Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-010622.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Samudera Energi Tangguh, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010622.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010622.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000,

beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480, yang diwakili oleh Lukas Gotama jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukas Gotama,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Zuqi Wisambodo,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jl. Winong RT 003/004, Sudirman Jaya, Ciledug, Kota

Tangerang, Banten,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/25.04.009/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Totok Tri Witarto/197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Muhammad Soffa/197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Suradi/197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP : Donny Supardan/198411162004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1150/WPJ.05/2025 tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-330/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0990/ SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-4/SUB/ WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR 25.03.0003/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31

Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No URAIAN Wajib Pajak Fiskus

ip. iRp.I

1 (Dasar Fergeraar Fsjalc

a Azas Feryerakar Serang dar Jasa yang ergang FFAS

ad zleper u 2

a2 Feryerahar yarg PEN na harus dipurgsi sendiri v4 824 054 143 FOO Be 22

23 Feryerakar yang PEN ya dipagi oleh Pennuingus PFN 1 274 522423 1m 274 522423

ad Feryerakar yang PEN nya vidal dipvnest g 4

29 Feryerakar yang diseb asker dari pengenaan PF 3 2

a8 Jantehiad-a2-ad-ad S4 SoS 386 365 SE 224 922 255

Ir Atas Ferverahar Saree dar Jasa varg tidak serang FF

c Janteh serah Ferserahan ad: Sd soo 380 S5 55 224 833 253

ad Aves Inrgor SEF /Pemanceeian SKP Tidak Bersaiad dari Luar Daerah Fekear di dalam

Daeral Pal ear Femartaatar JK dari tar Daerah Fabear dilelam Daerah

Feb ean Penauenien pajak cah Pennines FPNKegimar Wembargar Serdiri Pembayaran

kendati Fajalk emukan bagi PRP yang berm melia peryerahar setelah jangka wali

wertentu berakhir/Perstehan yang FFN-rya telak seharusnya dibebaskar mau tidale

dpurgat/ Tangnug jawab secara rerierg/ Fembanarar FPS sang senile merdapaikar

Taj iias

A1 Ingpsr 2KF u 2

12 Femerasiar SEF tidak erujud dari Leer Daerah Felear didalam Daerah Fal: sa 3 2

a2 Femerasiar JKF dari Luar Daerah Falear didalam Daerah Fakear 3 2

d4 Fenzineuian Fajak oleh Fenzing. FFN u 2

a5 Kegieian Mendengar Serdiri u 2

A5 Fembayarar kembali Fejak Mesvlen bagi FRAP yang benua melakukar peryerahar g 3

setelah jareka wali wrienc. berakhir

av Fersebar varg FFN-ryaa tidak seharusnya dibebaskan ates tidak dipargu 3 2

15 Targgargiawyah secara rerieng 3 2

19 Fembayarar FPS sang senna merdapa:kar casitas 3 2

119 Juraek dlasud?mmuddaumudd audi mudi amar aiecdSaiads 5 5

2(Ferghtargar FF Kurang Sayer

a Fajak Kessarar yarg barus dpurgu'dibayar serdiri tari x la? atas ld 19) 7 462 405 282 SE 03) 053

kb Dilrargi

bk 1 FPS yarg diserer dinnda dam Masa Fajak yang sama 3 2

k 2 Fajak Masular vere dapa: diperhcoargkear devo 252 925 51 233 225

bos STPipskek korarg hayar g 2

kb 4 Dibayar dergar NFUF serdiri 2757 831 457 2c37 851 457

k 5 Lair-air 3 2

i Imah 1 24 SA Hk 7 487 205 252 7 487 005 252

c Diperlirekar.

cil SKFFKF 3 3

d Jumahpejakvare dapa diperlirarelar ik ec 1 7 487 205 252 7 dey 205 252

e Jonteh perehimucgar PPN Kurang Savaria-d 3 MO 099 125 124711

2) Keleb iter Pajak yang awal

2 Diltmpersasiker ke Masa Pajelch erica 3 San) 00 3 399 909

i: Dilompersasilar ke Mase Fajak.. karera pemberian u 2

c. Jumtah at: SS og 3 399 909

HPFX yarg kerang dibayar (2-3 u 122624 711

5) Sacked adminisirait’

a Surge Fasa 1212 KF 35 287.260

lt Keraikar Fasa 13 2a KF 2

c Kerailar Fasa 1202 kur KF o

d Kersikar Fasa 11C 5 KF o

2 Kerailer Fasa 1D 5 KF 2

I Burge Fasa 1202 KF jc Fasa dik FFX 2

g Jumaka-h-—d-ei 5 2057 2

ae sei Donn ap Y— 11

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/23.11.083/SET/FAA-TAX tanggal

29 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH KUPTAM MENURUT

URAIAN PENGUSAHA . PEMBAHASAN PERMU MUNAN

KENA PAJAK FISKUS ARHIR KEBERATAN

(OSE LUJUL:

2 Ko Derte -

- =e aie ee cee cote: --/ a :- wise

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Pajak kurang bayar133.624.7110133.624.711
b. Sanksi Bunga58.367.260058.367.260
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar191.991.9710191.991.971

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/24.11.0990/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/24.11.0990/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterima pada tanggal 30 Agustus 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 Tanggal 03 Mei 2023;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/NKEB/KPP.0512/ 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

an at pl

iEip | iEip | .

i|Dasar Sensenaan Sajak

a ALAS Tenyeraban Barang Can Casa yang tem tang SEN

Al Ekemr 5 5 5

A3 Penyerahan yang FE Naga hama dipungut sendiri “2622 054 146 S985 200 932) 1336 246 786

a 2 Seryerakan yang FrM-agea dipungut ten Ferien SFY to 272 332 253 15 272532225 5

AL Teryerahan yang PEN. ya aa in sn 5 5 5

AS Sergerahan yang cibel askan dasi sesenaan FEN 5 5 5

a6. Jumanja ita S-a 44a 5. 84 995 556 389 ES 23-533 355] 1326 2-6 726

b Aras Peqreraia:: Barang caivasa vais tak tem tang FON

2. Cuman sel un Penyerahan Gb. 84 995 556 389 86 23493235355) 12336 246 786

cl. Atas Ipar BE? Trema:vaata:. SAS US ak Dem jo Lari Luar Sasran Sabean CU daa

Saeran Tab earn Terma Bara ET cari var Sasrah Tabean d Kalam Daeran

Saba Serat alta pajak sen Femi, SSN Kedata Memba nn Se Terybawara:

memb al ajak Haru an bagi Fang bela mean gan penyerahan setelah jangka Waa

memet bera Tere lehan yang SEN ba ida cenamiciura CU bek asa arat cicak

Sae Tang najanah sedara rere Pembarara SSN rang semula menda pala

TALLAS

<i Ime: BAP 5 5 5

3 Temardaran DX dak ben ju cariluar Tasran Fabean cidalar Daerah Sabea: 5 5 5

3 Fema:caatan CA cari Luar Caeran Pabean cidalam Caeran Fabean 5 5 5

LL Temu santa Sajak en Temu FEN 5 5 5

<= Mestarat emban Seni 5 5 5

<& Sembapasan xembal Sajak Haru an bagi FE yang bea ea mar penyerahan - - Pi

perean jangga maki. terrenm berak “ “ “

LT Terdesanyang FF ckak rebana Cibebarkan atau lak in ene 5 5 5

25 Tangan ng jawab serasa rese:e 5 5 5

29 Sembapasan FEN yang semua mendapatkan fasilitas 5 5 5

ci Jurang Latar £ Satar c Satar £ £ atau CS atau £ & aca Catat LS acau <3 5 5 5

Serasa SEN Kran Bayar

A Sajak Kembaran yang kam bung bayar sendi marist a. atau Lato. ~ 262 405 352 ~ 396 930 593 33624711

po Dian rans

ol FEN sane cicensr cima dalam Hara Sajak yang cama 5 5 5

bk 2 Pajax Maru gan yang capa Oper akan 46°0 253 925 46°0 253 925 5

bd Stopsasa rang bayar 5 5 5

b= Dibayar Lengan SSW? sect 2°97 631257 2°97 651 257 5

bk laka 5 5 5

kb 8 cuman i.i—b 2-h.3-h.£-4 5. ~ 287 905 352 TAS 905 382 3

2 Diperihtowngka:.

ci SSK 5 5 5

£ Jumbar pajak yang dapat ciperitocungeka:tih 8-51. ~ 287 905 352 ~ 287 SSS 352 5

© Sloman pen ga SEN Kurang Bararca-c: 13505 005. LES SA 135 BL

SI Se ebi Pajak pamela

a. Domperea tan xe Masa Sajak beri ca 3200 555 3505 055 5

. Gosoripecacsa:. xe Masa Fajax ..xareita pemben atu 5 5 5

2. Jumat ab. 3505 050 3500 055 3

SI FEN pang kurang Chayar is e-3 c- 5 135 Sat 11 233622711

3) Sari acmivewacl

aA Dusga Pascal 13.2. KU 32 367 260 3.387.280

be Kerakan rasa 13 Za KUP 5 5

2 Kenaikan Fama SS moire AUS 5 5

c Kesaikan Fasal 700g. HOT 5 5

© Kenalan Fara 7g. KT 5 5

Y Duga Sasal LS KU Ts Fasa 9.22 FE 5 5

Sean ace SS 367 260 SES 265

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dengan surat Nomor SR/23.11.083/SET/FAA-TAX tanggal 29 November 2023 yang pada

intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

rs re keberatar

Epi iRip | .

IEP | IEP | Epi

Dasar Sense Pajak

a Atas Tenyerahan Barang Can Jasa yang tem tang SEN

Al Ekeper 5 5 5

a2 Tenyerahanyang FE. ya name Ong reni kl “2622054 116 “S965 300.932 | 1 336 2-6 756

a 2 Seryerahan yang TEMA on nana len Tera at SSN ISL SSS 223 19.274 532.423 5

AL Fenyeraranyang FE tak clone 5 5 5

AS Seryerahanyang Chekargan dasi sengenaan FEN 5 5 5

AS Jumlah sa t-a 2-a LA 5. 84 993.586 569 86.204 925.955 | 1 335 246 726

I; Anas Fenyeranan Sarang CancJara yang tak tem tang TE

T MA tek Fenperahana Gb. GA 385.558 569 5623-533 355 | 1336 246 756

< Anas impor SSP Fima:vaaca:. SAP Tidak Dem ju Carl Las Gaeran Tabean di dalam

Taeran Fabeai Teman Dara CET cari ar Daeran Fabeatcialam Daeran

Fiabe até Per einai pajak sex Seru nan SEN Me stacac. Mlemba:n ci. Ser Dembayaran

xembal Sajak Maa. san bagi Feo pracy beim melas aan penyerahan setelan jaruka wakna

Lema berak Firs lenaiirane SEM ba Tag seba oya dhebackanarcautiak

SI an Tang na jacvab sedara rentan Serybayara SRY bang sem la mendapara

cio Ing BES 5 5 5

<2 Femavaaca DX daa bes ju d dari loar Taeran Taben: dalarn Daeran Tabea: 5 5 5

<2 rimacaaca refi cari Luar Caerak Tabesctakalam Yaerax Fabeat 5 5 5

LL Temuan Sajak caeh Fervent PPS 5 5 5

LS Kesaran Kembaran Sedia 5 5 5

<6 Ttmbayaran xentbal Pajax Masukan bagi FX yang beam ea Kan penyerahan - - a

ESlelau Sly sa wWaxtu terterru berak “ “ “

cL? Sercenan yang FUN ya ckak enam nya Chebaranatar (Kak dime 5 5 5

53. Tanggungjawab serasa resets 5 5 5

29 Tembayara: SSN bang rena mendapat an Altar 5 5 5

eit yumakad Datar cd Saran £ Saran clara £ Satar £ Sarat ¢ “ara £ Saran £ 5 - - a

See erna STN Kran Bayar

aA Pajax Ker aran yang mace cipugectbarar sendi tas Te la Batan tc to. ~ 482205 353 “386 035 593 233624 711

Ny Ten sana

pl FEN yang cicensr Sima dalam Masa Sajak yag sania 5 5 5

k32 Sajax Mam gan yang dapat diberi ngan 46°0 253 925 2673 223 925 5

bd STs upem = airangbarar 5 5 5

b= Sibayar dengan SSW? seit 2°97 651 257 2°37 631457 5

be Labolaie 5 5 a

b& cuman t-b 2-b 3-h 4-4 5. ~ 487 905 382 ~ 287 905 352 3

0 Mera

ci SEE 5 5 5

2 Jumlas pajak yang capac Ciperim ngan ah G-c 1. ~ 487 905 382 “267 $55 352 5

© CLEAN pengin gan FEN Hyang Bayar aa-d. 1B S55 O05. LES SA 233624 711

SI Seleb an Sajak pais sudan

a smear ian xe Masa Taja beri aa 3.200 355 3305 555 5

ho Tape sagita xe Masa Fajak Logarera sembem atu 5 5 5

5 mana. 3350 055 3505 050 3

255 yang kurang bayar 2 e-3 co. 5 133622711 233624 711

aA Bunga Sara 133 KT 3S 387 285 3S 367 260

bk Kenaikan Facal 13 Za KUP 5 5

2 Serai Fara i303. noite KSR 5 5

co Kerakan Tara 270g. HOT 5 5

© Kerakan Fasa 7g. Kor 5 5

I Bunga Sasa 133 KU Tjo. Fasa 9 dd SEN 5 5

2 cumAantarbtetdre—i 35 387 285 SS 367 280

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

- — Being

Keberstan Bandix Banding

0. Pes Penge Fajac DEF aras Feseranacivang PENA naras 1 336 246 “S6 + 356 246 786

dlsaneat sendki

alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.246.786.

Menurut Terbanding pada saat SPHP:

Dasar dilakukan koreksi:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak.

Nilai HibahUSD87.836

Koreksi PenyerahanRp 1.336.246.786

Dasar Hukum:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 1A ayat (1) UU PPN

3. Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir:

Terbanding tetap mempertahankan pendapat sebagaimana SPHP atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kapal kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak sebesar Rp1.336.246.786. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D UU PPN, bahwa PPN dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Menurut Terbanding pada Proses Keberatan:

Data berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

No.Pos-pos yang DikoreksiMenurut WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Peneliti (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.336.246.78675.624.054.14675.960.300.93275.960.300.932

Dasar dilakukan Koreksi dalam Keberatan:

bahwa dua unit diesel outboard yang dihibah merupakan bagian dari kapal ponton 101 dan merupakan aset Wajib Pajak.

Sesuai ketentuan Pasai 16D Undang-Undang PPN bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Dasar Hukum:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

3. Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

4. Pasal 16D UU PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.246.786, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan catatan Perusahaan, pada bulan Oktober 2018 Pemohon Banding telah menghibahkan mesin kapal (diesel outboard motor) sebesar USD87.836 atau setara dengan Rp1.336.246.786 untuk masyarakat di kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melalui Yayasan Samudera Indonesia Peduli.

2. Hibah mesin kapal (diesel outboard motor) dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Mesin kapal yang dihibahkan tersebut ditempel/dipasang di perahu, dimana perahu tersebut dijadikan perahu sekolah, yang diberi nama Sinar Wakatobi. Sinar Wakatobi digunakan untuk kepentingan sosial yaitu sebagai alat transportasi untuk

mengangkut anak-anak di daerah pemukiman dekat sungai di Kecamatan Muara Gembong, yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mengalami kesulitan akses transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah.

3. Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, Yayasan Samudera Indonesia Peduli merupakan perpanjangan tangan Pemohon Banding, untuk menyerahkan mesin yang telah dibuat menjadi perahu sekolah dengan nama “Sinar Wakatobi” ke masyarakat di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.

4. Koreksi Terbanding di SPHP menyatakan bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak”.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak, karena diberikan tanpa pembayaran kepada Pemohon Banding dan melakukan koreksi bahwa atas penyerahan tersebut terhutang PPN yang harus dipungut sendiri.

5. bahwa menurut Pemohon Banding:

a. Berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dinyatakan bahwa “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf UU PPN menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) hurud d UU PPN beserta penjelasannya, dijelaskan bahwa pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dinyatakan bahwa “PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN tersebut menjelaskan bahwa “Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

2) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya”.

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN tersebut dapat disimpulkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana penyerahan barang yang dikenai PPN tersebut harus memenuhi ke-3 syarat tersebut, yaitu:

1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

c. Berdasarkan uraian dan ketentuan pajak di atas, penyerahan mesin kapal (diesel outboard motor) yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli tidak dapat dikenai PPN, karena tidak memenuhi syarat untuk dapat dikenai PPN sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.

Syarat yang tidak terpenuhi adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, penyerahannya dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Karena 1 (satu) dari 3 (tiga) syarat yang ditentukan oleh Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN tersebut tidak terpenuhi, maka atas penyerahan mesin kapal tersebut, tidak dikenai PPN.

6. Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir, “Pemeriksa tetap mempertahankan pendapat sebagaimana SPHP atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kapal kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak sebesar Rp1.336.246.786. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D UU PPN, bahwa PPN dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak”.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan mesih kapal kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16D UU PPN dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi bahwa atas penyerahan tersebut terhutang PPN yang harus dipungut sendiri.

7. bahwa menurut Pemohon Banding:

a. Berdasarkan Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa “PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”. Penjelasan Pasal 16D UU PPN menjelaskan bahwa “Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan”.

b. Pasal 16D UU PPN beserta penjelasannya menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan atas Penjualan Barang Kena Pajak, antara lain berupa mesin, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak.

c. Untuk kasus ini, tidak ada penjualan Barang Kena Pajak (mesin) ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli. Transaksi yang terjadi adalah Pemohon Banding menghibahkan mesin kapal (diesel outboard motor) ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Mesin kapal yang dihibahkan tersebut ditempel/dipasang di perahu, dimana perahu tersebut dijadikan perahu sekolah yang digunakan untuk kepentingan sosial yaitu sebagai alat transportasi untuk mengangkut anak-anak di daerah pemukiman dekat sungai di Kecamatan Muara Gembong, yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mengalami kesulitan akses transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah. Dalam kasus ini, Yayasan Samudera Indonesia Peduli merupakan perpanjangan tangan Pemohon Banding, untuk menyerahkan mesin yang telah dibuat menjadi perahu sekolah ke masyarakat di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.

d. Berdasarkan uraian dan ketentuan pajak di atas, penyerahan mesin kapal (diesel outboard motor) yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli tidak dapat dikenai PPN, karena transaksi tersebut bukan merupakan penjualan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 16D UU PPN beserta penjelasannya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.336.246.786

yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan dan mencabut surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/NKEB/KPP.0512/ 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024.

4. Menetapkan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Oktober 2024 adalah NIHIL; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-4/

SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR.24.11.0990/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima tanggal 30 Agustus 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024;√
h.Bukti Pembayaran;
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama bertindak:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Madya Dua Jakarta Barat Nomor LAP-0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 29 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jo Uraian Menurut Surat | Menurut SKP Koreksi

: Keberatan ! Rp {Rp}

a SO) na

1. , Dasar Pengenaan Pajak nama ee ee fee

a. Mas Penyerahan Barang dan Jasa Farutang PPN : .

Surat, sm. TAERAO5A TAS 1. 75 960.300.9892 L.....1.496.240.786

© gd Penyerahan yg PPN-Aya dipurgat oleh | :

pemunguL PPN. Ka man mn m5. MITA SSA A23 | 10.774.552 423 | 0

a. Penyerahar yg PPN-rya tidak dioungut . a G 0

a Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan 0 . | .

26. Jumlah (a Ita Ita. S4a.5 $4. 699.586. 589 | 86,.234.833.355 | 1.326 246.706

cinta Seluruh Penyerahan (.6+b) 54 A98, 586,569 . 86.234 ,833,955 1.336.246. 786

eA Piet AKP-SCemimautan BKP Tidak Beras ud dar Luar | TT po .

wut Pubgas bumariaatar JKP cai Luas Jacrah Pabcan:

bemenygutani Pajak oleh Pesangut Pajakisegiatin Mombangun

Sendiri Penyerahan alas Active Tetap Yang Kenurut Tujuan

. Somuia Tidak Urluk Diperuatelisan :

Marra Pabean oO] . OW ow. 9

3. Pemanfaalan JKP dari Luar Daerah Pabean | | i] a Ce all

dé. Pemungutan Perak aleh Pemungut PBN | a 9

ivan Semula Tdas Untuk Ciperyualbelikan fi o a

uw Seharusnya licak terulang {Pagal 7? ayat (2) KUP) G fa) q

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar oo

“a PPA yang harus dipungut'dibayar sendiri (tarif x 422 atau df” 3

alee NA 7462408.382. 7.566.000.003... 139624711.

“ob Leet” G ie) n

©) BRN yang disetor dimuka dalam masa paiak yang sama BNN SNN NAN «Ui MEN 9

i Cenk Kana yang dapat dmerkitungkan . 4,579 253.925 . 4.670.253.625 joe “9

bea Dundes gen APY sangan . OT BEA S7 2 797.891457 | 0

2.8 Lanal . a: tC EO

2.6 Juma ib. 1+ Zeb 34b 4-55) OT 487.905.382” 7.467.995.302 | b

et SKOPKD 9. af B

C. duran paak yang dapat diperhungkan (6.6 — &1) 1.467.905.382 7.467,905.382 ! 9

8 Jun z5 penghilungan PPN Kurang Bayar ta-di O° 128.124.711 |i 128,124,714

3. “Aniondian Fajak yang sudah o ka) | j

“Ta, OM arpensaswan hg Masa Pajak Berikutnya G 5.600.000

° tb Onorpensusikan ke Masa Pajak ... fg

a arene pomlctulony 0 fa

c. Jumiah ja +9} o 5.500.000 | 5.560.000

4.0 PPN yang kurang dibayar (2.¢ + 3.0} 0 133.624.711 . 133.626.741

§. Sanesiadirustrasi: . ‘ :

“a Burga Pasal 1312) KUP” 0 Da “O° 58.367.260 ; 58,567,260

Dg Kenaisan Pasa’ 13 (3) huruf c KUP tl Di 0 '

Bo Keran Basa PA Qh) KLS 3 re Ta

Po Bunga Mage LI KUP jo Pasal 9 (af) PPN a _ _ | oo 0 oC

yo dulah (ati adah a. 58.247 260 | 68.367 260

6. Juan SPN yang masih harus d bayar (445.0) a 191.991.971 | 191.057.974

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor SR/23.11.083/SET/FAA-TAX tanggal 29 November 2023 yang

diterima KPP Madya Dua Jakarta Barat berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05010871/BPS/KPP.051203/2023 tanggal 30 November 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/VVPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraiar Semula Ditambah: Menyadi -

(Rp) (Dikurangi) (Rp)

a PPM Kurang Bayar 133.624.711 0 133 6524711

8 aa NE serai | 0 | | G | 3

Dum ab Peak yang masih 191.991 971 0 19 941.971

horus tay at '

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan pihak Terbanding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp1.336.246.786

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 13 ayat 1

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya, sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

- Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

- Pasal 13 (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

- Pasal 28

1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik

dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 1A ayat 1

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9 ayat 6

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 ayat (3)

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:

c. jasa angkutan umum di darat; dan

d. jasa angkutan umum di air.

Pasal 4 ayat (1)

Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. jasa angkutan umum di laut;

b. jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan

c. jasa angkutan umum penyeberangan.

Pasal 4 ayat (2)

Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

Pasal 4 ayat (3)

Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

Pasal 4 ayat (4)

Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. Pasal 5

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010tentangPedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.11/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010tentangPedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KM.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;

b. Data dan Fakta

1) Nota Dinas permintaan data, informasi dan/atau dokumen Nomor ND-124/WPJ.05/2024 tanggal 12 Januari 2024 ke KPP Madya Dua Jakarta Barat dan telah dipenuhi.

2) Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-388/WPJ.05/2024 tanggal 22 Maret 2024 ke PT Samudera Energi Tangguh dan dipenuhi oleh Wajib Pajak.

3) Undangan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa melalui Nota Dinas Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Nomor ND-1348/WPJ.05/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan telah dituangkan kedalam Berita Acara Nomor BA-171/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 29 Mei 2024.

4) Surat panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor S-746/ WPJ.05/2023 tanggal 28 Mei 2024 dan telah dituangkan kedalam Berita Acara Nomor BA-172/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 20 Juni 2024.

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan khusus.

2. Berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.679.29.726, berasal dari:

i. adanya penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Masa Pajak Oktober 2018 berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D UU PPN, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan

Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Nilai Hibah USD87.836 Kurs KMK tanggal transaksi Rp15.213.

Koreksi

PenyerahanRp1.336.246.786

ii. Reklas penyerahan jasa pelayaran dan keagenan yang

sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak sebagai penyerahan tidak terhutang PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.343.022.940 dengan rincian masa Agustus 2018 sebesar Rp8.580.546.349 dan masa Desember 2018 sebesar Rp15.762.476.591.

Masa DP DT Sarusera Etat aah

Penyerahan yang PPN-oya Harus Dipungut Sendiri oo wae a one as jar Tan gga

(Perubahan) aan ve eee eee ves ee

Sita Tabu Fa an LAN GA Bes Sood

et en) srtrak gersan Perahggat dae Uoreuren co Dah

Does Sue far Pastur ak elo “BAPAK

Pep Mena at gain Re pak penelusuran angka dat Chu ais 35h

* erat : _—

staiar . Rat : SPT Rp3 . — Pamenksa eps . Kareks Ra

sanur 45 815 Gac Bes | 35 O15 595 333 -

Fepruar 39 455 546 C52 39 455 245 252 -

Jaret { BC PTL BLA TAS aC TPE Ble Tag -

one $5240 741 Esa 66 240 TK 264 -

oe , ! §O50r (40 15% EO SOT AL ET -

- SB 002 34S 415 SB DOD ARP 410 -

Ap ast sa gap ata kan © SP 245 A5 97" 258 BA 349

Lap temen BD 144 ACA AT BIW ALA S3 -

Tete Tala 054 146 7 FS 960 TCL Dit tose 245 786

TOM DE SI BAL 004 457 BL 326 O64 AS -

Mepenbar SL .118 228 Teu 97 $87 ICS 585 19752 47° 591

0 sUMLAH 706.210.873.873 . 731.890.143.599 25.679. 269.726

3. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Pada masa Oktober 2018 terdapat penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-Cuma atas Barang Kena

Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D Undang Undang PPN, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak. Nilai koreksi sebesar Rp1.336.246.786.

b. Sumber koreksi objek PPN yang dipungut sendiri atas hibah sebesar Rp1.336.246.786 adalah laporan audit halaman 12.

c. Koreksi DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa Oktober2018menurutPemeriksasebesar Rp1.336.246.786, bukan Rp1.336.276.786.

d. Terdapat kesalahan tulis nilai DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Fiakus (1a.a.2) di Surat Ketetapan Pajak (SKP) Masa Pajak Oktober 2018 yang disebabkan karena kesalahan input pada saat perekaman nota perhitungan, seharusnya DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Fiskus di SKP Masa Oktober 2018 sebesar Rp75.960.300.932, tertulis Rp75.960.330.932.

e. Terdapat kesalahan tulis nilai DPP Penyerahan (1a.a.6) dan Jumlah seluruh penyerahan (1c) di Surat Ketetapan Pajak (SKP) Masa Pajak Oktober 2018 yang disebabkan karena kesalahan input pada saat perekaman nota perhitungan, seharusnya DPP Penyerahan (1a.a.6) dan Jumlah seluruh penyerahan (1c) menurut Fiskus di SKP sebesar Rp86.234.833.355, tertulis Rp86.234.863.355.

f. Atas kesalahan tulis dan hitung tersebut akan dilakukan pembetulan SKP.

g. Pemeriksa berpendapat temuan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

h. Berdasarkan dokumen perolehan aktiva tetap yang disampaikan Wajib Pajak, Nilai perolehan untuk 2 buah

aktiva yang dijual maupun dihibahkan adalah Rp4.381.612.419 atau setara $338.348.

i. Karena Wajib Pajak tidak dapat memisahkan secara detil masing-masing nilai perolehan antara aktiva yang dihibahkan dan dijual maka Pemeriksa membagi secara proporsional nilai perolehan menjadi masing-masing $169.174.

j. Dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan atas asset yang dijual dan dihibahkan yaitu Berita Acara serah terima dan invoice penjualan.

4. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berdiri sejak 25 Juni 2009 dengan nama sebelumnya PT Silkargo Line.

b. Pada tanggal 19 Juli 2013 PT Silkargo Line berubah nama menjadi PT Samudera Energi Tangguh (PT SET).

c. PT SET menjalankan beberapa bisnis bidang usaha, dimana bidang usaha yang menggunakan asset Perusahaan utamanya adalah jasa angkutan umum/Freight. Jasa angkutan umum tersebut dilakukan dari suatu Pelabuhan ke Pelabuhan yang lain dengan menggunakan kapal milik Perusahaan, dengan dipungut bayaran berupa ongkos angkut dengan perhitungan berdasarkan Metric Ton. Selain itu Perusahaan menjalankan bidang usaha lainnya seperti penyediaan jasa atas manajemen pengoperasian kapal, penyediaan jasa keagenan kapal di Pelabuhan, dll.

d. Wajib Pajak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

e. Pada tahun 2018 SET memiliki 8 kapal (MT Sinar Mataram, MT Sinar Handil, MT Sinar Bukom, MT Sinar Maluku, MT

Sinar Johor, MT Sinar Morotai, MT Sinar Labuan, Tug BS Aliance).

f. Semua kapal yang dimiliki memiliki grosse akte dan ijin pelayaran yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut.

g. Hibah mesin kapal (diesel outboard motor) dilakukan oleh PT Samudera Energi Tangguh dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR) atau donasi. Mesin kapal yang dihibahkan tersebut ditempel/dipasang di perahu, dimana perahu tersebut dijadikan perahu sekolah, yang diberi nama Sinar Wakatobi. Sinar Wakatobi digunakan untuk kepentingan social yaitu sebagai alat transportasi untuk mengangkut anak-anak di daerah pemukiman dekat Sungai di Kecamatan Muara Gembong, yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mengalami kesulitan akses transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah.

h. Mesin kapal yang dihibahkan pada tahun 2018 belum dimasukkan ke dalam daftar asset yang dilaporkan dikarenakan pada tahun 2016 hingga 2017 aset tersebut masih dalam penyelesaian dan dipertengahan 2017 asset tersebut sudah dikategorikan sebagai asset untuk dijual.

i. Nilai DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang diajukan Keberatan seharusnya sebesar Rp1.336.246.786, bukan sebesar Rp1.336.276.786 sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan Keberatan Wajib Pajak.

j. Nilai sebesar Rp1.336.276.786 diperoleh dari selisih DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (1a.a.2) pembahasan akhir (disetujui) dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (1a.a.2) Fiskus dalam lampiran SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00083/207/ 18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023.

k. Nilai DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN Masa Pajak menurut Wajib Pajak sebesar Rp7.

l. Jumlah seluruh penyerahan Masa Pajak menurut Wajib Pajak sebesar Rp84.898.586.569.

5. Berdasarkan dalam CALK Tahun 2018 angka 12, dinyatakan bahwa pada tahun 2017, asset tetap kapal sebesar USD314.809 telah direklasifikasi menjadi asset tersedia untuk dijual. Pada bulan Oktober 2018, asset tersebut sebagian telah dihibahkan ke PT Samudera Indonesia Peduli sebesar USD87.836 dan sebagiannya lagi dijual dengan nilai USD69.047. Kerugian atas penjualan ini sebesar USD149.453 dicatat sebagai kerugian atas penjualan asset. Perusahaan juga mencatat kerugian atas selisih kurs sebesar USD8.475. Pada tafyua LOL, aset tetap Ka pal sebesar

ISP 314.305 telah direklasitikasi menjadi aset tersedia

atik djual. Pada bulan Oktober 20183, aset tersebut

sebagian tekan clilhitopminicaan ke PT Sumudera Indonesia

Pecdul sebesar US0O 87.836 Jan sebagiannya lagi cijust

dengan milar USD SO O47. Kerugian atas penjualan ini

sebesar USD 149453 dicatat sebagai kerugian atas

penjuakim sat Perusahaan juga mencatat kerugian

atas solisih kurs sebesar USD B.473.

6. Berdasarkan data susunan pengurus pada pelaporan SPT Tahunan Badan 2018 Lampiran V diketahui bahwa PT Samudera Indonesia Peduli memiliki susunan pengurus yang sama dengan PT SAmudera Energi Tangguh dan PT Samudera Indonesia Tangguh, dimana PT Samudera Indonesia Tangguh merupakan pemegang saham dari Wajib Pajak PT Samudera Energi Tangguh.

Kata . Spy eat Moat Notes ruts Lem

MA Tt AT PEN EE SENS BAR pun BAA YE kd et om

oe i MI AC STARS bee

TEMG EDS) AED te Tet bone

BE DIED A BAB TOA Tete tele

De EWE BEE RN WN isi deere

oe Ve TED eth? dee A SURGES toe ow

: g " PB BPA RE AN aa jaan

Pa 1 . ba TRIGA TD Ale Data

SEE BEA wee

7. Berdasarkan Laporan Audit 2017, diketahui aset tersedia untuk dijual sebesar USD314.809.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSGLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION

M DESEMBER 2017 DECEMBER 31, 2017

11 Gesenzes 41 Degenize

Catatan! Lesempar Fi December 31,

Ne ay 2G

USS USS

ASET ASSETS

AGE T LANCAN CURRENT ASSETS

AGS a0 Seta aay 5 Ian 797,52 Cast ard casi ecuiva'ents

Risen hy (ana Gas: persen 8 415.586 : Resirisred accounts

Pedas waaha 7 Triads arcourls recoivab.c

Hla, Beselas 8 185.142 197.288 Relalec Partes

nak Rat ga 7.887.843 4 438.502 Third Parlies

Danang adain 5 Other apcpunis receivable

Psk Borotas, 31 S174 38.629 Related Parties

Fria Rett Geb 13.283 6.082 Thirg Parties

Beeson gat q 851.184 ay? 022 Inventiones

bave yha muka 1g TS? BG 1.374.548 Prepaid exqanges and advances

Pacdapalen yang magi arus lervna 11 1 280.708 1.099.745 — Acenred income

ABG grsona JAE chugl 14 314.935 - Asset nid ‘or sale

Jaan get Larcer 12 475 Jas 2691292 Total Curent Assets

ASST TAK LANCAR NON CURRENT ASSETS

“wOSAS: Madd On las BSORA$ aa - Bo.723 Investments in associaic

well Pond SMe ah: asel tenes “a : £13G289 9 Acvances fe: aurchase of heel assets

aacheray sereah ri Kurangi asin asi Pigeon and equiciment - net of ascurwlales

Sul kaki ET ngengat WS £ O47 009 daa desrecialion of CSS 6.047.099 eno

SEL ine NM rasnage ning pagu langga: US$ 3.592.200 at Decemser 31.

Oh sana Pane Pad “4 28521953 18807 228 2017 and 2216. respectvsiy

Pagel ai “a 9051 292 720 — Other assets

ASG! pajak winggehan: 30 S577? 116.541 Detevred tax assel

rh set Yok Lancer #704 521 21451 405 Tefal SvT-CLrre tL Assets

JUMLAH ASET 41239 505 A30 oa TOTAL ASSETS

8. Berdasarkan penjelasan angka 14 Laporan Audit tahun 2017 diketahui bahwa nilai aset tersedia untuk dijual sebesar USD314.809 diperoleh dari reklas asset dalam penyelesaian sebesar USD331.377 dikurangi dengan akumulasi depresiasi penyusutan kapal sebesar USD16.568.

14 ASET TETAP 14. PROPERTY AND EQUIPMENT

aunty” Sea Wena ata Dare RL

oF fate Lis Mona tgatoe MT

Harga par ohari Cost

Hara Phe la ta met TES PER AFI Hen

Soe ha 1 INpe an 23 Tag Woks wy STT : SnD an RE AE

1 Te be an teats FEL rb ares JG no roe Tol

fon ML JAS CPO SAS Aceumtulats! depreciation

Jasa ne Pa Aa FA 725 653 Net Boor wav

9. Berdasarkan Dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor SR.18.19.0206/NET.DIR diketahui Wajib Pajak menyerahkan

kepada Yayasan Samudera Indonesia berupa 2 unit diesel outboard motor pada tgl. 18 Oktober 2018.

BE REPAN NO MEN ST TONE CRESTS

Noone SERPS TOONS) FE DIR

PE SA MEDIKA ENE RGE PANG TE

Pre roycat

PAVASAN SA MEI RA INON SES EDEL

NON TN AKAN nd

SERA PERIEMA TARANG DEE SEL Crt Pree Cry Wp Put

pa , Beat eb ata op hs 1 AK Gabe Mi

ny pai “ aa bar ab

- . ete de Boe Jer EN

. era ba naa Seal

Pep vi Cb bl UNE

ben , : mete pr aa

: Ta ey bff Moy.

on : ‘ Pate ves PPOK

PATUNGAN , . ne , mtd 1 an , ' ,

PIHAK bd det ox PPA RI Koin " elon re are Ee te aed

KUN PE eb VES

. Da . be re | poto ak oa bate aah re TE!

: aa . : ‘ woo Ft tba bb thease ot PA TIPU TAN ee PENA BRG PN ANGA A

potent sad ee peta PPE MS KOR DPE NS Gti tren ab heer Foran

. a oe ge tt cb rane ca,

PAI PEACE NST PUTAR AEDES

1 Pa , my “ .

tt | van | , ,

ab At ‘ ’

10. Berdasarkan dokumen invoice dan faktur yang dilampirkan Wajib Pajak terkait aset yang dihibahkan, diketahui bahwa tagihan berasal dari PT Ardon Inti Presisi, dimana berdasarkan dokumen Wajib Pajak berupa Surat Perjanjian kontrak Nomor 001/SK/AIP-SET/VIII 2016 tanggal 23 Agustus 2016, PT Ardon Inti Presisi merupakan pihak yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan kapal Pontoon 101 yang disorder oleh Wajib Pajak.

an ot Rupo Berita Megan KU 1 :

. “| te site fees Taveseh Ade oe TA ht ah ,

Aka AP NAN adan Sars, cal !

aa Sines Metal YA i

LA nn epee mna eee aa Le aa aa tenan mana NA Lana — ng Ue PERE SR

SEA TN EA RI LAN ATB tr Pan et RRT BENAR be CoM,

Sethe et POPU Saha Wee chp on Tana Mulan Sart ia nee Beige adv ay. at a

Tighe atts latte Dara

Kan aman seneee ee eens 0 pepe Kama cee eee pe Ama eee ee ma, . DAN ar DOSA MAN SLB ED

Sed RAN

LAMY Shed ag Heeger Fat

. heeiueiaee 0 eee DTT TET TO Ranting 7”

Pld TESTED AR AOL AN Gan hearer it i a Jan pusat | tar eed cake

Jig an LL PELTON SRG PA Aa IGE TE AES 2 ftp merasa jau dsn ban

La MP PL SLB STAN, gp kn RO a Gee tice | Bp Fite Cal

Mo TEED PRICK Tanabe TOG TY STE 1 Hp Ca osu Vie Baku

Koja am a drip age a | ite aie

' | War LE Lot TA 1 an AN aa iL ae AGO La

ce) uo Pee ate et rasanya 2 Ius usa [ote Ap Aoa

MES Derren TT 2 dap paarsaena | up temuan

DO LTARTER aty COR OTE | 2 Jun wae map | cep ie ek

bo [bane atic |: 2 Dip aeare ston | ice ya. fu at

DA CPE SAAD IM Colo eR DT rie ATOM KAL

tg Total Fin IA PIN TPI

eat PONE Loar ba

— ea Hap Ta Ten aes In

“Wa ee SEVIS

Tara Ee Dn) Sun Pesan deat on da yan Duta ea Wetec Lage Hea

MTS I OST BI ORARI PA ab

Aan nana

Ea eae

Tae eames

Bat hie EA

Pectichen FAvancale

lo. i Midna! Piarattaa I

: Pood Se Seg Lh ale dg —

7 am [eerie eed eae er

MP BLP, ie tt SR eR PIL Ge Bee TTT Toot

: EEDA Ss LA ea EAM ee ADR ual Sabet petani

. Tors Sera . . mn. An BRA Ka '

. weet ge te te ” " . VOTED tee ite ©

11. bahwa SET menjalankan beberapa bisnis bidang usaha jasa angkutan barang khusus/freight dengan menggunakan kapal milik Perusahaan. Penyediaan jasa atas manajemen pengoperasian kapal, penyediaan jasa keagenan kapal di Pelabuhan, dll.

12. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP B.7.2), Wajib Pajak memberikan data perolehana aktiva yang dijual dan mesin yang dihibahkan (dalam CALK Tahun 2018 poin 12) sebagai berikut:

“lai Progo Ake yang Dijual dan Dilik-alesati

Dae TaWGhac 1 MAMASUPPIR To “Untan 2 “Dumuaok [JUMLAH Uso]

Bengal FT ARIS ESTRELA SEM SLATAN OR ADMIT ALIA EDISUR-ORIDSING 1 LA AN

13. Berdasarkan penelitian ledger 2017 terkait aset yang dijual dan dihibahkan, diketahui bahwa dokumen invoice dan faktur yang diberikan Wajib Pajak terkait dengan pekerjaan Pembangunan kapal Pontoon 101 yang disorder oleh Wajib Pajak ke PT Ardon Inti Presisi.

14. Berdasarkan keterangan dari Wajib Pajak, mesin kapal yang dihibahkan pada tahun 2018 belum dimasukkan ke dalam daftar asset yang dilaporkan dikarenakan pada tahun 2016 hingga 2017aset tersebut masih dalam penyelesaian dan dipertengahan 2017 aset tersebut sudah dikategorikan sebagai aset untuk dijual, hal ini terbantahkan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PT Ardon Inti Presisi tertanggal 11 Seotember 2016 dimana kapal Pantoon 101 telah selesai dan dapat dipergunakan. Sehingga Kapal 101 pada tahun 2016 telah menjadi aset Wajib Pajak.

ee PI ARDON INTI PRESISI

WII TA AC AHA GE RAN TR TR PT PE EEA ANS

Pa Na

be PAN DE NE tee ee Kang Ve

15. bahwa alasan Wajib Pajak penyerahan mesin kapal (diesel outboard motor) yang dilakukan oleh PT Samudera Energi Tangguh ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli tidak dapat dikenai PPN, karena transaksi tersebut bukan merupakan penjualan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 16D UU PPN bertentangan dengan keterangan pada Laporan Audit dimana atas aset yang dihibahkan tersebut dicatat Wajib Pajak sebagai aset yang tersedia untuk dijual.

16. Sesuai informasi dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara Cuma-Cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

17. Berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN beserta penjelasannya dijelaskan bahwa pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

18. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

19. bahwa dua unit diesel outboard merupakan bagian dari kapal ponton 01 dan merupakan aset Wajib Pajak yang diberikan tanpa ada pembayaran. Sesuai ketentuan Pasal 16D Undang- Undang PPN bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Penjelasan Pasal 16D Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

20. Berdasarkan uraian di atas, koreksi Pemeriksa atas mesin kapal yang dihibahkan pada tahun 2018 dikenakan PPN telah sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 16D UU PPN.

21. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas hibah yang diberikan Wajib Pajak kepada Yayasan Indonesia Peduli dikenakan PPN.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor SR.24.11.0990/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis berpendapat lain.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama PT Samudera Energi Tangguh, NPWP 02.667.446.5-033.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR 25.03.0003/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding halaman 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2),(3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan:

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-4/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/ 2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Oleh karena Terbanding telah menguraikan bahwa objek Banding adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan.

III. Analisa Pokok Sengketa

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan terhadap Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, dimana isinya tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.246.786

Bantahan Pemohon Banding

Bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding yang disampaikan di Surat Uraian Banding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.246.786, adalah sebagai berikut:

1. Pada butir 2.c.2. Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “berdasarkan LHP dan KKP terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena adanya penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Masa Pajak Oktober 2018 berupa hibah mesin kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli yang tidak dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak. Penyerahan ini merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak karena diberikan tanpa pembayaran kepada Wajib Pajak. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 16D UU PPN, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak. Nilai hibah sebesar USD87.836 atau setara Rp1.336.246.786”.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak, karena diberikan tanpa pembayaran kepada Pemohon Banding dan melakukan koreksi bahwa atas penyerahan tersebut terhutang PPN yang harus dipungut sendiri. bahwa menurut Pemohon Banding:

a. Berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dinyatakan bahwa “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf UU PPN menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “pemberian cuma- cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”. Berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) hurud d UU PPN beserta penjelasannya, dijelaskan bahwa pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dinyatakan bahwa “PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN tersebut menjelaskan bahwa “Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

2) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya”.

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN tersebut dapat disimpulkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana penyerahan barang yang dikenai PPN tersebut harus memenuhi ke-3 syarat tersebut, yaitu:

1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

c. Berdasarkan uraian dan ketentuan pajak di atas, penyerahan mesin kapal (diesel outboard motor) yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli tidak dapat dikenai PPN, karena tidak memenuhi syarat untuk dapat dikenai PPN sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Syarat yang tidak terpenuhi adalah terkait penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana penyerahan yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Mengingat 1 (satu) dari 3 (tiga) syarat yang ditentukan oleh Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN tersebut tidak terpenuhi, maka atas penyerahan mesin kapal tersebut, tidak memenuhi syarat untuk dapat dikenai PPN.

3. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan mesih kapal kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16D UU PPN dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi bahwa atas penyerahan tersebut terhutang PPN yang harus dipungut sendiri.

bahwa menurut Pemohon Banding:

a. Berdasarkan Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa “PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”.

Penjelasan Pasal 16D UU PPN menjelaskan bahwa “Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula

tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan”.

b. Pasal 16D UU PPN beserta penjelasannya menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan atas Penjualan Barang Kena Pajak, antara lain berupa mesin, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak.

c. Untuk kasus ini, tidak ada penjualan Barang Kena Pajak (mesin) ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli. Transaksi yang terjadi adalah Pemohon Banding menghibahkan mesin kapal (diesel outboard motor) ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Mesin kapal yang dihibahkan tersebut ditempel/dipasang di perahu, dimana perahu tersebut dijadikan perahu sekolah yang digunakan untuk kepentingan sosial yaitu sebagai alat transportasi untuk mengangkut anak-anak di daerah pemukiman dekat sungai di Kecamatan Muara Gembong, yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mengalami kesulitan akses transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah. Dalam kasus ini, Yayasan Samudera Indonesia Peduli merupakan perpanjangan tangan Pemohon Banding, untuk menyerahkan mesin yang telah dibuat menjadi perahu sekolah ke masyarakat di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.

d. Berdasarkan uraian dan ketentuan pajak di atas, penyerahan mesin kapal (diesel outboard motor) yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli tidak dapat dikenai PPN, karena transaksi tersebut bukan merupakan penjualan Barang Kena

Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 16D UU PPN beserta penjelasannya.

4. Pada butir 2.c.14. Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan bahwa “berdasarkan keterangan dari Wajib Pajak Mesin kapal yang dihibahkan pada tahun 2018 belum dimasukkan ke dalam daftar asset yang dilaporkan dikarenakan pada tahun 2016 hingga 2017 aset tersebut masih dalam penyelesaian dan dipertengahan 2017 aset tersebut sudah dikategorikan sebagai aset untuk dijual, hal ini terbantahkan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PT Ardon Inti Presisi tertanggal 11 September 2016 dimana Kapal Pantoon 101 telah selesai dan dapat dipergunakan. Sehingga Kapal 101 pada tahun 2016 telah menjadi aset Wajib Pajak”.

Atas tanggapan Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Berita acara Serah Terima PT Ardon Tanggal 11 September 2016, namun aset tersebut tidak Pemohon Banding laporkan dalam Lampiran Khusus 1A (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal) di SPT PPh Badan 2016 dikarenakan penghasilan Pemohon Banding telah dikenakan PPh yang bersifat final. Seluruh biaya yang dikeluarkan termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (termasuk biaya penyusutan), tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang:

a) bukan merupakan objek pajak

b) pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau

c) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh”.

Pemohon Banding tidak melampirkan daftar penyusutan pada Lampiran Khusus 1A (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal), karena biaya penyusutan tidak diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yang penghasilanya bersifat final. Dalam melakukan pelaporan SPT, Pemohon Banding telah melampirkan laporan keuangan yang dimana dalam Laporan keuangan tersebut terdapat aset yang dimaksud sehingga Pemohon Banding sudah melaporkan aset tersebut dalam Pelaporan SPT Badan 2016.

5. Pada butir 2.c.15. Surat Uraian Banding, Terbanding memberikan tanggapan “bahwa alasan Wajib Pajak penyerahan mesin kapal (diesel outboard motor) yang dilakukan oleh PT Samudera Energi Tangguh ke Yayasan Samudera Indonesia Peduli tidak dapat dikenai PPN, karena transaksi tersebut bukan merupakan penjualan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 16D UU PPN bertentangan dengan keterangan pada Laporan Audit dimana atas aset yang dihibahkan tersebut dicatat Wajib Pajak sebagai aset yang tersedia untuk dijual”. Atas tanggapan Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai PSAK 216, “jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika tidak ada lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya”. Pemohon Banding berpendapat bahwa atas aset tersebut sudah tidak mempunyai manfaat ekonomi masa depan sehingga diklasifikasikan sebagai “aset tersedia untuk dijual”. Hal ini dikarenakan tidak ada akun khusus untuk pencatatan aset tersedia untuk dihibahkan.

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut dan tidak menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0990/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024.

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengesampingkan alasan Terbanding serta mengabulkan seluruh permohonan Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00034/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024, sehingga jumlah Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2018 menjadi sebesar NIHIL, sebagaimana yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir SPHP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPN sebesar Rp191.991.971,00; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018 dan Lampiran;

Bukti P-4. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 12 tanggal 03

Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-5. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-6. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Zuqi

Wisambodo;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Lukas

Gotama;

Bukti P-8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/NKEB/

KPP.0512/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan;

Bukti P-9. Kartu Keluarga, nama Kepala Keluarga Lukas Gotama;

Bukti P-10. Kartu NPWP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-11. KTP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-12. KTP a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-13. Bukti Penyampaian SPT Elektronik a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-14. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 a.n Zuqi Wisambodo;

Bukti P-15. Surat Kuasa No. SR/25.04.009/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025

a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-17. Surat Pengajuan Keberatan Nomor SR/23.11.083/SET/FAA-TAX

tanggal 29 November 2023;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 11 Agustus 2025 a.n.Deddy

Ony Setiawan;

Bukti P-19. KTP a.n. Deddy Ony Setiawan;

Bukti P-20. Kartu NPWP a.n. Deddy Ony Setiawan;

Bukti P-21. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-22. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-23. Bukti penyampaian SPT Elektronik a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-24. SPT Masa PPN;

Bukti P-25. Mapping sengketa banding;

Bukti P-26. Foto-foto dokumentasi;

Bukti P-27. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 24 tanggal 11

Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-28. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Tanggapan atas

Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti P-30. Surat No. SR.25.10.014/SET/FAA-TAX tannggal Oktober 2025 hal

Pernyataan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal untuk KEP-00236/

KEB/PJ/WPJ.05/2024;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal untuk KEP-00236/

KEB/PJ/WPJ.05/2024;

Bukti T-7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.51/2002 tanggal

18 Februari 2002 dan Lampirannya;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal untuk KEP-00236/

KEB/PJ/WPJ.05/2024;

Bukti T-9. Surat No. S-1133/WPJ.05/2025 tanggal 1 Oktober 2025 hal Penjelasan

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/24.11.0990/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DP1P Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri74.624.054.14675.960.300.9321.336.246.786

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.246.786;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.246.786 berasal dari hibah mesin kapal (diesel outboard motor) yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Terbanding berpendapat bahwa hibah mesin kapal tersebut merupakan pemberian cuma-cuma karena dilakukan tanpa adanya pembayaran. Oleh karenanya, transaksi tersebut memenuhi unsur penyerahan BKP yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN tidak mensyaratkan bahwa penyerahan barang tersebut harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha. Menurut Terbanding, ketentuan ini berdiri sendiri dan berlaku tanpa membedakan apakah penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau tidak. Dengan demikian, penyerahan cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak, termasuk yang dilakukan dalam rangka kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tetap dikenai PPN;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa mesin kapal (diesel outboard motor) yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak, karena merupakan aset yang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh sebab itu, pemberian cuma-cuma atas barang tersebut tetap termasuk dalam ruang lingkup penyerahan BKP yang terutang PPN;

bahwa Terbanding mendasarkan juga koreksi tersebut pada Pasal 16D Undang- Undang PPN, yang mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Menurut Terbanding, mesin kapal yang dihibahkan termasuk dalam kategori aktiva berupa mesin yang semula tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa atas perolehan mesin kapal tersebut, Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut telah dikreditkan, maka ketika aktiva tersebut diserahkan, penyerahannya menjadi objek PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN;

bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Terbanding menemukan bahwa aset yang dihibahkan tersebut sebelumnya dicatat sebagai aset yang tersedia untuk dijual (asset available for sale), sehingga tidak sesuai dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa aset tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa penyerahan aset tersebut tetap dalam lingkup pengenaan PPN;

bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Terbanding menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan hibah mesin kapal kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli pada bulan Oktober 2018. Aset yang dihibahkan tersebut berupa dua unit mesin diesel outboard yang merupakan bagian dari Kapal Ponton 01 dan merupakan bagian dari aset perusahaan. Dokumen pemeriksaan juga menunjukkan bahwa mesin kapal tersebut berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Kapal Pontoon 101 yang dipesan oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk memperkuat pendapatnya, Terbanding merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002, yang menegaskan bahwa pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak tetap dikenai PPN. Dalam surat edaran tersebut diberikan contoh berupa perusahaan persewaan traktor yang memberikan bantuan cuma-cuma kepada pemerintah, dan menurut Terbanding, contoh tersebut mirip dengan kasus hibah mesin kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa hibah mesin kapal yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga koreksi positif atas DPP Penyerahan sebesar Rp1.336.246.786 adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi hibah mesin kapal tersebut, baik secara substantif maupun secara hukum, tidak memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, meskipun bersifat pemberian cuma-Cuma;

bahwa alasan Pemohon Banding adalah karena penyerahan mesin kapal tersebut tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa pengenaan PPN atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean hanya berlaku apabila terpenuhi tiga syarat utama, yaitu: (1) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, (2) dilakukan oleh Pengusaha, dan (3) dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. bahwa menurut Pemohon Banding, salah satu syarat tersebut, yakni dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, tidak terpenuhi dalam hal hibah mesin kapal ini. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan mesin kapal tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN; bahwa Pemohon Banding juga membantah dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 16D Undang-Undang PPN. bahwa terhadap Pasal 16D, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan tetapi kemudian dijual, sehingga sifat transaksi yang diatur dalam pasal tersebut adalah penjualan, bukan

hibah. bahwa karena dalam kasus ini tidak terdapat penjualan, melainkan pemberian secara cuma-cuma, maka menurut Pemohon Banding, Pasal 16D tidak dapat diterapkan;

bahwa terhadap Pasal 1A ayat (1) huruf d, Pemohon Banding mengakui bahwa hibah termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma, namun tetap berpendapat bahwa pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut harus tetap tunduk pada syarat umum pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, yakni bahwa penyerahan harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Dengan demikian, walaupun hibah termasuk pemberian cuma-cuma, apabila tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, maka tidak dapat dikenakan PPN;

bahwa Pemohon Banding juga menolak perbandingan yang dibuat oleh Terbanding dengan contoh dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/ 2002, yang menjelaskan tentang pemberian bantuan jasa oleh pengusaha persewaan traktor. bahwa menurut Pemohon Banding, contoh dalam surat edaran tersebut tidak relevan karena objek yang diberikan dalam contoh tersebut adalah jasa, dan diberikan dalam rangka kegiatan usaha penyewaan traktor. Sedangkan dalam kasus Pemohon Banding, yang diberikan adalah barang berupa mesin kapal, dan pemberian tersebut tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha;

bahwa secara faktual, Pemohon Banding menyatakan bahwa hibah mesin kapal tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). bahwa hibah tersebut memiliki tujuan sosial murni, yaitu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sarana transportasi pendidikan. bahwa mesin kapal tersebut digunakan sebagai komponen perahu bernama Sinar Wakatobi, yang berfungsi sebagai alat transportasi sekolah bagi anak-anak di daerah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, daerah yang memiliki keterbatasan akses transportasi;

bahwa dalam pelaksanaannya, Yayasan Samudera Indonesia Peduli hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan Pemohon Banding untuk menyerahkan mesin kapal yang telah dirakit menjadi perahu sekolah kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, hibah tersebut bersifat

sosial dan tidak ada unsur komersial ataupun hubungan dengan kegiatan usaha perusahaan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga memberikan klarifikasi terhadap anggapan Terbanding mengenai klasifikasi aset yang dihibahkan. bahwa Terbanding berpendapat bahwa aset tersebut dikategorikan sebagai asset available for sale (aset tersedia untuk dijual). Namun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan demikian dilakukan karena aset tersebut sudah tidak memiliki manfaat ekonomi masa depan, bukan karena dimaksudkan untuk dijual. bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat akun khusus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 216 untuk mencatat aset yang tersedia untuk dihibahkan, sehingga klasifikasi sebagai asset available for sale dilakukan semata- mata untuk tujuan pelaporan akuntansi, bukan karena aset tersebut akan dijual; bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.246.786 seharusnya tidak dipertahankan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah hibah mesin kapal yang dilakukan Pemohon Banding terutang PPN; bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian bahwa Pasal 1A ayat (1) UU PPN menyebutkan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyebutkan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

c. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

f. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf A UU PPN menyebutkan:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya bahwa Pasal 16D UU PPN menyebutkan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

bahwa Penjelasan Pasal 16D menyebutkan:

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat

(8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, objek pengenaan PPN diatur dalam dua pasal, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16D. bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur mengenai objek PPN yang bersifat umum, yaitu setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Sedangkan Pasal 16D UU PPN mengatur mengenai objek PPN yang bersifat khusus, yakni penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

bahwa sifat kekhususan Pasal 16D ini timbul karena ketentuan tersebut tidak sepenuhnya tunduk pada prinsip umum yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN. bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Penjelasannya, ditegaskan bahwa penyerahan BKP yang dikenai PPN harus memenuhi empat syarat kumulatif, yaitu:

(1) barang yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, (2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, (3) penyerahan dilakukan oleh Pengusaha, dan

(4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dengan demikian, dalam konteks umum, unsur “dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan” merupakan syarat pokok bagi timbulnya kewajiban pengenaan PPN; bahwa berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN, di mana unsur “dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan” tidak lagi menjadi syarat bagi terutangnya PPN. Pasal ini secara khusus mengatur pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, seperti mesin, bangunan, peralatan, atau aktiva tetap lainnya. bahwa tidak dicantumkannya syarat “dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan” dalam rumusan Pasal 16D menunjukkan bahwa pengenaan PPN dalam pasal tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena secara logis, aktiva tetap memang tidak diperoleh untuk diperjualbelikan;

bahwa dengan demikian, penyerahan aktiva tetap oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk dalam bentuk hibah, dapat dikenai PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN, sepanjang aktiva tersebut bukan termasuk aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

bahwa selain itu, Pasal 16D menggunakan istilah “penyerahan Barang Kena Pajak”, bukan “penjualan”, yang menunjukkan bahwa cakupan perbuatan hukum dalam pasal ini mengikuti pengertian “penyerahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN. bahwa menurut Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak, sehingga cakupan pengertian “penyerahan” dalam Pasal 16D meliputi pula pemberian cuma-cuma atau hibah;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan hibah dua unit mesin kapal diesel outboard kepada Yayasan Samudera Indonesia Peduli, untuk digunakan sebagai komponen perahu yang diberi nama Sinar Wakatobi. bahwa perahu tersebut berfungsi sebagai alat transportasi sekolah bagi anak-anak di daerah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari

kegiatan sosial atau tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa diketahui dua unit mesin kapal tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan, yang berasal dari kegiatan pembangunan Kapal Pontoon 01, yang dipesan oleh Pemohon Banding sendiri. Dengan demikian, mesin kapal yang dihibahkan tersebut merupakan aktiva tetap yang semula tidak untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa atas perolehan mesin kapal tersebut Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16D jo. Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, hibah mesin kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi kualifikasi sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.246.786 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.336.246.786,001.336.246.786,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 75.960.300.932,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00 menurut Pengadilan PajakRp 75.960.300.932,00

bahwa perhitungan pajak yang masih harus/lebih dibayar menurut Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri75.960.300.932
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN10.274.532.423
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah86.234.833.355
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan86.234.833.355
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut PPN/kegiatan membangun sendiri/pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara
renteng/pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.596.030.093
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan4.670.253.925
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri2.797.651.457
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah7.467.905.382
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.467.905.382
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar128.124.711
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya5.500.000
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah5.500.000
4PPN yang kurang dibayar133.624.711
5Sanksi administratif:0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP58.367.260
g. Jumlah58.367.260
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar191.991.971

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/18/087/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/NKEB/KPP.0512/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan tanggal 31 Juli 2024 atas nama PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000, beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.