Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-010343.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010343.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/507/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010343.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Putu Mahendra, jabatan: Manajer KPPA berdasarkan Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor 60/1/KPPA/2014 tanggal 3 April 2014; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: I Kadek Agus Ardika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-963/PP/IKH/2023 tanggal 10 Juli 2023,

Surat Kuasa: 017/POA/BB/XI/2024 tanggal 8 November 2024;

2. Nama: Ni Wayan Asri Jayanti;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024,

Surat Kuasa: 017/POA/BB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/ 198611162008121002,

2. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/ 198709192008122004,

3. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/ 198705102007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Surat Tugas: ST-1053/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-176/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-132/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/507/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 melalui pos (cap harian pos tanggal 15 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27

ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang disbanding. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diterima pada tanggal 21 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang disbanding;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bapak Putu Mahendra, jabatan selaku Manager yang dibuktikan dengan Minute of Meeting For Principal Shareholders yang menunjuk Bapak Putu Mahendra sebagai Chief Representative dan penanggung jawab pada BUT Bensley Design Group International Consultants Co., Ltd dan ditandatangani oleh Mr. William Richard Bensley selaku Chairman tertanggal 28 Februari 2007. Minuta rapat tersebut didukung oleh Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Nomor 60/1/KPPA/2014 tertanggal 03 April 2014 yang telah diperbarui dengan Nomor Induk Berusaha 1711210015949 tertanggal 17 November 2021 yang menyatakan bahwa Putu Mahendra merupakan Pimpinan KPPA;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak NihilNo 00165/507/19/904/23 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP Madya Denpasar dengan surat Nomor 018/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding Penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan penghitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi objek Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan PPN Ekspor sebesar Rp1.347.507.060,00

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat DPP Penyerahan PPN Ekspor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan koreksi pada pos Peredaran Usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp1.347.507.060,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pendapatan menurut Terbanding dengan pertimbangan bahwa atas koreksi pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa pendapatan yang dilaporkan di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat 1b UU Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa “penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia”, sehingga Pemohon Banding hanya mengakui atas pendapatan yang diperoleh atas transaksi di Indonesia, sedangkan atas transaksi yang terjadi di Luar Negeri diakui sebagai pendapatan oleh Bensley Thailand selaku kantor Pusat;

b. Menurut Terbanding jumlah pendapatan Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebesar Rp30.019.984.914,00 yang kemudian nilai koreksinya diproposionalkan oleh Terbanding setiap bulannya. Koreksi peredaran usaha ini diperhitungkan oleh Terbanding berdasarkan pada koreksi Biaya Gaji yang dibayarkan atas pengerjaan proyek luar negeri;

bahwa biaya gaji yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya administrasi kantor yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan Pemohon Banding;

Sehingga merujuk kepada point a tersebut, maka Pemohon Banding telah lakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bentuk usaha tetap;

c. bahwa, dalam Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36

Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 disampaikan bahwa dasar hukum pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia yaitu:

1) Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai”;

Penjelasan:

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

Penghasilan yang diterima oleh BUT Bensley bersumber dari usaha yang jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Atas penghasilan dari usaha tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan pajak di Indonesia;

2) Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia,

memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia;

Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia;

Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia;

Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

Pada pasal 5 ayat 1 huruf b ditekanan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT di Indonesia maka akan dikenakan Pajak di Indonesia, dalam kasus ini BUT Bensley telah menerapkan aturan tersebut, dibuktikan dengan pengakuan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh Bensley Thailand namun Penghasilan diakui oleh Pemohon Banding;

3) Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Penjelasan:

Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau

diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut. Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap;

Penerapan kewajiban pajak oleh wajib pajak:

Pemohon Banding hanya mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan di Indonesia, Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan dari harta yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan;

4) Tax Treaty Indonesia dan Thailand Pasal 7 mengenai Laba Usaha

a) Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap di Negara lain. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka pendapatan atau laba perusahaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lain, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari : (a) kedudukan tetap itu; (b) penjualan barang- barang atau barang dagangan yang dilakukan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui

kedudukan tetap; (c) kegiatan kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui kedudukan tetap;

Pemahaman Pemohon Banding mengenai Pasal 1 diatas adalah Laba usaha yang diperoleh oleh Wajib pajak di negara tempat diperolehnya laba tersebut, dalam hal wajib pajak memiliki kedudukan tetap di negara lain maka atas laba di negara lain tersebut dikenakan pajak di negara lain dalam hal laba tersebut berasal dari kedudukan tetap, penjualan barang melalui kedudukan tetap dan kegiatan usaha lain sejenis yang dijalankan oleh kedudukan tetap. Dalam kasus ini laba usaha yang dimaksud adalah laba usaha yang diterima oleh Wajib Pajak Luar negeri atau Branch Profit yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax;

b) Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usaha di Negara lain melalui suatu kedudukan tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing- masing Negara adalah laba yang dianggap diperoleh seolah- olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan berdiri-sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan transaksi dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki kedudukan tetap tersebut. Dalam pemahaman wajib pajak bahwa baik itu usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding maupun Bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah sehingga laba yang dikenakan pajak di masing- masing negara;;

d. bahwa, menurut Pemohon Banding adapun nilai penjualan yang menjadi objek PPN selama tahun 2019 adalah sebesar Rp13.856.190.334,00 atas pendapatan ini dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiBUKTI POTONG PPH PASAL 4 AYAT 2
TanggalNo. Bukti PotongDPP
1PT Arta Prima Uluwatu30/03/2019000001/PPH4(2)/APU/2019/034.718.968.184
2PT Arta Prima Uluwatu11/06/2019000001/PPH4(2)/APU/2019/VI4.843.962.867
3PT Brahmayasa Bahtera28/08/2019000006/PPH4/BB/VIII/2019790.042.500
4PT Permadani Khatulistiwa30/09/2019000015/PPH4(2)/IX/2019863.950.440
5PT Permadani Khatulistiwa30/09/2019000013/PPH4(2)/IX/2019190.755.705
6KURNIA REALTY JAYA01/12/2019000023/KRJ-20191.523.297.872
7KURNIA REALTY JAYA01/12/2019000005/KRJ-2019925.212.766
TotalTotal13.856.190.334

Dengan rincian pendapatan sebagai berikut:

- 5 Faktur pajak yang sudah diakui sebagai pendapatan sebesar Rp11.407.679.696,00, dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiREKAP TRANSAKSI DALAM NEGERI
TanggalDPPPPN
1PT Arta Prima Uluwatu30/03/20194.718.968.184471.896.818
2PT Arta Prima Uluwatu11/06/20194.843.962.867484.396.287
3PT Brahmayasa Bahtera28/08/2019790.042.50079.004.250
4PT Permadani Khatulistiwa30/09/2019863.950.44086.395.044
5PT Permadani Khatulistiwa30/09/2019190.755.70519.075.571
TotalTotal11.407.679.6961.140.767.970

- 2 faktur lainnya merupakan tambahan bukti potong oleh lawan transaksi yang belum diakui sebagai pendapatan dan diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiBUKTI POTONG PPH PASAL 4 AYAT 2
TanggalNo. Bukti PotongDPP
1KURNIA REALTY JAYA01/12/2019000023/KRJ-20191.523.297.872
2KURNIA REALTY JAYA01/12/2019000005/KRJ-2019925.212.766
TotalTotal2.448.510.638

Maka, atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi pendapatan tahun 2019 sebesar Rp2.448.510.638,00 yang telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi di masa Desember 2019;

d. bahwa atas transaksi PT Kurnia Realty Jaya merupakan transaksi langsung yang dilakukan oleh Kantor Pusat Thailand dengan klien yang ada di Indonesia. Kewajiban pemungutan PPN belum dijalankan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu atas potensi PPN sebesar Rp244.851.064,00 akan dibayarkan di Indonesia;

e. bahwa potensi PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) E5BA54ET1L6PI4RH;

f. bahwa adapun total pendapatan Pemohon Banding seharusnya atas Masa Juni 2019 adalah sebagai berikut:

Rincian Peredaran Usaha Masa Juni 2019

- Menurut Pemohon Banding:

Penyerahan Terutang PPN Juni 2019Rp4.843.962.867,00 Penyerahan JKP ke PT Kurnia Realty Jaya Rp0,00 Total peredaran usaha Juni 2019Rp4.843.962.867,00

g. bahwa merujuk pada Pasal 6 Ayat (1) dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa “Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

a) Jenis;

b) Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean oleh penerima ekspor jasa kena pajak; dan

c) Nilai penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Ayat (3), dan

2) Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a”;

h. bahwa merujuk kepada pasal tersebut diatas, maka pendapatan yang Pemohon Banding akui dan laporkan telah sesuai dengan perikatan sehubungan dengan proyek ada di Indonesia;

i. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding hanya bersifat analisis dan tidak sejalan dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Pajak Pengahasilan sebagaimana yang telah dipaparkan dalam point diatas. Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan koreksi yaitu hanya berdasarkan pada perhitungan analisis semata tanpa di dukung oleh bukti yang valid atas

eksistensi dari pendapatan tersebut. Sebagai bukti bahwa pemeriksa melakukan koreksi pendapatan berdasarkan pada analisis jam kerja yang diperoleh informasi dari timesheet milik Pemohon Banding, selain informasi mengenai pengerjaan proyek dalam negeri dan luar negeri, di dalam time sheet juga terdapat infrormasi mengenai absensi karyawan karena Sakit, Holiday, Ijin, Libur Hari raya, Libur akhir tahun yang menurut pemeriksa dianggap sebagai bagian dari jam kerja yang tidak terdefinisi, wajib pajak berpendapat bahwa data tersebut tidak relevan untuk digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi pemeriksaan. Hal tersebut bertentangan dengan bunyi dalam Pasal 8 Huruf C dalam PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang berbunyi “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Tidak tepat apabila Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.347.507.060,00 sebagai akibat adanya koreksi pada pos peredaran usaha Tahun 2019 sebesar Rp30.019.984.914,00 dengan pertimbangan bahwa pendapatan yang dilaporkan di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat 1 b UU Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa “penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia”, sehingga Pemohon Banding hanya mengakui pendapatan yang diperoleh atas transaksi di Indonesia, sedangkan atas transaksi yang terjadi di Luar Negeri diakui sebagai pendapatan oleh Bensley Thailand selaku kantor Pusat;

3. Koreksi pendapatan hanya terjadi pada Masa Desember 2019 sebesar

Rp2.448.510.638,00 yang mana PPN nya akan dibayarkan di Indonesia;

4. bahwa berdasarkan penjelasan – penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa April adalah sebagai berikut:

DPP Penyerahan JKP Masa Juni 2019

-Penyerahan JKP yang terutang PPN: Rp4.843.962.867,00

-Penyerahan JKP yang tidak terutang PPN: Rp0,00

-PPN Terutang: Rp 484.396.286,70

-Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan: Rp 10.942.099,90

-PPN yang Dibayar dengan NPWP Sendiri: Rp 473.454.186,80

-PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri: Rp 473.454.186,80; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-132/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 018/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak SKPN Nomor 00165/507/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa/Tahun Pajak Juni 2019 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanMadyaDenpasarNomor LAP-00144/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 18 September 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 018/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023, yang diterima KPP Madya Denpasar berdasarkan LPAD Nomor FORM- FORM-05011529/BPS/KPP.170403/2023 tanggal 21 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding yang diajukan pemohon banding adalah:

NoKoreksiJumlah
1Koreksi positif DPP PPN berupa penyerahan ekspor1.347.507.060

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

a. UU KUP, antara lain mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4):

Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang ada pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data dan informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Pemohon Banding orang pribadi, atau di tempat kedudukan Pemohon Banding badan;

b. UU PPh, antara lain mengatur :

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Yang menjadi subjek pajak adalah :

a….;

b….;

c. Bentuk usaha tetap;

Pasal 2 ayat (1a)

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. ….;

c. …s.d.

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 5

(1) Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

(2) Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap;

(3) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1. royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. UU PPN antara lain mengatur

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena

Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 26

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;

Pasal 1 angka 29

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1) huruf h

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

d. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B Indonesia-Thailand)

Pasal 7 ayat (1)

The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment;

Pasal 7 ayat (3)

In determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of

commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices;

Pasal 7 ayat (4)

Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of a certain percentage of the gross receipts of the enterprise or of the permanent establishment or on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such a method as may be customary; the method adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-32/PMK.010/2019)

Pasal 3 ayat (1)

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

Pasal 3 ayat (2)

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1) penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2) berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

Penjelasan:

a) Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan bukti dan pengujian yang dilakukan menyimpulkan bahwa terdapat koreksi peredaran usaha dengan data sebagai berikut:

b) Berdasarkan hasil pembahasan akhir dan surat keberatan Pemohon Banding, dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp18.618.595.364,00 tersebut peredaran usaha sebesar Rp2.448.510.638,00 disetujui sebagai pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT 1771 Tahun Pajak 2019. Rincian atas peredaran bruto Rp2.448.510.638,00 adalah sebagai berikut:

Koreksi yang disengketakan Pemohon Banding merupakan koreksi penjualan ekspor sebesar Rp16.170.084.726,00 yang dibagi secara prorata dalam 12 bulan menjadi sebesar Rp1.347.507.060,00;

c) koreksi peredaran usaha sebesar Rp16.170.084.726,00 bersumber dari temuan Tim Pemeriksa Pajak bahwa Pemohon Banding mengerjakan pekerjaan jasa desain dan arsitek di dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan proyek yang diterima oleh Bensley Design Group International Consultants Company Limited yang berkedudukan di Thailand (kantor pusat). Proyek-proyek tersebut dikerjakan

secara bersama-sama oleh pegawai Pemohon Banding dan pegawai kantor pusat. Untuk penghitungan imbalan kepada pegawainya, Pemohon Banding menyusun timesheet yang mengandung informasi jam kerja pegawai. Biaya gaji yang dibebankan pada laporan keuangan merupakan biaya gaji yang terkait dengan pengerjaan proyek di dalam negeri dan proyek di luar negeri;

Tim Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa terjadi ketidaksesuaian antara penghasilan yang diterima/dicatatkan/dilaporkan dengan biaya yang dibebankan (matching cost against revenue). Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia dan Thailand, pendapatan atau laba yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil usahanya dikenakan di Indonesia. Dalam hal ini penghasilan atas usaha yang diakui atau dicatat Pemohon Banding seharusnya adalah seluruh penghasilan dari proyek-proyek di Indonesia maupun penghasilan dari proyek- proyek di luar Indonesia;

Dari timesheet tersebut diperoleh bukti bahwa pegawai Pemohon Banding mengerjakan proyek di Indonesia dan di luar negeri. Sehingga Tim Pemeriksa Pajak kemudian melakukan klasifikasi jam kerja pegawai yang melaksanakan proyek di luar negeri dan di dalam negeri;

Data timesheet yang telah diolah oleh Tim Pemeriksa Pajak menunjukkan data sebagai berikut:

NoNamaJenis PekerjaanJam Kerja
DNELNTotal Jam Kerja
1Cokorda Agung PramanayogiArchitect1.214,502 43,001.227,502.685,00
2I Kadek Nopri AtmajaArchitect2.228,002 29,507 82,003.239,50
3Nyoman Darma Jaya KusumaArchitect1.365,002 72,001.030,502.667,50
4Andri Rizky Nur KamdaniArchitect1.422,003 54,501.459,503.236,00
5I Kadek Ady WidyatmikaArchitect1.208,002 78,001.394,002.880,00
6Ni Putu Irma Kusuma WardaniArchitect7 38,004 67,001.407,002.612,00
7A. Agung Bagus M.Architect1.709,002 10,501.474,503.394,00
8A.A Ayu Dyah RupiniArchitect1.090,503 06,001.209,502.606,00
9A.A. Ayu Oka Budayani P,Architect76,501.007,001.083,50
10Andreana Ayu Yolanda TambaArchitect4,001.756,501.760,50
11Dely HamzahArchitect1.643,001 70,001.511,003.324,00
12Dewa Nyoman Angga Arsika BrataArchitect1.568,502 21,001.323,503.113,00
13Fika HerdianiArchitect1.349,502 44,501.092,502.686,50
14Fitri Amalia PrabawatiArchitect1.337,003 79,001.698,503.414,50
15Gde Dita ArgantaraArchitect30,0093,506 94,508 18,00
16Gde Shakaniko S.B.Architect4 98,502 74,501.906,002.679,00
17Hani EffendiArchitect1.452,005,003 93,001.850,00
18Hansitongan Andri MarbunArchitect5 71,502 50,501.716,002.538,00
19Havit NasrullohDrafter1.361,003 38,001.226,502.925,50
20Hildaria Putri Lestari S.Architect1 64,504,501.697,001.866,00
21I Gusti Agung Eka Satrya AdiArchitect10,501 70,004 33,006 13,50
22I Kadek Premananda SunggrahaArchitect1.364,501 99,001.563,50
23I Nyoman Bagus Sakhapradnya BatanArchitect9 66,503 26,501.584,002.877,00
24I Pande Gede SusiawanArchitect4 60,003 12,501.799,002.571,50
25I Putu Andika SaputraArchitect4 61,503 31,502.120,502.913,50
26I Putu Juli PratamaArchitect2.338,002 79,501 90,502.808,00
27I.B. Oka SudianaArchitect1.299,502 47,001.242,002.788,50
28Kadek AstutiAdministration1,002.072,502.073,50
29Krishna Adithya P.Architect1 74,503 56,001.615,002.145,50
30Ni Kadek PitriyantiAdministration1,002.226,502.227,50
31Ni Made Angelina ChrisdiantiInterior Design1 00,502 73,002.172,502.546,00
32Ni Made Ari Amannika PutriArchitect7 74,502 68,001.594,502.637,00
33Ni Made Ari ArtiniAdministration2.233,002.233,00
34Ni Made Dessy sartikaArchitect83,501 98,001.474,501.756,00
35Architect1 22,501 27,002 49,50
36Ni Made Dian KartikadewiArchitect93,5018,5083,501 95,50
37Interior Design28,503 07,503 36,00
38Oryza A. IrawanArchitect5 82,002 89,001.595,502.466,50
39Puri DitaraniArchitect1.471,502 05,501.637,003.314,00
40Puspita Trengga dewiArchitect2 90,002 29,501.975,002.494,50
41Putri RahayuInterior Design1.203,502 84,501.488,00
42Putu Issnadewi Paramitha WiryaArchitect85,003 62,004 47,00
43Putu Rinny PujastutiArchitect1.515,503 58,001.037,002.910,50
44Rahadi UtomoArchitect2 41,501 71,002.277,002.689,50
45Rossi IrawanArchitect4 53,002 47,502.203,002.903,50
46Synthia RachelArchitect2.008,002 51,008 63,503.122,50
47Wayan C. WimbaraArchitect9 84,002 70,501.571,002.825,50
48Wayan SaptayanaLandscape Architect4 54,502 25,501.728,002.408,00
49Wayan SupriawanIT3 52,501.128,002 60,001.740,50
50Wayan WiarthaArchitect1.643,502 00,001.216,003.059,50
51Yusro Defri PrasetyoInterior Design3 42,50-3 42,50
Total4 0.776,501 7.517,505 7.831,50116.125,50

Resume jam kerja dari timesheet disajikan sebagai berikut:

Resume
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)4 0.776,50
Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)5 7.831,50
Tidak ada Deskripsi (E)1 7.517,50
Jumlh116.125,50

Terkait dengan jam kerja yang tidak dapat diklasifikasikan atau jam kerja tanpa deskripsi, Tim Pemeriksa Pajak melakukan atribusi jam kerja tanpa deskripsi ke jam kerja project dalam negeri dan jam kerja project luar negeri dengan proporsional. Adapun hasil penghitungannya adalah sebagai berikut:

Pengklasifikasian Project yang Tidak ada Deskripsi ke :
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)40.776,501 7.517,507.243,86
9 8.608,00
Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)57.831,501 7.517,501 0.273,64
9 8.608,00
Jumlah1 7.517,50

Sehingga jumlah jam kerja setelah dilakukan atribusi dari jam kerja tanpa deskripsi adalah sebagai berikut:

Resume setelah pengklasifikasian project yang tidak ada deskripsi
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)4 0.776,50+7.243,864 8.020,36
Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)5 7.831,50+1 0.273,646 8.105,14
Jumlah116.125,50

Pada sata proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk menyampaikan dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut. Sehingga Tim Pemeriksa Pajak melakukan penghitungan atas penghasilan yang bersumber dari proyek luar negeri dengan metode perbandingan. Berdasarkan jam kerja project dalam negeri dan project luar negeri, dilakukan penghitungan dengan menggunakan metode perbandingan sehingga diperoleh penghitungan sebagai berikut:

Perhitungan Penghasilan atas Jam Kerja Project Dalam Negeri dan Luar Negeri
Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri (sebesar penghasilan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan)11.401.389.551
Penghasilan atas Proyek Luar Negeri6 8.105,1411.401.389.55116.170.084.726
4 8.020,36
Jumlah Penghasilan27.571.474.277

Sehingga menurut Tim pemeriksa pajak, terdapat penghasilan terkait dengan pengerjaan proyek di luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.170.084.726,00;

d) Pemohon Banding merupakan bentuk usaha tetap dari Bensley Design Group International Consultants Company Limited yang berkedudukan di Thailand.

Bergerak di bidang jasa arsitektur, berikut proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan proses bisnis tersebut, setiap kontrak dibuat oleh kantor pusat dengan klien. Kontrak yang telah disepakati akan dikerjakan oleh kantor pusat maupun Pemohon Banding. Pembayaran dilakukan klien ke kantor pusat, namun apabila terdapat permintaan tertentu dari klien, maka dimungkinkan pembayaran ke Pemohon Banding;

e) Pasal 1 angka 25 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentung Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (PER BKPM No 6/2018) berbunyi:

“Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia”;

Pasal 10 ayat (2) PER BKPM No 6/2018 mengatur bahwa kegiatan KPPA terbatas:

a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;

b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;

c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;

d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/

transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan

e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia;

bahwa Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia Thailand menyatakan sebagai berikut: “a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on”;

Dari rumusan tersebut, dapat diartikan bahwa unsur-unsur berikut harus terpenuhi secara kumulatif untuk terbentuknya suatu BUT (definisi umum)1:

(i) Adanya tempat usaha (place of business test);

(ii) Tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu (location test); (iii) Subjek Pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha

tersebut (right use test);

(iv) Penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen atau

dalam waktu yang melebihi periode waktu tertentu (permanence test); dan

(v) Kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha tersebut harus merupakan kegiatan usaha sebagaimana pengertian kegiatar) usaha yang diatur dalam undang-undang domestic maupun P3B

Pasal 4 ayat (1) PMK 35/PMK.03/2019 mengatur sebagai berikut: “Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;

b. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan

c. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan”;

Pasal 4 ayat (3) PMK 35/PMK.03/2019 mengatur sebagai berikut:

“Pengertian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan”;

bahwa bentuk usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-35/PMK.03/2019 tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian bentuk usaha tetap. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding meliputi kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing. Kegiatan ini merupakan kegiatan esensial dan signifikan karena merupakan usaha ini dari Badan Asing dalam hal ini Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd. Kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary);

bahwa Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 April 2007 dengan KLU 71101. Pemohon Banding memiliki pegawai yang melakukan pekerjaan seperti conceptual drawing, design development, dan construction drawing. Hal ini menunjukkan adanya kontribusi aktif Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Selain itu berdasarkan fakta terdapat transaksi antara Pemohon Banding mengerjakan proyek untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Sehingga secara substansi, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat

(2) PER BKPM No 6/2018;

bahwa terkait dengan unsur-unsur BUT sesuai rumusan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia Thailand dan Pasal 4 ayat (1) dan (3) PMK-35/PMK.03/2019, menurut Terbanding Keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi unsur-unsur tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terdapat tempat kegiatan usaha yang terletak di JL Batur Sari Gg Tunjung Sari No BDS 1, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali;

b. Pemohon Banding memiliki hak untuk memanfaatkan lokasi tersebut, hal ini dapat dilihat dari Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

SPT 1771 Tahun Pajak 2018 yang menyatakan adanya asset berupa bangunan. Bangunan tersebut merupakan bangunan permanen dengan tahun perolehan 2011 dengan nilai perolehan asset Rp1.601.000.000,00;

c. bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan usaha jasa arsitek yang meliputi conceptual drawing, design development, dan construction drawing. Kegiatan tersebut dilakukan oleh para pegawai Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan adanya usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, secara substansi Pemohon Banding telah memenuhi unsur-unsur sebagai sebuah bentuk usaha tetap. BUT bukanlah sebuah entitas tersendiri, melainkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perusahaan induk. Akan tetapi untuk tujuan perpajakan internasional, BUT diperlakukan seolah-olah sebagai suatu entitas yang terpisah dari perusahaan induknya.2Selain itu, Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pemohon Banding dengan jenis Bentuk Usaha Tetap secara self assessment pada tanggal 17 April 2007;

f) Pemohon Banding sesuai dengan BA-33/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024 menyatakan bahwa timesheet digunakan untuk menentukan jumlah kompensasi yang dibayar kepada masing-masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan BUT Bensley maupun Kantor Pusat. Timesheet juga digunakan untuk mempermudah pemantauan jam kerja dengan membuat timesheet harian untuk pengerjaan masing-masing proyek. Hal ini disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya;

Kemudian hasil permintaan keterangan berdasarkan BA-84/WPJ.17/2024, pegawai Pemohon Banding a.n. I Wayan C Wimbara menerangkan bahwa aristek di Indonesia mengerjakan proyek dengan klien dari indonesia maupun dari luar negeri. Pengerjaan tugas ini berdasarkan kesepakatan kerja antara manajer dengan karyawan. Tidak terdapat memo penugasan khusus, hanya terdapat timesheet yang mencatatan proyek yang dikerjakan oleh seorang karyawan;

Berdasarkan data timesheet yang direkapitulasi oleh Tim Pemeriksa Pajak, jam kerja proyek luar negeri yang dapat langsung diidentifikasi adalah 40.776,50 jam kerja. Sedangkan jam kerja proyek di dalam negeri hanya 57.831,5 jam kerja. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi sumber daya pegawai Pemohon Banding yang dialokasikan untuk menyelesaikan proyek di dalam dan luar negeri cukup berimbang;

Kemudian berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00306/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 11 Agustus 2023, koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak adalah koreksi atas peredaran usaha sebagaimana dijelaskan pada huruf (c) di atas. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand; bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :

“Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai”;

Kemudian Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut: “The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”; Diterjemahkan menjadi:

“Penghasilan atau laba suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka penghasilan atau laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi hanya sepanjang

penghasilan atau laba itu dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan jenis yang dijual melalui bentuk usaha tetap; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lain yang dilakukan di Negara lainnya itu yang sejenis atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap”;

Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut:

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”; Diterjemahkan menjadi:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap itu di masing- masing Negara pihak pada Persetujuan yang mungkin diharapkan terjadi apabila perusahaan tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama dan serupa dan berhubungan sepenuhnya secara bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu”;

OECD Model Tax Convention On Income and on Capital Volume I and II versi 21 November 2017 mengenai commentary report on article 7 paragraf 2 menyebutkan sebagai berikut:

“14.This paragraph contains the central directive on which the attribution of profits to a permanent establishment is intended to be based. The paragraph incorporates the view that the profits to be attributed to a permanent establishment are those which that permanent establishment would have made if, instead of dealing with the rest of the enterprise, it had been dealing with an

entirely separate enterprise under conditions and at prices prevailing in the ordinary market. This corresponds to the “arm’s length principle” discussed in the Commentary on Article 9. Normally, the profits so determined would be the same profits that one would expect to be determined by the ordinary processes of good business accountancy”;

bahwa Pemohon Banding merupakan BUT dari Bensley Design Group International Consultants Company Limited. Perusahaan bergerak di bidang usaha jasa arsitek yang meliputi pengerjaan gambar design yang meliputi conseptual drawing, design development, dan construction drawing. Dalam bidang usaha jasa, biaya tenaga kerja merupakan komponen utama dalam biaya produksi. Sesuai dengan data dan fakta, pegawai Pemohon Banding memperoleh penugasan untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun luar negeri. Penugasan tersebut tidak berdasarkan memo atau kontrak tertentu, namun seluruh penugasan tersebut telah dicatat dalam timesheet yang dijadikan dasar untuk menghitung kompensasi yang dibayar kepada pegawai Pemohon Banding. Dalam melaksanakan pekerjaan untuk mengerjakan proyek di luar negeri tersebut, pegawai Pemohon Banding juga menggunakan komputer, aplikasi, printer, serta plotter yang disediakan oleh kantor. Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding dilakukan dari Indonesia dimana sebelum pandemi Covid 19, seluruh karyawan bekerja dari kantor. Sehingga dapat pula disimpulkan bahwa pengerjaan proyek-proyek tersebut dikerjakan melalui bangunan kantor di Indonesia, memanfaatkan listrik serta jaringan internet yang disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Terbanding Keberatan berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya untuk melaksanakan proyek dari klien dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, terdapat pula pemanfaatan harta berwujud seperti komputer, printer, plotter dan bangunan kantor serta harta tidak berwujud seperti aplikasi autocad yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun di luar negeri;

bahwa menurut pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand, apabila sebuah BUT menjalankan sebuah usaha, maka penghasilan atau laba yang diatribusikan

kepada BUT tersebut adalah sesuai dengan penghasilan atau laba yang diharapkan seandainya BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa di bawah keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya. Dari Rekapitulasi jam kerja, ditemukan bahwa jam kerja pengerjaan proyek di luar negeri sebanding dengan jam kerja pengerjaan proyek dalam negeri. Sehingga secara nyata terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan atau menyelesaikan proyek di luar negeri. Sehingga pada saat Pemohon Banding mengerjakan proyek luar negeri, atas pengerjaan proyek tersebut seharusnya menerima renumerasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip entitas yang berbeda dan terpisah (distinct and separated entity);

bahwa penyelesaian proyek di luar negeri tersebut dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding, sehingga apabila menerapkan konsep atribusi penghasilan sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia -Thailand, atas pekerjaan- pekerjaan yang dilakukan para pegawai Pemohon Banding, BUT bensley seharusnya menerima penghasilan atau laba sesuai dengan kondisi dimana seandainya suatu perusahaan melakukan transaksi secara bebas dengan perusahaan dimana BUT tersebut berada;

bahwa kemudian, dengan adanya pengerjaan proyek di luar negeri oleh para pegawai Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Usaha berupa pengerjaan proyek arsitektur tersebut harus dipandang sebagai pengerjaan proyek oleh sebuah entitas yang berbeda dan terpisah. Pemohon Banding ketika mengerjakan proyek milik klien luar negeri sebagaimana yang berlaku umum seharusnya menerima laba yang sama seperti yang diharapkan sebagaimana transaksi bebas dengan perusahaan lainnya. Berdasarkan commentary report on article 7 di atas keuntungan yang ditentukan adalah keuntungan yang sama dengan yang diharapkan dari proses akuntansi bisnis yang baik;

Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pemeriksa didasarkan atas adanya pengakuan dan pemotongan biaya gaji atas pengerjaan proyek di luar negeri tidak sesuai dengan data, fakta, serta peraturan perundang- undangan perpajakan. Terbanding Keberatan berpendapat bahwa penghasilan atas pengerjaan proyek luar negeri tersebut merupakan penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada BUT sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Thailand;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terbanding Keberatan berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan hanya mengakui atas pendapatan yang diperoleh atas transaksi di Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh, sedangkan transaksi yang terjadi di Luar Negeri diakui sebagai pendapatan oleh Bensley Thailand selaku kantor pusat serta dalil bahwa pendapatan yang diakui dan dilaporkan oleh BUT Bensley telah sesuai dengan perikatan sehubungan dengan proyek yang ada di Indonesia tidak tepat dan tidak sesuai dengan data, fakta, serta peraturan perundang-undangan terkait;

g) Pemohon Banding merujuk Pasal 6 ayat (1) PMK 32/PMK.010/2019 yang mengatur sebagai berikut:

“Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksdu pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1) Jenis;

2) Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3) nilai penyerahan,Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak

sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a”;

bahwa berdasarkan pengaturan Pasal 6 ayat (1) PMK 32/PMK.010/2019, Pemohon Banding menyatakan pendapatan yang diakui dan dilaporkan telah sesuai dengan perikatan sehubungan dengan proyek yang ada di Indonesia; Bahwa Terbanding Keberatan berpendapat koreksi atas peredaran usaha berdasarkan data dan fakta terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya untuk mengerjakan proyek di dalam dan diluar negeri. Sehingga koreksi atas peredaran usaha tersebut telah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia- Thailand;

Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa arsitek. Koreksi peredaran usaha sebesar Rp25.088.249.306 merupakan koreksi terkait dengan peredaran usaha yang bersumber dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia jasa arsitektur. Jasa arsitek merupakan salah satu jenis jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi peredaran usaha tersebut merupakan penyerahan jasa kena pajak;

Kemudian, koreksi tersebut berdasarkan pada atribusi penghasilan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap atas jam kerja untuk pengerjaan proyek luar negeri. Sesuai dengan prinsip entitas yang berbeda atau terpisah pada Pasal 7 ayat (2) P3B, maka pengerjaan proyek di luar negeri oleh pegawai Pemohon Banding menunjukkan terdapat penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada Kantor Pusat. Hasil usaha atau kegiatan tersebut akan diserahkan kepada pihak kantor pusat yang berada di luar daerah pabean. Pemohon Banding menyatakan dalam keterangannya bahwa pegawai Pemohon Banding mengerjakan proyek di dalam negeri dan di luar negeri. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019 yang berbunyi: “Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean”;

Koreksi sebesar Rp1.792.361.211,00 merupakan bersumber dari kegiatan pelayanan yang dilakukan di dalam daerah pabean yang hasilnya diserahkan

untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d PMK-32/PMK.03/2019, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior merupakan salah satu jenis ekspor jasa kena pajak. Bahwa berdasarkan Pasal ayat (1) huruf h UU PPN, PPN dikenakan atas ekspor jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pemohon Banding yang menyatakan pendapatan yang diakui dan dilaporkan telah sesuai dengan perikatan sehubungan dengan proyek yang ada di Indonesia dengan merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PMK-32/PMK.010/2019 tidaklah tepat. Pasal 6 ayat (1) merupakan pengaturan untuk memberikan syarat-syarat sebuah penyerahan dapat dikategorikan sebagai ekspor jasa kena pajak. Jika tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PMK 32/PMK.010/2019, penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan di dalam Daerah Pabean yang dikenai tarif PPN 10% (untuk tahun pajak 2018). Secara substansi, PPN dikenakan atas konsumsi di dalam daerah pabean. Apabila layanan dilakukan di dalam daerah pabean kemudian hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, maka pemberian jasa tersebut secara substansi merupakan sebuah ekspor jasa kena pajak;

Selainitu,padasuratpengajuankeberatannomor 013/BENSLEY/KBRTN/XII/2023, Pemohon Banding menyatakan bahwa menyetujui koreksi atas penyerahan sebesar Rp2.448.510.638. Koreksi tersebut bersumber dari data bukti potong lawan transaksi PT Kurnia Realty Jaya. Dinyatakan pula bahwa transaksi tersebut dilakukan langsung oleh BUT Thailand dengan klien yang ada di Indonesia. Hal ini sangat mungkin terjadi, mengingat Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh kontrak dibuat dan ditandatangani oleh kantor pusat dan pembayaran dari klien langsung ke kantor pusat. Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pendapatan yang diakui dan dilaporkan telah sesuai dengan perikatan sehubungan dengan proyek yang ada di Indonesia tidak dapat diyakini kebenarnya;

bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) UU PPh, Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk

usaha tetap tersebut. Pengaturan mengenai alokasi hak pemajakan atas laba usaha dari sebuah bentuk usaha tetap telah diatur pula pada Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand. Penentuan atribusi laba usaha antara BUT dan perusahaan induknya mengacu pada dua model rumusan yaitu Relevant Business Activity dan Functionally Separate Entity;

Pada rumusan Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand diatur bahwa apabila perusahaan dari salah satu negara menjalankan usaha di negara lain melalui suatu bentuk usaha tetap, maka di setiap negara pihak pada persetujuan akan dibebankan pada bentuk usaha tetap tersebut penghasilan atau laba yang dapat diharapkan akan diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan-keadaan yang sama atau sejenis dan yang bertransaksi secara bebas dari perusahaan yang menjadi bentuk usaha tetapnya. Hal ini menunjukkan bahwa rumusan atribusi penghasilan yang digunakan pada P3B Indonesia-Thailand adalah rumusan Functionally Separate Entity;

Hal ini dijelaskan pula pada OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments, 17 Juli 2018 Part I: General Considerations menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

Paragraf 10

Accordingly, the authorised OECD approach is that the profits to be attributed to a PE are the profits that the PE would have earned at arm’s length if it were a legally distinct and separate enterprise performing the same or similar functions under the same or similar conditions, determined by applying the arm’s length principle under Article 7(2). The phrase “profits of an enterprise” in Article 7(1) should not be interpreted as affecting the determination of the quantum of the profits that are to be attributed to the PE, other than providing specific confirmation that “the right to tax does not extend to profits that the enterprise may derive from that State otherwise than through the permanent establishment” (i.e. there should be no “force of attraction principle”);

Yang diterjemahkan menjadi:

Oleh karena itu, pendekatan OECD yang sah adalah bahwa keuntungan yang akan diatribusikan kepada suatu PE adalah keuntungan yang akan diperoleh PE pada tingkat kewajaran apabila PE tersebut merupakan suatu perusahaan yang secara hukum berbeda dan terpisah yang menjalankan fungsi yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa, yang ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran berdasarkan Pasal 7(2). Frasa "laba perusahaan" dalam Pasal 7(1) tidak boleh ditafsirkan sebagai mempengaruhi penentuan jumlah laba yang akan diatribusikan kepada BUT, selain dari pada memberikan penegasan khusus bahwa "hak untuk dikenakan pajak tidak meluas kepada laba yang dapat diperoleh perusahaan dari Negara tersebut selain melalui bentuk usaha tetap" (yaitu tidak boleh ada "asas daya tarik- menarik");

Paragraf 69

The second broad interpretation of the phrase “profits of an enterprise” is referred to as the “functionally separate entity” approach. Unlike the “relevant business activity” approach this approach does echo the language of Article 7(2) which states that the profits to be attributed to the PE are the profits “it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise … dealing wholly independently with the enterprise of which it is a part”. This approach does not limit the profit attributed to the PE by reference to the profit of the enterprise as a whole or a particular business activity in which the PE has participated and properly applied the approach should reduce the incidence of double taxation. Under this approach, paragraph 1 of Article 7 is interpreted as not affecting the determination of the quantum of the profits that are to be attributed to the PE, other than providing specific confirmation that, “the right to tax [of the host country] does not extend to profits that the enterprise may derive from that State otherwise than through the permanent establishment”, i.e. there is no “force of attraction” resulting from the existence of a PE. The profits to be attributed to the PE are the profits that the PE would have earned at arm’s length as if it were a “distinct and separate” enterprise performing the same or similar functions under the same or similar conditions, determined by applying the arm’s length principle under Article 7(2);

Yang diterjemahkan menjadi:

Interpretasi luas kedua dari frasa "keuntungan perusahaan" disebut sebagai pendekatan "entitas yang terpisah secara fungsional". Tidak seperti pendekatan "kegiatan usaha yang relevan", pendekatan ini menggemakan bahasa Pasal 7(2) yang menyatakan bahwa laba yang akan diatribusikan kepada PE adalah laba yang "mungkin diharapkan akan diperoleh jika PE merupakan perusahaan yang berbeda dan terpisah...berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan di mana PE menjadi bagian darinya". Pendekatan ini tidak membatasi laba yang diatribusikan kepada PE dengan mengacu pada laba perusahaan secara keseluruhan atau kegiatan usaha tertentu di mana PE telah berpartisipasi dan penerapan pendekatan ini dengan benar akan mengurangi timbulnya pajak berganda. Berdasarkan pendekatan ini, ayat 1 Pasal 7 ditafsirkan sebagai tidak mempengaruhi penentuan jumlah laba yang akan diatribusikan kepada BUT, selain memberikan konfirmasi khusus bahwa, "hak untuk memajaki [negara tuan rumah] tidak meluas ke laba yang dapat diperoleh perusahaan dari Negara tersebut selain melalui bentuk usaha tetap", yaitu tidak ada "daya tarik yang diakibatkan oleh keberadaan BUT. Laba yang akan diatribusikan kepada BUT adalah laba yang akan diperoleh BUT pada tingkat kewajaran seolah-olah BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang "berbeda dan terpisah" yang menjalankan fungsi-fungsi yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa, yang ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran berdasarkan Pasal 7(2);

Paragraf 70

“One key issue in understanding the above approaches relates to the time when profits can be attributed to the PE by the host country. As stated in paragraph 15 of the Commentary on Article 7, “Many States consider that there is a realisation of a taxable profit when an asset, whether or not trading stock, forming part of the business property of a permanent establishment situated within their territory is transferred to a permanent establishment or the head office of the same enterprise situated in another State.” The “functionally separate entity” approach permits profits to be attributed to the PE, even though no profit has yet been realised by the enterprise as a whole, for example when the PE finishes

manufacturing goods and transfers them to another part of the enterprise for distribution or assembly. However, it is acknowledged that these effects may be neutralised over time. On the other hand, the “relevant business activity” approach has generally not regarded profits as being attributable to the PE until profits have been realised by the enterprise as a whole from transactions with other enterprises. A transfer of an asset may result in double or less than single taxation where the host and home country take different approaches to the question of whether profit can be attributed in respect of that transfer”;

Yang diterjemahkan menjadi:

Salah satu masalah utama dalam memahami pendekatan-pendekatan di atas adalah berkaitan dengan waktu kapan laba dapat diatribusikan kepada BUT oleh negara tuan rumah. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 15 dari Komentar atas Pasal 7, "Banyak Negara menganggap bahwa ada realisasi laba kena pajak ketika suatu aset, baik saham perdagangan atau bukan, yang merupakan bagian dari harta usaha suatu bentuk usaha tetap yang berada di dalam wilayahnya dialihkan ke bentuk usaha tetap atau kantor pusat perusahaan yang sama yang berada di Negara lain." Pendekatan "entitas yang terpisah secara fungsional" mengizinkan laba untuk diatribusikan kepada BUT, meskipun belum ada laba yang direalisasikan oleh perusahaan secara keseluruhan, misalnya ketika BUT menyelesaikan pembuatan barang dan memindahkannya ke bagian lain dari perusahaan untuk didistribusikan atau dirakit. Namun, diakui bahwa efek ini dapat dinetralisir seiring berjalannya waktu. Di sisi lain, pendekatan "aktivitas bisnis yang relevan" pada umumnya tidak menganggap laba diatribusikan kepada PE sampai laba direalisasikan oleh perusahaan secara keseluruhan dari transaksi dengan perusahaan lain. Pengalihan suatu aset dapat mengakibatkan pajak berganda atau kurang dari satu pajak di mana negara tuan rumah dan negara asal mengambil pendekatan yang berbeda terhadap pertanyaan apakah laba dapat diatribusikan sehubungan dengan pengalihan tersebut;

OECD Additional Guidance on the Attribution of Profits to Permanent Establishments, BEPS Action 7 (Maret 2018)

“Article 5(4.1) applies in two types of cases. First, it applies where the non- resident enterprise or a closely related enterprise already has a PE in the source

country, and the activities in question constitute complementary functions that are part of a cohesive business operation. A determination will need to be made as to whether the activities of the enterprises give rise to one or more PEs in the source country under Article 5(4.1). The profits attributed to the PEs and subject to source taxation are the profits derived from the combined activities constituting complementary functions that are part of a cohesive business operation considering the profits each one of them would have derived if they were a separate and independent enterprise performing its corresponding activities, taking into account in particular the potential effect on those profits of the level of integration of these activities. Examples of this type of fact pattern are contained in new paragraph 30.43 of the revised Commentary (at pp. 40-41 of the Report on Action 7);

The second type of case to which Article 5(4.1) applies is a case where there is no pre-existing PE but the combination of activities in the source country by the non-resident enterprise and closely related non-resident enterprises results in a cohesive business operation that is not merely preparatory or auxiliary in nature. In such a case, a determination will need to be made as to whether the activities of the enterprises give rise to one or more PEs in the source country under Article 5(4.1). The profits attributable to each PE so arising are those that would have been derived from the profits made by each activity of the cohesive business operation as carried on by the PE if it were a separate and independent enterprise performing the corresponding activities, taking into account in particular the potential effect on those profits of the level of integration of these activities”; Yang diterjemahkan menjadi:

Pasal 5(4.1) berlaku dalam dua jenis kasus. Pertama, berlaku apabila perusahaan bukan penduduk atau perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah mempunyai PE di negara sumber, dan kegiatan-kegiatan yang bersangkutan merupakan fungsi-fungsi pelengkap yang merupakan bagian dari suatu operasi usaha yang terpadu. Penentuan perlu dibuat apakah kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut menimbulkan satu atau lebih PE di negara sumber berdasarkan Pasal 5(4.1). Laba yang diatribusikan kepada PE dan yang dikenakan pajak sumber adalah laba yang diperoleh dari kegiatan gabungan

yang merupakan fungsi-fungsi yang saling melengkapi yang merupakan bagian dari suatu operasi usaha yang kohesif, dengan mempertimbangkan laba yang akan diperoleh masing-masing PE apabila masing-masing PE tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan independen yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan khususnya pengaruh potensial atas laba tersebut dari tingkat integrasi kegiatan-kegiatan tersebut. Contoh-contoh dari pola fakta seperti ini terdapat dalam paragraf baru 30.43 dari Komentar yang telah direvisi (pada hal. 40-41 dari Laporan Tindakan 7);

Jenis kasus kedua dimana Pasal 5(4.1) berlaku adalah kasus dimana tidak ada PE yang sudah ada sebelumnya, namun kombinasi kegiatan di negara sumber oleh perusahaan bukan penduduk dan perusahaan bukan penduduk yang terkait erat menghasilkan suatu operasi usaha yang kohesif yang tidak hanya bersifat persiapan atau tambahan. Dalam hal demikian, suatu penentuan perlu dibuat apakah kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut menimbulkan satu atau lebih PE di negara sumber berdasarkan Pasal 5(4.1). Keuntungan yang dapat diatribusikan kepada setiap PE yang timbul adalah keuntungan yang akan diperoleh dari keuntungan yang dihasilkan oleh setiap kegiatan dari operasi usaha yang terpadu sebagaimana dijalankan oleh PE jika PE tersebut merupakan perusahaan yang terpisah dan independen yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan khususnya pengaruh potensial terhadap keuntungan tersebut dari tingkat integrasi kegiatan-kegiatan tersebut;

Sebagai sebuah entitas yang terpisah, laba usaha yang dialokasikan kepada BUT adalah laba yang diperoleh BUT seakan-akan BUT adalah entitas yang terpisah. Sehingga laba yang diatribusikan kepada BUT tidak harus mengacu kepada laba entitas secara keseluruhan. Pemohon Banding sebagai sebuah BUT mengerjakan jasa berupa conceptual drawing, design development, dan construction drawing. Bukti berupa timesheet menunjukkan pengerjaan tersebut dilakukan untuk proyek di dalam dan diluar negeri. Hal ini merupakan bentuk kontribusi aktif Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan;

Penerapan pendekatan Functionally Separate Entity tidak hanya terkait dengan catatan dan transaksi terpisah, namun juga bagaimana proses atribusi penghasilan pada BUT dan kantor pusat. Ketika sebuah proyek telah selesai dilaksanakan, maka hasilnya akan diarahkan ke bagian lain perusahaan dalam hal ini kantor pusat. Walaupun laba atas proyek tersebut belum terealisasi, maka sesuai dengan pendekatan entitas yang terpisah, laba usaha telah dapat diatribusikan kepada BUT. Hal ini sesuai dengan paragraph 70 OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments, 17 Juli 2018 Part I: General Considerations, pendekatan entitas yang terpisah mengizinkan laba untuk diatribusikan kepada BUT, meskipun belum ada laba yang direalisasikan oleh perusahaan secara keseluruhan, misalnya ketika BUT menyelesaikan pembuatan barang dan memindahkannya ke bagian lain dari perusahaan untuk didistribusikan atau dirakit. Jumlah laba yang akan diatribusikan kepada BUT adalah laba yang akan diperoleh BUT pada tingkat kewajaran seolah-olah BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang "berbeda dan terpisah" yang menjalankan fungsi-fungsi yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa, yang ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran berdasarkan Pasal 7(2);

bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi terhadap penghasilan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPH Jo Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Thailand. Dimana terdapat pula bukti berupa timesheet yang menunjukkan jam kerja proyek di dalam dan di luar negeri. Dalam penghitungan nilai penghasilan yang dapat diatribusikan kepada BUT, Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan beberapa upaya agar dapat melakukan penghitungan sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S- 063/RIKSIS/KPP.1704/PaPj.2/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang pada intinya meminta buku, catatan, dan dokumen. Namun, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat (Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd), rincian proyek-proyek bersama yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley untuk seluruh klien baik dari Indonesia maupun luar negeri;

Selain itu, KPP Madya Denpasar telah melakukan proses permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Thailand melalui Direktorat Perpajakan Internasional melalui surat nomor S-1595/KPP.1704/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan telah diteruskan kepada CA Thailand melalui surat nomor S-292/EOI/PJ.14/2022 tanggal 1 Desember 2022. Data yang diminta meliputi:

a. Daftar pemegang saham dan struktur organisasi;

b. Daftar pengurus dan pegawai;

c. Laporan keuangan termasuk catatan mengenai rincian proyek-proyek bersama yang dikerjakan dari seluruh klien baik di Indonesia maupun di luar Indonesia;

d. Time sheet dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley, yang mencakup rincian-rincian kegiatan atas proyek-proyek yang dikerjakan bersama-sama oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley baik dari klien di Indonesia maupun di luar Indonesia;

e. Kontrak-kontrak pengerjaan proyek yang dilakukan oleh BUT Bensley baik untuk klien-klien dari Indonesia maupun untuk klien-klien dari luar Indonesia, yang dikerjakan oleh BUT Bensley, maupun yang dikerjakan secara bersama- sama oleh BUT Bensley dan Bensley Pusat;

f. Kontrak antara BUT Bensley dan Bensley Pusat;

g. Invoice terkait proyek-proyek yang dikerjakan bersama antara BUT Bensley dan Bensley Pusat untuk proyek-proyek di Luar Negeri;

bahwa sampai dengan proses pemeriksaan selesai dilaksanakan, belum dapat diperoleh data dan informasi tersebut dari CA Thailand. Dengan tidak dipenuhinya buku, catatan, dan dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat (Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd), rincian proyek-proyek bersama yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley untuk seluruh klien baik dari Indonesia maupun luar negeri serta belum diperolehnya jawaban permintaan informasi dari CA Thailand, Tim Pemeriksa Pajak tidak mendapat informasi yang cukup mengenai penghasilan Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd baik secara konsolidasi, penghasilan dari klien Indonesia, maupun klien dari luar Indonesia;

Sehingga Tim Pemeriksa Pajak melakukan penghitungan atribusi penghasilan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand dengan menggunakan jam kerja pada timesheet sebagai dasar pengitungan penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 018/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPN Nomor 00165/507/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa/Tahun Pajak Juni 2019 atasnama BUT BENSLEY DESIGN GROUP

INT.CONSULTAN CO.LTD NPWP 02.612.015.4-904.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-010343.16.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 8 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19

Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 018/BENSLEY/KBRTN/XII/2023

tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00165/507/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Minutes of Meeting for Principal Shareholders

BensleyDesignGroupInternational Consultants.Co., Ltd tertanggal 28 Februari 2007;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan

Asing Nomor 60/1/KPPA/2014 tertanggal 03 April 2014;

Bukti P-6. Fotokopi NPWP Bapak Putu Mahendra;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama I Kadek Agus Ardika sebagai Kuasa

Hukum beserta Izin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum nya; Bukti P-8. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum atas nama I Kadek Agus Ardika; Bukti P-9. Pakta Integritas bagi Direktur atas nama Putu Mahendra;

Bukti P-10. Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Identitas Direktur;

Bukti P-12. Company Certificate;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Laporan Keuangan Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-15. SPT Tahunan Badan Tahun 2019;

Bukti P-16. Formulir Perpajakan Bensley Thailand;

Bukti P-17. Timesheet tahun 2019;

Bukti P-18. Rekap Timesheet Pekerjaan Tahun 2019;

Bukti P-19. Laporan Konsolidasi Bensley Design Studio beserta BUT Bensley

Design Studio;

Bukti P-20. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 BUT Bensley Design Studio Bukti P-21. PND 50 (Thailand Annual Tax Return) Bensley Design Studio, Co.Ltd. Bukti P-22. Tanda Terima penyerahan dokumen saat pemeriksaan;

Bukti P-23. Bukti penyerahan dokumen berupa laporan keuangan kantor pusat; Bukti P-24. Penjelasan Tertulis PPh Badan, PPN, dan PPh Pasal 23/26;

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Ni Wayan Astri Jayanti

beserta Izin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum nya;

Bukti P-26. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 23 April 2025;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Perhitungan Time Sheet dalam bentuk Excel beserta lampirannya; Bukti T-7 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-8 Dokumen Pemeriksaan Keberatan;

Bukti T-9 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/507/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan PPN Ekspor0,001.347.507.060,001.347.507.060,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri;

2. bahwa Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah penghasilan yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, di mana penghasilan tersebut berasal dari usaha dan kegiatan BUT yang dilakukan di Indonesia, sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU PPh;

3. bahwa Pemohon Banding melakukan usaha/kegiatan di Indonesia terkait proyek luar negeri, dibuktikan dengan 68.105,14 jam kerja pegawai pada Time Sheet, namun atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

4. bahwa terdapat hubungan istimewa antara Bensley Pusat sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dengan Pemohon Banding sebagai BUT karena berada di bawah penguasaan manajemen yang sama;

5. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Pasal 7 angka (2) P3B Indonesia dan Thailand, Terbanding berwenang melakukan koreksi sesuai PKKU, di mana penghasilan yang diatribusikan kepada BUT harus dihitung seolah-olah BUT merupakan perusahaan independen yang terpisah (distinct and separate enterprise);

6. bahwa interpretasi Pasal 7 ayat (2) P3B, sejalan dengan UN Model Double Taxation Convention 2017 Commentary, mengizinkan Terbanding untuk mengoreksi pembukuan perusahaan agar mencerminkan pendapatan yang

wajar jika BUT adalah perusahaan independen yang berhubungan dengan kantor pusatnya secara wajar;

7. bahwa koreksi tersebut dihitung menggunakan transaksi independen berupa Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri sebagai pembanding;

8. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah mengoreksi laporan keuangan komersial Pemohon Banding dari kerugian menjadi memperoleh keuntungan yang wajar;

9. bahwa Koreksi Primer Peredaran Usaha di PPh Badan mengakibatkan munculnya koreksi sekunder Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN penyerahan ekspor terhadap Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak, sesuai Pasal 3 ayat (1) dan

(2) PMK 32 Tahun 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa BUT (Pemohon Banding) merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sesuai Pasal 2 ayat (4) UU PPh, dan perlakuan perpajakannya yang "dipersamakan" dengan wajib pajak badan dalam negeri hanya mengenai kewajiban pemotongan/pemungutan pajak dan pelaporan SPT Tahunan Badan, dan tidak mengubah status subjek pajak BUT menjadi SPDN;

2. bahwa sebagai SPLN, Pemohon Banding hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia (Pasal 5 Ayat

(1) UU PPh), sehingga tidak tepat Terbanding mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri;

3. bahwa BUT Bensley merupakan cabang usaha atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dari Bensley Pusat, dan Pemohon Banding tidak memiliki Akta Pendirian layaknya perusahaan independent;

4. bahwa kegiatan KPPA dibatasi sebatas peran sebagai pengawas, penghubung, dan koordinator, serta tidak diizinkan mencari penghasilan sendiri di Indonesia;

5. bahwa oleh karena BUT merupakan cabang/KPPA yang kedudukannya tidak bebas bertindak untuk dan atas nama kantor pusat, tidak tepat apabila Terbanding menilai koreksi peredaran usaha menggunakan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha (PKKU) seolah-olah BUT adalah entitas yang terpisah dan independent;

6. bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara BUT Bensley dengan Bensley Pusat karena BUT Bensley merupakan cabang usaha dari Bensley Pusat yang secara hukum masih menjadi satu kesatuan dengan Perusahaan induknya;

7. bahwa koreksi penghasilan Terbanding didasarkan pada asumsi matematis tanpa dasar hukum yang jelas, yang melanggar standar pemeriksaan yang mensyaratkan temuan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

8. bahwa Terbanding tidak tepat menggunakan perhitungan Timesheet atas jam kerja yang diklasifikasikan sebagai "tidak ada deskripsi," karena jam tersebut seharusnya merupakan perhitungan jam kerja yang tidak terkait dengan proyek (Jam Cuti, Izin, Sakit, Liburan);

9. bahwa apabila Terbanding menilai terdapat kekeliruan dalam pembebanan pekerjaan proyek luar negeri, seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan nilai gaji (biaya), bukan malah mengoreksi pendapatan (peredaran usaha);

10. bahwa metode Terbanding yang membagi rata nilai koreksi setiap bulannya (dibagi 12) tidak sejalan dengan prinsip akrual PSAK 115, di mana pendapatan harus diakui saat kewajiban kontrak telah diselesaikan;

bahwa koreksi terhadap jenis pajak PPN merupakan koreksi sekunder atau koreksi ikutan berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding. Dengan adanya penyerahan jasa yang dilakukan, menimbulkan kewajiban perpajakan berkaitan dengan PPN. Terbanding melakukan koreksi karena terdapat koreksi peredaran usaha yang belum dipenuhi kewajiban perpajakan PPN-nya, sebalinya Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat peredaran usaha yang kurang dilaporkan sehingga tidak terdapat DPP PPN yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang harus dibahas dalam sengketa ini adalah pengujian berkaitan penentuan peredaran yang dapat diatribusikan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding, selanjutnya pengujian kewajiban perpajakan berkait dengan jenis pajak PPN yang muncul (in

casu DPP Penyerahan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang- undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf c:

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

c. bentuk usaha tetap”;

Pasal 2 ayat (1a):

“Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan”;

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

Pasal 5 ayat (1)

“Yang menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud“;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (selanjutnya disebut P3B Indonesia dan Thailand), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1):

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to

(a) that permanent establishment;

(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or

(c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”;

Terjemahan:

“Penghasilan atau keuntungan suatu perusahaan dari Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana disebutkan di atas, penghasilan atau keuntungan perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya sebesar yang dapat diatribusikan kepada

(a) bentuk usaha tetap tersebut;

(b) penjualan di Negara Pihak lainnya atas barang atau barang dagangan yang sama atau serupa dengan yang dijual melalui tempat usaha tetap tersebut; atau

(c) kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa dengan yang dilakukan melalui tempat usaha tetap tersebut”;

Pasal 7 ayat (2)

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”;

Terjemahan:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari Satu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara Pihak akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap tersebut di masing-masing negara pihak yang diharapkan terjadi jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya”;

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdtd. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 29:

“Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean”;

Pasal 4,

Ayat (1) huruf h:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

Ayat (2):

“Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya DIkenai Pajak Pertambahan Nilai stdd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 antara lain diatur:

Pasal 2

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh

Pengusaha Kena Pajak;

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen);

(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian”;

Pasal 3 huruf b

“Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

b. untuk selain Jasa Maklon:

1. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

2. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, berdasarkan jenis jasanya (jasa arsitektur/perencanaan kostruksi) sebagaimana dilakukan Pemohon Banding yang berupa kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing, merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean;

bahwa pada pokoknya penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar daerah Pabean (dihasilkan di dalam daerah Pabean dimanfaatkan di luar daerah pabean) merupakan penyerahan jasa yang terutan pajak sebesar 0%;

bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan dalam persidangan terbukti bahwa besaran nilai koreksi atas DPP PPN pada masa terkait adalah seperduabelas dari koreksi peredaran peredaran usaha Terbanding selama satu tahun (Rp21.508.334.411,00 : 12);

bahwa mengingat koreksi atas DPP penyerahan PPN berkaitan/bersumber dari koreksi atas peredaran usaha (PPh Badan), maka dasar pertimbangan dalam memutus atas sengketa DPP penyerahan PPN a quo, akan menggunakan pertimbangan/acuan dari hasil pengujian yang dilakukan pada sengketa Peredaran Usaha (jenis pajak PPh Badan);

bahwa dalam sengketa Peredaran Usaha (PPh Badan) Pengadilan Pajak telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan P3B Indonesia dan Thailand telah memberikan panduan bahwa untuk menentukan siapa pemilik penghasilan yang sebenarnya (Kantor Pusat atau BUT-nya) hubungan Kantor Pusat dengan BUT harus dikonstruksikan sebagai suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya (vide Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand). Dengan konstruksi ini, maka dalam menilai hubungan kerja antara BUT dengan Kantor Pusatnya harus dianggap layaknya entitas yang berbeda (independen);

2) bahwa konsep ini sejalan dengan Commentary report on Article 7 UN Model Double Taxation Convention 2017, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments (Paragraf 10,69, 70);

3) bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan ketentuan oleh Terbanding berkaitan UN Model Double Taxation Convention, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments diperbolehkan sepanjang tidak digunakan sebagai dasar hukum. Ketentuan tersebut dapat dipergunakan sebagai pedoman, acuan dan perbandingan bahwa dalam praktek internasional ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (2) P3B Indonesia – Thailand, lazim dipergunakan secara internasional;

4) bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding mengerjakan proyek jasa desain dan arsitek di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagian besar aktivitas yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding untuk proyek di luar negeri dilakukan/didedikasikan untuk Kantor Pusatnya (sebagaimana dilakukan koreksi oleh Terbanding). Dalam Penjelasannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengerjaan proyek luar negeri oleh Pemohon Banding dilakukan karena penunjukan dari kantor pusat (Bensley Thailand). Pemohon Banding tidak menerbitkan tagihan ke Kantor Pusat karena keduanya merupakan satu entitas yang sama yaitu kantor pusat dan cabang;

5) bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand dan sesuai konsep kelaziman usaha, sudah sewajarnya BUT mempunyai hak penghasilan atas hasil kerja yang dilakukannya (melalui karyawannya tersebut). Tidak cukup bahwa Kantor Pusat mengganti pembayaran upah tenaga kerja dan biaya yang dikeluarkan oleh BUT dalam rangka memenuhi pesanan pelanggan Kantor Pusat. BUT mempunyai hak atas penghasilan dari aktivitas tersebut;

6) bahwa dalam konstruksi yang wajar (menurut praktek usaha yang wajar) dalam hal yang menutup kontrak adalah kantor pusat, maka konstruksinya adalah BUT menyerahkan pekerjaan kepada Kantor Pusat, selanjutnya Kantor Pusat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada konsumen akhir;

7) bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding, yang menyatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PPh Pemohon Banding adalah Subjek Pajak Luar Negeri dengan cakupan penghasilan bersumber dari Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan ini bersifat umum. Secara lex specialis dalam P3B Indonesia – Thailand, telah diatur hal berbeda, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali (sebagai lex specialis) pengaturan dalam P3B yang diikuti;

8) bahwa selain hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan sebagaimana dalam P3B dengan konsep functionally separate entity, adalah sejalan dengan tujuan penciptaan value creation dalam suatu perusahaan, dimana hal tersebut memberikan hak pemajakan antar negara yang lebih adil;

9) bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan berstatus KPPA yang tidak mencari penghasilan di Indonesia adalah bertentangan dengan fakta bahwa kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan esensial dan signifikan dari usaha inti, bukan hanya persiapan atau penunjang sebagaimana kegiatan KPPA. Dalam persidangan dibuktikan bahwa Pemohon Banding berkontribusi aktif secara signifikan terhadap proyek-proyek kantor pusat (alokasi jam kerja untuk proyek luar negeri 4 kali lipat dibanding proyek dalam negeri);

10) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengakuan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas BUT atas proyek yang bersumber dari luar negeri (Thailand) sebagai penghasilan BUT adalah sudah tepat;

11) bahwa untuk menghitung penghasilan BUT yang berumber dari luar negeri akan dihitung berdasarkan keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membuat timesheet (data jam kerja pegawai) untuk menghitung imbalan kepada pegawainya. Data Timesheet menunjukkan bahwa terdapat 105.921,18 jam kerja yang dilakukan pegawai Pemohon Banding di Indonesia untuk proyek di luar negeri, dengan perhitungan sebagai berikut;

Resume Jam Kerja Pegawai:

b) Terbanding menghitung atribusi penghasilan dengan metode perbandingan berdasarkan data timesheet yang tersedia. Penghasilan atas proyek luar negeri dihitung dengan membandingkan penghasilan atas proyek dalam negeri dengan jam kerja dalam negeri, lalu dikalikan dengan jam kerja luar negeri;

c) Terbanding menghitung koreksi peredaran usaha menggunakan formula: Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi.

i. Data Penghasilan DN dan Jam Kerja:

- Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri (yang digunakan sebagai dasar rate) = Rp11.401.389.551,00;

- Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi = 48.020,36 jam;

- Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi = 68.105,14 jam;

ii. Rate penghasilan per jam yang digunakan Terbanding untuk proyek

dalam negeri adalah: Rate = Rp11.401.389.551,00/48.020,36 jam = Rp237.428,23 per jam;

iii. Koreksi peredaran usaha = Rp237.428,23 x 68.105,14 jam =

Rp16.170.082.725,00;

d) bahwa dalam persidangan terbukti terdapat jam kerja tanpa deskripsi sebesar 17.517,50 jam dan dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai jam yang mencakup cuti, izin, sakit, liburan;

e) Berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak menentukan kembali alokasi jam kerja untuk project luar negeri tanpa tambahan alokasi jam kerja tanpa deskripsi sebesar 10.273,64 jam, sehingga alokasi jam kerja untuk project luar negeri menjadi sejumlah 57.831,50 jam (demikian juga alokasi jam kerja untuk project dalam negeri tanpa jam kerja tanpa deskripsi sebesar 7.243,86 jam sehingga menjadi sejumlah 40.776,50 jam);

f) Berdasarkan fakta ini maka untuk menghitung koreksi penghasilan dari proyek luar negeri akan menggunakan jam kerja tanpa memperhitungkan jam kerja tanpa deskripsi sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri tanpa atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri tanpa atribusi;

g) Berdasarkan formulasi yang disusun kembali tersebut, Koreksi Peredaran Usaha Luar Negeri dihitung ulang sebagai berikut:

Penghasilan perjam proyek dalam negeri: Rp11.401.389.551,00/40.776,50 jam = Rp279.606,87 per jam;

h) Koreksi penghasilan atas proyek luar negeri:

Rp279.606,87 x 57.831,50 jam = Rp16.170.084.702,00;

bahwa berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan, menghasilkan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.702,00. Walaupun dalil Pemohon Banding berkaitan jam kerja tanpa deskripsi telah diterapkan, tidak menghasilkan perubahan perhitungan yang signifikan (berbeda Rp1.977,00). Hal tersebut disebabkan karena dengan menghilangkan jam kerja tanpa deskripsi, maka akan menghasilkan penghasilan perjam project dalam negeri (sebagai dasar perhitungan project luar negeri) menjadi lebih tinggi (dari Rp237.428,23 per jam, menjadi Rp279.606,87 per jam);

i) bahwa berdasarkan pengujian atas sengketa Peredaran Usaha (jenis pajak PPh Badan), Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.725,00;

bahwa berdasarkan pengujian atas sengketa Peredaran Usaha (jenis pajak PPh Badan), Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.725,00. Dengan demikian jumlah koreksi Peredaran Usaha yang dapat menjadi dasar koreksi DPP Penyerahan PPN dalam setiap masa pajak adalah sejumlah seperdua belas dari peredaran usaha dalam satu tahun a quo adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap DPP atas Penyerahan Jasa yang terutang PPN (Ekspor) sejumlah Rp1.347.507.060,00, tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal pokok yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/507/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 atas nama BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.