Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-010359.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010359.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00057/240/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010359.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Putu Mahendra, jabatan: Manajer KPPA berdasarkan Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor 60/1/KPPA/2014 tanggal 3 April 2014; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: I Kadek Agus Ardika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-963/PP/IKH/2023 tanggal 10 Juli 2023, Surat Kuasa: 032/POA/BB/XI/2024 tanggal 8 November 2024;

2. Nama: Ni Wayan Asri Jayanti;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, Surat Kuasa: 032/POA/BB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/ 198611162008121002,

2. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/ 198709192008122004,

3. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/ 198705102007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Surat Tugas: ST-1053/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-176/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 032/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-115/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00057/240/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 032/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 032/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 melalui pos (cap harian pos tanggal 15 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Perpajakan) dan Pasal 31 ayat (2) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (UU PP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diterima pada tanggal 21 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bapak Putu Mahendra, jabatan selaku Manager yang dibuktikan dengan Minute of Meeting For Principal Shareholders yang menunjuk Bapak Putu Mahendra sebagai Chief Representative dan penanggung jawab pada BUT Bensley Design Group International Consultants Co., Ltd dan ditandatangani oleh Mr. William Richard Bensley selaku Chairman tertanggal 28 Februari 2007. Minuta rapat tersebut didukung oleh Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Nomor 60/1/KPPA/2014 tertanggal 03 April 2014 yang telah diperbarui dengan Nomor Induk Berusaha 1711210015949 tertanggal 17 November 2021 yang menyatakan bahwa Putu Mahendra merupakan Pimpinan KPPA;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU Pengadilan Pajak (UU PP);

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00057/240/19/904/23 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak-1.350.105.8931.350.105.893
2PPh yang terutang-80.954.37680.954.376
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang Dibayar-80.954.37680.954.376
5Sanksi (Pasal 13 (2) KUP)-35.360.87235.360.872
6PPh yang Masih Harus Dibayar-116.315.248116.315.248

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP Madya Denpasar dengan surat Nomor 032/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding Penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak-1.350.105.8931.350.105.893
2PPh yang terutang-80.954.37680.954.376
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang Dibayar-80.954.37680.954.376
5Sanksi (Pasal 13 (2) KUP)-35.360.87235.360.872
6PPh yang Masih Harus Dibayar-116.315.248116.315.248

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Dikura ngi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.350.105.893-1.350.105.893
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang80.954.376-80.954.376
c. Kredit Pajak---
d. Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak Sebelumnya---
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar80.954.376-80.954.376
f. Sanksi Administrasi35.360.872-35.360.872
g. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar116.315.248-116.315.248

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.350.105.893-1.350.105.893
2PPh yang terutang80.954.376-80.954.376
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang Dibayar80.954.376-80.954.376
5Sanksi (Pasal 13 (2) KUP)35.360.872-35.360.872
6PPh yang Masih Harus Dibayar116.315.248-116.315.248

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi objek (DPP) PPh Final Pasal 4 (2) atas Peredaran Usaha Sehubungan dengan Jasa Konstruksi sebesar Rp1.350.105.893,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 Ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak sesuai dengan koreksi pada pos Peredaran Usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp1.350.105.893,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pendapatan menurut Terbanding dengan pertimbangan bahwa atas koreksi pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa pendapatan yang dilaporkan di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat 1b UU Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa “penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia”, sehingga Pemohon Banding hanya mengakui atas pendapatan yang diperoleh atas transaksi di Indonesia, sedangkan atas transaksi yang terjadi di Luar Negeri diakui sebagai pendapatan oleh Bensley Thailand selaku kantor Pusat;

2. Menurut Terbanding jumlah pendapatan Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebesar Rp30.019.984.914,00 yang nilai koreksinya diproposionalkan oleh Terbanding setiap bulannya. Koreksi omset ini diperhitungkan oleh Terbanding berdasarkan pada koreksi Biaya Gaji yang dibayarkan atas pengerjaan proyek luar negeri.

bahwa biaya gaji yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya administrasi kantor yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan Pemohon Banding;

Sehingga merujuk kepada point 1 tersebut, maka Pemohon Banding telah lakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bentuk usaha tetap;

3. bahwa, dalam Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 disampaikan bahwa dasar hukum pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia yaitu:

a. Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai”;

Penjelasan:

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

Penghasilan yang diterima oleh BUT Bensley bersumber dari usaha yang jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Atas penghasilan dari usaha tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan pajak di Indonesia;

b. Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan

oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia;

Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia;

Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia; Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

Pada pasal 5 ayat 1 huruf b ditekanan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT di Indonesia maka akan dikenakan Pajak di Indonesia, dalam kasus ini BUT Bensley telah menerapkan aturan tersebut, dibuktikan dengan pengakuan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh Bensley Thailand namun Penghasilan diakui oleh

Pemohon Banding;

c. Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Penjelasan:

Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut. Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap;

Penerapan kewajiban pajak oleh wajib pajak:

Pemohon Banding hanya mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan di Indonesia, Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan dari harta yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan;

d. Tax Treaty Indonesia dan Thailand Pasal 7 mengenai Laba Usaha

1) Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap di Negara lain. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka pendapatan atau laba perusahaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lain, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba

yang dianggap berasal dari : (a) kedudukan tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui kedudukan tetap; (c) kegiatan kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui kedudukan tetap;

Pemahaman Pemohon Banding mengenai Pasal 1 diatas adalah Laba usaha yang diperoleh oleh Wajib pajak di negara tempat diperolehnya laba tersebut, dalam hal wajib pajak memiliki kedudukan tetap di negara lain maka atas laba di negara lain tersebut dikenakan pajak di negara lain dalam hal laba tersebut berasal dari kedudukan tetap, penjualan barang melalui kedudukan tetap dan kegiatan usaha lain sejenis yang dijalankan oleh kedudukan tetap. Dalam kasus ini laba usaha yang dimaksud adalah laba usaha yang diterima oleh Wajib Pajak Luar negeri atau Branch Profit yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax;

2) Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usaha di Negara lain melalui suatu kedudukan tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing- masing Negara adalah laba yang dianggap diperoleh seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan berdiri-sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan transaksi dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki kedudukan tetap tersebut. Dalam pemahaman wajib pajak bahwa baik itu usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding maupun Bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah sehingga laba yang dikenakan pajak di masing-masing negara;

4. Kewajiban pajak penghasilan atas transaksi yang terjadi di Indonesia telah dilakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 oleh lawan transaksi serta pemohon Banding menerima bukti potong pph pasal 4 ayat 2 dari lawan transaksi;

5. nilai penjualan yang menjadi objek PPh Pasal 4 Ayat (2) menurut Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebesar Rp13.856.190.334,00 yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiBUKTI POTONG PPH PASAL 4 AYAT 2
TanggalNo. Bukti PotongDPP
1PT Arta Prima Uluwatu30/03/2019000001/PPH4(2)/APU/2019/034.718.968.184
2PT Arta Prima Uluwatu11/06/2019000001/PPH4(2)/APU/2019/VI4.843.962.867
3PT Brahmayasa Bahtera28/08/2019000006/PPH4/BB/VIII/2019790.042.500
4PT Permadani Khatulistiwa30/09/2019000015/PPH4(2)/IX/2019863.950.440
5PT Permadani Khatulistiwa30/09/2019000013/PPH4(2)/IX/2019190.755.705
6KURNIA REALTY JAYA01/12/2019000023/KRJ-20191.523.297.872
7KURNIA REALTY JAYA01/12/2019000005/KRJ-2019925.212.766
TotalTotal13.856.190.334

Dengan rincian pendapatan sebagai berikut:

- 5 Faktur pajak yang sudah diakui sebagai pendapatan sebesar Rp11.407.679.696,00, dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiREKAP TRANSAKSI DALAM NEGERI
TanggalDPPPPN
1PT Arta Prima Uluwatu30/03/20194.718.968.184471.896.818
2PT Arta Prima Uluwatu11/06/20194.843.962.867484.396.287
3PT Brahmayasa Bahtera28/08/2019790.042.50079.004.250
4PT Permadani Khatulistiwa30/09/2019863.950.44086.395.044
5PT Permadani Khatulistiwa30/09/2019190.755.70519.075.571
TotalTotal11.407.679.6961.140.767.970

- 2 faktur merupakan bukti potong oleh lawan transaksi yang belum diakui sebagai pendapatan oleh BUT Bensley dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiBUKTI POTONG PPH PASAL 4 AYAT 2
TanggalNo. Bukti PotongDPP
1KURNIA REALTY JAYA01/12/2019000023/KRJ-20191.523.297.872
2KURNIA REALTY JAYA01/12/2019000005/KRJ-2019925.212.766
TotalTotal2.448.510.638

Maka, atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi pendapatan tahun 2019 sebesar Rp2.448.510.638,00 yang telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

6. Koreksi pendapatan hanya terjadi pada Masa Desember 2019 atas temuan bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) dari PT Kurnia Realty Jaya sebesar Rp2.448.510.638,00 atas transaksi yang dilakukan dengan kantor pusat yang telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi. Sehingga adapun total pendapatan Pemohon Banding atas Masa Agustus 2019 adalah sebagai berikut:

Rincian Tambahan Peredaran Usaha Masa Agustus 2019

- Menurut Pemohon BandingRp 0,-

- Total peredaran usaha Agustus 2019Rp0

7. Koreksi atas pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding hanya bersifat analisis dan tidak sejalan dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana yang telah dipaparkan dalam point f) diatas sebelumnya. Pemeriksa tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan koreksi yaitu hanya berdasarkan pada perhitungan analisis semata tanpa di dukung oleh bukti yang valid atas eksistensi dari pendapatan tersebut. Sebagai bukti bahwa pemeriksa melakukan koreksi pendapatan berdasarkan pada analisis jam kerja yang diperoleh informasi dari timesheet milik Pemohon Banding, selain informasi mengenai pengerjaan proyek dalam negeri dan luar negeri, di dalam time sheet juga terdapat infrormasi mengenai absensi karyawan karena Sakit, Holiday, Ijin, Libur Hari raya, Libur akhir tahun yang menurut pemeriksa dianggap sebagai bagian dari jam kerja yang tidak terdefinisi, Pemohon Banding berpendapat bahwa data tersebut tidak relevan untuk digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi pemeriksaan. Hal tersebut bertentangan dengan bunyi dalam Pasal 8 Huruf C dalam PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang berbunyi “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Atas hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada koreksi pendapatan atas Masa Agustus 2019;

3. Koreksi pendapatan hanya ada pada Masa Desember 2019 sebesar Rp2.448.510.638,00 yang telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi;

4. Berdasarkan penjelasan – penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Final Pasal 4 (2) Masa Agustus 2019 adalah sebagai berikut:

Penghasilan sebagai dasar Pengenaan Pajak

Persewaan Tanah dan/atau Bangunan: Rp0,00 Penggunaan Jasa Konstruksi: Rp0,00 Penghasilan Sehubungan Dengan Pengerjaan Jaskon : Rp0,00 PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang terutang: Rp0,00 Kredit Pajak (Setoran Masa): Rp0,00 Pajak yang kurang (lebih) bayar: Rp0,00 Sanksi (Pasal 13(2) KUP): Rp0.00 PPh Yang Masih Harus Dibayar: Rp0,00

bahwa sSelanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-115/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 032/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Oktober 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00057/240/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa/Tahun Pajak Agustus 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Nomor tanggal LAP-00144/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 18 September 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 032/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar berdasarkan LPAD Nomor FORM-05011552/BPS/KPP.170403/2023 tanggal 21 Desember 2024;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

SENGKETA PPh PASAL 4 AYAT 2

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

UU KUP, antara lain mengatur:

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

• Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

• Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang ada pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data dan informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

• Pasal 22 ayat (1):

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali;

• Penjelasan Pasal 22 ayat (1):

Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.

Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

UU PPh, antara lain mengatur:

• Pasal 2 ayat (1) huruf c

Yang menjadi subjek pajak adalah bentuk usaha tetap;

• Pasal 2 ayat (1a)

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan;

• Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan konomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

• Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai

kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa;

• Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

• Penjelasan Pasal 5 ayat (1)

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

• Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

• Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, antara lain mengatur:

• Pasal 3 ayat (1) huruf g

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh

penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Thailand

• Pasal 7 ayat (1)

The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment;

• Pasal 7 ayat (2)

Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each

Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment;

• Pasal 7 ayat (3)

In determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices;

• Pasal 7 ayat (4)

Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of a certain percentage of the gross receipts of the enterprise or of the permanent establishment or on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that

Contracting State from determining the profits to be taxed by such a method as may be customary; the method adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article;

b. Data dan Fakta

bahwa data/dokumen/informasi yang diperoleh pada proses keberatan adalah sebagai sebagai berikut:

1. Surat permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada KPP Madya Denpasar nomor :ND-775/WPJ.17/2024 tanggal 1 Februari 2024 hal Permintaan Dokumen, Data, dan/atau Informasi Terkait Surat Permohonan Keberatan. Direspon KPP Madya Denpasar dengan surat pengantar nomor ND-361/KPP.1704/2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan data yang diminta sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding / Peringatan I Peringatan II dan Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Dokumen;

4. Berita Acara Permintaan Keterangan;

5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Tanggapan atas SPHP, dan risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

2. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co. Ltd nomor S-336/WPJ.17/2024 tanggal 15 Mei 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi untuk memberikan buku,catatan, data, dan informasi sebagai berikut:

1. Surat Pemberitahuan (SPT) PPh / Tax Return Of Corporate Income Tax dari Bensley Thailand tanhun 2019;

2. Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 / Tax Return of Withholding Tax Salary and Wedges dari Bensley Thailand tahun 2019;

3. General Ledger dan Trial Balance selama tahun 2019 BUT Bensley;

4. Kontrak atau Penugasan BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co. Ltd;

5. Sampel kontrak proyek yang dikerjakan oleh BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co. Ltd;

3. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co. Ltd nomor S-448/WPJ.17/2024 tanggal 19 Juni 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi untuk memberikan buku,catatan, data, dan informasi kedua sebagai berikut:

1. Surat Pemberitahuan (SPT) PPh / Tax Return Of Corporate Income Tax dari Bensley Thailand tanhun 2019;

2. Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 / Tax Return of Withholding Tax Salary and Wedges dari Bensley Thailand tahun 2019;

3. General Ledger dan Trial Balance selama tahun 2019 BUT Bensley;

4. Kontrak atau Penugasan BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co. Ltd;

4. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co. Ltd nomor S-489/WPJ.17/2024 tanggal 11 Juli 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi untuk memberikan buku,catatan, data, dan informasi tambahan sebagai berikut:

1. Rekening Koran BUT Bensley tahun 2019;

2. Laporan Arus Kas BUT Bensley Tahun 2019 dan penjelasannya;

3. Rincian dan penjelasan mengenai pendapatan dibayar di muka atas pembayaran proyek dalam dan luar negeri;

bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat, Pemohon Banding belum seluruhnya menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Sehingga pada tanggal 9 Juli 2024, diterbtikan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/ Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-96/WPJ.176/2024. Berikut adalah rangkuman pemenuhan atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta permintaan keterangan yang termuat dalam berita acara:

NoBuku, Catatan, Data, dan Informasi yang Dipinjam serta Keterangan yang DimintaPemenuhan Buku, Catatan, Data, dan Informasi serta Keterangan
1Surat Pembeirathuan ( SPT ) PPh/Tax Return of Coorporate
2ISurat P Temb deritia Bhuanl ( TShPiTl d) tPhPh 22011/ 9 Tax Return of Withholding
3TGen eSrall Le dgde rW dadn Tri adl Bi aBlancel s eTlahmila tda hTunh 20 1290 1B9U T
4Tax Iden tification Number Bensley Thailand
5Kontrak atau Penugasan BUT Bensley Desaign Group Int. Consulta Co. Ltd
6Sampel Kontrak Proyek yang dikerjakan oleh BUT Bensley Desain Group Int. Consultan Co. Ltd
7Rekening Koran BUT Bensley Tahun 2019
8Laporan Arus Kas BUT Bensley tahun 2019
9Rincian dan Penjelasan mengenai pendapatan dibayar dimuka atas pembayaran proyek dalam dan luar negeri

Peneliti Keberatan memanfaatkan data-data sebagai berikut:

NoJenis buku/catatan/dokumenBanyaknyaKeterangan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 144/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 18 September 2023 Softcopy KKP Softcopy Risalah Pembahasan Softcopy SPHP Softcopy Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Softcopy Berita Acara Pembahasan hasil Akhir Softcopy Berita Acara Pelaksanaan Pengujian ditempat WP Softcopy Berita Acara Pertemuan dengan WP Softcopy ikhtisar pembahasan akhir Softcopy Surat Pernyataan Penyerahan Dokumen Softcopy Tanggapan SPHP Softcopy Undangan Pembahasan Akhir1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 1 setDokumen, Data , dan/atau Informasi dari KPP Madya Denpasar sesuai Nota Dinas nomor ND-775/KPP.17/2024 tanggal 01 Februari 2024

Selain data dari KPP Madya Denpasar, Peneliti Keberatan juga memanfaatkan data dan informasi dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoJenis buku, catatan, data dan informasiBanyakny aKeterangan
1Sample Kontrak1 (satu) setSoft copy
2Laporan Keuangan BUT Bensley Tahun 20231 (satu) setSoft copy
3Time Sheet Tahun 20191 (satu) setSoft copy
4Trial Balance Tahun 20191 (satu) setSoft copy
5Buku Besar Tahun 20191 (satu) setSoft copy
6PND.50-2019 Kontrak1 (satu) setSoft copy
7Kontrak Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri1 (satu) setSoft copy
8Rekonsiliasi Kontrak Kerja1 (satu) setSoft copy

• bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, Tim Peneliti melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding;

• bahwa Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa KPP Madya Denpasar. Hasil pembahasan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-25/WPJ.17/BD.06/2024 tanggal 01 Maret 2024. Ringkasan hal-hal yang dibahas antara lain bahwa:

a. Tidak ada kontrak antara BUT dan kantor pusat. Tidak ada pembagian secara jelas tim Thailand dan tim di Indonesia terkait pembagian tugas. Misalnya satu proyek, ada bagian yang dikerjakan kantor pusat adapula yang dikerjakan oleh BUT hal ini berlaku baik untuk proyek di Indonesia dan Thailand. BUT tidak memiliki kewenangan untuk membuat kontrak dengan klien;

b. Pemohon Banding melaporkan biaya secara aktual untuk pengerjaan proyek di Indonesia maupun di Thailand. Biaya tersebut terkait biaya gaji. Biaya gaji tersebut dibayar oleh Thailand dan dicatat sebagai utang oleh BUT. BUT melakukan budgeting dan dilaporkan ke Thailand. Dana yang diperoleh dari Thailand dicatat sebagai utang;

c. Secara arus uang, semua pembayaran proyek dilakukan klien ke kantor pusat. Kantor pusat hanya mengirimkan dana sesuai dengan budgeting yang telah dikirimkan;

d. Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi berdasarkan usaha atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai Pemohon Banding. Atas usaha atau kegiatan tersebut maka Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kebebasan usaha sewajarnya menerima renumerasi yang sesuai dengan usaha atau kegiatan yang dilakukannya itu;

e. Timesheet diperlukan untuk menghitung biaya gaji. Data menunjukkan nama pegawai, perbulan, nama proyek, dan jam kerja. Data tersbeut dilrekapitulasi dan diklasifikasikan menjadi jam kerja dalam negeri dan jam kerja luar negeri. Terdapat pula jam kerja yang tidak dapat diklasifikasikan karena klasifikasi dilakukan berbasis nama proyek tanpa ada keterangan negara asal klien. Jam kerja yang belum teridentifikasi tersebut kemudian dibagi secara proporsional dan diatribusikan ke jam kerja dalam negeri dan jam kerja luar negeri;

f. Sudah pernah dilakukan EOI pada tahun 2022, namun belum ada jawaban sampai dengan saat ini;

• bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka permintaan keterangan. Hasil permintaan keterangan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan nomor BA-33/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024. Keterangan yang diberikan sebagai berikut:

a. Kegiatan usaha BUT Bensley adalah jasa arsitek. Pusatnya ada di Thailand. Proses pengerjaan dimulai dari konseptual, desain development, autocad, sampai dengan proses pengawasan;

b. Selama ini kontrak dilakukan oleh kantor pusat ke klien secara langsung. Begitu juga dengan pendapatan dari klien. Pihak BUT di Indonesia tidak mengetahui nilai kontrak dan nilai pembayaran karena semua klien langsung melakukan pembayaran pusat. Seluruh proses penagihan penerbitan invoice dilaksanakan oleh Kantor Pusat;

c. Pusat memberikan uang setiap periode tertentu untuk membayar gaji maupun operasional. Terdapat beberapa pembayaran yang dibayar oleh klien ke BUT tidak melalui pusat sesuai dengan permintaan klien.Terdapat timesheet untuk menentukan jumlah biaya yang dibayar kepada masing- masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan BUT Bensley maupun Kantor Pusat;

d. Pemeriksa mengkoreksi berdasarkan biaya gaji yang diterima oleh pegawai BUT Bensley di Indonesia. Pemohon Banding tidak menyetujui hal tersebut, karena secara akuntansi tidak ada pengakuan penghasilan. Selain itu gaji yang dibayarkan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusat dan penerapannya telah dilakukan koreksi fiscal oleh Pemohon Banding;

e. Pemohon Banding telah mengakui penghasilan yang diterima oleh BUT Bensley di Indonesia. Meskipun pejanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh Bensley Thailand namun Penghasilan diakui oleh BUT Bensley;

f. Metode timesheet dan pencatatan biaya dilakukan dengan skema pencatatan melalui excel dan Pemohon Banding melaporkan setiap periode bulanan ke Kantor Pusat;

g. Untuk menghitung jumlah waktu kerja, dilakukan melalui absensi yang diambil setiap periode tertentu (15 hari s.d. 1 bulan). Setiap bulan Pemohon Banding mengirim kebutuhan dana ke pusat. Selama ini jumlah yang diminta selalu dipenuhi oleh Kantor Pusat. Jumlah yang diminta pada suatu bulan sesuai dengan jumlah pengeluaran pada bulan sebelumnya. Hal ini terjadi semenjak dua tahun lalu setelah covid;

h. Sedangkan sebelumnya, jumlah permintaan dana tidak harus rinci dan pada satu bulan bisa terjadi satu atau lebih pengiriman dana dari Kantor Pusat. Sebelum covid, jumlah pegawai mencapai 80 orang. Namun setelah Covid terjadi pengurangan jumlah pegawai sampai dengan 30 orang. Proses penggajian meliputi penghitungan proporsi jam kerja luar negeri dan luar negeri dilakukan oleh Kantor Pusat. Setelah Covid, Kantor Pusat tidak lagi membayar uang lembur;

i. Dengan jumlah pegawai yang berkurang ternyata jumlah proyek yang diselesaikan ternyata cenderung sama. Income form Indonesia adalah kontrak dari pekerjaan di Indonesia. Jasa yang diberikan oleh BUT dan Kantor pusat untuk klien di Indonesia. Tidak hanya berdasarkan uang masuk ke Indonesia;

j. Tidak ada PE (Permanent Establishment) selain di Indonesia;

• Berdasarkansuratperintahpemeriksaannomor PRIN-72/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh KPP Madya Denpasar, pemeriksa KPP Madya Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap BUT Bensley Design Group Int. Consultan CO. LTD NPWP 026120154904000/0026120154904000;

• Pemeriksa Pajak KPP Madya Denpasar menyampaikan surat pemberitahuanpemeriksaanlapangannomor S-141/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 3 Mei 2023 kepada BUT Bensley Design Group Int. Consultan CO. LTD;

• Pemeriksa Pajak KPP Madya Denpasar menyampaikan surat panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan nomor S-513/KPP.1704/2023 tanggal 24 Mei 2023 kepada BUT

Bensley Design Group Int. Consultan CO. LTD serta meminta dokumen dengan rincian sebagai berikut :

• Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen yang telah diminta fiscus

c. Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa :

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pendapatan menurut Terbanding dengan pertimbangan bahwa atas koreksi pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa pendapatan yang dilaporkan di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa "penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia", sehingga Pemohon Banding hanya mengakui atas pendapatan yang diperoleh atas transaksi di Indonesia, sedangkan atas transaksi yang terjadi di Luar Negeri diakui sebagai pendapatan oleh Bensley Thailand selaku kantor Pusat;

2. Menurut Terbanding jumlah pendapatan Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebesar Rp30.019.984.914,00 yang nilai koreksinya diproposionalkan oleh Terbanding setiap bulannya. Koreksi omset ini diperhitungkan oleh Terbanding berdasarkan pada koreksi Biaya Gaji yang dibayarkan atas pengerjaan proyek luar negeri. Bahwa biaya gaji yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya administrasi kantor yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan Pemohon Banding. Sehingga merujuk kepada point 1 tersebut, maka Pemohon Banding telah lakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bentuk usaha tetap;

3. Pemahaman Pemohon Banding mengenai Pasal 1 diatas adalah Laba usaha yang diperoleh oleh Pemohon Banding di negara tempat diperolehnya laba tersebut, dalam hal Pemohon Banding memiliki kedudukan tetap di negara lain maka atas laba di negara lain tersebut dikenakan pajak di negara lain dalam hal laba tersebut berasal dari

kedudukan tetap, penjualan barang melalui kedudukan tetap dan kegiatan usaha lain sejenis yang dijalankan oleh kedudukan tetap. Dalam kasus ini laba usaha yang dimaksud adalah laba usaha yang diterima oleh Pemohon Banding Luar negeri atau Branch Profit yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax;

4. Koreksi atas pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding hanya bersifat analisis dan tidak sejalan dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana yang telah dipaparkan dalam point diatas sebelumnya. Pemeriksa tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan koreksi yaitu hanya berdasarkan pada perhitungan analisis semata tanpa di dukung oleh bukti yang valid atas eksistensi dari pendapatan tersebut. Sebagai bukti bahwa pemeriksa melakukan koreksi pendapatan berdasarkan pada analisis jam kerja yang diperoleh informasi dari timesheet milik Pemohon Banding, selain informasi mengenai pengerjaan proyek dalam negeri dan luar negeri, di dalam time sheetjuga terdapat infrormasi mengenai absensi karyawan karena Sakit, Holiday, Ijin, Libur Hari raya, Libur akhir tahun yang menurut pemeriksa dianggap sebagai bagian dari jam kerja yang tidak terdefinisi, Pemohon Banding berpendapat bahwa data tersebut tidak relevan untuk digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi pemeriksaan. Hal tersebut bertentangan dengan bunyi dalam Pasal 8 huruf c dalam PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang berbunyi "temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan";

bahwa Terbanding menyatakan bahwa :

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00144/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 18 September 2023 disebutkan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sesuai dengan koreksi pada peredaran usaha atas penghasilan dari proyek luar negeri. Tim Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa terjadi

ketidaksesuaianantarapenghasilanyang diterima/dicatatkan/dilaporkan dengan biaya yang dibebankan (matching cost against revenue). Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat

(1) P3B Indonesia dan Thailand, pendapatan atau laba yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil usahanya dikenakan di Indonesia. Dalam hal ini penghasilan atas usaha yang diakui atau dicatat Pemohon Banding seharusnya adalah seluruh penghasilan dari proyek-proyek di Indonesia maupun penghasilan dari proyek- proyek di luar Indonesia;

2. Pemohon Banding merupakan bentuk usaha tetap dari Bensley Design Group International Consultants Company Limited yang berkedudukan di Thailand. Bergerak di bidang jasa arsitektur, berikut proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding:

Berdasarkan proses bisnis tersebut, setiap kontrak dibuat oleh kantor pusat dengan klien. Kontrak yang telah disepakati akan dikerjakan oleh kantor pusat maupun Pemohon Banding. Pembayaran dilakukan klien ke kantor pusat, namun apabila terdapat permintaan tertentu dari klien, maka dimungkinkan pembayaran ke Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa secara legalitas di Indonesia, Pemohon Banding berstatus sebagai KPPA hal ini tercermin dari OSS milik Pemohon Banding yang sampai saat ini masih berstatus sebagai KPPA, mengingat batas waktu untuk

menjalankan KPPA di Indonesia sudah melebihi jangka waktu 5 tahun sehingga dari aspek perpajakan Pemohon Banding memilih bentuk usaha “BUT” untuk menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia. Secara substansi usaha BUT Bensley merupakan cabang dari Bensley Design Gorup Int. Consultan Co. Ltd (kantor pusat) yang berkedudukan di Thailand;

Pasal 1 angka 25 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentung Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (PER BKPM No 6/2018) berbunyi:

“Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia”;

Pasal 10 ayat (2) PER BKPM No 6/2018 mengatur bahwa kegiatan KPPA terbatas:

a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;

b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;

c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;

d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuktidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan

e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia;

bahwa Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia Thailand menyatakan sebagai berikut :

“a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on”;

Dari rumusan tersebut, dapat diartikan bahwa unsur-unsur berikut harus terpenuhi secara kumulatif untuk terbentuknya suatu BUT (definisi umum):

a. Adanya tempat usaha (place of business test);

b. Tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu (location test);

c. Subjek Pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha tersebut (right use test);

d. Penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen atau dalam waktu yang melebihi periode waktu tertentu (permanence test); dan

e. Kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha tersebut harus merupakan kegiatan usaha sebagaimana pengertian kegiatar) usaha yang diatur dalam undang-undang domestic maupun P3B;

Terkait dengan unsur-unsur BUT sesuai rumusan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia Thailand, menurut Tim Peneliti Keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi unsur- unsur tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Terdapat tempat kegiatan usaha yang terletak di JL Batur Sari Gg Tunjung Sari NO BDS 1, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali;

b. Pemohon Banding memiliki hak untuk memanfaatkan lokasi tersebut, hal ini dapat dilihat dari Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal SPT 1771 Tahun Pajak 2019 yang menyatakan adanya asset berupa bangunan. Bangunan tersebut merupakan bangunan permanen dengan tahun perolehan2011dengannilaiperolehanasset Rp1.601.000.000,00;

c. Bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan usaha jasa arsitek yang meliputi conceptual drawing, design development, dan construction drawing;

bahwa sehingga secara substansi, Pemohon Banding telah memenuhi unsur-unsur sebagai sebuah bentuk usaha tetap. BUT bukanlah sebuah entitas tersendiri, melainkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perusahaan induk. Akan tetapi untuk tujuan perpajakan internasional, BUT diperlakukan seolah-olah sebagai suatu entitas yang terpisah dari perusahaan induknya. Selain itu, Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pemohon Banding dengan jenis Bentuk Usaha Tetap secara self assessment pada tanggal 17 April 2007;

Pemohon Banding menyampaikan bahwa pegawai Pemohon Banding difokuskan untuk mengerjakan proyek di Indonesia, namun apabila kantor pusat memerlukan tambahan tenaga kerja maka pegawai Pemohon Banding akan diperbantukan untuk ikut serta menyelesaikan proyek tersebut;

Pemohon Banding sesuai dengan BA-33/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024 menyatakan bahwa timesheet digunakan untuk menentukan jumlah kompensasi yang dibayar kepada masing- masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan BUT Bensley maupun Kantor Pusat. Timesheet juga digunakan untuk mempermudah pemantauan jam kerja dengan membuat timesheet harian untuk pengerjaan masing-masing proyek. Hal ini disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya;

Kemudianhasilpermintaanketeranganberdasarkan BA-84/WPJ.17/2024, pegawai Pemohon Banding a.n. I Wayan C Wimbara menerangkan bahwa aristek di Indonesia mengerjakan proyek dengan klien dari indonesia maupun dari luar negeri. Pengerjaan tugas ini berdasarkan kesepakatan kerja antara manajer dengan karyawan. Tidak terdapat memo penugasan khusus, hanya

terdapat timesheet yang mencatatan proyek yang dikerjakan oleh seorang karyawan;

4. Pemohon Banding mengerjakan pekerjaan jasa desain dan arsitek di dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan proyek yang diterima oleh Bensley Design Group International Consultants Company Limited yang berkedudukan di Thailand (kantor pusat). Proyek- proyek tersebut dikerjakan secara bersama-sama oleh pegawai Pemohon Banding dan pegawai kantor pusat. Untuk penghitungan imbalan kepada pegawainya, Pemohon Banding menyusun timesheet yang mengandung informasi jam kerja pegawai. Biaya gaji yang dibebankan pada laporan keuangan merupakan biaya gaji yang terkait dengan pengerjaan proyek di dalam negeri dan proyek di luar negeri;

5. Dari timesheet tersebut diperoleh bukti bahwa pegawai Pemohon Banding mengerjakan proyek di Indonesia dan di luar negeri. Sehingga Tim Pemeriksa Pajak kemudian melakukan klasifikasi jam kerja pegawai yang melaksanakan proyek di luar negeri dan di dalam negeri;

6. Data timesheet yang telah diolah oleh Tim Pemeriksa Pajak menunjukkan data sebagai berikut:

NoNamaJenisJam Kerja
PekerjaanDNELNTotal Jam Kerja
1Cokorda Agung PramanayogiArchitect1.214,50243,001.227,502.685,00
2I Kadek Nopri AtmajaArchitect2.228,00229,50782,003.239,50
3Nyoman Darma Jaya KusumaArchitect1.365,00272,001.030,502.667,50
4Andri Rizky Nur KamdaniArchitect1.422,00354,501.459,503.236,00
5I Kadek Ady WidyatmikaArchitect1.208,00278,001.394,002.880,00
6Ni Putu Irma Kusuma WardaniArchitect738,00467,001.407,002.612,00
7A. Agung Bagus M.Architect1.709,00210,501.474,503.394,00
8A.A Ayu Dyah RupiniArchitect1.090,50306,001.209,502.606,00
9A.A. Ayu Oka Budayani P,Architect76,501.007,001.083,50
10Andreana Ayu Yolanda TambaArchitect4,001.756,501.760,50
11Dely HamzahArchitect1.643,00170,001.511,003.324,00
12Dewa Nyoman Angga Arsika BrataArchitect1.568,50221,001.323,503.113,00
13Fika HerdianiArchitect1.349,50244,501.092,502.686,50
14Fitri Amalia PrabawatiArchitect1.337,00379,001.698,503.414,50
15Gde Dita ArgantaraArchitect30,0093,50694,50818,00
16Gde Shakaniko S.B.Architect498,50274,501.906,002.679,00
17Hani EffendiArchitect1.452,005,00393,001.850,00
18Hansitongan Andri MarbunArchitect571,50250,501.716,002.538,00
19Havit NasrullohDrafter1.361,00338,001.226,502.925,50
20Hildaria Putri Lestari S.Architect164,504,501.697,001.866,00
21I Gusti Agung Eka Satrya AdiArchitect10,50170,00433,00613,50
22I Kadek Premananda SunggrahaArchitect1.364,50199,001.563,50
23I Nyoman Bagus Sakhapradnya BatanArchitect966,50326,501.584,002.877,00
24I Pande Gede SusiawanArchitect460,00312,501.799,002.571,50
25I Putu Andika SaputraArchitect461,50331,502.120,502.913,50
26I Putu Juli PratamaArchitect2.338,00279,50190,502.808,00
27I.B. Oka SudianaArchitect1.299,50247,001.242,002.788,50
28Kadek AstutiAdministration1,002.072,502.073,50
29Krishna Adithya P.Architect174,50356,001.615,002.145,50
30Ni Kadek PitriyantiAdministration1,002.226,502.227,50
31Ni Made Angelina ChrisdiantiInterior Design100,50273,002.172,502.546,00
32Ni Made Ari Amannika PutriArchitect774,50268,001.594,502.637,00
33Ni Made Ari ArtiniAdministration2.233,002.233,00
34Ni Made Dessy sartikaArchitect83,50198,001.474,501.756,00
35Architect122,50127,00249,50
36Ni Made Dian KartikadewiArchitect93,5018,5083,50195,50
37Interior Design28,50307,50336,00
38Oryza A. IrawanArchitect582,00289,001.595,502.466,50
39Puri DitaraniArchitect1.471,50205,501.637,003.314,00
40Puspita Trengga dewiArchitect290,00229,501.975,002.494,50
41Putri RahayuInterior Design1.203,50284,501.488,00
42Putu Issnadewi Paramitha WiryaArchitect85,00362,00447,00
43Putu Rinny PujastutiArchitect1.515,50358,001.037,002.910,50
44Rahadi UtomoArchitect241,50171,002.277,002.689,50
45Rossi IrawanArchitect453,00247,502.203,002.903,50
46Synthia RachelArchitect2.008,00251,00863,503.122,50
47Wayan C. WimbaraArchitect984,00270,501.571,002.825,50
48Wayan SaptayanaLandscape454,50225,501.728,002.408,00
49Wayan SupriawanAITr chitect352,501.128,00260,001.740,50
50Wayan WiarthaArchitect1.643,50200,001.216,003.059,50
51Yusro Defri PrasetyoInterior Design342,50-342,50
Total40.776,5017.517,5057.831,50116.125,50

7. Resume jam kerja dari timesheet disajikan sebagai berikut:

Resume
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)40.77
am Kerja Project Luar Negeri (LN)57.83
Tidak ada Deskripsi (E)
Jumlh116.12

8. Terkait dengan jam kerja yang tidak dapat diklasifikasikan atau jam kerja tanpa deskripsi, Tim Pemeriksa Pajak melakukan atribusi jam kerja tanpa deskripsi ke jam kerja project dalam negeri dan jam kerja project luar negeri dengan proporsional. Adapun hasil penghitungannya adalah sebagai berikut:

Pengklasifikasian Project yang Tidak ada Deskripsi ke :
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)17.517,507.243,86
98.608,00
Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)17.517,50
98.608,00
Jumlah17.517,50

Sehingga jumlah jam kerja setelah dilakukan atribusi dari jam kerja tanpa deskripsi adalah sebagai berikut:

Resume setelah pengklasifikasian project yang tidak ada deskripsi
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)40.776,50 +7.243,8648.020,36
Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)57.831,50 +10.273,6468.105,14
Jumlah116.125,50

9. Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk menyampaikan dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut. Sehingga Tim Pemeriksa Pajak melakukan penghitungan atas penghasilan yang bersumber dari proyek luar negeri dengan metode perbandingan. Berdasarkan jam kerja project dalam negeri dan project luar negeri, dilakukan penghitungan dengan menggunakan metode perbandingan sehingga diperoleh penghitungan sebagai berikut:

Perhitungan Penghasilan atas Jam Kerja Project Dalam Negeri dan Luar Negeri
Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri (sebesar penghasilan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan)11.401.389.551
Penghasilan atas Proyek Luar Negeri68.105,1411.401.389.55116.170.084.726
48.020,36
Jumlah Penghasilan27.571.474.277

Sehingga menurut Tim pemeriksa pajak, terdapat penghasilan terkait dengan pengerjaan proyek di luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.170.084.726,00;

10. Berdasarkan data timesheet yang direkapitulasi oleh Tim Pemeriksa Pajak, jam kerja proyek luar negeri yang dapat langsung diidentifikasi adalah 57.831,50 jam kerja. Sedangkan jam kerja proyek di dalam negeri hanya 40.776,50 jam kerja. Hal ini menunjukkan bahwa jam kerja pegawai Pemohon Banding untuk menyelesaikan proyek di luar negeri jauh lebih lama dibandingkan jam kerja untuk mengerjakan proyek dalam negeri;

11. Data ini menunjukkan bahwa dalil Pemohon Banding pada surat keberatan yang menyatakan bahwa pegawai Pemohon Banding difokuskan untuk mengerjakan proyek di Indonesia, namun apabila kantor pusat memerlukan tambahan tenaga kerja maka pegawai Pemohon Banding akan diperbantukan untuk ikut serta menyelesaikan proyek tersebut menjadi tidak terbukti. Karena jumlah jam kerja untuk proyek luar negeri lebih banyak dibandingkan dengan jam kerja untuk proyek dalam negeri;

12. Dalil tersebut juga tidak sesuai dengan hasil permintaan keterangan terhadap pegawai Pemohon Banding pada BA-84/WPJ.17/2024 yang menyatakan bahwa dalam pengerjaan proyek dari klien, Tim Thailand lebih sering meminta bantuan kepada Tim di Indonesia. Tim Indonesia belum pernah meminta bantuan kepada Tim di kantor pusat;

13. Kemudian berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00305/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 11 Agustus 2023, koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak adalah koreksi atas peredaran usaha sebagaimana dijelaskan pada angka 3 (tiga) di atas. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo.

Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand Bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut: “Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;”

Kemudian Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut:

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”;

diterjemahkan menjadi:

“Penghasilan atau laba suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka penghasilan atau laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi hanya sepanjang penghasilan atau laba itu dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan jenis yang dijual melalui bentuk usaha tetap; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lain yang dilakukan di Negara lainnya itu yang sejenis atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap;

Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut: “Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”;

Diterjemahkan menjadi:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang mungkin diharapkan terjadi apabila perusahaan tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama dan serupa dan berhubungan sepenuhnya secara bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu”;

OECD Model Tax Convention On Income and on Capital Volume I and II versi 21 November 2017 mengenai commentary report on article 7 paragraf 2 menyebutkan sebagai berikut:

“14.This paragraph contains the central directive on which the attribution of profits to a permanent establishment is intended to be based. The paragraph incorporates the view that the profits to be attributed to a permanent establishment are those which that permanent establishment would have made if, instead of dealing

with the rest of the enterprise, it had been dealing with an entirely separate enterprise under conditions and at prices prevailing in the ordinary market. This corresponds to the “arm’s length principle” discussed in the Commentary on Article 9. Normally, the profits so determined would be the same profits that one would expect to be determined by the ordinary processes of good business accountancy”;

bahwa Pemohon Banding merupakan BUT dari Bensley Design Group International Consultants Company Limited. Perusahaan bergerak di bidang usaha jasa arsitek yang meliputi pengerjaan gambar design yang meliputi conseptual drawing, design development, dan construction drawing. Dalam bidang usaha jasa, biaya tenaga kerja merupakan komponen utama dalam biaya produksi. Sesuai dengan data dan fakta, pegawai Pemohon Banding memperoleh penugasan untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun luar negeri. Penugasan tersebut tidak berdasarkan memo atau kontrak tertentu, namun seluruh penugasan tersebut telah dicatat dalam timesheet yang dijadikan dasar untuk menghitung kompensasi yang dibayar kepada pegawai Pemohon Banding. Dalam melaksanakan pekerjaan untuk mengerjakan proyek di luar negeri tersebut, pegawai Pemohon Banding juga menggunakan komputer, aplikasi, printer, serta plotter yang disediakan oleh kantor. Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding dilakukan dari Indonesia dimana sebelum pandemi Covid 19, seluruh karyawan bekerja dari kantor. Sehingga dapat pula disimpulkan bahwa pengerjaan proyek-proyek tersebut dikerjakan melalui bangunan kantor di Indonesia, memanfaatkan listrik serta jaringan internet yang disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya untuk

melaksanakan proyek dari klien dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, terdapat pula pemanfaatan harta berwujud seperti komputer, printer, plotter dan bangunan kantor serta harta tidak berwujud seperti aplikasi autocad digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun di luar negeri;

bahwa menurut pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand, apabila sebuah BUT menjalankan sebuah usaha, maka penghasilan atau laba yang diatribusikan kepada BUT tersebut adalah sesuai dengan penghasilan atau laba yang diharapkan seandainya BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa di bawah keadaan- keadaan yang sama atau serupa dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada;

Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya. Dari Rekapitulasi jam kerja, ditemukan bahwa jam kerja pengerjaan proyek di luar negeri lebih banyak dibandingkan dengan jam kerja pengerjaan proyek dalam negeri. Sehingga secara nyata terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan atau menyelesaikan proyek di luar negeri. Sehingga pada saat Pemohon Banding mengerjakan proyek luar negeri, atas pengerjaan proyek tersebut seharusnya menerima renumerasi yang sesuai dengan prinsip- prinsip entitas yang berbeda dan terpisah (distinct and separated entity);

Penyelesaian proyek di luar negeri tersebut dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding, sehingga apabila menerapkan konsep atribusi penghasilan sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia - Thailand, atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan para pegawai Pemohon Banding, BUT bensley seharusnya menerima

penghasilan atau laba sesuai dengan kondisi dimana seandainya suatu perusahaan melakukan transaksi secara bebas dengan perusahaan dimana BUT tersebut berada;

Kemudian, dengan adanya pengerjaan proyek di luar negeri oleh para pegawai Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Usaha berupa pengerjaan proyek arsitektur tersebut harus dipandang sebagai pengerjaan proyek oleh sebuah entitas yang berbeda dan terpisah. Pemohon Banding ketika mengerjakan proyek milik klien luar negeri sebagaimana yang berlaku umum seharusnya menerima laba yang sama seperti yang diharapkan sebagaimana transaksi bebas dengan perusahaan lainnya. Berdasarkan commentary report on article 7 di atas keuntungan yang ditentukan adalah keuntungan yang sama dengan yang diharapkan dari proses akuntansi bisnis yang baik;

Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pemeriksa didasarkan atas adanya pengakuan dan pemotongan biaya gaji atas pengerjaan proyek di luar negeri tidak sesuai dengan data, fakta, serta peraturan perundang- undangan perpajakan. Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penghasilan atas pengerjaan proyek luar negeri tersebut merupakan penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada BUT sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Thailand;

14. Dalam penghitungan nilai penghasilan yang dapat diatribusikan kepada BUT, Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan beberapa upaya agar dapat melakukan penghitungan sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S-063/RIKSIS/KPP.1704/PaPj.2/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang pada intinya meminta buku, catatan, dan dokumen. Namun, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen berupa

laporan keuangan Kantor Pusat (Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd), rincian proyek-proyek bersama yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley untuk seluruh klien baik dari Indonesia maupun luar negeri;

Selain itu, KPP Madya Denpasar telah melakukan proses permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Thailand melalui Direktorat Perpajakan Internasional melalui surat nomor S- 1595/KPP.1704/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan telah diteruskan kepada CA Thailand melalui surat nomor S-292/EOI/PJ.14/2022 tanggal 1 Desember 2022. Data yang diminta meliputi:

• Daftar pemegang saham dan struktur organisasi;

• Daftar pengurus dan pegawai;

• Laporan keuangan termasuk catatan mengenai rincian proyek- proyek bersama yang dikerjakan dari seluruh klien baik di Indonesia maupun di luar Indonesia;

• Time sheet dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley, yang mencakup rincian-rincian kegiatan atas proyek-proyek yang dikerjakan bersama-sama oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley baik dari klien di Indonesia maupun di luar Indonesia;

• Kontrak-kontrak pengerjaan proyek yang dilakukan oleh BUT Bensley baik untuk klien-klien dari Indonesia maupun untuk klien- klien dari luar Indonesia, yang dikerjakan oleh BUT Bensley, maupun yang dikerjakan secara bersama-sama oleh BUT Bensley dan Bensley Pusat;

• Kontrak antara BUT Bensley dan Bensley Pusat;

• Invoice terkait proyek-proyek yang dikerjakan bersama antara BUT Bensley dan Bensley Pusat untuk proyek-proyek di Luar Negeri;

bahwa sampai dengan proses pemeriksaan selesai dilaksanakan, belum dapat diperoleh data dan informasi tersebut dari CA Thailand. Dengan tidak dipenuhinya buku, catatan, dan dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat (Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd), rincian proyek-proyek

bersama yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley untuk seluruh klien baik dari Indonesia maupun luar negeri serta belum diperolehnya jawaban permintaan informasi dari CA Thailand, Tim Pemeriksa Pajak tidak mendapat informasi yang cukup mengenai penghasilan Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd baik secara konsolidasi, penghasilan dari klien Indonesia, maupun klien dari luar Indonesia. Sehingga Tim Pemeriksa Pajak melakukan penghitungan atribusi penghasilan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand dengan menggunakan jam kerja pada timesheet sebagai dasar pengitungan penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 032/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB) Nomor 00057/240/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama BUT. BENSLEY DESIGN

GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD NPWP 02.612.015.4-904.000

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-010359.25.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 8 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal

19 Agustus 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 032/BENSLEY/KBRTN/XII/2023

tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00057/240/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Minutes of Meeting for Principal Shareholders

Bensley Design Group International Consultants.Co., Ltd tertanggal 28 Februari 2007;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor

60/1/KPPA/2014 tertanggal 03 April 2014;

Bukti P-6 Fotokopi NPWP Bapak Putu Mahendra;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus atas nama I Kadek Agus Ardika sebagai Kuasa

Hukum beserta Izin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum atas nama I Kadek Agus Ardika; Bukti P-9 Pakta Integritas bagi Direktur atas nama Putu Mahendra;

Bukti P-10 Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-11 Identitas Direktur;

Bukti P-12 Company Certificate;

Bukti P-13 Matriks Sengketa;

Bukti P-14 Laporan Keuangan Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-15 SPT Tahunan Badan Tahun 2019;

Bukti P-16 Formulir Perpajakan Bensley Thailand;

Bukti P-17 Timesheet tahun 2019;

Bukti P-18 Rekap Timesheet Pekerjaan Tahun 2019;

Bukti P-19 Laporan Konsolidasi Bensley Design Studio beserta BUT Bensley

Design Studio;

Bukti P-20 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 BUT Bensley Design Studio Bukti P-21 PND 50 (Thailand Annual Tax Return) Bensley Design Studio, Co.Ltd. Bukti P-22 Tanda Terima penyerahan dokumen saat pemeriksaan;

Bukti P-23 Bukti penyerahan dokumen berupa laporan keuangan kantor pusat; Bukti P-24 Penjelasan Tertulis PPh Badan, PPN, dan PPh Pasal 23/26;

Bukti P-25 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Ni Wayan Astri Jayanti

beserta Izin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum nya;

Bukti P-26 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 23 April 2025;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Perhitungan Time Sheet dalam bentuk Excel beserta lampirannya; Bukti T-7 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-8 Dokumen Pemeriksaan Keberatan;

Bukti T-9 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 032/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Final Pasal 4 (2)0,001.350.105.893,001.350.105.893,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki kewajiban perpajakan yang dipersamakan dengan Wajib Pajak badan dalam negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) dan ayat (2) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Oleh karena itu, BUT dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri;

2) Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PPh dan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia– Thailand, penghasilan yang harus diatribusikan kepada BUT adalah penghasilan yang akan diperoleh BUT seandainya bertransaksi secara independen dengan kantor pusatnya. Karena itu, penghasilan atas proyek luar negeri yang dikerjakan di Indonesia dianggap sebagai objek pajak di Indonesia;

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data timesheet pegawai Pemohon Banding, Terbanding menemukan adanya kegiatan pekerjaan yang dilakukan di Indonesia untuk proyek luar negeri yang tidak diatribusikan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, hal ini bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

4) Terbanding menyimpulkan bahwa atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia untuk proyek luar negeri seharusnya terdapat penghasilan yang diterima Pemohon Banding, karena kegiatan tersebut dilakukan oleh tenaga kerja dan sumber daya di Indonesia. Oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha untuk menyesuaikan dengan penghasilan yang seharusnya diperoleh berdasarkan prinsip kewajaran;

5) Koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada metode perbandingan dengan proyek dalam negeri, dengan rumus perhitungan:

Penghasilan atas proyek luar negeri = (Penghasilan proyek dalam negeri / jam kerja dalam negeri) × jam kerja luar negeri;

6) Koreksi ini mengakibatkan adanya penyesuaian sekunder berupa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi dengan tarif 6% sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf e PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa BUT merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia, bukan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (4) UU PPh dan ditegaskan pula dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015;

2) Menurut Pemohon Banding, ketentuan “dipersamakan dengan Wajib Pajak badan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1a) UU PPh hanya menyangkut kewajiban formal seperti pelaporan dan pemotongan pajak, bukan mengubah status Subjek Pajak dari luar negeri menjadi dalam negeri. Oleh karena itu, perlakuan Terbanding yang memperlakukan BUT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri adalah keliru secara yuridis;

3) Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan pengerjaan proyek luar negeri oleh pegawai BUT dilakukan atas penugasan dari kantor pusat di Thailand, dan hasil pekerjaan tersebut bukan untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Dengan demikian, penghasilan tersebut tidak dapat dianggap sebagai objek pajak di Indonesia;

4) Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara BUT dan kantor pusat dalam konteks Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, karena BUT merupakan cabang dari kantor pusat, bukan entitas terpisah. Oleh sebab itu, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) oleh Terbanding tidak tepat;

5) Selain itu, Pemohon Banding menilai metode koreksi Terbanding yang didasarkan pada jam kerja pegawai bersifat asumtif dan tidak memiliki dasar pembanding yang valid. Terbanding tidak menunjukkan transaksi pembanding independen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan pedoman OECD tentang arm’s length principle, sehingga perhitungan koreksi dianggap tidak berdasarkan bukti yang cukup;

6) Menurut Pemohon Banding BUT tidak dapat dianggap sebagai entitas independen yang memperoleh penghasilan tersendiri, karena keberadaannya di Indonesia semata-mata untuk mewakili kantor pusat (KPPA) sesuai izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan tidak diperkenankan mencari penghasilan dari sumber di Indonesia;

bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama satu tahun dilakukan sebesar Rp16.201.270.726,00. Koreksi terhadap jenis pajak PPh Final Pasal 4 Ayat (2) a quo merupakan koreksi yang bersal dari reklas objek PPh Pasal 21 dan koreksi sekunder atau koreksi ikutan sejumlah Rp16.170.084.725,00 (koreksi yang dilakukan terhadap peredaran usaha, yang telah dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif). Dengan adanya penyesuaian fiskal negatif pada kewajiban PPh Badan, menimbulkan kewajiban perpajakan berkaitan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Perencanaan Konstruksi;

bahwa berkaitan dengan koreksi atas Peredaran Usaha, pada SPT PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi karena terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan/diakui oleh Terbanding pada SPT Tahunan PPh. Sebalinya Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat peredaran usaha yang kurang dilaporkan sehingga tidak terdapat tambahan peredaran usaha yang harus dilaporkan pada

SPT Tahunan PPh, tidak diperlukan penyesuaian fiskal negatif, dan tidak ada DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang harus dibahas dalam sengketa ini adalah pengujian berkaitan penentuan peredaran yang dapat diatribusikan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding, selanjutnya pengujian kewajiban perpajakan berkait dengan jenis pajak PPh Final Pasal 4 (2) yang muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf c:

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

c. bentuk usaha tetap”;

Pasal 2 ayat (1a):

“Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan”;

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

Pasal 5 ayat (1)

“Yang menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud“;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (selanjutnya disebut P3B Indonesia dan Thailand), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1):

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to

(a) that permanent establishment;

(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or

(c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”;

Terjemahan:

“Penghasilan atau keuntungan suatu perusahaan dari Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana disebutkan di atas, penghasilan atau keuntungan perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya sebesar yang dapat diatribusikan kepada

(a) bentuk usaha tetap tersebut;

(b) penjualan di Negara Pihak lainnya atas barang atau barang dagangan yang sama atau serupa dengan yang dijual melalui tempat usaha tetap tersebut; atau

(c) kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa dengan yang dilakukan melalui tempat usaha tetap tersebut”;

Pasal 7 ayat (2)

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment” ;

Terjemahan:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari Satu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara Pihak akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap tersebut di masing-masing negara pihak yang diharapkan terjadi jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang

menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya”;

bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut dengan PP 51 Tahun 2008), antara lain diatur:

Pasal 2

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

Pasal 3 ayat (1):

“Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha”;

bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, berdasarkan jenis jasanya, bidang usaha sebagaimana dilakukan Pemohon Banding (kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing) merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, pada pokoknya penghasilan atas jasa konstruksi dapat dikenai pajak bersifat final, yang pengaturan lebih lanjut dilakukan dalam Peraturan Pemerintah. Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf e PP 51 Tahun 2008, penghasilan dari Jasa Perencanaan Konstruksi dikenakan tarif 6%; bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan dalam persidangan terbukti bahwa besaran nilai koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada masa terkait adalah seperduabelas dari Rp16.201.270.726,00 (Rp16.201.270.726,00 : 12 =

Rp1.350.105.893,00). Koreksi sebesar Rp16.201.270.726,00 tersebut, merupakan koreksi peredaran peredaran usaha Terbanding selama satu tahun sejumlah Rp16.170.084.702,00 ditambah koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari reklas objek PPh Pasal 21;

Dalam LHP disampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa mengingat koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagain besar berkaitan/bersumber dari koreksi atas peredaran usaha (PPh Badan), maka dasar pertimbangan dalam memutus atas sengketa DPP penyerahan PPN a quo, akan menggunakan pertimbangan/acuan dari hasil pengujian yang dilakukan pada sengketa Peredaran Usaha (jenis pajak PPh Badan);

bahwa dalam sengketa Peredaran Usaha (PPh Badan) Pengadilan Pajak telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan P3B Indonesia dan Thailand telah memberikan panduan bahwa untuk menentukan siapa pemilik penghasilan yang sebenarnya (Kantor Pusat atau BUT-nya) hubungan Kantor Pusat dengan BUT harus dikonstruksikan sebagai suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya (vide Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand). Dengan konstruksi ini, maka dalam menilai hubungan kerja antara BUT dengan Kantor Pusatnya harus dianggap layaknya entitas yang berbeda (independen);

2) bahwa konsep ini sejalan dengan Commentary report on Article 7 UN Model Double Taxation Convention 2017, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments (Paragraf 10,69, 70);

3) bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan ketentuan oleh Terbanding berkaitan UN Model Double Taxation Convention, OECD Model Tax Convention

on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments diperbolehkan sepanjang tidak digunakan sebagai dasar hukum. Ketentuan tersebut dapat dipergunakan sebagai pedoman, acuan dan perbandingan bahwa dalam praktek internasional ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (2) P3B Indonesia – Thailand, lazim dipergunakan secara internasional;

4) bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding mengerjakan proyek jasa desain dan arsitek di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagian besar aktivitas yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding untuk proyek di luar negeri dilakukan/didedikasikan untuk Kantor Pusatnya (sebagaimana dilakukan koreksi oleh Terbanding). Dalam Penjelasannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengerjaan proyek luar negeri oleh Pemohon Banding dilakukan karena penunjukan dari kantor pusat (Bensley Thailand). Pemohon Banding tidak menerbitkan tagihan ke Kantor Pusat karena keduanya merupakan satu entitas yang sama yaitu kantor pusat dan cabang;

5) bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand dan sesuai konsep kelaziman usaha, sudah sewajarnya BUT mempunyai hak penghasilan atas hasil kerja yang dilakukannya (melalui karyawannya tersebut). Tidak cukup bahwa Kantor Pusat mengganti pembayaran upah tenaga kerja dan biaya yang dikeluarkan oleh BUT dalam rangka memenuhi pesanan pelanggan Kantor Pusat. BUT mempunyai hak atas penghasilan dari aktivitas tersebut;

6) bahwa dalam konstruksi yang wajar (menurut praktek usaha yang wajar) dalam hal yang menutup kontrak adalah kantor pusat, maka konstruksinya adalah BUT menyerahkan pekerjaan kepada Kantor Pusat, selanjutnya Kantor Pusat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada konsumen akhir;

7) bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding, yang menyatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PPh Pemohon Banding adalah Subjek Pajak Luar Negeri dengan cakupan penghasilan bersumber dari Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan ini bersifat umum. Secara lex specialis dalam P3B Indonesia – Thailand, telah diatur hal berbeda, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali (sebagai lex specialis) pengaturan dalam P3B yang diikuti;

8) bahwa selain hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan sebagaimana dalam P3B dengan konsep functionally separate entity, adalah sejalan dengan tujuan penciptaan value creation dalam suatu perusahaan, dimana hal tersebut memberikan hak pemajakan antar negara yang lebih adil;

9) bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan berstatus KPPA yang tidak mencari penghasilan di Indonesia adalah bertentangan dengan fakta bahwa kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan esensial dan signifikan dari usaha inti, bukan hanya persiapan atau penunjang sebagaimana kegiatan KPPA. Dalam persidangan dibuktikan bahwa Pemohon Banding berkontribusi aktif secara signifikan terhadap proyek-proyek kantor pusat (alokasi jam kerja untuk proyek luar negeri 4 kali lipat dibanding proyek dalam negeri);

10) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengakuan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas BUT atas proyek yang bersumber dari luar negeri (Thailand) sebagai penghasilan BUT adalah sudah tepat;

11) bahwa untuk menghitung penghasilan BUT yang berumber dari luar negeri akan dihitung berdasarkan keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membuat timesheet (data jam kerja pegawai) untuk menghitung imbalan kepada pegawainya. Data Timesheet menunjukkan bahwa terdapat 68.105,14 jam kerja yang dilakukan pegawai Pemohon Banding di Indonesia untuk proyek di luar negeri, dengan perhitungan sebagai berikut;

Resume Jam Kerja Pegawai:

b) Terbanding menghitung atribusi penghasilan dengan metode perbandingan berdasarkan data timesheet yang tersedia. Penghasilan atas proyek luar negeri dihitung dengan membandingkan penghasilan atas proyek dalam negeri dengan jam kerja dalam negeri, lalu dikalikan dengan jam kerja luar negeri;

c) Terbanding menghitung koreksi peredaran usaha menggunakan formula: Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi.

i. Data Penghasilan DN dan Jam Kerja:

- Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri (yang digunakan sebagai dasar rate) = Rp11.401.389.551,00;

- Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi = 48.020,36 jam.

- Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi = 68.105,14 jam.

ii. Rate penghasilan per jam yang digunakan Terbanding untuk proyek

dalam negeri adalah: Rate = Rp11.401.389.551,00/48.020,36 jam = Rp237.428,23 per jam.

iii. Koreksi peredaran usaha = Rp237.428,23 x 68.105,14 jam =

Rp16.170.082.725,00;

12) bahwa dalam persidangan terbukti terdapat jam kerja tanpa deskripsi sebesar 17.517,50 jam dan dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai jam yang mencakup cuti, izin, sakit, liburan;

13) Berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak menentukan kembali alokasi jam kerja untuk project luar negeri tanpa tambahan alokasi jam kerja tanpa deskripsi sebesar 10.273,64. jam, sehingga alokasi jam kerja untuk project

luar negeri menjadi sejumlah 57.831,50 jam (demikian juga alokasi jam kerja untuk project dalam negeri tanpa jam kerja tanpa deskripsi sebesar 7.243,86 jam sehingga menjadi sejumlah 40.776,50 jam);

14) Berdasarkan fakta ini maka untuk menghitung koreksi penghasilan dari proyek luar negeri akan menggunakan jam kerja tanpa memperhitungkan jam kerja tanpa deskripsi sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri tanpa atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri tanpa atribusi;

15) Berdasarkan formulasi yang disusun kembali tersebut, Koreksi Peredaran Usaha Luar Negeri dihitung ulang sebagai berikut:

Penghasilan perjam proyek dalam negeri: Rp11.401.389.551,00/40.776,50 jam = Rp279.606,87 per jam;

16) Koreksi penghasilan atas proyek luar negeri:

Rp279.606,87 x 57.831,50 jam = Rp16.170.084.702,00;

bahwa berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan, menghasilkan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.702,00. Walaupun dalil Pemohon Banding berkaitan jam kerja tanpa deskripsi telah diterapkan, tidak menghasilkan perubahan perhitungan yang signifikan (berbeda Rp1.977,00). Hal tersebut disebabkan karena dengan menghilangkan jam kerja tanpa deskripsi, maka akan menghasilkan penghasilan perjam projeck dalam negeri (sebagai dasar perhitungan projeck luar negeri) menjadi lebih tinggi (dari Rp237.428,23 per jam, menjadi Rp279.606,87 per jam);

17) bahwa berdasarkan pengujian atas sengketa Peredaran Usaha (jenis pajak PPh Badan), Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.725,00;

18) Dengan demikian koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah seperdua belas dari peredaran usaha dalam satu tahun a quo adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.350.105.893,00, tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal pokok yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00057/240/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.