Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman

PUT-010421.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010421.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00045/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010421.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/089/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/100/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/ BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90019/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 058/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00045/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

TPA aan bae

anter Bata tee : PN Kn ‘

ope pe

1 na . rd - oe 1 J qo 1 .

woe . va roe ee beet

re ' Ka aa He HA DA PU LN ’ pa i eb eG ta ar

1 me : 1 rae) ot ' nop Pan

be ia . : part KAN ED IAI Sia eat ea

7 1 Mat an ve :

: , costar RE ty. that > boys

MAP era “er.

Re DE yt Pn apa 1

rat Bota : pasta aa peta

2a, “ ee : . pa

" 1 ' , 1 fo : 1 1

Sana prana : to ' ‘ L

" " . so i ana 1 ead 1 . .

. . More Maan r

ia | pa 4

7 oad saad woot

oa fee tar

' po Pe bP ae wef,

wg gee .

eo lola Ta, ee aa ; .

rh > LWA PULUH LIMA UTA LIMA HAPUS ENAM KIE TRA RAT US ENAM BELAS nile AH

i anal ' " wt , Bie yee

DOM ela

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/345/TSL/EXT/ XII/2023 tanggal 11 Desember 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No Wa. “trot Bg An Menata .

at Paha

Lo fase Fe tan. a | '

“ad thes , '

" Ste ae Dan han Siu. ha rey

. tote tebe ea bet tp ben beat

settee oe Ci re i ed BEN

- At ka . oe .

. Sone ee NN SAN NG ao ot .

PRR et Ble ya eta tate ca Io Pt ta

‘oul wT

TOTO a tela babes Sa edie .

! nian ta

Bh tina

PN ent ate ee Peete aa aa

Cp te Menebar aa cee , sik dass

Dn an re er La ten nan

Denata

Mena Ne dre an. a bin hehe

wot at a ee

ett we Phere ot ~~ a 7 .

ry re eee ee .

Maman bed teen?

Pee, ea

aan ese ete te het of bet .

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Jitlambah, | are

Serpaha List . Menfasdi

Wohnen ee TRE RY Ra

7 " — — ‘ 0. ee

4 BPS favre Perot days ret 0 SEE) : ‘ ,

Batik keer ke Jo Be 12) . At

1 Sati My ry toe Vesta 7

ietothy alii

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/ 256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/ 256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan

sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak September Tahun Pajak 2019 berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Terbanding.

bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/ 19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak September Tahun Pajak 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Me Pa aa

Sn RN

De Aa [

Pe na Od [eee

De a aa NN NN

Pe ON a

Me CN NN

ee [eee

ne Alas po GPR CR at Darah at Gb oiak baru sant iar

Loka ta baler co ralat Waal baler Ea ae Da La JER iat

That beaenal balita at na ain at al babar Per bob bar pajak

lel her Geet PRR Petar ne barn Sera PE agar

Reo Lol Bajak Roath Ia PE pa belie ore la kiki

beryvtiabar aelvdab jar oko wo in berber ii bak bi Segala

var RR ia Lipa batter cube Ina boat bak trah

HHRMA Sh nag fatal aaa rere RA Lagat RRB par

ce iba aba Lala

Ms UU

BP En ar babar GE b Un ak beeen jie nata nat Lratal kali eae

Da em ee Po oo Ao

2G Ru at Data Lat BU att bial Lha Lal balan at cnalait Lhattal

po po Lo

ae bent Unpar Rew bal Pajak batho back garg Lesluarr

af si ad aa var RE ea bak barca ya ti bias ka alan,

en Poo oo oo

an an sa

Pem ka Po oo Lo

hab aa un aba C3)

A menta

ma an

Jl Der)

Pe NN Men en |e NE

Ma an an

[eer ii nbs ee OOSCOCSC*d ee | [

[werent C—O Od”

Pe aa EN einer res] cael

54mm

ea — A TE

aa ae

Bea NN MD ETE

ea Pe

OS A a

M4 EL U———

ea PP ee 5...

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan Surat Nomor FIN- TAX/C/345/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan514.702.652482.984.75731.717.895

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar31.717.895031.717.895
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan23.788.421023.788.421
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar55.506.316055.506.316

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan514.702.652482.984.75731.717.895

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp31.717.895,00 1.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material;

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya;

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.717.895,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/ Nota Pembatalan

Pee AN AN

Masa September ——

Jumlah Masa September | | Si7zarsgao | 31.717.895

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN; Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan

yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.003-19.40607992 atas transaksi dengan PT Pasangkayu, Faktur Pajak Nomor 010.001- 19.44690596 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan faktur pajak nomor 010.005-19.68743426 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima. Untuk membahas aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, Wajib Pajak mengambil sampling Faktur Pajak Masukan Nomor 010.001- 19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dibawah ini: Berdasarkan Screenshot Faktur Pajak diatas, dapat ditegaskan bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material yang diatur dalam dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, yaitu sebagai berikut:

I. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1-007.000. Berdasarkan

hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

II. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000. Berdasarkan hal- hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

III. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

IV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

V. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan

merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

VI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas

telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari nomor faktur pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VIII. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang

telah Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

IX. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak

sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

ii. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT

Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO

Tabel 2. Sampling kontrak pembelian

Berdasarkan nomor kontrak pada tabel 2 diatas, diketahui bahwa metode penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier). Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding). Oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding. Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding. Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari nomor SRL19000187 dan kontrak penjualan PT Pasangkayu nomor PSK19000106 dibawah ini:

PILLS RYARAYA LESTARI . 1 Ips

pond Bor mo Vt ai Hho i va lot

Me Dd.

APN toe

KONTRAK PENJUALAN

Hl " La Pat roby MN

i My i Hoyts

, batal | | ' mt

! hou . NN Duh

1 why nit

To dan Lap

ki : ya 5 mom yp a ki

Io 1 5 boy paha m

. 1 a ia

"Ercan

erly Joi:

ul Ken

hit " Fa . ' 1 on ! a . 3 . 1 lon

' hort " ! '

pa | , ta | | :

PL. PASANG KAY

KONTRAK PENJUALAN

: Tan Bit NH

Is pagi

" Utan root

“ br PB Ds “

i ace i

" 1 yar pora :

Vor rat a Mah i

Digg .

' " ' Uta Eng 1 lu

, ma boone . bese trek ia

NG ks .

Berdasarkan sampling screenshot diatas, dapat ditegaskan bahwa syarat penyerahan atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu adalah LOCO.

iii. Pemohon Banding telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement Transport;

Tabel 3.

Kertas Kerja Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement transport

mara Penjual Faktur Pajak fDokumen Tertentuf Korek sl

EKP Kota Returfhota Pembatalan

EKP Tidak PP Rama BKP JEP Mo. BPE

Berwujud .

Kode d fab Se

Pemberi JEP ode dan Momor Seri Tanggal DFP PPR

ST SUSYASAYA 01348. 767.1- |O1O.001-15. 44650556 30/os#2015| 138 098 800 13 309 880 (TRANSPORT SPK

STAR 007.000 Peimbursment:

T3-14015000126

BT SASANG 01.2428.725.5- |010.002-15. 40507552 s0/os/2015| 34 280 130 3428 015 (TRANSPORT PRO

Kayu oz. 000 (REIMBUR SMENT:

T3-14015000425

Berdasarkan Tabel 3 diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar reimbursement transport berdasarkan faktur komersial yang diterbitkan oleh PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Dokumen Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000426 dan TBL1HO19000425.

Untuk membuktikan eksistesi dari transaksi reimbursement transport tersebut, Pemohon Banding menampilkan dibawah ini sampling screenshot BPK No. TBL1HO19000425 beserta lampirannya dibawah ini:

Faktur Pajak

Kn a ee i ee oe

BN man ara Petahana

i ; 7 7 : Moe soe

: - : moe _ | a

booe rep Sater rai a

ar wet bees

SO an aa —wu

BSN Maan Se crue Barat: Merana | a

Berdasarkan screenshot BPK No. TBL1HO19000425 beserta lampirannya (faktur komersial dan faktur pajak) diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak

Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

iv. Transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima dengan nomor faktur

010.005-19.68743292 dengan nilai PPN sebesar Rp14.480.000,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp14.480.000,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Wajib Pajak sampaikan pada screenshot dibawah ini:

I: Sopra: don. be ara go hp hahaa Ha Na Ba i 1

ie onc tel tae Mage create ne tar ha fetch well

OT berg poet pood kates Sa, ne ern

i wt ress bt

ob Bebe futher cah ep aa Terapan aa pa ! eh bos

' re vete Cathal mt ord

eyo fi. nata mica

on ee Wd

a! i 3 woe ved

poo edit

one vt

byrne lina te

bass

po | Ti 1

pora ca '

ber oa

Pain i alow

esabisioam .eopubiis

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan

bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.717.895,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ae Pengaman pak

Je: ates Peipersken Rarengdan dasa —~=~*~*~“‘<(t‘“*‘“‘“‘<CS*YS

22 Pewerakanyang PPXawa bars dipungus sendi P

Je Penrerekan pang Pexawa bungan oleh emang BSI

To Penerskan tang PEXama leledinungas ——=~=S=~S*~*~C~*~“S~S~“<~*;iCS*‘“‘“*‘s SR S

([TeS. Penperskan sang dibebankan deri Pmgenmen BEN

[a6 Jumiak @i-a-a3-at-ah Ss—C—~“;*C*S*sSCSC“‘C CSREES

[ar aise Pengrorahan Barang dent Jesa meng Wak BARERE BEN

(Je sniniia: schanik penpwrsken area EA

Pasean di delem Daerah Pasesii Pemeuvaaies JKP dari ber Daerah Pesess

di dalam Daerah Pabean: Penyusutan pajak oleh Penyurngu: PPS. Kegiatan

Membangun Sendiri Penayaran kenal Pejalk Masula basi PEP vane

Debur melalukan penyerahan serelah jangle walau wermenm1

gerakhir: Perolehan mag PPX ye tidak seharusina disebaskan au tidak

client. Tanggung jane serara reniene.: Pemoayaran PPX yang semua

mendasarkan fasilitas

aa Ng

Daerah Paeas

aan ae Pemangae A

ae Kegiman Membangungendri oo” Io...)

Lee ol

peimeraban setelah jangka wakou termeinu veralchir

laa ag Pn RR atasan donasasaa Po

dipusat

ME Na

icdenmas. ee smasagasa

aceuidl. 3 mau d3

Ce [penghiningesn FPN aang bajar ——~*~“‘<‘“‘S*‘*‘“‘“<;2CS;~CS~*CU

Pa An

1.d.1o.

Pe Se

MA NN NN

52 Peisk Masukan yang dapa diperhitungkan | FR 68

[SS err iscokiweng sara

[2 Dingrar dengan SPOR Send’ ~—~C*~“‘C<N™SC™SC~*~“‘éDS

A Dr lhooo.)

Ja Jumek pajak rang depan diperbisungkanyo.6-el. Pst roses

Je Huniah perhitungan PPX Kurang Berarti 5

Gaia Fajskereng muda

Je: Ditonpensendn ke Mesa PR Demam ES

Is Dilompensasikan ke Masa Pajak... ikarena penoevulen P

Pe OS

PA NN

5 (Santsiadminsrasi oo boh

Pe NW.»

[Je Kenaikan Fasal 12 2 pam BEP

[et Kenaikan Pesel FC KEP

[Jen Keneiten NN

De Buiga Pasa 2S NN

ON aa ea er

og (Jumat PPN sang masih kurang lebih desert - ho 000000

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90019/.WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaX

kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang

diterima tanggal 14 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT TANJUNG BINA

LESTARI yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00045/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut23.578.506.276
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah23.578.506.276
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c Jumlah Seluruh Penyerahan23.578.506.276
d Atas:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d10 Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan482.984.757
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah482.984.757
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan482.984.757
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(482.984.757)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya514.702.652
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c Jumlah514.702.652
4PPN yang kurang dibayar31.717.895
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) KUP23.788.421
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah sanksi administrasi23.788.421
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar55.506.316

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/345/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005136/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar31.717.895031.717.895
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan23.788.421023.788.421
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar55.506.316055.506.316

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Menurut Pemohon Banding

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.717.895

1.3.Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material;

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya;

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

- Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena

Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil.

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi

menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPn BM

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPn BM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik ada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI

PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan

Dalam Rangka Pembuatan. Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

‘Jama FTA UNS BHA LESTAR

PPN NP UIP THOM “TEAM TH

“asa dan Th Pajak Januar $d Sesamher 20°9

manent foe) ena

1 |DPP Penyerahan Barang Dan Jasa

a Terutang PPI.

a’ Ekspor 12 BB 175 MS SGB MS SEN DE 279 74 162 320.191

a2 Penverahan yang PP'-nya hans disunau! sendir he? 0 : 0

ai Penyerahan yang PPya dipungut a¢h Pemungut PT. ha y 5 i

a4 Penyeranan yang PPaya t dak dipungut he PH ET 20° Ah TO TAT AM SBE Io

a4 Penyerahan yang dibehaskan dar pengenaan FP" he 0 : th

Jum ah Penyerahan “ob RE RAMA PPAT IE 75 Se 200 19

5 Tidar Terutara PFI. he?

DPP Perolehan Barang dan Jasa TO

a Impor Sh? Pevarfaatan BKP teak bersajus car uar daeran sasean| f£+ ii 2 ti

dar pertan'astar JAP cari luar dasrak Pabaan sara Fhitnya capat

5 Ferlenan BAP. Ko caridaanecsr taro chMaadasatd vediar | NAS Fae 3 BS “$0 BRO 3.006 498 809

£ Impos atau peti char yang Pl-nya ‘dak dapat dikreditkan dan araul 1.22 “SEES ME 25) AS OTE Nda ME 0

perolehan yang mendapat ‘asilitas

lumiah DPP Peralehan

PPN Penyerahan Barang Dan Jasa

a Penyerahan yang FFI nya haus & pungut sendi 0 :

Lo Fenjerahan yang FFI nya dipungut deh Pemungut PP’! 0 :

a Penyerahan yang FPI nya tidak dipungut TOPE 722 “G2 TO PSE “82

& Penyerahan yang dibebaskan da1 pengeraan PPh 0 :

Jumlah PP") Penyerahan [| oiwemess| omar

MEMES ELA GS SES al UTS ES +

ps: Tool et TES Ta

PANTURA Foie eo) See Pali Tia ada NA

KER AS KERLA PEMERIK SAAN

OOP Parclaban KP JK dai calari vegan yang PMunya * — 7 - ee ee

capat dikrecitkan mee 0 BNN Ha an

a [Ms Mele Mo: 3 24 BAS 7S psd wh Clee OT ND

fpr hele BE Sa Passi Ini

Bale al het | Iri Denik ea Dri PTE eT pet Se

MENEN ES aE ASSES EL) LES

KER AS KERLA PEMERIK SAAN

fF Parclaban SKF JK dai calari vegan yang PM-tive * — 7 - ee ee

capat dikrecitkan wee 0 Halang Ha an

te] usin] wt | Menurut WP

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp3.895.498.809 dan untuk Masa Pajak September 2019 sebesar Rp31.717.895.

2) bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak September 2019 sebesar Rp31.717.895 adalah koreksi terkait Reimbursement Transport kepada PT Pasangkayu, PT Suryaraya Lestari dan Pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian bahan bakar (biosolar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PPN nya tidak dipungut. dengan rincian sebagai berikut:

Nets Sesentann

a Pee ef soe nj “KAN “TA,

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi transport CPO

(reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/ PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

b. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00045/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/345/TSL/ EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2) Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO.

3) Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport.

4) Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

c. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan. Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa

menyimpulkan bahwa faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11-18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019. Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.426.472.080,00 Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

2. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan untuk reimbursement CPO/CPKO/PKO yang mana menurut Saudara Pajak Masukannya tidak dapat diperhitungkan. Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan

Jawaban: peraturan terkait koreksi tersebut.

Berdasarkan hasil pengujian data pembelian CPKO dan CPO, Laporan Produksi Pabrik, faktur pajak, invoice dan bukti pengeluaran kas pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat faktur pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan syarat material.

Berdasarkan data pembelian CPKO dan CPO serta Laporan Produksi PT TBL 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak membeli CPKO pada bulan Januari s.d. April 2019. Sedangkan pada bulan Mei sampai dengan akhir tahun Wajib Pajak membeli dan mengolah CPO.

Sepanjang proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian/perikatan terkait transportasi CPKO dan CPO serta perhitungan tarif dan jumlah kuantiti CPKO dan CPO yang diangkut ke pabrik. Dalam invoice, faktur pajak dan bukti pengeluaran kas Wajib Pajak tidak

menyajikan jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg. Lazimnya dalam transaksi jasa pengangkutan/ transportasi CPKO dan CPO,

3. Pertanyaan: seharusnya terdapat informasi jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg.

Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perusahaan Afiliasi terkait penggunaan sumber daya uap (Steam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk maintenance produk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Distilate (PFAD). Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa

mengambil beberapa kesimpulan:

- Wajib Pajak melakukan pembelian steam uap dari PT TSL (kawasan berikat)

- Steam uap digunakan untuk memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD

- Steam uap dihasilkan (diproduksi) dari boiler milik PT TSL (kawasan berikat)

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, kendaraan, dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 :

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

4. Pertanyaan: Berdasarkan PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat Pasal 20 ayat (2) dan (3) dikatakan bahwa Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat diberikan penangguhanBeaMasuk,diberikan pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI; dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, salah satunya adalah bahan bakar. Menurut pendapat Saudara, sumber daya uap (Steam Uap) apakah dapat dikategorikan sebagai bahan bakar atau bukan bahan bakar?

Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan

ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, kendaraan, dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 :

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untukkeperluanpenelitiandan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

3. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data Perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b. Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

c. bahwa koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/ PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian berupa Faktur Pajak, Bukti Pengeluaran Kas (BPK) serta kontrak atas biaya pengiriman ke Gudang Wajib Pajak dimana di dalam kontrak disebutkan syarat penyerahan pembelian tersebut adalah LOCO, dapat diketahui sebagai berikut:

- Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO.

- bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier).

- Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual.

- Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Wajib Pajak), oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Wajib Pajak.

- Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Wajib Pajak.

- Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Wajib Pajak dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan.

- bahwa berdasarkan mekanisme pembayaran remimbursment transport kepada supplier tersebut, tim peneliti menelusuri dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut.

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap uji petik dokumen yang ditampilkan oleh Wajib Pajak atas pembayaran reimbursement tersebut, diketahui terdapat Faktur Pajak Nomor 010.001- 19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 kepada PT Suryaraya Lestari atas pembayaran Transport CPKO (Reimbursment) sebesar Rp290.144.400 dan PPN sebesar Rp29.014.440.

- bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp319.158.640 dengan keterangan Reimbursement CPKO – Per Juli 2019.

- bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut disebabkan karena WP tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan.

- bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 1.200.000 kg harga satuan Rp6.468,41 nilai total penyerahan Rp7.762.092.000, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019.

- bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Pasang Kayu Nomor PSK19000106 tanggal 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 2.000.000 kg harga satuan Rp6.522,05 nilai total penyerahan

Rp13.044.100.000, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019.

- bahwa berdasarkan koreksi pemeriksa terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak tersebut diatas, tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019 dan kontrak penjualan PT Pasang Kayu Nomor PSK19000106 tanggal 15 Oktober 2019.

- bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 untuk Waktu Penyerahan 30 Juli 2019 s.d. 04 Agustus 2019, diketahui bahwa terdapat penyerahan PT Suryaraya Lestari berupa CPO sebanyak 500.000kg harga satuan Rp6.001,82 total nilai penyerahan Rp3.000.910.000 dengan syarat penyerahan LOCO. bahwa di dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan syarat dan ketentuan terkait biaya reimbursement pengiriman yang dilakukan oleh supplier, bagaimana menentukan besarnya biaya pengangkutan dari supplier ke Wajib Pajak, serta keterkaitan kontrak tersebut dengan Faktur Pajak sebagaimana yang dikoreksi oleh Pemeriksa.

- Dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak yang timbul dari pembayaran Reimbursment kepada supplier tersebut tidak dapat dibuktikan melalui kontrak pembelian.

e. Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas pembelian Biosolar kepada PT Langgeng Energy Prima dengan Faktur Pajak Nomor 010.005-19.68743426 tanggal 13 September 2019 dengan Nama BKP/JKP Biosolar keterangan Bahan Bakar.

f. bahwa pemeriksa menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) PMK No 131/PMK.04/2018.

g. bahwa Pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian bahan bakar (biosolar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PPN nya tidak dipungut. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 1341/PMK.04/2018.

h. Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131/PMK.04/2018 mengatur bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

i. bahwa Bio Solar yang dibeli oleh Wajib Pajak dari PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima diberikan keterangan sebagai Bahan Bakar.

j. bahwa selama proses keberatan, Wajib Pajak tidak menjelaskan serta membuktikan Faktur Pajak atas Pembelian Bio Solar Industri tersebut, tidak menjelaskan fungsi dan kegunaan (penggunaan) Bio Solar industri (bahan bakar) sebagaimana barang dengan kriteria barang yang terdapat di dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No. 131 Tahun 2018, serta tidak menjelaskan dan membuktikan apakah Bio Solar Industri (bahan bakar) tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi (Pasal 21 ayat (4) PMK No. 131 Tahun 2018).

k. Dengan demikian menurut Pemeriksa Pajak Masukan atas pembelian Bio Solar Industri (bahan bakar) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaikaman yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

l. Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp(31.717.895) Koreksi yang dipertahankan(31.717.895) Koreksi yang dibatalkanRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa482.984.757 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim PenelitiRp482.984.757

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Tim Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00321/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

b. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO;

c. Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport;

d. Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur

Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan aturan Perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00321/SPUH/ WPJ.20/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak September 2019 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI,

NPWP 759901085004000 / 0759901085004000

NITKU 0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/C/058/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Bantahan Pemohon Banding Terkait Dengan Aspek Formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding

bahwa Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dan memenuhi persyaratan formal dalam Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak. Maka sehubungan dengan

pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor SUB-90019/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Banding pada point j halaman 2. Dalam Point j halaman 2 SUB tersebut, Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding mengenai kewajiban “bahwa Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding”. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang sebelumnya juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Surat Permohonan Banding (Lampiran 1). Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus.

b. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1)Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan:

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang

menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap

Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/ 256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah melampirkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

: dengan Nentor Induk -oseseeseseeeeeses

Kependudukan (NIK bse

MPM Sue Fou py: cece ete eeeee

Direstu: Puan Insinyur DARWIN enam

UASIBUAN lahir di Palin, pada ++

tengah 27-12-1909 tdua puluh turuh -

Desember seribu sembilan ratus enam

pakih sembulanh karyawan swasta, =

Marya tanutra Indonesus bertempat ++

times Medan, bahan Semanbudi ---

PI Nomer ds. Rukun Pelangi --=

4H Rukan Warga ti, Kelurahan

MG Kevamaran Medan Mainin.

Kota Medan, pemerany Kartu Tanda -

Penduduk dengan Nani Induk ce

Kependudukan (NIK oes ----eee eee

ISP HI SIT 201 ------- 2222-222 e eee

— Direktur Nyanya VERONICA LUST 2-2-2

HERDEYANFI, hie di Yoosakarta, -

peda tangsel 29.08 409 Dadua puluh --

Sembilan Agistus seribu sembilan oe

Tale tujuh puluh dua) baat sss an san

Sea Ware never Indonesia se

berkanpat tinggal di Bekasi, Bulever -

Hijau Blok Fo Nomar 35. Rukun -----

Letangaa DRL Rukun Ware Ot ----

Kelurahan Pejuang, Kecamatan

Medan Satcia, Kett Bekasi, mess

pemerany Kartu banda Pendudik-----

dengar Nemar Induk Kependudukan

INIKP 22 TSG 69 INTO

Presiden Ramtisatis Tuan SAN LOSAL tersebiit: -------------

Kenusans Pan EKO PR ASE PO, Labi di =

Jakarta pada far Ge |] bans +

Berdasarkan gambar diatas halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dapat dibuktikan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur.

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

Nomor (10): Diisi Identitas penandatangan surat banding (Nama)

Nomor (12): Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan)

Nomor (19): Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Nomor (20): Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding

ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3), Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3). Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3). Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

Sehingga secara nyata dan meyakinkan bahwa pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Permohonan Banding Nomor FIN-TAX/C/256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

2. Tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

a. bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; sedangkan alat / dokumen untuk membuktikan “keberadaan” sebagaimana dimaksud oleh Terbanding itu sendiri sangatlah rancu dan membingungkan sehingga

alasan Terbanding menolak formal Permohonan Banding Pemohon Banding tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.

b. bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35- 37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan pengurus dari Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) yang bertindak selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

c. bahwa dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3) tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3) tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

3. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-90019/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2;

Dalam SUB Nomor SUB-90019/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lainTerbandingmempertanyakan(meragukan)keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah: ‘ ne “ KEBI Dering cert Seputer Lemen

Petasan Tettaseih ber ther ec asa KBBI Sebi

» ke.du.duk.an

cee une

Foote a Se eta HA nas ths a ak cat ee ta Last

aa Pa Ste tt gree cues ate negeri dan sersaair.:

bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding Pembuktian Keberadaan Pada Saat Penandatanganan Surat Banding dinilai sangat rancu, tidak jelas dan tidak diatur dokumen apa yang dapat membuktikan keberadaan selain KTP dan Kartu Identitas lainnya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Terbanding

yang menolak formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding cenderung berdalih dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

bahwa berdasarkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nani Indak

Kependudukan NIK -

WDitekuar Puan #nsingur DARMWI Na"

ULASIBP LANANG paha bi Pubahusn pada

tanggal AT Ong dua piluh tujuh -

Desember seribir semalam ratus can

puluh sembilan katy asscn sonia ee

warga negara Indonesa berempat ---

tutesalel: Medan, lalan Samanhudi ===

LK OEE Nensor BL Rukun belongs ---

Ong, Rukun Warga BOR, Seinrahan

Sati. Kecap Medan Mun. 5

Rote Moda periang Kart banda

Pendidik dengan Nemior Endah snake

Kependudukan (NDB 9 2222-2 eee

PATEL ARTE Tea,

Orrektur Nyonya VERONICA LUST seececeeee

HEROIYAN PI Tahir di Vograkartn -

pada aa PM GS 1972 laa paluah

sembilan Agastus seribu sembalan 2.

Katusagjuh puluh Suar Rar saman ea

Seat Manga menara Irnfonasa

bertempat tingeal di Bebas. Hulesar -

Hijau Bok P2 Nome: 25. Rukun

J tetangpa 001. Rukan Marya On

Kelurahan Pejusne, Kevanatan-

Median Sutteia, Ret Benassi,

pemepang Karta Tanda Pendudak

Meu Nemiorduduk Kependudukan -

AMIK AP SH NOUS TTI,

Presiden Rennes (un SAN DONA, terscheit: sees cesses

ora satin aan LK RAS LOL Tahir ali ------

Batara pada tay snd GO Tepes =.

Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Veronica Lusi Herdiyanti adalah 3275066908720008. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menampilkan Foto KTP Saudara Veronica Lusi Herdiyanti dibawah ini:

PROVINSI JAWA BARAT

=. KOTA BEKASI

NIK " 3278066908?c0008

Nama” “ML ROMIGA ISI HE ROWYAN TI

“empathy cabe YIGYAKARTA 29.08.1977

Jers" elgg oe REMPUAN Sol Damar B

Amat BULE VAR HIJAU BLOK £ 2 NO 25

"RW HW 19

“Desa PEJUANG 1

necamala MEDAN SATRIA

Agan ATHOLL IK | "

Status Perkawman KAWIN . N

Pekenaan KAHYAWAN SWASTA KOTA KASI

Kewarganeyaao ANI we

Berlaku Hingga 22.08 pos ag AL Suc Pl

Berdasarkan Foto KTP diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

5. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90019/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation).

Sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 90019/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias.

Terbanding juga sangat tidak konsisten dalam menentukan apakah Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Banding atau Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90019/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2. Oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding.

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (Pemohon Banding), sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan

negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam

menerbitkan Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the

principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding.

Dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00045/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak September Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/ KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

ema YO ““— —L”———

Bea NN

Aa Aa aa

Bee An ni

[| aa Ferestararsriicraaersuaehrereserm [OP

PP actrantararrinatacmen [sree [meee]

[as Fervarataryargcttetastrcariargeraar PRT

Patirithiatataias [asa asma

Me Ng

Pe NN Ma EN

Daeral Fabzar si salam Gagrak Fakgar 'Ferarfaatar IKF zari

luar Daerah Fakear zi sala Cagzrak Pakear ‘Fem urgtar pajak

oleh Ferure et PPR ‘Kegiatar Rt erkareur Serciri Fer bayaran

kembali Pajak Hasukar basi PEF yarg belum melakukar

pergerakan setelah jargka waktu tertertu berakhir Ferclahar

garg FFK-rya tisak seharusrya cikekaskar atau tizak

SipLreutargeure jawab secara rerterg‘Femcayarar FPR yarg

semula Serzapatkar Fasilitas

ba aman MT

Si calar Gaerah Fakear

al NN NN NN

Fakear

Pe TT]

NN Na aa aa

af. Percayarar kembali Fajak Masukar bagi FKF yare belu

Fe, oo

be en Ao

tigak sipureut

DP aStertsaarPivarservaracamuartma [P

Manca apa es Poo

ataL S.P ataL 2. Fatal 5.5

[2 [feratturgarerh kuageran TTC SY

ae es

atau 151

amen samasas [P

—erasererasaamuse |e ea | SaaS]

Pe NN aa

Hamas SY

Ae NN ME |e

Pe Na aa

Me an NN Nee aa Ea Ea

ea NN ME NN

Be NN Na an

Be C«dYC

Me Ja tvs |S

rama “UT

Pe NN an an

Memesan TT

BN ET ETT]

NN SS

Pe En an an

Mesemamaek esa

I a EY TT)

= NN Scent | SB SCE ate

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/345/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005136/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3) Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar31.717.895031.717.895
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan23.788.421023.788.421
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar55.506.316055.506.316

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar

Rp31.717.895,00

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding diatas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.717.895,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak Dokumen Tertentu/ Menurut WP

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

Masa September

Jumlah Masa September —— | | ga7i7gsso | 31.717.805

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari faktur pajak nomor 010.003-19.40607992 atas transaksi dengan PT Pasangkayu, faktur pajak nomor 010.001-

19.44690596 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan faktur pajak nomor 010.005-19.68743426 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima. Untuk membahas aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, Wajib Pajak mengambil sampling Faktur Pajak Masukan Nomor 010.001- 19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dibawah ini:

Faktur Pajak

La aa Ne babel — — — — :

aro Pokana TR SN NE aKAR TS THT Is

wie rak Boe Dengan ga re bah

Boe ob Pal AYANG RASS BLT OR» AKUN Me AEA TIME De

, be haw takan 01. 094

2 or eB ne

. SRETISPL STORE het : . ca!

WG ua cet ye tt that

' she Van ye os bas

4 _ " Lg " PA NN Ha DAN TAN

Sop ge I

Neca

4 ein

ote Sean

Berdasarkan Screenshot Faktur Pajak diatas, dapat ditegaskan bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material yang diatur dalam dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, yaitu sebagai berikut:

I. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1-007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

II. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat,

dan Nomor Pokok Wajib Pajak) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000. Berdasarkan hal- hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

III. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

IV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

V. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan

merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

VI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari nomor faktur pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019.

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VIII. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang

telah Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

IX. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

ii. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT

Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO

Tabel 2. Sampling kontrak pembelian

Berdasarkan nomor kontrak pada tabel 2 diatas, diketahui bahwa metode penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier). Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding). Oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding. Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding. Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 dan kontrak penjualan PT Pasangkayu Nomor PSK19000106 dibawah ini:

PI SURYARAYAN LES PAR

KONIRAK PENJUALAN

Pi PASANG KAI

KONTRAK PENJUALAN

Berdasarkan sampling screenshot diatas, dapat ditegaskan bahwa syarat penyerahan atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu adalah LOCO.

iii. Pemohon Banding telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement Transport

Tabel 3.

Kertas Kerja Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement transport

Kana Penjual Faktur Pajak /Dokumen Tertentuf Koreksi

EKP Kota Retur/hota Perrbatalan —

EKP Tidak RPP Kana EKP IKP Ko. BPR

Berwujud

: Keee sar Nomer Serl

PerrberiJKP Tanggal oo | PRR

PU SURYAR AYA |ILS4S. 7E7.1- 1919.201-19 44659596 Ba0fos/2019| 138.008.800) 13.800.880 (TRANSPORT SPKS

LESARI Pa rataan) i(Reimeurs ment:

"“ELIHO1599M26

Po Pasang 91.348.755.5- (o19903-1549697592 | 3arosr2us| S4.200150| 5.428.015 (TRANSPORT PKS

Kavu 297,399 IREIMBURSMENT:

BLIHO1SO00425

Berdasarkan Tabel 3 diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar reimbursement transport berdasarkan faktur komersial yang diterbitkan oleh PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari. Hal ini dapat

Pemohon Banding buktikan dalam Dokumen Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000426 dan TBL1HO19000425.

Untuk membuktikan eksistesi dari transaksi reimbursement transport tersebut, Pemohon Banding menampilkan dibawah ini sampling screenshot BPK No. TBL1HO19000425 beserta lampirannya dibawah ini:

— pk mn MAh

se Sa ta

ioe va m

ved aos

“tual

Faktur Pajak

HA Man ae

Sengusar see

‘oma DT PASAT. Gal

EE Su aoe oe

es Perinat . - 0 Haa

Pep anttup Muluritan tang "

La $ Dara Musa —

BAK bce PUN poate

Berdasarkan screenshot BPK No. TBL1HO19000425 beserta lampirannya (faktur komersial dan faktur pajak) diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

iv. Transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima dengan nomor faktur

010.005-19.68743292 dengan nilai PPN sebesar Rp14.480.000,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp14.480.000,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Wajib Pajak sampaikan pada screenshot dibawah ini:

tg. law data ba da Telan Gaara sc aga ana aa a Inna bnar pan

. wen buses Penis asn ab baikan sala Inai BAGAI aa HER be

i teka. aula.

Sob Peder Dakar engan ras Agen as tiri matan a chalet Tata Panai

: PA Samar pakan Lari

rias KA ee be aa Le

nk Lawl

Seo en tika

ps “ees

. Apalah,

Etna th wn oho

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan

koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.717.895,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor

00045/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar Rp55.506.316,00;

Bukti P-4. Akta Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April

2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Tanjung Bina Lestari, Notaris Kota Administratif Jakarta Timur;

Bukti P-5. Surat Penerimaan Pemberitahuan perubahan Data Perseroan dari

Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 50 tanggal 02 April 2024; Bukti P-6. Surat Nomor FIN-TAX/C/123/TBL/EXT/III/2025 tanggal 26 Maret 2025

hal Permohonan Penyatuan 8 (delapan) Berkas Banding;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-8. Surat Pengajuan Keberatan Nomor FIN-TAX/C/345/TSL/EXT/XII/2023

tanggal 11 Desember 2023;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/089/TBL/EXT/III/2025 tanggal 13

Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-11. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-12. Izin kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/100/TBL/EXT/III/2025 tanggal 13

Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-15. Izin kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-16. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Veronica

Lusi Herdiyanti;

Bukti P-18. KTP a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-19. KTP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-20. Kartu NPWP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-21. KTP a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-22. Mapping sengketa banding;

Bukti P-23. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-24. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-25. Koreksi positif penyesuaian fiskal negatif;

Bukti P-26. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp31.717.895,00;

Bukti P-27. Kontrak penjualan;

Bukti P-28. Delivery Order (DO);

Bukti P-29. Purchase Order (PO);

Bukti P-30. Berita Acara Transaksi Penjualan;

Bukti P-31. Faktur;

Bukti P-32. Laporan Aktivitas Customer Order;

Bukti P-33. Surat No. FIN-TAX/C/187/TBL/EXT/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-34. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tanggal 26

November 2018;

Bukti P-35. Bukti Pengeluaran Kas (BPK);

Bukti P-36. Faktur;

Bukti P-37. Faktur Pajak;

Bukti P-38. Surat No. FIN-TAX/C/243/TBL/EXT/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025

hal Penjelasan Tertulis;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006776.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-40. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006785.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-41. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006786.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-42. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006787.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006777.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006778.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-45. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006779.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-46. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006780.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-47. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006781.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-48. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006782.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-49. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006783.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-50. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006784.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-51. Surat No. FIN-TAX/C/292/TBL/EXT/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025

hal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik sengketa banding;

Bukti T-2. Mapping sengketa banding;

Bukti T-3. Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-4. Lampiran Khusus SPT Tahunan, Tahun Pajak 2019;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal Juni 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 2 Juli 2025;

Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-11. Surat No. S-515/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00045/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/256/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan514.702.652482.984.75731.717.895

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.717.895 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa sengketa a quo terkait dengan faktur pajak dari PT Suryaraya Lestari, PT Pasang Kayu dan PT Langgeng Energy dengan rincian sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/JKPKode dan Nomor Seri Faktur PajakTanggalPPN (Rp)
PT SURYARAYA LESTARI010.001-19.4469059630/09/201913.809.880
PT PASANG KAYU010.003-19.4060799230/09/20193.428.015
PT LANGGENG ENERGY PRIMA010.005-19.6874342613/09/201914.480.000
Jumlah Masa September31.717.895

bahwa terkait faktur pajak dari PT Suryaraya Lestari sebesar Rp13.809.880 dan PT Pasang Kayu sebesar Rp3.428.015, sengketa yang terjadi adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dari PT Suryaraya Lestari sebesar Rp13.809.880 dan PT Pasang Kayu sebesar Rp3.428.015 dengan alasan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Terbanding menilai bahwa Faktur Pajak yang memuat keterangan Transport CPO/CPKO (Reimbursement) tidak mencerminkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sebenarnya;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dengan alasan bahwa reimbursement transport atas CPO/CPKO/PKO tersebut tidak dapat dipastikan sebagai biaya yang secara nyata ditagihkan atas penyerahan jasa oleh pihak ketiga. Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa kontrak pembelian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atau pemasok, sehingga tidak dapat ditentukan secara pasti syarat penyerahan barang maupun jasa yang menjadi dasar penagihan biaya transport dimaksud. Dengan demikian, menurut Terbanding, Pajak Masukan atas transaksi reimbursement transport tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, serta seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya telah disetor ke kas negara. Menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru menilai bahwa faktur tersebut tidak memenuhi syarat material hanya karena adanya keterangan reimbursement, sebab secara substansi transaksi dimaksud merupakan bagian dari kegiatan usaha yang wajar dan nyata terjadi;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa dalam transaksi tersebut tidak terdapat kerugian bagi penerimaan negara, mengingat PPN atas transaksi telah dibayarkan oleh rekanan dan menjadi bagian dari penerimaan negara. Oleh karena

itu, menurut Pemohon Banding, pengkreditan Pajak Masukan tidak menimbulkan kerugian fiskal apa pun;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pajak masukan PT Suryaraya Lestari sebesar Rp13.809.880 dan PT Pasang Kayu sebesar Rp3.428.015 dapat dikreditkan?

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa skema transaksi reimbursement transport yang menjadi sengketa dalam perkara ini merupakan mekanisme penggantian biaya pengangkutan CPO/CPKO/PKO yang timbul akibat syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati antara Pemohon Banding selaku pembeli dan supplier yaitu PT Suryaraya Lestari serta PT Pasangkayu selaku penjual;

bahwa berdasarkan dokumen kontrak dan bukti pembayaran yang diajukan dalam persidangan, hubungan hukum antara Pemohon Banding dan supplier diatur dengan metode penyerahan LOCO (Loco/Location), di mana titik penyerahan

barang ditetapkan di gudang penjual. Berdasarkan metode LOCO tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan di gudang penjual. Dengan demikian, seluruh biaya yang timbul setelah titik penyerahan — termasuk biaya pengangkutan dari gudang penjual ke gudang pembeli — menjadi tanggung jawab pembeli, dalam hal ini Pemohon Banding;

bahwa dalam praktiknya, meskipun kewajiban biaya transport berada di pihak Pemohon Banding, pengaturan teknis di lapangan menunjukkan bahwa supplier terlebih dahulu menalangi atau menanggung sementara biaya pengangkutan CPO/CPKO/PKO dari gudang mereka ke lokasi Pemohon Banding. Selanjutnya, supplier menagihkan kembali biaya yang telah dikeluarkan tersebut kepada Pemohon Banding melalui mekanisme pembayaran kembali atau reimbursement; bahwa atas mekanisme reimbursement transport tersebut, supplier menerbitkan Faktur Komersial (Tagihan) yang memuat rincian biaya pengangkutan dan mencantumkan keterangan “Transport CPKO (Reimbursement)” sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan faktur komersial tersebut, supplier kemudian menerbitkan Faktur Pajak dengan keterangan serupa, yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak, sebagaimana dibuktikan dengan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) yang disampaikan dalam persidangan. Pajak Masukan atas pembayaran reimbursement transport tersebut selanjutnya dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai reimbursement yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila memenuhi persyaratan yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan semata-mata merupakan penggantian biaya (reimbursement of cost), bukan merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);

bahwa untuk dapat dianggap sebagai reimbursement yang bukan merupakan objek PPN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Invoice atau tagihan dari pihak ketiga harus diterbitkan atas nama pihak penerima akhir biaya, bukan atas nama pihak perantara;

2. Tidak terdapat tambahan nilai (markup), margin, atau biaya tambahan apa pun yang ditambahkan oleh pihak perantara atas biaya yang digantikan; dan

3. Bukti pembayaran harus menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan untuk dan atas nama pihak penerima akhir biaya, yang dapat dibuktikan dengan bukti transfer atau dokumen pendukung lainnya;

bahwa apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka reimbursement tersebut dapat dianggap sebagai penggantian biaya yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atasnya tidak terutang PPN;

bahwa in casu, dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa ketiga syarat reimbursement tersebut telah terpenuhi;

bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka transaksi tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai penggantian biaya yang bersifat non-taxable, melainkan harus dianggap sebagai penyerahan jasa oleh supplier kepada Pemohon Banding yang terutang PPN;

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu Faktur Pajak dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) , serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. bahwa terbukti bahwa Faktur Pajak disengketakan tersebut memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu sudah semestinya PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa terhadap ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang antara lain menyatakan bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas

PPN tidak dipungut tetap dipungut PPN dan kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat membatasi ataupun mengesampingkan hak pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang- Undang PPN yang telah ditentukan persyaratannya;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan faktur pajak masukan PT Suryaraya Lestari sebesar Rp13.809.880 dan PT Pasang Kayu sebesar Rp3.428.015 dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa terkait faktur pajak dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp14.480.000, sengketa yang terjadi adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan terkait faktur pajak dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp14.480.000, dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan dari PT Langgeng Energy Prima,yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan, dengan alasan bahwa faktur-faktur pajak yang digunakan tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan perolehan Biosolar Industri (bahan bakar) dari PT Langgeng Energy Prima yang dikategorikan sebagai barang yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat sehingga seharusnya tidak dipungut PPN. Dengan demikian, PPN yang telah dibayarkan pada transaksi tersebut dianggap tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat

(8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa faktur-faktur pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Pemohon Banding memohon agar koreksi Pajak Masukan tersebut dibatalkan;

bahwa dari dalil-dalil para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Faktur Pajak Masukan dari PT Langgeng Energy Prima a quo dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa terhadap ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang antara lain menyatakan bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap dipungut PPN dan kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat membatasi ataupun mengesampingkan hak pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang- Undang PPN yang telah ditentukan persyaratannya;

bahwa faktur pajak-faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding terbukti terkait dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut memenuhi seluruh syarat pengkreditan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PPN. Selain itu faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu sudah semestinya PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat faktur pajak dari PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp14.480.000 dapat dikreditkan;

Berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.717.895 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan31.717.895,000,0031.717.895,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut TerbandingRp 482.984.757,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 31.717.895,00 menurut Pengadilan PajakRp 514.702.652,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00045/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut23.578.506.276
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah23.578.506.276
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan23.578.506.276
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut PPN/kegiatan membangun sendiri/pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng/pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan514.702.652
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah514.702.652
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan514.702.652
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(514.702.652)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya514.702.652
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah514.702.652
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administratif:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.