Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-010637.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Kertabumi Teknindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010637.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010637.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lt. 5 Jl. Letjen TB Simaputang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Myrtle Panjaitan, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: myrtle.panjaitan@aggreko.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/KBT-WHT23/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

2. Nama: Christan Reksa Arinda Setyobudi,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/KBT-WHT23/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

3. Nama: Sri Rahayu,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-323/PP/IKH/2022 tanggal 25 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/KBT-WHT23/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Firly Indrawati/1979011120000032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Febiadi Mukti/198502272009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Rudy Wahyudi Kurniawan/197204301994031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq/198406262006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Tri Susilowati/197902122000012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkanSuratTugasterakhirNomor:ST- 6172/WPJ.30/WPJ.30/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 218/PP/BR/2024 tanggal 21 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-248/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 123/KBT-WHT23/XI/2023 tanggal 08 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-8/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 109/KBT-WHT23/II/2024 tanggal 15 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-91010/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp2.883.103.319

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp421.008.774

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Setoran MasaRp57.662.064 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0 e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp57.662.064

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp363.346.710

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp158.709.843 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUPRp0 f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp158.709.843

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp522.056.553

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 068/KBT-KPP/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.883.103.31902.883.103.319
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang421.008.774(235.103.625)185.905.149
c. Kredit Pajak57.662.064057.662.064
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang (lebih) dibayar363.346.710(235.103.625)128.243.085
f. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP158.709.843(102.693.263)56.016.580
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar522.056.553(337.796.888)184.259.665

Namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 123/KBT-WHT23/XI/2023 tanggal 08 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 09 November 2023 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 123/KBT-WHT26/XI/2023 tanggal 08 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon banding mengajukan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 diterima pada tanggal 15 Agustus 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Myrtle Panjaitan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 65 Tanggal 30 Maret 2023 (Lampiran-4);

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 (Lampiran-1) telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Mernwut Koreksi yang

No, 2 TBIRT. Keputusan — (Pemohor Bardirg| — dinjukar.

Keberntar. (Fpi Ki Banding (Rpi

Do Daan gan Dang Bam Tangan Panama Baal: DE DE

Do Dean ah

8 PP Gaara Pama : :

Sy) batman lina a EN NN

AMAL AAA ua HA Beal: :

eo aa aa loss Ken Debs KE Tle :

Da |amsstireynsdicsms tt cee 00 Doemaesl lo

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/20/096/22 (SKPKB PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak Agustus 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2022 telah dilakukan pembetulan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91010/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Lampiran- 6). Pembetulan tersebut dilakukan karena terdapat kesalahan dalam penerapan perhitungan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan pada SKPKB yang diterbitkan dengan rincian sebagai berikut: Wajih Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Ya P bw |e S bahwa atas Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 23 di atas, perubahan hanya terdapat pada sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP karena terdapat kesalahan dalam penerapan ketentuan perundang- undangan perpajakan. Namun, nilai sengketa atas PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp363.346.710,00 masih tetap sama dengan hasil Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah angka koreksi untuk PPh Pasal 23 terutang yang dilakukan oleh Terbanding dari proses Pemeriksaan hingga Keberatan dengan rincian sebagai berikut:

Menit

Kenyang sieumedi koreksi dari objak psa a er

Ne. Cenis Sengaeta be rdagarkan Pan 5 Ine B . . Pemanen Panding men date Terbanding ier Ipa aman Adadtiere ants

Ea saman DIAN AR ati :

Pn Tatars S05 o sluintat SAS ttre oe Pa

Dinas Lani nan Damn 2.2. “bana VTS REEL

. Mena Nana Jannah Ii Bar BREE: | .

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa hingga proses Pemeriksaan berakhir yaitu SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember Tahun 2020 telah diterbitkan, Terbanding masih mempertahankan koreksi atas reklasifikasi PPh Pasal 23 terutang dari objek jasa menjadi dividen untuk masa pajak Januari- Desember 2020 sebesar Rp33.359.696.269,00 dengan rincian yaitu sebesar Rp17.725.563.728,00 untuk Eksistensi Jasa Intra Grup dan sebesar Rp15.814.132.541,00 untuk Nilai Operating Margin cfm. Pemeriksa. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember Tahun 2020;

bahwa pada proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti pendukung melalui Surat Keberatan atas PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2020 yang menyatakan bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan reklasifikasi PPh Pasal 23 terutang dari objek jasa menjadi dividen dan penjelasan sehubungan dengan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 23 seperti yang telah dijelaskan di atas;

bahwa kemudian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor: S.PUH-399/WPJ.30/2023 yang telah diterbitkan oleh Terbanding Tanggal 26 Juli 2023 (Lampiran-7), Terbanding mengabulkan sebagian koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.537.676.123,00 seperti rincian tabel di atas, sehingga PPh Pasal 23 terutang masa pajak Agustus 2020 yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan angka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan atas hal ini Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas koreksi sebesar Rp155.734.577,00 beserta bukti pendukung melalui tanggapan SPUH Nomor: 057/KBT-PPH23/VIII/2023 Tanggal 7 Agustus 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat dalam Bentuk Cap Kanwil DJP Jakarta Selatan II (Lampiran-8);

bahwa kemudian, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Agustus 2023, Terbanding mengabulkan seluruhnya atas koreksi reklasifikasi jasa sebagai dividen sebesar Rp2.537.676.123,00, sehingga koreksi PPh Pasal 23 terutang masa pajak Agustus 2020 yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa perlu diketahui bahwa, dalam menentukan besaran angka PPh Pasal 23 terutang, Terbanding melakukan reklasifikasi jasa menjadi dividen atas objek PPh Pasal 23 dan kemudian angka tersebut dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak. Atas hal ini menyebabkan angka sengketa untuk PPh Pasal 23 terutang setiap Masa Pajak PPh Pasal 23 menjadi sama dan hal ini tidak mencerminkan kondisi transaksi Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa lebih jauh, pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding juga tidak memberikan rincian perhitungan dan/atau rincian transaksi atas transaksi yang dilakukan reklasifikasi jasa menjadi dividen atas objek PPh Pasal 23, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui secara rinci atas transaksi yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, angka koreksi yang masih menjadi sengketa pada proses Banding ini adalah sebesar Rp128.243.085,00 Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi atas objek PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp128.243.085,00;

KOREKSI ATAS PPH PASAL 23 YANG TERUTANG SEBESAR RP128.243.085,00

Menurut Terbanding

Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 57.662.064,00

Menurut TerbandingRp 185.905.149,00

Rp128.243.085,00

Dasar dilakukan koreksi:

Dividen

Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta sesuai ketentuan Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi Pemeriksa dimana Pemeriksa melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang diuraikan pada pos penyesuaian fiskal positif di dalam koreksi PPh Badan berupa:

a. Sewa menyewa generator berserta kelengkapanya yang pada dokumen lokal disebut sebagai Re-Hire;

b. Pemberian dan pemanfaatan jasa intra grup yang pada dokumen local disebut sebagai layanan antar perusahaan;

bahwa ketentuan pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa bagian penjelasan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP menjelaskan, Apabila berdasarkan hasill pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainya;

bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dimana Pemeriksa melakukan Koreksi Positif atas Nilai Operating Margin yang merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam penyesuaian Fiskal Positif menurut pemeriksa. Sehingga terhadap pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran:

a. Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran;

b. Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 (1) Huruf g angka 1 berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) UU PPh, Pasal 26 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa berdasarkan pengujian pada bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Pemohon Banding terbukti belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Objek Pajak berupa dividen. Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 23, semula objek jasa menjadi dividen, dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Pasal 26 UU PPh

Pasal 4 ayat (1) Huruf e UU PPN

PMK No.213/PMK.03/2016

PMK No.22/PMK.03/2020

PER-32/PJ/2011

PER-22/PJ.2013

UU KUP

PP No. 1 Tahun 2012

Pasal 1888 KUH Perdata

Put. MA No. 3909/K/Pdt/1985

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp128.243.085,00 yang dipertahankan oleh Terbanding, dimana koreksi tersebut merupakan angka PPh Pasal 23 terutang atas reklasifikasi jasa menjadi dividen objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.837.823.511,00 yang kemudian dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak;

bahwa atas penentuan objek PPh Pasal 23 yang tidak tepat dan tidak berdasar oleh Terbanding menyebabkan angka sengketa untuk setiap masa pajak menjadi sama dan hal ini tidak mencerminkan kondisi transaksi Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sehubungan dengan nilai operating margin yang disebabkan karena adanya Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional. Terbanding menggunakan dasar hukum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32) Pasal 2 ayat (1) yaitu penentuan harga transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat isu Transfer Pricing pada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu PT AESI. Pemohon Banding sampaikan Kembali bahwa PT AESI merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan bukan Wajib Pajak Luar Negeri. Oleh karena itu, Terbanding tidak tepat dalam melakukan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Dalam Negeri karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak berdasarkan dengan dasar hukum yang berlaku;

bahwa ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 (PER-22) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (SE-50) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bagian Pendahuluan menjelaskan:

“Pada umumnya upaya penghindaran pajak dapat dilakukan dengan melakukan pergeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

bahwa lebih lanjut, sebagaimana yang sudah Pemohon Banding jelaskan di atas bahwa Terbanding tidak tepat dan tidak berdasar dalam menentukan dasar koreksi yaitu dalam tata cara menghitung dan menentukan besaran nilai yang dikoreksi untuk setiap Masa Pajak pada PPh Pasal 23. Cara menghitung besaran angka koreksi oleh Terbanding adalah angka PPh Pasal 23 terutang yang berasal dari reklasifikasi jasa menjadi dividen atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.837.823.511,00 dibagi 12 (dua belas) masa pajak dan hal ini menyebabkan angka sengketa untuk setiap masa pajak memiliki angka yang sama dan hal ini tidak mencerminkan transaksi yang aktual dan sebenarnya terjadi pada setiap Masa Pajak selama Tahun Pajak 2020;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menerima rincian perhitungan dari Terbanding atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding. Pemohon Banding juga sudah meminta atas rincian perhitungan tersebut, namun tidak diberikan oleh Terbanding. Pemohon Banding sudah meminta atas rincian perhitungan tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak mengetahui transaksi yang dianggap tidak eksis dan melebihi kewajaran oleh Terbanding untuk setiap Masa Pajak;

bahwa oleh karena itu, sehubungan dengan nilai objek yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas objek yang melebihi nilai kewajaran dan kemudian dianggap sebagai dividen terselubung sebesar Rp11.837.823.511,00, Pemohon Banding tidak mengetahui rincian objek yang dianggap melebihi kewajaran untuk setiap Masa Pajak PPh Pasal 23. Hal itu menyulitkan Pemohon Banding untuk dapat membuktikan terkait dengan nilai objek yang masih dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan PPh Pasal 23 yang dianggap sebagai dividen terselubung untuk setiap Masa Pajak;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang diakibatkan oleh koreksi primer (primary adjustment) di dalam PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020. Berdasarkan Lampiran PER-22 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bagian Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing menjelaskan:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu dipahami bahwa tidak terdapat isu Transfer Pricing pada transaksi domestik dengan pihak afiliasi (Wajib Pajak Dalam Negeri) yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena transaksi tersebut merupakan transaksi antara Pemohon Banding dan Wajib Pajak Dalam Negeri, bukan Wajib Pajak Luar Negeri. Sehingga tidak terdapat cross-border transactions untuk melakukan profit shifting sebagaimana dijelaskan pada PER-22 dan SE-50;

bahwa kemudian, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding telah membatalkan seluruhnya atas koreksi transaksi dengan pihak afiliasi yaitu transaksi eksistensi jasa intra grup sebesar Rp2.537.676.123,00;

bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak tepat jika masih mempertahankan koreksi sehubungan dengan nilai operating margin yang disebabkan karena adanya Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional karena koreksi sehubungan dengan pihak afiliasi (Wajib Pajak Dalam Negeri) telah dibatalkan oleh Terbanding, di mana sehubungan dengan ini Pemohon Banding dapat memberikan bukti kepada Terbanding bahwa transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan merupakan transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri bukan Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa kemudian, mengingat bahwa atas koreksi ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang diakibatkan oleh koreksi primer (primary adjustment) di dalam PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PER-22 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bagian Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing:

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

bahwa sehingga berdasarkan penjelasan pada Lampiran PER-22 dan SE-50 di atas, dijelaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding akan berdampak terhadap koreksi sekunder. Maka dari itu, jika koreksi primer pada PPh Badan dibatalkan sudah seharusnya secara otomatis koreksi sekunder juga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Pajak Terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp128.243.085,00 untuk Masa Pajak Agustus 2020 atas jumlah objek pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp11.837.823.511,00 yang direklasifikasi dari objek jasa menjadi dividen dan masih dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan softcopy dokumen/alat bukti sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P.2. SuratKeberatanNomor:068/KBT-KPP/X/2022tanggal

10 Oktober 2022;

Bukti P.3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Agustus 2020 Nomor: 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P.4. Akta Notaris Bermeterai Nomor 65 tanggal 30 Maret 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Akta Notaris Bermeterai Nomor 45 tanggal 17 Juni 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.6. Surat Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2020 Nomor KEP–91010/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023;

Bukti P.7. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH); dan

Bukti P.8. Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) beserta Bukti

Penerimaan Surat dalam Bentuk Cap Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-8/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

te Madam The putusan aka Halus, alungatataa

Ketaatan pl ita Hauling, Up

1 : ie 7

Koreksi atas PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp128.243.085,00

Menurut Terbanding

Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 57.662.064,00

Menurut TerbandingRp 185.905.149,00

Rp128.243.085,00

Dasar dilakukan koreksi:

Dividen

Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta sesuai ketentuan Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi Pemeriksa dimana Pemeriksa melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang diuraikan pada pos penyesuaian fiskal positif di dalam koreksi PPh Badan berupa:

a. Sewa menyewa generator berserta kelengkapanya yang pada dokumen lokal disebut sebagai Re-Hire;

b. Pemberian dan pemanfaatan jasa intra grup yang pada dokumen local disebut sebagai layanan antar perusahaan;

bahwa Ketentuan pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa bagian penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan, Apabila berdasarkan hasill pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainya;

bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dimana Pemeriksa melakukan Koreksi Positif atas Nilai Operating Margin yang merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam penyesuaian Fiskal Positif menurut pemeriksa. Sehingga terhadap pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran:

a. Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran;

b. Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 (1) Huruf g angka 1 berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa berdasarkan pengujian pada bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Pemohon Banding terbukti belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Objek Pajak berupa dividen. Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 23, semula objek jasa menjadi dividen, dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Pasal 26 UU PPh

Pasal 4 ayat (1) Huruf e UU PPN

PMK No.213/PMK.03/2016

PMK No.22/PMK.03/2020

PER-32/PJ/2011

PER-22/PJ.2013

UU KUP

PP No. 1 Tahun 2012

Pasal 1888 KUH Perdata

Put. MA No. 3909/K/Pdt/1985

MENURUT TERBANDING

Data dan Fakta

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2020 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-91010/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00221/WPJ.30/KP.08/RIK.SIS/2021 tanggal 7 Juli 2021;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 068/KBT- KPP/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022;

bahwa atas Surat Keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut melalui surat Nomor 123/KBT-WHT23/XI/2023 tanggal 08 November 2023;

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 17B ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.”

Pasal 25 ayat (1) huruf d

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; …”

Pasal 25 ayat (2)

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

Pasal 29

(1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan Pemeriksaan, petugas Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh):

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/PMK.03/2016);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (PMK- 22/PMK.03/2020);

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pendapat Tim Peneliti (Terbanding)

bahwa koreksi PPh terutang Pasal 23 merupakan Secondary Adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan berupa reklasifikasi objek PPh Pasal 23 dari objek jasa menjadi dividen;

bahwa sehingga penelitian keberatan PPh terutang Pasal 23 ini juga merupakan Secondary Adjustment dari penelitian keberatan PPh Badan. Peneliti keberatan PPh Badan telah membuat laporan penelitian keberatan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, dengan lakukan pengujian melalui pemanfaatan informasi internal dan eksternal DJP, evaluasi dan analisis angka- angka pada dokumen sumber data, disimpulkan terdapat jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sehingga dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:

Menurut SPT Wajib PajakRp70.013.784.936,00

Menurut PemeriksaRp138.956.288.506,00

Koreksi PositifRp68.942.503.570,00

Rincian Koreksi:

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyaiRp68.942.503.570,00 hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan

Koreksi tersebut terdiri dari:

(1) Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional

Rugi Operasi Menurut SPT/WP(Rp25.131.916.952)

Laba Operasi Menurut PemeriksaRp11.524.830.644

KoreksiRp36.656.747.569 (2) Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pembeban jasa intragrup

Freight Non-RechargeableRp 91.029.231

Intercompany Cool Post ExpenseRp7.198.031.716

Intercompany Cool Post ExpenseRp9.747.517.053

Legal & Professional ExpenseRp 57.394.600

ATS RechargeRp2.008.612.769

Insurance-Cost of Good SoldRp 539.773.152

Maintenance-Cost of Good SoldRp10.527.532.012

Intercompany Cool Post ExpenseRp 2.115.865.468

JumlahRp32.285.756.001

Jumlah KoreksiRp68.942.503.570 bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan surat nomor ND-35/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 1 Maret 2023. Pembahasan dilakukan di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan berita acara nomor BA-107/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 8 Maret 2023;

bahwa Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat nomor UND-2/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 15 Maret 2023, namun Pemohon Banding tidak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan berita acara nomor BA- 138/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 21 Maret 2023, sehingga Tim Peneliti Keberatan mengundang kembali Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat nomor UND-4/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 30 Maret 2023;

bahwa pembahasan dilakukan di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan berita acara nomor BA-175/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023;

bahwa pada saat pembahasan dengan Pemeriksa, disampaikan penjelasan lebih lanjut dasar Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp68.942.503.570,00, sebagai berikut:

bahwa Terbanding talah melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan 2 (dua) treatment yang berbeda yaitu:

Metode transaksional bahwa sebagaimana telah diuraikan di halaman 26 sampai dengan halaman 33 Laporan Penelitian Keberatan ini, yang pada intinya, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemeriksa telah melakukan pengujian kewajaran indikator tingkat laba berdasarkan data pembanding yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dan menghasilkan koreksi laba operasi sebesar Rp36.656.747.569,00;

Pembebanan Jasa Intragrup bahwa sebagaimana telah diuraikan di halaman 34 sampai dengan halaman 38 Laporan Penelitian Keberatan ini, yang pada intinya sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemeriksa telah melakukan pengujian pendahuluan atas pembebanan biaya jasa intragrup tersebut untuk memastikan bahwa jasa intragrup tersebut benar-benar telah dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi dan komersial bagi Pemohon Banding dengan melakukan:

- Pengujian atas Management Services Agreement;

- Pengujian atas eksistensi pemanfaatan jasa intragrup; dan

- Pengujian manfaat ekonomi dan komersial atas pemanfaatan jasa;

bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 PER-32/PJ/2011 dan menghasilkan koreksi sebesar Rp32.285.756.001,00;

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut oleh Pemeriksa disimpulkan bahwa terdapat Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan karena berdasarkan pengujian Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan rincian sebagai berikut:

. Kentut Penerasan

Uraan KKP Narror Akus Nama Akun . Koreksi

SPT WP Rp Pemeriesa iRp! alasan Kerens Dasar dusun cunlah yang melebihi kewajaran yang dipaparkan kapang pemegang saham p hak yang mempunyat hubungan istmawa sekubsngan cengan pekerjaan bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding, disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp68.942.503.570,00 yang dilakukan Pemeriksa Pajak, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah sependapat dan setuju dengan tahapan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, terhadap data pembanding yang telah dilakukan pengujian dan seleksi manual untuk meningkatkan kesebandingan, antara lain terkait dengan kode industri perusahaan, Wilayah/lokasi geografis, Data Beberapa Tahun, Indikator Tingkat Laba, dan Hasil Seleksi Perusahaan Pembanding terkait dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilaksanakan oleh pihak Pemeriksa Pajak;

bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp36.656.747.569,00 sebagai hasil dari penetapan nilai titik tengah (median) sebagai titik kewajaran dan kelaziman penentuan harga transfer sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen. Pemeriksa menggunakan median yaitu sebesar 7.13% di dalam rentang kewajaran margin operasi karena tidak dapat menentukan titik paling tepat, sehingga Pemeriksa Pajak telah andil dalam ketidakadilan terhadap pos yang dikoreksi, yaitu:

(a) Telah terjadi pemajakan berganda terkait koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa pada margin operasi dan biaya penyediaan jasa intragrup;

(b) Transaksi afiliasi dalam negeri dan kaitannya terhadap transfer pricing;

(c) Kerugian Operasional Wajib Pajak bukan karena transaksi afiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju sepenuhnya dengan eliminasi pembebanan jasa intragrup sebesar Rp32.285.756.001,00 karena:

(a) Jasa intragrup yang diberikan oleh perusahaan afiliasi merupakan beban yang bersifat faktual, nyata, eksis, dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

(b) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dari hasil analisis benchmarking pembebanan jasa intragrup tersebut berada di dalam rentang interkuartil yang wajar berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020;

(c) Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang terutang dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilengkapi dengan NTPN dan dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya;

(d) Pemungutan PPN atas biaya transaksi afiliasi yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai dividen adalah tidak benar karena faktanya biaya tersebut merupakan pemanfaatan jasa luar negeri dan bukan merupakan dividen terselubung;

(e) Pada Tahun Pajak 2020 tidak ada pembagian dividen dikarenakan saldo ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding bernilai negatif atau dalam keadaan rugi, sehingga kesimpulan Pemeriksa mengenai reklasifikasi transaksi afiliasi sebagai pembagian dividen adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa telah memberikan pendapat atas tanggapan Pemohon Banding yang tidak setuju atas koreksi biaya jasa intragrup pada saat pembahasan akhir, yang diuraikan sebagai berikut:

bahwa pendapat Pemeriksa atas tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Telah Terjadi Pemajakan Berganda Terkait Koreksi yang Dilakukan oleh Pemeriksa pada Margin Operasi dan Biaya Penyediaan Jasa Intragrup” adalah: “Berdasarkan bukti berupa perjanjian Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Wajib Pajak terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit, Lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha, serta keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, serta sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ.2013, Pemeriksa telah melakukan seluruh tahapan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi tersebut.

Dalam melakukan pengujian tersebut, Pemeriksa telah mempertimbangkan dokumen harga transfer dalam hal ini dokumen induk dan dokumen lokal yang dibuat oleh Wajib Pajak. Pengujian yang dilakukan Pemeriksa menyimpulkan hasil yang sama dengan Wajib Pajak pada tahapan penentuan karakteristik, pihak yang diuji serta ketersediaan data pembanding yang dalam tanggapannya telah disetujui oleh Wajib Pajak. Berdasarkan pengujian dan Analisa Fungsi, Aset dan Risiko berdasarkan dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) serta sesuai ketentuan tersebut, Pemeriksa melakukan pengujian atas pemanfaatan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan analisa benchmarking yaitu TP Catalyst untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pemeriksa berpendapat bahwa atas transaksi selain jasa intragrup dan biaya bunga akan dilakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode transaksional yaitu Metode Laba Bersih Transaksional atau TNMM (Transactional Net Margin Method). Pada tahapan pendahuluan pengujian, Pemeriksa menyimpulkan atas pembebanan jasa intragrup tidak terbukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Wajib Pajak, sehingga Pemeriksa tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa. Berdasarkan hasil pengujian dan sesuai ketentuan tersebut, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman dalam Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan tidak terjadi pemajakan berganda.”

bahwa pendapat Pemeriksa atas tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Transaksi Dalam Negeri dan Kaitannya terhadap Transfer Pricing” adalah: “Berdasarkan pengujian pada bukti berupa akta pendirian, akta perubahan terakhir, Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan serta dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha, Wajib Pajak terbukti melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.

Sehubungan dengan transaksi tersebut, Pemeriksa melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman dalam Usaha, sesuai kewenangan yang diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang berbunyi Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pasal 1 huruf 5, menyatakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pada prinsipnya ketentuan tersebut tidak memberikan batasan kewenangan bahwa pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman dalam Usaha hanya dilakukan untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa di luar negeri saja.

Pada bagian ini Pemeriksa perlu memberikan informasi tambahan bahwa pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri yaitu PT Aggreko Energy Services Indonesia (PT AESI), pada tahun 2020 dalam keadaaan rugi.”

bahwa pendapat Pemeriksa atas tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Kerugian Operasional Wajib Pajak bukan karena transaksi afiliasi” adalah: “Berdasarkan komparasi laporan keuangan tahun 2019 dan 2020, diperoleh fakta bahwa pada tahun 2020, nilai kerugian yang dibukukan Wajib Pajak meningkat dan lebih besar dibanding nilai kerugian pada tahun 2019. Dasar koreksi yang diuraikan pada Lampiran SPHP, tidak menyatakan bahwa kerugian operasional Wajib Pajak disebabkan transaksi afiliasi. Namun pada bagian hasil pengujian manfaat ekonomi atas pembebanan biaya jasa intragrup sesuai ketentuan PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ/2013 dan PER-32/PJ/2011, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pembebanan biaya jasa intragrup tidak terbukti memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa, karena Wajib Pajak tidak bertambah efisien, sehingga terhadap pembebanan biaya layanan antar grup/jasa intragrup tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak terdapat bukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Wajib Pajak”

bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen/bukti pendukung yang ada pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada KPP dengan surat nomor ND- 6/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan telah dijawab dengan surat nomor ND-177/KPP.3011/2023;

bahwa Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak nomor S-157/WPJ.30/2023 tanggal 15 Februari 2023 dan telah Wajib Pajak jawab melalui email pada tanggal 7 Maret 2023 dengan mengirimkan dalam bentuk tautan folder Onedrive sebagai berikut:https://grantthorntonidmy.sharepoint.com/:f:/g/personal/anisa_muhari_ id_gt_com/Ek_mKTyYcJdDu9dnrMLHOAABatiQtPXRdZQEoDHPZnSdIQ?e= pKTpZk dikarenaka ukuran data dan/atau dokumen yang besar, yang berisi dokumen softcopy sebagai berikut:

bahwa namun demikian dikarenakan tidak semua permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak dipenuhi di dalam tautan tersebut, maka Tim Peneliti Keberatan membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data nomor BA-217/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 7 Juli 2023;

bahwa adapun rincian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi yang tidak dipenuhi Pemohon Banding sebagaimana dikemukakan pada romawi IV huruf B angka 4 pada halaman 18 Laporan Penelitian Keberatan ini di atas;

bahwa pada tanggal 18 Juli 2023 pukul 16.50 WIB Pemohon Banding menyampaikan kembali data, dan/atau informasi dalam bentuk hard copy bukti pendukung berupa pelaksanaan perjanjian layanan manajemen antar perusahaan dan jasa Operasi/perawatan yang sebelumnya telah disampaikan softcopy-nya oleh Wajib Pajak melalui tautan folder Onedrive yang beralamatkan: https://grantthorntonid- my.sharepoint.com/:f:/g/personal/anisa_muhari_id_gt_com/Ek_mKTyYcJdDu 9dnrMLHOAABatiQtPXRdZQEoDHPZnSdIQ?e=pKTpZk,karenatautan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi oleh Tim Peneliti Keberatan. Atas data dan/atau informasi yang disampaikan kembali dalam bentuk hard copy tersebut sebelumnya sudah Tim Peneliti Keberatan claim sebagai data dan/atau informasi yang sudah disampaikan, bukan termasuk data dan/atau informasi yang belum disampaikan sebagaimana dikemukakan pada romawi IV huruf B angka 4 pada halaman 18 Laporan Penelitian Keberatan ini yang hingga Laporan Penelitian Keberatan ini dibuat juga belum disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding (halaman 19 s.d. 20), pada prinsipnya Pemohon Banding mengakui dan menyetujui sebagian pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang telah dilakukan Pemeriksa, terkait hal-hal sebagai berikut:

(1) Kode Industri Perusahaan yaitu penyewaan generator listrik;

(2) Wilayah/lokasi geografis yang mengeliminasi dan menolak perusahaan pembanding yang berkedudukan di luar wilayah Asia, sehingga diperoleh data perusahaan pembanding yang semula sebanyak 69 menjadi sebanyak 24 perusahaan pembanding;

(3) Penggunaan Data beberapa tahun sejak tahun 2015 sampai dengan 2019;

(4) Indikator Tingkat Laba berupa Operating Margin (OM) dan Return on Capital Employed (ROCE);

(5) Hasil Seleksi dengan Lower Quartile (Q1) 3,62%, Median (Q2) 7,13%, dan Upper Quartile (Q3) 15,75%;

bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena adanya isu terjadinya pemajakan berganda (double taxation) atas tingkat laba perusahaan. Pemeriksa telah melakukan koreksi ganda atas akun atau pos yang sama saat pembebanan jasa intragrup Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak diakui eksistensinya, sementara atas metode transaksional di tingkat laba Pemohon Banding juga dilakukan koreksi. Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dengan mengeliminasi pembebanan biaya penyediaan jasa intragrup sebesar Rp32.285.756.001,00 akan menyebabkan terjadinya profit bagi Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Rugi operasi menurut SPT/WP(Rp25.131.916.925,00)

Koreksi eliminasi pembebanan jasa intragrupRp32.285.756.001,00

Laba operasi akibat eliminasi

Pembebanan jasa intragrupRp 7.153.839.076,00

Qt Analysis (ROS}

Be idasarkan Dokumen Eliminas Jasa Pendapatan akibai

Lokal Wajrb Palak Infragrup Aliminas Jasa Iniragrup O14

Keterangan | Fiscal Year 2020 Fiscal Year 20209 Fiscal Year 2020

Perdapatari "61 630 578 452 161 644 574.452

— en ——# ee ..

ess 150 457 336 455 10 256.244 431! 142 207 692 024

Laga Kotor G td. 24° yor 9 437 486.4278 amr Ketor (35) 5 bat IP DFS

Biaya Ooe-as: MISA 92? 22088911 970 “2 23 547 352 aan -— — a — SIS | LE UT

Keurtungan! Kerugian Operas: (25°34 416 925) T 153 839 076

‘ROS (Operating ProfitfRevecue] 15, BOR AAR bahwa karena Pemohon Banding pada prinsipnya sudah menyetujui rentang wajar Lower Quartile (Q1) sebesar 3,62% dan Upper Quartile (Q3) sebesar 15,75%, dan nilai Operating Margin setelah mengeliminasi biaya jasa intragrup menjadi sebesar 4,43%, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai titik tengah/Median (Q2) sebesar 7,13% sebagai titik kewajaran dan kelaziman;

bahwa persentase Operating Margin (OM) menurut Pemohon Banding adalah sebesar -15.55%, sedangkan nilai Lower Quartile (Q1) dari data pembanding yang telah disetujui oleh Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sebesar 3.62%, sehingga persentase OM Pemohon Banding berada di luar rentang interkuartil dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa terkait koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp68.942.503.570,00, Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian dan pengujian ulang terkait treatment yang telah diterapkan oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan dengan melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional di tingkat laba yang menghasilkan angka koreksi sebesar Rp36.656.747.569,00 dan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pembebanan jasa intragrup yang menghasilkan angka koreksi sebesar Rp32.285.756.001,00, dengan tahapan sebagai berikut:

bahwa mengakomodasi hal-hal yang disetujui dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding terhadap hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang telah dilakukan Pemeriksa terkait adanya isu double taxation dan fakta terjadinya transfer pricing domestik yang telah dikemukakan oleh Pemohon Banding di dalam permohonan keberatannya akibat transaksi jasa intragrup;

bahwa pengujian terkait eksistensi pembebanan biaya jasa intragrup dalam negeri sebesar Rp17.725.563.728,00 (intercompany cost pool expense sebesar Rp7.198.031.716,00 dan maintenance-cost of good sold sebesar Rp10.527.532.012,00) terkait lawan transaksi yang merupakan pihak afiliasi dalam negeri yaitu atas nama PT Anggreko Energy Service Indonesia (PT AESI). PT AESI juga merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Selatan II. Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak berupa perjanjian, invoice, rekening koran serta Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti Keberatan meyakini bahwa atas transaksi sebesar Rp15.187.887.605,00 telah terjadi, sedangkan atas transaksi sebesar Rp2.537.676.123,00 (dari unsur maintenance-cost of good sold) tidak dapat diyakini karena Tim Peneliti Keberatan tidak dapat menemukan pelaporan Faktur Pajak sebesar nilai tersebut di dalam SPT Masa PPN PT AESI;

bahwa penelitian atas kewajiban pelaporan pajak PT AESI di dalam SIDJP dan diperoleh informasi bahwa tidak ada koreksi fiskal negatif atas penghasilan yang diperoleh oleh PT AESI dari transaksi senilai Rp17.725.563.728,00 atas pemberian jasa intragrup kepada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, karena transfer pricing domestik harus memperhatikan kedua belah pihak yang melakukan transaksi, yang mana di pihak lawan transaksi yaitu PT AESI tidak ada koreksi negatif atas penghasilan yang diterima dari Pemohon Banding, maka Tim Peneliti mengabulkan sebagian sebesar Rp15.187.887.605,00 dari permohonan keberatan Pemohon Banding atas transaksi pembebanan jasa afiliasi dari dalam negeri sebesar Rp17.725.563.728,00 dan menolak atas transaksi sebesar Rp2.537.676.123,00;

bahwa penelitian dan pengujian eksistensi pembebanan jasa intragrup dari luar negeri dengan hasil bahwa Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini eksistensi biaya jasa intragrup luar negeri sebesar Rp14.560.192.273,00 (total pembebanan jasa intragrup yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp32.285.756.001,00 dikurangi jasa intragrup dalam negeri dari transaksi dengan PT AESI sebesar Rp17.725.563.728,00) karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang memadai berupa rincian pekerjaan/jasa yang dilakukan, berita acara/bukti pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan, daftar hadir terkait pelaksanaan pekerjaan dan dasar penagihan serta komponen pembentuk harga atas setiap pekerjaan yang dilakukan sebagai rincian keterjadian bahwa jasa telah benar-benar dilaksanakan dan pemberian manfaat ekonomi atas jasa intragrup kepada Pemohon Banding, dengan alasan:

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa perjanjian/Agreement dan invoice, Tim Peneliti Keberatan tidak dapat menemukan informasi detil yang dapat membuktikan bahwa lawan transaksi telah memberikan jasa-jasa sebagaimana disebutkan dalam bukti yang disampaikan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini eksistensi atas pembebanan jasa intragrup tersebut;

bahwa Paragraf 7.9 OECD Transfeer Pricing Guidelines menyatakan:

“In a narrow range of cases, an intro group activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises). Such an activity would be one that a group member (usually the parent company or a regional holding company) performs solely because of its ownership interest in one or more other group members, i.e. in its capacity as shareholder. This type of activity would not justify a charge to the recipient companies.”

bahwa berdasarkan Guidelines OECD, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa pembebanan biaya kepada salah satu anggota groupnya untuk kepentingan group secara keseluruhan merupakan hal yang tidak diperkenankan;

bahwa oleh karenanya Tim Peneliti Keberatan berpendapat dan meyakini bahwa pembebanan Biaya Jasa Intra Grup Luar Negeri sebesar Rp14.560.192.273,00 adalah untuk kepentingan group perusahaan secara keseluruhan, dimana pembebanan kepada Pemohon Banding semata-mata hanya merupakan alokasi biaya tanpa ada kegiatan kongkrit dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan komersial yang kongkrit kepada Pemohon Banding sehingga pembebanan Biaya tersebut merupakan áktivitas yang tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyatakan:

Pasal 9 ayat (1) huruf f

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyal hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak iainnya sesual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) pasal 9 ayat (1) huruf f, pasal 18 ayat (3), dan pasal 18 ayat (4) dan Paragraf 7.9 OECD Transfer Pricing Guidelines, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa pembayaran biaya Jasa Intragrup Luar Negeri (sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa) adalah group activity costs untuk kepentingan group perusahaan secara keseluruhan sehingga jelas merupakan pembayaran yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga Direktur Jenderal Pajak berhak dan berwenang untuk melakukan koreksi;

bahwa penelitian dan pengujian ulang untuk menghitung kewajaran Operating Margin Pemohon Banding sebagaimana pengujian yang dilakukan pemeriksa terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional di level profit/tingkat laba, sebagai berikut:

bahwa meningkatkan keandalan data pembanding dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diidentifikasi sebelumnya pada saat pemeriksaan yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dengan melakukan penghapusan perusahaan yang masih tidak sesuai dan pemilihan perusahaan- perusahaan yang benar-benar dianggap sebanding sebagaimana diatur dalam Paragraf 3.63. sampai dengan 3.66. OECD, yang menyatakan sebagai berikut: 1.63. “Extreme results might consist of losses or unusually high profits. Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method (e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless may reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party.

An extreme result may be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”.

1.64. “An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.149-1.151. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result.”

1.65. “Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.”

1.66. “A similar investigation should be undertaken for potential comparables returning abnormally large profits relative to other potential comparables.”

yang berdasarkan terjemahan bebas dapat diartikan bahwa:

- Pada kalimat terakhir paragraf 3.63. dinyatakan “sebuah hasil yang ekstrim dapat dikecualikan atas dasar bahwa ketidaktepatan komparatif yang signifikan telah terjadi, tidak hanya atas dasar bahwa hasil yang timbul dari usulan “pembanding” hanya tampak sangat berbeda dari hasil yang diamati dalam usulan “pembanding” lainnya.”

- Pada paragraf 3.64. dinyatakan “(Perusahaan dengan fungsi) sederhana atau rendah tidak diharapkan untuk menghasilkan kerugian untuk jangka waktu yang panjang. Ini tidak berarti bahwa transaksi yang menghasilkan kerugian tidak akan pernah dapat menjadi pembanding. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan yang ditolak untuk memasukkan atau mengeluarkan pembanding yang rugi. Memang, merupakan fakta dan kondisi perusahaan yang harus menentukan statusnya sebagai perusahaan pembanding, bukan hasil keuangan pembanding.”

- Pada paragraf 3.65. dinyatakan “Keadaan dimana transaksi yang rugi atau perusahaan harus dikeluarkan dari pembanding adalah termasuk kasus di mana kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis normal, dan di mana kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang diasumsikan oleh wajib pajak dalam transaksi yang dikontrolnya (transaksi related party). Pembanding yang mengalami yang memenuhi analisis komparatif tidak semestinya ditolak hanya atas dasar bahwa pembanding tersebut menderita kerugian.”

- Pada paragraf 3.66. dinyatakan “Investigasi serupa harus dilakukan untuk potensi pembanding yang menghasilkan laba besar yang tidak normal relatif terhadap pembanding potensial lainnya.” bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti Keberatan melakukan eliminasi lagi atas data perusahaan pembanding yang sebelumnya telah disetujui Pemeriksa dan Pemohon Banding sebanyak 24 data perusahan pembanding sebagai berikut:

hs soruyhse Saget Pa DELL AD SA OAR TAD TAGE SWIM CW bahwa dengan alasan bahwa 9 (Sembilan) perusahaan pembanding yang dieliminasi tersebut sebagai berikut:

Wav pany KAN Tho. otr els tear a

Dc BI a NA OM recarf

BI SANG SEN KLT Tra are TA, aw raga

SISA CRE ANE CE a Eee EMT eo LTO) Reo cnt sored _ RL SR mega

Albar RENTAL Oo.L OS Reso oof Kare No ao megatt

E/MAMICAN EMG NEERING GO.LTS Fes wb cof Sor@a_ os aii. recatt

BEM TOVVER OOo To Res. 0 of orea ‘~ BION reqgatft

Vi RAWaAG 5553 SRS. TRENT ALE BO. Pro op. res Irs ej os 2O°R teak 0 setacu.

BR again CLR AS IMCE Ie A RITE IP Ta SP cise 20° ak Gara, psp LL Sasana na LT sapaan 00 OM AIR BOS to aK oe eta cu.

bahwa berdasarkan hasil eliminasi tersebut di atas, diperoleh perhitungan baru yang memiliki rentang yang lebih ideal, sebagai berikut:

Neo Vanpay Mare Gg Singer kernge DM SIRT SSH RIE LMPRET NP PPS bahwa perhitungan rentang interkuartil untuk data Operating Margin perusahaan pembanding menurut Tim Penelaah Keberatan adalah sebagai berikut:

Year | Weighted Average CM | OM2075— OM20”5 | OM201? OM 208 | OM 2019

Marimur 25 194 24,908 24.20%) 25044 26.70% 23 dd

Me cian G Bits Bir 6.50% Sas 6.20% 8.70%

Pee ee Lath, ory ae Lakh Beh Lom

Oa Cecile Pa: i7ts PAP: #53 13 a as

Minimum 2 1 Ka Ma 137 Bite 25% Cs bahwa sesuai tahapan seleksi manual terhadap perusahaan pembanding, Tim Peneliti Keberatan menentukan 15 (lima belas) perusahaan untuk dijadikan pembanding, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 7 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 rentang kewajaran yang digunakan berupa nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) adalah sebagai berikut:

Lower Quartile (Q1) 4,67%, Median (Q2) 6,81% dan Upper Quartile (Q3) 14,95%.

bahwa untuk mengakomodir argumen Pemohon Banding yang menyatakan terjadinya Double Taxation, Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian dan penghitungan ulang atas Operating Margin. Perhitungan ini selaras dengan tabel Q1 Analysis (ROS) yang terdapat pada permohonan Keberatan Pemohon Banding di halaman 21. Tim Peneliti Keberatan menggunakan data Q1, bukan nilai Q2, selain untuk mengakomodir argumen Pemohon Banding karena penggunaan Q1 untuk perusahaan jasa dengan kriteria low risk service provider menjadi lebih relavan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Eliminasi lara Perhitungan Pendapatan

Berdasar<sn Dokumen . akibat eliminasi Bercasarkan 7

Lokal Wajib #ajak Ineragrup Jasa ntraerap Fer eliti Koreksi

Lara AA ~ Te sal Veer BA, Sada Test ds, | Tina Fear Sad Sata Veer dt merits ban Lat USS che Wet Pan Telp alta Pena KO | lolbie aftele ae Pe

Pa [ee en naa an Na

Haa pnetan Di - én LAI tle ris Maha oan 7.592 521.614 Bea IR LP fercecadaaerta shin

SElaga peang z pe pisan Lok - BE2 622.548 '

bahwa penentuan titik kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan, yaitu dengan menetapkan nilai Q1 sebagai titik kewajaran dan kelaziman. Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 ayat (8) huruf a dan b PMK Nomor 22/PMK.03/2020, yang menyatakan bahwa “Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik Kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau” bahwa dengan demikian berdasarkan perbandingan perhitungan Tabel Q1 Analysis (ROS) pada huruf (f) di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat koreksi Laba Operasi yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan berdasarkan perhitungan Operating Margin di titik kewajaran dan kelaziman Q1 sebesar Rp32.680.438.539,00 yang diatribusikan ke Pos Biaya sebagai berikut:

- Nilai COGS/Biaya Pendapatan dikoreksi sebesar Rp10.650.926.969,00

- Nilai Biaya Operasional dikoreksi sebesar Rp22.029.511.570,00 bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp68.942.503.570,00 yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Tim Peneliti membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi Penerapan PKKU Semula Dikurangi Menjadi bahwa berdasarkan uraian Tim Peneliti Keberatan PPh Badan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

a. Membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp19.164.196.635,00 atas penyesuaian fiskal positif, yaitu dari sebesar Rp68.942.503.570,00 menjadi sebesar Rp49.778.306.935,00;

b. Mempertahankan atribusi pembebanan Biaya Afiliasi Luar Negeri, sehingga atas koreksi sebesar Rp19.164.196.635,00 mengurangi koreksi pembebanan dalam negeri;

Semula:

Koressi engraya” FKUI Ob ek Zivcer PP Pasal Z3 Obek Tide FR Pasal 28 Juv ak

- Exsisteis jasa “Vag up 3p “7725 562.728 Ap “4560 92 273 Ap 22.285 SEL

- Mai Speratire Margnsfm Pemeriksa Rp 8.814 ISI Ap 20542613025 Ap 38.530 M7 S528 ria Re 33555030269 Rp SEAL 207.321 Rp bb S42 S02 sro

Menjadi:

, On ek Divides Objek Dividen

Koreksi Penerasan PKKU , . Juirmlah

PPin Pasal 23 PPh Pasal 26 eres sa wane iY ener ah BEA

Membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp15.187.887.605,00 atas koreksi terkait eksistensi jasa intragroup, yaitu dari sebesar Rp17.725.563.728,00 menjadi sebesar Rp2.537.676.123,00 dan mengabulkan Sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding;

Membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp3.976.309.030,00 atas koreksi terkait pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional di tingkat laba, yaitu dari Rp15.814.132.541,00 menjadi Rp11.837.823.269,00;

Koreksi objek Dividen PPh Pasal 23 menjadi:

Koreksi Penerapan PKKUMenurut PemeriksaKoreksi DibatalkanMenurut Peneliti Keberatan
Eksistensi Jasa Intragroup17.725.563.728,-(15.187.887.605,-)2.537.676.123,-
Nilai Operating Margin15.814.132.541,-(3.976.309.030,-)11.837.823.269,-
Jumlah33.539.696.269,-(19.164.196.635,-)14.375.499.634,-

bahwa atas koreksi sebesar Rp14.375.499.634,00 didistribusi untuk seluruh masa pajak, sehingga diperoleh rincian sebagai berikut:

Masa PajakEksistensi Jasa IntragroupNilai Operating MarginJumlah Koreksi Dividen
Januari 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Februari 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Maret 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
April 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Mei 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Juli 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Juli 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Agustus 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
September 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Oktober 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
November 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Desember 2020211.473.011,-986.485.272,-1.197.958.283,-
Jumlah2.537.676.123,-11.837.823.269,-14.375.499.634,-

Koreksi untuk Masa Pajak Agustus 2020 menjadi:

NoURAIANMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut PenelitiKoreksi Dibatalkan
12345
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.783.601.8662.783.601.8660
2.PPh Pasal 23 yang terutang404.918.846197.306.713207.612.133
3.Kredit Pajak57.662.06457.662.0640
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar349.246.810141.634.677217.612.133
5.Bunga Pasal 13 (2) KUP152.551.00761.866.02790.684.980
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar501.797.817203.500.704298.297.113

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-91010/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak Agustus 2020 terdapat koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp207.612.133,00. Dengan demikian diusulkan untuk mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP dengan perhitungan sebagai berikut:

(dalam rupiah)

NoURAIANWajib Pajak (sesuai surat keberatan)PemeriksaTim Peneliti Keberatan
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.883.103.3192.883.103.3192.883.103.319
2PPh Pasal 23 yang terutang57.662.064421.008.774213.396.641
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa57.662.06457.662.06457.662.064
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan57.662.06457.662.06457.662.064
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0363.346.710155.734.577
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0158.709.84368.024.863
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi0158.709.84368.024.863
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0522.056.553223.759.440

bahwa Tim Peneliti menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir atas hasil penelitian keberatan kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S.PUH- 399/WPJ.30/2023 tanggal 26 Juli 2023;

bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil penelitian keberatan disertai dengan data, bukti, dan dokumen pendukung serta untuk menghadiri undangan tersebut pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023;

bahwa Pemohon Banding hadir untuk memberikan keterangan dalam rangka memenuhi undangan SPUH pada tanggal tersebut dan memberikan tanggapan/keterangan tertulis melalui surat Nomor 057/KBT-PPH23/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Atas kehadiran Pemohon Banding dan memberikan keterangan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-403/WPJ.30/2023 tanggal 07 Agustus 2023;

bahwa terkait tanggapan SPUH sehubungan dengan keberatan atas SKPKB PPh Badan, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam tanggapannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian yang mempertahankan sebagian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp49.778.306.935,00 dengan tanggapannya sebagaimana alasan dalam surat keberatannya (tertuang dalam Surat Tanggapan Nomor: 057/KBT- PPH23/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023;

bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding tersebut maka hal-hal yang menjadi alasan dalam surat tanggapannya tersebut, terdapat beberapa hal yang masih dapat dipertimbangkan lebih lanjut dalam penelitian keberatan adalah data Faktur Pajak tambahan atas transaksi intragrup domestik yang dibebankan oleh Pemohon Banding dengan total sebesar Rp2.537.676.123,00 (dari unsur maintenance-cost of good sold);

bahwa Tim Peneliti Keberatan meyakini bahwa atas transaksi tersebut telah terjadi, sehingga hal ini telah selaras bahwa penelitian atas kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak PT AESI di dalam SIDJP dan tidak ada koreksi fiskal negatif atas penghasilan yang diperoleh oleh PT AESI dari transaksi senilai Rp17.725.563.728,00 atas pemberian jasa intragrup kepada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa dengan demikian, karena transfer pricing domestik harus memperhatikan kedua belah pihak yang melakukan transaksi, yang mana di pihak lawan transaksi yaitu PT AESI tidak ada koreksi negatif atas penghasilan yang diterima dari Pemohon Banding, maka Tim Peneliti mengabulkan seluruhnya terkait transaksi intragrup domestik sebesar Rp17.725.563.728,00 dari permohonan keberatan Pemohon Banding atas transaksi pembebanan jasa afiliasi dari dalam negeri. Hal ini sejalan dengan koreksi yang dilakukan Tim Keberatan PPh Badan dalam uraian pembahasan setelah dilakukan SPUH;

bahwa dengan demikian, bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas koreksi objek Dividen PPh Pasal 23 menjadi:

Koreksi Penerapan PKKUMenurut PemeriksaKoreksi DibatalkanMenurut Peneliti Keberatan
Eksistensi Jasa Intragroup17.725.563.728,-(17.725.563.728,-)0,-
Nilai Operating Margin15.814.132.541,-(3.976.309.030,-)11.837.823.269,-
Jumlah33.539.696.269,-(21.701.872.758,-)11.837.823.269,-

bahwa atas koreksi sebesar Rp11.837.823.269,00 didistribusi untuk seluruh masa pajak, sehingga diperoleh rincian sebagai berikut:

Masa PajakEksistensi Jasa IntragroupNilai Operating MarginJumlah Koreksi Dividen
Januari 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Februari 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Maret 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
April 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Mei 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Juli 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Juli 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Agustus 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
September 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Oktober 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
November 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Desember 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Jumlah0,-11.837.823.269,-11.837.823.269,-

bahwa dengan demikian diusulkan untuk mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANWajib Pajak (sesuai surat keberatan)PemeriksaTim Peneliti Keberatan (setelah SPUH)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.883.103.3192.883.103.3192.883.103.319
2PPh Pasal 23 yang terutang57.662.064421.008.774185.905.149
3Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran masa57.662.06457.662.06457.662.064
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e.Uang tebusan yang telah dibayar000
f.Lain-lain000
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan57.662.06457.662.06457.662.064
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0363.346.710128.243.085
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0158.709.84356.016.580
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f.Jumlah sanksi administrasi0158.709.84356.016.580
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0522.056.553184.259.665

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen, sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 123/KBT-WHT23/XI/2023 tanggal 08 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2020 atas nama PT Kertabumi Teknindo NPWP 01.646.512.2-007.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/ alat bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 109/KBT-WHT23/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan tambahan softcopy dokumen/alat bukti sebagai berikut:

Bukti P.9. Akta perubahan sehubungan dengan perubahan/penyesuaian

Laporan Keuangan Perseroan berupa penghapusan bukuan sebesar Rp95.000.000.000,00 dengan Akta Notaris Nomor 74 Tanggal 18 Desember 2020;

Bukti P.10. Bukti Pendukung berupa rekening koran untuk Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.11. Matriks sengketa;

Bukti P.12. Kesimpulan akhir;

Bukti P.13. Akta Nomor 09 tanggal 2 September 1993 tentang Akta Pendirian

Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo;

Bukti P.14. Akta Nomor 2 tanggal 19 Januari 2000 tantang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.15. Akta Nomor 16 tanggal 21 April 2005 tentang Akta Penerimaan

Perubahan Direksi/Komisaris Pt Kertabumi Teknindo;

Bukti P.16. Akta Nomor 50 Tanggal 23 Februari 2006 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.17. Akta Nomor 25 Tanggal 19 Juni 2008 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.18. Akta Nomor 33 Tanggal 9 Februari 2009 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan (ic Perubahan Pemegang Saham) Kertabumi Teknindo; Bukti P.19. Akta Nomor 41 Tanggal 3 Desember 2010 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Kertabumi Teknindo;

Bukti P.20. Akta Nomor 08 tanggal 26 Desember 2012 tentang Akta Perubahan

Data Perseroan (eg Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus) Kertabumi Teknindo;

Bukti P.21. Akta Nomor 09 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.22. Akta Nomor 35 Tanggal 16 Juni 2015 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan (ie Perubahan Pemegang Saham) PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.23. Akta Nomor 06 Tanggal 20 Januari 2017 tentang Akta Pernyataan

Keputusan yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.24. Akta Nomor 05 Tanggal 17 Maret 2017 tentang Akta Pernyataan

Keputusan yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Anggaran Dasar;

Bukti P.25. Akta Nomor 120 Tanggal 17 April 2017 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.26. Akta Nomor 11 tanggal 13 Juni 2017 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.27. Akta Nomor 118 Tanggal 13 Juni 2017 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Pengurus;

Bukti P.28. Akta Nomor 36 Tanggal 11 Juli 2018 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pengurus;

Bukti P.29. Akta Nomor 40 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus; Bukti P.30. Akta Nomor 105 Tanggal 19 Desember 2019 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.31. Akta Nomor 74 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Terkait Penghapusbukuan;

Bukti P.32. Akta Nomor 45 Tanggal 17 Juni 2021 tentang Akta Pernyataan

Perubahan Data Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus;

Bukti P.33. Akta Nomor 26 Tanggal 5 Agustus 2022 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus;

Bukti P.34. Akta Nomor 65 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo terkait perubahan Pengurus;

Bukti P.35. Berita Acara Hasil Akhir Pemeriksaan;

Bukti P.36. Surat Pemberitahuan PPh Pasal 23 Pembetulan ke-2 beserta

Penerimaan elektronik;

Bukti P.37. Laporan Keuangan yang Telah di Audit per 31 Desember 2020; Bukti P.38. SuratPerintahPemeriksaan(SP2)PEMB-

00043/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Bukti P.39. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-

00148/WPJ.30/KP.1104./RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juli 2022;

Bukti P.40. Surat Tanggapan atas SPHP beserta Bukti Lapor;

Bukti P.41. Risalah Pembahasan;

Bukti P.42. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: PRIN-

00043/WPJ.30/KP.1104/RlK.SIS/2022 tanggal 12 Agustus 2022; Bukti P.43. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2020;

Bukti P.44. SuratKeberatanNomor:068/KBT-KPP/X/2022tanggal

10 Oktober 2022;

Bukti P.45. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P.46. Surat Tanggapan atas SPUH;

Bukti P.47. Surat Kuasa Khusus untuk Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P.48. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Anugrah Fitrah Ramadhan; Bukti P.49. Surat Kuasa Khusus untuk Christan Reksa Arinda Setyobudi; Bukti P.50. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Christan Reksa Arinda Setyobudi; Bukti P.51. Surat Kuasa Khusus untuk Juanita Pribadi;

Bukti P.52. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Juanita Pribadi;

Bukti P.53. Surat Kuasa Khusus untuk Sri Rahayu;

Bukti P.54. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Sri Rahayu;

Bukti P.55. Pakta Integritas PT Kertabumi Teknindo atas Nama Myrtle Panjaitan; Bukti P.56. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022 atas nama Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P.57. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1480/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Juanita Pribadi;

Bukti P.58. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 atas nama Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P.59. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 323/PP/IKH/2022 tanggal 25 April 2022 atas nama Sri Rahayu;

Bukti P.60. List Dokumen Kronologis PPh Pasal 23;

Bukti P.61. Laporan Keuangan yang telah diaudit per 31 Desember 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor123/KBT-WHT23/XI/2023tanggal 8 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
PPh Pasal 23 terutang57.662.064,00185.905.149,00128.243.085,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbading melakukan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp128.243.085,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menggunakan metode transaksional (TNMM) berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h, dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta PER-32/PJ/2011;

2. bahwa berdasarkan perjanjian dengan pihak afiliasi dan pelanggan, serta hasil pengujian atas biaya jasa afiliasi, Pemohon Banding dinilai tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 PER-32/PJ/2011. Oleh karena itu, sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan kembali besarnya penghasilan, pengurang, dan utang sebagai modal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan menggunakan metode perbandingan harga independen, harga penjualan kembali, biaya-plus, atau metode lainnya yang sesuai dengan prinsip kewajaran;

3. bahwa Terbanding melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan metode transaksional (TNMM) dan memperoleh Operating Margin (Q1) sebesar 4,67% yang berada pada tingkat laba. Dengan demikian, biaya operasional Pemohon Banding dianggap telah tercakup dan diperhitungkan dalam pengujian kewajaran tersebut;

4. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan, sebagaimana dijelaskan dalam pos koreksi PPh Badan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi kepada pihak afiliasi. Koreksi positif atas nilai Operating Margin sebesar Rp32.680.438.539,00 tersebut merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif;

5. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur, bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

6. bahwa atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak dengan ketentuan dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

7. bahwa Terbanding mengakui adanya penghitungan dua kali terkait pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), dimana seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi lagi atas biaya operasional Pemohon Banding dalam hal ini pembebanan jasa intragroup sebesar Rp14.560.192.273,00.

8. bahwa dengan dibatalkannya koreksi atas pengujian eksistensi jasa intragroup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada sengketa PPh Badan, menyebabkan secondary adjustment untuk PPh Pasal 23 (reklasifikasi objek jasa menjadi dividen untuk lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding yang berada di Dalam Negeri) menjadi batal. Hal ini dikarenakan, koreksi atas PKKU – metode transaksional (Operating Margin) sebesar Rp32.680.438.539,00 seluruhnya diatribusikan ke PPh Pasal 26 (afiliasi Pemohon Banding yang berada di Luar Negeri);

9. bahwa dengan demikian, selama proses persidangan Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp128.243.085,00 sejalan dengan dibatalkannya koreksi PPh Badan terkait pengujian eksistensi jasa intragroup sebesar Rp14.560.192.273,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp128.243.085,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding, baik dalam persidangan tanggal 2 Juli 2024 maupun 30 Juli 2024, mengakui telah melakukan double correction atau perhitungan ganda dalam pengujian penerapan PKKU, yakni melalui metode TNMM sebesar Rp32.680.438.539,00 dan pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, yang juga berdampak pada jenis pajak lainnya;

2. bahwa berdasarkan pengakuan langsung dan penjelasan tertulis yang disampaikan Terbanding pada persidangan tanggal 02 Juli 2024 dan 30 Juli 2024, bahwa Terbanding mengakui telah melakukan double correction atau perhitungan dua kali terkait pengujian penerapan PKKU pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga, Terbanding membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 23 terutang masa pajak Januari – Desember 2020 sebesar Rp11.837.823.511,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan dan mengatribusikan nilai koreksi tersebut ke PPh Pasal 26 terutang masa pajak Desember 2020;

3. bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding untuk membatalkan seluruh koreksi nilai operating margin untuk PPh Pasal 23 terutang untuk masa pajak Agustus 2020. Selanjutnya, atas atribusi nilai koreksi PPh Pasal 23 terutang ke koreksi PPh Pasal 26 terutang masa pajak Desember 2020 akan Pemohon Banding jelaskan pada pendapat akhir sengketa PPh Pasal 26 terutang masa pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi pengujian penerapan PKKU atas pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 010584.15/2023/PP;

2. bahwa dalam persidangan tanggal 2 Juli 2024 dan 30 Juli 2024, Terbanding mengakui telah melakukan double correction atau perhitungan ganda dalam pengujian penerapan PKKU, yakni melalui metode TNMM sebesar Rp32.680.438.539,00 dan pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga, Terbanding membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 23 terutang masa pajak Januari – Desember 2020 sebesar Rp11.837.823.511,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan dan mengatribusikan nilai koreksi tersebut ke PPh Pasal 26 terutang masa pajak Desember 2020;

3. bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi primer atas pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, dan telah diterbitkan putusan nomor PUT-010584.15/2023/PP/M.IVA Tahun 2025;

4. bahwa dengan telah dibatalkannya koreksi primer pada PPh Badan 2020, maka koreksi pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 a quo yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan menurut Pengadilan Pajak dengan sendirinya ikut gugur / dibatalkan;

Menimbang, bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
PPh Pasal 23 terutang128.243.085,00128.243.085,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan sengketa a quo menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 terutang menurut TerbandingRp 185.905.149,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 128.243.085,00 (-) PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan PajakRp57.662.064,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2020, atas nama PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lt. 5 Jl. Letjen TB Simaputang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 2.883.103.319,00

PPh Pasal 23 terutangRp57.662.064,00

Kredit PajakRp57.662.064,00 (-)

PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00 (+) Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.