P U T U S A N
Nomor PUT-010441.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00474/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00025/207/19/063/23 tanggal 11 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010441.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDO DIGITAL SUKSES SEJATI, NPWP 83.472.704.2-067.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt. 33, Jl Hr. Rasuna Said Blok X.5 Kav 13, Setiabudi, Jakarta Selatan dan alamat korespondensi di Kantor Konsultan Pajak Sistomo & Rekan, Komplek Perkantoran Graha Mutiara Blok L No.10 JL. Raya Jatimulya Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi - 17115, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Harry Dharma Setiawan, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA, BKP., Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024,
Surat Kuasa Khusus: 006B/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19 Februari 2025,
2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024,
Surat Kuasa Khusus: 006C/IDSS/TAX/ 2025 tanggal 19