Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-010450.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010450.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Sdr. Budi Widjaja, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Faisal Ramadanu,

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-FORM- AANZ/SPKTNP-1585 tanggal 1 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1584/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 207/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 21003064- 4504022624-/Banding/Form-AANZ tanggal 21 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00022/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga114.249.000 0 0 0 12.567.284.000 0 2.856.182.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan129.672.466.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 21003064-4504022624-/Banding/Form-AANZ tanggal 21 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 21003064-4504022624-/Banding/Form-AANZ tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penjelasan Sengketa

1. Pokok sengketa adalah terbitnya SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, yang pada intinya menggugurkan fasilitas pembebasan bea masuk SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 yang diklaim oleh Pemohon Banding dalam Nomor Pendaftaran PIB 516718 tanggal 27 September 2022, yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan Pungutan dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp129.672.466 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh

Hal 3 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

ng Toe: 1.20 — ag 1.20

Nan: : 10

Be: 1.0 an 1 » 30

5. 5 Lee r. 120 rer wa A +. 30

Kekurangan Bea masuk senilai Rp129.672.466 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).

B. Dalil Pemohon Banding

1. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pengajuan PIB 000000-000203-20220921-022529 mengenai importasi atas barang impor Fibrisol 417 A, dengan total berat bersih 36,000.00 Kg senilai CIF AUD 227,080.00 menggunakan HS Code 3824.99.91, kecuali item baran nomor 3 menggunakan HS Code 2835.39.90, dari penjual Fibrisol Service Australia Pty Ltd, barang impor in casu dikirimkan dari Melbourne, Australia ke Jakarta, Indonesia.

Importasi in casu menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Skema Asean-Australia-New Zealand FTA dengan Form AANZ nomor SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 dengan mengisi kolom 19 dan mencantumkan nomor SKA a quo dalam Pemberitahuan Impor Barang yang kemudian mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB 516718 tanggal 27 September 2022. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding Banding telah bermaksud dan berniat untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema Asean-Australia- New Zealand Free Trade Area.

2. Bahwa SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 yang tercantum dalam

Hal 4 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran PIB 516718 tanggal 27 September 2022 telah memenuhi ketentuan prosedural, kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area berdasarkan PMK 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dicap atau distempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Australia, dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Australia sebagai Issuing Authority, oleh karenanya Form AANZ a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ- FTA.

SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 a quo jelas telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Agreement, yang apabila barang impor telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Prefrential Tarif (Form AANZ-FTA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan disampaikannya Pemberitahuan Impor Barang, maka harus diberikan fasilitas pembebasan berupa preferensi tarif Bea

Hal 5 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Masuk sesuai dengan Skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area.

3. Bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Rule 13 annex on Operational Certification Procedures sebagaimana kutipan berikut: Rule 13

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within that period;

ii. where the Certificate of Origin is submitted to the Customs Authority

of the importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s domestic laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer and/or exporter; and

iii. the Customs Authority of the importing Party may accept such

Certificate of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin.

Ketentuan diatas harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form AANZ selama 90 (sembilam puluh) hari sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-

Hal 6 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Undang Kepabeanan dan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA Form AANZ, karena pada dasarnya terhadap Form AANZ a quo sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitan oleh Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Softcopy / Scan Form AANZ dalam waktu 30 hari. Oleh karena itu, maka Asli SKA Form Asean- Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 seharusnya tidak perlu diserahkan oleh Importir bila Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) tidak meminta melalui pengiriman Respon NPD / Nota Permintaan Dokumen terhadap SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022.

4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures dan Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan maka seharusnya Form AANZ a quo tetap harus diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang telah diberitahukan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor (PIB), dan masih dalam batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form AANZ untuk dapat diterima dan ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai yaitu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal PIB, meskipun menurut Terbanding penyerahan Form AANZ pada Nomor Pendaftaran PIB 516718 tanggal 27 September 2022 telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

5. Bahwa softcopy SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean- Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 September 2022 sesuai

Hal 7 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

dengan tanda terima Slim Code 6TCZDM221401 di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, tangkapan layar sebagai berikut:

Tracking Layanan ai

STOZDME2 1401

Seras Jlarg Buku Pergasaran Oslsa

Penerimaan COO Hijau

Kode Tiket 6TCZDM221401

History ry utah Resp Ms See gee ete EES el ces et het SPR KE KAL | SERUDaNZIMVAE 103V SLS TAN Hale tee aga

Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan COO Hijau

Penerimaan Softcopy

Penelitian lan Pee Uus Soph on.net sim So Iu Lana Lita MSI Naot LL DES AN poe Sb Skate ea TE Aa v Sab R TA

Softcopy

6. Bahwa ASLI SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean- Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 sebagaimana yang tercantum dalam Nomor Pendaftaran PIB 516718 tanggal 27 September 2022 telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding melalui Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Namun Pemohon Banding tidak diberikan BUKTI Tanda Terima Penyerahan ASLI SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean- Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 oleh Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bertugas saat itu, kemudian Petugas yang bertugas menyampaikan bahwa sudah diberikan catatan Terima – Selesai dalam sistem internal Terbanding.

7. Bahwa Pemohon Banding melalui kuasa PPJK menyampaikan asli Form AANZ in casu dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) pada bulan Desember tahun 2022 kepada Petugas Penerima Dokumen Bea dan Cukai di KPU Tanjung Priok.

Berdasarkan Ketentuan huruf E. Pokok Pengaturan angka 2.e dalam Surat Edaran / Surat Dirjen Bea Dan Cukai Nomor SE-10/BC/2020 tentang

Hal 8 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Petunjuk Teknis Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

e. melakukan pengaturan penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 7), dengan meminimalkan kontak fisik antara Pejabat Bea dan Cukai dan pengguna jasa (physical distancing) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan ketentuan diatas, maka Petugas Penerima Dokumen Bea dan Cukai Tanjung Priok meminta Pemohon Banding untuk meletakan Asli Form AANZ in casu di muka loket, kemudian mempersilahkan Pemohon Banding untuk meninggalkan lokasi karena dijanjikan bahwa Asli Form AANZ in casu sudah dicatat diterima dalam Sistem Internal Terbanding, sehingga tidak perlu diberikan tanda terima dalam bentuk apapun dari Terbanding kepada Pemohon Banding, hal ini dilakukan oleh Terbanding dalam upaya meminimalkan kontak fisik antara Pejabat Bea dan Cukai dan pengguna jasa (physical distancing) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan untuk memerintahkan kepada Terbading agar dapat mengklarifikasi seterang-terangnya tentang bagaimana prosedur penyerahaan Asli Form AANZ di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada masa covid-19 bulan Desember tahun 2022 dan menunjukkan secara objektif mengenai contoh dokumen tanda terima penyerahan Asli Form AANZ atas importasi lainnya yang diberikan oleh Petugas Penerima Dokumen KPU BC Tanjung Priok kepada pengguna jasa / importir lainnya.

C. Permohonan

1. Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dan menyatakan Pemohon berhak

Hal 9 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

menggunakan SKA Form AseanAustralia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean- Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk

2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024

Demikian Surat Permohonan Banding ini disampaikan. Atas perhatiannya Pemohon mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00022/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 melalui Surat Nomor 21003064-4504022624-/Banding/Form-AANZ tanggal 21 November 2024, dengan alasan sebagaimana uraian berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB atas importasi a quo menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam skema Asean Australia-New Zealand FTA dengan SKA form AANZ nomor EC122292140 tanggal 20 September 2024 dan SKA Form AANZ nomor EC122292137 tanggal 20 September 2024 dengan mengisi kolom 19 dan mencantumkan nomor SKA a quo dalam PIB nomor 516718 tanggal 27 September 2022. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah bermaksud untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema AANZFTA;

b. Bahwa SKA Form AANZ FTA yang tercantum dalam PIB a quo telah memenuhi ketentuan prosedural, kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan pengisian pemberitahuan dalam rangka ANZFTA berdasarkan PMK109/PMK.04/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember

Hal 10 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga atas barang impor a quo disebabkan telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/ stempel,telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Australia, dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang di negara australia sebagai issuing authority, oleh karenanya form AANZ a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif BM AANZFTA, selain itu SKA Form AANZFTA a quo telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK109/PMK.04/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang apabila barang impor telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Preferensi yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang dan disampaikan kepada DJBC bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka harus diberikan fasilitas pembebasan berupa preferensi tarif BM sesuai dengan skema AANFTA;

c. Bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2), dan (3) UU Kepabeanan dan Rule 13 annex on OCP. Dimana ketentuan tersebut merupakan kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB, harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor, sehingga ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form AANZ selama 90 hari sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) UU Kepabeanan dan ketentuan dalam rule 13 annex on OCP, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk

Hal 11 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

pembatalan penggunaan SKA Form AANZ, karena pada dasarnya terhadap form AANZ a quo sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Pejabat BC menggunakan softcopy/scan form AANZ dalam waktu 30 hari. Oleh karena itu maka asli SKA seharusnya tidak perlu diserahkan oleh importir bila Pejabat BC tidak meminta melalui NPD terhadap SKA Form AANZ;

d. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam rule 13 annex on OCP dan pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) UU Kepabeanan, maka seharusnya form AANZ a quo tetap harus diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang telah diberitahukan dalam PIB dan masih dalam batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form AANZ untuk dapat diterima dan ditetapkan oleh Pejabat BC yaitu 90 hari sejak tanggal PIB, meskipun menurut TERBANDING penyerahan Form AANZ pada PIB a quo telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

e. Bahwa softcopy SKA Form AANZ a quo telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 September 2022 sesuai dengan tanda terima SLIM code 6TCZDM221401 di KPU BC Tanjung Priok;

f. Bahwa asli SKA a quo sebagaimana tercantum dalam PIB a quo telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding melalui petugas penerimaan dokumen jalur hijau di KPU BC Tanjung Priok. Namun Pemohon Banding tidak diberikan bukti tanda terima penyerahan asli SKA Form AANZ oleh petugas penerima dokumen jalur hijau di KPU BC Tanjung Priok bertugas saat itu, kemudian petugas yang bertugas menyampaikan bahwa sudah diberikan catatan Terima-Selesai dalam system internal Terbanding;

g. Bahwa Pemohon Banding melalui kuasa PPJK menyampaikan asli form AANZ in casu dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) pada bulan Desember tahun 2022 kepada petugas

Hal 12 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

penerima dokumen BC di KPU BC Tanjung Priok. Berdasarkan ketentuan huruf E Pokok Pengaturan angka 2 e dalam Surat Edaran / Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserat Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif BM atas Barang Impor berdasarkan perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19):

e. melakukan pengaturan penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 7, dengan meminimalkan kontak fisik antara Pejabat BC dan pengguna jasa (physical distancing) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka petugas penerima dokumen BC Tanjung Priok meminta Pemohon Banding untuk meletakkan asli form AANZ in casu di muka loket, kemudian mempersilakan Pemohon Banding untuk meninggalkan Lokasi karena dijanjikan bahwa asli form AANZ in casu sudah dicatat diterima dalam system internal Terbanding, sehingga tidak perlu diberikan tanda terima dalam bentuk apapun dari Terbanding kepada Pemohon Banding, hal ini dilakukan oleh Terbanding dalam Upaya meminimalkan kontak fisik antara Pejabat BC dan Pengguna Jasa (physical distancing) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan untuk memerintahkan kepada Terbanding agar dapat mengklarifikasi seterang-terangnya tentang bagaimana prosedur penyerahan asli form AANZ di KPU BC Tanjung Priok pada masa covid 19 bulan desember tahun 2022 dan menunjukkan secara obyektif mengenai contoh dokumen tanda terima penyerahan asli form AANZ atas importasi lainnya yang diberikan oleh Petugas

Hal 13 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Penerima DOkumen KPU BC Tanjung Priok kepada pengguna jasa /importir lainnya.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Perusahaan tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA (SKA asli) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif bea masuk preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dilaksanakan penelitian ulang terhadap importasi Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dengan data sebagai berikut: No. / Tgl. PIB: 516718 tanggal 27 September 2022

Jalur: HIJAU (HH)

Invoce: 3886002481 dan 3886002482 tanggal 18 September 2022

BL: OOLU2705293000 tanggal 18 September 2022 Fasilitas: 58. Preferensi Tarif Importasi ASEAN-Australia-

New Zealand (AANZ)

No. / Tgl. COO: EC122292137 dan EC122292140 / 20 September 2022

Pemasok: Fibrisol Service Australia PTY LTD

Bahwa atas importasi tersebut, dilakukan penetapan tarif dengan pembebanan sebagai berikut:

Hal 14 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

PosJenis BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PemberitahuanPenetapan
1Fibrisol 417 A, Kwalitas/ Keadaan: Baik,3824.99.91BM 0% (AANZ FTA) PPN 11%, PPh 2.5%3824.99.91BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%

dan ditetapkan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024;

2. Bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1733/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa Perusahaan tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA (SKA asli) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif bea masuk preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015.

Hal 15 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22) sebesar Rp129.672.466,00 (Seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

7. Surat Tugas Kepala Kantor Nomor ST-1936/BC/KPU.1/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pelaksanaan Penelitian Ulang a.n. PT United Chemicals Inter Aneka;

D. Analisis

Hal 16 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

1. Bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema AANZFTA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 516718 tanggal 27 September 2022, diketahui Pemohon Banding merupakan Importir Umum (IU) dan atas importasi PIB a quo termasuk dalam jalur Hijau (HH), menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-Australia- New Zealand (AANZ) kode fasilitas 58, menggunakan Form AANZ nomor EC122292137 dan nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022, negara asal Australia, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

b. bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, preferensi tarif bea masuk digugurkan sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan ditetapkan kurang bayar sebesar Rp129.672.466,00 (Seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);

c. bahwa berdasarkan penelusuran dokumen e-COO nomor EC122292137 dan nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Kosong, adapun berdasarkan penelitian SKA pada saat proses penyelesaian importasi melalui aplikasi CEISA impor, diketahui bahwa COO diberitahukan berupa SKA non elektronik (kode dokumen 861);

Hal 17 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

EC122292137 tanggal 20 September 2022

Penelusuran Dokumen e-COO

21-9801,

EC122292140 tanggal 20 September 2022

Penelusuran Dokumen e-COO

C7 261.882 2-573 00° Bic iSS Pa

. SONY

EC122292137 tanggal 20 September 2022

Hal 18 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

i. ada Dn nge trom KAU TE at ager: and Tantan we Soest ares Fiero ae

Gory - .

: | AGREEMENT ESTABLISHI iG THE ASEAN —

Pn 1 AUSTRALIA-NEW ZEALA ID FREE TRADE

: i AREA IAANZ! TAI

Po. vee

Googe Ce jha pas Keregtape on vane CLERTIFICATE OF RIM

Pagers Lapar Be SN TN . ty a NN Late Lo Loyal

Ma | sea el hrga

4 Maan Iranap di cows ara 4 Fer Offic oo

Shope ang Tam Cremiment ivan Wider ANF OA

Wesar 3 Lay gurl TA Lo : Ho 1

RAT PAT se bb Lovet Mbah stant

Soyer] ie Mars aS Mertens air ald oF apr eages Leas 2 TI BRC MALE rt wget NANGA Lu Tata

Ya MD Dosen aes nun 5 bows Ter ag Ober SLTA TAM ang PA bt

Bi sages Code fo diri ang ean cate ft Meter ops ane "Nut PSH where Han sist date 9

ARP Abe Kata ote aga. ak sag Beta Ingres ape Over ME Pep §

Per arp test) F atin ic aibit Sethi ct Sosarahon by the exporter 1. Date catar

PMY owas gu Sabang Senar chat Pde ates Gala eo aa SA ROOT ONO Saad ce foo. surety, Sr An can cee

AM ale are MTI Ghat oa geo were SOT Sa La ae DD tae gabe NA ae

Matan AT pe ati IE a EA RPa Pan ths Bana Seu ss cn tec BaP AS AA janu ea Ina an Ane Pour Arra

: 2 Bani "LAN

Pee SEA EA rontgey ath me cue ot goa ais gene ae

MPA Joris Agra stan scomg che ABE AK anita Apa Sagar Free Trade Aged tor ine pon Sleek oe

Bap LAI te SIS Ce:

Toe - Thode Li he es TA AT Oa, - .

Ia And tate, ra Morata ani Pace ang Ima ag hatta eng atar soot Angan hang

15 Bazit bea Tera ote ao “isan ent oth ctu, oe wf LI Ten i! tr Gal Mg te

Dagens Dae te eee .

EC122292140 tanggal 20 September 2022

Hal 19 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

ORIGINAL a, Gerda eas gure coer Dapur at attri tad bantai ha Fare &

Geta i IT tone! 4 F An

: eo “ 1 AGREEMENT ESTASBLISHI YG THE ASEAN - pe " : | AUSTRALIA. NEW ZE4LA #D FREE TRADE

Pe , ARES (AANG TAI

2 Sea ee geet aa ep an ate SERTIFICATE OF oR SIX (daresay Lenny Tt a RE kai ete sae seth AB

Dag Mag cel Bana ban Me Anam DP an eer

Seung Da .: T Pedan Mal samaan Aa Sadar LAM TA

Wease! 5 hare Acceamen 4h" we. " -

Pemerasan gag Kan geri Parage stain

Poetet Segeharga oa: Brama aa ls ten 8 Mara 0 Man tats ana ang 4 paceages. “sung 3 Gaartitp Goose paha 6 Mo ence

Vanover on omnes em) camp otc ci grime wari: oh Dame | DANA um hiu ghr Ang Poe 1s

! jp eatkages | Goce Ap Gaga and tea cars 4 Dataran are aman POR wna YE a | aid sae of i 1 MP eka Sa mu cating ana gb eae Appa seq Deer. ates reuni,

Per pace ie tf arm rata ha boom . | | ;

rot Dociratar by the eacarter ty Gan ica

TP ES Que: by aan LM Buea fetes UN TP gis sr TAG carved oul 3 herehp ran ee fet tha fare rara are coermcl St oa tha agers ware aa tees oe darn ang tall th gods descr nad compiy

Pale oa eT a Peg Maa PRA aa Ane dp na aa RA MA ta,

: Vee ATA NA La aa LAN Prag ae Arga

: rap Pay Tae a IE dies Orig AA eee te H

Chauter 2 atthe, Aynte seen Palate go 7g INA AES.

I Santi Bab Sua AN ote Oe A Te gus Laga :

y bageTac te wesc 1

Ma AA Inter 5555 Trace tah tee ees h

! aa. le

: he AR TR a

Page men fate, mem Bagi ra Megs. 2 aie a ynatune avd APA So ct A aoe sed 1

LAS [bark so-bece Terpiate xt Org — ee Na Pb Ta tater []- ss2d rewsscusal l d. bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA AANZFTA nomor EC122292137 dan nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 melalui loket Layanan Penerimaan Dokumen COO Hijau sesuai kode tiket pelayanan 6TCZDM221401 pada tanggal 28 September 2022 tercantum nama dokumen COO nomor EC122292140 tanggal 20

Hal 20 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

September 2022, namun demikian terlampir di dalamnya 2 (dua) softcopy dokumen SKA Form AANZFTA meliputi SKA nomor EC122292137 dan nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022, dengan status “Penelitian Softcopy” dan tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA Asli (hardcopy SKA) ke Kantor Pabean; Aplikasi SIAP NG

"Tt IA we u “AL 8C

PNEn.

39 0118822 IT.

En Pe sehsnan Riwayat Pe s.a aun Kosan Kenaras Mn nas Persaesesan as Lavarar ai coat

Hal 21 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

5 2 - “02 — + AutomatisZoem — x ETC BL »

ORIGINAL country

Sg and ES APTYL” } poe Bee BS | AGREEMENT ESTABLISHI YG THE ASEAN - pee TR, | AUSTRALIA-NEW ZEALA ID FREE TRADE

PA i AREA (AANZI TA)

« LA 2 of2 — + Automatic Zoom v EVE ls SiH»

. ORIGINAL

"Goods Consigned trom Exporters same, adnress and | Cen ocate No fore AANG i

Ceunttar i Saman

. | En ennran an re | AGREEMENT ESTABLISHIVG THE ASEAN -

' me | AUSTRALIA-NEW ZEALA 1D FREE TRADE fa sieaca | AREA 'AANZI TA)

Aplikasi SLIM

Hal 22 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Cetak Respon Penerimaan Softcopy

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK Mean

LEMBAR RESPON PELAYANAN Ina

PENERIMAAN COO HIJAU Tang GAN

Dea 3

Data Permohonan

Kode Tiket 6TCZDM221401

NPWP: 01••••••••••000

Nama Perusahaan PT. UNITED CHEMICALS INTER ANEKA

Nomor PIB 516718

Tanggal PIB: 2022-09-27

Respon Status Penerimaan Softcopy

Waktu Status: 2022-09-28 05:41:35

Waktu Cetak 2025-01-06 14:33:52

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Coce

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda, kunjungi laman https://bcpriok.net/slim/page#pencarian.

i. NAN

Cetak Respon penelitian softcopy – Tidak Ada Catatan

Hal 23 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK Perse

LEMBAR RESPON PELAYANAN Pa

PENERIMAAN COO HIJAU ete eed

Berat

Data Permohonan

Kode Tiket 6TCZDM221401

NPWP 01••••••••••000

Nama Perusahaan PT. UNITED CHEMICALS INTER ANEKA

Nomor PIB 516718

Tanggal PIB: 2022-09-27

Respon Status Penelitian Softcopy

Waktu Status 2022-09-28 05:56:49

Waktu Cetak 2025-01-06 14:35:33

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman https.//bcpriok.net/slim/page#pencarian e. bahwa dalam penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan bahwa dokumen SKA Asli (hardcopy SKA) belum diserahkan atau tidak ditemukan bukti penyerahannya ke kantor pabean sesuai ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pendaftaran PIB dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

f. berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti penyerahan lembar asli SKA Form AANZFTA nomor EC122292137 dan nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam jangka waktu sesuai ketentuan;

2. Bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 13

Hal 24 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Hal 25 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1 (1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

2. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab ­ dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang ­ dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

BTKI 2022 3824 99.91 | ---- Asam naftena:. garamnya yang ---- Naphthenis acias their water 5 tcak arst ga am air dan esternya insok. ale salts ans the esters

Hal 26 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang ( origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AANZ ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hal 27 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AANZ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AANZ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AANZ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form AANZ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang ( origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

Hal 28 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.) e. Bahwa khusus terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA Form AANZFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2020, disebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

Hal 29 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

Hal 30 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 (1)Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

Hal 31 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020)

3. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa dokumen asli SKA (hardcopy SKA) belum diserahkan atau tidak ditemukan bukti penyerahannya ke kantor pabean di KPU BC Tanjung Priok sesuai ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pendaftaran PIB dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2), yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yag obyektif dan terukur, maka atas importasi PT. United Chemicals Inter Aneka ditetapkan kembali atas tarif bea masuk semula menggunakan tarif preferensi menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5%.

5. Bahwa menanggapi dalil Pemohon Banding dalam surat permohonan pengajuan banding dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding, telah memberitahukan PIB 516718 tanggal 27 September 2024 menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-Australia-New Zealand (AANZ) dengan mencantumkan SKA Form AANZ FTA nomor EC122292137 dan EC122292140 tanggal 20 September 2022, namun persyaratan pemenuhan ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA (hardcopy SKA) belum

Hal 32 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

terpenuhi, yaitu sesuai 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan;

b. Bahwa Pemohon Banding menyebutkan referensi ketentuan aturan terkait pemenuhan ketentuan pengisian pemberitahuan dalam rangka AANZFTAmeliputiPMK109/PMK.04/2019jo.PMK 229/PMK.04/2017, dapat disampaikan bahwa terkait rentang waktu pemenuhan ketentuan dokumen impor sesuai PIB nomor 516718 tanggal 27 September 2022, atas aturan tersebut telah dicabut atau tidak berlaku, dan digantikan dengan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru;

c. Bahwa khusus terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA Form AANZFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2020, yang menjadi dasar terkait penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas PIB Sengketa a quo, sehingga dalil ketentuan yang disampaikan Pemohon Banding yaitu PMK Nomor 35 Tahun 2023 tidak relevan dalam sengketa PIB a quo;

d. Bahwa terkait dalil dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah menyerahkan dokumen SKA Asli (harcopy SKA) kepada Petugas Penerimaan Dokumen Jalur Hijau, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi yang didalihkan, karena secara nyata dari hasil penelusuran melalui aplikasi internal SIAP NG yang terintegrasi dengan aplikasi SLIM, diketahui bahwa Pemohon Banding baru sebatas menyerahkan dokumen softcopy, adapun atas hardcopy SKA (dokumen SKA Asli) tidak diperoleh bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan dokumen SKA Asli (hardcopy SKA);

Hal 33 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

e. Dengan demikian atas dalil Pemohon Banding secara nyata tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 183403 tanggal 4 Juni 2022;

- Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 516718 tanggal 27 September 2022, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010450.47.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

Hal 34 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••315 dan BPN dengan NTPN

62FB543A2MNPA3J3 tanggal bayar 23 Oktober 2024 sebesar Rp129.672.466.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 12 tanggal 15 November 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, S.H., M.Kn.;

Bukti P-4. Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Surat S-609/KPU.103/2024 tanggal 29 Oktober 2024 hal Tindak

Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-6. Surat Bantahan Nomor 21003064-4504022624/PBantahan/Form-

AANZ tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-7. Resi Pengiriman SPKTNP No. P2410020151654;

Bukti P-8. PIB Nomor 516718 tanggal 27 September 2022;

Bukti P-9. PMK Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009;

Bukti P-10. Certificate of Origin, Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List,

Certificate of Insurance; SPPB,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti T-2. LHPU No. 1733/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024;

Hal 35 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Bukti T-3. Tanggapan atas Surat Bantahan nomor SR-172/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti T-4. Notification of Rejection of Certificate of Original tanggal 8 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 21003064-4504022624-/Banding/Form-AANZ tanggal 21 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Hal 36 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBBahwa persyaratan pemenuhan ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA (hardcopy SKA) belum terpenuhi, yaitu sesuai 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan;
2Penyerahan SKA Tarif PreferensiTelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA BM 0% (AANZFTA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi keten- tuan perundang- undangan BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp129.672.466,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan dan PIB yang ditetapkan telah melampaui dua tahun sehingga cacat wewenang;

2. Penyerahan Hardcopy SKA AANZFTA

Atas importasi dengan PIB fasilitas AANZFTA, Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Hal 37 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat

Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2410020151654, diketahui bahwa SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 dikirimkan pada tanggal 2 Oktober 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Hal 38 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 2 Oktober 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77

Hal 39 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa: a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

Hal 40 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1733/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1);

2. Penyerahan Hardcopy SKA AANZFTA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Hal 41 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

Hal 42 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

Bahwa berdasakan Appendix 2, Chapter 3 Operational Certification Procedures to (Rules of Origin), First Protocol To Amend The Agreement Establishing AANZ FTA Rule 12 (Presentation) pada pokoknya menyatakan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensial, importir harus menyerahkan kepada Otoritas Pabean pada saat deklarasi impor Sertifikat Asal sesuai dengan prosedur Otoritas Pabean atau peraturan perundang-undangan domestik Pihak pengimpor.

Rule 12

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

2. Notwithstanding Paragraph 1, a Party may elect not to require the submission of the Certificate of Origin.

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru serta mengakomodasi dinamika Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, dan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.04/2020 tanggal 27-10-2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pembentukan Kawasan Australia-Selandia Baru (selanjutnya disebut “PMK-168/PMK.04/2020”).

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AANZFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK- 168/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas AANZFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

Hal 43 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-168/PMK.04/2020 telah dicabut dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional, yang mulai berlaku mulai tanggal 28 April 2023 (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), pada Pasal 9 angka 4 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Angka 4 Pasal 10. ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-

Hal 44 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238);

Bahwa oleh karena PIB-PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 24 PMK-168/PMK.04/2020, ketentuan cara penyerahan SKA dilakukan berdasarkan 45/PMK.04/2020, yang berbunyi: Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Hal 45 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

Hal 46 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang

Hal 47 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Bahwa softcopy SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292140 tanggal 20 September 2022 dan SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122292137 tanggal 20 September 2022 telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 September 2022 sesuai dengan tanda terima Slim Code 6TCZDM221401 di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Appendix 2, Chapter 3 Operational Certification Procedures to (Rules of Origin), First Protocol To Amend The Agreement Establishing AANZ FTA Rule 12 (Presentation) dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AANZFTA;

Menimbang, bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 516718 tanggal 27 September 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Lembar Asli SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024,

Hal 48 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

dengan pertimbangan antara lain SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 02 Oktober 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 27 September 2024.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, PIB Nomor 516718 tanggal 27 September 2022, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan,

Hal 49 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

diketahui sebagai berikut:

Pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan pengiriman SPKTNP kepada importir setelah tanggal penetapan bukan merupakan bagian dari tatacara penetapan keputusan melainkan ketentuan pasca penetapan SPKTNP, dan tidak memengaruhi keabsahan SPKTNP :

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

Hal 50 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 02 Oktober 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal

Hal 51 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 24 Oktober 2024 sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

Hal 52 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

Bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Hal 53 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Bahwa Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi AANZFTATelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi keten- tuan perundang- undangan Tarif BM 5% (MFN)Telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara

Hal 54 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 516718 tanggal 27 September 2022 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 55 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024 atas nama PT United Chemicals Inter Aneka, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160.

2. Menyatakan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1585/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 516718 tanggal 27 September 2022 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 56 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 57 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-010450.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.