P U T U S A N
Nomor PUT-010343.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/507/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010343.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Putu Mahendra, jabatan: Manajer KPPA berdasarkan Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor 60/1/KPPA/2014 tanggal 3 April 2014; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: I Kadek Agus Ardika,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-963/PP/IKH/2023 tanggal 10 Juli 2023,
Surat Kuasa: 017/POA/BB/XI/2024 tanggal 8 November 2024;
2. Nama: Ni Wayan Asri Jayanti;
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024,
Surat Kuasa: 017/POA/BB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/ 198611162008121002,
2. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/ 198709192008122004,