Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman
PUT-010439.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Indo Digital Sukses Sejati, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010439.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 23 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indo Digital Sukses Sejati mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26 ayat (4); Pasal 27; Pasal 28 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- PMK 32/PMK.05/2014Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010439.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indo Digital Sukses Sejati
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00024/207/19/063/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 21 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Oktober 2025