PUTUSAN
Nomor PUT-010521.16/2025/PP/M. II IB Tahun 2026
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terfuadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEpi)0007AIEB-CTAVPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pal.ak Agustus 2021 Nomor 00015/287/21/081/24 tanggal 25 0ktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010521.16/2025fl'P, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
MEDCO E&P GRISSIK LTD., NPWP 01.063.180.2-081.000, beralamat di Gedung The Energy Lt. 21, 23, dan 31, SCBD Lot llA, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT. 000/RW. 000, Senayan, Kebayoran Barn, Jakarta Selatan, DKIJakartal2190,dalamhalinidivvakiliolehsdr.RonaldGunawanjabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh:
1. Nama:Sudiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
lzin Kuasa Hukum: KEP457/PP/lKH/2024tanggal l5Juli 2024, BerdasarkanSuratKuasaKhususNomorEXT- 101/MGT/lNA/MEDcO(I/2025 tanggal 14 November 2025,
2. Nama: Sigit lbnu pawoko,
Jabatan: Kuasa Hukum,
lzin Kuasa Hukum: KEP-3/PP/lKH/2025 tanggal 2 Januari 2025, B erdasarkanSuratKuasaKhususNo mo rEXT- 133/MGT/lNAVMEDcO(I/2025 tanggal 24 November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;