Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-010625.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Samudera Energi Tangguh, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010625.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010625.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000,

beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480, yang diwakili oleh Lukas Gotama jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukas Gotama,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Zuqi Wisambodo,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jl. Winong RT 003/004, Sudirman Jaya, Ciledug, Kota

Tangerang, Banten,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/25.04.008/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Totok Tri Witarto/197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Muhammad Soffa/197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Suradi/197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP : Donny Supardan/198411162004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1150/WPJ.05/2025 tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-330/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0993/ SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-7/SUB/ WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR 25.03.0006/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31

Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp Rp

1 (Dasar Fergeraar Fajale

a Azas Ferserahar Jararg dar Jasa vang versiang FFN

ail Sloper g g

a2 Penverahanvang PF-nve harus dipungut serdiri $2127 TSB 03 oy S80 705 Ben

23 Penverahanvang FPF-nve dipungut cleh Femurga: FPS 2815 428 624 2815 428 624

ad Penverahan yang FFN-nya tidak dipungut u u

ai Penveraharnvang dibebasken dari pergeraar PFN 3 3

aeJuntehieal-a2z-as-ad-aedy S5 951154 856 | 104 594 124014

k Atas Fenyerahan farang dan Jase varg tidak terutang FF 222235162 142 3 492 215 524

c Junteh Seluruh Ferserakarjad - ti 111 155 247 538 | 111 186 247 535

d Atas Impor KF Femar'aaian SKP Tidak Bermjud dari uar Daerah Fakear di

dalam Daerah Fahean/ Femarisa:ar JKF dari ar Daerah Fakear di dalam

Daerah Fabear /Penvinesian pajak oleh pemurga: FPS /Kegiaian Menmbargan

Serdii' Fembavaran Kembali Fajak Masukar bagi PRP yang berm melakukar

penverahar serelah jangka wali ererta berakhir Fero lebar yang FEN-rya

tidak sebarssnya di: ebaskar atau tidak dipureuu' Targgurgiawak secara

rerere/ Pembayaran PFN vane sena merdarazkar fasiizas

dil Impor SKF g g

d2 Femaraaar 2KF tidak bervujud dari Luar Daerah Pelear di dalam Daerah

FPalean 3 3

da? Pemaraaian JKF dari Luar Daerah Fabear di dalam Daerah Falear 3 3

d4 Femareuar Pajak oleh Femunregu: FPN u u

di Kegiaian Membargur Serdii u u

A5 Penk avearan kembali Fajak Masukar bagi PRP yang berm melakukar

peryerakar sezelah jangle Walci cererta beraldir Bs) Bs)

a7 Tangeung jawael secara rerierg 3 3

15 Penk avaran PFS vang sena merdapsikar fasilitas u u

AS Jumtahid lated 2 ated 2 atanddacandiG aan d Gaited 7 mani

ara do g 3

2 |Penghivingan FPN Karang Saver

a Pajak Kenarar varg barus dipungut dibayar serdiri cari xl. atau 1 d1 10 $212,775 606 DSS Oe 335

k Dilcsrangi

iol PRS yang disezer di muka dalam Mase Pajal yang sama 3 3

k 2 Fajak Masukan vang dapat diperkhirargkar FIT 40 826 FIT FOO 826

k 3 STF Fokokkurarg bayar u 3

k4 Dibayar dergar NFVF serdiri 534 422 0006 534 422 008

k 5 Lair air 3553 281

bé Jemaah 1-b 2-1 2-b 4.3) $211 $22 542 § 128 135 451

c Diperliturgkan

ci SKFFKF 3 3

4 Jumat pajak vang dapat diperkicargkar ik 8-01 5 211 522 542 $125 139 451

8, Junteh perhiningar PPS Kurang Bayar ia- d 1352 764 1 645 921 957

2 (Eelebikar Pajakvang sudah

a Dilompersasikar lo Masa Fejal berikirya 3 3

k Dikompersasikar ke Masa Fajak... Ikarera pemberlar u u

c. Jauntahia- hk 3 3

4 JFEN yang kerang dikayari2e- dc 1 5525784 1 645 921 957

3 (Sanksi adminisiraci

a Gunga Fasa 132 RUF 932 007 720 889887

ib Keraiker Pasallii2a KLF u

c Keraikar Fasa 133 kursi Kur 2

d Keraikar Fasa IFC Kur 3

2 Kerailkar Fasa 1D 3 KF 3

I Durga Fesal 13? KUFis Fasa aid’ FFN 3

¢ Junteh a-h-—d-e-' 852,007 720 BBS 887

6 JJumteh PPS yarg masih harus dibayari4- 5g 2.803.731 2 aT B3) Odd

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/23.11.085/SET/FAA-TAX tanggal 29 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

“0 URATAN PENSUSAMA bearue PA BASTASAN neRUGuoWaN

KENA PAJAK UDISETUDUT CLERATAN

1 neo -

be, nota :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Pajak kurang bayar1.649.931.0570s
b. Sanksi Bunga720.689.8870720.689.887
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar2.370.620.94402.370.620.944

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/24.11.0993/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/24.11.0993/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterima pada tanggal 30 Agustus 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 03 Mei 2023;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/ NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- - - = 7 7 Koreksi

(kp | (Ep

L (Dasar Pengenaan Pais

@ Atas Penyeranan Sarang lan casa yang zeratang FF

al. Tigor a a a

aud. Fenverscisca yang FF-sra acu isunguat sendiri G2 ar Tas 062) Sr ses Tas 380) 13742 5459 512

a3 Feapevatiaa yang FEN-nya disungatclen Fesnunguit FEN 69.3429 634 6 313429 634 5

ad Penyerahan yang PEN tidak dibangat 3 3 3

a3 Feryeranan yang dite tascan daci sengenaan FEN 3 3 3

aSevuulaial -az-as-ad-as S255. 194 6596) 154 694 234 514 13 742 549 315

3 2102 Penyerahan Barang dan Jasa vacg Tidar tenizang FEN 22 233 163 142 6492 215824 | 115 742 549 515

f Subnet Seliran Peaveranania & — > Lil ISS 347 SSS 111 186 347 238 He

d Las Iota SRF! Fewantnatan SKF Tidar Beewajad das: lua: Daeran Patean di

dar Daeran Fatean; Fesracncaatan ORF das vias Daeran Fatean di daa

Daerah Farean' Fe angan tajac olen peavunguat FRR kegiatan Mertangan

Sendi Peantaracan Kerta Fajas Masuasan tagi PRP yang Seluruh

SENnyEr AAN FS AN jang IA VA teriesiiu Terauchir’ Ferclenan yang FFXN-nya

Talak senara nya dhetasan atau Tidar dibangua:' Tanggung jawas serasa

renisig/ Per tavaran FEN vang seruan rendasa ian Asia:

d1 Insc: 2KF 3 3 3

12 Ferataama 2KF idak sernvuajuad dasi Luar Daerah Fatvean di dna Dasan

Fasgan 5 5 5

a3 Fernawanwac KF dasi Lam Daeran Farens di dala Daeran Fatean 3 3 3

d4 Ferangaran Fajas sen Feruanga: FRR He He 5

ds Kegiatan Mew tangin Sendiri 3 3 3

16 Pertararan sertai Pajak Maman agi PRP yang belum me'lacikan

DE TANAH SS 1S AN JAN LA WALET SEAL 5 5 5

1 Tanggang jAtAas secara reneng 5 5 5

22 Fertayaran FRR yang ser ula mendasanan Blitar 5 5 5

a5 Sarah id maad2 amal Sau dd aa AS ara 1S maa dr atauds

mal 13 5 5 5

2 Jesnghitangan FRA Karang Dm

a Fajar Kelumwan yang haus dipuneaisdisavac sendit il a Zainal did BALI TTS 606 $789 079 339 1 574 294 932

3 Dubnaracigi

31 PPN yang disetor di anisa datar Masa Fajar rang sera 3 3 3

32 Fajak Masui yang dasar db ehniuangkan T STT 480 936 7 307 455 836 z

3 STF Boks karang tarar 3 3 z

bt Ditavar dengan MPP sendiri 234 422 955 234 422 006 z

23 La Ami V3 683 362 TS 633 SSL

BS Jumlah, 5-55 5 S- 54-13 S311 822 843 S138 139 452 WS 683 SSL

IT Duserincuingiaci

2. SKFFKF 5 5 o

a Surah pajak yang dasar diseraitanggan 7 8-11 2211922 842 2138 135 482 T3.E5S ISI

2 Jatah serakungan FF Kurang Say a-d 1 953 764 1849 931 057 1 S47 978.293

3 |Meletinan Fajas vang sudah

a Discunteseasicec ce Masa Fajar seriratiya 3 a 3

9 Dikongensasitan we Masa Fajas... ITAL ETA Sean betula 3 3 3

IT SA ANA > 5 5 5

4 JEEX vang Kurang ditarar i2e-3¢ 1 952 764 1.645 931 057 2647 975 253

= Sa adira

a Sanga Fasa 1519 KUF 952 967 720 889 S27 VLG 836 920

9 Kenasstac Fasa 15 3a KUF 5 5

1 Kenakan Fasa 1313 Nararr KUF He 5

ad Kenakan Fasa 17 C3 AUF 5 Hy

2 Kengiran Fasa IT D3 KUF 5 Hy

I Sanga Fasal 1313 KUF jc Fasa 94 FRR 5 5

g Jantan a-s-r-d-e-1 952 967 T2G 689 327 TG 336 925

6 Juan FPN yang mas nacais ditaraci4 — 3 ¢ 2905 73: 2370 829 944 23367 Sia 313

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dengan Surat Nomor SR/23.11.085/SET/FAA-TAX tanggal 29 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak sebagai berikut:

(EP | (Rp. Ep.

1 (Dasa Pengenaan Fajar

A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang iesiang FFX

Al Lessor 8 5 o

A2 Fenperanand yang FFR-rra haus disangut sendin B2 137.7S6.062) Sress 705 380) 15 742 545 313

ad Penyerahan yang Fenny disungaiclen Perunggu: FE 6.912 428.634 5815 425 634 1

ad Penyerahan yang FEN-ya udar disungai 5 5 a

as Peyeranan yang dite sas dari tengenaan FF 3 3 a

AScuray al -ad-aS-ad-as ES 951 1946596) 134 8954 154 514 | 15 742549 515

5 Atas Fenyerahan Barang dan Jasa yang das tenuiang FF 22 235 165142 6492 215 834 | 115 742 549 31381

IT can Selarun Fernyerahania £ - LIL 186 34° 333] 111 186 347 332 a

Ad Atas ro 2KFY Fernancnataci 2KF Tidak 8 ervujud dwi luar Dawan Fatean di

deter Daeran Fasean' Fersciaatan SMF dari aa Dasran Pabean di daa

Daesan Fazeacy! Penuanguatan sajak clen semungut PEN Kegiatan Mertangan

Sendi Peatavacan kenbal Faja Masukan bagi FAP bang pela elena

senyerahan seielah jangka warta terteniu berani Perolehan yang FEX-nya

tila senarasya dbesaszan atau tidak dizangu:/ Tanggung java sera

renisig/ Perbararan FPS yang semula rendasarran Alias

a. Imps: 3KP 3 3 Oo

42. Femarfantwin SKP tilas senyuajad dasi Luar Daerah Fatean di dar Dawan

Fasean He 5 a

43 Feramaaanc kr dari Luar Daeran Fatvean di dalan Daeran Fatean 5 5 oO

d4 Perangatan Fajar clen Perangi: FEX He 5 a

15 kegiatan Mentangan Sendiri 3 3 Oo

a6 Pertararan Sergai Pajak Laman Sagi ERP yang tebu melarisan

TENTARA SS Te A [cig VALEN reveuciur 5 5 o

a7 Tanggung java: secara remeng He 5 a

a2 Pentavaraa FPR yang seru rendasanan Asli 5 5 a

A$ Sumtanid: maaddamadS ama d4 atau di ama AS aid? aauds

maa 13 5 5 oO

2 (kenghitangan FEN karang Baya

a Fajar kelamaan yang nacas disungui/disavar sendi iii la dara dis #213775 606 $788 O79 538 1 574 354 933

5 Dirarangi

B1 FEX yang diseior di ara dalam Masa Pajak yang sera 3 5 a

32 Fajar Masuian yang davai disesniungean T.377 455 936 7 377 405 336 a

33 STF iPoncs arang rarac 5 5 a

24 Ditarar dengan NFP sendiri 234.432 506 $34 422 506 a

3S landak 73 633 362 T3683 361

SS Jaran i - ra- pac rd - 3s B 211 922 342 Sis 1g 422 73633 361)

2 Diserhinangtaci

TI SKFFRF 5 5 o

a Suman sajak yang dasar diserhitanggan IE - 2 1 2211 922 S42 S138 139 481 73683 3611

2 JALAN techituagen FF karang Zara ya - di 1952 764 2649 932 057 2647 973 293

2 |Keletinan Fajar yang sudan

a Duscuveseasinci we Masa Fajar beriratia 3 3 a

5 Dirt sensaskan we Masa Pajak... | rarena pen tetulan 3 3 Oo

Poeun cs > 5 He a

4 FES yang kurang ditarar [2 ¢- Sc) 1 952 764 2649 9372 557 1640 973 293

3 |Secucn admuisicrati=

a Bunga Pasa 13 [2 KUF $52 967 TAS 639 BET VLo $36 920

5 Kenaikan Pasal 13 22 KUF 5 a

<¢ Kenakan Pasal 1313 naratcs KUF 5 a

d Kenaican Fasa ITC 13 KUF 5 a

@ Kenaucan Fasa IT DS KUF 5 a

I Bunga Fasal 1513 KUF jc Fasa Sid FEX 3 a

£ Samiatiiaczcecdcet $52 967 TAS 639 BET TI 538.529

6 Kanan FEX yang rash haus disavar 4 - Sg 3805 732 3275 626 S44 3367 815 213

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a.Pajak Kurang Bayar1.952.7641.649.931.0571.649.931.057
b.Sanksi Bunga852.967720.689.887720.689.887
c.Sanksi Kenaikan---
d.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar2.805.7312.370.620.9442.370.620.944

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Keberatan Banding Banding

alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318, dan

2. Koreksi DPP atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp15.742.949.318.

Menurut Terbanding pada saat SPHP:

Dasar dilakukan koreksi:

Terbanding melakukan reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di dalam daerah Pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan jasa angkutan umum.Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya atas penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN.

Koreksi PenyerahanRp37.809.094.661.

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

c. Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir:

a. Terbanding tetap mempertahankan pendapat sebagaimana SPHP atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Pemeriksa melakukan reklas penyerahan jasa pelayaran yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 03 Maret 2023, Direktur Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa pelayaran yang diberikan Pemohon Banding terdiri dari time charter, voyage charter dan back-to-back charter. Dijelaskan juga bahwa dalam flow chart penerbitan tagihan kepada pelanggan, komponen yang dihitung antara lain jumlah hari, jumlah tagihan sewa/charter, biaya bunker dan biaya port disbursement. Dalam invoice yang diterbitkan Pemohon Banding, terdapat Nomor kontrak yang menjadi dasar atau referensi pemberian jasa angkutan kepada pelanggan. Selain itu pembukuannya, Pemohon Banding juga mengklasifikasikan penghasilan dari pengangkutan dengan kapal menjadi 3 jenis, yaitu time charter, voyage charter dan back-to-back charter. Oleh karena itu Terbanding berkesimpulan bahwa hal-hal tersebut membuktikan bahwa jasa angkutan menggunakan kapal yang dilakukan Pemohon Banding tersebut bukan merupakan jasa angkutan umum di air dan seharusnya tetap terutang PPN.

b. Terbanding tetap mempertahankan pendapat sebagaimana SPHP atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri. Terbanding melakukan reklas penyerahan jasa pelayaran yang sebelumnya dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.640.444.109.

c. Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir, Terbanding membatalkan koreksi reklas penyerahan jasa pelayaran yang sebelumnya dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp13.466.071.721 karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir,

Pemeriksa dapat meyakini penyerahan jasa time charter kepada Mitsubishi terjadi di luar dareah pabean, yaitu dari Pelabuhan di luar negeri ke Pelabuhan di luar negeri. Sehingga atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN.

d. Sehingga koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dalam Pembahasan Akhir menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Koreksi DPP PPN cfm. SPHPRp 39.145.341.447 Koreksi DPP PPN yang dibatalkanRp 13.466.071.721 Koreksi DPP PPN cfm. Pembahasan AkhirRp 25.679.269.726 Koreksi PPN Terutang dalam Pembahasan AkhirRp 2.693.214.344

Menurut Terbanding pada Proses Keberatan:

Data berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

No.UraianMenurut WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Peneliti (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp15.742.949.31882.137.756.06297.880.705.38097.880.705.380
2.DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak terutang PPN Rp15.742.949.31822.235.163.1426.492.213.8246.492.213.824

Dasar dilakukan Koreksi dalam Keberatan:

Berdasarkan penelitian dokumen Pemohon Banding, atas penyerahan yang dilaporkan tidak terutang PPN yang direklas menjadi penyerahan jasa yang PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding termasuk jasa angkutan yang menggunakan kapal yang dicarter, dengan keterangan sebagai berikut:

a. Pengangkutan berdasarkan perjanjian/charter party (fixture note);

b. Pengangkutan muatan berdasarkan pesanan customer;

c. Pengangkutan dilakukan atas permintaan satu customer;

d. Ada waktu pengangkutan yang disepakati Bersama;

e. Tempat pengangkutan dan penerima barang ditentukan customer;

f. Pengangkutan dilakukan dari satu pelabuhan ke satu pelabuhan (satu perjalanan).

g. Barang yang diangkut sejenis, berbeda pada angkutan umum yang bisa mengangkut muatan dengan jenis yang berbeda-beda.

h. Pengangkutan muatan menggunakan jenis kapal tertentu.

i. Freight atau jasa angkut berdasarkan kesepakatan antara pencarter dan pemilik kapal, tidak ada tarif angkutan.

j. Besarnya Freight berdasarkan jenis dan jumlah muatan yang diangkut dan tidak berlaku umum.

k. Hire rate dihitung berdasarkan rate per hari yang disepakati bersama pemilik kapal dan penyewa.

l. Ada biaya broker yang besarannya berdasarkan kesepakatan.

m. Adanya syarat pengangkutan yang disepakati bersama.

Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dimana dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter.

Dasar Hukum:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas reklas:

a. DPP Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318, dan

b. DPP Penyerahan yang tidak terhutang PPN sebesar Rp15.742.949.318, dengan alasan sebagai berikut:

a. Kegiatan usaha PT Samudera Energi Tangguh (PT SET) adalah Jasa Angkutan Laut. PT SET merupakan Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang memiliki surat izin usaha yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementrian Perhubungan.

b. bahwa Pasal 1 butir 13 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut menjelaskan definisi dari “Perusahaan Angkutan Laut Nasional yaitu

Perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke Pelabuhan di luar negeri”. Dengan demikian, Perusahaan Angkutan Laut Nasional dapat melakukan kegiatan:

1) Angkutan laut Dalam Negeri.

2) Angkutan laut Luar Negeri.

c. Pasal 1 butir 2 dan butir 3 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 menyatakan bahwa yang dimaksud:

1) Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan angkutan laut nasional.

2) Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke Pelabuhan luar negeri atau dari Pelabuhan luar negeri ke Pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh Perusahaan angkutan laut”.

d. bahwa DPP sebesar Rp15.742.949.318 yang direklas oleh Pemeriksa dari Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air, yaitu transaksi pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton.

Transaksi angkutan laut umum di air ini, dalam bisnis pelayaran biasa disebut dengan istilah voyage charter. Dalam pencatatan laporan keuangan, bisnis ini masuk komponen dalam klarifikasi voyage charter.

e. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dinyatakan “jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN”.

f. bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di darat dan Jasa Angkutan Umum di air yang tidak dikenai PPN dinyatakan bahwa “PPN tidak dikenakan atas Jasa Angkutan Umum di air”.

g. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan “Jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jasa angkutan umum di laut” dan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa “jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran”.

h. bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan “tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter”.

i. bahwa dalam menjalankan bisnis perusahaan, sebagaimana telah dijelaskan oleh Wajib Pajak dalam Berita Acara Pemeriksaan, jasa pelayaran yang diberikan oleh Wajib Pajak meliputi Time Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter. Hal ini terkoneksi dengan pencatatan laporan keuangan Wajib Pajak yang menerangkan hal tersebut. Istilah Charter dalam bisnis pelayaran merupakan kalimat penyambung dalam dunia pelayaran pada umumnya seperti Time Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter, dimana masing masing dari kegiatan tersebut memiliki ketentuan tersendiri dalam perhitungan.

j. bahwa dalam Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan “Yang diartikan sebagai mencarterkan dan mencarter ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).

Pencarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk

keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini”.

k. bahwa Berdasarkan Pasal 453 KUHD tersebut, dapat dijelaskan pencharteran menurut perjalanan dapat disebut sebagai voyage charter di bisnis pelayaran, dimana voyage charter merupakan pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain. Sementara, yang dimaksud dengan “membayar harga tertentu” di definisi pencharteran menurut perjalanan (voyage charter) di Pasal 453 KUHD, menurut bisnis pelayaran adalah pembayaran ongkos angkut berupa uang tambang atau freight, dengan perhitungan berdasarkan metrik ton.

l. bahwa Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun bergerak”. bahwa berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata tersebut dapat dijelaskan pencarteran menurut perjalanan (voyage charter), tidak dapat diklasifikasikan sebagai sewa menyewa, karena tidak dilakukan berdasarkan waktu tertentu atau selama waktu tertentu. Dalam voyage charter yang digunakan adalah voyage (perjalanan).

m. bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air (voyage charter) sebesar Rp15.742.949.318 yang dilakukan oleh Wajib Pajak, bukan merupakan

sewa menyewa dan tidak dikenakan PPN, sudah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

3. Koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361.

Menurut Terbanding pada saat SPHP:

Dasar dilakukan koreksi:

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selain melakukan penyerahan di dalam daerah pabean yang terhutang PPN, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan di luar daerah pabean, yang tidak terhutang PPN, yaitu pengangkutan barang dari Pelabuhan Luar Negeri ke Pelabuhan lainnya di Luar Negeri. Pasal 9 ayat (6) UU PPN, bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak, dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan PMK. Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/2014, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak. Sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Berdasarkan uraian di atas, Pemeriksa melakukan Perhitungan Kembali PM yang tidak dapat dikreditkan karena terkait Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebagai berikut:

Jumlah Pajak Masukan BersamaRp1.621.836.229 Perhitungan Kembali PM yang Tidak dapat Dikreditkan:

Jumlah Penyerahan Tidak Terutang PPN

------------------------------------------------- x Jumlah PM Bersama = Rp 47.859.816 Jumlah Seluruh Penyerahan

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 9 ayat (6) UU PPN;

c. PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/2014;

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir:

Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir dan pendapat Terbanding dalam pos Penyerahan yang PPN-nya tidak terutang, Terbanding menghitung kembali pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN sebagai berikut:

Penyerahan tidak terutang PPN cfm. Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir

Rp38.423.284.531 Jumlah Pajak Masukan Bersama cfm. PemeriksaRp 1.621.836.229 Penghitungan Kembali PM yang Tidak Dapat Dikreditkan Rp73.683.361 Menurut Terbanding pada Proses Keberatan:

Data berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

No.Pos-pos yang DikoreksiMenurut WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Peneliti (Rp)
3.PM yang tidak dapat dikreditkan-(73.683.361)(73.683.361)

Dasar dilakukan Koreksi dalam Keberatan:

Berdasarkan penelitian, penghitungan kembali PM tidak dapat dikreditkan oleh Pemeriksa telah sesuai ketentuan.

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Pasal 9 ayat (6) UU PPN

c. PMK-78/PMK.03/2010 sttd PMK-135/PMK.011/2014

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding, dimana Terbanding melakukan Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361. Hal tersebut disebabkan karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan semua Pajak Masukan yang diperoleh di Tahun 2018.

Berikut ini adalah Pajak Masukan yang tidak kami kreditkan di Tahun 2018.

Mo Mransanst | PPN CR) | NEA | pant Pajak

TRANSAKSI PAJAK FAKTUR PAJAK

Tota. asi so

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi atas reklas DPP Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318, yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi atas Penghitungan Kembali PM yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361, yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan dan mencabut surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/KPP.0512/ 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

(SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024.

4. Menetapkan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp2.805.731, sebagaimana yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-7/ SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR.24.11.0993/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima tanggal 30 Agustus 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024;√
h.Bukti Pembayaran;
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama bertindak:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Madya Dua Jakarta Barat Nomor LAP-0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 29 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

(kp i (kp

1 (Dasar Pengenaan Pajsic:

A atas Penyerahan Sarang di asa yang teng FRY

al Skaser 5 5 d

ad Femveratanvan FR-sa nacas ditungai sendin: E2157 TSG G62) J SSO 50S 580) 1S 74a 49 518

ad Fereranan yang FFs dangan cen Femanga: FRY 6815428 654 6815428 634 5

ad Ferperanan yang FRS-rpa ada lbangui 5 5 Hi

ac Ferperanan yang diterascacn dari pengenaan FF 5 5 Hi

aGJumaiial-ad-ad-ad-ai S895. 184696 | 124694254014) 13 742 949 Gis

2 200 Fery rani Swag deci Casa yang tida Terang FRY 222551653142 6492 215 824 PS 742 949 518)

2 sumia Seuruh Ferperahan A6 - 3 Lil 186 54° 858) 111 186 54° 858 J

Ad azas Inver 2KF Pemetaan 2KF Tidar Senvajad dari lan Daeran Fazean di

dam Dasa Faseai Femaccnatane KF dari ar Dasa Fates di dam

Daerah Faveac, Fearing vise taj sen semunga: FFN Keatas Kembangan

Sendiri! Fear teraran Kemal Fajas Maman tagi PEP yang tela mera

SE AA SAN je LA VA Sri Serat, Ferclenaa yng FF-ara

tian: senarusia dieiasitan awa Edar dibangur' Tanggung jawas serasa

renang Feartavaran FF vacw seauila mendaranran fagutas

adi Ine 3KF a 5 d

d2 Femecvaatac SKF ida terccafad dari Luar Daeran Fates di dam Daeran

Fazeaci 5 5 Hi

dd Femuraman KF dari Luar Dawan Faves ci daan Daerah Fasa 5 5 Hi

a4 Fearing tan Fajar clen Femangua: FF 5 5 Hi

A5 Keginian Meavtangan Sendi 5 5 d

d6 Feavtavarac vearial Fajac Meaeucan bagi PRP racy team mera

CHAVET ADIEL Se tela IAW A VA Teten teraiciir 5 5 Hi

a” Tanggung java? secara remang 5 5 d

a8 Feartavaran FRSA yag semula mendarat Tania 5 5 Hi

49 Camaa di ated 2 atau dd atau dd atau dl Sama db aiid maa 3

a13 5 5 Hi

2 | Pengtutungacd PFN Kurang Baar

a. Fajak Keluarasi vang harus dibangun ditavar sendi il adaiaal dic 8215773 606 DES 070 258 Lad 24 II

ie. Dikarang:

og. PRIS vacig cisecer di mara dam Masa Fajar var sama 5 5 Hi

2, Fajar Maman yang daca diperaanggan © 377 400 856 TT 400 836 5

23 STF Fevch arang tayas 5 5 Hi

240 Ditavar dengan SFA sendxi 834 422 TS #54 422 006 J

93 Laintiain 73685 362 73683 362

SE Jaman si -32-35-34- 3 $211 822 842 2158 139 481 173 685 SEL

2 Diperhitangaci

cl. SKFFKF Hi Hi Hl]

a Saatetitajas yang date disercungsair? 6-22 8211 SER 2158 139 481 9 683 SEL

2 Sudan teriinungscn FF Karang Bara - d LSI TEH 2 64952 03° L Ek 9-8 293

3 (Kesinan Fajar yang sadan

a Dooarensnasican we Masa Fajar pericanira 5 5 Hi

> Disoarensnsitan we Masa Fajac.. Sena TSM 5 5 d

T Jumlahiia- 2 5 5 Hi

4 PRIS yang carang ditavar ide - ir LIS 764 2649952 237 L Ek 9-8 293

a Zunes Fa 1312 KCF $32 967 720 689 887 Ti 836 920

> Ketan Fasal [dita KOPF 5 Hi

2 Kenakan Fasa 135 taralc KUF 5 Hi

a Keniscrcan Fasal °C 13 KOPF 5 Hi

2 Ker Fasa 1D 3 KF 5 Hi

Io Janga Fasa 133 KoFis Fase dit PRY 5 d

£ oumlaniaczcocd-e-t 822 967 “20 689 88° 719 856 920

& jeamtan FPS vac mash harus disavar (4 + og agar a 47S BIg LET 81S 3

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor SR/23.11.085/SET/FAA-TAX tanggal 29 November 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Barat berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05010875/BPS/KPP.051203/2023 tanggal 30 November 2023;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan pihak Terbanding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp15.742.949.318 dan Koreksi DPP atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp15.742.949.318

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Hasil Penelitian Keberatan dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a) DPP Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318, dan

b) DPP Penyerahan yang tidak terhutang PPN sebesar Rp15.742.949.318, dengan alasan sebagai berikut:

1) Kegiatan usaha PT Samudera Energi Tangguh (PT SET) adalah Jasa Angkutan Laut. PT SET merupakan Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang memiliki surat izin usaha yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementrian Perhubungan.

2) bahwa Pasal 1 butir 13 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut menjelaskan definisi dari “Perusahaan Angkutan Laut Nasional yaitu Perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke Pelabuhan di

luar negeri”. Dengan demikian, Perusahaan Angkutan Laut Nasional dapat melakukan kegiatan:

1) Angkutan laut Dalam Negeri.

2) Angkutan laut Luar Negeri.

3) Pasal 1 butir 2 dan butir 3 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 menyatakan bahwa yang dimaksud:

1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan angkutan laut nasional.

2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke Pelabuhan luar negeri atau dari Pelabuhan luar negeri ke Pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh Perusahaan angkutan laut”.

4) bahwa DPP sebesar Rp15.742.949.318 yang direklas oleh Pemeriksa dari Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air, yaitu transaksi pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton.

Transaksi angkutan laut umum di air ini, dalam bisnis pelayaran biasa disebut dengan istilah voyage charter. Dalam pencatatan laporan keuangan, bisnis ini masuk komponen dalam klarifikasi voyage charter.

5) bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dinyatakan “jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak

terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN”.

6) bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di darat dan Jasa Angkutan Umum di air yang tidak dikenai PPN dinyatakan bahwa “PPN tidak dikenakan atas Jasa Angkutan Umum di air”.

7) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan “Jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jasa angkutan umum di laut” dan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa “jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran”.

8) bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan “tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter”.

9) bahwa dalam menjalankan bisnis perusahaan, sebagaimana telah dijelaskan oleh Wajib Pajak dalam Berita Acara Pemeriksaan, jasa pelayaran yang diberikan oleh Wajib Pajak meliputi Time Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter. Hal ini terkoneksi dengan pencatatan laporan keuangan Wajib Pajak yang menerangkan hal tersebut. Istilah Charter dalam bisnis pelayaran merupakan kalimat penyambung dalam dunia pelayaran pada umumnya seperti Time Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter, dimana masing masing dari kegiatan tersebut memiliki ketentuan tersendiri dalam perhitungan.

10) bahwa dalam Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan “Yang diartikan sebagai mencarterkan dan mencarter ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).

Pencarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini”.

11) bahwa Berdasarkan Pasal 453 KUHD tersebut, dapat dijelaskan pencharteran menurut perjalanan dapat disebut sebagai voyage charter di bisnis pelayaran, dimana voyage charter merupakan pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain.

Sementara, yang dimaksud dengan “membayar harga tertentu” di definisi pencharteran menurut perjalanan (voyage charter) di Pasal 453 KUHD, menurut bisnis pelayaran adalah pembayaran ongkos angkut berupa uang tambang atau freight, dengan perhitungan berdasarkan metrik ton.

12) bahwa Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang

lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun bergerak”.

bahwa berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata tersebut dapat dijelaskan pencarteran menurut perjalanan (voyage charter), tidak dapat diklasifikasikan sebagai sewa menyewa, karena tidak dilakukan berdasarkan waktu tertentu atau selama waktu tertentu. Dalam voyage charter yang digunakan adalah voyage (perjalanan).

13) bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air (voyage charter) sebesar Rp15.742.949.318 yang dilakukan oleh Wajib Pajak, bukan merupakan sewa menyewa dan tidak dikenakan PPN, sudah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

B. Koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) Yang Telah

Dikreditkan Sebesar Rp73.683.361

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding, dimana Terbanding melakukan Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361. Hal tersebut disebabkan karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan semua Pajak Masukan yang diperoleh di Tahun 2018.

Berikut ini adalah Pajak Masukan yang tidak kami kreditkan di Tahun 2018.

3 bs OT HSB LARAN sore i 0 pen pe a RGMOS. FAW TOR - oh Fens 3

: TRARS AS . 7 Re : PAJAK i PARTYR BAJAK '

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 13 ayat 1

Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya, sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

- Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

- Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

- Pasal 13 (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

- Pasal 28

1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau Tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan

biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 1A ayat 1

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9 ayat 6

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 ayat (3)

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:

c. jasa angkutan umum di darat; dan

d. jasa angkutan umum di air.

Pasal 4 ayat (1)

Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. jasa angkutan umum di laut;

b. jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan

c. jasa angkutan umum penyeberangan.

Pasal 4 ayat (2)

Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

Pasal 4 ayat (3)

Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

Pasal 4 ayat (4)

Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. Pasal 5

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010tentangPedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.11/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor

78/PMK.03/2010tentangPedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KM.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga

b. Data dan Fakta

1) Nota Dinas permintaan data, informasi dan/atau dokumen Nomor ND-124/WPJ.05/2024 tanggal 12 Januari 2024 ke KPP Madya Dua Jakarta Barat dan telah dipenuhi.

2) Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-388/WPJ.05/2024 tanggal 22 Maret 2024 ke PT Samudera Energi Tangguh dan dipenuhi oleh Wajib Pajak.

3) Undangan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa melalui Nota Dinas Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Nomor ND-1348/WPJ.05/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan telah dituangkan kedalam Berita Acara Nomor BA-171/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 29 Mei 2024.

4) Surat panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor S-746/ WPJ.05/2023 tanggal 28 Mei 2024 dan telah dituangkan kedalam Berita Acara Nomor BA-172/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 20 Juni 2024.

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan khusus.

2. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan pokok masalah koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri sebesar Rp39.145.341.447

Menurut SPTRp706.210.873.873

Menurut PemeriksaRp745.356.215.320

KoreksiRp39.145.341.447

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak.

Nilai HibahUSD 87.836

Koreksi PenyerahanRp1.336.246.789

Dasar Hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) KUP

b) Pasal 1Aayat (1) UU PPN

c) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pemeriksa melakukan reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di

daerah Pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan angkutan umum. Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN.

Koreksi PenyerahanRp37.809.094.661

Dasar Hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

c) PMK-80/PMK.03/2012

b. Koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp37.809.094.661

Menurut SPTRp62.766.307.471

Menurut PemeriksaRp24.957.212.810

KoreksiRp(37.809.094.661)

Pemeriksa melakukan rekias penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di daerah Pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan angkutan umum. Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN.

Koreksi PenyerahanRp37.809.094.661

Dasar Hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

c) PMK-80/PMK.03/2012

c. Koreksi Penghitungan kembali PM yang tidak dapat dikreditkan Menurut SPT

Menurut PemeriksaRp(73.683.361)

KoreksiRp(73.683.361)

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selain melakukan penyerahan di dalam daerah pabean yang terutang PPN, Wajib Pajak juga melakukan penyerahan di luar daerah pabean, yang tidak terutang PPN, yaitu pengangkutan barang dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri.

Pasal 9 ayat (6) UU PPN, bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan PMK. Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/ 2014, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak. Sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Berdasarkan uraian di atas, Pemeriksa melakukan Perhitungan kembali PM yang Tidak Dapat Dikreditkan karena terkait Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebagai berikut:

Dasar Hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b) Pasal 9 ayat (6) UU PPN

c) PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/2014

3. Berdasarkan Risalah Pembahasan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa membatalkan koreksi reklas penyerahan jasa pelayaran yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp13.466.071.721 karena dari dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir, Pemeriksa dapat meyakini penyerahan jasa time charter kepada Mitsubishi terjadi di luar dareah pabean, yaitu dari Pelabuhan di luar negeri ke Pelabuhan di luar negeri. Sehingga atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN.

Pembatalan reklas sebesar Rp13.466.71.721 menyebabkan perubahan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri sebesar Rp25.679.269.726

Menurut SPTRp706.210.873.873

Menurut PemeriksaRp731.890.143.599

KoreksiRp25.679.269.726

Prayer Anyar 5 PPS eae Tebar Sen TE Do aa

Berloara i se

- TT tal ret)

a . ey 9 9

: Tots EL ana

3 Ta IA

: 3 BESI r "4 € 5

b. DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp24.343.022.940

Menurut SPTRp62.766.307.471

Menurut PemeriksaRp38.423.284.531

KoreksiRp(24.343.022.940)

be, The te BB gee Daan ey i

1 wove aw , Come "3 a

. kesan Ni pke Peak

4. Berdasarkan LHP dan KKP diketahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jumlah seluruh penyerahan menurut Pemeriksa sebesar Rp847.066.868.744, terdiri dari:

a. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp731.890.143.599

b. DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN sebessar Rp76.753.440.614 dan

c. DPP atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp38.423.284.531

Lae MESS ect .

4 Pra he Here ana oa

5. Berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa perbedaan DPP jumlah seluruh penyerahan antara Pemeriksa dan Wajib Pajak disebabkan karena:

a) terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.679.29.726, berasal dari:

i. adanya penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan masa pajak oktober 2018 berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D UU PPN, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Nilai HibahUSD 87.836 Kurs KMK tanggal transaksi Rp15.213,00

Koreksi Penyerahan Rp1.336.246.786

ii. reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang

sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.343.022.940 dengan rincian masa Agustus 2018 sebesar Rp8.580.546.349 dan masa Desember 2018 sebesar Rp15.762.476.591.

b) Reklas Penyerahan yang tidak terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp24.343.022.940), sehingga Penyerahan yang tidak terutang PPN yang semula dilaporkan Wajib Pajak selama Tahun 2018 sebesar Rp62.766.307.471 menurut Pemeriksa Penyerahan yang tidak terutang PPN menjadi sebesar Rp38.423.284.531.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di dalam daerah pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan jasa angkutan umum.

Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya atas penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 03 Maret 2023, Direktur Wajib Pajak menjelaskan bahwa jasa pelayaran yang berikan Wajib Pajak terdiri dari time charter, voyage charter, dan back to back charter.

Dijelaskan juga bahwa dalam flow chart penerbitan tagihan kepada pelanggan, komponen yang dihitung antara lain jumlah hari, jumlah tagihan sewa/ charter, biaya bunker dan biaya port disbursement.

Dalam Invoice terdapat Nomor kontrak yang menjadi dasar atau referensi pemberian jasa pengangkutan kepada pelanggan, dan dalam kontrak yang menjadi dasar invoice, pengguna jasa pelayaran oleh Wajib Pajak disebut "charterer".

Selain itu pembukuannya, Wajib Pajak juga mengklasifikasikan Penghasilan dari pengangkutan dengan kapal menjadi 3 jenis, yaitu time charter, voyage charter, dan back to back charter. Sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa hal-hal tersebut membuktikan bahwa jasa angkutan menggunakan kapal yang dilakukan Wajib Pajak adalah jasa pengangkutan yang disewa atau dicarter. Sehingga jasa pengangkutan yang dilakukan Wajib Pajak tersebut bukan merupakan angkutan umum di air dan seharusnya tetap terutang PPN.

6. Daftar rincian transaksi sebesar Rp24.343.022.940 yang direklas Pemeriksa sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN Tahun 2018.

masa Agustus 2018 sebesar Rp8.580.546.349

(ba MA ng ng Doda Rabun kerennya Pia . noe

: 8 Sagar ay

age Kan ai oo . Pipe ci

‘oo. Hamil Mans he 1 Gee Home HerasidNara 0 Fanart tiame har ! ,

teh METER ~ an Tn KE Man 1 Tn

fet FS TRIG OED uP, JAN EL ree CHEN TEA, Satan chien i

hg Stns . TEU nat Bale ALE ie WE PS Ran yaa i

masa Desember 2018 sebesar Rp15.762.476.591

2 TU aa 7 cee fe vate PR peng Deas Pemectia he Fesperahan yang P3lhnja ~ 1 . :

Peni ena ena ook . -

Sail

kanan , . Ha . 7” . | . Larzrdi

. Penis BN Kanan Kemal Tenan Pase Pemai hana ka . oe

eae ‘het ha " . . _. seit

To Tua CERO Ta OU LST RUMEN y this ipa’ one Tan TT

An rare Mau Ki an UGE Ha Seni ASN BELA votive oran 5

Papa Pete BERI AN gaga MOMEN SIANG Barta 5

tan PTET, Roce wt | etal thot BS aaa Mert RHO i Ihtuarn eh a

7. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan akhir, Surat permohonan keberatan Wajib Pajak dan Berita Acara pembahasan dengan Wajib Pajak diketahui atas transaksi yang dikoreksi Pemeriksa ada beberapa transaksi dengan total penyerahan sebesar Rp44.027.273 yang diakui oleh Wajib Pajak terutang PPN, sehingga menyebabkan perubahan nilai koreksi dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri Masa Agustus 2018 sebesar Rp8.556.046.349

Menurut SKPRp67.243.359.971

Menurut Wajib PajakRp58.687.313.622

KoreksiRp8.556.046.349

b. Koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Agustus 2018 sebesarRp8.556.046.349

Menurut SKPRp10.119.327.402

Menurut Wajib PajakRp18.699.873.751

KoreksiRp( 8.556.046.349)

c. Koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri Masa Desember 2018 sebesar Rp15.742.949.318

Menurut SKPRp97.880.705.380

Menurut Wajib PajakRp82.137.428.634

KoreksiRp15.742.949.318

d. Koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Desember 2018 sebesar Rp15.742.949.318

Menurut SKPRp6.492.213.824

Menurut Wajib PajakRp22.235.163.142

KoreksiRp(15.742.949.318)

Rincian koreksi yang diakui oleh Wajib Pajak

Perubahan DPP yang tidak terutang PPN menurut Wajib Pajak Masa Agustus 2018

NM Uraran Meat SP UR Menara Penotika (Rp) Ketan ity}

, , ‘ Beit w

ca pa . : : “

ta “ Sela a , . oo

: . ar Boos . ‘ , 8

Rincian transaksi yang direklas terutang PPN Masa Agustus 2018

Perubahan DPP yang tidak terutang PPN menurut Wajib Pajak Masa Desember 2018

Ne Uratar Menurut VP Rp) Menurut Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp3

. Coat Fee hat Paes

os vod Na Bentar ang Fett imag:

BUOY ea atat Shen ie eager gar a

ae 15 13X ea a . :

Rincian transaksi yang direklas terutang PPN Masa Desember 2018

Frasa Pesaesanar fdas Terulang PRY yang Direalan Peemenisa ke Penyerahan pany AP5soga Maa ii Dat Pagi aga

Dasa Dungus sera [Perubshar | were BREF OG 353.200

: Dasar area:

mmm Le Han Sana amanat ee Aan nama rae

. hacer ld hare dee te ferale 1 Heoevace Eemerla Rate 0 teri Same Rat

Ka PN Pagu ee Dolanan ah prana Yuk ah CEERI 4 vrei ee Ke

oe Dam Bagian ue Dota begal her Lg OMS nat ta a ASI Ba Comm iTime hama Gor Mami ap

ig HA BENANG iri Doa SATB OPTI SIAR TAR aks DATE SL GREAT time Khas PA ani P3

na Bi Rew Day 7 oa Ma DEAR on TN Pena eas sewage cage 2 NN Aan

ba RAE ~~ eo a a — at NO BR ae Rayap Sean akan 0g

Beet ng an 7 neacal WALBERG ESM Ine Ee tetargas Gain iad OP

8. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan masa Desember 2018 atas:

a) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318

b) Koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp15.742.949.318

c) Koreksi atas penghitungan kembaii PM yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361

dengan alasan sebagaimana yang tercantum dalam angka VI romawi.

9. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) Pengertian angkutan umum menurut Pemeriksa adalah jasa pengangkutan orang atau barang yang dipungut bayaran dengan trayek tertentu secara tetap dan teratur, yang tanpa didahului dengan perjanjian atau kontrak. Pada umumnya orang atau barang yang diangkut oleh angkutan umum

terdiri dari berbagai jenis dan dari berbagai macam pelanggan dalam satu kali perjalanan (pengangkutan).

b) Koreksi masa Agustus dan Desember 2018 berasal dari reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN¬nya harus dipungut sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di dalam daerah pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan jasa angkutanumum.Totalnilaikoreksireklas Rp24.343.022.940.

c) Berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa Oktober 2018 terdapat penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak. Nilai Koreksi sebesar Rp1.336.246.786.

d) Sumber koreksi objek PPN yang dipungut sendiri atas hibah Rp1.336.246.786 adalah laporan audit haiaman 12.

e) koreksi DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa Oktober2018menurutPemeriksasebesar Rp1.336.246.786 bukan Rp1.336.276.786.

f) Terdapat kesalahan tulis nilai DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Fiskus (1a.a.2) di Surat Ketetapan Pajak (SKP) masa pajak Oktober 2018 yang disebabkan

karena kesalahan input pada saat perekamanan nota perhitungan, seharusnya DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Fiskus di SKP masa Oktober 2018 sebesar Rp75.960.300.932 tertulis Rp75.960.330.932.

g) Terdapat kesalahan tulis nilai DPP Jumlah Penyerahan (1a.a.6) dan Jumlah seluruh penyerahan (1c) di Surat Ketetapan Pajak (SKP) masa pajak Oktober 2018 yang disebabkan karena kesalahan input pada saat perekamanan nota perhitungan, seharusnya nilai DPP Jumlah Penyerahan (1a.a.6) dan Jumlah seluruh penyerahan (1c) menurut Fiskus di SKP sebesar Rp86.234.833.355 tertulis Rp86.234.863.355.

h) Terdapat perbedaan jumlah pada lampiran SKP Masa Pajak Agsutus 2018 pada kolom pembahasan akhir Nomor lb dan I c karena kesalahan input pada saat perekamanan nota perhitungan oleh Pemeriksa, seharusnya di lampiran SKP Masa Pajak Desember 2018 nilai koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN yang disetujui Wajib Pajak sebesar Rp18.675.373.751 tertulis Rp18.697.423.591.

i) Terdapat perbedaan jumlah pada lampiran SKP Masa Pajak Desember 2018 pada kolom pembahasan akhir Nomor 1 b dan lc karena kesalahan input pada saat perekamanan nota perhitungan oleh Pemeriksa, seharusnya di lampiran SKP Masa Pajak Desember 2018 nilai koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN yang disetujui Wajib Pajak sebesar Rp22.235.163.142 tertulis 22.235.162.775.

j) Atas kesalahan tulis dan hitung tersebut akan dilakukan pembetulan SKP.

k) Pemeriksa berpendapat temuan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

l) Wajib Pajak juga sudah memungut PPN atas transaksi jasa pelayaran yang rutenya dari dalam ke dalam negeri dan dari

dalam negeri ke luar negeri. Hal ini meyakinkan Pemeriksa bahwa jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak bukan angkutan umum. Sehingga Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut.

m) PPN terutang menurut Pemeriksa setelah pembahasan akhir seharusnya adalah Rp2.567.926.973,00 sesuai angka di IHPA dan LHP karena koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri adalah Rp25.679.269.726,00 Terdapat kesalahan hitung jumlah PPN terutang menurut Pemeriksa di risalah pembahasan.

n) Pemeriksa menghitung kembali pajak masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak sebagaimana ketentuan pasal Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/2014 karena terdapat penyerahan Wajib Pajak yang tidak terutang PPN.

o) Koreksi Penghitungan kembali PM yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemeriksa dikoreksi di Masa Pajak Desember 2018.

10. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berdiri sejak 25 Juni 2009 dengan nama sebelumnya PT Silkargo Line.

b. Pada tanggal 19 Juli 2013 PT Silkargo Line berubah nama menjadi PT Samudera Energi Tangguh (PT SET).

c. PT SET menjalankan beberapa bisnis bidang usaha, dimana bidang usaha yang menggunakan asset Perusahaan utamanya adalah jasa angkutan umum/Freight. Jasa angkutan umum tersebut dilakukan dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan yang lain dengan menggunakan kapal milik Perusahaan, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut dengan perhitungan berdasarkan Metric Ton. Selain itu Perusahaan menjalankan bidang usaha

lainnya seperti, Penyediaan jasa atas manajemen pengoperasian kapal, penyediaan jasa keagenan kapal di Pelabuhan, dll

d. Wajib Pajak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

e. Pada Tahun 2018 SET memiliki 8 kapal (MT Sinar Mataram, MT Sinar Handil, MT Sinar Bukom, MT Sinar Maluku, MT Sinar Johor, MT Sinar Morotai, MT Sinar Labuan, Tug BS Aliance)

f. Semua kapal yang dimiliki memiliki grosse akte dan ijin pelayaran yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut.

g. Setiap transaksi dengan pengguna kapal dilandasi dengan kesepakatan antara dua pihak.

h. Transaksi angkutan umum di air dalam bisnis pelayaran biasa disebut dengan istilah voyage charter.

i. Setiap kegiatan pengangkutan barang dicantumkan estimasi kapal berlayar dalam kesepakatan antara kedua belah pihak.

j. Menurut wajib pajak angkutan umum adalah pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton.

k. Dalam pencatatan laporan keuangan pengangkutan barang masuk komponen dalam klarifikasi voyage charter.

l. transaksi voyage charter tidak ada kontrak dan hanya menggunakan dokumen fixture note atau konfirmasi by email karena hanya bersifat satu port ke port lainnya

m. proses penagihan ke Customer dengan penerbitan Invoice dilampirkan dokumen pendukung berupa Debit Note Calculation, Fixture Note, Bill of Lading dan dokumen pendukungnya.

n. Freight yaitu Kegiatan atas pembayaran ongkos angkutan berupa uang tambang atau freight dengan perhitungan berdasarkan muatan metrik per ton

o. Charter Commision yaitu Beban Komisi yang dibayar oleh SET atas jasa kapal yang digunakan oleh customer sebagai pengurang dari nilai tagihan.

p. Agency Fee yaitu pendapatan atas jasa keagenan kapal yang dikelola oleh SET.

q. Hire Rate adalah tarif yang digunakan atas kegiatan Time Charter yaitu Kegiatan atas sewa kapal yang perhitungan nya berdasarkan rate per hari.

r. Broker Commision yaitu, Beban komisi yang dibayar oleh SET atas penggunaan jasa broker.

s. Demurage yaitu kondisi Dimana salah satu pihak tidak memenuhi estimasi waktu yang telah ditentukan di Fixture Note/Dokumen kegiatan.

t. Document Fee yaitu tarif atas document perizinan atas kegiatan keagenan di Pelabuhan.

u. Buterworth adalah Pelabuhan yang berada di Malaysia

v. Pasir Gudang adalah Pelabuhan yang berada di Malaysia

w. Time Charter adalah pengoperasioan kapal di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan din untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

x. Tanjung Langsat adalah Pelabuhan yang berada di Malaysia.

y. Palaran adalah Pelabuhan yang berada di Kalimantan Timur.

z. Mesin kapal yang dihibahkan pada Tahun 2018 belum dimasukkan kedalam daftar asset yang dilaporkan dikarenakan pada Tahun 2016 hingga 2017 aset tersebut masih dalam penyelesaian dan di pertengahan 2017 aset tersebut sudah dikategorikan sebagai asset untuk dijual.

aa. Nilai DPP penyerahan yang tidak terutang PPN masa Masa

Pajak menurut Wajib Pajak sebesar Rp8.

bb. Jumlah seluruh penyerahan masa Masa Pajak menurut

Wajib Pajak sebesar Rp111.186.347.838.

11. bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ketentuan yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa adalah Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dimana dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter.

Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 03 Maret 2023, Direktur Wajib Pajak menjelaskan bahwa jasa pelayaran yang diberikan Wajib Pajak terdiri dari time charter, voyage charter dan back-to-back charter. Dijelaskan juga bahwa dalam flow chart penerbitan tagihan kepada pelanggan, komponen yang dihitung antara lain jumlah hari, jumlah tagihan sewa/charter, biaya bunker dan biaya port disbursement. Dalam invoice yang diterbitkan Wajib Pajak, pengguna jasa pelayarannya disebut "charterer", lalu terdapat pula Nomor kontrak yang menjadi dasar atau referensi pemberian jasa angkutan kepada pelanggan. Selain itu pembukuannya, Wajib Pajak juga mengklasifikasikan penghasilan dari pengangkutan dengan kapal menjadi 3 jenis, yaitu time charter, voyage charter dan back-to-back charter. Oleh karena itu Pemeriksa berkesimpulan bahwa hal-hal tersebut membuktikan bahwa

jasa angkutan menggunakan kapal yang dilakukan Wajib Pajak tersebut bukan merupakan jasa angkutan umum di air dan seharusnya tetap terutang PPN

12. bahwa dalam permohonan keberatan, Wajib Pajak beralasan:

i. atas transaksi yang direklas merupakan transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air, yaitu transaksi pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight).

ii. berdasarkan Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum

Dagang (KUHD), Pencarteran menurut perjalanan menurut Wajib Pajak adalah Voyage Charter dan membayar harga tertentu menurut bisnis pelayaran adalah freight.

iii. Perhitungan uang tambang atau freight berdasarkan metrik

ton.

iv. Jasa pelayaran yang diberikan Wajib Pajak adalah Time

Charter, Voyage Charter dan Back to Back Charter dimana masing-masing memiliki ketentuan tersendiri dalam perhitungan.

v. bahwa transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air yang dilakukan Wajib Pajak bukan sewa-menyewa dan tidak dikenakan PPN.

13. bahwa dalam Berita Acara pembahasan, Wajib Pajak menjelaskan: Pendapatan Shipping Back to Back Charter (BTB) adalah pendapatan atas sewa kapal yang dimana kapal tersebut merupakan kapal non milik Wajib Pajak, dari pihak ketiga atau afiliasi yang disewakan kembali ke costomer atas kebutuhan market pasar. Atas kegiatan ini ada yang bersifat Time Charter dan Voyage Charter dan Pajaknya Final.

Pendapatan Shipping Time Charter adalah pendapatan atas sewa kapal atas kapal milik Wajib Pajak yang dimana dalam perhitungannya menggunakan rate per hari. Atas Kegiatan ini bersifat kontrak jangka Panjang dan Pajaknya Final.

Pendapatan Shipping Voyage Charter adalah Pendapatan atas sewa kapal atas kapal milik Wajib Pajak yang dimana dalam perhitunganya menggunakan metrik per ton. Atas Kegiatan ini tidak ada kontrak dan hanya menggunakan dokumen Fixture Note atau konfirmasi by email karena hanya bersifat satu port ke port lainnya serta pajaknya bersifat final.

14. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata carter dan sewa sebagai berikut:

i. carter/car•ter/v, mencarter/men•ca•ter/ v memesan, menyewa sesuatu (mobil dan sebagainya) untuk dipergunakan secara pribadi dalam jangka waktu menurut kebutuhan: ia ~ sebuah taksi untuk menjemput keluarganya; untuk keperluan itu ia telah ~ sebuah mobil temannya; carteran/car•ter•an/ n

1 segala sesuatu yang dicarterkan (disewakan untuk keperluan pribadi): mobil yang digunakan untuk mengantar pengantin itu adalah mobil ~, bukan milikku sendiri; 2 hasil mencarter;

pencarter/pen•car•ter/ n orang yang mencarter;

pencarteran/pen•car•ter•an/ n proses, cara, perbuatan mencarter

ii. sewa/se•wa//sewa/ n

1 pemakaian sesuatu dengan membayar uang: penjualan tidak mernbatalkan --;

2 uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjam sesuatu; ongkos; biaya pengangkutan (transpor): rumah makin mahal sekarang; kalau kita naik helicak dari sini, - - nya mahal;

3 yang boleh dipakai setelah dibayar dengan uang: mereka berekreasi ke kebun binatang denngan memakai mobil --;-- beli membeli secara mencicil (mengangsur), dan sebelum terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang bersangkutan: penempatan rumah-rumah di kompleks itu dilakukan dengan - - beli atau beli kontan;

Menyewa/me•nye•wa/ v memakai (meminjam, menampung dan sebagainya) dengan membayar uang sewa: kami terpaksa – bemo untuk mernbawa belanjaan ini ke rumah; menyewakan/me•nye•wa•kan/ v memberi pinjam sesuatu dengan memungut uang sewa: ada juga penerbit dan take buku yang - buku kepada umum;

sewaan/sewa.an/ n sesuatu yang disewa atau disewakan: ia rnemakai kereta -;

mempersewakan/mem•per•se•wa•kan/ v menyewakan; penyewa/pe•nye•wa/ n 1 orang yang menyewa: rumah ini sedang ke luar kota; 2 uang dan sebagainya untuk menyewa: uang yang disediakan untuk - kios di pasar telah habis;

penyewaan/pe•nye•wa•an/ n proses, cara, perbuatan menyewa atau menyewakan: kasus rumah ini oleh orang itu kepada orang asing sedang diteliti oleh yang berwajib

15. Sebagai Informasi dalam Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa:

Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan). Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini.

16. Dalam alasan permohonannya, pencarteran menurut perjalanan menurut Wajib Pajak adalah Voyage Charter.

17. Berdasarkan Berita Acara, menurut Wajib Pajak transaksi voyage charter tidak ada kontrak dan hanya menggunakan dokumen fixture note atau konfirmasi by email karena hanya bersifat satu port ke port lainnya.

18. Sesuai informasi pada Pasal 454 dan 466 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pasal 454

Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai.

Pasal 466

Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, balk dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.

menunjukan bahwa Voyage Charter yang dilakukan oleh Wajib Pajak terikat dengan suatu perjanjian.

19. Sesuai informasi Pasal 1233 dan 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

20. Sebagai Informasi pengertian Charter Party pada https://suhimoo.blogspot.com/2012/09/istilah-persewaan-

kapal.html adalah Sewa menyewa ruang kapal yang lebih popular dengan istilah Perjanjian Charter atau Charter party atau disingkat C/P.

21. Berdasarkanjurnalcakrwalahukumpada https://jumal.unmeracid/index.php/jchlarticle/view/682 tentang Perjanjian Carter Kapal Niaga Dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia hal 29, diperoleh informasi sebagai berikut:

Secara umum dapat dikemukakan beberapa substansi penting yang dicantumkan dalam setiap charter party seperti berikut:

1) Nama dan alamat pemilik kapal maupun pencarter kapal;

2) Nama kapal dan hal-hal terkait dengan kapal misalnya kecepatan, bahan bakar, bobot mati kapal dan seterusnya;

3) Tempat dan waktu pemuatan atau pembongkaran kargo;

4) Pemakaian kapal oleh pencarter untuk tujuan yang sah atau legal;

5) Jenis kargo yang diangkut;

6) Syarat-syarat pengangkutan dan tanggung jawab masing- masing pihak;

7) Pembatasan lalu lintas atau pelabuhan yang dapat disinggahi;

8) Prosedur tentang pemberitahuan kesiapan kapal untuk dipergunakan (notice for readinese);

9) Biaya carter kapal (charter fee) beserta syarat-syarat pembayarannya;

10) Syarat-syarat lain yang disepakati oleh ke dua pihak.

22. Berdasarkan Keterangan Wajib Pajak, proses penagihan ke Customer disertai dengan dokumen pendukung berupa Debit Note Calculation, Fixture Note, Bill of Lading dan dokumen pendukungnya.

23. Sebagai Informasi pengertian Fixture Note pada https://suhimoo.blogspot.com/2012/09/istilah-persewaan-

kapal.html adalah Surat Perjanjian Pokok atau Surat Perjanjian pendahuluan.

24. Berdasarkan penelitian dokumen fixture Note yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui keterangan yang tercantum dalam fixture Note sama yang dicantumkan dalam charter party secara umum. Keterangan yang tercantum dalam fixture note sebagai berikut:

1) Nomor Fixture Note

2) tanggal Charter Party

3) Nama dan alamat pemilik kapal maupun pencarter kapal;

4) Nama broker

5) Perjalanan kapal

4) Nama kapal dan hal-hal terkait dengan kapal misalnya kecepatan, bahan bakar, daya angkut kapal dan seterusnya

5) Tempat dan waktu pemuatan atau pembongkaran

6) Jenis barang yang diangkut;

7) Biaya freight beserta syarat-syarat pembayarannya;

8) Biaya demurage

8) Syarat-syarat lain yang disepakati oleh ke dua pihak. Fixture Note (sampling):

ends TA A e BN

BELA BERAT MAA TE FA

Bi ja MENARA PR AA Paco HET VEEN

CY SALE 2 aL CM Surf oar

SEE AN tad, VLG SANA Ar TAT

mates | eT MAA LOLA

Iin, BRA, SENANG

DA yD

COWS Wah, bea Ie TANGGUH

SI KAL DRA Tenan AL. KAA Mar ALLA,

JARS GA Saba ANTACID Ey

COR MEN brs De cada vn HO Coes, TERI AR Cop Taree:

Cl ike Dan BEBAS PIK

Tin DAA Chega KR EON Sat

DUA DPS AAU KA KRL Tari IA

Pisah PA DRE MLL GM) Son AL

wate Ba na ce ae Ree vv If

Dab aa 1 LOBES oe er Ak

Rhos pia

Dana PEMD adala BAR tf Jt

PEP thease Ka NONA a pp

Fano Dh te eet

Tatas TDI Tt US Ce La

Se nan TAN

WO. FID OI OOP ff KE car

LAS TARGO 1. Ran A FAT oY ALEOHOL JO sous

SUG Se UR DUTP ee BER TES apn

Mera POLRI Eep TE BER pg

7 ML GOES Wik gydag PENA UE}

SEA Dy 2 Oita Be UP TO OLGO1 — ang METRO TONS WITH 584 LESS In

ChARTLEDRH OPTHIW OF 2 GRAN BATIY ALCOHOL TN BULK, WITHIN

MESELG NATURAL SEGREGATION Pit EACH SHIPMENT :

CARCI] BILEAROOW EL

MALCGL 2485 - GO MT

KALOOL PAFO- peta er

Laas F1SP/159 AUT CRAVOATH

LN Etat PRE. NA SE EMIS It pat

Leathe, DROVAL SO HRS PAP SHINE

STEEL TL SP ORMUS Un USD GEL.ONd BSN Ld

+ OEP has" PULL 3 800 POP

beet Fe GAR TMS DAYS UPK COMPLEPION OF LOADER Ie AON RECEDING

SENT tS OOMESTAML PAN Tanoe

NOFALLGOS.OLOF f SEF f SIS

OURO AWISE AS pen VER MO CVF WITH TERRES AND CONDITIONS AS PER COA DATED AL An

Dang

Coie PRUE KUR NG enam PAP PUSANUDERATNEESA TANGGUH

AY engan Pa PA Aa pasa

AU Ca TEReR we AA,

bs bata Pa

Si untrokbeo i

GENERAL MANAGER OF

CURRTEALSS ANT OPERATION

25. Berdasarkan penelitian Invoice atas transaksi yang direklas yang diberikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti, diketahui bahwa keterangan yang tercantum dalam Invoice sebagai berikut:

a. Nomor invoice

b. identitas pencarter/charterer (nama, alamat, negara) yang diberikan tagihan

c. Pelabuhan asal dan Pelabuhan tujuan

d. Nomor kontrak dengan pencarter

e. Jenis Kapal yang digunakan

f. estimasi waktu keberangkatan dan kedatangan kapal

g. Jangka waktu pembayaran

h. Batas waktu kegiatan

i. rincian jumlah tagihan

j. keterangan bank pembayaran

k. tempat dan tanggal penerbitan Invoice

l. Nama dan tanda tangan pembuat Invoice

Pew des

Tue Big BIN BELANDA

Manan 2 Pap Henna AA Sen Karat (Oh

" oa . eh ea aga SEU MN AN pn RSA ang Dau

pk MO RAMA depan gen, SEPRA IMEJUEL FAL MSI LE

" Ba na BELLA PARA Panai

. . Peerage, Maan

ME na, Maan ay FA ata KELAS, Lista

wo Bai SEA Tet Pa Sa EA nanang tee

dial SA MN Pan ran aa men,

una “ | kang ton oH

Ka PE AN NA inang Blea rae Aen ena Lang,

' ee ere Perah SAAR Ig Gat MECH Jaran

. oa 7 tata Yang Dana DN HE Dag Na Let

. ' Kata Sangar KENA APA “ETA

sip H

Madea spat PAMA gp

pk ME An CHS PA ade mamang ,

26. Berdasarkan penelitian Tanker Bill of Lading yang diberikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti, diketahui bahwa keterangan yang tercantum dalam Bill of Lading sebagai berikut:

- Identitas Pemesan (nama, alamat, negara)

- Nama Kapal Pengangkut

- Nama Nakhoda di pelabuhan

- Pelabuhan asal pengangkutan barang

- Jenis barang yang diangkut

- Pelabuhan tujuan

- Identitas Penerima barang (nama, alamat, negara)

- bahwa Pengiriman berdasarkan kesepakatan antara Wajib Pajak dan pencarter (charterer) (fixture note/charter party)

- Terdapat tempat dan tanggal kesepakatan/perjanjian

- banyaknya rangkap Tanker Bill of Lading dibuat

- tempat dan tanggal Tanker Bill of Lading ditanda tangani

- tanda tangan dan jabatan pembuat Tanker Bill of Lading adik . moa

eae ee bee te di EAE H ‘ :

Px oxad tl sdb cob fF Db se,

toys

nts set TN, i Sure BBN a yt

i vars ,

Vo gee aan

7 - rr TN a .

owns teat

27. Berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan Wajib Pajak, diketahui bahwa fixture note merupakan perikatan kesepakatan antara Wajib Pajak dan Pencarter/surat perjanjian.

28. Berdasarkan pengertian fixture note pada https://suhimoo. blogspot.com/2012/09/istilah-persewaan-kapal. html, Fixture Note or fixture adalah Surat Perjanjian Pokok atau Surat Perjanjian Pendahuluan.

29. Berdasarkan penelitian Invoice dan Tanker Bill of Lading yang diberikan Wajib Pajak, diketahui bahwa:

- penyerahan jasa terjadi dart satu pelabuhan ke satu pelabuhan lain yang ditentukan customer.

- Charter commision adalah beban komisi yang dibayar oleh Wajib Pajak atas jasa kapal yang digunakan oleh customer sebagai pengurang tagihan.

30. Berdasarkan keterangan Wajib Pajak Hire Rate adalah tarif yang digunakan atas kegiatan time charter yaitu kegiatan atas sewa kapal yang perhitungannya berdasarkan rate per hari.

31. bahwa atas transaksi Hire Rate masa Desember 2018 yang direklas, Wajib Pajak memberikan dokumen scan invoice a.n. Mitsubishi Corporation Indonesia, scan kontrak time charter, scan faktur pajak, bill of lading, fotokopi rekening bukti bayar bank OCBC NISP. Berdasarkan penelitian terdapat perbedaan Nomor voy pada invoice dan bill of loding.

sampling

ME CARA LO ENG CAM Cadet

iY GLO F

Aviat le SINYIKT Adnan

COU AIA TiN Phige, mt,

VL DOS Manahan RAN PANTAI CA NG INDO NA

PENUAAN Seemed Braga Ha

dnt pa DUPE TANGGA Kan wl Aataip Aoa Tati at

Piscine Minka Tantan Alcs

un . katarak and [yi tte

Pn AL AAN KANG akn Ta Hp “ cureeacy “Ta 4

POU CUMIN DAKANAS IA, tt in keg Fay DP Wa Te Te SUM Beart ee

POUL EL GPT Aap ie in panne Thad Se A PE Sa aan

aot, re TAR REG IE tte eee aan ana

ily Bea en an Er

Pep AA PANAS PAN IRA Mai TIS ALT PASAR AS TAN LIP PR HUB NP Glee ay HSE THN MEA

PA CGI Er PL AN AR MA

Cette IP Ina aa gnae adha ntar aan athe al nah, DATES RGIS ILI

ee Dera it antena Tapa Pra, HAS AGT ALT ie PE AEN Pont

Per ane a Fos Bie BE SAREE heen es ane, Sie”

Piel NIS WME) MAA MAAN adh flee, MSDs SE ar Ae WE

LAGI NISN TLP ANN EA? Soal Coens ME EA Kerana

Gea ah

Pp Pata, DRA ja Po

MIPA BPA LAR CALLS

See PRATAMA SM TEL TO aes ty "

Tre SELAMA AT NOTE alih

cele ad ia EE WARE a GR lg hg,

TAN RGD ELA Ene LADIN;

pee Meas pe :

PLEO SA tan UNS, OB UP Maer

Mapan Pep Mal nah

Wa pay se cra betel vod conse se Ste dermal Bu ta att

. Ma ta Taat Panti ata tales Late anal wih met pnt Veer deta. ra +

a AP PEN Weed tae aged rr es liad oe EGA EGA an.

Bet Bah Pa en

MT ah Mina aa Petes area *

ME BL AE Ahn

tee Shes nee AP aan BE aka at er aa ot aan Senen Pa ea aa aan

“ ee a ae ae Ce at ena ta on cites ta

! se “ (Yasa

ut om Stead

aa 1, ACCOUNT TRANSACTION

ap GEL RESP Lajanraa Trongahta Serda aan Ate auAt Member

32. Berdasarkan terjemahan bebas pada isi kontrak time charter antara Wajib Pajak dan Mitsubihi Corporation, diketahui:

a) KM Sinar Tarakan disewa Mitsubishi Corporation dari Wajib Pajak dalam rentang waktu 2 Tahun dengan nilai sewa USD 6,350 per hari.

b) tanggal kontrak 23 Desember 2016

c) Jika kapal melakukan pengangkutan kargo domestik Indonesia, berlaku prosedur

i. Untuk kargo domestik Indonesia, Mitsubishi Jakarta akan bertindak sebagai penyewa untuk pengiriman domestik.

ii. Mitsubishi Jakarta akan diizinkan untuk menyewakan

kapal kepada pelanggan Indonesia hanya untuk pengiriman domestik.

iii. Mitsubishi Jakarta akan menyelesaikan biaya

pengiriman untuk pengiriman domestik Iangsung kepada pemilik (sesuai kontrak Mitsubishi Jakarta dengan pelanggan domestik). Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam Dolar AS ke rekening bank yang ditunjuk pemilik.

iv. Pemilik setuju untuk memotong biaya pengiriman yang

setara yang diterima dari Mitsubishi Jakarta dari sewa charter Dolar AS bulanan berikutnya yang jatuh tempo dari Mitsubishi Corp, Tokyo. Pemotongan tersebut disebut sebagai "Off-hire".

Laryesan:

VAL Permanen LAI Onn Mekar at AAya

Dena

Rodellvory

trading

Tet Dat Ania Beater bated to Anyer Ara, OFesik, Kuantan, ang Murata but abc war

Cares

Meret te Run tor properly inhiteced VOM cornet: dang the re pers

Mresentation Care Tanks on delivery

sre tra, Lay rie ot itr Manar kana

CARE pam ang,

Ro-irnbursement_of freinbt casts related to domestic Indonesian voyages :

Choutd vessel gerfarm Indonesian demeste cargous, then for BELA, PUT pea tet

Tong procedure will saply.

by For domeste Ingormesian cargaes, PAitsuoish! Jakarta will act as enarterer for cae

domestuc sbinment.

3, Motsauish: Jakarta vell be alay te relent the vessel to Indonesian customerfel tor

Gone sis shiprriisnts Gay

La Maksubish: Jakarta will settle frerpht charges for the damestic shipment cdirceny te

owners (as per Milsubishi Jakarta contract woth domestic custorneri

Such payinent «il be made in US Dollars te waners designated bang wecount

» Owners agrec to decuct the equivalent freigat received from Mitsuo'shi Jakarta Proc

the next monthly US Collar charter hire due from Mitsubist Corp, Tanya

Such deductiens to be referred to as “ON f-hire

33. Berdasarkan penelitian Akta kapal yang diberikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti, diketahui bahwa KM Sinar Tarakan milik PT Samudera Amanah Tanker bukan milik Wajib Pajak. MAA EA IAS DIA RE AL aa oa raat

WALES ARN ARA

PA ee ee

seg ene . .

Ma NA WANED matan

ea an tee I!

Ves caes a Pata ban lega AE tg HS Ey Nata Man eee eaten eee eeee ee

34. Berdasarkan penelitian detil faktur pajak yang dilaporkan Wajib Pajak, diketahui bahwa pada masa sebelumnya (januari s.d. mei 2018) Wajib Pajak membuat faktur pajak dan terutang PPN atas penyerahan jasa dengan Mitsubisihi Corporation dan PT Mitsubishi Corporation Indonesia.

35. Berdasarkan scan dokumen RPT yang diberikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti, diketahui bahwa Kapal MT Sinar Maluku, MT Sinar Tarakan, MT Sinar Bukom, MT Sinar Johor memperoleh Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Khusus dari Dinas Perhubungan.

36. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan menyebutkan:

Posse das

la Mer up hana nata nan btn ai thie tot ches. tidak

beg : Doe

PEN PP aa uap Tray ee pr og trsaneche tiedsahs te terpe eterna

pub tetataar Bea aan ata aditanerbecented ha Laga Penataan bo

BP ND ata chesprat phaetapesgyielvat at aan

Fa Prapatan enda han ar Pra,

ot Poebettage Sabie urea tata

‘ Pelaporan tee bean aga aa Be Unpar hoe ata

Poottaraara

Pasal pss

Penataan ban sebagaian duinaksud daun Pasal 17

Peda Sih han berdb an ea peragaan Saga peras ajaaa bata

37. Sebagai informasi ciri dari pelayaran tidak tetap pada https://Perbedaan Pelayaran Trayek Tetap (Liner) dengan Tidak Tetap (Tramper) – Ilmu Kapal dan Logistik, yaitu:

1) Tidak mempunyai jalur tetap dan kapal dapat berlayar kemana saja

2) Kapal membawa muatan apa saja dan sering membawa muatan sejenis seperti Muatan curah, minyak (one ship — one voyage)

3) Freight rate (daftar tarif angkutan) yang flexible dan berubah- ubah bergantung kebutuhan akan kapal.

4) Tidak mempunyai jadwal yang diumumkan sebelumnya

5) Syarat pengangkutan dan freight rate merupakan hasil pemufakatan kedua belah pihak.

6) Jumlah pengirim hanya 1 shipper

7) Contoh kapal jalur tidak tetap adalah bulk carries dan tanker.

38. Sebagai informasi, ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan laut Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:

a. barang curah kering dan curah cair;

b. barang yang sejenis; atau

c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu lainnya.

Dengan demikian pengangkutan yang dilakukan oleh Kapal MT Sinar Maluku, MT Sinar Tarakan, MT Sinar Bukom, dan MT Sinar Johor untuk pengangkutan barang sejenis, curah kering dan cair, barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu lainnya dan dilakukan berdasarkan perjanjian.

75) Ce, MEMOMTCRLANM PERHUBUNGAN

Ages WML RI KAT JEMDURAL ALRMUBUNGAK LAUT

SP FELEHUNGS KARYA LANTAI SSL AT

mania

rere Werrartn

Pe Perta anang Mere oni ite neers ot Mee phi

Wares! pena Png eh Tata Tetap chau PT SAMLALIA KPA PGA TAN NU

Telan Deata Areyhuses Last SP gang elite umar Ban is ara, Wal Phat

Teeratnat Bg Ter tee ean, anget

py HDs tear

Poo ewan page ban SR, tag font

eo Meng Pace get gn 4

Rati Wepre nansnen mapan eum,

Vrerineitinn Bangsa

DA ee Tea gee, Meek Gass Her tag Taal fcnin Tete Paeaimnety tue Saree tee

Bana cata Fiat. Te amalan ene GD avanee, Pulkitbesieg Fits Date,

Teter: Dera, Tar tari Pov, Penta apa Papper frees, Gavia wry, Peters

amen bel Aa pat Maes sepang darul baltarag Eicken, Ranke Lang

Sauls Terang, Duri Perirte Pa, Muntah saci Than Duga Hantaran

PU kesan aga, Saaargai Picea, Pealoatara Citeen: Tesaernat Meng pat

Tatjana Meee nd Peta PI Fan Tamat, Aanaras Terpoti Wetter GA

Matah, ied: 0 Watal — Golkbatan, Barkettarat Tara Lt et

Marga Tins Ba Megan BA va re ug Beta ala PALI apaan Te

eneg, Patas

Ko Anna Thats Glue Pa ea ined at cee rei tal asi TEA

FO Arne cher Tangga Tan BIC BU 0 BA SANA SOT CAMOI LALIT SEP aegis

HE Parmeter Ban ge) dep abal na Ren aa .

Bo Manan Tan gyal Penmengeran Feigicr an ta Bata Drange TPT gan Telia Asghyive Las an Meyer

GAS ARI ates Ee de aici “ge A

eo Tate ae Par AT aur an tata Ala Me ata preg Pan Lan DARUL FER hte ara at alan Gata! asal

PE an ea San Tete page an aa BA Abang anta Menara kadang potty Gene Model a

- ANA DICT et SERTA AI ar tec LAGI

le il DIRE TGA PAN UKM BINA Py LT

debi. Tg RRL AA MERE LAPIS BALI Ata

5 tj Par an ETIKA

Po natkt sang al Mantan tapa ba al 2 ESA Wie, TLRKAIT

Bo Pena larty Gh Aas Posted an te wa Tatang al,

Rater Sanata Manna Aaj nge ae char Dine ta Debut Semen pit The

BL Ror es Hee a alate PE stars,

Segara Print le Pager ppg ee cleat Letra gan,

ae FOL AGRI LL PALA MH UDU NA

Data BAR SN RAT UCMGLRAL PE DURI ary Lear

3 GEDUNG MARYA LANTAI i 17

votes tangga

Meets eg et Pn Petes Tea bane Pep MLE Deas ard eee DS

Soa cranat

nan ae Beene Pele Tartans

tates diay sh

Bethea Patteanen

3 Pata aneh Pee PA ear Sana Bac Tarang Peran Tre POLA Th FA ora

Mata tee, Bt TA en La aa er Lap taha PDair dana nina

Feta een gee kad Pagar Alan Tap aan Pearl tein Pa ue aka Tamatan Tmn

Pa ea PPn ea Pann ee Peat a Peer i

Meat tg ee pee Te M PAR ae tb Paden Tn Sareea om

weary AM COTE ORT AA 21 MES et Leta MAMA LT

Ca) aig el Ben at POM ons UE ler Pane eet, API AR Ala

pets ik ian

dee wey SEs AE AM Kana AN MAT ca nan ae

fee KEMENTERIAN PERHLUBUNGAN

i KEL DIRERTORAT JENDERAL PERHUSUNGAN LAUT

We GODUNG KARYA LANTAI 12 $.0. 47

re eel Perintis Bernas Mengapa an ‘a Chee

Foghat panda Pages Dela belape der FY SAUDE tay KEL ANGIN

Vedat Feet Megkuhot Lind ata ella decor Barat 99, eet Gaga

Me nat See. Tan ena, der ha

Job ti Denai PG

So TPA Beras Daring Meta Bara tanpa Pintar ALD G3 Tuba IOS net dora Perrge penganan den Beg oe)

fete tas bial Hama GL aya die asa ma yah petal Saez Pa SISA PP WAGE ks Cura Oe AU POG Lot

Bang Mangan Merion erie Magee! pada Tn gh Tee Vas cin Tlah Test AWeukutss bau! Baie

Bo Sebubungan dvagan tate Geel stag Sengon Basara ran gala hacia’ Saadgen teki cus Sega) a nati ga

GPR Menilai eam icici detak dle coe Esch tellin deen dak: hap sebaga nied

We cur Kapan EENAS CUIRCEY

5 Bootie Petnduiinie: SGG Mario BINI

Bo Tan Tasha:

Ao Is eta GOT iglet Ban LAGI WOM hit

7 aga Dan en fie "She

Favpag Pek Senge Tangan Erase Kets Mab lhegee ie ny

Maeda cert bags, Kagler rana Buca, Peeacn Pecan

coer Tanai Teen Dadakan Ci ten. bei arg, anna tide

Sent Mio Awe Tairnamg PE, Tavera Serger Peri Sang, Paten Fully

Taring Pua Geeba. lamer. Biang, Bit Tata PL Peran Urea)

Si Aram ulu Onptadan Agia) Uahbasar, Maba, Liwa

casas iets PL Pelari

So laen Tie aa Basa Mego Gohan bene Uta Lada asi LE

Phe dis Tardy SIAL SHORE DA UAL PT TANSGALIT SEP. 510

PP deee her Tegak Pater Taacecnaty Pinta Taga gap, Pela tt Tits Fang Dis ab beeper

fo Shana an tang ger tar engan dita Sadari eis Sameyc thal Rv.

Bo Peerutah Basara Petrbedercin Surige DIA 03 Pakan SMA asal ab ayat oF

Se PL ngan an rana bean: 2 dear agunan Pe angan pt Kamu green selenite ae pas Tar aa

eo Ma te naa en an ra Laga nenas tepuk aes alas,

= BO relasi Senter Peraga Lal tileas, Peserta jew aheaieg pes bean piracy ia yang Shah

Pie dee ik Leni cage tangan pengan gu

eo Repeat Pesalta yaa situ Eka, hier nada ata berger ngkalan HONEREA (strnetat Cam Balasan,

T Bates badan punishes yelajaran Racngagerds. bag Oa ng ararau ag ang jenis maveraaa

Damn cours bata) dua Belas iaeegarye Dana Basa inbecgae Lani ft Ue Hepat make Lok

see Rar wiles sembah Peapatam ber peat tue Bara enam jang ena ities pan

BO Aher Make PA Bana eka otal tone agar Dera ae Ba saga TE JUL AG 5 la pegal (4 OTT

PN ET AN, BEREK3 LENLLRAL PENNULLRGAN LAUT

Fi recall SHIRE TUR LALU LINTAS OAS AMGAUITAD | AUT

7 ae 4 lin

Tee ee ku Bs ate KASUR PASAL TAN Au TALLIES Get

Pnb Pal JASA TERKAIT

2 Aka Rr tat Shagun na rang Begin, EN see raed

BE apn Qh hts i tea lite: Deda aeel -

Sela Qe cu ese erie Fen nies ating!

TO Backer. sana Petarutar Seer pit

AUVALERIT MANUGUNE, £C

otis. KEMENTERUAN PER: IUSUNGAN

Ka DIBEKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Woe GEDUNG KARYA LANTADIG S. a7

1 aa t

Wenn tet 3 PP anna Ai AR Stas MT ee at

berpa tpbaa Degen Dele Dep gan PT LAMA DNDRG PARC aie

Tha Fa Se te Anta techy beeen Ghar Paes AS, Kr Pde

PA cine iden: Tae ata

Lana Barat AR

PA Aa ai Sea AA eat an inten Peeters Ae Lit TI fa Pan UL LAOS Lengo At Intra Hg Senna

Rag aa PR aman Dat perme eit Sek ana Tuna Tirai dat trd Penata Sana ha bin Alta.

Po Mena ap ep Bade an D0 a ee fernando an nite al veda ira Memakan ba Wiad gs Beban semata raga

Man BE en EE, Man Bama Laga abah Galah car Indra born tar dina divs che selawegtan De kuat

1 flembe Bira SORE SATA

arate Peranan tan Sul A Buatan

: ae ites eal Tapak

a euebesa SUT picid ita ies TI es AA

Petaieaiicn Purhat

D0 Atate Teagark Merah Gene, Harieng Temui Mina Petasa Wreamura, Pulaa Barra

Pia Ie OFA Pentru tween Tara Kerak, Pangan rivet

Psa em sat pbs Haru, arngi (alas Dara) Mutu Tatapan Wer aw Taeiutap

Dacia, Petraes Kosvasar Ten agt Durrar fas Rear Di, Taste ities

Suri Thantitah 0 Deteha bate Dian) Temari Palit Larat Tar rp

Abang 0 Teetune PU Berjatrama, Mangan Tatar crane oS lari, tee

Peete, Usd, Agate, Walang, Sanga Kadal Kesaletarr, Madara

heuer, Tastug Bata, fualen, Be kirsis Urliri, Kali

+ SA Bana ea Blak Da na La Cae ey aes LS,

. Per asas Ton pal pet nae anna .

8 aa Ma Teen naa aa Tag PA an EME aa sa aa :

: Phe IE AE aa puter Karen TR aa RE aa dangan ea at yay Lae ala

. Ma aan Ben Pabean gan ef at Dela Masa aan go pakai hecho Peng nan gp Seet hp alt geng 2 Laal

7 Te ARA Ribas anang Stee Ri connie an rana bsnl Lai Gie hasan di Kalalasar

Li Haag grrr a Deu aa sa ty akang Oh Bet Ppap Pena et al bab sanad PAT Para

Mangan Hina eine ges ar bara erate Dene Deda bea, SUPE UD fie Mepis aba tithe

pep Pe Rn Cara ehat re Kenanga fact [Roe ana Wenn Hanana kana sedan antapani

Foie neg ornare ine: bapa ata take Gar tt baherbeeh Lang ipa angga ib Jute te Su an qintOe SEG ww

aE et WA DR dent SEMASA PO GCA LAGI

Bls br 3] PEMAI AL UPIN Tt OS ANGKUTAR AT

ea Papan An Lean

Menang ya ek are AASUIIGIT ANGAUTAN List ANUTUS DAA

MO Mena urgent Berhotbergper Lana yar ina LES JASA TERKAIT

Bo Hana MP at Mey sb Daan ofc Ketan Pa Pena

Be Masa darat SMU tae He iliac: Miievie etter eal -

2 Muna aan terete dace lat Dia fae Pep abu, Peter, Td

i feasts Mier celdices (hori,

7 Menata PM haute Bet pu:

39. Berdasarkan penelitian fixture note dan bill of lading, muatan yang diangkut Kapal MT Sinar Maluku, MT Sinar Bukom, dan MT Sinar Johor adalah jenis bahan cair dan sejenis.

40. Sebagai Informasi bahwa dalam ketentuan sebelumnya Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/ 2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:

a. ada perjanjian lisan atau tulisan; dan

b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).

41. bahwa dalam peneltian Invoice yang diberikan kepada Tim Peneliti, ada rincian tagihan yang terdapat PPN, namun dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPN penyerahan jasa tidak terutang PPN dan rincian tagihan tidak ada PPN.

kp HN os :

~ Nae ae 8

MI AA Sar wc

my Sere ee a se POT

on FOG

42. bahwa atas pengangkutan kapal-kapal tersebut menurut Wajib Pajak merupakan voyage charter, namun dalam tagihannya terdapat perlakuan yang berbeda.

43. Berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, atas penyerahan yang dilaporkan tidak terutang PPN yang direklas menjadi penyerahan jasa yang PPN-nya dipungut sendiri oleh Pemeriksa termasuk jasa angkutan yang menggunakan kapal yang dicarter, dengan keterangan sebagai berikut:

a) Pengangkutan berdasarkan perjanjian/charter party (fixture note)

b) Pengangkutan muatan berdasarkan pesanan customer

c) Pengangkutan dilakukan atas permintaan 1 (satu) customer

d) Ada waktu pengangkutan yang disepakati bersama

e) Tempat pengangkutan dan penyerahan barang ditentukan customer

f) Pengangkutan dilakukan dari 1 (satu) pelabuhan ke 1 (satu) pelabuhan/(satu perjalanan).

g) Barang yang diangkut sejenis, berbeda pada angkutan umum yang bisa mengangkut muatan dengan jenis yang berbeda-beda.

h) Pengangkutan muatan menggunakan jenis kapal tertentu.

i) Freight atau jasa angkut berdasarkan kesepakatan antara pencarter dan pemilik kapal, tidak ada tarif angkutan.

j) Besarnya Freight berdasarkan jenis dan jumlah muatan yang diangkut dan tidak berlaku umum.

k) Hire rate dihitung berdasarkan rate per hari yang disepakati bersama pemilik kapal dan penyewa.

l) Ada biaya broker yang besarannya berdasarkan kesepakatan.

m) Adanya syarat pengangkutan yang disepakati bersama.

44. Berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi DPP PPN yang Harus dipungut Sendiri Masa Masa Pajak sebesar Rp15.742.949.318 dan koreksi DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Masa Pajak sebesar Rp(15.742.949.318).

45. Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

46. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa, diketahui Pemeriksa merinci Pajak Masukan yang terkait Penyerahan yang Terutang dan Tidak Terutang PPN (Join PM) dengan mengidentifikasi pajak masukan yang berasal dari pos biaya usaha Iainnya dan biaya luar usaha yang merupakan pajak masukan bersama yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN maupun tidak terutang PPN, sehingga diperoleh nilai sebesar Rp1.621.836.226 (KKP N.14.1).

47. Pemeriksa menghitung Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 stdd PMK-135/PMK.011/2014.

48. Pemeriksa melakukan Perhitungan PM yang Tidak Dapat Dikreditkan karena terkait Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Tahun 2018 dengan perhitungan sebagai berikut: Pada saat SPHP

Petulangar kensbali PM yang Penyerahan Tidak Terutang PPN Jumlah Jan PM

Sone Char at eed tee SP ri? X tKKPN A1)

Sw'uruh Penyerahan SPHP 7

= Rp 2496/2°2.819 X Rp1 621 836.205

Rn 845.730 G27 958

= Rp 47.859 804

Berdasarkan Risalah Pembahasan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa membatalkan koreksi reklas penyerahan jasa pelayaran yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp13.466.071.721 karena dari dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir, Pemeriksa dapat meyakini penyerahan jasa time charter kepada Mitsubishi terjadi di luar dareah pabean, yaitu dari Pelabuhan di luar negeri ke Pelabuhan di luar negeri. Sehingga atas penyerahan jasa tidak terutang PPN menurut Pemeriksa menjadi Rp38.423.284.531.

49. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui pada Tahun 2018 Wajib Pajak melakukan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN dengan rincian sebagai berikut: Pat nat DiN§ herr yt . .

“ an Sie Karan

fet Pan ven Ka

Tn ' ae BARTER 959 LO BA ke ged ra tose g!

ase wo. Tosa. mee noe ram —

Koreksi Perhitungan kembali PM yang Tidak Dapat Dikreditkan karena terkait Penyerahan yang Tidak Terutang PPN setelah pembahasan menjadi sebesar Rp73.683.361 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pees edd Remiba PR Penyerahan Tidak Terutang PPN cfm

ed "ont Dasar Pereriksa KKPON 11) X Jumlah yom PM

Lentera KKPN 14,

Ssutuh Penyerahan

KAP NI

Rye BAB PA OY Uh

- Rn FS GAG 361

50. bahwa Koreksi Penghitungan kembali PM yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemeriksa dikoreksi di Masa Pajak Desember 2018.

51. Berdasarkan penelitian, penghitungan kembali PM tidak dapat dikreditkan sebesar Rp73.683.361 oleh Pemeriksa telah sesuai ketentuan.

52. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penghitungan kembali PM yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp73.683.361.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor SR.24.11.0993/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis berpendapat lain.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding

Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP- 00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Samudera Energi Tangguh, NPWP 02.667.446.5-033.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR 25.03.0006/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding halaman 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2),(3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan:

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-7/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00235/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Oleh karena Terbanding telah menguraikan bahwa objek Banding adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 28 Agustus 2024 maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan.

III. Analisa Pokok Sengketa

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan terhadap Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Nomor Nomor S-7/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, dimana isinya tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00235/ KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp15.742.949.318 dan Koreksi DPP atas Penyerahan yang Tidak Terhutang PPN sebesar Rp15.742.949.318.

Menurut Pemohon Banding

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding yang disampaikan di Surat Uraian Banding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318 dan Koreksi DPP atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp15.742.949.318, adalah sebagai berikut:

1. Pada butir C, angka 2, huruf a dan b Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan jasa pelayaran dan keagenan tersebut terjadi di daerah Pabean. Adapun jasa pelayaran yang diberikan juga bukan merupakan angkutan umum. Sehingga seharusnya penyerahan jasa-jasa tersebut tetap terutang PPN”.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa jasa pelayaran yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan angkutan umum.

bahwa menurut Pemohon Banding:

a. bahwa DPP sebesar Rp15.742.949.318 yang direklas oleh Pemeriksa dari Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan

transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air (freight) yang tidak dikenakan PPN.

b. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dinyatakan “jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN”.

c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa “Jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jasa angkutan umum di laut” dan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan bahwa “jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran”.

d. bahwa DPP sebesar Rp15.742.949.318 yang direklas oleh Pemeriksa dari Penyerahan Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan transaksi penyerahan jasa angkutan umum di air, yaitu transaksi pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu perjalanan, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton dengan dokumen Fixture Note dan atau Bill of Lading (B/L).

e. bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK No. 80/PMK.03/2012 dinyatakan “tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicharter”.

f. bahwa dalam menjalankan bisnis perusahaan, sebagaimana telah dijelaskan oleh Wajib Pajak dalam Berita Acara Pemeriksaan, jasa

pelayaran yang diberikan oleh Wajib Pajak meliputi Time Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter. Hal ini terkoneksi dengan pencatatan laporan keuangan Wajib Pajak yang menerangkan hal tersebut. Istilah Charter dalam bisnis pelayaran merupakan kalimat penyambung dalam dunia pelayaran pada umumnya seperti Time Charter, Voyage Charter dan Back-to-Back Charter, dimana masing masing dari kegiatan tersebut memiliki ketentuan tersendiri dalam perhitungan.

Transaksi angkutan laut umum di air ini, dalam bisnis pelayaran biasa disebut dengan istilah voyage charter, dimana voyage charter merupakan pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal, dalam satu perjalanan atau lebih, dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut (uang tambang/freight) dengan perhitungan berdasarkan metrik ton dengan dokumen Fixture Note dan atau Bill of Lading (B/L).

3. Pada butir C, angka 5, huruf b, halaman 17 Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 03 Maret 2023, Direktur Wajib Pajak menjelaskan bahwa jasa pelayaran yang diberikan Wajib Pajak terdiri dari time charter, voyage charter dan back-to-back charter.

Dijelaskan juga bahwa dalam flow chart penerbitan tagihan kepada pelanggan, komponen yang dihitung antara lain jumlah hari, jumlah tagihan sewa/charter, biaya bunker dan biaya port disbursement. Dalam invoice yang diterbitkan Wajib Pajak, pengguna jasa pelayarannya disebut charterer”.

bahwa bantahan Pemohon Banding atas pernyataan ini adalah sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding pada butir C, angka 5, huruf b merupakan penjelasan dari flow chart atas penerbitan tagihan dari kegiatan time charter. Sementara untuk kegiatan voyage charter, penerbitan tagihan kepada pelanggannya adalah berdasarkan perhitungan metric per ton.

4. Pada butir C, angka 40, halaman 43 Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “sebagai informasi bahwa dalam ketentuan sebelumnya Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di darat dan di air yang tidak dikenakan PPN disebutkan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:

a. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan

b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip)”.

bahwa menurut Pemohon Banding:

a. Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan PPN sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tanggal 29 Mei 2012.

b. Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tersebut telah digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/ 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai PPN, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tgl. 29 Mei 2012.

c. Berdasarkan uraian di atas, Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tidak dapat diterapkan atas transaksi Jasa Angkutan Umum di laut yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun 2018. Dengan demikian, ketentuan yang menyatakan “Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip), tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut, menjadi tidak berlaku.

5. Pada butir C, angka 18 Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “sesuai informasi pada Pasal 454 dan 466 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan bahwa:

Pasal 454 :

Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai.

Pasal 466 :

Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diiri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.

menunjukan bahwa voyage charter yang dilakukan oleh Wajib Pakak terikat dengan suatu perjanjian”

Menurut Terbanding pada butir C, angka 27 Surat Uraian Banding memberikan pernyataan bahwa “berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan Wajib Pajak, diketahui bahwa fixture note merupakan perikatan kesepakatan antara Wajib Pajak dan Pencarter/surat perjanjian”. bahwa Menurut Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah: Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan adalah suatu hal yang disepakati. Berarti sebuah kesepakatan bukanlah sebuah aturan yang muncul dari sepihak, tetapi disusun secara bersama oleh pihak-pihak yang terkait.

Dalam konteks bisnis, kesepakatan (atau perjanjian) adalah persetujuan formal antara dua pihak atau lebih yang mengikat mereka untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam praktek usaha kesepakatan dan perjanjian menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan mengingat dalam kesepakatan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam setiap transaksi yang dijalankan oleh pemohon banding, kesepakatan yang terjadi antara Pemohon banding dengan pemilik

cargo/muatan dituangkan dalam sebuah dokumen Fixture Note dan Charter Party.

Fixture Note adalah dokumen kesepakatan yang digunakan dalam kegiatan Voyage Charter atau jasa angkutan umum yang disupport oleh dokumen Bill of Lading (B/L).

Charter party adalah dokumen kesepakatan yang digunakan dalam kegiatan Time charter yang pada prakteknya mengikat dalam periode waktu tertentu.

6. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 24 Terbanding menyimpulkan bahwa “ Berdasarkan penelitian dokumen fixture Note yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui keterangan yang tercantum dalam fixture Note sama yang dicantumkan dalam charter party secara umum.” Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah: Dalam Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan bahwa “Yang diartikan sebagai mencarterkan dan mencarter ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan)”.

Pencarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu dengan menggunakan dokumen charter party.

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini”. Pemohon banding berkesimpulan atas kegiatan ini dokumen yang digunakan adalah Fixture Note.

7. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 35, butir 36, butir 37 dan butir 38 menyimpulkan bahwa atas Kapal Sinar Maluku, Sinar Tarakan, Sinar Bukom Sinar Johor yang trayek nya tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut khusus dari dinas perhubungan merupakan jenis angkutan khusus yang dilakukan berdasarkan perjanjian.

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding:

Transaksi tersebut merupakan operasional bisnis kapal yang dijalankan oleh Pemohon Banding secara tidak tetap (tramper), yang dimana operasional kapal dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain yang bersifat pelabuhan-nya khusus, yang artinya pelabuhan tersebut dijalankan dan dimiliki oleh customer (contoh pelabuhan asahimas dan sulfindo ciwandan merak). Walapun tidak tetap (Tramper) secara dokumentasi izin trayek sudah ditentukan dalam Rencana Perjalanan Trayek (RPT) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan laut. Sedangkan Pelayaran tetap (liner) bisa dicontohkan seperti Kapal angkutan orang (PELNI) dan kapal cargo/container dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain yang dimana operasional kapal tersebut dijalankan oleh PELINDO.

8. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 41 dan butir 42 menyatakan ada rincian tagihan yang terdapat PPN, namun dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPN Penyerahan jasa tidak terhutang PPN dan rincian tagihan tidak ada PPN. Atas pengangkutan kapal tersebut merupakan voyage charter, yang dalam tagihannya terdapat perlakuan yang berbeda.

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah: bahwa atas Kegiatan butir 41 dan butir 42 merupakan kegiatan atas Time Charter yang secara nature transaksi terhutang PPN. Namun Pemohon banding juga melaporkan transaksi tersebut pada Laporan SPT PPN atas PPN Tidak Terhutang.

9. Berdasarkan Tanggapan Terbanding butir 45 sampai dengan butir 52 tentang Pemeriksa menghitung Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 sttd PMK- 135/PMK.011/2014.

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding adalah: Hal tersebut disebabkan karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan semua Pajak Masukan yang diperoleh di Tahun 2018. Hal ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan adanya Pajak Masukan yang tidak dikreditkan di Tahun 2018. Rincian Pajak Masukan yang tidak dikreditkan sebagaimana tabel di bawah ini :

Wol Masakan | PPN CR) | MA | FARTUR paaak

TRANSAKSI PAJAK FAKTUR PAJAK

—Tom SA 60

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut dan tidak menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0993/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024.

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengesampingkan alasan Terbanding serta mengabulkan seluruh permohonan Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penghasilan Nomor 00084/207/ 18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, sehingga jumlah Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.805.731, sebagaimana yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir SPHP.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-2. Kode Billing DJP dan Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPN sebesar

Rp2.370.620.944;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 dan Lampiran;

Bukti P-4. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 12 tanggal 03

Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh Berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-5. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-6. Surat Kuasa No. SR/25.04.008/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025

a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/

KPP.0512/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan;

Bukti P-8. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Zuqi

Wisambodo;

Bukti P-9. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Lukas

Gotama;

Bukti P-10. Kartu Keluarga, nama Kepala Keluarga Lukas Gotama;

Bukti P-11. Kartu NPWP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-12. KTP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-13. KTP a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-14. Bukti Penyampaian SPT Elektronik a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-15. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-17. Surat Pengajuan Keberatan Nomor SR/23.11.085/SET/FAA-TAX

tanggal 29 November 2023;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 11 Agustus 2025 a.n.Deddy

Ony Setiawan;

Bukti P-19. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-20. Mapping Sengketa Banding;

Bukti P-21. Bukti penyampaian SPT Elektronik a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-22. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-23. Sketsa Kapal atas tanki dan stowage plan;

Bukti P-24. Invoice;

Bukti P-25. Fixture Notes;

Bukti P-26. Tanker bill of lading;

Bukti P-27. Faktur Pajak;

Bukti P-28. Contract;

Bukti P-29. Daftar Pajak Masukan yang belum dikreditkan di Tahun 2018; Bukti P-30. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 24 tanggal 11

Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-31. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-32. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar;

Bukti P-33. Equalisasi Penghasilan Tidak Terhutang PPN dengan PPh Pasal 15

Setor Sendiri;

Bukti P-34. KTP a.n. Deddy Ony Setiawan;

Bukti P-35. Kartu NPWP a.n. Deddy Ony Setiawan;

Bukti P-36. The Baltic and international maritime council (BIMCO) standard ship

management agreement code name “Shipman 98”;

Bukti P-37. Surat tanpa nomor tanpa tanggal hal Tanggapan atas Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-38. Slide dengan judul Pembuktian Sidang Banding ke 7;

Bukti P-39. Surat No. SR.25.10.016/SET/FAA-TAX tanggal Oktober 2025 hal

Pernyataan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Bantahan

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-10. Surat No. S-1134/WPJ.05/2025 tanggal 1 Oktober 2025 hal Penjelasan

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/24.11.0993/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri82.118.228.78997.880.705.38015.742.949.318
2DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN22.254.690.4156.492.213.824(15.742.949.318)
3Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang telah dikreditkan8.211.822.8428.138.139.481(73.683.361)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp15.742.949.318);

3. Koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361;

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318 dan Koreksi DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp15.742.949.318)

Menimbang bahwa Terbanding reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar sebesar Rp15.742.949.318 dengan melakukan Koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318 dan Koreksi negatif DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp15.742.949.318);

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318 dengan alasan karena Terbanding berpendapat bahwa jasa pelayaran dan keagenan dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa yang terutang PPN, karena bukan merupakan jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding terjadi di dalam daerah pabean dan memiliki karakteristik sebagai jasa angkutan yang disewa atau dicarter, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum di air;

bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 yang menyebutkan bahwa jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau dicarter tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN;

bahwa dari hasil pemeriksaan, Terbanding memperoleh keterangan dari Direktur Pemohon Banding bahwa kegiatan pelayaran yang dilakukan meliputi time charter, voyage charter, dan back-to-back charter. Berdasarkan penelitian atas dokumen dan pembukuan, Terbanding menemukan bahwa proses penagihan kepada pelanggan mencantumkan komponen perhitungan seperti jumlah hari, tarif sewa atau charter fee, biaya bunker, serta biaya pelabuhan (port disbursement). Selain itu, dalam faktur penjualan terdapat nomor kontrak yang menjadi dasar penyerahan jasa dan pihak pengguna jasa disebut sebagai charterer;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, pendapatan dari kegiatan pengangkutan kapal diklasifikasikan menjadi tiga jenis charter, yaitu time charter, voyage charter, dan back-to-back charter, di mana setiap pengangkutan dilakukan berdasarkan charter party atau fixture note yang dibuat atas permintaan satu pelanggan (customer), dengan rute tertentu dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dan mengangkut barang sejenis. Atas dasar karakteristik tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa kegiatan pelayaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa pengangkutan yang didasarkan pada hubungan sewa atau charter dan tidak bersifat umum, sehingga penyerahannya terutang PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang dilakukan merupakan jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN dan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 80/PMK.03/2012, sehingga tidak dikenakan PPN. Menurut Pemohon Banding, penyerahan jasa angkutan tersebut adalah kegiatan pengangkutan barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain menggunakan kapal, yang merupakan bagian dari jasa angkutan umum di air sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat

(2) PMK Nomor 80/PMK.03/2012;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam praktik bisnis pelayaran, kegiatan yang disebut voyage charter adalah bentuk pengangkutan barang dalam satu perjalanan dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dengan pungutan ongkos angkut (freight) yang dihitung berdasarkan metrik ton, bukan berdasarkan waktu. Dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut antara lain Fixture Note dan Bill of Lading (B/L). Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, voyage charter tidak termasuk kategori sewa menyewa karena tidak didasarkan pada jangka waktu tertentu, melainkan pada pelaksanaan satu perjalanan tertentu. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat disamakan dengan jasa sewa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK Nomor 80/PMK.03/2012, dan dengan demikian tidak terutang PPN;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menolak dasar hukum yang digunakan Terbanding yang merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003, karena peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya PMK Nomor 80/PMK.03/2012 pada tanggal 29 Mei 2012. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, penggunaan rujukan tersebut oleh Terbanding tidak tepat dan tidak relevan dengan kondisi hukum yang berlaku; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding telah mencampuradukkan antara kegiatan time charter dan voyage charter dalam penilaiannya. Menurut Pemohon Banding, uraian Terbanding mengenai perhitungan berdasarkan jumlah hari atau tarif sewa harian hanya berlaku bagi time charter, sedangkan untuk voyage charter, penagihan dihitung berdasarkan volume muatan (metrik ton) sesuai dengan ongkos angkut yang berlaku. Oleh karena itu,

Pemohon Banding berpendapat bahwa reklasifikasi DPP oleh Terbanding adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan pemajakan berganda terhadap kegiatan pelayaran yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN;

Menimbang bahwa para pihak menyatakan bahwa yang menjadi sengketa antara para pihak adalah menyangkut perbedaan pendapat mengenai perlakuan PPN atas transaksi voyage charter yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dari alasan dan penjelasan para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah voyage charter termasuk jasa yang dikecualikan sebagai jasa kena pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri adalah merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa PMK Nomor 80/PMK.03/2012, antara lain menyebutkan:

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:

a. jasa angkutan umum di darat; dan

b. jasa angkutan umum di air.

Pasal 4

(1) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. jasa angkutan umum di laut;

b. jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan

c. jasa angkutan umum penyeberangan.

(2) Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau

lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

(3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

(4) Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Pasal 5

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa UU PPN menganut prinsip "Negative List" yang artinya semua barang adalah barang kena pajak (BKP) dan semua jasa adalah jasa kena pajak (JKP), kecuali diatur lain oleh UU PPN. Oleh karena itu UU PPN tidak mengatur rincian BKP dan JKP, namun yang diatur adalah rincian barang barang yang tidak dikenai pajak (Non BKP) dan jasa yang tidak dikenai pajak (Non JKP);

bahwa terkait dengan jasa angkutan umum, telah diatur di Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN sebagai Non JKP. Kriteria jasa angkutan umum tersebut, termasuk jasa angkutan umum di laut diatur dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012;

bahwa esensi norma yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 adalah untuk memberikan

pengecualian dari pengenaan PPN terhadap jasa angkutan umum, termasuk jasa angkutan umum di laut, dengan mempertimbangkan fungsi dan sifat jasa tersebut sebagai pelayanan transportasi yang bersifat umum (public transport) dan tidak ditujukan tidak ditujukan untuk layanan komersial yang eksklusif;

bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, karena dalam penyelenggaraannya jasa ini melayani kebutuhan mobilitas masyarakat atau barang secara umum, serta memiliki karakteristik sebagai angkutan umum (public transport) yang terbuka bagi siapapun dan tidak bersifat khusus dalam bentuk jasa logistik komersial yang eksklusif, yang biasanya diatur melalui perjanjian;

bahwa lebih lanjut, Pasal 4 PMK Nomor 80/PMK.03/2012 menjelaskan ruang lingkup dari jasa angkutan umum di air, yang meliputi:

1. Jasa angkutan umum di laut;

2. Jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan

3. Jasa angkutan umum penyeberangan;

bahwa dalam konteks jasa angkutan umum di laut, norma pada Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 80/PMK.03/2012 mengatur bahwa kegiatan yang dimaksud adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan kapal, dalam satu atau lebih perjalanan, dari pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. Rumusan ini menunjukkan bahwa esensi jasa angkutan umum di laut terletak pada fungsi pengangkutan yang bersifat reguler atau komersial umum, yang memberikan layanan transportasi laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya sebagai bagian dari sistem transportasi nasional;

bahwa dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa kriteria utama agar suatu jasa pelayaran dapat digolongkan sebagai jasa angkutan umum di laut yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:

1. Adanya kegiatan pengangkutan (transportation activity) berupa pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain;

2. Menggunakan kapal sebagai sarana angkut;

3. Dilakukan dari pelabuhan ke pelabuhan lain dalam satu atau lebih perjalanan;

4. Dilaksanakan dengan dipungut bayaran (freight); dan

5. Bersifat umum (tidak bersifat khusus), yakni terbuka untuk melayani pihak mana pun dan bukan berdasarkan perjanjian khusus atau sewa antara pemilik kapal dan satu pihak pengguna jasa tertentu;

bahwa dengan demikian, norma ini menunjukkan perbedaan penting antara jasa angkutan umum di laut yang bersifat umum berupa public transport (tidak terutang PPN) dengan jasa angkutan yang disewa atau dicarter secara khusus oleh pihak tertentu (yang terutang PPN). Dengan kata lain, unsur “umum” dalam pengertian angkutan laut bukanlah menunjuk pada kepemilikan kapal atau izin usaha semata, melainkan pada sifat pelayanannya yang tidak terbatas pada satu pihak tertentu dan tidak berdasarkan hubungan sewa-menyewa;

bahwa tujuan pengaturan ini adalah untuk membedakan kegiatan usaha jasa pelayaran komersial yang bersifat umum dengan transaksi sewa kapal (chartering) yang secara ekonomi lebih mencerminkan hubungan kontraktual antar pelaku usaha dan oleh karenanya dikenai PPN sebagai bentuk pemanfaatan jasa kena pajak;

bahwa in casu, Pemohon Banding merupakan perusahaan pelayaran yang melakukan beberapa bentuk penyerahan jasa charter kapal, antara lain dalam bentuk voyage charter. Atas penyerahan jasa charter kapal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena termasuk jenis jasa angkutan umum di air yang dikecualikan dari pengenaan PPN (Non-JKP). Sebaliknya, Terbanding berpendapat bahwa atas jasa charter kapal tersebut terutang PPN (JKP), dengan alasan bahwa pengecualian dari pengenaan PPN untuk jasa angkutan di laut tidak mencakup kapal yang disewa atau dicarter;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penting untuk membedakan secara tegas antara jasa angkutan umum publik dengan jasa angkutan bersifat komersial dan eksklusif yang dilakukan melalui perjanjian charter. Jasa angkutan umum publik bersifat terbuka untuk masyarakat luas, dilaksanakan secara reguler, dan tidak berdasarkan perjanjian eksklusif dengan satu pihak tertentu. Sebaliknya, jasa angkutan komersial eksklusif melalui charter bersifat kontraktual, ditujukan hanya untuk kepentingan pihak penyewa (charterer), dan tidak memiliki karakteristik pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pengecualian PPN;

bahwa dalam praktik pelayaran dikenal beberapa bentuk perjanjian charter kapal, antara lain:

1. Bareboat Charter (Charter Kapal Kosong), yaitu penyewaan kapal tanpa awak, di mana pengoperasian sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Jenis charter ini pada hakikatnya setara dengan jasa sewa peralatan dan tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum, sehingga menupakan jasa kena pajak (JKP);

2. Time Charter (Charter Waktu), yaitu perjanjian penyewaan kapal untuk jangka waktu tertentu, bukan untuk perjalanan tertentu. Penyewa menggunakan kapal selama periode waktu yang disepakati, dan pemilik kapal menyediakan kapal beserta awaknya;

3. Voyage Charter (Charter Perjalanan), yaitu perjanjian penyewaan kapal untuk satu perjalanan spesifik atau perjalanan pulang-pergi di antara pelabuhan yang telah ditentukan. Sifatnya bersifat one-off (sekali jalan) dan umumnya digunakan untuk pengangkutan kargo dalam jumlah besar yang bersifat tidak reguler. Dalam bentuk ini, charterer membayar ongkos (freight rate) atau jumlah lump-sum berdasarkan kuantitas atau berat kargo yang diangkut. Fokus utama dari perjanjian ini adalah hasil pengangkutan kargo dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar;

bahwa untuk Bareboat Charter karena pada hakikatnya setara dengan jasa sewa peralatan dan tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum, maka sudah cukup jelas bahwa Bareboat Charter merupakan jasa kena pajak (JKP), yang atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa untuk Time Charter, karena penyewa menggunakan kapal selama periode waktu yang disepakati, maka terdapat sifat eksklusivitas pengguna jasa tersebut. Oleh karenanya Time Charter tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan umum, sehingga merupakan jasa kena pajak (JKP), yang atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa untuk Time Charter, tidak disengketakan karena Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN dan tidak terdapat koreksi terkait hal tersebut; bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan Voyage Charter, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan merupakan jasa

angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN dan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 80/PMK.03/2012, sehingga tidak dikenakan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan yang relevan membedakan suatu jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN (Non JKP) dan dikenai PPN (JKP) terletak pada sifat eksklusivitas pengguna jasa. Dalam voyage charter, penggunaan kapal dilakukan semata-mata untuk kepentingan satu pihak (charterer) dan tidak melayani publik secara umum. Eksklusivitas ini secara substansial membedakan voyage charter dari konsep angkutan umum (public transport) yang dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan Pasal 4 PMK Nomor 80/PMK.03/2012, yang memberikan pengecualian sebagai jasa kena pajak (Non JKP) hanya untuk jasa yang bersifat umum dan terbuka bagi masyarakat luas;

bahwa Pasal 5 PMK Nomor 80/PMK.03/2012 secara jelas memberikan batasan bahwa tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter;

bahwa dengan demikian, peraturan tersebut secara eksplisit mengecualikan jasa angkutan yang dilakukan dengan kapal charter dari pengecualian sebagai jasa kena pajak, tanpa membedakan jenis charter-nya, baik time charter maupun voyage charter. Dengan kata lain, sepanjang kapal digunakan berdasarkan perjanjian sewa atau charter dengan satu pihak tertentu, maka jasa yang diberikan bukan merupakan jasa angkutan umum di air, melainkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN;

bahwa oleh karena itu, in casu, voyage charter karena pelaksanaannya dilakukan berdasarkan perjanjian charter yang bersifat eksklusif, maka kegiatan tersebut secara substansial merupakan jasa charter kapal yang dikenai PPN;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa voyage charter bukan merupakan bentuk sewa menyewa karena tidak didasarkan pada jangka waktu tertentu, melainkan pada satu perjalanan tertentu, sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat disamakan dengan jasa sewa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dan

karenanya tidak terutang PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 menggunakan frasa "yang disewa atau yang dicarter", artinya tidak terbatas pada perjanjian sewa saja, namun juga meliputi perjanjian carter;

bahwa secara yuridis, Pasal 5 PMK Nomor 80/PMK.03/2012 telah memberikan batasan secara jelas dan tidak membedakan antara jenis charter berdasarkan waktu (time charter) maupun berdasarkan perjalanan (voyage charter). Pasal tersebut menyatakan, ““Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter.”;

bahwa dari rumusan norma tersebut jelas bahwa pengecualian dari fasilitas tidak dikenai PPN tidak didasarkan pada aspek jangka waktu charter, melainkan pada hakikat hubungan hukum antara penyedia kapal dan pengguna jasa, yakni adanya perjanjian sewa atau charter kapal, di mana kapal digunakan secara eksklusif oleh pihak penyewa (charterer) untuk kepentingan pengangkutannya sendiri. Dengan demikian, baik time charter maupun voyage charter sama-sama termasuk dalam kategori jasa charter kapal yang secara eksplisit dikecualikan dari definisi jasa angkutan umum di air;

bahwa perbedaan cara perhitungan imbalan jasa—apakah berdasarkan waktu (time charter) atau berdasarkan volume kargo (voyage charter)—tidak berpengaruh terhadap penentuan sifat hukum transaksi dalam konteks pengenaan PPN. Unsur penting yang membedakan jasa angkutan umum dengan jasa charter adalah karakter eksklusivitas pengguna jasa, di mana dalam voyage charter, kapal sepenuhnya digunakan untuk kepentingan charterer tertentu dan tidak melayani publik secara umum. Kondisi ini menghilangkan ciri utama dari “angkutan umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN dan Pasal 4 PMK Nomor 80/PMK.03/2012;

bahwa dalil Pemohon Banding yang mendasarkan penafsirannya pada ketentuan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai definisi sewa menyewa, menurut Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan dasar pembenaran dalam menafsirkan ketentuan perpajakan. Hal ini karena dalam konteks pengenaan

Pajak Pertambahan Nilai, penentuan ada atau tidaknya objek pajak tidak bergantung pada bentuk yuridis perjanjian perdata yang digunakan oleh para pihak, melainkan pada substansi ekonomis dari transaksi yang terjadi serta pengaturannya secara khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jasa voyage charter termasuk jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN adalah tidak beralasan hukum, dan oleh karenanya harus ditolak;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa jasa voyage charter yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jasa yang dikecualikan sebagai jasa kena pajak, karena tidak memenuhi unsur jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 80/PMK.03/2012, melainkan termasuk jasa angkutan dengan kapal yang disewa atau dicarter yang terutang PPN bahwa bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar sebesar Rp15.742.949.318 yang dilakukan Terbanding sudah tepat, Oleh karenanya Koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.742.949.318 dan Koreksi negatif DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp15.742.949.318) tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361 dengan alasan yang pada intinya koreksi tersebut merupakan konsekuensi langsung dari koreksi Terbanding dalam reklasifikasi dari DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendir;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha campuran, yaitu sebagian penyerahan terutang PPN dan sebagian lainnya tidak terutang PPN. Oleh karena itu, menurut Terbanding, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Terbanding berpendapat dalam kegiatan usaha Pemohon Banding terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat diidentifikasi secara pasti penggunaannya untuk penyerahan yang terutang PPN, karena Pajak Masukan tersebut digunakan secara bersamaan untuk kegiatan yang terutang maupun tidak terutang PPN, yang oleh Terbanding disebut sebagai Pajak Masukan Bersama (Joint PM). Terbanding menemukan bahwa jumlah PM Bersama yang digunakan Pemohon Banding pada tahun yang bersangkutan adalah sebesar Rp1.621.836.226,00;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa apabila Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang PPN tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, Terbanding mendasarkan tindakannya pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014;

bahwa sehubungan dengan itu, Terbanding melakukan penghitungan kembali secara proporsional, dengan membandingkan nilai penyerahan yang tidak terutang PPN terhadap seluruh penyerahan, dan kemudian mengalikannya dengan nilai PM yang digunakan bersama (joint cost);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang diperoleh dalam tahun 2018, sehingga penghitungan proporsional yang dilakukan Terbanding menjadi tidak relevan;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat beberapa transaksi dengan pihak Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan sejumlah Pajak Masukan yang tidak dikreditkan, dengan total sebesar Rp348.817.969,00. Nilai ini jauh lebih besar daripada jumlah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional

sebesar Rp73.683.361,00 adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, karena Pemohon Banding secara nyata telah melakukan pengurangan sendiri atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam jumlah yang bahkan lebih besar;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat penghitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional yang dilakukan sudah tepat, sementara Pemohon Banding berpendapat penghitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional tersebut adalah tidak tepat;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah penghitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014 telah diatur mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan yang terutang PPN dan sekaligus penyerahan yang tidak terutang PPN, serta Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang PPN harus dihitung dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa ketentuan pelaksanaan dari pasal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang memberikan pedoman penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan secara proporsional bagi PKP yang melakukan penyerahan campuran, yaitu penyerahan yang terutang pajak dan tidak terutang pajak;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan campuran, yaitu sebagian penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan sebagian penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa atas kegiatan usaha tersebut Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding tidak seluruhnya dapat diidentifikasi secara langsung sebagai Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang PPN, karena sebagian Pajak Masukan tersebut digunakan secara bersama untuk kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN (Pajak Masukan Bersama);

bahwa karena dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding mempunyai pajak masukan yang digunakan secara bersama untuk kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN, maka atas pajak masukan tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 harus dilakukan penghitungan kembali pajak masukan secara proporsional;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penghitungan kembali Pajak Masukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan seluruh Pajak Masukan pada Tahun

Pajak 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan telah terdapat Pajak Masukan yang tidak dikreditkan sebesar Rp348.817.969,00 dari beberapa transaksi dengan pihak Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo, yang menurut Pemohon Banding lebih besar daripada jumlah koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya Pajak Masukan yang tidak dikreditkan untuk serta-merta menggugurkan penerapan penghitungan proporsional sebagaimana dilakukan oleh Terbanding, karena mekanisme pengkreditan Pajak Masukan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa apabila Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap maka Wajib Pajak diberi hak untuk membetulkan sendiri SPT-nya selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Dengan demikian, apabila Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding semestinya menggunakan haknya untuk melakukan pembetulan SPT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut; bahwa lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang merupakan peraturan pelaksanaannya, telah memberikan relaksasi tambahan terkait pengakuan Pajak Masukan yang belum dikreditkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pajak Masukan yang belum dikreditkan atau belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN namun ditemukan pada saat pemeriksaan, masih dapat dikreditkan dan diakui sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pengkreditan tersebut akan diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan;

bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 8 ayat (1) UU KUP, maupun memanfaatkan mekanisme relaksasi sebagaimana diatur

dalam UU Cipta Kerja dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding mengenai adanya Pajak Masukan yang belum dikreditkan tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak;

bahwa setelah mempertimbangkan seluruh dalil-dalil, menilai bukti-bukti, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penghitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional yang dilakukan oleh Terbanding telah tepat karena sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp73.683.361 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.742.949.31815.742.949.3180
2DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN(15.742.949.318)(15.742.949.318)0
3Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang telah dikreditkan(73.683.361)(73.683.361)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, DPP Penyerahan yang

Tidak Terutang PPN dan Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang telah dikreditkan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 97.880.705.380,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00 menurut Pengadilan PajakRp 97.880.705.380,00

DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN

menurut TerbandingRp 6.492.213.824,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00 menurut Pengadilan PajakRp 6.492.213.824,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 8.138.139.481,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00 menurut Pengadilan PajakRp 8.138.139.481,00

bahwa perhitungan pajak yang masih harus/lebih dibayar menurut Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri97.880.705.380
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN6.813.428.634
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah104.694.134.014
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN6.492.213.824
c. Jumlah seluruh penyerahan111.186.347.838
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut PPN/kegiatan membangun sendiri/pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng/pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri9.788.070.538
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan7.377.400.836
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri834.422.006
b.5. Lain-lain(73.683.361)
b.6. Jumlah8.138.139.481
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan8.138.139.481
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar1.649.931.057
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar1.649.931.057
5Sanksi administratif:0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP720.689.887
g. Jumlah720.689.887
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.370.620.944

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 atas nama PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000, beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.