Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 136 halaman

PUT-010626.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Samudera Energi Tangguh, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010626.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010626.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000,

beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480, yang diwakili oleh Lukas Gotama jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukas Gotama,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Zuqi Wisambodo,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jl. Winong RT 003/004, Sudirman Jaya, Ciledug, Kota

Tangerang, Banten,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/25.04.007/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Totok Tri Witarto/197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Muhammad Soffa/197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Suradi/197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP : Donny Supardan/198411162004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1150/WPJ.05/2025 tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-330/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0994/ SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-8/SUB/ WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR 25.03.0002/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

ae ea

uss, uss,

1 Penghasilan Bruto atau Peredasaran Usaha/Bruto $2.811.794 | 62.811.794

2|Harga Pokok Penjualan 54,326, 233 | 54.326.233

3| Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 8.485.561 8.485.561

4| Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 2.696.394 2.696, 394

SiPenghasilan neto dalam negeri £3-4) 5.789.167 5.789.167

S|Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha f1.855.089)/ 11.855.089)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas a 2

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan a 2

d. lain-lain 0 2

s. Jumlah fatb4c4dj (1.855.689) (1.355.089)

F| Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto a 2

3| Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 488.752 | 33.017.500

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 4.127.724 | 35.969.826

c. Jumlah fa-bj (3.538. Fe) | 12,952, 328)

9| Penghasilan neto luar negeri a 2

19|Jumlah penghasilan neto {54+6.e-7+8.c+ 9} 295,106 981.752

11)Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib a 2

12|Kompensasi kerugian 9 2

13|Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ia) 9

14| Penghasilan Kena Pajak {10-11-12-13) 295,106 981.752

15/PPh terhutang ftarif x 15) 73.776 245.438

18| Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu a 2

17 Jumlah PPh terhutang £15416) 73.776 245.438

18) Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah a 2

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 o 6

b.2. PPh Pasal 22 o 6

b.3. PPh Pasal 23 44.172 44.172

b.4. PPh Pasal 24 o 6

b.5. lain-lain is) 2

b.8. Jumlah fb.14-b.24b.34-b.44b.5) 44.172 44.172

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22 is) 2

c.2. PPh Pasal 25 5.274 5.274

c.3. PPh Pasal 29 FS 7.476

c4. STP fpokok kurang bayar) a 2

c.5. lain-lain is) 2

c.&. Jumlah fc.14-c.24-0,34-c.440.5) 12.750 12.750

d. Diperhitungkan :

d.1. SKPPKP o 6

Ss. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan fa4-b.8-4c.F-d.1) 56.922 56.922

15| Pajak yang tidak/kurang dibayar f17-13.e) 16.854 188.516

20/Sanksi Administratif:

a4. Bunga Pasal 13 f2) KUP 7.362 82.344

b. Kenaikan Pasal 13 f3) huruf b KUP a 2

c. Kenaikan Pasal 170 £5) KUP a 0

c. Kenaikan Pasal 17D £5) KUP 9 ia]

Ss. Jumlah sanski adminstratif fatb+c+d) 7.362 82.344

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/23.11.086/SET/FAA-TAX tanggal 30 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Dollar Menurut

i - PEMBAHASAN

Uraian PEN AHA

PENGUSAHA FISKUS AKHIR PERMOHONAN

DISETUJUI) KEBERATAN

t[Pcor si atas Pe e¢dach Li Bt CL Tee [el tii cas SL Tos PL css

Haa ga fie i+ Pesus = Stile SPD | ie ble it? ri fails ili

alte: gras: Stl ma sti el Dati tes Path iet alt fe Deli Se:

Dilan si bo et ba na ods Bana Nan STS Daan TON PTs 147

Do Pena RA Dae crt Tag 7 c : 2

pon 2 1 6 £

Sol Pit LE S3 LE IS LIS, (AS LS

eo fecyerle a0 Flea Tara Sir Ss |] FF.627.300 SEL TEL Sil TEL

loFaceetle ao Pes “erste SM Tis | SE ele ST Tle SI lS

polite aa (3 7M PIs | Cl stl ile PRL TL ftil sl

1 Dgn KERIS TE ML 1 Li : i.

Llp icreciaf es L230 : ja : -

Djan Pt ta tang (25-16: bian An MEA Tp TE TEE

181¥-ec Pasar

2. PR ME reve ts £ ia : 1

SPI tera 2 : Tn < 1

PPI Tain le : IN - .

ries tira ll : yi : :

PE en Ie IS 12 PE Ii Iii tl TEL

pots utas

ap Depan Vite: : hit fie pe lis pe lis

Pot NP ol our g Kan ani Ti Te

lorecees Fare 132 RL tL UF : is : :

Dosen rere NOTA KI £ 7 2 £

DOKer eam Fara LS UP € 1 i :

= Jowle yani ade ter en : Pl oiss Tiel Tiel

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangkan) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Netto981,75238,5571,020,309
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak981,75238,5571,020,309
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang245,4389,639255,077
e. Kredit Pajak56,922056,922
f. Pajak yang tidak/kurang bayar188,5169,639198,155
g. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP82,3444,21086,554
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar270,86013,849284,709

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/24.11.0994/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/24.11.0994/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterima pada tanggal 30 Agustus 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 03 Mei 2023

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut | i

Us. uss.

1|Ppenghasilan Brute atau Peredasaran UsahaBruta 52811794 | 62,311,754 in)

2|Harga Pokok Penjualan 54.526.222 | 54,326,233 in)

3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto 1-2) 6.465.561 6.465.561 Oo

4| Pengurangan Penghasilan Eruto atau Biaya Usaha 2,696,254 2,696, 394 in)

5|Penghasilan neto dalam negeri (2-4) 5, F89,167 5.769, 167 in)

6]Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha (1,555,089)/ 11.355.089) in)

b. Penghasilan jasa'pekerjaan bebas in) in) in)

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan in) in) in)

d, lain-lain a a a

@. Jumlah fa+b+c+di fLess.ces] (1.255.025 a

7|Fasilitas penanam an modal berupa penghasilan neto in) in) in)

5|Penvesuaian Fiscal

3. Penyesuaian Fiskal Positif 486.752 | 35,017, 500 22. 526.748

b, Penyesuaian Fiskal Negatif 4.127.724 | 35,969,526 31,642,102

c. Jumlah ta-bi Imeasarm| (2.952, 256i 656,646

3 Penghasilan neto luar negeri in) in) in)

10)Jumlah penghasilan neto 5-6,e-74-3.c491 295,106 951,752 656,646

11| Zakat sumbangan keagamaan yang bersifat wajib in) in) in)

12/Kompensasi kerugian a a a

13] Penghasilan tidak kena pajak (PTKP3 a a a

14|Penghasilan Kena Pajak 110-11-12-15) 295,106 961.752 656,646

15|PPh terhutang itarif x 15) FFE 245.458 171.662

16| Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu a a a

17 Jumlah PPh terhutang (15+ 163 Fare 245,436 171.662

18| Kredit Pajak:

3. PPh ditanggung pemerintah a a a

b. Cipotong'dipungut oleh pihak lain:

b. 1. PPh Pasal 21 in) in) in)

b.2, PPh Pasal 22 a a a

b. 3, PPh Pasal 23 44.172 44.172 a

b.4. PPh Pasal 24 in) in) in)

b. 5. lain-lain a a a

b. 6. Jumlah fb. 14-b, 2+b, 24-b,44b,51 44.172 44.172 a

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22 a a a

c.2, PPh Pasal 25 5.274 5,274 a

c.3, PPh Pasal 29 TAG 7.476 in)

cd, STP pokok kurang bayar! in) in) in)

c. 5. lain-lain a a a

c.6. Jumlah fc.d+e.2+¢,3+¢.4+¢. 5) 12.750 12.750 in)

d. Diperhitungkan :

d1, SKPPRP a a a

& Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (ab, 6+c,7-d.1) 56,922 56.922 Oo

19|pajak yang tidak/kurang dibayar (17-15.6) 16.854 188,516 171.662

20)Sanks Administr atif:

&, Bunga Pasal 13 (2) KUP 7.362 62, 344 P4962

b, Kenaikan Pasal 15 13) huruf b KUP in) in) in)

c. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP in) in) in)

c. Kenaikan Pasal 17D 15) KUP in) in) in)

2, Jumlah sanski sdminstratif fatbtetdi F362 52. 344 74.952

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dengan surat Nomor SR/23.11.086/SET/FAA-TAX tanggal 30 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Ha Ureien Wajib Pajak Fis kus diajukan

(US$) (USS. } keberatan

1)Penghasilan Brute atau Peredasaran Usaha,Bruto 52.811.704 | 62.811.704 In)

2|Harga Pokok Penjualan 54,326,233 | 54,326,233 2

3)Penghasilan Brute atau Laba Bruto {1-23 6.485.561) 8.485.501 2

4 Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 2,696,394 | 2,696,394 2

SIPenghasilan nete dalam negeri (3-4) 5, 780,167 5, 780,167 2

al Penghasilan nete dalam negeri lainnya:

a, Penghasilan dari luar usaha £1,855,.0895) 11,855.0805 o

b, Penghasilan jasa‘pekerjaan bebas 2 2 2

& Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 2 2 2

d. lain-lain o o o

2, Jumlah (a+b+ c+ dh {1855.0803) 118550805 o

7|Fasilitas penanamian modal berupa penghasilan neto 2 2 2

SIPenyesuaian Askal

a, Penyesuaian Askal Positif 486,752 | 33.017.500 | 32.526, 746

b, Penyesuaian Askal Negatif 4.127.724 | 35,969,826 | 31,842,102

& Jumlah fa-b) TAB 0731| IA O62, 3265 686.646

9) Penghasilan nete luar negeri 2 2 2

10) Jumlah penghasilan mete (546, 2-748, 93 295,106 981,752 686,646

11)Zak at’sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 2 2 2

12)Kom pensasi kerugian 2 2 2

13)Penghasilan tidak kena pajak {PTKPS 2 2 2

14(Penghasilan Kena Pajak 110-11-12-13: 295,106 981,752 686,646

15IPPh terhutang ftarif x 155 F3. FG 245438 171,662

16)Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 2 2 2

17 | Jumlah PPh terhutang {15+ 16% 73.776 245438 171,662

18|Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah 2 2 2

b, Dipotong dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 o o o

b.2. PPh Pasal 22 o o o

b.3, PPh Pasal 23 44.172 44.172 5

b.4. PPh Pasal 24 o o o

b. 5. lain-lain o o o

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b, 55 44.172 44.172 a

c Dibayar sendiri:

cl. PPh Pasal 22 o o o

cz. PPh Pasal 25 5.274 5.274 5

C3. PPh Pasal 29 F470 F470 5

C4 STP (pokok kurang bayar 2 2 2

<5, lain-lain o o o

S8, Jumlah fol+c2+o3+o4¢055 12,750 12,750 2

d. Diperhitungkan :

d1. SKPPKP 5 5 5

2, Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan fatb, bc F-d, 15 56,922 56.922 2

19)Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18, 2: 15,854 188.516 171,662

20/Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 {2 KUP 7.362 82,344 74.982

b. Kenaikan Pasal 13 £35 huruf b KUP 9 2 2

Cc. Kenaikan Pasal 17C {55 KUP o o 2

© Kenaikan Pasal 17D {57 KUP o o 2

2, Jumlah sanski adminstratf fat bt & di 7.302 82.344 74.982

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurutMenjadi (US$.)
Wajib Pajak (US$.)Fiskus (US$.)
a.Penghasilan Netto295,106981,7521,020,309
b.Kompensasi Kerugian---
c.Penghasilan Kena Pajak295,106981,7521,020,309
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang73,776245,438255,077
e.Kredit Pajak56,92256,92256,922
f.Pajak yang tidak/kurang bayar16,854188,516198,155
g.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP7,36282,34486,554
h.Jumlah PPh yang masih harus dibayar24,216270,860284,709

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No .URAIANMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan134,897-134,897
2.Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final658,085-658,085

alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan sebesar USD134,897.

Menurut Terbanding pada saat SPHP:

Dasar dilakukan koreksi:

a. Dalam CALK Tahun 2018, point 12 dinyatakan bahwa pada tahun 2017 aset tetap kapal sebesar USD314,809 telah direklasifikasi menjadi aset tersedia untuk dijual. Pada bulan Oktober 2018, aset tersebut sebagian

telah dihibahkan ke PT Samudera Indonesia Peduli sebesar USD87,836 dan sebagiannya lagi dijual dengan nilai USD69,047. Kerugian atas penjualan ini sebesar USD149,453 dicatat sebagai kerugian atas penjualan aset. Perusahaan juga mencatat kerugian atas selisih kurs sebesar USD8,473. Atas kerugian pengalihan harta dan selisih kurs ini dibebankan Wajib Pajak di SPT PPh Badan 2018.

b. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan harta yang dihibahkan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu maka kerugian karena pengalihan harta yang dihibahkan juga tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Begitu pula dengan selisih kurs yang terjadi karena pengalihan harta yang dihibahkan juga tidak boleh dikurangkan. Sehingga Pemeriksa melakukan penyesuaian fiskal positif atas kerugian dan selisih kurs terkait karena harta yang dihibahkan ini.

c. Dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Aset tetap yang dijual tidak pernah dilaporkan di daftar aktiva SPT PPh Badan tahun pajak 2016 oleh Wajib Pajak. Kemudian di tahun 2017 pada saat aset tetap diklasifikasikan sebagai aset tersedia untuk dijual dan Wajib Pajak juga tidak lagi menyusutkan aset tersebut. Oleh karena itu Pemeriksa berkesimpulan bahwa aktiva yang dijual tersebut tidak pernah digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sehingga Pemeriksa melakukan penyesuaian fiskal positif atas kerugian dan selisih kurs terkait karena pengalihan harta yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan ini.

d. Berdasarkan uraian di atas, maka Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:

Forex RealisedUSD 8,473

Gain (Loss) on disposal of fixed assets USD 149,453

JumlahUSD 157,926

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

c. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

d. Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

e. Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010;

f. Pasal 27 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010;

g. Pasal 27 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir:

Terbanding tetap mempertahankan pendapat sebagaimana SPHP atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kapal kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak sebesar Rp1.336.246.786. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D UU PPN, bahwa PPN dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Menurut Terbanding pada Proses Keberatan:

Data berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

UraianMenurut WP (USD)Menurut Pemeriksa (USD)Menurut Penelaah (USD)
Kerugian Penjualan dan Hibah Yang Tidak Dapat Dikurangkan-100,533134,897

Dasar dilakukan Koreksi dalam Keberatan:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah Yang Tidak dapat dikurangkan sebesar USD134,897 merupakan kerugian penjualan dan hibah yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dengan Penelaahan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf a dan b,

kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

c. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan lawan transaksi karena berada di bawah penguasaan yang sama.

d. Wajib Pajak tidak termasuk dalam kriteria dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh.

e. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No.94 Tahun 2010 bahwa Selisih Kurs tidak dapat diakui sebagai biaya dikarenakan telah sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak dikenakan PPh yang bersifat Final.

f. Pemeriksa mengkoreksi kerugian penjualan atas hibah, dikarenakan Wajib Pajak tidak memisahkan kerugian fiskal atas penjualan dan hibah. Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulang kerugian atas hibah yang wajib pajak sudah perhitungkan.

g. Berdasarkan hasil penelitian penghitungan atas Kerugian Penjualan dan Hibah Yang Tidak dapat dikurangkan menjadi sebagai berikut:

Forex RealisedUSD8,473

Gain (loss) on disposal of fixed Assets USD 126,424

JumlahUSD 134,897

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 4 Ayat (3) huruf a UU PPh;

c. Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh;

d. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

e. Pasal 15 UU PPh;

f. Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

g. Pasal 9 angka 1 dan 2 PP No. 94 Tahun 2010;

h. Pasal 13 huruf a PP No. 94 Tahun 2010;

i. Pasal 27 ayat (1) huruf a PP No. 94 Tahun 2010;

j. Pasal 27 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010;

Menurut Pemohon Banding:

Sebelum melakukan pembahasan, Pemohon Banding menyampaikan koreksi terkait jumlah kerugian penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan cfm. Penelaah Keberatan sebesar USD134.987, sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil Pemeriksaan di KPP Madya Dua Jakarta Barat:

1) Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:

Forex RealisedUSD 8,473

Gain (Loss) on disposal of fixed assetsUSD 149,453

JumlahUSD 157,926

2) Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir, Pemeriksa membatalkan sebagian koreksi atas kerugian pengalihan aset pada akun ”Gain (Loss) on disposal of Fixed Assets” karena atas aktiva yang dijual dapat dibuktikan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Atas penghasilan dari aktiva tersebut telah dilaporkan Wajib Pajak pada tahun 2017. Dari perhitungan kembali, nilai buku atas aktiva yang dijual diketahui kerugian pengalihan aktiva yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah USD57,393. Sehingga penyesuaian fiskal positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar USD100,533.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi penyesuaian fiskal positif atas Kerugian Penjualan dan hibah yang tidak dapat dikurangkan sebesar USD100,533, yang diajukan Keberatan oleh Wajib Pajak.

b. Berdasarkan hasil Penelitian penghitungan atas Kerugian Penjualan dan Hibah Yang Tidak dapat dikurangkan cfm. Penelaah Keberatan menjadi sebagai berikut:

Forex RealisedUSD 8,473

Gain (loss) on disposal of fixed AssetsUSD 126,424 JumlahUSD 134,897 Menurut Pemohon Banding, Penelaah Keberatan belum mengurangi kerugian pengalihan aktiva yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah USD57,393 yang telah disetujui oleh Pemeriksa. Sehingga menurut Pemohon Banding jumlah kerugian Penjualan dan Hibah Yang Tidak dapat dikurangkan cfm. Penelaah Keberatan, seharusnya sebesar USD77,504.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan cfm. Penelaah sebesar USD134,897, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan catatan Perusahaan, pada bulan Oktober 2018, Pemohon Banding telah menghibahkan mesin kapal (diesel outboard motor) sebesar USD87,836 untuk masyarakat di kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melalui Yayasan Samudera Indonesia Peduli.

b. Hibah mesin kapal (diesel outboard motor) dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Mesin kapal yang dihibahkan tersebut ditempel/dipasang di perahu, dimana perahu tersebut dijadikan perahu sekolah, yang diberi nama Sinar Wakatobi. Sinar Wakatobi digunakan untuk kepentingan sosial yaitu sebagai alat transportasi untuk mengangkut anak-anak di daerah pemukiman dekat sungai di Kecamatan Muara Gembong, yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mengalami kesulitan akses transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah.

c. bahwa:

1) Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh menyatakan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”.

2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh tersebut, antara lain menegaskan “kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kerugian karena pengalihan mesin kapal sebagai hibah kepada masyarakat di kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, karena mesin kapal yang dihibahkan tersebut merupakan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan serta mesin kapal tersebut dimiliki dan digunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

d. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d, butir d UU PPh menyatakan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa Hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan Pendidikan,

badan sosial termasuk Yayasan, Koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, butir d UU PPh tersebut dijelaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan penghasilan. Oleh karena itu, jika pengalihan harta berupa hibah mengakibatkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

e. bahwa Pasal 2 PMK No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau sumbangan, serta harta Hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan menyatakan:

1) Hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak,

2) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi,

3) Dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang Hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, Koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK No. 90/PMK.03/2020 tersebut dijelaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. Oleh karena itu, jika pengalihan harta berupa hibah mengakibatkan kerugian, maka kerugian tersebut sesuai ketentuan perpajakan dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak pemberi hibah;

f. bahwa:

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan “besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”.

2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut, antara lain menegaskan “Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut dijelaskan bahwa kerugian selisih kurs dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto.

g. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan pajak di atas, Kerugian Pengalihan harta atas Hibah dan selisih kurs sebesar USD134,897, dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan non-Final cfm. Penelaah Keberatan sebesar USD658,085.

Menurut Terbanding pada saat SPHP:

Dasar dilakukan koreksi:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dapat dibuktikan angka-angka di penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan di SPT PPh Badan berasal dari akun mana saja. Namun dari mapping yang diberikan Wajib Pajak, diketahui bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah sebagai berikut:

Uraian BiayaNilai Biaya (USD)
Shipping – Back to Back5,509,327
Shipping – Time Charter412,811
Shipping – Voyage Charter12,238,230
Shipping – SPTB Project51,889
Shipping – CSTS Project - Final11,750,824
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit288,467
Opex – Professional Fees74,762
Opex - Travelling50,451
Opex - Rental70,416
Opex – Bank Charges22,413
Interest Expenses & Finance Charges713,093
Jumlah31,182,682

b. Dari mapping tersebut Wajib Pajak juga telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

Uraian BiayaNilai Biaya (USD)
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit376,569
Opex – Imbalan Pasca Kerja111,188
Opex – Entertainment24,748
Opex – Depreciation1,354
Opex – Donation & Recreation127,666
Opex – Tax Expenses8,792
Jumlah650,317

c. Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final dan tidak final. Meskipun Wajib Pajak dalam pembukuannya telah mengidentifikasi biaya apa saja yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh final maupun tidak final, namun Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pemisahan biaya terkait penghasilan final maupun tidak final pada pos biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha telah dilakukan dengan benar oleh Wajib Pajak. Sebagai contoh, Wajib Pajak mengklasifikasikan seluruh jumlah biaya ATK, listrik, air, komunikasi dan penyusutan peralatan kantor sebagai biaya yang terkait penghasilan tidak final. Padahal untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final juga dibutuhkan biaya-biaya tersebut. Selain itu, Wajib Pajak juga membebankan biaya gaji di pos biaya usaha lainnya sehubungan dengan penghasilan final lebih besar daripada biaya gaji sehubungan penghasilan tidak final. Padahal jumlah penghasilan final yang diperoleh Wajib Pajak lebih besar daripada penghasilan tidak final. Pasal 27 ayat

(2) PP Nomor 94 Tahun 2010 bahwa biaya bersama terkait penghasilan yang bersifat final maupun tidak final, yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak,

pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Sehingga Pemeriksa melakukan penghitungan kembali biaya yang dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

Uraian BiayaBiaya Bersama (USD)Terkait PPh Final cfm. WP (USD)Terkait PPh Final cfm. Pemeriksa(USD)Selisih (USD)
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit1,114,047288,467635,007346,540
Opex – Stationary17,430-9,9359,935
Opex – Electricity, water & telecom28,207-16,07816,078
Opex – Depreciation4,552-2,5952,595
Opex – Permit, Retribution & Member13,9297,9407,940
Opex – Research & Development21,85112,45512,455
Opex – Insurance2,334-1,3301,330
Opex – Repair & Maintenance2,541-1,4481,448
Gain (Loss) on Foreign Exchange57,024-32,50432,504
Opex - Others80,647-45,96945,969
Interest Expenses & Finance Charges1,312,291713,093746,00634,913
Jumlah2,654,8531,001,5601,513,266511,706

Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

c. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

d. Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

e. Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010;

f. Pasal 27 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010;

g. Pasal 27 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir:

a. Berdasarkan penelitian kembali atas segmentasi pemisahan penghasilan yang dikenakan PPh Final menurut mapping yang disampaikan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir, diketahui bahwa

biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah sebagai berikut:

Uraian BiayaNilai Biaya (USD)
Shipping – Back to Back5,509,327
Shipping – Time Charter412,811
Shipping – Voyage Charter12,238,230
Shipping – SPTB Project51,889
Shipping – CSTS Project - Final11,750,824
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit284,350
Opex – Professional Fees74,762
Opex – Imbalan Pasca Kerja63,276
Opex – Permit, Retribution & Membership7,927
Opex – Research & Development12,435
Opex - Travelling50,451
Opex - Rental70,416
Opex – Bank Charges22,456
Pajak Final428,946
Interest Expenses & Finance Charges713,017
Jumlah31,691,116

b. Dari mapping tersebut, Wajib Pajak juga telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

Uraian BiayaNilai Biaya (USD)
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit376,569
Opex – Imbalan Pasca Kerja35,975
Opex – Entertainment24,748
Opex – Depreciation1,790
Opex – Donation & Recreation127,666
Opex – Tax Expenses8,792
Jumlah571,959

c. Dalam SPHP yang disampaikan kepada Wajib Pajak terdapat kesalahan angka yang diambil Pemeriksa sebagai Biaya Bersama atas beban ”Opex – Salaries, Bonuses & Benefit”. Dalam SPHP angka beban ”Opex – Salaries, Bonuses & Benefit” adalah sebesar USD1,114,047 yaitu jumlah Biaya Gaji cfm. Buku Besar (USD1,779,083) setelah dikurangi penyesuaian fiskal positif atas pencadangan bonus (USD376,569) dan Biaya Gaji sehubungan PPh Final menurut Wajib Pajak (USD288,467).

d. Berdasarkan penelitian kembali atas mapping laporan keuangan penghasilan Final dan tidak Final, seharusnya yang menjadi dasar perhitungan Biaya Bersama atas beban ”Opex – Salaries, Bonuses & Benefit” menurut Pemeriksa adalah USD1,402,514, yaitu nilai Biaya Gaji cfm. Buku Besar (USD1,779,083) dikurangi nilai penyesuaian fiskal positif atas pencadangan bonus (USD376,569). Adapun proporsi peredaran usaha yang dikenai PPh Final terhadap seluruh Peredaran Usaha Wajib Pajak adalah 56,91%. Sehingga perhitungan kembali biaya yang dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak menurut Pemeriksa sebagai berikut:

Uraian BiayaBiaya Bersama (USD)Terkait PPh Final cfm. WP (USD)Terkait PPh Final cfm. Pemeriksa (USD)Selisih (USD)
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit1,402,514288,467798,171509,704
Opex – Stationary17,430-9,9199,919
Opex – Electricity, water & telecom28,207-16,05316,053
Opex – Depreciation7,696-3,3613,361
Opex – Insurance2,334-1,3281,328
Opex – Repair & Maintenance2,541-1,4461,446
Gain (Loss) on Foreign Exchange57,024-32,45332,453
Opex - Others80,647-45,89645,896
Interest Expenses & Finance Charges1,312,291713,093746,82533,732
Jumlah2,944,6751,001,5601,675,814653,892

Menurut Terbanding pada proses Keberatan:

Data berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

Pos-pos yang dikoreksiMenurut WP (USD)Menurut KPP (USD)Menurut Peneliti (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan non-Final-653,892658,085

Dasar dilakukannya koreksi dalam Keberatan:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final Yang Tidak dapat dikurangkan sebesar USD653,892 yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dengan penelitian sebagai berikut:

a. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak menyetujui koreksi pemeriksa atas:

1) Gain (loss) On Foreign Exchange sebesar USD32,453;

2) Interest Expenses and Finance Charges sebesar USD33,732; Dengan total yang disetujui sebesar USD66,185;

b. Berdasarkan Berita Acara dengan Pemeriksa, diketahui bahwa terdapat kesalahan input oleh Pemeriksa atas beban biaya dari Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP B7.1A) dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai berikut:

UraianLHP (USD)KKP B7.1A (USD)
Opex Salaries, Bonuses & Benefit288,467284,350
Interest expenses & finance charge713,093713,017

c. Berdasarkan penelusuran atas biaya Opex-Electricity, Water & Telecomunication diakui oleh Wajib Pajak sebagai biaya non-Final tanpa ada pembagian antara Final dan non- Final dimana seharusnya atas biaya ini dihitung secara proporsional antara Final dan non-Final.

d. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf h UU PPh “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan”.

e. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP No. 94 Tahun 2010

1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final.

b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

f. bahwa terdapat inkonsistensi atas data yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dengan pada saat pengajuan pemeriksaan.

g. Berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa terdapat kesalahan tulis atas Biaya Final pada akun biaya Opex- Salaries, bonuses and benefit dan Interest expenses and finance charges, dengan demikian Penelaah menghitung ulang atas Penyesuaian Fiskal Positif Atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final, menjadi sebagai berikut:

Uraian BiayaBiaya Bersama (USD)Terkait PPh Final cfm. WP (USD)Terkait PPh Final cfm. Pemeriksa (USD)Selisih (USD)
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit1,402,514284,350798,171513,821
Opex – Stationary17,430-9,9199,919
Opex – Electricity, water & telecom28,207-16,05316,053
Opex – Depreciation5.906-3,3613,361
Opex – Insurance2,334-1,3281,328
Opex – Repair & Maintenance2,541-1,4461,446
Gain (Loss) on Foreign Exchange57,024-32,45232,452
Opex - Others80,647-45,89645,896
Interest Expenses & Finance Charges1,312,291713,093746,82533,808
Jumlah2,908,894997,3671,655,452658,085

h. Berdasarkan Penelaahan dan penjelasan di atas Tim Penelaah menyimpulkan bahwa alasan Wajib Pajak tidak didukung dengan argumen yang kuat dan data/dokumen yang valid sehingga Tim Penelaah tidak dapat meyakini kebenarannya.

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

c. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

d. Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

e. Pasal 15 UU PPh;

f. Pasal 13 huruf a PP No. 94 Tahun 2010;

g. Pasal 27 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010;

h. Pasal 27 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final cfm. Penelaah sebesar USD658.085, dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyatakan dalam Risalah Pembahasan bahwa dalam SPHP yang disampaikan kepada Wajib Pajak, terdapat kesalahan angka yang diambil Pemeriksa sebagai Biaya Bersama. Berdasarkan penelitian kembali yang dilakukan Terbanding, koreksi atas Gain (loss) on foreign exchange dan Interest Expenses and finance charges yang telah disetujui Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Gain (loss) on foreign exchange sebesar USD32,453;

2) Interest Expenses and finance charge sebesar USD33,732; Dengan demikian, jika berdasarkan hasil penelitian Keberatan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final cfm. Penelaah Keberatan menjadi sebesar USD658.085, maka jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah sebesar USD591,824.

b. Alokasi komponen biaya di Opex sebesar USD591,824 dapat dipisahkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan kegiatan Final dan non-Final. Untuk biaya yang tidak dapat dipisahkan, Pemohon Banding memproporsionalkan berdasarkan pendapatan. Untuk alokasi PPh non-

Final sudah disesuaikan untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh non-Final. Adapun rincian dari biaya tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Koreksi Biaya Opex – Salaries, Bonuses & Benefit menurut Penelaah sebesar USD513,821

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif, tersebut karena:

a) Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya gaji untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan per karyawan sesuai dengan tanggung jawab dan berdasarkan aktual pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

2) Koreksi Biaya Opex – Stationary sebesar USD9,919

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Stationary sebesar USD9,919, karena:

a) Biaya Opex – Stationary sebesar USD9,919 merupakan biaya stationary untuk Kegiatan non-Final. Biaya Stationary untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Stationary sebesar USD9,919, karena Biaya Opex – Stationary di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service).

3) Koreksi Biaya Opex – Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Electricity, Water and Telecommunication sebesar USD16,053, karena:

a) Biaya Opex – Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053 merupakan biaya Electricity, Water & Telecommunication untuk Kegiatan non-Final. Biaya Electricity, Water & Telecommunication untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053 karena Biaya Opex – Electricity, Water & Telecommunication di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

4) Koreksi Biaya Opex – Depreciation sebesar USD3,361

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Depreciation sebesar USD3,361, karena:

a) Biaya Opex – Depreciation sebesar USD3,361 merupakan biaya depresiasi untuk Kegiatan Non-Final. Biaya Depresiasi untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex–Depreciation sebesar USD3,361 karena Biaya Opex-Depreciation di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

5) Koreksi Biaya Opex – Insurance sebesar USD1,328

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Insurance sebesar USD1,328, karena:

a) Biaya Opex – Insurance sebesar USD1,328 merupakan biaya insurance untuk Kegiatan Non-Final. Biaya Insurance untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex - Insurance sebesar USD1,328 karena Biaya Opex - Insurance di Kegiatan

Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

6) Koreksi Biaya Opex – Repairs & Maintenance sebesar USD1,446 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Repair and Maintenance sebesar USD1,446, karena:

a) Biaya Opex - Repairs & Maintenance sebesar USD1,446 merupakan biaya Repairs & Maintenance untuk Kegiatan Non- Final. Biaya Repairs & Maintenance untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex–Repairs & Maintenance sebesar USD1,446 karena Biaya Opex–Repairs & Maintenance di Kegiatan Final, sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

7) Koreksi Biaya Opex – Others sebesar USD45,896

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Other sebesar USD45,896, karena:

a) Biaya Opex – Others sebesar USD45,896 merupakan biaya Others untuk Kegiatan Non-Final. Biaya Others untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94

Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Others sebesar USD45,896 karena Biaya Opex – Others di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Pemohon Banding di Beban Jasa (Cost of service).

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Tim Penelaah yang menyatakan bahwa terdapat Inkonsistensi data yang diberikan oleh Wajib Pajak ke Tim Penelaan Keberatan. Menurut Pemohon Banding, data yang diberikan ke Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah sudah sesuai. Hal ini pun tercantum dalam Surat Pernyataan atas Persamaan data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sebelumnya (Lampiran-6).

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan sebesar USD134,897 cfm. Penelaah Keberatan untuk Tahun Pajak 2018, yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan non-Final sebesar USD658,085 cfm. Penelaah Keberatan untuk Tahun Pajak 2018, yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan dan mencabut surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Tahun Pajak 2018;

4. Menetapkan bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar USD24,216, sebagaimana yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 8/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR- 24.11.0994/SET/FAATAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui halhal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima tanggal 30 Agustus 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024;√
h.Bukti Pembayaran;
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama bertindak:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Nomor LAP-0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 29 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 No, | URAIAN Menurut Menurut Koreksi

Wajib Pajak Fiskus (USD)

(USD) (USD)

1 (Peredaran Usaha Bruto 62.811.794 62.811.794 0

é (Harga Pokck Penjuaian 54.326.233 54.326.233 0

5 fPengsasian Bruto 1-21 8.485.561 8.485.561 i)

fos Bay. usang 2.696.394 2.696.394 0

Lo GMengeus aie Netto aan Usaha (3-4) 5.789.167 5.789.167 0

ie Pengnas ran Netto dalam Negeri lainnya

a. Pengbasian cari luar usaha -1.855.089 “1.855.089 0

ib Biaya dar iuar usaha 0 6 0

cs. Jumian ta-oj -1.855.089 -1.855.089 0

7 |Fasuilas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0

8 IPenyesuaian Fiskal

a Penyesuaian Fiskal Positif 488.752 33.017.500 32.528.748

nh Senyesug'an Fiskal Negatif 4.127.724 35,969,826 31.842.102

: Jusilah tas: -3.638.972 -2.952.326 686.646

5 |Pengnasilan neto luar regeri 0 0

10 Nurtlah Penghasi:an neto (8-97 10c) 295.106 981.752 686.646

11 |2ukab sumbangan keayamaan yang bersifat watib 0 0 0

12 |Kompensas: Kerugian 0 0 0

13 (Penghasian Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 0 0

14 (Pengnassan Kena Pajak 295.106 981.752 686.646

46 [Ph Tesitang 73.776 245.438 171.662)

5 Nauru sla SPh Pas ga i 0 0 af

“6 ined Pajak

a. PPn citanggung pemerintah GQ 0 0

pb OP Oroctorg‘dipungut oleh pihak iain

b.t. PPn Pasal 21 0 0 0

b 2. PPh Pasal 22 0 0 0

b.2. PPh Pasal 23 44.172 44.172 9

bd PPh Pasal 24 0 0 0

v5 Lain-lain 0 0 0

Poe 6 Jun'ah 44.172 44.172 0

le Ovayar sencin

c 1. PPh Pasar 22 9 6 0

2.2 PPh Pasa: 25 5.274 5.274 Oo!

c.3. PPh Pasai 29 7.476 7.476 0

c.4.STP 0 0 0

! os. Fiskal Luar Negeri 0 0 0

fo ular 12.750 12.750

ape titunakarn SKPPKP 0 0 0

wot ya Sa Madun ya ldak lerulang u 0 0

Po Jumuah Fajar yasu rapat dikreditkan 56.922 56.922 0

18 pajak yang karang: (eto) dibayar 16.854 188.516 171.662

gu 'Sanisi ACTHINISH aS!

a Bunga Pasai “3 (2) KUP 7.362 82.344 0

b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0

2 Jumian sanksi aoministrasi 7.362 82.344 0

01 Hurilan PPh yang masih harus (lebih) dibayar

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor SR.23.11.086/SET/FAA-TAX tanggal 30 November 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Barat berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05011010/BPS/KPP.051203/2023 tanggal 05 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

a po Ditambah/[

Uraian Semula (USD.) | (dikurangi) Menjadi (USD.)

i aj) Penghasilan Netto 981.752 38,557 1.020 309

4] Kompensasi Kerugian _ ia 0 0: 0!

ci Penghasilan Kena Pajak ' “981752” 38,957 1,020,309

dy Pigeas Penghasilan (PPh 245,438 9,639 255,077

we Kredit Pajak 56.922 9 56.922

) Pajak vangtidak/kurang 188.516 | 9,639 | 198.155 1

bayar . a 0

gi Sanksi Administrasi: 82344 | 4210 86,554

Bilt Pasal 13 2) KUP an =n oe

hii jumlah PPh yang masih 279.360 | 13,849 284.709

Fiteves dibayar . . ae NN ee

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-rnenyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang

tidak dapat dikurangkan sebesar USD134,897

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan Pasal 26A

Ayat 1

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 2

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya

Ayat 3

Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan

Ayat 4

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan

informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. Warisan

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a

Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan "zakat" adalah zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, rnisalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak.

Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan

oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan.

Pasal 6 Ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki

untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

m) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n) biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 9 Ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanarnan kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jurnlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyal hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

Pasal 9

1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b) tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya

3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b) tidak termasuk objek pajak,

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitunganbesarnyaPenghasilanKenaPajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di

Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Pasal 2

1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga

- Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

- Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) menggunakan tarif 1,82% (satu koma delapan dua persen).

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensidankualifikasisumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan

terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Kerugian Penjualan dan Hibah Yang Tidak dapat dikurangkan sebesar USD134,897 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

Kerugian Penjualan dan Hibah Yang Tidak dapat dikurangkan Cfm Pemohon BandingUSD0
Kerugian Penjualan dan Hibah Yang Tidak dapat dikurangkan Cfm TerbandingUSD134,897
SelisihUSD134,897

a) Klarifikasi dengan Pemohon Banding:

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-172/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 20 Juni 2024, berikut pernyataan Pemohon Banding atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Jelaskan alasan wajib pajak dalam proses keberatan PPh Badan?

- Pemeriksa melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian penjualan hibah yang tidak dikurangkan sebesar USD100,533.

Seperti yang tercantum dalam surat keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dengan Nomor SR.23.11.086/ SET/FAA-TAX, Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan sebesar USD100,533, dengan alasan diantaranya sebagai berikut:

1. Hibah mesin kapal (diesel outboard motor) dilakukan oleh PT Samudera Energi Tangguh dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR) atau donasi. Mesin kapal yang dihibahkan tersebut ditempel/

dipasang di perahu, dimana perahu tersebut dijadikan perahu sekolah, yang diberi nama Sinar Wakatobi. Sinar Wakatobi digunakan untuk kepentingan sosial yaitu sebagai alat transportasi untuk mengangkut anak-anak di daerah pemukiman dekat sungai di Kecamatan Muara Gembong, yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mengalami kesulitan akses transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah.

2. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan "besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan".

3. bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut, antara lain menegaskan samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto".

4. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak

5. bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan".

6. bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh tersebut, antara lain menegaskan "kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan

semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto".

Berdasarkan uraian dan ketentuan pajak di atas, Kerugian Penjualan atas Hibah sebesar USD100,533, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

2) Apakah Wajib Pajak dapat memberikan rincian data mengenai aset/aktiva mana saja yang dijual dan dihibahkan?

(Data diberikan kepada tim peneliti paling lambat tanggal 28 Juni 2024)

- Baik, dokumen akan diberikan ke Tim Keberatan Kanwil Jakarta Barat by email;

3) Apakah Wajib pajak dapat memberikan data bukti perolehan atau pembelian (faktur) atas aset yang dihibahkan dan dijual (yang disengketakan)?

(Data diberikan kepada tim peneliti paling lambat tanggal 28 Juni 2024)

- Baik, dokumen akan diberikan ke Tim Keberatan Kanwil Jakarta Barat by email;

4) Apakah Wajib Pajak dapat memisahkan rincian data perolehan/pembelian (faktur) atas aset/aktiva untuk yang dijual dan dihibahkan dalam sengketa ini?rincikan penghitungannya!

(Data diberikan kepada tim peneliti paling lambat tanggal 28 Juni 2024)

- Baik, dokumen akan diberikan ke Tim Keberatan Kanwil Jakarta Barat by email;

5) Bagaimana penghitungan Wajib Pajak dalam menentukan nilai hibah sebesar USD87,836,00?

(Data diberikan kepada tim peneliti paling lambat tanggal 28 Juni 2024)

- Baik, dokumen akan diberikan ke Tim Keberatan Kanwil Jakarta Barat by email;

6) Bagaimana penghitungan Wajib Pajak atas kerugian aktiva yang dijual dan dihibahkan sebesar USD149,453,00? rincikan penghitungan masing-masing yang dijual dan dihibahkan!

- Baik, dokumen akan diberikan ke Tim Keberatan Kanwil Jakarta Barat by email;

7) Dasar hukum apakah yang menguatkan alasan Wajib Pajak dalam sengketa Penyesuaian fiskal positif PPh Badan ini?

- bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan "besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan". Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut, antara lain menegaskan "Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto".

b) Klarifikasi dengan Pemeriksa:

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-171/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 29 Mei 2024, berikut pernyataan pemeriksa atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Jelaskan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terkait SKPKB PPh Badan Tahun 2018?

- Koreksi atas penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negative terkait penghasilan yang dikenakan PPh final atas jasa pelayaran.

2) Jelaskan dasar temuan koreksi Pemeriksa terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar $33,017,500.00 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas SKPKB PPh Badan Tahun 2018?

- Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final dan tidak final.

- Meskipun Wajib Pajak dalam pembukuannya telah mengidentifikasi biaya apa saja yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh final maupun tidak final. Namun Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pemisahan biaya terkait penghasilan final maupun tidak final pada pos biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha telah dilakukan dengan benar oleh Wajib Pajak. Sehingga pemeriksa menghitung ulang biaya terkait penghasilan final dan non final secara proporsional;

3) Jelaskan nilai perolehan aktiva sebesar $169,174 (dalam KKP B.7.2) dan rincian penghitungan akumulasi penyusutan sebesar $42,734 berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan ataskoreksi biayakerugianpenjualancara penghitungannya dari mana, jelaskan alasan pemeriksa? Dalam penentuan metode Penyusutan, Pemeriksa menggunakan metode Penyusutan Saldo Menurun atau Garis Lurus, Jelaskan Alasannya?

- Berdasarkan dokumen perolehan aktiva tetap yang disampaikan Wajib Pajak, Nilai perolehan untuk 2 buah

aktiva yang dijual maupun dihibahkan adalah Rp4.381.612.419,00 atau setara $338,348. Oleh karena Wajib Pajak tidak dapat memisahkan secara detil masing-masing nilai perolehan antara aktiva yang dihibahkan dan dijual maka Pemeriksa membagi secara proporsional nilai perolehan menjadi masing-masing $169,174,

- Sedangkan penyusutan sebesar $42,734 diperoleh dari menyusutan aktiva mulai dari BAST September 2016 sampai dengan dijual yaitu pada Oktober 2018. Pemeriksa mengkategorikan aktiva yang dijual maupun dihibahkan dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun karena berupa mesin/kapal penumpang.

- Pemeriksa menggunakan Garis Lurus, dikarenakan berdasarkan Laporan Keuangan audit Wajib Pajak menggunakan metode Garis Lurus.

4) Apakah Wajib Pajak memberikan data mengenai asset mana saja yang dijual dan dihibahkan kepada pemeriksa?

- Ya, berita acara serah terima dan invoice penjualan.

5) Jelaskan dasar ketentuan apa saja yang Pemeriksa gunakan dalam koreksi basil Pemeriksaan?

- Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan harta yang dihibahkan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

- Dapat ditambahkan juga dasar hukumnya dengan pasal 4 PP 93 Tahun 2010 bahwa Sumbangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Hibah atau sumbangan diberikan Wajib Pajak kepada Yayasan

Samudera Indonesia Peduli yang merupakan pihak afiliasi (grup Samudera Indonesia);

1. Pemeriksa KPP Madya Dua Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria Pemeriksaan Khusus. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-0182/RIK.SIS/ KPP.0512/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

2. Berdasarkan dalam CALK Tahun 2018 poin 12, dinyatakan bahwa pada tahun 2017, aset tetap kapal sebesar USD314,809,00 telah direklasifikasi menjadi aset tersedia untuk dijual. Pada bulan Oktober 2018, aset tersebut sebagian telah dihibahkan ke PT Samudera Indonesia Peduli sebesar USD87,836,00 dan sebagiannya lagi dijual dengan nilai USD69,047,00. Kerugian atas penjualan ini sebesar USD149,453,00 dicatat sebagai kerugian atas penjualan aset. Perusahaan juga mencatat kerugian atas selisih kurs sebesar USD8,473,00. Atas kerugian pengalihan harta dan selisih kurs ini dibebankan Wajib Pajak di SPT PPh Badan 2018;

3. Berdasarkan data susunan pengurus pada pelaporan SPT Tahunan Badan 2018 Lampiran V diketahui bahwa PT Samudera Indonesia Peduli memiliki susunan pengurus yang sama dengan PT Samudera Energi Tangguh dan PT Samudera Indonesia Tangguh, dimana PT Samudera Indonesia Tangguh merupakan pemegang saham dari Wajib Pajak PT Samudera Energi Tangguh;

wa om

pera oa ara aw me

. ore pe Ce naa “

Pa) Pon naa tua toa.

4. Berdasarkan pembahasan dengan Wajib Pajak, Wajib Pajak beralasan bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, Kerugian Penjualan atas Hibah sebesar USD100,533, seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

5. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui pemeriksa penetapkan koreksi pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf g dan h UU PPh dan Pasal 13, Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, atas ketentuan tersebut Pemeriksa menghitung ulang Penyesuaian Fiskal Positif.

6. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP B.7.2) diketahui Wajib Pajak memberikan nilai perolehan aktiva yang dijual dan dihibahkan dengan rincian sebagai berikut:

1 : ' + wl AS +t on “te oo oe et an $2

sts : WU oh RST Tats . “48

ih Roe a Lees ee} pas

Is uk ab : yt

an - ' . Ti

oe + 2 ot. al a8

Sebagaimana dengan Pasal 3 ayat (1) KEP Dirjen Nomor KEP- 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, bahwa pembebanan biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar.

Dikarenakan Wajib Pajak tidak bisa memberikan atau memisahkan harga perolehan masing-masing aktiva yang dijual dan dihibahkan, maka pemeriksa membagi harga pembelian secara proporsiona yaitu 50% dari total pembelian atas aktiva yang dijual menjadi USD169,174,00

7. Berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa diketahui bahwa penghitungan Akumulasi Penyusutan atas aktiva yang dijual dan dihibahkan sebesar USD42,734 diperoleh dari menyusutkan aktiva mulai dari Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) 11 September 2016 sampai dengan dijual yaitu pada Oktober 2018. Pemeriksa mengkategorikan aktiva yang dijual maupun dihibahkan dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun karena berupa mesin/kapal penumpang. Pemeriksa menggunakan metode Garis Lurus dalam menentukan penyusutan aktiva tersebut.

Tahun Bulan Ket Ket Uraian USD

oo 4 Perolehan

Maba Lula

weoas LU Penjualan

Harga Peralehan 2 antiva 538.328

l activa 109.174

ee eye Sabian GUS

. ree sus aha Maha teh

yum? Mery gs tae 42.734

8. Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Badan Lampiran khusus $1771 diketahui bahwa Wajib Pajak menggunakan metode Penyusutan Saldo Menurun.

9. Berdasarkan Kertas Kerja Penelitian (KKP) penghitungan akumulasi penyusutan atas aktiva yang dijual dan dihibahkan menurut peneliti adalah sebesar USD77,098 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Im Aktiva Tarif bulan lamabulan “nilai tarif bulan 'penyusutan sisa saldo Tahun!

1 2 BN 4 le) — 6-5x1 7-1-6 8 j

9174 ISK 12 AL. 008 14098 155,076 2016:

SSOP 282 le O25 38,769 116.307 2017!

cee Or ns eo 19 0.2. 2231 92076 218

Akumulasi Penyusutan Saldo Menurun 77,098 .

10.Berdasarkan Kertas Kerja Penelitian (KKP) penghitungan

kerugian pengalihan aktiva yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Peneliti adalah sebagai berikut: ka LRA AL | SD

Oasis Para as aloe $ 77.098

5 Kerugan Par valan Aktiva ste Penner ksa 4-3; Sead

HOR gan Pemuatan dan Hinabl Astiva dm SPT WYP $ 140.455

Crm UkSE Kenalan Peraga Akt vay ang Dana Dikurangsar (5-6) $ 125.424

Berdasarkan uraian diatas, koreksi penyesuaian fiskal positif menjadi sebagai berikut:

NG ss URAIAN USD

Licrex Realised s 8473

02 Gain Kesel on disposaluf Fixed Assets ‘Ss 126,424

Dosa (142) 9 134,897

Berdasarkan penghitungan diatas maka jumlah yang tidak seharusnya dikurangi dari penghasilan bruto adalah sebesar USD134,897,00;

11.bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a UU PPh:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang

dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

12.bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf g UU PPh:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah".

13.bahwa Wajib Pajak tidak termasuk kedalam kriteria dalam Pasal

6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m.

14 bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, Wajib

Pajak termasuk memiliki hubungan istimewa dengan PT Samudera Indonesia Peduli, dikarenakan berada dibawah penguasaan yang sama secara tidak langsung.

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung";

15. bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh, Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

16. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

17. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:

"Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia".

18. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

"Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b) tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya"

19. Berdasarkan data laporan keuangan CALK Tahun 2018 poin 12 Wajib Pajak melakukan transaksi dengan mata uang US Dollar (USD) bukan menggunakan mata uang rupiah (Rp);

20. Wajib Pajak memberikan softcopy invoice perolehan atas barang yang dihibahkan namun atas keterangan invoice yang diberikan tersebut tidak mendefinisikan nama barang yang sudah dihibahkan.

21. bahwa Wajib Pajak hanya menjelaskan data aktiva yang dijual dan dihibahkan tanpa memberikan data rincian perolehan aktiva tersebut dan menginformasikan aktiva yang diperoleh mana saja yang dihibahkan dan dijual atas data perolehan aktiva tersebut.

22. Berdasarkan Surat dari Kecamatan Muaragembong Pemerintah Bupati Bekasi Nomor HM.01.01/248-05/2022 tanggal 10 Juni 2022 perihal Ucapan Terima Kasih diketahui bahwa ucapan terima kasih atas 1 Unit Speeboat (Perahu Motor) diberikan kepada PT Samudera Indonesia Tbk bukan kepada PT Samudera Energi Tangguh atau YAY. Samudera Indonesia Peduli sebagai pihak yang memberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi Kecamatan Muaragembong. , PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI

aa KECAMATAN MUARAGEMBONG

PN TE NE PET I pips Mou " | ia “

Lentat Ga daki ONG.

23. bahwa berdasarkan alasan Wajib Pajak dengan koreksi pemeriksa diketahui yang menjadi sengketa adalah dasar hukum atau aturan atas koreksi pemeriksa, dimana menurut Wajib Pajak kerugian atas aktiva yang dihibahkan dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, namun berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian atas aktiva yang dihibahkan dan kerugian atas selisih kurs

tersebut tidak dapat dibebankan menjadi pengurang dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a) Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaanyang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah";

b) Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

c) Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung.

d) Wajib Pajak tidak termasuk dalam kriteria dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh

e) Pasal 9 ayat (2) PP No.94 Tahun 2010

"Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b) tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya"

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, Pemohon Banding termasuk memiliki hubungan istimewa dengan dengan PT Samudera Indonesia Peduli, dikarenakan berada dibawah penguasaan yang sama secara tidak langsung.

2) bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a UU PPh:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan anvil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3) bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf g UU PPh:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf rn serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga

keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah".

4) bahwa Wajib Pajak tidak termasuk kedalam kriteria dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m;

5) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

"Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia"

6) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

"Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b) tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya"

7) Pemohon Banding menggunakan norma penghitungan khusus sesuai dengan pasal 15 UU PPh yang bersifat final;

8) Pemohon Banding hanya menjelaskan data aktiva yang dijual dan dihibahkan tanpa memberikan data rincian perolehan aktiva tersebut dan menginformasikan aktiva yang diperoleh mana saja yang dihibahkan dan dijual atas data perolehan aktiva tersebut;

9) Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas dokumen yang Pemohon Banding berikan terkait koreksi pemeriksa;

10)Berdasarkan penelitian dan penjelasan diatas Terbanding

mempertahankan dan menambah koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif dari kerugian aktiva yang dihibahkan dan selisih kurs sebesar USD134,897,00;

B. Adanya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan

Non Final Cfm. Penelaah Keberatan sebesar USD658,085.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

- Pasal 6 Ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai

masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

m) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n) biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

- Pasal 9 Ayat (1) huruf h

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h) Pajak Penghasilan;

- Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

- Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang.

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

- Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

- Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nllai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

- Pasal 2

1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga

- Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

- Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) menggunakan tarif 1,82% (Satu Koma Delapan Dua Persen).

b. Data dan Fakta

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsional Biaya Final dan Tidak Final sebesar USD658,085,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut :

Proporsional Biaya Final dan Tidak Final CfmUSD0 Pemohon Banding

Proporsional Biaya Final dan Tidak Final Cfm TerbandingUSD658,085
SelisihUSD658,085

a) Klarifikasi dengan Pemohon Banding

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-172/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 20 Juni 2024, berikut pernyataan Wajib Pajak atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Apakah Wajib Pajak dalam penghitungan pajaknya menggunakan tarif PPh Pasal 15?

- Ya, dalam bisnis pelayaran kami menggunakan tarif PPh Pasal 15.

2) Apakah dasar hukum Wajib Pajak menggunakan PPh Pasal 15?

- Dasar hukum kami menggunakan PPh Pasal 15 meliputi:

1. Butir ke-3, ke-4 dan ke-6 SE-29/PJ.4/1996

2. SE-29/PJ.4/1996 merupakan aturan pelaksana dari KMK No.416/KMK.04/1996.

3) Jelaskan perhitungan proporsional peredaran usaha antara penghasilan final dengan non final?

- Perhitungan proporsional wajib pajak didapatkan dari total pendapatan dibandingkan dengan pendapatan yang dikenakan pajak final dan non final yang telah diidentifikasi sebelumnya.

4) Buatkan rekap penghitungan rincian biaya bersama Wajib Pajak antara final dan non final?

- Baik, dokumen akan diberikan ke tim keberatan Kanwil Jakarta Barat by email.

5) Jelaskan dengan data berdasarkan alasan Wajib Pajak bahwa biaya bersama yang dikoreksi oleh pemeriksa telah dibiayakan di beban jasa (cost of service)?

Uraian Biaya Biaya | Terkait Terkait Selisih

Bersama | PPh Final . PPh Final (USD)

(USD) {| cfm. WP cfm, .

(USD) Pemeriksa :

a) Koreksi Biaya Opex-Salaries, Bonuses & Benefit sebesar USD509,704 bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Salaries, bonuses and benefit sebesar USD509,704, karena:

- Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya gaji untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan per karyawan sesuai dengan tanggung jawab dan berdasarkan aktual pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

- Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional"

b) Koreksi Biaya Opex -Stationary sebesar USD9,919 bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Stationary sebesar USD9,919, karena:

- Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan komponen di biaya Cost of Service.

- Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Koreksi Biaya Opex - Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053.

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Electricity, water and telecommunication sebesar USD16,053, karena:

- Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan komponen di biaya Cost of Service.

- Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

d) Koreksi Biaya Opex - Depreciation sebesar USD3,361 bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Depreciation sebesar USD3,361, karena:

- Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan komponen di biaya Cost of Service.

- Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

e) Koreksi Biaya Opex- Insurance sebesar USD1,328 bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Insurance sebesar USD1,328, karena:

- Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan komponen di biaya Cost of Service.

- Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

f) Koreksi Biaya Opex - Repairs & Maintenance sebesar USD1,446

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Repair and Maintenance sebesar USD1,446, karena:

- Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan komponen di biaya Cost of Service.

- Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

g) Koreksi Biaya Opex - Others sebesar USD45,896 bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Other sebesar USD45,896, karena:

- Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan komponen di biaya Cost of Service.

- Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

Data atau dokumen atas pembuktian biaya tersebut telah dibiayakan di Cost of Service sudah kami email ke tim pemeriksa tanggal 28 Mei 2024

6) Bagaimana menurut Wajib Pajak atas ketentuan yang diberikan oleh Pemeriksa?

- Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas proporsi final dan tidak final, dikarenakan wajib pajak dapat memisahkan transaksi yang bersifat final dan non final.

- Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional"

7) Menurut Wajib Pajak berapakah nilai beban biaya Opex — Salaries, Bonuses & Benefit dan beban biaya Interest expenses and finance charges pada saat sebelum pembahasan SPHP dan setelah pembahasan SPHP?

a) Berdasarkan sebelum SPHP dapat kami jelaskan sebagai berikut:

- Menurut WP nilai Beban Final atas biaya Opex - Salaries, Bonuses & Benefit sebesar USD288,467 dan Porsi Beban Non Final nya USD1,114,047 setelah dikurangin penyesuain fiskal positif atas pencadangan bonus sebesar (USD376,569).

- Beban Final atas biaya Interest expenses and finance charges sebesar USD713,093 dan Porsi Beban Non Final nya USD599,198

b) Setelah Pembahasan SPHP dapat kami jelaskan sebagai berikut:

- Menurut WP nilai Beban Final atas biaya Opex - Salaries, Bonuses & Benefit sebesar USD288,467 dan Porsi Beban Non Final nya USD1,114,047 setelah dikurangin penyesuain fiskal positif atas pencadangan bonus sebesar (USD376,569).

- Beban Final atas biaya Interest expenses and finance charges sebesar USD746,768 dan Porsi Beban Non Final nya USD565,447

8) Berikan penghitungan data segmentasi Penghasilan dan Biaya terkait Penghasilan Final dan Tidak Final menurut WP (Recon Fiscal Non Final 2018) pada saat pemeriksaan, antara sebelum SPHP dan setelah Pembahasan SPHP dengan pemeriksa?

- Berikut kami lampirkan Perhitungan Recon Fiscal Final dan Non Final 2018 sebelum dan setelah Pembahasan SPHP.

b) Klarifikasi dengan Tim Pemeriksa

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-171/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 29 Mei 2024, berikut pernyataan pemeriksa atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Jelaskan dasar temuan koreksi Pemeriksa terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar $33,017,500,00 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas SKPKB PPh Badan Tahun 2018?

- Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final dan tidak final.

- Meskipun Wajib Pajak dalam pembukuannya telah mengidentifikasi biaya apa saja yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh final maupun tidak final. Namun Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pemisahan biaya terkait penghasilan final maupun tidak final pada pos biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha telah dilakukan dengan benar oleh Wajib Pajak. Sehingga

pemeriksa menghitung ulang biaya terkait penghasilan final dan non final secara proporsional

6) Jelaskan menurut pemeriksa penghasilan yang termasuk Final dan Non Final dari Wajib Pajak?

. . aan Pung tag an Oo LMedi Feagtasian (USD)

Sinsiha lite CAA] FR | Sal ang | fear!

BE NTT CH ASTER | #7 £45 [frat

UE IPT CHAT ER : Te 12? OGG [fiat

Dai TTS PRIME Fa 13,257 647 Jha"

Sep OPE PRO IE AT 341,933 [Ariat

Benda inna 51 15 (ina!

jour tilas Anak | 144,927 Ours chyes

surah an... RAI)

7) Jelaskan dasar perhitungan proporsi peredaran usaha yang dikenai PPh Final terhadap seluruh Peredaran Usaha Wajib Pajak adalah 56,91%, menurut pemeriksa?

- Penghasilan Usaha yang dikenakan PPh Final dibagi dengan seluruh peredaran Usaha $35,745,529 dibagi $62,811,792

8) Apakah pemeriksa bisa memberikan penghitungan rincian KKP B.7.1A atas koreksi biaya bersama terkait penghasilan yang bersifat final maupun non final?

- Jelaskan mengapa ada perbedaan nilai PPh Final menurut WP pada KKP pemeriksa?lampirkan bukti pendukungnya

Uraian “KKP B7 (USD) B7.1A (USD) SELISIH

Ho res Ponuses ard beretits — 288 467 — 284,350 4117:

be xpeanses ang france 713093 (13.017 76

Aa 16>

Jawaban:

- Bisa, terlampir

- Wajib Pajak memberikan 2 data yang berbeda terkait mapping antara biaya final dan tidak final. Sebelum SPHP, Wajib Pajak memberikan data sebagaimana KKP B.7, tetapi dalam pembahasan akhir Wajib Pajak memberikan data sebagaimana KKP B.7.1A

9) Apakah Wajib Pajak memberikan penghitungan tersendiri terkait pemisahan penghasilan antara final dengan non final?

- Ya. Berikut penyesuaian fiskal positif yang telah dilakukan Wajib Pajak terkait penghasilan final dengan non final;

D0 UtaanBiaya 0001 Nilai Baya (USD)

‘Sh PPINS - BACK TO BACK i 5,509,327

lehiPPING TIME CHARTER | 212,814

SP!PP.NG - VOYAGE CHARTER | 12228 220

SSOP P NO SPB PROJECT 1189

Pah SBB ENG AAL VED LSS

wehbe Proless onal ters 74,752

IBI HESEMEN & Development 12 435

pos. rave ng 59.051

Peres eps Bod ian AGS ! Pace

Lan 31681115

- Wajib Pajak juga telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena terkait ketenuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

Lhaan Biaya | al Gaya (USO).

(hem Salar ts, bonuses and benef Is B76 E65

SIK UNO GIT pasca Kara Nan

[prs - Eitertainment a8 FAB

‘Ques - Deore: abo (17903

10)Jelaskan alasan Pemeriksa tetap mempertahankan temuan

Pemeriksa? Bagaimana pendapat pemeriksa tentang alasan Wajib Pajak pada saat permohonan keberatan bahwa atas biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan biaya untuk kegiatan Non Final dan biaya untuk kegiatan final telah dibiayakan oleh WP di Beban Jasa (Cost of Service)?

- Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pemisahan biaya terkait penghasilan final maupun tidak final pada pos biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha telah dilakukan dengan benar oleh Wajib Pajak. Sebagai contoh, Wajib Pajak mengklasifikasikan seluruh jumlah biaya ATK, Listrik, Air, Komunikasi dan Penyusutan Peralatan Kantor sebagai biaya yang terkait penghasilan tidak final. Padahal untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final juga dibutuhkan biaya-biaya tersebut. Selain itu Wajib Pajak juga membebankan biaya gaji di pos biaya usaha lainnya sehubungan penghasilan final lebih besar daripada biaya gaji sehubungan penghasilan tidak final. Padahal jumlah penghasilan final yang diperoleh Wajib Pajak lebih besar daripada penghasilan tidak final.

- Pemeriksa berpendapat temuan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Sehingga Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut.

- Pemeriksa hanya melakukan koreksi biaya bersama secara proposrsional atas Pos Biaya Usaha Lainnya (Operating Expense-OPEX) karena alasan sebagaimana di atas.

11)Jelaskan biaya apa saja yang dikoreksi pemeriksa terkait biaya

Final dan non Final penyesuaian fiskal positif, apakah biaya terkait dengan HPP juga termasuk dalam koreksi tersebut?

- Wajib Pajak sudah memisahkan pos HPP terkait penghasilan final dan non final.

- Pemeriksa hanya melakukan menghitungan ulang atas pos biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha.

12) Jelaskan Biaya yang tidak seharusnya dibebankan terkait pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010 yang dikoreksi oleh pemeriksa? jelaskan rinciannya!

2 - i ‘ tt 3

: Su "ta tad

64 aun, . -

. PA my en ARI

: : ae Lg

*) Setelah Dikurangi penyesuaian fiskal positif yang telah

dilakukan Wajib Pajak sebagaimana jawaban pertanyaan angka 10

1. Pemeriksa KPP Madya Dua Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria Pemeriksaan Khusus. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diketahui sebagai berikut meskipun Wajib Pajak dalam pembukuannya telah

mengidentifikasi biaya apa saja yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh final maupun tidak final. Namun Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pemisahan biaya terkait penghasilan final maupun tidak final pada pos biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha telah dilakukan dengan benar oleh Wajib Pajak. Sehingga pemeriksa menghitung ulang biaya terkait penghasilan final dan non final secara proporsional.

Sebagai contoh:

Wajib Pajak mengklasifikasikan seluruh biaya ATK, Listrik, Air, Komunikasi dan Penyusutan Peralatan Kantor sebagai biaya yang terkait penghasilan tidak final. Padahal untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat Final juga dibutuhkan biaya-biaya tersebut.

Selain itu Wajib Pajak juga membebankan biaya gaji di pos biaya usaha lainnya sehubungan penghasilan final lebih besar daripada biaya gaji sehubungan penghasilan tidak final. Padahal jumlah penghasilan final yang diperoleh Wajib Pajak lebih besar daripada penghasilan tidak final.

3. Berdasarkan pembahasan dengan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu (yang dikenakan PPh Final) sesuai Pasal 15 UU PPh, KMK No. 416/KMK.04/1996 dan SE-29/PJ.4/1996.

4. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP B.7) dijelaskan bahwa dalam SPHP yang disampaikan kepada Wajib Pajak terdapat kesalahan angka yang diambil pemeriksa sebagai biaya bersama atas beban "Opex-Salaries, Bonuses and Benefits". Dalam SPHP angka beban "Opex-Salaries, Bonuses and Benefits" adalah sebesar USD1,114,047 yaitu jumlah biaya gaji cfm buku besar (USD1,779,083) setelah dikurangi penyesuaian fiskal positif atas pencadangan Bonus (USD376,569) dan biaya gaji sehubungan PPh Final menurut Wajib Pajak (USD288,467).

Berdasarkan penelitian kembali atas mapping laporan keuangan penghasilan final dan tidak final, seharusnya yang menjadi dasar perhitungan biaya bersama atas beban "Opex-Salaries Bonuses and Benefits" menurut Pemeriksa adalah USD1,402,514, yaitu nilai Biaya Gaji cfm. Buku Besar (USD1,779,083) dikurangi nilai penyesuaian fiskal positif atas pencadangan bonus (USD376,569).

5. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui rincian koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

ee gute: & pa - yaa Laga

I Oke MIS ab LN ter arte Dat sods TG

Go dlosaper On ana pat manga Lon

Ip ban shade ana 116

Pee akte ss Sara tame eeu, SP ps we tip

6. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa (KKP) terdapat perbedaan penghitungan nilai menurut WP antara KKP B7 dan KKP B7.1A

Uraian KKPB7 B71A SELISIH :

(USD) (USD) (USD)

Opex Salanes. bonuses ang benefits 288487 284.350 4417

ana Hn —

7. Berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa diketahui bahwa terdapat kekeliruan dalam penginputan pada KKP B7 pada akun Opex- Salaries, bonuses and benefit dan Interest expenses and finance charges, dimana pada saat pembahasan SPHP dengan Wajib Pajak, Wajib Pajak memberikan 2 data berbeda terkait mapping antara biaya final dan tidak final. Sebelum SPHP, Wajib Pajak memberikan data sebagaimana KKP B.7, tetapi dalam pembahasan akhir Wajib Pajak memberikan data sebagaimana KKP B.7.1A menurut WP adalah

a) Opex - Salaries, Bonuses and Benefit sebesar USD284,350;

b) Interest Expenses and Finance Charges sebesar USD713,017;

- KKP B.7.1A setelah pembahasan SPHP dengan WP Uraan 18 Heal Non Final Beda wakiu | Bedatetap | Fiskal Nor Final

Po seg aoe :

(PERDAPATAN JASA | | .

PAGERS EMG SERIAL | Dana en -: 12.053 a51: Dans HEL:

If se PP Mer Ba CARTER ws sa ‘RAT IRC!

! Shes yee TIME CHARTS | St bas] ive sas

SHIP NG eS An TE Ona 0 ie gmara -

20123. GENERA, SR IL iba 380] - HL 1SE, 3801 ub TSS ana

SOP STS PROECT = NON [NAL 12:522.3881 | 2.177.389) iB lap ana:

ot hPG ISIS PAD. PET Ian Wad lated 119 251 bral, n

Sa PP SPTA PROECT Lei jt 2321 i

bean SL ALE RG pangan - 213315391 | (217213331

Jumiah Pendapatan sasa Po san Isa) 135.745.529), “1m oss205) | |. 127.066.1651

BEBAN JASA : | :

At NAS ADM Dan tis 1 1315515 , LS Sis

Sea NOLS SPRL Be fue 2.121 2131

REVS bala gai Nha, 4 8477

Serie TE Sada ht | Ade nl! | “lsd i -

blk te GRACED AH ga | Vou Le dik ya

3 NO SINTKAL Re th 5 A5 oil - vs] Be asi

LA ANN EPUB FAGLEST ! ve ant 52839] -| !

AANG IMMER NG 239 ele f MG 352.815 | IG Waly

See SIS AKU NON FINAL : PORT aDR : cay soe L9AaL.a2a

. Tana AT KA ‘ 1 ss 1.052.824

aucitab Began Jasa : 54.559 37 — “29903081 ~~ 21.596.315 : i 24.596.315

pate ce. PASI, — Hmm ib

TABA KOTOR _ | 18.252.397) (5.782.388) 12.465.950) 2a 12.469.950),

' Ama Hn ata Tel Sana Ba aa aa

BEBAN UMUM & AOMINISTRASI i

Lpex sauunes cuecsee gad seretty 1 979,083 pakan Lane 733! pesan Lipa 16s

Fee mertua panga ke a i 112.138 engga ar ga2i 55.905); 11.937

Uni « Protection at tees Ban Paing 56 669 | Se ega

syne satu ary 27-430 - 17.430 iawn

Dara Fletecty, water nil telezemmun catisn ds 207 ! 28201 : Fe ett

nea Tracer | Basa nan. | 38701 : 38585

Gina betes cant pa Tak Da rak 24.148 :

Upea Oem retvinution Dame rshay 13.828 Lap 6902 gam

Upes - desearca & Development . 21851 12.435 9.416 i 2.416

woes Jurang A receeatio : 1 Harga - kan i rates ©

Po eee eit | Drag Shi 52318, | , S5.418

Lina the Isap way fides diss Was

Btn Tastee Bp, Kan mah

Pama abi | mari sg os7 | Bo Kar

perah Behar Grune ge Ad esta ' gue sesama pa asa! yaa sa!

LABA RUGI USAmA on IS casasa) (8 198.976) (449.493) (410.753), ca 206) “_ {1.020 887)"

PENG ILAN [BEREAN LAIN-LAIN :

ela cies Saree #1 das) | | i

Pec Tn angga met bid | usang! 83 305

Hotere snsd bers dapat rat des 2. Sass WG 463

are | yag 5 128 7781 21495), inai

La beresss Ian ali ban Bera | “ysis aa | GIRI GE TSA : aa BID 754

LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK (4.219.058)! (4.563.328)! 344.271 (227.688)

PAJAK FINAL (SPR 345] 428 al ‘

PAJAK NON FINAL 36 2221 ! 156.6221 S892

PAJAK TANGGUHAN Bi .

LABA (RUGI) SETELAH PAJAK (3.733.189) (6.134.382) 287,349 : (170.766)

8. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak menyetujui koreksi pemeriksa atas:

a) Gain (loss) On Foreign Exchange sebesar USD32,453;

b) Interest Expenses and Finance Charges sebesar USD33,732 dengan total yang disetujui sebesar USD66,185;

9. Berdasarkan alasan Wajib Pajak dalam permohonan keberatan bahwa biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan biaya atas kegiatan Non Final dan telah dibebankan kedalam Cost of Service.

10.Berdasarkan data Laporan keuangan Wajib Pajak diketahui

bahwa proporsional peredaran usaha antara penghasilan Final dan Non final adalah sebesar 56,91% (Penghasilan Final) dan 43,09% (Penghasilan Non Final);

Final | Non Final

URAIAN TB we, ve.

-56,91% 43,094

PENDAPATAN JASA

HN ena | PN NN

Jumlah Pendapatan Jasa CaP SEL SN AS92497 Obb. 03

11.penelusuran data Laporan Keuangan biaya atas Opex-Electricity,

Water & Telecomunication diakui oleh Wajib Pajak sebagai biaya Non Final tanpa ada pembagian antara Final dan Non Final. Terkait PPh Final

Biaya Cfm Selisih

URAIAN BIAYA .

Bersama Cfm WP Pemeriksa (USD)

{USD} (USD). (USD)

Jaman 2,908,894 997,367 1,655,452 658,085

12.Berdasarkan data aktual rekaptulasi biaya gaji 2018 yang Wajib

Pajak berikan pada saat permohonan keberatan diketahui bahwa penghitungan jumlah biaya gaji dari proporsional final adalah sebesar USD288,439 (16,21%) dari total biaya gaji sebesar USD1,779,083, terdapat perbedaan antara biaya proporsi final dengan proporsi final berdasarkan peredaran usaha adalah 56,91%;

en GALT RE RAPTUL AST BIAYA GAIT - Ph

Keterangan Fina 0 0. Nan Final .

: ‘ " Hn na " : 7 my

, ~ - - Ho nnn ng an eee - ee ——— 5 aoe. ne

LOTAL {LORY , LA 182.165 500 74.614.344,017

Lo. , 2D Se

TOTAL USD « 288839 1300643

13. Berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis atas biaya biaya Opex- Salaries, bonuses and benefit dan Interest expenses and finance charges dimana menurut pemeriksa setelah pembahasan SPHP Wajib Pajak memberikan data tanggapan bahwa atas biaya tersebut menurut Wajib Pajak adalah sebesar USD284,350 dan USD713,017; Wasa 12 heal Lo anal Bedawostu 0 Bed3 tetap Fakal rou furl

PADABALEA Ina : . . .

ee PUS NEMA AL uF Sed Bet . Batan i : nega

pena WH CITES BRA aa 1G IRE 12an a : , on

sere WS wo eked Ee Pe Sa Ap EH a : :

Mani Rr dah Maba IL all i Hanana

Bad Sang angka AGS TAN Ven De tinasan ! . W123 A

PE aaa ME “ih fad Me KALAH ast ' DPR

ee ntar Jaa yer ast pan RAR grat” ATA 185; : KAN PELAT TE

abe REAL aa tents LP Me 0 : : . '

wee A ia te eer . wn BOR ! Mada bln

MEME ARNG RA Veber Las ae : : panas

sie mat terba Lani OT sa Gesataos adah 7” : agan,

mama an mana maa Ta Mm an akan aa — mna ng

TAWA RITA . OT ea GS EEGGRE TRAAMASAh . OT anna

PENAM UMM & ADSINISTRASL | : ! , .

Po res Salaries arang aad hangtas - krna Masa aan! fan tal : hina

DO Been para kee untai KLB Batan hy . Haa

PO Pan Panitera feos . Landa va FAD 34.008 Har

Shan ay Lan - ya . . adit

Spike Blew city aber are SPG fae as 35207 | - 3B 0? : zu pap

2 Mata Ther Bakti ast tat . imo!

re 2s, sam Ema FPG

jee Cheah Darat Bm arang seni : pak

nama an La Dm : --—

ee det as caer ht aa Fig aR EI] Ph Hap SE

Lana (kuta aa D0 LABA LA MORAL AR, AAN Gedang Tenang

PE MAN LAN MERAANG LAN Ai i

Alene mean cat Tenan pa tuang Lapan pbuh | ban ind . i | win tin

SMe hardening! Tara Appel Sel Laney, ise thd | tan aga

kaan cnt Pa Na GI Gg H Teeny

LAMA NT he TA 45. NA Nine ups Do MEMANEN SONIA, Itam : 1227.68R;

Pasa trgng : IRMA maag gag, : .

Twas) KUN HN | agin on Ba UE 5G OFF

Bie! TAS GGUS : . .

LARA Tain SEFT An PAL | agan 1a. ALIS BARB 1aza. sul,

14. Berdasarkan koreksi pemeriksa bahwa diketahui bahwa biaya Opex- Salaries, bonuses and benefit dan Interest expenses and finance charges menurut Wajib Pajak adalah USD284,350 dan USD713,017;

— _ | ' Terkait PPh Final!

! Biaya Cfm | Selisih

URAIAN BIAYA | Bersama | Cfm WP | Pemeriksa | (USD)

ee oo. usp) | (uso) | (usp) |.

Opex - Salaries, Bonuses and benefits fh 2,402,514 | 284,350 798,171 513,821

Sloss» Stationary 17,430 | 1 9919 9,919

‘Opex - Electricity, Water and Telecomunication 28,207 ! NN “16,053 ' 16053,

lOpe Depreciation?) 5,906! 3861 3,361

Opex - Insurance. ! 2,334 1,328 1,328

Gain (loss) on foreign exchange") 1 57,024 Sy 32,452 | 32,452

Oper Others 80,647 | 45,806 | 45,896

"interest expenses and finance charges 2.001 1312291 Ri 713,017 746,825 33,808

Jumlah. ee 2,908,894 | 997,367 | 1,655,452 | 658,085

15.bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa diketahui

bahwa Pemeriksa hanya melakukan koreksi biaya bersama secara proporsional atas Pos Biaya Usaha Lainnya (Operating Expense-OPEX) karena Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pemisahan biaya terkait penghasilan final maupun tidak final pada pos biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha telah dilakukan dengan benar oleh Wajib Pajak. Sebagai contoh, Wajib Pajak mengklasifikasikan seluruh jumlah biaya ATK, Listrik, Air, Komunikasi dan Penyusutan Peralatan Kantor sebagai biaya yang terkait penghasilan tidak final. Padahal untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final juga dibutuhkan biaya-biaya tersebut. Selain itu Wajib Pajak juga membebankan biaya gaji di pos biaya usaha lainnya sehubungan penghasilan final lebih besar daripada biaya gaji sehubungan penghasilan tidak final. Padahal jumlah penghasilan final yang diperoleh Wajib Pajak lebih besar daripada penghasilan tidak final.

16.bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa diketahui

bahwa Pemeriksa hanya melakukan menghitungan ulang atas pos biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha dikarenakan Wajib Pajak sudah memisahkan pos HPP terkait penghasilan final dan non final.

17.Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pajak Penghasilan"

18.Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

19. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

- Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terdapat inkonsistensi atas data yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dengan pada saat pengajuan keberatan;

2) Berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa terdapat kesalahan tulis atas Biaya Final menurut Wajib Pajak pada akun biaya Opex-Salaries, bonuses and benefit dan Interest expenses and finance charges sebesar USD284,350 dan USD713,017 sesuai dengan KKP.B7.1A, dengan demikian Terbanding menghitung ulang atas penghasilan kena pajak yang terutang dengan menggunakan Kertas Kerja Penelitian;

3) Berdasarkan Kertas Kerja Penelitian bahwa Terbanding menghitung ulang atas kesalahan input pemeriksa atas akun biaya Opex- Salaries, bonuses and benefit dan Interest expenses and finance charges terdapat selisih koreksi dari Koreksi PPh Final menurut Peneliti sebesar USD658.085;

Besa Pp Pa Mapan Tera PEN na Nr at

deere Hee Pe west aes wile

ta 4 rea Lee bh CP a ee as

: Deh Pa RT NE an Dana tn tas hl ees

4) Berdasarkan data diatas, alasan Pemohon Banding tidak didukung dengan argumen yang kuat dan data/ dokumen yang valid sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya;

5) Berdasarkan penelitian dan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan dan menambah koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebesar USD658,085;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor SR-24.11.0994/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis berpendapat lain.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Nomor KEP- 00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR 25.03.0002/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding halaman 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2),(3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Oleh karena Terbanding telah menguraikan bahwa objek Banding adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan.

III. Analisa Pokok Sengketa

Pemohon Banding tidak setuju atas Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-8/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang isinya tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Pemohon Banding mengajukan bantahan terhadap Surat Uraian Banding tersebut dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang

tidak dapat dikurangkan sebesar USD134,897.

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan tanggapan Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan cfm. Penelaah sebesar USD134.897, yang diuraikan di Surat Uraian Banding.

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa dalam tanggapan yang diberikan Terbanding pada Surat Uraian Banding butir 2, huruf b, angka 23, Terbanding menyatakan “bahwa berdasarkan alasan Wajib Pajak dengan koreksi Pemeriksa diketahui yang menjadi sengketa adalah dasar hukum atau aturan atas koreksi pemeriksa, dimana menurut Wajib Pajak kerugian atas aktiva yang dihibahkan dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf d UU PPh, namun berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian atas aktiva yang dihibahkan dan kerugian atas selisih kurs tersebut tidak dapat dibebankan menjadi pengurang dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”.

b. Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1) bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

c. Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh:

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) samapai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

d. Wajib Pajak tidak termasuk dalam kriteria dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh.

e. Pasal 9 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010:

"Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan /langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b) tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya"

2. bahwa Bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Penggunaan dasar hukum Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh pada sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan cfm. Penelaah sebesar USD134.897 ini tidak tepat, karena yang menjadi sengketa adalah kerugian atas penjualan dan hibah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pemberi hibah.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh mengatur mengenai pengecualian dari objek pajak atas harta hibahan yang diterima oleh Yayasan sebagai penerima hibah. bahwa sengketa pajak yang terjadi adalah sengketa pajak pada pemberi hibah, bukan pada penerima hibah.

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum yang tepat untuk digunakan pada sengketa pajak ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d, butir d UU PPh, dimana di ketentuan pajak tersebut dinyatakan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa Hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan Pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, Koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, butir d UU PPh tersebut dinyatakan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan penghasilan. Oleh karena itu, jika pengalihan harta berupa hibah mengakibatkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh yang menyatakan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh tersebut, antara lain menegaskan bahwa “kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kerugian karena pengalihan mesin kapal sebagai hibah kepada masyarakat di kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, karena mesin kapal yang dihibahkan tersebut merupakan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan serta mesin kapal tersebut dimiliki dan digunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

b. Penggunaan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh oleh Terbanding pada sengketa ini berkaitan dengan penggunaan dasar hukum Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, karena adanya prinsip Nontaxable-Nondeductible yaitu apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas

pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya.

bahwa menurut Pemohon Banding, prinsip Nontaxable- Nondeductible yang digunakan oleh Terbanding sama dengan prinsip Taxable-Deductible yang digunakan oleh Pemohon Banding. Prinsip Taxable-Deductible yaitu apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya. Prinsip Taxable diatur di ketentuan pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu di Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh dan prinsip Deductible diatur di Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh.

c. Terbanding dalam tanggapannya di Surat Uraian Banding menyatakan bahwa “Wajib Pajak tidak termasuk dalam kriteria dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh”.

Bantahan Pemohon Banding atas pernyataan ini adalah bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan m UU PPh karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan pemberian sumbangan.

Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengalihan mesin kapal sebagai hibah kepada masyarakat di kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimana atas pengalihan harta hibahan tersebut terdapat kerugian. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, kerugian atas pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Ketentuan pajak lain yang mengatur mengenai mengenai kerugian atas pengalihan harta hibahan tersebut adalah Pasal 2 PMK No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau sumbangan, serta harta

Hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Ketentuan pajak tersebut menyatakan bahwa:

1) Hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak,

2) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi,

3) Dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang Hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, Koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK No. 90/PMK.03/2020 tersebut dijelaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. Oleh karena itu, jika pengalihan harta berupa hibah mengakibatkan kerugian, maka kerugian tersebut sesuai ketentuan perpajakan dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak pemberi hibah.

d. Terbanding dalam tanggapannya di Surat Uraian Banding menyatakan bahwa:

1) Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dinyatakan bahwa "Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan /langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b) tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya”.

2) Pemohon Banding menggunakan norma penghitungan khusus sesuai dengan Pasal 15 UU PPh yang bersifat final.

Bantahan Pemohon Banding atas pernyataan ini adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan butir 8 SE-29/PJ.4/1996 tentang PPh terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang merupakan peraturan pelaksana dari KMK No. 416/KMK.04/1996 tentang Norma penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Dalam Negeri dinyatakan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”.

2) Berdasarkan butir 8 SE-29/PJ.4/1996 tentang PPh terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang merupakan peraturan pelaksana dari KMK No. 416/KMK.04/1996 tentang Norma penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Dalam Negeri, apabila Wajib Pajak melakukan penjualan atau pengalihan kapal dan memperoleh keuntungan, maka keuntungan yang diperolah Wajib Pajak dari penjualan atau pengalihan kapal tersebut bukan merupakan penghasilan dari pengangkutan orang/barang yang dikenakan PPh sebesar 1,2% yang bersifat final, tetapi termasuk penghasilan lain yang dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku (PPh non-final dengan tarif normal), termasuk penghasilan atas selisih kurs-nya. Sedangkan biaya yang berkenaan dengan penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran yang telah diperhitungkan dalam tarif PPh Final 1,2% tidak termasuk kerugian penjualan atau pengalihan kapal, termasuk kerugian atas selisih kurs-nya yang tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan.

3) Kerugian penjualan atau pengalihan kapal yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk kerugian atas selisih kurs-nya, dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menyatakan “Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”.

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas tersebut dijelaskan bahwa kerugian selisih kurs dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto.

3. Berdasarkan uraian dan ketentuan pajak di atas, Kerugian Pengalihan harta atas Hibah dan selisih kurs sebesar USD134.897, dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

B. Adanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi biaya Final dan

non-final cfm. Penelaah Keberatan sebesar USD658.085.

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak sependapat dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final cfm. Penelaah sebesar USD658,085, yang disampaikan pada Surat Uraian Banding.

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 1 menyatakan “bahwa terdapat inkonsistensi atas data yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dengan pada saat pengajuan keberatan”.

Bantahan Pemohon Banding atas penjelasan diatas adalah data yang diberikan pada saat Pemeriksaan dan dengan pada saat pengajuan Keberatan sudah sesuai (sudah sama). Hal ini tercantum dalam “Surat Pernyataan atas Persamaan data” yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding sebelumnya. Hal ini dapat kami buktikan dengan

Lampiran 4 atas Surat Pernyataan atas Persamaan data yang kami kirimkan pada saat proses keberatan.

2. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 4 menyatakan “ Pemohon Banding tidak didukung dengan argumen yang kuat dan data/dokumen yang valid atas komponen Biaya dibawah ini.

Hematun Kie Pervendsa ISO DL kegnurut RES Penel ti 159] Koreksi PPh Final sel A

Tork LAER ral tenant Yeskait PPh Final Ktenurut | . .

. Jaan He Lawa : cin Sets Baye . Solan (Pemeriksa Feeehy sich

Ww a Me n ola

Aeama desain | (usb) "SO | |US3]

(in yP | Fertoriksa AN CP Cm Famers | ae . 0

. ata es ce a . BEGG, dee Ah Alat

Lita Used BM LDOLSEO! | 1488432 849852 2900504 997,77 1,655,452 654,005 653,852 GARDEN LIA

Bantahan Pemohon Banding atas tabel diatas yaitu Alokasi komponen biaya di Opex sebesar USD658,085 dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan dalam Risalah Pembahasan bahwa dalam SPHP yang disampaikan kepada Wajib Pajak, terdapat kesalahan angka yang diambil Pemeriksa sebagai Biaya Bersama. Berdasarkan penelitian kembali yang dilakukan Pemeriksa, koreksi atas Gain (loss) on foreign exchange dan Interest Expenses and finance charges yang telah disetujui Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a) Gain (loss) on foreign exchange sebesar USD32,453

b) Interest Expenses and finance charge sebesar USD33,732 Dengan demikian, jika berdasarkan hasil penelitian Keberatan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final cfm. Penelaah Keberatan menjadi sebesar USD658.085, maka jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final yang tidak disetujui Wajib Pajak adalah sebesar USD591,900. Alokasi komponen biaya di Opex sebesar USD591,900 dapat dipisahkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan kegiatan Final dan non- Final. Untuk biaya yang tidak dapat dipisahkan, Wajib Pajak memproporsionalkan berdasarkan pendapatan. Untuk alokasi PPh non-Final sudah disesuaikan untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara

penghasilan yang dikenakan PPh non-Final. Adapun rincian dari biaya tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Koreksi Biaya Opex – Salaries, Bonuses & Benefit menurut Penelaah sebesar USD513.821

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif, tersebut karena:

a) Pada saat melakukan perhitungan PPh Badan, biaya gaji untuk kegiatan Final sudah dilakukan pemisahan per karyawan sesuai dengan tanggung jawab dan berdasarkan aktual pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

2) Koreksi Biaya Opex – Stationary sebesar USD9,919

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex - Stationary sebesar USD9,919, karena:

a) Biaya Opex – Stationary sebesar USD9,919 merupakan biaya stationary untuk Kegiatan non-Final. Biaya Stationary untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Wajib Pajak seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Stationary sebesar

USD9,919, karena Biaya Opex – Stationary di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service). Hal ini dapat kami buktikan atas komponen biaya ini sudah ada di (Cost of service) Lampiran 3.

3) Koreksi Biaya Opex – Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053.

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Electricity, water and telecommunication sebesar USD16,053, karena:

a) Biaya Opex – Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053 merupakan biaya Electricity, Water & Telecommunication untuk Kegiatan NonFinal. Biaya Electricity, Water & Telecommunication untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Wajib Pajak seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053 karena Biaya Opex – Electricity, Water & Telecommunication di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service). Hal ini dapat kami buktikan atas komponen biaya ini sudah ada di (Cost of service) Lampiran 3.

4) Koreksi Biaya Opex – Depreciation sebesar USD3,361

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Depreciation sebesar USD3,361, karena:

a) Biaya Opex – Depreciation sebesar USD3,361 merupakan biaya depresiasi untuk Kegiatan Non-Final. Biaya Depresiasi untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Wajib Pajak seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Depreciation sebesar USD3,361 karena Biaya Opex –Depresiasi di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service). Hal ini dapat kami buktikan atas komponen biaya ini sudah ada di (Cost of service) Lampiran 3.

5) Koreksi Biaya Opex – Insurance sebesar USD1,328

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Insurance sebesar USD1,328, karena:

a) Biaya Opex – Insurance sebesar USD1,328 merupakan biaya insurance untuk Kegiatan Non-Final. Biaya Insurance untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Wajib Pajak seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Insurance sebesar

USD1,328 karena Biaya Opex –Insurance di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service). Hal ini dapat kami buktikan atas komponen biaya ini sudah ada di (Cost of service) Lampiran 3.

6) Koreksi Biaya Opex – Repairs & Maintenance sebesar USD1,446 bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Repair and Maintenance sebesar USD1,446, karena:

a) Biaya Opex – Repairs & Maintenance sebesar USD1,446 merupakan biaya Repairs & Maintenance untuk Kegiatan Non- Final. Biaya Repairs & Maintenanceuntuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Wajib Pajak seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Repairs & Maintenance sebesar USD1,446 karena BiayaOpex – Repairs & Maintenance di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service). Hal ini dapat kami buktikan atas komponen biaya ini sudah ada di (Cost of service) Lampiran 3.

7) Koreksi Biaya Opex – Others sebesar USD45,896

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Opex – Other sebesar USD45,896, karena:

a) Biaya Opex – Others sebesar USD45,896 merupakan biaya Others untuk Kegiatan Non-Final. Biaya Others untuk Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service).

b) Alokasi biaya sebagaimana penjelasan di atas, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan "biaya bersama bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional".

c) Berdasarkan uraian di atas, menurut Wajib Pajak seharusnya tidak ada koreksi pada Biaya Opex – Others sebesar USD45,896 karena Biaya Opex – Others di Kegiatan Final sudah dibiayakan oleh Wajib Pajak di Beban Jasa (Cost of service). Hal ini dapat kami buktikan atas komponen biaya ini sudah ada di (Cost of service) Lampiran 3.

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut dan tidak menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24/11/0994/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024.

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

3. Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengesampingkan alasan Terbanding serta mengabulkan seluruh permohonan Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 4 September 2023, sehingga jumlah Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2018 menjadi sebesar USD24,216 sebagaimana yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir SPHP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPh Badan sebesar USD270,860; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Tahun Pajak 2018 dan Lampiran;

Bukti P-4. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-821/WPJ.05/2012 tanggal 3

November 2012;

Bukti P-5. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 12 tanggal 03

Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh Berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-6. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-8. Surat Pengajuan Keberatan Nomor SR/23.11.086/SET/FAA-TAX

tanggal 30 November 2023;

Bukti P-9. Surat Pernyataan Kesamaan Dokumen, tanpa nomor tanpa tanggal; Bukti P-10. Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. Al 004/19/14/5/13

tanggal 13 November 2013 perihal Surat Keterangan Perubahan Nama Perusahaan dan Penanggung Jawab Perusahaan;

Bukti P-11. Surat Keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. Al

004/19/14/6/13 tanggal 13 November 2013;

Bukti P-12. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/25.04.007/SET/FAA-TAX tanggal 21

April 2025 a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 11 Agustus 2025 a.n.Deddy

Ony Setiawan;

Bukti P-15. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Zuqi

Wisambodo;

Bukti P-16. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Lukas

Gotama;

Bukti P-17. Kartu Keluarga, nama Kepala Keluarga Lukas Gotama;

Bukti P-18. Kartu NPWP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-19. KTP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-20. KTP a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-21. Bukti Penyampaian SPT Elektronik a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-22. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-23. Company profile;

Bukti P-24. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti P-25. Bukti penyampaian SPT Elektronik a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-26. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-27. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-28. Mapping Sengketa Banding;

Bukti P-29. Foto-foto dokumentasi;

Bukti P-30. Debit Note;

Bukti P-31. Faktur Pajak;

Bukti P-32. Struktur Organisasi;

Bukti P-33. Slide dengan judul Pembuktian Sidang Banding ke-4;

Bukti P-34. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 24 tanggal 11

Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-35. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-36. Laporan Keuangan;

Bukti P-37. Surat tanpa nomor tanpa tanggal hal Tanggapan atas Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-38. Surat No. SR.25.10.017/SET/FAA-TAX tannggal Oktober 2025 hal

Pernyataan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal untuk KEP-00234/

KEB/PJ/WPJ.05/2024;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal untuk KEP-00234/

KEB/PJ/WPJ.05/2024;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal untuk KEP-00234/

KEB/PJ/WPJ.05/2024;

Bukti T-8. Surat No. S-1130/WPJ.05/2025 tanggal 1 Oktober 2025 hal Penjelasan

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00234/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010626.15/2024/PP termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/24.11.0994/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan0134,897134,897
2Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final0658,085658,085

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan sebesar USD134,897;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final sebesar USD658,085;

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan sebesar USD 134,897

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD134,897, yang terdiri dari dua komponen, yaitu koreksi akun Gain (Loss) on Disposal of Fixed Assets (Kerugian Pengalihan Aset) sebesar USD126,424, dan Forex Realised (Kerugian Selisih Kurs) sebesar USD8,473,

a. Koreksi akun Gain (Loss) on Disposal of Fixed Assets (Kerugian Pengalihan Aset) sebesar USD126,424

bahwa Terbanding melakukan Koreksi akun Gain (Loss) on Disposal of Fixed Assets (Kerugian Pengalihan Aset) sebesar USD126,424 karena berpendapat bahwa kerugian yang timbul dari pengalihan mesin kapal, baik yang dijual maupun yang dihibahkan, merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak;

bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan tidak boleh dikurangkan untuk

menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga kerugian yang timbul dari pengalihan harta berupa hibah tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa Terbanding menemukan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan pihak penerima hibah, yaitu Yayasan Samudera Indonesia Peduli. Berdasarkan data susunan pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding menyimpulkan bahwa kedua entitas tersebut berada dalam satu kelompok usaha yang sama di bawah penguasaan Grup Samudera Indonesia. Dengan adanya hubungan istimewa tersebut, maka hibah yang diberikan tidak memenuhi ketentuan pengecualian dari objek pajak bagi pihak penerima sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan konsekuensinya, kerugian atas pengalihan harta tersebut tidak dapat dikurangkan bagi pihak pemberi hibah;

bahwa selain itu, pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa semula berpendapat bahwa aset tetap yang dijual atau dihibahkan tersebut telah direklasifikasi menjadi aset tersedia untuk dijual sejak tahun 2017 dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha. Dengan demikian, aset tersebut dianggap tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga kerugiannya tidak dapat dikurangkan berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selanjutnya, Penelaah Keberatan menghitung kembali besarnya kerugian pengalihan aset yang dapat diakui secara fiskal. Berdasarkan hasil penelaahan, diketahui bahwa kerugian penjualan dan hibah aktiva menurut SPT Pemohon Banding sebesar USD149,453, sedangkan kerugian penjualan aktiva yang dapat dikurangkan menurut hasil penelaahan hanya sebesar USD23,029. Selisih antara kedua nilai tersebut, yaitu sebesar USD126,424, kemudian dijadikan dasar koreksi sebagai penyesuaian fiskal positif atas kerugian pengalihan aset;

bahwa terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan bahwa kerugian pengalihan aset yang dihibahkan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena aset yang bersangkutan merupakan aset

usaha yang digunakan dalam kegiatan perusahaan dan karena berlaku prinsip Taxable-Deductible;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dari sisi pemberi hibah, keuntungan yang timbul dari pengalihan harta berupa hibah merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, apabila pengalihan harta berupa hibah dapat menimbulkan keuntungan yang dikenakan pajak, maka secara prinsipil apabila terjadi kerugian atas pengalihan tersebut, kerugian itu pun seharusnya dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan prinsip keseimbangan antara penghasilan kena pajak dan biaya yang dapat dikurangkan (Taxable-Deductible Principle);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa mesin kapal yang dihibahkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan aset tetap yang telah digunakan dalam kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh sebab itu, kerugian yang timbul dari pengalihan harta tersebut merupakan kerugian atas aset usaha yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan tidak konsisten dengan hasil pembahasan akhir pemeriksaan. Dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemeriksa telah menyetujui untuk membatalkan sebagian koreksi atas kerugian pengalihan aset yang terbukti digunakan dalam kegiatan usaha. Nilai kerugian yang diakui saat itu adalah sebesar USD57,393 sebagai biaya yang dapat dikurangkan. Namun demikian, menurut Pemohon Banding, Penelaah Keberatan belum memperhitungkan nilai tersebut dalam penetapan koreksi akhir sebesar USD134,897, sehingga koreksi yang seharusnya dilakukan hanyalah sebesar USD77,504;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas kerugian pengalihan aset sebesar USD126,424 tidak tepat, karena kerugian tersebut timbul dari pengalihan aset yang digunakan dalam kegiatan usaha

dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan prinsip dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2018, telah dilakukan penghibahan mesin kapal (diesel outboard motor) kepada masyarakat di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Yayasan Samudera Indonesia Peduli. Penghibahan mesin kapal tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Mesin kapal tersebut dipasang pada perahu yang dinamakan Sinar Wakatobi. Perahu ini digunakan untuk kepentingan sosial, yaitu sebagai alat transportasi guna mengangkut anak-anak sekolah yang tinggal di daerah pemukiman dekat sungai di Kecamatan Muara Gembong, yang mana mereka memiliki keterbatasan ekonomi dan kesulitan akses transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh lebih lanjut menyatakan bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan, namun dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan (untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian yang timbul karena pengalihan mesin kapal sebagai hibah kepada masyarakat di Muara Gembong dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab mesin kapal tersebut adalah harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan, dan dimiliki serta digunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d, butir d UU PPh, yang menyatakan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa

Hibah merupakan objek pajak bagi pemberi, kecuali diberikan kepada pihak-pihak tertentu (termasuk badan sosial/Yayasan) sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa jika keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan penghasilan (objek pajak), maka secara konsisten, jika pengalihan harta berupa hibah mengakibatkan kerugian, kerugian tersebut harus dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 menegaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berdalil bahwa sesuai ketentuan perpajakan tersebut, apabila pengalihan harta berupa hibah menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikurangkan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak pemberi hibah;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Kerugian Pengalihan harta atas Hibah dan selisih kurs, yang totalnya sebesar USD134,897, dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas kerugian penjualan dan hibah tersebut. bahwa dalam penyampaian pendapat akhir, Terbanding menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat Gain (Loss) on Disposal of Fixed Assets sebesar USD134,897 tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa menurut Terbanding Pasal 9 Ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, tidak boleh dikurangkan. Pengecualian hanya berlaku untuk sumbangan tertentu yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m, dan Terbanding menyatakan bahwa Wajib Pajak (Pemohon Banding) tidak termasuk ke dalam kriteria dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m. Selain berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a UU PPh (Pengecualian Objek Pajak) harta hibahan dikecualikan dari objek pajak bagi pihak penerima apabila diterima

oleh badan sosial termasuk yayasan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, Pemohon Banding (PT Samudera Energi Tangguh) memiliki hubungan istimewa dengan PT Samudera Indonesia Peduli, dikarenakan kedua pihak tersebut berada di bawah penguasaan yang sama secara tidak langsung. Adanya hubungan istimewa ini mengakibatkan bahwa pengalihan harta berupa hibah tersebut tidak memenuhi syarat pengecualian dari objek pajak (sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3)), dan oleh karenanya kerugian yang timbul tidak dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa berdasarkan alasan, pendapat dan dalil-dalil para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah kerugian terkait hibah mesin kapal yang dihibahkan oleh Pemohon Banding melalui Yayasan Samudera Indonesia Peduli dalam rangka program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Pasal 4 ayat (3 huruf a dan b UU PPh mengatur sebagai berikut:

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. warisan;

Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur sebagai berikut:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

…

Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh mengatur sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

…

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

…

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah kerugian terkait hibah mesin kapal yang dihibahkan oleh Pemohon Banding melalui Yayasan Samudera Indonesia Peduli dalam rangka program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa untuk menilai hal tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan norma-norma yang mengatur mengenai perlakuan pajak atas hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, harta hibahan dikecualikan dari objek pajak bagi penerima sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, norma tersebut memberikan pengecualian dari pengenaan pajak bagi penerima hibah apabila terpenuhi dua syarat utama, yaitu (1) penerima termasuk dalam kategori yang disebutkan, dan (2) tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima hibah;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh, yakni sumbangan tertentu seperti penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, pembangunan infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa dengan demikian, secara prinsipil, kerugian atau biaya yang timbul dari pengalihan harta berupa hibah tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, kecuali hibah tersebut dilakukan dalam konteks sumbangan yang secara tegas diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh atau peraturan pelaksananya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa hibah mesin kapal dilakukan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) kepada masyarakat di wilayah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, dan oleh karenanya merupakan bentuk pengeluaran yang wajar dalam rangka mendukung kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban moral perusahaan terhadap lingkungan sosial. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa karena hibah tersebut dapat menimbulkan keuntungan yang menjadi objek pajak bagi pemberi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh dan PMK Nomor 90/PMK.03/2020, maka apabila hibah tersebut menimbulkan kerugian, seharusnya kerugian tersebut dapat dikurangkan berdasarkan prinsip taxable-deductible; bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun kegiatan CSR merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, namun pengakuan fiskal atas biaya CSR tidak bersifat otomatis dapat dikurangkan. Pengeluaran CSR hanya dapat dikurangkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, yang mensyaratkan bahwa pengeluaran tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan tertentu (bencana, penelitian, pendidikan, olahraga, atau infrastruktur sosial) dan tidak dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa in casu, antara Pemohon Banding dan Yayasan Samudera Indonesia Peduli terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh Dengan adanya hubungan istimewa tersebut, maka hibah yang diberikan kepada yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikecualikan dari objek pajak bagi pihak penerima sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh;

bahwa konsekuensinya, bagi pihak pemberi hibah, yakni Pemohon Banding, pengeluaran atau kerugian yang timbul atas pengalihan harta berupa hibah kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, karena tidak termasuk dalam kategori sumbangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m;

bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa mesin kapal yang dihibahkan merupakan aset yang digunakan dalam kegiatan usaha dan oleh karena itu memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sifat pengalihan harta melalui hibah berbeda dengan penjualan atau pengalihan dalam rangka kegiatan usaha. Hibah pada hakikatnya merupakan perbuatan hukum tanpa imbalan, bukan transaksi bisnis untuk memperoleh penghasilan, sehingga kerugian yang timbul dari hibah tidak dapat disamakan dengan kerugian karena penjualan aset usaha;

bahwa alasan Pemohon Banding mengenai penerapan prinsip taxable-deductible tidak dapat diterapkan secara langsung dalam konteks hibah, karena prinsip tersebut hanya berlaku atas transaksi yang bersifat timbal balik (reciprocal transaction) antara pemberi dan penerima manfaat dalam kegiatan usaha. Dalam hibah, tidak terdapat hubungan timbal balik tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat kerugian terkait hibah mesin kapal yang dihibahkan oleh Pemohon Banding melalui Yayasan Samudera Indonesia Peduli dalam rangka program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Penelaah Keberatan tidak konsisten dengan hasil pembahasan akhir pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian perhitungan maupun bukti pendukung yang menunjukkan secara jelas bagaimana nilai kerugian sebesar USD57,393 yang dinyatakan telah disetujui dalam SPHP tersebut diperoleh, termasuk rincian aset yang dimaksud, metode penilaian yang digunakan, dan dasar fiskal pengakuan biayanya. Pemohon Banding hanya menyampaikan angka secara global tanpa penjelasan yang memadai yang dapat diverifikasi secara objektif. Sebaliknya, Terbanding telah menyajikan dasar perhitungan secara rinci

dalam proses keberatan, dengan membandingkan data dari SPT Tahunan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan, serta dokumentasi pengalihan aset tetap. Berdasarkan hasil penelaahan, diketahui bahwa total kerugian pengalihan aktiva menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesar USD149,453, sementara kerugian pengalihan aktiva yang dapat diakui secara fiskal hanya sebesar USD23,029. Selisih antara keduanya, yaitu USD126,424, merupakan nilai koreksi yang dilakukan Penelaah Keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Gain (Loss) on Disposal of Fixed Assets (Kerugian Pengalihan Aset) sebesar USD 126.424 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi akun Gain (Loss) on Disposal of Fixed Assets (Kerugian Pengalihan Aset) sebesar USD126,424 tetap dipertahankan;

b. Koreksi akun Forex Realised (Kerugian Selisih Kurs) sebesar USD8,473 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Forex Realised (kerugian selisih kurs) sebesar USD8,473 sebagai bagian dari Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan dengan total sebesar USD134,897;

bahwa koreksi tersebut dilakukan karena Terbanding berpendapat bahwa kerugian selisih kurs tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang penghasilan utamanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak diakui sebagai penghasilan maupun biaya. Oleh karena itu, karena Pemohon Banding merupakan perusahaan pelayaran yang penghasilannya dikenakan PPh Final dan kerugian selisih kurs tersebut timbul sehubungan dengan pengalihan harta yang dibebankan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, maka menurut Terbanding kerugian tersebut wajib dilakukan

penyesuaian fiskal positif sehingga tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa kerugian selisih kurs sebesar USD8,473 tersebut sebenarnya timbul dari transaksi pengalihan harta berupa mesin kapal yang termasuk dalam kategori penghasilan non-final, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 6 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menjelaskan bahwa kerugian karena penjualan harta maupun karena selisih kurs dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Menurut Pemohon Banding, transaksi pengalihan kapal yang menimbulkan kerugian selisih kurs tersebut tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pelayaran yang dikenakan PPh Final sebesar 1,2%, melainkan merupakan penghasilan lain yang tunduk pada ketentuan perpajakan umum (non-final);

bahwa Pemohon Banding berpendapat ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak dapat diterapkan dalam hal ini karena kerugian selisih kurs yang dimaksud tidak timbul dari kegiatan usaha yang dikenakan PPh Final, melainkan dari transaksi pengalihan aset yang bersifat non-final. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, kerugian selisih kurs tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak; bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya dengan merujuk pada butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 yang menegaskan bahwa atas penghasilan lain selain yang dikenakan PPh Final, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum, termasuk keuntungan atau kerugian akibat selisih kurs. Dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa kerugian Forex Realised sebesar USD8,473 yang timbul dari pengalihan aset tetap berupa mesin kapal seharusnya dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha yang dikenakan PPh Final;

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kerugian selisih kurs (forex realised loss) tersebut merupakan biaya yang timbul dari kegiatan usaha

normal dan dengan demikian dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang pada pokoknya mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, dapat dikurangkan biaya-biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing. Oleh karena itu, Pemohon Banding beranggapan bahwa kerugian selisih kurs sebesar USD8,473 tersebut seharusnya diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, bersama dengan kerugian lain yang timbul dari pengalihan aset berupa penjualan dan hibah, sehingga total kerugian sebesar USD134,897 dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Terbanding menyampaikan yang pada intinya bahwa Terbanding berpendapat kerugian dimaksud tidak dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena kegiatan usaha Pemohon Banding menggunakan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh, yang bersifat final. Terbanding mendalilkan bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang dikenakan pajak bersifat final tidak diakui sebagai penghasilan maupun sebagai biaya. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa kerugian selisih kurs sebesar USD8,473 memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas jumlah tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah kerugian selisih kurs sebesar USD8,473 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh menyebutkan:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

…

e. kerugian selisih kurs mata uang asing

…

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b. tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b. tidak termasuk objek pajak,

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menetapkan norma umum mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto dalam rangka menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Norma tersebut menegaskan bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan salah satu jenis biaya yang secara eksplisit diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang kerugian tersebut timbul dalam rangka kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak dan berhubungan langsung dengan upaya memperoleh, menagih, serta memelihara penghasilan. Dengan demikian, secara prinsip, kerugian selisih kurs diperlakukan sebagai unsur biaya yang sah dalam penghitungan laba rugi fiskal, selama memenuhi asas keterkaitan dengan penghasilan yang menjadi objek pajak;

bahwa selanjutnya Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 memberikan pengaturan yang lebih rinci dan bersifat pembatasan atas pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut. Ayat (1) pasal ini menegaskan asas umum bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Norma ini menekankan pentingnya konsistensi metode pembukuan dan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam pengakuan transaksi mata uang asing;

bahwa ayat (2) Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menetapkan pengecualian terhadap pengakuan fiskal atas keuntungan atau kerugian selisih kurs. Dalam hal keuntungan atau kerugian selisih kurs berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final atau tidak termasuk objek pajak, maka keuntungan atau kerugian tersebut tidak diakui sebagai penghasilan maupun sebagai biaya. Norma ini dimaksudkan untuk menghindari penghitungan ganda, karena penghasilan atau kegiatan usaha yang sudah dikenakan pajak bersifat final pada dasarnya tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa selanjutnya ayat (3) Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur kondisi yang berbeda, yaitu apabila keuntungan atau kerugian selisih kurs tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang dikenakan pajak final atau yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal demikian, keuntungan atau kerugian tersebut dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya, sepanjang biaya tersebut

dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak. Norma ini memberikan ruang pengakuan fiskal terhadap selisih kurs yang meskipun secara tidak langsung terkait, tetap memiliki relevansi ekonomis dengan penghasilan yang dikenakan pajak secara umum;

bahwa Pemohon Banding berpendapat ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak dapat diterapkan dalam hal ini karena kerugian selisih kurs yang dimaksud tidak timbul dari kegiatan usaha yang dikenakan PPh Final, melainkan dari transaksi pengalihan aset yang bersifat non-final. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, kerugian selisih kurs tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak; bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pelayaran. Atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding ada yang dikenai PPh Final Pasal 15, namun juga ada yang dikenai PPh dengan tarif umum (non final);

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa kerugian selisih kurs sebesar USD8,473 tersebut timbul dari transaksi pengalihan aset tetap berupa mesin kapal yang termasuk dalam kategori penghasilan non-final, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung dalil tersebut, seperti rincian transaksi yang menimbulkan selisih kurs, bukti pembukuan atau jurnal akuntansi yang menunjukkan bahwa selisih kurs tersebut benar-benar timbul dari transaksi non-final, maupun dokumen pendukung lain yang menunjukkan keterkaitan langsung antara kerugian dimaksud dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak cukup bagi Pengadilan Pajak untuk menilai dan meyakini apakah kerugian selisih kurs tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar membatalkan koreksi Terbanding; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan kerugian selisih kurs sebesar USD8,473 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak,

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi akun Forex Realised (Kerugian Selisih Kurs) sebesar USD8,473 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan sebesar USD134,897 seluruhnya tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final sebesar USD658,085

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final sebesar USD658,085 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan penghasilan yang dikenakan PPh Non-Final, sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali secara proporsional atas biaya bersama (joint costs);

bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang mewajibkan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak final untuk menyelenggarakan pembukuan secara terpisah;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, apabila pembukuan terpisah tidak dapat dilakukan atau pemisahan biaya tidak dapat diyakini kebenarannya, maka pembebanan biaya bersama harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan perbandingan antara penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak final. Terbanding juga mendasarkan koreksi pada Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010, yang mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemisahan biaya antara kegiatan Final dan Non-Final telah dilakukan dengan benar. Dalam pemeriksaan Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan seluruh biaya umum seperti alat tulis kantor (stationary), listrik, air, komunikasi (electricity, water & telecom), serta penyusutan peralatan kantor (depreciation), sebagai biaya yang sepenuhnya berkaitan dengan penghasilan tidak

final, padahal menurut Terbanding biaya-biaya tersebut juga digunakan untuk menunjang kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan final. bahwa di samping itu, Terbanding juga menilai adanya ketidakwajaran dalam alokasi biaya gaji, karena proporsi biaya gaji yang dibebankan untuk kegiatan Final lebih kecil dibandingkan kegiatan Non-Final, padahal dari sisi perbandingan peredaran usaha, penghasilan Final mencapai 56,91% sedangkan penghasilan Non-Final hanya 43,09%; bahwa oleh karena Terbanding tidak meyakini pemisahan biaya yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding kemudian melakukan penghitungan kembali secara proporsional atas biaya bersama berdasarkan rasio peredaran usaha antara penghasilan Final dan Non-Final tersebut. Berdasarkan perhitungan Terbanding, alokasi biaya yang tidak dapat dikurangkan dihitung dengan proporsi 56,91% untuk penghasilan Final, meliputi pos-pos biaya operating expenses seperti gaji (salaries), alat tulis kantor, listrik, penyusutan, asuransi, perbaikan dan pemeliharaan, biaya lain-lain, serta bunga pinjaman (interest expenses), sehingga menghasilkan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD658,085;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan biaya secara benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa alokasi biaya operating expenses telah dilakukan dengan dasar yang objektif dan sesuai kegiatan masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan proporsi pendapatan. Untuk biaya gaji, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pemisahan dilakukan berdasarkan individu karyawan, sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab kerja yang secara aktual terkait dengan kegiatan usaha Final maupun Non- Final;

bahwa terhadap biaya operasional umum seperti alat tulis kantor, listrik, air, penyusutan, asuransi, perbaikan, dan biaya lainnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh biaya tersebut dicatat dalam akun operating expenses yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan Non-Final, sedangkan biaya yang berkaitan dengan kegiatan Final (pelayaran yang dikenakan PPh Pasal 15) telah dibebankan dalam akun beban jasa (cost of service). Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemisahan biaya telah dilakukan dengan benar sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, karena biaya bersama yang

tidak dapat dipisahkan hanyalah sebagian kecil, dan telah dialokasikan secara proporsional sesuai ketentuan;

bahwa Pemohon Banding menolak tuduhan Terbanding mengenai adanya inkonsistensi data dalam pembukuan, serta menyatakan bahwa nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terlalu besar dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding mengakui sebagian kecil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya untuk pos Gain (loss) on foreign exchange sebesar USD32,453 dan Interest expenses and finance charges sebesar USD33,732, sedangkan terhadap komponen operating expenses lainnya sebesar USD591,900, Pemohon Banding tidak setuju. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa jumlah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui adalah sebesar USD591,900 (berdasarkan rincian USD591,824);

bahwa dalam menyampaikan pendapat akhir Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi tersebut tidak sejalan dengan aspek keadilan (fairness) dan harus dibatalkan, dengan alasan utama bahwa biaya tersebut dapat dipisahkan secara aktual, sehingga ketentuan proporsionalitas tidak berlaku;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mayoritas biaya yang dikoreksi Terbanding, yaitu hampir 90% atau lebih, merupakan komponen dari biaya gaji; bahwa Pemohon Banding tidak setuju penerapan alokasi biaya secara proporsional oleh Terbanding karena Pemohon Banding mampu memisahkan biaya tersebut secara spesifik. Pemohon Banding menyatakan dapat mengaktualkan dan memisahkan biaya gaji berdasarkan Struktur Organisasi perusahaan. Struktur Organisasi ini telah disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis Hakim pada saat sidang keempat sebagai dokumen pendukung. Pemohon Banding berpendapat dengan adanya kemampuan Pemohon Banding biaya ini maka ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak seharusnya diterapkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat porsi biaya yang terkait dengan penghasilan non-final seharusnya lebih besar, karena kegiatan yang menghasilkan penghasilan

non-final dinilai oleh Pemohon Banding sebagai kegiatan yang lebih rumit (more complicated) dan memiliki regulasi yang cukup banyak dan beragam. Sebaliknya, kegiatan yang menghasilkan penghasilan bersifat final hanya melibatkan kegiatan sewa menyewa kapal saja. Lebih lanjut, kegiatan final ini secara teknis dilakukan oleh pihak ketiga (ship management kapal);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tindakan Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan non-Final sebesar USD 658.085 tersebut tidak sejalan dengan aspek keadilan (fairness) dalam melaksanakan kepatuhan pajak (tax compliance);

Berdasarkan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesar USD658,085;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait dengan penentuan biaya-biaya yang merupakan biaya bersama (joint costs) yang harus dilakukan penghitungan secara proporsional;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ayat (1), Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah apabila dalam kegiatan usahanya terdapat kegiatan yang menghasilkan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak final, menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau memperoleh dan tidak memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Norma ini dimaksudkan untuk memastikan agar penghasilan dan biaya yang timbul dari masing-masing kegiatan usaha tersebut dapat diidentifikasi secara jelas dan akurat. bahwa selanjutnya, ayat (2) mengatur dalam hal terdapat biaya bersama yang berhubungan dengan lebih dari satu jenis kegiatan dan biaya tersebut tidak dapat dipisahkan secara aktual, maka pembebanannya dilakukan secara proporsional. Norma ini memberikan panduan apabila tidak dapat dilakukan pemisahan aktual antara biaya yang berkaitan dengan kegiatan yang dikenai pajak bersifat final dan kegiatan yang tidak bersifat final maka biaya dialokasikan secara proporsional; bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pelayaran. Atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding ada yang dikenai PPh Final Pasal 15, namun juga ada yang dikenai PPh dengan tarif umum (non final);

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final sebesar USD658,085, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian BiayaBiaya Bersama (USD)Terkait PPh Final cfm. Pemohon Banding (USD)Terkait PPh Final cfm. Terbanding (USD)Selisih (USD)
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit1,402,514284,350798,171513,821
Opex – Stationary17,430-9,9199,919
Opex – Electricity, water & telecom28,207-16,05316,053
Opex – Depreciation5.906-3,3613,361
Opex – Insurance2,334-1,3281,328
Opex – Repair & Maintenance2,541-1,4461,446
Gain (Loss) on Foreign Exchange57,024-32,45232,452
Opex - Others80,647-45,89645,896
Interest Expenses & Finance Charges1,312,291713,093746,82533,808
Jumlah2,908,894997,3671,655,452658,085

bahwa Pemohon Banding menyetujui dua komponen koreksi yang dihasilkan dari penghitungan proporsional biaya final dan non-final, berdasarkan hasil penelitian kembali yang dilakukan Terbanding, sebagai berikut:

Akun KoreksiNilai Koreksi (USD)Catatan Persetujuan Pemohon Banding
Gain (Loss) on Foreign Exchange32,452 (Menurut Terbanding)Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar USD32,453.
Interest Expenses & Finance Charges33,808 (Menurut Terbanding)Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar USD33,732.

bahwa dari data di atas walaupun Pemohon Banding menyatakan persetujuan namun terdapat sedikit perbedaan antara nilai koreksi Terbanding dengan nilai yang secara eksplisit disetujui Pemohon Banding;

bahwa terkait perbedaan antara nilai koreksi Terbanding dengan nilai yang disetujui Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat nilai yang disetujui Pemohon Banding sesuai dengan nilai koreksi Terbanding dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang menyebabkan perbedaan tersebut;

Dengan demikian, koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD32,452 + USD33,808 = USD 66,260;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun akun sebagai berikut:

Akun Koreksi yang DibantahNilai Koreksi (USD)
Opex – Salaries, Bonuses & Benefit513,821
Opex – Stationary9,919
Opex – Electricity, water & telecom16,053
Opex – Depreciation3,361
Opex – Insurance1,328
Opex – Repair & Maintenance1,446
Opex - Others45,896

bahwa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Opex – Salaries, Bonuses & Benefit sebesar USD513,821 yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan biaya gaji telah dilakukan pemisahan aktual berdasarkan fungsi dan tanggung jawab masing- masing karyawan, sesuai dengan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan final maupun non-final. Menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh Badan telah dilakukan dengan cara memisahkan secara langsung biaya gaji karyawan berdasarkan pekerjaan aktual yang mendukung kegiatan usaha, sehingga tidak terdapat biaya bersama yang harus dialokasikan secara proporsional;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang mensyaratkan alokasi proporsional hanya apabila biaya bersama tidak dapat dipisahkan, menjadi tidak relevan untuk diterapkan dalam kasus ini karena biaya gaji yang bersangkutan telah dapat dipisahkan secara aktual. Pemohon Banding menyampaikan bahwa perhitungan internal menunjukkan porsi beban gaji untuk kegiatan final telah dihitung secara aktual, dengan nilai sekitar USD284,350 sebagaimana tercantum dalam dokumen Recon Fiscal yang disampaikan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan mengenai perbedaan karakteristik kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan final dan non-final. Kegiatan non-final dinyatakan lebih kompleks karena melibatkan aktivitas administratif dan operasional yang lebih luas serta tunduk pada berbagai ketentuan regulasi yang beragam. Sebaliknya, kegiatan yang menghasilkan penghasilan final hanya mencakup kegiatan sewa kapal, yang secara teknis pelaksanaannya dikelola oleh pihak ketiga melalui kerja sama ship management. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagian besar biaya gaji karyawan lebih relevan mendukung kegiatan non-final;

bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung, antara lain Struktur Organisasi Perusahaan yang disampaikan dalam persidangan keempat, dengan tujuan menunjukkan

bahwa pembagian fungsi kerja antar divisi telah menggambarkan pemisahan tanggung jawab antara kegiatan final dan non-final. Selain itu, Pemohon Banding menyerahkan dokumen Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal (Recon Fiscal Final dan Non-Final Tahun 2018) baik versi sebelum maupun sesudah pembahasan SPHP kepada tim pemeriksa, untuk menunjukkan perincian pengelompokan pendapatan dan biaya menurut perhitungan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga merujuk pada Lampiran 2, yang menurut keterangannya memuat rincian biaya gaji tahun 2018 per departemen dalam denominasi Rupiah, termasuk alokasi kegiatan final dan non-final;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dihubungkan dengan bukti-bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa pemisahan biaya gaji telah dilakukan secara aktual, sehingga tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk menerapkan metode alokasi proporsional dalam menghitung kembali biaya Opex – Salaries, Bonuses & Benefit dimaksud;

Berdasarkan pertimbangan tersebut koreksi Terbanding atas akun Opex – Salaries, Bonuses & Benefit sebesar USD513,821 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait akun lainnya, yaitu Opex – Stationary sebesar USD9,919, Opex – Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053, Opex – Depreciation sebesar USD3,361, Opex – Insurance sebesar USD1,328, Opex – Repair & Maintenance sebesar USD1,446, dan Opex – Others sebesar USD45,896, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh biaya tersebut telah dipisahkan secara aktual antara kegiatan usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dan yang tidak bersifat final, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding yang didasarkan pada metode alokasi proporsional adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya-biaya yang masih tercatat pada akun Opex merupakan biaya yang murni digunakan untuk kegiatan non-final, sedangkan komponen biaya yang berkaitan dengan kegiatan final telah sepenuhnya dibebankan pada akun Cost of Service. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan alokasi proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak relevan untuk

diterapkan dalam hal ini, sebab ketentuan tersebut hanya berlaku apabila biaya bersama tidak dapat dipisahkan secara aktual;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengacu pada Lampiran 3 (Cost of Service) yang dinyatakan telah memuat rincian komponen biaya Opex yang terkait dengan kegiatan final, serta menyatakan bahwa data pendukung telah disampaikan kepada tim pemeriksa melalui surat elektronik (email) pada tanggal 28 Mei 2024;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding pada akun Opex – Stationary sebesar USD 9,919, Opex

– Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053, Opex – Depreciation sebesar USD3,361, Opex – Insurance sebesar USD1,328, Opex – Repair & Maintenance sebesar USD1,446, dan Opex – Others sebesar USD45,896 semata- mata terkait dengan penghasilan yang tidak final;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terkait akun Opex – Stationary sebesar USD9,919, Opex – Electricity, Water & Telecommunication sebesar USD16,053, Opex – Depreciation sebesar USD3,361, Opex – Insurance sebesar USD1,328, Opex – Repair & Maintenance sebesar USD1,446, dan Opex – Others sebesar USD45,896 tetap dipertahankan; bahwa dari uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan biaya yang tidak perlu dilakukan penghitungan secara proporsional hanya terhadap akun Opex – Salaries, Bonuses & Benefit yang dilakukan koreksi Terbanding sebesar USD513,821, sementara untuk akun-akun lainnya tidak dapat dibuktikan;

bahwa terbukti koreksi Terbanding atas akun Opex – Salaries, Bonuses & Benefit sebesar USD513,821 tidak tepat karena bukan merupakan biaya bersama (joint costs) yang harus dilakukan penghitungan secara proporsional;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final sebesar USD658,085 yang tetap dipertahankan USD144,264 dan yang tidak dipertahankan sebesarUSD 513,821;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1.Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan134,897134,8970
2.Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final658,085144,264513,821

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif atas Kerugian Penjualan dan Hibah yang tidak dapat dikurangkan

menurut TerbandingUSD134,897 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakUSD0 menurut Pengadilan PajakUSD134,897

Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsi Biaya Final dan Tidak Final

menurut TerbandingUSD658,085 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakUSD513,821 menurut Pengadilan PajakUSD144,264

Penghasilan Netto

menurut TerbandingUSD1,020,309 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakUSD513,821 menurut Pengadilan PajakUSD506,488

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal Tahun Pajak 2018 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianPengadilan Pajak
a)Penghasilan Netto506,488,00
b)Kompensasi Kerugian-
c)Penghasilan Kena Pajak506,488,00
d)Pajak Penghasilan (PPh) Terutang126,622,00
e)Kredit Pajak56,922,00
f)Pajak yang tidak/kurang dibayar69,700,00
g)Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP30,445,00
h)Jumlah PPh yang masih harus dibayar100,145,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00234/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5- 033.000, beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianPengadilan Pajak
a)Penghasilan Netto506,488,00
b)Kompensasi Kerugian-
c)Penghasilan Kena Pajak506,488,00
d)Pajak Penghasilan (PPh) Terutang126,622,00
e)Kredit Pajak56,922,00
f)Pajak yang tidak/kurang dibayar69,700,00
g)Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP30,445,00
h)Jumlah PPh yang masih harus dibayar100,145,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.