Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-010422.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010422.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00046/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010422.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/090/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/101/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/ BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90020/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 059/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00046/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Pa ea at

mesra ———————

Be EN NN

me emas | ms

mean pT

Pe aa Ng Ng

Bea PP

Pe NN Ng

Pe NN BA

Pe NN NN

Pe NN BE | aeavees | asenasa

2 étasimperBekF; Ferarfastar BRP Tisak Bersacjes sari lLar

Daerah Pakear salary Casrah Faksar, Perarfaatar JKF sari

ILarOaerat Pakear si salar Dasrat Faksar- Fersurattar pajak

colek Peruratt PPR Kecatar Ber bar cir Ser sir F ar layar

kerbali Falak VasLkar bagi FKP yar belur selakukar

peryeratar setelah Jargka Maktu terterte berakhir: Ferslshar

vars FPR-ryaticak sebarLarya cabebaskar ata tisak

pur Lt Tar cours Jarak serara rerter ag: Ferbayarar PRR vars

sem ia mer sapatkar fasiltas

[saree OS

2.2. Perarfaatar BEF ticakbersciuc sari Luar Cserat Pakear

Ne AAA

as LT

Fatzar

TI amegeramema

Be EN En En

Be Aa AE

melakLkar peryeratar setelah jangka 4 aktu terterti beraktar

2.7. Percletar yard PPN-nya OsaksekarLarya abebaskar atau

ea ee Ao AA

Mamasa se ——

Me aa aa NN Ng Ng

2.5. Jurlak (s1 ataL 2.2 Stal 2.3 ataL 2+ ataL 2.5 ataL 2.6

a ed do

3. Fajak KelLarar yare Fans sipur gutssibayar ser sini tarif «La.

Petters an

Me ea [

Pe NN NE BA

Be SSCS

me UU

Ma —— Et anna esa)

tester aa

aa OO

Enes an anna nana)

Pe PA NN ME RE ae Tea

Pe NN NA

Pe NN Be SEC

Pe na Ng NN Ann

Pe NN BA

Ce aa Ng EA

Pe Ea

Meera SSS

veera ———— UE TEE)

Meera ———————

Be aa ag NN

veera ——— ET)

Pen ai NN | gn esse

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/346/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ur. 7 Laman | Jam sh duplak Menurut

“al D Pa ak

' | Basar Fe age Saar Pajak ‘

‘ “a Scag Feayerahes Barang der asa .

Pang thease | LAM Suet oi

22 Rennie in par F3 no FA pung .

' | 240 Konga para PY recs Ppap ales Per ag AR ,

. | 24 Perworak sayang F3 nwt Uda perah

. 28 Pepa rp ee bo shun dai Se gercas FE

aC Jane nt eadcasta tea . Pen par

By Shap Serger Dose pg tact Lan veg tie ck rata ap AE .

eer chesghor pe pearl . Mer seu

BP Alah cpa KOS cht DE Vidya dee, San dure :

Ite ad Panes dda 2 Cah abe Serat bane

fue Une sh Abe coe or Dae Reece eer waitin pas

Se ed ee ee eg

kenbel fais tage cap it pang blur rar akar

PE era seen jarpka yee depen tobe ers than

Ma SE ren na pagar Aher snare acs. naa

Apap Tac ana Da sena or oa Perciboycrir SEK ae

Ae renda nina

dag AK3 7 ‘

“ALE Peran gatar GKI titan Jer IL dari Law Laeras Hanes | .

Ans ari adeeb Pek as

JA per eaetir Bes) sar Derah Pabean dat Jar an .

, oor Ha Femungulan Pulak z= th Penta. 2F4 | . ‘

“- 5 Ke, Ale” Menbsupur pete [oa :

i f NE, Pew Sayatari Seriba fue Waste big SEP cre beam

Tr skukan nemu Saba are Aja nga aki tet Trarakku

— L 7 Pesalukr wa, Aer. Lites ka tgr Agt SIR kar - Pun

Pera ang

“OL Urkgkci pwa jane coho g

, , wo. Pesen SOR wc ITS KR fie ui "

Dar awit alta batas ata did slau de at dh

mM Jaran ara

. 3 Terk Sonn SER Kurang Jaga "

. gd Saga Selo aan an disci: aya eerd an r.a 3

aa a1

' ND 2 Largeh:

. ; a FOS ec AN END Ba TA Ii Td | Pi Dp PU cant pl Tera Kn |“ vita " TT

Bo? Fak dasakar jare Jap el alpa largkan | Ea le at

PTP pak omar

ha Kiba tole KMP Sepi — 2S

nA ira NN

he Lawdah in ya pak Bah no Ja Sh 218 ad

Cape ruta a

es ceRaER

abil pip gag pal Aga tamargkar fla SA : wad A ad

Co Larah Mprbagpar SPG Lang Besar Dam | : ae STH Sai

og Beek Yar Naps yank sarah: ‘

Po Ja Dikempr sang 54 Er Masa Pajak le het ge | aM nie nda

‘ Ve Sikenrseriie ana hr Kelasa Bako eee: pe al salur .

Cadar . ad HE Bl

a 8 OM sarang ra 1 Aan AA

to fstrke oder nara

EL apa Pata LA RE

kena san Vaal ele

: Kemauan Sasa 13 Aha or EL

jd Ker ere bata LIL pa La

Ae Beng tan Raval MAL PPLE .

i Mone tubs Tel wade 0, acl Alp FEY : —

oops: senen ‘ 1

Mo TUE, ar, Maa hara aa danypat taeda . :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar15.706.192015.706.192
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan11.779.644011.779.644
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar27.485.836027.485.836

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini

telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Terbanding. bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/ 19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ma NN

Ye TEE ES

Pe an [I

Pe Ag Na NA

Pe Ag Na NN

Aa NN eae | pees | oe]

AA eae Na Na Na

Pn «(| sma | aera [oma]

diate: Soo: 2292'S cenfs estes 2 Tapa Dam ad des ser

Sese> Pepes sd dr an Dana Papras Pace daete 2.39 dee’

de Dparas Papers d de 2 — Jap Pepaa 5 Ps patas pajak

SE 5DE Dena graces per DSB ang oe In na pan

Denata ESAS we ta tetectu Dar aa PE ace

ETE PUN tye fdpagesarap oya Dpeceies ats at da

dpasgat Tes garg aman fs rere renta tg. Pace ye OA, Lang

2Ebas —esdrnetes- far te:

d as ab asas Paper

Danar

Miesamaneees ——

AS. Pebpayarns seis Pajak Mergarg bag 983 yerg os a>

div. Pecolevan pete 33 Una tides rece git ys dene aan Ste

ee ee

Pa NN Na na

A2 IS tid. lates de 3t54.5at3 A2 zt54.5 215.5

fants ne Doo ooh

NN aa Sd

2 Sape le gates yang Saru dpasgat Apar sd iter fy Led

an ee oo oo

[amare Ag ng NG

Pe eat | seases| same ERA

BN Na Nan

Mp ——— an aa | ena

Pe an aa

CE | ea ena Snes]

Pe ae NN MEN NA RE

Pa An Ang

edebeaenewantasasana | O9smessu| esa

Pe aa Ag Na NA

Pn AN

aa AA AA

Pa Aan

ea An ng

BN an an

Mesem TE

na NN An

an an

ee ed

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan surat Nomor FIN- TAX/C/346/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor2.920.907.6502.924.876.8433.969.193
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan534.618.844518.912.65215.706.192

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar15.706.192015.706.192
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan11.779.644011.779.644
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar27.485.836027.485.836

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor2.920.907.6502.924.876.8433.969.193
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan534.618.844518.912.65215.706.192

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp3.969.193,00

1.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Ekspor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp3.969.193,00. Koreksi disebabkan oleh perbedaan perhitungan FOB dengan perhitungan SPT Masa PPN dalam nilai Rupiah

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp3.969.193,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.969.193,00 dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa PPN dalam rupiah disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp3.969.193,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp15.706.192,00

2.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

2.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.706.192,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

meee | makanan | ae

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

ietamonrs rm ea

masa besemer TT —

—iumlah Masa Desember” 1157001020 7 18706192

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau

dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.002-19.87597781 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima Wirasta dan Faktur Pajak Nomor 010.002-19.98656573 atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

ii. Transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima dengan Nomor Faktur

010.007-19.35823157 dengan nilai PPN sebesar Rp15.706.192,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp15.706.192,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Wajib Pajak sampaikan pada screenshot di bawah ini:

. ee Ghuyses Penularan ad alias Tan apinya panam aa

bakpia. auie la.

: BA nyata palaaan noes

ah veil

Vee on tia

PA rata

. ‘telah.

a ah aras hd

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.706.192,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ho, Uraian

Aa NN

Be Saray Gaivaia—~—~=~*~*~“‘(*SC™S™SCOCOOCOCOC~*dSS

fat seerer 2 52 58 8

menga ena

NN Na

NN Nan

Pa nj Na

[ae Guanes SE

iss Feaperanad aa NN

fe wana getaran penpemama 6-2 ES GR.

Ad Atas Isc: 2KF/ Femraiaaran SKP Tidar Beovufad Ii La Daerah

Farean di daa Daerah Fates’ Peranan JRF dari is Daerah Fares

di dyar Daerah Fasean' Femuangutan pajak clen Feruangu: FEN; kegiatan

Menjangan Sendici! Peatavacac Kendal Fajar Masukan tagi PAP yang

PEL nelanrAn GEN SC ANAN SETELAN jag WATT TES

Geraknk/Ferolenan yang FEN-nya Tidar sehacuenra ditetascan atau Tidar

disangat Tanggung jaat Serma seneng Fea tavacan FEX yacig semua

Na NN

Daeran Fazesci

ea NN

Meme CCSCSCSC“‘idCS

Eman ambang Semak ———=~SCSC*~*~“SCS*“‘“CS*~drCSSCSCSCSCSCSC

a6 Ker tayaran sew tali Pajak Masukan tasi PRE yang 3elun nelakukan

dipungut

NN Nan

maa df maa 19

[2 (pengaisanganFFX Kareig Saran

P iapeenesseararssrr

Be NN

NN NE ti

a cain pen pang dngn dberamanyaa ea G3 SSO

NN En

NN NE STE]

NN Naa

Pn EN

PA NN

PA ining’ ————=SSSCSCSC~“SCS*SC“‘“‘<“<CSCSS*dS

Be NN

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90020/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaX

kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang

diterima tanggal 14 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT TANJUNG BINA

LESTARI yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00046/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak April 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor2.924.876.843
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah2.924.876.843
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c Jumlah Seluruh Penyerahan2.924.876.843
d Atas:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d10 Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan518.912.652
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah518.912.652
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan518.912.652
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(518.912.652)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya534.618.844
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c Jumlah534.618.844
4PPN yang kurang dibayar15.706.192
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) KUP11.779.644
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah sanksi administrasi11.779.644
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar27.485.836

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/346/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005140/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar15.706.192015.706.192
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan11.779.644011.779.644
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar27.485.836027.485.836

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

- Pasal 14

Dalam hal transaksi atas:

a. impor Barang Kena Pajak;

b. penyerahan Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/MK.10/2019 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk tanggal 25 Desember 2019 Sampai Dengan 31 Desember 2019, memutuskan antara lain:

- PERTAMA

Menetapkan Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk tanggal 25 Desember 2019 Sampai Dengan 31 Desember 2019, sebagai berikut:

1. Rp 14.001,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,00

- KEDUA

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

- KETIGA

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Desember 2019 sampai dengan 31 Deeember 2019.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Data PEB – Portal Pertukaran data DJP-DJBC diketahui terdapat PEB nomor 000535 tanggal 27 Desember 2019, dengan

FOB sebesar 208.905,00dengan valuta USD dan tanggal ekspor 27 Desember 2019

2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/MK.10/2019 menetapkan bahwa nilai kurs untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,00 adalah Rp14.001,00 dan berlaku untuk tanggal 25 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

Pertanyaan: Jelaskan mengenai dasar koreksi positif PPN Pajak 1Keluaran atas selisih kurs dan perhitungannya (Microsoft .Excel) disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan

terkait.

Jawaban: Koreksi adalah penyerahan yang belum dilaporkan

(penyerahan ekspor kepada Cargill International Trading LTd) dan perbedaan perhitungan FOB dalam nilai Rupiah.

Oot: Sak La

[cf area Ee ee OT

ai an na a aa OE

Sata Na (an Ga aa aan

I Ba na aa ea ae

Na En naa OP) cc...

pec [ cee ee ees Tee

aa DR SLD

[ a[is= 202 SES ae een ee SP

a GR TOES

ng“... ---. JL...

NN aa AA. —..

[fe eee Ee

[fee Eg Aa

SETS 2 ATB TI NN ee

ee eS oc: SO ee

[fesse ana

alta FTE LTE 506. 7 Via at

polesan ce Pauh as

Ia Bg AA... —— ca

[fee ee

a a a OOO OD ES

a nan

Me ee nD na CR

4) Berdasarkan data SIDJP, Wajib Pajak melaporkan nilai ekspor sebesar Rp2.920.907.650,00 pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019, sebagai berikut:

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI FORMULIR 1111

(SPT MASA PPN) Ta

ISENTISAT LENTESSL SALA

Bet BL era Eat PE TS AT NEK 53 TAT LE PSR TE BS The Fake : acl

TEE NN ea kali SESI Lana Fev rst atas va |. Jwajin PenBM

SENYERAPAK BARANG DAN JASA GPP poy

b terjareces acy Sena puan ar Pasung PN Re fs

2 Sanjana cacy ana sai san gar pargesaan So Fe 2 Se :

= Tage Ts an ay aa

5) Wajib Pajak tidak memberikan keterangan/sanggahan lebih lanjut atau dokumen pendukung lainnya terkait koreksi penyerahan ekspor diatas baik dalam surat keberatan maupun dalam pembahasan.

c. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Untuk PEB nomor 000535 tanggal 27 Desember 2019, dengan FOB sebesar 208.905,00dengan valuta USD dan tanggal ekspor 27 Desember 2019, nilai kurs yang berlaku adalah Rp14.001,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/MK.10/ 2019. Dengan demikian nilai ekspor yang seharusnya dilaporkan adalah Rp2.924.876.805,00.

4) Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.706.192

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah,

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3)Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4)Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5)Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

- Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau

secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (no persen)

diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dn

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPn BM

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPn BM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik ada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”. -Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

a) Terdapat koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp3.895.498.809,00 dan untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp(15.706.192),00.

b) Koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp(15.706.192),00 adalah koreksi dengan rincian Faktur Pajak sebagai berikut:

SBT Cac ge 295. Shan Seige. Ie yoa> Te tectu. Mann

BOE Te. Dara ads Pa as Arts Setan Sita Sg —ata eo an Kasar

Vasa Desariber

2IPT _ARGGENS ENZ2GY 22 yA [O5.972.292.7-595. 209929. 907-22.55582515] ociiaamal tangal rear Sees 20 ayat 2 =a

ena Da

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) PMK No 131/PMK.04/2018.

bahwa Pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian bahan bakar (biosolar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PPN nya tidak dipungut. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 1341/PMK.04/ 2018.

2) Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00046/207/19/ 097/23 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN- TAX/C/346/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam angka Romawi VI.

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan NOMOR BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan. Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa

faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11- 18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019. Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.426.472.080,00

Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

2. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perusahaan Afiliasi terkait penggunaan sumber daya uap (Steam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk maintenance produk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Distilate (PFAD). Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa mengambil beberapa

kesimpulan:

- Wajib Pajak melakukan pembelian steam uap dari PT TSL (kawasan berikat)

- Steam uap digunakan untuk memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD

- Steam uap dihasilkan (diproduksi) dari boiler milik PT TSL (kawasan berikat)

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik , kendaraan , dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018:

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL);

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak;

c. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp(15.706.192) atas pembelian Biosolar kepada PT Langgeng Energy Prima dengan Faktur Pajak Nomor 010.007-19.35823157 tanggal 11 Desember 2019 dengan Nama BKP/JKP Biosolar keterangan Bahan Bakar.

4) bahwa pemeriksa menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) PMK No 131/PMK.04/2018.

5) bahwa Pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian bahan bakar (biosolar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PPN nya tidak dipungut. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat

(8) PMK Nomor 1341/PMK.04/2018.

6) Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131/PMK.04/2018 mengatur bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

7) bahwa Bio Solar yang dibeli oleh Wajib Pajak dari PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima diberikan keterangan sebagai Bahan Bakar.

8) bahwa selama proses keberatan, Wajib Pajak tidak menjelaskan serta membuktikan Faktur Pajak atas Pembelian Bio Solar Industri tersebut, tidak menjelaskan fungsi dan kegunaan (penggunaan) Bio Solar industri (bahan bakar) sebagaimana barang dengan kriteria barang yang terdapat di dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No. 131 Tahun 2018, serta tidak menjelaskan dan membuktikan

apakah Bio Solar Industri (bahan bakar) tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi (Pasal 21 ayat (4) PMK No. 131 Tahun 2018).

9) Dengan demikian menurut Pemeriksa Pajak Masukan atas pembelian Bio Solar Industri (bahan bakar) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaikaman yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

10) Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp(15.706.192) Koreksi yang dipertahankan(15.706.192) Koreksi yang dibatalkanRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa518.912.652 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti Rp518.912.652

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Tim Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00322/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara tanggal 12 September 2024.

Berdasarkan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Wajib Pajak, Tim Penelaah Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1. Ekspor

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Rp)Menurut Keterangan / Tanggapan Tertulis (Rp)
(1)(2)(3)(4)
2.920.907.6502.924.876.8432.924.876.8432.920.907.650

a. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan.

b. Menurut Tim Penelaah Keberatan

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00322/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Ekspor sudah tepat. Dengan demikian Ekspor menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp3.969.193 Koreksi yang dipertahankan3.969.193 Koreksi yang dibatalkanRp0 Ekspor menurut Pemeriksa2.924.876.843 Ekspor menurut Tim PenelitiRp2.924.876.843

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Rp)Menurut Keterangan/ Tanggapan Tertulis (Rp)
(1)(2)(3)(4)
534.618.844518.912.652518.912.652534.618.844

a. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan.

b. Menurut Tim Penelaah Keberatan

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama

dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00322/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp(15.706.192) Koreksi yang dipertahankan(15.706.192) Koreksi yang dibatalkanRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa518.912.652 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti Rp518.912.652

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak April 2019 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 759901085004000/0759901085004000NITKU0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/C/059/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang sebelumnya juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Surat Permohonan Banding (Lampiran 1). Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus.

b. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1)Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan :

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap

Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/ 257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah melampirkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nomor Induk nm

Kependudukan (MK nh

BETA MUS TO Ae anna

Direktur : Puan Insinyur DARWIN ena

HASIBUAN, Cahir di Pulanan, pads --

tangga 7-12-1999 tua puluh tujuh -

Desember seribu sembilan ratus. ena

puluh sembilan bars ayaa wast, es

warga neyara Indonesia, bertempat

tinygad di Medan, talan Samanhudi ---

IK HE Nomor 43. Rukun Tetangga -

Hop, Rukun Warga 003, Kelurahan ---

Pie Kecamatan Med Mamin. ------

Kota Medan, pemepany Kartu Landa-

Penduduk dengan Noniar Induk -+----

Reperdudukat NIK -------------------

PIDIE EAI] namamu cece eee eee

— | Direktur Nganya VERONICA PUS teen

HERDIYAN II lahu di Yogyakarta, -

pada Langsat 20-08-7972 dua puluh --

sembilan Agustus seribu sembilan -

rawa tajuh puluh duah karyamitn e=----

SAE Ae paten Indung stg -----2-

bortempat anggal di Bekasi, Bulewar -

Hijau Blok ID Nomar 28. Rukun -----

Tetangga GOT Rakun Wara OS -----

Kelurahan Pejuang, Kecamatan

Medan Satria. Kota Binani), ------------

Pemegang Kam Tanda Penduduk -----

donut Nomar Induk Kependudukan -

(NTR AO TSU Qs TAMA ena anna

Presiden Kamisarts Puan SAN POSAL tersebut esa

Komisaris Puan PRO PRASI TP YO, Tatar da ------

Jakarta panda farina UE DGN

Berdasarkan gambar diatas halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dapat dibuktikan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur.

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

Nomor (10) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Nama)

Nomor (12) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan)

Nomor (19) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Nomor (20) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3), Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3). Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3). Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

Sehingga secara nyata dan meyakinkan bahwa pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Permohonan Banding Nomor FIN-TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

2. Tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

a. bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; sedangkan alat / dokumen untuk membuktikan “keberadaan” sebagaimana dimaksud oleh Terbanding itu sendiri sangatlah rancu dan membingungkan sehingga alasan Terbanding menolak formal Permohonan Banding Pemohon Banding tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.

b. bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding

telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35- 37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan pengurus dari Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) yang bertindak selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

c. bahwa dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

3. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-90020/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2

Dalam SUB Nomor SUB-90020/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding

telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lainTerbandingmempertanyakan(meragukan)keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah: “BRE Beng Ge Seputar Lemen

Titoris asi: Tero uke tise tar cena. ch KI Ga ai

face

» ke.du.duk.an

Poumon

bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding Pembuktian Keberadaan Pada Saat Penandatanganan Surat Banding dinilai sangat rancu, tidak jelas dan tidak diatur dokumen apa yang dapat membuktikan keberadaan selain KTP dan Kartu Identitas lainnya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Terbanding yang menolak formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding cenderung berdalih dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

bahwa berdasarkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nomur Induk - -

Kependudukan (NIN p -------------------

[ BER SURE DOS POOL eee

Direktur Puan Insinyur DARWEN esennsanaana

HASIBUANU lahir di Puhdhan, padat --

tangga PT 968 dua puluh turut -

Desember seribu sembilan ratus enam

pulah sembilang karyawan Savant,

Marga Gegara Indonesbu bertempat ---

tinsyat di Medan Lahan Samanhudu

PKI Nomor 43. Rukun botany ---

Oe Rukan Warga 008. Kelurahan

Jati, Kecamatan Medan Matmun.------

Kata Moda, pemegang Kartu banda -

Peaduduh dengan Nomor Induk -------

Kependudukan (NER sb nee

PIPI ST i Dee]. ---------------------

HEROUWANTL, lahir di Yogyakarta, -

pada tangga! DU-08- 1972 ahaa puluh --

sembilan Agustus seribu sembilan co.

cats taguh puluh tua), kanyowan ------

SMM Wang neath Endongata bas

bertempat tinggal di Bekasi, Bulevar -

Hijau Blok LO Nomar 28. Rukun -----

Letangpa GOL, Rukun Warga 030, -----

Kelarahan Pejum, Recaroatan ce

Medan Satria, Kota Bekasi, senen

pemerang Kartu Landi Penduduk -----

dengan Nemar Induk Kependudukan -

ANK RT SB MANTAN ES ennnnannnnn

Presiden Konmisats Duan SAN LOSAL teescbut: -------------

Komisaris Tuan PRO PRASE EVO. hahaa ea

Takara, pada tag GE LOR =

Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Veronica Lusi Herdiyanti adalah 3275066908720008. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menampilkan Foto KTP Saudara Veronica Lusi Herdiyanti dibawah ini:

PROVINSI JAWA BARAT

KOTA BEKASI

NIK: 38750b5308720004

Nama MANILA Ia AE HDIYAN

Sempat Ta gate ISYAWAKTA Tham tat?

lenin. AKA + RE MPI AN Joan R

Agena el WAR AA RL DRE NS

BR «no

ment esa BALANG

Serginata MEDAN SA" BIA 1

Ayan HOUR

data verkawinar LAIN .

Pekat SANYAWAN SWA MAAN

Pewangi ieudnat AMI oe

Bers ena “OR INT a £ Jie ey

Berdasarkan Foto KTP diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

5. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90020/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation).

Sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90020/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lainTerbandingmempertanyakan(meragukan)keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias.

Terbanding juga sangat tidak konsisten dalam menentukan apakah Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Banding atau Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90020/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2. Oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding.

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (Pemohon Banding), sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/ 2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten

dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding.

Dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00046/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/ KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

PA NN an aa

Pe TdT Cd

Pe Aa [| an

[2 pemsatamangPerema dpungutoteh Perurgutes [

os ensatamangpermansat amanat

(To Perveratan angdibebastan daritengenmanen [

ea ME | aaea 3

Pe Aa [| An

[[eturtahseluuh pervershaniae-bi |e | Gama | asean

Daerah Pabean di dalars Daerah Pabean/Percanfaatan JEP dari

luar Daerah Pabeandi dalars Gagrah Pabszarg Pers ungutan pajak

leh Perungut PPK ¢Regiatan Marsbangun Sendif/ Pers bayaran

kersbali Pajak Masukan bazi PRP yang balurs melakukan

penserahan setelah jangka waktu tertentu berakhir'Pera lahan

yang PPR -riva tidak seharuinya dibebaskan atau tidak

dipungut “angzung jawabsecara renteng/ Pars bayaran PPR yang

serula enda patkan fasilitaz

Jawaban et TT

di dalar~ Daerah Pabzari

Pabzan

[_feetninennnitininsinmines | 5

melakukan penverahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

ee MEN NN NN

tidak dipungut

—enamamansana

—neagem amar eamamana: PP

aarmssmuas

ataud.?ataud &ataud.3i

[2 [eenahitngsneen Kuangeaa TdT

Ia Ng Na Na

ataulLd1m

angan ar asanaaas ff

Me MAA En Ea [IS 06.183]

Me an Ng Ng

—atesarasamnennsaan

mere aa ea er

Pe Pe NN NE Ge NA

Teten pemitunaan Per Furr Baar as an sis ana sa is Tas iss

[2 [eebrantsehverguer CT C~d Cd

Pe iSO | swe >

Pe Mas Paik... kereraperbeua [| An

[feurbhiaee ea [ SCT

an EN NN C*Y Cs ree | ee

tues CT

[fekemmanaaleemue TT aa

[_[e-tenahanasstizisinu ene || ee [ara]

[[akemmantatrcsue TO

Memes

Meme bambemep sasa

Be NE CSET TT

aa Pgs ge | aa 6

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/346/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005137/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3) Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar15.706.192015.706.192
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan11.779.644011.779.644
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar27.485.836027.485.836

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor

Sebesar Rp3.969.193,00

B. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar

Rp15.706.192,00

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding diatas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp3.969.193,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp3.969.193,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.969.193,00 dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa PPN dalam rupiah

disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp3.969.193,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp15.706.192,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.706.192,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No. | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

NN EN

——bumlh Masa Desember no 30) 15708102”

iii. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material

sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.007-19.35823157 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai

dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

iv. Transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima dengan nomor faktur

010.007-19.35823157 dengan nilai PPN sebesar Rp15.706.192,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp15.706.192,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Wajib Pajak sampaikan pada screenshot dibawah ini:

Pekan tan ot La ka aan a aaa) bean Ra Ha

. Ka TE Ta AN para Tag ai anna PN HN NL ON

DN KENA Kan pola Mati Tilas ' peta

rod reli tbat

rer’ sala aot woods

feo fa. - bara

baba ata

peta | :

pera Ki : “

bsd ' hoard

re Bobet

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar

bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor

00046/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak: Desember 2019;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp27.485.836,00;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/C/346/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11

Desember 2023;

Bukti P-6. Akta Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April

2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Tanjung Bina Lestari, Notaris Kota Administratif Jakarta Timur;

Bukti P-7. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari

Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 50 tanggal 02 April 2024; Bukti P-8. Surat Nomor FIN-TAX/C/123/TBL/EXT/III/2025 tanggal 26 Maret 2025;

hal Permohonan Penyatuan 8 (delapan) Berkas Banding;

Bukti P-9. KTP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-10. Kartu NPWP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-11. KTP a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-12. KTP a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/090/TBL/EXT/III/2025 tanggal 13

Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-15. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/101/TBL/EXT/III/2025 tanggal 13

Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-20. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-21. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Veronica

Lusi Herdiyanti;

Bukti P-22. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-23. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-24. Mapping sengketa banding;

Bukti P-25. Surat No. FIN-TAX/C/188/TBL/EXT/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp15.706.192,00;

Bukti P-27. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tanggal 26

November 2018;

Bukti P-28. Surat No. FIN-TAX/C/244/TBL/EXT/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025

hal Penjelasan Tertulis;

Bukti P-29. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006776.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006785.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006786.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006787.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-33. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006777.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-34. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006778.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-35. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006779.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-36. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006780.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-37. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006781.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-38. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006782.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006783.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-40. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006784.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-41. Bukti Pengeluaran Kas (BPK);

Bukti P-42. Surat No. FIN-TAX/C/293/TBL/EXT/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025

hal Penjelasan Tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik sengketa banding;

Bukti T-2. Mapping sengketa banding;

Bukti T-3. Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-4. Lampiran Khusus SPT Tahunan, Tahun Pajak 2019;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal Juni 2025;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-9. Surat No. S-514/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00324/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00046/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/257/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor2.920.907.6502.924.876.8433.969.193
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan534.618.844518.912.65215.706.192

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.969.193;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp15.706.192;

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.969.193 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.969.193 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.969.193 untuk Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2019 disebabkan oleh adanya nilai ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut timbul karena terdapat perbedaan perhitungan nilai FOB (Free on Board) dengan nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dalam mata uang Rupiah. Secara spesifik, koreksi terjadi karena Pemohon Banding salah menerapkan kurs pajak yang seharusnya digunakan dalam penghitungan nilai ekspor;

bahwa berdasarkan dokumen yang ada, nilai ekspor yang dipermasalahkan adalah terkait dengan PEB-000535 tanggal 27 Desember 2019 dengan nilai FOB sebesar USD 208.905. Kurs yang seharusnya berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/MK.10/2019 untuk tanggal 27 Desember 2019 adalah

Rp14.001 per USD. Dengan demikian, nilai ekspor yang seharusnya dilaporkan menurut Terbanding adalah USD 208.905 x Rp14.001,00 = Rp2.924.878.905. Sementara itu, Pemohon Banding melaporkan nilai ekspor sebesar Rp2.920.907.650, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.969.193, yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

bahwa dasar hukum yang dijadikan rujukan Terbanding antara lain adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang mengatur pengenaan pajak atas penyerahan barang dan jasa, serta Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang memberikan kewenangan bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi atas kewajiban pajak yang kurang dilaporkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa perbedaan nilai ekspor tersebut timbul akibat perbedaan kurs Rupiah yang berlaku menurut KMK dan kurs Rupiah menurut Bank Indonesia (BI). Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih nilai Rp3.969.193 tersebut bukanlah akibat ketidakpatuhan atas ketentuan perpajakan, melainkan perbedaan interpretasi kurs, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar koreksi pajak;

bahwa dari alasan para pihak di atas Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut penentuan kurs yang digunakan apakah menggunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ataukah berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI);

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, setiap utang pajak atau kewajiban kepabeanan yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran dalam mata uang asing harus terlebih dahulu dinilai dalam mata uang Rupiah. Ketentuan ini dimaksudkan agar seluruh kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang timbul dari transaksi internasional dapat dihitung secara seragam dan konsisten dalam satuan mata uang nasional;

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan secara berkala menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN atas Barang dan Jasa, PPnBM, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan, yang berlaku untuk periode tertentu, umumnya

satu minggu. Kurs yang ditetapkan melalui KMK tersebut menjadi satu-satunya dasar hukum yang digunakan untuk konversi nilai transaksi dalam valuta asing ke dalam Rupiah dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun kepabeanan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat setiap transaksi ekspor atau impor yang menimbulkan kewajiban perpajakan dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat transaksi terjadi, dan kurs tersebut bersifat mengikat serta wajib digunakan sebagai dasar perhitungan pajak; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ekspor sebesar terjadi karena perbedaan penggunaan kurs antara kurs pajak dan kurs Bank Indonesia (BI), Pengadilan berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan keputusan menteri keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan pajak pertambahan nilai;

bahwa meskipun atas transaksi ekspor dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%, namun dalam menentukan nilai ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tetap wajib memperhatikan penggunaan kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi perpajakan, keseragaman pelaporan, serta keakuratan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, kurs yang digunakan sebagai dasar konversi nilai transaksi ekspor dalam rangka pelaporan PPN bukanlah kurs tengah Bank Indonesia, melainkan kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat transaksi terjadi. Penggunaan kurs pajak ini bersifat imperatif dan mengikat, tidak dapat digantikan dengan kurs lain, termasuk kurs Bank Indonesia;

bahwa in casu, Terbanding telah menggunakan kurs yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/MK.10/2019 untuk tanggal 27 Desember 2019 yaitu Rp14.001 per USD.. Kurs tersebut merupakan kurs yang wajib digunakan untuk keperluan konversi nilai ekspor dalam perhitungan PPN. Adapun Pemohon

Banding menggunakan kurs yang berbeda (kurs BI), yang secara ketentuan tidak dapat dijadikan dasar pelaporan dalam SPT Masa PPN;

bahwa perbedaan antara nilai ekspor yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN mengakibatkan terdapat selisih DPP sebesar Rp3.969.193 yang belum dilaporkan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.969.193 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp15.706.192 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp15.706.192 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa koreksi tersebut terkait dengan transaksi pembelian Bio Solar Industri (bahan bakar) dari PT Langgeng Energy Prima;

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan dari PT Langgeng Energy Prima,yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan, dengan alasan bahwa faktur-faktur pajak yang digunakan tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan perolehan Biosolar Industri (bahan bakar) dari PT Langgeng Energy Prima yang dikategorikan sebagai barang yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat sehingga seharusnya tidak dipungut PPN. Dengan demikian, PPN yang telah dibayarkan pada transaksi tersebut dianggap tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat

(8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa faktur-faktur pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Pemohon Banding memohon agar koreksi Pajak Masukan sebesar tersebut dibatalkan;

bahwa dari dalil-dalil para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Faktur Pajak Masukan dari PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp15.706.192 dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa terhadap ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang antara lain menyatakan bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap dipungut PPN dan kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat membatasi ataupun mengesampingkan hak pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang- Undang PPN yang telah ditentukan persyaratannya;

bahwa faktur pajak-faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding terbukti terkait dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut memenuhi seluruh syarat pengkreditan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PPN. Selain itu faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu sudah semestinya PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat faktur pajak dari PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp15.706.192 dapat dikreditkan;

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.706.192 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor3.969.193,003.969.193,00
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan15.706.192,000,0015.706.192,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor serta Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor

menurut TerbandingRp 2.924.876.843,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 3.969.193,00 menurut Pengadilan PajakRp 2.920.907.650,00

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut TerbandingRp 518.912.652,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 15.706.192,00 menurut Pengadilan PajakRp 534.618.844,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00046/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor2.920.907.650
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah2.920.907.650
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan2.920.907.650
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut PPN/kegiatan membangun sendiri/pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara
renteng/pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan534.618.844
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah534.618.844
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan534.618.844
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(534.618.844)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya534.618.844
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah534.618.844
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administratif:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.