Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-010393.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Sinar Bintang Rezeki, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010393.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010393.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR BINTANG REZEKI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Pulau Pamagaran, Kawasan Industri Medan - III, No. A - 19, Tangkahan, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, 20525, dalam hal ini diwakili oleh Lim Ai Jen jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 620 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat oleh Arifin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Deli Serdang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-581/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022 tanggal 22 Maret 2025;

2. Nama: Fenny Febriani Fajriah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023 tanggal 22 Maret 2025;

2. Nama: Lousia Hariet Ngion

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-344/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024 tanggal 22 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-338/BC/BC.06/2025 tanggal 25 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 064/SBR/XI/24 tanggal 12 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00090/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0020/SBR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk883.000,0043.174.000,0042.291.000,00
2. Cukai---
3. PPN61.400.027,0066.052.019,004.651.992,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2213.954.350,0015.011.625,001.057.275,00
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran48.000.267,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 042/SBR/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk883.000,00
2. Cukai-
3. PPN61.400.027,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2213.954.350,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk883.000,0043.174.000,0042.291.000,00
2. Cukai---
3. PPN61.400.027,0066.052.019,004.651.992,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2213.954.350,0015.011.625,001.057.275,00
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran48.000.267,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 064/SBR/XI/24 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 064/SBR/XI/24 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00144/BC/WBC.02/KBT/2024 yang diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sinar Bintang Rezeki Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) & (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Keputusan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diajukan banding masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sesuai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) & (3) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan;

c.Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006:

Bahwa Surat Banding dilampiri a. Bukti Billing DJBC dan

b. Bukti Penerima Negara (BPN);

5. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lim Ai Jen selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris No.620 tanggal 23 Januari 2024 Dan SK Kehakiman;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak dan UU Kepabeanan.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SPTNP yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
1. Bea Masuk883.00043.174.00042.291.000
2. BMAD/BMI/BMTP*)000
3. BMADS/BMIS/BMTPs*)000
4. Cukai000
5. PPN61.400.02766.052.0194.651.992
6. PPnBM000
7. PPh Ps 2213.954.35015.011.6251.057.275
8. Denda000
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN48.000.267

2. bahwa atas SPTNP Tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat tanggal 16 Agustus 2024, ditujukan kepada Terbanding melalui sistem Siap Tanding yang diterima pada tanggal 17 Agustus 2024;

3. bahwa inti dari surat permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan BM dan PDRI yang seharusnya seperti yang Pemohon Banding sampaikan pada Pemberitahuan Impor Barang sebagai berikut: Bea MasukRp.883.000,-.

CukaiRp.0,-.

PPNRp.61.400.027,-.

PPnBMRp.0,-.

PPhRp.13.954.350,-.

DendaRp.0,-.

JumlahRp.76.237.377,-.

BM dan PDRI tersebut di atas sudah Pemohon Banding bayar sehingga tidak ada yang perlu dibayar kembali;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat kurang bayar atas impor Pemohon Banding sehingga jumlah tersebut seharusnya sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding pada Pemberitahuan Impor Barang;

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dengan perincian perhitungan sebagai berikut :

Bea MasukRp.42.291.000,-.

CukaiRp.0,-.

BMTPRp.0,-.

PPN ImporRp.4.651.992,-.

PPnBMRp.0,-.

PPh Pasal 22 ImporRp.1.057.275,-.

DendaRp.0,-.

JumlahRp.48.000.267,-.

bahwa atau dengan perkataan lain Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

5. bahwa pada pengajuan banding ini juga menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya adalah tidak terdapat kekurangan sehubungan dengan impor ini sehingga perhitungannya sebagai berikut :

Bea MasukRp. 0

BMAD/BMI/BMTPRp. 0

CukaiRp. 0

PPN ImporRp. 0

PPnBMRp. 0

PPh Pasal 22 ImporRp. 0

DendaRp. 0

JumlahRp. 0

Jumlah yang masih harus dibayarRp.0,-

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Pengajuan Banding

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pembebanan tarif Bea Masuk atas Importasi barang yang diberitahukan dalam PIB No. 611193 tanggal 03 Juni 2024 berupa Spare Parts For Electric and Manual Knapsack Sprayer tidak diberikan tarif preferensi ACFTA, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 48.000.267,00;

bahwa atas pokok sengketa dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Atas Sengketa Skema Tarif Preferensi Dalam Rangka ACFTA

-bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang diberitahukan dalam PIB berupa Spare Parts For Electric And Manual Knapsack Sprayer (Hose H-01 Black)...dst (21 jenis barang) dengan nilai CIF total CNY 252,652,00 dari Taizhou Guangfeng Plastic Co., LTD., China diberitahukan dengan PIB nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024 dengan mendapat kategori jalur Hijau;

-bahwa importir bermaksud menggunakan fasilitas ASEAN - China Free Trade Area (ACFTA) dengan melampirkan e-SKA Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024;

-bahwa dari hasil penelitian dokumen e-SKA/ Electronic Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 PIB, dan Dokumen Pelengkap Pabean ditemukan bahwa:

1. SKA Form E nomor E24••••••••••044 diterbitkan tanggal 2 % Mei 2024 telah tanggal pengapalan/eksportasisesuai dengan BL nomor 278541316 tanggal 17 Mei 2024 dan dengan kategori pada e-Form E NRM (Normal) bukan diberi tanda "Issued Retroactively" (IRA)

2. Berdasarkan pemberitahuan dan foto barang yang dilampirkan untuk item 10, jenis barang berupa Baterai Kering dengan Voltase 12 V 8AH berbentuk balok dengan tinggi tidak diketahui, dan merujuk KUM HS 3 (c) lebih tepat diklasifikasikan ke HS 85072096.

-bahwa terhadap setiap dokumen SKA Form E yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean impor dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Pasal 13 yang meliputi antara lain:

1. Pemenuhan kreteria asal barang (origin criteria);

2. Pemenuhan kreteria pengiriman (consignment criteria);

3. Pemenuhan kententuan prosedural (procedural provision);

-bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, Surat Keterangan Asal E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 yang disampaikan dalam bentuk elektronik (e-Form) ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Rule 11 OCP ACFTA, Point 12 Overleaf Notes ACFTA, dan Pasal 7 ayat (l) huruf f, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020;

-bahwa Terbanding berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Pasal 13 ayat (2), sehingga atas Surat Keterangan Asal Form E yang dilampirkan ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) yaitu 10% untuk item 1 dan 10, dan 5% untuk item 2 s.d. 9 dan 11 s.d. 21;

b. Atas Sengketa Pos Tarif bahwa berdasarkan penelitian, maka terhadap importasi PIB Nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024 atas item berupa Spare Arts Or Electric And Manual Knapsack Sprayer (Hose H-01 Black) ditetapkan pada Pos Tarif 8507.20.94 dan pembebanan BM 10%, PPN 11% dan PPh 2,5%; bahwa penetapan item 10 pada HS 8507.20.94 tersebut di atas berbeda dengan penetapan oleh Terbanding (KPPBC TMP Belawan) yaitu pada HS 8507.20.96 namun tidak menimbulkan perbedaan tarif Bea Masuk, dimana tarif kedua pos tarif tersebut adalah 10%;

bahwa item 10 Terbanding melakukan koreksi atas Pos tarif 8507.20.96 menurut Pemohon Banding 8424.90.95;

bahwa menurut Terbanding barang impor PIB nomor: 611193 tanggal 03 Juni 2024 berupa Spare Parts For Electric and Manual Knapsack Sprayer (Battery 12V8AH Without Inner Box NQ – item 10) yang diidentifikasikan sebagai lead- acid battery (lead accumulatory) yang dapat diisi ulang dengan tinggi dibawah 13 cm termasuk ke dalam pos 8507.20.94 dengan pembebanan bea masuk MFN sebesar 10%;

bahwa alasan Pengajuan Banding :

1. bahwa Pemohon Banding menolak dipertahankannya Surat Keputusan Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding menolak diharuskan membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Dan/Atau Sanksi Administrasi berupa Denda sebagaimana diajukan pada banding ini;

3. bahwa Pemohon Banding menolak Tarif yang ditetapkan oleh Terbanding;

4. bahwa Tarif yang digunakan pada PIB sesuai dengan barang yang diimpor;

5. bahwa HS Code (Pos tarif) yang Pemohon Banding sampaikan dalam PIB sudah sesuai dengan Identifikasi dan Klasifkasi dengan barang yang diimpor;

6. bahwa menurut Pemohon Banding barang impor memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA;

7. bahwa Pemohon Banding berhak mendapat tarif preferensi ACFTA;

8. bahwa Pemohon Banding menolak Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding;

9. bahwa sewaktu pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan fotocopy dokumen dan bukti pendukung berupa :

a. Copy SPTNP;

b. Copy Bukti Penerimaan Negara (BPN) & Billing DJBC atas SPTNP;

c.Akta perusahaan & Pengesahan;

d. Copy NIB;

e. Copy NPWP Perusahaan;

f.Copy KTP;

g. Dokumen pendukung lainnya :

1. Purchase Order

2. Sales Contract

3. Commerical Invoice

4. Packing List,

5. Bill of Lading,

6. Cargo Transportation Insurance Policy

7. Form E,

8. PIB & Bukti Bayar PIB, dan

9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

IV. Lampiran bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen yang telah dimateraikan yaitu:

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

2. Billing DJBC atas sengketa

3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas sengketa

4. Akta yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

5. SK Kehakiman

6. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

8. Surat Keberatan bahwa dokumen lainnya akan Pemohon Banding serahkan sewaktu persidangan banding;

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat banding ini telah memenuhi syarat formal pengajuan banding;

2. Karena telah memenuhi syarat formal maka permohonan banding ini selayaknya diperiksa secara materi;

3. Bahwa menurut Pemohon Banding barang impor memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA;

4. Bahwa menurut Pemohon Banding Pos Tarif sebagaimana yang disampaikan pada PIB sudah sesuai dengan klasifikasi dan barang yang diimpor;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan materi,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

3. Memutuskan bahwa Surat Keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

VI. PENUTUP bahwa sdemikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00090/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-010393.45.2024/PAN/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Sinar Bintang Rezeki selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui Surat nomor 064/SBR/XI/24 12 November 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Penetapan Terbanding yang mengakibatkan kurang bayar atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 611193 tanggal 03 juni 2024;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 611193 tanggal 03 juni 2024

b. Jenis barang: 21 (dua puluh satu) pos barang, rincian sesuai dengan PIB terlampir.

c. Jumlah barang: rincian sesuai dengan PIB terlampir

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan PIB terlampir

e. Tarif Pos: rincian sesuai dengan PIB terlampir f. Nilai Pabean (CIF) : CNY252.652,00

g. Supplier: TAIZHOU GUANGFENG PLASTIC CO.,

2. bahwa atas importasi dengan data tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024, dengan jumlah tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp48.000.267,00 (empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh rupiah);

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan tanda terima berkas permohonan keberatan nomor 09305/KBT.01/2024 tanggal 17 Agustus 2024;

4. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak berupa menetapkan lain dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sinar Bintang Rezeki Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-601805/KBC.0201/2024 Tanggal 01 Juli 2024;

5. bahwa atas penerbitan KEP-00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

C. Dasar Hukum

• Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

• Pasal 12 Ayat 1

Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

• Pasal 13 Ayat 1

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan

perjanjian atau kesepakatan internasional;

• Pasal 13 Ayat 2

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

• Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar

• Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94

Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi

• Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok;

• Pasal 2 Ayat 1

Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured

Nation/MFN).

• Pasal 3 Ayat 1

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

c. ketentuan prosedural (procedural

provisions).

• Pasal 7 Ayat 1

Ketentuan (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form E, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

• Pasal 7 Ayat 2

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form E lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( ) atau ( (3) X ) pada kolom 13 SKA

✓

Form E kotak "Issued Retroactively'.

• Pasal 13 Ayat 2

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022

• Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang:

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat

b. Penetapanklasifikasibarangdilaksanakandenganselalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi Pos 10 pada PIB a quo dan ditolaknya tarif preferensi (ACFTA) atas barang impor pada PIB Nomor 611193 tanggal 03 juni 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Penetapan Klasifikasi

Pos Tarif
POSURAIANHS PemberitahuanHS Penetapan
1Sesuai Lembar Lanjutan PIB3917.39.99 (ACFTA) BM : 5%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%3917.39.99 (MFN) BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
10Sesuai Lembar Lanjutan PIB8424.90.95 (ACFTA) BM : 0%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%8507.20.94 (MFN) BM : 5%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17,Sesuai Lembar Lanjutan PIB8424.90.95 (ACFTA) BM : 0%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%8424.90.95 (MFN) BM : 5%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%

2. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut: Penelitian atas identifikasi Pos 10

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 602562/KPU.3/2024 tanggal 01 Juli 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi dan menetapkan klasifikasi barang impor Pos 10 pada PIB nomor 611193 tanggal 03 juni 2024 dengan penetapan sebagai berikut:

Inai ce PEN TN bi

PE TA en ET TI

Ham SE sup.

Se hay bean ni TA path tM engan

Site 5 KUR ne.

Koala

Forbes

Se ee ata .

ce a eed OT ' 1 - wiles Poa pedthe toyed nh satu a wel doe ata telbroo‘odaa cr oe LA Di

Magda ont

4. bahwa berdasarkan Commercial Invoice dan Packing List yang dilampirkan oleh Pemohon, diketahui deskripsi barang berupa Battery 12V8AH without inner box NQ, sebagai berikut:

. tow oa . ae “1 vam te er . Des teas .

: " ut oh nd - oo pts

- PN HA PAN PA. NC ENI PENINDAKAN : | toe "oan iy ae

. ate na PN TON NANDA PEN : oe ay . tye eo

Ce ra: sa ok ” 4 1:

I. soli sot ra . se bora ' mo " :

1 i is i ee Ta! Da . . peu 1 toa . "ane ra) in ka ety Lo tthe soe

I 1 wre soa be oa | tani | an " 1 Th wood noe | pn... 1 . 1 wd not bono Vek ode sos oe Pa ber

"tan "pe -% Pa at In

1 1 tw at moa Bote wena

. 1 . ara 1 ote | ' rn I . Poy ri

1 a re TN Pett. | “4 may, loa

1 a i Thee er ah | Po an mee ee or. oa on oboe una . . md oi —

KAN TI PA AA Ds | Ka ra " Tu sti

"Gi " heh ai

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Foto Barang yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan didapatkan informasi pada barang berupa Sealed- lead-acid battery 6-DZF-8(12V8AH/20HR) sebagai berikut:

Kh ln _ = ‘aa -

CD " re Ee te Mn a — peinkuks “ - “Wah: me

— 1 — na , hel si ran

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://medilabexports.com/product/lead-accumulator/ dapat diketahui informasi terkait lead-acid battery dengan rincian sebagai berikut:

Pi id AMP 1 ATA AT SENI - MEI Desak NIS oe

7. bahwa berdasarkan penelusuran pada https://aspee.com/blog/functions-of- battery-sprayers/dapat diketahui penggunaan battery sprayer sebagai berikut:

8. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka barang impor Pos 10 pada PIB nomor 611193 tanggal 03 juni 2024 diidentifikasikan sebagai lead- acid battery (lead accumulator) yang dapat diisi ulang dengan tinggi dibawah 13 cm;

Penelitian atas Klasifikasi Pos 10

9. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

a. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No 3 (a):

Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat;

10. bahwa berdasarkan Explanatory Notes (II) PARTS (Section Note 2) SECTION XVI

(MESIN DAN PERALATAN MEKANIS; PERLENGKAPAN ELEKTRIS; BAGIAN DARIPADANYA; PEREKAM DAN PEREPRODUKSI SUARA, PEREKAM DAN PEREPRODUKSI GAMBAR DAN SUARA TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA AKSESORI DARI BARANG TERSEBUT), disebutkan sebagai berikut:

IN PARTS gn Bec

Parah pare sebagi ame santai dee ap al ar SAN AA AA paha caer ue aan na tubs rs Viel Made aa isdn 4 ae won Se Soa ala Qtua Soal oa lur oa

DEPT kai in the sa | ania, Te San Da Pe aa Cr] Bo oer ra naa pera Seon ares be ee siete nbn is Ina ana Maba ta alias cle chown pecanindesd tan i Sh Papp Sopp as Pen RS ee Sb Ties pepe ee itd

PPE Dears Pera ne SE Realises AS pe eb ep gh oe ha

PO" Dube Te bea sees oP Dali Se Red flab Be Da

Vet Vd oD eco acts mi ips eb a a fe bee ame

PPI ke ce Pec |) ISA,

VLE Pas st We nat Le ul aie BAG a at Pedi Ba

May Vand: Sanata lb Lage AU Dea BR Dail BA

PEED Vis aS ee Bia IS Po be lice SANA, (Th: Tee ofa oP ayang Soh bod er SRLS Seedling So ose

MA asa es naa ena La Maa aa No PS as ara RL Naa Pa arena aa pandan Pola Sunan Pendanaan Pena ia Sal Topan KS aa DP tata neal

HP pn ppap Bo Petts ea sn esa hp aa ou cam on aman it maa LS ap Ub ATK La ine:

ri Anta BIB. DS aset Bae mania Mo bana Ad Ida

PP na aras born ame Pap ides bee,

Ka aan rta ats ai eb SS ES PRA Sa el Sana

Pht Bap ass vt eee alir beds ra BAP es reir ani cid wil Redo ace La itp Tota at

Hover ew ban oe wat Pan cea ey

Mr RTA sina alittle. wean. sme Deane pin ali rou ties Geb paris mooie meted gers pod pees ewes ana Inn ener atasan Ta gels. paulo. and

PA Stes. satel. ard char weap aa enn ye SEA

UP eka ane nal cu bs is isa BR Sb ep Pete viene od didi a Sed,

Pep Deisen Pa Tn test saad lest nie Pie ss id epithe Dial SEX

Choke ee nan asia od ina Fate packs Ain 34 0171

La I; acne. Tne Ig sara elise aS [ou

COR repaint partitions Tnsalinn Se G4

PLAN Da tgytibeal cappeipabae dea svete nl ba KPT AP DT DANA gi. eee iste ote ection. fibecs, jell CO: my Ty 1 an ex et Te guid an ang

11. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 Chapter 84 (C) “PARTS”; PART

Aas MS it Lye Phe tetecal sastra huts cs Sate VV en LOR Da ja apa Fa ceed nas ess aD PAN TK EP GANGA PN ae as ht diate MAAN see wer ites lta BSA giles heading REM leon manga

Ka II emis EP LIA Pun Rs Gis snare ail vey eae tie ches,

Testing BEE ects paper De aa canines. ase cher Ted §a helt UK KAK miki chore rect oe chetad ines $835 GS cece eis ics heading BARU ike Welt ae at sengon? ces gg cating AMI cette

Pic vis Mvading W842), peed al ages nadine 43-8 pales Uhlig Wats ud

AM Pry orem ie cent beading B47, dates Li aden a one ea ag oem dl Sate ned “tthe at hea! mite het Epa sehb mud wale.

Aula ati kept,

12. bahwa berdasarkan Catatan 3 Bab 85 BTKI 2022:

3.- Untuk keperluan pos 85.07, istilah ”akumulator listrik” mencakup

akumulator yang memiliki komponen tambahan yang mendukung fungsi akumulator untuk menyimpan dan mensuplai energi atau melindunginya dari kerusakan, seperti konektor elektris, alat pengendali suhu (misalnya, termistor) dan alat pelindung sirkuit. Istilah tersebut juga dapat mencakup bagian dari wadah pelindung barang yang akan digunakan;

13. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

S222 Fara STR" sath eco | WeEttaT TA SDP oF TBE omc Sa

2D rarsesro Tangan cat get fit seo Ten ara tit asian “anna Ta Tn Pia 7g 230s -g 7 ree ED pare ay Tenaga Jap 55 GL De ip pie iece Fre

Pip. Pac sem peices berganti

$327 Alfa Gatak le7 alte Dona sara Bat av lire 2

FRO Eo Tn ties pis | api acre: PER“ O17 Bata

Beni 25 Teras Dir CD Marc santan FET

BET Ati 1 reaz oop ice eit sgm ce a ar an PT P3 Is

Sar TAP oo Tiara

BET HA t piers eee bea

Ka Kekkei kenek

Na aa aanay

ML MTA Pa ai rs idt fa4l-40 Sh el ol riak ft Salat =”

Fav bear rae tL FT IL IT

ES Aa oat anoman | Serbs sinar ci arc

BSOrrAt is A SMSF Tera Jaapar sisa san sasa is

Pav itt TE Ss... TES 3 porary

Pitgea MIS dae Bapa

. . 7 5 Si ST ni a Mar Na eo ee poe ee ee

wpe terete tae: a ar " "hope: Ba er nee ta T el ra S5 Lets ttp mam fe ee IP a ca ict ge: lic

2A$ Sasaran TEUTINE GE TET OTA Ob bae pcercics se 351 cts: Ti

Dim mes howe Bceel IT

14. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan:

• Barang impor pada Pos 10, Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi pos tarif pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

• Barang impor pada Pos 10 lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 8507.20.94 dengan pembebanan BM : 10%, PPN : 11% dan PPh Pasal 22 : 2,5%

Penelitian Tarif Preferensi (ACFTA)

15. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 611193 tanggal 03 juni 2024 dengan melampirkan e-SKA/Electronic Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024;

16. bahwa berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkap pabean diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan Waybill nomor MAEU278541316 diketahui tertera shipped on board date tanggal 17 Mei 2024;

b. Berdasarkan Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 diketahui pada kolom 13 (tiga belas) Form E tersebut tidak tercantum tanda centang (√) pada kotak “Issued Retroactively”

c. Berdasarkan e-COO nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 diketahui pada bagian “Category” tertera “NRM (Normal)”;

17. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, diatur sebagai berikut:

Pasal 7 Ayat (1) dan (2)

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas warna putih ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form E sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;

b. memuat nomor referensi SKA Form E, tanda tangan pejabat yang

berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen)

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga)

sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

e. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form E mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form diisi sesuai dengan pengisian pada Overleaf Notes;

(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form E lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (√) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form E kotak “Issued Retroactively”;

Pasal 13

(1). Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif

Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhankriteriapengiriman(consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2). Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf

a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

18. bahwa berdasarkan Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, tertera sebagai berikut:

Rule 11

In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be Issued Retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve

(12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box

13. In such cases, the importer of the product who claims the preferential treatment for the product may, subject to the domestic laws, regulations administrative rules of the importing Party, provide the Customs Authority of the importing Party with the Certificate of Origin (Form E) Issued Retroactively.

19. bahwa berdasarkan Overleaf Notes ACFTA terdapat ketentuan sebagai berikut:

Point 12

ISSUED RETROACTIVELY: In exceptional cases, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form E) may be Issued Retroactively in accordance with Rule 11 of Attachment A of the Rules

of Origin for the ACFTA. The “Issued Retroactively” in Box 13 shall be ticked (√) electronically or typewritten together with other information in the Certificate of Origin (Form E). In cases where the “Issued Retroactively” in Box 13 cannot be ticked electronically or typewritten, the Certificate of Origin (Form E) shall be stamped with the words “ISSUED RETROACTIVELY”

20. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, disimpulkan;

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Waybill dan Form E/e-COO a quo, diketahui tanggal penerbitan SKA adalah 4 hari sejak tanggal pengapalan/eksportasi, sehingga seharusnya pada kolom 13 (tiga belas) Form E harus diberi tanda centang (√) pada kotak “Issued Retroactively” dan pada e-COO bagian “Category” harus tertera keterangan “Issued Retroactively” b. bahwa tidak terdapat pencantuman tanda “Issued Retroactively” pada Form E maupun e-COO in casu sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertera pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020.

c. bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan prosedural sebagaimana tertera pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, maka atas e-form E/SKA a quo ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan sehingga ditetapkan pembebanan tarif preferensi bea masuk yang berlaku umum (MFN);

d. bahwa atas Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024, KPPBC TMP Belawan telah mengirim surat nomor S- 1265/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Notification of Rejection of Certificate of Origin.

21. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, maka barang impor Pos 10 diidentifikasikan sebagai lead-acid battery (lead accumulator) yang dapat diisi ulang dengan tinggi dibawah 13 cm;

2. bahwa berdasarkan hasil identifikasi, dengan mempertimbangkan catatan 3 Bab 85 BTKI 2022 serta Explanatory Notes (II) PARTS (Section Note 2) SECTION XVI dan Explanatory Notes 2022 Chapter 84 (C) “PARTS”, jenis barang Pos 10 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8507.20.94 dengan pembebanan BM : 10%, PPN : 11% dan PPh Pasal 22 : 2,5%

3. bahwa SKA/Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana tertera pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, maka atas e-form E/SKA a quo ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan sehingga ditetapkan pembebanan tarif preferensi bea masuk yang berlaku umum (MFN);

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam melaksanakan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. bahwa dalam pelaksanaan penetapan atas barang impor sengketa a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule);

F. Permohonan/ Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0020/SBR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan permintaan Panitera Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada surat nomor B- 010393.45.2024/PAN/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB nomor: S-00090/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025;

bahwa surat a quo di terima oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Februari melalui e-taxcourt, Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat Uraian Banding yang diuraikan dibawah ini;

I. Tanggapan Atas Permasalahan bahwa pada surat a quo lembar 1 Terbanding menguraikan pada bagian A. Permasalahan khususnya pada halaman 1 Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa Pemohon Banding melalui Surat nomor 064/SBR/XI/24 12 November 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024, dengan

alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Penetapan Terbanding yang mengakibatkan kurang bayar atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 611193 tanggal 03 juni 2024; Tanggapan Pemohon Banding bahwa benar Pemohon Banding telah mengajukan banding sebagaimana yang disampaikan pada surat banding sama dengan yang disampaikan oleh Terbanding.

bahwa permasalahan dalam pokok sengketa ini adalah:

1. Atas Sengketa Klasifikasi Pos Tarif

2. Atas Sengketa Skema Tarif Preferensi Dalam Rangka ACFTA

II. Tanggapan Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa bahwa berdasarkan surat Terbanding S-00090/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025 pada bagian B. Tanggapan Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa khususnya pada halaman 2 angka 4 Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Permohonan keberatan tersebut ditolak berupa menetapkan lain dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sinar Bintang Rezeki Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-601805/KBC.0201/2024 Tanggal 01 Juli 2024;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa permohonan tersebut menolak yang ditetapkan oleh Terbanding atas pernyataan Terbanding yang disebutkan pada angka 4;

bahwa atas dokumen/data Pemohon Banding lampirkan pada saat berlangsungnya persidangan;

III.Tanggapan Atas Penggunaan Dasar Hukum bahwa berdasarkan surat Terbanding S-00090/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025 pada bagian C. Dasar Hukum khususnya pada halaman 2 Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tingkok;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa tanggapan atas penggunaan dasar hukum Terbanding akan Pemohon sampaikan pada saat persidangan;

IV.Tanggapan Atas Penelitian Dan Analisis bahwa berdasarkan surat Terbanding S-00090/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025 pada bagian D. Analisis khususnya pada halaman 5 angka 1, 2, 3, 5, 6, 12 dan 13 Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut: bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Atas Sengketa Identifikasi & Klasifikasi Barang Impor Pemohon Banding; Menurut Terbanding

1. Bahwa Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi Pos 10 pada PIB a quo dan ditolaknya tarif preferensi (ACFTA) atas barang impor pada PIB nomor 611193 tanggal 03 juni 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Penetapan Klasifikasi:

Tabel. 1

Penetapan Klasifikasi

POSURAIAN BARANGPos Tarif
HS PemberitahuanHS Penetapan
1Sesuai Lembar Lanjutan PIB3917.39.99 (ACFTA) BM : 5% PPN : 11% PPh Psl 22 : 2,5%3917.39.99 (MFN) BM : 10% PPN : 11% PPh Psl 22 : 2,5%
10Sesuai Lembar Lanjutan PIB8424.90.95 (ACFTA) BM : 0% PPN : 11% PPh Psl 22 : 2,5%8507.20.94 (MFN) BM : 5% PPN : 11% PPh Psl 22 : 2,5%
2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21Sesuai Lembar Lanjutan PIB8424.90.95 (ACFTA) BM : 0% PPN : 11% PPh Psl 22 : 2,5%8424.90.95 (MFN) BM : 5% PPN : 11% PPh Psl 22 : 2,5%

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas identifikasi Pos 10

Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 602562/KPU.3/2024 tanggal 01 Juli 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengindentifikasi dan menetapkan klasifikasi barang impor Pos 10 pada PIB nomor 611193 tanggal 03 juni 2024 dengan penetapan sebagai berikut:

Gambar 1

Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)

Pet dates em Me Sah as

Sarapan hes nen

Cte erin up ube per ota le ed four bone deriva fen teeray ke KINA potab tepat

Usa Menpar ta Bes

Htetktkor tat py. 4

Bie ied tbe eat

Pad Pataki ota techy beatae

Py tet Pec trad ett ak

Peters beet bad

3. Berdasarkan penelitian terhadap Foto Barang yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan didapatkan informasi barang berupa Sealed-lead-acid battery 6-DZF-8(12V8AH/20HR) sebagai berikut:

Gambar 2

Sealed-lead-acid battery 6-DZF-8(12V8AH/20HR)

1 a+ 1 ‘ a4

— 5 -7 ss ase — 1 >.

=" ae se te —

- Le Tel ka ee ea an reas SES RN ac.

i [en . 2 "Pn wer LK 8

"1 Pan ana ee . ai ME AAL u

. ig sw opmhye ase nore ™, a i i Ta

, Baar 12 IA 5 4 7 uu

4. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka barang impor Pos 10 pada PIB nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai lead- acid battery (lead accumulator) yang dapat diisi ulang dengan tinggi dibawah 13 cm.

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

a. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No 3 (a):

Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik. harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian. apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran. maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut. walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat:

6. Bahwa barang impor pada Pos 10, Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi pos tarif pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa atas klasifikasi dan identifikasi dapat Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut :

1. Identifikasi Barang

Bahwa berdasarkan PIB Nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024 barang impor Pemohon Banding berupa Spare Parts For Electric And Manual Knapsack Sprayer (Battery 12V8AH Without Inner Box NQ) dengan pos tarif 8424.90.95.

Bahwa gambar Spare Parts For Electric And Manual Knapsack Sprayer (Battery 12V8AH Without Inner Box NQ) seperti dibawah ini:

Gambar 3

Spare Parts For Electric And Manual Knapsack Sprayer (Battery

12V8AH Without Inner Box NQ)

bahwa Spare Parts For Electric And Manual Knapsack Sprayer (Battery 12V8AH Without Inner Box NQ) adalah baterai pada Sprayer Gendong Elektrik yang dapat digunakan untuk mengoperasikan Sprayer Gendong Elektrik;

bahwa baterai yang di impor Pemohon Banding dapat digunakan selama 6-7 jam kerja;

bahwa barang a quo adalah salah satu bahan pendukung barang jadi berupa Sprayer Gendong Elektrik;

bahwa berikut gambar barang jadi (Sprayer Gendong Tipe Elektrik 2in1):

Gambar 4

Barang Jadi bahwa Sprayer Gendong Elektrik ini dibuat untuk memberikan pengalaman baru dalam menyemprot dengan mengutamakan keamanan, efisiensi kerja, kemudahan, dan kenyamanan.

bahwa Sprayer Gendong Elektrik ini dapat digunakan dengan baterai 12V, sebagai alat semprot elektrik tanpa perlu memompa secara manual. Pengoperasian dengan baterai dapat dilakukan selama 6-7 jam kerja; bahwa Sprayer Gendong Elektrik ini cocok digunakan untuk pengendalian gulma, hama penyakit maupun pemupukan secara follar. Dapat diaplikasikan pada bidang pertanian, perkebunan, pertamanan, dan peternakan;

2. Klasifikasi Pos Tarif bahwa yang masuk dalam pos tarif 84.24 adalah selang semprot,…” yang disiapkan dalam bentuk selang untuk menyemprotkan, sebagaimana yang disebut dalam BTKI-2022, sebagai berikut:

84.24Peralatan mekanis (digerakkan dengan tangan

maupun tidak) untuk melemparkan, menyebarkan atau menyemprotkan barang cairan atau bubuk; pemadam api, diisi maupun tidak; pistol semprot dan peralatan semacam itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu”,

bahwa pos tarif yang telah Pemohon Banding laporkan menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan BTKI 2022 untuk Pos 8424.90.95. bahwa berikut uraian untuk Pos 8424.90.95 diuraikan sebagai berikut:

Tabel 2

BTKI 2022 untuk Pos 8424.90.95

84.24Peralatan mekanis (digerakkan dengan tangan maupun tidak) untuk melemparkan, menyebarkan atau menyemprotkan barang cairan atau bubuk; pemadam api, diisi maupun tidak; pistol semprot dan peralatan semacam itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu.Mechanical appliances (whether or not hand- operated) for projecting, dispersing or spraying liquids or powders; fire extinguishers, whether or not charged; spray guns and similar appliances; steam or sand blasting machines and similar jet projecting machines.
8424.41- - Penyemprot portabel :- - Portable sprayers :
8424.41.90- - - Lain-lain- - - Other

- - - Dioperasikan secara

8424.49.10elektrik- - - Electrically operated

8424.82- - Pertanian atau perkebunan :- - Agricultural or horticultural :
8424.82.20- - - Lain-lain, dioperasikan secara elektrik- - - Other, electrically operated
8424.90.95- - - Dari barang pada subpos 8424.41.90, 8424.49.10, atau 8424.82.20- - - Of goods of subheading 8424.41.90, 8424.49.10 or 8424.82.20

bahwa jenis barang impor Pemohon Banding lebih tepat masuk dalam pos tarif 8424.90.95 adalah bagian dari 8424.49.10, atau 8424.82.20 dioperasikan secara elektrik;

bahwa berdasarkan uraian di atas barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai klasifikasi yang ditentukan sebagaimana yang disampaikan melalui PIB;

bahwa HS yang Pemohon Banding sampaikan dalam PIB sudah sesuai dengan Identifikasi dan Klasifkasi dengan barang yang diimpor sehingga Pemohon Banding menolak Penetapan HS Code Terbanding;

b. Atas Sengketa Skema Tarif Preferensi Dalam Rangka ACFTA

Menurut Terbanding

Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 61193 tanggal 03 juni 2024 dengan melampirkan e-SKA/Electronic Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkap pabean diperoleh informasi sebagai berikut:

Berdasarkan Waybill nomor MAEU278541316 diketahui tertera shipped on board date tanggal 17 Mei 2024;

-

Berdasarkan Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 diketahui pada kolom 13 (Tiga belas) Form E tersebut tidak tercantum

-

tanda centang ( ) pada kotak :Issued Retroactively”;

Le MA

Ata intry aan barre ec Le dip Same asa oot a) ea 3 , .

-- - eee --- oe iy of iroceting Corre: . 1

Hanan apaan ne ter UPDQT KANANNYA KOMEN AN KA

- i Dal ESA

√

Berdasarkan e-COO nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 diketahui pada bagian “Category” tertera “NRM (Normal)”

-

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang diberitahukan dalam PIB berupa Spare Parts For Electric And Manual Knapsack Sprayer (Hose H- 01 Black)...dst (21 jenis barang) dengan nilai CIF total CNY 252,652,00 dari Taizhou Guangfeng Plastic Co., LTD., China diberitahukan dengan PIB nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024 dengan mendapat kategori jalur Hijau;

bahwa Pemohon Banding berhak menggunakan fasilitas ASEAN - China Free Trade Area (ACFTA) dengan melampirkan e-SKA Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024;

bahwa Terbanding berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Pasal 13 ayat (2), sehingga atas Surat Keterangan Asal Form E yang dilampirkan ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) yaitu 10% untuk item 1 dan 10, dan 5% untuk item 2 s.d. 9 dan 11 s.d. 21;

bahwa atas hal ini barang impor Pemohon Banding memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berhak mendapat tarif preferensi ACFTA dan menolak Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) 10% sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding;

V. Dokumen Impor Pemohon Banding bahwa dokumen-dokumen pendukung akan diserahkan dan/atau dilampirkan pada saat dipersidangan sebagai berikut:

1. Purchase Order

Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order nomor 0024/SBR/V/24 (R1) tanggal 03 Mei 2024 dengan kode barang Hose H-01 Black, keterangan qty 5000, price (RMB) 1,60, dengan jumlah amount ¥8000

2. Sales Contract

Bahwa atas PO tersebut, Taizhou Guangfeng Plastic Co. Ltd menerbitkan Sales Contract nomor: GFA2490-1 tanggal 6 Mei 2024 kepada Pemohon Banding.

3. Cargo Transportation Insurance Policy

Taizhou Guangfeng Plastic Co. Ltd melalui Marine Claim Section, National Intergrated menerbitkan Cargo Transportation Insurance Policy nomor: 10191003902504103891 tanggal 17 Mei 2024

4. Commercial Invoice

Bahwa berdasarkan uraian di atas Taizhou Guangfeng Plastic Co. Ltd menerbitkan Commercial Invoice nomor: GFA24090-1 tanggal 18 Mei 2024 kepada Pemohon Banding.

5. Packing List

Taizhou Guangfeng Plastic Co. Ltd menerbitkan Packing List sesuai dengan Commercial Invoice nomor GFA24090-1 tanggal 18 Mei 2024 kepada Pemohon Banding.

6. Non-Negotiable Waybill

Taizhou Guangfeng Plastic Co. Ltd melalui CNC menerbitkan Non Negotiable Waybill nomor: 278541316 tanggal 18 Mei 2024 kepada Pemohon Banding.

7. Form E

Taizhou Guangfeng Plastic Co. Ltd melalui Asean-China Freen Trade Area Preferential Tariff Certificate Of Origin menerbitkan Form E nomor: E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 consignees Pemohon Banding.

8. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bahwa barang impor Pemohon Banding pada PIB nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024 sudah sesuai Pos Tarif 8424.90.95 berupa Spare Parts For Electric And Manual Knapsack Sprayer (Hose H-01 Black)...dst (21 jenis barang); bahwa menurut Pemohon Banding atas PIB tersebut seharusnya sudah sesuai dengan HS Code sebagaimana tercantum pada PIB yaitu 611193.

9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) bahwa atas terbitnya PIB, Terbanding menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor: 611242/KBC.0201/2024 tanggal 03 Juni 2024;

10. Brosur bahwa atas hal ini Pemohon Banding juga memberikan brosur/contoh barang;

VI.Tanggapan Atas Kesimpulan bahwa Pemohon Banding menolak kesimpulan dari Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding barang impor memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA;

2. Bahwa menurut Pemohon Banding Pos Tarif sebagaimana yang disampaikan pada PIB sudah sesuai dengan klasifikasi dan barang yang diimpor;

VII.Tanggapan Atas Permohonan bahwa Pemohon Banding Menolak Keseluruhan Mengenai Permohonan dari Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang di ajukan Pemohon Banding adalah tepat dan benar, sehingga sudah selayaknya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini;

bahwa atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat (2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024; Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 042/SBR/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-4. Pakta Integritas Direktur atas nama Lim Ai Jen;

Bukti P-5. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Vaudy Starworld;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Fenny Febriani Fajriah; Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Lousia Hariet Ngion; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 022 tanggal 22 Maret 2025 atas nama

Vaudy Starworld;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 023 tanggal 22 Maret 2025 atas nama

Fenny Febriani Fajriah;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 024 tanggal 22 Maret 2025 atas nama

Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-581/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Vaudy Starworld; Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Fenny Febriani Fajriah;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-344/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-14. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 620 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat oleh Arifin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Deli Serdang beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

2F24B43A2MER6M7B tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp48.000.267,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16. Surat Nomor 0032/SBR/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 hal Penjelasan

Sengketa dan Dokumen Pembuktian;

Bukti P-17. Fotokopi Purchase Order nomor 0024/SBR/V/24 tanggal 3 Mei 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Fotokopi Sales Contract nomor: GFA2490-1 tanggal 6 Mei 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Fotokopi Cargo Transportation Insurance Policy Nomor

10191003902504103891 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Fotokopi Commercial Invoice dan Packing List yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Fotokopi Non Negotiable Waybill nomor: 278541316 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Fotokopi Certificate of Origin (Form E) Nomor: E24••••••••••044 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Fotokopi PIB nomor 611193 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-24. Fokotokpi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

611242/KBC.0201/2024 yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-25. Fotokopi Brosur barang impor yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-26. Surat Nomor 0035/SBR/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal Tanggapan atas Surat Terbanding;

Bukti P-27. Surat Nomor 0040/SBR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 hal Pendapat

Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

600584/KBC.0201/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-0504/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3. Surat Nomor S-0828/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 24 Juni 2025 hal

Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 064/SBR/XI/24 tanggal 12 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas,

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
ITarifHS 3917.39.99 BM: 5% (ACFTA)HS 3917.39.99 BM: 10% (MFN)Tidak ada penandaan Issued Retroactively pada SKA dan utk pos 10 terdapat perubahan tarif karena perbedaan identifikasi & klasifikasi
HS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)HS 8507.20.94 BM: 10% (MFN)
HS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)HS 8424.90.95 BM: 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp48.000.267,00 (empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dengan alasan:

1) berdasarkan hasil penelitian terhadap Waybill dan Form E/e-COO a quo, diketahui SKA diterbitkan 4 (empat) hari setelah tanggal pengapalan, sehingga seharusnya pada kolom 13 Form E maupun bagian “Category” e-COO dicantumkan tanda atau keterangan “Issued Retroactively”. Namun, karena tidak terdapat pencantuman tanda “Issued Retroactively” tersebut, dokumen asal barang tidak memenuhi ketentuan OCP for the Rules of Origin under ACFTA, Overleaf Notes, serta PMK Nomor 171/PMK.04/2020. Dengan demikian, SKA/e-Form E tidak memenuhi ketentuan prosedural, sehingga tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan dan dikenakan tarif bea masuk umum (MFN);

2) Untuk pos 10, barang diidentifikasi sebagai lead-acid battery (lead accumulator) yang dapat diisi ulang dengan tinggi dibawah 13 cm. Dengan demikian, tidak tepat untuk diklasifikasikan pada HS 8424.90.95 dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 8507.20.94.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Berdasarkan MAEU278541316 tertanggal 18 Mei 2024 dan Certificate of Origin (COO) diterbitkan tanggal 20 mei 2024, dengan demikian Form E masih dalam jangka waktu 3 (hari). Barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan disahkan oleh Hangzhou Oustoms The People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA.

2) Barang impor pos 10 merupakan baterai 12V, Suku Cadang/ bahan pendukung dari barang jadi berupa Sprayer Gendong Elektrik. Spayer Gendong Elektrik ini cocok digunakan untuk pengendalian gulma, hama penyakit maupun pemumpukan secara follar, dan dapat diaplikasikan pada bidang pertanian, perkebunan, pertamanan, dan peternakan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 terkait ditolaknya tarif preferensi skema ACFTA untuk barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024, dengan alasan tidak ada penandaan Issued Rectroactively (IRA) pada certificate of origin (CoO), sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural dan ditetapkan dengan tarif MFN. Selain itu, untuk barang pos 10 juga terdapat perbedaan identifikasi dan klasifikasi sehingga penetapan tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk. Rincian penetapan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon BandingTerbanding
ITARIFSPTNPKEP-00144
Pos 1 uraian sesuai lembar lanjutan PIBHS 3917.39.99 BM: 5% (ACFTA)HS 3917.39.99 BM: 10% (MFN)HS 3917.39.99 BM: 10% (MFN)
Pos 10 uraian sesuai lembar lanjutan PIBHS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)HS 8507.20.96 BM: 10% (MFN)HS 8507.20.94 BM: 10% (MFN)
Pos 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 uraian sesuai lembar lanjutan PIBHS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)HS 8424.90.95 BM: 5% (MFN)HS 8424.90.95 BM: 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Pengenaan Tarif Preferensi ACFTA

1. Untuk keperluan pengenaan tarif preferensi skema ACFTA, memastikan apakah barang impor a quo berhak mendapat tarif prefensi, Pengadilan Pajak merujuk pada dasar hukum antara lain:

1.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

1.2. berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of the Framework

Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (selanjutnya disebut Agreement on TIG ACFTA), diatur bahwa Rules of Origin (RoO) dan Operational Certification Procedures (OCP) yang tercantum pada Annex 3 Agreement on TIG ACFTA merupakan persyaratan pemberian tarif preferensi dalam skema ACFTA, sebagaimana kutipan berikut:

“The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.”;

1.3. berdasarkan Article 1 (Amendment to Annex 3 of the TIG Agreement) the

Second Protocol To Amend The Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (selanjutnya disebut the Second protocol of the Agreement on TIG ACFTA), yang disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), diatur amandemen (perubahan) Annex 3 perjanjian tersebut, sebagaimana kutipan berikut:

“Annex 3 of the TIG Agreement shall be amended by substituting:

(a) Attachment A of Annex 3 with the new Attachment A as set out in Appendix 1 of this Protocol;

(b) Attachment C of Annex 3 with the new Attachment C as set out in Appendix 2 of this Protocol.;

1.4. berdasarkan Rule 12 The Rules of Origin (RoO) for ACFTA (Annex 3

Agreement on TIG ACFTA), diatur bahwa tarif preferensi skema ACFTA dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedures (OCP), sebagaimana kutipan berikut:

“A claim that products shall be accepted as eligible for preferential consession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.”;

1.5. berdasarkan Revised OCP for the ROO of ACFTA, diatur antara lain sebagai berikut:

Rule 7:

The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

Rule 8 (e) dan (f):

(e) In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4;

(f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party;

Rule 11:

In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box

13. In such cases, the importer of the product who claims the preferential treatment for the product may, subject to the domestic laws, regulations administrative rules of the importing Party, provide the Customs Authority of the importing Party with the Certificate of Origin (Form E) issued retroactively.

PRESENTATION

Rule 14

The original Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of import declaration for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party;

Rule 17

(a) Where the ACFTA origin of the product is not in doubt,

unsubstantial discrepancies such as tariff classification

differences between the statements made in the Certificate of Origin (Form E) and those made in the documents submitted to the Customs Authority of the importing Party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products, shall not, ipso-facto, invalidate the Certificate of Origin (Form E), if it does in fact correspond to the products submitted.

(b) In cases where there are only unsubstantial discrepancies as indicated in paragraph (a) between the exporting Party and importing Party, the products shall be released without any delay subject to administrative measures, such as imposition of customs duties at the higher applied rate or its equivalent amount of deposit. Once the discrepancies have been resolved, the correct ACFTA rate is to be applied and any overpaid duty shall be refunded, in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Rule 18, diatur bahwa Administrasi Pabean negara pengimpor dapat menyampaikan permintaan konfirmasi (retroactive check) apabila terdapat keraguan atas keotentikan data/informasi atau atas keasalan dari barang yang tercantum pada surat keterangan asal, sebagaimana kutipan berikut: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof...”;

1.6. berdasarkan Point 12 Overleaf Notes Form E diatur, sebagai berikut:

12. ISSUED RETROACTIVELY: In exceptional cases, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form E) may be issued retroactively in accordance with Rule 11 of Attachment A of the Rules of Origin for the ACFTA. The “Issued Retroactively” in Box 13 shall be ticked (√) electronically or typewritten together with other information in the Certificate of Origin (Form E). In cases where the “Issued Retroactively” in Box 13 cannot be ticked electronically or typewritten, the Certificate of Origin (Form E) shall be stamped with the words “ISSUED RETROACTIVELY”.

1.7. bahwa ketentuan domestic yang berlaku di Indonesia terkait pengenaan tarif preferensi skema ACFTA tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, yang merupakan aturan pelaksanaan sebagaimana diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1

25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia

Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut SKA Form E adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi;

26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form E yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form E dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form E;

27. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. Kriteria asal barang (origin criteria)

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria)

c. Ketentuan procedural (Procedural provision)

Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)

Pasal 7

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas warna putih ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form E sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;

b. memuat nomor referensi SKA Form E, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

e. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form E mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

g. SKA Form E berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan; dan

h. khusus untuk Republik Rakyat Tiongkok, manufacturer dapat mengajukan penerbitan SKA Form E dalam hal eksportasi dilakukan oleh pihak lain atas namanya.

(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form E lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( ) atau ( X ) pada

✓

kolom 13 SKA Form E kotak "Issued Retroactively'

Pasal 12 ayat (1)

(1) Pejabat Bea dan Cukai di kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form E dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi."

Pasal 13 ayat (1) dan (2):

(1) Penelitian SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi."sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asa/ barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan procedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

d. ….

e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;

f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form E

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(3) ..

Pasal 14 (1) SKA Form E tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form E, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form E, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

c. perbedaan kecil antara tanda tangan. pada SKA Form E dengan spesimen;

d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

e. perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA Form E yang digunakan;

f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form E; dan/atau g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form E dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap penjelasan tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, bukti/ dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

2.1. Pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang PIB nomor 611193 tanggal

03 Juni 2024, diketahui pengirim/ penjual: TAIZHOU GUANGFENG PLASTIC CO., LTD., Nomor Invoice: GFA2490-1 tanggal 18 mei 2024, House B/L nomor: 278541316 tanggal 17 Mei 2024, sarana pengangkut: Maersk Songkhla 356A, certificate of origin no: E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024, uraian barang sebagai berikut:

PosUraian Barang
1sesuai lembar lanjutan PIBHS 3917.39.99 BM: 5% (ACFTA)
10SPARE PARTS FOR ELECTRIC AND MANUAL KNAPSACK SPRAYER (BATTERY 12V8AH WITHOUT INNER BOX NQ)HS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)
2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21sesuai lembar lanjutan PIBHS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)

2.2. Berdasarkan pemeriksaan atas Certificate of Origin (CoO) no:

E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024, eksportir: TAIZHOU GUANGFENG PLASTIC CO., LTD., from Ningbo China to Belawan Indonesia by sea, departure date: May 18, 2024, vessel name: Maersk Songkhla 356A, Nomor Invoice: GFA2490-1 tanggal 18 mei 2024, uraian barang sebagaimana pada PIB, origin criteria: PE. Tidak ada penandaan Issued Rectroactively (IRA) pada kolom 13;

2.3. Berdasarkan pemeriksaan atas Non-Negotiable Waybill nomor:

MAEU278541316 diketahui date issue of waybill: 18 Mei 2024 dan shipped on board date tanggal 17 Mei 2024, uraian barang sesuai PIB, vessel: Maersk Songkhla 356A;

2.4. Bahwa atas Form E nomor E24••••••••••044 tanggal 20 Mei 2024 telah dilakukan Notification of Rejection of Certificate of Origin dengan Surat nomor S-1265/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024;

3. Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Surat nomor GZC2022006 tanggal 19 Januari 2022, dari Customs National Supervision Bureau for Duty Collection (Guangzhou), General Administrations of Customs, People’s Republic of China, dengan subject: Coordination Request of One (1) Certificate of Origin (Form E) rejected by Indonesia Customs, yang menjelaskan antara lain bahwa

- China Customs telah mendengar adanya penolakan Form E yang tidak diberi penandaan Issued Retroactively pada kolom 13 karena form E diterbitkan pada hari ketiga dari tanggal keberangkatan;

- Bahwa sebagaimana diatur pada rule 11 OCP ACFTA sebagai berikut: ... In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13…

China Customs berpandangan bahwa 3 (tiga) hari seharusnya dihitung mulai dari hari berikutnya tanggal keberangkatan

- Dengan demikian form E no E21••••••••••066 nomor 29 November 2021 telah sesuai dengan OCP ACFTA dan tidak seharusnya ditolak karena ketiadaan tanda ISSUED RETROACTIVELY pada kolom 13;

- Bahwa China Customs telah menerima Surat nomor S-697.BC.05.2021 yang menyebutkan bahwa kepabeanan Indonesia mempunya pandangan yang berbeda atas “no later than three (3) days from the date of shipment”. Dan China customs berharap Kepabeanan

Indonesia menyetujui sampai diperolehnya kesepakatan bersama

dalam diskusi lebih lanjut, perbedaan satu hari yang dihasilkan dari praktek-praktek yang berbeda ini tidak akan menjadi dasar penolakan langsung terhadap SKA di bawah ACFTA;

4. Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan:

a. Bahwa Pencantuman centang pada kotak Issued Retroactively pada kolom 13 Form E manual atau pencantuman “IRA” pada kolom category code pada e-Form E merupakan suatu keharusan yang telah disepakati para pihak (seluruh negara anggota ACFTA) sebagaimana diatur pada rule 11 OCP, dan angka 12 Overleaf Notes Form E dan tidak termasuk minor discrepencies sebagaimana diatur pada pasal 14 PMK 171/PMK.04/2020. Pada prinsipnya Certificate of Origin (Form E) harus diterbitkan sebelum atau paling lambat tiga (3) hari sejak tanggal pengapalan, dan apabila diterbitkan setelah jangka waktu tersebut, maka wajib diberi tanda atau keterangan “Issued Retroactively” pada kolom 13. Ketentuan ini bersifat prosedural, dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan validitas penerbitan SKA sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

b. bahwa dalam perkara ini, Form E Nomor E24••••••••••044 diterbitkan tanggal 20 Mei 2024, sedangkan shipped on board date tercantum tanggal 17 Mei 2024, sehingga secara waktu memang melebihi tiga hari dari tanggal pengapalan. Namun demikian, Form E tersebut tidak mencantumkan tanda “Issued Retroactively” (IRA) pada kolom 13. Secara normatif formal, ketiadaan tanda IRA tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Rule 11 OCP ACFTA dan Pasal 7 ayat (2) PMK 171/PMK.04/2020, sehingga secara hukum positif SKA a quo dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan prosedural dan karenanya tidak berhak atas tarif preferensi ACFTA.

c. bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak juga memperhatikan adanya perbedaan interpretasi resmi antara otoritas kepabeanan Republik Indonesia dan China Customs mengenai penghitungan jangka waktu “no later than three (3) days from the date of shipment”. Berdasarkan Surat China Customs National Supervision Bureau for Duty Collection (Guangzhou) Nomor GZC2022006 tanggal 19 Januari 2022, China Customs berpendapat bahwa

penghitungan tiga hari dimulai sehari setelah tanggal keberangkatan (H+1), sehingga penerbitan Form E pada hari keempat masih dianggap memenuhi Rule 11 OCP ACFTA dan tidak wajib diberi tanda “Issued Retroactively”.

d. bahwa ketentuan Rule 17 OCP ACFTA serta Pasal 14 PMK 171/PMK.04/2020 juga memberikan ruang bagi pejabat pabean maupun pengadilan untuk mengabaikan perbedaan administratif yang bersifat minor (minor discrepancies) sepanjang asal barang tidak diragukan dan tidak terdapat indikasi penyalahgunaan fasilitas.

e. bahwa dalam perkara ini, barang a quo terbukti berasal dari TAIZHOU GUANGFENG PLASTIC CO., LTD. – China, dengan kriteria asal barang “PE”, diterbitkan oleh otoritas penerbit resmi (Issuing Authority) yang terdaftar, dan seluruh dokumen pelengkap (invoice, packing list, bill of lading) konsisten menunjukkan asal dan jalur pengiriman sesuai dengan ketentuan ACFTA. Tidak terdapat indikasi adanya perubahan asal barang maupun manipulasi asal-usul.

bahwa dengan demikian, ketiadaan tanda “Issued Retroactively” pada kolom 13 Form E a quo lebih tepat dipandang sebagai kekhilafan administratif, bukan pelanggaran substansial terhadap ketentuan asal barang. Apalagi terdapat bukti adanya perbedaan interpretasi resmi dari negara mitra (China Customs) dan secara substansi syarat asal barang telah dipenuhi dan tidak ada indikasi penyalahgunaan fasilitas. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Form E Nomor E24••••••••••044 tetap sah digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi ACFTA.

Penetapan TARIF barang pos 10

5. Untuk mengidentifikasi Barang pada pos 10:

5.1. merujuk Pemberitahuan Impor Barang PIB nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024,

Pemohon mengimpor 21 item barang berupa spare part For Electric And Manual (Knapsack Sprayer (Hose H-01 Black), Air Compartment Cap Black Elektrik Sprayer, Air Compartment Cap Yellow Elektrik Sprayer, Tank Cap With Rubber Black PE Tank, Filter Screen Big Size White For PP Tank, Switch S- 08, Back Protector Yellow Injection Sprayer, Bottom Plate Yellow Injection Sprayer, Battery Cap Yellow Injection Sprayer, Battery 12v8ah Without Inner Box NQ,

Indicator, Pump 3,1l, General Switch, Regulator, Charger Socket, Battery Wire Set, Battery Fixer, Tank Cap With Rubber Yellow PP Tank, Bar 2in1 Injection Sprayer, Rocker 2in1 Injection Sprayer, Inner And Outer Air Compartment 2in1 Injection Sprayer 12l Short Mouth,

5.2. merujuk brosur yang disampikan Pemohon, diperoleh informasi antara lain

- 1 unit sprayer elektrik gendong terdiri dari 32 komponen (tank, motor, pump, switch, battery, nozzle, handle, hose, charger, harness, filter, gasket, dll)

- Foto Rangkaian suku cadang dan

Foto barang jadi

- . ms. : , sala . " La.

ae 1 ~~ * n = a i 1 a 3 Zz

~~ Bade ora:

. " . 3 - "ao . "os : ac | ak —

NN, PN ANN SNN: .. Deep ou Ta arg

5.3. Bahwa dari 32 komponen sprayer elektrik gendong, Pemohon hanya

mengimpor 21 komponen dan menyatakan sebagai bagian dari sprayer elektrik gendong;

5.4. Merujuk penjelasan tertulis Terbanding nomor S-0504/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 14 mei 2025, diperoleh informasi antara lain:

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap Foto Barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan didapatkan informasi pada barang berupa Sealed-lead-acid battery 6-DZF-8(12V8AH/20HR)

- Bahwa penelusuran pada https://medilabexports.com/product/lead- accumulator/ dapat diketahui informasi terkait lead-acid battery dengan rincian sebagai berikut:

6. Description

A Lead-Acid Battery, also known as a Lead Accumulator, is a type of rechargeable battery that uses a chemical reaction to store and release electrical energy.

The battery consists of several cells, each containing a positive electrode (made of lead dioxide), a negative electrode (made of lead), and an electrolyte solution (usually sulfuric acid). When the battery is charged, the lead dioxide on the positive electrode reacts with the sulfuric acid to form lead sulfate and water, while the lead on the negative electrode reacts with the sulfuric acid to form lead sulfate and hydrogen gas.

When the battery is discharged, the chemical reaction is reversed, with the lead sulfate on the electrodes reacting with the electrolyte to form lead dioxide, lead, and sulfuric acid, releasing electrical energy in the process.

Lead-Acid Batteries are commonly used as backup power sources for telecommunications equipment, emergency lighting systems, and uninterruptible power supplies (UPS). They are also used in vehicles as the primary power source for starting the engine and operating the electrical systems, such as lights and radio.

Overall, Lead-Acid Batteries are a reliable and versatile type of rechargeable battery that is widely used in various applications due to their long service life, low cost, and high energy density. However, they also have some drawbacks, such as being heavy, requiring regular maintenance, and being sensitive to overcharging and deep discharge.

Untuk mengklasifikasikan Barang pada pos 10 berdasarkan pengelompokan barang menurut Harmonized System (HS) 2022, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut.:

6.1. bahwa Pemohon mengidentifikasi barang a quo pada pos 10 sebagai baterai dan menganggapnya suku cadang pendukung fungsi alat semprot elektrik dari barang jadi berupa Sprayer Gendong Elektrik dan diklasifikasikan pada HS 8424.90.95 sedangkan Terbanding mengidentifikasi sebagai lead-acid battery (lead accumulator) yang dapat diisi ulang dengan tinggi dibawah 13 cm.

Terbanding menganggap baterai tersebut merupakan akumulator listrik yang berdiri sendiri dan diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menyimpan energi listrik dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 8507.20.94;

6.2. merujuk nomenklatur HS 2022, uraian pos untuk 84.24 dan 85.07 sebagai berikut:

84.24Peralatan mekanis (digerakkan dengan tangan maupun tidak) untuk melemparkan, menyebarkan atau menyemprotkan barang cairan atau bubuk; pemadam api, diisi maupun tidak; pistol semprot dan peralatan semacam itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu.
85.07 :Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) maupun tidak.

6.3. Terdapat catatan yang relevan untuk dapat mengklasifikasikan barang impor a quo pos 10: Battery 12v8ah Without Inner Box NQ, antara lain sebagai berikut:

a. Catatan 2 Bagian XVI sebagai berikut:

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan

semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

b. Catatan 3 pada bab 85 yang menjelaskan pos 85.07 sebagai berikut:

3. Untuk keperluan pos 85.07, istilah ”akumulator listrik” mencakup akumulator yang memiliki komponen tambahan yang mendukung fungsi akumulator untuk menyimpan dan mensuplai energi atau melindunginya dari kerusakan, seperti konektor elektris, alat pengendali suhu (misalnya, termistor) dan alat pelindung sirkuit. Istilah tersebut juga dapat mencakup bagian dari wadah pelindung barang yang akan digunakan

6.4. Terdapat penjelasan tambahan pada Explanatory Notes (EN) to HS 2022, a. halaman XVI-84-6

(C) PARTS

As regards parts in general, see the General Explanatory Note to Section XVI. Separately presented electrical parts generally fall in one or other of the headings of Chapter 85, for example : electric motors (heading 85.01); electrical transformers (heading 85.04); electro-magnets, permanent magnets, electro-magnetic lifting heads for cranes and electro-magnetic chucks (heading 85.05); electrical starting equipment for internal combustion piston engines (heading 85.11); electrical switches, control panels, plugs, junction boxes, etc. (headings 85.35 to 85.37); electronic valves (heading 85.40); diodes, transistors and similar semiconductor devices (heading 85.41); electronic integrated circuits (heading 85.42); electrical carbons (heading 85.45); insulators (heading 85.46); and certain fittings of insulating material (heading 85.47). Unless incorporated with other parts of the machine, such goods are classified in those headings, even if designed for use solely or principally with a particular machine of this Chapter.

Other electrical parts are classified :

(2) In heading 84.09, 84.31, 84.48, 84.66 or 84.73, if they comply with the description in those headings.

(3) If not, in this Chapter in the same heading as the machine for which they are intended, provided they are designed for use solely or principally with that machine; when not so designed, they fall in heading 85.48.

b. Halaman XVI-8424-1

This heading covers machines and appliances for projecting, dispersing or spraying steam, liquids or solid materials (e.g., sand, powders, granules, grit or metallic abrasives) in the form of a jet, a dispersion (whether or not in drips) or a spray.

This heading, however, does not include water-jet or water-abrasive jet cutting machines which are designed for precise cutting of a variety of materials (e.g., stone, composites, rubber, glass, metal). These machines typically operate under pressures of 3,000 to 4,000 bars with a stream of water or water mixed with fine abrasives, at a velocity of 2 to 3 times the speed of sound (heading 84.56).

c. halaman XVI-8424-2

(D) SYRINGES, SPRAYS AND POWDER DISTRIBUTORS

These are used for insecticides, fungicides, etc., in agriculture, horticulture or the home. The heading includes such appliances, with or without integral reservoirs, of the type operated by hand (including simple piston pump sprays) or by foot pedal, as well as powder bellows, knapsack sprayers and transportable sprayers. The heading also includes mobile spraying machines in which the motor providing the power for pumping or spraying can also be geared to provide a limited movement of the apparatus for working purposes, but it does not include machines constituting true vehicles within the meaning of heading 87.05.

Provided they incorporate mechanical devices for producing or dispersing the spray or jet, or for automatically orientating the spray head (including simple mechanisms activated by water pressure), the heading includes the following types of appliances, whether fixed, transportable or mobile :

(1) Sprinklers and sprays for lawns, orchards, etc. (e.g., rotary sprays and oscillating sprays).

(2) Hydraulic guns designed for dislodging minerals (e.g., gold bearing sands) from mountain sides, etc., by projecting powerful jets of water and water jet bark strippers used by the paper industry.

The heading also includes mechanical windscreen and headlamp washing devices for motor vehicles, and flame guns of the type used for destroying weeds or for other agricultural purposes.

The heading does not include :

(a) Insecticides put up under pressure in containers fitted with simple pressure release valves (heading 38.08).

(b) Hose pipe nozzles (Section XV, or heading 84.81 if fitted with taps, cocks, valves or other appliances for regulating the liquid flow).

(c) Medical instruments of heading 90.18.

(d) Scent sprays and similar toilet sprays (heading 96.16).

d. Halaman XVI-8424-3 s.d. XVI-8424-4

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), the heading includes parts for the appliances and machines of this heading. Parts fallinQ. in this heading thus include, inter alia, reservoirs for sprayers, spray nozzles, lances and turbulent sprayer heads not of a kind described in heading 84.81.

The heading also excludes:

(e) Hand-powered oil cans and grease guns (heading 82.05) and compressed air grease guns and other force-feed lubricating equipment (heading 84.67).

(f) Steam blast soot removers for boilers (heading 84.04).

(g) Furnace burners (heading 84.16).

(h) Machines for cleaning barrels or other containers by jets of water, steam, sand, etc. (heading 84.22).

(i) Ink-jet printing machines (heading 84.43).

(j) Automatic vending machines of the scent spraying type (heading 84.76).

(k) Machines for spreading mortar or concrete or for spraying gravel onto road or similar surfaces (heading 84.79).

(l) Salt and sand spreaders for clearing snow, designed to be mounted on a lorry (heading 84.79).

(ij) Spraying appliances for etching, developing, stripping, or cleaning

semiconductor wafers and flat panel displays; deflash machines for cleaning and removing contaminants from the metal leads of semiconductor packages prior to the electroplating process (deflash by high pressure spray) (heading 84.86).

(k) Electric machines and apparatus for hot spraying of metals or cermets, of heading 85.15.

(l) Jet-type dental drills (heading 90.18) and aerosol therapy apparatus (nebulisers) (heading 90.19).

Subheading Explanatory Notes.

Subheading 8424.20

This subheading covers the appliances described in Part (B) of the Explanatory Note to heading 84.24.

Subheading 8424.41

The term "portable sprayers" refers to those sprayers which are designed to be pulled or carried by the operator either by a handle, or one or two shoulder straps.

This subheading includes pressure sprayers (which may be marketed as "spray guns"), consisting of a pressure tank incorporating a funnel and integrated pressure pump, a carrying strap, flexible tubing and a hand-held spray arm with a brass lance and an adjustable nozzle, all of which exhibit physical characteristics which clearly render them most suitable for agricultural or horticultural use (for example, operating pressure of 3 bars, 5 litre capacity, adjustable nozzle orifice).

Manual compression and lever operated knapsack sprayers, motorized knapsack sprayers, motorized knapsack mistblowers, operator carried rotary nozzle applicators and manually pulled or pushed boom sprayers are further examples of the portable sprayers of this subheading.

This subheading does not include hot and cold foggers.

e. Halaman XVI-8506-1 s.d. XVI-8506-2

This heading does not cover rechargeable cells and batteries, as these are classified in heading 85.07 as electric accumulators.

f. Halaman XVI-8507-1 s.d. XVI-8507-2

Electric accumulators (storage batteries or secondary batteries) are characterised by the fact that the electrochemical action is reversible so that the accumulator may be recharged. They are used to store electricity and supply it when required. A direct current is passed through the accumulator producing certain chemical changes (charging); when the terminals of the accumulator are subsequently connected to an external circuit these chemical changes reverse and produce a direct current in the external circuit (discharging). This cycle of operations, charging and discharging, can be repeated for the life of the accumulator.

Accumulators consist essentially of a container holding the electrolyte in which are immersed two electrodes fitted with terminals for connection to an external circuit. In many cases the container may be subdivided, each subdivision (cell) being an accumulator in itself; these cells are usually connected together in series to produce a higher voltage. A number of cells so connected is called a battery. A number of accumulators may also be assembled in a larger container. Accumulators may be of the wet or dry cell type.

The main types of accumulators are :

(3) Lead-acid accumulators, in which the electrolyte is sulphuric acid and the electrodes lead plates or lead grids supporting active material.

(4) Alkaline accumulators, in which the electrolyte is usually potassium, or lithium hydroxide or thionyl chloride and the electrodes are, for example:

(i) Positive electrodes of nickel or nickel compounds and negative electrodes of iron, cadmium or metal hydride;

(ii) Positive electrodes of lithiated cobalt oxide and negative electrodes of

a blend of Graphi te;

(iii) Positive electrodes of carbon and negative electrodes of metallic

lithium or lithium alloy;

(iv) Positive electrodes of silver oxide and negative electrodes of zinc. The electrodes may consist of simple plates, grids, rods, etc., or of grids or tubes covered or filled with a special paste of the active material. The containers for lead-acid accumulators are usually made of glass or, in the case of car batteries, are moulded from plastic, hard rubber or composition material. In big stationary accumulators, glass or lead lined, plastic or wood boxes are used, while containers for alkaline accumulators are usually of steel or plastics. Alkaline accumulators may be of a specific size and shape, so designed to fit the device for which they are the source of electricity. They may be within waterproof containers. Many alkaline accumulators may have the external appearance of primary cells or batteries of heading 85.06.

Accumulators are used for supplying current for a number of purposes, e.g., motor vehicles, golf carts, fork-lift trucks, power hand-tools, cellular telephones, portable automatic data processing machines, portable lamps.

Some lead-acid accumulators are fitted with a hydrometer, which measures the specific gravity of the electrolyte and so indicates roughly the degree of charge of the accumulator.

Electric accumulators remain classified here even if presented without their electrolyte.

Accumulators containing one or more cells and the circuitry to interconnect the cells amongst themselves, often referred to as "battery packs", are covered by this heading, whether or not they include any ancillary components which contribute to the accumulator's function of storing and supplying energy, or protect it from damage, such as electrical connectors, temperature control devices (e.g., thermistors), circuit protection devices, and protective housings.

They are classified in this heading even if they are designed for use with a specific device.

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), the heading also covers parts of accumulators, e.g., containers and covers; lead plates and grids, whether or not coated with paste; separators of any material (except of unhardened vulcanised rubber or of textile material), including .those in the form of flat plates merely cut into rectangles (including squares), meeting very precise technical specifications (porosity, dimensions, etc.) and hence ready for use.

The heading does not cover :

(a) Terminals (heading 85.36).

(b) Spent electric accumulators and waste and scrap thereof (heading 85.48).

Menimbang berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1) bahwa dari brosur dan fisik barang, baterai 12 V 8 Ah dilengkapi dengan port pengisian dan charger, serta memiliki spesifikasi kapasitas 8 Ah yang menunjukkan kemampuan isi-ulang;

2) bahwa menurut Explanatory Notes HS 2022 halaman XVI-8507-1 s.d. 8507- 2, karakter akumulator listrik ditandai oleh reaksi kimia yang dapat dibalik (rechargeable), sedangkan baterai primer menurut halaman XVI-8506-1 s.d. 8506-2 bersifat tidak dapat diisi ulang. Dengan demikian, barang a quo secara teknis merupakan akumulator timbal-asam isi ulang (lead-acid rechargeable accumulator) sebagaimana dimaksud dalam Pos 85.07 bukan baterai primer Pos 85.06.

3) bahwa PIB a quo hanya mencantumkan 21 pos barang (item), termasuk di antaranya battery 12V8Ah yang disengketakan, motor, pompa, handle, hose, nozzle, dan part lain, tetapi tidak mencakup seluruh 32 komponen sebagaimana ditampilkan dalam brosur. Dengan demikian, barang impor belum seluruhnya lengkap menjadi 1 set alat semprot elektrik, melainkan hanya sebagian

komponen dari alat semprot (partial components). Baik Terbanding maupun Pemohon, tidak menyatakan komponen-komponen yang diimpor jika dirakit telah menunjukkan karakter utama barang jadi (essential character) sebagai alat semprot elektrik. Sejumlah komponen masih berupa part yang bersifat terpisah (motor, battery, hose, pompa, tangki, dll) dan tidak dikemas atau dikirim sebagai satu set unassembled unit. Jumlah masing-masing komponen juga tidak menunjukkan jumlah proporsional untuk membentuk sejumlah set barang jadi. Dengan kondisi tersebut, barang impor belum memenuhi kriteria “incomplete or unfinished article having the essential character of the complete article” sebagaimana dimaksud dalam KUMHS 2(a)

4) bahwa barang yang diimpor hanya mencakup 21 dari 32 komponen, tidak cukup untuk membentuk essential character dari electric knapsack sprayer yang lengkap, maka tidak memenuhi syarat untuk diklasifikasikan sebagai barang jadi peralatan penyemprot di bawah Pos 84.24 berdasarkan KUMHS 2(a). Dengan demikian, klasifikasi dilakukan per komponen sebagai bagian dari mesin/ apparatus.

5) bahwa klasifikasi terhadap setiap komponen harus dilakukan secara individual sesuai dengan sifat dan fungsi barang tersebut, dengan memperhatikan

- Catatan Bagian XVI butir 2(a): bagian atau komponen yang secara sifatnya telah tercakup dalam heading tertentu pada Bab 84 atau 85 harus diklasifikasikan dalam heading-nya sendiri, dan tidak mengikuti mesin induknya.

- EN HS 2022 halaman XVI-84-6: separately presented electrical parts (seperti motor, baterai) diklasifikasikan di Bab 85 serta

- EN HS 2022 halaman XVI-8424-3 s.d. XVI-8424-4: heading 84.24 mencakup tangki, nozzle, lances, dan bagian mekanis lainnya, tetapi tidak termasuk komponen elektrik;

- EN HS 2022 halaman XVI-8507-1 s.d. XVI-8507-2: menjelaskan bahwa accumulators remain classified here even if designed for a specific device.

6) bahwa barang a quo pos 10: SPARE PARTS FOR ELECTRIC AND MANUAL KNAPSACK SPRAYER (BATTERY 12V8AH WITHOUT INNER BOX NQ) yang merupakan akumulator timbal isi ulang (lead-acid rechargeable accumulator) 12 V dengan tinggi dibawah 13 cm termasuk barang yang secara tegas tercakup dalam Heading 85.07, sebagaimana dijelaskan dalam Explanatory Notes HS 2022 halaman XVI-8507-1 s.d. XVI-8507-2, maka klasifikasi yang tepat bagi barang tersebut adalah Pos 8507.20.94 sebagaimana struktur HS 2022 sebagai berikut:

85.07Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang

(termasuk bujur sangkar) maupun tidak.

8507.10- Asam-timbal, dari jenis yang digunakan untuk menghidupkan mesin piston : 8507.20- Akumulator asam-timbal lainnya :

8507.20.10- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara

- - Lain-lain :

- - - Nominal voltage 6 V atau 12 V, dengan kapasitas daya pengosongan isi tidak melebihi 200 Ah :

8507.20.94- - - - dg tinggi (tdk termasuk terminal dan handle) tdk melebihi 13 cm 8507.20.95- - - - Dengan tinggi (tidak termasuk terminal dan handle) melebihi 13 cm tetapi tidak melebihi 23 cm 8507.20.96- - - - Dengan tinggi (tidak termasuk terminal dan handle) melebihi 23 cm

- - - Lain-lain :

8507.20.97- - - - Dengan tinggi (tidak termasuk terminal dan handle) tidak melebihi 13 cm 8507.20.98- - - - Dengan tinggi (tidak termasuk terminal dan handle) melebihi 13 cm tetapi tidak melebihi 23 cm 8507.20.99- - - - Dengan tinggi (tidak termasuk terminal dan handle) melebihi 23 cm 8507.30- Nikel-kadmium :

8507.50- Nikel-logam hidrida :

8507.60- Lithium-ion :

8507.80- Akumulator lainnya :

8507.90- Bagian :

Menimbang bahwa pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 46/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa

Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, tercantum pos tarif 8507.20.94 mendapat tarif preferensi ACFTA dengan pembebanan sebesar 0%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
Pos 1 uraian sesuai lembar lanjutan PIBHS 3917.39.99 BM: 5% (ACFTA)HS 3917.39.99 BM: 10% (MFN)HS 3917.39.99 BM: 5% (ACFTA)
Pos 10 uraian sesuai lembar lanjutan PIBHS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)HS 8507.20.94 BM: 10% (MFN)HS 8507.20.94 BM: 0% (ACFTA)
Pos 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 uraian sesuai lembar lanjutan PIBHS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)HS 8424.90.95 BM: 5% (MFN)HS 8424.90.95 BM: 0% (ACFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024, berhak mendapat tarif preferensi skema ACFTA, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024 atas nama PT SINAR BINTANG REZEKI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Pulau Pamagaran, Kawasan Industri Medan - III, No. A - 19, Tangkahan, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, 20525.

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 611193 tanggal 03 Juni 2024, berhak mendapat tarif preferensi skema ACFTA.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 14 November

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.