P U T U S A N
Nomor PUT-010375.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010375.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Cahaya Karunia Mulia, NPWP 70.182.530.9-043.000, yang beralamat di Gedung Perkantoran KSO KBN Marunda Jalan Pontianak C2, Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sonya Selviana Kembuan jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sonya Selviana Kembuan,
Jabatan: Direktur,
Alamat: Jalan Raya Tugu Nomor 9, Semper Barat, Cilincing, Jakarta
Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;