Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-010526.25/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Sintong Sari Union, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-010526.25/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00032/240/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010526.25/2024/PP, antara:

PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.115.361.6-117.000, beralamat di Jalan Siatas Barita No. 80, Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21133, dalam hal ini diwakili oleh Maryadi, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy Simin, S.H., berkedudukan di Medan, domisili elektronik: taxssups@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Togar Sidabutar

Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023

Surat Kuasa Khusus: 017/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024

2. Nama: Ribka Wulandari Putri

Izin Kuasa Hukum: KEP-1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Surat Kuasa Khusus : 021/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andri Firmansyah/19790606 200012 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/19790813 200012 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Budiyanto/19801228 200212 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3436/SDG-CT/PJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

285/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor

017/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor

SUB-154/WPJ.26/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca SuratBantahanPemohonBanding Nomor

002/SSU/SUB/20/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00032/240/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

~ —_ pa MLat, JEMURUT a 0 Le U vel.

“Oe ae Ee : Maan SA : aa) 3 by IN Oh Mat F - . : Lows i . : . i i Lay | 4 na

+ ne boy x .

2 2. 0, 4?!

\ P Me : ! 74H, EL

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SSU/KBRT/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: 3 Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp. 411.420.928,- ( Empat Ratus Sebelas Juta Empat Ratus

Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah )

2. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp O.- ( Nol Rupiah ) c Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp. O.- ( Nol Rupiah j

3 Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp. 411.420.928 - ( Empat Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan

Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah } tangga! 8 November 2023 pada Bank Mandiri dengan nomor NTPN 857BD5BAKEOMHPPA

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

eo S8 ——4. eee - — os Semula Ditambah, Menjadi uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp) mh en 2 MAN BEN a. Dasar Pengenaan Pajak 3.283.453.000 Ol 3.283.453.000

Dara Jone <3]: J b. Pajak | Penghasilan (PPh | 398.345.300 Of 328.345.300

Terutang NN Pen Ka c. Kredit Pujak “2.000.000 U 42.000.000 cl. Kompensasi Masa/Tahun Pajak O O 0

. rane aver f . oo e PPh Kurang Bayar / Mebihil og6 345.300 oO] 280.345.300

Bayar a f. Sanksi Administrasi 125.075.628 O 125.075.628

8. Jumlah PPh yang masih harus 411.420.928 0 411.420.928

/lebih) dibayar _ 0 oe namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 November 2024 (diterima secara online etaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

017/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. LATAR BELAKANG

1. SPT Pajak Penghasilan Masa Januari 2020:

Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Pasal 4(2) Masa Pajak Januari 2020 atas Penghasilan Kena Pajak dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp420.000.000,00 dan PPh terutang sebesar Rp42.000.000,00;

2. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Dalam rangka pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00410/RIKSIS/KPP.2604/2023 tanggal 11 September 2023 (“SPHP”);

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan:

Berdasarkan SPHP tersebut, KPP Pratama Pematang Siantar menerbitkan SKPKB-00032/240/20/117/23 dengan perhitungan sebagai berikut:

. SEPEB ° Diajukan Banding

Banding Akhir (Disetujuul

Pengkasian Kera Pajak: Dasar Pergersar Pajele | 420.000.0001 52854520001 420.000.001 2.864 458.000

PPP err ro nroononennan momen aman mena tf 200,000 |. 828345800 | 42.000.000 | 288,445, 200

Prodi Peak ce ccaeccaeccncesccnnecnneenceneenesneecennfeneee nn tH 1000 008 |... Fe 000000 | 21000000 | nana

Pajak yang viele PATRA et oc ceeeccecesccafeneccnnesceaceeecalesendpenneenne 23348300 a 288,448, 300

Seksi adminisiracd Bunga Pasar id 2) AGP - 125,075,828 - 125,075,028

Jumlah PPh yang masih harus dibayar = |. Do ar1a20o008| | 420, 928

4. Surat Keberatan Pemohon Banding:

Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding atas SKPKB- 00032/240/20/117/23tersebutdenganSuratKeberatanNomor 002/SSU/KBRT/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;

5. Surat Keputusan Keberatan Terbanding:

Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 (“Surat Keputusan Keberatan”) yang isinya menolak seluruh keberatan atas SKPKB- 00032/240/20/117/23 dengan rincian sebagai berikut:

dalam Rita h

Di kurang

PPh terutanz 328,345,300 - 328.345.300

Sanksi administratif 125,075,628 - 125 075.628

Jumlah PPh yang masih harusdibayar =| 411,420,928| 41,420,928

6. Persyaratan Formal:

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang PP dengan ini:

a. Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding ini diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB-00032/240/20/117/23;

c. Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding pada tanggal 20 November 2024 sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan selambat- lambatnya 3 bulan sejak Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 29 Agustus 2024;

d. Surat Banding ditandatangani oleh Maryadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024;

B. ALASAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING bahwa jumlah koreksi fiskal positif Terbanding berdasarkan SKPKB PPh Masa Pajak Januari 2020 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Sengketa Pajak adalah Rp2.863.453.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.863.453.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan sewa tanah dan bangunan melalui penilaian ulang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya;

2. Sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP-32/WPJ.26/KP.0404/2021 secara lengkap dan memberikan penjelasan secara rinci. Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat Pemohon Banding konfirmasi kebenarannya:

a. Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

b. PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sttdd PMK 184/PMK.03/2015:

Pasal 6 Ayat (1):

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan”;

Pasal 6 Ayat (3):

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan”;

Pasal 8 Huruf c:

“...temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan’;

c. Pasal 4 Huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ./2013

“Temuan hasil pemeriksaan harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan standar pemeriksaan karena Terbanding tidak memberikan penjelasan dan dasar penilaian yang dilakukan sampai saat ini;

3. Koreksi atas penghasilan sewa yang diterima Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan diatur ketentuan sebagai berikut:

a. Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2017

Pasal 2 Ayat (1):

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

Pasal 3 Ayat (1):

“Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa”;

Pasal 3 Ayat (2):

“Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri

lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan”;

Pasal 3 Ayat (3):

“Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan”;

Pasal 3 Ayat (4):

“Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut”;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002

Pasal 5 Ayat (1):

“Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan pihak penyewa wajib:

a) Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi,

b) Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.

c) Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa”;

Transaksi sewa tanah dan bangunan yang menjadi dasar koreksi ini, Pemohon Banding adalah penerima penghasilan sewa. Berdasarkan ketentuan di atas, kewajiban atas pemotongan PPh Pasal 4(2) atas sewa tanah tidak menjadi kewajiban dari Pemohon Banding dan tidak dapat dilakukan sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakadlian dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

4. Nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor seperti lokasi

tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding;

5. Tidak terdapat profit shifting atau pergeseran laba antara Pihak Afiliasi:

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Koreksi Transaksi Afiliasi pada dasarnya dilakukan untuk menghitung besarnya PKP bagi Wajib Pajak dengan hubungan istimewa. Lebih lanjut diatur dalam Penjelasan bahwa “... penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil...”;

Terbanding dalam melakukan koreksi positif atas penghasilan sewa yang diterima Pemohon Banding benar meningkatkan potensi penerimaan PPh Pasal 4 ayat (2) (tarif 10%), namun dari segi PPh Badan (tarif 22%) peningkatan penghasilan ini justru menggerus lebih besar potensi Penghasilan Kena Pajak afiliasi. Dari sisi penerima sewa pun, penerimaan penghasilan sewa ini adalah transaksi final sehingga tidak menambah/mengurangi PKP dari Pemilik Tanah; Berdasarkan penjelasan di atas, transaksi penerimaan sewa dari Pihak Afiliasi yang menurut Terbanding terlalu kecil tidak bertujuan mengalihkan laba atau shifting profit kepada afiliasi. Apabila koreksi ini benar dilakukan, hal ini tentu tidak sejalan dengan tujuan utama pemeriksan transaksi dalam suatu hubungan istimewa, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang disebabkan adanya profit shifting yang berakibat pada berkurangnya jumlah kewajiban pajak di salah satu pihak transaksi;

bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.863.453.000,00 tersebut dibatalkan menjadi Nihil;

C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan banding Pemohon Banding di atas, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Nihil dengan rincian sebagai berikut:

dalam Rupiah

Uraan

Keberatan Dikurangi Banding

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak |” | 3.283.453.000 12.863.4583.0001| 420.000.000

PPh terug oc cccccceccesecceeesteeceseeseseeeeeee|eeee- 328,345,300] 1286.345.5001] 42.000.000

Kredit Pajak! anna a anna aan amna nama dn 121000000 Ll. 2.000.000.

Pajak yang kurang/ Ilenih| dipayar | 286.345.5300] 28634530010

Sanksi ad minis tratif 125.075.858 125.075,658| -

Jumlah PPh yang masih harus dibayar i | gi1,g0008| (411,420,928), 8 -

D. PENUTUP bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding, Majelis Hakim dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-154/WPJ.26/2025 tanggal 3 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Jari Ras 24 Mein luryan sa

Hz. Lisan Terang 13 Matikan Fi 5

. 0. Perenea Banding GC sake. Bad a3

Kenggs21 Kecers si ‘

Koreks mas CPFFR Fas Fase ¢

Do semigimas Sewa Tangan dan MEREBA NA KEL ABRI

Bois de

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp2.863.453.000,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…”;

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Penjelasan:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a) metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b) metode harga penjualan kembali (resale price method);

c) metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d) metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang;

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”; Pasal 18 ayat (4):

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1):

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 2 ayat (6):

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada dan mendasari pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00032/240/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020

diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 278/RIKSIS/KPP.2604/2023 tanggal 05 Oktober 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, serta Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) Sumber pengujian:

a) SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

b) SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2);

c) Data Apportal dan SIDJP;

d) General Ledger;

e) Surat Perjanjian sewa-menyewa;

f) Kwitansi;

g) Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2);

h) Buku Biaya, Buku Kas, dan Buku Bank;

i) Laporan Penilaian Bisnis I No.LAP-32/WPJ.26/KP.0404/2021;

3) Berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan terdapat koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp2.863.453.000,00 dengan uraian sebagai berikut:

a) Wajib Pajak memiliki sebidang Tanah dan Bangunan di JI. Sisingamangaraja Km 6,3, Kel Harjosari II Kec. Medan Amplas, Medan. Atas Tanah dan Bangunan tersebut disewakan oleh Wajib Pajak kepada PT Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9- 123.000) sebesar Rp420.000.000,00 per tahun sejak tanggal 1 Januari 2017 selama 5 Tahun sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 02 Januari 2017;

b) Berdasarkan penelitian terhadap lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 milik Wajib Pajak dan penelitian terhadap struktur kepemilikan saham Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation (Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020), diketahui keduanya secara langsung berada dalam penguasaan yang sama. Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation;

c) Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa "Direktur Jendral Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya";

d) Berdasarkan penjelasan di atas, penghasilan sewa Wajib Pajak merupakan transaksi antara pihak pihak yang memiliki hubungan istimewa. Maka Pemeriksa menggunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarya Penghasilan Sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation;

e) Pemeriksa menggunakan metode lainnya dalam menentukan kembali besarya penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan. Metode lainnya yaitu metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (Tangible asset and intangible asset valuation) sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Hasil Penilaian tersebut terdapat pada Laporan Penilaian Bisnis I No LAP-32/WPJ.26/KP.0404/2021 yang telah dilakukan oleh Tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar;

f) Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis I tersebut, pendekatan yang dilakukan dalam penilaian adalah Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Pendpatan dan Pendekatan Biaya;

g) Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan properti. Menurut konsep dasar investasi, semakin besar pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Oleh karena itu, Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan (Income Capitalization Approach) merupakan pendekatan yang sesuai untuk diterapkan dalam penilaian properti jenis ini (Supardi, dkk, 2010:71);

h) Secara matematis Nilai Wajar Properti diformulasikan sebagai:

V=I/R, dimana: V=Nilai Wajar Properti; I=Pendapatan (sewa) pertahun; dan R= Tingkat Kapitalisasi Pendapatan Apabila Nilai Wajar properti dan tingkat kapitalisasi diketahui, maka nilai sewa properti tersebut dapat dihitung dengan mudah, yaitu I = R x V; Untuk menentukan nilai wajar sewa wajar atas objek penilaian dilakukan dengan cara Pendekatan Data Pasar untuk bumi dan Pendekatan Biaya untuk bangunan;

Menilai kewajaran sewa dengan metode pendekatan pendapatan dengan mencari nilai R (tingkat kapitalisasi pendapatan) yang diharapkan (ideal) sesuai dengan data-data yang ada;

i) Tim Penilai telah melakukan rumusan penghitungan Nilai Pasar Sewa (Market Rental Value) dengan kesimpulan sebagai berikut:

KeteranganLuas (m2)Nilai Wajar PropertiTingkatPendapatan (Sewa) per Tahun
Kapitalisasi
Pendapatan
VRI
abcdA=c x d
Bumi19.99592.076.975.0002,20%2.025.905.113
Bangunan39.96657.185.298.4202,20%1.257.547.952
Total3.283.453.064
Sewa Per Tahun3.283.453.000

j) Berdasarkan hasil penilaian di atas, maka tim pemeriksa berkesimpulan bahwa nilai wajar atas sewa tanah dan bangunan yang tertetak di JI. Sisingamangaraja KM 6.3, Kel. Harjosari II, Kec Medan Amplas, Kota Median dalam jangka waktu setahun untuk Tahun 2020 adalah sebesar Rp3.283.453.000,00;

b. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Tim Pemeriksa dengan Nota Dinas nomor ND-1157/WPJ.26/2024 tanggal 21 Mei 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 057/WPJ.266/2024 tanggal 4 Juni 2024, dimana atas penjelasan Tim Pemeriksa diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) Latar belakang dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak adalah Pemeriksaan Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB). Untuk memastikan rugi Wajib Pajak maka dilakukan pemeriksaan all taxes;

2) Sumber dokumen yang digunakan untuk mengidentifikasi Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi adalah Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan masing-masing Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. Identifikasi transaksi hubungan istimewa atas sewa diketahui pada saat pengujian;

3) Bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa adalah berdasarkan kewenangan yang diatur di dalam Pasal 18 ayat 3 dimana Pemeriksa menemukan adanya transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa berupa penghasilan maupun biaya;

4) Bahwa yang menjadi dasar pemeriksa menyatakan bahwa transaksi berupa sewa tanah dan bagunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan PT Sumatera Match Factory (NPWP 01.115.354.1-117.000) dan PT Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9-123.000) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usah adalah Tim Pemeriksa menguji apakah transaksi tersebut sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan melakukan hal sebagai berikut:

a) Pemeriksa mengajukan permohonan penilaian dengan ND- 521/KPP.2604/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas objek sewa di Siantar dan Medan;

b) Tim Penilai merespon dengan ND-1608/WPJ.26/2023 tanggal 04 Juli 2023 dengan melampirkan 2 laporan yaitu LAP-1/PEN/WPJ.263/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas objek sewa di Pematang Siantar dan LAP- 32/WPJ.26/KP.0404/2021 atas objek di Medan;

c) Berdasarkan laporan penilaian ditemukan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU dan Pemeriksa menggunakan hasil penilaian sebagai dasar koreksi;

5) Bahwa Tim Pemeriksa Pajak harus menetapkan seluruh penghasilan yang diterima Wajib Pajak baik atas penghasilan yang sudah dipungut/dipotong maupun yang dilakukan penyetoran sendiri;

c. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Wajib Pajak dengan surat nomor S- 701/WPJ.26/2024 tanggal 6 Juni 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara

Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-060/WPJ.266/2024BA- 060/WPJ.266/2024 tanggal 13 Juni 2024, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) Bahwa usaha Wajib Pajak adalah industri korek api. Korek api merek The Lamp, Dollar, Selam. Bahan baku berupa kayu Tusam yang diolah menjadi lidi korek api kemudian terdapat bahan kimia yang diolah menjadi pentolan korek api. Bahan baku berasal dari lokal (Sulfur Powder, Red Iron Oxide, dll), untuk yang impor (Potasium Chloride). Kemudian barang jadi dipasarkan sebagian besar di daerah Sumatera dan sebagian ekspor (Ghana dan India);

2) Bahwa Wajib Pajak dengan PT Sumatera Match Factory terdapat hubungan kepemilikan, (PT Sumatera Match Factory dimiliki 50% saham oleh PT Saritanjung Lestari Jaya yang dimiliki oleh pemilik Wajib Pajak). PT Sumatera Match Factory dulu merupakan perusahaan korek api. Sekarang sudah tidak aktif. Usahanya hanya menyewakan bangunan kepada Wajib Pajak. Kuasa Wajib Pajak tidak mengetahui sejak kapan Persewaan dilakukan. Bahwa Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation terdapat kepemilikan yang sama;

3) Bahwa jenis bangunan yang disewakan ke PT Sari Incofood Corporation adalah pabrik dengan luas tanah 19.992 m2 dan luas bangunan 15.817 m2 yang berlokasi Jl. Sisingamangaraja KM 6,3 Kec. Medan Amplas, Kota Medan. Kuasa Wajib Pajak tidak mengetahui kapan pabrik tersebut dibangun. Nilai bangunan yang disewakan Wajib Pajak kepada PT Sari Incofood Corporation berkisar Rp1.000.000.000,00. Wajib Pajak tidak pernah melakukan penilaian ulang atas bangunan tersebut;

4) Bahwa peruntukan awal bangunan yang disewakan tersebut adalah untuk pabrik korek api Wajib Pajak, kemudian tidak beroperasi sehingga lalu disewakan kepada PT Sari Incofood Corporation. Seiring waktu berjalan, PT Sari Incofood Corporation melakukan renovasi bangunan (hal ini dimuat di dalam Pasal 4 perjanjian sewa antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation;

5) Bahwa nilai sewa Rp200.000.000,00 per tahun. Nilai sewa tersebut untuk tahun 2017 s.d 2021. Untuk tahun pajak 2022 s.d. tahun 2024 terdapat kenaikan nilai sewa menjadi Rp1.000.000.000,00. Dasar Wajib Pajak untuk

menaikkan harga sewa adalah dengan melakukan pengecekan harga sewa di internet;

6) Bahwa luas bangunan yang sebenarnya menurut Wajib Pajak adalah 15.617 m2. Data ukuran luas tersebut berasal dari SPPT PBB. Wajib Pajak tidak melakukan pengukuran sendiri. Bahwa Wajib Pajak mengetahui kedatangan Tim Peneliti untuk melakukan pengukuran secara langsung pada tanggal 21 Mei 2024 sesuai dengan surat tugas nomor ST- 369/WPJ.26/2024. Bahwa pewakilan Wajib Pajak yang mendampingi tim peneliti untuk melakukan pengukuran tidak bersedia menandatangani Berita Acara hasil pengukuran yang dilakukan karena masih terdapat dispute dimana perwakilan Wajib Pajak masih mengacu kepada perhitungan dalam SPPT PBB. Karena perhitungan ukuran luas bangunan pada SPPT PBB dilakukan oleh BPN sehingga menurut Wajib Pajak sudah valid walaupun pada saat pengukuran di lapangan, tim peneliti sudah menunjukkan kepada Wajib Pajak hasil pengukuran sesuai yang tertera di distometer;

d. Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Penilai Pajak dengan Nota Dinas nomor ND-1311/WPJ.26/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 062/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 13 Juni 2024, dimana atas penjelasan Penilai Pajak diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) Bahwa latar belakang dilakukannya penilaian adalah Nota Dinas nomor ND- 288/WPJ.26/KP.0405/2021 tanggal 31 Agustus 2021 hal permintaan penilaian atas sewa tanah/bangunan dari Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pematang Siantar;

2) Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melakukan penilaian adalah Pasal 18 ayat 3 UU PPh;

3) Bahwa metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung. Metode tersebut digunakan karena sulit mencari data pasar yang sebanding dan sejenis dan metode ini dianggap lebih relevan oleh penilai untuk menentukan nilai kewajaran sewa atas objek yang dinilai tersebut;

4) Bahwa laporan penilaian telah disusun dan dibuat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang petunjuk teknis penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan, dan mengacu pada Standar Penilaian Indonesaia serta Kode Etik Penilai Indonesia;

5) Bahwa Penilai dalam menyusun Laporan Penilaian didukung dengan data dan informasi yang kompeten karena menggunakan data yang kompeten yang bersumber dari data Wajib Pajak berupa surat perjanjian sewa, site plan, survei langsung ke lokasi Wajib Pajak. Untuk menentukan tingkat kapitalisasi, penilai menggunakan data-data makro dan mikro ekonomi yang bersumber dari situs damodaran, BI, BPS, dan sebagainya;

6) Bahwa metode penilaian yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi objek penilaian karena karena penilai telah melakukan peninjauan lapangan dan menuangkan hasil pengamatan tersebut di laporan penilaian. Baik dari segi luasan bangunan, peruntukan dan kondisi bangunan;

7) Bahwa nilai sewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena variabel-variabel sewa yang digunakan sudah menggunakan data pasar wajar;

e. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 Wajib Pajak diketahui daftar pemegang saham dan komisaris sebagai berikut:

No.NamaModalJabatan
1Sendi Bingei Purba Siboro40%Komisaris
2Edwin Bingei Purba Siboro30%Komisaris Utama
3Timin Bingei Purba Siboro30%Komisaris

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Sari Incofood Corporation untuk Tahun 2020 diketahui daftar pemegang saham dan komisaris sebagai berikut:

No.NamaModalJabatan
1Sendi Bingei Purba Siboro33.34%Komisaris Utama
2Edwin Bingei Purba Siboro33.33%Komisaris
3Timin Bingei Purba Siboro33.33%Komisaris

Sehingga antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) huruf b. UU PPh;

f. Bahwa karena antara Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk melakukan

penyesuaian nilai sewa atas tanah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

g. Bahwa Wajib Pajak tidak melaporkan transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Rincian transaksi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut: 83 STB VTS ceri Ala Tar sasis ero) Te ANA" Masa Decne a aar Vetoce

1. | PT. Sari Incofood A 1500 000.00 | Comparable darga jual kepada errbeli yang

Corporation Lincenfralied Price mempunyai hubungan isirrewa maupun tidak. ditetapkan sama

2.| PT Percetakan A 3.363.563.000.00 | Comparable darga jual kepada errbeli yang

Sri Deli Jaya Lincenfralied Price mempunyai hubungan isirrewa maupun tidak. ditetapkan sama h. Bahwa untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Wajib Pajak, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

i. Bahwa Tim Pemeriksa menggunakan Laporan Penilaian Bisnis I nomor LAP- 32WPJ.26/KP.0404/2021 yang dilakukan oleh Tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar;

j. Bahwa Tim Peneliti Keberatan mengajukan peminjaman dokumen yang menjadi dasar penentuan nilai sewa sebesar Rp420.000.000,00 per tahun antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation melalui surat nomor 1 tanggal 1, dan atas permintaan tersebut Wajib Pajak menyampaikan dokumen sebagai berikut:

1) Fotokopi SKPKB 1 dan NTPN 0E6C45BAKE0RGOUA,

2) Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2020,

3) Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Kwitansi, Faktur Pajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan sewa kepada PT Sari Incofood Corporation,

4) Fotokopi Buku Bank BCA bulan Januari 2020,

5) Fotokopi Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2020;

k. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen pendukung cara atau metode yang digunakan Wajib Pajak menentukan harga sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp420.000.000,00;

l. Bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak atas perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp3.283.45.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

m. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan keberatan berbeda dengan alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan Banding;

3. Tanggapan Terbanding

Bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

a. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP-32/WPJ.26/KPP.0404/2021 secara lengkap dan memberikan penjelasan secara rinci. Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat Pemohon Banding konfirmasi kebenarannya”;

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan telah mengatur tentang kewajiban Pemeriksa dan hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, dimana diantara hak Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi;

2) Bahwa atas SPHP yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding dalam pemeriksaan wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan kemudian dilakukan Pembehasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu pembahasan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi;

3) Bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah memberitahukan kepada Pemohon Banding dan telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dengan Pemeriksa tentang dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (termasuk laporan hasil penilaian);

4) Bahwa sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak terdapat kewajiban Terbanding untuk menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon Banding dan tidak terdapat hak Pemohon Banding untuk menerima Laporan Penilaian dari Terbanding (Pemeriksa) dalam proses pemeriksaan;

5) Bahwa Pemohon Banding juga tidak menggunakan hak atau tidak mengajukan permohonan Quality Assurance (QA) atas hasil pemeriksaan tersebut;

6) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

b. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Koreksi atas penghasilan sewa yang diterima Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Perjanjian sewa antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation dibuat antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Bahwa uang kas/bank yang masuk sebesar Rp420.000.000,00 tersebut merupakan imbal balik atau penghasilan yang diterima Wajib Pajak secara langsung. Namun mengingat bahwa antara Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation memiliki hubungan istimewa, maka nilai tersebut perlu dilakukan pengujian apakah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Sehingga Objek Pajak atas penghasilan dari sewa tanah dan bangunan yang diterima oleh Wajib Pajak tidak terbatas pada uang kas/bank yang masuk sebesar Rp420.000.000,00;

2) Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa ”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”;

3) Bahwa karena antara Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Wajib Pajak dari PT Sari Incofood Corporation atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja KM 6,3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

4) Bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak atas perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp3.283.453.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

5) Bahwa pada dasarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada penerima penghasilan namun mekanisme pemotongan dan pelaporannya dilakukan oleh Pemotong Pajak dalam hal ini PT Sari Incofood Corporation. PT Sari Incofood Corporation telah melakukan pemotongan atas penghasilan tersebut sebesar 10% dari nilai sewa yang dibayarkan oleh PT Sari Incofood Corporation kepada Pemohon Banding sebesar Rp420.000.000,00;

6) Bahwa sesuai dengan uraian di atas, nilai sewa yang menjadi dasar pengenaan pajak dikoreksi oleh pemeriksa menjadi sebesar

Rp3.283.453.000,00. Atas selisih sebesar Rp2.905.453.000,00 yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan belum dipenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu kewajiban penyetoran PPh yang timbul setelah koreksi tersebut dikenakan kepada Pemohon Banding dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00032/240/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023;

7) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

c. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor seperti lokasi tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding”;

maka sesuai dengan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-062/WPJ.26/BD.06/2024 tangal 13 Juni 2024, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan yang menjadi sengketa sebesar Rp2.863.453.000,00 adalah berdasarkan penetapan kembali nilai sewa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) huruf b UU PPh karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi;

2) Bahwa metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung. Metode tersebut digunakan karena sulit mencari data pasar yang sebanding dan sejenis dan metode ini dianggap lebih relevan oleh penilai untuk menentukan nilai kewajaran sewa atas objek yang dinilai tersebut;

3) Bahwa penggunaan metode ini berdasarkan Pedoman Penilaian Indonesia 01 (PPI 01) bagian 2.0 Definisi dan Pengertian poin 2.8 yang berbunyi “Pendekatan Pendapatan; mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi menghubungkan pendapatan (umumnya pendapatan bersih) dengan suatu definisi jenis nilai melalui konversi pendapatan menjadi estimasi nilai. Proses ini dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung atau metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF) atau keduanya“. Penilai menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung (Direct Capitalization Method/DCM) untuk melakukan pengujian kewajaran pendapatan sewa property tersebut;

4) Bahwa Penilai dalam menyusun Laporan Penilaian didukung dengan data dan informasi yang kompeten dengan menggunakan data yang kompeten yang bersumber dari data Wajib Pajak berupa surat perjanjian sewa, site plan, survei langsung ke lokasi Wajib Pajak. Untuk menentukan tingkat kapitalisasi, penilai menggunakan data-data makro dan mikro ekonomi yang bersumber dari situs damodaran, BI, BPS, dsb;

5) Bahwa metode penilaian yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi objek penilaian karena penilai telah melakukan peninjauan lapangan dan menuangkan hasil pengamatan tersebut di laporan penilaian. Baik dari segi luasan bangunan, peruntukan dan kondisi bangunan;

6) Bahwa Nilai sewa hasil penilaian telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena variabel-variabel sewa yang digunakan sudah menggunakan data pasar wajar;

7) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

d. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

“Tidak terdapat profit shifting atau pergeseran laba antara Pihak Afiliasi”; maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa sesuai Pasal 29 Ayat (1) UU KUP, kegiatan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan;

2) Bahwa berdasarkan Pasal 18 (3) UU PPh, Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Pasal 10 ayat (1) UU PPh, DJP diberi wewenang untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ketika melakukan transaksi;

3) Bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4) Bahwa Salah satu cara untuk memastikan bahwa Wajib Pajak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ketika melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah melalui kegiatan pemeriksaan;

5) Bahwa Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan tidak dapat membuktikan bahwa penentuan nilai sewa sebesar Rp420.000.000,00 sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation tersebut telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

6) Bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak atas perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp3.283.453.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

7) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 017/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1),

ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00032/240/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

002/SSU/SUB/20/2025 tanggal 4 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama persis seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 017/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024, dengan tambahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 4(2) sebesar Rp2.037.106.000,00. Dengan tetap mengacu pada ketentuan ketentuan dan fakta-fakta. yang Pemohon Banding gunakan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 014/SSU/BANDING/2024 tanggal 25 Maret 2024, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan koreksi telah dilakukan sesuai ketentuan terkait transaksi Hubungan Istimewa adalah keliru. DJP benar berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam suatu hubungan istimewa berdasarkan pada Pasal 18(3) UU PPh. Namun apabila pihak dalam hubungan istimewa melaporkan biaya melebihi dari semestinya, yang mana

dalam koreksi ini tidak terjadi. Terbanding berlawanan dengan ketentuan di atas, menganggap bahwa biaya sewa Pemohon Banding terlalu kecil sehingga melakukan koreksi negatif atasnya;

2. Hal ini berlawanan dengan prinsip DJP dalam pencegahan terjadinya penghindaran pajak dalam suatu hubungan istimewa, yang pada akhirnya justru menggerus potensi penerimaan pajak negara;

3. Bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan tidak ada kewajiban untuk memberikan Laporan Penilaian Bisnis terkait adalah tidak tepat. Jelas dalam Pasal 10 PMK 9/PMK.03/2013 stdtd PMK 202/PMK.03/2015 sebagai berikut:

Pasal 1:

“Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan”;

Pasal 2:

“Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

4. Laporan Penilaian Bisnis adalah dokumen tertulis yang memuat penghitungan biaya sewa yang menjadi pengurang dan dasar penghitungan pajak Pemohon Banding, sehingga seharusnya disediakan untuk Pemohon Banding teliti;

5. Bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan bagaimana faktor-faktor eksternal dapat dipertimbangkan dalam penggunaan Metode Kapitalisasi Pendapatan oleh Terbanding. Penjelasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara nomor BA- 062/WPJ.26/BD.06/2024 tangal 13 Juni 2024 hanya menjelaskan dasar pemilihan metode oleh Terbanding, namun tidak memberikan alur penentuan metode Transfer Pricing sebagaimana dijelaskan PMK 213/PMK.03/2018;

6. Bahwa Terbanding menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan Metode Kapitalisasi Langsung, berdasarkan Pedoman Penilaian Indonesia. Bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Penilaian, Penilai menggunakan variabel-variabel makro (data-data makro dan mikro ekonomi damodaran, BI, atau BPS). Komponen Makro yang mempresentasikan angka pasar secara Nasional (BI atau BPS) dan Global (Data Damodaran), tidak dapat

memberikan gambaran akurat biaya sewa wajar tanah Pemohon Banding yang berlokasi spesifik di wilayah Sumatera Utara;

7. Bahwa nyatanya, nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor seperti lokasi tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) terutang berdasarkan KEP-00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 adalah sebesar Rp42.000.000,00 dan bukan Rp286.345.300,00 sebagaimana dimaksud dalam SUB; USUL bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan mempertimbangkan bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, dan Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk berkenan menerima Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan tersebut serta menolak usul Terbanding sebagaimana dimaksud dalam SUB;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan. Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang sehingga dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-20. sebagai berikut:

Bukti P-1.Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00032/240/20/117/23, tanggal 12 Oktober 2023;

Bukti P-2.Softcopy Surat Keberatan Nomor 002/SSU/KBRT/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;

Bukti P-3.SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-4.Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sintong Sari Union Nomor

34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Eddy Simin, S.H., Notaris berkedudukan di Medan;

Bukti P-5.Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PT Sintong Sari Union)

Nomor 5 tanggal 4 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Eddy Simin, S.H., Notaris berkedudukan di Kota Medan;

Bukti P-6.Softcopy Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi; Bukti P-7.Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Togar Sidabutar;

Bukti P-8.Softcopy Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Togar Sidabutar;

Bukti P-9.Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Nomor KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Togar Sidabutar;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Ribka Wulandari Putri;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Ribka Wulandari Putri;

Bukti P-12. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Nomor KEP-1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Ribka Wulandari Putri;

Bukti P-13. Softcopy Matriks sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2025 terkait sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-15. Softcopy Data D/E Ratio Aswath Damodaran Tahun 2020;

Bukti P-16. Softcopy SPPT PBB Tahun 2017 untuk Tanah dan Bangunan di Jalan

Sisingamangaraja;

Bukti P-17. Softcopy SPHP Nomor S-483/RIKSIS/PJ.04/2024 terkait pemeriksaan tahun pajak 2020;

Bukti P-18. Softcopy SKPKB PPh Nomor 00001/206/20/123/25 untuk Tahun 2020; Bukti P-19. Softcopy SKPKB PPh Pasal 4(2) Masa Desember 2020 dan SKPN PPh

Pasal 4(2) untuk Masa Januari 2020, April 2020, Mei 2020;

Bukti P-20. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 14 September 2025 perihal Pernyataan Akhir sehubungan dengan sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-5. sebagai berikut:

Bukti T-1.Softcopy Matriks sengketa Terbanding;

Bukti T-2.Softcopy Salinan LHP;

Bukti T-3.Softcopy Salinan KKP;

Bukti T-4.Softcopy Salinan LPK Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa

Pajak Januari 2020;

Bukti T-5.Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S-5541/PJ.07/2025 tanggal 11 Agustus 2025 perihal Pendapat Akhir sehubungan dengan sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00032/240/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 017/SSU/BANDING/2024 tanggal 22 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal

35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan420.000.000,003.283.453.000,002.863.453.000,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat

(2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp2.863.453.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sejumlah Rp2.863.453.000,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding (PT Sintong Sari Union) dan lawan transaksi, PT Sari Incofood Corporation (SIC), memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Oleh karena itu, Terbanding menggunakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sewa yang diterima Pemohon Banding, karena nilai sewa sebesar Rp420.000.000,00 per tahun yang dilaporkan dianggap tidak mencerminkan kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Koreksi ini didasarkan pada hasil penilaian yang menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) atau penilaian bisnis (business valuation), sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan SE- 54/PJ/2016, yang menyimpulkan nilai wajar sewa properti tersebut untuk Tahun 2020 adalah Rp3.283.453.000,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dasar hukum koreksi tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena penggunaan metode penilaian bisnis (business valuation) yang didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU PPh Tahun 2008), dan metode tersebut baru secara eksplisit diakui dalam UU HPP (2021) sehingga tidak berlaku surut (non-retroaktif) untuk Masa Pajak Januari 2020. Pemohon Banding juga berargumen bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) seharusnya dibebankan kepada Penyewa (PT Sari Incofood Corporation), bukan Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan, sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, Pemohon Banding membantah akurasi dan kompetensi penilaian ulang Terbanding, mengklaim bahwa nilai sewa yang dilaporkan (Rp420.000.000,00) sudah sesuai perjanjian, terdapat perbedaan signifikan dalam luasan bangunan yang digunakan sebagai dasar perhitungan nilai wajar (39.966 m2 versus 15.617 m2), dan metode penilaian yang dipakai tidak mempertimbangkan faktor-faktor eksternal spesifik lokasi, serta menyoroti inkonsistensi Terbanding karena tidak adanya koreksi timbal balik (corresponding adjustment) terhadap biaya sewa pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah:

1. Penggunaan metode penilaian bisnis (business valuation) oleh Terbanding sebagai "metode lainnya" dalam menentukan kembali besarnya penghasilan sewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 telah sesuai dengan hierarki peraturan perundang- undangan, mengingat Pemohon Banding mendalilkan bahwa metode tersebut belum diatur secara eksplisit dalam UU PPh Tahun 2008 dan bertentangan dengan asas non-retroaktif;

2. Koreksi dan penetapan kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas selisih nilai sewa yang dianggap tidak wajar oleh Terbanding dapat dibebankan dan ditagihkan kepada Pemohon Banding (sebagai penerima penghasilan/Lessor), meskipun kewajiban pemotongan pajak pada dasarnya berada pada Penyewa (PT Sari Incofood Corporation) sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017;

3. Perhitungan nilai wajar sewa yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp3.283.453.000,00 berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis telah didukung oleh bukti yang kompeten, akurat, dan relevan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle), terutama terkait dengan: (a) validitas dan luasan bangunan yang digunakan sebagai dasar perhitungan (39.966 m2 menurut Terbanding berbanding 15.617 m2 menurut Pemohon Banding/SPPT PBB), (b) relevansi data pembanding dan faktor-faktor eksternal yang digunakan dalam Metode Kapitalisasi Pendapatan, dan (c) waktu penilaian yang seharusnya mengacu pada kondisi saat perjanjian sewa ditetapkan (Tahun 2017);

4. Ketiadaan koreksi timbal balik (corresponding adjustment) terhadap biaya sewa pihak afiliasi (PT Sari Incofood Corporation) menghilangkan validitas koreksi penghasilan sewa Pemohon Banding, atau apakah penyesuaian timbal balik tersebut memang tidak wajib dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding mengajukan upaya hukum (keberatan dan banding);

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena melibatkan perbedaan penafsiran dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hierarki peraturan (apakah Surat Edaran dan PMK yang tidak terkait APA dapat menjadi dasar hukum koreksi, dan apakah metode penilaian bisnis berlaku surut), serta perbedaan pandangan mengenai pihak yang seharusnya menanggung kewajiban penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas selisih koreksi. Sengketa ini juga bersifat pembuktian karena memerlukan pemeriksaan dan evaluasi mendalam terhadap validitas, relevansi, dan kecukupan bukti-bukti faktual yang menjadi dasar perhitungan pajak, khususnya laporan penilaian properti dan bisnis, data-data makro dan mikroekonomi yang digunakan, serta keakuratan pengukuran luasan bangunan yang menjadi variabel kunci koreksi DPP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa terkait permasalahan apakah penggunaan metode penilaian bisnis (business valuation) oleh Terbanding sebagai "metode lainnya" dalam menentukan kembali besarnya penghasilan sewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 telah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, mengingat Pemohon Banding mendalilkan

bahwa metode tersebut belum diatur secara eksplisit dalam UU PPh Tahun 2008 dan bertentangan dengan asas non-retroaktif:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP- 32/WPJ.26/KP.0404/2021 dan Penjelasan Terbanding mengenai dasar hukum koreksi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan "metode lainnya" oleh Terbanding adalah sah secara hukum;

2. Bahwa koreksi dilakukan berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Terbanding menggunakan metode penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), yang termasuk dalam kategori "metode lainnya";

3. Bahwa meskipun Pemohon Banding berdalil bahwa metode penilaian bisnis baru secara eksplisit diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh setelah perubahan UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021), Terbanding berargumen bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2008 yang berlaku untuk Tahun Pajak 2020 telah menggunakan frasa "metode lainnya" diikuti dengan kata pemerinci tidak lengkap seperti "seperti" atau "antara lain", yang menyiratkan bahwa daftar metode yang disebutkan tidak bersifat terbatas (non-exhaustive). Terbanding menyatakan bahwa penambahan metode penilaian bisnis dalam UU HPP hanya bersifat menegaskan. Selain itu, Terbanding menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan tersebut, dan juga mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mencakup metode penilaian harta berwujud/tidak berwujud;

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dasar hukum formal yang digunakan Terbanding dalam memanfaatkan metode penilaian bisnis sebagai "metode lainnya" konsisten dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk memastikan kewajaran transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan metode tersebut dapat dibenarkan secara hukum sepanjang hasil penilaiannya terbukti kompeten dan faktual (yang akan diuji dalam permasalahan pembuktian berikutnya);

Menimbang, bahwa terkait permasalahan apakah perhitungan nilai wajar sewa yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp3.283.453.000,00 telah didukung oleh bukti yang kompeten, akurat, dan relevan, terutama terkait perbedaan luasan bangunan dan

relevansi data pembanding, dan apakah Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai sewa yang dilaporkannya sudah wajar:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP- 32/WPJ.26/KP.0404/2021 dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-062/WPJ.26/BD.06/2024 yang memuat penjelasan Penilai Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah menyajikan bukti yang memadai dan kompeten untuk mendukung nilai wajar sewa;

2. Bahwa fakta menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam luasan bangunan yang menjadi dasar perhitungan, di mana Pemohon Banding mengklaim 15.617 m2 (berdasarkan SPPT PBB) sedangkan Terbanding menggunakan 39.966 m2. Terbanding menegaskan bahwa luasan 39.966 m2 didasarkan pada hasil pengukuran langsung di lapangan yang dilakukan pada 21 Mei 2024. Terbanding menjelaskan bahwa data luasan di SPPT PBB didasarkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang mungkin berbeda dari luas properti yang sebenarnya, dan Pemohon Banding bahkan menolak menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan terkait pengukuran tersebut;

3. Bahwa Terbanding menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan Metode Kapitalisasi Langsung (Direct Capitalization Method/DCM) yang didukung data kompeten, termasuk data dari Wajib Pajak (site plan, perjanjian sewa) dan hasil survei langsung ke lokasi, serta menggunakan data makro dan mikro ekonomi (Damodaran, BI, BPS) untuk menentukan tingkat kapitalisasi. Di sisi lain, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atau menjelaskan secara rinci cara atau metode yang digunakan untuk menentukan harga sewa yang mereka akui sebesar Rp420.000.000,00;

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, hasil pengukuran langsung di lapangan oleh Terbanding memiliki validitas faktual yang lebih tinggi dibandingkan data administratif SPPT PBB yang digunakan Pemohon Banding, terutama dengan adanya penolakan penandatanganan BA Peninjauan Lapangan oleh Pemohon Banding. Kegagalan Pemohon Banding untuk menyajikan bukti metode atau perhitungan yang mendukung nilai sewa versi mereka menguatkan dalil Terbanding bahwa nilai yang dilaporkan tidak mencerminkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Oleh karena itu, hasil penilaian Terbanding dapat diterima sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang wajar;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan apakah koreksi dan penetapan kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas selisih nilai sewa yang dianggap tidak wajar oleh Terbanding dapat dibebankan dan ditagihkan kepada Pemohon Banding (sebagai penerima penghasilan/Lessor):

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017) dan Penjelasan Terbanding tentang dasar penagihan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan kekurangan PPh Final kepada Pemohon Banding adalah sesuai dengan ketentuan;

2. Bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya dikenakan kepada penerima penghasilan (Pemohon Banding). Pemotong Pajak (PT Sari Incofood Corporation/SIC) hanya berkewajiban memotong atas penghasilan yang dibayarkan, yaitu Rp420.000.000,00. Namun, karena DJP menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menetapkan penghasilan yang seharusnya diterima Pemohon Banding (nilai wajar), terdapat selisih DPP sebesar Rp2.863.453.000,00 yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya;

3. Bahwa Terbanding berwenang menetapkan kembali jumlah pajak yang terutang berdasarkan bukti yang didapat, sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Terbanding berdalil bahwa dalam hal terdapat kekurangan PPh Final yang terutang akibat penetapan nilai wajar (setelah koreksi Pasal 18 ayat (3)), maka kekurangan tersebut dapat ditagih kepada pihak penerima penghasilan (Penyedia Jasa/Pemohon Banding) melalui penerbitan SKPKB. Hal ini diperkuat dengan analogi ketentuan PPh Jasa Konstruksi (PP 51/2008 Pasal 6 ayat (1)) di mana pihak Penyedia Jasa (penerima penghasilan) wajib menyetor sendiri selisih kekurangan PPh Final yang terutang;

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kewajiban PPh Final Pasal 4 ayat (2) melekat pada penghasilan yang seharusnya diterima Pemohon Banding. Karena nilai wajar ditetapkan lebih tinggi dari yang dilaporkan, dan Pemohon Banding adalah subjek pajak atas penghasilan tersebut, maka kekurangan PPh Final yang timbul setelah koreksi dapat dibebankan kepada Pemohon Banding melalui SKPKB;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan apakah ketiadaan koreksi timbal balik (corresponding adjustment) terhadap biaya sewa Pihak Afiliasi (PT Sari Incofood Corporation) membatalkan koreksi penghasilan sewa Pemohon Banding:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/206/20/123/25 atas PT Sari Incofood Corporation yang menunjukkan tidak ada koreksi biaya sewa dan Penjelasan Terbanding mengenai mekanisme correlative adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan penyesuaian timbal balik tidak membatalkan koreksi Terbanding;

2. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak konsisten karena koreksi positif atas penghasilan sewa Pemohon Banding seharusnya diikuti koreksi negatif atas biaya sewa PT Sari Incofood Corporation (SIC). Namun, Terbanding menegaskan bahwa kewajiban melakukan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment) memiliki syarat kumulatif yang ketat, yaitu Pemohon Banding menyetujui Penentuan Harga Transfer dan tidak mengajukan upaya hukum (keberatan dan banding). Mengingat Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi dan mengajukan banding, maka Terbanding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan correlative adjustment terhadap SIC;

3. Bahwa Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Terbanding juga berdalil bahwa koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak hanya ditujukan untuk mencegah profit shifting (pergeseran laba), tetapi juga untuk memastikan kewajaran nilai transaksi dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, terlepas dari indikasi pengalihan laba;

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan ketiadaan corresponding adjustment sebagai dasar untuk membatalkan koreksi yang telah didukung secara faktual dan yuridis pada pihaknya sendiri, karena mekanisme penyesuaian timbal balik tersebut terikat pada syarat-syarat yang tidak terpenuhi akibat tindakan hukum Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sejumlah Rp2.863.453.000,00. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.863.453.000,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanDibatalkan
RpRpRp
1.Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan2.863.453.000,002.863.453.000,00-

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka

Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Rp2.863.453.000,00 Tanah dan Bangunan menurut Terbanding

2. Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp-

3. Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Rp2.863.453.000,00 Tanah dan Bangunan menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00032/240/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023, atas nama PT Sintong Sari Union, NPWP 01.115.361.6-117.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp411.420.928,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum. C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.