Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-010585.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Kertabumi Teknindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010585.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010585.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lt. 5 Jl. Letjen TB Simaputang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Myrtle Panjaitan, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: myrtle.panjaitan@aggreko.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/KBT-WHT23/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

2. Nama: Christan Reksa Arinda Setyobudi,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047/KBT-WHT23/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

3. Nama: Sri Rahayu,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-323/PP/IKH/2022 tanggal 25 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/KBT-WHT23/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Firly Indrawati/1979011120000032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Febiadi Mukti/198502272009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Rudy Wahyudi Kurniawan/197204301994031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq/198406262006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Tri Susilowati/197902122000012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkanSuratTugasterakhirNomor:ST- 6172/WPJ.30/WPJ.30/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 157/PP/BR/2024 tanggal 06 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-248/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 116/KBT-WHT23/XI/2023 tanggal 08 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 04 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 099/KBT-WHT23/II/2024 tanggal 01 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Januari 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-91016/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp14.823.316.888

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp659.813.048

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Setoran MasaRp296.466.338 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0 e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp296.466.338

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp363.346.710

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp158.709.843 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUPRp0 f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp158.709.843

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp522.056.553

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 061/KBT-KPP/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak14.823.316.886014.823.316.886
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang659.813.048(235.103.625)424.709.423
c. Kredit Pajak296.466.3380296.466.338
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang (lebih) dibayar363.346.710(235.103.625)128.243.085
f. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP158.709.843(102.693.263)56.016.580
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar522.056.553(337.796.888)184.259.665

Namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 116/KBT-WHT23/XI/2023 tanggal 08 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 09 November 2023 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 116/KBT-WHT26/XI/2023 tanggal 08 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon banding mengajukan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 diterima pada tanggal 15 Agustus 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Myrtle Panjaitan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 65 Tanggal 30 Maret 2023 (Lampiran-4);

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 (Lampiran-1) telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No, Uraian NN ; diajukan

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Keberatan (Rp)

OS pandan FRA rang ash haus aras 4-36 Ng 222.036.353 NN

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/20/096/22 (SKPKB PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak Januari 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2022 telah dilakukan pembetulan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91016/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Lampiran- 6). Pembetulan tersebut dilakukan karena terdapat kesalahan dalam penerapan perhitungan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan pada SKPKB yang diterbitkan dengan rincian sebagai berikut: Menurut

10. Uraan Tita tuba h/ (Dikurangi | Menjadi (Rp

Semula (Rp)

Ceme ee aa

Kreck: Fajaz 296 466 335 256 486 333 on eae lag 709 243 Lol 892 283 z6 016 28)

Sanga Fasa i312 AIF bahwa atas Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 23 di atas, perubahan hanya terdapat pada sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP karena terdapat kesalahan dalam penerapan ketentuan perundang- undangan perpajakan. Namun, nilai sengketa atas PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp363.346.710,00 masih tetap sama dengan hasil Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah angka koreksi untuk PPh Pasal 23 terutang yang dilakukan oleh Terbanding dari proses Pemeriksaan hingga Keberatan dengan rincian sebagai berikut:

meet

Na. Veris Fengeeta Berdasarnan MERE UB TIGRE GH RSE EAST GE TRE RAT . Peimagann Na nding

Wenn: daan Verbs nding Eri hep aaa dah are emis

: Perta aa. PEN tr the poise ety Sipe IIS Ar Maka Dlagcgen Ta Dengan Lali las .

Ire. Hanan Bdg Ara LSI :

an (otis Tatar IE Antam An. gag sees pra .

Ann belay less 2. -. anta NAGS aa Rea

- Sibir tar wR AR BA Soden: sll Veer "Th “ees An Beer KR St Pa

. (twee fit usa TE SP BRE Sle .

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa hingga proses Pemeriksaan berakhir yaitu SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember Tahun 2020 telah diterbitkan, Terbanding masih mempertahankan koreksi atas reklasifikasi PPh Pasal 23 terutang dari objek jasa menjadi dividen untuk masa pajak Januari- Desember 2020 sebesar Rp33.359.696.269,00 dengan rincian yaitu sebesar Rp17.725.563.728,00 untuk Eksistensi Jasa Intra Grup dan sebesar Rp15.814.132.541,00 untuk Nilai Operating Margin cfm. Pemeriksa. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember Tahun 2020;

bahwa pada proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti pendukung melalui Surat Keberatan atas PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2020 yang menyatakan bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan reklasifikasi PPh Pasal 23 terutang dari objek jasa menjadi dividen dan penjelasan sehubungan dengan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 23 seperti yang telah dijelaskan di atas;

bahwa kemudian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor: S.PUH-392/WPJ.30/2023 yang telah diterbitkan oleh Terbanding Tanggal 26 Juli 2023 (Lampiran-7), Terbanding mengabulkan sebagian koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.537.676.123,00 seperti rincian tabel di atas, sehingga PPh Pasal 23 terutang masa pajak Januari 2020 yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Peneliti Keberatan (Rp)Koreksi (Rp)
1PPh Pasal 23 Terutang296.466.338,00452.200.915,00155.734.577,00

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan angka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan atas hal ini Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas koreksi sebesar Rp155.734.577,00 beserta bukti pendukung melalui tanggapan SPUH Nomor: 050/KBT-PPH23/VIII/2023 Tanggal 7 Agustus 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat dalam Bentuk Cap Kanwil DJP Jakarta Selatan II (Lampiran-8);

bahwa kemudian, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Agustus 2023, Terbanding mengabulkan seluruhnya atas koreksi reklasifikasi jasa sebagai dividen sebesar Rp2.537.676.123,00, sehingga koreksi PPh Pasal 23 terutang masa pajak Januari 2020 yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Peneliti Keberatan (Rp)Koreksi (Rp)
1PPh Pasal 23 Terutang296.466.338,00424.709.423,00128.243.085,00

bahwa perlu diketahui bahwa, dalam menentukan besaran angka PPh Pasal 23 terutang, Terbanding melakukan reklasifikasi jasa menjadi dividen atas objek PPh Pasal 23 dan kemudian angka tersebut dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak. Atas hal ini menyebabkan angka sengketa untuk PPh Pasal 23 terutang setiap Masa Pajak PPh Pasal 23 menjadi sama dan hal ini tidak mencerminkan kondisi transaksi Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa lebih jauh, pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding juga tidak memberikan rincian perhitungan dan/atau rincian transaksi atas transaksi yang dilakukan reklasifikasi jasa menjadi dividen atas objek PPh Pasal 23, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui secara rinci atas transaksi yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, angka koreksi yang masih menjadi sengketa pada proses Banding ini adalah sebesar Rp128.243.085,00 Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi atas objek PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp128.243.085,00;

KOREKSI ATAS PPH PASAL 23 YANG TERUTANG SEBESAR RP128.243.085,00

Menurut Terbanding

Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 296.466.338,00

Menurut TerbandingRp 424.709.423,00

Rp128.243.085,00

Dasar dilakukan koreksi:

Dividen

Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta sesuai ketentuan Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi Pemeriksa dimana Pemeriksa melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang diuraikan pada pos penyesuaian fiskal positif di dalam koreksi PPh Badan berupa:

a. Sewa menyewa generator berserta kelengkapanya yang pada dokumen lokal disebut sebagai Re-Hire;

b. Pemberian dan pemanfaatan jasa intra grup yang pada dokumen local disebut sebagai layanan antar perusahaan;

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa bagian penjelasan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP menjelaskan, Apabila berdasarkan hasill pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainya;

bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dimana Pemeriksa melakukan Koreksi Positif atas Nilai Operating Margin yang merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam penyesuaian Fiskal Positif menurut pemeriksa. Sehingga terhadap pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran:

a. Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran;

b. Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 (1) Huruf g angka 1 berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) UU PPh, Pasal 26 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa berdasarkan pengujian pada bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, Pemohon Banding terbukti belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Objek Pajak berupa dividen. Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 23, semula objek jasa menjadi dividen, dengan rincian sebagai berikut: Pos yang dikoreksi Ohjek Dividen PPA Pasal 26 Cokek Dividen PPh Pasal 23 Jumlah

ESS:S 08081 JASA IU EL Ro SERA Rp 7 ORS SA 192 273

Sian Coe ratoig Margot chu Terkactocg Ro SO 342615 725 Rp i135 825312 Ra 3288) 235 33

Ro aa? S030! 3 DISS SSS S3 20 240 830 322

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Pasal 26 UU PPh

Pasal 4 ayat (1) Huruf e UU PPN

PMK No.213/PMK.03/2016

PMK No.22/PMK.03/2020

PER-32/PJ/2011

PER-22/PJ.2013

UU KUP

PP No. 1 Tahun 2012

Pasal 1888 KUH Perdata

Put. MA No. 3909/K/Pdt/1985

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp128.243.085,00 yang dipertahankan oleh Terbanding, dimana koreksi tersebut merupakan angka PPh Pasal 23 terutang atas reklasifikasi jasa menjadi dividen objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.837.823.511,00 yang kemudian dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak;

bahwa atas penentuan objek PPh Pasal 23 yang tidak tepat dan tidak berdasar oleh Terbanding menyebabkan angka sengketa untuk setiap masa pajak menjadi sama dan hal ini tidak mencerminkan kondisi transaksi Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sehubungan dengan nilai operating margin yang disebabkan karena adanya Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional. Terbanding menggunakan dasar hukum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32) Pasal 2 ayat (1) yaitu penentuan harga transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat isu Transfer Pricing pada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu PT AESI. Pemohon Banding sampaikan Kembali bahwa PT AESI merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan bukan Wajib Pajak Luar Negeri. Oleh karena itu, Terbanding tidak tepat dalam melakukan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Dalam Negeri karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak berdasarkan dengan dasar hukum yang berlaku;

bahwa ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 (PER-22) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (SE-50) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bagian Pendahuluan menjelaskan:

“Pada umumnya upaya penghindaran pajak dapat dilakukan dengan melakukan pergeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

bahwa lebih lanjut, sebagaimana yang sudah Pemohon Banding jelaskan di atas bahwa Terbanding tidak tepat dan tidak berdasar dalam menentukan dasar koreksi yaitu dalam tata cara menghitung dan menentukan besaran nilai yang dikoreksi untuk setiap Masa Pajak pada PPh Pasal 23. Cara menghitung besaran angka koreksi oleh Terbanding adalah angka PPh Pasal 23 terutang yang berasal dari reklasifikasi jasa menjadi dividen atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.837.823.511,00 dibagi 12 (dua belas) masa pajak dan hal ini menyebabkan angka sengketa untuk setiap masa pajak memiliki angka yang sama dan hal ini tidak mencerminkan transaksi yang aktual dan sebenarnya terjadi pada setiap Masa Pajak selama Tahun Pajak 2020;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menerima rincian perhitungan dari Terbanding atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding. Pemohon Banding juga sudah meminta atas rincian perhitungan tersebut, namun tidak diberikan oleh Terbanding. Pemohon Banding sudah meminta atas rincian perhitungan tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak mengetahui transaksi yang dianggap tidak eksis dan melebihi kewajaran oleh Terbanding untuk setiap Masa Pajak;

bahwa oleh karena itu, sehubungan dengan nilai objek yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas objek yang melebihi nilai kewajaran dan kemudian dianggap sebagai dividen terselubung sebesar Rp11.837.823.511,00, Pemohon Banding tidak mengetahui rincian objek yang dianggap melebihi kewajaran untuk setiap Masa Pajak PPh Pasal 23. Hal itu menyulitkan Pemohon Banding untuk dapat membuktikan terkait dengan nilai objek yang masih dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan PPh Pasal 23 yang dianggap sebagai dividen terselubung untuk setiap Masa Pajak;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang diakibatkan oleh koreksi primer (primary adjustment) di dalam PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020. Berdasarkan Lampiran PER-22 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bagian Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing menjelaskan:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu dipahami bahwa tidak terdapat isu Transfer Pricing pada transaksi domestik dengan pihak afiliasi (Wajib Pajak Dalam Negeri) yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena transaksi tersebut merupakan transaksi antara Pemohon Banding dan Wajib Pajak Dalam Negeri, bukan Wajib Pajak Luar Negeri. Sehingga tidak terdapat cross-border transactions untuk melakukan profit shifting sebagaimana dijelaskan pada PER-22 dan SE-50;

bahwa kemudian, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding telah membatalkan seluruhnya atas koreksi transaksi dengan pihak afiliasi yaitu transaksi eksistensi jasa intra grup sebesar Rp2.537.676.123,00;

bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak tepat jika masih mempertahankan koreksi sehubungan dengan nilai operating margin yang disebabkan karena adanya Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional karena koreksi sehubungan dengan pihak afiliasi (Wajib Pajak Dalam Negeri) telah dibatalkan oleh Terbanding, di mana sehubungan dengan ini Pemohon Banding dapat memberikan bukti kepada Terbanding bahwa transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan merupakan transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri bukan Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa kemudian, mengingat bahwa atas koreksi ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang diakibatkan oleh koreksi primer (primary adjustment) di dalam PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PER-22 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bagian Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing:

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

bahwa sehingga berdasarkan penjelasan pada Lampiran PER-22 dan SE-50 di atas, dijelaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding akan berdampak terhadap koreksi sekunder. Maka dari itu, jika koreksi primer pada PPh Badan dibatalkan sudah seharusnya secara otomatis koreksi sekunder juga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Pajak Terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp128.243.085,00 untuk Masa Pajak Januari 2020 atas jumlah objek pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp11.837.823.511,00 yang direklasifikasi dari objek jasa menjadi dividen dan masih dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan softcopy dokumen/alat bukti sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P.2. SuratKeberatanNomor:061/KBT-KPP/X/2022tanggal

10 Oktober 2022;

Bukti P.3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Januari 2020 Nomor: 00065/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P.4. Akta Notaris Bermeterai Nomor 65 tanggal 30 Maret 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Akta Notaris Bermeterai Nomor 45 tanggal 17 Juni 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.6. Surat Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor KEP–91016/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023;

Bukti P.7. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH); dan

Bukti P.8. Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) beserta Bukti

Penerimaan Surat dalam Bentuk Cap Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-2/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 04 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding yaitu:

Koreksi atas PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp128.243.085,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 17B ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.”

Pasal 25 ayat (1) huruf d

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; …”

Pasal 25 ayat (2)

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

Pasal 29

(1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan Pemeriksaan, petugas Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh):

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/PMK.03/2016);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (PMK- 22/PMK.03/2020);

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Tanggapan Terbanding

bahwa koreksi PPh terutang Pasal 23 merupakan Secondary Adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan berupa reklasifikasi objek PPh Pasal 23 dari objek jasa menjadi dividen;

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan pada sengketa PPh Badan, disimpulkan bahwa terdapat jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sehingga dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:

Menurut SPT Pemohon Banding Rp 70.013.784.936,00

Menurut PemeriksaRp 138.956.288.506,00

Koreksi PositifRp 68.942.503.570,00

Dengan rincian:

(1) Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional Rugi Operasi Menurut SPT/WP(25.131.916.952)

Laba Operasi Menurut Pemeriksa11.524.830.644

Koreksi36.656.747.569 (2) Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pembeban jasa intragrup Freight Non-Rechargeable91.029.231

Intercompany Cool Post Expense7.198.031.716

Intercompany Cool Post Expense9.747.517.053

Legal & Professional Expense57.394.600

ATS Recharge2.008.612.769

Insurance-Cost of Good Sold539.773.152

Maintenance-Cost of Good Sold10.527.532.012

Intercompany Cool Post Expense2.115.865.468

Jumlah32.285.756.001

Jumlah Koreksi68.942.503.570

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi pada saat pemeriksaan, sehingga dari koreksi sebesar Rp68.942.503.570,00 tersebut di atas, yang dipertahankan yaitu sebesar Rp11.837.823.269,00;

bahwa atas koreksi sebesar Rp11.837.823.269,00 didistribusi untuk seluruh masa pajak, sehingga diperoleh rincian sebagai berikut:

Masa PajakEksistensi Jasa IntragroupNilai Operating MarginJumlah Koreksi Dividen
Januari 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Februari 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Maret 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
April 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Mei 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Juni 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Juli 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Agustus 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
September 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Oktober 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
November 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Desember 20200,-986.485.272,-986.485.272,-
Jumlah0,-11.837.823.269,-11.837.823.269,-

bahwa dengan demikian diusulkan untuk mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANWajib Pajak (sesuai surat keberatan)PemeriksaTim Peneliti Keberatan (setelah SPUH)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak14.823.316.88614.823.316.88614.823.316.886
2PPh Pasal 23 yang terutang296.466.338659.813.048424.709.423
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa296.466.338296.466.338296.466.338
c. STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa d. Pajak000
e. Uang tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa g. Pajak000
Jumlah pajak yang dapat h. dikreditkan296.466.338296.466.338296.466.338
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0363.346.710128.243.085
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0158.709.84356.016.580
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi0158.709.84356.016.580
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0522.056.553184.259.665

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00065/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Januari 2020 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-91016/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023 a.n. PT Kertabumi Teknindo NPWP 01.646.512.2-007.000, dengan rekapitulasi perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak14.823.316.886014.823.316.886
2PPh Pasal 23 yang terutang659.813.048(235.103.626)424.709.423
3Kredit Pajak296.466.3380296.466.338
4Pajak yang tidak/kurang dibayar363.346.710(235.103.626)128.243.085
5Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP158.709.843(102.693.263)56.016.580
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar522.056.553(337.796.888)184.259.665

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen, sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 116/KBT-WHT23/XI/2023 tanggal 08 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Januari 2020 atas nama PT Kertabumi Teknindo NPWP 01.646.512.2-007.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/ alat bukti apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 099/KBT-WHT23/II/2024 tanggal 01 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan tambahan softcopy dokumen/alat bukti sebagai berikut:

Bukti P.9. Akta perubahan sehubungan dengan perubahan/penyesuaian

Laporan Keuangan Perseroan berupa penghapusan bukuan sebesar Rp95.000.000.000,00 dengan Akta Notaris Nomor 74 Tanggal 18 Desember 2020;

Bukti P.10. Bukti Pendukung berupa rekening koran untuk Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.11. Matriks sengketa;

Bukti P.12. Kesimpulan akhir;

Bukti P.13. Akta Nomor 09 tanggal 2 September 1993 tentang Akta Pendirian

Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo;

Bukti P.14. Akta Nomor 2 tanggal 19 Januari 2000 tantang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.15. Akta Nomor 16 tanggal 21 April 2005 tentang Akta Penerimaan

Perubahan Direksi/Komisaris PT Kertabumi Teknindo;

Bukti P.16. Akta Nomor 50 Tanggal 23 Februari 2006 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.17. Akta Nomor 25 Tanggal 19 Juni 2008 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.18. Akta Nomor 33 Tanggal 9 Februari 2009 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan (ic Perubahan Pemegang Saham) Kertabumi Teknindo; Bukti P.19. Akta Nomor 41 Tanggal 3 Desember 2010 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Kertabumi Teknindo;

Bukti P.20. Akta Nomor 08 tanggal 26 Desember 2012 tentang Akta Perubahan

Data Perseroan (eg Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus) Kertabumi Teknindo;

Bukti P.21. Akta Nomor 09 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo;

Bukti P.22. Akta Nomor 35 Tanggal 16 Juni 2015 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan (ie Perubahan Pemegang Saham) PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.23. Akta Nomor 06 Tanggal 20 Januari 2017 tentang Akta Pernyataan

Keputusan yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.24. Akta Nomor 05 Tanggal 17 Maret 2017 tentang Akta Pernyataan

Keputusan yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Anggaran Dasar;

Bukti P.25. Akta Nomor 120 Tanggal 17 April 2017 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.26. Akta Nomor 11 tanggal 13 Juni 2017 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pemegang Saham;

Bukti P.27. Akta Nomor 118 Tanggal 13 Juni 2017 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Pengurus;

Bukti P.28. Akta Nomor 36 Tanggal 11 Juli 2018 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo dan Perubahan Pengurus;

Bukti P.29. Akta Nomor 40 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Akta Perubahan Data

Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus; Bukti P.30. Akta Nomor 105 Tanggal 19 Desember 2019 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo; Bukti P.31. Akta Nomor 74 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Terkait Penghapusbukuan;

Bukti P.32. Akta Nomor 45 Tanggal 17 Juni 2021 tentang Akta Pernyataan

Perubahan Data Perseroan PT Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus;

Bukti P.33. Akta Nomor 26 Tanggal 5 Agustus 2022 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Kertabumi Teknindo terkait Perubahan Pengurus;

Bukti P.34. Akta Nomor 65 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Akta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Kertabumi Teknindo terkait perubahan Pengurus;

Bukti P.35. Berita Acara Hasil Akhir Pemeriksaan;

Bukti P.36. Surat Pemberitahuan PPh Pasal 23 Pembetulan ke-2 beserta

Penerimaan elektronik;

Bukti P.37. Laporan Keuangan yang Telah di Audit per 31 Desember 2020; Bukti P.38. SuratPerintahPemeriksaan(SP2)PEMB-

00043/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Januari 2022; Bukti P.39. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-

00148/WPJ.30/KP.1104./RIK.SIS/2022 tanggal 29 Juli 2022;

Bukti P.40. Surat Tanggapan atas SPHP beserta Bukti Lapor;

Bukti P.41. Risalah Pembahasan;

Bukti P.42. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: PRIN-

00043/WPJ.30/KP.1104/RlK.SIS/2022 tanggal 12 Agustus 2022; Bukti P.43. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00065/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P.44. SuratKeberatanNomor:061/KBT-KPP/X/2022tanggal

10 Oktober 2022;

Bukti P.45. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P.46. Surat Tanggapan atas SPUH;

Bukti P.47. Surat Kuasa Khusus untuk Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P.48. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Anugrah Fitrah Ramadhan; Bukti P.49. Surat Kuasa Khusus untuk Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P.50. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Christan Reksa Arinda Setyobudi; Bukti P.51. Surat Kuasa Khusus untuk Juanita Pribadi;

Bukti P.52. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Juanita Pribadi;

Bukti P.53. Surat Kuasa Khusus untuk Sri Rahayu;

Bukti P.54. Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Sri Rahayu;

Bukti P.55. Pakta Integritas PT Kertabumi Teknindo atas Nama Myrtle Panjaitan; Bukti P.56. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022 atas nama Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P.57. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1480/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Juanita Pribadi;

Bukti P.58. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 atas nama Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P.59. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 323/PP/IKH/2022 tanggal 25 April 2022 atas nama Sri Rahayu;

Bukti P.60. List Dokumen Kronologis PPh Pasal 23;

Bukti P.61. Laporan Keuangan yang telah diaudit per 31 Desember 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor116/KBT-WHT23/XI/2023tanggal 8 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
PPh Pasal 23 terutang296.466.338,00424.709.423,00128.243.085,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbading melakukan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp128.243.085,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menggunakan metode transaksional (TNMM) berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h, dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta PER-32/PJ/2011;

2. bahwa berdasarkan perjanjian dengan pihak afiliasi dan pelanggan, serta hasil pengujian atas biaya jasa afiliasi, Pemohon Banding dinilai tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 PER-32/PJ/2011. Oleh karena itu, sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan kembali besarnya penghasilan, pengurang, dan utang sebagai modal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan menggunakan metode perbandingan harga independen, harga penjualan kembali, biaya-plus, atau metode lainnya yang sesuai dengan prinsip kewajaran;

3. bahwa Terbanding melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan metode transaksional (TNMM) dan memperoleh Operating Margin (Q1) sebesar 4,67% yang berada pada tingkat laba. Dengan demikian, biaya operasional Pemohon Banding dianggap telah tercakup dan diperhitungkan dalam pengujian kewajaran tersebut;

4. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan, sebagaimana dijelaskan dalam pos koreksi PPh Badan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi kepada pihak afiliasi. Koreksi positif atas nilai Operating Margin sebesar Rp32.680.438.539,00 tersebut merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif;

5. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur, bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

6. bahwa atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak dengan ketentuan dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

7. bahwa Terbanding mengakui adanya penghitungan dua kali terkait pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), dimana seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi lagi atas biaya operasional Pemohon Banding dalam hal ini pembebanan jasa intragroup sebesar Rp14.560.192.273,00.

8. bahwa dengan dibatalkannya koreksi atas pengujian eksistensi jasa intragroup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada sengketa PPh Badan, menyebabkan secondary adjustment untuk PPh Pasal 23 (reklasifikasi objek jasa menjadi dividen untuk lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding yang berada di Dalam Negeri) menjadi batal. Hal ini dikarenakan, koreksi atas PKKU – metode transaksional (Operating Margin) sebesar Rp32.680.438.539,00 seluruhnya diatribusikan ke PPh Pasal 26 (afiliasi Pemohon Banding yang berada di Luar Negeri);

9. bahwa dengan demikian, selama proses persidangan Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp128.243.085,00 sejalan dengan dibatalkannya koreksi PPh Badan terkait pengujian eksistensi jasa intragroup sebesar Rp14.560.192.273,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp128.243.085,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding, baik dalam persidangan tanggal 2 Juli 2024 maupun 30 Juli 2024, mengakui telah melakukan double correction atau perhitungan ganda dalam pengujian penerapan PKKU, yakni melalui metode TNMM sebesar Rp32.680.438.539,00 dan pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, yang juga berdampak pada jenis pajak lainnya;

2. bahwa berdasarkan pengakuan langsung dan penjelasan tertulis yang disampaikan Terbanding pada persidangan tanggal 02 Juli 2024 dan 30 Juli 2024, bahwa Terbanding mengakui telah melakukan double correction atau perhitungan dua kali terkait pengujian penerapan PKKU pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga, Terbanding membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 23 terutang masa pajak Januari – Desember 2020 sebesar Rp11.837.823.511,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan dan mengatribusikan nilai koreksi tersebut ke PPh Pasal 26 terutang masa pajak Desember 2020;

3. bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding untuk membatalkan seluruh koreksi nilai operating margin untuk PPh Pasal 23 terutang untuk masa pajak Januari 2020. Selanjutnya, atas atribusi nilai koreksi PPh Pasal 23 terutang ke koreksi PPh Pasal 26 terutang masa pajak Desember 2020 akan Pemohon Banding jelaskan pada pendapat akhir sengketa PPh Pasal 26 terutang masa pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi pengujian penerapan PKKU atas pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 010584.15/2023/PP;

2. bahwa dalam persidangan tanggal 2 Juli 2024 dan 30 Juli 2024, Terbanding mengakui telah melakukan double correction atau perhitungan ganda dalam pengujian penerapan PKKU, yakni melalui metode TNMM sebesar Rp32.680.438.539,00 dan pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga, Terbanding membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 23 terutang masa pajak Januari – Desember 2020 sebesar Rp11.837.823.511,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan dan mengatribusikan nilai koreksi tersebut ke PPh Pasal 26 terutang masa pajak Desember 2020;

3. bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi primer atas pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 pada koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, dan telah diterbitkan putusan nomor PUT-010584.15/2023/PP/M.IVA Tahun 2025;

4. bahwa dengan telah dibatalkannya koreksi primer pada PPh Badan 2020, maka koreksi pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp14.560.192.273,00 a quo yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan menurut Pengadilan Pajak dengan sendirinya ikut gugur / dibatalkan;

Menimbang, bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
PPh Pasal 23 terutang128.243.085,00128.243.085,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan sengketa a quo menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 terutang menurut TerbandingRp 424.709.423,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 128.243.085,00 (-) PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan PajakRp296.466.338,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Januari 2020, atas nama PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2- 007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lt. 5 Jl. Letjen TB Simaputang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 14.823.316.886,00

PPh Pasal 23 terutangRp 296.466.338,00

Kredit PajakRp 296.466.338,00 (-)

PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00 (+)

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.