Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-010441.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Digital Sukses Sejati, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010441.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010441.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DIGITAL SUKSES SEJATI, NPWP 83.472.704.2-067.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt. 33, Jl Hr. Rasuna Said Blok X.5 Kav 13, Setiabudi, Jakarta Selatan dan alamat korespondensi di Kantor Konsultan Pajak Sistomo & Rekan, Komplek Perkantoran Graha Mutiara Blok L No.10 JL. Raya Jatimulya Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi - 17115, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Harry Dharma Setiawan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA, BKP., Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024,

Surat Kuasa Khusus: 006B/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19 Februari 2025,

2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024,

Surat Kuasa Khusus: 006C/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19

Februari 2025,

3. Nama: Triwidya Siska Saraswati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023,

Surat Kuasa Khusus: 006D/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ananda Susanto / 19770923 199903 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 19751014 199602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Triwahyu Ambar Kartikawati / 19740713 199511 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko / 19840402 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4301/WPJ.04/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 239/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/TAX/XI/2024-IDSS tanggal 01 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 36/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/IDSS/2025 tanggal 17 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

! - — — oe ee | - po

Se oe VPar 3

41 esr 1 a. Deny | !

‘ | » su “Pe at

Bran te ak ' | “

FON ne “par '

Ini al ‘

Ta. 1s re

2 enghe '

“0 Gs ba Rr

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/TAX/I/2024-IDSS tanggal 03 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Didasarkan pada hal-hal yang kami kemukakan diatas maka :

a. Jurslah pajak yang terutang menurut Surat Ketelapan Pajak sebesar

Rp. 95.714.675.

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp 0.

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan sebesar Rp 0.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/TAX/XI/2024-IDSS tanggal

01 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/TAX/XI/2024-IDSS tanggal 01 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu wajib pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Bahwa menurut ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus, apabila kuasa hukum telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding ini disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan atas Surat Keberatan Pemohon Banding, dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki bukti kapan diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak oleh Perusahaan, maka mengacu pada tanggal diterbitkannya Keputusan atas Surat Keberatan tanggal 28 Agustus 2024, maka permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ichsan Budiarso selaku Direktur sesuai dengan Akta No. 18 tanggal 21 Februari 2018 yang dibuat oleh Notaris Deni Thanur, S.E.,S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta;

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan Perundang- undangan;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 (SKPKB PPN Masa Maret 2019) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan rincian sebagai berikut:

NoMenurut WPMenurut Fiskus

Uraian

.(Rp)(Rp) 1DPP Penyerahan Barang dan Jasa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor00 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri39.470.17339.470.173 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut

00 PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00 a.6 Jumlah39.470.17339.470.173 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan39.470.17339.470.173

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

00 Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri3.947.0163.947.016 b.Dikurangi:

PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang b.100 sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.041.654.670986.960.570 b.3 STP (pokok kurang bayar)00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00 b.5 Lain-lain00 b.6 Jumlah1.041.654.670986.960.570 c.Diperhitungkan c.1. SKPPKP00 d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.041.654.670986.960.570 e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(1.037.707.654)(983.013.554) 3Kelebihan Pajak Yang Sudah a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.037.707.6541.037.707.654 Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena b.00 Pembetulan) c.Jumlah1.037.707.6541.037.707.654 54.694.100

4PPN yang kurang dibayar

5Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP41.020.575 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0 g. Jumlah41.020.575 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar95.714.675

2. Bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Maret 2019 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut WP No.Uraian

(Rp)

1 DPP Penyerahan Barang dan Jasa

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN a.1 Ekspor0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus

39.470.173 dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

0 pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari

0 pengenaan PPN a.6 Jumlah39.470.173 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

0 terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan39.470.173 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan0 JKP dari Luar Daerah Pabean

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar a.3.947.016 sendiri b.Dikurangi:

PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak b.10 yang sama

Pajak Masukan yang dapat b.21.041.654.670 diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar)0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5 Lain-lain0 b.6 Jumlah1.041.654.670 c.Diperhitungkan c.1. SKPPKP0 d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.041.654.670 e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(1.037.707.654) 3 Kelebihan Pajak Yang Sudah a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.037.707.654

Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena b.0 Pembetulan) c.Jumlah1.037.707.654 4 PPN yang kurang dibayar0 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0 g. Jumlah0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan PPN terutang untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangai) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar54.694.100054.694.100
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan41.020.575041.020.575
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) Dibayar95.714.675095.714.675

III. POKOK SENGKETA

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pajak yang Dapat Diperhitungkan atas Impor BKP tidak berwujud

dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp54.694.100,- terkait jasa manajemen dari pihak konsultan, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan atas Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan1.041.654.670986.960.57054.694.100

B. Menurut Terbanding a. Bahwa koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah terkait jasa manajemen dari pihak konsultan;

b. Bahwa dokumen pendukung terkait jasa manajemen tidak dapat dibuktikan eksistensinya sehingga terbanding tidak dapat menyakini atas jasa tersebut telah dilakukan;

c.Bahwa Terbanding menolak semua keterangan serta bukti dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dikarenakan tidak adanya dokumen berupa berita acara penyerahan jasa (serah terima jasa konsultan)sebagaimanadisebutkandalamS- 187/KPP.0412/PaPj.3/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dan S- 277/KPP.0412/PaPj.3/2023 tanggal 14 September 2023;

d. Bahwa dokumen sumber sangat penting keberadaannya untuk dapat mengukur kebenaran nilai yang tercatat dalam ledger Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU KUP dan Pasal 28 ayat (3) UU KUP;

e. Bahwa Terbanding mengirimkan dokumen permintaan peminjaman buku, data, catatan, data dan informasi Nomor S-

555/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan Surat yang kedua dengan Nomor S-650/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Juli 2024 tetapi tidak dipenuhi karena Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan secara tertulis atas ketidakhadiran dalam rangka undangan pembahasan sengketa perpajakan Surat Nomor UND-44/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024;

f.Bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan atas Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp54.694.100;

IV.ALASAN PERMOHONAN BANDING

Bahwa adapun alasan permohonan banding ini dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Bahwa tidak terpenuhinya permohonan data dan ketidakhadiran Pemohon Banding saat pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, bukan karena Pemohon Banding tidak taat ataupun mengindahkan surat dari Terbanding. Kondisi yang terjadi adalah PT. Indo Digital Sukses Sejati pada saat itu sudah tidak beroperasi lagi sehingga Pemohon Banding tidak pernah mengetahui informasi ataupun menerima surat yang disampaikan oleh Terbanding baik itu Surat Nomor: S-555/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Juni 2024, Surat Nomor: S-650/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Juli 2024, ataupun Surat Nomor: UND-44/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024. Pemohon Banding baru mengetahui informasi tersebut pada saat adanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor: S- 442/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Agustus 2024, oleh karena itu dokumen pendukung Pemohon Banding baru dapat Pemohon Banding sampaikan pada saat Pembahasan SPUH, akan tetapi dokumen- dokumen bukti yang dilampirkan tersebut juga tidak dianggap ataupun dipertimbangkan seluruhnya oleh Terbanding karena tidak adanya berita acara penyerahan jasa (serah terima jasa konsultan);

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa jasa manajemen tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensinya dikarenakan tidak adanya berita acara penyerahan jasa. Adapun rincian koreksi atas transaksi yang menjadi sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

No.Lawan TransaksiPajak Masukan
1.GERALD SZLATINER13.761.500
2.ROGER SZLATINER13.761.500
3.GERALD SZLATINER13.585.550
4.ROGER SZLATINER13.585.550
Jumlah54.694.100

3. Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan jika jasa manajemen yang dimaksud adalah jasa yang Pemohon Banding terima dari pihak konsultan yang mempunyai keahlian dibidang e-Sport, virtual gaming, dan penjualan terkait game untuk menunjang kebutuhan perusahaan, dimana lawan transaksi atau konsultan tersebut memang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;

4. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan jika tidak berkembangnya suatu perusahaan games banyak disebabkan oleh berbagai kondisi seperti halnya persaingan pasar yang ketat, kurang implementasi strategi konsultan, kurangnya inovasi dan kreativitas, ketergantungan pada konsultan, dll. Namun demikian kurang berkembangnya suatu perusahaan games yang telah dibantu jasa konsultan tidak serta merta meniadakan eksistensi dari jasa manajemen konsultan tersebut;

5. Bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa tersebut melalui tagihan, bukti pembayaran tagihan, kontrak kerja, serta SSP yang Pemohon Banding setorkan kepada negara. Baik pada saat pemeriksaan maupun tahap keberatan, Pemohon Banding telah sampaikan lebih dari 2 (dua) alat bukti pendukung yang seharusnya sudah dapat membuktikan substansi dan eksistensi dari transaksi ini. Apabila masih adanya beberapa kekurangan

dokumen dari yang Pemohon Banding penuhi seperti halnya dokumen serah terima jasa sebagaimana dimaksud Terbanding, seharusnya hal tersebut tidak menggugurkan fakta bahwa jasa manajemen tersebut memang benar terjadi dan dilakukan kepada Pemohon Banding;

6. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN disebutkan sebagai berikut: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 45 (PMK No. 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 17 PMK 32/PMK.05/2014 tentang Penerimaan Negara Secara Elektronik). Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.”

Bahwa lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 huruf q Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;

Bahwa dengan berdasar kepada ketentuan-ketentuan tersebut, maka Pajak Masukan dari pembayaran PPN atas Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan karena Pemohon Banding telah memenuhi syarat-syarat untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

7. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

8. Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, sehingga yang lebih diutamakan adalah kebenaran material dibandingkan aspek formil, maka sudah seharusnya koreksi Terbanding tidak dipertahankan dan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

V.PPN MASA MARET 2019 MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan disertai bukti yang ada, maka PPN Masa Maret 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut WP (Rp)

1 DPP Penyerahan Barang dan Jasa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus

39.470.173 dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut0

oleh pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak

0 dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari

0 pengenaan PPN a.6 Jumlah39.470.173 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

0 terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan39.470.173 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari Luar Daerah

0 Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar a.3.947.016 sendiri b.Dikurangi:

PPN disetor dimuka dalam Masa b.10

Pajak yang sama

Pajak Masukan yang dapat b.21.041.654.670 diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar)0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5 Lain-lain0 b.6 Jumlah1.041.654.670 c.Diperhitungkan c.1. SKPPKP0 d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.041.654.670 e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(1.037.707.654) 3 Kelebihan Pajak Yang Sudah

Dikompensasikan ke Masa Pajak a.1.037.707.654 berikutnya

Dikompensasikan ke Masa Pajak ….

b.0 (karena Pembetulan) c.Jumlah1.037.707.654

4 PPN yang kurang dibayar0 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0 g. Jumlah0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

VI. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan Penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada, karena secara substansi dan nyata-nyata Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa tersebut melalui tagihan, bukti pembayaran tagihan, kontrak kerja, serta SSP yang telah disetorkan kepada negara, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp54.694.100,- seharusnya tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal.

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan kami. Bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor 002/TAX/I/2024-IDSS tanggal 03 Januari 2024;

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023;

4. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indo Digital Sukses Sejati Nomor 18 tanggal 21 Februari 2018, dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

5. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT INDO DIGITAL SUKSES SEJATI, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.03-0076456 tanggal 21 Februari 2018;

6. Salinan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 21 Agustus 2024;

7. SalinanSuratPemberitahuanUntukHadirNomor:S- 442/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Agustus 2024;

8. Salinan Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

9. SalinanSuratTanggapanHasilPemeriksaanNomor:S- 048/Tang.SPHP/IDSS/IX/2023 tanggal 26 September 2023;

10. SalinanSuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor:S- 00639/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 19 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 36/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 009/TAX/XI/2024-IDSS tanggal 1 November 2024 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 November 2024, diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam √

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √ sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luarkekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √ diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023.

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran √ pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ichsan Budiarso (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, berkas Permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa bagian ini pada pokoknya telah diuraikan pada awal risalah

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

a. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

1) Pasal 1 angka 5:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2) Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

3) Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

4) Pasal 1 angka 8:

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5) Pasal 1 angka 19:

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6) Pasal 1 angka 24:

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

7) Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(2) impor Barang Kena Pajak;

(3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(6) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

(7) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

(8) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

8) Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Data dan Fakta a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak nomor 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 melalui surat nomor 002/TAX/I/2024-IDSS tanggal 03 Januari 2024;

b. Bahwa Pemohon Banding merupakan join venture antara Salim Group dengan Element colour Electronic Entertaiment (China). Bidang usaha Pemohon Banding adalah jual beli item untuk keperluan geme, baik real maupun yang bersifat virtual contohnya voucher games, skin (benda pelengkap) untuk karakter games, mouse gaming;

c. Bahwa Pemohon Banding menjalankan usahanya dengan membuat website melalui pihak ketiga (www.pasargeme.com) yang saat ini tidak aktif, lalu membeli items kepada pihak ketiga untuk dijual kepada end-customer melalui website tersebut. Sejak

pertengahan 2019, Manajemen memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan merugi dan sulit berkembang;

d. Bahwa pada Masa Pajak Maret 2019 Pemohon Banding melakukan pengkreditan pajak masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari luar daerah pabean sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANS DAPAT D KRECI” KAN ATAS MPOR BKP DAN PEMANFAATAN BKP TISAK SERWUJUI IK? JAR LUAR SAERAH PABEAN |...

Na Mes PDE

Passa eevee ee

PES Sd, MS

EES. Pena Na Na bp [sec Ne NN aa

Na an Se

[ESCO

JUMLAH [ep e. Bahwa jasa manajemen yang dimaksud adalah jasa yang Pemohon Banding terima dari pihak konsultan yang mempunyai keahlian dibidang e-Sport, Virtual Gaming, dan Penjualan terkait game untuk menunjang kebutuhan perusahaan;

f. Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding memiliki dokumen pendukung yang membenarkan jasa konsultasi telah dilakukan oleh pihak pemberi jasa, dokumen tersebut meliputi, perjanjian, tagihan jasa manajemen dan bukti pembayaran;

g. Bahwa pembuktian diatas eksistensi PPN terkait pemberian jasa manajemen tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan SPP yang Pemohon Banding setorkan kepada negara;

h. Bahwa menurut Terbanding, Impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan impor jasa majanemen yang tidak dapat dibuktikan eksistensinya dan tidak menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi perusahaan, karena tidak berkembangnya perusahaan;

i. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan peminjaman dokumen berupa Berita Acara Penyerahan Jasa sesuai dengan S-187/KPP.0412/PaPJ.3/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dan S-227/KPP.0412/PaPj.3/2023 tanggal 14 September 2023. Selain itu berdasarkan jawaban Bapak Genesius selaku

kuasa sekaligus accounting manager PT IDSS dalam berita acara pemberian keterangan tanggal 28 Agustus 2023 menyatakan bahwa tidak ada dokumen serah terima jasa, sehingga Terbanding tidak dapat menyakini bahwa atas jasa tersebut telah dilakukan;

3. Pendapat Terbanding a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, atas Pajak yang Dapat Diperhitungkan atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp.1.041.654.670,00 Menurut PemeriksaRp. 986.960.570,00 KoreksiRp. 54.694.100,00 b. Bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran tersebut terkait jasa manajemen yang dimaksud adalah jasa yang Pemohon Banding terima dari pihak konsultan yang mempunyai keahlian dibidang e-Sport, Virtual Gaming, dan Penjualan terkait game untuk menunjang kebutuhan perusahaan;

c. Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding memiliki dokumen pendukung yang membenarkan jasa konsultasi telah dilakukan oleh pihak pemberi jasa, dokumen tersebut meliputi, perjanjian, tagihan jasa manajemen dan bukti pembayaran;

d. Bahwa pembuktian diatas eksistensi PPN terkait pemberian jasa manajemen tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan SPP yang Pemohon Banding setorkan kepada negara;

e. Bahwa menurut Terbanding, impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan impor jasa majanemen yang tidak dapat dibuktikan eksistensinya dan tidak menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi perusahaan, karena tidak berkembangnya perusahaan;

f. Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan peminjaman dokumen berupa Berita Acara Penyerahan Jasa sesuai dengan S-187/KPP.0412/PaPJ.3/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dan S-227/KPP.0412/PaPj.3/2023 tanggal 14 September 2023.

g. Bahwa selain itu berdasarkan jawaban Bapak Genesius selaku kuasa sekaligus accounting manager PT IDSS dalam berita acara pemberian keterangan tanggal 28 Agustus 2023 menyatakan bahwa tidak ada dokumen serah terima jasa, sehingga Terbanding tidak dapat menyakini bahwa atas jasa tersebut telah dilakukan;

h. Bahwa menurut Terbanding sengketa Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian;

i. Bahwa Terbanding telah mengirimkan dokumen permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S- 555/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Juni 2024 serta pemintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua nomor S-650/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Juli 2024, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan tersebut;

j. Bahwa atas tidak dipenuhinya permintaan dokumen tersebut Terbanding telah membuat Berita Acara tidak dipenuhinya permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S- /WPJ.046/2024 tanggal 19 Juli 2024;

k. Bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat nomor UND-44/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 tetapi Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis. Atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak nomor BA- 337/WPJ.046/2024 tanggal 10 Juli 2024;

l. Pasal 26 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak

yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

m. Pasal 13 ayat (1) huruf d mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

n. Pasal 28 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa Pembukuan atau pencatatantersebutharusdiselenggarakandengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

o. Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur bahwa Pembukuan sekurang- kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

p. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, bahwa Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari

luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.

q. Pasal 28 ayat (11) UU KUP mengatur bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

r. Bahwa dokumen sumber sangat penting keberadaannya untuk dapat mengukur kebenaran nilai yang tercatat di dalam ledger Pemohon Banding.

s. Bahwa faktanya Pemohon Banding tidak dapat memenuhi surat permintaan peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi baik yang pertama maupun yang kedua.

t. Berdasarkan uraian data, fakta dan ketentuan diatas, Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak yang Dapat Diperhitungkan atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM- nya dapat dikreditkan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut SPT / WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti (Rp)
Pajak yang Dapat Diperhitungkan atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan.1.041.654.670986.960.570986.960.570

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Bahwa Surat Banding nomor 009/TAX/XI/2024-IDSS tanggal 1 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Bahwa tidak terdapat cukup alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

4. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

B. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding;

2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Matriks sengketa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/IDSS/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENJELASAN / BANTAHAN Pemohon Banding

1. Bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Terbanding, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Banding berdasarkan hukum dan fakta hukum;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak yang dapat Diperhitungkan atas Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan dengan alasan atas penyerahan jasa tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensinya. Adapun rincian koreksi atas transaksi yang menjadi sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

No.Lawan TransaksiPajak Masukan
1.GERALD SZLATINER13.761.500
2.ROGER SZLATINER13.761.500
3.GERALD SZLATINER13.585.550
4.ROGER SZLATINER13.585.550
Jumlah54.694.100

3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PPN, disebutkan sebagai berikut:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang

dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN disebutkan sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f.ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPN disebutkan sebagai berikut: Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas sehubungan dengan sengketa a quo, PT IDSS selaku penerima jasa dari pihak pemberi jasa yakni konsultan yang mempunyai keahlian dibidang e-Sport, virtual gaming, dan penjualan terkait game untuk menunjang kebutuhan perusahaan, dimana lawan transaksi atau konsultan tersebut memang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Jasa Manajemen yang diberikan oleh konsultan-konsultan tersebut adalah nyata-nyata perbuatan yang telah memberikan suatu jasa sebagaimana pengertian ”jasa” dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN atau dengan kata lain pihak lawan transaksi telah melakukan perbuatan hukum yang menghasilkan suatu fasilitas

dan kemudahan bagi Pemohon Banding dan memberikan manfaat ekonomis Pemohon Banding saat menjalankan usaha utama;

4. Bahwa terkait tidak terpenuhinya permohonan data dan ketidakhadiran Pemohon Banding saat pembahasan sengketa perpajakan, telah Pemohon Banding sampaikan jika hal tersebut bukanlah dimaksudkan karena ketidaktaatan ataupun dengan sengaja mengindahkan surat dari Terbanding. Kondisi yang terjadi adalah PT Indo Digital Sukses Sejati pada saat itu sudah tidak beroperasi lagi sehingga Pemohon Banding tidak pernah mengetahui informasi ataupun menerima surat yang disampaikan oleh Terbanding baik itu Surat Nomor: S- 555/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Juni 2024, Surat Nomor: S- 650/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Juli 2024, ataupun Surat Nomor: UND- 44/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024;

Bahwa Pemohon Banding baru mengetahui informasi tersebut pada saat adanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor: S- 442/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Agustus 2024, oleh karena itu dokumen pendukung Pemohon Banding baru dapat Pemohon Banding sampaikan pada saat Pembahasan SPUH, akan tetapi dokumen- dokumen bukti yang dilampirkan tersebut juga tidak dianggap ataupun dipertimbangkan seluruhnya oleh Terbanding karena tidak adanya berita acara penyerahan jasa (serah terima jasa konsultan);

5. Bahwa perlu juga Pemohon Banding sampaikan jika tidak berkembangnya suatu perusahaan games banyak disebabkan oleh berbagai kondisi seperti halnya persaingan pasar yang ketat, kurang implementasi strategi konsultan, kurangnya inovasi dan kreativitas, ketergantungan pada konsultan, dll. Namun demikian kurang berkembangnya suatu perusahaan games yang telah dibantu jasa konsultan tidak serta merta meniadakan eksistensi dari jasa manajemen konsultan tersebut. Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa tersebut melalui tagihan, bukti pembayaran tagihan, kontrak kerja, serta SSP yang Pemohon Banding setorkan kepada negara;

6. Bahwa Pemohon Banding telah sampaikan lebih dari 2 (dua) alat bukti pendukung yang seharusnya sudah dapat membuktikan substansi dan eksistensi dari transaksi ini. Apabila masih adanya beberapa kekurangan dokumen dari yang Pemohon Banding penuhi seperti halnya dokumen serah terima jasa sebagaimana dimaksud Terbanding, seharusnya hal tersebut tidak menggugurkan fakta bahwa jasa manajemen tersebut memang benar terjadi dan dilakukan kepada Pemohon Banding.

7. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN disebutkan sebagai berikut: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 45 (PMK No. 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 17 PMK 32/PMK.05/2014 tentang Penerimaan Negara Secara Elektronik), Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 huruf q Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan

melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.

Bahwa dengan berdasar kepada ketentuan-ketentuan tersebut, maka Pajak Masukan dari pembayaran PPN atas Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah memenuhi syarat-syarat untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Bahwa dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut:

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan

pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

9. Bahwa didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka koreksi atas Pajak yang Dapat Diperhitungkan atas Impor BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp54.694.100,- adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena secara subtansi dapat Pemohon Banding buktikan terkait eksistensi penyerahan jasa tersebut serta selain itu pembayaran PPN atas Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean juga telah dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan ayat (9) UU PPN, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

10. Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangandenganketentuanperundang-undangandan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

Bahwa demikian penjelasan-penjelasan sebagai bantahan atas surat uraian banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat memperjelas dan menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengambil Keputusan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-55 sebagai berikut:

Bukti P.1. Salinan Bermeterai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 002/TAX/I/2024-IDSS tanggal 03 Januari 2024;

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023;

Bukti P.4. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang

Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indo Digital Sukses Sejati Nomor 18 tanggal 21 Februari 2018, dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P.5. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

INDO DIGITAL SUKSES SEJATI, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0076456 tanggal 21 Februari 2018;

Bukti P.6. Salinan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P.7. Salinan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-

442/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P.8. Salinan Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan

Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P.9. Salinan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-

048/Tang.SPHP/IDSS/IX/2023 tanggal 26 September 2023;

Bukti P.10. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-

00639/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 19 September 2023;

Bukti P.11. Softcopy Pakta Integritas Harry Dharma Setiawan, jabatan Direktur tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P.12. Softcopy Surat Kuasa Khusus Harry Dharma Setiawan, jabatan

Direktur kepada Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA, BKP, jabatan Kuasa Hukum nomor 006B/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P.13. Softcopy Pakta Integritas Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA, BKP, jabatan

Kuasa Hukum tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P.14. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 an Sistomo;

Bukti P.15. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Sistomo (KHP-00783);

Bukti P.16. Softcopy KTP an Sistomo;

Bukti P.17. Softcopy KTP an Harry Dharma Setiawan;

Bukti P.18. Softcopy NPWP an Harry Dharma Setiawan;

Bukti P.19. Softcopy Surat Kuasa Khusus Harry Dharma Setiawan, jabatan

Direktur kepada Triwidya Siska Saraswati, jabatan Kuasa Hukum nomor 006D/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P.20. Softcopy Pakta Integritas Triwidya Siska Saraswati, jabatan Kuasa

Hukum tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P.21. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1800/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023 an Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P.22. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Triwidya Siska Saraswati (KHP-

3433);

Bukti P.23. Softcopy KTP an Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P.24. Softcopy Surat Kuasa Khusus Harry Dharma Setiawan, jabatan

Direktur kepada Topan Rian Pratama, S.H., jabatan Kuasa Hukum nomor 006C/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P.25. Softcopy Pakta Integritas Topan Rian Pratama, S.H.,, jabatan Kuasa

Hukum tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P.26. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 an Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P.27. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Topan Rian Pratama, S.H. (KHP-

00809);

Bukti P.28. Softcopy KTP an Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P.29. Softcopy Surat Kuasa Khusus Harry Dharma Setiawan, jabatan

Direktur kepada Maria Rully Ulfa, jabatan Kuasa Hukum nomor 006A/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P.30. Softcopy Pakta Integritas Maria Rully Ulfa, jabatan Kuasa Hukum tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P.31. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

555/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 an Maria Rully Ulfa;

Bukti P.32. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Maria Rully Ulfa (KHP-4596);

Bukti P.33. Softcopy KTP an Maria Rully Ulfa;

Bukti P.34. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Kode Billing 028226580613139 tanggal 09 November 2023 sebesar Rp 95.714.675;

Bukti P.35. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P.36. Softcopy SPT PPN Masa Maret;

Bukti P.37. Softcopy Plan Final;

Bukti P.38. Softcopy Mapping Sengketa;

Bukti P.39. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 072/Penj.T/Band/IDSS/SR/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Bukti P.40. Softcopy Bukti Penerimaan Negara an Gerald Szlatiner dengan kode billing 01904196838111 tanggal 11 April 2019 sebesar Rp 13.761.500; Bukti P.41. Softcopy Bukti Penerimaan Negara an Roger Szlatiner dengan kode billing 019041968545714 tanggal 11 April 2019 sebesar Rp 13.761.500;

Bukti P.42. Softcopy Bukti Penerimaan Negara an Gerald Szlatiner dengan kode billing 019041967009131 tanggal 11 April 2019 sebesar Rp 13.585.550;

Bukti P.43. Softcopy Bukti Penerimaan Negara an Roger Szlatiner dengan kode billing 019041967674131 tanggal 11 April 2019 sebesar Rp 13.585.550;

Bukti P.44. SoftcopyPenjelasanTertulisNomor

078/Penj.T/Band/IDSS/SR/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Bukti P.45. Softcopy Daftar Alat Bukti Pemohon Banding;

Bukti P.46. Softcopy Agreement Gerald Zygmunt Szkatiner;

Bukti P.47. Softcopy Agreement Roger Bernard Szkatiner;

Bukti P.48. Softcopy Invoice 8.500 EUR tanggal 24 Januari 2019;

Bukti P.49. Softcopy Invoice 8.500 EUR tanggal 24 Januari 2019;

Bukti P.50. Softcopy Invoice 8.500 EUR tanggal 1 Maret;

Bukti P.51. Softcopy Invoice 8.500 EUR tanggal 1 Maret;

Bukti P.52. Softcopy Tabel rincian sengketa;

Bukti P.53. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 088/KA/Band/IDSS/SR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P.54. Softcopy Agreement PT Indo Digital Sukses Sejati dengan

Gowithmagento (Bison);

Bukti P.55. Softcopy Agreement Gerald;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T.1. Matriks sengketa;

Bukti T.2. Softcopy Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 4 Juni 2025; Bukti T.3. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor S-1337/WPJ.04/2025 tanggal 19 Agustus 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 009/TAX/XI/2024-IDSS tanggal 01 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan1.041.654.670,00986.960.570,0054.694.100,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.694.100,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.694.100,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.694.100,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut WP/SPT (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan1.041.654.670,00986.960.570,0054.694.100,00

Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.694.100,00 terkait pembayaran jasa manajemen dari luar negeri yang diterima dari pihak konsultan yang mempunyai keahlian dibidang e- Sport, Virtual Gaming, dan penjualan terkait game untuk menunjang kebutuhan perusahaan;

Bahwa menurut Terbanding, impor jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan impor jasa manajemen yang tidak dapat dibuktikan eksistensinya dan tidak menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi perusahaan, karena tidak berkembangnya perusahaan;

Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen berupa bukti pelaksanaan jasa berupa berita acara penyerahan jasa serta berdasarkan keterangan Pemohon Banding, yang diwakilkan oleh Bapak Genesius selaku kuasa dan Accounting Manager PT INDO DIGITAL SUKSES SEJATI, Pemohon Banding tidak memiliki dokumen serah terima atas pemanfaatan jasa tersebut sehingga Terbanding dalam pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti bahwa jasa benar-benar diberikan dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean tersebut tidak dapat diketahui mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.694.100,00 terdiri dari:

Nama Penjual

N | BKP/BKP Tgl. DPP PPN PPnBM

9 Tidak No. Dokumen Tertentu Dokumen (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah)

Berwujud/ Tertentu

Pemberi JKP

1 GERALD 16E3E364F2A089BM#067 | 11/04/20 | 135,855,500 | 13,585,550 ne | EM Lee ap

2 ROGER 26646364GGSRV6BM#067 | 11/04/20 | 137,615,000 | 13,761,500

2 [Sctamnen |S eee eee

3 | GERALD 6DF13364G7IR7DBM#067 11/04/20 | 137,615,000 | 13,761,500

SZLATINER 19

4 ROGER 7BOOF364FU8QFKBM#067 | 11/04/20 | 135,855,500 | 13,585,550

En Be ee ewe eee PP

—ouman PT — Tsresanooo |saooaaoo jo bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.694.100,00 dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa menurut Pemohon Banding tidak terpenuhinya permohonan data dan ketidakhadiran Pemohon Banding saat pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, bukan karena Pemohon Banding tidak taat ataupun mengindahkan surat dari Terbanding. Kondisi yang terjadi adalah PT Indo Digital Sukses Sejati pada saat itu sudah tidak beroperasi lagi sehingga Pemohon Banding tidak pernah mengetahui informasi ataupun menerima surat yang disampaikan oleh Terbanding baik itu Surat Nomor S-555/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 24 Juni 2024, Surat Nomor: S-650/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Juli 2024, ataupun Surat Nomor UND-44/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 27 Juni 2024. Pemohon Banding baru mengetahui informasi tersebut pada saat adanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-441/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Agustus 2024, oleh karena itu dokumen pendukung kami baru dapat kami sampaikan pada saat Pembahasan SPUH, akan tetapi dokumen-dokumen bukti yang dilampirkan tersebut juga tidak dianggap ataupun dipertimbangkan seluruhnya oleh Terbanding karena tidak adanya berita acara penyerahan jasa (serah terima jasa konsultan);

Bahwa menurut Pemohon Banding jasa manajemen yang dimaksud adalah jasa yang kami terima dari pihak konsultan yang mempunyai keahlian dibidang e-Sport, virtual gaming, dan penjualan terkait game untuk menunjang kebutuhan perusahaan, dimana lawan transaksi atau konsultan tersebut memang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa tersebut melalui tagihan, bukti pembayaran tagihan, kontrak kerja, serta SSP yang telah disetorkan kepada kas negara. Dokumen-dokumen a quo telah diserahkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding;

Berikut data invoice, Bukti Pembayaran, Bukti Pembayaran PPN Jasa Luar Negeri (PPNJLN) Masa Januari, Maret, April, Mei 2019 fava 2emghan Banding PT INDO DIGITA.. SUKSES SEJATI :

new B72 4,206 etl Pajak PPN :

«yup, , Nama | Nomor Rekening surah Tangga Jamlah Tanggal Keterangar

Ho | Yama Penjual KP [fate PPR Masa | Targgal Ho Re Bank Korar Pempayaran CPP Sembayarar 0°F | Perrbayaran PPN (Pembayaran “PH :

Heran Favcayz'ar PFL Elemect :

3 Joo, pereda ary] wim) dasar Jess ferry Dae | ees WBE AN coin] cies Pena hm otg» Jaognien !

PRAISE Jespssegasan GED) EME) Gena Box Paparan Pe Pos | Pima co gata) amar sew Pm stb Seale :

emcee caterer pig) regs) game frare Petasan | poe Dome | emi gas eee} cea PPS mee

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pada persidangan bahwa telah melakukan pembayaran melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara) dimana di dalamnya terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai berikut :

BANK CI NIRATL ASIN PBR. BUR TE PINERIMANN NEGARA KE MPNTERTAN KELANGAN

PENERIMNAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN ha PN -. 7 Oh Wo ON mod ne - N Se

DAEV ST TOKAN

Mba 7 Ta. La

MO oR, GEPALD SPA Mi mp aah

Ms an -

NOKETLIAP ON

JID An ab a ND as Tn “Ee dN 1 bs In Ko AM er 5

BANK CENTRAL ASIA INK BURTE PENT RIMEVAN NEGARA KI MINER KEAN KELANGAN

PINE RISTVAN PAJAK

PAPA IL MBAYARAN na na | . 7 4 LP pe ba bot tae “ .

DATA st TORAN ha tial N phe ee

SNOW BYE sy

STATS ANG EO .

papa . Ve

BANK CENTRAL ASLI K, BER TE PENT RINEV AN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

PIENERIMISAN PAJAK

DATA MEAS ARAN

TANGA NT: , Lb .

BATAS LORAN

NEE ' " MN Q ai Pee PR SE PRP OT SNN So BIM 05

- ' La u ta fu

: of dai a Ie oe

BANK CENIRAP ASDA TK. BURII PENERIMNAN NEGARA KI MENIERIAN KEUANGAN

PENT RISIVAN PAJAK

DATA TEALBAY ARAN

DAT ASE LORAN

Sen Pn ah vee

Li ut ! bot thas. ha ahok . pd - bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.694.100,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Bahwa rincian Pajak Masukan a quo terdiri dari :

Nama Penjual

N | BKPBKP Tgl. DPP PPN PPnBM

5 Tidak No, Dokumen Tertentu Dokumen (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah)

Berwujud/ Tertentu

Pemberi JKP

1 GERALD 165E3E364F2A089BM#067 | 11/04/20 | 135855500 | 13,585,550

Sane | | ee

2 | ROGER 26646364GGSRV6BMR067 | 11/04/20 | 137,615,000 | 13,761,500

* [samen |e ee eee eee

3 | GERALD 6DF13364G7IR7DBM#O67 | 11/04/20 | 137,615,000 | 13,761,500

Ma | ote eee ee

4 | ROGER 7BGOFSS4FUSQFKBMA067 | 11/04/20 | 135,855,500 | 13,585,550

* | Sctarmen_| Smee Daan eee

[[umih 6 9000 | seegatoo [OT bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.694.100,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

(UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru

yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan54.694.100,00-54.694.100,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp986.960.570,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan olehRp54.694.100,00
Pengadilan Pajak
Pajak Masuka yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp1.041.654.670,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023, atas nama PT INDO DIGITAL SUKSES SEJATI, NPWP 83.472.704.2-067.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt. 33, Jl Hr. Rasuna Said Blok X.5 Kav 13, Setiabudi, Jakarta Selatan dan alamat korespondensi di Kantor Konsultan Pajak Sistomo & Rekan, Komplek Perkantoran Graha Mutiara Blok L No.10 JL. Raya Jatimulya Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi - 17115, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.DPP Penyerahan Barang dan Jasa39.470.173,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar3.947.016,00
Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri1.041.654.670,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(1.037.707.654,00)
3.Kelebihan Pajak Yang Sudah
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.037.707.654,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.