Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-010336.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010336.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00008/506/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010336.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Putu Mahendra, jabatan: Manajer KPPA berdasarkan Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor 60/1/KPPA/2014 tanggal 3 April 2014; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: I Kadek Agus Ardika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-963/PP/IKH/2023 tanggal 10 Juli 2023,

Surat Kuasa: 011/POA/BB/XI/2024 tanggal 8 November 2024;

2. Nama: Ni Wayan Asri Jayanti;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024,

Surat Kuasa: 011/POA/BB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/ 198611162008121002,

2. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/ 198709192008122004,

3. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/ 198705102007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayahl DJP Jawa Timur I,

Surat Tugas: ST-1053/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-176/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

011/BB/BALI/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-110/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00008/506/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan

tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/BB/BALI/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 melalui pos (cap harian pos tanggal 14 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/BB/BALI/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang nomor 14 tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (UU PP) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

1. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

- Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

- Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diterima pada tanggal 21 Agustus 2024;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

- Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bapak Putu Mahendra, jabatan selaku Manager yang dibuktikan dengan Minute of Meeting For Principal Shareholders yang menunjuk Bapak Putu Mahendra sebagai Chief Representative dan penanggung jawab pada BUT Bensley Design Group International Consultants Co., Ltd dan ditandatangani oleh Mr. William Richard Bensley selaku Chairman tertanggal 28 Februari 2007. Minuta rapat tersebut didukung oleh Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Nomor 60/1/KPPA/2014 tertanggal 03 April 2014 yang telah diperbarui

dengan Nomor Induk Berusaha 1711210015949 tertanggal 17 November 2021 yang menyatakan bahwa Putu Mahendra merupakan Pimpinan KPPA.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00008/506/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa/Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan bedasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP Madya Denpasar dengan surat Nomor 011/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP- 00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan penghitungan sebagai berikut:

III Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp16.170.084.726,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp16.170.084.726,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah sesuai dengan penjelasan berikut:

. bahwa BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co. Ltd (selanjutnya

disingkat BUT Bensley) mengerjakan pekerjaan jasa desain dan arsitek di dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan proyek yang diterima oleh Bensley Design Group International Consultants Company Limited berkedudukan di Thailand (kantor pusat). Proyek-proyek tersebut dikerjakan secara bersama-sama oleh tenaga ahli (arsitek) di Indonesia dan di Thailand. BUT Bensley membuat time sheet dari masing-masing arsitek yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, baik proyek di dalam negeri maupun di luar negeri. BUT Bensley membebankan Biaya Gaji dalam Laporan Keuangan atas arsiteknya baik Gaji arsitek yang mengerjakan proyek di dalam negeri maupun di luar negeri. Sedangkan hanya atas proyek yang di Indonesia. Dalam hal ini terjadi ketidaksesuaian antara Penghasilan yang diterima/dicatat/dilaporkan dengan Biaya yang dibebankan (Matching Cost against Revenue);

. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 huruf c, BUT merupakan salah satu Subjek

Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Pajak yang berlaku;

. Atas kondisi pada nomor 1 di atas, BUT Bensley belum mencatat

penghasilan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Atas penghasilan dari proyek di luar negeri yang dikerjakan oleh arsitek yang ada di Indonesia seharusnya menjadi bagian dari pengahsilan BUT Bensley, karena dikerjakan oleh arsitek dari Indonesia dan Biaya Gaji atas arsitek tersebut dibebankan dalam Laporan Keuangan sebagai Biaya dari BUT Bensley;

. Sesuai pasal 7 ayat 1 P3B antara Indonesia dan Thailand.

(1) Pendapatan atau laba suatu Perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara iu, kecuali Perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap di Negara lain. Apabila Perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka pendapat atau laba Perusahaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lain, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari (a) kedudukan tetap itu; (b) penjual barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui kedudukan tetapi; (c) kegiatan kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui kedudukan tetap.

Artinya pendapatan atau laba yang diperoleh BUT Bensley atas hasil usahanya (ayat 1) dikenakan di Indonesia, dalam hal ini penghasilan atas usaha yang diakui atau dicatat BUT Bensley seharusnya adalah seluruh penghasillan, baik penghasilan dari proyek-proyek di Indonesia maupun penghasilan dari proyek-proyek di luar Indonesia.

. Sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a UU PPh

Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

(a) Penghasilan dan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dan harta yang dimiliki atas dikuasai.

Pasal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dengan

Thailand di atas.

. bahwa sesuai dengan hal-hal tersebut diatas, pemeriksa mengoreksi

Penghasilan yang menjadi Objek BUT Bensley dengan menambahkan penghasilan dari proyek-proyek di luar negeri karena sesuai dengan time sheet yang dicatat oleh BUT Bensley;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp16.170.084.726,00 tersebut dengan beberapa alasan sebagai berikut:

1. Gambaran Umum Perusahaan

BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co. Ltd (disingkat BUT Bensley) secara legalitas di Indonesia bersatus sebagai KPPA hal ini tercermin dari OSS milik BUT Bensley yang sampai saat ini masih berstatus sebagai KPPA, mengingat batas waktu untuk menjalankan KPPA di Indonesia sudah melebihi jangka waktu 5 tahun sehingga dari segi aspek perpajakan BUT Belsey memilih bentuk usaha BUT untuk menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia. Secara substansi usaha BUT Bensley merupakan cabang dari BUT Bensley Design Group Int.;

Consultan Company Limited yang berkedudukan di Thailand (disingkat Bensley Thailand) sedangkan Bensley Thailand merupakan kantor pusat dari BUT Bensley;

Kegiatan usaha BUT Bensley difokuskan untuk mengerjakan proyek yang ada di Indonesia, namun terkadang jika Bensley Thailand memerlukan tambahan tenaga kerja untuk menyelesaikan project sebelum deadline yang ditetapkan maka BUT Bensley akan turut serta membantu mengerjakan project tersebut, hal tersebut juga berlaku jika BUT Bensley memerlukan tambahan tenaga kerja untuk menyelesaikan project di Indonesia maka Bensley Thailand akan turut serta membantu mengerjakan, namun bukan berarti semua project yang dimiliki masingmasing pihak selalu dikerjakan bersama-sama. Hal ini hanya berlaku pada kondisi tertentu saat project harus diselesaikan dalam jangka waktu singkat. Untuk mempermudah pemantauan tersebut maka BUT Bensley membuat time sheet harian untuk pengerjaan masing-masing proyek di dalam negeri maupun di luar negeri;

2. Pencatatan BUT Bensley

Secara pencatatan setiap pengeluaran yang ditujukan untuk proyek di Luar Negeri akan di bukukan sebagai hutang piutang kantor pusat, mengingat status dari BUT Bensley merupakan kantor cabang dari Bensley Thailand merupakan entitas yang tidak terpisahkan, kecuali untuk biaya gaji yang dicatat secara komersial di Indonesia untuk mempermudah melakukan ekualisasi antara Pelaporan Pajak setiap bulan dengan laporan keuangan yang disusun oleh BUT Bensley;

Mengingat bahwa kewajiban pajak yang dijalankan oleh BUT Bensley adalah pajak final konstruksi PPh pasal 4 ayat 2 maka BUT Bensley membuat 2 laporan koreksi fiscal yang terdiri dari Koreksi fiscal untuk laporan konstruksi dan koreksi fiscal untuk menghitung Branch Profit Tax (BPT). Biaya gaji yang atas pengerjaan project luar negeri telah dilakukan koreksi fiscal positif berdasarkan pada timesheet pengerjaan project sehingga secara koreksi fiscal antara pendapatan yang diperhitungkan dengan biaya yang dibebankan sudah sudah matching;

Mengingat bahwa dasar koreksi pemeriksa Rp16.170.084.726,00 adalah karena adanya pengakuan dan pemotongan biaya gaji atas pengerjaan proyek di luar negeri maka Pemohon Banding kurang setuju mengenai dasar koreksi tersebut karena pemotongan pajak atas gaji bukan berarti Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengakui adanya tambahan omset;

3. Ketentuan Perpajakan

BUT Bensley telah menjalankan pelaporan dan pemotongan pajak atas transaksi yang terjadi di Indonesia diantranya:

a. Pelaporan PPN atas proyek yang diterima di Indonesia meskipun secara perjanjian dan arus uang dilakukan oleh Bensley Thailand;

b. Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan baik itu untuk pengerjaan proyek dalam negeri maupun proyek luar negeri;

c. Pemotongan PPh Pasal 23 atas penggunaan jasa pihak ketiga;

Terdapat tiga jenis penghasilan untuk menentukan objek pajak bagi BUT, yaitu penghasilan dari harta BUT sendiri (attribution rule), penghasilan dari kantor pusat (force of attraction income), dan penghasilan kantor pusat yang memiliki

hubungan efektif antara BUT dengan harta yang digunakan (effectively connected income);

4. Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008

a. Pasal 5 ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa "penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai";

Penjelasan:

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia; Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

Penghasilan yang diterima oleh BUT Bensley bersumber dari usaha yang jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Atas penghasilan dari usaha tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan pajak di Indonesia;

b. Pasal 5 ayat 1 huruf b penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia;

Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual

oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia;

Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia;

Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

Pada pasal 5 ayat 1 huruf b ditekanan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT di Indonesia maka akan dikenakan Pajak di Indonesia, dalam kasus ini BUT Bensley telah menerapkan aturan tersebut, dibuktikan dengan pengakuan penghasilan yang diterima oleh BUT Bensley di Indonesia meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh Bensley Thailand namun Penghasilan diakui oleh BUT Bensley;

c. Pasai 5 ayat 1 huruf c penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Penjelasan:

Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PP Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut. Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan

efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap;

Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

BUT Bensley hanya mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan di Indonesia, BUT Bensley tidak memiliki penghasilan dari harta yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan;

5. Tax Treaty Indonesia dan Thailand Pasal 7 mengenai Laba Usaha

a. Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap di Negara lain. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka pendapatan atau laba perusahaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lain, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari : (a) kedudukan tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui kedudukan tetap; (c) kegiatan kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui kedudukan tetap;

Pemahaman Pemohon Banding mengenai Pasal 1 diatas adalah Laba usaha yang diperoleh oleh Pemohon Banding di negara tempat diperolehnya laba tersebut, dalam hal Pemohon Banding memiliki kedudukan tetap di negara lain maka atas laba di negara lain tersebut dikenakan pajak di negara lain dalam hal laba tersebut berasal dari kedudukan tetap, penjualan barang melalui kedudukan tetap dan kegiatan usaha lain sejenis yang dijalankan oleh kedudukan tetap;

Dalam kasus ini laba usaha usaha yang dimaksud adalah laba usaha yang diterima oleh Pemohon Banding Luar negeri atau Branch Profit yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax;

b. Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usaha di Negara lain melalui suatu kedudukan tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang

dianggap diperoleh seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan berdiri-sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan transaksi dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki kedudukan tetap tersebut;

c. Dalam pemahaman Pemohon Banding bahwa baik itu usaha yang dijalankan oleh BUT Bensley maupun Bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah sehingga laba yang dikenakan pajak di masing-masing negara;

6. Tambahan Pengakuan Transaksi Penjualan yang dilakukan Langsung oleh Bensley Thailand di Indonesia

Menurut Pemohon Banding terdapat temuan bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 atas transaksi dengan PT Kurnia Realty Jaya yang belum diakui sebagai pendapatan pada SPT Tahunan Badan 2019. Pada SPT Tahunan Badan 2019 dalam perhitungan hutang pajak sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding adapun nilai pendapatan selama tahun 2019 adalah sebesar Rp13.849.900.189,00 yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dengan rincian berikut:

Dengan rincian pendapatan sebagai berikut:

5 Faktur pajak yang sudah diakui sebagai pendapatan sebesar Rp11.407.679.696,00, dengan rincian berikut:

2 faktur lainnya merupakan bukti potong oleh lawan transaksi yang belum diakui sebagai pendapatan oleh BUT Bensley dengan rincian berikut:

Tambahan 2 bukti potong yang baru diketahui oleh Pemohon Banding setelah SPT Tahunan Badan 2019 terlaporkan merupakan transaksi PT Kurnia Realty Jaya dengan Kantor Pusat Bensley;

Berdasarkan atas Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa "penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia" maka Pemohon Banding mengakui atas tambahan bukti potong dari PI' Kurnia Realty Jaya sebagai Tambahan penghasilan di Indonesia; Berdasarkan hal tersebut maka jumlah pendapatan dan biaya yang diakui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2. Koreksi atas Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp16.170.084.726,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan koreksi pada pos Peredaran usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas koreksi fiskal negatif sebesar Rp16.170.084.726,00. Adapun hal yang mendasari alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Koreksi tersebut timbul sebagai akibat dari adanya koreksi penghasilan sehubungan dengan biaya gaji atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan BUT Bensley di Indonesia.

2) Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (3) dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, disampaikan bahwa:

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

3) Biaya gaji yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya administrasi kantor pusat yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan BUT Bensley di Indonesia;

4) Sehingga merujuk kepada point 2) tersebut, maka Pemohon Banding telah lakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bentuk usaha tetap;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Pemohon

Banding berpendapat bahwa surat keberatan ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Keberatan;

2. Pemohon Banding telah menerapkan pencatatan atas peredaran usaha dan penyesuaian fiscal negatif sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 9 dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan;

3. Biaya gaji yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya administrasi kantor pusat yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan BUT Bensley di Indonesia dan Pemohon Banding telah lakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bentuk usaha tetap.;

4. Pemohon Banding hanya memiliki tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2019 yang berasal dari PT Kurnia Realty Jaya sebesar Rp2.448.510.638,00 sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada point 6 diatas;

5. Sehingga, adapun perhitungan PPh Badan yang terutang untuk tahun 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-110/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 011/BB/BALI/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2024 diketahui bahwa Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPN Nomor 00008/506/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa/Tahun Pajak - 2019 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanMadyaDenpasarNomor LAP-00144/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 18 September 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 011/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 17 Desember

2023, yang diterima KPP Madya Denpasar berdasarkan LPAD Nomor FORM-05011517/BPS/KPP.170403/2023 tanggal 21 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoKoreksiMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa
1Peredaran Usaha016.170.084.72616.170.084.726
2Penyesuaian Fiskal Negatif0(16.170.084.726)(16.170.084.726)
Jumlah Koreksi fiskal000

Pokok sengketa:

Sengketa 1: Koreksi positif Perederan Usaha sebesar Rp16.170.084.726,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

a) UU KUP, antara lain mengatur

Pasal 12 :

(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4):

Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang ada pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data dan informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Pemohon Banding orang pribadi, atau di tempat kedudukan Pemohon Banding badan;

b) UU PPh, antara lain mengatur

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Yang menjadi subjek pajak adalah :

a….;

b….;

c. Bentuk usaha tetap;

Pasal 2 ayat (1a)

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai

untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. ….;

c. …s.d.

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a…;

b….;

c…..;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

e. ….

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pasal 5

(1) Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap;

(2) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1. royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan; pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 51 Tahun 2008) Pasal 1 angka 4

Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 4

Sisa laba dari bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh atau sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam tahun Berjalan (PP 94 Tahun 2010)

Pasal 13 ayat (1)

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 22

Dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terhadap bentuk usaha tetap yang terutang Pajak Penghasilan pada suatu tahun pajak, kerugian fiskal tidak dapat dikompensasikan lagi dengan Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan;

e) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Thailand (P3B Indonesia- Thailand)

Pasal 7 ayat (1)

The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment;

Pasal 7 ayat (2)

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”; Pasal 7 ayat (3)

In determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices;

Pasal 7 ayat (4)

Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of a certain percentage of the gross receipts of the enterprise or of the permanent

establishment or on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such a method as may be customary; the method adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article;

f) Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penetuan Bentuk Usaha Tetap

Pasal 4 ayat (1):

“Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;

b. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan

c. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan”;

Pasal 4 ayat (3):

“Pengertian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan”;

Data dan Fakta

Dalam proses penelitian terhadap surat keberatan nomor diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

a) bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, Tim Peneliti melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding;

b) bahwa Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa KPP Madya Denpasar. Hasil pembahasan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-25/WPJ.17/BD.06/2024 tanggal 01 Maret 2024. Ringkasan hal-hal yang dibahas antara lain bahwa:

1) Tidak ada kontrak antara BUT dan kantor pusat. Tidak ada pembagian secara jelas tim Thailand dan tim di Indonesia terkait pembagian tugas.

Misalnya satu proyek, ada bagian yang dikerjakan kantor pusat ada pula yang dikerjakan oleh BUT hal ini berlaku baik untuk proyek di Indonesia dan Thailand. BUT tidak memiliki kewenangan untuk membuat kontrak dengan klien;

2) Pemohon Banding melaporkan biaya secara aktual untuk pengerjaan proyek di Indonesia maupun di Thailand. Biaya tersebut terkait biaya gaji. Biaya gaji tersebut dibayar oleh Thailand dan dicatat sebagai utang oleh BUT. BUT melakukan budgeting dan dilaporkan ke Thailand. Dana yang diperoleh dari Thailand dicatat sebagai utang;

3) Secara arus uang, semua pembayaran proyek dilakukan klien ke kantor pusat. Kantor pusat hanya mengirimkan dana sesuai dengan budgeting yang telah dikirimkan;

4) Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi berdasarkan usaha atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai Pemohon Banding. Atas usaha atau kegiatan tersebut maka Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kebebasan usaha sewajarnya menerima renumerasi yang sesuai dengan usaha atau kegiatan yang dilakukannya itu;

5) Timesheet diperlukan untuk menghitung biaya gaji. Data menunjukkan nama pegawai, perbulan, nama proyek, dan jam kerja. Data tersebut direkapitulasi dan diklasifikasikan menjadi jam kerja dalam negeri dan jam kerja luar negeri. Terdapat pula jam kerja yang tidak dapat diklasifikasikan karena klasifikasi dilakukan berbasis nama proyek tanpa ada keterangan negara asal klien. Jam kerja yang belum teridentifikasi tersebut kemudian dibagi secara proporsional dan diatribusikan ke jam kerja dalam negeri dan jam kerja luar negeri;

6) Sudah pernah dilakukan EOI pada tahun 2022, namun belum ada jawaban sampai dengan saat ini;

c). bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka

permintaan keterangan. Hasil permintaan keterangan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan nomor BA-33/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024. Keterangan yang diberikan sebagai berikut:

1) Kegiatan usaha BUT Bensley adalah jasa arsitek. Pusatnya ada di Thailand. Proses pengerjaan dimulai dari konseptual, desain development, autocad, sampai dengan proses pengawasan;

2) Selama ini kontrak dilakukan oleh kantor pusat ke klien secara langsung. Begitu juga dengan pendapatan dari klien. Pihak BUT di Indonesia tidak mengetahui nilai kontrak dan nilai pembayaran karena semua klien langsung melakukan pembayaran pusat. Seluruh proses penagihan penerbitan invoice dilaksanakan oleh Kantor Pusat;

3) Pusat memberikan uang setiap periode tertentu untuk membayar gaji maupun operasional. Terdapat beberapa pembayaran yang dibayar oleh klien ke BUT tidak melalui pusat sesuai dengan permintaan klien.Terdapat timesheet untuk menentukan jumlah biaya yang dibayar kepada masing- masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan BUT Bensley maupun Kantor Pusat;

4) Pemeriksa mengkoreksi berdasarkan biaya gaji yang diterima oleh pegawai BUT Bensley di Indonesia. Pemohon Banding tidak menyetujui hal tersebut, karena secara akuntansi tidak ada pengakuan penghasilan. Selain itu gaji yang dibayarkan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusat dan penerapannya telah dilakukan koreksi fiscal oleh Pemohon Banding;

5) Pemohon Banding telah mengakui penghasilan yang diterima oleh BUT Bensley di Indonesia. Meskipun pejanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh Bensley Thailand namun Penghasilan diakui oleh BUT Bensley;

6) Metode timesheet dan pencatatan biaya dilakukan dengan skema pencatatan melalui excel dan Pemohon Banding melaporkan setiap periode bulanan ke Kantor Pusat;

7) Untuk menghitung jumlah waktu kerja, dilakukan melalui absensi yang diambil setiap periode tertentu (15 hari s.d. 1 bulan). Setiap bulan Pemohon Banding mengirim kebutuhan dana ke pusat. Selama ini jumlah yang diminta selalu dipenuhi oleh Kantor Pusat. Jumlah yang diminta pada suatu bulan sesuai dengan jumlah pengeluaran pada bulan sebelumnya. Hal ini terjadi semenjak dua tahun lalu setelah covid;

8) Sedangkan sebelumnya, jumlah permintaan dana tidak harus rinci dan pada satu bulan bisa terjadi satu atau lebih pengiriman dana dari Kantor Pusat. Sebelum covid, jumlah pegawai mencapai 80 orang. Namun setelah Covid terjadi pengurangan jumlah pegawai sampai dengan 30 orang. Proses penggajian meliputi penghitungan proporsi jam kerja luar negeri dan luar negeri dilakukan oleh Kantor Pusat. Setelah Covid, Kantor Pusat tidak lagi membayar uang lembur;

9) Dengan jumlah pegawai yang berkurang ternyata jumlah proyek yang diselesaikan ternyata cenderung sama. Income form Indonesia adalah kontrak dari pekerjaan di Indonesia. Jasa yang diberikan oleh BUT dan Kantor pusat untuk klien di Indonesia. Tidak hanya berdasarkan uang masuk ke Indonesia;

10) Tidak ada PE lain selain di Indonesia, karena owner Kantor Pusat sangat menyukai Bali. Hal ini merupakan pertimbangan pribadi dari Kantor Pusat;

Penjelasan:

Tim Peneliti Keberatan telah melakukan penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding beserta lampirannya, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen-dokumen terkait pemeriksaan, data dan fakta, serta berdasarkan dasar hukum terkait dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a). Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan bukti dan pengujian yang dilakukan

menyimpulkan bahwa terdapat koreksi peredaran usaha dengan data sebagai berikut

b) Berdasarkan hasil pembahasan akhir dan surat keberatan Pemohon Banding, dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp18.618.595.364,00 tersebut peredaran usaha sebesar Rp2.448.510.638,00 disetujui sebagai pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT 1771 Tahun Pajak 2019. Rincian atas peredaran bruto Rp2.448.510.638,00 adalah sebagai berikut:

berdasarkan keterangan Pemohon Banding yang tertuang pada BA-33/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024, diperoleh fakta bahwa kontrak dengan klien dilakukan oleh kantor pusat ke klien secara langsung. Begitu juga dengan pendapatan dari klien. Pihak BUT di Indonesia tidak mengetahui nilai kontrak dan nilai pembayaran karena semua klien langsung melakukan pembayaran pusat. Seluruh proses penagihan penerbitan invoice dilaksanakan oleh Kantor Pusat. Karena proses kontrak dan pembayaran yang langsung dilaksanakan oleh kantor pusat, hal ini menyebabkan Pemohon Banding tidak mengetahui adanya transaksi dimana ternyata pihak pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) a.n. Pemohon Banding;

Sehingga jumlah koreksi peredaran usaha yang diajukan keberatan adalah:

Peredaran usaha Cfm Pemeriksa30.019.984.915
Koreksi Peredaran usaha yang tidak diajukan keberatan2.448.510.638
Peredaran usaha pada SPT 1771 201911.401.389.551
Koreksi yang diajukan keberatan16.170.084.726

bahwa Pemohon Banding pada surat keberatannya menyatakan koreksi peredaran usaha sebesar Rp16.170.084.726,00 bersumber dari temuan Tim Pemeriksa Pajak bahwa Pemohon Banding mengerjakan pekerjaan jasa desain dan arsitek di dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan proyek yang diterima oleh Bensley Design Group International Consultants Company Limited yang berkedudukan di Thailand (kantor pusat);

bahwa proyek-proyek tersebut dikerjakan secara bersama-sama oleh pegawai Pemohon Banding dan pegawai kantor pusat. Untuk penghitungan imbalan kepada pegawainya, Pemohon Banding menyusun timesheet yang mengandung informasi jam kerja pegawai. Biaya gaji yang dibebankan pada laporan keuangan merupakan biaya gaji yang terkait dengan pengerjaan proyek di dalam negeri dan proyek di luar negeri;

Tim Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa terjadi ketidaksesuaian antara penghasilan yang diterima/dicatatkan/dilaporkan dengan biaya yang dibebankan (matching cost against revenue). Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia dan Thailand, pendapatan atau laba yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil usahanya dikenakan di Indonesia. Dalam hal ini penghasilan atas usaha yang diakui atau dicatat Pemohon Banding seharusnya adalah seluruh penghasilan dari proyek-proyek di Indonesia maupun penghasilan dari proyek-proyek di luar Indonesia;

NoNamaJenis PekerjaanJam Kerja
DNELNTotal Jam Kerja
1Cokorda Agung PramanayogiArchitect1.214,502 43,001.227,502.685,00
2I Kadek Nopri AtmajaArchitect2.228,002 29,507 82,003.239,50
3Nyoman Darma Jaya KusumaArchitect1.365,002 72,001.030,502.667,50
4Andri Rizky Nur KamdaniArchitect1.422,003 54,501.459,503.236,00
5I Kadek Ady WidyatmikaArchitect1.208,002 78,001.394,002.880,00
6Ni Putu Irma Kusuma WardaniArchitect7 38,004 67,001.407,002.612,00
7A. Agung Bagus M.Architect1.709,002 10,501.474,503.394,00
8A.A Ayu Dyah RupiniArchitect1.090,503 06,001.209,502.606,00
9A.A. Ayu Oka Budayani P,Architect76,501.007,001.083,50
10Andreana Ayu Yolanda TambaArchitect4,001.756,501.760,50
11Dely HamzahArchitect1.643,001 70,001.511,003.324,00
12Dewa Nyoman Angga Arsika BrataArchitect1.568,502 21,001.323,503.113,00
13Fika HerdianiArchitect1.349,502 44,501.092,502.686,50
14Fitri Amalia PrabawatiArchitect1.337,003 79,001.698,503.414,50
15Gde Dita ArgantaraArchitect30,0093,506 94,508 18,00
16Gde Shakaniko S.B.Architect4 98,502 74,501.906,002.679,00
17Hani EffendiArchitect1.452,005,003 93,001.850,00
18Hansitongan Andri MarbunArchitect5 71,502 50,501.716,002.538,00
19Havit NasrullohDrafter1.361,003 38,001.226,502.925,50
20Hildaria Putri Lestari S.Architect1 64,504,501.697,001.866,00
21I Gusti Agung Eka Satrya AdiArchitect10,501 70,004 33,006 13,50
22I Kadek Premananda SunggrahaArchitect1.364,501 99,001.563,50
23I Nyoman Bagus Sakhapradnya BatanArchitect9 66,503 26,501.584,002.877,00
24I Pande Gede SusiawanArchitect4 60,003 12,501.799,002.571,50
25I Putu Andika SaputraArchitect4 61,503 31,502.120,502.913,50
26I Putu Juli PratamaArchitect2.338,002 79,501 90,502.808,00
27I.B. Oka SudianaArchitect1.299,502 47,001.242,002.788,50
28Kadek AstutiAdministration1,002.072,502.073,50
29Krishna Adithya P.Architect1 74,503 56,001.615,002.145,50
30Ni Kadek PitriyantiAdministration1,002.226,502.227,50
31Ni Made Angelina ChrisdiantiInterior Design1 00,502 73,002.172,502.546,00
32Ni Made Ari Amannika PutriArchitect7 74,502 68,001.594,502.637,00
33Ni Made Ari ArtiniAdministration2.233,002.233,00
34Ni Made Dessy sartikaArchitect83,501 98,001.474,501.756,00
35Architect1 22,501 27,002 49,50
36Ni Made Dian KartikadewiArchitect93,5018,5083,501 95,50
37Interior Design28,503 07,503 36,00
38Oryza A. IrawanArchitect5 82,002 89,001.595,502.466,50
39Puri DitaraniArchitect1.471,502 05,501.637,003.314,00
40Puspita Trengga dewiArchitect2 90,002 29,501.975,002.494,50
41Putri RahayuInterior Design1.203,502 84,501.488,00
42Putu Issnadewi Paramitha WiryaArchitect85,003 62,004 47,00
43Putu Rinny PujastutiArchitect1.515,503 58,001.037,002.910,50
44Rahadi UtomoArchitect2 41,501 71,002.277,002.689,50
45Rossi IrawanArchitect4 53,002 47,502.203,002.903,50
46Synthia RachelArchitect2.008,002 51,008 63,503.122,50
47Wayan C. WimbaraArchitect9 84,002 70,501.571,002.825,50
48Wayan SaptayanaLandscape Architect4 54,502 25,501.728,002.408,00
49Wayan SupriawanIT3 52,501.128,002 60,001.740,50
50Wayan WiarthaArchitect1.643,502 00,001.216,003.059,50
51Yusro Defri PrasetyoInterior Design3 42,50-3 42,50
Total4 0.776,501 7.517,505 7.831,50116.125,50

Resume jam kerja dari timesheet disajikan sebagai berikut:

Resume
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)4 0.776,50
Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)5 7.831,50
Tidak ada Deskripsi (E)1 7.517,50
Jumlh116.125,50

Terkait dengan jam kerja yang tidak dapat diklasifikasikan atau jam kerja tanpa deskripsi, Tim Pemeriksa Pajak melakukan atribusi jam kerja tanpa deskripsi ke jam kerja project dalam negeri dan jam kerja project luar negeri dengan proporsional. Adapun hasil penghitungannya adalah sebagai berikut:

Pengklasifikasian Project yang Tidak ada Deskripsi ke :
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)40.776,501 7.517,507.243,86
9 8.608,00
Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)57.831,501 7.517,501 0.273,64
9 8.608,00
Jumlah1 7.517,50

Sehingga jumlah jam kerja setelah dilakukan atribusi dari jam kerja tanpa deskripsi adalah sebagai berikut:

Resume setelah pengklasifikasian project yang tidak ada deskripsi
Jam Kerja Project Dalam Negeri (DN)4 0.776,50+7.243,864 8.020,36
Jam Kerja Project Luar Negeri (LN)5 7.831,50+1 0.273,646 8.105,14
Jumlah116.125,50

bahwa pada sata proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk menyampaikan dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut. Sehingga Tim Pemeriksa Pajak melakukan penghitungan atas penghasilan yang bersumber dari proyek luar negeri dengan metode perbandingan. Berdasarkan jam kerja project dalam negeri dan project luar negeri, dilakukan penghitungan dengan menggunakan metode perbandingan sehingga diperoleh penghitungan sebagai berikut:

Perhitungan Penghasilan atas Jam Kerja Project Dalam Negeri dan Luar Negeri
Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri (sebesar penghasilan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan)11.401.389.551
Penghasilan atas Proyek Luar Negeri6 8.105,1411.401.389.55116.170.084.726
4 8.020,36
Jumlah Penghasilan27.571.474.277

Sehingga menurut Tim pemeriksa pajak, terdapat penghasilan terkait dengan pengerjaan proyek di luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.170.084.726,00;

a) Pemohon Banding merupakan bentuk usaha tetap dari Bensley Design Group International Consultants Company Limited yang berkedudukan di Thailand. Bergerak di bidang jasa arsitektur, berikut proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan proses bisnis tersebut, setiap kontrak dibuat oleh kantor pusat dengan klien. Kontrak yang telah disepakati akan dikerjakan oleh kantor pusat maupun Pemohon Banding. Pembayaran dilakukan klien ke kantor pusat, namun apabila terdapat permintaan tertentu dari klien, maka dimungkinkan pembayaran ke Pemohon Banding;

b) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa secara legalitas di Indonesia, Pemohon Banding berstatus sebagai KPPA hal ini tercermin dari OSS milik Pemohon Banding yang sampai saat ini masih berstatus sebagai KPPA, mengingat batas waktu untuk menjalankan KPPA di Indonesia sudah melebihi jangka waktu 5 tahun sehingga dari aspek perpajakan Pemohon Banding memilih bentuk usaha “BUT” untuk menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia. Secara substansi usaha BUT Bensley merupakan cabang dari Bensley Design Gorup Int. Consultan Co. Ltd (kantor pusat) yang berkedudukan di Thailand;

Pasal 1 angka 25 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentung Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (PER BKPM No 6/2018) berbunyi:

“Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia”;

Pasal 10 ayat (2) PER BKPM No 6/2018 mengatur bahwa kegiatan KPPA terbatas:

a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;

b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;

c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;

d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan

tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia;

bahwa Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia Thailand menyatakan sebagai berikut : “a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on”;

Dari rumusan tersebut, dapat diartikan bahwa unsur-unsur berikut harus terpenuhi secara kumulatif untuk terbentuknya suatu BUT (definisi umum)1:

(i) Adanya tempat usaha (place of business test);

(ii) Tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu (location test); (iii) Subjek Pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha

tersebut (right use test);

(iv) Penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen atau dalam

waktu yang melebihi periode waktu tertentu (permanence test); dan

(v) Kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha tersebut harus merupakan kegiatan usaha sebagaimana pengertian kegiatar) usaha yang diatur dalam undang-undang domestic maupun P3B;

Pasal 4 ayat (1) PMK 35/PMK.03/2019 mengatur sebagai berikut:

“Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;

b. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan

c. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan”;

bahwa bentuk usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-35/PMK.03/2019 tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian bentuk usaha tetap. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding meliputi kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing. Kegiatan ini merupakan kegiatan esensial dan signifikan karena merupakan usaha ini dari Badan Asing dalam hal ini Bensley Design Group Int. Consultant Co. Ltd. Kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary);

bahwa Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pemohon Banding pada tanggal 17 April 2007 dengan KLU 71101. Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pemohon Banding Badan dengan jenis badan Bentuk Usaha Tetap. Pemohon Banding memiliki pegawai yang melakukan pekerjaan seperti conceptual drawing, design development, dan construction drawing. Selain itu berdasarkan fakta terdapat transaksi antara Pemohon Banding mengerjakan proyek untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Sehingga secara substansi, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat

(2) PER BKPM No 6/2018;

Terkait dengan unsur-unsur BUT sesuai rumusan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia Thailand, menurut Tim Peneliti Keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi unsur-unsur tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Terdapat tempat kegiatan usaha yang terletak di JL Batur Sari Gg Tunjung Sari NO BDS 1, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali;

b. Pemohon Banding memiliki hak untuk memanfaatkan lokasi tersebut, hal ini dapat dilihat dari Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal SPT 1771 Tahun Pajak 2018 yang menyatakan adanya asset berupa

bangunan. Bangunan tersebut merupakan bangunan permanen dengan tahun perolehan 2011 dengan nilai perolehan asset Rp1.601.000.000,00;

c. bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan usaha jasa arsitek yang meliputi conceptual drawing, design development, dan construction drawing;

bahwa berdasarkan uraian di atas, secara substansi, Pemohon Banding telah memenuhi unsur-unsur sebagai sebuah bentuk usaha tetap. BUT bukanlah sebuah entitas tersendiri, melainkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perusahaan induk. Akan tetapi untuk tujuan perpajakan internasional, BUT diperlakukan seolah-olah sebagai suatu entitas yang terpisah dari perusahaan induknya.2 Selain itu, Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pemohon Banding dengan jenis Bentuk Usaha Tetap secara self assessment pada tanggal 17 April 2007;

c) Pemohon Banding menyatakan bahwa setiap pengeluaran yang ditujuan untuk proyek luar negeri akan dibukukan sebagai hutang piutang kantor pusat, mengingat status Pemohon Banding merupakan kantor cabang dari kantor pusat dan merupakan entitas yang tidak terpisahkan dengan kantor pusat. Namun khusus terkait biaya gaji yang dicatat secara komersial oleh Pemohon Banding pada laporan keuangan bertujuan untuk mempermudah proses ekualisasi antara pelaporan pajak setiap bulan dengan laporan keuangan yang disusun oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa didasarkan atas adanya pengakuan dan pemotongan biaya gaji atas pengerjaan proyek di luar negeri. Sehingga Pemohon Banding kurang setuju mengenai dasar koreksi tersebut karena pemotongan pajak atas gaji bukan berarti Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk adanya tambahan omset;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa telah menjalankan pelaporan dan pemotongan pajak atas transaksi yang terjadi di Indonesia yang meliputi:

a. Pelaporan PPN atas proyek yang diterima di Indonesia meskipun perjanjian dan arus uang dilakukan oleh Bensley Thailand;

b. Pemotongan PPh pasal 21 atas gaji karyawan baik itu untuk pengerjaan proyek di dalam negeri maupun luar negeri;

c. Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pula bahwa pegawai Pemohon Banding difokuskan untuk mengerjakan proyek di Indonesia, namun apabila kantor pusat memerlukan tambahan tenaga kerja maka pegawai Pemohon Banding akan diperbantukan untuk ikut serta menyelesaikan proyek tersebut. Pemohon Banding sesuai dengan BA-33/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024 menyatakan bahwa timesheet digunakan untuk menentukan jumlah kompensasi yang dibayar kepada masing-masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan BUT Bensley maupun Kantor Pusat. Timesheet juga digunakan untuk mempermudah pemantauan jam kerja dengan membuat timesheet harian untuk pengerjaan masing-masing proyek. Hal ini disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya; bahwa kemudian hasil permintaan keterangan berdasarkan BA-84/WPJ.17/2024, pegawai Pemohon Banding a.n. I Wayan C Wimbara menerangkan bahwa aristek di Indonesia mengerjakan proyek dengan klien dari indonesia maupun dari luar negeri. Pengerjaan tugas ini berdasarkan kesepakatan kerja antara manajer dengan karyawan. Tidak terdapat memo penugasan khusus, hanya terdapat timesheet yang mencatatan proyek yang dikerjakan oleh seorang karyawan;

bahwa berdasarkan data timesheet yang direkapitulasi oleh Tim Pemeriksa Pajak, jam kerja proyek luar negeri yang dapat langsung diidentifikasi adalah 40.776,50 jam kerja. Sedangkan jam kerja proyek di dalam negeri hanya 57.831,5 jam kerja. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi sumber daya pegawai Pemohon Banding yang dialokasikan untuk menyelesaikan proyek di dalam dan luar negeri cukup berimbang;

bahwa kemudian berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00306/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 11 Agustus 2023, koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak adalah koreksi atas peredaran usaha sebagaimana dijelaskan pada huruf (c) di atas. Koreksi tersebut dilakukan

berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand;

bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :

“Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai”;

bahwa kemudian Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut:

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”;

Diterjemahkan menjadi:

“Penghasilan atau laba suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka penghasilan atau laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi hanya sepanjang penghasilan atau laba itu dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan jenis yang dijual melalui bentuk usaha tetap; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lain yang dilakukan di Negara lainnya itu yang sejenis atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap”;

Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut:

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”;

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang mungkin diharapkan terjadi apabila perusahaan tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama dan serupa dan berhubungan sepenuhnya secara bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu”;

OECD Model Tax Convention On Income and on Capital Volume I and II versi 21 November 2017 mengenai commentary report on article 7 paragraf 2 menyebutkan sebagai berikut:

“14.This paragraph contains the central directive on which the attribution of profits to a permanent establishment is intended to be based. The paragraph incorporates the view that the profits to be attributed to a permanent establishment are those which that permanent establishment would have made if, instead of dealing with the rest of the enterprise, it had been dealing with an entirely separate enterprise under conditions and at prices prevailing in the ordinary market. This corresponds to the “arm’s length principle” discussed in the Commentary on Article 9. Normally, the profits so determined would be the same profits that one would expect to be determined by the ordinary processes of good business accountancy”;

bahwa Pemohon Banding merupakan BUT dari Bensley Design Group International Consultants Company Limited. Perusahaan bergerak di bidang usaha jasa arsitek yang meliputi pengerjaan gambar design yang meliputi conseptual drawing, design development, dan construction drawing. Dalam bidang usaha jasa, biaya tenaga kerja merupakan komponen utama dalam biaya produksi. Sesuai dengan data dan fakta, pegawai Pemohon Banding memperoleh penugasan untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun luar negeri. Penugasan tersebut tidak berdasarkan memo atau kontrak tertentu, namun seluruh penugasan tersebut telah dicatat dalam timesheet yang dijadikan dasar untuk menghitung kompensasi yang dibayar kepada pegawai Pemohon Banding. Dalam melaksanakan pekerjaan untuk mengerjakan proyek di luar negeri tersebut, pegawai Pemohon Banding juga menggunakan komputer, aplikasi, printer, serta plotter yang disediakan oleh kantor. Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding dilakukan dari Indonesia dimana sebelum pandemi Covid 19, seluruh karyawan bekerja dari kantor. Sehingga dapat pula disimpulkan bahwa pengerjaan proyek-proyek tersebut dikerjakan melalui bangunan kantor di Indonesia, memanfaatkan listrik serta jaringan internet yang disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya untuk melaksanakan proyek dari klien dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, terdapat pula pemanfaatan harta berwujud seperti komputer, printer, plotter dan bangunan kantor serta harta tidak berwujud seperti aplikasi autocad yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun di luar negeri;

bahwa menurut pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand, apabila sebuah BUT menjalankan sebuah usaha, maka penghasilan atau laba yang diatribusikan kepada BUT tersebut adalah sesuai dengan penghasilan atau laba yang diharapkan seandainya BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan-kegiatan

yang sama atau serupa di bawah keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya. Dari Rekapitulasi jam kerja, ditemukan bahwa jam kerja pengerjaan proyek di luar negeri sebanding dengan jam kerja pengerjaan proyek dalam negeri. Sehingga secara nyata terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan atau menyelesaikan proyek di luar negeri. Sehingga pada saat Pemohon Banding mengerjakan proyek luar negeri, atas pengerjaan proyek tersebut seharusnya menerima renumerasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip entitas yang berbeda dan terpisah (distinct and separated entity);

bahwa penyelesaian proyek di luar negeri tersebut dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding, sehingga apabila menerapkan konsep atribusi penghasilan sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia -Thailand, atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan para pegawai Pemohon Banding, BUT bensley seharusnya menerima penghasilan atau laba sesuai dengan kondisi dimana seandainya suatu perusahaan melakukan transaksi secara bebas dengan perusahaan dimana BUT tersebut berada;

bahwa kemudian, dengan adanya pengerjaan proyek di luar negeri oleh para pegawai Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Usaha berupa pengerjaan proyek arsitektur tersebut harus dipandang sebagai pengerjaan proyek oleh sebuah entitas yang berbeda dan terpisah. Pemohon Banding ketika mengerjakan proyek milik klien luar negeri sebagaimana yang berlaku umum seharusnya menerima laba yang sama seperti yang diharapkan sebagaimana transaksi bebas dengan perusahaan lainnya. Berdasarkan commentary report on article 7 di atas keuntungan yang ditentukan adalah keuntungan yang sama dengan yang diharapkan dari proses akuntansi bisnis yang baik;

bahwa sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pemeriksa didasarkan atas adanya pengakuan dan pemotongan biaya gaji atas pengerjaan proyek di luar negeri tidak sesuai dengan data, fakta, serta peraturan perundang-undangan perpajakan. Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penghasilan atas pengerjaan proyek luar negeri tersebut merupakan penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada BUT sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat

(1) dan (2) P3B Indonesia-Thailand;

d) Pemohon Banding pada surat keberatannya menyatakan telah memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a, b, dan c UU PPh dimana Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan penghasilan dari usaha jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh kantor pusat Thailand; bahwa Pemohon Banding menyatakan penghasilan yang diterima oleh BUT bensley bersumber dari usaha jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Atas penghasilan dari usaha tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk penerapan Pasal 5 ayat

(1) huruf a UU PPh menurut Pemohon Banding;

bahwa Pada surat keberatan atas SKPN PPN Masa Desember 2019, Pemohon Banding menyatakan:

“Terkait dengan temuan bukti potong atas transaksi dengan PT Kurnia Realty Jaya, merupakan transaksi langsung yang dilakukan oleh BUT Thailand dengan klien yang ada di Indonesia, dimana kewajiban pemungutan PPN belum dijalankan BUT Bensley, oleh karena itu atas potensi PPN sebesar Rp244.851.064 akan dibayarkan di Indonesia”;

bahwa pernyataan pada surat keberatan tersebut menunjukkan Pemohon Banding tidak mengetahui transaksi antara Kantor Pusat dengan klien di Indonesia. Pembayaran atas transaksi tersebut juga tidak diketahui Pemohon Banding. Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melaporkan pengasilan dari usaha jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran

dari klien dilakukan langsung oleh kantor pusat Thailand tidak dapat diyakini kebenarannya;

e) Pemohon Banding menyampaikan bahwa mengenai Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia dan Thailand mengenai laba usaha, laba usaha yang diperoleh Pemohon Banding di negara tempat diperolehnya laba tersebut, dalam hal Pemohon Banding memiliki kedudukan tetap di negara lain maka atas laba di negara lain tersebut dikenakan pajak di negara lain dalam hal laba tersebut berasal dari kedudukan tetap, penjualan barang melalui kedudukan tetap dan kegiatan usaha lain sejenis yang dijalankan oleh kedudukan tetap. Dalam kasus ini laba usaha yang dimaksud adalah laba usaha yang diterima oleh Pemohon Banding luar negeri atau Branch Profit yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax;

f) Jika suatu perusahaan dari suatu negara menjalankan usaha di negara lain melalui suatu kedudukan tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang dianggap diperoleh seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan beridiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan transaksi dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki kedudukan tetap tersebut. Dalam pemahaman Pemohon Banding, bahwa baik itu usaha yang dijalankan oleh BUT Bensley maupun bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah, sehingga laba yang dikenakan pajak di masing-masing negara;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand, laba atau penghasilan yang diatribusikan kepada BUT adalah penghasilan yang bersumber dari BUT, penjualan di Negara tempat kedudukan BUT atas barang atau barang dagangan yang sama atau sejenis dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap; atau kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara tempat kedudukan BUT tersebut yang sama atau sejenis dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap;

g) bahwa prinsip entitas yang terpisah dan berbeda telah disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand. Pemohon Banding menyatakan

bahwa BUT Bensley dan Bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah, sehingga laba dikenakan pajak di masing-masing negara.

h) Jika suatu perusahaan dari suatu negara menjalankan usaha di negara lain melalui suatu kedudukan tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang dianggap diperoleh seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan beridiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan transaksi dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki kedudukan tetap tersebut. Dalam pemahaman Pemohon Banding, bahwa baik itu usaha yang dijalankan oleh BUT Bensley maupun bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah, sehingga laba yang dikenakan pajak di masing-masing negara;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand, laba atau penghasilan yang diatribusikan kepada BUT adalah penghasilan yang bersumber dari BUT, penjualan di Negara tempat kedudukan BUT atas barang atau barang dagangan yang sama atau sejenis dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap; atau kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara tempat kedudukan BUT tersebut yang sama atau sejenis dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap;

bahwa prinsip entitas yang terpisah dan berbeda telah disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand. Pemohon Banding menyatakan bahwa BUT Bensley dan Bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah, sehingga laba dikenakan pajak di masing-masing negara;

bahwa data dan fakta menunjukkan Pemohon Banding dan kantor pusat tidak menerapkan prinsip entitas yang terpisah. Pemohon Banding tidak ikut serta dalam proses persetujuan kontrak dengan klien. Semua kontrak disusun oleh kantor pusat. Kemudian, seluruh pembayaran dilakukan klien ke rekening kantor pusat, baik untuk proyek dalam negeri dan luar negeri. Pemohon Banding tidak mengetahui nilai kontrak, tidak mengetahui tagihan yang diterbitkan kepada klien, serta tidak mengetahui jumlah yang dibayar

klien. Menurut pengakuan Pemohon Banding, terdapat pula pembayaran ke Pemohon Banding tergantung permintaan dari klien;

bahwa selain itu, terdapat pencatatan penghasilan hanya bersumber dari transfer atau kiriman kantor pusat. Berdasarkan pencatatan penghasilan pada pembukuan Pemohon Banding yang diserahkan pada saat pemeriksaan, jumlah penghasilan yang dicatat bersumber seluruhnya dari kantor pusat. Hal ini dapat dilihat dari pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut:

TanggalKodeKeteranganReffMutasiSaldo AkhirPerkiraan
DebetKredit
120Saldo Awal-#N/A
31/01/2019120PT Arta Prima UluwatuBM-000534 .907.726.9114 .907.726.911Piutang Kantor Pusat
30/06/2019120PT Arta Prima UluwatuBM-000685 .037.721.3818 .826.658.855Piutang Kantor Pusat
31/08/2019120PT. Brahmayasa BahteraBM-00093807.906.8408 .849.348.042Piutang Kantor Pusat
31/10/2019120PT Permadani KhatulistiwaBM-001131 .104.089.9999 .847.275.542Piutang Kantor Pusat
31/01/2019400PT Arta Prima UluwatuBM-000534 .718.968.1844 .718.968.184Pendapatan Usaha
30/06/2019400PT Arta Prima UluwatuBM-000684 .843.962.8679 .562.931.051Pendapatan Usaha
31/08/2019400PT. Brahmayasa BahteraBM-00093776.833.50010.339.764.551Pendapatan Usaha
31/10/2019400PT Permadani KhatulistiwaBM-001131 .061.625.00011.401.389.551Pendapatan Usaha

bahwa data pembukuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh akun pendapatan usaha dicatat pada sisi kredit dan piutang kantor pusat pada sisi debet. Tidak terdapat pencatatan pendapatan usaha yang diterima atau diperoleh dari klien baik dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga dapat disimpulkan seluruh pendapatan Pemohon Banding diperoleh dari Kantor Pusat;

bahwa Pemohon Banding juga tidak mengetahui berapa nilai penghasilan terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan. Hal ini juga secara langsung diakui dimana Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi penghasilan yang bersumber dari temuan bukti potong PPh Pasal 4 (2) Final atas transaksi dengan PT Kurnia Realty Jaya. Pada surat keberatan atas SKPN PPN Masa Desember 2019, Pemohon Banding menyatakan: “Terkait dengan temuan bukti potong atas transaksi dengan PT Kurnia Realty Jaya, merupakan transaksi langsung yang dilakukan oleh BUT Thailand dengan klien yang ada di Indonesia, dimana kewajiban pemungutan PPN belum dijalankan BUT Bensley, oleh karena itu atas potensi PPN sebesar Rp244.851.064,00 akan dibayarkan di Indonesia”;

Kemudian, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand, apabila sebuat perusahaan menjalankan usaha melalui sebuah BUT di negara lain, maka penghasilan atau laba yang diatribusikan kepada BUT tersebut adalah sesuai dengan penghasilan atau laba yang diharapkan seandainya BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa di bawah keadaan- keadaan yang sama atau serupa dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada;

bahwa pada Model Tax Convention on Income and on Capital pada bagian Annex Article 7 Business Profits (Commentary on Article 7 Concerning the Taxation of Business Profits) paragraph 16, disebutkan bahwa:

In the great majority of cases, trading accounts of the permanent establishment — which are commonly available if only because a well-run business organisation is normally concerned to know what is the profitability of its various branches —will be used to ascertain the profit properly attributable to that establishment. Exceptionally there may be no separate accounts (cf. paragraphs 51 to 55 below). But where there are such accounts they will naturally form the starting point for any processes of adjustment in case adjustment is required to produce the amount of profits that are properly attributable to the permanent establishment under the directive contained in paragraph 2. It should perhaps be emphasised that this directive is no justification to construct hypothetical profit Figures in vacuo; it is always necessary to start with the real facts of the situation as they appear from the business records of the permanent establishment and to adjust as may be shown to be necessary the profit figures which those facts produce. As noted in paragraph 19 below and as explained in paragraph 39 of Part I of the Report Attribution of Profits to Permanent Establishments, however, records and documentation must satisfy certain requirements in order to be considered to reflect the real facts of the situation;

Diterjemahkan menjadi:

Dalam sebagian besar kasus, akun-akun usaha dari bentuk usaha tetap- yang umumnya tersedia hanya karena organisasi bisnis yang dikelola

dengan baik biasanya ingin mengetahui berapa profitabilitas berbagai cabangnya akan digunakan untuk memastikan laba yang dapat diatribusikan dengan benar ke bentuk usaha tetap. Mungkin saja tidak ada akun terpisah (sesuai dengan paragraf 51 sampai 55 di bawah). Namun apabila tidak terdapat akun-akun terpisah, maka secara alamiah akun-akun tersebut akan menjadi titik awal bagi setiap proses penyesuaian jika penyesuaian diperlukan untuk menghasilkan jumlah laba yang dapat diatribusikan secara wajar kepada bentuk usaha tetap berdasarkan arahan yang terkandung dalam ayat 2;

Hal ini mungkin perlu ditekankan bahwa arahan ini bukanlah pembenaran untuk membangun angka keuntungan tanpa hipotetis; kita selalu perlu memulai dengan fakta-fakta nyata mengenai keadaan yang tampak dari catatan usaha bentuk usaha tetap dan menyesuaikan, jika perlu, angka- angka keuntungan yang dihasilkan oleh fakta-fakta tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam paragraf 19 di bawah ini dan sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 39 Bagian I Laporan Atribusi Laba pada Bentuk Usaha Tetap, namun catatan dan dokumentasi harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat dianggap mencerminkan fakta sebenarnya dari keadaan yang ada; OECD Model Tax Convention On Income and on Capital Volume I and II versi 21 November 2017 mengenai commentary report on article 7 paragraf 2 menyebutkan sebagai berikut:

“14. This paragraph contains the central directive on which the attribution of profits to a permanent establishment is intended to be based. The paragraph incorporates the view that the profits to be attributed to a permanent establishment are those which that permanent establishment would have made if, instead of dealing with the rest of the enterprise, it had been dealing with an entirely separate enterprise under conditions and at prices prevailing in the ordinary market. This corresponds to the “arm’s length principle” discussed in the Commentary on Article 9. Normally, the profits so determined would be the same profits that one would expect to be determined by the ordinary processes of good business accountancy”;

Berdasarkan Commentary on Article 7 Concerning the Taxation of Business Profits di atas, untuk memastikan jumlah laba yang diatribusikan telah sesuai, maka sesuai dengan konsep well run business organization, maka akun- akun usaha bentuk usaha tetap umumnya tersedia dan dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profitabilitas masing-masing cabangnya. Namun apabila tidak terdapat akun yang terpisah maka maka secara alamiah akun- akun tersebut akan menjadi titik awal bagi setiap proses penyesuaian jika penyesuaian diperlukan untuk menghasilkan jumlah laba yang dapat diatribusikan secara wajar kepada bentuk usaha tetap berdasarkan arahan yang terkandung dalam Pasal 7 ayat 2 dalam hal ini P3B Indonesia -Thailand. bahwa laba atau penghasilan yang diharapkan dari kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding untuk mengerjakan proyek luar negeri seharusnya sesuai dengan laba yang diharapkan oleh sebuah perusahaan sesuai dengan kondisi pasar berdasarkan prinsip entitas yang berbeda dan terpisah; bahwa ada kondisi ini Pemohon Banding tidak bertindak seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan berdiri sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand. Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip “distinct and separated enterprises”; bahwa Pemohon Banding hanya mengakui pendapatan yang diperoleh dari klien dalam negeri. Selain itu tidak terdapat data dan fakta yang memadai untuk mengetahui penentuan renumerasi yang diterima oleh Pemohon Banding dari pengerjaan proyek di dalam negeri. Dari data pembukuan Pemohon Banding, seluruh akun pendapatan usaha dicatat pada sisi kredit dan piutang kantor pusat pada sisi debet. Tidak terdapat pencatatan pendapatan usaha yang diterima atau diperoleh dari klien baik dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian, ketika mengerjakan proyek luar negeri, Pemohon Banding seharusnya menerima renumerasi sebagaimana transaksi bebas terjadi. Sehingga menurut Tim peneliti Keberatan, penghasilan yang diakui seharusnya sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat

(2) P3B Indonesia-Thailand sebagai sebuah entitas yang terpisah;

Sengketa 2 Koreksi atas Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp 16.170.084.726 Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

a) BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co.Ltd merupakan sebuah bentuk usaha tetap dari Bensley Design Group Int. Consultan Company Limited yang berkedudukan di Thailand;

b) Pegawai BUT Bensley Design Group Int. Consultan Co.Ltd mengerjakan proyek luar negeri dan dalam negeri. Terdapat dokumen berupa timesheet yang menunjukkan jumlah jam kerja untuk mengerjakan proyek dalam negeri dan proyek luar negeri;

c) Berdasarkan konsep atribusi penghasilan sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia -Thailand, atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan para pegawai Pemohon Banding, BUT bensley seharusnya menerima penghasilan atau laba sesuai dengan kondisi dimana seandainya suatu perusahaan melakukan transaksi secara bebas dengan perusahaan dimana BUT tersebut berada;

d) Pemohon Banding tidak bertindak seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan berdiri sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand. Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip “distinct and separated enterprises”. Ketika mengerjakan proyek luar negeri, Pemohon Banding seharusnya menerima renumerasi sebagaimana transaksi bebas terjadi. Sehingga menurut Tim peneliti Keberatan, penghasilan yang diakui seharusnya sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand sebagai sebuah entitas yang terpisah. Sehingga koreksi peredaran usaha sebesar Rp16.170.084.726,00 telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 011/BB/BALI/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwakeputusanTerbandingNomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPN Nomor 00008/506/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Masa/Tahun Pajak

- 2019 atas nama BUT BENSLEY DESIGN GROUP

INT.CONSULTAN CO.LTD NPWP 02.612.015.4-904.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19

Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/BENSLEY/KBRTN/XII/2023

tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak nihil Pajak Penghasilan Pasal 25/29

Tahun 2019 Nomor 00008/506/19/904/23 tanggal 26 September 2023; Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Minutes of Meeting for Principal Shareholders

BensleyDesignGroupInternational Consultants.Co., Ltd tertanggal 28 Februari 2007;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan

Asing Nomor 60/1/KPPA/2014 tertanggal 03 April 2014;

Bukti P-6. Fotokopi NPWP Bapak Putu Mahendra;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama I Kadek Agus Ardika sebagai Kuasa

Hukum beserta Izin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum nya; Bukti P-8. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum atas nama I Kadek Agus Ardika; Bukti P-9. Pakta Integritas bagi Direktur atas nama Putu Mahendra;

Bukti P-10. Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Identitas Direktur;

Bukti P-12. Company Certificate;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Laporan Keuangan Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-15. SPT Tahunan Badan Tahun 2019;

Bukti P-16. Formulir Perpajakan Bensley Thailand;

Bukti P-17. Timesheet tahun 2019;

Bukti P-18. Rekap Timesheet Pekerjaan Tahun 2019;

Bukti P-19. Laporan Konsolidasi Bensley Design Studio beserta BUT Bensley

Design Studio;

Bukti P-20. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 BUT Bensley Design Studio;

Bukti P-21. PND 50 (Thailand Annual Tax Return) Bensley Design Studio, Co.Ltd. Bukti P-22. Tanda Terima penyerahan dokumen saat pemeriksaan;

Bukti P-23. Bukti penyerahan dokumen berupa laporan keuangan kantor pusat; Bukti P-24. Penjelasan Tertulis PPh Badan, PPN, dan PPh Pasal 23/26;

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Ni Wayan Astri Jayanti

beserta Izin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum nya;

Bukti P-26. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 23 April 2025;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Perhitungan Time Sheet dalam bentuk Excel beserta lampirannya; Bukti T-7 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-8 Dokumen Pemeriksaan Keberatan;

Bukti T-9 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00008/506/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/BB/BALI/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Peredaran Usaha13.849.900.189,0030.019.984.914,0016.170.084.725,00
2.- Penyesuaian Fiskal Negatif13.858.323.282,0030.028.408.008,00(16.170.084.726,00)
- Selisih1,00
Jumlah koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif(16.170.084.725,00)

Catatan: bahwa atas selisih sebesar Rp1,00 pada koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, Pengadilan Pajak berpendapat tidak material, sehingga tidak dibahas lebih lanjut;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.725,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha, karena adanya penghasilan yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding dari usaha atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia yang berkaitan langsung dengan proyek di luar negeri;

bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bensley Design Group Int. Consultan Co.Ltd. (Pemohon Banding) adalah subjek pajak yang kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri sesuai Pasal 2 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Oleh karena itu, Pemohon Banding dikenai pajak atas penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia;

bahwa menurut Terbanding, BUT merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau setidaknya diperlakukan sama dengan SPDN dalam pemenuhan kewajiban pajaknya;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU PPh, serta ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Thailand, objek pajak BUT adalah penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sepanjang penghasilan tersebut berasal dari usaha dan kegiatan BUT yang dilakukan di Indonesia. bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand, yang menyatakan bahwa penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT serta harta yang dimiliki atau dikuasai dikenakan pajak di Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia dan Thailand diatur bahwa penghasilan BUT harus dihitung seolah-olah BUT tersebut merupakan perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan serupa dalam kondisi yang sama, serta berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan induknya (kantor pusat);

bahwa prinsip ini, diperkuat oleh Commentary report on Article 7 UN Model Double Taxation Convention 2017 dan OECD Model Tax Convention on Income and on

Capital, yang mengizinkan otoritas pajak (Direktur Jenderal Pajak) untuk mengoreksi pembukuan perusahaan agar mencerminkan pendapatan yang seharusnya diperoleh BUT jika ia beroperasi sebagai entitas independen yang bertransaksi pada harga pasar wajar dan Indonesia telah memiliki ketentuan PKKU melalui Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa adanya hubungan istimewa antara Bensley Pusat (sebagai SPLN) dengan Pemohon Banding (sebagai BUT) karena Pemohon Banding berada di bawah penguasaan manajemen yang sama dengan Bensley Pusat. Meskipun keduanya dianggap satu entitas badan hukum dalam beberapa konteks, untuk perlakuan perpajakan, BUT diperlakukan sebagai subjek pajak yang terpisah dan kewajiban perpajakannya disamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri;

bahwa Pemohon Banding sebagai BUT yang kewajiban perpajakannya disamakan dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri, seharusnya mengakui penghasilan dari usaha atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan proyek di luar negeri;

bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding di Indonesia untuk proyek kantor pusat merupakan aktivitas produktif yang seharusnya menghasilkan pendapatan yang diatribusikan kepada BUT berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia dan Thailand;

bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha dan koreksi fiskal negatif yang dilakukan Terbanding adalah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding a quo

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha Terbanding disebabkan adanya perbedaan pandangan mendasar mengenai status subjek pajak BUT, objek pajak, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta metode perhitungan koreksi yang tidak berdasar;

bahwa menurut Pemohon Banding, BUT (Pemohon Banding) adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN);

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), BUT adalah subjek pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) UU PPh, perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan, hanya berarti kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT Tahunan Badan yang disamakan, bukan berarti status subjek pajaknya berubah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN);

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) huruf a UU PPh dan penjelasannya menegaskan bahwa SPLN adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan statusnya tetap sebagai SPLN. BUT menggantikan posisi kantor pusat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia;

bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh juga membedakan bahwa SPLN hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia. Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 Point F. Materi Nomor 2 Huruf b yang secara eksplisit menegaskan bahwa "Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak luar negeri;

bahwa Terbanding inkonsisten dalam pendapatnya, karena Terbanding menghitung Branch Profit Tax (PPh Pasal 26 ayat (4)) untuk tahun 2018 dan 2019, yang mengindikasikan pengakuan BUT sebagai SPLN, padahal Terbanding dalam dalilnya menganggap Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh, objek pajak BUT adalah penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia. Pasal ini menekankan asas timbal balik, di mana penghasilan kantor pusat dari kegiatan di Indonesia akan dikenakan pajak di Indonesia. Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang diterima dari pengerjaan proyek di Indonesia, meskipun perjanjian dan pembayaran dilakukan langsung ke kantor pusat;

bahwa Pengerjaan proyek luar negeri oleh Pemohon Banding dilakukan karena penunjukan dari kantor pusat (Bensley Thailand). Pemohon Banding tidak menerbitkan tagihan ke kantor pusat karena keduanya merupakan satu entitas yang

sama yaitu kantor pusat dan cabang. Oleh karena itu, penghasilan dari proyek luar negeri tersebut diakui oleh kantor pusat, bukan oleh Pemohon Banding;

bahwa karyawan Pemohon Banding juga merupakan karyawan kantor pusat, dan segala pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding didelegasikan langsung oleh kantor pusat. Tanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan kepada klien sepenuhnya berada pada kantor pusat karena klien berkontrak langsung dengan kantor pusat;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat hubungan istimewa antara BUT Bensley dengan Bensley Pusat. Hal ini karena BUT Bensley merupakan cabang usaha dari Bensley Pusat, sehingga mereka adalah satu kesatuan entitas, bukan dua entitas terpisah yang bertransaksi secara independen. Bensley Design Group terdiri dari satu perusahaan saja (SPLN), dengan Bensley Design (Thailand) sebagai kantor pusat dan BUT Bensley sebagai kantor cabang atau representative office (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing/KPPA) di Indonesia;

bahwa status Pemohon Banding sebagai KPPA dibuktikan dengan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Nomor 60/1/KPPA/2014. Kegiatan KPPA dibatasi hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan afiliasi, serta tidak dibenarkan mencari penghasilan dari sumber di Indonesia atau melakukan transaksi penjualan/pembelian barang dan jasa;

bahwa oleh karena BUT bukan merupakan entitas yang terpisah dan seluruh kegiatannya bertindak atas nama kantor pusat, tidak tepat apabila Terbanding menilai koreksi peredaran usaha berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia dan Thailand, serta Commentary report on Article 7 UN Model Double Taxation Convention 2017 yang digunakan Terbanding sebagai dasar PKKU, tidak relevan karena didasarkan pada asumsi entitas yang terpisah. Pemohon Banding tidak menggunakan Commentaries OECD Model Tax Convention sebagai dasar interpretasi karena bukan dasar hukum;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi matematis tanpa dasar hukum yang jelas. Terbanding menggunakan perhitungan timesheet untuk mengidentifikasi jam kerja

proyek luar negeri, namun Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan ini karena adanya kesalahan pengelompokan, di mana jam kerja yang tidak terkait proyek (seperti cuti, izin, sakit, liburan) turut diperhitungkan sebagai jam kerja proyek. Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) penjelasan UU KUP yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan. Selain itu, Pasal 8 point c PMK No. 17/PMK.03/2013 yang telah diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menegaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Pemohon Banding menganggap timesheet dengan deskripsi tidak jelas ini bukan bukti yang kompeten dan cukup;

bahwa Terbanding dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak menggunakan nilai yang sama setiap bulannya dengan membagi 12 dari hasil perhitungannya. Ini tidak sejalan dengan prinsip akrual dalam pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 115, di mana pendapatan diakui saat kewajiban dalam kontrak selesai dan dapat diukur secara andal;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya gaji untuk pengerjaan proyek luar negeri. Ini dilakukan karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak berkaitan dengan kegiatan BUT di Indonesia. Pemisahan biaya gaji dibuktikan dengan koreksi fiskal positif yang jelas dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa BUT dan Kantor Pusat merupakan satu kesatuan entitas yang tidak dapat dipisahkan, di mana karyawan BUT juga merupakan karyawan kantor pusat yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek luar negeri;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan laporan keuangan kantor pusat dan laporan konsolidasi pada saat proses pengajuan keberatan. Namun, Terbanding tidak mempertimbangkan laporan tersebut sebagai dasar untuk menentukan koreksi peredaran usaha. Pemohon Banding tidak memiliki Akta Pendirian karena merupakan cabang dari Bensley Thailand dan bersifat tidak independen, hanya berstatus sebagai KPPA;

bahwa berdasarkan dalil dan fakta hukum yang telah diuraikan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp16.170.084.725,00 yang

dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.725,00 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT);

bahwa menurut Terbanding atas kontrak proyek yang dikerjakan oleh tenaga kerja Pemohon Banding di Indonesia, harus dianggap/diakui sebagai penghasilan BUT di Indonesia dan kewajiban perpajakan (PPh Badan-nya) hak pemajakan ada di Indonesia. Sebaliknya Pemohon Banding pada pokoknya berpendapat bahwa penghasilan atas proyek tersebut merupakan penghasilan Kantor Pusat dan status Pemohon Banding di Indonesia hanya BUT. BUT menurut Pemohon Banding merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan terhadap penghasilan yang diterima/bersumber dari Indonesia. Berkaitan dengan objek sengketa a quo, hak pemajakan berada dimana sumber penghasilan diperoleh dan dimana kantor Pusat berdomisili yaitu Thailand;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara yuridis dan pembuktian harus dibahas apakah penghasilan yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai penghasilan Kantor Pusat a quo dapat dianggap sebagi penghasilan Pemohon Banding sebagai BUT, bagaimana menentukan besarnya penghasilan yang dapat dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf c:

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

c. bentuk usaha tetap”;

Pasal 2 ayat (1a):

“Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan”;

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

Pasal 5 ayat (1)

“Yang menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud“;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (selanjutnya disebut P3B Indonesia dan Thailand), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1):

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to

(a) that permanent establishment;

(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or

(c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”;

Terjemahan:

“Penghasilan atau keuntungan suatu perusahaan dari Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana disebutkan di atas, penghasilan atau keuntungan perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya sebesar yang dapat diatribusikan kepada

(a) bentuk usaha tetap tersebut;

(b) penjualan di Negara Pihak lainnya atas barang atau barang dagangan yang sama atau serupa dengan yang dijual melalui tempat usaha tetap tersebut; atau

(c) kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa dengan yang dilakukan melalui tempat usaha tetap tersebut”;

Pasal 7 ayat (2)

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”;

Terjemahan:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari Satu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara Pihak akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap tersebut di masing-masing negara pihak yang diharapkan terjadi jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya”;

bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut dengan PP 51 Tahun 2008), antara lain diatur:

Pasal 2

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

Menentukan pihak yang memperoleh penghasilan (Kantor Pusat atau Pemohon Banding)

bahwa berdasarkan P3B Indonesia dan Thailand telah memberikan panduan bahwa untuk menentukan siapa pemilik penghasilan yang sebenarnya (Kantor Pusat atau BUT-nya) hubungan Kantor Pusat dengan BUT harus dikonstruksikan sebagai

suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya (vide Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand). Dengan konstruksi ini, maka dalam menilai hubungan kerja antara BUT dengan Kantor Pusatnya harus dianggap layaknya entitas yang berbeda (independen);

bahwa konsep ini sejalan dengan Commentary report on Article 7 UN Model Double Taxation Convention 2017, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments (Paragraf 10,69, 70). Bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan ketentuan oleh Terbanding berkaitan UN Model Double Taxation Convention, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments diperbolehkan sepanjang tidak digunakan sebagai dasar hukum. Ketentuan tersebut dapat dipergunakan sebagai pedoman, acuan dan perbandingan bahwa dalam praktek internasional ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (2) P3B Indonesia – Thailand, lazim dipergunakan secara internasional;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding mengerjakan proyek jasa desain dan arsitek di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagian besar aktivitas yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding untuk proyek di luar negeri dilakukan/didedikasikan untuk Kantor Pusatnya (sebagaimana dilakukan koreksi oleh Terbanding). Dalam Penjelasannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengerjaan proyek luar negeri oleh Pemohon Banding dilakukan karena penunjukan dari kantor pusat (Bensley Thailand). Pemohon Banding tidak menerbitkan tagihan ke Kantor Pusat karena keduanya merupakan satu entitas yang sama yaitu kantor pusat dan cabang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand dan sesuai konsep kelaziman usaha, sudah sewajarnya BUT mempunyai hak penghasilan atas hasil kerja yang dilakukannya (melalui karyawannya tersebut). Tidak cukup bahwa Kantor Pusat mengganti pembayaran upah tenaga kerja dan biaya yang dikeluarkan oleh BUT dalam rangka memenuhi pesanan pelanggan Kantor Pusat. BUT mempunyai hak atas penghasilan dari aktivitas tersebut;

bahwa dalam konstruksi yang wajar (menurut praktek usaha yang wajar) dalam hal yang menutup kontrak adalah kantor pusat, maka konstruksinya adalah BUT menyerahkan pekerjaan kepada Kantor Pusat, selanjutnya Kantor Pusat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada konsumen akhir;

bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding, yang menyatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PPh Pemohon Banding adalah Subjek Pajak Luar Negeri dengan cakupan penghasilan bersumber dari Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan ini bersifat umum. Secara lex specialis dalam P3B Indonesia – Thailand, telah diatur hal berbeda, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali (sebagai lex specialis) pengaturan dalam P3B yang diikuti; bahwa selain hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan sebagaimana dalam P3B dengan konsep functionally separate entity, adalah sejalan dengan tujuan penciptaan value creation dalam suatu perusahaan, dimana hal tersebut memberikan hak pemajakan antar negara yang lebih adil; bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan berstatus KPPA yang tidak mencari penghasilan di Indonesia adalah bertentangan dengan fakta bahwa kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan esensial dan signifikan dari usaha inti, bukan hanya persiapan atau penunjang sebagaimana kegiatan KPPA. Dalam persidangan dibuktikan bahwa Pemohon Banding berkontribusi aktif secara signifikan terhadap proyek-proyek kantor pusat (alokasi jam kerja untuk proyek luar negeri 4 kali lipat dibanding proyek dalam negeri);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengakuan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas BUT atas proyek yang bersumber dari luar negeri (Thailand) sebagai penghasilan BUT adalah sudah tepat;

Penghitungan Penghasilan BUT

bahwa untuk menghitung penghasilan BUT yang berumber dari luar negeri akan dihitung berdasarkan keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding membuat timesheet (data jam kerja pegawai) untuk menghitung imbalan kepada pegawainya. Data Timesheet menunjukkan bahwa terdapat 68.105,14 jam kerja yang dilakukan pegawai Pemohon Banding di Indonesia untuk proyek di luar negeri, dengan perhitungan sebagai berikut; Resume Jam Kerja Pegawai:

2) Terbanding menghitung atribusi penghasilan dengan metode perbandingan berdasarkan data timesheet yang tersedia. Penghasilan atas proyek luar negeri dihitung dengan membandingkan penghasilan atas proyek dalam negeri dengan jam kerja dalam negeri, lalu dikalikan dengan jam kerja luar negeri;

3) Terbanding menghitung koreksi peredaran usaha menggunakan formula: Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi;

a) Data Penghasilan DN dan Jam Kerja:

- Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri (yang digunakan sebagai dasar rate) = Rp11.401.389.551,00;

- Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi = 48.020,36 jam;

- Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi = 68.105,14 jam;

b) Rate penghasilan per jam yang digunakan Terbanding untuk proyek dalam negeri adalah: Rate = Rp11.401.389.551,00/ 8.020,36 jam = Rp237.428,23 per jam;

c) Koreksi peredaran usaha LN = Rp237.428,23 x 68.105,14 jam = Rp16.170.082.725,00;

4) bahwa dalam persidangan terbukti terdapat jam kerja tanpa deskripsi sebesar 17.517,50 jam dan dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai jam yang mencakup cuti, izin, sakit, liburan. Pengadilan Pajak menentukan kembali alokasi jam kerja untuk project luar negeri tanpa tambahan alokasi jam kerja tanpa deskripsi sebesar 10.273,64 jam, sehingga alokasi jam kerja untuk project luar negeri menjadi sejumlah 57.831,50 jam (demikian juga alokasi jam kerja untuk project dalam negeri tanpa jam kerja tanpa deskripsi sebesar 7.243,86 jam sehingga menjadi sejumlah 40.776,50 jam);

5) Berdasarkan fakta ini maka untuk menghitung koreksi penghasilan dari proyek luar negeri akan menggunakan jam kerja tanpa memperhitungkan jam kerja tanpa deskripsi sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri tanpa atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri tanpa atribusi;

6) Berdasarkan formulasi yang disusun kembali tersebut, Koreksi Peredaran Usaha Luar Negeri dihitung ulang sebagai berikut:

Penghasilan perjam proyek dalam negeri: Rp11.401.389.551,00/40.776,50 jam = Rp279.606,87 per jam;

7) Dengan Demikian koreksi penghasilan atas proyek luar negeri:

Rp279.606,87 x 57.831,50 jam = Rp16.170.084.702,00;

8) Bahwa berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan, menghasilkan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.702,00. Walaupun dalil Pemohon Banding berkaitan jam kerja tanpa deskripsi telah diterapkan, tidak menghasilkan perubahan perhitungan yang signifikan (berbeda Rp1.977,00). Hal tersebut disebabkan karena dengan menghilangkan jam kerja tanpa deskripsi, maka akan menghasilkan penghasilan perjam projeck dalam negeri (sebagai dasar perhitungan projeck luar negeri) menjadi lebih tinggi (dari Rp237.428,23 per jam, menjadi Rp279.606,87 per jam);

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Pertedaran Usaha sejumlah Rp16.170.084.725,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp16.170.084.725,00

bahwa mengingat koreksi atas peredaran usaha Terbanding merupakan penghasilan dari jasa arsitek (perencanaan konstruksi), maka sesuai Pasal 4 ayat

(2) UU PPh jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan harus dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar koreksi Peredaran Usaha yaitu sejumlah Rp16.170.084.725,00, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp16.170.084.725,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas hal-hal pokok yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang

cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha16.170.084.725,0016.170.084.725,000,00
2.Penyesuaian Fiskal Negatif16.170.084.725,0016.170.084.725,000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00008/506/19/904/23 tanggal 26 September 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.