P U T U S A N
Nomor PUT-010393.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010393.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. PADASA ENAM UTAMA, NPWP 01.347.690.8-073.000, beralamat di Gedung Graha Mandiri Lt. 19 Jl. Imam Bonjol No. 61, Menteng, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, yang diwakili oleh Novriaty H. Sibuea, jabatan sebagai Direktur Utama,
yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Eddytan Hasan, SH, SE, Ak, M.Ak, BKP, CA, CPA Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1305/PP/IKH/2024 tanggal 13 November
2024;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PEU-HO/X/0133/XI/2025 tanggal 17 November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Shita Yustikari/ 19760504 199603 2 002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,