Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-010390.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA d.h. PT JJ-LAPP CABLE SMI, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010390.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010390.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA d.h. PT JJ-LAPP CABLE SMI, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 01 RT 001 RW 004 Pasarkemis Kabupaten Tangerang Banten, yang diwakili oleh Sdr. Torben Christensen, Jabatan: Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rizal Bawazier

Izin Kuasa Hukum: KEP-913/PP/IKH/2019 tanggal 28 Mei

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/Tax-Appeal/Kuasa/II/2021 tanggal 18 Februari 2021,

2. Nama: Kamal Mukhtar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1101/PP/IKH/2020tanggal31

Desember 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11/Tax-Appeal/Kuasa/II/2021 tanggal 18 Februari 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Erricson M / 197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2634/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-125/PP/BR/2021 tanggal 4 Februari 2021 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-029/PP/PrbSM/2021 tanggal 14 Juni 2021 dan. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-312/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Desember 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/TAX/APPL/JJLCWI/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 109/WPJ.08/2020 tanggal 30 Desember 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor15.013.356.57117.790.360.153
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.036.547.51221.036.547.512
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut980.266.724980.266.724
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)37.030.170.80739.807.174.389
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)37.030.170.80739.807.174.389
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.103.654.7562.103.654.756
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.573.337.0938.572.180.796
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.573.337.0938.572.180.796
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)8.573.337.0938.572.180.796
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(6.469.682.337)(6.468.526.040)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.469.682.3376.469.682.337
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)6.469.682.3376.469.682.337
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)01.156.297
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP1.156.297
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)1.156.297
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)02.312.594
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 06/TAX/JJLSMI/OBJ17/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor15.013.356.57117.790.360.153
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.036.547.51221.036.547.512
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut980.266.724980.266.724
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)37.030.170.80739.807.174.389
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)37.030.170.80739.807.174.389
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.103.654.7562.103.654.756
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.573.337.0938.572.180.796
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.573.337.0938.572.180.796
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)8.573.337.0938.572.180.796
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(6.469.682.337)(6.468.526.040)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.469.682.3376.469.682.337
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)6.469.682.3376.469.682.337
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)01.156.297
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP1.156.297
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)1.156.297
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)02.312.594

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.156.297(800.250)356.047
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan1.156.297(800.250)356.047
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar2.312.594(1.600.500)712.094

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/TAX/APPL/JJLCWI/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020 (cap harian pos tanggal 15 Agustus 2020);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/TAX/APPL/JJLCWI/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Keberatan oleh Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak September 2017 Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPU-1/2020) yang mengatur perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menetapkan bahwa perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;

c. bahwa telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;

d. bahwa telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;

e. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang diterima pada tanggal 02 Juni 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Torben Christensen jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 08 Juni 2020 oleh Notaris Erlina Dwi Kurniawati, SH;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Surat Keputusan Keberatan

b.1. Kesimpulan Keputusan Keberatan

UraianPPN Kurang/Sanksi Bunga (Rp)Sanksi Kenaikan (Rp)Jumlah PPN
(Lebih) BayarKurang Dibayar
(Rp)(Rp)
Semula1.156.29701.156.2972.312.594
Ditambah (Dikurangi)(800.250)0(800.250)(1.600.500)
Menjadi356.0470356.047712.094

bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan perbandingan hasil dari Keputusan Keberatan dibandingkan dengan dan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding;

KeteranganPermohonanKeputusanMasih Selisih
Keberatan WPKeberatan DJPKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
(a)(b)(a-b)
1.Dasar Pengenaan Pajak =
Ekspor15.013.356.57117.790.360.1530
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.036.547.51221.036.547.5120
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut980.266.724980.266.7240
Jumlah DPP37.030.170.80739.807.174.3890
2.Pajak Keluaran2.103.654.7562.103.654.7560
3.PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama000
4.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.573.337.0938.572.981.046356.047
Dibayar dengan NPWP sendiri000
Lain-lain000
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan8.573.337.0938.572.981.046356.047
5.PPN Kurang (Lebih) Bayar(6.469.682.337)(6.469.326.290)356.047
6.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya6.469.682.3376.469.682.3370
7.PPN Kurang (Lebih) Dibayar0356.047356.047
8.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0356.047356.047
Jumlah PPN (lebih)/kurang0712.094712.094
dibayar

b.2. Dasar Koreksi oleh Peneliti Keberatan

bahwa pada tingkat proses Keberatan, koreksi yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1Pajak Masukan356.047
2Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP356.047

b.3. Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Permohonan Keberatan Nomor 06/TAX/JJLSMI/OBJ17/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019, dan diterima oleh KPP Madya Tangerang pada tanggal 08 Juli 2019. Untuk proses permohonan keberatan dilimpahkan ke Kantor Wilayah DJP Banten;

C. Persyaratan Formal Pengajuan Banding

bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, berikut penjelasan dari Pemohon Banding:

bahwa tidak ada jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dengan demikian tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dalam pemenuhan persyaratan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak;

D. Alasan Pengajuan Permohonan Banding

bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan di atas, Pemohon Banding mengajukan banding sebagai berikut :

1. Sengketa Koreksi PPN Masukan - Rp356.047,00

Alasan Koreksi Peneliti Keberatan:

bahwa dalam proses Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas “Pengkreditan PPN JLN yang tidak berhubungan dengan usaha” senilai Rp356.047,00;

MasaNama PenjualTanggal FakturNomor Seri FP / NTPNNilai Faktur Pajak / SSPKeterangan KoreksiKeterangan Akun
Lapor
Pajak
SeptJJ LAPP CABLE (S) PTE LTD08/09/201720CEB0SJS OLLG0FB356.047Pengkreditan PPN JLN yang tidak berhubungan dengan usahaTraining

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas PPN JLN (Jasa Luar Negeri) sejumlah Rp356.047,00 yang menurut Terbanding tidak berhubungan dengan Usaha;

bahwa atas koreksi PPN Jasa Luar Negeri (JLN) tersebut tidak dapat Pemohon Banding setujui karena masih terkait langsung dengan kegiatan usaha dan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak & Barang Kena Pajak

yang tidak berwujud di luar Daerah Pabean tersebut telah disetorkan PPNnya dan dapat dilakukan reklasifikasi menjadi “PPN Disetor Sendiri”; bahwa koreksi Kredit Pajak Masukan sejumlah Rp356.047,00 yang merupakan pemanfaataan jasa dari luar Daerah Pabean terkait dengan jasa training yang di bayarkan kepada JJ-Lapp Cable (S) Pte, Ltd.; bahwa semua dokumen yang terkait dengan jasa di atas baik Pemanfaatan JKP dan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas telah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa pada saat pemeriksaan sebelumnya; bahwa dengan demikian maka atas koreksi Faktur Pajak Masukan dan SSP PPN JLN tersebut tidak seharusnya dikoreksi karena bertentangan dengan Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah. Dan koreksi menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;

2. Koreksi Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP - Rp356.047,00

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP karena menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran PPN Masa Pajak September 2017 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas;

E. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. koreksi yang dilakukan Terbanding kurang tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. perhitungan PPN Masa Pajak September 2017 terhutang menjadi sebagai berikut :

KeteranganMenurutMenurut Banding Pemohon Banding (Rp) (b)Selisih Yang
KeputusanDiajukan
KeberatanBanding
(Rp) (a)(Rp) (a-b)
1.Dasar Pengenaan Pajak =
- Ekspor17.790.360.15315.013.356.5710
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.036.547.51221.036.547.5120
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut980.266.724980.266.7240
Jumlah DPP39.807.174.38937.030.170.8070
2.Pajak Keluaran2.103.654.7562.103.654.7560
3.PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama000
4.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.572.981.0468.573.337.093356.047
Dibayar dengan NPWP sendiri000
Lain-lain000
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan8.572.981.0468.573.337.093356.047
5.PPN Kurang (Lebih) Bayar(6.469.326.290)(6.469.682.337)356.047
6.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya6.469.682.3376.469.682.3370
7.PPN Kurang (Lebih) Dibayar356.0470356.047
8.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP356.0470356.047
Jumlah PPN (lebih)/kurang dibayar712.0940712.094

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-109/WPJ.08/2020 tanggal 30 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/TAX/APPL/JJLCWI/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Agustus 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang diterima tanggal 2 Juni 2020;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Torben Christensen bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan Surat banding berkedudukan di Indonesia;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor LAP- 00057/WPJ.08/KP.0705/2019 tanggal 12 April 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutJumlah yang diajukan keberatan
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor15.013.356.57117.790.360.153
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.036.547.51221.036.547.512
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut980.266.724980.266.724
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)37.030.170.80739.807.174.389
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)37.030.170.80739.807.174.389
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.103.654.7562.103.654.756
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.573.337.0938.572.180.7961.156.297
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)8.573.337.0938.572.180.7961.156.297
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)8.573.337.0938.572.180.7961.156.297
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(6.469.682.337)(6.468.526.040)(1.156.297)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.469.682.3376.469.682.337
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)--
c.Jumlah (a + b)6.469.682.3376.469.682.337
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)01.156.297(1.156.297)
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP00
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP1.156.297(1.156.297)
c.Jumlah1.156.297(1.156.297)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)02.312.594(2.312.594)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 06/TAX/JJLSMI/OBJ17/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang tanggal 8 Juli 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05000116/WPJ.08/ KP.0703/2019 tanggal 8 Juli 2019;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017 dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.156.297(800.250)356.047
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan1.156.297(800.250)356.047
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar2.312.594(1.600.500)712.094

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

A. Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp356.047,00

Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm Pemohon Banding8.573.337.093
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm SKPKB8.572.180.796
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm Terbanding8.572.981.046

1. Menurut Pemohon Banding

1.1. Permohonan Keberatan

bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 06/TAX/JJLSMI/OBJ17/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang tanggal 8 Juli2019berdasarkanLPADNomorPEM- 05000116/WPJ.08/KP.0703/2019 tanggal 8 Juli 2019;

bahwa atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017 dengan hasil mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dalam Suratnya Nomor 06/TAX/JJLSMI/OBJ17/VII/2019tanggal 3 Juli 2019 dan mengurangkan jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017;

1.2. Pengajuan Banding

bahwa terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat 05/TAX/APPL/JJLCWI/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

2. Menurut Terbanding

Tanggapan Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

b. Data dan Fakta

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan356.047
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm Pemohon Banding8.573.337.093
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm SKPKB8.572.180.796
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm Terbanding8.572.981.046

Dasar koreksi menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00057/WPJ.08/KP.0705/2019 tanggal 12 April 2019 diketahui bahwa:

• Atas pengkreditan PPN JLN atas jasa intra group yang tidak ada kaitannya dengan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 8 Tahun 1983 sttd UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN;

• Atas Jasa Intra Group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi, tidak terbukti kepastian atas jasa dari Pihak Afiliasi tersebut telah benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

• Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) – ayat (3) PER- 32/PJ.11/2011 tentang Perubahan atas PER-43/PJ/2020 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

c. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian Terkait Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Fungsional Pemeriksa KPP Madya Tangerang, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi pengkreditan PPN JLN yang tidak berhubungan dengan usaha untuk Masa Pajak September 2017, dengan data sebagai berikut:

NoMasa PajakNama Lawan TransaksiNomor faktur/ PIB/ NTPNTanggalDPPPPNNTPN Approval
19JJ LAPP CABLE (S) PTE LTD20CEBOSJSOLL G0FB08/09/20173.560.470356.04720CEBOSJS OLLG0FB

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi pengkreditan PPN JLN yang tidak berhubungan dengan usaha untuk Masa Pajak September 2017, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa atas Jasa Intra Group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi, tidak terbukti kepastian atas Jasa dari Pihak Afiliasi tersebut telah benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b. bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) – ayat (3) PER-31/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yaitu:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

c. bahwa dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, pemeriksaan berpedoman pada PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Dan teknis pemeriksaannya mengacu pada SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, didapatkan penjelasan sebagai berikut:

Transaksi Jasa Intra-Grup (intra-group-services)

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut. Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat

ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

3. bahwa sesuai panduan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Pemeriksa telah melaksanakan prosedur pengujian atas eksistensi atau realisasi jasa intragrup yang diberikan;

bahwaPemeriksatelahmelakukanpermintaan keterangan/bukti kepada Pemohon Banding berupa Surat Permintaan Keterangan/Bukti dengan Surat Nomor S- 1128/WPJ.08/KP.07/2019 tanggal 11 Februari 2019 dan permintaan untuk mengisi Matrik Kegiatan Jasa Luar Negeri yang telah dikirimkan lewat email kepada Wajib Pajak tanggal 28 Februari 2019;

bahwa untuk Surat Permintaan Keterangan/Bukti dengan Surat Nomor S-1128/WPJ.08/KP.07/2019, Pemohon Banding hanya menyatakan Nilai Jasa yang dibayar ke Pihak Afiliasi dan Nama Jasanya;

bahwa untuk Permintaan Pengisian Matrik Kegiatan Jasa Luar Negeri Pemohon Banding tidak mengisinya dan Pemohon Banding menjawab lewat email kepada Pemeriksa yang menyatakan bahwa Matrik jasa luar negeri yang dikirimkan Pemeriksa tidak bisa diterapkan dikarenakan untuk pelaksanaan pekerjaan jasanya dilakukan dengan remote area langsung dengan servernya di Singapore, sedangkan tagihan pembayaran invoicenya selama triwulan (3 bulan) dibayarkan pada setiap akhir triwulan;

bahwa dalam melakukan pengujian terhadap biaya-biaya jasa intra-grup, pemeriksa telah melakukan tahapan sesuai

dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dalam proses Keberatan, alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi biaya jasa intra-grup dalam surat keberatannya, hanya didukung dengan bukti perjanjian / agreement serta penyetoran PPN- nya yang mana data tersebut masih KURANG MEMADAI untuk membuktikan bahwa biaya-biaya jasa intra-grup yang dikoreksi tersebut di atas benar-benar terjadi, memiliki nilai yang wajar serta memenuhi unsur untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena tidak adanya eksistensi maupun manfaat ekonomi dari Jasa Luar Negeri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Rp356.047,00

Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP cfm Pemohon BandingRp0
Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP cfm SKPKB1.156.297
Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP cfm Terbanding356.047

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Sanksi Pasal 13 ayat

(3) UU KUP karena menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran PPN Masa Pajak September 2017;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat PPN ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 05/TAX/APPL/JJLCWI/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang telah memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal15 April 2019 Masa Pajak September 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

1Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020

tanggal 20 Mei 2020,

2Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017,

3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 06/TAX/JJLSMI/OBJ17/VII/2019 tanggal 03

Juli 2019,

4Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham “PT

JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA” Nomor 16 tanggal 17 Januari 2020, yang dibuat oleh Erlina Dwi Kurniawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,

5Bukti P-5Paspor atas nama Torben Christensen (Presiden Direktur);

6Bukti P-6Paspor a.n. Wong Shue Woei,

7Bukti P-7Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Nomor 12 tanggal

21 Februari 2019, yang dibuat oleh Erlina Dwi Kurniawati, SH, Notaris di Jakarta,

8Bukti P-8Surat Pernyataan Nomor 01/BND/JJLCWI/III/2021 tanggal 29 Maret

2021 yang menunjukkan Torben Christensen sebagai penanda tangan Surat Banding adalah orang yang sama dengan Christensen Torben sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris untuk 6 (enam) sengketa,

9Bukti P-9Matrik Sengketa,

10 Bukti P-10 Surat Pernyataan tanggal 02 Juni 2021 yang menunjukkan Torben

Christensen sebagai penanda tangan Surat Banding adalah orang yang sama dengan Christensen Torben sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris untuk masing-masing sengketa;

11 Bukti P-11 Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2021, dengan lampiran

dokumen berupa

a. Laporan Independen dari E&Y Singapore terkait eksistensi Biaya Regional Marketing & Services dan IT Services Cost,

b. Agreement Data Processing Services JJSEA dengan Pemohon Banding,

c. Agreement Electronic Mail Transmission Services JJSEA dengan Pemohon Banding,

d. Agreement IP Telephony Services JJSEA dengan Pemohon Banding,

e. Agreement JJLS dengan Pemohon Banding (addendum) Management Service,

f. Agreement JJLS dengan Pemohon Banding (addendum) Offshore Regional Services,

g. Agreement Offshore Central Services JJSEA dengan Pemohon Banding,

h. Korespondensi email – Regional Conductix Wampfler Training – Ready for Enrolment,

i. Korespondensi email – Cash ADV for JJ Values – TTT Workshop,

j. Korespondensi email – LMS Training for New L & D Manager,

k. Induction Slides & Morus e-Travel, e-Claim, e-Leave,

l. Slides ePMS Training,

12 Bukti P-12 Dokumen pendukung terkait sengketa sebagai berikut:

a. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017,

b. Perjanjian Data Processing Services antara JJSEA dengan Pemohon Banding yang telah diterjemahkan,

c. Perjanjian Electronic Mail antara JJSEA dengan Pemohon Banding yang telah diterjemahkan,

d. Perjanjian IP Telephony antara JJSEA dengan Pemohon Banding yang telah diterjemahkan,

e. Perjanjian ITC Services antara JJSEA dengan Pemohon Banding yang telah diterjemahkan,

f. Perjanjian (Addendum) Management Services antara JJLS dengan Pemohon Banding yang telah diterjemahkan,

g. Perjanjian (Addendum) Offshore Regional Services antara JJLS dengan Pemohon Banding yang telah diterjemahkan,

h. Perjanjian Offshore Central Services antara JJSEA dengan Pemohon Banding yang telah diterjemahkan,

13 Bukti P-13 Kesimpulan Akhir tanggal 31 Januari 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

1Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020

tanggal 20 Mei 2020,

2Bukti T-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017,

3Bukti T-3Surat Keberatan Nomor 06/TAX/JJLSMI/OBJ17/VII/2019 tanggal

03 Juli 2019,

4Bukti T-4Laporan Pemeriksaan Pajak,

5Bukti T-5Laporan Penelitian Keberatan,

6Bukti T-6Kertas Kerja Pemeriksaan,

7Bukti T-7Matrik Sengketa

8Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanggal 17 Januari 2022 terkait pelaporan SPT

PPh Badan Pemohon Banding,

9Bukti T-9Penjelasan Tertulis tanggal 17 Januari 2022 terkait

agreement/perjanjian,

10 Bukti T-10Pendapat Akhir tanggal 28 Januari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 05/TAX/APPL/JJLCWI/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Kredit Pajak: Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Kredit Pajak
1Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan8.573.337.0938.572.981.046356.047

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp356.047,00 dengan alasan tidak ada eksistensi dan manfaat ekonomisnya bagi Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp356.047,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan PPN JLN senilai Rp356.047,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, tidak terbukti kepastian jasanya benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Pasal 14 PER-32/PJ/2011;

bahwa Terbanding juga mendalilkan Pemohon Banding sudah terdaftar sejak 24 Februari 2011 dan PKP sejak 09 Maret 2011, sehingga menurut Terbanding seharusnya sudah mandiri, dan biaya-biaya tersebut tidak diyakini benar-benar terjadi serta merupakan shareholder activity sehingga pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan;

bahwa Terbanding menegaskan pembebanan jasa afiliasi tersebut dipandang sebagai pembagian beban bersama tanpa memandang kebutuhan masing-masing afiliasi sehingga manfaat ekonomis/komersial tidak terpenuhi;

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 13 Desember 2021 yang antara lain bernomor surat S-007/JJCWI/RBPK/RIB/X/2021, S-008/JJCWI/RBPK/RIB/X/2021 dan S-009/JJCWI/RBPK/RIB/X/2021 yang tanggal dari keseluruhan suratnya adalah 10 Desember 2021, pada halaman 2 (dua) baris ke delapan surat tersebut Terbanding mendapati bahwa pembebanan atau pengalokasian biaya tersebut memang didistribusikan oleh JJLAPP Cable (S) Pte, Ltd kepada anak-anak usahanya sehingga dapat diyakini bahwa KEBUTUHAN atas biaya tersebut TIDAK ADA MANFAAT EKONOMIS atau bukan berdasar kebutuhan tetapi berdasarkan pembagian pembebanan saja. Dan kenyataan tersebut bertolak belakang dengan kesepakatan dari kontrak yang mereka lakukan (berbahasa Inggris) dimana pada halaman pertama baris 13 (tiga belas) dari kontrak dijelaskan bahwa ‘pelayanan‘ adalah apabila dibutuhkan;

bahwa Terbanding menyatakan, kinerja dari Pemohon Banding tidak optimal meskipun memanfaatkan Jasa Luar Negeri (JLN) dari afiliasi. Sebagaimana diketahui bahwa di dalam SPT Tahunan Badan tahun pajak 2017 untuk biaya promosi terjadi kenaikan sebesar 38,35% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu, 2016. Dimana tahun 2016 biaya promosi sebesar Rp.1.606.239.096 sedangkan tahun 2017 sebesar Rp.2.222.308.558. Dan untuk biaya lainnya di dalam SPT Tahunan Badan tahun pajak 2017 didapati kenaikan sebesar 43,79% dari tahun sebelumnya yaitu, 2016. Dimana tahun 2016 sebesar Rp.5.406.781.229 sedangkan tahun 2017 sebesar Rp.7.774.615.849. Hal ini sangat tidak berbanding lurus dengan Peredaran Usaha yang hanya mengalami peningkatan sebesar 16,06% dimana Peredaran Usaha Tahun Pajak 2016 adalah Rp.314.751.308.022 sedangkan Tahun Pajak 2017 Peredaran Usahanya hanya Rp.365.317.799.226; bahwa dengan berdasarkan pada data SPT Tahunan Badan 2016 dan 2017 yang dilaporkan Pemohon Banding tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada manfaat ekonomi sehingga dengan merujuk pada pasal 14 ayat (1),(2) dan (3)

PER-32/PJ/2011 maka penyerahan atau perolehan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dianggap tidak terjadi dan dengan sendirinya Pajak Masukan atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa pendapat Terbanding atas Agreement For Offshore Regional Services yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah:

- bahwa pada halaman pertama poin 1 didapati kalimat “which are necessary to the Company” yang menurut Terbanding bertolak belakang dengan kenyataan pelaksanaannya dimana didapati keharusan yang dibuktikan dengan biaya yang dikeluarkan sehingga menjadikan semua ‘services’ wajib untuk dijalankan oleh Pemohon Banding. Faktor lain ketidakkonsistenan kata “necessary” adalah adanya formula tersendiri untuk masing-masing grupnya sehingga menjadikannya ‘kewajiban’, a must, dan ‘jika diperlukan’ atau necessary.

- bahwa kontrak Perjanjian Kerjasama yang terjadi bersifat ambigu atau terdapat ketidakjelasan masa berlakunya (expired) nya. Dan hal seperti ini selalu terjadi dalam hal perjanjian kerjasama dilakukan terhadap afiliasi. Kata-kata “This Agreement shall continue until terminated by either party giving…” memberikan kesan eklusif sehingga pihak luar tidak dengan mudahnya mengetahui apakah perjanjian tersebut sudah berakhir atau belum. Hal ini dikarenakan pihak di luar mereka tidak akan mendapatkan data jikalau tidak diberikan atau diinformasikan oleh mereka. Dengan kata lain Terbanding menganggap sifat tertutup tercermin melalui perjanjian ini;

- bahwa pada poin angka 8 perjanjian yang berbunyi:

Angka 8: “This Agreement shall be governed by the law of the Country.” didapati informasi bahwa dokumen tersebut harus tunduk dan bersumber atas negara Singapura dengan kata lain dokumen tersebut merupakan dokumen kesepakatan kerjasama dengan pihak luar negeri (afiliasi) dari luar negeri, dan oleh karenanya Pemohon Banding wajib menyertakan legalisasi sebagaimana diatur dalam Bab VI huruf B angka 71 Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 juncto Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019. Hal ini dikarenakan penandatanganan

dilakukan di Luar Negeri sehingga agar dapat dianggap sebagai dokumen maka harus dilegalisasi atau dalam hal tidak dilegalisasi maka dokumen ditolak (dianggap tidak ada);

bahwa pada poin 5.1 dan 5.3 Agreement For Data Processing Services, Agreement For Electronic Mail Transmission Services, Agreement For IP Telephony Services, Agreement For Information Technology And Communications (ITC) Services dan poin 4 Agreement For Offshore Central Services didapati kalimat perjanjian yang berbunyi:

5.1 “This agreement shall be governed by and interpreted in accordance with

the laws of Republic Singapore”.

5.3 “All notices and communications between the parties shall be conducted In

English and served at the business addresses as stated in this Agreement”.

bahwa poin 5.1 memperjelas bahwa dokumen tersebut masuk kategori sebagai dokumen Luar Negeri sehingga WAJIB mendapatkan legalisasi dari Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 juncto Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, yang berarti tidak ada dokumen;

bahwa Terbanding mendalilkan selama persidangan Pemohon Banding tidak mampu membuktikan bahwa jasa intra group terbukti benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi, dan serta bukan dalam rangka shareholder activity; bahwa Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding, dokumen-dokumen perjanjian/agreement yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk memperkuat pemanfaatan Jasa Luar Negeri hanya berbentuk print out dari e-mail serta foto kopi dan tanpa memperlihatkan asli dari dokumen-dokumen tersebut (dokumen sumber) dengan alasan dokumen tersebut masih berada di Luar Negeri;

bahwa Terbanding menyatakan, di dalam Tax Invoice yang diberikan ditemukan informasi tanda terima dengan tanggal penerimaan 26 Januari 2016 sementara transaksi adalah atas masa Januari 2017. Hal ini semakin meyakini terbanding bahwa Jasa Luar Negeri tersebut tidak benar-benar terjadi sehingga tidak dapat dikreditkan karena tidak terpenuhi unsur pasal 14 ayat (1) dari Per-32/PJ/2011; bahwa Terbanding menyatakan, halaman 6 dari surat-surat tersebut menjelaskan bahwa Kantor Pajak Singapura tidak membenarkan bahwa atas seluruh biaya- biaya tersebut dibebankan seluruhnya oleh JJ-Lapp Cable (S) Pte Ltd – Singapura (JJLS), karena seharusnya dialokasikan kepada perusahaan-perusahaan di bawah naungan JJ-Lapp Cable (S) Pte Ltd - Singapura (JJLS) sebagai Kantor Pusat Regional di Asia;

bahwa dari penjelasan di atas Terbanding mendapati informasi bahwa aktivitas yang dilakukan adalah Shareholder Activity dan tidak didukung dengan bukti dari otoritas setempat yaitu, negara Singapura terkait larangan pembebanan di JJLAPP CABLE (S) PTE LTD;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi PPN JLN senilai Rp356.047,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menjelaskan dan menyampaikan dokumen pendukung terkait tentang jenis-jenis jasa, mekanisme biaya dan manfaat ekonomis yang diterimanya;

bahwa Pemohon Banding memasok segala sesuatu mulai dari kabel, konektor, dan aksesori hingga solusi koneksi yang terintegrasi penuh. Produk Pemohon Banding digunakan dalam mesin produksi, robot industri, transportasi umum, pengolahan makanan, energi alternatif, sistem pengisian untuk kendaraan listrik, platform pengeboran minyak dan banyak lagi;

bahwa jasa-jasa tersebut eksis, dipakai sehari-hari, dan bermanfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat penjelasan tersebut menguraikan antara lain layanan ITC (pengolahan data, EPMS/ESS, SAP CRM/C4C, transmisi email, IP telephony) beserta skema biaya per pengguna per bulan, dan menyatakan HRM/CSU mencakup fungsi keuangan/treasury, legal, internal audit, kepatuhan perpajakan, HRM, komunikasi perusahaan, EHS;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan biaya Regional Marketing & Services merupakan “Regional Cost Allocation” yang dialokasikan kepada entitas afiliasi, dengan dasar perhitungan dan alasan otoritas pajak Singapura tidak membenarkan seluruh biaya ditanggung kantor pusat sehingga harus dialokasikan; bahwa koreksi Terbanding atas 1 (satu) Faktur Pajak Masukan dan 3 (tiga) PPN Jasa Luar Negeri (JLN) tersebut tidak dapat Pemohon Banding setujui karena biaya tersebut adalah memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak & Barang Kena Pajak yang tidak berwujud di luar Daerah Pabean tersebut juga telah disetorkan PPNnya dan telah Pemohon Banding kreditkan pada SPT PPN Masa Agustus 2017 dan dapat dilakukan reklasifikasi menjadi “PPN Disetor Sendiri”.

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memberikan invoice tagihan, DGT-1, bukti pembayaran, dan jurnal sebagai lampiran surat penjelasan;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean (jasa intra group) Rp356.047,00 terbukti terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis/komersial serta berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa merujuk Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengutip penjelasan pasal tersebut, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen…;

bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai…”;

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Pajak Pertambahan Nilai jis. Pasal 8 ayat (1) dan (3) UU Pajak Penghasilan dan Pasal 14 PER-32/PJ/2011, pada pokoknya mewajibkan penerapan prinsip kewajaran untuk transaksi jasa dengan pihak berelasi, dan penyerahan/perolehan jasa dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas jasa dimaksud;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan uraian naratif mengenai jenis layanan (ITC, HRM/CSU, Regional Marketing/Services) berikut skema biaya dan klaim pemakaian sehari-hari;

bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa, dokumen perjanjian pemberian jasa, korespondensi email, Induction Slides & Morus e-Travel, e-Claim, e-Leave dan Slides ePMS Training;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila transaksi terjadi antar perusahaan dalam satu grup (afiliasi), maka dokumen formal seperti perjanjian, slide dan invoice belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya eksistensi pemberian jasa, namun terlebih dahulu harus dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman atas transaksi tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, alat bukti berupa perjanjian, slide, email dan invoice tidak cukup signifikan untuk membuktikan eksistensi pemberian jasa; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat,Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa jasa yang diberikan bersifat signifikan, apakah jasa tersebut dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan apakah jasa tersebut merupakan jasa yang spesifik sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan hal tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang cukup establish, mempunyai Direksi dan manajemen yang cukup berpengalaman untuk menjalankan perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan deskripsi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi merupakan jasa yang tidak bersifat spesifik dan mampu dijalankan oleh manajemen Pemohon Banding, terlebih dokumen yang membuktikan eksistensi jasa tersebut berbentuk email dan slide;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya terkait biaya jasa dari afiliasi hanya menguraikan narasi normatif pemberian jasa dan tidak menjelaskan secara substantif dan konkrit bagaimana sebenarnya proses pemberian jasa dilaksanakan dan bagaimana proses penghitungan biaya aktual terkait pemberian jasa manajemen yang untuk selanjutnya dialokasikan menjadi tagihan bagi Pemohon Banding;

bahwa sesuai penjelasan Pasal 76 UU PP, proses pembuktian ditujukan untuk menentukan kebenaran materiil bahwa suatu peristiwa benar-benar telah terjadi. bahwa kebenaran ini dicari melalui pembuktian yang menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya dan bukan hanya didasarkan pada bukti formal semata;

bahwa berdasarkan uraian diatas, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara substantif eksistensi terjadinya pemberian jasa dan dengan demikian tidak dapat dibuktikan juga perolehan manfaat ekonomis; bahwa secara substansi, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini adanya pemberian jasa yang bersifat signifikan dari afiliasi dan apakah jasa tersebut dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa karena pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean a quo tidak terbukti eksistensinya, maka SSP PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur :

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007, tentang Modul Penerimaan Negara mengatur :

"Pasal 6

(1) …….

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh SSP PPN a quo sudah mendapat NTPN dan sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 2 PMK No. 187/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal antara lain: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinyatakan bahwa sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang- Undang ini;

bahwa perubahan Undang-Undang KUP a quo khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik;

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat; bahwa UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil;

bahwa demi kepastian hukum dan keadilan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat langsung diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPN yang terutang terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP PPN a quo;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar sebesar Rp356.047,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) mengenai putusan yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp356.047,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa dalil Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan PPN JLN senilai Rp356.047,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, tidak terbukti kepastian jasanya benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding pada persidangan tanggal 13 Desember 2021 yang antara lain bernomor surat S-007/JJCWI/RBPK/RIB/X/2021, S- 008/JJCWI/RBPK/RIB/X/2021 dan S-009/JJCWI/RBPK/RIB/X/2021 yang tanggal dari keseluruhan suratnya adalah 10 Desember 2021, pada halaman 2 (dua) baris ke delapan surat tersebut Terbanding mendapati bahwa pembebanan atau pengalokasian biaya tersebut memang didistribusikan oleh JJLAPP Cable (S) Pte, Ltd kepada anak-anak usahanya sehingga dapat diyakini bahwa KEBUTUHAN atas biaya tersebut TIDAK ADA MANFAAT EKONOMIS atau bukan berdasar kebutuhan tetapi berdasarkan pembagian pembebanan saja. Dan kenyataan tersebut bertolak belakang dengan kesepakatan dari kontrak yang mereka lakukan (berbahasa Inggris) dimana pada halaman pertama baris 13 (tiga belas) dari kontrak dijelaskan bahwa ‘pelayanan‘ adalah apabila dibutuhkan, sehingga menurut Hakim Liberti Pandiangan dengan dilakukannya pengalokasian biaya tersebut didistribusikan oleh JJLAPP Cable (S) Pte, Ltd kepada anak-anak usahanya menunjukkan bahwa adanya manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding hanya dalam bentuk pernyataan, tidak dalam bentuk bukti karena manfaatnya justru diperoleh anak- anak usahanya;

- bahwa dengan demikian karena tidak ada manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding maka Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPN (Pajak Masukan) atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) dari afiliasi, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp356.047,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas pokok perkara koreksi Terbanding atas koreksi atas Pajak Masukan PPN JLN senilai Rp356.047,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

“Is: taraf

salar ne t - Teens an

AP, at San

Ips a. Llasuan ang Barat Cigerhitung an an te a

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Kredit Pajak menjadi sebagai berikut:

Soap

leak Masukan yang Japat diperhitungkan menurut Terk anding B57 2.991,0-6

pak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pa'ak Be 09

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

oo Benurin Terbanding Menurut. Wajelis

Urakan . .

(Epi (Apa

eM ee ee Iran De el epee II! eee ee 1 Aa»

Ben an ae

Pca Span yarggacnacan rar |e eet] erie tit cs

Ls Mseccatiaaiatg mena ceoccecsageas | ED EEE] ac8o tenia

Pf iaacagisa swag serta ae | [ eeezen

Basa DA

Oo Begataa Tp 2 42

Oo serasa Tan 2 SP

eee II J. een Men eee Ox ape SALA

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/17/415/19 tanggal 15 April 2019 Masa Pajak September 2017, atas nama PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA d.h. PT JJ-LAPP CABLE SMI, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 01 RT 001 RW 004 Pasarkemis Kabupaten Tangerang Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

[CazarFengensanPas, —“C—s—“CSsiSSSC“‘

fg. Stas pan. arahan sarang gan sza.angterutssg SSN Cid 0

an arahan @aiasah an garipengan gi

[ar alae AA naa NN NN

Penghitungan PPN kurangEa,ar CT

[a Pam: tataran ang harus penganan EA

Ps. Eisurangi: 0 bi

P21 FPN, ang sister ci-usa calamllasa Fase angan

: Cisa,arcangan NE. Panai 00 5)

Hentai

Okalasihan gass angsudah: Io...

(PENLangrurangdisa,ar CO

ja BungsPazalttast 2 NIU 000000 po.

Ps. Kensiran Pasal ifa,at £ huruf s MPR oo” Po.)

Pura 0

(Jumlah FEN.ang vesih harus sisa, Cid

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Februari 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus

pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2006 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.,Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.