P U T U S A N
Nomor PUT-010417.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00041/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010417.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/085/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,
2. Nama: Maykel Ricardo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/096/TBL/EXT/ III/2025 tanggal 13 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,
2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,
Jabatan: Kepala Seksi,