Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 105 halaman

PUT-010420.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010420.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010420.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/088/TBL/EXT/III/ 2025 Tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/099/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/ BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIX-TAX/C/255/ TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90011/ WPJ.20/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 057/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/207/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

— LT "4 k .

Lp wat 8a can oo

! 2. Li PAN Tenan ' ,

- s ye ' " 1 . La

: i eh ite ran ,

, . - red -. ‘ . Kan

tone : “A tes! oe ee ala

a - oar bata TI na

Lg aoe be Ma pa ape lar

no We Fe Lg

we tag IL ya Lam . un a

ng Br tu La

. we Behe 4 . be . ‘

1 Bo Eat

rolteer AI

. , eo a we “he 1

BN Sha isa 2 moot -

- ah eT kL

ro ri S0

Pa By Tan - mo -' .

q ea no i

en Spee? GS Fob ob DUA LUA Sha LS MA AS FL PO Sab SE a HA 3 SE MALAS el

ca Rohe

ho EL oe

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIX-TAX/C/344/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ture se Kapal reagan al

He Misa .

‘ei h Tangan

Loose Apps bane .

A1 tang "

Man tease PE SAR ie aa

Te RE pa Pr ken TAS ran Ah,

PP ma anketa apa ieee a cat i

wep MA ata MA esa ar Papa Thor

we Pan an

MAA Rep IK erat eng Pe ad

Pa Pat R1

Pe Seva Ter PL a .

Hee TN at ba cet ea an, aa

Aes ra ae Te eet the a ae

eet Re a pete Bye cade me ge

seh ta be tm te they datar

Peta tet aan Rana

ogee kee theta KAN MEA bt en nt naa

Tobe ge fa ee ghee dee ee :

Me rara ta.

Ta Maan Tt .

Sana Fae dss Fore a. aa

Pa Sey talaga che been ce bes “oe

PT Les Mali Pia Pinta

Aan TAN te PU Aa Bag TEE ap Lela

tlio atte ar an anes mainan RRS

ot Saha ree tpa sabe im. deeb tat aba

“ae An

Vb DI LN Sen gare ope

dt Beep PP ger gnome balas ntti

[te whee a ee ab aa,

TU te re LINI ND

Yo PEP Rn RA

. Ka an Tn AB pan na am,

Roar .

“ORME ANE AA ha ttt ae ana .

Pa na ea eta hee oe

Poo ab ea ran ha

et fea ey ri ose

KN TI TAN TUNAI LN LINA EA Sal Pen tet

Pn naa

takan

Pa ra “Aber obtain " deus

on ce oe Para MA ra tiem.

LN ee a giana t

SP abe Ra aa ted Ag

Ma Sara adal suet .

TA AN Pa . AN WE gS!

Fe es re

Ce KA Pa

Tam ota ane

porecpar de. 0 Seam

i Ta Danu Pk

ea Ki Ap!

eet Pr Ua PD AKAN

‘Bega DK Maw for

“ “hat ah Sama cee dd Teed .

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: pet La beta

mt ties | Pl

ng Sets st | 7 al

K Sautiker be a, Ta pa t 5 bot

a (basal DNA PE HA bout PEMAIN | " a on

1 perbubasak

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIX-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIX- TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan

sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2019 berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Terbanding. bahwa

dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/207/19/ 097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Be NN na

pant OS

Me aa et Ng Ng

Pe ata [| Ng NN

Pe aa P

MN pS

[[sikewredetadeeee OP

Pe aa Ng Ng NN

Be ee En na En

2. Stas Impor BRE. Ferartastar BKF “isak Esrsujuc sari ILar

Casrak Fakzar si sala Casrak Faksar.Ferartaatar JKF zari

ar Daerah Fakzar xi alan Casrak FabsarFsuireltar pajak

Sak Fervurect FFK hasiatar HM srnbaraur S=rciri- Per cbaysrar

ksrbali Fajak Haskar basi FKF yarz belo oslakLkar

Farvsrakar setelab jarzka waktu tsrtarti bsrakkirFsrsIstar

varz FFK-rya tick ssharLsrya cibsbaskar ata tizak

sent oersapatkar fasilitas

Ne AAA

Si zalar Casrak Fakzar

es nee oo AA

Fatzar

MA NN NN

NN an Ng

Jean 4 oo

ceslakikar peryeratar setelah jangka waktL tsrtsrti bsrakkir

pen ee oo Ao

tidak sipLnaut

Man ea OP

Pe aa Ng Ng Na

a a dd

ataL =. 7 ata. =.8 ata z. 5:

Ca frersturrar NN

ata 1.-.17:

Pe aa ee [

PA NN ME RA

Me an

Be NN NN Ng

NN aa

ae —— EA Em Ea

Pe aa

jeJurthrajakvargsarstsiksrhiturakarit€-ad: oo oo) | evazcsasr | scasreccs | esere.ss2

Pee NN ME ME 5

NN aa

[a tiksrirsier ena EA SE

Pe aa Ng AN NN

Pa NN aa an

Hama

Me NN an an

Pa En | S

Pe na

Me Ea an

Years

ea EN

Pa Na asa ssa] desasesea

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan Nomor FIN-TAX/C/ 344/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan473.705.257403.878.40569.826.852

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar69.826.852069.826.852
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan52.370.139052.370.139
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar122.196.9910122.196.991

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan473.705.257403.878.40569.826.852

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp69.826.852,00 1.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material;

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu;

- Nomor 131/PMK.04/2018;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya;

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No. | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

Game | few | oem

Masaagustus

JumlahMasadgustus | | 698.268.525 | 69.826.852

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN

Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.003-19.30700299 dan 010.003- 19.30700300 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari serta faktur pajak nomor 010.005-19.68743292 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

ii. Transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari (PT TSL) dengan nomor

faktur 010.003-19.30700299 dan 010.003-19.30700300 dengan nilai PPN sebesar Rp62.648.668,00

Yama Penjual Faktur Pajak Dokumen Terenu Koreksi

BKP! Nota Retur/Newa Pembaralan Dasar Aremertesi

3<P Tidak NPP Nama BKP/ JKP Koreksi Dasar hukum Ne. Invelee Ne. BPK Ws iE reek

" . We ik Sa

serwujud! Kote tar Nomer Serl Tanggal PPN Pemeriksa

Femberi IKP

FT TANJUNG IL 25 565 37020 003-29 30700209 26/ Sf 2029 2.483.900 258. 290/PENDAPATAN ATA Pasal 2& avat 8 12019290001 |TBLLFG19S52362 (Bukan

SARANA LESTARI [oe ang SUMBER DAYA UEP PME merupakan

iSTEAM: 191/PLK.04'2018 bahan bakar

FT TANJUNG 32.275, 565 37020 003-29 30700300 2EfSR ROA 822.002. 788) S2 280. 278/PENDEPETEN ATéas Pasal 25 avat 8 12519232222 |TBLLFG19S5237¢ (Bukan

SARANA LESTARI [292.090 SINI BER DSYA UEP PK merupakan

(STEAM: (SA PHK. 042018 bahan bakar

JUMLAH 62.648.668

Sumber Daya Uap (STEAM) bukan merupakan bahan bakar. Steam disini digunakan untuk maintenance produk-produk RBDPO dan PFAD. Maintenance dilakukan dengan cara memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD menggunakan Steam Uap yang dimiliki oleh PT TSL. PT TBL tidak memiliki boiler penghasil steam uap, oleh karena itu PT TBL menggunakan (membeli) steam uap yang dihasilkan oleh PT TSL. Atas penggunaan steam uap milik PT TSL tersebut, PT TSL menagihkan biaya penggunaan steam uap tersebut kepada PT TBL. PT TBL memiliki kewajiban untuk membayar biaya penggunaan steam uap kepada PT TSL.

KBBI Bering cet Seputar Laman

Tafoimasi: Temukan bantuen menggunakan KBBI Dating .

in bo var

» bahan bakar

Daan atau seareic yarg cipes4al onthe menimb. ear api (Hasan seperti cn cys, bat. vate

Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bahan%20bakar

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahan bakar adalah bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas), seperti minyak, batu bara. Pada faktanya steam disini bukanlah termasuk bahan bakar, karena hanya beruap uap panas yang digunakan untuk maintenance RBDPO dan PFAD. Steam disini juga tidak termasuk dalam kategori bahan bakar minyak, gas maupun batu bara.

Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000362 dan TBL1HO19000370 beserta lampirannya masing-masing atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari di bawah ini.

Faktur Pajak

: IN. Se Rar ee ‘ re :

“FIL, Maa bata

oP poo bot

' , : an eos bit :

dat a Tops

. bo ate butar | ,

ra Mad bab DS TE TN

' so. - ah awa bt - ,

. Lan art, Ta Byori

Ia Gangaa»

TRAP nad

Odor stan of voy

Faktur Pajak

LS SR eee ee 8

ta he Syme ge on

Ao at PANG BAYARD De PR Ne a. JAR ARTA UMR

pore Pee mah mero Peak Perens Jana sena Pajak

PT TANJIKU BINA ESTARI Nan

RM Malu dee Kota sub OLLLL

ME RAB Ve = 004 Me Bee

mega Judah Bang pas ban ugarn

an in UU U“——- — eee 5x 5 ik —— - —- --

Payee Suse Peran jasa Bt

— pg Pantangan Hara bows

eee es Maa wl

slong Bees at) ajaa Mana TE

ena : ' petak pantat " mph Lovet 0.

Tn .- JAE TIM ah Agung DU

Sapte

safe Ye

cecal SRC

MAU Sars at

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot dibawah ini:

we Benar dk bab bolen bos te sa an han utan adala Teras Karl

. Meta Peubah aa Eka re Tang Taiga Morcusig 1!

i te kee. veri E i

: rea a ana wiikey mods

tlk hed act

Seca henna

oe ed teks Tarde

pat ta Benar

. Agenda,

barak ana oho

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat diatas, diketahui bahwa Sumber Daya Uap (Steam) tidak termasuk ke dalam kategori bahan bakar. Oleh karena itu atas transaksi pembayaran Sumber Daya Uap (Steam) tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat.

iii. Transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima dengan nomor faktur 010.005-

19.68743292 dengan nilai PPN sebesar Rp7.178.184,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp7.178.184,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot di bawah ini:

ee Hasan data bab Le Telan des ia sc apn tanaka ut Inna Tacs pan

. sec Se Peti tang ad Parka Tana laslou pacusba a!

i teka. wedi

: paris amat paksa Las

ah Salto

Usil Sial TIALAN

Yantiatis Leber te

Wats, “ees

. Apalah,

panas ah ana Aha

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per- 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap

melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

BNN aa EY

Uraian

ea ayes OOS

PTs sina Feaperasns 2asnig Gan Shan

[TP sites. OP

[ [a2 Seg eniaa sang Saya NN NN

PA ENP

Pe NN

Pe NN

Pe aa NN

Ja stas Bengreraiuns Saray NN

Ja NN

Lo Aka Ing EK Femina ERP Titak Semwjul Lai ne Caer.

Petani LL an DOnersl. Pak ent; Pemaniaacum XS lari iar Unta Pata

IL Kam Daerwn Dab eni Peru net thn maja clei. eating SEN Keane nan

Dam mapun Send fds Pet nara Iran alt Pajaie Limau bagi PKn

banar melalas lahan Tea A Aan cece IN JAN MAN cess

pari Perrinitnn ang PE N-ies liste Kalau nara Aib malam acs CA

Apu aevt/ Toeapanng jan scone eta Pemal arses BEN srg Kam, IR

MARS AS ncloa Tan Lian

gee ee [OT

Dern Pakan

ea ra

Je NN En

£3 Semasa cembad Pajste LImeuloni bagi PKP mg beim mean

Ben pe el an ceteris, Pernice

Ps MPA LA

ag ee

ment LS ment fie

[|e sex sang

[|e S Saja inane pig dnsne dipevickwsagiens P

Pe OS

aa NN

Pe an NE

De aa

Ba Pan NE

Pp emis perhins Ne

Ps [satin Siasyangeuin,

Jaa NN NE

ae Nan

Pe Od

Vy FES Runes huts BH SETS

Ps ftatammnmess!

pp Seaga ment fp NSEB

[fp aj NN

Je aj NN

Be Aa aa

aa pang Son Bo SDV SB

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90011/WPJ.20/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:X
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX
tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena
keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima tanggal 14 September 2024;
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX
dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;
h.Bukti Pembayaran:
-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang
masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;
-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX
karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT TANJUNG BINA LESTARI yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak selaku:
-Wajib Pajak;
-Ahli Warisnya;
-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X
-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
-Berkedudukan di IndonesiaX
-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX
surat banding
k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX
objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00044/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah0
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c Jumlah Seluruh Penyerahan0
d Atas:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d10 Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan403.878.405
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah403.878.405
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan403.878.405
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(403.878.405)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya473.705.257
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c Jumlah473.705.257
4PPN yang kurang dibayar69.826.852
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP52.370.139
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah52.370.139
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar122.196.991

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/344/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005139/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar69.826.852069.826.852
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan52.370.139052.370.139
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar122.196.9910122.196.991

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Menurut Pemohon Banding

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852

1.3.Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material;

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya;

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No. | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

Tanaman Tama Pa

IMasaagustus | | 0000 00 0

Ilumlah MasaAgustus | | 698,268.525 | 69.826.852

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau

dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.003-19.30700299 dan 010.003-19.30700300 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari serta Faktur Pajak Nomor 010.005-19.68743292 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

ii. Transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari (PT TSL) dengan Nomor

Faktur 010.003-19.30700299 dan 010.003-19.30700300 dengan nilai PPN sebesar Rp62.648.668,00;

Narva Perjual Faktur Pajak/Dokurter "ertertu Koreksi

BKP Nota Retur/Nota Peribatalar wa Pasar Argue ertasi

BEF “icak New Nama BEP: JKP Koreksi Dasartukum | No, Irvoke Ng, BPE at Pajak

Berunjuci Kade denhamer Seri | Targgal DPP Perera

Periberi JKP

FP NILK MERE On NAS Ane Kesal ELT) BEE AKA SAS Tag dS avat2 (T1901 KELIK915220382 (bukar

SARANA LES ARI (20.200 SER Da 8 “ik mea rerupakar

SEA TURK 22018 kar bakar

FP NILK APRESS PN DANA PP NK NONA IE ALAN PI EEE BOERS SEAT AAS Pasa do avat do (2015220003 PELIKO1S2237 (bukar

SARARA LEARN [002.220 pain ove pause rierupakar

le Ia. AI Haa Apa |: kabar hakar

62.618.668

Sumber Daya Uap (STEAM) bukan merupakan bahan bakar. Steam disini digunakan untuk maintenance produk-produk RBDPO dan PFAD. Maintenance dilakukan dengan cara memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD menggunakan Steam Uap yang dimiliki oleh PT TSL. PT TBL tidak memiliki boiler penghasil steam uap, oleh karena itu PT TBL menggunakan (membeli) steam uap yang dihasilkan oleh PT TSL. Atas penggunaan steam uap milik PT TSL tersebut, PT TSL menagihkan biaya penggunaan steam uap tersebut kepada PT TBL. PT TBL memiliki kewajiban untuk membayar biaya penggunaan steam uap kepada PT TSL.

Ing asi: Temukan bartuan mienggLnakes K3BI Darng .

» bahan bakar

Ing asi: Temukan bartuan mienggLnakes K3BI Darng .

» bahan bakar

Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bahan%20bakar

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahan bakar adalah bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas), seperti minyak, batu bara. Pada faktanya steam disini bukanlah termasuk bahan bakar, karena hanya beruap uap panas yang digunakan

untuk maintenance RBDPO dan PFAD. Steam disini juga tidak termasuk dalam kategori bahan bakar minyak, gas maupun batu bara.

Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000362 dan TBL1HO19000370 beserta lampirannya masing-masing atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari di bawah ini.

pe “8 Ha

oe bose ta

ws Aa we Es

“ metan ah

lat 3

or. Me Sa PT

one Pa

we ot - va Ta

2x Moseetan tk

3 mM Apu

“ man ai

an at

ote Ta De an.

coe sy

Faktur Pajan

arwt a ta no , Na . .

meri ge ‘ ren “4 rast wae

Set Te por

Faktur Pajan

arwt a ta no , Na . .

meri ge ‘ ree “4 nant wae

Set Te por

Faktur Pajak

[| Pe use Red Pan

Nar PY Aus SARARAL ES AK 7

Phe yatta mer a Popa ke oS ererima ded aera Pnpak

Slee AN Ge INA LETARI To

. PRE AN RTA SIR KATA MAF TAS | Lae BO. 7B ai

~ Pb Pe AK ——E—- -— eon ee re 5 5 — eet

“ te do) Pesanan Pearson

- wot a tina a

: Ree pea ag ak Flo hop tee

- . f . rote - 1 tat . od Paelar nor

-. GRR TINS E 2 Agootus bata

Sore é

Near anti

Faktur Pajak

[| Pe use Red Pan

Nar PY Aus SARARAL ES AK 7

Phe yatta mer a Popa ke oS ererima ded aera Pnpak

Slee AN Ge INA LETARI To

. , , Pe adu Peran barel

. 1 EE (BERT RN ATR SEINE A TASS GER IETS ATI | Cae R00 PE

~ Diab ee la -— —— — —— - eee ey —— - - -m—x —.——. 3

“ te do) Pesanan season

- wot a tina a

: Ree pea ag ak Flo hop tee

wa AD Rd de ben eat ehauatng Man ut

- . f . rote - 1 tat . od Paelar nor

ver sea) LABOR TIM ED of Agunan Lau

PS Oa -

Near anti

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot dibawah ini:

te Bee balsas bade he bea bres ries snc ape clara een os ab eer dacs root]

. pi be Peti asi Saco ia Dika sana Tesla puasa

i paka naat La,

: penak anal polkaa oval

Shu mir.

! biak ciel

Dre i Na SI tiba

para peranan

. Adela

Pasti thw Lau

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat diatas, diketahui bahwa Sumber Daya Uap (Steam) tidak termasuk ke dalam kategori

bahan bakar. Oleh karena itu atas transaksi pembayaran Sumber Daya Uap (Steam) tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat.

iii. Transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima dengan nomor faktur 010.005-

19.68743292 dengan nilai PPN sebesar Rp7.178.184,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp7.178.184,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot dibawah ini:

. Matan Sat Prana acca apaan se Tapi Po Teli pesanan

i papa. pena.

: puting ef Tamat ike en et

nk tei al

oe ra lisa

pepe plg Tara

Pe pes Cees

. Abalah.

, Bantah ara aa

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per- 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset

(mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

B. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan

menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

- Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dn

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013), antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yangdipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/ 2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPn BM

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPn BM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan

dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik ada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI

PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau saran administrasi lain yang disamakan

dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan

limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

"lama PT TA'LLNS BUA LESTARI

PPN PP TE 900 106 S404 COO

'lasa dan Th Paak Lanuar sd Desemser 20°9

ec ce

1 (DPP Penyerahan Barang Dan Jasa

a Terwang FPI

a’ Ekspor 1-2 AB 475 KG AGS 11 SRG SIA 70 TE 182 MIL 10°

az Penyerahan yang PPl.nyahaus d pungut sendi” 0-3 C 0 £

ad Penyerahan yang PFI.nyacipungu: 96 7 Pemunau PPI NA z 0 5

a+ Penyerahan yang PFI.-ny at dak d pungut ria) PO FAT 301 Sk PO TH? 321 B25 0

aa Pen, erahan yang d bebaskan dai pensenaan FP’) Haa Ini 0 ia}

Jumlah Penyerahan “RE GRE 503 214 BT Be? 406 73 182 302 19°

bo Tidak Tertcand FFT) ie? C 0 o

DPP PerolehanBarangdanJasa st” —

a lirparBKP Femasfaatan SP tidak bersuud can luar daerah casean| “s.- c » £

dan pemanfaatan .KP gas uae sarah Sabean ang Prkrva dapat

bh BEAN 342142 dae dalars veges arg Elisa dasat disedikan Hc 2 Ade 188 453 1489 659 RL 3502 yag see

c Impor atau pero ehan rang PI. ya tidak capat dikseditkan dan atau '1-5-5 (5D 218 O42 145 152815 045 115 5

peroehan yang mendapat fasilitas

-umlan DEP Pero ehan

2 |PPN Penyerahan Barang Dan Jasa

a Penyerahan yang PP ya haus d pungut sendi” £ 0 2

LT Penyerahan yang PPK nya cipunsu: ash Pemungut PEN £ 0 5

qd Penverahan yang PFL, ar dak d pungut TOTR TAP 189 TORR PS bp o

© Penyerahan yang cbebaskan dan pengenaan PP" ji n £

PSVEVUER A) cS S34) BEP EL LES

DIRE OK EN DES So oe

PONTOR RE S021 Fa ie VEDA To esa ATA TLE

KERTAS KERLA PEMER KSAAN

IPP Perulenan BK2 IKE dat calam negeri yang PM-rya 28 Kan eS. ee

(dapat sie edar " hg Hn porte aan naa ;

No Uraian Ref,

opp Doo» Tope |” pm Te |” 00

2 ea ud ar (Isa HE 339 “KIMI ipar

Dare: ni Hai Ho BIA 25 225 120 :

2 |- mos rig Pls ish Bea MAP 105 385 “4531 238 Br lll Pr

BOS " " HA sp RE “1 G2 38.27 POUR Es Aria Kan al

= PN cle PI EL ve. Yt = fue. lL Lee moe 2. Po

PSVEVUER A) cS S34) BEP EL LES

DIRE OK EN DES So oe

PONTOR RE S021 Fa ie VEDA To esa ATA TLE

KERTAS KERLA PEMER KSAAN

IPP Perulenan BK2 IKE dat calam negeri yang PM-rya 28 Kan eS. ee

(dapat sie edar " hg Hn porte aan naa ;

No Uraian Ref,

opp Lo» oo | oppo” |” pm Sh

in Peng naik aa fon PPP Ist pe 777 Da 208.624 35. a. i438

2 ea ud ar (Isa HE 339 “KIMI ipar

Dare: ni Hai Ho BIA 25 225 120 :

2 |- mos rig Pls ish Bea MAP 105 385 “4531 238 Br lll Pr

BOS " " HA sp RE “1 G2 38.27 POUR Es Aria Kan al

= PN cle PI EL ve. Yt = fue. lL Lee moe 2. Po

a) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp3.895.498.809 dan untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp69.826.852.

b) bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp69.826.852 adalah koreksi terkait pembelian Biosolar kepada PT Solusi Energi Utama dengan rincian sebagai berikut:

Was: Ban

TAN ARA Aa RKP Pesen ES) HEEL) im PEEESD BENER Pas Dia

MAMA Sr Ke TE SE LA IT SEA RA MA GPS ince oF Fase Sead st

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan PT Langgeng Energy Prima tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan

Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018.

d) bahwa Pajak masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian bahan bakar (biosolar) dan sumber daya uap (Steam) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PPN-nya tidak dipungut. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 1341/PMK.04/ 2018.

2) Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 nomor 00044/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/344/TSL/EXT/ XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan:

a) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

b) Faktur Pajak yang Wajib Pajak kreditkan dengan nomor faktur pajak 010.003-19.30700299 dan 010.003-19.30700300 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan nomor faktur pajak 010.005-19.68743292 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima, aspek formal dan material faktur pajak yang telah Wajib Pajak kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan. Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan

bahwa faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11- 18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019.

Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.426.472.080,00

Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

2. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan untuk reimbursement CPO/CPKO/PKO yang mana menurut Saudara Pajak Masukannya tidak dapat diperhitungkan. Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi

Jawaban: tersebut.

Berdasarkan hasil pengujian data pembelian CPKO dan CPO, Laporan Produksi Pabrik, faktur pajak, invoice dan bukti pengeluaran kas pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat faktur pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan syarat material.

Berdasarkan data pembelian CPKO dan CPO serta Laporan Produksi PT TBL 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak membeli CPKO pada bulan Januari s.d. April 2019. Sedangkan pada bulan Mei sampai dengan akhir tahun Wajib Pajak membeli dan mengolah CPO. Sepanjang proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian/perikatan terkait transportasi CPKO dan CPO

3. Pertanyaan: serta perhitungan tarif dan jumlah kuantiti CPKO dan CPO yang diangkut ke pabrik. Dalam invoice, faktur pajak dan bukti pengeluaran kas Wajib Pajak tidak menyajikan jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg. Lazimnya dalam transaksi jasa pengangkutan/ transportasi CPKO dan CPO, seharusnya terdapat informasi jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg.

Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perusahaan Afiliasi terkait penggunaan sumber daya uap (Steam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk maintenance produk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Distilate (PFAD). Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa

mengambil beberapa kesimpulan:

- Wajib Pajak melakukan pembelian steam uap dari PT TSL (kawasan berikat)

- Steam uap digunakan untuk memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD

- Steam uap dihasilkan (diproduksi) dari boiler milik PT TSL (kawasan berikat)

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik , kendaraan , dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018:

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

4. Pertanyaan: Berdasarkan PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat Pasal 20 ayat (2) dan (3) dikatakan bahwa Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI; dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, salah satunya adalah bahan bakar.

Menurut pendapat Saudara, sumber daya uap (Steam Uap) apakah dapat dikategorikan sebagai bahan bakar atau bukan bahan bakar?

Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke Jawaban: dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang

hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik , kendaraan , dan lainnya. Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018:

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

c. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan / atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan / atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan / atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI

PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

4) Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp69.826.852 atas Pendapatan atas Sumber Daya Uap (Steam) kepada PT Tanjung Sarana Lestari dengan Faktur Pajak Nomor 010.003-19.30700299 dan Nomor 010.003-19.30700300 tanggal 26 Agustus 2019 dengan Nama BKP/JKP Pendapatan atas Sumber Daya Uap (Steam) dengan keterangan Bahan Bakar dan Pembelian Biosolar kepada PT Langgeng Energy Prima dengan Faktur Pajak Nomor 010.005-19.68743292 tanggal 27 Agustus 2019 dengan Nama BKP/JKP Biosolar Industri dengan keterangan Bahan Bakar.

5) bahwa pemeriksa menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan PT Langgeng Energy Prima tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) PMK No 131/PMK.04/2018.

6) bahwa Pajak masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan PT Langgeng Energy Prima merupakan Pendapatan atas Sumber Daya Uap (Steam) dan pembelian bahan bakar (biosolar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PPN- nya tidak dipungut. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 1341/PMK.04/2018).

7) Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131/PMK.04/2018 mengatur bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang

dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

8) bahwa Bio Solar yang dibeli oleh Wajib Pajak dari PT Langgeng Energy Prima diberikan keterangan sebagai Bahan Bakar.

9) bahwa sumber daya uap (Steam) yang dibeli dari PT Tanjung Sarana Lestari untuk memanaskan tangki penampungan Refined Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Destilate (PFAD) dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas. bahwa steam uap merupakan hasil produksi Kawasan Berikat lain (PT Tanjung Sarana Lestari), dan steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak (Pasal 21 ayat (4) huruf b PMK No. 131 Tahun 2018).

10) bahwa selama proses keberatan, Wajib Pajak tidak menjelaskan serta membuktikan Faktur Pajak atas Pembelian Bio Solar Industri dan sumber daya uap (Steam) tersebut, tidak menjelaskan fungsi dan kegunaan (penggunaan) Bio Solar industri (bahan bakar) dan sumber daya uap (Steam) sebagaimana barang dengan kriteria barang yang terdapat di dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No. 131 Tahun 2018, serta tidak menjelaskan dan membuktikan apakah Bio Solar Industri (bahan bakar) dan sumber daya uap (Steam) tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi (Pasal 21 ayat (4) PMK No. 131 Tahun 2018).

11) Dengan demikian menurut Tim Peneliti Pajak Masukan atas pembelian Bio Solar Industri (bahan bakar) dan sumber daya uap (Steam) tersebut seharusnya tidak dipungut dan tidak dapat dikreditkan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

12) Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp69.826.852 Koreksi yang dipertahankanRp69.826.852 Koreksi yang dibatalkanRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp403.878.405 Pemeriksa

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp403.878.405 Tim Peneliti

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00318/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/190/ TBL/EXT/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara nomor BA-372/WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

b. Faktur Pajak yang Wajib Pajak kreditkan terdiri dari faktur pajak nomor 010.003-19.30700299 dan 010.003-19.30700300 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari serta faktur pajak nomor 010.005-19.68743292 atas

transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Wajib Pajak kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan aturan Perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00318/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/ 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP

759901085004000/0759901085004000 NITKU 0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/C/057/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Bantahan Pemohon Banding Terkait Dengan Aspek Formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding

bahwa Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dan memenuhi persyaratan formal dalam Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak. Maka sehubungan dengan pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor SUB-90011/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025, mengenai Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Banding pada point j halaman 2. Dalam Point j halaman 2 SUB tersebut, Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi

Terbanding mengenai kewajiban “bahwa Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding”. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang sebelumnya juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Surat Permohonan Banding (Lampiran 1). Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus.

b. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) Tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1) Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan:

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap;

Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/ 255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah melampirkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar di bawah ini:

dengan Semar Tendik esa

Kependudukim UNIK --5n2n2n2nn22n2n5

BIT MP Mas Feb ay - ween eee

Direktur 1 Puan Insinyur DAR WIN en»

HANIBUAN, Labi de Pulham, padi --

tanggal 27-62-1904 tua puluh tujuh -

Desember seribii sembilan ratus chan

peluh sembilan, karyanan swasta, =

Warga negara Indonesia. bertempat

tinggal di Medan, bilan Samanhudi ---

PK TU Samar 43, Rukun Tetatgea ---

HEED, Rukun Wara US, Kelurahan ---

Tati, Kecamatan Medan Maimun. -----

Kota Medan. pemegang Karta Tidar

Penduduk dengan Nomor Tanduk «+.

Kependudukan (NIK sena

PAP PI SITI teeny |, ---------------------

HERDIYANTI lahir di Vosyakarta, -

pada tanggal 24-08 OTS dua puluh

sembilan Agustes seribu sembilan ce

rates tujuh puluh dial. karyawan esses

Santa, Wetrine Oekstmi Padang

beatemput tinggal di Bekasi. Bulev ar -

Hijau Blak LS Nomar 28. Rukun -----

Perangpa 601 Rukun Wara OM co.

Kelurahan Pejuang, Kecamatan

Medan Satria, Rott Bekasi, ----2--2-+

pemegang Karta Tanda Penduduk

dengar Nama uduk Kependudukan -

ONTR BSN NAN aa

Pivatden hatnrisasis Puan SAN LOS AL Corscbunt: s5 22-22-22

Roparssess bain PRO PASI EVO, lahir dts

Jaa poid taruna GELI GR ee

Berdasarkan gambar diatas halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dapat dibuktikan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur.

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

Nomor (10) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Nama);

Nomor (12) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan);

Nomor (19) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum);

Nomor (20) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum);

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3), Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3). Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam

Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3). Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

Sehingga secara nyata dan meyakinkan bahwa pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Permohonan Banding Nomor FIN-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

2. Tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

a. bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; sedangkan alat / dokumen untuk membuktikan “keberadaan” sebagaimana dimaksud oleh Terbanding itu sendiri sangatlah rancu dan membingungkan sehingga alasan Terbanding menolak formal Permohonan Banding Pemohon Banding tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.

b. bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35- 37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding

Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan pengurus dari Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) yang bertindak selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

c. bahwa dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

3. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-90011/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dalam point j halaman 2;

Dalam SUB Nomor SUB-90011/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan

penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah: See oadar aa

KBBI Daring Get Sc puter Lene

Petai Ter ali asli meio. eka KBBI Dati :

» ke.du.duk.an

Man bm

7 te Hoe. - soe beo aan yay 05 al intur msl va see te Psi a

= 2.1 so pars Ketan pre bara tapes) pairs .

Prat ana ahs Ana Ona, badan ata. Tayang sere ca

bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding Pembuktian Keberadaan Pada Saat Penandatanganan Surat Banding dinilai sangat rancu, tidak jelas dan tidak diatur dokumen apa yang dapat membuktikan keberadaan selain KTP dan Kartu Identitas lainnya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Terbanding yang menolak formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding cenderung berdalih dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

bahwa berdasarkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April

2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Namur [nut ee

Kependudukan (NLR jo so onnnnnnnn2n

SPIO] MIS Teu ae. -- anna

Direktur Puan Pasty ur DIA RW PN 22-22-22

HIASIESE AN. Lahar di Pulahuan, pada --

tangrgah 27-22-1909 tdua pulah tap -

Deseniber seribtrsenthi his ratus dm

peluh sembilan, haram an swasta, <=

warga negara Indonesia, bertempat +

tinepah di Medan, Jalan Samunlunti ==

TR TE Nemer 43, Rukun Tetangua ---

OWL. Rukun Warga 1113, Keturahan ---

Jad, Kecumatan Medan Mamun.------

Kota Media, pemepaap Kartu Landa-

Penduduk dengan Nonsor Induk +--+

Kependudukan INIK seen nona

PAT KASI TE NAGOGI ---------------------

—jp Direktur Nyanya VERONICA PSP sea

HERD IY ANTS, Jahit di Yussakart, -

pada tanggal 29-08 1972 gd puluh

sembilan Agustus seribu senthikin +

ratus Gj piluh dual Kaen csp ea

Sanata, Asap Insan Dedongsia 55

bertempat gene dt Rehasi, Bulewar -

Hijsar Blok ILS Nomar SS Rukan -----

Petangya GOL, Rukun Wars OA

Kelurahan Pepuani, Keeumetaries see

Medan Satria, Kata Hekusi, -----------

pemuas Kartu Tanda Pomdsduk----

dengan Nemar Induk Kependudukan -

ANK AP SUN GO FUR De 2

Presiden emisi Tun SAN TOS A. gersgbaut -------------

Komisaris Puan PRO PRASI PO. dahar di ------

Lokarta, pada tated Of LuGe oe

Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Veronica Lusi Herdiyanti adalah 3275066908720008. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menampilkan Foto KTP Saudara Veronica Lusi Herdiyanti di bawah ini:

“Ta PROVINSI JAWA BARAT

KOTA BEKASI

NIK : 3275066904720008

Nama @) RONIGA LUISI HE RDIYANTI

Ternpat Tgheahe | YTAGYAKARTA 2408 1979

ee Kplaur 3 RE MPUAN S0 Darah 8

Awinat SOLE VAR HMAL BLOK ENG 25

RT RW MN 030

"ai Desa PEALANG

Kerana MEDAN SATRIA

Agama KA!HOLIK A

Status Perkawittan KAWIN KOTA BEKASI

Pewenaan KARYAWAN SWASTA Maan SO?

Kewarganegaraan ANI >

Berlaku Hingga "Gn oN > we EL sue LY

Berdasarkan Foto KTP diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

5. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90011/WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation).

Sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90011/ WPJ.20/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lainTerbandingmempertanyakan(meragukan)keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias.

Terbanding juga sangat tidak konsisten dalam menentukan apakah Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Banding atau Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90011/WPJ.20/2025 tanggal 23 Januari 2025 point j halaman 2. Oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding.

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (Pemohon Banding), sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas

pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang

dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding.

Dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

V. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00044/207/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/ KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

pep ea area

Oe “TA

Me An Na

ma ET

enam

Je An aa NN Na Na

amanat

Be An Na An

Bea EN

DA AA au Na Nan NN

Be NN na

2. étasimepeorBRP: Per arfaatar BEF visak Beras sarilLar

Dasrat Fakear si salar Daerah Fabzar:Ferarfaatar JKF sari

ILar Cserat Patear sisalar Gasrat Fabear-PeruraLtar pajak

lek Ferurgut PPR Keciatar KerbargLr Ser sire Perk ayarar

kebal Fajak KMasLkar bagi PRP yarg beli re elakckar

per verakar setelah jarcka sakti tertertL beraktirsFersishar

VArSPPR-rya tisak seharLarya cikebaskar ataL tisak

SILT elt; arcetrs Jawab secara rerters:Perbayarar FPR wara

sem cla versapatkar faallitas

2.2. Perarfastar BRP tisak beri uJLs cari LLar Daerah Pakear

2.3. Ferarfaatar JKF sari LLar Daerah Faksar si salam Cacrak

pe Ao AAA

[| se Fercrater Pasko rerurmtreR SCS

2.8. Ferbayarar kebal Fajak Kasukar bagi PRP yang cele

see, oo

2.7. Perclebar yarg FFK-riya ticak se barLarya cikebaskar ata

pe Po Ao Ao

PA aa

JA PA Ng NN Na

James manasamn an eS OT

ataL 3.7 atau 2.8 ataL 2.3)

NN Na

NA AAA

ataL 1.2.12)

Memes

AA memes

Pe NN Ne ess | Saenes | eases]

Me En Na

Me En En En

Me a SO

Me Em aa

me ————————— TU

ena aa ee

Pe NN ME || eee nese aT

NN Na an

Bea NN NE NE Na

De PA ea PP

Ye Eee

Tears Er)

Meera

Pe ea Na Na an

Pe Ng |S]

Be NN

Be NN na

Mamasa ——

Be NN Na

a. ai ai Na EA

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/344/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005139/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3) Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar69.826.852069.826.852
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan52.370.139052.370.139
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar122.196.9910122.196.991

VI. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar

Rp69.826.852,00

Menurut Terbanding

a.Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

− Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

− Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

− Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

− Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

− Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

− Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

− Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

− Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

− Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

− Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar OK (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenufhi persyaratan material! apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

- Pasal 4 ayat (1)

pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumiah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik: dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas; kawasan ekonomi khusus; dan/atau

d. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN clan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan

perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian c lan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan doku:nen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bicang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT

SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha

Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan surat setoran pajak dengan atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti per:erimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan1 surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumnen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagailnana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayan PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

PPN NPWP Po FIS SKK 600

nm nm AA GAN P3RK oo Sanu SG Deseriber 2049

lan “Ea, URAIAN Ref. : MENURUT DI KOREKSI Rp) -

Lf SRP (Rp) | PEMERIKSAMRP) | oi

CA IDPP Penyerahan Barang Dan Jasa | i

la Tertang PPI

: ai Ekspg H-2 SE 173 000.325! 14 HG. 57S 7S {82 205 TI

: az. Penyerahan yang PPILnya pais d pungut ceng 3 q| 6; ie

) a3, Penyerahan yang PPI-nya npungul deh Pomung:t PPN tnt G 0: a

ad. Penyecian yang PPNaiyla Indak d pungut ns 70,757,221 B26 T0757.321.325! dl

as Peryeahan yang dibebaskan ded pengenaan PPN N& en) ee AN 6

Janin Panyeranan Ken RE 0? 213 242 147.627 anal 75.182 395.194

iB Tidar Tentang PPN AT 9} 0 !

kanan Penyerahan yas SHR ae ata “eta TT 6a? ats, MAT

DPP Perclehan Barang dansasa !*!”*”!”!™C~*™”™~«dSS™S*~*~*~*~*~;~*~:C~™ PT

! 3 Impor BRP, Femasfistet CHP tidak tenuuud dari ira daerah pabean) 1134 Gg! | Qo

Do das gemanfaaan JAP dati luar daerah Pabean yeag Phin a dapa! !

bd Palang BHEUKD dacida'em maged sang FREeyadapatdivedexan | N40 5.346480 sa 1AS0LIN GA! oo GEES AN SUS

Imporalau perolehan yang P Maa Tidar dapat diced tha davatag] NS-2 152.918.0065. Halo BESAR NAS. 445" a

Do peniehan yang mendapal tasidas ,

2 (PPN Penyerahan Barang Dan Jasa ,

3. Penyerang yang PEN ys hates cipuagut sendah c| a 9

: Penygeranan yang Prti-nya di paka o2h Penungie PRN ! o oO 9

aS Pee yang PEN nya hein apungul ! 7.073 F22 122 CA ti 182, Q

2 Penyerahan yang a bebaskan dan penganan PPN | ee a . BE AN 2

ROME DANE IGE IR LIA Dio o ,

RECTOR LAN EAS. PALA ,

MAN ELAYAMAN DANA CMADME DLA ARTA TN :

KERTAS KARIR PEMERIKSA AN :

DED Peretasue MAN SD ave te nang ang PM aya (M3 oe beet panies Tes “ 7

- Mena der To Saya’. dacwer se Dezerter 251!

Serbs Pe cad

SSE Tbe rAd ee yana Seige:

© SET Nase PP,

Das AS TPO KR ca SHE

Sergey bike enam tanah cording ot rp fame per Puan arsa

ol Pa TS menarut po TU Memtat Pemeriksa Karsa oa

No. Uraian Ref, In RR :

ie | OPP . PEN [ppp RNC i PRN a

Biles ea pang Int 5 : Panai Parmer

pa ian cerns one eet a Le PAN PAN NANANG TURN acerca het naa pa eh memar inde mann et NES Penerima

[ Lo Agata Pa Manan PEEL 02 7 wan BEN SHB E0124 aris)

REE PA IRE ES AA TA SERA AE Tn GTR 0 NA LE NERY

a) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp3.895.498.809 dan untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp69.826.852.

b) bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp69.826.852 adalah koreksi terkait pembelian Biosolar kepada PT Solusi Energi Utama dengan rincian sebagai berikut:

bi NI BE eon Cec eo Hana NAN ha BEST

Ire Mc leenssem Tenar | TIE a FM (CURE) AS enam ana ieee Rear AA

HUW MESURE ecmina kusta 000 gate iow gow 000 1 WEES ANN UE NS oun nel satan”

1 | _4 . i 1

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terbanding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas fransaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) PMK No. 131/PMK.04/2018;

d) bahwa Pajak masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian bahan bakar (biosolar) dan sumber daya uap (steam) yang harus menggunakan kode faktur pajak O7 dan PPN nya tidak dipungut. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 1341/PMK.04/2018.

2) Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00044/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/344/ TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

b) Faktur Pajak yang Wajib Pajak kreditkan dengan nomor faktur pajak 010.003- 19.30700299 dan 010.003-19.30700300 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan Nomor Faktur Pajak 010.005-19.68743292 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima, aspek formal dan material faktur pajak

yang telah Wajib Pajak kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan : Jelaskan aasan dar dasar hukum yang mendasasi

Sandara me akukan kore<si Pajak Masukan atas Jasa

Pokorjaan Fipeine Slorage Tan« Perasangan.

Seakan Sukli yang Me guava pencapa! Saudara,

ast oh act Bong seen bas Ana Deng SAN saa Pen oe 20)

Pear tte Re bone Keio ana bee tet ae a

Ce Bee Saree Seach un Puasa! St agar

hte TS Tams Boot leas ken erangan ET OS ota

Reese pore Matta 2oawih Bana rig ave

Savarese lua, forse et

Qiong ener Seen ver ker sus NA SAT Tahunan ian

Pie ert hate bt fo taal greet gett tage fad

OW ed rhea BA tr te nba RA oR

maa Ba 1 sep ATA AN

SOUL ASCE Bia pt cca:

2 Vata y an selasa paris ena Bo ati tomar mots at Reh

Pang om ect at Secdars tia ak Rtas eg ccd tot gk

dagu paws tov gkas Berke oem rs at rhe ta

ana ek bo cng ter ee eatin tea

PIA LAN Pe ena beat: Peta Pun no eat Me trite 3

BEAN eer re tas eae if NA free 2 arte ang an,

SIEM ke BP a a Sena orate!

ete na TT a Ma at Cy GT Yo ore ata fete get

BE Da Ka ee ee ee petuah

Boer ER et at ate ee sg Loe gd an

Boge ge te ait One er aie MA shoes

Maan aa ita Pertanian Man Parah dnga

Bernanah an loge Pat crs pat ata tage te ga

Late Steger har 2p MP aa Ana Wana Pena nah

Mn gann ad Rene Blearrad and

Dieser EA Te RAD SD can Faq Fate Add

CPs! abe PRL Besari Ra jasa bas tab Yan

Smaps so EA ia ger abic a teat ace esi

Aa ar Cen

Para ence Servargeaay faprgagedg: Wah fia cane LS

NN 2 Okt TKA ga ta ne ponent GS art. aa La

Be ena un BB sas Re AL

PE SA eka ne rd

ME naa an aa sean Vag canet Nanga an ke

BEAN an en un orth naa urea fate. ta ang

Meteran Sonta MERASA Tut SI nan ian sah Su gs

OA Sn TSB BA

pede baka Moc wee eure Se sae Bara (oom sia

MEA ain ON bs rng ade SE oie un eerie ga

Seana (Dena Bhajan Mrs Oia anta

Sa Para Pop pa

Para Ra oes tne TO SEN a BSS US nse cd

ES RO Aa han Hah gn pada Pocth, ea?

Plate fie wk eri TO Ta

agitate wr ana a Ra Gurr panicy jbo 2h per

A Peete yt Besaran ta SA Shy nas "Tatang

Kosi oo Bassa Sta aa tap Tas alan

puan ee Kesvasan banat diocesan oan

Beg “Nasu, dita ear pesrbensasacn Wilks "dak

drove ot RGR data Pen ooo. cour PPM ta PPN

ac SBI at ea Sab adan aa bubur bau

Vieutt peron baput Berantem oh yt nga Sat

otal ban Sonoda aa

Peta cet at gu NA Pe Sak ga

pe baba pa ata Se baal Santa

PN Pa Nia Pan aa - MA aer La ar, ag et ir wee io gee ha

ASN Semu Mae Mesa Boe Se KN NA NG

VW See dieses Pig! DA Glee ees na

BA Wet Geka ene a St Soc Wap ce Wa ere ser

frau Sas ew man Menpan Pt eg

AE eal oS! PAKSA SSS aT nee fendered

Leek angga Pn ion S55 fanaa. s5 AA

Menata daa Oe oo Una Cae Ci oe ee 21 A5

aa TaD DS Ma eta ade tag ag Pe

Teu AAN DAA TAI.

MA ak in cutie ie: ate SPSS it NAS he

etree Kantata dang, An tag eta gates Pasar 21

Se ntar LAPAN Der yor a:

- GF ees Sari wat AAA Cre yt

Wood AS SSG Wars “her a Jf aan aeons

Berani ter oa lidar LAU Dang,

aman rr Siar. Sanga utas oo bagan,

Sara ar eee Aa Sa na kang pa

Meri a SER Te Pa aan

Avie Dara

SEF Ag ccc na UN Bang ni

Hae IA 2 ha Po AI

- SS SAN An ea Pan kata An Ann

eS Qn RCD eos AI

c.Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data Perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

1. Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

2. Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN clan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

3. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

4. Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

5. Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan doku:nen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bicang perpajakan.

6. Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT

SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

4) Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp69.826.852 atas Pendapatan atas Sumber Daya Uap (Steam) kepada PT Tanjung Sarana Lestari dengan Faktur Pajak Nomor 010.003-19.30700299 dan Nomor 010.003- 19.30700300 tanggal 26 Agustus 2019 dengan Nama BKP/JKP Pendapatan atas Sumber Daya Uap (Steam) dengan keterangan Bahan Bakar dan Pembelian Biosolar kepada PT Langgeng Energy Prima dengan Faktur Pajak Nomor 010.005- 19.68743292 tanggal 27 Agustus 2019 dengan Nama BKP/JKP Biosolar Industri dengan keterangan Bahan Bakar.

5) bahwa pemeriksa menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan PT Langgeng Energy Prima tidak memenunhni ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) PMK No 131/PMK.04/2018.

6) bahwa Pajak masukan atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari dan PT Langgeng Energy Prima merupakan Pendapatan atas Sumber Daya Uap (Steam) dan pembelian bahan bakar (biosolar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PPN nya tidak dipungut. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/ 2018

7) Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131/PMK.04/2018 mengatur bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau

untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

8) bahwa Bio Solar yang dibeli oleh Wajib Pajak dari PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima diberikan keterangan sebagai Bahan Bakar.

9) bahwa sumber daya uap (Steam) yang dibeli dari PT Tanjung Sarana Lestari untuk memanaskan tangki penampungan Refined Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Destilate (PFAD) dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas. bahwa steam uap merupakan hasil produksi Kawasan Berikat lain (PT Tanjung Sarana Lestari), dan steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak (Pasal 21 ayat (4) huruf b PMK No. 131 Tahun 2018).

10) bahwa selama proses keberatan, Wajib Pajak tidak menjelaskan serta membuktikan Faktur Pajak atas Pembelian Bio Solar Industri dan sumber daya uap (Steam) tersebut, tidak menjelaskan fungsi dan kegunaan (penggunaan) Bio Solar industri (bahan bakar) dan sumber daya uap (Steam) sebagaimana barang dengan kriteria barang yang terdapat di dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No. 131 Tahun 2018, serta tidak menjelaskan dan membuktikan apakah Bio Solar Industri (bahan bakar) dan sumber daya uap (Steam) tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi (Pasai 21 ayat (4) PMK No. 131 Tahun 2018).

11) Dengan demikian menurut Tim Peneliti Pajak Masukan atas pembelian Bio Solar Industri (bahan bakar) dan sumber daya uap (Steam) tersebut seharusnya tidak dipungut dan tidak dapat dikreditkan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

12) Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberalan Rp. 69.626.852

Koreksi yang dipertahankan Rp. 89,626,852

Koreksi yang dibatalkan Rp. 0

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menuru! Rp. 403.878.405

Pemeriksa Pa ee,

Pajak Masukan yang dapat diserhitungkan menuru: Rp. 103.878.405

Tim Penetiti | ee

d.Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Tim Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00318/SPUH/WPJ.20/ 2024 tanggal 28 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan Nomor FIN-TAX/C/190/TBL/EXT/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-372/ WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan materia! sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

b) Faktur Pajak yang Wajib Pajak kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.003-19.30700299 dan 010.003- 19.30700300 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari PT serta Faktur Pajak Nomor 010.005-19.68743292

atas transaksi dengan Langgeng Energy Prima. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Wajib Pajak kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang tim peneliti sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- tim peneliti tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan aturan Perpajakan yang berlaku antara Pemohon Banding dengan Terbanding.

Dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00318/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding diatas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No. | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

Team Tema | Top

Imasaagustus | | 00000 hh

Jumlah Masa Agustus | | e9g268525 | 69.826.852

iv. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material

sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.003-19.30700299 dan 010.003-19.30700300 atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari serta Faktur Pajak Nomor 010.005-19.68743292 atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

v. Transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari (PT TSL) dengan nomor faktur 010.003-19.30700299 dan 010.003-19.30700300 dengan nilai PPN sebesar Rp62.648.668,00

Meme Penjual Faktur Pajak Dokumen Terenu Koraksi

3XP/ Nova Rezur/Meta Pembatalan Dasar Arg.mersasi

347 Tidak NPP Nama BKP/ JKP Koreksi Dasar hukum Ne. Inveice Ne. BPK We ie reek

Serwujud! Kote car Nomor Serl Tanggal PPN Pemeriksa

Semtei IKP

FT TANJUNG IL 25 565 37020 003-29 30700209 26/08/2019 2.683.900 368. 290/PENDAPATAN ATA Pasal 26 avat 8 W2ct8scsoe! (TBLi-SO5553E2 (Bukan

SARANA LESTARI (one.sac SUN BER DAYS UEP PEIK merupakan

(STEAM: 1S1PMK. 042018 tahan bakar

FT TANJUNG 32,275,565. 3)020.003-29 3070030 2E/S8/20bo) 822.002. 785) S2 280. 278/PENDEPETEN ATéAs Pasal 26 avat 8 12520555062 (TBLi-S 9555335 (Bukan

SARANA LESTARI (one.sac SUN BER DAYS UEP PEIK merupakan

(STEAM: 1S1PMK. 042018 tahan bakar

JUMLAH 62.648.668

Sumber Daya Uap (STEAM) bukan merupakan bahan bakar. Steam disini digunakan untuk maintenance produk-produk RBDPO dan PFAD. Maintenance dilakukan dengan cara memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD menggunakan Steam Uap yang dimiliki oleh PT TSL. PT TBL tidak memiliki boiler penghasil steam uap, oleh karena itu PT TBL menggunakan (membeli) steam uap yang dihasilkan oleh PT TSL. Atas penggunaan steam uap milik PT TSL tersebut, PT TSL menagihkan biaya penggunaan steam uap tersebut kepada PT TBL. PT TBL memiliki kewajiban untuk membayar biaya penggunaan steam uap kepada PT TSL.

KEEL Getas cert Seputer Laman

Isfoarmasi: Temukan pantuar mengaunarar KBBI Daring .

» bahan bakar

Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bahan%20bakar

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahan bakar adalah bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas), seperti minyak, batu bara. Pada faktanya steam disini bukanlah termasuk bahan bakar, karena hanya beruap uap panas yang digunakan untuk maintenance RBDPO dan PFAD. Steam disini juga tidak termasuk dalam kategori bahan bakar minyak, gas maupun batu bara.

Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000362 dan TBL1HO19000370 beserta lampirannya masing-masing atas transaksi dengan PT Tanjung Sarana Lestari di bawah ini.

Faktur Peak

‘ Im can tour bobo uw . 1

bear hoa ! WLaelt,

toa a I r

. tow me amet abort 1

rset ae

feline oye mt

Faktur Pajak

Lire hea as

Dat CoP AS SN AYA ie LO KE Re ARTA TIN!

beta Pes ana Ket Park Venerma casa Kena Pajak

Pokana TAN BINA CL START 7

Pesat OL PULO A DANG RAYA BL On OR eR PARDO A OMB ciel Ae AR CAG ON pa

pow Ker Ree Kota Kat P0

Lak asas ines. 12000 - ae

ri Nf pena Mangan man tease pwede. Hara dual Mer rat as Hara

Ja Ga OO A Coe . TT

fo. co Raf gar Hata ou

pn BEE 0 5 5 25 55555 5 - 28

ee op Lara Maa a)

aoa Ken tee arity Human Mean MA ad

pen An ABA TIMLE or Agustus 26°54

' cafe

tet oe

(Olea ress so ere git

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot di bawah ini:

No Contoh Barang Yang Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Conteh Barang Yang

Berikat Tidak Mendapatkan

Fasilitas di Kawasan

, | Berikat

ta. ewes hasan babs da an Ga tig secs asean aan unik oa. ro ker Tees pa

Heilbron. Madore Ato et aan Bi Mar ana 1 | checctcabietes weld Ls :

. weet Pas eect al pallies Tara Veli puasa nl

i pee. peclitechh in

HAN KN DPN KPA ANN MIE MEDIA KEEA Sasana aga Parte Pisa ata Do ab Pa Port

: Pe a toate kg ines

bac ret thas

heh tei asl

Wye Us btn

PV pes Tees

Malah,

Basa th wre haa

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat diatas, diketahui bahwa Sumber Daya Uap (Steam) tidak termasuk ke dalam kategori bahan bakar. Oleh karena itu atas transaksi pembayaran Sumber Daya Uap (Steam) tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat.

vi. Transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima dengan nomor faktur

010.005-19.68743292 dengan nilai PPN sebesar Rp7.178.184,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp7.178.184,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan

fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot di bawah ini:

iM por tna ap ba Tenan suas re coe TTG tek vod I

Pai Ketaman bot Lha an wa Petani a

a an DANA Nan Mob mas Oo Ta aa | sia

ba relia do dl

rn ee | base pert | Sat rn at

: katana ve 22 Is

Pa ce Se mepet ada . rovers tay . ees UN NN

tas dan Sit bata 2

bgtu Ur

waa ds Pan

og mana

HA EN vida

bird H

Loka ba 1

rig 4 :

Pte toot at

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00044/207/19/

097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2019;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp122.196.991,00;

Bukti P-4. Surat No. FIN-TAX/C/123/TBL/EXT/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 hal

Permohonan Penyatuan 8 (delapan) Berkas Banding;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-6. Surat Keberatan No. FIN-TAX/C/344/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11

Desember 2023;

Bukti P-7. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

PT Tanjung Bina Lestari, oleh Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April 2024 berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-8. Surat Direktorat Jenderal Administratif Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tanjung Bina Lestari;

Bukti P-9. Mapping sengketa banding;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/099/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-12. Izin kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-13. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/088/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-15. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-16. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-17. Izin kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Veronica

Lusi Herdiyanti;

Bukti P-19. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-20. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-21. Surat No. FIN-TAX/C/186/TBL/EXT/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-22. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tanggal 26

November 2018;

Bukti P-23. Matriks koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp69.826.852,00;

Bukti P-24. Bukti Pengeluaran Kas (BPK);

Bukti P-25. Faktur;

Bukti P-26. Faktur Pajak;

Bukti P-27. Surat No. FIN-TAX/C/242/TBL/EXT/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025

hal Penjelasan Tertulis;

Bukti P-28. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-29. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006776.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006785.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006786.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006787.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-33. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006777.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-34. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006778.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-35. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006779.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-36. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006780.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-37. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006781.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-38. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006782.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006783.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-40. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006784.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-41. Kelengkapan berkas tagihan PT Astra Agro Lestari;

Bukti P-42. Laporan Aktivitas Purchase Order;

Bukti P-43. Invoice;

Bukti P-44. Surat Pengantar Pengiriman;

Bukti P-45. Surat Jalan;

Bukti P-46. Purchase Order (PO);

Bukti P-47. Surat No. FIN-TAX/C/291/TBL/EXT/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025

hal Penjelasan Tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik sengketa banding;

Bukti T-2. Mapping sengketa banding;

Bukti T-3. Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-4. Lampiran Khusus SPT Tahunan, Tahun Pajak 2019;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal Juni 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 2 Juli 2025;

Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-11. Surat No. S-516/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00315/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIX-TAX/C/255/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan473.705.257403.878.40569.826.852

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp69.826.852 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan, dengan alasan bahwa faktur-faktur pajak yang digunakan tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan perolehan Biosolar Industri (bahan bakar) dari PT Langgeng Energy Prima dan sumber daya uap (steam) dari PT Tanjung Sarana Lestari, yang dikategorikan sebagai barang yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat sehingga seharusnya tidak dipungut PPN. Dengan demikian, PPN yang telah dibayarkan pada transaksi tersebut dianggap tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131/PMK.04/2018. Terbanding juga menggolongkan steam uap ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya untuk menghasilkan energi panas, dan mendasarkan koreksi ini pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa faktur-faktur pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan

material, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Pemohon Banding memohon agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp69.826.852 dibatalkan;

bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya Pemohon Banding mengajukan rincian faktur pajak yang dikreditkan, yaitu: faktur pajak dari PT Tanjung Sarana Lestari nomor 010.003-19.30700299 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp368.390 dan nomor 010.003-19.30700300 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp62.280.278, serta faktur pajak dari PT Langgeng Energy Prima nomor 010.005-19.68743292 tanggal 27 Agustus 2019 senilai Rp7.178.184;

bahwa dari dalil-dalil para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Faktur Pajak Masukan sebesar Rp69.826.852 a quo dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa terhadap ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang antara lain menyatakan bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap dipungut PPN dan kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat membatasi

ataupun mengesampingkan hak pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang- Undang PPN yang telah ditentukan persyaratannya;

bahwa faktur pajak-faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding terbukti terkait dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut memenuhi seluruh syarat pengkreditan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PPN. Selain itu faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu sudah semestinya PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat faktur pajak sebesar Rp69.826.852 dapat dikreditkan;

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp69.826.852 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan69.826.852,000,0069.826.852,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut TerbandingRp 403.878.405,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 69.826.852,00 menurut Pengadilan PajakRp 473.705.257,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00315/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan473.705.257
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah473.705.257
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan473.705.257
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(473.705.257)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya473.705.257
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah473.705.257
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administratif:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.