Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-010319.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

BUT Bensley Design Group INT. Consultan CO. LTD., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010319.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00065/240/18/904/23 tanggal 26 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18239/NKEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 7 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010319.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Putu Mahendra, jabatan: Manajer KPPA berdasarkan Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor 60/1/KPPA/2014 tanggal 3 April 2014; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: I Kadek Agus Ardika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-963/PP/IKH/2023 tanggal 10 Juli 2023, Surat Kuasa: 002/POA/BB/XI/2024 tanggal 8 November 2024;

2. Nama: Ni Wayan Asri Jayanti;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, Surat Kuasa: 002/POA/BB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/ 198611162008121002,

2. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/ 198709192008122004,

3. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/ 198705102007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Surat Tugas: ST-1053/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-176/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor

003/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-122/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00065/240/18/904/23 tanggal 26 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keputusan Keberatan a quo, Terbanding telah

menerbitkan Keputusan Nomor KEP-18239/NKEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Pembetuan atas Keputusan Direktur Jendral Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan Direktur Jenderal Pajak dengan rincian sebagai berikut:

1. Kesalahan tulis pada Diktum Menimbang Huruf a

semula:

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama BUT. Bensley Design Group Int. Consultan Co., Ltd., Nomor 003/BENSLEY/KBRTN/XII/2024 tanggal 18 Desember 2023 …….;

menjadi:

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama BUT. Bensley Design Group Int. Consultan Co., Ltd., Nomor 003/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 …….;

2. Kesalahan tulis pada Diktum Menimbang Huruf a

semula:

Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya 003/BENSLEY/KBRTN/XII/2024 tanggal 18 Desember 2023;

menjadi:

Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya 006/BENSLEY/KBRTN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 November 2024 (melalui pos tanggal 14 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) a quo Masa Pajak September 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturam Perpajakan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 21 Agustus 2024;

c. bahwa akibat dari adanya kesalahan pencantuman nomor surat permohonan keberatan yang dicantumkan di Keputusan Keberatan Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 maka Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-18239/NKEB/PJ/WPJ.17/2024 mengenai Pembetuan atas Keputusan Direktur Jendral Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan Direktur Jendral Pajak;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bapak Putu Mahendra, jabatan selaku Manager yang dibuktikan dengan Minute of Meeting For Principal Shareholders yang menunjuk Bapak Putu Mahendra sebagai Chief Representative dan penanggung jawab pada BUT Bensley Design Group International Consultants Co., Ltd dan ditandatangani oleh Mr. William Richard Bensley selaku Chairman tertanggal 28 Februari 2007. Minuta rapat tersebut didukung oleh Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Nomor 60/1/KPPA/2014 tertanggal 03 April 2014 yang telah diperbarui dengan Nomor Induk Berusaha 1711210015949 tertanggal 17 November 2021 yang menyatakan bahwa Putu Mahendra merupakan Pimpinan KPPA;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding Penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan penghitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi objek (DPP) PPh Final Pasal 4 (2) atas Peredaran Usaha Sehubungan dengan Jasa Konstruksi sebesar Rp1.792.361.200,00 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 Ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak sesuai dengan koreksi pada pos Peredaran Usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp1.792.361.200,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pendapatan menurut Terbanding dengan pertimbangan bahwa atas koreksi pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa pendapatan yang dilaporkan di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat 1b UU Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa “penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia”, sehingga Pemohon Banding hanya mengakui atas pendapatan yang diperoleh atas transaksi di Indonesia, sedangkan atas transaksi yang terjadi di Luar

Negeri diakui sebagai pendapatan oleh Bensley Thailand selaku kantor Pusat;

- bahwa menurut Terbanding jumlah pendapatan Pemohon Banding selama tahun 2018 adalah sebesar Rp21.508.334.411,00 yang nilai koreksinya diproposionalkan oleh Terbanding setiap bulannya. Koreksi omset ini diperhitungkan oleh Terbanding berdasarkan pada koreksi Biaya Gaji yang dibayarkan atas pengerjaan proyek luar negeri;

a. bahwa biaya gaji yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya administrasi kantor yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan atas pengerjaan proyek luar negeri yang dikerjakan oleh karyawan Pemohon Banding;

b. bahwa sehingga merujuk kepada point a tersebut, maka Pemohon Banding telah lakukan koreksi fiskal positif karena biaya tersebut timbul atas pengerjaan proyek luar negeri dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan bentuk usaha tetap;

c. bahwa dalam Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 disampaikan bahwa dasar hukum pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia yaitu:

- Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai”;

Penjelasan:

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

bahwa Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding: Penghasilan yang diterima oleh BUT Bensley bersumber dari usaha yang jasa design dan arsitek yang dijalankan di Indonesia. Atas penghasilan dari usaha tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan pajak di Indonesia;

- Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia; Penjelasan:

bahwa berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

bahwa Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia;

bahwa penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia;

bahwa pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia;

Penerapan kewajiban pajak oleh Pemohon Banding:

bahwa pada pasal 5 ayat 1 huruf b ditekanan bahwa penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau

pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT di Indonesia maka akan dikenakan Pajak di Indonesia, dalam kasus ini BUT Bensley telah menerapkan aturan tersebut, dibuktikan dengan pengakuan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia meskipun perjanjian dan penerimaan pembayaran dari klien dilakukan langsung oleh Bensley Thailand namun Penghasilan diakui oleh Pemohon Banding;

- Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Penjelasan:

bahwa Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut. Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap;

Penerapan kewajiban pajak oleh wajib pajak:

bahwa Pemohon Banding hanya mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan di Indonesia, Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan dari harta yang berkaitan dengan kegiatan

yang dilakukan;

- Tax Treaty Indonesia dan Thailand Pasal 7 mengenai Laba Usaha

a) bahwa Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu kedudukan tetap di Negara lain. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka pendapatan atau laba perusahaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lain, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari : (a) kedudukan tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dijual melalui kedudukan tetap; (c) kegiatan kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui kedudukan tetap;

bahwa pemahaman Pemohon Banding mengenai Pasal 1 diatas adalah Laba usaha yang diperoleh oleh Wajib pajak di negara tempat diperolehnya laba tersebut, dalam hal wajib pajak memiliki kedudukan tetap di negara lain maka atas laba di negara lain tersebut dikenakan pajak di negara lain dalam hal laba tersebut berasal dari kedudukan tetap, penjualan barang melalui kedudukan tetap dan kegiatan usaha lain sejenis yang dijalankan oleh kedudukan tetap. Dalam kasus ini laba usaha yang dimaksud adalah laba usaha yang diterima oleh Wajib Pajak Luar negeri atau Branch Profit yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax;

b) bahwa Jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usaha di Negara lain melalui suatu kedudukan tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba kedudukan tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang dianggap diperoleh seolah-olah kedudukan tetap itu merupakan perusahaan yang terpisah dan berdiri-sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan

yang sama atau serupa dan yang mengadakan transaksi dalam suasana sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki kedudukan tetap tersebut. Dalam pemahaman wajib pajak bahwa baik itu usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding maupun Bensley Thailand merupakan entitas yang terpisah sehingga laba yang dikenakan pajak di masing-masing negara;

- bahwa koreksi atas pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding hanya bersifat analisis dan tidak sejalan dengan Pasal 5 Ayat (1) diatas sebelumnya. Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan koreksi yaitu hanya berdasarkan pada perhitungan analisis semata tanpa di dukung oleh bukti yang valid atas eksistensi dari pendapatan tersebut. Sebagai bukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pendapatan berdasarkan pada analisis jam kerja yang diperoleh informasi dari timesheet milik Pemohon Banding, selain informasi mengenai pengerjaan proyek dalam negeri dan luar negeri, di dalam time sheet juga terdapat infrormasi mengenai absensi karyawan karena Sakit, Holiday, Ijin, Libur Hari raya, Libur akhir tahun yang menurut Terbanding dianggap sebagai bagian dari jam kerja yang tidak terdefinisi, Pemohon Banding berpendapat bahwa data tersebut tidak relevan untuk digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi pemeriksaan. Hal tersebut bertentangan dengan bunyi dalam Pasal 8 Huruf C dalam PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang berbunyi “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”;

- bahwa kewajiban pajak penghasilan atas transaksi yang terjadi di Indonesia telah dilakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 oleh lawan transaksi serta pemohon Banding menerima bukti potong pph pasal 4 ayat 2 dari lawan transaksi;

- bahwa, menurut Terbanding adapun nilai penjualan yang menjadi objek PPh Pasal 4 Ayat (2) selama tahun 2018 adalah sebesar Rp9.033.970.404,00 yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri

dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiBUKTI POTONG PPH PASAL 4 AYAT 2
TanggalNo. Bukti PotongDPPPPh Pasal 4 Ayat 2
1PT Brahmayasa Bahtera27/03/2018000100/PPH4/BB/III/2018763.236.00045.794.160
2PT Kurnia Realty Jaya11/04/2018000058/KRJ-20181.463.298.16587.797.890
3PT Arta Prima Uluwatu12/12/2018000001/PPH4(2)/APU/18123.227.521.344193.651.281
4PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000068/KRJ-20181.183.404.25571.004.255
5PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000101/KRJ-20181.228.765.95773.725.957
6PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000064/KRJ-20181.167.744.68370.064.681
TotalTOTAL9.033.970.404542.038.224

bahwa dengan rincian:

- bahwa 3 Faktur pajak sebesar Rp5.444.565.009,00 telah dilaporkan sebagai pendapatan pada tahun 2018, dengan rincian:

No.Lawan TransaksiREKAP TRANSAKSI DALAM NEGERI
TanggalDPPPPN
1PT Brahmayasa Bahtera27/03/2018753.745.50075.374.550
2PT Kurnia Realty Jaya11/04/20181.463.298.165146.329.817
3PT Arta Prima Uluwatu12/12/20183.227.521.344322.752.134
TotalTOTAL5.444.565.009544.456.501

- bahwa 3 diantaranya merupakan bukti potong oleh lawan transaksi yang belum diterbitkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding dengan rincian berikut:

No.Lawan TransaksiBUKTI POTONG PPH PASAL 4 AYAT 2
TanggalNo. Bukti PotongDPPPPh Pasal 4 Ayat 2
1PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000068/KRJ-20181.183.404.25571.004.255
2PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000101/KRJ-20181.228.765.95773.725.957
3PT Kurnia Realty Jaya12/12/2022000064/KRJ-20181.167.744.68370.064.681
TotalTOTAL3.579.914.895214.794.894

bahwa maka, atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi pendapatan tahun 2018 sebesar Rp3.579.914.895,00 yang telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi;

- bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi pendapatan hanya pada Masa Desember 2018 atas temuan bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) dari PT Kurnia Realty Jaya sebesar Rp3.579.914.895,00 yang telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi. Sehingga adapun total pendapatan kami atas Masa September 2018 adalah sebagai berikut: Rincian Peredaran Usaha Masa September 2018:

- Menurut Pemohon Banding:

- Total peredaran usaha September 2018Rp 0,-

- bahwa koreksi atas pendapatan yang dilakukan oleh Terbanding hanya bersifat analisis dan tidak sejalan dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah dipaparkan dalam point diatas sebelumnya. Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan koreksi yaitu hanya berdasarkan pada perhitungan analisis semata tanpa di dukung oleh bukti yang valid atas eksistensi dari pendapatan tersebut. Sebagai bukti bahwa pemeriksa melakukan koreksi pendapatan berdasarkan pada analisis jam kerja yang diperoleh informasi dari timesheet milik Pemohon Banding, selain informasi mengenai pengerjaan proyek dalam negeri dan luar negeri, di dalam time sheet juga terdapat infrormasi mengenai absensi karyawan karena Sakit, Holiday, Ijin, Libur Hari raya, Libur akhir tahun yang menurut pemeriksa dianggap sebagai bagian dari jam kerja yang tidak terdefinisi, wajib pajak berpendapat bahwa data tersebut tidak relevan untuk digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi pemeriksaan. Hal tersebut bertentangan dengan bunyi dalam Pasal 8 Huruf C dalam PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang berbunyi “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa atas hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada koreksi pendapatan atas Masa Pajak September 2018;

3. bahwa koreksi pendapatan hanya terjadi pada Masa Desember 2018 sebesar Rp3.579.914.895,00 yang telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi. Sehingga, adapun perhitungan menurut wajib pajak atas

penghasilan sebagai DPP Pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa September 2018 menjadi sebagai berikut;

4. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa September 2018 adalah sebagai berikut:

Penghasilan sebagai dasar Pengenaan Pajak

Persewaan Tanah dan/atau Bangunan: Rp0,00

Penggunaan Jasa Konstruksi: Rp0,00

Penghasilan Sehubungan Dengan Pengerjaan Jaskon: Rp0,00

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang terutang: Rp0,00

Kredit Pajak (Setoran Masa): Rp0,00

Pajak yang kurang (lebih) bayar: Rp0,00

Sanksi (Pasal 13(2) KUP): Rp0,00

PPh Yang Masih Harus Dibayar: Rp0,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-122/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2024 diketahui hal-hal

sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPKB a quo Masa Pajak September 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Madya Denpasar Nomor LAP-00144/RIKSIS/KPP.1704/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak930.365.0502.722.726.2501.729.361.200
PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang18.607.301126.148.973107.541.672
Kredit Pajak:000
PPh Ditanggung Pemerintah000
Setoran masa18.607.30118.607.3010
STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
Uang Tebusan yang telah dibayar000
PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)18.607.30118.607.3010
Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )0107.541.672107.541.672
Sanksi administratif:000
Bunga Pasal 13 (2) KUP046.974.20346.974.203
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP000
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
Jumlah sanksi administratif ( a + b + c + d )046.974.20346.974.203
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0154.515.875154.515.875

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan a quo, yang diterima KPP Madya Denpasar berdasarkan LPAD Nomor FORM-05011512/BPS/KPP.170403/2023 tanggal 21 Desember 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.722.726.25002.722.726.250
PPh Terutang126.148.9730126.148.973
Kredit Pajak18.607.301018.607.301
PPh Kurang (Lebih) Dibayar107.541.6720107.541.672
Sanksi Administrasi46.974.203046.974.203
PPh Yg Msh Hrs Dibayar(Lebih Dibayar)154.515.8750154.515.875

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final - Jasa Konstruksi

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata

melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang ada pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data dan informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut UU PPh, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Yang menjadi subjek pajak adalah bentuk usaha tetap;

Pasal 2 ayat (1a)

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan; Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan konomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa;

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Penjelasan Pasal 5 ayat (1)

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

Pasal 5 ayat (3)

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek

Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

Pasal 32A

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan

e. kerja sama perpajakan lainnya;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1) huruf g

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 18/PMK.03/2021, antara lain mengatur:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan

pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, antara lain mengatur:

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualififikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

6) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Thailand (P3B Indonesia-Thailand)

Pasal 7 ayat (1)

The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment;

Pasal 7 ayat (2)

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”;

Pasal 7 ayat (3)

In determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices;

Pasal 7 ayat (4)

Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of a certain percentage of the gross receipts of the enterprise or of the permanent establishment or on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such a method as may be customary; the

method adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article;

7) OECD Model Tax Convention on Income and on Capital Volume I and II versi 21 November 2017

Commentary report on article 7 paragraf 2 diantaranya menyebutkan sebagai berikut:

14. This paragraph contains the central directive on which the attribution of profits to a permanent establishment is intended to be based. The paragraph incorporates the view that the profits to be attributed to a permanent establishment are those which that permanent establishment would have made if, instead of dealing with the rest of the enterprise, it had been dealing with an entirely separate enterprise under conditions and at prices prevailing in the ordinary market. This corresponds to the “arm’s length principle” discussed in the Commentary on Article 9. Normally, the profits so determined would be the same profits that one would expect to be determined by the ordinary processes of good business accountancy;

8) UN Model Double Taxation Convention 2017

Commentary report on article 7 paragraph 2 diantaranya menyebutkan sebagai berikut:

12. When the United Nations Model Convention was revised in 1999, some members of the former Group of Experts were of the view that the last part of paragraph 2 was too narrow, as they considered that it refers only to transactions between the permanent establishment and the home office, and does not take into account transactions between the permanent establishment and, for example, other permanent establishments of the same enterprise. For this purpose, Contracting States may consider the alternative clarification: There shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits that it might be expected to

make if it were a distinct and independent enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions;

14. Since the arm’s length principle also extends to the attribution of profits which the permanent establishment may derive from transactions with other permanent establishments of the enterprise, the existing paragraph 2 should be construed to make it applicable to such situations. Therefore, where an enterprise of a Contracting State carries on its business activities in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, it would be necessary to attribute to such permanent establishment the profits which it could be in a position to make if it were a distinct enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and operating at arm’s length, and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment or the other permanent establishments of that enterprise;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan BA-32/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa timesheet digunakan untuk menentukan jumlah kompensasi yang dibayar kepada masing- masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan Pemohon Banding maupun Kantor Pusat. Timesheet juga digunakan untuk mempermudah pemantauan jam kerja dengan membuat timesheet harian untuk pengerjaan masing-masing proyek. Hal ini disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya;

bahwa kemudian hasil permintaan keterangan berdasarkan BA-84/WPJ.17/2024, pegawai Pemohon Banding a.n. I Wayan C Wimbara menerangkan bahwa aristek di Indonesia mengerjakan proyek dengan klien dari indonesia maupun dari luar negeri. Pengerjaan tugas ini berdasarkan kesepakatan kerja antara

manajer dengan karyawan. Tidak terdapat memo penugasan khusus, hanya terdapat timesheet yang mencatatan proyek yang dikerjakan oleh seorang karyawan;

bahwa kemudian hasil permintaan keterangan berdasarkan BA-84/WPJ.17/2024, pegawai Pemohon Banding a.n. I Wayan C Wimbara menerangkan bahwa aristek di Indonesia mengerjakan proyek dengan klien dari indonesia maupun dari luar negeri. Pengerjaan tugas ini berdasarkan kesepakatan kerja antara manajer dengan karyawan. Tidak terdapat memo penugasan khusus, hanya terdapat timesheet yang mencatatan proyek yang dikerjakan oleh seorang karyawan;

bahwa berdasarkan bukti berupa data timesheet yang direkapitulasi oleh Tim Pemeriksa Pajak, jam kerja proyek luar negeri yang dapat langsung diidentifikasi adalah 89.204,50 jam kerja. Sedangkan jam kerja proyek di dalam negeri hanya 22.581 jam kerja. Hal ini menunjukkan bahwa jam kerja pegawai Pemohon Banding untuk menyelesaikan proyek di luar negeri jauh lebih lama dibandingkan jam kerja untuk mengerjakan proyek dalam negeri. Jam kerja untuk mengerjakan proyek di luar negeri mencapai 4 kali lipat dibandingkan dengan jam kerja untuk menyelesaikan proyek di dalam negeri;

2) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh yang menjadi objek pajak bentuk usaha tetap adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia- Thailand yang pada intinya menyatakan bahwa Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka penghasilan atau laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi hanya sepanjang penghasilan atau laba itu dianggap berasal dari : (a) bentuk usaha tetap itu; (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan jenis yang dijual melalui bentuk usaha tetap

atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lain yang dilakukan di Negara lainnya itu yang sejenis atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap;

Commentary on paragraph 1 of Article 7 of the 2008 OECD Model Convention menyatakan sebagai berikut:

“When referring to the part of the profits of an enterprise that is attributable to a permanent establishment, the second sentence of paragraph 1 refers directly to paragraph 2, which provides the directive for determining what profits should be attributed to a permanent stablishment. As paragraph 2 is part of the context in which the sentence must be read, that sentence should not be interpreted in a way that could contradict paragraph 2, e.g. by interpreting it as restricting the amount of profits that can be attributed to a permanent establishment to the amount of profits of the enterprise as a whole. Thus, whilst paragraph 1 provides that a Contracting State may only tax the profits of an enterprise of the other Contracting State to the extent that they are attributable to a permanent establishment situated in the first State, it is paragraph 2 that determines the meaning of the phrase “profits attributable to a permanent establishment”. In other words, the directive of paragraph 2 may result in profits being attributed to a permanent establishment even though the enterprise as a whole has never made profits: conversely, that directive may result in no profits being attributed to a permanent establishment even though the enterprise as a whole has made profits”;

Diterjemahkan sebagai berikut:

“Ketika mengacu pada bagian dari laba suatu perusahaan yang dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap, kalimat kedua dari paragraf 1 mengacu langsung ke paragraf 2, yang memberikan arahan untuk menentukan laba apa yang harus diatribusikan kepada bentuk usaha tetap. Karena ayat 2 adalah bagian dari konteks di mana kalimat tersebut harus dibaca, kalimat tersebut

tidak boleh ditafsirkan dengan cara yang dapat bertentangan dengan ayat 2, misalnya dengan menafsirkannya sebagai membatasi jumlah laba yang dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap dengan jumlah laba perusahaan secara keseluruhan. Dengan demikian, walaupun ayat 1 menyatakan bahwa suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya dapat mengenakan pajak atas laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya sepanjang laba tersebut dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap yang berada di Negara yang disebut pertama, namun ayat 2- lah yang menentukan arti frasa “laba yang dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap”. Dengan kata lain, petunjuk ayat 2 dapat mengakibatkan laba diatribusikan kepada bentuk usaha tetap meskipun perusahaan secara keseluruhan tidak pernah menghasilkan laba: sebaliknya, petunjuk tersebut dapat mengakibatkan tidak ada laba yang diatribusikan kepada bentuk usaha tetap meskipun perusahaan secara keseluruhan menghasilkan laba”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam memaknai kalimat kedua Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand terkait dengan penghasilan yang diatribusikan ke bentuk usaha tetap harus mengacu Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand. Petunjuk pada ayat (2) dapat mengakibatkan laba diatribusikan kepada bentuk usaha tetap meskipun perusahaan secara keseluruhan tidak pernah menghasilkan laba: sebaliknya, petunjuk tersebut dapat mengakibatkan tidak ada laba yang diatribusikan kepada bentuk usaha tetap meskipun perusahaan secara keseluruhan menghasilkan laba;

Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand berbunyi sebagai berikut: “Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent

establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment”;

Diterjemahkan menjadi:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang mungkin diharapkan terjadi apabila perusahaan tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama dan serupa dan berhubungan sepenuhnya secara bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu”;

OECD Model Tax Convention on Income and on Capital Volume I and II versi 21 November 2017 mengenai commentary report on article 7 paragraf 2 diantaranya menyebutkan sebagai berikut: “14. This paragraph contains the central directive on which the

attribution of profits to a permanent establishment is intended to be based. The paragraph incorporates the view that the profits to be attributed to a permanent establishment are those which that permanent establishment would have made if, instead of dealing with the rest of the enterprise, it had been dealing with an entirely separate enterprise under conditions and at prices prevailing in the ordinary market. This corresponds to the “arm’s length principle” discussed in the Commentary on Article 9. Normally, the profits so determined

would be the same profits that one would expect to be determined by the ordinary processes of good business accountancy”;

Diterjemahkan menjadi:

Paragraf ini berisi arahan utama yang menjadi dasar pengaitan laba ke bentuk usaha tetap. Ayat ini menggabungkan pandangan bahwa laba yang akan diatribusikan kepada bentuk usaha tetap adalah laba yang akan diperoleh bentuk usaha tetap tersebut apabila, alih- alih berurusan dengan perusahaan lainnya, bentuk usaha tetap tersebut berurusan dengan perusahaan yang sama sekali terpisah dalam kondisi dan harga yang berlaku di pasar biasa. Hal ini sesuai dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” yang dibahas dalam Komentar atas Pasal 9. Biasanya, keuntungan yang ditentukan adalah keuntungan yang sama dengan yang diharapkan akan ditentukan oleh proses akuntansi bisnis yang baik;

UN Model Double Taxation Convention 2017 Commentary report on article 7 paragraph 2 diantaranya menyebutkan sebagai berikut:

14. Since the arm’s length principle also extends to the attribution of profits which the permanent establishment may derive from transactions with other permanent establishments of the enterprise, the existing paragraph 2 should be construed to make it applicable to such situations. Therefore, where an enterprise of a Contracting State carries on its business activities in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, it would be necessary to attribute to such permanent establishment the profits which it could be in a position to make if it were a distinct enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and operating at arm’s length, and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment or the other permanent establishments of that enterprise”;

Diterjemahkan menjadi:

Karena prinsip kewajaran dan kelaziman usaha juga meliputi pengaitan laba yang dapat diperoleh bentuk usaha tetap dari transaksi-transaksi dengan bentuk usaha tetap lainnya dari perusahaan, maka ayat 2 yang ada harus ditafsirkan agar dapat diterapkan pada situasi-situasi seperti itu. Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka akan perlu untuk mengatribusikan kepada bentuk usaha tetap tersebut laba yang dapat diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang beroperasi secara wajar, dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan yang menjadi bentuk usaha tetapnya atau dengan bentuk-bentuk usaha tetap lainnya dari perusahaan itu; bahwa dalam memaknai Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand, Terbanding menggunakan referensi bahan hukum sekunder berupa UN Model Double Taxation Convention 2017 dan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital. Berdasarkan sumber hukum sekunder tersebut yang telah dijabarkan di atas, pemaknaan “distinct and separated entity” atau entitas yang terpisah tidak hanya dimaknai bahwa BUT dan Kantor Pusatnya dianggap seakan-akan merupakan entitas yang terpisah. Namun juga harus dimaknai bahwa dengan dianggap sebagai sebuah entitas yang terpisah, maka laba yang diharapkan ketika terdapat penyerahan dari BUT ke Kantor Pusat ataupun dari BUT ke BUT lainnya adalah laba yang dapat diperolehnya seandainya BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang beroperasi secara wajar, dan yang bertransaksi secara

bebas dengan perusahaan yang menjadi bentuk usaha tetapnya atau dengan bentuk-bentuk usaha tetap lainnya dari perusahaan itu; bahwa Pemohon Banding merupakan BUT dari Bensley Design Group International Consultants Company Limited. Perusahaan bergerak di bidang usaha jasa arsitek yang meliputi pengerjaan gambar design yang meliputi conseptual drawing, design development, dan construction drawing. Dalam bidang usaha jasa, biaya tenaga kerja merupakan komponen utama dalam biaya produksi. Sesuai dengan data dan fakta, pegawai Pemohon Banding memperoleh penugasan untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun luar negeri. Penugasan tersebut tidak berdasarkan memo atau kontrak tertentu, namun seluruh penugasan tersebut telah dicatat dalam timesheet yang dijadikan dasar untuk menghitung kompensasi yang dibayar kepada pegawai Pemohon Banding;

bahwa dalam melaksanakan pekerjaan untuk mengerjakan proyek di luar negeri tersebut, pegawai Pemohon Banding juga menggunakan komputer, aplikasi, printer, serta plotter yang disediakan oleh kantor. Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding dilakukan dari Indonesia dimana sebelum pandemi Covid 19, seluruh karyawan bekerja dari kantor. Pengerjaan proyek-proyek tersebut dikerjakan melalui bangunan kantor di Indonesia, memanfaatkan listrik, jaringan internet, serta fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa terdapat usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui para pegawainya untuk melaksanakan proyek dari klien dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, terdapat pula pemanfaatan harta berwujud seperti komputer, printer, plotter dan bangunan kantor serta harta tidak berwujud seperti aplikasi autocad yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengerjakan proyek di dalam negeri maupun di luar

negeri. Pemohon banding memiliki karakter produktif yaitu berkontribusi aktif pada keuntungan perusahaan. Setelah tugas diselesaikan oleh pemohon banding, hasil pekerjaan akan diserahkan kepada Kantor Pusat;

bahwa dalam menjalankan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand tidak dapat lepas dari proses atribusi penghasilan yang diatur pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand. Apabila sebuah BUT menjalankan sebuah usaha, maka penghasilan atau laba yang diatribusikan kepada BUT tersebut adalah sesuai dengan penghasilan atau laba yang diharapkan seandainya BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa di bawah keadaan-keadaan yang sama atau serupa dan yang bertransaksi secara bebas dengan perusahaan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada. Hal ini selaras dengan commentary report on Aricle 7 paragraph 2 baik pada OECD Model maupun UN Model sebagaimana disampaikan di atas;

OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments, 17 Juli 2018 Part I: General Considerations menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

Paragraf 70

“One key issue in understanding the above approaches relates to the time when profits can be attributed to the PE by the host country. As stated in paragraph 15 of the Commentary on Article 7, “Many States consider that there is a realisation of a taxable profit when an asset, whether or not trading stock, forming part of the business property of a permanent establishment situated within their territory is transferred to a permanent establishment or the head office of the same enterprise situated in another State.” The “functionally separate entity” approach permits profits to be attributed to the PE, even though no profit has yet been realised by the enterprise as a whole, for example when the PE finishes manufacturing goods and

transfers them to another part of the enterprise for distribution or assembly. However, it is acknowledged that these effects may be neutralised over time. On the other hand, the “relevant business activity” approach has generally not regarded profits as being attributable to the PE until profits have been realised by the enterprise as a whole from transactions with other enterprises. A transfer of an asset may result in double or less than single taxation where the host and home country take different approaches to the question of whether profit can be attributed in respect of that transfer”;

Yang diterjemahkan menjadi:

Salah satu masalah utama dalam memahami pendekatan- pendekatan di atas adalah berkaitan dengan waktu kapan laba dapat diatribusikan kepada BUT oleh negara tuan rumah. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 15 dari Komentar atas Pasal 7, "Banyak Negara menganggap bahwa ada realisasi laba kena pajak ketika suatu aset, baik saham perdagangan atau bukan, yang merupakan bagian dari harta usaha suatu bentuk usaha tetap yang berada di dalam wilayahnya dialihkan ke bentuk usaha tetap atau kantor pusat perusahaan yang sama yang berada di Negara lain." Pendekatan "entitas yang terpisah secara fungsional" mengizinkan laba untuk diatribusikan kepada BUT, meskipun belum ada laba yang direalisasikan oleh perusahaan secara keseluruhan, misalnya ketika BUT menyelesaikan pembuatan barang dan memindahkannya ke bagian lain dari perusahaan untuk didistribusikan atau dirakit. Namun, diakui bahwa efek ini dapat dinetralisir seiring berjalannya waktu. Di sisi lain, pendekatan "aktivitas bisnis yang relevan" pada umumnya tidak menganggap laba diatribusikan kepada PE sampai laba direalisasikan oleh perusahaan secara keseluruhan dari transaksi dengan perusahaan lain. Pengalihan suatu aset dapat mengakibatkan pajak berganda atau kurang dari satu pajak di mana negara tuan rumah dan negara

asal mengambil pendekatan yang berbeda terhadap pertanyaan apakah laba dapat diatribusikan sehubungan dengan pengalihan tersebut”;

bahwa penentuan atribusi laba usaha antara BUT dan perusahaan induknya mengacu pada dua model rumusan yaitu Relevant Business Activity dan Functionally Separate Entity. Rumusan atribusi penghasilan yang digunakan pada P3B Indonesia-Thailand adalah rumusan Functionally Separate Entity. Penerapan pendekatan Functionally Separate Entity tidak hanya terkait dengan catatan dan transaksi terpisah, namun juga bagaimana proses atribusi penghasilan pada BUT dan kantor pusat. Ketika sebuah proyek telah selesai dilaksanakan oleh Pemohon Banding, hasilnya akan diserahkan ke bagian lain perusahaan dalam hal ini kantor pusat. Walaupun laba atas proyek tersebut belum terealisasi, maka sesuai dengan pendekatan entitas yang terpisah, laba usaha telah dapat diatribusikan kepada BUT. Hal ini sesuai dengan paragraph 70 OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments, 17 Juli 2018 Part I: General Considerations, pendekatan entitas yang terpisah mengizinkan laba untuk diatribusikan kepada BUT, meskipun belum ada laba yang direalisasikan oleh perusahaan secara keseluruhan, misalnya ketika BUT menyelesaikan pembuatan barang dan memindahkannya ke bagian lain dari perusahaan untuk didistribusikan atau dirakit. Jumlah laba yang akan diatribusikan kepada BUT adalah laba yang akan diperoleh BUT pada tingkat kewajaran seolah-olah BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang "berbeda dan terpisah" yang menjalankan fungsi-fungsi yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa, yang ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran berdasarkan Pasal 7 ayat (2) P3B Indonesia-Thailand;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mempertimbangkan UU PPh Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam melaporkan pendapatan di

Indonesia. Hal ini, menurut Pemohon Banding didukung dengan bukti bahwa Pemohon Banding telah mengakui pendapatan yang menjadi temuan ketika proses pemeriksaan dilakukan yang bersumber dari bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang diterbitkan lawan transaksi;

bahwa pada kenyataannya, pernyataan Pemohon Banding tersebut diatas tidak didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten. Berikut adalah bukti yang menurut Terbanding tidak mendukung pernyataan Pemohon Banding:

1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 April 2019 dengantandaterimadokumennomor S-99081202/PPWBIDR/WPJ.17/KP.0403/2019. Dimana pada SPT Tahunan tersebut Pemohon Banding hanya melaporkan penghasilan berupa imbalan jasa konstruksi senilai Rp5.444.565.009,00. Dimana pada proses pemeriksaan ternyata ditemukan masih terdapat bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan, atas temuan Terbanding tersebut Pemohon Banding menyetujui temuan Terbanding;

Kutipan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018

Kutipan bukti potong yang menjadi temuan Terbanding ketika proses pemeriksaan

2. bahwa Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-32/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Pemohon Banding (Putu Mahendra). Dimana pada berita acara tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak mengetahui kontrak klien, tidak membuat invoice kepada klien dan tidak menerima pembayaran langsung dari klien terkait dengan usaha atau kegiatan Pemohon Banding (baik kegiatan usaha di Indonesia maupun diluar Indonesia);

3. bahwa Pembukuan Pemohon Banding berupa buku besar yang telah diminta oleh Terbanding melalui surat nomor S-264/WPJ.17/KP.0400/2022 tanggal 7 September 2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan. Dimana melalui buku besar Pemohon Banding, diketahui bahwa pencatatan penghasilan oleh Pemohon Banding melibatkan 4 (empat) akun yaitu akun Pendapatan Usaha (K), Piutang Kantor Pusat (D), Biaya Pajak PPh Final (D), Hutang PPN (K). Pada tahun 2018 hanya ditemukan 3 (tiga) rangkaian pencatatan terkait dengan peredaran usaha dengan nilai total Rp5.444.565.009,00;

bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan bukti berupa timesheet serta berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Thailand. Dalam proses bisnis Pemohon Banding, tugas atau proyek yang telah diselesaikan akan diserahkan kepada Kantor Pusat. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding ketika sudah menyerahkan hasil pekerjaannya kepada Kantor Pusat, proses atribusi laba dilaksanakan pada tingkat kewajaran seolah-olah BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang "berbeda dan terpisah"; Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi pendapatan dengan pertimbangan bahwa atas koreksi pendapatan yang dilakukan bukan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa pendapatan yang dilaporkan di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pajak Penghasilan, sehingga Pemohon Banding hanya mengakui atas pendapatan yang diperoleh atas transaksi di Indonesia, sedangkan atas transaksi yang terjadi di Luar Negeri diakui sebagai pendapatan oleh Bensley Thailand selaku kantor Pusat tidak tepat dan tidak karena koreksi Terbnading dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Thailand;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mempertimbangkan ketentuan dalam UU PPh Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam melaporkan penghasilannya, akan tetapi bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding. Berdasarkan uraian di atas maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima;

3) bahwa berdasarkan PMK 17/PMK.03/2013, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten sesuai dengan PER-23/PJ/2013

adalah bukti yang valid dan relevan. Sedangkan bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak;

bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi terhadap penghasilan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPH Jo Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Thailand. Dimana terdapat pula bukti berupa timesheet yang menunjukkan jam kerja proyek di dalam dan di luar negeri. Terbanding telah melakukan permintaan peminjamanbuku,catatan,dandokumennomor S-264/WPJ.17/KP.0400/2022 tanggal 07 September 2022 yang pada intinya meminta buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

bahwa Timesheet dari proyek-proyek yang dikerjakan telah diminta melalui surat nomor S-264/WPJ.17/KP.0400/2022 tanggal 07 September 2022. Dokumen tersebut diserahkan oleh Wajib Pajak pada saat proses pemeriksaan dan diperoleh dengan melalui proses permintaan data sesuai dengan prosedur-prosedur pemeriksaan. Mengenai independensi dan kualifikasi bukti timesheet, berdasarkan keterangan yang tertuang pada BA- 32/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa timesheet digunakan untuk menentukan jumlah kompensasi yang dibayar kepada masing-masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan Pemohon Banding maupunKantorPusat.Kemudianberdasarkan BA-84/WPJ.17/2024, pegawai Pemohon Banding a.n. I Wayan C Wimbara, terdapat timesheet yang mencatatan proyek yang dikerjakan oleh seorang karyawan. Hal ini menunjukkan posisi timesheet sangat krusial dalam menentukan nilai renumerasi yang akan diterima oleh masing-masing pegawai. Sehingga independensi dan kualifikasi timesheet sebagai bukti dapat diandalkan. Timesheet tersebut menunjukkan jam kerja masing- masing pegawai untuk menentukan gaji pegawai. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui terdapat kontribusi aktif pegawai Pemohon Banding dalam mendukung penghasilan Kantor Pusat. Sehingga bukti timesheet tersebut berkaitan dengan pos koreksi yang diperiksa yaitu peredaran usaha berdasarkan Pasal 5 ayat (1) a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand. Berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa bukti berupa timesheet merupakan bukti yang kompeten dan cukup sebagai dasar temuan pada hasil Pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat (Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd), rincian proyek-proyek bersama yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan Pemohon Banding untuk seluruh

klien baik dari Indonesia maupun luar negeri. Selain itu, KPP Madya Denpasar telah melakukan proses permintaan informasi kepada Competent Authority (CA) Thailand melalui Direktorat Perpajakan Internasional melalui surat nomor S-1595/KPP.1704/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan telah diteruskan kepada CA Thailand melalui surat nomor S-292/EOI/PJ.14/2022 tanggal 1 Desember 2022. Data yang diminta meliputi:

a. Daftar pemegang saham dan struktur organisasi;

b. Daftar pengurus dan pegawai;

c. Laporan keuangan termasuk catatan mengenai rincian proyek- proyek bersama yang dikerjakan dari seluruh klien baik di Indonesia maupun di luar Indonesia;

d. Time sheet dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley, yang mencakup rincian-rincian kegiatan atas proyek-proyek yang dikerjakan bersama-sama oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley baik dari klien di Indonesia maupun di luar Indonesia;

e. Kontrak-kontrak pengerjaan proyek yang dilakukan oleh BUT Bensley baik untuk klien-klien dari Indonesia maupun untuk klien- klien dari luar Indonesia, yang dikerjakan oleh BUT Bensley, maupun yang dikerjakan secara bersama-sama oleh BUT Bensley dan Bensley Pusat;

f. Kontrak antara BUT Bensley dan Bensley Pusat;

g. Invoice terkait proyek-proyek yang dikerjakan bersama antara BUT Bensley dan Bensley Pusat untuk proyek-proyek di Luar Negeri;

bahwa sampai dengan proses pemeriksaan selesai dilaksanakan, belum diperoleh data dan informasi tersebut dari CA Thailand. Dengan tidak dipenuhinya buku, catatan, dan dokumen berupa laporan keuangan Kantor Pusat (Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd), rincian proyek-proyek bersama yang dikerjakan oleh Bensley Pusat dan BUT Bensley untuk seluruh klien

baik dari Indonesia maupun luar negeri serta belum diperolehnya jawaban permintaan informasi dari CA Thailand, Terbanding pada saat proses pemeriksaan tidak mendapat informasi yang lengkap mengenai penghasilan Bensley Design Group Int.Consultant Co. Ltd baik secara konsolidasi, penghasilan dari klien Indonesia, maupun klien dari luar Indonesia;

bahwa Terbanding telah menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand terdapat kontribusi aktif dari Pemohon Banding untuk menyelesaikan sebuah proyek. Selain itu, sebagai sebuah entitas yang berbeda dan terpisah, jumlah laba yang akan diatribusikan kepada BUT adalah laba yang akan diperoleh BUT pada tingkat kewajaran seolah-olah BUT tersebut merupakan suatu perusahaan yang "berbeda dan terpisah" yang menjalankan fungsi-fungsi yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa, yang ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran berdasarkan Pasal 7(2);

bahwa berdasarkan BA-32/WPJ.17/2024 tanggal 6 Maret 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa timesheet digunakan untuk menentukan jumlah kompensasi yang dibayar kepada masing- masing arsitek untuk membagi jumlah jam kerja antara pekerjaan Pemohon Banding maupun Kantor Pusat. Timesheet juga digunakan untuk mempermudah pemantauan jam kerja dengan membuat timesheet harian untuk pengerjaan masing-masing proyek. Hal ini disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya;

bahwa kemudian hasil permintaan keterangan berdasarkan BA-84/WPJ.17/2024, pegawai Pemohon Banding a.n. I Wayan C Wimbara menerangkan bahwa aristek di Indonesia mengerjakan proyek dengan klien dari indonesia maupun dari luar negeri. Pengerjaan tugas ini berdasarkan kesepakatan kerja antara manajer dengan karyawan. Tidak terdapat memo penugasan

khusus, hanya terdapat timesheet yang mencatatan proyek yang dikerjakan oleh seorang karyawan;

bahwa penghitungan dengan menggunakan jam kerja pada timesheet sebagai dasar pengitungan penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Wajib Pajak. Hal ini merupakan upaya terakhir dalam upaya menghitung atribusi penghasilan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh Jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Thailand;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut Terbanding berpendapat bahwa data timesheet merupakan bukti yang kompeten dan cukup dalam menghitung atribusi penghasilan atas aktifitas yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding. Sehingga koreksi Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf c PMK 17/PMK.03/2013 tentang tata Cara Pemeriksaan pajak yang berbunyi “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak SKPKB a quo Masa Pajak September 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/BENSLEY/KBRTN/XII/2023

tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00065/240/18/904/23 tanggal

26 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Minutes of Meeting for Principal Shareholders

Bensley Design Group International Consultants. Co. Ltd., tanggal 28 Februari 2007;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Ijin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Nomor

60/1/KPPA/2014 tanggal 3 April 2014;

Bukti P-6. Fotokopi NPWP Bapak Putu Mahendra;

Bukti P-7. Company Certificate;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus a.n. I Kadek Agus Ardik;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Copy Financial Statement Tahun 2017 – 2018;

Bukti P-13. Copy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-14. Tanggapan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 18

Juni 2025 beserta lampirannya;

Bukti P-15. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis mengenai koreksi;

Bukti T-4. Perhitungan Timesheet;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 23

Juli 2025;

Bukti T-6. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00065/240/18/904/23 tanggal 26 September

2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/BB/BALI/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Final Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi930.365.050,002.722.726.250,001.792.361.200,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki kewajiban perpajakan yang dipersamakan dengan Wajib Pajak badan dalam negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) dan ayat (2) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Oleh karena itu, BUT dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri;

2) Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PPh dan Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia– Thailand, penghasilan yang harus diatribusikan kepada BUT adalah penghasilan yang akan diperoleh BUT seandainya bertransaksi secara independen dengan kantor pusatnya. Karena itu, penghasilan atas proyek luar negeri yang dikerjakan di Indonesia dianggap sebagai objek pajak di Indonesia;

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data timesheet pegawai Pemohon Banding, Terbanding menemukan adanya kegiatan pekerjaan yang dilakukan di Indonesia untuk proyek luar negeri yang tidak diatribusikan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, hal ini bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

4) Terbanding menyimpulkan bahwa atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia untuk proyek luar negeri seharusnya terdapat penghasilan yang diterima Pemohon Banding, karena kegiatan tersebut dilakukan oleh tenaga kerja dan sumber daya di Indonesia. Oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha untuk menyesuaikan dengan penghasilan yang seharusnya diperoleh berdasarkan prinsip kewajaran;

5) Koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada metode perbandingan dengan proyek dalam negeri, dengan rumus perhitungan:

Penghasilan atas proyek luar negeri = (Penghasilan proyek dalam negeri / jam kerja dalam negeri) × jam kerja luar negeri;

6) Koreksi ini mengakibatkan adanya penyesuaian sekunder berupa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi dengan tarif 6% sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf e PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa BUT merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia, bukan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (4) UU PPh dan ditegaskan pula dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015;

2) Menurut Pemohon Banding, ketentuan “dipersamakan dengan Wajib Pajak badan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1a) UU PPh hanya menyangkut kewajiban formal seperti pelaporan dan pemotongan pajak, bukan mengubah status Subjek Pajak dari luar negeri menjadi dalam negeri. Oleh karena itu, perlakuan Terbanding yang memperlakukan BUT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri adalah keliru secara yuridis;

3) Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan pengerjaan proyek luar negeri oleh pegawai BUT dilakukan atas penugasan dari kantor pusat di Thailand, dan hasil pekerjaan tersebut bukan untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Dengan demikian, penghasilan tersebut tidak dapat dianggap sebagai objek pajak di Indonesia;

4) Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara BUT dan kantor pusat dalam konteks Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, karena BUT merupakan cabang dari kantor pusat, bukan entitas terpisah. Oleh sebab itu, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) oleh Terbanding tidak tepat;

5) Selain itu, Pemohon Banding menilai metode koreksi Terbanding yang didasarkan pada jam kerja pegawai bersifat asumtif dan tidak memiliki dasar pembanding yang valid. Terbanding tidak menunjukkan transaksi pembanding independen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan pedoman OECD tentang arm’s length principle, sehingga perhitungan koreksi dianggap tidak berdasarkan bukti yang cukup;

6) Menurut Pemohon Banding BUT tidak dapat dianggap sebagai entitas independen yang memperoleh penghasilan tersendiri, karena keberadaannya di Indonesia semata-mata untuk mewakili kantor pusat (KPPA) sesuai izin Badan

Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan tidak diperkenankan mencari penghasilan dari sumber di Indonesia;

bahwa koreksi terhadap jenis pajak PPh Final Pasal 4 Ayat (2) a quo merupakan koreksi sekunder atau koreksi ikutan berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding (yang telah dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif). Dengan adanya penyesuaian fiskal negative pada kewajiban PPh Badan, menimbulkan kewajiban perpajakan berkaitan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Perencanaan Konstruksi;

bahwa berkaitan dengan koreksi atas Peredaran Usaha, pada SPT PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi karena terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan/diakui oleh Terbanding pada SPT Tahunan PPh. Sebalinya Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat peredaran usaha yang kurang dilaporkan sehingga tidak terdapat tambahan peredaran usaha yang harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh, tidak diperlukan penyesuaian fiskal negatif, dan tidak ada DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

harus dibahas dalam sengketa ini adalah pengujian berkaitan penentuan peredaran yang dapat diatribusikan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding, selanjutnya pengujian kewajiban perpajakan berkait dengan jenis pajak PPh Final Pasal 4 (2) yang muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf c:

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

c. bentuk usaha tetap”;

Pasal 2 ayat (1a):

“Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan”;

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

Pasal 5 ayat (1)

“Yang menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud“;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (selanjutnya disebut P3B Indonesia dan Thailand), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1):

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to

(a) that permanent establishment;

(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or

(c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment”;

Terjemahan:

“Penghasilan atau keuntungan suatu perusahaan dari Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana disebutkan di atas, penghasilan atau keuntungan perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya sebesar yang dapat diatribusikan kepada

(a) bentuk usaha tetap tersebut;

(b) penjualan di Negara Pihak lainnya atas barang atau barang dagangan yang sama atau serupa dengan yang dijual melalui tempat usaha tetap tersebut; atau

(c) kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa dengan yang dilakukan melalui tempat usaha tetap tersebut”;

Pasal 7 ayat (2)

“Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the income or profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same of similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.” Terjemahan:

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, apabila suatu perusahaan dari Satu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka di masing-masing Negara Pihak akan diperhitungkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap tersebut di masing-masing negara pihak yang diharapkan terjadi jika bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya”;

bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut dengan PP 51 Tahun 2008), antara lain diatur:

Pasal 2

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

Pasal 3 ayat (1):

“Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha”;

bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, berdasarkan jenis jasanya, bidang usaha sebagaimana dilakukan Pemohon Banding (kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing) merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, pada pokoknya penghasilan atas jasa konstruksi dapat dikenai pajak bersifat final, yang pengaturan lebih lanjut dilakukan dalam Peraturan Pemerintah. Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf e PP 51 Tahun 2008, penghasilan dari Jasa Perencanaan Konstruksi dikenakan tarif 6%; bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan dalam persidangan terbukti bahwa besaran nilai koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada masa terkait adalah seperduabelas dari koreksi peredaran peredaran usaha Terbanding selama satu tahun (Rp21.508.334.411,00 : 12);

bahwa mengingat koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berkaitan/bersumber dari koreksi atas peredaran usaha (PPh Badan), maka dasar pertimbangan dalam memutus atas sengketa DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) a quo, akan menggunakan pertimbangan/acuan dari hasil pengujian yang dilakukan pada sengketa Peredaran Usaha (jenis pajak PPh Badan);

bahwa dalam sengketa Peredaran Usaha (PPh Badan) Pengadilan Pajak telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan P3B Indonesia dan Thailand telah memberikan panduan bahwa untuk menentukan siapa pemilik penghasilan yang sebenarnya (Kantor Pusat atau BUT-nya) hubungan Kantor Pusat dengan BUT harus dikonstruksikan sebagai suatu perusahaan yang berbeda dan terpisah yang menjalankan kegiatan yang sama atau serupa dalam kondisi yang sama atau serupa dan berurusan sepenuhnya secara independen dengan perusahaan yang menjadi tempat usaha tetapnya (vide Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand). Dengan konstruksi ini, maka dalam menilai hubungan kerja antara BUT dengan Kantor Pusatnya harus dianggap layaknya entitas yang berbeda (independen);

2) bahwa konsep ini sejalan dengan Commentary report on Article 7 UN Model Double Taxation Convention 2017, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments (Paragraf 10,69, 70);

3) bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan ketentuan oleh Terbanding berkaitan UN Model Double Taxation Convention, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital, OECD Report on The Attribution of Profits to Permanent Establishments diperbolehkan sepanjang tidak digunakan sebagai dasar hukum. Ketentuan tersebut dapat dipergunakan sebagai pedoman, acuan dan perbandingan bahwa dalam praktek internasional ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (2) P3B Indonesia – Thailand, lazim dipergunakan secara internasional;

4) bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding mengerjakan proyek jasa desain dan arsitek di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagian besar aktivitas yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding untuk proyek di luar negeri dilakukan/didedikasikan untuk Kantor Pusatnya (sebagaimana dilakukan koreksi oleh Terbanding). Dalam Penjelasannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengerjaan proyek luar negeri oleh Pemohon Banding dilakukan karena penunjukan dari kantor pusat (Bensley Thailand). Pemohon Banding tidak menerbitkan tagihan ke Kantor Pusat karena keduanya merupakan satu entitas yang sama yaitu kantor pusat dan cabang;

5) bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 7 (2) P3B Indonesia-Thailand dan sesuai konsep kelaziman usaha, sudah sewajarnya BUT mempunyai hak penghasilan atas hasil kerja yang dilakukannya (melalui karyawannya tersebut). Tidak cukup bahwa Kantor Pusat mengganti pembayaran upah tenaga kerja dan biaya yang dikeluarkan oleh BUT dalam rangka memenuhi pesanan pelanggan Kantor Pusat. BUT mempunyai hak atas penghasilan dari aktivitas tersebut;

6) bahwa dalam konstruksi yang wajar (menurut praktek usaha yang wajar) dalam hal yang menutup kontrak adalah kantor pusat, maka konstruksinya adalah BUT menyerahkan pekerjaan kepada Kantor Pusat, selanjutnya Kantor Pusat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada konsumen akhir;

7) bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding, yang menyatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PPh Pemohon Banding adalah Subjek Pajak Luar Negeri dengan cakupan penghasilan bersumber dari Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan ini bersifat umum. Secara lex specialis dalam P3B Indonesia – Thailand, telah diatur hal berbeda, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali (sebagai lex specialis) pengaturan dalam P3B yang diikuti;

8) bahwa selain hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengaturan sebagaimana dalam P3B dengan konsep functionally separate entity, adalah sejalan dengan tujuan penciptaan value creation dalam suatu perusahaan, dimana hal tersebut memberikan hak pemajakan antar negara yang lebih adil;

9) bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan berstatus KPPA yang tidak mencari penghasilan di Indonesia adalah bertentangan dengan fakta bahwa kegiatan conceptual drawing, design development, dan construction drawing yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan esensial dan signifikan dari usaha inti, bukan hanya persiapan atau penunjang sebagaimana kegiatan KPPA. Dalam persidangan dibuktikan bahwa Pemohon Banding berkontribusi aktif secara signifikan terhadap proyek-proyek kantor pusat (alokasi jam kerja untuk proyek luar negeri 4 kali lipat dibanding proyek dalam negeri);

10) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengakuan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas BUT atas proyek yang bersumber dari luar negeri (Thailand) sebagai penghasilan BUT adalah sudah tepat;

11) bahwa untuk menghitung penghasilan BUT yang berumber dari luar negeri akan dihitung berdasarkan keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding membuat timesheet (data jam kerja pegawai) untuk menghitung imbalan kepada pegawainya. Data Timesheet menunjukkan bahwa terdapat 105.921,18 jam kerja yang dilakukan pegawai Pemohon Banding di Indonesia untuk proyek di luar negeri, dengan perhitungan sebagai berikut;

Resume Jam Kerja Pegawai:

b) Terbanding menghitung atribusi penghasilan dengan metode perbandingan berdasarkan data timesheet yang tersedia. Penghasilan atas proyek luar negeri dihitung dengan membandingkan penghasilan atas proyek dalam negeri dengan jam kerja dalam negeri, lalu dikalikan dengan jam kerja luar negeri;

c) Terbanding menghitung koreksi peredaran usaha menggunakan formula: Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi.

i. Data Penghasilan DN dan Jam Kerja:

- Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri (yang digunakan sebagai dasar rate) = Rp5.444.565.009,00;

- Jam Kerja Dalam Negeri setelah atribusi = 26.812,62 jam;

- Jam Kerja Luar Negeri setelah atribusi = 105.921,18 jam;

ii. Rate penghasilan per jam yang digunakan Terbanding untuk proyek

dalam negeri adalah: Rate = Rp5.444.565.009,00/ 6.812,62 jam = Rp203.053,30 per jam.

iii. Koreksi peredaran usaha = Rp203.053,30 x 105.921,18 jam =

Rp21.508.334.411,00;

d) bahwa dalam persidangan terbukti terdapat jam kerja tanpa deskripsi sebesar 20.948,30 jam dan dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai jam yang mencakup cuti, izin, sakit, liburan. Pengadilan Pajak menentukan kembali alokasi jam kerja untuk project luar negeri tanpa tambahan alokasi jam kerja tanpa deskripsi sebesar 16.716,68 jam, sehingga alokasi jam kerja untuk project luar negeri menjadi sejumlah 89.204,50 jam (demikian juga alokasi jam kerja untuk project dalam negeri tanpa jam kerja tanpa deskripsi sebesar 4.231,62 jam sehingga menjadi sejumlah 22.581,00 jam);

e) Berdasarkan fakta ini maka untuk menghitung koreksi penghasilan dari proyek luar negeri akan menggunakan jam kerja tanpa memperhitungkan jam kerja tanpa deskripsi sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Proyek Luar Negeri = (Penghasilan atas Proyek Dalam Negeri / Jam Kerja Dalam Negeri tanpa atribusi) x Jam Kerja Luar Negeri tanpa atribusi;

f) Berdasarkan formulasi yang disusun kembali tersebut, Koreksi Peredaran Usaha Luar Negeri dihitung ulang sebagai berikut:

Penghasilan perjam proyek dalam negeri: Rp5.444.565.009,00/22.581,00 jam = Rp241.112,66 per jam;

g) Dengan Demikian koreksi penghasilan atas proyek luar negeri:

Rp241.112,66 x 89.204,50 jam = Rp21.508.334.278,00;

h) bahwa berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan, menghasilkan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp21.508.334.278,00. Walaupun dalil Pemohon Banding berkaitan jam kerja tanpa deskripsi telah diterapkan, tidak menghasilkan perubahan perhitungan yang signifikan (berbeda Rp133,00). Hal tersebut disebabkan karena dengan menghilangkan jam kerja tanpa deskripsi, maka akan menghasilkan penghasilan perjam projeck dalam negeri (sebagai dasar perhitungan projeck luar negeri) menjadi lebih tinggi (dari Rp.203.053,30 per jam, menjadi Rp241.112,66 per jam);

i) bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sejumlah Rp21.508.334.411,00;

j) bahwa mengingat koreksi atas peredaran usaha Terbanding merupakan penghasilan dari jasa arsitek (perencanaan konstruksi), maka sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan harus dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar koreksi Peredaran Usaha yang dipertahankan;

bahwa berdasarkan pengujian atas sengketa Peredaran Usaha (jenis pajak PPh Badan), Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp21.508.334.411,00. Dengan demikian jumlah koreksi Peredaran Usaha yang dapat dijadikan dasar untuk koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam setiap masa pajak sejumlah seperdua belas dari peredaran usaha dalam satu tahun a quo adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.792.361.200,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas hal-hal pokok yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2018 Nomor 00065/240/18/904/23 tanggal 26 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18239/NKEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 7 November 2024, atas nama BUT BENSLEY DESIGN GROUP INT. CONSULTAN CO. LTD., NPWP 02.612.015.4-904.000, beralamat di Jalan Batur Sari Gang Tunjung Sari No BDS 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.