Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-010261.25/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Kuansing Inti Makmur, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010261.25/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00008/240/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010261.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KUANSING INTI MAKMUR, NPWP 02.360.785.6-332.000, beralamat di Dusun Tanjung Belit Jujuhan Kab. Bungo Jambi, dalam hal ini diwakili oleh Raden Yuyu Gumilar jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Izin Kuasa Hukum: KEP-730/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

2. Nama: Dwi Prasetyo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-966/PP/IKH/2022tanggal27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 068/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

3. Nama: Muhammad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-429/PP/IKH/2022 tanggal 07 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

4. Nama: Henny,

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2021 tanggal 11 Agustus 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022,

5. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-936/PP/IKH/2022tanggal19 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 081/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022,

6. Nama: Bobby Savero,

Izin Kuasa Hukum: KEP-202/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KIM-TAX/III/2023 tanggal 14 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rindhaswari L.S./198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6364/PJ.07/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-278/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 022/KIM- TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 274/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 21 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 004/KIM-SUB/APL-XII/2022 tanggal 22 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00008/240/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak301.840.000,00554.105.525,00301.840.000,00
2.PPh 4 (2) Final yang Terutang9.055.200,0019.145.821,009.055.200,00
3.Kredit Pajak: Setoran Masa9.055.200,009.055.200,009.055.200,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,0010.090.621,000,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,004.407.584,000,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,0014.498.205,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/KIM-TAX/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak301.840.000,00554.105.525,00252.265.525,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Penganaan Pajak554.105.525,000,00554.105.525,00
b. Pajak Penghasilan Terutang19.145.821,000,0019.145.821,00
c. Kredit Pajak9.055.200,000,009.055.200,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(lebih) Bayar10.090.621,000,0010.090.621,00
f. Sanksi Adminisrasi4.407.584,000,004.407.584,00
g. Jumlah PPh yag masih harus/(lebih) dibayar14.498.205,000,0014.498.205,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 022/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 022/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai DPP (Rp) MenurutKoreksi yang diajukan
Keputusan KeberatanPemohon BandingBanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak554.105.525,00301.840.000,00252.265.525,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp252.265.525,00

Menurut Pemohon BandingRp301.840.000,00

Menurut TerbandingRp554.105.525,00

Selisih/KoreksiRp252.265.525,00

Menurut Terbanding

1. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan metode tidak langsung melalui ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan atas seluruh objek PPh Pasal 4 ayat (2), dan dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen perhitungan ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2017, copy invoice (vendor), SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s.d Desember 2017 sebagaimana dalam surat tanggapan kepada Terbanding, Terbanding berpendapat:

a. bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) (berdasarkan data pembayaran PPN) sebesar Rp252.265.525,00;

b. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding selisih tersebut merupakan pembelian material yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

c. bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

d. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) General Ledger, Purchase Order, Invoice, serta Bukti Pembayaran yang dipinjamkan Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan, terdapat objek Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas akun Fixed Asset Under Construction dan akun Rental-Building yang belum sepenuhnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp252.265.525,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Fixed Asset Urder Comstuctien Ro fF aig bbe. 72s ee ee | Sy Or:

About in cme

Qayak Pajak “Acnurut Pemer Rp 1.623.745 SM a RP PR

+. Fixed Asset Urder Gorsteuctian Rp 4 Ger 221 200

Onjek Pajak Venirut SIT we Rp 1 201.481 056

Kursi Chek 2a ak

Fired Asset Under Cons trite team Rp 252 765 525 e. bahwa Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 187/PMK.03/2008 mengatur bahwa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

Dasar Hukum:

• Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp252.265.525,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) adalah terkait akun Fixed Asset Under Construction. Berdasarkan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, koreksi atas akun Fixed Asset Under Construction sebesar Rp252.265.525,00 bukan merupakan objek yang harus dipotong PPh Pasal 4 ayat (2);

2. bahwa atas akun Fixed Asset Under Construction yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding adalah merupakan transaksi pembelian material/barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas pembelian material tersebut bukanlah merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi;

3. bahwa berdasarkan metode tidak langsung melalui ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan atas seluruh objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

4. bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen perhitungan ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2017, invoice (vendor), SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s.d. Desember 2017;

5. bahwa Terbanding menetapkan koreksi objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) berdasarkan hasil ekualisasi yang merupakan teknik pemeriksaan dengan menggunakan metode tidak langsung (indirect method) yang tidak dapat secara langsung dijadikan koreksi tanpa penelitian lebih lanjut berupa pengujian fisik (direct-vouching), rekonsiliasi, konfirmasi/klarifikasi, sampling, pentrasiran bukti dan lain-lain, sehingga dapat diperoleh bukti konkret yang kuat dan kompeten sebelum menetapkannya menjadi koreksi dan menghitung pajak yang terutang. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian dengan metode tidak langsung tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi yang dapat diyakini kebenarannya tanpa ada penelitian lebih lanjut dari Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi tersebut;

6. bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ./2013 (SE-65) huruf E angka 3 disebutkan bahwa Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

bahwa selanjutnya dalam huruf F angka 2 b. secara tegas disebutkan bahwa Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Lebih lanjut, dalam lampiran I SE-65 paragraf pertama disebutkan bahwa Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. bahwa dapat disampaikan pula bahwa dalam proses pemeriksaan, beban pembuktian berada di tangan Pemeriksa untuk mendapatkan bukti konkret sebagai dasar koreksi, bukan dari pengujian yang bersifat indikasi, sedangkan beban kewajiban bagi Pemohon Banding telah Pemohon Banding tunaikan yaitu kewajiban pelaporan dan pengungkapan pada SPT, serta penyetoran pajak terutang.

bahwa dengan demikian, penetapan koreksi Terbanding harus sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

8. bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding di atas sudah sepatutnya dibatalkan karena tidak didasarkan pada bukti yang kompeten serta tidak dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar;

USUL

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang terutang menurut pemohon banding sebesar Rp301.840.000,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoURAIANPemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak301.840.000
2PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang9.055.200
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa9.055.200
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)9.055.200
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 274/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 21 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp252.265.525,00

Menurut Terbanding

Data dan Fakta:

a. bahwa koreksi Pemeriksa terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Biaya Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan;

b. bahwa koreksi Pemeriksa diperoleh dari pengujian langsung terhadap data Pembukuan Pemohon Banding atas akun Fixed Asset Under Countruction dan akun Rental - Building beserta dokumen pendukungnya yang dipinjamkan Pemohon Banding Pada saat Pemeriksaan;

c. bahwa berdasarkan Pegujian Langsung terhadap Pembukuan Pemohon Banding atas akun Fixed Asset Under Countruction dan akun Rental - Building beserta dokumen pendukungnya diperoleh koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp252.265.525,00;

Tanggapan Terbanding:

- bahwa Pemohon Banding cukup kooperatif pada saat pemeriksaan;

- bahwa berdasarkan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding meminjamkan seluruh dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa;

- bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen sebagai berikut:

1) Chart Of Acoount, Trial Balance, dan General Ledger;

2) Daftar Rekonsiliasi/Reklasifikasi Akun-Akun dari General Ledger ke Laporan Keuangan dan ke SPT;

3) Perhitungan ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017;

4) Dokumen Pendukung biaya Jasa dan Sewa;

5) Dokumen Pendukung akun Fixed Asset Under Contruction;

- bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding tersebut Pemeriksa Pengujian langsung terhadap Pembukuan Pemohon Banding dan

bukti pendukungnya, Pemohon Banding belum sepenuhnya melakukan pemungutan dan melaporkan Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait akun Fixed Asset Under Contruction dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga diperoleh koreksi sebesar Rp252.265.525,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Fixed Asset Under Sorsburten Rp 4.319 855.715 hoi Ha Sets fe

Da Su gets Gn phe alte ae J

Onjek Pajak @enurut Pemeriksa Rp 1.529.746 54 i. Freed Asset Unclear Corstructian Rp 7 O8F 221.200

Gong Pajak Venmurut SOT ye Rp 1.381.481 066

Koreksi Claywk Sasak

Fixe ft Asset Under Canstaehan Rp 25212955195

- bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) (Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

stipe ry ce

Hara dager ge i

Meee Wares r - — — — -—:;-- 1 # Ta 1 ee Na SNN | | po en

Won age

Va bee TOT :

To — rr —

Watt . 7 ™ . cu Yg “

Wien Pinter a PE a) ere : woe me re i ra es N | ° a am

Ae TAC .

, . pora ot . . . ee al.

Bang pahaman

bahwa berdasarkan data tersebut Pemohon Banding melaporkan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.381.481.066,00 dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2017;

- bahwa adapun rincian Fixed Asset Under Construction menurut Pemeriksa yang berasal dari General Ledger adalah sebagai berikut:

aa Ba Aa aa NN EE eat ee peg

Hem Se PEE

Anna Pm en En |Past aa an An aa Aa EN

Henna eU angen an aa An fae an fm er pence ar aa aa aan fees pete PE jaan EA Per

Eta en ——— aa cer ne es se AAN MEA been fe ae men ea

Pte Pare ees fees er

Genap anna ce ness Peotone ery

Pop nr papa: ees ne Pee be baci bm aa ee sateen Par bahwa berdasarkan data tersebut Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pembukuan Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.633.746.591,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp252.265.525,00;

- bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan adalah karena berdasarkan metode tidak langsung melalui ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan atas seluruh objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimanan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan

Teknik Pemeriksaan dan dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen perhitungan ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2017, copy. invoice (vendor), SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Januari sampai dengan Desember 2017 sebagaimana dalam surat tanggapan kepada Tim Pemeriksa;

- bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding selisih tersebut merupakan pembelian material yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Terdapat dua vendor atas pekerjaan fixed asset under construction tersebut yaitu untuk pembuatan jembatan timbang dan pembuatan kantor emergency di lokasi site;

- bahwa berdasarkan data Purchase Order, Invoice, serta berita acara serah terima pekerjaan, Pemohon Banding melakukan pembangunan kantor emergency di lokasi site dengan data sebagai berikut:

if 3 Fromuenciy Lan Mala | pe d u bode wer aly sor diese ee ana tae ot rink. vt so Mead

Pap ce

Mey ma we te wily nat ene

PI ee 0 0 Aan tni

Tie EN we KN

Phat RINA KN sty SL RL bo SP DS IK SW ORI SENIN IP ATI. IE

- bahwa berdasarkan data a quo pekerjaan pembangunan kantor Emergency Respon Team tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Pelaksana Konstruksi;

- bahwa atas pekerjaan pembuatan jembatan timbang dilakukan oleh pihak ketiga dengan data sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan data Purchase Order a quo pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan relokasi 1 unit jembatan timbang kapasitas 100 Ton yang berada di KM 44. Pekerjaan meliputi penggantian Load Cell dan baut jembatan timbang 10 Ton yang sudah rusak, juga termasuk rumah timbangan dan Penangkal Petir di Jujuhan Kabipaten Muara Bungo;

- bahwa berdasarkan data Non-Conformance Report (NCR) dokumen Purchase Order a quo, diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa dari data di atas diperoleh informasi bahwa kegiatan utama pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan yang dilakukan meliputi:

a) Pile Case / tapak pondasi;

b) Re Bar / Pembesian;

c) Pemeriksaan Pembesian;

d) Pemesanan Beton;

e) Pengecoran;

f) Curing/Perawatan Beton;

- bahwa adapun dokumen terkait pembuatan bronjong adalah sebagai berikut a. Pembuatan Bronjong area Mes KTT dan Mess Direksi i PI. BUA SING HI WARMURN ( | ¥ Wee mf Me .

BRCHAK DIE

PE gs Putra Br PT APT QuW 2H

AL Lote Suto. Kesey IAI Tanyygal PO 44500 200-7

Ha PH | TU Od

' Fartgpgel pengin : FAA 2017

- lata Uang : fol

Hal “td

Becta ea

Paper Pop an ke menta Pera

Mas tee Material Tomi upera Lay Uae Marya tet Tate Hanya

- Sapa Pon ah ont shone stead ft dese er) a By yt png 2 gta tonne an s5 Ar

4 "about, er yy dase. Stee wl tos so panai (tama -

Wetan Mate Ta oa ho.

Le . tee pon Mae og

Me aa ha wooed tonto

Daun badedi Dik abate "ar Ke aa Lk tog Bod | aa ™ ,

AA Let LA TEA ry NT ANN AG ND | Ta Ik i ee eee see bets ce ee Yo, AI | vs,

MR San 2 Fe 3 XS Te So &

akte 7 boa ag Pulai “a, es con ME wie pe he . "

bagi KAA er 1 Sg SAN PAN aa KU si 3 © NT LA Ga aa TAP ANA S5

- . Si MS Lang Fae foe. Saba ar APE

- : SSI ak

Lets - lS aT te ie lt . . _ To . = na Pa Te . | f b. bahwa pembatan drainese kantin dan drop struktur penahan pondasi Mess Direksi, Tamu, dan KTT di lokasi Pemohon Banding, Jujuhan Kabupaeten Bungo;

ul ni

. *. ut “ae "1

1 ode abe a "

rn . ae 7 . 1, nh “. . ' . | . ag "Tb HA .

Fi Wo ie

= .. aa . . F LI . re

1 am ya Ta ng ba TE Ng 0 a oF a - F. ' wis \ » of

c. Pemasangan Bronjong Area Tambang di Pemohon Banding

NN ta er 0... 11...

as 1 “wee oe oo ... tn "ay... ery,

Yi depieat oe Ia

+ ) tee cr Ree NN nan

Rn, se Te . OR on Tan

Be eR

bahwa berdasarkan dokumen a quo, pekerjaan yang dilakukan adalah pemasangan bronjong;

- bahwa menurut Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya(https://pupr.tasikmalayakota.go.id/2020/09/24/progres- pembuatan-gabion-bronjong/), bronjong (gabion) merupakan konstruksi dasar dari bangunan maupun tanggul, bronjong ini banyak ditemukan sebagai konstruksi untuk menahan pergeseran tanah agar tidak terjadi longsor atau erosi akibat gerusan air. Bronjong umumnya dapat ditemukan pada tepi sungai maupun tebing. Konstruksi ini juga umum ditemukan pada rumah dengan kondisi tanah yang rawan longsor;

- bahwa berdasarkan pengertian bronjong a quo, Pembuatan bronjong merupakan pekerjaan konstruksi dasar dan bangunan maupun tanggul sehingga merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi;

- bahwa Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 187/PMK.03/2008 mengatur bahwa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

- bahwa Pasal 1 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 187/PMK.03/2008 mengatur bahwa Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan;

- bahwa sedangkan Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2008);

- bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan metode tidak langsung melalui ekualisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan atas seluruh objek PPh

Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimanan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE- 65/PJ/2013 tidak dapat diterima karena berdasarkan data, dokumen, dan bukti yang ada terdapat selisih jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pembukuan Pemohon Banding;

- bahwa dalam keterangannya Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut merupakan pembelian material tidak dapat diterima karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5),Pasal 1 ayat (9),dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008, Pekerjaan konstruksi termasuk konstruksi terintegrasi meliputi penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction), Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan serta besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “seyogyanya alasan koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa menjadi salah satu hal penting yang menentukan alasan yang akan disampaikan Pemohon Banding saat mengajukan keberatan. Sebaliknya jika tidak ada alasan, alasan yang tidak jelas, alasan tidak sesuai sengketa, maupun alasan tanpa didukung bukti, akan menyulitkan Pemohon Banding untuk menyampaikan tanggapan atas objek yang menjadi koreksi dalam proses pemeriksaan. Sehingga atas setiap koreksi Tim Pemeriksa harus dapat disebutkan dan disampaikan dengan jelas sesuai dengan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP”, Pemeriksaan dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan surat Perintah Pemeriksaan nomor PRINT-00038/WPJ.27/RIK.SIS/2020 dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Peraturan Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan;

- bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP menyebutkan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

- bahwa koreksi Tim Pemeriksa telah dilakukan sesuai ketentuan perpajakan serta terdapat cukup bukti yang valid dan relevan yang dapat menunjukan bahwa terdapat selisih jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pembukuan Pemohon Banding;

- bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan huruf F. Materi d menjelaskan bahwa Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth);

bahwa Metode Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo tidak dipergunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada Pemohon Banding;

- bahwa selanjutnya dalam SE-65/PJ/2013 disebutkan bahwa teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) pengujian keabsahan dokumen;

3) evaluasi;

4) anallsis angka-angka;

5) penelusuran angka-angka;

6) penelusuran bukti;

7) pengujian keterkaitan;

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

9) permintaan keterangan atau bukti;

10) konfirmasi;

11) inspeksi;

12) pengujian kabenaran flsik;

13) pengujian kebenaran penghltungan matematis;

14) wawancara;

15) uji petik (sampling);

16) Teknlk Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemerlksaan lainnya;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, ekualisasi merupakan salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan pengujian kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding telah keliru apabila menganggap koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan Metode tidak langsung;

bahwa Pemeriksa melakukan Pengujian secara langsung dengan menggunakan teknik Ekualisasi.terhadap dokumen Pembukuan Pemohon Banding yang telah diperoleh Pemeriksa dari Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan;

- bahwa berdasarkan Uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten karena bersumber dari Pembukuan Pemohon Banding sendiri;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/KIM-SUB/APL-XII/2022 tanggal 22 Desemer 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

Ayat (2) Masa Desember 2017 Nomor 00008/240/17/332/21 tanggal 20 Mei 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan dengan Nomor Surat 011/KIM-TAX/VIII/2021 tanggal

19 Agustus 2021;

Bukti P-4. Akta Notaris Hannywati Gunawan, S.H. Nomor 246 tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Henny;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Muhammad Noprianto;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Dwi

Prasetyo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Bobby Savero;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Revisi Matrik sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 5 April 2023;

Bukti P-14. Berita Acara Uji Bukti dan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan Alasan koreksi Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00449/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00008/240/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 022/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak301.840.000,00554.105.525,00252.265.525,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp252.265.525,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp252.265.525,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan hasil ekualisasi atas pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Biaya Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam pembukuan, laporan keuangan, dan SPT Tahunan PPh Badan melalui pengujian langsung terhadap akun Fixed Asset Under Construction dan akun Rental-Building;

bahwa terdapat selisih pada pembelian material atas konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang seharusnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa perhitungan koreksi Terbanding dari ekualisasi atas pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Biaya Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam pembukuan, laporan keuangan, dan SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut:

NoObjek PajakTerbandingPemohon BandingSelisih/Koreksi
1.1640100 Fixed Asset Under Construction1.319.586.725,001.067.321.200,00252.265.525,00
2.6360010 Rental – Building314.159.866,00314.159.886,000,00
Total1.633.746.591,001.381.481.066,00252.265.525,00

bahwa sengketa yang masih dipertahankan adalah atas akun Fixed Asset Under Construction (FAUC) dimana terdapat selisih sebesar Rp252.265.525,00 sedangkan untuk akun Rental – Building nilainya telah sama sehingga tidak terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa atas saldo akun FAUC, ditetapkan oleh Terbanding menjadi objek PPN KMS dan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel Perbandingan Perhitungan atas Nilai Sengketa PPh Pasal 4 Ayat (2) dan

PPN KMS pada Akun Fixed Asset Under Construction (FAUC) Menurut Terbandine {Cc} (Aj LB) Menurut

Penetapan Kondisi yang Pemohon

Koreksi PPN KMS seharusnya Banding

Saldo Awal Akun FAUC 22416616730| of a

Mutasi Debet Akun FAUC (dikurangi sisi 1633227771 | 46332277711 4633227771 kredit yang merupakan reklasi

Objek PPh Pasal 4 (2) cim Penetapan (1.319.586.725) | (1.319.586.725)

Terbanding

Objek PPh Pasal23cfm Pemohan Banding | | | 11097.376.457)

Non Objek KMS - Pembelian Barang cfm (2.216.264.539)

Pemohon Banding

Selisih/Maksimal Objek PPN KMS yang 6.849.244.501 3.313.641.046 dapat ditetapkan oleh Terbanding bahwa berdasarkan tabel di atas, saldo akun FAUC ditetapkan oleh Terbanding menjadi objek PPN KMS dan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan

sebagaimana pada kondisi A dimana Terbanding menjumlahkan saldo awal dan mutasi Debet akun FAUC sebagai objek PPN KMS;

bahwa seharusnya untuk penetapan KMS (kondisi B), saldo awal akun FAUC dikeluarkan dari perhitungan. Kemudian atas mutasi Debet akun FAUC, seharusnya dikurangkan terlebih dahulu dengan penetapan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding, sehingga saldo maksimal yang dapat menjadi sengketa untuk objek PPN KMS adalah sebesar Rp3.313.641.046,00 (Mutasi debet akun FAUC Rp4.633.227.771,00 dikurangi Nilai Penetapan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam akun FAUC Rp1.319.586.725,00);

bahwa pada kondisi C adalah kondisi menurut Pemohon Banding yang sebenarnya atas akun FAUC dimana mutasi debet akun FAUC sebesar Rp4.633.227.771,00 dalam tahun berjalan dikurangkan terlebih dahulu dengan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan penetapan Terbanding, serta dikurangkan juga dengan Objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding. Selain itu, pengurangan selanjutnya adalah atas pembelian barang yang merupakan Non Objek PPN KMS sehingga Objek PPN KMS menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah selisih pada akun Fixed Asset Under Construction merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti tidak menyampaikan bukti dokumen kepada Terbanding sehubungan dengan sengketa koreksi atas Objek/Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikarenakan Pemohon Banding menyetujui nilai kurang bayar berdasarkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp252.265.525,00 dengan catatan atas seluruh nilai objek PPh Pasal 4

Ayat (2) dalam akun Fixed Asset Under Construction (FAUC) yang sama dengan penetapan objek PPN KMS pada akun FAUC dikeluarkan dari objek sengketa PPN KMS (tidak menjadi penambah objek PPN KMS di sengketa PPN KMS);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Biaya Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa koreksi Terbanding diperoleh dari pengujian langsung terhadap data Pembukuan Pemohon Banding atas akun Fixed Asset Under Countruction (FAUC) dan akun Rental –Building beserta dokumen pendukungnya yang dipinjamkan Pemohon Banding Pada saat Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Pegujian Langsung terhadap Pembukuan Pemohon Banding atas akun Fixed Asset Under Countruction dan akun Rental–Building beserta dokumen pendukungnya diperoleh koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp252.265.525,00;

NoObjek PajakTerbandingPemohon BandingSelisih/Koreksi
1.1640100 Fixed Asset Under Construction1.319.586.725,001.067.321.200,00252.265.525,00
2.6360010 Rental – Building314.159.866,00314.159.886,000,00
Total1.633.746.591,001.381.481.066,00252.265.525,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding selisih tersebut merupakan pembelian material yang bukan merupakan objek PPh pasal 4 ayat (2) dan terdapat dua vendor atas pekerjaan FAUC tersebut yaitu untuk pembuatan jembatan timbang dan pembuatan kantor emergency di lokasi site;

bahwa berdasarkan data Purchase Order, Invoice, serta berita acara serah terima pekerjaan (bukti sebagaimana tertera dalam SUB Terbanding halaman 15), diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembangunan kantor emergency di lokasi site. Bahwa berdasarkan data a quo pekerjaan pembangunan kantor

Emergency Respon Team tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Pelaksana Konstruksi;

bahwa berdasarkan data Purchase Order, Invoice, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, diketahui bahwa Pemohon Banding membuat jembatan timbang yang dilakukan oleh pihak ketiga. Bahwa berdasarkan data Purchase Order a quo pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan relokasi 1 (satu) unit jembatan timbang kapasitas 100 Ton yang berada di KM 44. Pekerjaan meliputi penggantian Load Cell dan baut jembatan timbang 10 Ton yang sudah rusak, juga termasuk rumah timbangan dan Penangkal Petir di Jujuhan Kabipaten Muara Bungo;

bahwa berdasarkan data Non-Conformance Report (NCR) dokumen Purchase Order a quo, diperoleh informasi bahwa kegiatan utama pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi yang meliputi:

a. Pile Case / tapak pondasi;

b. Re Bar / Pembesian;

c. Pemeriksaan Pembesian;

d. Pemesanan Beton;

e. Pengecoran;

f. Curing/Perawatan Beton;

bahwa terdapat pula dokumen bukti terkait:

a. Pembuatan Bronjong area Mes KTT dan Mess Direksi;

b. Pembatan drainese kantin dan drop struktur penahan pondasi Mess Direksi, Tamu, dan KTT di lokasi PT Kuansing Inti Makmur Jujuhan Kabupaeten Bungo;

c. Pemasangan Bronjong Area Tambang di PT Kuansing Inti Makmur;

bahwa argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan selisih tersebut merupakan pembelian material adalah tidak dapat diterima karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5), Pasal 1 ayat (9), dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008, Pekerjaan konstruksi adalah konstruksi terintegrasi meliputi penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction), dimana nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan serta besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen kepada Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 Ayat (2), dengan catatan atas seluruh nilai objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam akun Fixed Asset Under Construction (FAUC) yang sama dengan penetapan objek PPN KMS pada akun FAUC dikeluarkan dari objek sengketa PPN KMS (tidak menjadi penambah objek PPN KMS di sengketa PPN KMS);

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Uji Bukti dan penjelasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil ekualisasi atas pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Biaya Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam pembukuan, laporan keuangan, dan SPT Tahunan PPh Badan melalui pengujian langsung terhadap akun Fixed Asset Under Construction dan akun Rental-Building terdapat selisih pada pembelian material atas konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Pemohon Banding akun Fixed Asset Under Construction dan akun Rental Building merupakan transaksi pembelian material atas barang yang dilakukan Pemohon Banding yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah dilaporkan Pemohon Banding sejumlah Rp1.381.481.066,00 dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2 ) atas jasa konstruksi;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dari hasil uji bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa Purchase Order, Invoice dan berita acara serah terima pekerjaan terbukti Pemohon Banding melakukan pembangunan kantor emergency dilokasi site dan pekerjaan pembuatan jembatan timbang pekerjaan a quo dilaksanakan oleh pihak ketiga yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5), Pasal 1 ayat (9) dan Pasal 4 ayat (2) PMK 187/PMK03/2008 menyebutkan Pekerjaan Konstruksi termasuk konstruksi terintegrasi meliputi penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (enginering, procurement and construction) dan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan serta besarnya PPh yang dipotong oleh Pengguna Jasa adalah jumlah pembayaran tidak termasuk PPN;

bahwa berdasarkan data, dokumen, fakta persidangan dan peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktanya Pemohon banding melakukan kegiatan pembangunan yang termasuk jasa konstruksi dan terbukti bukan pembelian material dan Pemohon Banding dari mulai pemeriksaan sampai dengan uji bukti tidak dapat memberikan bukti-bukti terkait pembelian material tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas serta memperhatikan azas keadilan dan kemanfaatan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp252.265.525,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding sejumlah Rp252.265.525,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak252.265.525,00252.265.525,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp554.105.525,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 -

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp554.105.525,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00008/240/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT KUANSING INTI MAKMUR, NPWP 02.360.785.6- 332.000, beralamat di Dusun Tanjung Belit Jujuhan Kab. Bungo Jambi, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak554.105.525,00
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2) terutang19.145.821,00
Kredit Pajak9.055.200,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar10.090.621,00
Sanksi Administrasi4.407.584,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar14.498.205,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 6 September 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.