Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-010631.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Kertabumi Teknindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010631.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00280/207/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010631.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lt. 5 Jl. Letjen TB Simaputang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Myrtle Panjaitan, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: myrtle.panjaitan@aggreko.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/KBT-VAT/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

2. Nama: Christan Reksa Arinda Setyobudi,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/KBT-VAT/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

3. Nama: Sri Rahayu,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-323/PP/IKH/2022 tanggal 25 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/KBT-VAT/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Firly Indrawati/1979011120000032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Febiadi Mukti/198502272009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Rudy Wahyudi Kurniawan/197204301994031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq/198406262006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Tri Susilowati/197902122000012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkanSuratTugasterakhirNomor:ST- 6172/WPJ.30/WPJ.30/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 92/PP/BR/2024 tanggal 23 Januari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-248/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 111/KBT-VAT/XI/2023 tanggal 08 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-336/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/KBT-PPN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00280/207/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor00
a.2Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.214.010.6141.214.010.614
a.3Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN5.719.837.8015.719.837.801
a.4Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)6.933.848.4156.933.848.415
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)6.933.848.4156.933.848.415
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1Impor BKP00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)121.401.060121.401.060
bDikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.482.295.34016.431.972.035
b.3STP (pokok kurang bayar)00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5Lain-lain00
b.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)16.482.295.34016.431.972.035
cDiperhitungkan
c.1SKPPKP00
dJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)16.482.295.34016.431.972.035
eJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(16.360.894.280)(16.310.570.975)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya16.360.894.28016.360.894.280
bdikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
cJumlah (a+b)16.360.894.28016.360.894.280
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)050.323.305
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP037.742.479
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)037.742.479
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)088.065.784
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 076/KBT-KPP/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih)50.323.305050.323.305
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan37.742.479037.742.479
d. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar88.065.784088.065.784

Namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 111/KBT-VAT/XI/2023 tanggal 08 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 09 November 2023 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 111/KBT-VAT/XI/2023 tanggal 08 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon banding mengajukan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 diterima pada tanggal 15 Agustus 2023 (Lampiran – 1);

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Myrtle Panjaitan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 65 Tanggal 30 Maret 2023 (Lampiran – 4);

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 (Lampiran – 1) telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Pos-Pos yang dikoreksiMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.482.295.340,0016.431.972.035,0050.323.305,00

bahwa penjelasan atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 atas PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya Dapat Dikreditkan dimana Terbanding menyatakan bahwa pembayaran biaya jasa kepada pihak afiliasi melebihi kewajaran;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan secara rinci di dalam pos koreksi PPh Badan sehubungan dengan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas pembebanan jasa intra-grup, dimana atas biaya tersebut telah dipungut PPN JKP LN Masa Pajak April 2020 sebesar Rp50.323.305,00, Pemohon Banding Tidak Setuju Seutuhnya dengan Penerapan yang dilaksanakan oleh pihak Terbanding. Hal ini karena Pemohon Banding telah dapat menunjukkan terkait transaksi jasa intra-group bahwa:

a. Jasa intra-grup benar-benar dilakukan;

b. Jasa intra-grup memberikan manfaat; dan c. Nilai transaksi jasa intra-grup telah wajar;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan perincian penjelasan dalam koreksi PPh Badan dapat disimpulkan bahwa beban terkait perusahaan afiliasi merupakan beban yang secara faktual, nyata, eksis, dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar yang menganggap transaksi ini adalah dividen terselubung. Sehingga biaya terkait dengan transaksi afiliasi sehubungan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 dan sudah tepat Pemohon Banding membiayakan transaksi tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa hal ini ditunjukkan dengan bukti-bukti transaksi yaitu perjanjian jasa intra- grup, invoice beserta pembayarannya, bukti pelaksanaan penyediaan jasa, dan penjelasan mengenai alokasi dan mark-up biaya yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Keberatan dan untuk dokumen tambahan akan disampaikan pada saat pembahasan akhir keberatan;

bahwa selain itu, sehubungan dengan nilai transaksi terkait dengan jasa intra-grup sudah dapat Pemohon Banding buktikan bahwa dari hasil analisis benchmarking tersebut menghasilkan rentang interkuartil berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020 adalah wajar dimana berada di antara nilai kewajaran di antara Q2 dan Q3 sebagaimana Pemohon Banding sudah jelaskan pada pos koreksi PPh Badan untuk setiap akun;

bahwa dengan demikian, tarif mark-up yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah berada di dalam rentang interkuartil perjanjian yang sebanding, sehingga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini menunjukkan bahwa Mark-up yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian perpajakan dari sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

bahwa selanjutnya, di dalam Local File Dokumen Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa mark-up atas transaksi jasa intra-grup yang dilakukan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa atas transaksi di atas merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sebagaimana Pemohon Banding ketahui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN Pasal 3A ayat (3) bahwa Pemohon Banding wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN No. 42 Tahun 2009, bahwa pemanfaatan BKPTB dan JKP dari Luar Daerah Pabean merupakan objek PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding, hal ini selaras dengan penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN bahwa JKP dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di Dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. Sehingga Pemohon Banding sudah tepat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang diatur oleh Undang-Undang sebagaimana Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) huruf e;

bahwa lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang terutang dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilengkapi dengan NTPN dan dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya;

bahwa SSP adalah salah satu dokumen yang ditetapkan kedudukannya yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dengan perubahan terakhir UU HPP dan peraturan turunan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 33/PJ/2014 Pasal 1 huruf j sebagaimana pada tahun sengketa (Tahun Pajak 2019) diubah dengan PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dengan bunyi sebagai berikut:

PER DJP Nomor 13/PJ/2019

Pasal 2

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: …

n) SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.”

Kemudian diatur lebih lanjut pada PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 6 terkait dengan ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak sebagai berikut.

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.”

bahwa perlu diketahui Pemohon Banding dalam melakukan pengisian Surat Setoran Pajak sudah sesuai dengan ketentuan di atas, namun dikoreksi oleh Terbanding. Berikut adalah screenshot sebagai salah satu bukti Surat Setoran Pajak yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010:

bahwa berdasarkan Surat Setoran Pajak di atas (Lampiran – 6) yang telah dibayarkan pada tanggal 13 April 2020 telah sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010 bahwa NPWP diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak Pemohon Banding terdaftar. Kemudian untuk Nama Pemohon Banding dan alamat diisi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

bahwa lebih lanjut, Kode Jenis Pajak (KJP) dan Kode Setoran Pajak (KSP) atas SSP yang yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding juga telah sesuai dengan Lampiran I PER DJP Nomor 38/PJ/2009 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak yang dimana mengatur bahwa KJP dengan kode 411211 adalah untuk jenis pajak PPN dalam negeri dan KSP dengan kode 102 adalah untuk setoran PPN JKP dari luar daerah Pabean sebagai berikut:

14. Kode Akun Pajak 41121 Untuk Jenis Pajak PPY Dalam Negeri

KODE JENIS SETORAN KETERANGAN

JENIS

SETORAN bahwa oleh karena pengisian SSP yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010 dan berdasarkan PER-13/PJ/2019 Pasal 6 ayat (3) sebagaimana diatur berikut:

PER DJP Nomor 13/PJ/2019

Pasal 6

“(3) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:

a. memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau

b. menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.”

bahwa pembayaran JKP dari luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana atas pembayaran tersebut telah dilengkapi bukti dan SSP yang sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pajak Masukan atas pembayaran JKP dari luar Daerah Pabean dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat kerugian bagi negara;

bahwa lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPN tersebut sehingga PPN tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang mengatur:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) ditegaskan kembali:

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN mengatur sebagaimana berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).”

bahwa berdasarkan peraturan di atas Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean pada saat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak.;

bahwa lebih lanjut, atas transaksi pemanfaatan BKPTB atau JKP dari luar Daerah Pabean sudah memenuhi ketentuan formal untuk waktu atas pengkreditan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (9) sebagai berikut:

“(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan Peneliti Keberatan”.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal tersebut dimana Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan atas transaksi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean tidak lebih dari 3 bulan dari berakhirnya masa pajak yaitu pada Masa Pajak April 2020 sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) di atas, sebagaimana yang dapat dilihat pada screenshot Formulir 1111 B1 Masa Pajak April 2020 (Lampiran – 7) di bawah ini:

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa PPN JKP LN sebesar Rp50.323.305,00 adalah pemungutan PPN atas biaya transaksi afiliasi yang dianggap oleh Terbanding sebagai dividen adalah tidak benar karena faktanya biaya tersebut merupakan pemanfaatan jasa luar negeri dan bukan merupakan dividen terselubung;

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa terdapat arus uang keluar untuk dividen terselubung tersebut dimana memang secara fakta tidak terdapat dividen terselubung sama sekali. Hal ini dapat dibuktikan dengan rekening koran Tahun Pajak 2020 yang telah Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan, dimana tidak terdapat arus uang keluar untuk pembayaran dividen;

bahwa kemudian dengan mempertimbangkan kondisi Pemohon Banding yang sedang mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir, maka atas kerugian tahun sebelumnya tersebut diakumulasi di dalam pos Laba Ditahan di dalam Neraca dan menghasilkan saldo ekuitas negatif atau rugi yang tercermin dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2020 yang telah mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama Tahun Pajak 2020 tidak terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal penggunaan laba bersih untuk pembayaran dividen yang pada umumnya diputuskan dalam RUPS. Hal tersebut dikarenakan pada Tahun Pajak 2020, saldo ekuitas atau saldo laba Pemohon Banding bernilai negatif atau rugi maka, pembagian dividen secara komersial tidak mungkin dapat dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Pasal 71 sebagaimana berikut:

Pasal 71 UU PT, menyatakan bahwa:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Dengan Penjelasan

Pasal 71 UU PT

(1) Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih, digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.

(2) Yang dimaksud dengan "seluruh laba bersih" adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

(3) Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.”

bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran dividen hanya dapat dibagikan kepada Pemegang Saham berdasarkan persetujuan yang diputuskan dalam RUPS, dimana pada tahun pajak 2020 tidak ada pembagian dividen dikarenakan saldo ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding bernilai negatif atau rugi;

bahwa adapun selama tahun pajak 2020, hanya terdapat satu perubahan Akta Perusahaan dimana perubahan akta Pemohon Banding ini adalah sehubungan dengan perubahan / penyesuaian Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang berupa penghapusan bukuan sebesar Rp95.000.000.000,00 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan tidak terdapat RUPS terkait dengan pembagian dividen;

bahwa atas hal ini Pemohon Banding lampirkan akta perubahan sehubungan dengan perubahan/penyesuaian Laporan Keuangan Perseroan berupa penghapusan bukuan sebesar Rp95.000.000.000,00 dengan Akta Notaris Nomor 74 Tanggal 18 Desember 2020 (Lampiran – 8);

bahwa berdasarkan dari Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yang telah mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan bahwa total nilai saldo ekuitas atau saldo laba secara komersial untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar (Rp208.676.000.000,00) dengan rincian Saldo awal sebesar (Rp140.253.000.000,00), rugi tahun berjalan sebesar (Rp68.481.000.000,00) dan kerugian komprehensif lain tahun berjalan sebesar (Rp57.000.000,00) sesuai dengan gambar dibawah ini:

bahwa lebih lanjut atas saldo ekuitas atau saldo laba sebesar (Rp208.676.000.000,00) tersebut telah tercermin dalam Laporan Neraca di dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dengan rincian sebagai berikut:

. Tara ara

Pon naa Meee

Pata ana * aed eben a cao us

DANA Rn pa Lan ree ttp nalar ta - : : ete

Feabewc ne . . a tee pees HAN nanah bahwa berdasarkan dari Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, saldo ekuitas atau saldo laba adalah bernilai negatif atau rugi sebesar (Rp208.676.000.000,00). Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin terdapat pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sehingga koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak mendasar sehubungan dengan pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang atas transaksi afiliasi, sehingga pembayaran atas PPN JKP LN tidak dapat dijadikan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana Pemohon Banding jelaskan diatas bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memungut PPN atas JKP LN dengan benar adanya sesuai dengan ketentuan UU PPN Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) huruf e, dimana transaksi tersebut benar adanya secara faktual, eksis dan tidak terdapat pembagian dividen, sehingga harus dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, atas transaksi afiliasi tersebut dapat dijadikan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sudah taat dan tepat serta atas hal ini Pemohon Banding tidak dapat dianggap merugikan negara karena telah memenuhi serta menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak mungkin melakukan praktik penghindaran pajak dikarenakan secara faktanya bahwa secara Laporan Audit Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 atas pos Laba Ditahan dan saldo ekuitas bernilai negatif atau rugi dimana kondisi ini tidak memungkinkan adanya pembagian dividen kepada Pemegang Saham oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan atau menyerahkan atas data dan/atau dokumen kepada Terbanding pada saat proses Keberatan dan juga pada saat pembahasan akhir Pemeriksaan sehubungan dengan koreksi atas pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan dalam SPT PPN Masa Pajak April 2020 sebesar Rp50.323.305,00 yang dapat dibuktikan dengan tanda terima selama proses Pemeriksaan dan Keberatan beserta rekapitulasi tanda terima (Lampiran – 9);

bahwa selain itu, mengingat bahwa atas koreksi ini merupakan koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer di dalam PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020, sebagaimana telah dijelaskan dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 (SE-50) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa menjelaskan: “Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

bahwa berdasarkan penjelasan pada Lampiran SE-50 di atas, dijelaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa akan berdampak terhadap koreksi sekunder. Maka dari itu, jika koreksi primer pada PPh Badan dibatalkan sudah seharusnya secara otomatis koreksi sekunder juga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan materil maupun formal untuk dapat mengkreditkan pajak masukan sehubungan dengan PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean atas transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa secara materil, sebagaimana yang telah Pemohon banding jelaskan terkait perincian penjelasan dalam koreksi PPh Badan yang dapat disimpulkan bahwa beban terkait perusahaan afiliasi merupakan beban yang secara faktual, nyata, eksis, dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar menganggap transaksi ini adalah dividen terselubung;

bahwa secara formal, Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan Pajak Masukan atas transaksi Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean tidak lebih dari 3 bulan dari berakhirnya masa pajak yaitu pada Masa Pajak April 2020 dan atas SSP PPN JLN tersebut juga telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya Dapat Dikreditkan sebesar Rp50.323.305,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan softcopy dokumen/alat bukti sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P.2. Surat Keberatan Nomor: Nomor: 076/KBT-KPP/X/2022 tanggal

10 Oktober 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat Tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P.3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00280/207/20/096/22 untuk Masa Pajak April 2020 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P.4. Akta Notaris bermaterai Nomor 65 tanggal 30 Maret 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Akta Notaris bermaterai Nomor 45 tanggal 17 Juni 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.6. Surat Setoran Pajak (SSP) PPN JKPLN Masa Pajak April 2020; Bukti P.7. SPT PPN Masa Pajak April 2020 Pembetulan 1 (satu) beserta Bukti

Penerimaan Elektronik;

Bukti P.8. Akta perubahan sehubungan dengan perubahan/penyesuaian Laporan

Keuangan Perseroan berupa penghapusan bukuan sebesar Rp95.000.000.000,00 dengan Akta Notaris Nomor 74 Tanggal 18 Desember 2020;

Bukti P.9. Tanda terima selama proses Pemeriksaan dan Keberatan berupa email beserta rekapitulasi tanda terima;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-336/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

KOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Rp.
Pemohon Banding Rp.Terbanding Rp.
1PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang Pajak Masukan-nya dapat dikreditkan16.482.295.34016.431.972.03550.323.305,00

PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang Pajak Masukan-nya dapat dikreditkan sebesar Rp50.323.305,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan pengujian yang telah dilakukan Pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-163/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022, terdapat koreksi PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang Pajak Masukan-nya untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2020 sebagai berikut:

PPN Penyerahan BKP/JKP “

DP3 SPN ang sas DO pungut Sesar eb oe" B02 28) Phi IS 838° -

Dag as Masuear ,ar3 Dasar Doerr ringkas BE BEI SES IE 607 755 Bae "235 4046 215

PPN yang Karang oe Ba,ar PEER CSA Paget Se 695 "205 405 £18 bahwa Pajak Masukan (SSP JKP LN) yang dapat tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 untuk Masa Pajak April 2020

Menurut SPT/WPRp 16.482.295.340,00

Menurut PemeriksaRp 16.431.972.035,00

KoreksiRP50.323.305,00

Penjelasan:

bahwa pos yang dikoreksi adalah Dasar Pengenaan Pajak atas setoran PPN berupa pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (PPN JLN). Pos tersebut dikoreksi karena menurut pengujian yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan pada dasar koreksi pos Penyesuaian Fiskal Positif, pembayaran biaya jasa kepada pihak afiliasi yang melebihi kewajaran, bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN

- PMK-213/PMK.03/2016

- PMK-22/PMK.03/2020

- PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP), mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 17B ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.”

Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);...”

Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP

“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa: c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;...”

Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; …”

Pasal 25 ayat (2) UU KUP

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN):

Pasal 2 ayat (1) UU PPN

“Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”

Pasal 13 ayat (9) UU PPN

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN

“…walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Procing Agreement);

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang Pajak Masukan-nya untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2020 sebagai berikut:

PPN Penyerahan BKPAIKP I

OPP PPM yang Hans Olpurgut Sersir 25.927. 803 B80 25,927 802.382 -

Pajak KelLaran yang darus Dipungut Send 2582180347 | 2.592 180,347 -

Pajak Masukan ya7g Dapat Diperhituagkan 25 108.166.855 26,503 759.942 L608. 406.915

PPN yarg Kirang Lebih: Bayar 125 516,986, 8741 (23,8** 579 59¢- 1ESS, 405.915

Dikcmpenrsas tan 223.315.9386 Si4 255.6 985 516 -

PPN Kurang ‘Lebir Bayar - 1625 405 915 | 4.605.496 915

Sanks Admin stras. 8 - 1224 055 +36 | 124.055 185

PPN ymb. (Less Iisayar _.. -T 2 Bee 462731] 2525462 TH

Srey yey!

Ip Pen scieyeToue sic [eetpereecee beets [ip tears] iveincin ire aire:

Ie En aa EN

Pte er PRA Tidak tapa diwediaan bisa pesanan ore bess Taman bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas SSP JKP JLN merupakan implikasi dari koreksi PPh Badan sehubungan dengan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi jasa kepada pihak afiliasi Pemohon Banding (koreksi Penyesuaian Fiskal Positif);

bahwa pada saat pembahasan dengan Pemeriksa, disampaikan penjelasan lebih lanjut dasar Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp68.942.503.570,00, sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan 2 (dua) treatment yang berbeda yaitu:

Metode transaksional bahwa sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemeriksa telah melakukan pengujian kewajaran indikator tingkat laba berdasarkan data pembanding yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dan menghasilkan koreksi laba operasi sebesar Rp36.656.747.569,00;

Pembebanan Jasa Intragrup bahwa sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemeriksa telah melakukan pengujian pendahuluan atas pembebanan biaya jasa intragrup tersebut untuk memastikan bahwa jasa intragrup tersebut benar-benar telah dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi dan komersial bagi Wajib Pajak dengan melakukan:

- Pengujian atas Management Services Agreement;

- Pengujian atas eksistensi pemanfaatan jasa intragrup; dan

- Pengujian manfaat ekonomi dan komersial atas pemanfaatan jasa bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 PER-32/PJ/2011 dan menghasilkan koreksi sebesar Rp32.285.756.001,00;

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut oleh Pemeriksa disimpulkan bahwa terdapat Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan karena berdasarkan pengujian Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan rincian sebagai berikut:

Uratan AKP Hama" Arun fiat Aka" Menurut Kuteksi Pel asa

SAT WP Ral Femerksa (fpi Alang" Kereks Dasar eck.

Jom se yang meletohi kewajaran yang dibayarkan capac pemegang saban: phak yang mempunya "ikungan st mewa Sahn ajar dangan pekerjaan bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit, Lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha, serta keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ.2013, Pemeriksa telah melakukan seluruh tahapan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi tersebut;

bahwa pada tahapan pendahuluan pengujian, Pemeriksa menyimpulkan atas pembebanan jasa intragrup tidak terbukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding, sehingga Pemeriksa tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa. Berdasarkan hasil pengujian dan sesuai ketentuan tersebut, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman dalam Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat;

bahwa berdasarkan komparasi laporan keuangan tahun 2019 dan 2020, diperoleh fakta bahwa pada tahun 2020, nilai kerugian yang dibukukan Pemohon Banding meningkat dan lebih besar dibanding nilai kerugian pada tahun 2019. Dasar koreksi yang diuraikan pada Lampiran SPHP, tidak menyatakan bahwa kerugian operasional Pemohon Banding disebabkan transaksi afiliasi. Namun pada bagian hasil pengujian manfaat ekonomi atas pembebanan biaya jasa intragrup sesuai ketentuan PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ/2013 dan PER-32/PJ/2011, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pembebanan biaya jasa intragrup tidak terbukti memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa, karena Pemohon Banding tidak bertambah efisien, sehingga terhadap pembebanan biaya layanan antar grup/jasa intragrup tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak terdapat bukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen/bukti pendukung yang ada pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak nomor S-157/WPJ.30/2023 tanggal 15 Februari 2023 dan telah Wajib Pajak jawab melalui email pada tanggal 7 Maret 2023 dengan mengirimkan dalam bentuk tautan folder Onedrive sebagai berikut:https://grantthorntonidmy.sharepoint.com/:f:/g/personal/anisa_muhari_ id_gt_com/Ek_mKTyYcJdDu9dnrMLHOAABatiQtPXRdZQEoDHPZnSdIQ?e= pKTpZk;

bahwa dikarenakan ukuran data dan/atau dokumen yang besar, yang berisi dokumen softcopy sebagai berikut:

bahwa namun demikian dikarenakan tidak semua permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak dipenuhi di dalam tautan tersebut, maka Tim Peneliti Keberatan membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data nomor BA-217/WPJ.30/BD.06/2023 tanggal 7 Juli 2023;

bahwa pada tanggal 18 Juli 2023 pukul 16.50 WIB Wajib Pajak menyampaikan kembali data, dan/atau informasi dalam bentuk hard copy bukti pendukung berupa pelaksanaan perjanjian layanan manajemen antar perusahaan dan jasa Operasi/perawatan yang sebelumnya telah disampaikan softcopy-nya oleh Wajib Pajak melalui tautan folder Onedrive yang beralamatkan https://grantthorntonid- my.sharepoint.com/:f:/g/personal/anisa_muhari_id_gt_com/Ek_mKTyYcJdDu 9dnrMLHOAABatiQtPXRdZQEoDHPZnSdIQ?e=pKTpZk,karenatautan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi oleh Tim Peneliti Keberatan;

bahwa atas data dan/atau informasi yang disampaikan kembali dalam bentuk hard copy tersebut sebelumnya sudah Tim Peneliti Keberatan claim sebagai data dan/atau informasi yang sudah disampaikan, bukan termasuk data dan/atau informasi yang belum disampaikan. Dan sampai Laporan Penelitian Keberatan dibuat, juga belum disampaikan Pemohon Banding;

bahwa penelitian dan pengujian eksistensi pembebanan jasa intragrup dari luar negeri dengan hasil bahwa Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini eksistensi biaya jasa intragrup luar negeri sebesar Rp14.560.192.273,00 (total pembebanan jasa intragrup yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp32.285.756.001,00 dikurangi jasa intragrup dalam negeri dari transaksi dengan PT Agreko Energy Services Indonesia (PT AESI) sebesar Rp17.725.563.728,00) karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang memadai berupa arus uang, arus pemberian jasa serta bukti berita acara dan rincian keterjadian bahwa jasa telah benar-benar dilaksanakan dan pemberian manfaat ekonomi atas jasa intragrup kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa perjanjian/Agreement dan invoice, Tim Peneliti Keberatan tidak dapat menemukan informasi detil yang dapat membuktikan bahwa lawan transaksi telah memberikan jasa-jasa sebagaimana disebutkan dalam bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Paragraf 7.9 OECD Transfeer Pricing Guidelines menyatakan:

"In a narrow range of cases, an intro group activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises). Such an activity would be one that a group member (usually the parent company or a regional holding company) performs solely because of its ownership interest in one or more other group members, i.e. in its capacity as shareholder. This type of activity would not justify a charge to the recipient companies.”

bahwa berdasarkan Guidelines OECD, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa pembebanan biaya kepada salah satu anggota groupnya untuk kepentingan group secara keseluruhan merupakan hal yang tidak diperkenankan;

bahwa oleh karenanya Tim Peneliti Keberatan berpendapat dan meyakini bahwa pembebanan Biaya Jasa Intra Grup Luar Negeri sebesar Rp14.560.192.273,00 adalah untuk kepentingan group perusahaan secara keseluruhan, dimana pembebanan kepada Pemohon Banding semata-mata hanya merupakan alokasi biaya tanpa ada kegiatan kongkrit dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan komersial yang kongkrit kepada Pemohon Banding sehingga pembebanan Biaya tersebut merupakan áktivitas yang tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) dan Paragraf 7.9 OECD Transfer Pricing Guidelines, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa pembayaran biaya Jasa Intragrup Luar Negeri (sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa) adalah group activity costs untuk kepentingan group perusahaan secara keseluruhan sehingga jelas merupakan pembayaran yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga Direktur Jenderal Pajak berhak dan berwenang untuk melakukan koreksi;

bahwa berdasarkan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8) disebutkan: “Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”

bahwa oleh karena itu, terhadap pembebanan biaya layanan antar grup/jasa intra grup luar negeri, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa terdapat jumlah yang melebihi kewajaran yang dianggap sebagai dividen. Sehingga terdapat setoran yang bukan merupakan setoran atas Objek PPN berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa Faktur atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang diterbitkan bukan diharga pasar wajar, tidak memenuhi ketentuan material yaitu tidak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan dimaksud. Sehingga atas SSP tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena tidak memenuhi syarat material;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan data/dokumen pada saat SUB ini dibuat, Surat Banding Nomor 111/KBT-VAT/XI/2023 tanggal 08 November 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00280/207/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak April 2020 atas nama PT. Kertabumi Teknindo NPWP 01.646.512.2-007.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan softcopy dokumen/ alat bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/KBT-PPN/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan tambahan softcopy dokumen/alat bukti;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.10. Matriks sengketa;

Bukti P.11. Kesimpulan akhir;

Bukti P.12. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2020;

Bukti P.13. Akta Nomor 09 tanggal 2 September 1993 tentang Akta Pendirian

Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo;

Bukti P.14. Akta Nomor 2 tanggal 19 Januari 2000 tantang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.15. Akta Nomor 16 tanggal 21 April 2005 tentang Akta Penerimaan

Perubahan Direksi/Komisaris Pt Kertabumi Teknindo;

Bukti P.16. Akta Nomor 50 Tanggal 23 Februari 2006 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.17. Akta Nomor 25 Tanggal 19 Juni 2008 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.18. Akta Nomor 33 Tanggal 9 Februari 2009 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan (ic Perubahan Pemegang Saham) Kertabumi Teknindo; Bukti P.19. Akta Nomor 41 Tanggal 3 Desember 2010 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Kertabumi Teknindo;

Bukti P.20. Akta Nomor 08 tanggal 26 Desember 2012 tentang Akta Perubahan

Data Perseroan (eg Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus) Kertabumi Teknindo;

Bukti P.21. Akta Nomor 09 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.22. Akta Nomor 35 Tanggal 16 Juni 2015 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan (ie Perubahan Pemegang Saham) PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.23. Akta Nomor 06 Tanggal 20 Januari 2017 tentang Akta Pernyataan

Keputusan yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.24. Akta Nomor 05 Tanggal 17 Maret 2017 tentang Akta Pernyataan

Keputusan yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Anggaran Dasar;

Bukti P.25. Akta Nomor 120 Tanggal 17 April 2017 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.26. Akta Nomor 11 tanggal 13 Juni 2017 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.27. Akta Nomor 118 Tanggal 13 Juni 2017 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Pengurus;

Bukti P.28. Akta Nomor 36 Tanggal 11 Juli 2018 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pengurus;

Bukti P.29. Akta Nomor 40 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus; Bukti P.30. Akta Nomor 105 Tanggal 19 Desember 2019 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.31. Akta Nomor 74 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Terkait Penghapusbukuan;

Bukti P.32. Akta Nomor 45 Tanggal 17 Juni 2021 tentang Akta Pernyataan

Perubahan Data Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus;

Bukti P.33. Akta Nomor 26 Tanggal 5 Agustus 2022 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus;

Bukti P.34. Akta Nomor 65 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo terkait perubahan Pengurus;

Bukti P.35. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2020 Pembetulan I Beserta Bukti

Lapor;

Bukti P.36. Laporan Keuangan yang Telah di Audit per 31 Desember 2020; Bukti P.37. SuratPerintahPemeriksaan(SP2)PEMB-

00043/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Januari 2022; Bukti P.38. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-

00148/WPJ.30/KP.1104./RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juli 2022;

Bukti P.39. Surat Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti P.40. Surat Tanggapan atas SPHP beserta Bukti Lapor;

Bukti P.41. Risalah Pembahasan;

Bukti P.42. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P.43. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak April Tahun 2020 Nomor: 00280/207/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P.44. SuratKeberatanNomor:076/KBT-KPP/X/2022tanggal

10 Oktober 2022;

Bukti P.45. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P.46. Surat Tanggapan atas SPUH;

Bukti P.47. Surat Kuasa Khusus untuk Juanita Pribadi;

Bukti P.48. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Juanita Pribadi;

Bukti P.49. Surat Kuasa Khusus untuk Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P.50. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Anugrah Fitrah Ramadhan; Bukti P.51. Surat Kuasa Khusus untuk Christan Reksa Arinda Setyobudi; Bukti P.52. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Christan Reksa Arinda Setyobudi; Bukti P.53. Surat Kuasa Khusus untuk Sri Rahayu;

Bukti P.54. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Sri Rahayu;

Bukti P.55. Pakta Integritas PT Kertabumi Teknindo atas Nama Myrtle Panjaitan; Bukti P.56. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022 atas nama Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P.57. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1480/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Juanita Pribadi;

Bukti P.58. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 atas nama Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P.59. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 323/PP/IKH/2022 tanggal 25 April 2022 atas nama Sri Rahayu;

Bukti P.60. Matriks sengketa;

Bukti P.61. Penjelasan tertulis tanggal 30 Juli 2024,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00280/207/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 111/KBT-VAT/XI/2023 tanggal 08 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
Paja Masukan yang dapat diperhitungkan16.482.295.340,0016.431.972.035,0050.323.305,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp50.323.305,00, karena berdasarkan hasil pengujian menunjukkan PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

2. bahwa koreksi atas Pajak Masukan SSP JKP JLN merupakan akibat dari koreksi PPh Badan terkait pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi yang menghasilkan penyesuaian fiskal positif;

3. bahwa Terbanding menetapkan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp68.942.503.570,00 berdasarkan dua pengujian PKKU, yaitu:

 Metode transaksional, yang menghasilkan koreksi laba operasi sebesar

Rp36.656.747.569,00 berdasarkan data pembanding yang disetujui Pemohon Banding; dan

 Pembebanan jasa intragrup, setelah pengujian atas perjanjian, eksistensi, serta manfaat ekonomi dan komersial jasa, disimpulkan Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 PER- 32/PJ/2011, sehingga dikoreksi sebesar Rp32.285.756.001,00;

4. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak berhubungan istimewa, karena Wajib Pajak terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

5. bahwa berdasarkan hasil pengujian, bukti perjanjian, dan dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 PER- 32/PJ/2011. Oleh karena itu, sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, DJP berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan, pengurangan, dan utang sebagai modal untuk menghitung penghasilan kena pajak. Pemeriksa menilai bahwa jasa intragrup tidak terbukti benar-benar terjadi maupun memberi manfaat ekonomis, sehingga penghitungan kewajaran pembayaran jasa tidak dilanjutkan, dan pengujian PKKU yang dilakukan dianggap telah sesuai ketentuan;

6. bahwa berdasarkan perbandingan laporan keuangan 2019 dan 2020, kerugian Pemohon Banding pada tahun 2020 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Namun, dasar koreksi dalam SPHP tidak menunjukkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh transaksi afiliasi. Pemeriksa, berdasarkan hasil pengujian manfaat ekonomi atas jasa intragrup sesuai PMK-22/PMK.03/2020, PER- 22/PJ/2013, dan PER-32/PJ/2011, menyimpulkan bahwa pembebanan biaya jasa intragrup tidak memberikan manfaat ekonomi atau komersial yang meningkatkan efisiensi Pemohon Banding. Oleh karena itu, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

7. bahwa Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini eksistensi biaya jasa intragrup luar negeri sebesar Rp14.560.192.273,00 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan dokumen pendukung yang memadai seperti bukti arus uang, pelaksanaan jasa, berita acara, dan rincian manfaat ekonomi yang menunjukkan jasa intragrup benar-benar dilakukan;

a. bahwa berdasarkan penelitian atas perjanjian dan invoice yang diserahkan, Tim Peneliti Keberatan tidak menemukan informasi rinci yang membuktikan bahwa pihak lawan transaksi benar-benar telah memberikan jasa sebagaimana tercantum dalam dokumen Pemohon Banding;

b. bahwa menurut Paragraf 7.9 OECD Transfer Pricing Guidelines, aktivitas intragrup yang dilakukan semata-mata karena kepemilikan saham tidak boleh dibebankan kepada anggota grup lain. Berdasarkan ketentuan ini, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa pembebanan biaya kepada salah satu anggota grup untuk kepentingan grup secara keseluruhan tidak diperkenankan;

c. bahwa Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa pembebanan biaya jasa intragrup luar negeri sebesar Rp14.560.192.273,00 merupakan alokasi biaya untuk kepentingan grup secara keseluruhan tanpa kegiatan konkret maupun manfaat ekonomi dan komersial bagi Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut tidak dapat dibebankan;

d. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh serta Paragraf 7.9 OECD Transfer Pricing Guidelines, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa intragrup luar negeri merupakan group activity costs untuk kepentingan grup secara keseluruhan, sehingga tergolong tidak wajar dan melebihi kewajaran pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak beralasan dan berwenang dilakukan;

e. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, selisih nilai transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh. Oleh karena itu, Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa pembebanan biaya jasa intragrup luar negeri melebihi kewajaran dan dikategorikan sebagai dividen, bukan sebagai objek PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean;

f. bahwa Faktur atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak namun diterbitkan tidak pada harga pasar wajar dianggap tidak memenuhi ketentuan material karena tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Oleh karena itu, SSP terkait tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

8. bahwa selama persidangan, Terbanding menyampaikan bahwa pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) telah dilakukan dengan metode transaksional (TNMM) dan menghasilkan Operating Margin wajar sebesar 4,67% yang sudah mencakup biaya operasional, termasuk jasa intragroup. Terbanding mengakui telah terjadi penghitungan ganda dalam pengujian PKKU, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi tambahan atas biaya jasa intragroup tersebut;

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan dibatalkannya koreksi atas pengujian eksistensi jasa intragroup, maka koreksi secondary adjustment atas pajak masukan pemanfaatan JKP luar negeri sebesar Rp16.054.069.150,00 otomatis batal. Namun, Terbanding menanggapi bahwa masih terdapat koreksi PKKU sebesar Rp32.680.438.539,00 yang merupakan kelebihan kewajaran atas transaksi afiliasi, sehingga koreksi pajak masukan tersebut tetap dianggap sebagai atribusi dari koreksi PKKU;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mengakui telah terjadi double correction atau perhitungan ganda dalam pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yaitu atas koreksi dengan metode transaksional (TNMM) sebesar Rp32.680.438.539,00 dan pembebanan jasa intragroup sebesar Rp14.560.192.273,00. Pemohon Banding sependapat dengan pengakuan tersebut sebagaimana disampaikan Terbanding pada persidangan dan penjelasan tertulis tanggal 2 Juli 2024;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi eksistensi pada level PPh Badan sebesar Rp14.560.438.539,00 sebagai primary adjustment turut berdampak pada secondary adjustment atas PPh Pasal 23 masa pajak Januari - Desember 2020, PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, serta PPN masa pajak Januari - Juli dan November 2020, sebagaimana tercantum dalam SPHP Nomor 00148/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juli 2022 dan LPK Nomor LAP-4592/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang disampaikan Terbanding pada sidang kedua tanggal 26 April 2024;

3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak dapat mengetahui dasar koreksi secondary adjustment pada pos PPN karena SPHP Nomor 00148/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juli 2022 tidak memuat rincian alasan maupun informasi memadai terkait dasar dan proses koreksi tersebut;

4. bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, koreksi primer dapat menimbulkan koreksi sekunder sebagai akibat lanjutan dari transaksi afiliasi. Dengan pengakuan Terbanding atas terjadinya double correction pada sengketa PPh Badan 2020 sebesar Rp14.560.192.273,00, maka secara otomatis secondary adjustment untuk PPN Masa Pajak April 2020 sebesar Rp50.323.305,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan serta pendapat para pihak Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 atas SSP JKP JLN yang merupakan akibat dari koreksi PPh Badan terkait pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dan adanya pembebanan jasa intragroup pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020;

2. bahwa bahwa Pemohon Banding tidakl setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 karena:

a. bahwa telah terjadi double correction atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode TNMM sebesar Rp32.680.438.539,00 dan atas pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020;

b. bahwa atas double correction tersebut Terbanding telah mengakuinya dan dalam proses persidangan maupun dalam penjelasan tertulis, Terbanding menyatakan bahwa tidak seharusnya dilakukan koreksi atas jasa intragroup sebesar Rp14.560.192.273,00

3. bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 merupakan secondary adjustment atas koreksi karena pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada PPh Badan 2020 yang diajukan banding dengan nomor sengketa 010584.15/2023/PP, dan dalam pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi pada PPh Badan 2020 dan menerbitkan putusan dengan Nomor Nomor PUT-010584.15/2023/PP/M.IVA Tahun 2025;

4. bahwa dengan telah dibatalkannya koreksi pada PPh Badan 2020 sebagai primary adjustment, maka koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 yang merupakan secondary adjustment dengan sendirinya ikut dibatalkian / gugur;

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.323.305,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan50.323.305,0050.323.305,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan sengketa a quo menjadi sebagai berikut:

Paja Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp16.431.972.035,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp50.323.305,00 (+) Paja Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp16.482.295.340,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00280/207/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak April 2020, atas nama PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lt. 5 Jl. Letjen TB Simaputang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 1.214.010.614,00

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp 5.719.837.801,00 (+) Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp 6.933.848.415,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp121.401.060,00 Dikurangi:

-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 16.482.295.340,00 (-) PPN yang kurang / (lebih) dibayar(Rp 16.360.894.280,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 16.360.894.280,00 (+) PPN yang kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.