P U T U S A N
Nomor PUT-010393.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00144/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 601805/KBC.0201/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010393.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR BINTANG REZEKI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Pulau Pamagaran, Kawasan Industri Medan - III, No. A - 19, Tangkahan, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, 20525, dalam hal ini diwakili oleh Lim Ai Jen jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 620 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat oleh Arifin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-581/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022 tanggal 22 Maret 2025;
2. Nama: Fenny Febriani Fajriah
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023 tanggal 22 Maret 2025;
2. Nama: Lousia Hariet Ngion
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-344/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024 tanggal 22 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;