Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman

PUT-010416.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010416.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00040/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010416.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/084/TBL/EXT/III/ 2025 Tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/095/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/ BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/ C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90016/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 053/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00040/207/ 19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Bay Sprpae hw

Aa Ya Typ Nar Lt Pedant ae -

a‘ t-e-na . - : :

. . 1 at > eal, + " . ai .

. La sou te re re ee) oan

1 . a Ong 1 . wate! " + 1 Ka Par :

ta ot a es fee Ld ot '

. Bea r 1 nears KI pd ' We We oe

. wed “ Han Nas the baja ora

: ” Ana AA

. pong Nya BRM Wat ge

Datu PAUD: ten Pie ete,

te toa - Pa AN AI Hoa td

at wo . roa " to +

NN ma .

" wos Data SEK

. VD. 24) Baye Pr,

Ine tee "

PSP RAI EMPAT PULL HM OLA ule LELAKAN RAILS SLME LAN Pop SAI BBI SERAT 5 TKA PLS IMA,

RUPA

san Ee .. .

Tea, NLR IP Ad

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/340/TSL/EXT/ XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

doen son Ra gig Ten au

Hg Uzalan :

ee Falak

= esate Seca ralta Peak

A Anat Sayer BA BS Ang ta bas . .

Mot ANT AS SPS WTI

Pe ata ya PEN pa Pan Snp anna

20 Seat Pana bo ya LL SA PIA Pe Sangat (EA

Vd Seay ce Rama 2 BOM ryt He anang .

a. Pir Pan yer cbs Dan Pdi) Pas gy Sara Pe Pa

' J Pde ea bs a Fra aa . GL meta Mn

e thes Peperangan Gren dar Sera yang, esai Pet at an ce . 27

if Tainan tan an es ana ora i 7

. Uf le GMb Steer eater GEST cae bers cet lar | .

Daerah sapuan crv Dae Kab Pan bani ttre

Liar Draf BA AT Si PA fae tat IA gcd + trea ga AN peat i

AN Wea pa CPM Segan In Bie agian ge Sa MAA eh pease

Men Barwa She eg? PET yang fee tar

Bapa aa ane rgb ache Lente gery ers aa

reg 82 ya Mlok seba menga be soaker ate tak

Seer els Laas fav AS Megan eneng op bayaran SPA yang

ee ASP TAS LI

“oad hang AEP

mee Pariofeutur os lide beow cd dee La arcs eke ct

Gr gl bale Pee ta !

AA Kera ata sR ca! bia Mae abe ace tae eh

tbead .

Wa Fen raga a ajah gt Rae gel PPS I

“Tt we Fea Ab ole pur Sere — — :

Ae Pea POS TA Dag AP Laut Lag. BER yang tla ' ~ .

Foran ph i sd a kh Peete. bere kh - .

AZ Peralatan op Pe ce ies GRIF oo bedasgan aban

CArhek tiruan _ _ _ .

. Sof cei: aie eu weeura Te TES, .

I Ht Sea a aca PIP yan ag saban gp pan Dn ben bas . .

" C5 MS ye Pa de elie Lah nan . :

. av Aira ta El

20 ergh Surga PES be ug Anyar "

MA Bela ug beng ue AKAN aa ae naa Lo | :

: an LI)

a. kurorp :

DOES anang Mart anak dala rasa pajak aig asia i

BF Peas Rite eo pce tba Ape bear " un sea

POSSI tie. Bae eg tava” . i

kt. D bayer dec aar SSP sesgiri Pa

hpdowad .

“be gear ibis tah eta at . Rag Inn ass

ee a aan

. Lo eeFR a

2 leetial paler yang lap ana ta ang oa ties nor 2 Esa

fda lab pce tote EA erage Bo oe . nc In sas”

400 RA ape Bale yen nce . .

' wo Choa Lap tu ee ae Puna bo akalnya RUDI Fes

Ko MD as Lan kn ta. Bapak 0 tenan ea crea feng act . "

oran, : sana

Bo ES Beban ani Boa TA I

he Sa SI Sa

Pee Has ES NAS | i

Ty Mae Mi Pan La an ee | :

[fo tees kan PALA IS mart AT i

pl fet. waa Lge .

Je fe ce ae naa DI nah

ME oe ee SUS Sina So SE "

Pa Dee ea nat Tenar Siantar aa SA aa :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak April 2019 berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Terbanding. bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu,

ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/ 19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak April 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

. Jur lah Rupiah Menurut

he. Lraian

‘ajik Fajak Jumlah Kcreksi

Pa an An

Pe NN NN

me FEE EE]

Pa Ng An Na

Aa O”~=“‘(;y’S:”UUSES: [Sees | ee]

Oe OS

qd. Ste: oo 22522 senfsetes B29 T dee Fern adden der

225 Pepes dp pn eect epee. Pe cecfestes AP dar

dee Dpgras Dappas Jd deem Geers Papan In —asgatas cele

Sp Pebasgat eg estes Ve—pasgas Sad Sapa en

Se 502 Dea erases per PN pe og oe Ja Se eee

DETyETETE7 Pete as ET gee wectutetecty pangan Open eet

ETE POS t dee penang Doeceice > teu tds

Apasgat Te sggasp Jam ap pera ETtet gE. Fe ey ere FI yee

peT4e Tectdepetes> fe: te:

Oo UT

A2 Se —a ata 242124 cece udder aes Geers > Fecee>

dd e- Sasa Paper

a3. Pecectestes i? der lage Geere> Papzas didetem Deras

SEDSE>

Mes —— TT

PA Ne En

A5. Sebaya anne Pak sisker ces PKS yee ce us

SE EC4E > pryyerasasrta eb aneka wektutetecty persit

d3 Pera.scenyecg 2ON-cyet des recergicys doscsice> estes

tide © dipangut

Gaemineamae

ABI et dl ste4d.2 ste4d.3 tea ds etea 45 ts 1.5

Ete dF ste d.b estes 4.2

2. Sales se gers sa sg Satar dpasgat dey esa ite fe La

etey LAI

NN aa

Be En an

PA NN

Me eae—— AE |S]

NN NN An

ane «|| ee

[oem [PP

Ye eee

Na me Aa AA

Pa Ea an an

Maa aa

Pa NN NN

Yess TU

ni na AA AA

aa NA

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan Surat Nomor FIN-TAX/ C/340/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor36.372.937.20136.470.596.46897.659.267
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan339.109.684257.457.58481.652.100

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar81.652.100081.652.100
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan61.239.075061.239.075
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar142.891.1750142.891.175

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor36.372.937.20136.470.596.46897.659.267
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan339.109.684257.457.58481.652.100

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp97.659.267,00

1.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Ekspor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp97.659.267,00. Koreksi disebabkan oleh

perbedaan perhitungan FOB dengan perhitungan SPT Masa PPN dalam nilai Rupiah

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp97.659.267,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp97.659.267,00 dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa PPN dalam rupiah disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp97.659.267,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp81.652.100,00 2.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

2.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp81.652.100,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

cision nm | are om

nasa apa —wW DD wo

PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA | 010.002-19,87597786 | 22/04/2019 737.521.000 73.752.100

PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA | 010.002-19. 87597787 | 22/04/2019 79,000,000 7,900,000

[Jumlah Masa April Po 816.521.0000 | 81.652.100

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau

dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari faktur pajak nomor 010.002-19.87597781 atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan faktur pajak nomor 010.002-19.98656573 atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

ii. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima dengan Nomor Faktur 010.002-

19.87597786 dan 010.002-19.87597787 dengan nilai PPN sebesar Rp81.652.100,00

Karsa Parjuai Faktur Psjzk/ Dokumen Tartentuy .

BRP! 1 Koreksi

: hots Retur/hots Pembetelen Arguments si Wvsjib

BRP Tide RPP heme ERPS. RP he, Invoice Ke, BPE kg Psjzh Bukti Petonz PPh Fre

Per sujud Kate cae oars Far TE ngz=1 OPP PPh

Pemai IKF " . ” Ka -

PT 2 Ts aLarasana Jiadeasrsansas | anogiantal oper aga) WP cer coa[Teieie-rges “Oe MODIS E02 (meat Boe? eri debersaas oo Tags onta

serapan ya [058.900 ca.erpan Ficalie Sirage Tan. ge Gear

Ve RASTA, ceriaparancLeue if as ard DS Sar na aan

Da. Dor jee Dersce ce

TET ET Dsrangan

“SLOA PELs EMS tanggal 2S dee Saman ki

Manga OOS yan Po EB Lan ETE

TEL “$3999? tanggal © Berat

Saat Laga iscrt ae?

PT 2 TA orarsaona Jihoecoarsarsr [an o2e) | "Ea99900[ “tes 900fFaajaan Ferasargan Fira [MC Jaena (meat 18000008 [ereSecesecge> oo og nona

SBEASS2IMA |125.900 Balvariss Aan Lihat Susaga ge Gear

MAN SATA Tam. rersasanan Paras DS Sar na aan

Crier TEL 299992 tanggal SE Bacay yep Derangan

tare: IP: STEP eE™ Berang an

de 2— sasaran

Berat,

He ores?

JUMLAH 82,652,200}

Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan jumlah PPN Masukan sebesar Rp81.652.100,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. PT Cipta Kreasiprima Wirasta merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sebagaimana Pemohon Banding tampilkan screenshot dibawah ini:

RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI

BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSI RUKSI

va TPT AT RE ASTEIIMA NTRS Ea gE

" aa tated 1 Besar

aot : AKI

: mo no pad 6 by Be. conan Gl. fang ante a! ter

ng . 1 . Met 7 Saas Po une 6 wat

3 " on PPO UM aka sed han ra

’ Pore nh Jetuk than “

-X onta 1

Atas transaksi Jasa Konstruksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Nomor bukti potong 000003/ST/FN/08/19 (DPP: Rp737.521.000) dan 000002/ST/FN/08/19 (DPP: Rp79.000.000) serta atas bukti potong tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa

Pajak Agustus 2019. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan screenshot Bukti Pengeluaran Kas (BPK Nomor TBL1HO19000207 dan TBL1HO19000206 beserta lampirannya) atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret dibawah ini:

BPK Nomor TBL1HO19000207 beserta lampirannya

- TT Ty ONT Be STAR 1 Pate, sb i Qe

ote BEN YAN 8 Ma 1G

ata eT aay ea HEN Onaga a Mulan - Lawman

Ne Be Te os User Grou) BANKING “REASURY & HL UST

Bang trate Ve Pi bk MA 8

- CR TAD Tata

Teta, toe waka da! wa Matos Cur © oun Satu Rabe Empat Ratus Dua Cut

Accra toa Mo Mia para Tah Rb ge

Be PO Sp itayara batang Ad arema

hoe ERA PATAM TT SE ME TITRA TANK THE,

+ heroureig (Ast

Kase. Ops: Loot Ma,

Oat . Pasal tear

REL as | \ '

, : , sapaan ge Mana Lelan

LAPORAN AKTIVITAS PURCHASE ORDER

Put Pane Onde Me " oe Husein Cites iam

Paito bawa Cretan Date #ataruag Sa a

Stipe cee OF Slatin Wary

Satgas Nie TA take ata Retane Lote bee

Starus No. POT

Dgn td Tere tes

PUB DHASE UL) R DE TAIL

Baree Tot Desens Oven Harga PPh: Tatan oty tS nae Ory

SG. Me

QECE RT HSTORY

Mere TT Pact Mo Pa Oe gts Altea! Cate Cty Arrive Ay ipect Reve Referee

Recueil

ata te Toe enone Satyr Nia te PPM) Comm Ing e Pant Pager Tip Fabius | PPK Rete

oe Soe Pata Pong 11 1 80 pen : Bean apa Loe

eet R3 . donate ott IA Ta KN Na Ha NG HN . “ > ee ” aa 1

BPK Mo. La BER Stabs Luar Bila As bed De yen

Pee bayan an kutang dawai

hi mT 8 bergen 8 anna ag aa

PAT MEN

Behe Tai BPM Stat Sur Nee Agung Besa napi

HAR bi 5

Pe eye Manga Chaeged Qty Ra rise Sty Teta Sapiort

. Sage Lote

me Bhar tian Seer Me TRL EN OOE IA

. Bet lei RAE ASE R MAA Ro Th

baso

ny tae a .

wate 8

r Won a Ie

M3 yew

BERITA ACARA SERAH TP R!MA PL KERJAAN

CANE PO Tee TUNG BMA LES TAG

JENS PEKERJAAN PPE. NE STORASE TANK

WO KONTRAK PO TRL AAS SIG 3

KONTH AM TOR Bo POR RAHEAS PRIMA WIFASTA

NAK CINTRAM Bo 189159009 bela tera le FPN

Lo RON ne te z . °

. eee — — - fe . Bo Be en MATAN | Te sat ane) asa OC ace

. . ~ a te pa Pj a

\ aye Liat uni f }

\ 1 ve , EL

at Mae — ~ De med

PE STANGENG GANGA ENE AR

my kas

"Sh. al wh

MAN Ni NA SN

pg Bata

Pps - xz L

3 IN aan

KE Lan PRA ba

Berdasarkan screenshot BPK Nomor TBL1HO19000207 beserta lampirannya, dapat ditegaskan dan diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan penyerahan JKP (Jasa Konstruksi).

BPK Nomor TBL1HO19000206 beserta lampirannya

ad BAN AN BNE TAR tee er batt

Lae Tn Pa MR apa

Ca mari PET TORT Tenant CLL mor aranctaarg or

She Rona mn ey PANIES TRPASENG MMR

ban PEN ASAM GAN org

uttng PA Du

Papa prana tape

. ‘ - ". mt ete. Agpount

Me aati te de Ras Oe

na (an Tota Be eu) OH

tou panam ~~ 7 t para

. LA a « Oa \ ,

u ana om edan : . Barna Jews

LAPORAN AKTIVITAS PURCHASE ORDER

Puti Kare Ordar N ot Dinar y Made iw

FB rehawe Orta Catur at patang : a

Sanga Ka States Lary

Staten i Ne POT

PO Went Unt wate

Paginat Tanne basi

PRIA ASE CRLER CETAL

Bethe Part Sescoptos Guaang Marga je Png Te my 1S Inar Qy

RECEIPT “iS TORT

“tomer Tu Pat No, Part en ae Astiva Cate Oty Ane Gy rapet | Re emt Meter

Ros vet ytd

a ne er cy Nie PEN Cum Pewee Fabivi Pagan Ja Fat PPM Raty

DAMEN

Wie Bpr Status Cur tee Boned Der gio

Berapa a Halang ie oe

HAN NU

PANEN

BP Ta BEN Sa. Ma Aout Da rig tin:

SHARGES

Re Desta Harga Chargey Qty Revered ty Total | Supuber

PT. CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA PKM Ana

PATRA: CONTRA TT AG ia sa La

Pome TuSan maa PAMARIYANA on

Invoice

hepa it

Flo barium: eta Lontar

Nobu tate Base Mek ORF Rawsean Industa Bite aduan

Mahara an

Poker Pemutaran Pipa oral arie Sad Stage stecace lank Beran Pursche

Coder PEL Te WS: tated a tae ade

“db tote ts kp BA en

pena kp Se

Total Rp So, SON) OLE

Presta aa tani NAN

TEA (lan 4 PA Bp yO ag

BENS zokp gang

Total Tagihan Rp 86,900,000

AME JS Apa

Mas ata demam tegur Bo Cas MARS alas ars -

CI. CIPTA KREASIPRIMA WIRASEA ball Sta Sante

Bank OCBC NISP - Takarta

Na. Reh. O00 1618.0

BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN

OWNER PT TANJUNG BIKA ESTAR

PENIS PEKERJAAN PASA PEVASANAL OA uh, YAN

40 KONTRAK Po TAL 1000!"

KONTRAKTOR PT OCPTA KRE ASTIN A VAN TE

NILA: KONTRAK Rp TIM) UdG,. belum teraduk PPM

LX : . 0 TS :

1 . . Pee ee aan aa

05 Hk 5» 5-5 - - - 4 . . + . TN AA 74.00 GUO

. 21 ey fat

\ } le ad a”

i ! a iff if

[Cd ee

. KL ON MIN 8 :

\ ei MEN

EN are ~ 7 .

POT Cue St '

Berdasarkan screenshot BPK Nomor TBL1HO19000206 beserta lampirannya, dapat ditegaskan dan diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan penyerahan JKP (Jasa Konstruksi).

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp81.652.100,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak April 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

pep te -—

ho Uraian

a Atas Pemeran Baregdandaa oo“ Io

oat 5 zr 2

a2 Henversnanvang #ENugabame damauteeniki oo oo [

aS Henversnanvang FNopadbunguecekFemesae FEN [

aS Henverahanvang Obebarsan dar Pengesaan te 0 |.)

aS detasatsa2-ab-at-ah Tse rz gar zee

fb Aas Penyerahan Barang dan Jasarang ak tumang EN oo oo [

fe cumin ccunsewersmeraéo bP

< Anas Imes BAP Y Serat BES Tak Deni cari war Daeran

Sabea didalam Daerah Fiabe act Teryataata VE 3 cari var Daerah Pakeat

cicalam Caeran Sab ea Seruan tani pajak olen Terma FEN SMe start

Merah ag Send Serah para kerak al Pajax Haruan bagi Fang

elim eka penyerahan perca Jaga SIA KET

berak Firs lehatrang SEN. ba ia peka aya clbebasxan aan tidak

Sim Tangan ng jamaah cecara reruess/Pemb ayarat SEN rag tema

KIE ayarga Tas Urar

Pf et eee Be

Saran sabe act

tiem

Nee" ma

oo) 5520000 Kembangan 000000000“ ho)

<8 Fembaparan xemb au ajak Mascaan bas! PES ang be mek

penperaiian ferelan JA KA wal Tertera berak

KIA aan

eo epg iawab secarasemteng 0

[bi eee

esa an mhs Po

Atal £ Saran c 2

Petai oo“ 3———

#ENyansdieur dim kadaam marapalaeranssama oo oo | oo.)

b? Fain tasnya dara dieruimngsan | 89 9 a8

bs Sharer denga NPNESentet oo oo PA

aa Na

bs moao-bastastasb Ts sc se

e serene ,.mnclm""Mm

ops hh

e Surin pajasrang dapat Ebernimsgkanb set 89 te ase

Ine. aa

erna M

Ja Dbombensarikanke MasaFajasbertawa | tg a8

op Diwmpentartenn se Mata alis arena pembemtam

oo Jesekeasb. 8s 2 a8

2 [FEN erangicebis Bayar dat 3 0

Inna SK nli.X.N".t

fa Senge pas :321KUPo oo “ “$—A

pe Henadn Fara 13 2a KE

e Kenatean Pasa Bohate oa oo TA

ie Menace OCR oo Ih “—A

Jekemdanpas OS oo Koo“ A

en. Mma

Jewmaeasbsesasasi oo“ I$——-—A

an bg 22S PT

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90016/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepadaX

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima

tanggal 14 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT TANJUNG BINA LESTARI

yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00040/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak April 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor36.470.596.468
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah36.470.596.468
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c Jumlah Seluruh Penyerahan36.470.596.468
d Atas:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d10 Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan257.457.584
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah257.457.584
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan257.457.584
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(257.457.584)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya339.109.684
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c Jumlah339.109.684
4PPN yang kurang dibayar81.652.100
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP61.239.075
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah61.239.075
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar142.891.175

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/340/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005137/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar81.652.100081.652.100
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan61.239.075061.239.075
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar142.891.1750142.891.175

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp97.659.267

1.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Ekspor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp97.659.267,00. Koreksi disebabkan oleh perbedaan perhitungan FOB dengan perhitungan SPT Masa PPN dalam nilai Rupiah

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp81.652.100

2.1 Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

A. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau

dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

- Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dn

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau

sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013), antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil.

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPn BM

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPn BM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan

dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik ada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau saran administrasi lain yang

disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke

tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan pengujian bukti buku besar, SPT Masa PPN, Data Apportal, Faktur Pajak, Data PEB dan Laporan Keuangan yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Rp, 75.182.305.191,00 yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2019. Koreksi DPP Penyerahan Ekspor yang belum dilaporkan Wajib Pajak masa pajak April 2019 adalah sebesar

Rp97.659.267,00 disebabkan karena Wajib Pajak salah menerapkan kurs pajak yang berlaku pada tanggal 15 April 2019. Dengan rincian sebagai berikut:

= IMasa April :

Spel Re Rl UE TT Pls a2 fit fae tne !

Ya Ko Pas soars

Lest uk.

+f asa “Darat Raya KLS

Pasi Laya: "0... 55. .

b. Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Perolehan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp816.521.000,00 karena atas faktur pajak tidak memenuhi syarat formal dan material.

Pendapat pemeriksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa faktur pajak lersebut merupakan penyerahan barang

sesual dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi

pengadaan barang modal berupa Pipetine Storage Tank berdasarkan Letter of Award Refi 001/11-18/LOAPROC.ENG

tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000083 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage

Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 langgai 26 Maret 2019.

Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal

tersebut

Berdasarkan lampkan khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019. ferdapal aset perolehan tahun 2019 dengan

nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp 1.000 000.000.- dan Rp 1.426.472.080,-

Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi cengan PT Cipta Kreasiptima Wirasla adalah pajak

terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

Faktur pajak masukan alas (ransaks! dengan PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA

BR ees KodadenhomerSer:). Tanggal tops] PN Kes MOM BRP Th,

PT CIPTA KNEASIPRIKIA WIRASTA 1010.002-1987597781 | 20/02/2019} 1.112.479.000 131,287.900|Ternn 1 crogrea 60,134% pelerjaan

Prete Storage Tank berdasarkan Letter

ot Award Raff DOWN SBA OAPROC.EKG

tanggal 28 November 2019 can PO

TBL SCLC CS tanggal 5 Desemgar 2918.

PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA 1010 002-19 87597786 | 22/04/2019] 737,521,000] 73,752,100] Term 2 prepres 100% peterpan Ppcine

Ssorage Tank besossarkan Letter of Award

Reif O01 t-1BLOAPROCEG 191559128

Ueverder 2016 dan PO TAL18112 263

isc5 9018 Desember 018

FT CIPTA KAEASIPRIMA WIRASTA [010.002-19.87597787 | 22/03/2019 79,000,000] 7,200,0001Pekenaan Pemasangan Pra Gamanes Acs]

Modit Storage Task berdasarkan Purchase

Order TOL.1900003! Lengge! 25 Maret

2019

Aset perolehan tahun 2019

BULARI HARGA PENYUSUTAN/AMDRNISASI

KELOMPOK / JENIS HARTA] TArun FEROLEKAN FISKAL TAHUN CATATAN

PEROLEHAN, (RUPIAH)

HARTA BERWUJUD

Mesin pertanian Nov-1$] 1,000,000,000 20,833,33317J020002 RRP - Hydrant Pipe

Mesin pertanlan Nov-19} 1.426,472,080 29.718. 168}7J020003 RRP - PKFAD Pipe

Pendapat pemenksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan alas transaksi dengan PT Solusi

Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Pemenkeu

Nomor 131/PMK.04/2018

BN aaseoteme oe oem] Nee

[_a[ersovusi ENeRGi TAMA [ov0.002-19.9¢656573 | 29/02/2019] 135,506,512|13,650,651]510SOLAR

Pajak Masuxan alas transaksi dengan PT Solus! Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian

bahan bakar (biosolar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PFN nya lidak dipungut. Dalam hal

ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak

dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018).

Rincian Faktur Pajak yang dikoreksi untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebagai berikut:

2) Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00040/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/340/TSL/EXT/XII/ 2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan:

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp97.659.267,00 dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa PPN dalam rupiah disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia

Wajib Pajak tidak setuju dengan temuan koreksi Pemeriksa Pajak atas Pajak Masukan, Wajib Pajak menjelaskan bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan nilai PPN sebesar Rp81.652.100,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-

barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Wajib Pajak sampaikan diatas, Wajib Pajak sangat tidak setuju atas koreksi Pemeriksa Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Pemeriksa Pajak juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Wajib Pajak berikan dan sampaikan selama proses pemeriksaan pajak berlangsung.

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-89/WPJ.206/2024 tanggal 27 Juni 2024, Wajib Pajak menyatakan antara lain:

(1) Wajb Pajak tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa PPN dalam rupiah disebabkan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia.

(2) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp81.652.100

uve feng Et Peatur PB a Dokosas ae

Dee san EDP NESTE MOINES SEH | TE (engga area Fess Haa PK

- bahwa menurut Wajib Pajak transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp192.900.000,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa

Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018;

- bahwa Wajib Pajak memberikan bukti berupa dokumen berupa Purchase Order, Laporan Aktivitas Purchase Order, Nota Perhitungan (NP), Invoice, Bukti serta Pengeluaran Kas (BPK), atas Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank

, Kasat es ta

ste bee 2 usar Sen BAN Beta arg cee

. rey + 0.00

Perta, ne LAMA Dua 51 Dua cat 8 Tupah au an Mes Pagar Satu ba Parah

Bow on sue Ua Peran raga

ats and Hama tang AAN Para

- * : NOB AE Dade Propane

Kam PYAR ORCA PRE ME STARS TAN Tea

an eta Peni cng . aman fe

te nae

oe - Mana sriag

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan mengenai dasar koreksi positif PPN Pajak Keluaran atas selisih kurs dan perhitungannya (Microsoft Excel) disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait.

Jawaban: Koreksi adalah penyerahan yang belum dilaporkan

(penyerahan ekspor kepada Cargill International Trading LTd) dan perbedaan perhitungan FOB dalam nilai Rupiah.

[ope ee ee

= pat ii ES

ce www—

[fees Pg ——-“

es es ee eee

[| es ti

——— a ee ee

se Seva EET

ea AT en

Bee _ ee

fe REP SEE reise: ars 3

Sr eee ee

23 Liss 7838

Pr “ja:

2. Pertanyaan: Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan. Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan

bahwa faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11- 18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019.

Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.426.472.080,00 Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

3. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perusahaan Afiliasi terkait penggunaan sumber daya uap (Steam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk maintenance produk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid

Distilate (PFAD). Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa mengambil

beberapa kesimpulan:

- Wajib Pajak melakukan pembelian steam uap dari PT TSL (kawasan berikat)

- Steam uap digunakan untuk memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD

- Steam uap dihasilkan (diproduksi) dari boiler milik PT TSL (kawasan berikat)

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik , kendaraan , dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 :

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL)

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak

c. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan antara lain :

Dalam hal transaksi atas:

a. impor Barang Kena Pajak;

b. penyerahan Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Keputusan Menteri Keuangan diterbitkan setiap minggunya, terkait Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu

pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk

keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumenpemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait

dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

6) Hasil Penelitian menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut :

a. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa PPN dalam rupiah disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia.

Hasil penelitian atas penjelasan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa:

- bahwa berdasarkan Data PEB – Portal Pertukaran data DJP-DJBC diketahui bahwa atas SPT PPN Masa Pajak April. 2019 Nomor PEB-000212 tanggal 15 April 2019 dengan nilai FOB sebesar USD 2.569.981,00 dengan kurs KMK yang berlaku di tanggal tsb (KMK Nomor 18/MK.10/2019 yang mulai berlaku dari 10 April 2019-16 April 2019) adalah Rp14.191,00, dengan rincian sebagai berikut:

PoP Cie. feng. HEM rah

DAA ERM ea

SATII El at bass kes stra Ie tt

ET BOT Lai

EKSFDATIR

N KODE | 5 P muat | STATU HILAL EMS

CAR KANT TGL FEB TGL EKSPOR KP? FOR oNETTO BRUTO ASURANSI | FREIGHT S$ XUR| FOR RUPIAH ) @ARA

o PEE HPWP TE MAMA DEYISA

oR P BATAL 5 NG

7 z T ran ia E F3: Ty 2 8 | 7 Er FS 70 1 ra 33 Za -

Mindi ahh I eh are

1 ~ 2 ME an “MAMA IL mm ap ng . ate i

"3 co? faeces PE Need

bajak

bo Papa yan Hen akta 10 April 2099 - 1b Apit R01 tea ono Keputusan Menten Keuangan Norman BMI iu

Cac ate Ub Por hbk ong ake oa en ree ai ap hgh TL wae Heb bo iL Sar tesa Dre rib ah ports

Pettit Asia td Seer tet Lipa yd Tyo yet caer

Pectin ever trata AL Vee

Beban Sambel Virb ani

Peta Wet Teo wT aye

Pectin Phot pho OR PI re RA AN Kan

Paget alah nig BI bagan

Pesta Beban Ina beta g Peet he r o7 header at

bore atas et Pd Terre

Pov Pata Inn Inepare GA UB no

Beban Gangga ea TAU

Pa Season ob KI Te Oty

Pith Sire OER 1 Teh

yg ee sri ul, Il" 1 try oe Ap PN

Dari hal tersebut diatas diketahui bahwa seharusnya jumlah Ekspor yang seharusnya dilaporkan adalah sebesar Rp36.470.596.468

- Wajib Pajak melaporkan nilai ekspor dalam SPT PPN Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp36.372.937.201, sehingga selisih nilai ekspor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp97.659.267,00

LARS FE ar

raat N Te

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PER TAMBAHAN NILAI KORBAN 4111

(SPT MASA PPN)

bat keonm

LOE oe NN AN UNA MAN harAk EM Macan

- bahwa Wajib Pajak tidak memberikan keterangan/sanggahan lebih lanjut atau dokumen pendukung lainnya terkait koreksi penyerahan ekspor diatas baik dalam surat keberatan maupun dalam pembahasan.

Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

b. bahwa menurut Wajib Pajak transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp81.652.100,00 bukan

merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018

Hasil penelitian atas penjelasan Wajib Pajak dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa :

- bahwa Wajib Pajak memberikan bukti berupa dokumen berupa Purchase Order, Laporan Aktivitas Purchase Order, Nota Perhitungan (NP), Invoice, Bukti serta Pengeluaran Kas (BPK), atas Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank

- bahwa tim peneliti melakukan penelitian terkait dengan Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank apakah aktivitas pekerjaan pasang pipeline storage tank termasuk atau tidak termasuk penyerahan barang sebagaimana yang diatur Pasal 21 ayat (3) PMK 131 Tahun 2018.

- bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak mencatat Aset berupa Storage Tank Penyimpanan CPKO, PKFAD, dan RBDPKO dengan kapasitas mulai dari 50 MT s.d. 5.000 MT sebagai kelompok 2 dengan jenis aktiva berupa Mesin Pertanian.

- bahwa berdasarkan keterangan yang tercantum di dalam dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak, Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank merupakan pekerjaan yang terkait dengan Aktiva berupa Storage Tank yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam

Daftar Penyusutan pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019.

- bahwa tidak ada dokumen berupa kontrak, ataupun dokumen lainnya yang menjelaskan apakah sebenarnya Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank tersbut, bagaimana ketentuan kontraknya, serta pekerjaan pasang pipeline atas Storage Tank yang mana.

- Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat, mesin, peralatan pabrik.

- Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat

- Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

- bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019, Wajib Pajak mengakui bahwa Storage Tank dicatat sebagai Kelompok Harta Mesin Pertanian.

- Dengan demikian Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank merupakan bagian dari Barang Modal sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp81.652.100 Koreksi yang dipertahankan81.652.100 Koreksi yang dibatalkanRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa257.457.584 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim PenelitiRp257.457.584

E. Penelitian Setelah SPUH

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00316/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat nomor FIN-TAX/C/188/TBL/EXT/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara nomor BA-371/WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

- Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp97.659.267,00 dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa

PPN dalam rupiah disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia

- Wajib Pajak tidak setuju dengan temuan koreksi Pemeriksa Pajak atas Pajak Masukan, Wajib Pajak menjelaskan bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan nilai PPN sebesar Rp81.652.100,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan aturan perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00316/ SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai

dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak April 2019 atas nama PT Tanjung Bina Lestari, NPWP 759901085004000/0759901085004000NITKU0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/C/053/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang sebelumnya juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Surat Permohonan Banding (Lampiran 1). Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus.

b. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) Tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1)Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan :

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap

Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah melampirkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nomor Induk cessnen eee eee

Kependudukan (NIB sn nnnnnnnnn

RETROLP DUS TOOL nana banana anna

Direktur Puan Insinyur DARA Nenen

HASIBU AN ahir adi Pehahan, padi --

rang) PF D1 969 (dua puluh tujuh -

Desember serba sentbalan rags Gan

puluh sembilang. karyawan swasta,

Marga negara Indonesia, Bertempat

tinal di Medan. falas Samanhudi

PROF Nonmor d3, Rakun Pelangaa +--+

HE. Rukun Warga P3, Kelurahan

data, Kecamyaran Stein Mfabmn

Kota Mada, penugrang Karta Landa -

Penduduk dengan Nonyar Induk sc

Kependudukan (NK pesenan nan

PAP ST MSM Loan nana

Direktur Naams a MERON TCA PUS sana

HURDIYVAN UD, babar di Yous aka, -

panda tanggal 20-08-1975 cahaa puluh --

sembilan Agustts seribu senybilan =

rutis tapah puluh fiat Karyasyan -----=

Masi Manna eesstra Indonesa ses

bertempat tinggal di Bekasi, Biaya -

Hijau Blok PD Nomar 28 Rukun -----

Petang OL Rukun Wara O30, -----

Kelurahan Peroang, Kevanatam sss

Btedan Satria, Kota Bekasi, sena

Pemegang Kartu banda Pendudnk---—

dengan Nugsar Induk Kependudukan -

ANK SPP SG BENANG Sa -------------

Presiden eomisutis Tuun SAN LOS A, tersebut -------------

Komisaris Puan BRO) PHASE ESO), bahar di ------

Takan perda Gare eul Ge TOR --

Berdasarkan gambar diatas halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dapat dibuktikan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur.

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

Nomor (10) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Nama)

Nomor (12) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan)

Nomor (19) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat Banding

sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Nomor (20) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat Banding

sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3), Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3). Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3). Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

Sehingga secara nyata dan meyakinkan bahwa pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Permohonan Banding Nomor FIN-TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

2. Tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

a. bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; sedangkan alat/dokumen untuk membuktikan “keberadaan” sebagaimana dimaksud oleh Terbanding itu sendiri sangatlah rancu dan membingungkan sehingga alasan Terbanding menolak formal Permohonan Banding Pemohon Banding tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.

b. bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding

telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35- 37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan pengurus dari Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) yang bertindak selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

c. bahwa dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3) Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

3. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-90016/WPJ.20/2025 Tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2

Dalam SUB Nomor SUB-90016/WPJ.20/2025 Tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat

Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah: “BRE Beng Ge Seputar Lemen

Titoris asi: Tero uke tise tar cena. ch KI Ga ai

face

» ke.du.duk.an

Poumon

bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding Pembuktian Keberadaan Pada Saat Penandatanganan Surat Banding dinilai sangat rancu, tidak jelas dan tidak diatur dokumen apa yang dapat membuktikan keberadaan selain KTP dan Kartu Identitas lainnya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Terbanding yang menolak formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding cenderung berdalih dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

bahwa berdasarkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nemu Induk» eeeeeasbaka

Kependudukan (NER p --------------2+-+-

BEP PENIS TON LY --- 2-22-22 e eee

, Dinktur : Puan Insinyur DARWAN cebenn.....

HANIBUAN, lahir Puldhan, pada --

tanggal TF-12-19609 Odua puluh tunis =

Desember seribu senthilan tatus ena

puluh sembilan, karyanan swasta ---

Marga segara Indonesi bertempat ---

tinsyat di Medan, Jahan Samanbudi ---

SKE Nomor 43. Rukun Perananata +

BL, Rukun Warga 003) Relusihan +

dat, Kevamukan Medan Marmun.

Kota Meu. pemegang Kartu Landa-

Penduduk dengan Nomor Induk se

Kepemdudukan (NIK senennnnnnnnanannan

PARIS EM | ---e- ee eee ee eee

—> Direktur Nyonya VERONICA LUSL men

HEURDIYANTA Tahir di Yogyakarta, -

pada tangga! 29-08-1472 daa puluh --

sembilan Agustus seribu sensbilan ++

ratus tujuh puluh Jua), karyawan ------

wastu Mas devine Eridurmgs tig -------

Portempatingsal di Bekasi, Bulevar -

Hijau Blok LI Nomor 28. Rukun -----

Tetangpa BOL Ruhun Wor OA) ==

kelurahan Pejuang, kecamatan

Medan Sari, Kota Bekitsi, -----------+

pemenang Kati Landa Penduduk -----

dettan Nemar faduk Kependudukan -

ANK 32 SA MKP PUN 22 eee ee

Presiden Kamisarts Puan SANTOSA, tersebut -------------

Komisaris Puan PRO PRASE YO, bhi di ------

fakorta, pada tangaah GE IL OS --

Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Veronica Lusi Herdiyanti adalah 3275066908720008. Untuk membuktikan hal tersebut,

Pemohon Banding menampilkan Foto KTP Saudara Veronica Lusi Herdiyanti dibawah ini:

PROVINSI JAWA BARAT

KOTA BEKASI

NIK : 3e?5055908”20008

Nama #ERONIGA 115 HEADIYAN ft

Tempat ighcabe YIASYAKARTA 2908 1972

Jeon * elam©r “ REMPLAN Sa Darah R

Aan BULE VAR HAL BLOR PING 25

RTRW D1 130 '

“al Desa PEJUANG

necamatan MEDAN SATRIA

Ayana KA THOLIK si

Status Perkawinan KAWIN . INN.

Peranan KARYAWAN SWAS'A ee .

Kewaryaneyataat ANI . 1g .

Berlaku Hingga 29.08 201° a” | fe Sime. .

ape te

Berdasarkan Foto KTP diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

5. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90016/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation).

Sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 90016/WPJ.20/2025 Tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias.

Terbanding juga sangat tidak konsisten dalam menentukan apakah Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Banding atau Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90016/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2.

Oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding.

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (Pemohon Banding), sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi

pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang

layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding.

Dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00040/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak April 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/ KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Na aa

[fa stsPemeshentaamanes | dT

——ettesatmameemamuapagaaan [

[2 Fenseratan ang Pehonva dpurgutalenPerunaeen [

[ [at emertanvanarinmatia dina PP

[a5 FemertanvanadtebatansenPememanr® PP ———

panai arah «|Cage pemanen)

Me ena ra ana An Ng Nan

—aosenamumpemeatanaan 5 —————

Daerah Pabean di dalars Daerah Pabsan/Pers anfaatan JEP dari

luar Daerah Pabean di dalars Casrah Pabean Perc ungutan pajak

aleh Persungut PPK Kegiatan Mer bangun Sendiri Pers bayaran

kersbali Pajak rdasukan bagi PRP yang belur" relakukan

penserahan setelah jangka waktu tertentu berakhir Paralehan

yang PPR -na tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

dipungut angaun2 jawab setara rentang/Persbayaran PPR yang

semula mendapatkan Fasilitas

adutiscatatos | fT

di dalar- Daerah Pabean

Pabzan

Me Aa TP

—pasememvenbananseaa

Be MN DA

melakukan penserahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

Na NN NA BN

tidak dipungut

Me NN an En an

Me Aa [| En

aa Ng

ataud.? atau AS atau d.31

(5ssanitunganeemtuangeaan | dT

AN ed Na

ataul.d.19i

samaran ff

taman dapat dperiunehan ae ena ear

Me ena en NN Ng Ng

Me BA Ng

merta

emng ea sa ee

NN MEA en NE MNC EN

[_feturtatperhitangan Pen urang Ensartat oo sasa sn es asn sea BL esa isa

Daemanpastaga

pe thorpecsiianiensaPiakbemure | sauna ame

[PetiorpecsrianieNen Pick Ng Ng Ng

Gee Uma”

Pa [Pe Ruaneitenienereesa seme | enc)

Oa AU

Masa eee

Mama aval 31a) rant ROR ess aa

[[skeaianrastenur UN

samaan

Pe NN Na TS

tm PPR yang masih hurang/llebin ama aa an senar

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/340/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005137/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3) Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar81.652.100081.652.100
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan61.239.075061.239.075
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar142.891.1750142.891.175

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor

Sebesar Rp97.659.267,00 dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp81.652.100,00

Menurut Terbanding

a.Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

− Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan

menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

− Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

− Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

− Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

− Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

− Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

− Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

− Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

− Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

− Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar OK (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenufhi persyaratan material! apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

- Pasal 4 ayat (1)

pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumiah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan

Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik: dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas; kawasan ekonomi khusus; dan/atau

d. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN clan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian c lan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan doku:nen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bicang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan surat setoran pajak dengan atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti per:erimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan1 surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumnen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagai1nana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagailnana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengaJ1 ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayan PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

- PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b.Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan pengujian bukti buku besar, SPT Masa PPN, Data Apportal, Faktur Pajak, Data PEB dan Laporan Keuangan yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Rp, 75.182.305.191,00 yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari- Desember 2019. Koreksi DPP Penyerahan Ekspor yang belum dilaporkan Wajib Pajak masa pajak April 2019 adalah sebesar Rp97.659.267,00 disebabkan karena Wajib Pajak salah menerapkan kurs pajak yang berlaku pada tanggal 15 April 2019. Dengan rincian sebagai berikut:

Aan ant UNA UANG

Tori: BE | are: Ta Lega or :

: | | | T | hes ' " be?

1 Ea . Ht : en a(t: na , |. — wm mses iT a

i “MEE EAE) mal: - si a ae a) ete | ar gas tine | Lp BAU

iF ab rt mt] mana Fete wal gat. Wl Rae Se a sa Ta oe Ce MA Pa ae RTT aa ay les Wes

i | 5 RG wie :

MEA DAA Er ees bet 2 Ue WS Ep Mee a A Se BB ety RL

Digger eh INS COPS DA RAE HEE UL ix tg ROE UL OWL Koma in ko Pa Ta Sa BE RSC

i : : ry 1 1

we | . Sak PRL OE TAGE : Pa SA . | i : ii

# : CAMPOS EM Po: | ai

1 Po mna SO OC 1

: Wane Wine Papa i | : se arener iat :

j faye Pa . H i: aan MA 5

Do Kena H I : Ea :

a Oa maa ares 2 = aa ee ee

+ Kandas Mae! fer La MMA DAA AA da Mar OPN yee Be RN SD Kai 1

Po mmm tan tn tr a LA

[Besar Sat 5

i [Pan Teg eyub REP . 8

Ken PS PAN Te nena te RELA PE econ aa MALAS our ERA PALA ner ANA AAN re

b. Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Perolehan Barang dan Jada disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp81.652.100,00 karena atas faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan material.

Pendapat pemeriksa

Berdasarkan hasit pemeriksaan, pemeriksa menyimpsikan bahwa faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang

sesuai dengan Pasal 21 ayat 5 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PY Cipta Krcasiprima Wirasta adalah transaksi

pengadaan barang madal benima Pipeline Storage Tarik berdasarkan Letter of Award Reff CO 48ILOAPROCLENG

tanggal 25 November 2018 dan PO TBL12900053 tangga! § Desamber 2018 dan Pipa Galyanies Add Madif Slorage

Tank berdasarkan Purchase Order TEL 19000031 fangaal 26 Mare! 2019,

Sepanjang proses remeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja alas pengadaan barang madel

tersebut

Berdasarkan lampian khusus 1A SPT Tahunan Pek Sadan fehun 2015, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan

nama Hydrani Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp 1.000.001.005, dan Rp 1425472080.

Pemgiiksa menyimpulkan bahwa palak masukan atas transaksi dengan PT Clola Kreasiprima Wirasla adalah pajak

ietkall perolehan aset tahun 2019 yarg merupakan barang modal

Faktur palak masukan atas Iransaksl dengan PT CIPTA KREASISRIMA WIRASTA

Rs: HA Rama Pemoal IPA ATA Pur taka gumam ache te amat Ne en Wap oe aa a

tf aa BARA, i kedvuaaWoebalh, Tanggal Pt SPP Sy. AP yr ee SP nga 4

PELITA RRCASIPRTAA RASTA JOO ON ?50TS1 Don RA) LINDAT 7 OOM MAT God] Cerah 1 progres GOL Peeps

Agcits Pioner Tank berdegerias Latar

SE Awet EME DIAN TER APA ENG

Lengastad Ngerrber S006 ega Pi

i [Te TES CI GAN tuaprel Stesecher nasa.

TIPE GTA KREASIARIN TA WIRASTA [GTQORDLE SISSIES FLEMARIIS] FBISZL OO] Tren aon Teme d ples Fade Pelan Pace

i Story Tank bedaterkaa Laser BE Aura

Pest KM ABLON PANCING tune se Ze

Never DN PE fan Po Weise sta

MargeelS Deserta M3.

SFI CITA SREASICRIMA WIRASIA WHMOELI2I GT ar paneara Teratai TACO O00 Fake fd on Pensa acca Pd Genoa

Cosi Slog) Tang bergane rin Patched

Peter TOLD 106931 gathes Maret

Aset perolehan fahun 2013

Bulat RARGA ERA Acai

KELOMPOK J JEMIS HARTA) FAIIK KEPADA 7 BREA TAI CATATAN

PERCLEWAM| RUPA) i

HARTA BERD

Mesa pertanlan iow 2] 42-00, 000,6008 20,933, 23317 020092 RAP » Hyerent Pipe

Mesih peranan Mow 5 1426.472,006 287 18 10/7 20003 ARP - PKFAD Pipe

Pengagat pemeriksa

Berdasarkan hasil pomeritsaan, pomenkss menyimolikan bahwa pajak masuktA alas trenszkst dengan PT Selasi

Eaergt Ulama dan PT Langgeng Energy Prima tidak memenofi ketentuan Pasal 21 dan Pose] 25 ayat (BI Pamerin

NOmer #3 UP3iK 002018

Pas fo pe Nama Benual key: SP kaktur Palak Dokumen tertantuf IE Mondput pa Ea ee Atma ed

we BKP Tidal Bokuted/ Pemberi kodedan Hemat str F Tanggal Spree t Pend ea” eee 4

§ TPT SOLUSI ENEAG: UTARAA Lola -44.seesesr2 | 25/02/2015 136,596,542] 13,080,652 ]SKOSOLAR

DPT SOLUSI FRERG! UTAMA 22CH522-70.93557009 F31/05/2019 159 476,512 14 82 653 SIOSOLAR,

DPT LANGGENG ENERGP PRIMA #MO.0S5-19,59744152 amow/2otal 7s 701, ga0l 97.474 184lHe Solar Indusiri

SIPE KAKSGENG ENERGY PRIMA {010,005-19,88743528 | 13/05/2015] 109,200 cad 14 ARTA ato Solar Indust

SIPLOANGGENG ENERGY Pale [010.007- 19358751597 [21/12/2009] 157,069 9201 15,705 193160 Soler Indusii 1

Palak Masuban dies Iansakai dangan PT Solus! Esergi Ularta dan PT Langgeng Energy Prima merupakan pabean

bahan Saker (ineseisg yang Marus mengguhaken kode faklur nojat OF dan PPM nya lidak dipungut Dele hal

ketenivan fersubut Gear dipenuhi oten Woyb Pafas, atas pembayaran PEN atau FPN dan EPnEM yang sebarusnya tidak

@diunget, thi2k dapot dikreditkan (Pasal 2x aya 18) Permetikea Memet 131 PUKRO1gh,

Rincian Faktur Pajak yang dikoreksi untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebagai

berikkt:

aa menga ee SR ees ena Ya | NA TEMA na ar Tian Kepala Fe Aan

. . medio Cn Mist. eon weg ES

SPEAR ue ORE | 2 OOBEL ag Tran be Lo Fea an AL

' Viner Glave “ee [ov AT

j | oDesk at pate

2) Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00040/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/340/TSL/ EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan sebagaimana tertulis dalam surat keberatan tersebut;

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan mengenai dasar koreksi positif PPN Pajak

Keluaran atas selisih kurs dan perhitungannya

(Microsoft Excel) disertai dengan dokumen pendukung

dan peraturan terkait

Jawaban 1 Kareksi adalah penyerahan yang belum dilaporkan

(penyerahan ekspor kepada Cargill International Trading

LTd) dan perbedaan perhitungan FOB dalam nilai

Rupiah.

Kn AE IL Rin anta SAN ME AM Mn

Pn AN TA Pam Dl Web IN SERAT L Era Cr NAGA

wpe rhe Dan Sr eee SET AR ia Ma

mes Es ie ee 7 Te mrt cas aan

Dan SRST FETS en se a sn ne ee

2 Peesoyned 2 feloskae alasun dan dasar Rukun: yang mendasari Saudara

cielewdkat ereksi Pajak Wasukan atas Jasa Fexeraar

Sioeline Storage Danh Pedrasangan Sertakan hukti yang

me toiathan oenlapet Saudara

dawn Berdasarkan hasi pamanisaan, pamedksa

menyiipulkan bahwa faktur gajak lorschut meruparas

penyerahan Derang sesuan Jenyan Pasal PP ayat 3 PIAK

15! Tahun 2918. Transaksi dengan PT Cipta

Kroasia Wirgsta darah Yansaka pengaduan borang

modal Noruna Moedne Storays tank berdasarkan Letter

ot Aware Ref MOTT TAL OATPROS LNG tanggal 2h

November £078 san PO TEL 12016053 tangiyat 5

Dessindier O78 tat Pia Galvaties Add Modi Sturage

Tank berdasarkan Purchase Order TBLTS00G03 t

tanggal 25 Maret 2019

Sepanjang proses pemenksaan Wat Pajak udak dapat

Menunjukkan pejanan kerja atas pengadaan barang

findsl tar sada

Berdasarkan iamuran khusus IA SPT Tahunan PPK

Bagan tahun 2079. lecsacai usel pernlenan tahun 2079

dengan nama Uydrant Pipe Gan PKP AD Pine dangan

masing haga persishan Re 1 VOL DUO UOLL- dan Rp

TAB ATE SBE, -

Pemennsa menyimpulkan bangsa Galah nasukarn atas

tranisoks: dengan Pl Cinta Keeasipuma Wirasta adalah

bajak tema perulchan aset tahun 2013 yang

Meniparan karang modal

300 Pertanyaan Jelaskan pendapat Saudars tenant korcksi Pajak

Masakan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perisahaan

Atasi terkait penggunaan simmer daya uan (Steam Usp}

yang digunakan Wajib Pajax untk maintenance produk

Reload Beasicd ang Daouonsed Pain Ot [RBDPO}

dan Psim Fatty Acid Dis ate (PFAD). Berikan penjelasan

aset dengan dokanga Goeudekung das Seraluran

terKa 1 Koreksi Taso nT

jawaban Do Sidusur kan tanggaoan Wajib Bajak, Gomariksa

Meng. beberapa kesinnyulan:

- Wii Panah nafakukan pembehan stot uae dara PT

TSL frawasan berikan)

- SISA USD DIGUNAKAN UK ngan ggkan (ang

penantungan REIPU dun PEA

dfoam yap Shasikas Tdoruduksil dad baler mie PT

TT jkawasan berikan

Manurit Pomenkss. Sioum uap dapat digolongkan ke

alan Kolampok bahkan bakar karena fungsinya yang

Hang sana dengan Fung, bahan bakar yaitu Tunysi

Moga stat guar Danes,

Bohan bakar menucut Kamus Besar Pahgsa fndoresin

ARRAY adah bana pena offerte Mantnie etaserten ago

can foods). Hodes Gerke digunakan eet

ATOR SAG cmergi bagi herbage! keperluan ddip

menusin. Encrgi isehyd biasanya digunakan nitak

neni ghsiiken energi Ii pem erngkdt Distrik ,

pesdareaan, dee lainnnya,

Penerimaan ang Daft sfeads dup teronusak dala,

Rode daratan etuig oran damned Pusal PI PMK Ntamur

ISD SPA Se us

Lo haha steam woe Gema orang yen dipermukaan

Sebagai Bahan Haku, Gahan Dendang, pengrsnnag

dan wat Ranu pongerites, Geran comul, Barang

Model Batan lke peralatand perkantoran. Untag

TUE epee povoliligg can DENGAN GA

DOCU Saha ad odo KAWASAN HKN

Hengkang SIT Wa neu Pps Droduksi

Kawasan Berkat (ain (PI PSt

- baltwe steam vey adel barang vary, berkata

dengan kemalan produksi Wa Pajak

c.Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data Perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan antara lain:

Dalam hal transaksi atas:

a. impor Barang Kena Pajak;

b. penyerahan Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Keputusan Menteri Keuangan diterbitkan setiap minggunya, terkait Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

1. Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

2. Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN clan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

3. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian c lan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

4. Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

5. Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan doku:nen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bicang perpajakan.

6. Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

5) Hasil Penelitian menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor perhitungan FOB dengan dengan SPT Masa pertimbangan PPN dalam bahwa rupiah perbedaan disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia.

Hasil penelitian atas penjelasan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa: - bahwa berdasarkan Data PEB - Portal Pertukaran data DJP-DJBC diketahui bahwa atas SPT PPN Masa Pajak April. 2019 Nomor PEB- 000212 tanggal 15 April 2019 dengan nilai FOB sebesar USD2.569.981,00 dengan kurs KMK yang berlaku di tanggal tsb (KMK Nomor 18/MK.10/2019 yang mulai berlaku dari 10 April 2019-16 April 2019) adalah Rp14.191,00 dengan rincian sebagai berikut:

CEUEM aN Sh aan , TT

Ba ANA TE

PT senang ra mes rn rs .

et ~ Jue —_ | oo Bi vie bae EEE ae

MN asep SERB Tere eT er cae) wea paman Maya wie. ie spay fc HO awe MOE iy PRE -

jen a 5 pur BN :

po . + hoe dt rr rr . . . ry 7 no yout

Lang toe St , phat al. So PR | PP CR Pl bay

ns Pw Te Fe te a eee “a Ba ai aa amie

‘ z ae ta ‘ fn ioe -

Pi Ina MA ana Bhakti : j Cos

“Ty es | Pi i 1 — ns aes , Tn

nt woot |, | v . : | | , Komnas STATE ts) 326

SAR | went MI PER TGA SESE e a panai LATO DASI Da LE Hl PPNILAN

n vent | pap Fa ira news Ph le jana (G8 PMID | BALTO TASMANSI FREIGHT 1 tua So RUR | FISTS | GARR

un | : : Foti Ri i : Barat ten

. i i 4 pena T H Lana

. a: Re otk Se aoe x !

adan maan ee : : 2 A——— ——15 5.

PA RAT ISTE EA PAN Ce mee NA AA ET

he SAE ( Tistanass peramal, ¢ Kera dahan STK aspaganwin ar. ne

TKB (OEE Lanemmneciparvivess ) (intunene-cejscoc ) HAM

P —. ~. Sen ier Kiran

Pajak

Rou Tope ey ee yg NAN RU A AD DOT. a Ketutusan Mooter Kenjatgan. Moai. Ta Sin Gan ta

ba area beta par

AS ASASI 1 Th Fuse

Keane Nera LX q Pot set

Mo eee Lo Von ay

ey eee an qe Ta oe

Dari hal tersebut diatas diketahui bahwa seharusnya jumlah Ekspor yang seharusnya dilaporkan adalah sebesar Rp36.470.596.468

- Wajib Pajak melaporkan nilai ekspor dalam SPT PPN Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp36.372.937.201, sehingga selisih nilai ekspor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp97.659.267,00

BE CT TA ELE LNAI E

Pa XX... (angan

eka ARA: : PFORMULIF

reer swTTeETt : SURAT PEMBERMAHUAN MASA PAJAK PER TAMBAHAN NILAL PFORMULIR 1171

* Teme aa S1 | (SPT MASA PPNI : mna!

lpia tape ye | | Paman ton tae Cay DN

POS EDO Deagsee ge et SR et elt oa ree an peruse Ove epee ;

ar res a ene ane ma Stn a PN rona

Po ey an TORN TE ALAN AANG Ban AKA Me Tan

: i DR PEMSLITUNSAN POM KURANG RETARAI SIH BATAN 1

en 1 ea MD yan ARS ON elie HA PE PAS LA TI ot 2

carat Ra i Ai Ty at SIR aan urakan as weiss

cele " DE agate TTL APA IS 0 nS Sin teeta

oy BP Ga Te WAR IS, woe {

- bahwa Wajib Pajak tidak memberikan keterangan/ sanggahan lebih tanjut atau dokumen pendukung lainnya terkait koreksi penyerahan ekspor diatas baik dalam surat keberatan maupun dalam pembahasan. Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

b. bahwa menurut Wajib Pajak transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp81.652.100,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018;

Hasil penelitian atas penjelasan Wajib Pajak dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa:

- bahwa Wajib Pajak memberikan bukti berupa dokumen berupa Purchase Order, Laporan Aktivitas Purchase Order, Nota Perhitungan (NP), Invoice, Bukti serta Pengeluaran Kas (BPK), atas Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank

- bahwa tim peneliti melakukan penelitian terkait dengan Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank apakah aktivitas pekerjaan pasang pipeline storage tank termasuk atau tidak termasuk penyerahan barang sebagaimana yang diatur Pasai 21 ayat (3) PMK 131 Tahun 2018.

- bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib

Pajak mencatat Aset berupa Storage Tank Penyimpanan CPKO, PKFAD, dan RBDPKO dengan kapasitas mulai dari 50 MT s.d. 5.000 MT sebagai kelompok 2 dengan jenis aktiva berupa Mesin Pertanian.

- bahwa berdasarkan keterangan yang tercantum di dalam dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak, Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank merupakan pekerjaan yang terkait dengan Aktiva berupa Storage Tank yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam Daftar Penyusutan pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019.

- bahwa tidak ada dokumen berupa kontrak, ataupun dokumen lainnya yang menjelaskan apakah sebenarnya Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank tersbut, bagaimana ketentuan kontraknya, Serta pekerjaan pasang pipeline atas Storage Tank yang mana.

- Berdasarkan pasal 1 angka 10 PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur Barang Modal adalah yang digunakan barang Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat, mesin, peralatan pabrik.

- Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada kawasan berikat.

- Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak Pengusaha oleh Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

- bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019, Wajib Pajak mengakui bahwa Storage Tank dicatat sebagai Kelompok Harta Mesin Pertanian.

- Dengan demikian Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank merupakan bagian dari Barang Modal sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan kebetatan Rp. 81.652.100

Koreksi yang dipertahankan 0 81652100

Koreksi yang dibatalkan Kp. a

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa ; _ 257.457.5884

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Rp. 257.457. 584

Peneliti _ TN 2.

d.Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Tim Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00316/SPUH/WPJ.20/ 2024 tanggal 28 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan Nomor FIN-TAX/C/188/TBL/EXT/IX/2024

tanggal 11 September 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-371/ WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

- Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp97.659.267,00 dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa PPN dalam rupiah disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia;

- Wajib Pajak tidak setuju dengan temuan koreksi Pemeriksa Pajak atas Pajak Masukan, Wajib dengan nilai sebesar Pajak menjelaskan bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta PPN Rp81.652.100,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018;

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam

menerjemahkan aturan Perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00316/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding diatas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp97.659.267,00 dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp81.652.100,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp97.659.267,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp97.659.267,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp97.659.267,00 dengan pertimbangan bahwa perbedaan perhitungan FOB dengan SPT Masa PPN dalam rupiah disebabkan perbedaan antara kurs rupiah menurut pajak dan kurs rupiah menurut Bank Indonesia.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah

Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp97.659.267,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp81.652.100,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp81.652.100,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No. | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

kodedan Nomorseri | Tanggal | oppo | PPN

IMasaApril | | Cid P0

——isumen Masa April 0 8185210007 816521007

iii. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material

sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena

Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari faktur pajak nomor 010.002-19.87597781 atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan Faktur Pajak Nomor 010.002-19.98656573 atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

iv. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima dengan Nomor Faktur 010.002-

19.87597786 dan 010.002-19.87597787 dengan nilai PPN sebesar Rp81.652.100,00;

Hairs Fari.a Faks. Peeks Crk. cer Tara. oe

ExPe ‘pees Per pen Recess srreke 1

4025 Rar na REToEIE an aman wait

be F Taek “EF Mii lrwire . Fzizh Elk: Fz:zr 2 KET Ea

Bare..i-3: Tara

Pancar af : : : : :

aT Dave rinCe- LAB CF ET TES 22 l- itt Terre ea lh “IIR TA alir 222 Sarjana Tarra an Ia

MEELE IS Att reve sec S sisa hors Tene DIESE Wr GF

Mean BEN Aan

gm II en 3S TE Em ME EEEr

CSI EL regis F EEO Er

Deseret alt SEE MITEL LE

FTI IL. Mara P3” Savgcse> Sangasrn ore SLIT Ins alir 222 Sarjana IIIIIE ET RN Tari

MRESS.IS Sh [SF BU EE SIT Moot baal pat 2 -ng5 ana:

FE Ham aparat

O222 3ITET ka

JUMLAH B1 ESA 1

Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan jumlah PPN Masukan sebesar Rp81.652.100,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. PT Cipta Kreasiprima Wirasta merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sebagaimana Pemohon Banding tampilkan screenshot dibawah ini:

RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI

BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

La Pa BH nt VAP TACT AIP RIMA MIRAS TA kl

Pantai : Bangunan Gaung

Pok tepat ‘ Benar

woo : AKI

: ' my hae KG db Bar tame 2 ' pa

Ing beet re aot ware ue AA . roo : Manan

“ La eo | te nia ' La

4 ta Pa pa aman or woe La TN ee sar pa

' TN PN TES IN AON TAK MEN ree MN tata

‘ ' Ka Ia vo

Atas transaksi Jasa Konstruksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Nomor bukti potong 000003/ST/FN/08/19 (DPP: Rp737.521.000)

dan 000002/ST/FN/08/19 (DPP: Rp79.000.000) serta atas bukti potong tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Agustus 2019. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan screenshot Bukti Pengeluaran Kas (BPK Nomor TBL1HO19000207 dan TBL1HO19000206 beserta lampirannya) atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret di bawah ini:

BPK Nomor TBL1HO19000207 beserta lampirannya:

in TN ten oT AE Ha BP r “Bad eit

Bo ae er "teas em, BRM Oa ba yd eh AA Ang AA

Se ae ten ag Pesing MANCING CHAS hrs Nida

Po ME MAKAN aS ue

Baye Sy pede he Bio A MIPA MA as

para PP AAN

Tetley Toon esa Mma Dat Soma Dus Rate Tag Paman Satu Rea Propat Katus a Puuh

Aare 4 HOW sang ae Pihar Ketega

BATE YEN bay aon stang API. Gwen

ana aon MO AT rage So urement

woe SAYf PASANG PAPER SILRAGP Tah Tab

PAR sume + = dutta 5 we PAN lagi

come:

Persona Ast

D Kase oes batal holt an

tetua U setus Uteara

BALA , \ : '

1 Ve Akar " 1 7 Maa jalan,

LAPORAN AKTIVITAS PURCHASE ORDER

Bas Pama Gites Me tt Tuten y Crate -

Doretana Sede Gate . matang Ato

Supri Status Lany

Statue S. POT

Daptar Ter beer

pies

PARI ASK para R OETAR

para Fat Descagarar Qagtery nega ye PP Total sty 1 ae ry

RICE RT estore

Mine Thy Part No Pat Oe. sen Niwa! Cate ty Arrive Ae apert Receig: Retecesve

Race vot

hove yore, TAY MASANGAN . . ne

iste Us OOT PEMA IN ALA ea a : La.

Gown

Late Na, Fa Mun Gratys Maan A PPN) Cut Mp. ce Pant Puan Tig baht OR Rate

Pe , aa sman Pala bm fog «

aan “op Inn Status Lag fala R2 etd Desetgtee

Ben Ty 6PM Sa Las Pula Agugang Devenptoani

Wr aAR StS

Be Gear Maga Charged Qty Weer eed Gili Dea Supcue’

voile oat Fors eave On dee Me TR. tiru Page Lott

Laverter

z0 na nun ab

carts

vy ~~ 7 TRAY

eee NA

Faktur Pajak

ang Aha ro Lae

pe — —— — eS Ee —

I . Pa kana

eo — oe woe

ORR ao ee

Sates

En aa

BERITA ACARA SERAH TER MA PP KERJAAN

GYINEH PUTAS ING BNA LES TAR

SENS BEKEPJRAN FRE CNESTGHAGE TAM

NU KONTRAK FS TPL 13007063

Kot Ta AR TUK PT. HA KREASIPRIMA MIKASTA

NIA KONTRAK Fa AA BBI 599.002 terlam tere dh

: _ _ a 5 Do LAMA UNO sh ara

ek yoy bd , PA

\ ye a , ‘jf ,

Eley pene bs ae Pe

PROF ANGE NO, ANA LENE NGSX

ros ry i

The a NE nt

EL ANGE NEL EN TS VEE

ye - yg Dn zt

EET Tua DAS a

Berdasarkan screenshot BPK Nomor TBL1HO19000207 beserta lampirannya, dapat ditegaskan dan diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan penyerahan JKP (Jasa Konstruksi).

BPK Nomor TBL1HO19000206 beserta lampirannya:

ad OT TANS ING BINA LE STAR no OPE TB HABIS

Sae IBL ARE NERS Te ROK td Mapan

Ce cater HET BT Treas ny ip BPK PhribNyaran dang ‘aes ce

No Ret TPL GORI ser Group RANKING TREASURY £ NVESTCR

BOKTI PENGEL SARAN KAS BOK,

Bayar Kapada KAT PT DIPTA KRTASIS2 MAPAN TS

putuai OR PASS te

Benyant ana BII Hutang inate Spa Ketiga

mene Mae PASANG MOS TAL ONES

Lou Denar Pera No mare Ne Amour

PSP RO Gat KWAY 34 530.000 09

DNase banya Tota 54530 OK Ut

Da Meetgu: 2 TL Pesima

t £ La 1

“NX Fa " NA {

oa « SA ) 5

ANDA pa po :

Be . Lan wate OE 1 Ventikator wot Maros Nama Jelas

rela Verfikatar

PAYED #2

LAPORAN AKTIVITAS PURCHASE ORDER

Pure ame Cia Nev woe . 7 Mantra Most 7

Buchasa Order Cte 7 nota Hutang 4 tke

Sanalie C . Statue Lang

Beet lee Nace dominate TA aT Reteniar +

Status : Ne BOT

PO War lintel OA Ki

PURTMASE ORLER CETAL

Pathe Pan Qescoptas Quaniny Manja + PPM Tota ays Daan Oty

REG ERT STORY

Secret To Pate Pat Degg: gta Asiiews Date GiB Gt rapes! | Recent Rat

NOOSE

Paw ENT

am. ‘a BEN Stat Mla AL gun Seo nstign

IKARULS

Be Betung aras nanas Gy Re anta Ory Tata Supuber

ne) ab oe a da te Pr Se Page Se

PT. CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA Se 089 CRW IV aie

GUNERAL CONTRACTORS

21 Masa Pegangtan 1 Dia Mon A Pen 78 Lakara Unara NATA

aly 10781 460 7749 (Hunting) Fax 49211 466 2671

4 may Gorakteae pamattyanos co

Invoice

Kepada Yth

Plo Panjung Bina | estat

JL Puloavang Raya Blok OR Po Kawasan Industn Pulo Gadung

Jakarta peso

Pekerjaan Pemasangan Pipa Gahanis Add Modi? Storage Dank berdasarkan Puro hase

Onder PBL 19000031 tanggal 26 Maret 2019

Nilai Kontrak kp MTT

PPNOW Rp GO O00

Fotal Rp 86,900,000

Prestasi statani La ade

Lagihan Hon dow oy 79 UU 9 Rp yoda ane

PRN 1 Rp 2 ARI OU

Total Pagihan Kp 86.900. 000

Jakarta 00 Apr tle

Pembayaran dengan Cheque 2 Giro Transfer atas nama a ie

PS. CIPTA KREASIPRIMA WIRASIA Pldy Surya Santas

Bank OCBC NISP - Jakarta

No. Rek. 020. 010.01585.0

Faktur Pajak

a ate ro Me

Peang

Pa DNAN «

BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN

OWNER PT TANJUNG BINA LESTARI

JENIS PEKERJAAN JASA PEVASASGAN PIPA GALVAMES

"0 KONTRAK PO TRL 19000031

KON TRAKTOR Po OC PTA KRE ASIP UY A WAS TA

“lL Al KONTRAK Rp 74.006 GO0.- belum termasuk PPS

, oe ————--—- . 0 t - 5

7 wor bet

4 . ’ a es . ene - ——

Le 4 _ . 8 oe i ee ' , . 7S GON OW . TAG 200 ,

a ————— - . : al Naa ,

Let. wy fa

4 eens WLS a. ahaa "4 1

oe SO Pr Ye

Frey ° Far — 7 PT

SANA NA BIN Aa

. tag aa

mna maan

, a ge 2 Lt

ELT Cas PA Eng

Berdasarkan screenshot BPK Nomor TBL1HO19000206 beserta lampirannya, dapat ditegaskan dan diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan penyerahan JKP (Jasa Konstruksi).

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor

00040/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak: April 2019; Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar Rp142.891.175,00; Bukti P-4. Akta Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April

2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Tanjung Bina Lestari, Notaris Kota Administratif Jakarta Timur;

Bukti P-5. Surat Penerimaan Pemberitahuan perubahan Data Perseroan dari

Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 50 tanggal 02 April 2024; Bukti P-6. Surat Nomor FIN-TAX/C/123/TBL/EXT/III/2025 tanggal 25 Maret 2025

hal Permohonan Penyatuan 8 (delapan) Berkas Banding;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-8. Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/C/340/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11

Desember 2023;

Bukti P-9. KTP a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-10. KTP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-11. Kartu NPWP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-12. KTP a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/084/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-14. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-15. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023 a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/095/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum No. KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024

a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-20. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-21. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 18 Maret 2025 a.n. Veronica

Lusi Herdiyanti;

Bukti P-22. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-23. Mapping sengketa banding;

Bukti P-24. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-25. Surat No. FIN-TAX/C/182/TBL/EXT/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp81.652.100,00;

Bukti P-27. Bukti Pengeluaran Kas (BPK);

Bukti P-28. Laporan aktivitas Purchase Order;

Bukti P-29. Nota Perhitungan (NP);

Bukti P-30. Kwitansi;

Bukti P-31. Invoice;

Bukti P-32. Faktur Pajak;

Bukti P-33. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;

Bukti P-34. Purchase Order (PO);

Bukti P-35. Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-36. Cetakan Kode Billing;

Bukti P-37. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa;

Bukti P-38. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan;

Bukti P-39. Surat No. FIN-TAX/C/238/TBL/EXT/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025

hal Penjelasan Tertulis;

Bukti P-40. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006776.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-41. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006785.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-42. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006786.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006787.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006777.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-45. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006778.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-46. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006779.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-47. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006780.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-48. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006781.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-49. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006782.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-50. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006783.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-51. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006784.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-52. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018

tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;

Bukti P-53. Surat No. FIN-TAX/C/287/TBL/EXT/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik Sengketa Banding;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Lampiran Khusus SPT Tahunan, Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-8. Surat No. S-520/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00318/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00040/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010416.16/2024/PP termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/251/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor36.372.937.20136.470.596.46897.659.267
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan339.109.684257.457.58481.652.100

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp 97.659.267;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp81.652.100;

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp 97.659.267 bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Koreksi tersebut timbul karena adanya perbedaan perhitungan nilai ekspor dalam Rupiah sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dengan hasil pengujian Terbanding berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

bahwa Terbanding berpendapat, berdasarkan hasil pemeriksaan dan data pertukaran antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terdapat ketidaksesuaian nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding menemukan bahwa untuk PEB Nomor 000212 tanggal 15 April 2019, nilai FOB tercatat sebesar USD 2.569.981. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK.10/2019 yang berlaku untuk periode 10 April 2019 sampai dengan 16 April 2019, kurs pajak yang seharusnya digunakan adalah Rp14.191,00 per dolar Amerika Serikat. Dengan demikian, nilai ekspor yang benar seharusnya sebesar USD 2.569.981 × Rp14.191,00 = Rp36.470.596.469,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN bulan April 2019 hanya melaporkan nilai ekspor sebesar Rp36.372.937.201,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp97.659.267,00 yang belum tercermin dalam laporan DPP penyerahan ekspor. Berdasarkan perbedaan tersebut, Terbanding menetapkan koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp97.659.267,00 dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa perbedaan nilai DPP yang ditemukan Terbanding semata-mata disebabkan oleh perbedaan kurs yang digunakan, yaitu kurs pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan dengan kurs Bank Indonesia (BI). Pemohon Banding berpendapat bahwa perbedaan tersebut bersifat administratif dan tidak berdampak material

terhadap perhitungan kewajiban pajak karena nilai transaksi dalam mata uang asing telah benar sesuai dengan dokumen ekspor (PEB);

bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh transaksi ekspor telah didukung dengan dokumen lengkap, termasuk PEB dan dokumen pengapalan yang sah, serta tidak ada indikasi adanya kekeliruan dalam penentuan nilai transaksi dalam mata uang asing. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP penyerahan ekspor sebesar Rp97.659.267,00 dibatalkan, dan agar permohonan bandingnya dikabulkan seluruhnya;

bahwa dari alasan para pihak di atas Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut penentuan kurs yang digunakan apakah menggunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ataukah berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI);

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, setiap utang pajak atau kewajiban kepabeanan yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran dalam mata uang asing harus terlebih dahulu dinilai dalam mata uang Rupiah. Ketentuan ini dimaksudkan agar seluruh kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang timbul dari transaksi internasional dapat dihitung secara seragam dan konsisten dalam satuan mata uang nasional;

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan secara berkala menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN atas Barang dan Jasa, PPnBM, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan, yang berlaku untuk periode tertentu, umumnya satu minggu. Kurs yang ditetapkan melalui KMK tersebut menjadi satu-satunya dasar hukum yang digunakan untuk konversi nilai transaksi dalam valuta asing ke dalam Rupiah dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun kepabeanan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat setiap transaksi ekspor atau impor yang menimbulkan kewajiban perpajakan dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui

Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat transaksi terjadi, dan kurs tersebut bersifat mengikat serta wajib digunakan sebagai dasar perhitungan pajak; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ekspor sebesar Rp97.659.267,00 terjadi karena perbedaan penggunaan kurs antara kurs pajak dan kurs Bank Indonesia (BI), Pengadilan berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan keputusan menteri keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan pajak pertambahan nilai;

bahwa meskipun atas transaksi ekspor dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%, namun dalam menentukan nilai ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tetap wajib memperhatikan penggunaan kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi perpajakan, keseragaman pelaporan, serta keakuratan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, kurs yang digunakan sebagai dasar konversi nilai transaksi ekspor dalam rangka pelaporan PPN bukanlah kurs tengah Bank Indonesia, melainkan kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat transaksi terjadi. Penggunaan kurs pajak ini bersifat imperatif dan mengikat, tidak dapat digantikan dengan kurs lain, termasuk kurs Bank Indonesia;

bahwa in casu, Terbanding telah menggunakan kurs yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK.10/2019 untuk periode 10 April 2019 sampai dengan 16 April 2019, yaitu Rp14.191,00 per USD. Kurs tersebut merupakan kurs yang wajib digunakan untuk keperluan konversi nilai ekspor dalam perhitungan PPN. Adapun Pemohon Banding menggunakan kurs yang berbeda (kurs BI), yang secara ketentuan tidak dapat dijadikan dasar pelaporan dalam SPT Masa PPN;

bahwa perbedaan antara nilai ekspor yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sebesar Rp36.372.937.201,00 dan nilai ekspor yang seharusnya sebesar Rp36.470.596.468,00 mengakibatkan terdapat selisih DPP sebesar Rp97.659.267,00 yang belum dilaporkan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding adalah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp 97.659.267 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp81.652.100 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp81.652.100 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, dari hasil pengujian terhadap bukti Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT), diketahui terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp81.652.100,00. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada beberapa hal antara lain bahwa Faktur Pajak yang digunakan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, Terbanding menilai Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta merupakan penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK Nomor 131 Tahun 2018. Barang yang dimaksud berupa Pipeline Storage Tank (termin 2 dengan progres pekerjaan 100%) dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank (pekerjaan pemasangan), yang menurut Terbanding merupakan pengadaan barang modal untuk keperluan pembangunan atau modifikasi sarana produksi di Kawasan Berikat. bahwa atas perolehan barang modal yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, menurut ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131 Tahun 2018, seharusnya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, apabila atas transaksi tersebut tetap dilakukan pemungutan PPN, maka Pajak Masukan yang timbul tidak dapat dikreditkan. Terbanding juga mendalilkan bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen perjanjian kerja yang menjadi dasar transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta, sehingga semakin memperkuat keyakinan Terbanding bahwa Pajak Masukan tersebut tidak layak untuk dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding menolak kesimpulan Terbanding mengenai sifat transaksi yang dikategorikan sebagai penyerahan barang. Menurut Pemohon Banding, transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sesungguhnya merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, bukan barang, sehingga tidak termasuk dalam jenis transaksi yang diberikan fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

bahwa untuk memperkuat dalilnya, Pemohon Banding mengajukan sejumlah dokumen dan penjelasan yang menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT Cipta Kreasiprima Wirasta merupakan jasa instalasi dan modifikasi, bukan penyerahan barang. Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh Faktur Pajak yang dikreditkan telah diterbitkan sesuai ketentuan perpajakan. Namun demikian, Terbanding tetap berpegang pada hasil pemeriksaannya dengan mengacu pada bukti internal Pemohon Banding sendiri, yakni Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, di mana tercantum bahwa Storage Tank, termasuk Hidrant Pipe dan PKFAD Pipe, dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Kelompok Harta Mesin Pertanian;

bahwa pencatatan aset tersebut sebagai harta berwujud oleh Pemohon Banding menjadi dasar bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa transaksi yang menjadi objek sengketa adalah pengadaan barang modal, bukan jasa. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menilai koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131 Tahun 2018, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp81.652.100,00 tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa pencatatan aset tersebut dalam laporan keuangan tidak serta merta mengubah sifat transaksi menjadi penyerahan barang, karena jasa instalasi dan konstruksi dapat menghasilkan barang tidak bergerak yang kemudian diakui sebagai aset perusahaan tanpa mengubah hakikat transaksinya sebagai jasa kena pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp81.652.100,00 dibatalkan;

bahwa dari dalil-dalil para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Faktur Pajak Masukan sebesar Rp81.652.100 a quo dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa terhadap ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang antara lain menyatakan bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap dipungut PPN dan kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat membatasi ataupun mengesampingkan hak pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang- Undang PPN yang telah ditentukan persyaratannya;

bahwa faktur pajak-faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding terbukti terkait dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut memenuhi seluruh syarat pengkreditan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PPN. Selain itu faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu sudah semestinya PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat faktur pajak sebesar Rp81.652.100 dapat dikreditkan;

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp81.652.100 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor97.659.267,0097.659.267,000,00
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan81.652.100,000,0081.652.100,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor dan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor

menurut TerbandingRp 36.470.596.468,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 menurut Pengadilan PajakRp 36.470.596.468,00

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut TerbandingRp 257.457.584,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 81.652.100,00 menurut Pengadilan PajakRp 339.109.684,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00040/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor36.470.596.468
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah36.470.596.468
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan36.470.596.468
d. Atas:
d.1. Impor BKP0
d.10. Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan339.109.684
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah339.109.684
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan339.109.684
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(339.109.684)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya339.109.684
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah339.109.684
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.