Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-010521.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

Medco E&p Grissik LTD., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010521.16/2025/PP/M. II IB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terfuadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEpi)0007AIEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pal.ak Agustus 2021 Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010521.16/2025fl'P, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

MEDCO E&P GRISSIK LTD., NPWP 01.063.180.2-081.000, beralamat di Gedung The Energy Lt. 21, 23, dan 31, SCBD Lot llA, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT. 000/RW. 000, Senayan, Kebayoran Barn, Jakarta Selatan, DKIJakartal2190,dalamhalinidivvakiliolehsdr.RonaldGunawanjabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh:

1. Nama:Sudiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum: KEP457/PP/lKH/2024tanggal l5Juli 2024, BerdasarkanSuratKuasaKhususNomorEXT- 101/MGT/lNA/MEDcO(I/2025 tanggal 14 November 2025,

2. Nama: Sigit lbnu pawoko,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum: KEP-3/PP/lKH/2025 tanggal 2 Januari 2025, B erdasarkanSuratKuasaKhususNo mo rEXT- 133/MGT/lNAVMEDcO(I/2025 tanggal 24 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 4042, Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh:I

1. Nama: Triwahyu Ambar Kartikawati,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

2. Nama: Agus Sandra Kusdianto,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

3. Nama: Septri Haryono

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit OrganisasiDirektorat Keberatan dan Banding, DJP,

4. Nama: Ronny Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pehama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

5. Nama: Man.na Yulia Herina Manurung,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

6. Nama: lkhsan Candra Prayudi,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

7. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Supamo,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5497/PJ.07/2026 tanggal 20 Juli 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

153/PP/BFV2026 tanggal 19 Februari 2026 Jo. PEN-233n'P/Ucp/2026 tanggal 19 Agustus 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

039/MGT/lNA/MEDcO(I/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00001/SUB-

CTAVPJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026;I1

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor EXTi

061/MGT/lNAIMEDC/ll/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan ;I

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pehambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 diferbitkanolehKantorPelayananPajakMinyakdanGasBumi,denganperhitungan sebagai berikut:

NaUrafanjunhajTBLq]_fah04enur I

PemohonBandlngrdending 1 Dasarpengeunanpajak

aAtaspenyerahanBarangdanJasayangterutangppN

a.1.Ekspor0,00000 a.2.PenyerahanyangppNnya harusdipung`itsendiri0,000,cO0,cO a.3.PenyerahanyangppN nya dipungutoleh pemungutppN0,cO

a.4.PenyerahanyangppN nyatidakd.pungut000000 a.5.Penyerahanyangdibebaslendaripengenaan PPN0,00000 a.6.Jumbh (a.1+a.2+a3+a.4+a.5)0,cOOcO

bAtasPenyerahanBarangdanJasayangtldakterutangPPN0,cOOCXJ c Jumlah Seluruh Penyerahan |a.6+b)0,00OcO d Alas lmpor Bt(P/Pemanfaatan BKP Tidak BenM/jud dari Luar Daerah Pabean/

Peri`anfaatan JKP dell Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendirvpembayaran kembali Pajak

MasufanbagiPKPyangbelummebl(ukanpenyerahansetebhjangkawaktu

terteritu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan

atautidakdipungut/TanggungjawabsecararentengpembayaranppNyang

semuLa mEndapatkan fasllitas:

d.1.ImporBKP0,00000 d.2.Pemanfaatan BKptidekberwujud dari Luar Daerah pabeandi dafam

daerah PabeanOcO0,00000

d.3.PemanfaatanJKpdariLuerDaerah pabeandidrfam Daerah pabean0,00

d.4.Pemungutan pajakoleh pemungutppN315.217.219.030cO315.653.771.110C- d5.Kegfatan Membangunsendiri0,000,cO000 d.6.Pembayaran kemban Pajak Masukan bagi PKP yang belum

mebkukanpenyeithansetebhjangfawaktutertentuberakhir000

d.7.Perolehan yang PPN-nya t]dak seharusnya dibebaskan atau tidak

dipungrtOcOa,00000

d.8.Tanggungjawabsecara rentengOcO

d.9.Pembayaran ppNvangsemufa mendapatkanfasihas0,cOOcO d.10.JumLah (d.1atatld2ataud3ataud.4ataud5ataud.6atau d.7atau-

d.8ataud.9)3rs.217.2ig.o3o,oo315.653.771110,cO

2Perhitungan PPN Kurarig 8ayar :

apajakKeluranvangharusdipungut/dibayarsendin.(tarifxl.a.2ataul.d.10)bChkurangi:31.521.721903 cO31.565.377 11100

b.1.PPNyangd.isetordimukadaleiTi Masa pajakyangsama0,cO0,cO,I b.2.PajakMasufanyangdapatdipeh.rtungkan31.521.721.903,cO31.521.721903,00 I b.3.STP(pokokkurangbeyar)0,000,cO , b.4.Dibavar dengan NPWp sendiri0,cO0,col) b.5.Lain-fain0,000,co I b.6.Jumfah |b.1+b.2+b3+b.4+b5)31521.721.903,cO31521.721.903,00;

c Diperfuitungkan

c.1.SKPPKP0,cO0,cO ,

Jumfahpajakyangdepatdiperh.frongkan(b.6{1)31.521.721.903,0031.521.721.903,00; Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (aid)0,0043.655.208,cO I

3KelebinanPajakyangsiidah:

a.dikompensas kankeMasapajakberikutnys0,000'001

b.dikompensas kan ke Masa pajak... (lG)rema pembetubn)0,CX)O'cO'

c.Jumfah(a+b)0,cO0'cO,\

4PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)0,0043.65S.208,00} 5nksiAdministrasi:

a.Bungapasall3(2)KUP0,cO18.544.732,00lr

b.Kena kan Pasa 8 (2a) KUP0,cOO'cO',

c.I(ena kan Pasa 13 (3) hurufc KUP0,cO0,00 I

d. Kena kan Pasa 17 C (5) I(UP0,cO0'cO ,

e.Kena fan Pasa 17D(5)KUP0,cO0,CX)

f.Bunga pasal 13 (2)KUpjo. Pasal9(40PPN0,000,00

9. Jurndh(a+bltrd"0a,0018.544.732,00

6iimlahppNyangmasihharusdibayar(4+5.g)0,0062.199.940,00 7umbhkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanpembahasanAkhirHasilpemeri ksaan0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Bandingmengaj.ukankeberatandenganSuratNomorEXT 090/MGT/lNAVMEDC/I/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

denganKeputusanNomorKEpro0007/KEB-CTAVPJ.07/2025tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(Bp)

Semu'aMenjadi Uraian

(Rp)(Rp)

a. PPNyang kurang/(lebih) bayar43.655.208,cO0,0043.655.208,00

b. Sanksi Administrasi18,544.732,cO0,0018.544.732,00

c. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih)

dibayar62.199.940,000,0062.199.940,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor EXT- 039/MGT/lNA/MEDcexl/2025 tanggal 5 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 (Cap Harian tanggal 12 November 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor EXT

039/MGT/lNAVMEDcexl/2025 tanggal 5 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan kefentuan Pasal27ayat(1)Undang-UndangNomor6Tahunl983tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

b. bahwa pemenuhan Ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak ("UU Pengadilan Pajak"):

(i)Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadjlan Pajak; dan

(ii)Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat banding disampaikan oleh Pemohon Banding sebelum 3 bulan sejak tanggal Keputusan Keberatan Nomor KEP-00007/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

C. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

(i)Teriiadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; (ii)Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangjelas dan akan

diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

(iii) Atas jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebesar

Rp62.199.940,00, Pemohon Banding telah melunasi pada tanggal 20 November2024;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yaitu Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Ronald Gunawan yang merupakan Direktur dari Pemohon Banding sesuai dengan Registrar of Companies - Register of Directors and Officers;

bahwa dengan mempeinatikan hal tersebut dj atas, Pemohon Banding berpendapat, surat banding yang diajukan Pemohon Banding

surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00007/KEB-CT/\/VPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan fomal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

2. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan Yang Dibanding

a. bahwa Pemohon Banding telah menen.rna SKPKB PPN Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Minyak dan Gas Bumi ("KPP Migas"), dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak PPNRp315.653.771.110 i 2PPN TerutangRp31.565.377.111 I 3Kred it PajakF?p31.521.721.903 4Pal.akyangtidak/kurangdibayarRp43.655.208 5Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 13 (2) KUP)Rp18.544.732 6Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp62.199.940

b. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.p. Kepala KPP Migas dengan surat Nomor: EXT-090/MGT/INAVMEDC/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding peinitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pal.ak PPNRp 315.400.871.110 2PPN TerutangRp31.540.087.111 3Kredit PajakRp31.521.721.903 4Pal.akyangtidak/kurangdibayarRp18.365.208 5Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 13 (2) KUP)Rp7.801.540 6Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp26.166.748

C. Atas surat keberatan yang dial.ukan Pemohon Banding, telah diterbitkan

Surat Keputusan Nomor: KEP-00007AIEB-CT/\/VPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi

(Rp)(Dikurangi) (Rp)(Rp)

a. PPNyangkurangdibayar43.655.208043.655.208

b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KuP18.544.732018.544.732

c. SanksiKenaikan pasal 13 (3) KUP000

d. Jumlah pphy.in.h. Dibayar62.199.94002.199940/

3. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding

I bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan peinitungan sebagai berikut:I No.UraianMenu rutKoreksiYangDiajukan

KeputusanPemohon

KeberatanBandingBanding

1.Koreksi DPP PPN PUT436.552.080183.652.080252.900.000

bahwa koreksi DPP PPN PUT yang diajukan banding sebesar Rp252.900.000,00 tersebut adalah koreksi pemeriksa pajak yang didasarkan ekualisasi data PKPM DJP dibandingkan dengan objek PPN PUT dalam SPT Masa PPN PUT, menurut Terbanding terdapat obj.ek PPN PUT yang belum dipungut PPN nya dengan rincian sebagai berikut:

MasaPaJ`akLawan TrarENFakfurpafak

NoNPWPNanaNomorTanggalDPPPPN

B'F(OKLASIFIKAsl

AGS01.000.489.3-

12021093.000NDONESIA030.00221.6608083110J)8-202131.400.0003.140.000

B'ROLjrsiFiKAsi

AGS01 .000.489.3-

22021093.000INDONESIA030.00221.66080834 10J)8-202120.500.0002.050.000

BIROKLASIFIKAsl

AGS01.000.489.3-

32021093.000NDONESIA030.00721.58956831 23irs-202172.500.0007.250.000

BIROKLASIFIKASI

AGS01.000.489.3-

42021093.000INDONESIA030.00221.66080835 20J)8-202136.500.0003.650.000

BIROKLASIPIKAsl

AGS01.000.489.3-

52021093.000NDONESIA030.00221.6cO80830 10J)8-202172.000.0007.200.000

BIRO lFIKAsl

AGS01.000.489.3-

62021093.000NDONESIA030.00221.66080838 1oro8-2o2i20.000.0002.000.000

J 1' in I a h252.900.00025.290.000 bahwa adapun alasan yang mendasari banding atas koreksi yang dial.ukan bandjng tersebut di atas adalah sebagai berikut:

3.1. Bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup;

Bahwa ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor

;;:':;M::duo::::n:;::;e:ntt::gnLa::te:a:eu:::aennk;::nors:::,gpaLmKa::,2t:la5l/

"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepafuhan pemenuhan kewajl.ban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksean, yaitu: c. temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";'i Kemudian ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, dalam Pasal 4 huruf q menyebutkan:

`Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan'';

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, seharusnya koreksi Pemeriksa didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Namun faktanya koreksi Pemeriksa tersebut hanya bersumber dari ekualisasi data PKPM DJP dibandingkan dengan SPT Masa PPN PUT, dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup, karena seharusnya Pemen.ksa juga melakukan cross cek dan penelusuran pada pencatatan akuntansi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, maka koreksi Pemeriksa Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17fl'MK.03/2013 jo. PMK 184fl'MK.03/2015 serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013;

3.2. Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN tergantung dan. pengenaan PPN

oleh Vendor

Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPN karena Pemohon Banding merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan minyak dan gas bumi ("KKKS") berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73fl'MK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melapori{an Pajak Pehambahan Nilai

Pajak Pehambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya ("PMK-73/2010"); PMK-73/2010 merupakan peraturan pelaksanaan mengenai kewajiban Pemungut PPN untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang diamanatkan oleh Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pal.ak Penj.ualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagai berikut:

•`(1) Pajak yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak

dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Paifak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Tafa cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Periambahan Nilai sebagaimana dimakeud pada ayat (1 ), ditetapkan oleh Menteri Keuangarf`.,

Selanjutnya, Pemohon Banding berpendapat terdapat beberapa hal yang dapat menjadi panduan dalam proses pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, sebagai berikut:

a. Dalam PMK-73/2010, terdapat beberapa hal yang menurut pendapat Pemohon Banding penting untuk menjadi panduan dalam proses pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, sebagai berikut:

(i) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada KKKS; dan

(ii) KKKS ditunjuk sebagai Pemungut PPN;

b. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pal.ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PapquDfy;::haaafs:a:hpKNIee:nyaerpa:,aankBpaeranngguseKheanaKepna:akpa::kwlaytaanJg/

I

menyerahkan Barang Kena Pajak dawlatau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Paifak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak periu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Paofak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang d.itetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal pajak'.,I

c. Pasal 1 angka 23 UU PPN memberikan definisi atas Faktur Pajak sebagai berikut:

`'Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Paifak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena PajaK..,

d. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 mengatur pihak yang menjadi terpungut dalam pengenaan PPN sebagai berikut:

``Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

a. imporfir;

b. pembeli barang;

c. penerimajasa;

d. pihak yang memanfaatkan barang tidak bervrtyud dari luar Daerah Pabean; atau

e. pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabeari';

e. Atas transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada KKKS yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, proses pengenaan PPN dilakukan sebagai berikut:

(i) Penjuavpemberi Jasa wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak);

(ii) Namun karena pihak lawan transaksi dari Penj.ualmemberi Jasa

yaitu Pembelvpengguna Jasa merupakan Pemungut PPN, Pembelvpengguna Jasa wajib melakukan pemungutan PPN dengan mengacu pada Faktur Pajak yang diterbitkan Penjuavpemberi Jasa ;

I (iii) Pembelvpengguna Jasa atau Pemungut PPN akan menyetori{an

PPN yang nilainya sesuai dengan nilai PPN dalam Faktur Pajak ke Kas Negara atas nama Penjual/Pemberi Jasa; dan

(iv)Pembelvpengguna Jasa akan melaporkan pemungutan PPN

tersebut dalam SPT Masa PPN Pemungut;

f. Kewajiban Pemungut PPN untuk melakukan pemungufan PPN baru akan timbul apabila Penjuavpemberi Jasa memicu pemungutan PPN dengan menagihkan PPN dalam tagihan/invoice Penj.uaVI'emberi Jasa dan menerbitkan Faktur Pajak atau dengan kata lain, harus ada pihak yang terpungut untuk dapat terjadi pemungutan PPN oleh Penjuavpemberi Jasa atau oleh Pemungut PPN;

Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat mekanisme pemungutan PPN secara umum dan secara khusus untuk Pemungut PPN adalah sebagai berikut:

a. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") dan/atau Jasa Kena Pajak ("JKP") secara umum adalah sebagai berikut:

(i) Pengusaha Kena Pajak Penjual BKP dan/atau JKP ("PKP Penjual") wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi untuk memungut PPN (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak) dengan Kode Transaksi "01" untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dipungut oleh PKP Penjual dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli BKP dan/atau JKP PKP Pembeli ("PKP Pembeli");

(ii) PKP Pembeli wajib membayarkan PPN yang dikenakan atas

transaksi yang bersangkutan kepada PKP Penjual;

(iii) PKP Penj.ual akan melaporkan pemungutan PPN tersebut melalui

mekanisme Pajak Keluaran ("PK") - Pajak Masukan ("PM") dalam SPT Masa PPN-nya untuk menentukan lebih/kurang bayar PPN pada Masa Pal.ak yang bersangkutan; dan

(iv) Dalam mekanisme pemungutan PPN secara umum, PKP Pembeli

bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang apabila temyata PPN yang terutang tidak dapat ditagihkan kepada

"

PKP Penj.ual dan PKP Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penj.ual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F dan Penjelasan Pasal 16F UU PPN;

b. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN adalah sebagai berikut:

(i) PKP Penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi untuk memungut PPN (apabila merupakan PKP) dengan Kode Transaksi "03" untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan harms dipungut oleh PKP Pembeli yang merupakan KKKS atau Pemungut PPN;

(ii) PKP Pembeli waj.ib melakukan pemungutan PPN dengan mengacu

pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual dan menyetorkan PPN yang dimaksud ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak ("SSP") atas nama PKP Penjual;

(iii) PKP Pembeli akan melaporkan pembayaran PPN dj atas berupa

SSP yang telah diperoleh Nomor Tanda Pembayaran Pajaknya, dalam SPT Masa PPN Pemungut;

(iv)PKP Pembeli akan menyerahkan asli tembusan SSP tersebut

kepada PKP Penjual; dan

(v) PKP Penjual melaporkan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang merupakan Pemungut PPN dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan BKP yang PPN dipungut oleh Pemungut PPN;

c. Kewajiban Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan PPN baru akan timbul apabila Penjual/Pemberi Jasa memicu pemungutan PPN dengan menagihkan PPN dalam tagihan/invoice Penjuavpemberi Jasa dan menerbitkan Faktur Pajak atau dengan kata lain, harus ada pihak yang terpungut untuk dapat terjadi pemungutan PPN oleh Penj.uav Pemberi Jasa atau oleh Pemungut PPN. Ketika tidak ada tagihan (invoice dan Faktur Pajak) dari rekanan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN;t

d. Bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan

) Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontrakto+ Kontrak Ken.a Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;

3.3. Tidak terdapat transaksi dengan rekanan (lawan transaksi) sebagaimana

data Faktur pajak yang menjadi acuan koreksi Terbanding.I Terkait dengan koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak yang didasarkan pada ekualisasi data PKPM Portal DJP (data internal), atas data Faktur Pajak di bawah ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor terf(ait data Faktur Pajak dimaksud, dengan penjelasan sebagai berikut:

MasaPajal(L- TfansaksiFakturpajak

NoNPWP'NbeNomorfargivDPPPPN

BIROKLASIFIKASI

AGS01.OcO.489.3-

12021093.000NcONESIA030.00221.66080831 10J)8-20231.400.OcO3.140.000

B'ROLASIFIKAsl

AGS 01.000.489.3-

22021093.000iNroNESIA030.00221.66080834 10J)8-20220.500.OcO2.050.000

BIROLASIFIKAsl

AGS 01.000.489.3-

32021093.000INDONESIA030.00721 .58956831 23J)8-20272.500.0007.250.000

BIROKLASIFIKAsl

AGS01.000.489.3-

42021093.000INDONESIA030.00221.66080835 20J)8-20236.500.0003.650.000

B'ROKLASIFIKAsl

AGS01.000.489.3-

52021093.000INDONESIA030.00221.66080830 10J)8-20272.000.Ocro7.200.000

BIROKLASIFIKAsl

AGS 01.000.489.3-

62021093.000iNroNESIA030.00221.66080838 10J)8-20220.000.0002.000.000

Jumlah252.9cO.00025290.000

1. Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatan Nomor EXT-090/MGT/lNA/MEDC/I/2025 tanggal 22 Januari 2025, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus

::a2s4a'nteckaitdataFakiurpaJaktersebutdalamtabeld|afas,dengan/

Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang kuat, dimana koreksi hanya didasarkan pada data PKPM portaldjp, Tidak terdapat transaksi dengan vendor terkait dengan data Faktur Pajak tersebut, yang menjadi acuan koreksi Terbanding,I Terdapat PPN yang sudah disetor terkait data Faktur Pajak yang menjadi koreksi,

Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 73/PMK.03/2010;

2. Bahwa untuk membuktikan tidak terdapat transaksi dengan vendor/ rekanan, sejak dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan ini Pemohon Banding telah beberapa kali bersurat secara elektronik (email) kepada vendon/rekanan yang bersangkutan, yang pada intinya menanyakan apakah terdapat transaksi atas Faktur Pal.ak tersebut, apabila terdapat transaksi dimaksud, Pemohon Banding meminta datardata seperti invoice, Faktur Pajak, bukti penyerahan barang atau I.asa serta bukti lainnya. Namun apabila tidak terdapat transaksi tersebut, Pemohon Banding meminta vendor agar melakukan pembatalan Faktur Pajak dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN terkait, karena berdasari{an penelitian administrasi Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya transaksi dengan vendor/rekanan tersebut sebagaimana Faktur Pajak tersebut di atas;

3. Perlu Pemohon Banding sampaikan terkait dengan koreksi atas transaksi-transaksi yang sebenamya tidak ada antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan, terdapat beberapa kemungkinan yang menurut Pemohon Banding menyebabkan hal tersebut, misalnya:

- Vendor salah menginput lawan transaksinya. Dapat ter].adi ketika menerbitkan Faktur Pajak atau invoice, terdapat salah nama entitas lawan transaksinya. Misalnya, seharusnya PT XYZ (entitas lain dalam grup Medco), tetapi terfulis lawan transaksinya BUT Medco E&P Indonesia. Ketika kemudian vendor mengetahui hal tersebut, vendor menerbitkan Faktur Pajak baru, tetapi mereka

membatalkan Faktur Pajak yang terlanjur diterbitkan atas nama Pemohon Banding (Medco E&P Natuna Ltd.);I

-Vendor menginput invoice/Faktur pajak dan mengirimkan kepada

Pemohon Banding, selanjutnya setelah diteliti oleh tim Pemohon Banding, ditemukan kesalahan misalnya kesalahan jumlah pekerjaan atau jumlah barang yang diserahkan kepada Pemohon Banding sehingga menyebabkan kesalahan DPP PPN. Invoice dan Faktur Pajak tersebut selanjutnya Pemohon Banding tolak dan Pemohon Banding kembalikan kepada vendon/rekanan. Kemudian rekanan/vendor akan membuat Faktur Pajak dan invoice yang sesuai dengan kondisi sebenamya, namun atas Faktur Pajak yang dikembalikankerekanan/vendor,tidakdibatalkanoleh vendor/rekanan;

- Vendor salah menginput kode Faktur Pajak. Contohnya untuk transaksi dengan nilai nominal sampai dengan Rpl0.000.000,00 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1 ) dan ayat (2) PMK Nomor 73/PMK.03/2010 seharusnya kewajiban pemungutannya berada di pihak vendor, sehingga seharusnya kode Faktur Pal.aknya adalah 010, namun vendor menginput Faktur Pajak dengan kode 030 (Pemungut). Kemudian vendor tidak membatalkan Faktur Pajak yang salah kode tersebut;

VendormenerbitkandoubleFakturPajakatastagihan/invoiceyang sama, namun vendor belum atau tidak membatalkan Faktur Pajak yang double tersebut;

dan masih banyak contoh lainnya yang menyebabkan munculnya data Faktur Pal.ak yang sejatinya tidak ada transaksinya dengan Pemohon Banding;

4. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penelusuran ulang pada data pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelusuran ulang tersebut, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa tidak

:::Tu:kanadanyapencatatantransaksltehaitdataFakiurpajak/

I

I

Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080831 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp31.400.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080834 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.500.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia,r Faktur Pajak Nomor 030.00721.58956831 tanggal 23 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.500.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

- Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080835 tanggal 20 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp36.500.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080830 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.000.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080838 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.000.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia;

Hal ini disebabkan karena faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor sebagaimana data Faktur Pajak tersebutdi atas, yang menjadi dasaracuan koreksi Terbanding;,

5. Apabila kita mengacu pada hukum pembuktian, maka seharusnya justru pihak Terbanding harus dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendoli/rekanan Pemohon BandingsebagaimanaterkaitFakturPajakyangmenjadiacuankoreksi Terbanding;

Hal ini sesuai dengan asas hukum "acton. /.ncL/mb/.f probaf/.o': "actor/. onus probanc//", yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan;

Terbandingharusbisamembuktikanjikateriaditransaksisebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak tersebut di atas pada angka 4;

'

Apakah benar bahwa Faktur Pajak dan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Pajak tersebut dikirimkan kepada Pemohon Banding, kapan dikirimkan dan siapa yang menerima Faktur Pajak dan invoice tersebut. Apakah Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Purchase Order, apakah terdapat bukti pembayaran dart Pemohon Banding kepada vendor, dan lain sebagainya;

Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka koreksi Terbanding tidak valid (karena hanya bersumber dari data internal saja), dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan serta melanggar asas pembuktian;

6. Bahwa meskipun sesuai dengan asas hukum "actor/./.noumb/.fprobaf/.o': ''acfon. onus probanc//.", beban pembuktian ada pada pihak Terbanding (DJP), untuk mendukung dalil Pemohon Banding yang menyebutkan tidak ada transaksi dengan vendor atas Faktur Pajak yang menjadi acuan koreksi Terbanding, Pemohon Banding juga telah melakukan klarifikasi kepada vendor, untuk menanyakan transaksi atas Faktur Pajak yang tidak ada transaksinya dengan Pemohon Banding, yang dijadikan acuan koreksi tersebut;

7. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. TerkaitDataFaktur PajakNomor 030.00721.58956831, 030.00221.66080831, 030.00221.66080834, 030.00221.66080835, 030.00221.66080830, dan 030.00221.66080838 atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi kepada PT Biro Klasfflkasi Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia telah memberikan jawaban klarifikasi Pemohon Banding;

Berdasarkan informasi yang Pemohon Banding terima, bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia telah memberikan Surat Pemyataan

::I::a:e4nksu::i:mber2°24iyangmenyatakanbahwa`atasFakiu/

Faktur Pal.ak Nomor 030.00221.66080831 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp31.400.000,00,

Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080834 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.500.000,00,

Faktur Pajak Nomor 030.00721.58956831 tanggal 23 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.500.000,00,

Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080835 tanggal 20 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp36.500.000,00,

Faktur Pal.ak Nomor 030.00221.66080830 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.000.000,00, dan Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080838 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.000.000,00,

seharusnya dibatalkan. Namun karena tahun pajak 2021 sudah dilakukan pemeriksaan pajak, sehingga tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN terkait;

bkf

©'=PS=ucyoy

-SuRAT PERNYATAAN

Yq-iL`r.®E-rs

EL_:T=¥frE~_,

C-_.H-'-

'EL~#f\=iirFTL_ca_-_t~=FTLi-F"fTtwoto_

-

.-\--9 -a2-

ccOOtccac3e1aJ`®i--I.,

3

1

.

c

a

c

a

1le,coo..c-a

2-2

Z

1,

.

6

c

O

.-

c-caco-7.2O2JOcadSOL-,a-ca.co.cosOcO

msoco,2.cO.cOI20.Onm.®sO.-,.antxo

-ae€I ,0-2

2.cO.OJO

Oco-

I osoco7€Imcmco1moro

I.-

1 I-PT oco xbh-. i+i-(a .--- } `m-t*ri p~.. 2021 -a ------ L-

F-=c:i++a>a-mt--::I+==-i-=c+i+=c=-:a.T..+.in...f].||'.in.

t~&dfL.r,A--,Htm4t~-rpm.im*canm:-,-in-rn-

==--== _- '_ rs, -

!€`.:-.Fb-,ET,

:-3,¥unF~¥nd?,:1

Dengan demikian, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa faktanya tidak ada transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia teri{ait data Faktur Pajak Faktur Pal.ak tersebut. Sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding tersebut d ibatalkan ;

8. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak ada transaksi dengan vendor, terkait data Faktur Pajak berikut ini:

-Fakturpajak Nomor030.00221.66080831 tanggal l0Agustus2021 dengan DPP PPN sebesar Rp31.400.000,00,

-Fakturpajak Nomor030.00221.66080834tanggal l0Agustus2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.500.000,00,

-Fakturpajak Nomor030.00721.58956831 tanggal 23Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.500.000,00,

-Fakturpajak Nomor030.00221.66080835tanggal 20 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp36.500.000,00,

-Fakturpaj.ak Nomor030.00221.66080830 tanggal l0Agustus2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.000.000,00, dan

-Fakturpajak Nomor030.00221.66080838 tanggal 10 Agustus2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.000.000,00

yang dijadikan acuan koreksi oleh Terbanding;

9. Dengan demikian, maka tidak adil bagi Pemohon Banding apabila diharuskan membayar PPN terkait Faktur Pajak yang faktanya tidak terdapat transaksi dengan Pemohon Banding;

Oleh karena itu, maka sudah seharusnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas seha berdasarkan falde dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, sehingga dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPNPUTMasapajakAgustus2021,tidaktepatdantidaksesuaidenganfakta dan bukti-bukti yang ada, sehingga sudah seharusnya seluruh koreksi PPN PUT Masa Pajak Agustus 2021 tersebut dibatalkan;

I

4. Kesimpulan dan usul pemohon Banding

4.1. Kesimpulanij

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, dasar peraturan dan prinsip keadilan seha alasan banding Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:I

1) Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Bahwa faktanya atas koreksi DPP PPN PUT Masa PajakAgustus 2021 sebesar Rp252.900.000,00, tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 7/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015 serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, karena hanya didasarkan pada data internal PKPM;

3) Bahwa sesuai asas hukum "acto". /.ncunbff proba//.o'; "acfon. onus probar}c//.", yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuk{ikan, Terbanding harus bisa membuktikan bahwa benar teriadi transaksi antara vendor dan Pemohon Banding. Apakah benar bahwa Faktur Pajak dan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Pajak tersebut dikirimkan kepada Pemohon Banding, kapan dikirimkan dan siapa yang menen.rna Faktur Pajak dan invoice tersebut, serta apakah Faktur Pal.ak tersebut sesuai dengan Purchase Order, apakah terdapat bukti pembayaran dari vendor kepada Pemohon Banding dan lain sebagainya;

4) Bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080831 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp31.400.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

5) Bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding; dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur

I

Nomor 030.00221.66080834 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP

I PPN Rp20.500.000,00, yang menjadi acuan koreksiTerbanding;t

6) Bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pajak Nomor 030.00721.58956831 tanggal 23 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp72.500.000,00, yang menj.adi acuan koreksi Terbanding;

7) Bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasffikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080835 tanggal 20 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp36.500.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

8) Bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080830 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp72.000.000,00, yang menjadj acuan koreksi Terbanding;

9) Bahwa falctanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pal.ak Nomor 030.00221.66080838 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp20.000.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

10)Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya

yang menyatakan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan, sehingga sudah seharusnya koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp252.900.000 tersebut d ibatalkan ;

4.2. Usul Pemohon Banding

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan Perhitungan PPN PUT menurut

Banding menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPNRp315.400.871.110

2. PPN TerutangRp31.540.087.111

3. Kredit PajakRp31.521.721.903

4. Pajakyangtidak/kurangdibayarRp18.365.208

5. Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 13 (2) KUP)Rp7.801.540

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp26.166.748

3) Membatalkan Koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2021 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007fl(EB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 Masa Pal.ak Agustus 2021 ;

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengkefa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya /ex aequo ef bonoJ;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00001/SUB-CTAVPJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor EXT-039/MGT/lNA/MEDC"l/2025 tanggal 5 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2025 diketahui hal-hal sebagai ben.kut:

1. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadjlan Pajak;

2. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal difen.rna surat keputusan yang dibanding;

3. bahwa banding tidakdiaj.ukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. bahwa teinadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

5. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

I

6. bahwa banding diajukan dengan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding;

7. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

8. bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. bahwa surat banding ditanda tangani oleh Sdr. Ronald Gunawan bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

10. bahwa keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

8. Kesimpulan pemenuhan persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimanadiaturdalamUndang-UndangNomor14Tahun2002tentang Pengadilan pajak;,

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal

25 0ktober 2024 Masa Pajak Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-304/RIK.SIS/KPP.0710/2024 tanggal 18 0ktober2024;

a. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: EXT-090/MGT/INA/MEDC/I/2025 tanggal

2025, yang diten.rna oleh KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan LPAD nomor BPS-01996/CT/KPP.0710/2025 tanggal 3 Februari 2025;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB-CT/V\/PJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Ill.Analisapokoksengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi: Koreksi DPp pemungutan pal.ak oleh pemungut PPN Pemohon Banding: Rpl 83.652.080,00

Terbanding: Rp436.552.080,00

Koreksi Yang Diajukan Banding : Rp252.900.000,00

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo`,

8. Menurut Terbanding

1. DasarHukum

a. Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1)Pasall3Ayat(1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a) penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hunrf a atau hunrf f dan/atau Pasal 16D;,

b) penyerahan Jasa Kena pajaksebagaimana dimaksud dalam' Pasal 4 ayat (1 ) huruf c;

I )

c) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g; dan/atau;

d) ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf h;

2) Pasal l6AAyat(1)

Pajak yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pal.ak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

3) Pasal l6AAyat(2)

Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

4) Pasall6F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penen.rna Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanj.ang tidak dapat menunj.ukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilaj Dan Pajak Penj.ualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya:

1) Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Per[ambahan Nilai;

2) Pal.ak Pertambahan Njlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahanBarangKenaPajakdan/atauJasaKenaPajakoleh!i Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang i lzin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor

Pemegang Kuasa/Pemegang lzin;

c. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem lnfomasi Perpajakan menyatakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak

Dalam lampiran disebutkan bahwa:

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Apljkasi Sistem lnformasi Perpajakan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

1 ) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2 ) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Perigusaha Kena Pajak

sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Faktur Pal.ak tersebut felah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN. Selanjutnya disebutkan bahwa apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan kiarifikasi tersebut dapat diperfuitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap sahih berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang;

2. DatadanFakta

a. bahwa berdasarkanLaporanPemen.ksaanPajak Nomor LAP-304/RIK.SIsn(PP.0710/2024 tanggal 18 0ktober 2024, diketahui:

1 ) Terdapat koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

sebesar Rp252.900.000,00;

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil

terhadap DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN;

b) bukti pendukung yang kompeten tidak dapat diberikan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Tim Peneliti telah melakukan konfirmasi pembatalan faktur ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKl):

1 ) S-212AVPJ.07AVPJ.075/2025 tanggal 6 Mei 2025 (permintaan

pehama);

2) S-244AVPJ.07AVPJ.075/2025 tanggal 28 Mei 2025 (permintaan kedua) dan PT BKl tidak memberikan konfirmasi pembatalan fakturtersebut;

c. bahwa Tim Peneliti telah melakukan konfirmasi ke KPP Waj.ib Pajak Besar Empat dimana PT BKl terdaftar sesuai Nota Dinas ND- 1218AVPJ.075/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan telah ditanggapi dengan ND-909fl<PP.1904/2025 tanggal 2 Juni 2025, didapatkan informasi:

1) Data Pajak Keluaran yang terdapat pada SPT PPN Masa Agustus 2021 dan Desember 2021 atas PT Biro Klasifikasi Indonesia terhadap pemohon Banding sebagai ben.kut:I

•-i.~1nl-at',,,,I,^1rt",1,,

|^,I-„Im,I||~OII,C-t*

~ qu '„ 'Ou Oe

2) Dalam Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Rivvayat Pemeriksaan Belum terdapat Usulan, Pengujian maupun Penyelesaian Pemeriksaan Pengujian Kepatuhan Tahun Pajak 2021 atas Wajib Pajak PT Biro Klasifikasi Indonesia NPWP01.000.489.3-093.000;

3. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding

tanggapan sebagai ben.kut:

a. Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b. Faktur Pajak telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021 PT BKl dan tidak dibatalkan;

c. PT BKl belum dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2021 sehingga masih dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN;

d. Data faktur pajak yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPN merupakan alat bukti yang sah dan kompeten, karena berasal dari sistem administrasi perpajakan DJP;

e. Selama faktur pajak tersebut belum dibatalkan atau dikoreksi, maka secara hukum masih dianggap mencerminkan adanya penyerahan BKP/JKP;

f. Ketika lawan transaksi menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya sebagai penyerahan terutang PPN, maka secara hukum objek PPN telah teriadi, dan Pemungut PPN wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan;

a. Ketergantungan Pemungut PPN bukan pada klaim sepihak WP, melainkan pada status faktur pajak yang sah secara administrasi;

h. Pemyataan tidak adanya transaksi tidak didukung dengan pembatalan faktur pajak oleh lawan transaksi;

i. Lawan transaksi masih memiliki kesempatan penuh untuk membatalkan faktur pajak dan membetulkan SPT Masa PPN, karena belum dilakukan pemeriksaan;

j. Selama hal tersebut belum dilakukan, maka data DJP secara hukum tetap mengakui adanya transaksi kena pajak;

k. Terbanding telah menggunakan data faktur pajak valid sebagai dasar koreksi, maka beban pembuktian beralih kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak teriadi;

I. Tanpa dokumen pendukung seperti pembatalan faktur pajak,

korespondensi pembatalan transaksi, atau bukti pembetulan SPT lawan transaksi, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat

in. Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan atas faktur pajak

dari [awan transaksi yaitu PT BKl;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor EXT-039/MGT/lNA/MEDCD(I/2025 tanggal 5 November 2025, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalj diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP-00007/KEB- CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemen'ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai

ketentuan perundang-undangan perpaj.akan yang berlaku;

2.Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap memperfahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007fl{EB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding tehadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Nomor 00015/287/21/081/24I tanggal 25 0ktober 2024 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT Medco E&p Grissik Ltd Npwp Oi063i80208iooo/ Ooi063i80208iooo NiTKu: 0010631802081000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor EXT-

061/MGT/lNA/MEDC/ll/2026 tanggal 4 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB-CT/\/VPJ.07/2026 tanggal 2 Januan. 2026, Terbanding menyampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB-CT/\/VPJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026, teri(ait materi sengketa, pada pokoknya Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp252.900.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku;

3. bahwa menurut Terbanding dalam kesimpulan Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB-CTAVPJ.07/2026tanggal2Januari2026,KeputusanTerbanding Nomor KEP-00007n<EB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 diterbitkan

:::e::uaackna:in::S::n2T6atau:::n:-eupn:u:::n:e°bma:ra[;anTaathe|anhdt[:::h:::afak::/

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku. Terbanding juga menyampaikan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding

1. Terkait pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

bahwa terkait pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00001/SUB-CTAVPJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026, yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ker].a menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuj.u dengan pendapat Terbanding tersebut, karena faktanya sebagaimana telah Pemohon Banding uraian dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor EXT-039/MGT/lNAVMEDcexl/2025 tanggal 05 November 2025, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Terkait pokok sengketa Banding

bahwa terkait pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB-CTAVPJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026, yang menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007"EB-CT/\/VPJ.07/2025l tanggal 14 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undan

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku. Terbanding juga menyampaikan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpaj.akan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor EXT-039/MGT/lNAVMEDcexl/2025 tanggal 05 November 2025, Pemohon Banding tidak setuj.u dengan hasil pemeriksaan yang melakukan koreksi atas DPP PPN atas Pemungutan Pal.ak oleh Pemungut Pajak serta tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan yang masih mempertahankan sebagian koreksi Terbanding tersebut, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutI(orekeiYangDiajul(an

I(eputusanPemolion Banding

I(eberatanBanding

1.Koreksi DPP PPN PUT436.552.080183.652.080252.900.000 bahwa koreksi DPP PPN PUT yang diajukan banding sebesar Rp252.900.000,00 tersebut adalah koreksi pemeriksa pajak yang didasarkan ekualjsasi data PKPM DJP dibandingkan dengan objek PPN PUT dalam SPT Masa PPN PUT, menurut Terbanding terdapat objek PPN PUT yang belum\ dipungut PPN nya dengan rincian sebagai berikut:

hLasaPaJakL~TraTcakslFakdrpajak

NoNPveNameNomorTanggalDPPPPN

AGSoi.cro.489.3-BIRO KLAsiFiiasi

12021093.OcOlNcONESIAo3o.cro22i.66o8cesi10J)8-202131.4cro.cro3.140.cxro

AGS01.Ou.489.3-BIF`OKIASIFIKAsl

22021og3.cxrolNcONESIA030.cO221.6cO80834iour202i205cO.CcO2.050.Ou

AG6Oi.cro.489.3-BIR0 KIASIFIKASII

32021093.000INDONESIA030cO7215895683123J)8-202172.5cO.0007.250.OcOII11

A6S01.CcO.489.3-BIF(O KLASIFIKAsl

42021093.OcOlNcONESIA030.00221.660808352orra2o2i36rm.0003.650.un

AGS01.Coo.489.3-BIR0l(lASIFIKASI

52021093.CcOlNcONESIAo3o.oo22i.66o8cun10J)8-202172.cco.cro7.2co.cro

bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas

koreksi Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

2.1. Bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup;

Bahwa ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, menyebutkan bahwa:

"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kclmpeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perafuran perundang-undangan perpajakan";

Kemudian ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, dalam Pasal 4 huruf c, menyebutkan :

`rTemuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- u ndangan perpajakan";

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, seharusnya koreksi Pemeriksa didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Namun faktanya koreksi Pemeriksa tersebut hanya bersumber dari ekualisasi data PKPM DJP dibandingkan dengan SPT Masa PPN PUT, dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup, karena seharusnya Pemen.ksa juga melakukan cross cek dan penelusuran pada pencatatan akuntansi Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian, maka koreksi Pemeriksa Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor

i:t::i:K:;::::::4J:u:MCKp'e8ra4t:raMnKD°,3:2ki°utr5j::drt:rat:dpa:uaske::a:odre::aRn/

2.2. Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban Pemungutan PPN

(termasuk penyetoran dan pelaporannya) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku

bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPN karena Pemohon Banding merupakan Kontrak[or Kontrak Keria Sama pengusahaan minyak dan gas bumi ("KKKS") berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Ketia Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pal.ak PertambahanNilaiatauPajakPertambahanNilaidanPaj.akPenjualanatas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya ("PMK-73/2010");

bahwa PMK-73/2010 merupakan peraturan pelaksanaan mengenai kewajiban Pemungut PPN untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang diamanatkan oleh Pasal 16A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualanatasBarangMewahsebagaimanadiubahterakhirdengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagai berikut:

"(1) Pajak yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Paofak

dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Periambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Paifak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangarf'.,

Selanj.utnya, Pemohon Banding berpendapat terdapat beberapa hal yang dapat menjadi panduan dalam proses pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, sebagai berikut:

a. Dalam PMK-73/2010, terdapat beberapa hal yang menurut pendapati Pemohon Banding penting untuk menjadi panduan dalam proses/

I

pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, sebagai berikut:

(i) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada KKKS; dan

(ii) KKKS ditunjuk sebagai Pemungut PPN;

b. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pal.ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diutarakan bahwa:

`'Dalam hal teriadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Paifak, Pengusaha Kena Paifak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Periambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak.Fakturpaifaktidakperiudibuatsecarakhususatauberbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur pertyualan afau dokumen tertentu yang ditctapkan sebagai Faktur Paofak oleh Direktur Jenderal Pajak'.,

c. Pasal 1 angka 23 UU PPN memberikan definisi atas Faktur Pajak sebagai ben.kut:

"Falckir Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak'.,

d. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 mengatur pihak yang menjadi terpungut dalam pengenaan PPN sebagai berikut:

"Pihak yang terpungut sebagaimana dimakeud pada ayat (1) meliputi,

a. importir:'

b. pembeli barang;

c. penenmajasa;

d. pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerch pchean , atou/

e. pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabearf';

e. Alas transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada KKKS yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, proses pengenaan PPN dilakukan sebagai berikut:

(i) Penjuavpemberi Jasa wajib menerbitkan Faktur Pal.ak untuk memungut PPN (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak);

(ii) Namun karena pihak lawan transaksi dari Penjuam'emberi Jasa

yaitu Pembelvpengguna Jasa merupakan Pemungut PPN, Pembelvpengguna Jasa wajib melakukan pemungutan PPN dengan mengacu pada Faktur Pal.ak yang diterbitkan oleh Penjual/Pemberi Jasa;

(iii) Pembelvpengguna Jasa atau Pemungut PPN akan menyetorkan

PPN yang nilainya sesuai dengan nilai PPN dalam Faktur Pajak ke Kas Negara atas nama Penjuavpemberi Jasa; dan

(iv)Pembelvpengguna Jasa akan melaporkan pemungutan PPN

tersebut dalam SPT Masa PPN Pemungut;

f. Kewajiban Pemungut PPN untuk melakukan pemungufan PPN baru akan timbul apabila Penj.ual/Pemberi Jasa memjcu pemungutan PPN dengan menagihkan PPN dalam tagihan/invoice Penjuavpemberi Jasa dan menerbitkan Faktur Pajak atau dengan kata lain, harus ada pihak yang terpungut untuk dapat teriadi pemungutan PPN oleh Penj.ual/Pemberi Jasa atau oleh Pemungut PPN;

Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat mekanisme pemungutan PPN secara umum dan secara khusus untuk Pemungut PPN adalah sebagai berikut:

a. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") dan/atau Jasa Kena Pajak ("JKP") secara umum adalah sebagai berikut:

(i) Pengusaha Kena Pajak Penjual BKP dan/atau JKP ("PKP Penj.ual") wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi untuk memungut PPN (apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak) dengan Kode| Transaksi "01" untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang

dipungut oleh PKP Penjual dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli BKP dan/atau JKP PKP Pembeli ("PKP Pembeli");

(ii) PKP Pembeli wajib membayarkan PPN yang dikenakan atas

transaksi yang bersangkutan kepada PKP Penj.ual;

(iii) PKP Penjual akan melaporf(an pemungutan PPN tersebut melalui

mekanisme Pajak Keluaran ("PK") - Pajak Masukan ("PM") dalam SPT Masa PPN-nya untuk menentukan lebih/kurang bayar PPN pada Masa Pajak yang bersangkutan; dan

(iv) Dalam mekanisme pemungutan PPN secara umum, PKP Pembeli

bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang apabila temyata PPN yang terutang tidak dapat ditagihkan kepada PKP Penjual dan PKP Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penj.ual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F dan Penjelasan Pasal 16F UU PPN;

b. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN adalah sebagai berikut:

(i) PKP Penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi untuk memungut PPN (apabila merupakan PKP) dengan Kode Transaksi "03" untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan harus dipungutolehPKPPembeliyangmerupakanKKKSatauPemungut PPN;

(ii) PKP Pembeli wajib melakukan pemungutan PPN dengan mengacu

pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual dan menyetorkan PPN yang dimaksud ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak ("SSP") atas nama PKP Penjual;

(iii) PKP Pembeli akan melaporkan pembayaran PPN di atas berupa

SSP yang telah diperoleh Nomor Tanda Pembayaran Pajaknya, dalam SPT Masa PPN Pemungut;

(iv)PKP Pembeli akan menyerahkan asli fembusan SSP tersebut

kepada PKP Penjual; dan

(v) PKP Penjual melaporkan penyerahan BKP/JKP kepada PKP! Pembeli yang merupakan Pemungut PPN dalam SPT Masa

sebagai penyerahan BKP yang PPN dipungut oleh Pemungut PPN;

c. Kewajiban Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan PPN baru akan timbul apabila Penjuavpemberi Jasa memicu pemungutan PPN dengan menagihkan PPN dalam tagihan/invoice PenjuaVI>emberi Jasa dan menerbitkan Faktur Pal.ak atau dengan kata lain, harms ada pihak yang terpungut untuk dapat terjadi pemungutan PPN oleh Penj.uavpemberi Jasa atau oleh Pemungut PPN. Ketika tidak ada tagihan (invoice dan Faktur Pajak) dart rekanan/vendor, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN;

d. Bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak KeJ]'a Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang lzin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;

2.3. Bahwa faktanya tidak terdapat transaksi terkait data Faktur Pajak yang

menjadi acuan koreksi Terbanding

Terkait dengan koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pal.ak oleh Pemungut Pajak yang didasarkan pada ekualisasi data PKPM Portal DJP (data internal), atas data Faktur Pajak di bawah ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor terkait data Faktur Pajak dimaksud, dengan penjelasan sebagai berikut:

LawanTraTtsakstFaktt]rpajak

MmPajak

NoNPwhNfroINomorTaledDPPPPN

01.CcO.489.3-093.OCO BIROKIASIFIKAsllNcONESIA

1AGS 202030.cO22i.6608Oesi10LO8-2021314cO.OcO3.140.OcO

Oi.rm.489.3-093.Cm BIROKLASIFIKAslINDONESIA

2^GS }02030.00221.6- iour202i2o.5co.un2.050.unilI

oi.cro.489.3-093.un BtRO KIASIFIKAsllNcONESIA

3AGS 202030.0072158956831 23ur202i72rm.0007.250.On

01.000,489.3-093.Ou BIROKL,rslFiKAsiINDONESIA

4AGS 202030.co221.66080835 2our2o2i36.5oo.cro3.650.000

Ha|aman38dari64halaman.PutusenNomorpuT-°1°52]-]#/292c58PEP#E'gBR%#R2L°T2D6.I,

oi.cro.489.3-093.OcO BIR0 KLASIFIKAsllNcONESIA

5AGS 202oso.oo22i.66o8rm iour202i72.cng.ou7.2cO.OcO

01.000.489.3-093.000 BIROKijrsiFIKAslINDONESIA

6AGS 202030.00221.6cO8083810JJ8-202120.000.OcO2.On.Cm

Jum'ah252.9cx].cxro25.29o.rm 1 ) Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat

Banding Nomor EXT-039/MGT/lNAVMEDcexl/2025 tanggal 05 November 2025, bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2021, terkait data Faktur Pajak tersebut dalam tabel di atas, dengan alasan:

-Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang kuat, dimana koreksi hanya didasarkan pada data PKPM portaldjp,

- Tidak terdapat transaksi dengan vendorterkait dengan data Faktur Pajak tersebut, yang menjadi acuan koreksi Terbanding,

-Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 73/PMK.03/2010;

2) Bahwa untuk membuktikan tidak terdapat transaksi dengan vendoii/ rekanan, sej.ak dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan ini Pemohon Banding telah beberapa kali bersurat secara elektronik (email) kepada vendon/rekanan yang bersangkutan, yang pada intinya menanyakan apakah terdapat transaksi atas Faktur Pajak tersebut, apabila terdapat transaksi dimaksud, Pemohon Banding meminta datardata seperti invoice, Faktur Pajak, bukti penyerahan barang atau jasa serta bukti lainnya. Namun apabila tidak terdapat transaksitersebut,PemohonBandingmemintavendoragarmelakukan pembatalan Faktur Pajak dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN terkait, karena berdasarkan penelitian administrasi Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya transaksi dengan vendoli/rekanan tersebut sebagaimana Faktur Pajak tersebut di atas;

3) Perlu Pemohon Banding sampaikan terkait dengan koreksi atas transaksi-transaksi yang sebenamya tidak ada antara Pemohon Banding dengan vendon/rekanan, terdapat beberapa kemungkinan yang menurut Pemohon Banding menyebabkan hal tersebut,

- Vendor salah menginput lawan transaksinya. Dapat terjadi ketika menerbitkan Faktur Pajak atau invoice, terdapat salah nama entitas lawan transaksinya. Misalnya, seharusnya PT XYZ (entitas lain dalam grup Medco), tetapi terfulis lawan transaksinya BUT Medco E&P Grissik Ltd. Ketika kemudian vendor mengetahui hal tersebut, vendor menerbitkan Faktur Pajak baru, tetapi mereka tidak membatalkan Faktur Pajak yang ter]anjur diterbitkan atas mama Pemohon Banding (BUT Medco E&P Grissik Ltd.);

Vendor menginput invoice/Faktur Pajak dan mengirimkan kepada Pemohon Banding, selanjutnya setelah diteliti oleh tim Pemohon Banding, ditemukan kesalahan misalnya kesalahan jumlah pekeriaan atau jumlah barang yang diserahkan kepada Pemohon Banding sehingga menyebabkan kesalahan DPP PPN. Invoice dan Faktur Pajak tersebut selanjutnya Pemohon Banding tolak dan Pemohon Banding kembalikan kepada vendor/rekanan. Kemudian rekanan/vendor akan membuat Faktur Pajak dan invoice yang sesuai dengan kondisi sebenamya, namun atas Faktur Pajak yang dikembalikankerekanan/vendor,tidakdibatalkanoleh vendoh/rekanan;

Vendor salah menginput kode Faktur Pajak. Contohnya untuk transaksi dengan nilai nominal sampai dengan Rpl0.000.000,00 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1 ) dan ayat (2) PMK Nomor 73fl'MK.03/2010 seharusnya kewajiban pemungutannya berada di pihak vendor, sehingga seharusnya kode Faktur Pajaknya adalah 010, namun vendor menginput Faktur Pajak dengan kode 030 (Pemungut). Kemudian vendor tidak membatalkan Faktur Pajak yang salah kode tersebut;

Vendor menerbitkan double Faktur Pajak atas tagihaniinvoice yang sama, namun vendor belum atau tidak membatalkan Faktur Pajak{i yang double tersebut;

dan masih banyak contoh lainnya yang menyebabkan munculnya I; data Faktur Pajak yang sejatinya tidak ada transaksinya

Ha|aman4odari64halaman.PutusenNomorpuT-010521.1%2c58PEP%'8BR%#R2L°T2D6.''|

Pemohon Banding;

4) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penelusuran ulang pada data pembukuan Pemohon Banding. Berdasari{an hasil penelusuran ulang tersebut, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa tidak ditemukan adanya pencatatan transaksi terkait data Faktur Pajak berikut:

- Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080831 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp31.400.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080834 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.500.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

- Faktur Pajak Nomor 030.00721.58956831 tanggal 23 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.500.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080835 tanggal 20 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp36.500.000,00, atas mama PT Biro Klasifikasi Indonesia,

- Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080830 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.000.000,00, atas mama PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan

- Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080838 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.000.000,00, atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia;

Hal ini disebabkan karena faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor sebagaimana data Faktur Pajak tersebut di atas, yang menjadi dasar acuan koreksi Terbanding;

5) Apabila kita mengacu pada hukum pembuktian, maka seharusnya justru pihak Terbanding harus dapat membuktikan bahwa terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan Pemohon

:::d:::,:::agaimanatehaitFakeurpajakyangmenjadiacuankoreksi/

I

Hal ini sesuai dengan asas hukum "actoH. /.ncumb/.f probaf/.o': "acton. onus probanc//.", yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dia yang harms membuktikan;

Terbanding harus bisa membuk{ikan jika teriadi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak tersebut di atas pada angka 4;

Terbanding seharusnya membuktikan hal-hal berikut:

-Apakah benar bahwa Faktur pajak dan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Pajak tersebut dikirimkan kepada Pemohon Banding,

-Kapan Faktur Pajak, invoice dan dokumen penagihannya dikin.mkan kepada Pemohon Banding? dan siapa yang menerima Faktur Pajak dan invoice tersebut?,

-Apakah Faktur pajak tersebut sesuai dengan purchase order?,

-Apakah terdapat bukti pembayaran dari pemohon Banding kepada vendor?, dan lain sebagainya;

Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan hal-hal tersebut, maka koreksi Terbanding tidak valid (karena hanya bersumber dart data internal saja), dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpaj.akan, serta melanggar asas pembuktian;

6) Bahwa meskipun sesuai dengan asas hukum "actor/./.ncL/mb/.fprobaf/.o", "actor/. onus proband/", beban pembuktian ada pada pihak Terbanding (DJP) selaku pihak yang mendalilkan terdapat transaksi, maka untuk mendukung dalil Pemohon Banding yang menyebutkan tidak ada transaksi dengan vendor atas Faktur pajak yang menjadi acuan koreksi Terbanding, Pemohon Banding juga telah melakukan klarifikasi kepada vendor, untuk menanyakan transaksi atas Faktur Pajak yang tidak ada transaksinya dengan Pemohon Banding, yang dijadikan acuan koreksi Terbanding tersebut;

7) Bahwa berdasarkan klarifikasi kepada vendor, dapat

Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

TerkaitDataFakturPajakNomor030.00721.58956831, anowz^fyfyENffftNRtoow%%ierfyEN%RA,anow%zjerfyEN##le,/

H 030.00221.66080830, dan 030.00221.66080838 atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia telah memberikan jawaban klarifikasi Pemohon Banding;

Berdasarkan informasi yang Pemohon Banding terima, bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia telah memberikan Surat Pemyataan tanggal 4 September 2024, yang menyatakan bahwa atas Faktur Pajak berikut ini:

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080831 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp31.400.000,00,

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080834 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.500.000,00,

-Faktur Pajak Nomor 030.00721.58956831 tanggal 23 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.500.000,00,

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080835 tanggal 20 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp36.500.000,00,

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080830 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.000.000,00, dan

-Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080838 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.000.000,00,

seharusnya dibatalkan. Namun karena tahun pajak 2021 sudah dilakukan pemeriksaan pajak, sehingga tidak dapat

pembetulan SPT Masa PPN terkait;

®IPsurveybkio

SUFIAT PERrwATAAN

vq:i.-ii-citr".tx-er±

tH

RT_:ingEikH~~,

_'=`_..I_=,

dart,n-

'.ELky#f=iiIrbcotdate_a-=SPTLhamfrtyfrofuutd

2. Bbe PT. Oho I.I-t±±! lr.done.I. (Pen.nD) `mL tutin pal.I 2021 adah aablgli p--

in ic:+ii`7: tin tB- aw in.r:+a 5-c=ieca-I. Sl.I Pf7I in..a a.a.I am ,

tmhoSddPBrty-HdhEddqu.ml"rtyoi.ti*de`ri.tab..t].omaclm.dnti

:.spr¥:#~¥.:rdroL"1

„'mOE£=±====.i=|,tr_..'1 qi,i,',m»+<„|Z"

15 radl',-

St, ,W~r , I"ri ; I,

/:rfumsFtw-"< ---. I.ai|) .-.c`..<.w

I.E^.T^.loseO eLied.

in_vii34\

Dengan demikian, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa faktanya secara subtansi /substance over room/, tidak ada transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia terkait data Faktur Pal.ak tersebut di atas. Sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan;

8) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidakI ada transaksi dengan vendor, terkait data Faktur Pal.ak berikut ini:

-Fakturpajak Nomor030.00221.66080831 tanggal 10 Agustus 2021; I

dengan DPP PPN sebesar Rp31.400.000,00,I

-Fakturpajak Nomor030.00221.66080834tanggal 10 Agustus2021

)

dengan DPP PPN sebesar Rp20.500.000,00,

FakturpajakNomor030.00721.58956831tanggal23Agustus2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.500.000,00,

FakturpajakNomor030.00221.66080835tanggal20Agustus2021 dengan DPP PPN sebesar Rp36.500.000,00,

FakturpajakNomor030.00221.66080830tanggall0Agustus2021 dengan DPP PPN sebesar Rp72.000.000,00, dan

FakturpajakNomor030.00221.66080838tanggall0Agustus2021 dengan DPP PPN sebesar Rp20.000.000,00,

yang dijadikan acuan koreksi oleh Terbanding;

9) Dengan demikian, maka tidak adil bagi Pemohon Banding apabila diharuskan membayar PPN terkait Faktur Pajak yang fakfanya tidak terdapat transaksi dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas serta berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan alasan banding- nya, yang menyatakan tidak terdapat transaksi terkait data Faktur Pajak yang menjadi acuan koreksi Terbanding, sehingga dapat diketahui bahwa koreksi TerbandingatasDPPPPNPUTMasapajakAgustus2021,tidaktepatdantidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada, sehingga sudah seharusnya seluruh koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Agustus 2021 tersebut dibatalkan;

3. Kesimpulan dan usul pemohon Banding

3.1. Kesimpulan

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa faktanya atas koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp252.900.000,00, tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 7/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/20151I sertatidaksesuaidenganketentuanpasal4hurufcperaturanDirektur! Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, karena hanya didasarka pada data internal PKPM;

Ha|aman45dari64halamanplrfucanNomorpuro1°52!.]#/2°D2c5gEP#i'#R%:R2L°T2D6.i,

\

3) bahwa sesuai asas hukum "acfon. /.ncumbff probaf/.o': "acton. onus probanc//.", yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dia yang harms membuktikan, Terbanding selaku pihak yang mendalilkan terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor terkait data Faktur Pajak tersebut, seharusnya dapat membuktikan dalilnya tersebut. Apakah benar bahwa Faktur Pajak dan invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Pajak tersebut dikirimkan kepada Pemohon Banding, kapan dikirimkan dan siapa yang menerima Faktur Pajak dan invoice tersebut, serfa apakah Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Purchase Order, apakah terdapat bukti pembayaran dari vendor kepada Pemohon Banding dan lain sebagainya;

4) bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080831 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp31.400.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

5) bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080834 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp20.500.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

6) bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pajak Nomor 030.00721.58956831 tanggal 23 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp72.500.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

7) bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pal.ak Nomor 030.00221.66080835 tanggal 20 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp36.500.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

8) bahwa faktanya tidak terdapat transaksj antara Pemohon Banding dengan Biro Klas.fikasi Indonesia terkait dengan.data Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080830 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp72.000.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

9) bahwa faktanya tidak terdapat transaksi antara Wajib Pajak

Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan data Faktur Pajak Nomor 030.00221.66080838 tanggal 10 Agustus 2021 dengan DPP PPN Rp20.000.000,00, yang menjadi acuan koreksi Terbanding;

10) bahwa faktanya secara substantif /substance over room/ dart surat pemyataan PT Biro Klasifikasi Utama tanggal 4 September 2024, PT Biro Klasifikasi Utama mengakui tidak terdapat transaksi atas 6 Faktur Pajak senilai Rp252.900.000,00 yang menjadi acuan koreksi Terbanding. Namun tidak bisa melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa yang bersangkutan, karena sudah dilakukan pemeriksaan pajak;

11)bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya

yang menyatakan bahwa tidak terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan vendor/rekanan, sehingga sudah seharusnya koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp252.900.000 tersebut dibatalkan;

3.2. Usul Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Membatalkan Koreksi DPP PPN PUT Masa Pajak Agustus 2021 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007/KEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 Masa Pajak Agustus2021;

2) Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan Peinitungan PPN PUT menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak PPNRp315.400.871.110

2.PPN TerutangRp31.540.087.111

3.Kredit PajakRp31.521.721.903

4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp18.365.208

5.Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 13 (2) KUP)Rp7.801.540

6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarF(p26.166.748

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya /ex aequo ef bono/;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diben. meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai ben.kut: Bukti p-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB-CT/\/VPJ.07/2025

tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024;

Bukti P-3.SSP Pembayaran SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2021 sebesar

Rp62.199.940,00;

Bukti p-4.Bukti penerimaan Negara melalui Bank BNI Tbk tanggal 20 November

2024 dengan NPTN 7837F1037848NELR sebesar Rp62.199.940,00;

Bukti p-5.Certificate of change of Name Registration No. 33058 tanggal 3 Maret

2022 dengan lampiran Register of Directors and Officers;

Bukti p-6.Surat pemyataan tanggal 4 September2024;

Bukti p-7.Surat Kuasa Khusus Nomor EXT-101/MGT/lNA/MEDcexl/2025

tanggal 14 November 2025 a.n. Sdr. Sudiyanto;

Bukti P-8.Pakta lntegritas dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sdr.

Sudiyanto;

Bukti p-9.Surat Kuasa Khusus Nomor EXT-133/MGT/lNAVMEDcO(I/2025

tanggal 24 November 2025 a.n. Sdr. Sigit lbnu Pawoko;

Bukti P-10. Pakta lntegritas dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sdr.

Sigit lbnu Pawoko;

Bukti P-11. Surat Keberatan Nomor EXT-090/MGT/lNA/MEDC/I/2025 tanggal 22

Januari 2025;

Bukti p-12. Resi pengiriman surat Keberatan;

Bukti p-13. Matn.ks sengketa;

Bukti P-14. Rekap Faktur Pajak Yang Menjadi Sengketa Banding Tahun 2021; Bukti P-15. Surat Pemyataan PT Biro Klasifikasi Indonesia;

Bukti P-16. List Transaksi dengan Biro Klasifikasi Indonesia_2021 (file excel); Bukti p-17. SPT PPN 1107 Masa Desember2021;

Bukti p-18. Kesimpulan Akhir, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

- Surat pemberitahuan Hasil pemen.ksaan beseha lampiran;

- LHP;

- Surat pemyataan;

-Perincian Transaksi dengan Biro Klasifikasi Indonesia tahun 2021 ; -Rekap pembayaran PPN 2021 beserta SPT Masa PPN Masa pajak

Januari s.d. Desember 2021 ;

-Sertifikat penghargaan dart DJP;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 7491re/PK/PJK/2025 tanggal 11 Desember2025;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 6066/B/PK/PJK/2025 tanggal 11 Desember2025;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 919/B/PK/PJK/2023 tanggal 04 April 2023;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 340/B/PK/PJK/2022 tanggal 01 Maret 2022;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 341re/PK/PJK/2022 tanggal 01 Maret 2022;

- Putusan Mahkamah Agung RI Reg.Nomor 342/Bfl'K/PJK/2022 tanggal 01 Maret 2022;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup ser[a telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 .Matrik sengketa;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T4.LPK;

Bukti T-5.Kertas Keria Penelitian Masa Agustus 2021 ;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor 00007AIEB- CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor EXT-039/MGT/lNA/MEDC"l/2025 tanggal 5 November 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia dituj.ukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang I.elas dan mencantumkan tanggal diten.manya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang bewhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal35ayat(1)danayat(2),Pasal36ayat(1),ayat(2),ayat(3),danayat(4),Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Menurut

NoUraianPemohon BandingTerbandingNilaisengketa(Rp)Jl!,I

(Rp)(Rp)

DPP Pemungutan PajakolehPemungutPPN

1183.652.080,00436.552.080,00 252.900.coo,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fak[a yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pal.ak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut

PPN Nasa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp252.900.000,00 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan terdapat enam Faktur Pajak kode transaksi 030 yang diterbitkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia dan telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN PT Biro Klasifikasi Indonesia, tetapi belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding selaku Pemungut PPN. Menurut Terbanding, data Faktur Pajak yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan DJP merupakan alat bukti yang sah dan kompeten serta, sepanjang Faktur Pajak tersebut belum dibatalkan atau dikoreksi, secara administratif tetap mencerminkan adanya penyerahan BKP dan/atau JKP yang terufang PPN. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten berupa pembatalan Faktur Pajak, korespondensi pembafalan transaksi, atau bukti pembetulan SPT Masa PPN lawan transaksi yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak terjadj; sedangkan PT Biro Klasifikasi Indonesia belum dilakukan pemeriksaan Tahun Pajak 2021 sehingga masih dapat membatalkan Faktur Pal.ak dan membetulkan SPT Masa PPN-nya. 0leh karena itu, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tetap wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas Faktur Pajak dimaksud dan koreksi DPP sebesar Rp252.900.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi DPP

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Masa Pal.ak Agustus 2021 sebesar Rp252.900.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan koreksi tersebut hanya didasarkan pada hasil ekualisasi data PKPM/Portal DJP dengan SPT Masa PPN Pemungut, tanpa didukung bukti kompeten yang cukup dan tanpa dilakukan pemeriksaan silang terhadap pembukuan serta pencatatan akuntansi Pemohon Banding. MenunJt Pemohon Banding, tidak terdapat transaksi yang mendasan. enam Faktur Pajak atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia tersebut karena tidak ditemukan invoice, purchase order, bukti penyerahan barang atau jasa, bukti pembayaran, maupun pencatatan transaksi dalam pembukuannya, sehingg

koreksi dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013.

bahwa Pemohon Banding berpendapat kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN berdasarkan PMK Nomor 73/PMK.03/2010 baru timbul apabila terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP yang nyata seha tagihan dan Faktur Pajak dari rekanan; sedangkan dalam perkara ini PT Biro Klasifikasi Indonesia melalui Surat Pemyataan tanggal 4 September 2024 menyatakan bahwa keenam Faktur Pajak tersebut seharusnya dibatalkan. Dengan berpegang pada asas subsfance over form dan asas actor7. /.r7owmb/.f probaf/.o, Pemohon Banding menilai Terbanding seharusnya membuktikan terjadinya transaksi secara material, sehingga status administratif Faktur Pajak yang belum dibatalkan tidak cukup untuk mempertahan- kan koreksi dan seluruh koreksi sebesar Rp252.900.000,00 seharusnya dibatalkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan

di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para pihak adalah apakah enam Faktur Pajak kode transaksi 030 yang diterbitkan dan dilaporkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai Pajak Keluaran, tetapi belum dibatalkan, telah cukup membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada Pemohon Banding sehingga menimbulkan kewajiban bagi Pemohon Banding selaku Pemungut PPN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas DPP sebesar Rp252.900.000,00; ataukah keberadaan Faktur Pajak tersebut harus didukung dengan bukti material berupa invoice, purohase order, bukti penyerahan barang dan/atau jasa, bukti pembayaran, seha pencatatan transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding ,dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para pihak merupakan sengketa yuridis dan sengketa pembuktian, dengan titik berat pada sengketa pembuktian mengenai ada atau tidak adanya penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendasari keenam Faktur Pajak tersebut;

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan kesimpulan/pendapat I

akhir yang telah mencakup penjelasan selama proses persidangan sehubungan dengan sengketa banding atas nama BUT Medco E&P Grissik, Ltd. terhadap' Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB-CT/\/\/PJ.07/2025 tanggal

Agustus 2025; bahwa pokok-pokok pendapat Terbanding teri(ait koreksi DPP PemungutanpajakolehpemungutppNsebesarRp252.900.000,00adalahsebagai berikut:

a. bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN dan data dalam Sistem lnformasi Terbanding terl(aft PK-PM, yang menunjukkan adanya transaksi yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding selaku Pemungut PPN;

b. bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah meminta konfirmasi kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia mengenai pembatalan Faktur Pajak melalui Surat Nomor S-212/\/VPJ.07AVPJ.075/2025 tanggal 6 Mei 2025 dan Surat Nomor S-244AVPJ.07AVPJ.075/2025 tanggal 28 Mei 2025, tetapi permintaan konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia;

c. bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi e-Nofa, Terbandjng memperoleh informasi bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi tidak dibatalkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia; oleh karena itu, karena tidak ferdapat bukti faktual pembatalan Faktur Pajak, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempehahankan koreksi;

d. bahwa selama proses persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat pencatatan transaksi yang berkaitan dengan Faktur Pajak yang dikoreksi serta menyampaikan surat dari PT Biro Klasifikasi Indonesia yang menerangkan bahwa sej.umlah Faktur Pajak seharusnya dibatalkan, tetapi pembatalan tidak dapat dilakukan karena telah dilakukan pemeriksaan;

e. bahwa Terbanding telah mengonfimasi surat PT Biro Klasifikasi Indonesia tersebut kepada Tim Pemen.ksa dan Tim Pemen.ksa mengakui telah menerima dokumen dimaksud; namun demikian, Tim Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi karena secara faktual tidak terdapat pembatalan atas transaksi maupun Faktur Pajak yang diterbitkan;

f. bahwa menurut Terbanding, hasil pemeriksaan tewhadap PT Biro Klasifikasi Indonesia pada dasamya merupakan penetapan bahwa transaksi yang telahi diterbitkan Faktur Pal.aknya dan dilaporkan sendiri oleh PT Biro Klasifika

Ha|aman53dari64halaman.PrfusenNomorpuro10521.1%2c5gEP#p/8BR%;R2L°T2D6.\l,,

Indonesia melalui mekanisme se/fassessmer)f telah benar dan sesuai dengan fakfa;

9. bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding seharusnya melakukan pemungutan PPN karena telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN berdasarkan PMK Nomor 73/PMK.03/2010 tentang penunjukan kontraktor kontrak keria sama pengusahaan minyak dan gas bumi sebagai Pemungut PPN;

h. bahwa teinadap dalil Pemohon Banding mengenai adanya Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2021 yang koreksinya dibatalkan pada tahap keberatan, Terbanding menjelaskan bahwa pengabulan keberatan tersebut dilakukan karena Faktur Pajak dimaksud secara faktual telah berstatus batal dalam sistem administrasi perpajakan; sebaliknya, Faktur Pajak yang tetap dikoreksi tidak pemah dibatalkan, baik berdasarkan pengakuan lawan transaksi maupun berdasarkan sistem informasi Terbanding;

i. bahwa Terbanding menemukan adanya Faktur Pajak Nomor 030-007-21- 58979825 yang faktanya dapat dibatalkan, meskipun PT Biro Klasifikasi Indonesia menyatakan tidak dapat melakukan pembatalan karena telah dilakukan pemeriksaan; menurut Terbanding,pertentangan tersebut melemahkanpemyataanPTBiroKlasifikasilndonesiadansemakinmenguatkan keyakinan bahwa atas transaksi yang dikoreksi tetap harus dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding;

j. bahwa data Faktur pajak yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPN merupakan alat bukti yang sah dan kompeten karena bersumber dan. sistem administrasi perpaj.akan DJP;

k. bahwa pemyataan Pemohon Banding mengenai tidak adanya transaksi tidak didukung dengan bukti pembatalan transaksi maupun pembatalan Faktur Pajak oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia;

I. bahwa berdasarkan seluruh data dan fakta tersebut, Terbanding berpendapat\

koreksi atas DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar

:::::h9a°n°k::°'°°te'ahsesua'denganketentuanyangberiakudantetapharus/

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan/

pendapat akhir yang telah mencakup penjelasan selama proses persidangan sehubungan dengan sengketa banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak NomorKEpro0007fl<EB-CTAVPJ.07/2025tanggal14Agustus2025mengenaiPPN PUT Masa Pajak Agustus 2021, dengan pokok-pokok pendapat Pemohon Banding terkait koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp252.900.000,00 sebagai ben.kut:

a. bahwa koreksi Terbanding hanya didasari{an pada hasil ekualisasi data internal PKPM Portal DJP dengan SPT Masa PPN PUT 1107 Pemohon Banding, sehingga selisih yang ditemukan langsung dianggap sebagai objek PPN yang belum dipungut; menurut Pemohon Banding, data internal tersebut hanya merupakan indikasi awal dan belum merupakan bukti kompeten yang cukup sebagaimana disyaratkan Pasal 8 hunrf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 serta Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013;

b. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang untuk memastikan kebenaran transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak, meskipun Pemohon Banding telah memberikan data pembukuannya; Terbanding juga tidak dapat menunj.ukkan invoice, bukti penagihan, purchase order atau sales order, bukti penyerahan barang atau jasa, serta bukti pembayaran yang dapat membuktikan adanya transaksi;

c. bahwa koreksi positif DPP PPN tersebut tidak diikuti dengan koreksi negatif atas biaya atau pembelian dalam pemeriksaan Pph Badan; menurut Pemohon Banding, apabila benarterdapat pembelian atau pemanfaatan jasa yang menj.adi objek PPN PUT, seharusnya transaksi tersebut I.uga tencermin sebagai biaya` atau pembelian, sehingga tidak adanya koreksi yang bersesuaian menunjukkan bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi tidak pemah teriadi;

d. bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran substantif data Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi; berdasarkan asas actoH. i.ncLimbff probafi.o atau actoH. or}us probanc/r., pihak yang mendalilkan adanya transaksi wajib membuktikan dalil tersebut, sedangkan Terbanding hanya mengandalkan data I

dalam sistem administrasi DJP tanpa menyampaikan dokumen sumber transaksi;

e. bahwa berdasarkan penelusuran terhadap sistem pembukuan Pemohon Banding selama Tahun 2021, tidak ditemukan transaksi dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berkaitan dengan enam Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi; Pemohon Banding juga telah beberapa kali meminta klarifikasi dan dokumen transaksi kepada vendor, tetapi tidak diperoleh invoice, bukti penyerahan barang atau jasa, maupun bukti pendukung lainnya;

f. bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia melalui Surat Pemyataan tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh R. Sapto Agung Pramusinto selaku Kepala SBU Energi & lndustri menyatakan bahwa Faktur Pajak yang disengketakan seharusnya dibatalkan, tetapi pembetulan SPT Masa PPN tidak dapat dilakukan karena Tahun Pajak 2021 telah dilakukan pemeriksaan; Pemohon Banding juga melampirkan perincian transaksi dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia selama Tahun 2021 yang menurut Pemohon Banding menunjukkan tidak terdapat transaksi terkait keenam Faktur Pajak tersebut;

9. bahwa munculnya Faktur Pajak dalam sistem DJP dapat disebabkan oleh kesalahan vendor, antara lain kesalahan mencantumkan lawan transaksi, kesalahan nilai pekeriaan atau barang, kesalahan penggunaan kode Faktur Pajak, penerbitan Faktur Pajak ganda, atau tidak dibatalkannya Faktur Pajak yang telah ditolak; oleh karena itu, keberadaan Faktur Pajak dalam sistem administrasi tidak dengan sendin.nya membuktikan adanya transaksi secara material;

h. bahwa Pemohon Banding merupakan Wajjb Pungut PPN berdasarkan PMK Nomor 73/PMK.03/2010 dan tidak mengkreditkan PPN yang dipungut; atas transaksi yang benar-benar teriadi dengan vendor, Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN PUT 1107 sesuai ketentuan yang berlaku;

i. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN secara patuh, dengan I.umlah PPN PUT yang disetorkan

:ea'jaaTi:::t::2:2ttsyeabnegstae|aRhp::a8p:2ck6a:Os4e::::OroRdpa3n[Ju5:;a:2Ptp9No:,::,Mas7

j. bahwa kesalahan vendor dalam menerbitkan Faktur Pal.ak atau melaporkan SPT Masa PPN tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding karena pembatalan dan pembetulan Faktur Pajak berada dalam kewenangan vendor; terhadap kesalahan tersebut, DJP memiliki kewenangan melakukan pemen.ksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP atau tindakan penegakan hukum lainnya terfuadap vendor yang bersangkutan;

k. bahwa sebagai bagian dari penj.elasan mengenai kepatuhannya, Pemohon Bandjng menyampaikan bahwa Medco E&P Grissik Ltd. pemah memperoleh penghargaan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tanggal 15 November 2023 atas kontribusinya terhadap penerimaan negara dan kepatuhan perpajakan; bahwaterdapatsejumlahPutusanPengadilanPajakatassengketasejenjsyang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak, dengan pertimbangan antara lain bahwa data PKPM Portal DJP tidak cukup membuktikan adanya transaksi tanpa didukung invoice, bukti penyerahan, bukti pembayaran, konfirmasi lawan transaksi, serta pengujian arus barang dan arus uang; putusan-putusan tersebutjuga menegaskan bahwa kesalahan penerbitan atau pembatalan Faktur Pajak oleh vendor tidak dapat dibebankan kepada Pemungut PPN;

in. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan adanya putusan Mahkamah

Agung atas sengketa sejenis yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pal.ak, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi berdasarkan data internal PKPM DJP tetap dipehahankan;

n. bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwakeenamFakturpajakyangmenjadidasarkoreksibenar-benardilapori{an sebagai penghasilan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia, sehingga pencatatan Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran belum membuktikan adanya transaksi secara substansial;

o. bahwa berdasarkan seluruh uraian, fakta, dan bukti tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan tidak terdapat transaksi dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia, terkait enam Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi, sehingga koreksi DPPI\ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Masa Pajak Agustus 2021

Rp252.900.000,00 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruh:nneyya.baesa/

I

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, penjelasan para

pihak, bukti, penilaian bukti, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa sengketa a quo berkenaan dengan koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Ivlasa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp252.900.000,00, yang berasal dart enam Faktur Pajak kode transaksi 030 yang diterbitkan atas nama PT Biro Klasffikasi Indonesia, dengan jumlah PPN sebesar Rp25.290.000,00; menurut Terbanding, keenam Faktur Pajak tersebut menunjukkan adanya transaksi yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding selaku Pemungut PPN;

2. bahwa pasal 13 ayat(1) Undang-Undang PPN mengaturkewajiban pengusaha KenapajakmembuatFakturpajakuntuksetiappenyerahanBKpdan/atauJKP, sedangkan Pasal 16A Undang-Undang PPN mengatur bahwa PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN;

bahwa ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1 ), dan Pasal 7 PMK Nomor 73/PMK.03/2010 pada pokoknya menentukan bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor ditunj.uk sebagai Pemungut PPN, bahwa PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan dipungut oleh Pemohon Banding, bahwa rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan, serta bahwapemungutandilakukanpadasaatpenyerahan,penerimaanpembayaran sebelum penyerahan, atau penerimaan pembayaran termin;

bahwa dari konstruksi ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban Pemungut PPN pada dasamya timbul karena adanya penyerahan BKP daniatau JKP atau perist.rwa pembayaran yang berkaitan dengan penyerahan, sedangkan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan yang dibuat sehubungan dengan penyerahan tersebut; oleh karena itu, Faktur Pajak merupakan alat bukti penting mengenai transaksi, tetapj keberadaannya secara administratif tidak dengan sendirinya membentuk objek PPN apabila secara materialtidakpemahteriadipenyerahanataupembayaranyangmendasan.nya;,

3. bahwa pendapat tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai konfirmasi) Faktur Pajak dalam KEP-754/PJ/2001, yang tidak hanya ber[ujuan memastika

bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP dan telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran, tetapi juga memastikan bahwa Faktur Pajak diterb.Itkan sehubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang ferutang PPN; ketentuan tersebut juga menghubungkan keabsahan Faktur Pajak dengan pengujian arus barang dan/atau arus uang;

4. bahwa terkait aspek pembuktian, Terbanding mendasarkan koreksi pada hasil ekualisasi data PK-PM dalam sistem administrasi DJP, falcta bahwa keenam Faktur Pajak telah dilaporkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai Pajak Keluaran, serta fakta bahwa Faktur Pajak tersebut belum dibatalkan dalam aplikasi e-Nofa; Terbanding juga telah mengirimkan dua surat konfirmasi kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia, namun tidak memperoleh tanggapan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat data Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN yang berasal dari sistem administrasi DJP merupakan alat bukti administratif yang sah dan relevan serfa dapat menjadi bukti permulaan adanya transaksi, tetapi bukti tersebut tidak bersifat mutlak dan masih dapat dibantah dengan bukti lain yang menunjukkan bahwa data tersebut tidak mencermjnkan keadaan material yang sebenamya;

bahwa setelah Terbanding menunj.ukkan adanya Faktur Pajak yang tercatat dalam sistem, Pemohon Banding berkewajiban memberikan penjelasan dan bukti tandingan yang memadai untuk menggugurkan dugaan awal tersebut; sebaliknya, apabila Pemohon Banding telah mengajukan buk{i tandingan yang konkret dan relevan, Terbanding tetap harus membuktil(an bahwa transaksi yang menj.adi dasar koreksi benar-benar terjadi;

5. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menelusuri pembukuannya dan tidak menemukan pencatatan transaksi yang berhubungan dengan keenam Faktur Pajak tersebut; Pemohon Banding juga telah meminta kepada

• Terbanding dan vendor agar ditunjukkan invoice, purchase order atau sales order, bukti penagihan, bukti penyerahan barang atau jasa, serta bukti pembayaran, namun dokumen tersebut tidak dapat ditunj.ukkan;

6. bahwa berdasarkan dokumen yang dial.ukan, Pemohon Banding telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada PT Biro Klasifikasi lndonesia' mengenai keenam Faktur Pajak tersebut dan meminta pembatalan apabil

transaksi memang tidak teriadi; PT Biro Klasifikasi Indonesia kemudian memberikan Surat Pemyataan tanggal 4 September2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Faktur Pajak dimaksud seharusnya dibatalkan, tetapi pembetulan SPT Masa PPN tidak dapat dilakukan karena Tahun Pajak 2021 telah dilakukan pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan perincian transaksi dengan PT Biro Klasifkasi Indonesia selama Tahun 2021 yang menurut Pemohon Banding menunjukkan tidak terdapat transaksi yang berhubungan dengan keenam Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Surat Pemyataan PT Biro Kiasifikasi Indonesia tersebut tidak dapat dinilai secara berdiri sendiri sebagai bukti yang menentukan, karena dibuat setelah timbulnya permasalahan dan tidak diikuti pembatalan Faktur Pajak dalam sistem; namun demikian, surat tersebut berasal dan. pihak penerbit Faktur Pajak dan isinya bersesuaian dengan tidak ditemukannya transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding serta tidak adanya invoice, purohase order, bukti penyerahan, dan bukti pembayaran, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang relevan dan saling menguatkan dengan bukti lainnya;

7. bahwa Terbanding menyatakan telah mengonfirmasi surat pemyataan tersebut kepada Tim Pemeriksa yang mengakui menerima dokumen tersebut, tetapi tetap mempertahankan koreksi karena tidak terdapat pembatalan Faktur Pajak secara faktual;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak dibatalkannya Faktur Pajak dalam sistem merupakan fakta administratif yang penting, tetapi tidak serta-merta membuktikan bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP benar-benar teriadi; teriebih lagi, pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembatalan Faktur Pajak adalah penerbit Faktur Pajak, bukan Pemohon Banding selaku Pemungut PPN;

8. bahwa Terbanding juga mengemukakan bahwa terdapat Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2021 yang temyata dapat dibatalkan, meskipun PT Biro Klasifikasi Indonesia menyatakan tidak dapat melakukan pembatalan

telah dilakukan pemeriksaan; menurut Terbanding, pertentangan tersebut melemahkan keterangan PT Biro Klasifikasi Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat fakta adanya pembatalan Faktur Pajak lain pada Masa Pajak Desember 2021 dapat digunakan untuk menilai konsistensi alasan PT Biro Klasffikasi Indonesia mengenai ketidakmungkinan pembatalan, tetapi fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa enam Faktur Pajak Masa Pajak Agustus 2021 benar-benar didasarkan pada transaksi yang nyata; setiap Faktur Pajak harus diuji berdasarkan dokumen transaksi dan fakta materialnya masing-masing;

9. bahwa teThadap pendapat Terbanding bahwa hasil pemeriksaan PT Biro Klasifikasi Indonesia merupakan penetapan bahwa tran§aksi yang dilaporkan secara se/f-assessmer)f telah benar, Pengadilan Pajak menilai bahwa uraian Terbanding tidak disertai rincian mengenai temuan pemeriksaan, dokumen transaksi yang diuji, maupun bagian pemeriksaan yang secara khusus menyatakan keenam transaksi dengan Pemohon Banding benar-benar terjadi; oleh karena itu, pemyataan tersebut belum cukup untuk menggantikan bukti sumber transaksi berupa invoice, kontrak, bukti penyerahan, dan arus pembayaran;

bahwa di sisi lain, keterangan dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa pada saat penelitian keberatan belum terdapat pemeriksaan Tahun Pajak 2021 atas PT Biro Klasifikasi Indonesia, sedangkan Pendapat Akhir Terbanding menyatakan hasil pemeriksaan PT Biro Klasifikasi Indonesia mendukung kebenaran transaksi; perbedaan keterangan tersebut menyebabkan kekuatan argumentasi Terbanding mengenai hasil pemeriksaan lawan transaksi harus dinilai secara hati-hati, teriebih tidak terdapat dokumen hasil pemen.ksaan lawan transaksiyangsecaraspesifikmembuktikankeenamtransaksidalamsengketa;

10. bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan tidak terdapat koreksi negatif atas biaya atau pembelian dalam pemeriksaan Pph Badan yang bersesuaian dengan koreksi positif DPP PPN; menurut Pengadilan Pajak, tidak adanya

tke°n:::jkyaa::abpeersri:Sk::'::::arsckeebwutaj:buakna:a::kkit',:::gsge::,:ahhawruast::::::'s:;::::I koreksi yang simetn.s; namun demikian, fakta tersebut dapat dipertimbangka

sebagai bukti pendukung apabila dikaitkan dengan tidak adanya pencatatan transaksi dalam pembukuan dan tidak tersedianya dokumen sumber;

11.bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17fl'MK.03/2013

sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013, temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup; dalam sengketa a quo, Terbanding hanya menunjukkan keberadaan dan status administratif Faktur Pajak serta pelaporannya sebagai Pajak Keluaran, tetapi tidak menunjukkan dokumen sumber maupun hasil pengujian arus barang, jasa, dan uang yang membuktikan terjadinya penyerahan kepada Pemohon Bandjng;

12.bahwasebaliknya,PemohonBandingtelahmengajukanbuktitandinganberupa

hasil penelusuran pembukuan, tidak adanya pencatatan transaksi, permintaan dokumen kepada vendor, Surat Pemyataan PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan perincian transaksi selama Tahun 2021; meskipun masing-masing bukti tersebut secara terpisah belum tentu menentukan, keseluruhannya membentuk rangkaian bukti yang konsisten bahwa keenam Faktur Pajak tidak didukung transaksi material;

bahwa setelah Pemohon Banding mengajukan rangkajan bukti tersebut, Terbanding tidak dapat menunjukkan invoice, purohase order, kontrak, berita acara penyerahan atau penyelesaian pekeriaan, bukti penerimaan barang atau jasa, bukti pembayaran, maupun bukti pencatatan sebagai penghasilan oleh PT Biro Klasffikasi Indonesia yang secara langsung menghubungkan keenam Faktur Pajak dengan transaksi nyata;

bahwa Pengadilan Pajak dengan demikian berpendapat data Faktur Pajak dalamsistemDJPtetapmempunyainilaipembuktiansebagaibuktiadministratif, tetapikekuatanpembuktiannyatelahdilemahkanolehbuktitandinganPemohon Banding dan tidak diperkuat dengan bukti material yang memadai dan., Terbanding;

13. bahwa oleh karena objek PPN dan kewajiban pemungutan PPN mensyaratkan adanya penyerahan BKP dan/atau JKP atau peristivva pembayaran yang berkaitandenganpenyerahan,sedangkanterjadinyapenyerahantersebuttidakt

I

terbukti secara meyakinkan, maka keberadaan Faktur Pal.ak yang belum dibatalkan tl.dak cukup untuk mempertahankan koreksi;

14. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Terbanding belum dapat membuktikan dengan bukti kompeten yang cukup bahwa enam Faktur Pajak atas nama PT Biro Klasifikasi Indonesia benar-benar didasarkan pada penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu, koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp252.900.000,00 tidak mempunyai dasar pembuktian material yang cukup dan tidak dapat dipertahankan, sehingga pemohonan banding Pemohon Banding atas koreksi tersebut patut dikabulkan.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) hur`rf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak Masa Pajak Agustus 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menuutl{eputusanMenund

Koreksi Dibatalfan(Rp)

UraianTerbandingPengadilan Pajak

(Rp)(Rp)I Dasar Pengenaan Pajak PPN315.653.771.110252.goo.000315.400.871.110 PPN Teruta ng31.565.377.11131.540.087.111 Kredit Pajak31.521.721.90331.521.721.903 Pal.akyangtidak/kurangdibayar43.655.20818.365.208 Sanksi Administrasi Bunga (Pasal 1318.544.7327.801.540

(2) KUP)

Jumlah PPN yang masih harus62.199.94026.166.748 dibayar

Memperfuatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Ha|aman63dari64halaman-PufusenNomorpuT010521.1%8PEP#i'8BR%;R2L°T2D6:l\„

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terfiadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007AIEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak AIas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024, atas nama MEDCO E&P GRISSIK LTD., NPWP 01.063.180.2ro81.000, beralamat di Gedung The Energy Lt. 21, 23, dan 31, SCBD Lot llA, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT. 000/RW. 000, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga jumlah Pajak Per[ambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak yang masih harus/(kurang) dibayar sebesar Rp26.166.748,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 21 Juli 2026 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada han. Selasa, tanggal 8 September 2026 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,I

ttdttd

Junaidi Eko widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd

Untung Sefyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

ttd

Adftya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

\ Salinan sesuai dengan aslinya,I

PANITERA,

B#:S;g6agwoa6E5Mt¥9Yo6;i'o¥2AL/

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.