PUTUSAN
Nomor PUT-010526.25/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00166/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00032/240/20/117/23 tanggal 12 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010526.25/2024/PP, antara:
PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.115.361.6-117.000, beralamat di Jalan Siatas Barita No. 80, Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21133, dalam hal ini diwakili oleh Maryadi, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Eddy Simin, S.H., berkedudukan di Medan, domisili elektronik: taxssups@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Togar Sidabutar
Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023
Surat Kuasa Khusus: 017/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024
2. Nama: Ribka Wulandari Putri
Izin Kuasa Hukum: KEP-1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Surat Kuasa Khusus : 021/SSU/KUASA/2024 tanggal 22 November 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Andri Firmansyah/19790606 200012 1 003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/19790813 200012 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan