Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-010530.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Sintong Sari Union, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-010530.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010530.15/2024/PP, antara:

PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.115.361.6-117.000, beralamat di Jalan Siatas Barita Nomor 80, Tomuan, Siantar Timur, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Maryadi Jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Eddy Simin, S.H. di Kota Medan, domisili elektronik: taxssups@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Togar Sidabutar

Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023

2. Nama: Ribka Wulandari Putri

Izin Kuasa Hukum: KEP-1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 019/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 dan 023/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Diah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3436/PJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 285/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 019/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-150/WPJ.26/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 004/SSU/SUB/20/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut.

NoUraianMenurut SKP (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11.803.428.519
2.Harga Pokok Penjualan16.906.147.100
NoUraianMenurut SKP (Rp)
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(5.102.718.581)
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha6.902.002.647
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(12.004.721.228)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan Dari Luar Usaha3.615.825.941
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)3.615.825.941
7.Fasilitas Penananam Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif75.342.631
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.362.284.874
c. Jumlah (a-b)(3.286.942.243)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6a-7+8c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)(12.004.721.228)
11.Zakat / Sumbangan Keagamaan Bersifat Wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(11.675.837.530)
15.PPh Terutang (tarif x 15)0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17.Jumlah PPh Terutang (16+17)0
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1.+b.2.+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
NoUraianMenurut SKP (Rp)
19.c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1.+c.2.+c.3+c.4+c.5)0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)0
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (17-18e)0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/SSU/KBRT/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Surat Keberatan (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11.803.428.519
2.Harga Pokok Penjualan16.906.147.100
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(5.102.718.581)
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha6.053.297.334
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(11.156.015.915)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan Dari Luar Usaha710.372.941
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)710.372.941
7.Fasilitas Penananam Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif24.669.575
b. Penyesuaian Fiskal Negatif456.831.874
c. Jumlah (a-b)(432.162.299)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
NoUraianMenurut Surat Keberatan (Rp)
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6a-7+8c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)(11.156.015.915)
11.Zakat / Sumbangan Keagamaan Bersifat Wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(10.877.805.273)
15.PPh Terutang (tarif x 15)0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17.Jumlah PPh Terutang (16+17)0
18. 19.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1.+b.2.+b.3+b.4+b.5)0
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1.+c.2.+c.3+c.4+c.5)0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)0
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (17-18e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak(11.675.837.530)0(11.675.837.530)
b.Kompensasi Kerugian000
c.Pajak Penghasilan Terutang(11.675.837.530)0(11.675.837.530)
d.Kredit Pajak000
e.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar000
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) Dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2024 (secara online melalui e- taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (“Terbanding”) No. KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (“KEP-00164”) tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPN Pajak Penghasilan No. 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 (“SKPN-00004”) yang isinya menolak seluruh Permohonan Keberatan yang kami ajukan atas SKPN-00004 untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 kepada DJP dengan Surat Keberatan No. 004/SSU/KBRT/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;

bahwa adapun alasan dan penjelasan permohonan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. LATAR BELAKANG

(1) SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020

Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 17 Juli 2014 dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp(11.675.837.530) dan PPh terutang sebesar Nihil;

(2) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Dalam rangka pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-00410 /RIKSIS/KPP.2604/2023 tanggal 11 September 2023 (“SPHP”);

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan

Berdasarkan SPHP tersebut, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan SKPN-00004 dengan perhitungan sebagai berikut:

dalam Rupiah

Craian - Koreksi yang

Banding iDisetujuil

Peredaran usaha 11.805.238. 519 11.805,228, 519 1180228319 -

HPP 8 _ 16,906,147, 100 16,906,177, 100 16.906, 127,100 -

Labe Bruto S10O1718.581. S.102 718381, 15, LOZ 715.581. -

Biya sata 6.053.297.332 6.902.002.627 6.053.297.332 828.705.313

Penghasilan Seve Dalam Negeri 1156015915. 12.004, 7208, 11156015915. 878,705,314,

Penghasilan Nero Dalan Negeri Lainnya -

2 Penghesilan ceri her usaha P37 2.941 3.815.825, 051 TLO SF DEL 2.905, 253.000

Pervesusin Fiskal - a Peryesusian Fiskal Post 22,009,575 TSI FLA - a Penyesusin Fiskal Negeci? 236831. 87£ 5.32, 282,872 256 BIL BTS 2905255000

Jumlah 12.3.2,162, 299. WR 942,223, 138 1,780,223. 290553000,

Pengkasilan/ Rugi eno Fiskal 1037 805.373, LL G7S 8S 330, LOSS 13 M7, 878,705,314,

Kompensasi Kerugian - = - -

Penghasilan Ket Pajak ST S05 272 LEFT) 19527 132217 S45 705.213

PPh Teruang a __ __ Dl a

Fejak Kuweng/iLesih. Berer 7 g Dl a

Sanksi Adninisiref 7 af 7 a a 7

PPh yang masih harus dibayar a 1 a 3

(4) Surat Keberatan Pemohon Banding

Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding atas SKPN-00004tersebutdenganSuratKeberatanNo. 004/SSU/KBRT/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;

(5) Surat Keputusan Keberatan Terbanding

Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00164 pada tanggal 29 Agustus 2024 (“Surat Keputusan Keberatan”) yang isinya menolak seluruh keberatan atas SKPN-00004 dengan perincian sebagai berikut:

dafam Rupiah

Ditambah dalam Rupiah dalam Rupiah dalam Rupiah

Penghasilan Neto (11,875, 847,530) a (11,675,837, 530}

SComponsnel DAA PA eee Ba | ERE) Ba

Kredit Page eee .) INN TANGGA

Pajak Kurang/ILehihi Bayar op

Jumlah PPh yang masih harus dibayar = §= | o= aq

(6) Persyaratan Formal

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan 36 UU PP dengan ini:

a. Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding ini diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00164 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPN-00004;

c. Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding pada tanggal 20 November 2024 sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 29 Agustus 2024;

d. Surat Banding ditandatangani oleh Maryadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024;

B. ALASAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada butir A(3) di atas bahwa jumlah koreksi fiskal positif Terbanding berdasarkan SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Sengketa Pajak adalah sebagai berikut:

No Pos-Pos yang disengketakan |... Mm oo” ee Dai F ag! Keterangan

— Wajib Pajak Pemeriksa Feneliti Keberatan

Koreksi Fiskal atas

Biaya Usaha Lainnya - (818,705,313) (848,703,313)

Penghasilan duri liar usaha - 2,905 453.007 2205 453.000

Penyesuain Fiska Negatii" - (2.005.453.095) 12,905 453,000) bahwa adapun penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp848.705.313),-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp848.705.313) dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi atas beban sewa Pemohon Banding melalui penilaian ulang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya;

2. Dasar hukum koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan penjelasan menyatakan sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.” dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa ...”

Apabila terdapat hubungan istimewa kemungkinan dapat terjadi penghasilan yang dilaporkan Perusahaan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya lebih dari seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi dengan menambahkan biaya sewa sehingga koreksi yang Terbanding tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh yang menjadi acuan Terbanding dalam melakukan koreksi;

3. Sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP-32/WPJ.26/KP.0404/2021 dan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 secara lengkap. Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat kami konfirmasi kebenarannya;

1) Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sttdd PMK 184/PMK.03/2015

Pasal 6 Ayat (1)

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.” Pasal 6 Ayat (3)

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

Pasal 8 Huruf c

“...temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

3) Pasal 4 Huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ./2013

“Temuan hasil pemeriksaan harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan Pemeriksaan tidak sesuai dengan standar pemeriksaan karena Terbanding tidak memberikan penjelasan dan dasar penilaian yang dilakukan sampai saat ini;

4. Nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor antara lain lokasi tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp848.705.313),- tersebut dibatalkan menjadi NIHIL;

B. Koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.905.453.000,- dan

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(2.905.453.000,-) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.905.453.000,- dan Koreksi atas Penyesuain Fiskal Negatif sebesar Rp(2.905.453.000,-), dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan sewa tanah dan bangunan melalui penilaian ulang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya;

2. Dasar hukum koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan penjelasan menyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.” dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa ...”

Apabila terdapat hubungan istimewa kemungkinan dapat terjadi penghasilan yang dilaporkan Perusahaan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya lebih dari seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi dengan menambahkan biaya sewa sehingga koreksi yang Terbanding tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh yang menjadi acuan Terbanding dalam melakukan koreksi;

3. Sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP-32/WPJ.26/KP.0404/2021 secara lengkap dan memberikan penjelasan secara rinci. Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat kami konfirmasi kebenarannya;

1) Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sttdd PMK 184/PMK.03/2015

Pasal 6 Ayat (1)

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.” Pasal 6 Ayat (3)

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

Pasal 8 Huruf c

“...temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

3) Pasal 4 Huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ./2013 “Temuan hasil pemeriksaan harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan Pemeriksaan tidak sesuai dengan standar pemeriksaan karena Terbanding tidak memberikan penjelasan dan dasar penilaian yang dilakukan sampai saat ini;

4. Nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin

tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor seperti lokasi tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding;

5. Tidak terdapat profit shifting atau pergeseran laba antara Pihak Afiliasi; Pasal 18 (3) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa Koreksi Transaksi Afiliasi pada dasarnya dilakukan untuk menghitung besarnya PKP bagi Wajib Pajak dengan hubungan istimewa. Lebih lanjut diatur dalam Penjelasan bahwa “... penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil...”

Terbanding dalam melakukan koreksi positif atas penghasilan sewa yang diterima Pemohon Banding benar meningkatkan potensi penerimaan PPh Pasal 4(2) (tarif 10%), namun dari segi PPh Badan (tarif 22%) peningkatan penghasilan ini justru menggerus lebih besar potensi Penghasilan Kena Pajak afiliasi. Dari sisi penerima sewa pun, penerimaan penghasilan sewa ini adalah transaksi final sehingga tidak menambah/mengurangi PKP dari Pemilik Tanah;

Berdasarkan penjelasan di atas, transaksi penerimaan sewa dari Pihak Afiliasi yang menurut Terbanding terlalu kecil tidak bertujuan mengalihkan laba atau shifting profit kepada afiliasi. Apabila koreksi ini benar dilakukan, hal ini tentu tidak sejalan dengan tujuan utama pemeriksan transaksi dalam suatu hubungan istimewa, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang disebabkan adanya profit shifting yang berakibat pada berkurangnya jumlah kewajiban pajak di salah satu pihak transaksi;

bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.905.453.000,- dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(2.905.453.000,-) tersebut dibatalkan menjadi NIHIL;

C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan Banding kami di atas, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar NIHIL dengan rincian sebagai berikut:

dalam Rupiah

Keberatan Dikurangi Banding

Penghasilan Neto 111.675.837.530) 848.705.3138 (O.827.132,217)

PPA TENANG os caseuesnesesevsutssussnssessessvsstessevsusfessssesevessesvsvesesaes [eserssssnssssesevessrseres tfesssesstssnsevsensesesee’, red Pega ccc nana anna | cece cece cece Pl

Pajak Kurang Lebih Bayar Peep cece OI

Sanksi Administratif 0 9 9

Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 00000

D. PENUTUP

bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding percaya bahwa permohonan Banding Pemohon Banding di atas akan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan dokumen-dokumen yang relevan dengan permohonan Banding ini Pemohon Banding dengan senang hati akan menyampaikannya dalam persidangan nanti;

Besar harapan Pemohon Banding, Majelis Hakim Yang Mulia dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 150/WPJ.26/2025 tanggal 3 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

1. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

I.URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Nomor 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Pematang Siantar Nomor LAP- 278/RIKSIS/KPP.2604/2023 tanggal 05 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp. 11.803.428.519Rp. 11.803.428.519Rp. 0
2.Harga Pokok PenjualanRp. 16.906.147.100Rp. 16.906.147.100Rp. 0
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)Rp. (5.102.718.581)Rp. (5.102.718.581)Rp. 0
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp. 6.053.297.334Rp. 6.902.002.647Rp. 848.705.313
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)Rp. (11.156.015.915)Rp. (12.004.721.228)Rp. (848.705.313)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan Dari Luar UsahaRp. 710.372.941Rp. 3.615.825.941Rp. 2.905.453.000
Penghasilan Jasa/Pekerjaan b. BebasRp. 0Rp. 0Rp. 0
Penghasilan Sehubungan c. Dengan PekerjaanRp. 0Rp. 0Rp. 0
d. Lain-lainRp. 0Rp. 0Rp. 0
e. Jumlah (a+b+c+d)Rp. 710.372.941Rp. 3.615.825.941Rp. 2.905.453.000
7.Fasilitas Penananam Modal Berupa Pengurangan Penghasilan NetoRp. 0Rp. 0Rp. 0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp. 24.669.575Rp. 75.342.631Rp. 50.673.056
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp. 456.831.874Rp. 3.362.284.874Rp. 2.905.453.000
c. Jumlah (a-b)Rp. (432.162.299)Rp. (3.286.942.243)Rp. (2.854.779.944)
9.Penghasilan Neto Luar NegeriRp. 0Rp. 0Rp. 0
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6a- 7+8c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)Rp. (11.156.015.915)Rp. (12.004.721.228)Rp. (798.032.257)
11.Zakat / Sumbangan Keagamaan Bersifat WajibRp. 0Rp. 0Rp. 0
12.Kompensasi KerugianRp. 0Rp. 0Rp. 0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Rp. 0Rp. 0Rp. 0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)Rp. (10.877.805.273)Rp. (11.675.837.530)Rp. (798.032.257)
15.PPh Terutang (tarif x 15)Rp. 0Rp. 0Rp. 0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun LaluRp. 0Rp. 0Rp. 0
17.Jumlah PPh Terutang (16+17)Rp. 0Rp. 0Rp. 0
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung PemerintahRp. 0Rp. 0Rp. 0
Dipotong/dipungut oleh pihak b. lain
b.1. PPh Pasal 21Rp. 0Rp. 0Rp. 0
b.2. PPh Pasal 22Rp. 0Rp. 0Rp. 0
b.3. PPh Pasal 23Rp. 0Rp. 0Rp. 0
b.4. PPh Pasal 24Rp. 0Rp. 0Rp. 0
b.5. Lain-lainRp. 0Rp. 0Rp. 0
b.6Jumlah (b.1.+b.2.+b.3+b.4+b.5)Rp. 0Rp. 0Rp. 0
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 22Rp. 0Rp. 0Rp. 0
c.2. PPh Pasal 25Rp. 0Rp. 0Rp. 0
NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
19.c.3. PPh Pasal 29Rp. 0Rp. 0Rp. 0
c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp. 0Rp. 0Rp. 0
c.5. Lain-lainRp. 0Rp. 0Rp. 0
c.6 Jumlah (c.1.+c.2.+c.3+c.4+c.5)Rp. 0Rp. 0Rp. 0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPRp. 0Rp. 0Rp. 0
Jumlah pajak yang dapat e. dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)Rp. 0Rp. 0Rp. 0
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (17- 18e)Rp. 0Rp. 0Rp. 0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 004/SSU/KBRT/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang diterima KPP Pratama Pematang Siantar tanggal 13 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05007698/BPS/KPP.260403/2023 tanggal 13 Desember 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak(11.675.837.530)0(11.675.837.530)
b.Kompensasi Kerugian000
c.Pajak Penghasilan Terutang(11.675.837.530)0(11.675.837.530)
d.Kredit Pajak000
e.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar000
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) Dibayar000

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan

analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (Sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
1234 = (3-2)
1.Koreksi Biaya Usaha Lainnya6.053.297.3346.902.002.647848.705.313
2.Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha710.372.9413.615.825.9412.905.453.000
3.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif456.831.8743.362.284.8742.905.453.000

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp848.705.313

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Keputusan Keberatan)Pemohon Banding
1.Biaya Usaha Lainnya6.902.002.6476.053.297.334848.705.313

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak

dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …

Pasal 4 ayat (2) huruf d;

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. … b. … c. … d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

dan e. … yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation) Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang;

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang

sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , ayat (3) , atau ayat (4 ) , Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada dan mendasari pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 278/RIK.SIS/KPP.2604/2023 tanggal 05 Oktober 2023;

2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui penjelasan Pemeriksa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp848.705.313 adalah sebagai berikut:

a) Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti- bukti pendukung transaksi;

b) Sumber pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPN , SPT Masa Potput;

- Data Apportal dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya;

- General Ledger

- Buku Kas dan Buku Bank;

- Buku Biaya

- Buku Pembelian

- Laporan Penilaian Properti II No. LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 c) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi biaya usaha lainnya atas biaya sewa tanah dan bangunan sebesar Rp848.705.313,- dengan uraian sebagai berikut:

1. Wajib Pajak menyewa sebidang Tanah dan Bangunan di Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur, Pematang Siantar. Tanah dan Bangunan tersebut disewa dari PT Sumatera Match Factory (NPWP 01.115.354.1-117.000) sebesar Rp200.000.000,- per tahun sejak tanggal 1 Januari 2017 selama 5 (lima) tahun

2. Berdasarkan penelitian terharap Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 milik WP dan penelitian terhadap struktur kepemilikan saham WP dan PT Sumatera Match Factory (Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020), diketahui keduanya secara tidak langsung berada dalam penguasaan yang sama. Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa antara WP dengan PT Sumatera Match Factory;

3. Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya"

4. Berdasarkan penjelasan di atas, biaya sewa WP merupakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Maka Pemeriksa menggunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya Biaya Sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sumatera Match Factory;

5. Pemeriksa menggunakan metode lainnya dalam menentukan kembali besarnya Biaya Sewa Tanah dan Bangunan. Metode lainnya yaitu metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Hasil Penilaian terdapat pada Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 yang telah dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II;

6. Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II tersebut, pendekatan yang dilakukan dalam penilaian adalah Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya

7. Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan properti. Menurut konsep dasar investasi, semakin besar pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Oleh karena itu, Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan (Income Capitalization Approach) merupakan pendekatan yang sesuai untuk diterapkan dalam penilaian properti jenis ini (Supardi, dkk., 2010:71)

8. Secara matematis Nilai Wajar Properti diformulasikan sebagai:

V = I/R, dimana:

V = Nilai Wajar PropertiI = Pendapatan (sewa) pertahun R = Tingkat Kapitalisasi Pendapatan 'Apabila Nilai Wajar properti dan tingkat kapitalisasi diketahui, maka nilai sewa properti tersebut dapat dihitung dengan mudah, yaitu I = R x V

9. Untuk menentukan nilai wajar sewa wajar atas objek penilaian dilakukan dengan cara Pendekatan Data Pasar untuk bumi dan Pendekatan Biaya untuk bangunan;

10. Menilai kewajaran sewa dengan metode pendekatan pendapatan dengan mencari nilai R (tingkat kapitalisasi pendapatan) yang diharapkan (ideal) sesuai dengan data- data yang ada;

11. Tim Penilai telah melakukan rumusan penghitungan Nilai Pasar Sewa (Market Rental Value) dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nilai Wajar Properti Kai Pendapatan (Seva) per

Keterangan Luas (m2) Pendapatan tahun ee Ro PN 1 oa po.» log hg ho 250xo

12. Berdasarkan hasil penilaian di atas, maka tim pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa nilai wajar atas biaya sewa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dalam jangka waktu setahun untuk Tahun 2020 adalah sebesar Rp1.048.705.313,-

3. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Nota Dinas nomor ND-1157/WPJ.26/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 057/WPJ.266/2024 tanggal 4 Juni 2024. Atas penjelasan Pemeriksa diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Latar belakang dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak adalah Pemeriksaan Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB). Untuk memastikan rugi WP maka dilakukan pemeriksaan all taxes;

b) Sumber dokumen yang digunakan untuk mengidentifikasi Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi adalah Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan masing- masing WP yang memiliki hubungan istimewa. Identifikasi transaksi hubungan istimewa atas sewa diketahui pada saat pengujian;

c) Bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa adalah berdasarkan kewenangan yang diatur di dalam Pasal 18 ayat 3 dimana Pemeriksa menemukan adanya transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa berupa penghasilan maupun biaya ;

d) Bahwa yang menjadi dasar pemeriksa menyatakan bahwa transaksi berupa sewa tanah dan bagunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan PT Sumatera Match Factory (NPWP 01.115.354.1-117.000) dan PT.Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9-123.000) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usah adalah Tim Pemeriksa menguji apakah transaksi tersebut sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan melakukan hal sebagai berikut:

- Pemeriksa mengajukan permohonan penilaian dengan ND-521/KPP.2604/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas objek sewa di Siantar dan Medan

- Tim Penilai merespon dengan ND-1608/WPJ.26/2023 tanggal 04 Juli 2023 dengan melampirkan 2 laporan yaitu LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas objek sewadiPematangSiantardanLAP- 32/WPJ.26/KP.0404/2021 atas objek di Medan

- Berdasarkan laporan penilaian ditemukan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU dan Pemeriksa menggunakan hasil penilaian sebagai dasar koreksi;

e) Bahwa Tim Pemeriksa Pajak harus menetapkan seluruh penghasilan yang diterima Wajib Pajak baik atas penghasilan

yang sudah dipungut/dipotong maupun yang dilakukan penyetoran sendiri;

4. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Wajib Pajak dengan surat nomor S-701/WPJ.26/2024 tanggal 6 Juni 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-060/WPJ.266/2024 tanggal 13 Juni 2024, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Bahwa usaha Wajib Pajak adalah industri korek api. Korek api merek The Lamp, Dollar, Selam. Bahan baku berupa kayu Tusam yang diolah menjadi lidi korek api kemudian terdapat bahan kimia yang diolah menjadi pentolan korek api. Bahan baku berasal dari lokal ( Sulfur Powder, Red Iron Oxide, dll) , untuk yang impor (Potasium Chloride) . Kemudian barang jadi dipasarkan sebagian besar di daerah Sumatera dan sebagian ekspor ( Ghana dan India);

b) Bahwa Wajib Pajak dengan PT Sumatera Match Factory terdapat hubungan kepemilikan, (PT Sumatera Match Factory dimiliki 50% saham oleh PT Saritanjung Lestari Jaya yang dimiliki oleh pemilik PT SSU) PT Sumatera Match Factory dulu merupakan perusahaan korek api. Sekarang sudah tidak aktif. Usahanya hanya menyewakan bangunan kepada PT SSU. Persewaan dilakukan sejak kapan, Kuasa WP tidak mengetahuinya;

c) Bahwa jenis bangunan yang disewa Wajib Pajak dari PT Sumatera Match Factory berupa pabrik, lokasi pertama luas tanah 20.011 m2 bangunan 8.977 m2 dan lokasi kedua luas tanah 1.512 m2 dan bangunan 464 m2. Tahun dibangun tidak diketahui. Nilai bangunan tidak diketahui;

d) Bahwa dulunya, bangunan diperuntukkan untuk pabrik korek api. Alasan WP menyewa bangunan tersebut untuk digunakan sebagai pabrik korek api juga;

e) Bahwa nilai sewa Rp.200.000.000,- per tahun. Kontrak dibuat untuk masa sewa tahun 2017 s.d 2021. Nilai sewa tahun 2022 s.d sekarang sama yaitu Rp. 200.000.000,-;

5. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Fungsional Penilai dengan nota dinas nomor ND-1311/WPJ.26/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 062/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 13 Juni 2024. Atas penjelasan Tim Fungsional Penilai diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Bahwa latar belakang dilakukannya penilaian adalah berdasarkan ND-521/KPP.2604/2023 tanggal 23 Mei 2023 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar hal permintaan bantuan teknis (technical assistance) penilaian kewajaran sewa tanah dan bangunan dalam rangka pemeriksaan wajib pajak PT. Sintong Sari Union;

b) Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melakukan penilaian adalah Pasal 18 ayat 3 UU PPh;

c) Bahwa metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung. Metode tersebut digunakan karena sulit mencari data pasar yang sebanding dan sejenis dan metode ini dianggap lebih relevan oleh penilai untuk menentukan nilai kewajaran sewa atas objek yang dinilai tersebut;

d) Bahwa laporan penilaian telah disusun dan dibuat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 54/PJ/2016 tentang petunjuk teknis penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan,

dan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia serta Kode Etik Penilai Indonesia;

e) Bahwa Penilai dalam menyusun Laporan Penilaian didukung dengan data dan informasi yang kompeten dengan menggunakan data yang kompeten yang bersumber dari data Wajib Pajak berupa surat perjanjian sewa, site plan, survei langsung ke lokasi Wajib Pajak. Untuk menentukan tingkat kapitalisasi, penilai menggunakan data-data makro dan mikro ekonomi yang bersumber dari situs damodaran, BI, BPS, dsb;

f) Bahwa metode penilaian yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi objek penilaian karena penilai telah melakukan peninjauan lapangan dan menuangkan hasil pengamatan tersebut di laporan penilaian. Baik dari segi luasan bangunan, peruntukan dan kondisi bangunan;

g) Bahwa Nilai sewa hasil penilaian telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena variabel-variabel sewa yang digunakan sudah menggunakan data pasar wajar ;

h) Bahwa menurut Penilai, berdasarkan SE-54/PJ/2016 menyatakan bahwa Nilai Objek Penilaian didapatkan dengan membagi pendapatan bersih tahunan yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan di masa yang akan datang dengan Tingkat Kapitalisasi tertentu. Sehingga untuk menghitung pendapatan tahunan (sewa), maka secara matematis diperoleh dengan mengalikan nilai wajar properti dengan tingkat kapitalisasi tertentu;

i) Bahwa tanggapan Penilai atas alasan keberatan Wajib Pajak sebagai berikut : “Kami ada mengajukan surat permintaan atas Laporan Properti Kriteria II No. LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 pada tanggal 18 September 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : FORM:05005567/BPS/KPP.260403/2023 tanggal 22 September 2023. Kami menerima balasan dengan surat No: S- 1143/KPP.2604/2023, bahwa laporan tersebut tidak dapat

diberikan karena bersifat rahasia, sehingga kami tidak tahu apakah laporan tersebut (LAP-1/PEN/WPJ.263/2023) telah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/Tahun 2016” adalah sesuai dengan SE-54/PJ/2016, Laporan Penilaian bersifat rahasia dan tidak dapat disebarluaskan secara umum tanpa ijin dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;

6. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 Wajib Pajak diketahui daftar pemegang saham dan komisaris sebagai berikut:

No.NamaModalJabatan
1Sendi Bingei Purba Siboro40%Komisaris
2Edwin Bingei Purba Siboro30%Komisaris Utama
3Timin Bingei Purba Siboro30%Komisaris

Bagan kepemilikan PT Sumatera Match Factory berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak ( SIDJP ) adalah sebagai berikut:

No.NamaPersentase KepemilikanModal Disetor
1PT Saritanjung Lestari Jaya50%600.000.000
2PT Sukaninda Perdana50%600.000.000
TOTAL100%1.200.000.000

Bagan kepemilikan PT Saritanjung Lestari Jaya berdasarkan lampirkan V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebgaimana terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) adalah sebagai berikut:

No.NamaPersentase KepemilikanModal Disetor
1Edwin Bingei Purba Siboro33.33%1.050.000.000
2Sendi Bingei Purba Siboro33.33%1.050.000.000
3Timin Bingei Purba Siboro33.33%1.050.000.000
TOTAL100%3.150.000.000

Sehingga antara Wajib Pajak dengan PT. Sumatera Match Factory memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama secara tidak langsung sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) huruf b. UU PPh;

7. Bahwa karena antara Wajib Pajak dan PT. Sumatera Match Factory memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk melakukan penyesuaian nilai sewa atas tanah tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Pematang Siantar berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

8. Bahwa Wajib Pajak tidak melaporkan transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Pematang Siantar berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Rincian transaksi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut :

No.Nama Mitra TransaksiJenis TransaksiNilai Transaksi (Rp)Metode Penerapan Haga yang digunakanAlasan Penggunaan Metode
1.PT. Sari Incofood CorporationA1.500.000Comparable Uncontrolled PriceHarga jual kepada Pembeli yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, ditetapkan sama
2.PT Percetakan Sri Deli JayaA3.156.958.900Comparable Uncontrolled PriceHarga jual kepada Pembeli yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, ditetapkan sama

9. Bahwa untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Wajib Pajak, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

10. Bahwa Tim Pemeriksa menggunakan Laporan Penilaian Properti Kriteria II nomor LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 yang dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II;

11. Bahwa Tim Peneliti Keberatan mengajukan peminjaman dokumen yang menjadi dasar penentuan nilai sewa sebesar Rp.200.000.000,- per tahun antara Wajib Pajak dengan PT. Sumatera Match Factory melalui surat nomor S-700/WPJ.26/2024 tanggal 6 Juni 2024, dan atas permintaan tersebut Wajib Pajak menyampaikan dokumen sebagai berikut:

i. Fotokopi SKPKB 00004/506/20/117/23 dan NTPN 0BB5B3IFKOS0J9IO;

ii. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020 iii. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Kwitansi, Faktur

Pajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan sewa kepada PT. Sumatera Match Factory;

iv. Fotokopi Buku Kas bulan Februari 2020;

v. Fotokopi Surat Tanda Setoran PBB No.12.75.021.008.005- 0107.0 tahun 2020 vi. Fotokopi Bukti Kepemilikan atas Tanah dan /atau Bangunan

HGB No.68,69,70,71,72,73,74;

12. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen pendukung cara atau metode yang digunakan Wajib Pajak menentukan harga sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT. Sumatera Match Factory sebesar Rp.200.000.000,-;

13. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan keberatan berbeda dengan alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan Banding;

c. Tanggapan terbanding

Bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

1. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Dasar hukum koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku”

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Bahwa karena antara Pemohon banding dan PT. Sumatera Match Factory memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali biaya yang dibayarkan Wajib Pajak kepada PT. Sumatera Match Factory atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b. Kewenangan DJP sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat (3) ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ketika melakukan transaksi. Cara penghindaran pajak yang dinyatakan di penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut adalah contoh karena menggunakakan kata antara lain. Terbanding berpendapat bahwa cara Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak tidak terbatas pada contoh yang dinyatakan pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut;

c. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

2. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP-32/WPJ.26/KPP.0404/2021 dan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP- 1/PEN/WPJ.263/2023 secara lengkap . Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat kami konfirmasi kebenarannya.”

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Bahwa ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan telah mengatur tentang kewajiban Pemeriksa dan hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, dimana diantara hak Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi;

b. Bahwa atas SPHP yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding dalam pemeriksaan wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan kemudian dilakukan Pembehasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu pembahasan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi;

c. Bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah memberitahukan kepada Pemohon Banding dan telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dengan Pemeriksa tentang dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (termasuk laporan hasil penilaian);

d. Bahwa sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak terdapat kewajiban Terbanding untuk menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon Banding dan tidak terdapat hak Pemohon Banding untuk menerima Laporan Penilaian dari Terbanding (Pemeriksa) dalam proses pemeriksaan;

e. Bahwa Pemohon Banding juga tidak menggunakan hak atau tidak mengajukan permohonan Quality Assurance (QA) atas hasil pemeriksaan tersebut;

f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

3. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor seperti lokasi tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding”

maka sesuai dengan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-062/WPJ.26/BD.06/2024 tangal 13 Juni 2024, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan yang menjadi sengketa sebesar Rp848.705.313,- adalah berdasarkan penetapan kembali nilai sewa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) huruf b UU PPh karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi b. Bahwa metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung. Metode tersebut digunakan karena sulit mencari data pasar yang

sebanding dan sejenis dan metode ini dianggap lebih relevan oleh penilai untuk menentukan nilai kewajaran sewa atas objek yang dinilai tersebut c. Bahwa penggunaan metode ini berdasarkan Pedoman Penilaian Indonesia 01 (PPI 01) bagian 2.0 Definisi dan Pengertian poin 2.8 yang berbunyi “Pendekatan Pendapatan; mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi menghubungkan pendapatan (umumnya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis nilai melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung atau metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF), atau keduanya.“ d. Penilai menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung (Direct Capitalization Method / DCM) untuk melakukan pengujian kewajaran pendapatan sewa property tersebut;

e. Bahwa Penilai dalam menyusun Laporan Penilaian didukung dengan data dan informasi yang kompeten dengan menggunakan data yang kompeten yang bersumber dari data Wajib Pajak berupa surat perjanjian sewa, site plan, survei langsung ke lokasi Wajib Pajak. Untuk menentukan tingkat kapitalisasi, penilai menggunakan data-data makro dan mikro ekonomi yang bersumber dari situs damodaran, BI, BPS, dsb;

f. Bahwa metode penilaian yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi objek penilaian karena penilai telah melakukan peninjauan lapangan dan menuangkan hasil pengamatan tersebut di laporan penilaian. Baik dari segi luasan bangunan, peruntukan dan kondisi bangunan;

g. Bahwa Nilai sewa hasil penilaian telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena variabel-variabel sewa yang digunakan sudah menggunakan data pasar wajar ;

h. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya

B. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.905.453.000,-

dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar

Rp2.905.453.000,-

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Keputusan Keberatan)Pemohon Banding
1.Penghasilan dari Luar Usaha3.615.825.941710.372.9412.905.453.000
2.Penyesuaian Fiskal Negatif456.831.8743.362.284.8742.905.453.000

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …

Pasal 4 ayat (2) huruf d;

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:… a. ……..

b. ……..

c. ……..

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. …….

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun; Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation) Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang;

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , ayat (3) , atau ayat (4 ) , Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada dan mendasari pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 278/RIK.SIS/KPP.2604/2023 tanggal 05 Oktober 2023;

2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui penjelasan Pemeriksa atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

sebesar Rp2.905.453.000,- dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.905.453.000,- adalah sebagai berikut:

a) Pengujian dilakukan dengan cara pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

b) Sumber pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2);

- Data Apportal dan SIDJP;

- General Ledger

- Surat Perjanjian sewa-menyewa;

- Kwitansi

- Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2)

- Buku Kas, dan Buku Bank

- LaporanPenilaianBisnisINo.LAP-

32/WPJ.26/KP.0404/2021;

c) Berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.905.453.000,- dengan uraian sebagai berikut:

1) Wajib Pajak memiliki sebidang Tanah dan Bangunan di Jl. Sisingamangaraja Km 6,3, Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, Medan. Atas Tanah dan Bangunan tersebut disewakan oleh Wajib Pajak kepada PT.Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9-123.000) sebesar Rp420.000.000,- per tahun sejak tanggal 1 Januari 2017 selama 5 tahun sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 2 Januari 2017;

2) Berdasarkan penelitian terharap Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 milik WP dan penelitian terhadap struktur kepemilikan saham WP dan PT Sari Incofood Corporation (Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan

Tahun Pajak 2020), diketahui keduanya secara langsung berada dalam penguasaan yang sama. Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa antara WP dengan PT Sari Incofood Corporation;

3) Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

4) Berdasarkan penjelasan di atas, penghasilan sewa WP merupakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Maka Pemeriksa menggunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation;

5) Pemeriksa menggunakan metode lainnya dalam menentukan kembali besarnya Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan. Metode lainnya yaitu metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Hasil Penilaian terdapat pada Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP-32/WPJ.26/KP.0404/2021 yang telah dilakukan oleh Tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar;

6) Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis I tersebut, pendekatan yang dilakukan dalam penilaian adalah Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya;

7) Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan properti. Menurut konsep dasar investasi, semakin besar pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Oleh karena itu, Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan (Income Capitalization Approach) merupakan pendekatan yang sesuai untuk diterapkan dalam penilaian properti jenis ini (Supardi, dkk., 2010:71);

8) Secara matematis Nilai Wajar Properti diformulasikan sebagai:

V=I/R, dimana: V=Nilai Wajar Properti; I=Pendapatan (sewa) pertahun; dan R= Tingkat Kapitalisasi Pendapatan; Apabila Nilai Wajar properti dan tingkat kapitalisasi diketahui, maka nilai sewa properti tersebut dapat dihitung dengan mudah, yaitu I = R x V;

9) Untuk menentukan nilai wajar sewa wajar atas objek penilaian dilakukan dengan cara Pendekatan Data Pasar untuk bumi dan Pendekatan Biaya untuk bangunan;

10) Menilai kewajaran sewa dengan metode pendekatan pendapatan dengan mencari nilai R (tingkat kapitalisasi pendapatan) yang diharapkan (ideal) sesuai dengan data- data yang ada;

11) Tim Penilai telah melakukan rumusan penghitungan terkait Nilai Wajar Properti (V) dan Tingkat Kapitalisasi Pendapatan (R) dengan kesimpulan sebagai berikut:

KeteranganLuas (m2)Nilai Wajar PropertiTingkat Kapitalisasi PendapatanPendapatan (sewa) per Tahun
VRI
abcde=cxd
Bumi19.99592.076.975.0002.20%2.025.905113
Bangunan39.96657.155.298.4202.20%1.257.547.952
Total3.283.453.065
Sewa Per Tahun3.283.453.065

12) Berdasarkan hasil penilaian di atas, maka tim pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa nilai wajar atas Penghasilan sewa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6.3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan dalam jangka waktu setahun kondisi untuk Tahun 2020 adalah sebesar Rp3.283.453.000,-;

d) Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan merupakan Penghasilan Final sebagaimana dimaksud dalam PP-34 Tahun 2017 sehingga dilakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.905.453.000,-.

3. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Tim Pemeriksa dengan Nota Dinas nomor ND-1157/WPJ.26/2024 tanggal 21 Mei 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 057/WPJ.266/2024 tanggal 04 Juni 2024, dimana atas penjelasan Tim Pemeriksa diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Latar belakang dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak adalah Pemeriksaan Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB). Untuk memastikan rugi WP maka dilakukan pemeriksaan all taxes;

b) Sumber dokumen yang digunakan untuk mengidentifikasi Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi adalah Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan masing- masing WP yang memiliki hubungan istimewa. Identifikasi transaksi hubungan istimewa atas sewa diketahui pada saat pengujian;

c) Bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa adalah berdasarkan kewenangan yang diatur di dalam Pasal 18 ayat 3 dimana Pemeriksa menemukan adanya transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa berupa penghasilan maupun biaya ;

d) Bahwa yang menjadi dasar pemeriksa menyatakan bahwa transaksi berupa sewa tanah dan bagunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan PT Sumatera Match Factory (NPWP 01.115.354.1-117.000) dan PT.Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9-123.000) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usah adalah Tim Pemeriksa menguji apakah transaksi tersebut sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan melakukan hal sebagai berikut:

i. Pemeriksa mengajukan permohonan penilaian dengan ND-521/KPP.2604/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas objek sewa di Siantar dan Medan ii. Tim Penilai merespon dengan ND-1608/WPJ.26/2023 tanggal 04 Juli 2023 dengan melampirkan 2 laporan yaitu LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas objek sewadiPematangSiantardanLAP- 32/WPJ.26/KP.0404/2021 atas objek di Medan iii. Berdasarkan laporan penilaian ditemukan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU dan Pemeriksa menggunakan hasil penilaian sebagai dasar koreksi;

e) Bahwa Tim Pemeriksa Pajak harus menetapkan seluruh penghasilan yang diterima Wajib Pajak baik atas penghasilan yang sudah dipungut/dipotong maupun yang dilakukan penyetoran sendiri;

4. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Wajib Pajak dengan surat nomor S-701/WPJ.26/2024 tanggal 6 Juni 2024

untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-060/WPJ.266/2024 tanggal 13 Juni 2024, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Bahwa usaha Wajib Pajak adalah industri korek api. Korek api merek The Lamp, Dollar, Selam. Bahan baku berupa kayu Tusam yang diolah menjadi lidi korek api kemudian terdapat bahan kimia yang diolah menjadi pentolan korek api. Bahan baku berasal dari lokal (Sulfur Powder, Red Iron Oxide, dll) , untuk yang impor (Potasium Chloride) . Kemudian barang jadi dipasarkan sebagian besar di daerah Sumatera dan sebagian ekspor (Ghana dan India);

b) Bahwa Wajib Pajak dengan PT Sumatera Match Factory terdapat hubungan kepemilikan, (PT Sumatera Match Factory dimiliki 50% saham oleh PT Saritanjung Lestari Jaya yang dimiliki oleh pemilik Wajib Pajak). PT Sumatera Match Factory dulu merupakan perusahaan korek api. Sekarang sudah tidak aktif. Usahanya hanya menyewakan bangunan kepada Wajib Pajak. Kuasa Wajib Pajak tidak mengetahui sejak kapan Persewaan dilakukan. Bahwa Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation terdapat kepemilikan yang sama;

c) Bahwa jenis bangunan yang disewakan ke PT Sari Incofood Corporation adalah pabrik dengan luas tanah 19.992 m2 dan luas bangunan 15.817 m2 yang berlokasi Jl. Sisingamangaraja KM 6,3 Kec. Medan Amplas, Kota Medan. Kuasa Wajib Pajak tidak mengetahui kapan pabrik tersebut dibangun. Nilai bangunan yang disewakan Wajib Pajak kepada PT. Sari Incofood Corporation berkisar Rp1.000.000.000,-. Wajib Pajak tidak pernah melakukan penilaian ulang atas bangunan tersebut;

d) Bahwa peruntukan awal bangunan yang disewakan tersebut adalah untuk pabrik korek api Wajib Pajak, kemudian tidak beroperasi sehingga lalu disewakan kepada PT. Sari Incofood Corporation. Seiring waktu berjalan, PT Sari Incofood Corporation melakukan renovasi bangunan (hal ini dimuat di dalam Pasal 4 perjanjian sewa antara Wajib Pjak dengan PT Sari Incofood Corporation;

e) Bahwa nilai sewa Rp420.000.000 per tahun. Nilai sewa tersebut untuk tahun 2017 s.d 2021. Untuk tahun pajak 2022 s.d. tahun 2024 terdapat kenaikan nilai sewa menjadi Rp1.000.000.000,-. Dasar Wajib Pajak untuk menaikkan harga sewa adalah dengan melakukan pengecekan harga sewa di internet;

f) Bahwa luas bangunan yang sebenarnya menurut Wajib Pajak adalah 15.617 m2. Data ukuran luas tersebut berasal dari SPPT PBB. WP tidak melakukan pengukuran sendiri. Bahwa Wajib Pajak mengetahui kedatangan Tim Peneliti untuk melakukan pengukuran secara langsung pada tanggal 21 Mei 2024 sesuai dengan surat tugas nomor ST-369/WPJ.26/2024. Bahwa pewakilan Wajib Pajak yang mendampingi tim peneliti untuk melakukan pengukuran tidak bersedia menandatangani Berita Acara hasil pengukuran yang dilakukan karena masih terdapat dispute dimana perwakilan WP masih mengacu kepada perhitungan dalam SPPT PBB. Karena perhitungan ukuran luas bangunan pada SPPT PBB dilakukan oleh BPN sehingga menurut WP sudah valid walaupun pada saat pengukuran di lapangan, tim peneliti sudah menunjukkan kepada WP hasil pengukuran sesuai yang tertera di distometer;

5. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Penilai Pajak dengan Nota Dinas nomor ND-1311/WPJ.26/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan

dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-062/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 13 Juni 2024, dimana atas penjelasan Penilai Pajak diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Bahwa latar belakang dilakukannya penilaian adalah Nota Dinas nomor ND-288/WPJ.26/KP.0405/2021 tanggal 31 Agustus 2021 hal permintaan penilaian atas sewa tanah/bangunan dari Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pematang Siantar;

b) Bahwa Dasar hukum yang digunakan dalam melakukan penilaian adalah Pasal 18 ayat 3 UU PPh;

c) Bahwa metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung. Metode tersebut digunakan karena sulit mencari data pasar yang sebanding dan sejenis dan metode ini dianggap lebih relevan oleh penilai untuk menentukan nilai kewajaran sewa atas objek yang dinilai tersebut;

d) Bahwa laporan penilaian telah disusun dan dibuat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 54/PJ/2016 tentang petunjuk teknis penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan, dan mengacu pada Standar Penilaian Indonesaia serta Kode Etik Penilai Indonesia;

e) Bahwa Penilai dalam menyusun Laporan Penilaian didukung dengan data dan informasi yang kompeten karena menggunakan data yang kompeten yang bersumber dari data Wajib Pajak berupa surat perjanjian sewa, site plan, survei langsung ke lokasi Wajib Pajak. Untuk menentukan tingkat kapitalisasi, penilai menggunakan data-data makro dan mikro ekonomi yang bersumber dari situs damodaran, BI, BPS, dan sebagainya;

f) Bahwa metode penilaian yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi objek penilaian karena karena penilai telah melakukan

peninjauan lapangan dan menuangkan hasil pengamatan tersebut di laporan penilaian. Baik dari segi luasan bangunan, peruntukan dan kondisi bangunan;

g) Bahwa nilai sewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena variabel-variabel sewa yang digunakan sudah menggunakan data pasar wajar;

6. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 Wajib Pajak diketahui daftar pemegang saham dan komisaris sebagai berikut:

No.NamaModalJabatan
1Sendi Bingei Purba Siboro40%Komisaris
2Edwin Bingei Purba Siboro30%Komisaris Utama
3Timin Bingei Purba Siboro30%Komisaris

Berdasarkan Laporan Keuangan PT. Sari Incofood Corporation untuk Tahun 2020 diketahui daftar pemegang saham dan komisaris sebagai berikut:

No.NamaModalJabatan
1Sendi Bingei Purba Siboro33.34%Komisaris Utama
2Edwin Bingei Purba Siboro33.33%Komisaris
3Timin Bingei Purba Siboro33.33%Komisaris

Sehingga antara Wajib Pajak dengan PT. Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) huruf b. UU PPh;

7. Bahwa karena antara Wajib Pajak dan PT. Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk melakukan penyesuaian nilai sewa atas tanah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

8. Bahwa Wajib Pajak tidak melaporkan transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Rincian transaksi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut :

No.Nama Mitra TransaksiJenis TransaksiNilai Transaksi (Rp)Metode Penerapan Haga yang digunakanAlasan Penggunaan Metode
1.PT. Sari Incofood CorporationA1.500.000Comparable Uncontrolled PriceHarga jual kepada Pembeli yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, ditetapkan sama
2.PT Percetakan Sri Deli JayaA3,363,563,000Comparable Uncontrolled PriceHarga jual kepada Pembeli yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, ditetapkan sama

9. Bahwa untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Wajib Pajak, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

10. Bahwa Tim Pemeriksa menggunakan Laporan Penilaian Bisnis I nomor LAP-32WPJ.26/KP.0404/2021 yang dilakukan oleh Tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar;

11. Bahwa Tim Peneliti Keberatan mengajukan peminjaman dokumen yang menjadi dasar penentuan nilai sewa sebesar Rp.420.000.000,- per tahun antara Wajib Pajak dengan PT. Sari Incofood Corporation melalui surat nomor S-700/WPJ.26/2024

tanggal 6 Juni 2024, dan atas permintaan tersebut Wajib Pajak menyampaikan dokumen sebagai berikut:

i. Fotokopi SKPKB 00033/207/20/117/23 dan NTPN

0E6C45BAKE0RGOUA;

ii. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2020 iii. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Kwitansi,

Faktur Pajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan sewa kepada PT. Sari Incofood Corporation;

iv. Fotokopi Buku Bank BCA bulan Januari 2020;

v. Fotokopi Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2020;

12. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen pendukung cara atau metode yang digunakan Wajib Pajak menentukan harga sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT. Sari Incofood Corporation sebesar Rp.420.000.000,-;

13. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan keberatan berbeda dengan alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan Banding;

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

1. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Dasar hukum koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Bahwa karena antara Pemohon Banding dan PT. Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Pemohon Banding atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar

berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b. Kewenangan DJP sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat (3) ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ketika melakukan transaksi. Cara penghindaran pajak yang dinyatakan di penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut adalah contoh karena menggunakakan kata antara lain. Terbanding berpendapat bahwa cara Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak tidak terbatas pada contoh yang dinyatakan pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut;

c. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) adalah dengan menambahkan penghasilan atas sewa yang diterima oleh Pemohon Banding bukan dengan menambahkan biaya sewa seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding pada surat bandingnya;

d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

2. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP-32/WPJ.26/KPP.0404/2021 dan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP- 1/PEN/WPJ.263/2023 secara lengkap . Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat kami konfirmasi kebenarannya.” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Bahwa ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan telah mengatur tentang kewajiban Pemeriksa dan hak Wajib Pajak

dalam proses pemeriksaan, dimana diantara hak Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi;

b. Bahwa atas SPHP yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding dalam pemeriksaan wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan kemudian dilakukan Pembehasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu pembahasan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi;

c. Bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah memberitahukan kepada Pemohon Banding dan telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dengan Pemeriksa tentang dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (termasuk laporan hasil penilaian);

d. Bahwa sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak terdapat kewajiban Terbanding untuk menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon Banding dan tidak terdapat hak Pemohon Banding untuk menerima Laporan Penilaian dari Terbanding (Pemeriksa) dalam proses pemeriksaan;

e. Bahwa Pemohon Banding juga tidak menggunakan hak atau tidak mengajukan permohonan Quality Assurance (QA) atas hasil pemeriksaan tersebut;

f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

3. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor seperti lokasi tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding”

maka sesuai dengan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-062/WPJ.26/BD.06/2024 tangal 13 Juni 2024, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan yang menjadi sengketa sebesar Rp848.705.313,- adalah berdasarkan penetapan kembali nilai sewa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) huruf b UU PPh karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi b. Bahwa metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung. Metode tersebut digunakan karena sulit mencari data pasar yang sebanding dan sejenis dan metode ini dianggap lebih relevan oleh penilai untuk menentukan nilai kewajaran sewa atas objek yang dinilai tersebut

c. Bahwa penggunaan metode ini berdasarkan Pedoman Penilaian Indonesia 01 (PPI 01) bagian 2.0 Definisi dan Pengertian poin 2.8 yang berbunyi “ Pendekatan Pendapatan; mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi menghubungkan pendapatan (umumnya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis nilai melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung atau metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF), atau keduanya.“ d. Penilai menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung (Direct Capitalization Method / DCM) untuk melakukan pengujian kewajaran pendapatan sewa property tersebut;

e. Bahwa Penilai dalam menyusun Laporan Penilaian didukung dengan data dan informasi yang kompeten dengan menggunakan data yang kompeten yang bersumber dari data Wajib Pajak berupa surat perjanjian sewa, site plan, survei langsung ke lokasi Wajib Pajak. Untuk menentukan tingkat kapitalisasi, penilai menggunakan data-data makro dan mikro ekonomi yang bersumber dari situs damodaran, BI, BPS, dsb;

f. Bahwa metode penilaian yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi objek penilaian karena penilai telah melakukan peninjauan lapangan dan menuangkan hasil pengamatan tersebut di laporan penilaian. Baik dari segi luasan bangunan, peruntukan dan kondisi bangunan;

g. Bahwa Nilai sewa hasil penilaian telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena variabel-variabel sewa yang digunakan sudah menggunakan data pasar wajar ;

h. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

4. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Tidak terdapat profit shifting atau pergeseran laba antara Pihak Afiliasi.” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. Bahwa sesuai Pasal 29 Ayat (1) UU KUP, kegiatan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 18 (3) UU PPh, Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Pasal 10 ayat (1) UU PPh, DJP diberi wewenang untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ketika melakukan transaksi;

c. Bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Bahwa Salah satu cara untuk memastikan bahwa Wajib Pajak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ketika melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah melalui kegiatan pemeriksaan;

e. Bahwa Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan tidak dapat membuktikan bahwa penentuan nilai sewa sebesar Rp420.000.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Wajib Pajak dan PT. Sari Incofood Corporation tersebut telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

f. Bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak atas perjanjian sewa

tanah dan bangunan dengan PT. Sari Incofood Corporation sebesar Rp.3.283.453.000,- telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

g. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 019/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Nomor: 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak 2020 atas nama PT. Sintong Sari Union NPWP: 011153616117000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apaun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya mengemukakan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopySuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-2 Softcopy Surat Keberatan Nomor 004/SSU/KBRT/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023, dan diterima oleh KPP Pratama Pematang Siantar tanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-3 Softcopy Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Bukti P-4 Softcopy Akta Notaris Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh

Eddy Simin, S.H. di Kota Medan;

Dalam Persidangan:

Bukti P-5 Softcopy Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Mei 2019 yang dibuat oleh

Eddy Simin, S.H., di Kota Medan;

Bukti P-6 Softcopy Pakta Integritas atas nama Maryadi selaku Direksi;

Bukti P-7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Togar Sidabutar;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas atas nama Togar Sidabutar selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-9 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Nomor KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Togar Sidabutar;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 023/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Ribka Wulandari Putri;

Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas atas nama Ribka Wulandari Putri selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-12 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Nomor KEP-1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Ribka Wulandari Putri;

Bukti P-13 Softcopy Matriks sengketa;

Bukti P-14 Softcopy Penjelasan Tertulis disertai lampiran:

- Lampiran 1 Data DE Ratio Aswath Damodaran Tahun 2020

- SPPT PBB Tahun 2017 untuk Tanah dan Bangunan di Jalan Sisingamangaraja

- Data DE Ratio Aswath Damodaran Tahun 2021

- PPT PBB Tahun 2017 untuk Tanah dan Bangunan di Jalan Siatas Barita

- SPHP Nomor S483 terkait pemeriksaan tahun pajak 2020

- KPKB PPh Nomor 00001 untuk Tahun 2020

Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Softcopy Laporan Penelitian Bisnis I;

Bukti T-6 Softcopy Laporan Penelitian Properti Kriteria II

Bukti T-7 Softcopy Presentasi Penilaian Kewajaran Sewa Tanah Dan Bangunan Bukti T-8 Softcopy Perjanjian sewa menyewa;

Bukti T-9 Softcopy Surat Edaran Nomor SE-54/PJ/2016;

Bukti T-10 Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019; Bukti T-11 Laporan Perkembangan Properti Komersial (PPKom) BI Q4-2020 Bukti T-12 UU Nomor 12 Tahun 1985 ttg PBB

Bukti T-13 PMK 254 Tahun 2014 ttg Pendaftaran Objek Pajak

Bukti T-14 Penjelasan tertulis

Bukti T-15 Kesimpulan akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024, tanggal 29 Agustus 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 019/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa

Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1Biaya Usaha Lainnya6.053.297.334,006.902.002.647,00848.705.313,00
2Penghasilan dari Luar Usaha710.372.941,003.615.825.941,002.905.453.000,00
3Penyesuaian Fiskal Negatif456.831.874,003.362.284.874,00(2.905.453.000,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp848.705.313,-

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp848.705.313,- yang mengakibatkan peningkatan beban usaha Pemohon Banding, dengan alasan bahwa transaksi sewa Tanah dan Bangunan di Jl. Siatas Barita No. 80 dari PT Sumatera Match Factory (SMF) merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama. Terbanding menggunakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya biaya tersebut sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU); dalam hal ini, Terbanding menerapkan metode lainnya (metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang hasilnya termuat dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP-1/PEN/WPJ.263/2023, di mana nilai sewa wajar ditetapkan sebesar Rp1.048.705.313,-, sehingga koreksi dilakukan atas selisih antara nilai wajar dengan biaya sewa yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp200.000.000,-.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan Terbanding (menggunakan SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti dan metode Business Valuation) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 (UU PPh Perubahan Keempat/UU No. 36 Tahun 2008) karena metode tersebut belum diatur secara spesifik sebagai metode lainnya dan baru diuraikan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh setelah diundangkannya UU No. 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sehingga penerapan metode tersebut melanggar asas non-retroaktif; Pemohon Banding juga berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan dengan menambahkan biaya sewa (koreksi negatif) berlawanan dengan prinsip DJP dalam pencegahan penghindaran pajak yang umumnya terjadi ketika biaya dilaporkan melebihi semestinya; lebih lanjut, Pemohon Banding berdalih bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana faktor-faktor eksternal seperti lokasi, kondisi bangunan, dan kemampuan daya beli pasar ( prospective renter) di lapangan dipertimbangkan dalam Metode Kapitalisasi Pendapatan, karena Penilai menggunakan variabel makro dan mikro ekonomi (Damodaran, BI, BPS) yang dianggap tidak memberikan gambaran akurat untuk lokasi spesifik di Sumatera Utara; dan Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 secara lengkap, yang mana ini bertentangan dengan standar pemeriksaan bahwa temuan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali besarnya Biaya Usaha Lainnya (biaya sewa tanah dan bangunan dari pihak afiliasi) sejumlah Rp848.705.313,- yang dilakukan Terbanding, di mana pokok sengketa berpusat pada tiga isu utama: (1) Kewenangan dan Dasar Hukum yang digunakan Terbanding untuk menentukan nilai wajar sewa berdasarkan metode penilaian bisnis (yang diatur dalam SE-54/PJ/2016 dan PMK 22/PMK.03/2020) di bawah payung Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, yang oleh Pemohon Banding dinilai tidak relevan, bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, dan melawan tujuan koreksi Hubungan Istimewa yang lazimnya dilakukan untuk mencegah pembebanan biaya berlebihan; (2) Kepatuhan Prosedural Pemeriksaan, yaitu penolakan Terbanding untuk menyediakan dokumen Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 secara lengkap yang membuat Pemohon Banding tidak dapat mengonfirmasi kebenaran perhitungan tersebut, sehingga melanggar standar pemeriksaan yang mensyaratkan temuan

didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup; dan (3) Kewajaran Metode dan Data Penilaian, yakni keberatan Pemohon Banding terhadap penggunaan Metode Kapitalisasi Pendapatan yang didasarkan pada data makro/mikro ekonomi (Damodaran, BI, BPS) dan dinilai tidak mempertimbangkan faktor- faktor eksternal spesifik di lapangan (seperti lokasi, kondisi bangunan, dan kemampuan daya beli penyewa prospektif) yang seharusnya memengaruhi nilai sewa wajar.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian; Bersifat Yuridis karena adanya perselisihan mendasar mengenai interpretasi dan hierarki peraturan perundang-undangan yang relevan; khususnya menyangkut apakah Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 mengizinkan penggunaan metode penilaian bisnis (business valuation) sebagai "metode lainnya" (di mana Terbanding berargumen frasa "antara lain" memungkinkan metode tersebut, sementara Pemohon Banding berargumen bahwa metode ini baru diatur secara eksplisit pada UU HPP 2021) serta menyangkut kewajiban formal Terbanding untuk memberikan akses dokumen Penilaian lengkap kepada Wajib Pajak sesuai standar pemeriksaan; Bersifat Pembuktian karena penyelesaian sengketa akan sangat bergantung pada kompetensi dan kecukupan bukti yang disajikan oleh Terbanding (yaitu Laporan Penilaian Properti) untuk memvalidasi angka koreksi, di mana Pemohon Banding membantah keakuratan hasil penilaian karena input data yang digunakan (seperti variabel makro/mikro ekonomi) dianggap tidak sebanding dan tidak akurat mencerminkan kondisi lapangan objek yang dinilai

Menimbang bahwa berdasarkan pokok permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok masalah pertama adalah mengenai Kewenangan dan Dasar Hukum Terbanding untuk menentukan kembali biaya sewa afiliasi sebesar Rp848.705.313,- berdasarkan metode penilaian bisnis/properti.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta dan peraturan perundangan yang relevan, Pengadilan Pajak berpendapat:

− Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya (koreksi negatif biaya) karena menemukan bahwa nilai perjanjian sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan PT. Sumatera Match Factory dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan eksplisit kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (biaya) bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa agar sesuai dengan PKKU.

− Pemohon Banding berdalih bahwa koreksi ini (yang menambahkan biaya/mengurangi rugi fiskal) berlawanan dengan tujuan anti- penghindaran pajak dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang umumnya mencegah pelaporan biaya melebihi semestinya. Namun, Terbanding secara meyakinkan menyatakan bahwa daftar cara penghindaran pajak dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan "antara lain" melaporkan penghasilan kurang dari semestinya bersifat pemerinci tidak lengkap dan tidak terbatas pada contoh yang disebutkan. Majelis memandang bahwa tujuan koreksi ini adalah untuk memastikan bahwa penghasilan sewa yang diterima oleh pihak afiliasi (SMF) yang dikenakan PPh Final Pasal 4(2) telah sesuai dengan nilai wajar pasar. Jika Pemohon Banding membayar sewa terlalu rendah (Rp200.000.000,-), maka SMF (pihak afiliasi yang menguasai) melaporkan penghasilan PPh Final yang terlalu rendah, yang mana hal ini termasuk dalam praktik yang ingin dicegah oleh PKKU.

− Pemohon Banding menolak penggunaan metode penilaian bisnis/properti (SE-54/PJ/2016) karena dianggap tidak diatur dalam UU PPh Tahun 2020 (UU PPh Perubahan Keempat). Terbanding membalas bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah mencantumkan frasa "metode lainnya", dan metode penilaian bisnis/harta berwujud (sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020) adalah sah sebagai "metode lainnya". Penggunaan SE- 54/PJ/2016 adalah sebagai petunjuk teknis dalam menguji kewajaran nilai

transaksi sewa (sebagai implementasi Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh). Penambahan metode penilaian ini dalam UU HPP (2021) hanya bersifat menegaskan dan bukan hal yang baru, sehingga dalil non-retroaktif Pemohon Banding lemah secara yuridis.

− Berdasarkan uraian di atas, kewenangan dan dasar hukum yang digunakan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan implementasi teknis melalui Penilaian Properti (SE-54/PJ/2016) untuk memastikan PKKU atas transaksi sewa afiliasi dibenarkan secara hukum.

Menimbang bahwa pokok masalah kedua adalah terkait Kepatuhan Prosedural Pemeriksaan dan penolakan Terbanding untuk menyediakan Laporan Penilaian lengkap pada tahap pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas peraturan dan tindakan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

− Pemohon Banding mengutip Pasal 29 Ayat (2) UU KUP dan PMK 17/2013, yang mensyaratkan temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, dan Pasal 10 PMK 9/2013 yang mewajibkan DJP memberikan keterangan tertulis yang menjadi dasar pengenaan pajak. Pemohon Banding mengklaim Terbanding belum memberikan Laporan Penilaian Properti (LAP-1/PEN/WPJ.263/2023) secara lengkap.

− Terbanding berdalih bahwa sesuai PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd

PMK Nomor 18/PMK.03/2021, tidak terdapat kewajiban Terbanding (Pemeriksa) untuk menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk menerima Laporan Penilaian tersebut dalam proses pemeriksaan. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) tentang dasar diterbitkannya SKP (termasuk laporan hasil penilaian). Terbanding juga mencatat bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan Quality Assurance (QA) atas hasil pemeriksaan.

− Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon Banding yang menuntut pembatalan koreksi karena belum menerima dokumen lengkap menjadi

lemah. Walaupun Pemohon Banding memiliki hak meminta keterangan (Pasal 10 PMK 9/2013), Terbanding telah berargumen bahwa kewajiban formal di tingkat Pemeriksaan/Keberatan (PMK 17/2013) sudah terpenuhi, dan yang paling penting, Pemohon Banding di tingkat Banding telah menerima dokumen tersebut (seperti yang diakui dalam Pembahasan Sengketa).

Menimbang bahwa pokok masalah ketiga adalah terkait Kewajaran Metode dan Data Penilaian yang digunakan oleh Terbanding (Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP-1/PEN/WPJ.263/2023).

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas metodologi penilaian yang disajikan, Pengadilan Pajak berpendapat:

− Tim Penilai (Fungsional Penilai Pajak) menggunakan Pendekatan

Pendapatan dengan Metode Kapitalisasi Langsung. Metode ini dipilih karena sulit mencari data pasar yang sebanding dan sejenis (comparable). Penilai meyakini bahwa nilai sewa hasil penilaian telah memenuhi PKKU karena variabel-variabel sewa yang digunakan sudah menggunakan data pasar wajar. Laporan Penilaian disusun sesuai dengan SE-54/PJ/2016.

− Terbanding melakukan peninjauan lapangan dan menuangkan hasil pengamatan (luasan bangunan, peruntukan, dan kondisi bangunan) dalam laporan penilaian. Bahkan, dalam sengketa sewa properti lain yang melibatkan Pemohon Banding (objek di Medan), Tim Peneliti Keberatan didampingi Penilai Pajak dan melakukan pengukuran luas bangunan menggunakan alat distometer, dan hasilnya sudah diberitahukan kepada Wajib Pajak. Hal ini menunjukkan upaya serius Terbanding untuk mendapatkan data fisik yang akurat.

− Pemohon Banding berdalih metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor eksternal (lokasi, kemampuan penyewa prospektif). Namun, Pemohon Banding sendiri tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait cara atau metode yang digunakan Wajib Pajak untuk menetapkan harga sewa yang dilaporkan sebesar Rp200.000.000

− Mengingat Terbanding menggunakan Fungsional Penilai Pajak (yang bertindak sebagai tenaga ahli) dan metode yang diakui secara profesional

(Pendekatan Pendapatan) ketika data pembanding tidak tersedia, dan telah melakukan verifikasi lapangan, Laporan Penilaian Terbanding memiliki validitas yang kuat untuk memenuhi persyaratan "bukti kompeten yang cukup". Di sisi lain, karena Pemohon Banding adalah pihak terafiliasi yang tidak dapat membuktikan kewajaran transaksi versi mereka sendiri (Rp200.000.000), maka hasil penilaian Terbanding yang menghasilkan nilai Rp1.048.705.313, harus dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terbanding telah menggunakan kewenangan yang sah untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi hubungan istimewa ini, dan mampu memberikan bukti yang kompeten dan cukup berdasarkan Laporan Penilaian Properti yang disusun oleh pejabat yang berwenang. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Terbanding sejumlah Rp848.705.313,00 sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp848.705.313,00.

2. Koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.905.453.000 dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp2.905.453.000).

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.905.453.000 dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp2.905.453.000) dengan alasan bahwa transaksi penyewaan tanah dan bangunan yang dimiliki Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, PT Sari Incofood Corporation (SIC), senilai Rp420.000.000 per tahun, berada di bawah nilai wajar pasar; Terbanding menetapkan adanya hubungan istimewa antara kedua pihak tersebut karena berada di bawah penguasaan yang sama sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh); berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Terbanding menggunakan metode penilaian lain (tangible asset and intangible asset valuation) sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020,

didukung oleh Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP-32/WPJ.26/KP.0404/2021 yang menyimpulkan nilai wajar sewa adalah Rp3.283.453.000; sehingga selisih sebesar Rp2.905.453.000 dikoreksi sebagai penambahan Penghasilan dari Luar Usaha dan selanjutnya dilakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah yang sama mengingat penghasilan sewa properti tersebut merupakan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Terbanding keliru dalam menerapkan dasar hukum, khususnya karena metode Business Valuation yang digunakan dalam SE-54/PJ/2016 dianggap bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan dan belum diakomodasi secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh (UU Nomor 36 Tahun 2008) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020, sehingga melanggar asas non-retroaktif; Pemohon Banding juga membantah penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (mengenai Advance Pricing Agreement atau APA) sebagai dasar hukum penilaian karena tidak pernah mengajukan skema APA; lebih lanjut, Pemohon Banding berargumen bahwa koreksi ini tidak sejalan dengan tujuan utama pemeriksaan hubungan istimewa yakni mencegah profit shifting, karena peningkatan PPh Final (10%) justru menggerus potensi Penghasilan Kena Pajak Afiliasi (22%), diperkuat dengan inkonsistensi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian lanjutan (corresponding adjustment) terhadap biaya sewa Pihak Afiliasi (SIC); dan mengklaim koreksi Terbanding tidak memenuhi standar pemeriksaan karena tidak memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis secara lengkap dan metode kapitalisasi pendapatan yang digunakan tidak mempertimbangkan faktor-faktor eksternal dan kondisi pasar lapangan yang spesifik.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penentuan Nilai Pasar Wajar (Fair Market Value) atas transaksi sewa-menyewa properti (tanah dan bangunan) yang dipengaruhi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, PT Sari Incofood Corporation (SIC), untuk menghitung Penghasilan dari luar usaha PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar

Rp2.905.453.000; Pokok masalah ini timbul dari perbedaan pendapat mengenai legalitas penggunaan metode penilaian bisnis (Business Valuation) sebagai "metode lainnya" dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada Tahun Pajak 2020; selain itu, Pemohon Banding mempersoalkan akurasi dan objektivitas perhitungan Nilai Wajar Sewa yang dihasilkan oleh Laporan Penilaian Terbanding, yang dianggap tidak mempertimbangkan faktor-faktor pasar dan kondisi lapangan yang spesifik (seperti lokasi, kondisi bangunan, dan kemampuan daya beli penyewa), serta inkonsistensi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian terkait (corresponding adjustment) terhadap biaya sewa pihak afiliasi.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena Pemohon Banding secara fundamental mempersoalkan penerapan hirarki peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya legalitas penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-54/PJ/2016) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 22/PMK.03/2020) yang dianggap bertentangan dengan atau belum diakomodasi dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berlaku pada Tahun Pajak 2020, serta argumen bahwa koreksi tersebut tidak sejalan dengan tujuan pencegahan profit shifting dalam Transfer Pricing. Sengketa ini juga bersifat pembuktian karena Terbanding mendasarkan koreksi pada Laporan Penilaian yang dihasilkan melalui metode dan data yang menurut Pemohon Banding tidak kompeten, tidak transparan (karena Laporan Penilaian tidak diberikan secara lengkap), dan tidak akurat dalam merefleksikan nilai pasar wajar yang sebenarnya, sehingga Pemohon Banding perlu membuktikan ketidakwajaran metode dan variabel yang digunakan Terbanding dalam menghitung nilai kapitalisasi pendapatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pokok permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan pertama adalah mengenai legalitas dan kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Pemohon Banding, yang

dipengaruhi hubungan istimewa, dengan menggunakan metode penilaian aset/bisnis sebagai "metode lainnya" berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diajukan, Terbanding memiliki kewenangan yuridis yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan agar sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). DJP berwenang melakukan ini karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation (SIC) di bawah penguasaan yang sama. Bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa penggunaan metode penilaian bisnis yang didasarkan pada SE-54/PJ/2016 dianggap bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan karena tidak secara eksplisit dicantumkan dalam UU PPh Tahun 2008. Namun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menggunakan frasa "antara lain" (among others) untuk mencantumkan contoh cara penghindaran pajak dan metode yang digunakan. Frasa "antara lain" ini secara linguistik menunjukkan bahwa daftar metode yang diizinkan tidak bersifat terbatas (limitatif). Kewenangan DJP mencakup penggunaan metode lainnya untuk mencapai PKKU. Penambahan metode penilaian aset dan bisnis dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) hanya bersifat penegasan (menegaskan) atas kewenangan yang sudah ada.

Bahwa metode penilaian harta berwujud/tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) yang digunakan Terbanding telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Oleh karena itu, Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang sah dan memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi tersebut. Menimbang bahwa pokok permasalahan kedua adalah mengenai kompetensi pembuktian, keabsahan perhitungan Nilai Pasar Wajar Sewa, dan pemenuhan standar pemeriksaan.

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa hasil penilaian tidak kompeten karena menggunakan komponen yang tidak sebanding dan metode

Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor eksternal. Namun, Terbanding telah membuktikan bahwa metode tersebut, yaitu pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung, digunakan karena adanya kesulitan dalam mencari data pasar yang sebanding dan sejenis (comparable data) di pasar bebas, sehingga dianggap lebih relevan oleh Penilai. Terbanding menegaskan bahwa nilai sewa hasil penilaian telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena variabel-variabel yang digunakan sudah berdasarkan data pasar wajar.

Bahwa lebih lanjut, fakta material yang terungkap dari pemeriksaan dan peninjauan lapangan yang dilakukan Tim Peneliti Keberatan yang didampingi Penilai Pajak pada tanggal 21 Mei 2024 adalah adanya perbedaan signifikan pada luas bangunan yang menjadi objek sewa. Luas bangunan yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan SPPT PBB adalah 15.817 m2, sedangkan hasil pengukuran langsung oleh Penilai Pajak adalah 39.966 m2. Luasan yang lebih besar inilah yang menjadi dasar perhitungan Terbanding untuk menetapkan nilai wajar sewa Rp3.283.453.065, Perbedaan data objek yang sangat besar ini secara kuat melemahkan dalil Pemohon Banding bahwa nilai sewa awal (Rp 420.000.000) adalah wajar, apalagi Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait cara atau metode penentuan harga sewa awal tersebut.

Bahwa mengenai tuntutan Pemohon Banding agar Terbanding memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis secara lengkap, Terbanding telah menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penilaian lengkap berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Hak Pemohon Banding adalah menerima SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang mencakup pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, dan perhitungan sementara. Terbanding telah membuktikan telah memberikan kesempatan pembahasan atas dasar diterbitkannya SKP, termasuk laporan hasil penilaian. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan pemeriksaan tidak sesuai standar karena kurangnya transparansi dokumen menjadi tidak berdasar karena prosedur formal telah dipenuhi Terbanding.

Menimbang bahwa pokok permasalahan ketiga adalah mengenai tujuan koreksi (profit shifting) dan ketiadaan penyesuaian lanjutan (corresponding adjustment).

Bahwa Pemohon Banding berdalil bahwa koreksi ini tidak sejalan dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yaitu mencegah profit shifting. Terbanding menanggapi bahwa kewenangan penyesuaian nilai transaksi dalam hubungan istimewa tidak hanya ditujukan untuk mencegah profit shifting, tetapi juga untuk memastikan kewajaran nilai transaksi dan kesesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Koreksi ini dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan WP sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Ketentuan tersebut berlaku tanpa mempersyaratkan adanya indikasi pengalihan laba sebagai syarat dilakukannya koreksi.

Bahwa terkait ketiadaan corresponding adjustment pada pihak afiliasi (SIC), Terbanding berpegangan pada ketentuan formal. Penyesuaian keterkaitan (correlative/correspondingadjustment)diatursecarakondisional. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyesuaian keterkaitan dapat dilakukan melalui pembetulan SKP dengan mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh DJP, sepanjang Wajib Pajak lawan transaksi tidak mengajukan upaya hukum. Karena Pemohon Banding mengajukan upaya banding, Terbanding secara yuridis tidak wajib dan tidak dapat secara sepihak melakukan penyesuaian pada PT SIC, sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat membatalkan koreksi yang sah berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh pada Pemohon Banding sendiri.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya karena (i) Terbanding memiliki landasan yuridis yang kuat untuk menggunakan metode penilaian untuk menetapkan nilai wajar; (ii) Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa transaksi sewa awal (Rp 420.000.000) adalah wajar, apalagi setelah ditemukan perbedaan signifikan pada luas bangunan yang diukur langsung; dan (iii) Terbanding telah memenuhi prosedur pemeriksaan yang diwajibkan (SPHP dan pembahasan) meskipun

tidak memberikan Laporan Penilaian lengkap. Oleh karena itu, terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding atas Koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.905.453.000, dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp2.905.453.000).

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Biaya Usaha Lainnya848.705.313,00848.705.313,000,00
Penghasilan dari Luar Usaha2.905.453.000,002.905.453.000,000,00
Penyesuaian Fiskal Negatif(2.905.453.000,00)(2.905.453.000,00)0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 Biaya Usaha Lainnya Pajak menurut TerbandingRp6.902.002.647,00

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp 6.902.002.647,00

2. Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp 3.615.825.941,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan Rp

3.615.825.941,00 Pajak

3. Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp 3.362.284.874,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan

Rp 3.362.284.874,00 Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00164/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/506/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023, atas nama PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.115.361.6-117.000

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M.,

M.Hum., C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.