Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 111 halaman

PUT-010250.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Kuansing Inti Makmur, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010250.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010250.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KUANSING INTI MAKMUR, NPWP 02.360.785.6-332.000, beralamat di Dusun Tanjung Belit Jujuhan Kab. Bungo Jambi, yang diwakili oleh Raden Yuyu Gumilar, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Izin Kuasa Hukum: KEP-730/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

2. Nama: Dwi Prasetyo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-966/PP/IKH/2022tanggal27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

3. Nama: Muhammad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-429/PP/IKH/2022 tanggal 07 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

4. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-936/PP/IKH/2022tanggal20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 079/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

5. Nama: Henny,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1235/PP/IKH/2021tanggal26 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

6. Nama: Bobby Savero,

Izin Kuasa Hukum: KEP-202/PP/IKH/2021 tanggal 23 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KIM-TAX/XII/2023 tanggal 14 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rindhaswari L.S./198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6364/PJ.07/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-278/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/KIM- TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00271/SUB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 14 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/KIM- SUB/APL-XII.2022 tanggal 20 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Dollar Menurut (USD)
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto24,603,392,0025,704,714,0024,603,392,00
2Harga Pokok Penjualan11,458,503,008,515,989,0011,458,503,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)13,144,889,0017,188,725,0013,144,889,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10,288,625,008,160,309,0010,288,625,00
5Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)2,856,264,009,028,416,002,856,264,00
6Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha5,234,273,005,234,273,005,234,273,00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain0,000,000,00
e. Jumlah (a+b+c+d)5,234,273,005,234,273,005,234,273,00
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan Neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal :
NoURAIANJumlah Dollar Menurut (USD)
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
a. Penyesuaian Fiskal Positif640,750,00878,649,00640,750,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif6,593,107,006,593,107,006,593,107,00
c. Jumlah (a-b)(5,952,357,00)(5,714,458,00)(5,952,357,00)
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,000,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)2,138,180,008,548,231,002,138,180,00
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)2,138,180,008,548,231,002,138,180,00
15PPh Terutang (tarif X 15)534,545,002,137,057,00534,545,00
16Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)534,545,002,137,057,00534,545,00
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh Pasal 210,000,000,00
b.2 PPh Pasal 220,000,000,00
b.3 PPh Pasal 23791,00791,00791,00
b.4 PPh pasal 240,000,000,00
b.5 Lain-lain0,000,000,00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)791,00791,00791,00
c. Dibayar sendiri :
c.1 PPh Pasal 220,000,000,00
c.2 PPh Pasal 25518,070,00518,070,00518,070,00
c.3 PPh Pasal 2915,684,0015,684,0015,684,00
c.4 STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5 Lain-lain0,000,000,00
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)533,754,00533,754,00533,754,00
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPPKP0,000,000,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)534,545,00534,545,00534,545,00
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17 - 18.e)0,001,602,512,000,00
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00699,977,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,000,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)0,00699,977,000,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0,002,302,489,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/KIM-TAX/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Peredaran Usaha24,603,392.0025,704,714.001,101,322.00
2Harga Pokok Penjualan11,458,503.008,515,989.002,942,514.00
3Biaya Usaha10,288,625.008,160,309.002,128,316.00
4Penyesuaian Fiskal Positif640,750.00878,649.00237,899.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ dikurangi (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Neto8,548,231.00(3,228,105.00)5,320,126.00
Kompensasi Kerugian0.000.000.00
Penghasilan Kena Pajak8,548,231.00(3,228,105.00)5,320,126.00
PPh Terutang2,137,057.00(807,026.00)1,330,031.00
Kredit Pajak534,545.000.00534,545.00
PPh kurang / (lebih) bayar1,602,512.00(807,026.00)795,486.00
Sanksi Administrasi699,977.00(352,509.00)347,468.00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar2,302,489.00(1,159,535.00)1,142,954.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi-koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Peredaran Usaha25,704,714.0024,603,392.001,101,322.00
2Biaya Usaha Lainnya690,364.002,537,458.001,847,094.00
3Penyesuaian Fiskal Positif542,382.00308,853.00233,529.00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi pada Pos Peredaran Usaha sebesar USD1,101,322.00 Menurut Pemohon BandingUSD24,603,392.00

Menurut TerbandingUSD25,704,714,00

Selisih/KoreksiUSD 1,101,322.00

Menurut Terbanding bahwa perhitungan harga jual Pemohon Banding menggunakan Harga Pokok Batubara (HPB) setelah dikurangi dengan biaya penyesuaian berupa biaya survey laut, transhipment, asuransi, dan survey darat. Namun Pemohon Banding tidak menjelaskan perhitungan HPB beserta perolehan angka penyesuaian tersebut; bahwa perhitungan harga jual Pemohon Banding menggunakan HPB setelah dikurangi dengan biaya penyesuaian berupa biaya survey laut, transhipment, asuransi, dan survey darat, namun dalam prakteknya penjualan Pemohon Banding berada dalam satu pulau yang melalui jalan darat, sehingga perhitungan HPB Pemohon Banding yang menggunakan biaya survey laut dan transhipment tidak tepat;

bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding membiayakan ongkos batubara dan survey, sehingga dalam menyandingkan harga jual batubara Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan HPB seharusnya juga memperhitungkan biaya ongkos angkut batubara dan survey laut;

bahwa dikarenakan tidak terdapat penjelasan penghitungan kelaziman dan kewajaran harga jual batubara Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi sesuai hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, yang memperoleh hasil bahwa

harga jual Pemohon Banding berada di bawah HPB sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf b Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010;

Dasar Hukum:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

• PMK -22/PMK.03/2020;

• Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2010;

• Perdirjen Minerba No. 515.K/32/DJB/2011;

Menurut Pemohon Banding bahwa sehubungan dengan koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD1,101,322.00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa maksud diadakannya ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan adalah “untuk mencegah penghindaran pajak yang dapat terjadi karena hubungan istimewa. Maksud penghindaran pajak seharusnya dipahami bahwa akibat adanya hubungan istimewa dapat terjadi penghasilan kurang dari semestinya atau biaya melebihi dari yang seharusnya dan terdapat perbedaan perlakuan perpajakan baik tarif maupun hal lainnya yang diberlakukan terhadap para pihak dalam transaksi tersebut sehingga menyebabkan total pajak terutang kedua pihak dalam transaksi berkurang akibat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Sedangkan dalam transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding yaitu transaksi penjualan batu bara antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, baik Pemohon Banding maupun pihak afiliasi merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan tidak terdapat perbedaan perlakuan tarif pajak sehingga tidak terdapat penghindaran pajak yang dihasilkan dari transaksi tersebut. Dengan kata lain, tidak ada motif untuk melakukan penggeseran laba (profit shifting) karena tidak ada penghematan pajak yang dihasilkan dalam transaksi penjualan batubara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

a) bahwa berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan diatur bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;

b) bahwa berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa diatur bahwa:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions) …”;

c) bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa diatur bahwa:

“Dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktual Kontrak Kerja Sama Migas.”

d) bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, seharusnya, pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi dalam pemeriksaan pajak hanya dilakukan dalam hal terdapat indikasi bahwa akibat dari suatu transaksi afiliasi terdapat penghematan pajak atau penghindaran pajak yang dihasilkan atau terdapat pergeseran laba (profit shifting) yang menyebabkan kerugian perpajakan bagi Indonesia;

e) bahwa dalam menjalankan transaksi penjualan batubara, Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi yang berdomisili di Indonesia di mana tidak terdapat perbedaan pengenaan tarif pajak yang diberlakukan terhadap transaksi tersebut, sehingga tidak terdapat pengecilan basis pajak atau penghindaran pajak yang dihasilkan dari transaksi afiliasi tersebut;

2) bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan batu bara;

a) bahwa dalam menentukan dan menegosiasikan harga jual batu bara Pemohon Banding telah secara konsisten mengacu pada data harga referensi pasar komoditas yaitu HPB yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan harga tersebut merupakan harga yang pada umumnya, digunakan sebagai harga referensi bagi perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah menerapkan kebijakan penetapan harga transfer atas transaksi penjualan batu bara secara konsisten baik saat HPB meningkat maupun saat HPB menurun. Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan harga dalam transaksi afiliasi didasarkan pada kesepakatan bisnis dan diterapkan secara konsisten serta didasarkan pada kondisi yang diterapkan pada transaksi antar pihak independen;

3) bahwa dalam transaksi afiliasi penjualan batubara, Pemohon Banding telah menggunakan HPB yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM sebagaimana diatur diantaranya dalam Peraturan Direktur Jenderal Minerba Nomor PER-644/DJB/2013;

bahwa skema penjualan batu bara yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah “penjualan satu pulau dengan menggunakan moda transportasi darat sampai dengan fasilitas penyimpanan mineral atau batubara milik pengguna akhir” sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) PER-644/DJB/2013;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-644/DJB/2013 diatur bahwa:

“Dalam hal penjualan batubara dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf C, Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara wajib mengikuti HPB dan dikurangi biaya penyesuaian, yang berupa biaya:

a) transhipment;

b) angkutan tongkang (barge);

c) surveyor;

d) asuransi;

e) angkutan truk; dan / atau

f) angkutan kereta api”;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf E diatur mengenai perhitungan penyesuaian angkutan truk sebagai berikut:

“BT = (1.000 * JT) + 20.000

Di mana:

1. BT: Biaya angkutan truk dalam Rp/ton

2. JT: Jarak tempuh truk dalam km”;

bahwa berdasarkan ketentuan PER-644/DJB/2013 dalam menghitung harga jual batu bara tersebut, Pemohon Banding diizinkan oleh Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jual berupa pengurang harga jual (diskon) berupa biaya transportasi angkutan truk. Dengan demikian penyesuaian tersebut telah sesuai dengan peraturan Pemerintah dan merupakan hal yang lazim dan wajar yang juga dilakukan oleh pihak independen. Perlu ditegaskan kembali bahwa penyesuaian harga tersebut diatas sebagaimana dizinkan oleh Pemerintah adalah dalam rangka menyesuaikan harga jual berdasarkan HPB ke harga jual untuk penjualan dalam pulau. Hal ini jelas terlihat dalam besaran penyesuaian harga HPB yang diatur dalam Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf E, bahwa terdapat besaran penyesuaian atau tarif penyesuaian harga yang diperkenankan;

4) bahwa penyesuaian harga jual tersebut sesungguhnya adalah merupakan penerapan diskon dalam rangka menyesuaikan harga HPB untuk penjualan satu pulau berbeda dengan pembebanan hauling expense terhadap penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak. Penyesuaian harga HPB untuk penjualan batu bara dalam satu pulau disebabkan karena HPB memiliki kondisi yang berbeda dengan harga jual batu bara dalam satu pulau sehingga perlu diterapkan penyesuaian terhadap HPB agar kondisinya sama dengan kondisi dalam penjualan dalam satu pulau. Oleh karena itu, harga jual yang disesuaikan tersebut selanjutnya menjadi dasar penentuan nilai royalti yang dibayarkan kepada pemerintah Republik Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”). Selain itu, penyesuaian HPB tersebut akibat perbedaan kondisi juga dapat disamakan dengan diskon karena jika HPB diterapkan tanpa penyesuaian terhadap penjualan dalam satu pulau maka harga jual yang ditetapkan menjadi terlampau besar. Bahwa penyesuaian HPB untuk penjualan dalam satu pulau dapat disamakan dengan diskon terlihat dari penetapan besaran penyesuaiannya sebagaimana diatur dalam Lampiran II PER- 644/DJB/2013 huruf E. Sedangkan pembebanan hauling expense dilakukan dalam rangka menghitung laba atau penghasilan kena pajak dimana besaran biaya-nya berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan yang diketahui setelah harga jual dan penyesuaian HPB tersebut diatas ditetapkan kepada

pembeli. Dengan demikian maka penyesuaian harga HPB dapat disamakan dengan diskon yang diterapkan terhadap harga jual karena basis harga yaitu HPB memiliki kondisi berbeda dengan penjualan dalam satu pulau sehingga memerlukan penyesuaian harga jual agar kondisi dalam HPB sama dengan penjualan dalam satu pulau;

5) bahwa dapat disampaikan bahwa terkait pemenuhan kewajiban pembayaran royalti tersebut telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan atas hasil pemeriksaan tersebut, tidak terdapat sengketa atas penghitungan PNBP yang telah dilaporkan. Sebagaimana diketahui bahwa penentuan bagian pemerintah dalam pertambangan mineral dan batubara adalah berdasarkan nilai bruto mineral atau batu bara yang ditambang. Penetapan nilai bruto tersebut diatur dengan ketentuan perundang-undangan dan diupayakan mencerminkan kondisi pasar. Oleh karena itu semakin jelas bahwa dengan tidak adanya koreksi atas PNBP berupa royalti, menunjukkan bahwa harga yang ditetapkan Pemohon Banding telah mencerminkan kondisi pasar. Atau dengan kata lain, Pemerintah melalui BPKP telah mengkonfirmasi bahwa penetapan harga jual untuk penjualan dalam satu pulau adalah dengan menerapkan penyesuaian terhadap harga berdasarkan HPB dengan besaran penyesuaian sebagaimana diatur Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf E. Hal ini juga semakin menegaskan bahwa penyesuaian harga sebagaimana diatur ketentuan tersebut diatas merupakan diskon atau pengurang harga jual karena terdapat perbedaan kondisi antara harga berdasarkan HPB dan harga jual dalam penjualan satu pulau;

6) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data rincian biaya penyesuaian aktual Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan di tanggal 18 Agustus 2020. Namun fakta tersebut tidak pernah dipertimbangkan oleh Terbanding;

7) bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding telah menyetujui bahwa harga jual yang digunakan oleh Pemohon Banding mengacu kepada HPB sesuai dengan PerDirjen 515.K/32/DJB/2011. PerDirjen tersebut menjelaskan terkait penetapan HPB sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1 “Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal setiap bulan berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata indeks harga batubara sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional”;

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya pada nomor 3) dan 4) di atas, Pemohon Banding telah secara konsisten menerapkan kebijakan harga jual berdasarkan HPB dikurangi biaya penyesuaian yang diperhitungkan mengikuti Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf E. Dengan demikian selain bersifat transparan ataupun tersedia secara umum, penentuan harga Pemohon Banding (baik harga acuan maupun biaya penyesuaian) juga nyata-nyata telah didasarkan penetapan harga pemerintah dan bersifat lazim;

bahwa perhitungan penetapan harga di atas juga digunakan Pemohon Banding untuk menghitung besaran royalti berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.06/2001. Pasal 1 angka 6 huruf c KEPMEN 344/KMK.06/2001 tersebut menjelaskan bahwa:

“Iuran Eksploitasi (Royalti) adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi sesuatu atau lebih bahan galian”;

bahwa selanjutnya, terkait sengketa Pemohon banding atas biaya penyesuaian angkutan truk, penyesuaian tersebut juga telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang perhitungan Iuran Produksi/Royalti kepada Pemerintah . Adapun biaya penyesuaian yang diatur lebih lanjut berdasarkan PER-644/DJB/2013 yang berkenaan dengan Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5 “Biaya penyesuaian adalah biaya penambah atau pengurang terhadap HPB untuk menentukan harga batubara pada penjualan batubara di luar titik Free on board vessel”;

Pasal 4 ayat (2) “Dalam hal penjualan batubara dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf C, Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara wajib mengikuti HPB dan dikurangi biaya penyesuaian, yang berupa biaya:

a) transhipment;

b) angkutan tongkang (barge);

c) surveyor;

d) asuransi;

e) angkutan truk; dan / atau

f) angkutan kereta api”;

Pasal 5 “Dalam hal penjualan batubara mempunyai jarak tempuh darat lebih dari 100 Km yang dihitung mulai dari luar wilayah IUP sampai dengan lokasi titik jual Free on board, pemegang IUP Operasi Produksi batubara atau IUPK Operasi Produksi batubara dapat mengajukan kajian mengenai evaluasi harga batubara untuk perhitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak ke Direktur Jenderal dengan melampirkan realisasi biaya angkutan dari beberapa usaha jasa pengangkutan, kualitas batubara dan jarak tempuh”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dengan demikian, penyesuaian HPB sebagaimana diatur Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf E, merupakan penyesuaian harga jual karena terdapat perbedaan kondisi antara HPB dengan harga jual untuk penjualan dalam satu pulau. Sebagaimana diketahui bahwa kondisi titik serah terima kepemilikan dalam HPB adalah FOB (Free on board) dimana transfer hak atas barang terjadi diatas kapal sehingga penjual menanggung seluruh biaya sampai dengan batu bara dimuat diatas kapal. Hal ini berbeda dengan harga jual untuk penjualan dalam satu pulau, oleh karena itu Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf E menetapkan besaran penyesuaian agar HPB dapat diterapkan dalam penjualan untuk satu pulau. Apabila penyesuaian tersebut tidak dilakukan terhadap HPB, maka harga penjualan batubara

Pemohon Banding kepada pelanggan menjadi lebih besar dari seharusnya karena perbedaan kondisi incoterm;

bahwa lebih lanjut, penyesuaian harga penjualan batubara berupa angkutan truk berdasarkan PER-644/DJB/2013 pada prinsipnya berbeda dengan hauling expense yang telah diakui sebagai biaya usaha lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding. Hauling expense tersebut merupakan biaya aktual angkutan batubara Pemohon Banding untuk mengangkut batubara dari lokasi Pemohon Banding sampai dengan lokasi pelanggan sebagai konsekuensi kesepakatan incoterm penjualan (Franco) antara Pemohon Banding dengan pelanggan dimana berdasarkan incoterm tersebut biaya pengiriman (hauling expense) batubara ditanggung sepenuhnya oleh Pemohon Banding. Hauling expense bukanlah penyesuaian harga jual sehingga jumlahnya sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding, sedangkan penyesuaian harga jual sebagaimana diatur Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf E merupakan diskon atau pengurang harga jual akibat perbedaan kondisi antara HPB dan harga jual untuk penjualan dalam satu pulau sehingga besarannya ditetapkan berdasarkan ketentuan tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,101,322.00 dibatalkan;

Sengketa Koreksi pada Pos Biaya Usaha Lainnya sebesar USD1,847,094.00 Menurut Pemohon BandingUSD10,288,625.00

Menurut TerbandingUSD 8441,531.00

Selisih/KoreksiUSD 1,847,094.00 bahwa rincian koreksi pada Pos Biaya Usaha Lainnya sebesar USD1,847,094.00 adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai (USD) MenurutKoreksi (USD)
Pemohon BandingTerbanding
1Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium1.825.454456.3641.369.090
2Biaya Lainnya712.004234.000478.004
Total Koreksi1.847.094

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• Pasal 28 ayat (1) UU KUP;

• Pasal 35 ayat (1) UU KUP;

1.1 Koreksi pada Pos Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium sebesar

USD1,369,090.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dsb sebesar USD1,369,091.00 karena berdasarkan perolehan keterangan dari Pemohon Banding, keterangan yang diperoleh dari dokumen RKAB dan informasi yang diperoleh dari dokumentasi pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018 diketahui bahwa tenaga kerja yang bekerja di PT. KIM merupakan tenaga kerja yang juga berkerja di IUP BBU, KCP dan TBA karena berada dalam satu area project. Terbanding melakukan perhitungan sharing cost atas beban tersebut secara proporsional;

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penerima biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR adalah karyawan Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya dari grup dimana pembayaran atas gaji tersebut dilakukan secara transfer bank. Pemohon Banding juga menyatakan akan memberikan dokumen pembayaran gaji beserta tanda terima gaji karyawan. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa pembayaran gaji beserta tanda terima gaji karyawan yang dapat membuktikan alasan keberatan tersebut. Dengan demikian Terbanding tidak memiliki keyakinan yang memadai mengenai biaya gaji tersebut;

1.2 Koreksi pada Pos Biaya Lainnya sebesar USD478,004.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Repair & Maintenance - Road karena berdasarkan Perjanjian Penggunaan dan Parawatan Jalan Akses untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dengan PT Wirakarya Sakti (WKS), pihak berelasi, pengelola kawasan HTI, yang terakhir dirubah dengan Adendum IV tanggal 27 Oktober 2014, KIM GRUP dalam malakukan kegiatan pangangkutan

batubara, menggunakan jalan akses yang telah dibangun oleh WKS yaltu malalui Jalan Mill, Jalan 100, Jalan 120, Jalan 130, Jalan 300, Jalan 310, Jalan 390, Jalan 470 dan Jalan 800, yang semuanya tardapat di dalam Areal Konsesi WKS sapanjang 126,61 Km. WKS mengizinkan KIM untuk menggunakan ruas jalan akses tersebut dengan kewajiban untuk membayar biaya perawatan yang sama kepada WKS, yaitu USD1,3 per ton batubara dengan minimum charge Biaya Perawatan per-bulan adalah sebesar 60.000 (enam puluh ribu) ton batubara perbulan. Jalan yang digunakan olah PT KIM sahubungan dengan perjanjian ini adalah jalan penghubung ke lokasi PT Lontar Papyrus Indonesia; bahwa pada tahun 2017 KIM melakukan penjualan batubara ke PT Lontar Papyrus pada bulan Januari, April den Mei dengan total volume sebesar 141.475 MT. pengiriman pada masing masing bulan tldak melebihl 60.000 MT, sehingga pembayaran yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesar 60.000 MT x 3 Bulan x USD1.3 = USD234.000;

bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding berpendapat bahwa atas alasan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian penggunaan dan perawatan jalan untuk kegiatan pengangkutan batubara Nomor 07/SP-Jalan Akses/WKS-KIM/VIII/2011 tidak dapat diterima, dikarenakan penyerahan batubara menggunakan jalan akses yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya untuk bulan bulan Januari, April, dan Mei 2017, dengan demikian biaya yang seharusnya Pemohon Banding bayar sesuai kontrak hanya atas bulan dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha Lainnya yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD1,847,094.00. Sebagai informasi, terdapat pergerakan koreksi Pos Biaya Usaha Lainnya dari semula sengketa koreksi adalah sebesar USD2,128,316.00 menjadi sebesar USD1,847,094.00 (terdapat koreksi dibatalkan sebesar USD281,222.00 pada saat proses keberatan), berikut disampaikan pergerakan koreksi Biaya Usaha Lainnya:

Perhitungan koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak

Menurut Pemohon BandingUSD10,288,625.00

Menurut TerbandingUSD 8,160,309.00

Selisih/KoreksiUSD 2,128,316.00

Perhitungan koreksi berdasarkan Keputusan Keberatan (pada saat Pengajuan Banding)

Menurut Pemohon BandingUSD10,288,625.00

Menurut TerbandingUSD 8,441,531.00

Selisih/KoreksiUSD 1,847,094.00

Rincian atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD1.847.094

No.UraianNilai (USD) MenurutKoreksi (USD)
Pemohon BandingTerbanding
1Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium1,825,454.00456,364.001,369,090.00
2Biaya Lainnya712,004.00234,000.00478,004.00
Total Koreksi1,847,094.00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a. Sengketa Koreksi pada Pos Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium sebesar USD1,369,090

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium sebesar USD1.369.090 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa menurut Pemohon Banding, biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding yang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang tidak dapat dilepaskan dalam kegiatan penambangan Pemohon Banding. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan;

2) bahwa biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR tidak termasuk ke dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

3) bahwa Pemohon Banding telah patuh dalam menjalankan kewajiban- kewajiban perpajakan yang melekat dalam biaya Gaji, Upah, Bonus,

Gratifikasi, Honorarium, THR yang menjadi dasar koreksi Terbanding seperti kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPh Passi 21 tahun 2017. Atas biaya tersebut juga telah Pemohon Banding laporkan dalam keuangan audit;

4) bahwa berdasarkan prinsip taxable-deductible dalam terjemahan bebas menyatakan bahwa "apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya”. Dengan demikian terhadap Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, dan THR dapat menjadi pengurang penghasilan Pemohon Banding;

5) bahwa atas biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR yang merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dokumen pembayaran/mutasi rekening koran atas pembayaran biaya gaji karyawan;

6) bahwa Terbanding berpendapat bahwa tenaga kerja yang bekerja di PT.KIM merupakan tenaga kerja yang juga berkerja di IUP BBU, KCP dan TBA karena berada dalam satu area project sehingga atas biaya gaji karyawan tersebut dilakukan perhitungan sharing cost secara proporsional;

bahwa dapat disampaikan bahwa Terbanding melakukan koreksi tanpa didukung dengan data atau dokumen yang membuktikan bahwa pegawai Pemohon Banding juga bekerja di perusahaan lain (IUP BBU, KCP dan TBA), seperti misalnya SPT PPh Pasal 21 dari 3 perusahaan tersebut; bahwa atas biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR tersebut merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding dan tidak terdapat sharing cost atas beban di site seperti yang dinyatakan oleh Terbanding, sehingga atas biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR dapat dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

7) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 /PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 yang

menyatakan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten;

8) bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti dan tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan ("UU KUP) yang berbunyi:

“pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan";

9) bahwa dengan demikian berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium sebesar USD1,369,090.00 dapat dibatalkan;

b. Sengketa Koreksi pada Pos Biaya Lainnya sebesar USD478,004.00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Lainnya sebesar USD478,004.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi pada pos Biaya Lainnya merupakan koreksi yang terkait dengan biaya Repair & Maintenance – Road. Terbanding berpendapat bahwa atas alasan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian penggunaan dan perawatan jalan untuk kegiatan pengangkutan batubara Nomor 07/SP-Jalan Akses/WKS-KIM/VIII/2011 tidak dapat diterima, dikarenakan penyerahan batubara menggunakan jalan akses yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya untuk bulan bulan Januari, April, dan Mei 2017, dengan demikian biaya yang seharusnya Pemohon Banding bayar sesuai kontrak hanya atas bulan dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas biaya Repair & Maintenance Road merupakan biaya yang ditagihkan oleh vendor kepada Pemohon Banding untuk kegiatan perawatan dan perbaikan jalan di lokasi penambangan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyampaikan

dokumen pendukung kepada Terbanding pada saat proses keberatan berupa Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses untuk kegiatan Pengangkutan Batubara Nomor 07/SP-Jalan Akses/WKS-KIM/VIII/2011 beserta addendumnya;

3) bahwa pada Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses beserta Addendumnya di atas terdapat rincian jalan yang akan dilakukan perawatan oleh WKS sebagai contoh Jalan untuk tujuan ke Lontar Mill, Jalan untuk tujuan ke Pelabuhan Nilau TBBU dan jalan lainnya yang disebut dalam perjanjian maupun Addendum I, II, III, dan IV;

4) bahwa dalam Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses beserta Addendumnya tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa KIM GRUP dalam melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengangkutan batubara ("Kegiatan Penambangan Batubara"), akan menggunakan jalan akses yang telah dibangun oleh WKS yaitu melalui Jalan Mill, Jalan 100, Jalan 120, Jalan 130, Jalan 300, Jalan 310, Jalan 390, Jalan 470 dan Jalan 800, yang semuanya terdapat di dalam Areal Konsesi WKS sepanjang 126,61 Km (seratus dua puluh enam koma enam puluh satu Kilometer) (untuk selanjutnya disebut "Jalan Akses") sebagaimana ternyata dari Peta Penggunaan Jalan PT. Kuansing Inti Makmur dari Simpang Lubuk Mandarsah - Tebing Tinggi ("Peta Jalan Akses") yang dilampirkan pada Perjanjian ini sebagai Lampiran 1 Perjanjian;

b) bahwa WKS (PT Wirakarya Sakti) bersedia untuk memberikan izin kepada KIM GRUP untuk menggunakan Jalan Akses tersebut di atas dengan syarat-syarat yang akan ditentukan dalam Perjanjian ini;

c) bahwa ANS (PT Andalan Nusantara Sejahtera) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh WKS untuk melakukan perawatan Jalan Akses sesuai standar WKS;

d) bahwa dalam Addendum I,II,III,IV pada intinya terdapat perubahan dimana atas biaya perawatan jalan tersebut akan dibayarkan langsung kepada WKS tanpa melalui ANS lagi;

e) bahwa selama Jangka Waktu Penggunaan Jalan Akses, maka KIM GRUP wajib menanggung dan membayar biaya perawatan kepada WKS sebesar USD1,3 (satu koma tiga Dolar Amerika Serikat) per ton batubara KIM GRUP yang melewati Jalan Akses ("Biaya Perawatan") dengan minimum charge Biaya Perawatan per-bulan adalah sebesar 60.000 (enam puluh ribu) ton batubara per-bulan, dan khusus untuk bulan Agustus 2011 disepakati minimum charge Biaya Perawatan sebesar 30.000 (tiga puluh ribu) ton batubara;

f) bahwa perhitungan jumlah tonase batubara per-bulan berdasarkan rekapitulasi bulanan timbangan batubara di lokasi tujuan pengiriman batubara KIM GRUP yang melalui Jalan Akses setelah diverifikasi serta disetujui oleh WKS, harus sudah dibayar lunas kepada ANS setiap bulannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya dokumen penagihan dari ANS dengan lengkap dan benar;

5) bahwa atas koreksi biaya Repair & Maintenance – Road yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan bahwa atas pembayaran biaya perawatan dan penggunaan jalan akses seharusnya hanya atas bulan dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding yaitu bulan Januari, April, dan Mei 2017 adalah tidak tepat. Berdasarkan perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses antara Pemohon Banding dengan WKS, penggunaan jalan akses tidak hanya untuk pengangkutan batubara saja, tetapi juga untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pada perjanjian tersebut tidak diatur jika Pemohon Banding tidak melakukan penjualan dalam 1 (satu) periode maka Pemohon Banding tidak perlu membayar biaya perbaikan jalan;

6) bahwa berdasarkan Pasal 4 terkait penggantian biaya perawatan dan cara pembayarannya, PT WKS mengizinkan Pemohon Banding untuk menggunakan ruas jalan akses tersebut dengan kewajiban untuk membayar biaya perawatan yang sama kepada PT WKS yaitu sebesar USD1,3 per ton batubara dengan minimum charge biaya perawatan per-bulan adalah sebesar 60.000 ton batubara per bulan. Jalan yang digunakan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan perjanjian ini adalah jalan penghubung ke

lokasi PT Lontar Papyrus Indonesia. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar biaya perbaikan jalan yang ditagihkan oleh PT WKS sesuai yang diatur dalam Pasal 4 kontrak perjanjian;

7) bahwa pembayaran atas perawatan jalan akses merupakan biaya rutin yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap bulan, baik digunakan ataupun tidak digunakan atas minimum charge yang telah disepakati tetap harus dibayarkan. Dengan demikian, penetapan Terbanding yang mengoreksi biaya Repair & Maintanance untuk bulan-bulan (9 bulan) yang menurut Terbanding tidak terdapat penjualan adalah tidak tepat, sehingga atas koreksi biaya Repair & Maintanance seharusnya dibatalkan seluruhnya;

8) bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya Repair & Maintenance – Road tersebut termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan dan tidak dapat dilepaskan dalam kegiatan penambangan Pemohon Banding sehingga atas biaya tersebut dapat dibiayakan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

Sengketa Koreksi pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD233.529 Menurut Pemohon BandingUSD308,853.00

Menurut TerbandingUSD542,382.00

Selisih/KoreksiUSD233,529.00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 11 ayat (6) UU PPh;

• PMK-96/PMK.03/2009;

a. Koreksi Fiskal Positif sebesar USD214,058.96

1) bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data koreksi fiskal positif Pemohon Banding diketahui bahwa atas koreksi fiskal enviromental management dan safety health environment telah Pemohon Banding koreksi;

b) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan alasan keberatan, sehingga Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian atas koreksi Fiskal yang belum dilaporkan menjadi sebesar USD214,058.96, sebagaimana rincian di bawah ini:

UraianMenurut
Pemeriksa (USD)Tim Peneliti (USD)
Environmental Management1.264,150
Office Expense214.058,96214.058,96
Safety Health Environment3.106,710
Total Koreksi218.429,82214.058,96

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar USD19,469.00

1) bahwa Koreksi Fiskal Selisih Penyusutan Komersial di atas penyusutan fiskal pada penyusutan aktiva tetap (Depreciation Expense) sebesar USD21,774.31 sesuai dengan perhitungan dan pengelompokan kembali bersadarkan jenis aktiva;

bahwa penyusutan Fiskal cfm SPT/Pemohon Banding

6060020 Depreciation Exp. - BuildingUSD227.429,17 6060040 Depreciation Exp. - MachineryUSD 9.487,74 6060050 Depreciation Exp. - Heavy EquipmentUSD 31.340,88 6060070 Depreciation Exp. - Transportation & Other Equip.USD716,22 6060090 Depreciation Exp. - SoftwareUSD 22.251,73 6060100 Dep. Exp. - Computer, Electronics & AccessoriesUSD 20.039,03 6060110 Dep. Exp. - Furniture, Fixture & Office EquipmentUSD 6.389,62 6060090 Depreciation Exp. - SoftwareUSD211,10 6060100 Dep. Exp. - Computer, Electronics & AccessoriesUSD 2.987,33

USD320.852,82 Penyusutan Fiskal cfm PemeriksaUSD190.206,96 KoreksiUSD130.645,86 Proporsi Koreksi Sharing Cost (USD130.645,86/6)USD 21.774,31

2) bahwa berdasarkan SPUH, dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penyusutan yang dilakukan telah sesuai dengan perhitungan yang berlaku namun tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa);

3) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang mendukung alasan keberatan tersebut;

4) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan penyusutan yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding (Tim Peneliti) tidak memiliki keyakinan yang memadai mengenai validitas penyusutan Pemohon Banding tersebut, dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal sebesar USD19.469;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD233,529.00 dengan rincian koreksi sebagai berikut sebagai berikut:

No.UraianKoreksi (USD)
1Koreksi Fiskal Positif214,058.96
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal19,469.00
Total Koreksi233,529.00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a. Sengketa Koreksi pada Pos Koreksi Fiskal Positif sebesar USD214,058.96 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Fiskal Positif yang belum dilaporkan sebesar USD214,058.96 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi Fiskal Positif yang masih dipertahankan oleh Terbanding merupakan koreksi atas akun Office Expense. Secara prinsip self- assessment, atas biaya-biaya terkait dengan Office Expense tersebut Pemohon Banding perhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan. Pemohon Banding meyakini bahwa biaya- biaya tersebut sudah seharusnya menjadi pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Tahun 2017 karena telah memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyatakan:

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

bahwa selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a berbunyi: “Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanpenghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;

bahwa dan juga yang menjadi dasar koreksi Terbanding adanya informasi yang diperoleh dari dokumentasi pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018 dengan sangat jelas berbeda dengan tahun 2017 dan bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

b. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal sebesar USD19.469

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal sebesar USD19,469.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pencatatan atas Biaya Penyusutan yang Pemohon Banding lakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP yang menyatakan:

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas”;

dan dengan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain”;

2) bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Aset dan Kertas Kerja Perhitungan Penyusutan pada tanggal 25 April 2022;

3) bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menetapkan koreksi Penyusutan dimana atas akun yang sama yaitu akun Depresiasi ditetapkan dua penetapan yang berbeda, yaitu Terbanding melakukan koreksi Penyusutan dan Amortisasi pada Pos HPP dan pada Pos Penyusutan Fiskal Positif. Adapun akun depresiasi yang dikoreksi oleh Terbanding pada pos HPP dan Pos Penyusutan Fiskal Positif dapat dilihat pada tangkapan layar sebagai berikut:

Tangkapan Layar Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Halaman 9 “Penyusutan dan Amortisasi pada Pos Penyusutan Fiskal Positif”

Tangkapan Layar Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Halaman 4 “Koreksi Penyusutan dan Amortisasi pada Pos HPP” bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, berikut persandingan akun depresiasi yang telah ditetapkan menjadi koreksi HPP dan Penyusutan Fiskal Positif oleh Terbanding:

Deskripsi AkunPos Koreksi oleh Terbanding (USD)Selisih
Harga Pokok PenjualanPenyesuaian Fiskal Positif
6060020 Depreciation Exp. - Building227.429227.429-
6060040 Depreciation Exp. - Machinery9.4889.488-
6060050 Depreciation Exp. - Heavy Equipment31.34131.341-
6060070 Depreciation Exp. - Transportation & Other716716-
6060090 Depreciation Exp. - Software22.25222.252-
6060100 Dep. Exp. - Computer, Electronics & Accessories20.03920.039-
6060110 Dep. Exp. - Furniture, Fixture & Office Equipment6.3906.390-
6060090 Depreciation Exp. - Software0211211
6060100 Dep. Exp. - Computer, Electronics & Accessories02.9872.987
Jumlah317.655320.8533.198

bahwa berdasarkan tabel persandingan akun depresiasi di atas, diketahui fakta bahwa yang menjadi dasar penetapan koreksi penyusutan pada pos HPP dan pos penyesuaian fiskal positif adalah akun yang sama yaitu akun depresiasi. Pada proses keberatan, koreksi penyusutan pada pos HPP telah dibatalkan seluruhnya berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan

sehingga seharusya koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif juga dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun depresiasi pada pos penyesuaian fiskal positif, maka akan terjadi inkonsistensi dan meninmbulkan ketidak pastian hukum bagi Pemohon Banding;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi pada Pos Peredaran Usaha a. bahwa tidak terdapat penghematan pajak atau penghindaran pajak yang dihasilkan dalam transaksi penjualan batu bara antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi karena keduanya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan perlakuan dan tarif pajak yang sama. Sedangkan koreksi yang Terbanding lakukan adalah berdasarkan pengujian kewajaran berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, dimana maksud diadakannya ketentuan tersebut adalah untuk mencegah penghindaran pajak. Oleh karena itu, Terbanding keliru jika menerapkan koreksi berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh ketika tidak terdapat penghindaran pajak atau penghematan pajak yang dihasilkan sebagai dampak transaksi afiliasi Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mengacu pada harga referensi pasar komoditas bagi perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia yang menunjukkan bahwa penetapan harga yang disepakati dalam transaksi afiliasi didasarkan pada keputusan bisnis dan bukan semata-mata pada pertimbangan efisiensi pajak;

c. bahwa penyesuaian terhadap HPB yang dilakukan Pemohon Banding mengacu pada Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf E yang dapat disamakan dengan pengurang harga jual atau diskon karena HPB berbeda kondisi dengan harga jual untuk penjualan dalam satu pulau. Terlebih Pemerintah melalui BPKP telah menguji penyesuaian harga jual tersebut dalam penghitungan PNBP atas royalti dan tidak terdapat koreksi atau selisih

penghitungan, sehingga penyesuaian harga jual terhadap HPB yang diterapkan Pemohon Banding telah mencerminkan kondisi pasar;

d. bahwa penyesuaian harga jual sebagaimana diatur Lampiran II PER- 644/DJB/2013 huruf E berbeda dengan hauling expense yang telah diakui sebagai biaya usaha lainnya dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding. Penyesuaian harga jual tersebut diatas dapat disamakan dengan diskon atas HPB karena perbedaan kondisi antara HPB dengan harga jual untuk penjualan dalam satu pulau. Sesuai dengan sifatnya karena merupakan penyesuaian harga jual atau diskon akibat perbedaan kondisi dan ditetapkan saat penetapan harga jual maka penyesuaian harga tersebut ditentukan besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER- 644/DJB/2013 huruf E. Sedangkan hauling expense merupakan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan dan dibebankan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak;

2. Sengketa Koreksi pada Pos Biaya Usaha Lainnya a. Sengketa Koreksi pada Pos Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium

1) bahwa biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding yang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan dan tidak termasuk ke dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan;

2) bahwa Pemohon Banding telah patuh dalam menjalankan kewajiban- kewajiban perpajakan yang melekat dalam biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR seperti kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2017, dan juga telah Pemohon Banding laporkan dalam keuangan audit;

3) bahwa Terbanding melakukan koreksi perhitungan sharing cost secara proporsional atas biaya gaji karyawan yang juga berkerja di IUP BBU, KCP dan TBA tanpa didukung dengan data atau dokumen yang membuktikan bahwa pegawai Pemohon Banding juga bekerja di perusahaan lain (IUP

BBU, KCP dan TBA). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti dan tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4) bahwa atas biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR tersebut merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding dan tidak terdapat sharing cost atas beban di site seperti yang dinyatakan oleh Terbanding, sehingga atas biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR dapat dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

b. Sengketa Koreksi pada Pos Biaya Lainnya

1) bahwa atas biaya Repair & Maintenance Road merupakan biaya yang ditagihkan oleh vendor kepada Pemohon Banding untuk kegiatan perawatan dan perbaikan jalan di lokasi penambangan Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses antara Pemohon Banding dengan WKS, penggunaan jalan akses tidak hanya untuk pengangkutan batubara saja, tetapi juga untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan perjanjian tersebut Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar biaya perawatan yang sama kepada PT WKS yaitu sebesar USD1,3 per ton batubara dengan minimum charge biaya perawatan per-bulan adalah sebesar 60.000 ton batubara per bulan. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar biaya perbaikan jalan yang ditagihkan oleh PT WKS sesuai yang diatur dalam Pasal 4 kontrak perjanjian;

4) bahwa pembayaran atas perawatan jalan akses merupakan biaya rutin yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap bulan, baik digunakan ataupun tidak digunakan atas minimum charge yang telah disepakati tetap harus dibayarkan. Dengan demikian, penetapan Terbanding yang mengoreksi biaya Repair & Maintanance untuk bulan- bulan (9 bulan) yang menurut Terbanding tidak terdapat penjualan adalah tidak tepat, sehingga atas koreksi biaya Repair & Maintanance seharusnya dibatalkan seluruhnya;

3. Sengketa Koreksi pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif a. Sengketa Koreksi pada Pos Koreksi Fiskal Positif

1) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa atas biaya-biaya terkait dengan Office Expense sudah seharusnya menjadi pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Tahun 2017 karena telah memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

2) bahwa dasar koreksi Terbanding yang diperoleh dari dokumentasi pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018 tidak dapat dibenarkan karena sengketa Tahun Pajak 2016 dan 2018 sangat jelas berbeda dengan sengketa Tahun Pajak 2017 dan bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

b. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal

1) bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menetapkan koreksi Penyusutan dimana atas akun yang sama yaitu akun Depresiasi ditetapkan dua penetapan yang berbeda, yaitu Terbanding melakukan koreksi Penyusutan dan Amortisasi pada Pos HPP dan juga pada Pos Penyusutan Fiskal Positif;

2) bahwa pada faktanya, yang menjadi dasar penetapan koreksi penyusutan pada kedua pos tersebut adalah akun yang sama yaitu akun-akun depresiasi. Pada proses keberatan, koreksi penyusutan pada pos HPP telah dibatalkan seluruhnya berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan sehingga seharusya koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif juga dapat dibatalkan seluruhnya;

3) bahwa apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun- akun depresiasi pada pos penyesuaian fiskal positif, maka akan terjadi inkonsistensi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

USUL

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD0.00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto24,603,392
2Harga Pokok Penjualan11,458,503
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)13,144,889
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10,288,625
5Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)2,856,264
6Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha5,234,273
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)5,234,273
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan Neto-
8Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif640,750
b. Penyesuaian Fiskal Negatif6,593,107
c. Jumlah (a-b)(5,952,357)
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)2,138,180
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)2,138,180
15PPh Terutang (tarif X 15)534,545
16Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang (15+16)534,545
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 22-
b.3 PPh Pasal 23791
b.4 PPh pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)791
NoUraianMenurut Pemohon Banding (USD)
c. Dibayar sendiri :
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 25518,070
c.3 PPh Pasal 2915,684
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-lain-
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)533,754
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)534,545
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17 - 18.e)-
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)-
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00271/SUB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 14 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Sengketa Koreksi pada Pos Peredaran Usaha sebesar USD1,101,322.00 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan data, dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku serta permohonan keberatan dan pembahasan yang telah dilakukan dengan Tim Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding, atas alasan Pemohon Banding, diuraikan sebagai berikut:

bahwa atas alasan bahwa tidak ada motif untuk melakukan penggeseran laba (profit shifting) karena transaksi penjualan batu bara Pemohon Banding dilakukan dengan pihak afiliasi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan tidak terdapat perbedaan perlakuan tarif pajak, dan Pemohon Banding telah menerapkan prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan batubara, Terbanding berpendapat:

a. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

c. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010 mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara wajib menjual mineral atau batubara yang dihasilkannya dengan berpedoman pada harga patokan baik untuk penjualan kepada pemakai dalam negeri maupun ekspor termasuk kepada badan usaha afiliasinya;

d. bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010, mengatur bahwa Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 setiap bulan berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata indeks harga batubara sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional;

e. bahwa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010, mengatur bahwa Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan harga batubara bagi pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam penjualan batubara;

f. bahwa Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010, mengatur bahwa Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga batubara pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on board di atas kapal pengangkut (vessel);

g. bahwa Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010, mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai formula untuk penetapan harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal;

h. bahwa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010, mengatur bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan pemegang IUPK Operasi Produksi batubara dapat melakukan penjualan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. bahwa Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010, mengatur bahwa Penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara penjualan batubara:

1) secara Free on board di atas kapal pengangkut (vessel);

2) secara Free on board di atas tongkang (barge);

3) dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir; atau

4) secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight;

j. bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010, mengatur bahwa:

Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, wajib menggunakan:

a) harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara; atau b) harga patokan batubara, apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara.

2) penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib menggunakan:

a) harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian; atau b) harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian;

k. bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644 tahun 2013, menjelaskan bahwa Harga Batubara adalah harga batubara yang disepakati antara penjual dan pembeli batubara pada suatu saat tertentu dengan mengacu pada HPB;

l. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644 tahun 2013, menjelaskan bahwa HPB merupakan harga batubara pada titik serah penjualan (at sale point) secara Free on board di atas kapal pengangkut (vessel);

m. bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644 tahun 2013, menjelaskan bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan pemegang IUPK Operasi Produksi batubara dapat melakukan penjualan batubara dengan cara penjualan batubara dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir;

n. bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644 tahun 2013, menjelaskan bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c wajib mengikuti HPB dan dikurangi biaya penyesuaian;

o. bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644 tahun 2013, menjelaskan bahwa hal penjualan batubara dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara wajib mengikuti

HPB dan dikurangi biaya penyesuaian, yang berupa biaya: transhipment; angkutan tongkang (barge); surveyor; asuransi; angkutan truk; dan/atau angkutan kereta api;

p. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 515 tahun 2011, menjelaskan bahwa Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal setiap bulan berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata indeks harga batubara sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional;

q. bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 515 tahun 2011, menjelaskan bahwa Formula untuk penetapan harga patokan batubara steam (thermal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan acuan dalam menghitung harga patokan batubara steam (thermal) untuk jenis batubara utama dan batubara lainnya;

r. bahwa berdasarkan penelitian terhadap TP doc Pemohon Banding (dokumen lokal) diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan perbandingan harga jual batubara yang ditetapkan oleh KIM dan harga HPB (yaitu harga pasar acuan yang diterbitkan oleh pemerintah) selama Tahun Pajak 2017, dapat dilihat bahwa harga penjualan KIM ke pihak afiliasi sebagian besar lebih tinggi dengan selisih senilai USD2,66 – USD17,36 per ton dari harga HPB;

s. bahwa dalam Berita Acara Pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Harga jual Pemohon Banding masih berada di atas HPB, serta tidak ada pergeseran laba (profit shifting). Berdasarkan peraturan ESDM dalam melakukan penjualan batubara harus berdasarkan HPB dikurangi dengan biaya penyesuaian Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan telah memberikan dokumen perbandingan harga, dalam dokumen tersebut terdapat penghitungan harga jual batubara yang telah menghitungkan beberapa adjustment (biaya penyesuaian), sebagaimana di bawah ini:

Me Lama

Teale” eet "5 va ME ce BP on ye MAE sar, La, - mane or coe namun dalam Pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan perolehan biaya penyesuaian tersebut;

t. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017, diketahui bahwa dalam perhitungan beban Pokok Penjualan Pemohon Banding membiayakan ongkos angkut batubara dan survey, sebagaimana di bawah ini:

veo aa ee =: . -

Ce MEN al ai .

. eee nee wee pees ee ey

Tadi LL 3. me AN. map . - . vo.

eee - oe a. Po KAN OUT A te Oe

. Pom Tea ran, Shares et Sas ea,

CATA BO A AG BD a es Cl a es gest La Dae oR Td ab Kera aetna POT emo Pesce ten os Daa Ya AS et Ta Pang

AP nana en ee RA naa Sama ha et man ne BA at NA em Kah

TAG ea In AA EA An oo Sa G1 pee ete ye a = en anna

u. bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran transaksi Harga Batubara Acuan yang dikonfersi sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan berdasarkan penyandingan harga jual Pemohon Banding dengan Harga Patokan Batubara diperoleh hasil bahwa harga jual Pemohon Banding berada di bawah perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB), sebagaimana hasil di bawah ini:

hp ‘wnt | : aa bet Hp TEL! rock co ta ake an Ora CL PU e . me | up , kan cl ui '

wh” teat kay | , u re LH inai has + — TT

NN Ba aa Tani ‘ RIA

: ME mma | i aly Bla 1 | | boa way PAN Ta ai ey eM ney td re ak: ~ a , KAK nya pra ajaran ajari t na ata wf ko ajang

, we eg — 5 Sa II am

, wer” i F | | ' ‘ 1 —

, |: . cae . Wie —————— a owe Mariska merata raat sore wt a oe " La 1 t; ", La 1 ig clita: rey Sabig band de Hi CP MT KLM fail uy BEAT Io Re IM al ba ha nh aod DA 2 Ma Ae SA ae AP AA ag IA ah

1 RAT ea ee cS a Ce DP KE RE ee a hd Re ee ee ee ee Tes na bna

EE a Lee eC Oc SPN SI SA an PN NS et ey

1 forte TA a dea 2 Tar BS) oS RR Um wn gn ab curs ER 7) Ga Ine Le an re, ds Ga SA

[at AL —— KL Coes ceed ae amat en NN ET re LA

Cer Gaia TON ee Mam are) Ba US pa tage AIDE eral WL Ww date fais ue an at adam aa Ee ag re gan ah EP, =

TORO RAG ha Se atte ADH MIT ua te aula id | Ga aR dia a eit

Tapa ad SU pa Il Reena ur caw aw ud ge Dr an iklan EA ee ee EN ee Pe ee | Hea Aa te" 1g bac wh II dal et Aa da aa PE ee Ma Heb ds To TIP KE AA sala wad man oo a, at ae een .

iat) VE Ia na be? Eien Ag ed BAP LE] MA Coe bE ok] EE lig WR baat Wa Pai Ma puna un

GK AN | mai whan POA SU Sa aR Su) RGR An Was wo Sa PLN BA dalang jp aa aa ai ena MIG OM ag eke RIMES ID RM ot da ME GA Ol Cees Ree eee nan ee ae Af ma 4 Ke AN A5 rm 2 a a 3

MEN Saras ee [os EES SSE UR at Ue tu MAN ar st va in| tal er ae En en ee | ee P

An ONES ccf Dan Sd ee Ce cE jan pele) lem fat iy Melis [ute an mitre os fs ie Te kom Ma Ses Be Pina ehh tia deo 1] a “ote eda tert fee ae aes a aR) aE ote Ba A fi SL nm ar inp DAN KR ME DE cd be | ee ee ama yu Sana

UES Wana ng mhn Mas A an SA ai MAN ANA EN DR ayang

Le Pa MN Na a ey ee Bn, oa ce (ec eS |e ae ee) Ki ee enam ag uae gs aan i mpe’ Yama | tata tai waa Ga ing Du ag a Wat dala hae PT a ee wh Ay a

Spr’ WM oF RMA ye aa Raa a SO ey ML Ie an gal s RGD TE] God “| MEN En Sh AN ng

Li: LS en DN an Di NN hae i ere —— ae te = rr ar —i ' nm ee .- a ra ee to ee ft wail Bay ' k mm Aa Ai s+ pa ——| tt OA

Ree | Sia RUN Ipa bt (ea ang MAUS ie Mad a LL gaga RAR] alae UT tele at a] ua ae a sei ay

IPRIT WOO SEN Ene var | MENU AT fa i) Wie SL Op LI eon an eae No Ce ad a TA ee Pro rat BI ba BALA WAG ay di RL Le a], PT ce ed Se a ee MADA v. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan diatas, atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan batubara, tidak dapat diterima, dikarenakan:

i. bahwa berdasarkan data pada huruf (s) diatas diketahui bahwa dalam Pemohon Banding melakukan penjualan batubara, perhitungan harga jual Pemohon Banding berada di atas Harga Patokan Batubara (HPB) setelah dikurangi dengan biaya penyesuaian (biaya survey laut, transhipment, asuransi, dan survey darat), namun Pemohon Banding tidak menjelaskan perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) beserta perolehan angka penyesuaian tersebut;

ii. bahwa berdasarkan data pada huruf (s) di atas diketahui bahwa dalam melakukan penjualan batubara, perhitungan harga jual Pemohon Banding berada di atas Harga Patokan Batubara (HPB) setelah dikurangi dengan biaya penyesuaian (biaya survey laut, transhipment, asuransi, dan survey darat), namun dalam prakteknya penjualan batubara Pemohon Banding berada dalam satu pulau yang melalui jalan darat, sehingga penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) Pemohon Banding yang mengurangkan biaya survey laut dan transhipment tidak tepat;

iii. bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2017 sebagaimana huruf (t) diatas diketahui bahwa Pemohon Banding membiayakan ongkos angkut batubara dan survey, sehingga dalam menyandingkan harga jual batubara Pemohon Banding kepada afiliasinya dengan Harga Patokan Batubara (HPB) seharusnya juga memperhitungkan biaya ongkos angkut batubara dan survey tersebut;

iv. bahwa dikarenakan tidak terdapat penjelasan penghitungan kelaziman dan kewajaran harga jual batu bara Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan koreksi sesuai hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana data pada huruf (u) diatas yang memperoleh hasil bahwa harga jual Pemohon Banding berada di bawah Harga Patokan Batubara (HPB) sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf b Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010;

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang meyakini koreksi Pemeriksa tidak didasarkan atas bukti/fakta yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tidak dapat diterima, dikarenakan koreksi Tim Pemeriksa berdasarkan bukti dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri;

Sengketa Koreksi pada Pos Biaya Usaha Lainnya sebesar USD1,847,094.00

No.UraianNilai (USD) MenurutKoreksi (USD)
Pemohon BandingTerbanding
1Biaya Gaji, Upah, Bonus, Honorrarium1,825,454.00456,364.001,369,090.00
2Biaya Lainnya712,004.00234,000.00478,004.00
Total Koreksi1,847,094.00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan data, dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku serta permohonan keberatan Pemohon Banding dan pembahasan yang telah dilakukan dengan Tim Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding, diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 UU PPh, mengatur bahwa besarnya penghasilan Kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, dan royalty;

3) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh, mengatur bahwa besarnya penghasilan Kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

4) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa;

5) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan alasan keberatannya berupa:

a) TP Doc;

b) File Perbandingan Harga;

c) Pembelian Asset;

d) Sewa Alat Berat;

e) Biaya Sewa Lainnya; dan f) Kontrak Vendor;

6) bahwa Terbanding melakukan pengujian kembali atas biaya-biaya Pemohon Banding, berdasarkan pengujian yang dilakukan diperoleh hasil:

a) Atas koreksi biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium sebesar USD1,369,091;

(1) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan di Iokasi site Pemohon Banding di Jujuhan, Muara Bungo untuk Tahun Pajak 2016, Tim Pemeriksa melakukan koreksi Gaji, Upah Bonus, Honorarium dari semula USD1.825.454 menjadi sejumlah USD456.364 yang merupakan proporsi antara PT KIM dengan afiliasinya yang berada pada site tersebut;

(2) bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan tahun 2017 diketahui biaya gaji dan tunjangan Pemohon Banding dalam beban umum dan administrasi untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebesar USD1.825.454, sebagaimana di bawah ini:

25, BEBAN JMUY DAN ADMIN STRASI a) GENERSL AND MOM MSTRATVE

EXPENSES

Taber yang beraak + peda tan, ON leseciber foal need Bagong 21 ett PAN

Teg gr tap ori. Ta . . a ite

ta a: . a

"ry gals bes eee relat (3) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penerima biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR adalah karyawan Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya dari grup dimana pembayaran atas gaji tersebut dilakukan secara transfer bank. Pemohon Banding juga menyatakan akan memberikan dokumen pembayaran gaji beserta tanda terima gaji karyawan. Namun sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa pembayaran gaji beserta tanda terima gaji karyawan yang dapat membuktikan alasan keberatannya. Dengan demikian Tim Peneliti tidak memiliki keyakinan yang memadai mengenai biaya gaji tersebut, sehingga mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium sebesar USD1,369,091;

b) Atas koreksi biaya lainnya sebesar USD478,004.00;

(1) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi biaya lainnya (Repair & Maintenance – Road) sebesar USD478.004 dengan alasan bahwa pada tahun 2017 KIM melakukan penjualan batubara ke PT Lontar Papyrus pada bulan Januari, April dan Mei dengan total volume sebesar 141.475 MT. Pengiriman pada masing masing bulan tidak melebihi 60.000 MT, sehingga pembayaran yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesar 60.000 MT x 3 Bulan x USD1.3 = USD234.000;

(2) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan sesuai dengan perjanjian penggunaan dan perawatan jalan untuk kegiatan pengangkutan batubara sehingga telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

(3) bahwa dalam proses keberatan Terbanding meminta dokumen berupa perjanjian penggunaan dan perawatan jalan beserta bukti pembayarannya, namun Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen Perjanjian Penggunaan Dan Perawatan Jalan Aksesuntuk Kegiatan Pengangkutan Batubara nomor 07/SP-Jalan Akses/WKS- KIM/Vlll/2011;

(4) bahwa berdasarkan hasil penelitian data Perjanjian Penggunaan Dan Perawatan Jalan Akses untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara nomor 07/SP-Jalan Akses/WKS-KIM/Vlll/2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:

i. bahwa KIM GRUP (KIM, KCP, BBU, BHBA, BNP dan TBBU) dalam melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengangkutan batubara ("Kegiatan Penambangan Batubara"), akan menggunakan jalan akses yang telah dibangun oleh WKS (PT Wirakarya Sejati) yaitu melalui Jalan Mill, Jalan 100, Jalan 120, Jalan 130, Jalan 300, Jalan 310, Jalan 390, Jalan 470 dan Jalan 800, yang semuanya terdapat di dalam Areal Konsesi WKS sepanjang 126,61 Km (seratus dua puluh enam koma enam puluh satu Kilometer) (untuk selanjutnya disebut "Jalan Akses")

sebagaimana ternyata dari Peta Penggunaan Jalan PT.Kuansing Inti Makmur dari Simpang Lubuk Mandarsah - Tebing Tinggi ("Peta Jalan Akses”) yang dilampirkan pada Perjanjian ini sebagai Lampiran 1 Perjanjian;

ii. bahwa WKS bersedia untuk memberikan izin kepada KIM GRUP untuk menggunakan Jalan Akses tersebut di atas dengan syarat- syarat yang akan ditentukan dalam Perjanjian ini;

iii. bahwa ANS (PT Andalan Nusantara Sejahtera) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh WKS untuk melakukan perawatan Jalan Akses sesuai standar WKS;

iv. bahwa Para Pihak bermaksud untuk mengatur penggunaan Jalan

Akses serta biaya perawatan Jalan Akses yang wajib ditanggung oleh KIM GRUP untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;

(5) bahwa Pasal 4 Perjanjian Penggunaan Dan Perawatan Jalan Akses untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara nomor 07/SP-Jalan Akses/WKS-KIM/Vlll/2011, mengatur biaya perawatan dan cara pembayaraannya, sebagaimana di bawah ini:

PASAL 4

PENGGANTIAN BIAYA PERAWATAN DAN CARA PEMBAYARANNYA

1. Selama Jangka Waktu Penggunaan lalan Akses, maka KIM GRUP wajih menanigure dan membaya" biaya perawelan kepada ANS sebesar UST 1,3 (satu Korria tiga Dolat Antika

Serikat) per tan yatubara KIM GRUP yang melewati Jalan Akses (“Biaya Perawatan”: dengan

Minimum charge diaya Perawatan per-bulan adalah sebesar 60,000 enam puluh ribuj Len batubara per-bulan, dan khusus untuk bulan Agustus 2011 disepakati minimum charge Biaya

Perawatan sebesar 30.000 (tiga puluh rihs) ton batubara.

Perhituranan jumlah tanase batubara per-bulan berdasarkan rekapitulasi bulanan timbangan batubara di lokasi tujuan penpirimah batubara KIM GRUP yang melalui Jalan Akses setelah diverifikasi serta disetujui Oich WKS, harus sudah dibayar laras kepada ANS selop bulannya paling lambat 30 [tiga auluh) hari setelah diterimanya dokumen penagihan dari ANS dengan lengkap dan benar, Permbayaran dilakukan dengan card transfer ke rekening ANS yang terdapat di:

Bank Sinarmas

AC No, sebagaimana tercantum dalam invoice (USD)

AN: PT, Andalan Nusar tara Sezahtera 4 (6) bahwa berdasarkan data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pengiriman batubara menggunakan jalan akses hanya

digunakan pada bulan Januari, April, dan Mei 2017, sebagaimana di bawah ini:

Lanal Petai bugi 376 Ia TE

LET ten Tana Sup Patas iD Baie TEMES

Jb teres Bape yin. ame due we tet thos

AS PTA le Pes tue Fle A Fare Altis ce

BS 3 TA Pan Pada P3 riled

Jatt alan Ara MALES Takan rid

DA Donan Arus Ark Paper ngusicy ansia La (7) bahwa berdasarkan data dalam situs https://asiapulppaper.com/in/- /kabar-csr-app-sinar-mas-agustus, diketahui bahwa PT Wirakarya Sejati (Pemilik jalan akses) merupakan salah satu anak perusahaan Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, sebagaimana di bawah ini:

(8) bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas alasan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian penggunaan dan perawatan jalan untuk kegiatan pengangkutan batubara Nomor 07/SP-Jalan Akses/WKS- KIM/VIII/2011 tidak dapat diterima, dikarenakan:

i. bahwa terdapat hubungan tidak langsung antara PT Wirakarya Sejati dengan Pemohon Banding, dimana keduanya merupakan bagian dari unit usaha Sinar Mas Grup, sehingga Tim Peneliti tidak memiliki keyakinan yang memadai mengenai validitas kontrak tersebut;

ii. bahwa penyerahan batubara menggunakan jalan akses yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya untuk bulan bulan Januari, April, dan Mei 2017, dengan demikian biaya yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding sesuai kontrak hanya atas bulan dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding;

Sengketa Koreksi pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD233,529.00

No.UraianNilai (USD) MenurutKoreksi (USD)
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi Fiskal Positif306,548.00520,608.00214,060.00
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan komersil di atas Penyusutan Fiskal2,305.0021,774.0019,469.00
Total Koreksi233,529.00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan data, dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku serta permohonan keberatan Pemohon Banding dan pembahasan yang telah dilakukan dengan Tim Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding, atas alasan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

3) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa;

4) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan dokumen mapping koreksi fiskal;

5) bahwa Terbanding melakukan pengujian kembali atas koreksi fiskal positif Pemohon Banding, berdasarkan pengujian yang dilakukan diperoleh hasil:

(a) Atas koreksi Fiskal yang belum dilaporkan sebesar USD218,430;

(1) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan banwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

(2) bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal yang belum dilaporkan sebesar USD 218,430, dilakukan karena Pemohon Banding tidak memberikan mapping koreksi fiskal pada saat pemeriksaan;

(3) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan telah memberikan data-data Laporan Keuangan dan Mapping atas koreksi Fiskal pada saat pemeriksaan, atas akun Environmental Management dan Safety Health Environment telah dilakukan koreksi Positif seluruhnya dan dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Lampiran-I kolom 5L;

(4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data koreksi fiskal positif Pemohon Banding diketahui bahwa atas koreksi fiskal enviromental management dan safety health environment telah dikoreksi oleh Pemohon Banding, sedangkan Office Expense belum dilakukan koreksi oleh Pemohon Banding sebagaimana di bawah ini:

(5) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan keberatannya, sehingga Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Fiskal yang belum dilaporkan menjadi sebesar USD214.058,96, sebagaimana rincian di bawah ini:

NoUraianMenurutTerdapat SPT Tahunan Badan Lampiran-I kolom 5L
PemeriksaTim Peneliti
1Environmental Management1,264.150.00Ya
2Office Expense214,058.96214,058.96Tidak
3Safety Health Environment3,106.710.00Ya
Total Koreksi218,429.82214,058.96

(b) Koreksi Penyesuaian Fiskal selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal sebesar USD19,469.00:

(1) bahwa dasar koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Fiskal Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal pada penyusutan aktiva tetap (Depreciation Expense) sebesar USD21,774.31 adalah

berdasarkan perhitungan dan pengelompokan kembali berdasarkan jenis aktiva;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan pencatatan atas Biaya Penyusutan telah dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

(3) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penyusutan yang dilakukan telah sesuai dengan perhitungan yang berlaku namun tidak mengetahui dasar koreksi koreksi Tim Pemeriksa;

(4) bahwa dalam proses keberatannya Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen yang mendukung alasan keberatannya tersebut;

(5) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding tidak memiliki keyakinan yang memadai mengenai validitas penyusutan Pemohon Banding tersebut, dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal sebesar USD19,469.00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/KIM-SUB/APL-XII.2022 tanggal 20 Desember 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding a quo:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa 2017 Nomor 00001/206/17/332/21 tanggal 20 Mei 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan dengan Nomor Surat 010/KIM-TAX/VIII/2021 tanggal

19 Agustus 2021;

Bukti P-4. Akta Notaris Hannywati Gunawan, S.H. Nomor 246 tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Henny;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Muhammad Noprianto;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Dwi

Prasetyo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Revisi Matrik sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 5 April 2023;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Bobby Savero;

Bukti P-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000569.15/2021/PP/M.VIIIB

Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023;

Bukti P-15. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001415.15/2021/PP/M.IVA

Tahun 2022 tanggal 1 September 2022;

Bukti P-16. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

113442.15/2010/PP/M.IA/2019 Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019; Bukti P-17. Dokumen Lokal;

Bukti P-18. SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahu Pajak 2016;

Bukti P-19. Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan beserta Adendum I-IV; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-21. Invoice Tagihan atas Transaksi Penggunaan dan Perawatan Jalan

Akses untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dari PT Wirakarya Sakti;

Bukti P-22. Invoice atas Penjualan Batubara Pemohon Banding kepada IKPP pada

Tahun 2017;

Bukti P-23. Invoice atas Penjualan Batubara Pemohon Banding kepada LPPPI pada Tahun 2017;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-25. Persandingan Argumentasi Pemohon Banding vs Terbanding; Bukti P-26. Lampiran Persandingan:

1. Penjelasan Lengkap Koreksi PPh Badan;

2. Email Korespondensi kepada Pemeriksa terkait Kertas Kerja HPB;

3. Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 PT KIM Des 2017;

4. SPT Tahunan PPh Badan PT KIM FY 2017;

5. Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 PT KCP Des 2017;

6. SPT Tahunan PPh Badan PT KCP FY 2017;

7. Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 PT BBU Des 2017;

8. SPT Tahunan PPh Badan PT BBU FY 2017;

9. SPHP dan Dokumen Closing Pemeriksaan Tahun Pajak 2016;

10. SPHP dan Dokumen Closing Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

11. Invoice dan Faktur Penjualan PT WKS dengan PT BBU;

12. Persandingan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016-2018 terkait Koreksi Penyusutan;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-28. Purchase Order kepada LPPI;

Bukti P-29. Purchase Order kepada IKPP;

Bukti P-30. Pendapat akhir tanggal 6 September 2023;

Bukti P-31. Daftar Permintaan Majelis Hakim koreksi Peredaran Usaha PT KIM

FY2017;

Bukti P-32. Rincian atas Klasifikasi Biaya Makan dan Minum dalam Akun 6270040

– Office Expense;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik sengketa dan Alasan koreksi Terbanding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 5 April 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Mei 2023;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 31 Mei 2023;

Bukti T-8. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 September 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00447/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Peredaran Usaha24,603,392.0025,704,714.001,101,322.00
2Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10,288,625.008,441,531.001,847,094.00
3Penyesuaian Fiskal Positif308,853.00542,382.00233,529.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah USD1,101,322.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah USD1,101,322.00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah USD1,101,322.00 timbul dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan batubara kepada pihak afiliasi pada tahun 2017, yaitu kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) dan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry (PT LPPPI);

bahwa Terbanding menggunakan Harga Batubara Acuan yang dikonversi sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Terbanding menyandingkan harga jual Pemohon Banding dengan Harga Patokan Batubara tersebut diperoleh hasil bahwa harga jual Pemohon Banding berada dibawah perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB), dengan rincian koreksi sebagai berikut:

it an hi. Le Alt pie wa BAAK PEMERIKSA

Sh | msl! 15

1 Pumud i en om tl (

1. “—b—5”—— —— i mn

Jamlah pa | 24,603 390: 25 704,714 1,101,322

MENURUT ake oe

NO, PERKIRAAN | Rel, L drakel (UBC

To dears = 00a, att BAJA i515 7% Panag!

"or [PALES UISCUAND SACLOVANCES Gandy 0 2 §°1907 Ann pa 3

Aa ii pera TTT Mal. fata

4 thee ane a Agar Hag mee . 1 .

ne! ne kendaran BAHRI faiey Cm PT jk rT J capes PH dad" UP ESE

Tiga hara da [aE feuds

Mat Kara nape BCE tly

‘ 1 I 1 4 k - 1 1

. . . 1 1 1 . = - oem

1 La ' 1" evr pra kal ea . . . 1 . 1 oan Fi "ph

" . a rs 1 fr mo, ala bin

. 1 . . rT 1 _- es .

. 1 0. , 1 1 Ab en ee .

" 1 : | st ' . tos . pie! if SI ' 1 re oo one ,

: 1 2. " " aw Ct ww a 1 . wy! . | .

. . . | i . ? |" EA i LI) ry 1 1 I ae | rt

7 Ia oe vos . ot , on toe oa thes “1 . 1 1 I". a ; 5 : Jo: . oy «1 . sow aw Poe

. t hi . t t t " .

agg yt Md | | f

1 . — ha Ta ut 1 1 1 . .

aa ee 4! Sot Ka a eeu. Peo neon oo ae

. ae — kh a . . . . . .

. . a eT] a aa : » if, - 1 = at oe . roy “eo at

. = = Se eee 1 . . . . .

oe -— 1 . .. . - . . . on - .

Hg . ot a" at 1 . . I ' . ' . . . . to .

yo NN ur . n ee NN, Cort eye nn a en

1 . . 1 . . bone L

. . . - . ' ' ood he

: - " Ea Ta BN Ba ga tay © 24 meme,

" " tay a 4 . . . " " :

bahan ay . . . . ot .

ron ' . . . . 8 . . .

oo ' " . ot . ae | .

.t . on ute " 8 . . oe . . .. Ww

: ut ' ut " . abot ah | Pd wot

" . . oe "1 . . : . . . "at a " -, : ha 4 rei Pa

. . sae nel . : ' . nny . h 4 yh? Boe .

' "1 . u “1 . . 1 ured Ri‘, koe ot

. 1 I : : i 1 | 1. 1

- . . . rt a r “ ee KN» LN TA TN co va | ey : : hy, x. 1° “a . :

Ta KA TAN Toh. | . | cn] . . -

Be ad " Ba 4 st, . pos "

a ee a” . 4 , moet : . Pa

Ha" a11 .

. . . i a mou 1 . 4 . . . : sapere .

, . . 4 . . . : . | Lan | : .

. : " 4 ax ot go rt “4 whe. mm - . . - .

pee, - 1 | ‘aaa la . INA PN . “8 so

LN aa oo Ada TB ro . 1 : mat 2... _ oe : :

. 5 = + - 1 - 1 1

We PY "34 tad | .. I . van . ot . .

soy ee, gp a " 2. | ' nes | wees . .

Sang | La PN BEN pa : ~ a an ..

re Ww "Tay hee oe a 1: 1 . ees . 1 1 ut "ta . son so se . 1 " a " =. " Pa Tan te "Woo ' ms . . a, " Ta .

my - : . . . nae . my *

" " : aa. qe

: ™ 4 a, mod na... " Ld . oo '

oe 1." . hi .

at at ta: 4 “1

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan ulang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa ketentuan tersebut memberikan wewenang Terbanding untuk melakukan penghitungan kembali terkait transaksi hubungan istimewa, tanpa membatasi apakah transaksi hubungan istimewa tersebut dengan pihak Luar Negeri atau dengan pihak Dalam Negeri (domestik);

bahwa Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP yang mengatur terkait hubungan istimewa, diketahui bahwa penentuan adanya hubungan istimewa tersebut tidak membatasi apakah hubungan istimewa tersebut adalah dengan pihak Luar Negeri atau pihak Dalam Negeri (domestik);

bahwa poin “Menimbang” pada Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011 merujuk pada ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yang mengatur wewenang Terbanding untuk melakukan penghitungan kembali terkait transaksi hubungan istimewa, tanpa membatasi apakah transaksi hubungan istimewa tersebut dengan pihak Luar Negeri atau dengan pihak Dalam Negeri (domestik);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak dibatasi hanya bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak Luar Negeri, namun juga dengan pihak Dalam Negeri (domestik);

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

”Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

bahwa prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) tetap harus dilakukan bagi Pemohon Banding yang bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (domestik); bahwa poin a, b, dan c pada ketentuan tersebut menggunakan kata “antara lain”, dengan demikian penerapan PKKU atas transaksi domestik tidak terbatas hanya atas ketiga hal tersebut;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pertambangan batubara dan pemegang IUP operasi produksi;

bahwa Pemohon Banding wajib mengikuti aturan harga jual batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;

bahwa berdasarkan aturan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. jika syarat penjualannya adalah FOB Vessel maka wajib mengikuti HPB tanpa penyesuaian;

2. jika syarat penjualannya adalah selain FOB Vessel maka wajib mengikuti harga patokan batubara dengan ditambah atau dikurangi biaya penyesuaian;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak mematuhi kewajiban penentuan harga jual batubara, dimana harga jual batubara Pemohon Banding berada di bawah Harga Patokan Batubara (HPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2010,

sehingga koreksi Terbanding atas penjualan (harga jual) adalah sudah tepat dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa merujuk peraturan-peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

2. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”);

3. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/PJ/2011”);

4. 2013 Final Report Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting yang dipublikasikan oleh OECD, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa bahwa seharusnya pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi domestik dalam pemeriksaan pajak hanya dilakukan dalam hal terdapat indikasi bahwa terdapat penghematan pajak atau penghindaran pajak yang dihasilkan dan terdapat pergeseran laba (profit shifting) yang menyebabkan kerugian perpajakan bagi Indonesia dari suatu transaksi afiliasi; bahwa transaksi penjualan batubara dalam satu pulau antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan tarif pajak yang sama, sehingga secara nyata tidak terdapat motif profit shifting dan kerugian perpajakan Indonesia;

bahwa apabila koreksi Terbanding diperkenankan, maka atas koreksi tersebut tidak akan pernah dapat dilakukan corresponding adjustment untuk menghilangkan efek pengenaan pajak berganda (double taxation) sebagai akibat dari dilakukannya koreksi pada sisi pihak afiliasi sebagai lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu PT IKPP dan PT LPPPI, karena telah tertutup kemungkinan untuk melakukan pembetulan SPT oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa hal ini akan menimbulkan beban pemajakan berganda sehingga mendorong terciptanya ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan pihak afiliasi sebagai lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 atas koreksi yang serupa dengan sengketa a quo, yang mana Majelis telah mengabulkan seluruhnya banding atas transaksi domestik dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di Indonesia dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap keduanya;

bahwa Pemohon Banding telah pula menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak Majelis VIIIB tanggal 25 Januari 2023 yang telah membatalkan seluruh sengketa Pemohon Banding Tahun Pajak 2016 atas transaksi yang sama dengan sengketa a quo;

bahwa atas sengketa banding oleh pihak afiliasi juga telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 001415.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 dengan amar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan;

bahwa terkait Permen ESDM No. 17 Tahun 2010, Pemohon Banding menyampaikan bahwa peraturan dimaksud untuk mengatur tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral dan batubara sebagai patokan atau acuan yang digunakan dalam menentukan harga batubara dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

bahwa Harga Patoka Batubara (HPB) berfungsi sebagai pedoman ataupun acuan yang tidak serta merta langsung digunakan sebagai harga jual batubara dan dapat merupakan harga yang berbeda dengan harga penjualan atau harga yang disepakati penjual dan pembeli;

bahwa ketentuan mengenai penggunaan HPB sebagai acuan dalam transaksi batubara adalah sejatinya bertujuan untuk menghitung penentuan nilai royalti yang dibayarkan kepada pemerintah Republik Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan HPB dalam konteks Transfer Pricing sejatinya hanya digunakan sebagai pembanding;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2), (3), dan (4) Permen ESDM No. 17 Tahun 2010, wajib mengacu pada harga patokan batubara dan dikurangi biaya penyesuaian;

bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan HPB dan tidak menggunakan penyesuaian yang telah diwajibkan bagi Pemohon Banding dalam rangka menghitung HPB sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2010;

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding menghitung Harga Patokan Batubara berdasarkan Harga Batubara Acuan yang dikonversi sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 515.K/32/DJB/2011 Tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Batubara (“PER-515.K/32/DJB/2011”), namun perhitungan Terbanding menunjukan bahwa Terbanding telah secara tidak konsisten menerapkan Permen ESDM No. 17 Tahun 2010 dan ketentuan pelaksanaannya dimana perhitungan Terbanding tersebut tidak mengindahkan hak yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemohon Banding untuk melakukan perhitungan HPB dengan menggunakan penyesuaian;

bahwa dalam konteks transfer pricing, HPB yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar dilakukannya koreksi menjadi tidak benar karena tidak sebanding akibat tidak dilakukannya penyesuaian atas HPB tersebut sesuai kondisi transaksi; bahwa berdasarkan rincian penjualan batubara Pemohon Banding yang telah diserahkan dalam proses Pemeriksaan, apabila harga jual Pemohon Banding dibandingkan dengan HPB, dari total 89 invoice penjualan diketahui bahwa sejumlah 66 (enam puluh enam) invoice menggunakan harga jual yang berada di atas HPB dengan total nilai USD1.563.238 dan hanya sejumlah 23 (dua puluh tiga) invoice yang berada di bawah HPB dengan total nilai USD 103.040, sehingga secara keseluruhan, harga jual batubara Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lebih tinggi dibandingkan dengan HPB;

bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi atas harga jual Pemohon Banding yang berada di bawah HPB dan mengabaikan kenyataan bahwa terdapat 66 (enam puluh enam) invoice penjualan Pemohon Banding dengan harga jual berada di atas HPB;

bahwa Terbanding telah mengabaikan ketentuan Permen ESDM No. 17 Tahun 2010 dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 999.K/30/DJB/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644.K/30/DJB/2013 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Harga Patokan Batubara (“PER-644/DJB/2013”) dengan tidak melakukan penyesuaian dalam menghitung harga jual batubara seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang telah didokumentasikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding;

bahwa untuk menunjukan kekeliruan perhitungan Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan simulasi perhitungan harga jual batubara menggunakan kertas kerja Terbanding dengan menerapkan penyesuaian sesuai dengan ketentuan; bahwa hasil perhitungan menunjukan bahwa dari total 89 (delapan puluh sembilan) invoice penjualan dalam satu tahun pajak diketahui 63 (enam puluh tiga) invoice berada di atas HPB Terbanding yang disesuaikan senilai USD1,539,438.00 dan 26 (dua puluh enam) invoice berada di bawah HPB Terbanding yang disesuaikan senilai USD174,269.00;

bahwa dalam hal Terbanding menerapkan HPB hasil perhitungan Terbanding dengan dikurangi penyesuaian yang seharusnya diperhitungkan, maka secara keseluruhan, harga jual Pemohon Banding dalam satu tahun pajak, tetap lebih tinggi dibandingkan dengan HPB Terbanding;

bahwa berdasarkan 52 (lima puluh dua) invoice penjualan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan, diketahui bahwa incoterm yang digunakan Pemohon Banding atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dalam satu pulau adalah franco gudang pembeli;

bahwa incoterms tersebut berbeda dengan HPB yang menggunakan asumsi dasar titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel); bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Purchase Order (PO) yang didalamnya menyatakan bahwa syarat pengiriman yang digunakan Pemohon Banding dalam penjualan kepada PT IKPP dan PT LPPPI adalah franco gudang pembeli;

bahwa PO menurut Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) adalah perjanjian yang sah dan berlaku mengikat secara hukum para pihak yang membuat perjanjian;

bahwa ketentuan pengiriman atas transaksi Pemohon Banding yaitu franco gudang pembeli, berbeda dengan ketentuan untuk HPB yang ditetapkan Kementerian ESDM yaitu FOB Vessel, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan incoterms antara HPB yang menggunakan incoterm FOB Vessel dengan transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yang berada dalam satu pulau sebagaimana telah diakui Terbanding di dalam persidangan;

bahwa penyesuaian harga jual sesungguhnya merupakan penerapan diskon yang diwajibkan dalam penerapan perhitungan harga jual batubara untuk penjualan dalam satu pulau, sebagaimana diatur dalam PER-644/DJB/2013;

bahwa dalam menghitung acuan harga jual batubara Pemohon Banding telah menggunakan penyesuaian yang diatur dalam PER-644/DJB/2013, sebagaimana yang telah Pemohon Banding dokumentasikan pada Lampiran-9 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan;

bahwa harga jual yang disesuaikan tersebut selanjutnya menjadi dasar penentuan nilai royalti yang dibayarkan kepada pemerintah Republik Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kertas kerja perhitungan harga jual dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam PER-644/DJB/2013 dalam bentuk softcopy selama proses pemeriksaan dan disampaikan melalui email pada tanggal 18 Agustus 2020, namun dokumen tersebut diabaikan dan tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan kontrak penjualan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa Purchase Order yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangantelah disampaikan sebelumnya pada proses Pemeriksaan dan merupakan perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan berlaku

mengikat secara hukum para pihak yang membuat perjanjian sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada penyesuaian (pengurangan) atas biaya transhipment, surveyor, dan asuransi pada pembentukan harga jual pada tabel, bahwa pernyataan ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta karena pada halaman 52 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, telah disebutkan bahwa rincian penerapan metode CUP dalam menganalisis penjualan batubara Pemohon Banding terdapat pada Lampiran-9 Dokumen Lokal, yang telah Pemohon Banding sampaikan sejak pemeriksaan dan pada persidangan;

bahwa Terbanding mengabaikan dan tidak memperhitungkan Lampiran-9 tersebut, sebaliknya, analisis dan tanggapan Terbanding dibuat berdasarkan Lampiran-3 Dokumen Lokal yaitu rekapitulasi penjualan batubara Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017;

bahwa selain Lampiran-9 Dokumen Lokal tersebut, rincian penyesuaian juga telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan melalui email pada tanggal 18 Agustus 2020, namun dokumen tersebut diabaikan dan tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa beban pembuktian (burden of proof) tidak boleh hanya dilimpahkan kepada salah satu pihak yang bersengketa. Baik Pemohon Banding maupun Terbanding memiliki kewajiban berimbang untuk membuktikan fakta atau keadaan yang sebenarnya;

bahwa pengujian kewajaran transaksi harga batubara yang dilakukan oleh Terbanding tidak menjelaskan mengenai cara perhitungan Terbanding sendiri termasuk dasar hukum dan pembuktian mengenai alasan tidak dilakukannya penyesuaian pada HPB dalam perhitungan koreksi Terbanding, sehingga menunjukkan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU, serta telah menerapkan HPB sebagai acuan dan melakukan penyesuaian dalam menghitung harga jual batubara sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan dan koreksi Terbanding keliru dan tidak didasarkan oleh fakta dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Peredaran Usaha atas Harga Jual dari transaksi penjualan batubara sejumlah USD1,101,322.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor Lap- 00013/WPJ.27/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 7 Mei 2021 diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,101,322.00 adalah berdasarkan pada kewenangan sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran atas transaksi penjualan batubara dan diketahui bahwa pada tahun 2017 seluruh penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi dengan menggunakan HPB dan berdasarkan penyandingan harga jual Pemohon Banding dengan Harga Patokan Batubara tersebut diperoleh hasil bahwa harga jual Pemohon Banding berada di bawah perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) yang mengatur terkait hubungan istimewa, diketahui bahwa penentuan adanya hubungan istimewa tersebut tidak membatasi apakah hubungan istimewa tersebut adalah dengan pihak Luar Negeri atau pihak Dalam Negeri (domestik);

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dalam poin “menimbang “yang mengatur wewenang Terbanding untuk melakukan penghitungan kembali terkait transaksi hubungan istimewa tanpa membatasi apakah transaksi hubungan istimewa tersebut dengan pihak Luar Negeri atau dengan pihak Dalam Negeri (domestik);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak dibatasi hanya bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak Luar Negeri, namun juga dengan pihak Dalam Negeri (domestik);

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal nomor PER- 43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) tetap harus dilakukan bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (domestik). Bahwa poin a, b, dan c pada ketentuan tersebut menggunakan kata “antara lain”, dengan demikian penerapan PKKU atas transaksi domestik tidak terbatas hanya atas ketiga hal tersebut;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan batubara yang wajib mengikuti aturan harga jual batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d Pemohon Banding sebagai pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara wajib mengikuti harga patokan batubara dan ditambah atau dikurangi biaya penyesuaian yang disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding dalam menentukan dan menegosiasikan Harga Jual Batubara secara konsisten mengacu pada Harga Referensi Pasar Komoditas (HPB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang merupakan harga Referensi untuk seluruh perusahaan pertambangan batubara di Indonesia;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor PER- 644/DJB/2013 Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 4 ayat 2 huruf c yang menyebutkan bahwa skema penjualan batubara yang diterapkan Pemohon Banding adalah Penjualan Satu Pulau dengan menggunakan moda transportasi darat sampai dengan fasilitas penyimpanan mineral atau batubara milik pengguna akhir dengan harga penjualan batubara wajib mengikuti HPB dan dikurangi biaya penyesuaian yang berupa biaya transhipment, surveyor dan asuransi;

bahwa berdasarkan Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf e diatur mengenai biaya penyesuaian angkutan truk dan dalam menghitung harga jual batubara Pemohon Banding diijinkan oleh Pemerintah untuk melakukan penyerahan harga jual berupa Pengurang Harga Jual (diskon) yaitu berupa biaya transportasi angkutan truk sehingga dengan demikian Pemohon Banding dapat menetapkan harga jual batubara untuk satu pulau dengan penyesuaian;

bahwa hal ini berbeda dengan penyerahan dengan FOB (Free on Board) dimana transfer hak atas barang terjadi diatas kapal sehingga penjual menanggung seluruh biaya sampai dengan batubara dimuat diatas kapal;

bahwa penyesuaian HPB tersebut akibat perbedaan kondisi yang dalam hal ini dapat disamakan dengan diskon karena jika HPB diterapkan tanpa penyesuaian terhadap penjualan dalam satu pulau maka harga jual yang ditetapkan menjadi terlampau besar;

bahwa terbukti dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam Lampiran 3 TP Doc Pemohon Banding tidak ada penyesuaian atas biaya transhipment, surveyor dan asuransi pada pembentukan harga jual batubara disebabkan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding adalah pengurangan biaya transportasi angkutan truk sebagaimana diatur dalam Lampiran II PER-644/DJB/2013 huruf e;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa Terbanding dapat melakukan perhitungan kembali PKP apabila kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan yang melebihi dari seharusnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa faktanya lawan transaksi Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikenakan tarif normal 25% sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh; bahwa tidak terbukti adanya motif pengalihan laba kepada lawan transaksi yaitu kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk dan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry yang semuanya adalah merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa di luar negeri untuk memanfaatkan perbedaan tarif dan tidak terbukti karena lawan transaksi Pemohon Banding adalah WPDN yang dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh sehingga Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak dapat diterapkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan adanya tarif tunggal tidak akan terjadi penghasilan yang tidak dilaporkan kurang dari semestinya atau pembebanan biaya yang melebihi seharusnya;

bahwa faktanya Harga Jual Batubara stabil dari masa ke masa terikat dengan kontrak dengan jangka waktu yang Panjang antara kedua belah pihak dan pengaturan HBA/HPB dikeluarkan oleh Kementrian ESDM;

bahwa berdasarkan data, dokumen, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan serta memperhatikan azas keadilan dan kemanfaatan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya aas koreksi Peredaran Usaha sejumlah USD1,101,322.00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sejumlah USD1,101,322.00;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., MM., M.Ak., M. Hum., CA mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda (Concurring Opinion) atas koreksi peredaran usaha sejumlah USD1,101,322.00 sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., MM., M.Ak., M.Hum., CA. terkait penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa haruslah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) tanpa harus membuktikan terlebih dahulu adanya penghidaran pajak karena transaksinya terjadi di dalam negeri;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., MM., M.Ak., M.Hum., CA dengan adanya aturan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direntur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, tidaklah meniadakan keharusan dari Pemohon Banding untuk menerapkan harga/laba wajar dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., MM., M.Ak., M.Hum., CA dalam sengketa a quo yang perlu dilakukan pengujian atau penilaian adalah apakah Pemohon Banding telah menerapakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menentukan harga/laba wajar atas transaksi hubungan istimewa;

bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., MM., M.Ak., M.Hum., CA sependapat dengan Hakim yang lainnya bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sejumlah USD1,101,322.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan banding atas koreksi Peredaran Usaha a quo, dengan pertimbangan hukum sesuai uraian dalam pendapat dengan suara terbanyak;

2. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sejumlah USD1,847,094.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah USD1,847,094.00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah USD1,847,094.00 terdiri dari:

NoUraianNilai Koreksi (Rp)
1.Biaya Gaji, Upah, Bonus, dan Honorarium1,369,090.00
2.Biaya Lainnya478,004.00

Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, dan Honorarium sejumlah USD1,369,090.00 bahwa koreksi Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dsb sebesar USD1,369,090.00 adalah karena berdasarkan perolehan keterangan dari Pemohon Banding, keterangan yang diperoleh dari dokumen RKAB, dan informasi yang diperoleh dari dokumentasi pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018, diketahui bahwa tenaga kerja yang bekerja di Pemohon Banding juga merupakan tenaga kerja

yang juga berkerja di IUP PT Bungo Bara Utama (BBU), PT Karya Cemerlang Persada (KCP), dan TBA karena berada dalam satu area project;

bahwa atas biaya-biaya dimaksud, Terbanding melakukan perhitungan sharing cost atas beban tersebut secara proporsional;

bahwa untuk sengketa di Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding seharusnya membuktikan argumentasinya dengan menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa karyawan Pemohon Banding tidak bekerja untuk IUP BBU, KCP dan TBA; bahwa pada RKAB dan fakta di pemeriksaan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa karyawan yang bekerja untuk Pemohon Banding juga bekerja untuk ketiga perusahaan tersebut;

bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000569.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2023 yang merupakan putusan atas sengketa Tahun Pajak 2016, yang mana pada putusan dimaksud Pemohon Banding telah setuju untuk dilakukan koreksi atas biaya gaji, namun minta dilakukan penyesuaian korespondensi pada salah satu anak perusahaan Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa meskipun Pemohon Banding telah memotong PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan telah memotong PPh pasal 21 sesuai ketentuan, namun hal tersebut tidak berarti bahwa seluruh biaya gaji tersebut dapat dibiayakan di SPT Tahunan Pemohon Banding;

bahwa salah satu prinsip Akuntansi adalah prinsip matching cost against revenue, yang mana prinsip ini mengharuskan adanya penandingan antara pendapatan yang dihasilkan dan biaya yang dikeluarkan, sehingga biaya gaji yang seluruhnya ditanggung dan dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak akan matching dengan pendapatan yang diterima, karena karyawan tersebut juga bekerja dan berkontribusi

pada pendapatan perusahaan lain, maka seharusnya perusahaan lain tersebut juga menanggung biayanya;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menerapkan prinsip tersebut dengan mengatur bahwa ”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga biaya yang dapat dikurangkan adalah hanya biaya yang terkait dengan kegiatan 3M penghasilan Pemohon Banding, sedangkan biaya yang terkait dengan penghasilan pihak lain, tidak boleh dikurangkan;

bahwa dokumen bukti berupa Daftar pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Formulir 1721-A1) Masa Desember 2017 dan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 atas nama PT KCU dan PT BBU tersebut tidak serta merta membuktikan bahwa karyawan Pemohon Banding tidak bekerja untuk IUP BBU, KCP dan TBA; bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa tidak ada pegawai yang sama yang terdaftar di ketiga entitas tersebut pada periode tahun berjalan justru membuktikan adanya cost pooling (pemusatan biaya) di Pemohon Banding atas biaya gaji pegawai-pegawai yang bekerja untuk ketiga perusahaan;

bahwa atas persandingan hasil pemeriksaan penetapan biaya gaji Tahun Pajak 2016, 2017, dan 2018 yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: nae DEC ERED GIT fee Maven za, HL SEEGER) Dirga 2 222 - Sid

Sat Mann ini" 22° tdak dapat]: fief 2° fit sman maag DSN fae C7 GSN) Taat aan mirmbubktikan bahwa Biaya Lsahaliez-.° fi. e222 bas alle seat’. Tes fhe asa ane asa Ev.

Laga tena: Lan Ia tas lainnya hanya dibunakan aleh[fie <2 Tasaan site anta Kasat 2 Dasa fla. fleas. Den KB tae

Siaran Perohan Banding sendiri untuk). veatlscee Tatan site .itgftates Maa ara maa Tana rang keziatan ah Tet Se] semat LS BBL MR ter Tat fiscal Sit fbi sar na Dean G2DEI2 Toman SEEDS Iba GET. an fcc. diperhitungkan | fecara | praporianal

Sip LEE 2°25 pendant [Terbanding elkukan perhitungan (kepada Satar pemiahan ite ph yaa

Karen asah sharin2 cast ata: beban temebutiecara|e x Kena Sk anta Lan praparkinal. pat kar te angan, anang Toner Idilakukan kareksi mesatifl FO eee cere asa crac tidak dilakukan

. dilakukan karaksi negatit , . .

oo ed MENT Ina 22 fooreespondieg osedivaenp Tanda comesponding sdiuemment ts 2522 karaksi negatif coeespordieg adu en w= perl Si it 55 = 1= SS = = 1= ectiieraae ya “= 2-55 Sit z5 z =

bahwa berdasarkan kolom ”Alasan Koreksi Biaya Gaji oleh Pemeriksa” pada tabel persandingan yang dibuat Pemohon Banding tersebut, justru terlihat persamaan alasan koreksi atas biaya gaji pada Tahun Pajak 2016, 2017, dan 2018, yaitu bahwa terdapat pegawai yang bekerja tidak hanya untuk Pemohon Banding namun juga untuk perusahaan afiliasi yang berada dalam area yang sama, hanya saja cara koreksinya yang sedikit ada perbedaan (2016 tidak dilakukan pembagian proporsional (sharing cost), tahun 2017 dilakukan pembagian biaya secara proporsional, sedangkan 2018 dilakukan sharing cost atas gaji pengurus dan komisaris;

bahwa hasil pemeriksaan tiap tahun pajak sangat mungkin berbeda-beda, dikarenakan data dan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan di tiap tahunnya juga berbeda-beda;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dsb sebesar USD1.369.090,00 adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Koreksi atas Biaya Lainnya sejumlah USD478,004.00 bahwa menurut Terbanding koreksi ini terjadi karena Pemohon Banding melakukan penjualan batubara ke PT Lontar Papyrus pada bulan Januari, April, dan Mei dengan total volume sebesar 141.475 MT dengan pengiriman pada masing-masing bulan tidak melebihi 60.000 MT, sehingga pembayaran yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesar 60.000 MT x 3 Bulan x USD1.3 = USD234.000,00;

. Pemohon . we

Uraian em . Terbanding Selisih

Banding

Saldo Akun 6390030 - Repair & Maintenance — 241155 5933547] a7go0a

Road

Dalam Akun 6390030 - Repair & Maintenance - Road yang menjadi sengketa hanya atas transaksi sebagai berikut:

Transaksi terkait tagihan dari WKS 712.004 234.000 | 478.004 bahwa berdasarkan addendum ke IV atas Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara antara Pemohon Banding dengan PT Wirakarya Sakti (WKS), diketahui bahwa PT WKS mengizinkan Pemohon Banding untuk menggunakan ruas jalan akses tersebut dengan kewajiban

untuk membayar biaya perawatan yang sama kepada PT WKS yaitu sebesar USD1,3 per ton batubara dengan minimum charge biaya perawatan per-bulan adalah sebesar 60.000 ton batubara per bulan;

bahwa berdasarkan perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses antara Pemohon Banding dengan PT WKS yang disampaikan oleh Pemohon Banding, penggunaan jalan akses tidak hanya untuk pengangkutan batubara saja, tetapi juga untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pada perjanjian tersebut tidak diatur jika Pemohon Banding tidak melakukan penjualan dalam 1 (satu) periode maka Pemohon Banding tidak perlu membayar biaya perbaikan jalan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 terkait penggantian biaya perawatan dan cara pembayarannya, PT WKS mengizinkan Pemohon Banding untuk menggunakan ruas jalan akses tersebut dengan kewajiban untuk membayar biaya perawatan yang sama kepada PT WKS yaitu sebesar USD 1,3 per ton batubara dengan minimum charge biaya perawatan per-bulan adalah sebesar 60.000 ton batubara per bulan; bahwa jalan yang digunakan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan perjanjian ini adalah jalan penghubung ke lokasi PT Lontar Papyrus Indonesia; PASAL4

PER GGAN TIAN BIAYA PERAWATAN DAN CARA PEMBAYARANNKTA

1 Seiama A22 YVeakt Peogguraan Jalan Akses, maka KITA CSP aa meraresura dan mernibapar baya perawatan kepada ANS sobes3 USD 13 (satu von tipu Dolar Arnorixa

Serikat pes Lun bet Yara KIM GRUP sang pie eat Jalar Avses | Biaya Perawatan”) dengan

Huts) charge Biave Poray ala gee ban adalah sebosar GI UU fea puluh tipu) ben batubara gerbe. ar, dea kasus ntuk bulan Agussus 2010) tise@pakab murine charde “1a ja

Perawatan sebesar SU Uu0 (tiga puluh cut ton batisara bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar biaya perbaikan jalan yang ditagihkan oleh PT WKS sesuai yang diatur dalam Pasal 4 kontrak perjanjian;

bahwa pembayaran atas perawatan jalan akses merupakan biaya rutin yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap bulan, baik digunakan ataupun tidak digunakan atas minimum charge yang telah disepakati tetap harus dibayarkan; bahwa atas biaya perawatan jalan yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT WKS dan Pemohon Banding akui sebagai biaya adalah sebesar USD712,004.00

yang terdiri atas tagihan biaya perawatan jalan untuk Bulan Januari sampai dengan Agustus 2017 dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Biaya Total Biaya

Periode Keterangan

Perawatan Perawatan

Lamaran? | reo] raga] aot sar LT] ao] ss 000

Februari 217 sah La) “5 sa) , —

PPR, ata: Biaya Perawatan Jalan Bulan Deserber 2216 ifaretam? | oasao| naga] ssp

Laman | ream] asal sal 000000000 omar | ream] asal ss wuniza? | ream] asal sot 0000000000 wisn? | ream] sol goof aga NN

Agustus 3J1F - —

Persbayaran kelebihan batas tanaze dalars satu bulan

Jumlah 540.185 71.819 712.004 bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa biaya perawatan jalan untuk setiap bulan adalah sebesar USD78,000.00 + PPN sebesar USD7,800.00;

b. bahwa untuk Bulan Februari 2017, terdapat pembayaran PPN atas biaya perawatan jalan Bulan Desember 2016. Atas biaya perawatan jalan Bulan Desember 2016 sudah dibebankan dan dibiayakan pada Masa Desember 2016, namun Faktur Pajaknya terlambat diterbitkan oleh PT WKS sehingga baru diterbitkan dan ditagihkan pada Bulan Februari 2017;

c. bahwa untuk Bulan Agustus 2017, terdapat kelebihan tonase batas minimum charge biaya perawatan perbulan (60.000 ton/bulan) yaitu sebesar 12.450,18 ton sehingga terdapat tambahan caharge sebesar 12.450,18 Ton x USD1.3 = USD16,185.12 dengan PPN sebesar USD1,618.52;

bahwa berdasarkan addendum ke IV atas Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara antara Pemohon Banding dengan PT Wirakarya Sakti (WKS), diketahui sebagai berikut:

3. PENGGANTIAN BIAYA PERAWATAN

Kasian MAS Pie ntuk ap ten besar Rara rte Lane) oa Boa TRL

Sibi ae Aires ba Sanata cee pe utan an run baris ia Duta kata apa bahwa Pasal 4 perjanjian secara lebih lengkap mengatur bahwa:

PASAL 4

PENGGANTIAN BIAYA PERAWATAN DAN CARA PEMBAYARANNYA

] Selama Jangka Waktu Penreungan Jalan Akses, maka KIRI GRUP segi menangbure dan membayar liaya perawatan kepada ANS sebesar US 1.3 (satu koma tiga Dollar Ampnka

Setsatl per Lon batubara KIM LRUP yang melowati Jalan Akses Biaya Perawatan" dengan minimum charge Biaya Perawatan ger bulan adalah sebesian GO.DOO (enam puluh mud tari batubara perbulan, dan khusus untuk bulan Apustus 2911 disepakati muram charge Raya

Perawatan sebesar 3.000 (uga poli bl ton batuhara.

Perhitungan jumlah tanase batubara per-hulan berdasarkan rekapitulasi bulanan timbangan batubara di lukasi Tujuan gen man batubara KITA GRUP yang melalui Jalan Akses setalah diwerifikan serta disetuyne oleh WES, harus sudah dibayar lunas kepada ANS antbap bulannya paling lambat 30 itwa puluh) hari setelah diterimanya dokumen penagihan dari ANS dengan lengkap dan benar. Peribayaran dilakukan dengan cara trtnsfer ke rekening ANS yang terdapat di:

bahwa biaya perawatan ditentukan berdasarkan tonase batubara yang melewati jalan akses dan bahwa perhitungan jumlah tonase batubara per bulan berdasarkan rekapitulasi bulanan timbangan batubara di lokasi tujuan pengiriman batubara KIM GRUP yang melalui Jalan Akses;

bahwa jika tidak ada jumlah tonase (tidak ada pengiriman) batubara, seharusnya tidak ada biaya perawatan yang harus dibayar karena tidak ada dasar perhitungan tonasenya;

bahwa berdasarkan data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pengiriman batubara menggunakan jalan akses hanya digunakan pada bulan Januari, April, dan Mei 2017, sebagaimana di bawah ini:

ia pa a Oa my bout wo 1 1 1 - Pan

8 4 0 wt

7 . Hoy eof pa Morar, FT Me ae rr ry ty

20 Ha ah, mh ot weep ote rn) PN Naa, owe ta bahwa table perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat kelebihan tonase di bulan Agustus 2017 sebesar 12.450,18 ton adalah tidak sesuai dengan fakta bahwa pengiriman batubara hanya di lakukan di bulan Januari, April dan Mei, dan kelebihan tonase ada di bulan Mei 2017;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Bulan Februari 2017, terdapat pembayaran PPN atas biaya perawatan jalan Bulan Desember 2016;

bahwa atas biaya perawatan jalan Bulan Desember 2016 sudah dibebankan dan dibiayakan pada Masa Desember 2016, namun Faktur Pajaknya terlambat diterbitkan oleh PT WKS sehingga baru diterbitkan dan ditagihkan pada Bulan Februari 2017;

bahwa dengan demikian PPN seharusnya terhutang pada masa Desember 2016 dan dibebankan di Desember 2016 dan Pemohon Banding tidak dapat membebankan PPN masukan sebesar USD7,800 tersebut di tahun 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, dan Honorarium sejumlah USD1,369,090.00 bahwa berdasarkan daftar pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Formulir 1721- A1) Masa Desember 2017 dan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 milik Pemohon Banding, PT KCU, PT BBU, dan PT TBA, tidak terdapat nama pegawai yang sama pada masing-masing perusahaan sehingga hal tersebut dapat membuktikan bahwa pegawai Pemohon Banding tidak ada yang bekerja untuk ketiga perusahaan tersebut, sehingga hal ini telah sesuai dengan prinsip matching cost against revenue yang mengharuskan adanya penandingan antara pendapatan yang dihasilkan dan biaya yang dikeluarkan;

bahwa perhitungan Terbanding yang melakukan koreksi secara proporsional atas biaya gaji hanya berdasarkan dokumen RKAB dimana diketahui Pemohon Banding berada dalam satu area project dengan ketiga perusahaan lain tersebut;

bahwa Terbanding tidak menindaklanjuti dengan menelusuri apakah terdapat karyawan yang sama yang bekerja di 4 (empat) perusahaan tersebut dan melakukan analisa pembebanan biaya di SPT Tahunan yang mana data SPT Tahunan tersedia di sistem informasi DJP yang dapat diakses oleh Terbanding baik pada proses pemeriksaan, keberatan, ataupun banding;

bahwa Pemohon Banding merupakan entitas yang berbeda dengan PT KCP, PT BBU, dan PT TBA, namun demikian, Pemohon Banding berusaha untuk dapat menyediakan informasi data SPT PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan PPh Badan dari PT KCP, PT BBU, dan PT TBA untuk membuktikan bahwa karyawan Pemohon Banding berbeda dengan ketiga perusahaan tersebut dan juga pembebanan biaya gaji terjadi pada masing-masing entitas sesuai dengan nilai DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh masing-masing entitas;

bahwa berdasarkan daftar pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap Masa Desember 2017 milik Pemohon Banding, PT KCP, dan PT BBU, dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa terdapat 1 (satu) pegawai dengan nama Juni Doli Hasudungan Sila yang tercatat dalam daftar pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap Masa Desember 2017 milik Pemohon Banding dan PT KCP. Namun dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun 2017, atas pegawai tersebut terdaftar sebagai pegawai tetap PT KCP hanya pada Bulan Januari s.d. Mei 2017 saja,

selanjutnya pada Bulan Juni sampai dengan Desember 2017 pegawai tersebut terdaftar sebagai pegawai tetap Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan daftar nama pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap Masa Desember 2017 milik Pemohon Banding, PT KCP, dan PT BBU dapat dibuktikan bahwa tidak ada pegawai yang sama yang terdaftar di ketiga entitas tersebut pada periode tahun berjalan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti pendukung berupa Daftar pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Formulir 1721-A1) Masa Desember 2017 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 milik Pemohon Banding, PT KCP, dan PT BBU yang telah Pemohon Banding sampaikan, dapat dibuktikan :

• atas pembebanan biaya gaji pegawai dilakukan pada masing-masing perusahaan telah sesuai dengan pemotongan PPh Pasal 21 di masing-masing perusahaan tersebut, dan

• fakta bahwa karyawan Pemohon Banding, PT KCP, dan PT BBU tidak ada yang sama (tidak ada yang bekerja di 3 tempat);

bahwa dengan demikian, dasar perhitungan Terbanding yang melakukan koreksi secara proporsional yang hanya dikarenakan lokasi usaha berada dalam satu area project adalah sangat keliru, sehingga koreksi Terbanding atas biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR yang dilakukan sharing cost mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa penetapan koreksi oleh Terbanding pada Pos Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium sebesar USD1.369.090 didasarkan pada akun 6120020 - Salary & Allowances dengan nilai Saldo Fiskal sebesar USD1,825,454.15. Menurut Terbanding saldo fiskal atas akun tersebut adalah sebesar USD456.364,54, atau merupakan 25% dari USD1,825,454.15, sehingga koreksi fiskal positif oleh Terbanding pada akun tersebut adalah USD1,369,090.61;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (kertas kerja Terbanding), diketahui bahwa penyesuaian saldo fiskal oleh Terbanding pada akun 6120020 - Salary & Allowances dilatarbelakangi karena menurut Terbanding, karyawan Pemohon Banding bekerja di 4 (empat) tempat kerja dalam satu area pertambangan (IUP BBU, KCP, TBA, dan Pemohon Banding), sehingga Terbanding menetapkan bahwa

Pemohon Banding hanya diizinkan membebankan biaya gaji maksimal sebesar 25% x USD1.825.454,15 = USD456.364,54;

bahwa seluruh biaya pada akun 6120020 - Salary & Allowances sebesar USD1.825.454,15 (ekuivalen dengan Rp24.407.888.832) telah dilakukan pemotongan serta pembayaran ke Kas Negara dalam bentuk PPh Pasal 21, dan dalam hal ini Objek PPh Pasal 21 sebesar USD1.825.454,15 (ekuivalen dengan Rp24.407.888.832) tidak dilakukan koreksi atau dengan kata lain diakui seluruhnya oleh Terbanding. Berikut disampaikan ketidakkonsistenan penetapan koreksi oleh Terbanding:

Tg | Menurut Terbanding Penetapan Koreksi oleh

Nama Akun Milat | Saldo Komersial Terbanding dalam tim al Pos Biaya pada Pos Objek PPh SPT PPh

SPT PPh Badan

PPh Badan Pasal 21 Pasal #1

"1707. a sss, ane

250039 - Eales

6.20029 Sala y LS 182545415 SSI SL bu 2825 954.5 1.709.091.531

& Als. ance bahwa koreksi pada akun 6120020 - Salary & Allowances sebesar USD1,825,454.15 (ekuivalen dengan Rp24,407,888,832.00) berkaitan langsung dengan sengketa pada Objek PPh Pasal 21 atas akun yang sama. Dalam hal ini, Terbanding (Pemeriksa) tidak konsisten dikarenakan mengakui nilai Objek PPh Pasal 21 pada akun 6120020 - Salary & Allowances sebesar USD1,825,454.15 (ekuivalen dengan Rp24,407,888,832.00), namun pada PPh Badan Terbanding hanya mengakui nilai saldo akun tersebut hanya sebesar USD456,363.54 (ekuivalen dengan Rp6.101.972.208,00). Berdasarkan hal tersebut, Terbanding telah tidak konsisten dalam menerapkan prinsip taxable-deductible sebagaimana lazimnya diterapkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan prinsip taxable-deductible, maka sudah seharusnya nilai Biaya Gaji pada akun 6120020 - Salary & Allowances yang dapat dibebankan adalah sebesar USD1,825,454.15 (ekuivalen dengan Rp24.407.888.832,00) sesuai dengan Nilai Objek PPh Pasal 21 yang ditetapkan oleh Terbanding pada sengketa Objek PPh Pasal 21;

bahwa atas tindakan Terbanding dimana pada satu sisi mengakui seluruh saldo fiskal akun 6120020 - Salary & Allowances pada PPh Psl 21 namun pada sisi lain

hanya mengakui sebagian pada PPh Badan, menunjukkan bahwa penetapan Nilai Koreksi oleh Terbanding dilakukan secara tidak objektif, tidak valid, tidak relevan, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Atas ketidakkonsistenan Terbanding tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding yang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang tidak dapat dilepaskan dalam kegiatan penambangan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21 tahun 2017;

bahwa berdasarkan prinsip taxable-deductible terhadap Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, dan THR seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan;

bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2016, 2017, dan 2018 dan didapati koreksi atas sengketa pajak yang sama dengan koreksi pada Tahun Pajak 2017, yaitu koreksi biaya biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, dan THR pada Pos Biaya Usaha Lainnya. Persandingan hasil pemeriksaan pajak terkait dengan penetapan biaya gaji dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

kab ne Basie lita tanya Rataan deta ge et ek feet: te Si dob De sasa oe kagjata" iv Ts Beso 0 ea Tinta alae ta

Opah NW ETEA AP MP E Ian in RL persia Idipathitungkan setara propanional

Oli Diva Ter Aeon TeTeva Teduadn Derhtungan kepada € Jenarri perutahan 22. 222 Pe

Fei sees Sag COST SUES EME apse datar ras ngan ea ara ab ries: GEA an aa da

ME Def en ra [Ciena wrens 55 Ha para arang Ira tidak dilakukan

G 2x1e21 ad es! pegat . .

weeslENT oo Da Benang degan Tata, . , . koreksi negatif roreqanding adu teen bahwa berdasarkan persandingan hasil pemeriksaan pajak di atas, dapat diketahui bahwa terdapat inkonsistensi atas penetapan biaya gaji pada akun Salary and allowances dimana untuk tahun 2016 biaya gaji pada akun Salary and Allowances yang dilakukan koreksi hanya sebagian saja, sedangkan pada tahun 2017 dilakukan koreksi seluruhnya atas biaya gaji pada akun Salary and Allowances. Kemudian pada tahun 2018 juga terdapat perbedaan perlakuan atas koreksi biaya gaji dimana biaya gaji pada akun Salary and Allowances yang dilakukan koreksi hanya atas gaji pengurus saja;

bahwa terdapat perbedaan perlakuan terhadap koreksi pada Pos Biaya Usaha Lainnya terkait biaya gaji karyawan yang bekerja dibeberapa perusahaan. Dimana pada koreksi tahun pajak 2016 biaya gaji tidak dilakukan perhitungan secara proporsional oleh Pemeriksa sedangkan pada koreksi biaya gaji pada tahun 2017 dilakukan perhitungan gaji secara proporsional, dimana atas biaya gaji tersebut dibagi sesuai dengan jumlah perusahaan tempat karyawan bekerja;

bahwa atas sengketa tahun pajak 2016 telah inkracht dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-000569.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2023 dimana pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 atas pencatatan Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium dan THR telah sesuai dengan status karyawan tersebut dan Pemohon Banding juga telah melaporkan dan membayarkan pemajakan PPh 21 atas biaya tersebut sesuai dengan tempat terlapornya. Majelis Hakim dapat meyakini bahwa biaya atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium dan THR tersebut merupakan biaya yang terkait dengan pengeluaran Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan hasil putusan pengadilan tahun 2016 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dalam hal ini berarti Majelis hakim telah setuju dengan pembuktian Pemohon Banding bahwa tidak ada karyawan Pemohon Banding yang bekerja di perusahaan lain, serta pembebanan biaya gaji telah secara tepat dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat perubahan dari segi pencatatan Biaya Gaji, Upah, Bonus dan Honorarium antara tahun 2016 dengan tahun 2017, sehingga berdasarkan pertimbangan Mejelis Hakim pada sengketa Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk koreksi biaya Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium dan THR tahun 2017 agar dapat diperlakukan sama atas sengketa yang sama;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas Biaya Gaji, Upah Bonus, Honorarium sebesar USD1,369,090.00 dapat dibatalkan;

Koreksi atas Biaya Lainnya sejumlah USD478,004.00 bahwa koreksi Terbanding diperoleh dari akun 6390030 - Repair & Maintenance - Road, dimana Terbanding menetapkan koreksi hanya atas transaksi yang terkait dengan tagihan dari PT WKS (PT Wirakarya Sakti);

bahwa berdasarkan pencatatan GL Pemohon Banding, transaksi terkait tagihan dari PT WKS adalah sebesar USD712.004 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar USD234,000.00 sehingga terdapat selisih sebesar USD478,004.00 yang

ditetapkan Terbanding sebagai koreksi. Berikut Pemohon Banding sampaikan persandingan Akun 6390030 - Repair & Maintenance – Road menurut Pemohon Banding vs Terbanding:

. Pp h . 0.

Uraian ma on Terbanding | ‘Selisih

Banding

5 4 36039 -2 TA Ma senance — -

Salda Aka 6390031 - eos - 2 a sienarce aFiiss: | 2235527] a56 nga

Road

Galan Akun 63900390 - Fess: & We cterarce - Road yecg menjac sengsete hanya atas transaks sebagai ber su:

Transaks terxa't tagihan cari WS 712.094] 2540cn| _<78.2¢4 bahwa antara Pemohon Banding dan PT WKS terikat perikatan perawatan dan perbaikan jalan di lokasi penambangan Pemohon Banding dengan Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses untuk kegiatan Pengangkutan Batubara Nomor 07/SP-Jalan Akses/WKS-KIM/VIII/2011;

bahwa biaya perawatan ditentukan berdasarkan tonase batubara yang melewati jalan akses dan bahwa perhitungan jumlah tonase batubara per bulan berdasarkan rekapitulasi bulanan timbangan batubara di lokasi tujuan pengiriman batubara KIM GRUP yang melalui Jalan Akses;

bahwa apabila tidak ada jumlah tonase (tidak ada pengiriman) batubara, seharusnya tidak ada biaya perawatan yang harus dibayar karena tidak ada dasar perhitungan tonasenya;

bahwa Terbanding mengabaikan fakta dalam perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses antara Pemohon Banding dengan PT WKS dimana terdapat klausul yang menyatakan adanya minimum charge biaya perawatan sebesar 60.000 ton batubara per bulan yang berarti apabila tidak ada pengiriman batubara, PT WKS tetap akan menerbitkan invoice tagihan kepada Pemohon Banding sejumlah minimum charge tersebut;

bahwa dalam perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses antara Pemohon Banding dengan WKS juga dinyatakan bahwa penggunaan jalan akses tidak hanya untuk pengangkutan batubara saja, tetapi juga untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya perawatan hanya ditentukan berdasarkan tonase batubara yang melewati jalan akses adalah sangat keliru

karena tidak sesuai dengan fakta dalam perjanjian dan juga keadaan yang sebenarnya;

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat keterlambatan penerbitan Faktur Pajak oleh PT WKS, Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak atas biaya perawatan jalan untuk Bulan Desember 2016 baru diterima oleh Pemohon Banding pada Bulan Februari 2017, sehingga baru dapat dibebankan oleh Pemohon Banding pada saat diterimanya Faktur Pajak tersebut agar terjadi kesesuaian antara bukti dokumen dengan pembebanan biaya. Terkait keterlambatan pembuatan Faktur Pajak adalah merupakan tanggungjawab Penerbit Faktur Pajak (dalam hal ini adalah PT WKS), dan PT WKS akan menerima sanksi atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut;

bahwa apabila Pemohon Banding sudah melakukan pembebanan Faktur Pajak Masukan pada masa Desember 2016 padahal tidak ada dokumen yang mendasari pembebanan tersebut maka hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam penyelenggaraan pembukuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP yang menyatakan:

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut yang menyatakan pembayaran biaya perawatan dan penggunaan jalan akses seharusnya hanya atas bulan dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding, yaitu bulan Januari, April, dan Mei 2017, adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses antara Pemohon Banding dengan WKS, penggunaan jalan akses tidak hanya untuk pengangkutan batubara saja, tetapi juga untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal tersebut sesuai dengan Klausul Huruf C Perjanjian 07/SP-Jalan Akses/WKS-KIM/VIII/2011 sebagai berikut:

C. Bahwa KIM GRUP dalam melakukan kesiatan cksp:orasi, eksnloitasi dan pengangkutan batubara ("Kegiatan Penambangan Batubara"), akan menggunakan jalan akses yang telah dibangun oleh KS yaitu mofo-ui Jalan Mill, Jalan 100, Jalan 778, Jalan 130, Jalan 300, Jalan

410, Jalan 390, Jalan 470 dan Jalan 800, yang semuanya terdapat di dalam Areal Kansesi

WES sepanjang 126,61 Kin (seratus dua puluh enam koma enam puluk satu Kilometer}

[untuk selanjutnya disedut “Jalan Akses") scbagsimana ternyata dari Peta Penggunaan Jalan

PT. Kuansing Inti Makmur dari Simpang Lubuk Mandarsah — Tebing Tingei (“Peta Jalan

Akses") yang dilampirkan pada Perjanjian ini sebagai Lampiran 1 Perjanjian.

bahwa pada perjanjian tersebut tidak diatur jika Pemohon Banding tidak melakukan penjualan dalam 1 (satu) periode maka Pemohon Banding tidak perlu membayar biaya perbaikan jalan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 terkait penggantian biaya perawatan dan cara pembayarannya, PT WKS mengizinkan Pemohon Banding untuk menggunakan ruas jalan akses tersebut dengan kewajiban untuk membayar biaya perawatan yang sama kepada PT WKS yaitu sebesar USD 1,3 per ton batubara dengan minimum charge biaya perawatan per-bulan adalah sebesar 60.000 ton batubara per bulan; PASAL 4

PENGGANTIAN BIAYA PERAWATAN DAN CARA PEMBAYARANNYA i Selama wares Waktu Pecgguraan Jalan Akses, maka KIS GSP waj 9 merargeLrz dan rembayar biaya perawatan kepada ANS sebesar USO 13 satu sama pg Dolus Amer kg

Serikal per tun batu yang RIM GRO pang oie oveati jd an Akses Y Biaya Perawatan” dengati minion C Kargo Giayva Perawatan ger bo an ada Ih sebosar 6.020 (enam puluh mou) ton batL £579 per-bu ar, daa khusus tuk bulan Spustus 2211 disepakati minimum charce “sya

Perawatan sebesar 23 UJU [tlaa puluh r 531 ton batubara.

bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar biaya perbaikan jalan yang ditagihkan oleh PT WKS sesuai yang diatur dalam Pasal 4 kontrak perjanjian;

bahwa atas biaya perawatan jalan yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT WKS dan Pemohon Banding akui sebagai biaya adalah sebesar USD712,004.00 yang terdiri atas tagihan biaya perawatan jalan untuk Bulan Januari sampai dengan Agustus 2017 dengan rincian sebagai berikut:

, Nilai Biaya Total Biaya

Periode PPN Keterangan

Perawatan Perawatan

Luamaian? | ream fsa] ssp ony Lee] sass Februari 3917 , -

PPK atas Biaya Perawatan Jalan Bulan Desercber 21h

Oomertam? | man sanlos#san

Lamar | maaf sol san oma | ream] sa] wan oowiza | mam sol sssol tien? | maaf sol san Agustus 2017 - — -

Persbayaran kelebihan batas tanase dalars satu bulan eao1gs| 7g] eo} berdasarkan tabel di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

• Biaya perawatan jalan untuk setiap bulan adalah sebesar USD78,000.00 + PPN sebesar USD7,800.00;

• Untuk Bulan Februari 2017, terdapat pembayaran PPN atas biaya perawatan jalan Bulan Desember 2016. Atas biaya perawatan jalan Bulan Desember 2016 sudah dibebankan dan dibiayakan pada Masa Desember 2016, namun Faktur Pajaknya terlambat diterbitkan oleh PT WKS sehingga baru diterbitkan dan ditagihkan pada Bulan Februari 2017;

• Untuk Bulan Agustus 2017, terdapat kelebihan tonase batas minimum charge biaya perawatan perbulan (60.000 ton/bulan) yaitu sebesar 12.450,18 ton sehingga terdapat tambahan caharge sebesar 12.450,18 Ton x USD1,3 = USD16,185.12 dengan PPN sebesar USD1,618.52;

• Pemohon Banding bukan PKP sehingga atas semua Pajak Masukan terkait dengan pembayaran biaya perawatan jalan kepada PT WKS dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

bahwa perjanjian penggunaan dan perawatan jalan antara Pemohon Banding dengan PT WKS merupakan perjanjian sharing cost antara perusahaan- perusahaan dalam satu group (KIM GROUP) dimana skema pembayaran adalah dilakukan secara bergantian antara perusahan-perusahan dalam satu group tersebut;

bahwa pihak yang pertama kali yang melakukan pembayaran atas biaya perawatan jalan pada tahun 2011 adalah PT Bara Harmonis Batang Asam (PT BHBA), kemudian untuk tahun 2016 dan 2017, pembayaran atas biaya perawatan jalan dilakukan oleh Pemohon Bandingl bahwa pada Bulan September 2017 terdapat pengalihan atas penagihan biaya penggunaan dan perawatan jalan milik PT WKS dari Pemohon Banding kepada PT Bungo Bara Utama (PT BBU) yang merupakan satu group perusahaan dengan Pemohon Banding, sehingga mulai dari Bulan September 2017 dan seterusnya atas tagihan biaya perawatan jalan dari PT WKS tidak lagi ditagihkan kepada Pemohon Banding melainkan kepada PT BBU;

bahwa berdasarkan hal tersebut, biaya perawatan jalan yang Pemohon Banding bayarkan dan bebankan sebagai biaya hanya atas tagihan biaya perawatan jalan untuk Bulan Januari s.d. Agustus 2017 saja yaitu sebesar USD712.004;

bahwa perjanjian penggunaan dan perawatan jalan milik PT WKS merupakan perjanjian atas nama group dimana PT KIM (Pemohon Banding) merupakan kuasa atas diri PT KIM sendiri dan 5 (lima) perusahaan lainnya yaitu PT KCP, PT BBU, PT BHBA, PT BNP, PT TBBU yang selanjutnya disebut KIM GROUP. Bahwa sebagaimana tertera dalam perjanjian pada Klausul C menyatakan bahwa “KIM GRUP dalam melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengangkutan batubara ("Kegiatan Penambangan Batubara"), akan menggunakan jalan akses yang telah dibangun oleh WKS”. Berdasarkan klausul tersebut dapat diketahui bahwa penggunaan jalan milik PT WKS adalah untuk KIM GROUP sehingga tidak tepat dasar koreksi Terbanding yang menetapkan koreksi berdasarkan kegiatan penjualan Pemohon Banding untuk menghitung biaya perawatan jalan yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, sedangkan kegiatan penggunaan jalan milik PT WKS bukan hanya terkait pengangkutan batu bara terkait dengan penjualan ke PT Lontar saja, tetapi juga untuk kegiatan ekplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan 5 (lima) perusahaan lainnya;

bahwa pembayaran atas perawatan jalan akses merupakan biaya rutin yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap bulan, baik digunakan ataupun tidak digunakan atas minimum charge yang telah disepakati tetap harus dibayarkan. Dengan demikian, penetapan Terbanding yang mengoreksi biaya Repair &

Maintanance untuk bulan-bulan (9 bulan) yang menurut Terbanding tidak terdapat penjualan adalah tidak tepat, sehingga atas koreksi biaya Repair & Maintanance seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya Repair & Maintenance

– Road tersebut termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan dan tidak dapat dilepaskan dalam kegiatan penambangan Pemohon Banding sehingga atas biaya tersebut dapat dibiayakan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

bahwa karena Pemohon Banding belum pernah membebankan sebagai biaya pada masa sebelumnya, maka Pemohon Banding masih berhak untuk melakukan pembeban biaya sesuai dengan terbitnya Faktur Pajak tersebut agar terjadi kesesuaian antara saat pembebanan biaya dengan dokumentasi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya terkait Biaya Gaji, Upah, Bonus, Grafifikasi, Honorarium, THR dan lain sebagainya sejumlah USD1,369,090.00 dan Biaya Lainnya sejumlah USD478,004.00 apakah dapat dibiayakan atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Biaya Usaha lainnya atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium dan THR sejumlah USD1,369,090.00

bahwa Terbanding berdasarkan keterangan dari dokumen RKAB dan info dari dokumen pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa tenaga kerja yang bekerja di PT Kuansing Inti Makmur (PB) merupakan tenaga kerja yang juga bekerja di PT IUP, PT. BBU, PT. KCU dan PT TBA karena berada dalam satu area project;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dari Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (Form 1721-A1) faktanya PT IUP, PT BBU, PT KCU dan PT BBA faktanya tidak ada nama pegawai yang sama pada masing-masing perusahaan

terbukti bahwa pegawai Pemohon Banding (PT KMI) tidak ada yang bekerja untuk ketiga perusahaan tersebut;

bahwa demikian pula berdasarkan SPT PPh Badan faktanya dari 4 perusahaan tersebut karyawan Pemohon Banding berbeda dengan yang ada di 4 perusahaan tersebut dan pembebanan biaya gaji terjadi pada masing-masing entitas sesuai dengan DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh masing-masing entitas terbukti bahwa Pemohon Banding merupakan entitas yang berbeda dengan 4 perusahaan dimaksud;

bahwa berdasarkan hal ini telah sesuai dengan Prinsip Matching Cost Again Revenue yang mengharuskan adanya pembanding antara pendapatan dengan biaya yang dikeluarkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas koreksi biaya usaha lainnya yang terdiri dari dari gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR dan sebagainya faktanya tidak terdapat karyawan yang sama dalam 4 perusahaan a quo dan atas pembebanan biayanya tersebut terbukti dari SPT PPh Pasal 21 yang disampaikan Pemohon banding dalam pemeriksaan sampai dengan uji bukti dalam proses persidangan daftar karyawan dan pencatatan Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium dan THR telah sesuai dengan status karyawan tersebut dan Pemohon Banding juga telah melaporkan dan membayarkan pemajakan PPh 21 atas biaya tersebut sesuai dengan tempat terlapornya;

Koreksi Biaya Lainnya sejumlah USD 478,004.00

bahwa berdasarkan koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya terkait dengan akun 639.0030 – Repair and Maintenance sejumlah USD478,004.00 yang merupakan koreksi atas tagihan dari PT Wirakarya Sakti (WKS) dimana Pemohon Banding mempunyai keterikatan terkait biaya perawatan dan perbaikan jalan di lokasi penambangan;

bahwa berdasarkan Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara No.07/SP-Jalan Akses/WKS-KIM/VIII/2011 disebutkan bahwa biaya perawatan ditentukan berdasarkan tonase batubara yang melewati jalan akses dan perhitungan jumlah tonase batubara per-bulan berdasarkan rekapitulasi bulanan timbangan batubara dilokasi tujuan pengiriman batubara KIM Group yang melalui jalan akses;

bahwa disimpulkan oleh Terbanding apabila tidak ada jumlah tonase (tidak ada pengiriman batubara) seharusnya tidak ada biaya perawatan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena tidak ada perhitungan tonasenya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diatur dalam Klausul huruf c Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara Nomor 07/SP-JalanAkses/WKS-KIM/VIII/2011 Perjanjian Penggunaan dan Perawatan Jalan Akses untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara Nomor 07/SP- Jalan Akses/WKS-KIM/VIII/2011 menyatakan bahwa KIM Group dalam kegiatan penambangan untuk menggunakan jalan akses telah dibangun oleh PT WKS diketahui pengguna jalan milik PT WKS adalah untuk KIM Group (ada sebanyak 5 perusahaan) yang berada dalam satu area;

bahwa faktanya menghitung biaya perawatan jalan yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding tidak dapat dihitung dengan tonase batubara yang melewati jalan akses dan perhitungan jumlah tonase batubara per-bulan berdasarkan rekapitulasi bulanan timbangan batubara dilokasi tujuan pengiriman batubara KIM Group yang melalui jalan akses karena terbukti kegiatan penggunaak jalan milik PT WKS tersebut bukan hanya terkait tonase (pengangkutan batubara) tetapi juga untuk kegiatan eksploitasi dan eksplorasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (PT KIM) dan 5 perusahaan lainnya;

bahwa faktanya pembayaran atas perawatan jalan merupakan biaya rutin yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding setiap bulan atas minimal charges yang telah disepakati dalam perjanjian dan terbukti bahwa pembayaran atas perawatan dan perbaikan jalan tidak ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya tonase (kegiatan pertambangan batubara) dan perhitungan jumlah tonase batubara per bulan berdasarkan rekapitulasi bulanan dilakosa tujuan pengiriman batubara yang melewati jalan akses;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat adalah tidak tepat apabila Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan kegiatan penjualan Pemohon Banding untuk menghitung biaya perawatan dan perbaikan jalan yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa berdasarkan data, dokumen, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan serta memperhatikan azas keadilan dan kemanfaatan,

Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Biaya Usaha sejumlah USD1,847,094.00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Biaya Usaha sejumlah USD1,847,094.00;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD233,529.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD233,529.00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD233,529.00 terdiri dari 2 (dua) koreksi, yaitu:

No.UraianKoreksi
(USD)
1Koreksi Fiskal Positif214,060.00
22Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan19,469.00
Komersial di atas Penyusutan Fiskal
Total Koreksi233,529.00

Koreksi Fiskal Positif sejumlah USD214,060.00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) halaman 29, Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan maupun dokumen pendukung terkait koreksi atas biaya office expense sebagai berikut:

Tangan MAL Perabot SPP at APA Dear AM NI an at ra PE TAN TN PEN EN th ee ey

Ma ee Mg Bo ah Pa PE a Poadto oe the Hita mo pom Gate ABAD wer tee

Wa, Poa Te TE Ma nj a

Sr Co io aa Dat ebi Pe dO | SP De Ppap TAP ah ek Va

Phy bet om AP Sarah Ie In Pe Pn ar pa PE ane ra tata Greenest of ram TTR i erp he Gaia kerk a Pe PENA DD BUDI UNNES KARNA DEK UN NE IKAN LAGU ENANYI BEN D1 pare DIGO DD aghast

Seakan an Papa an ar Parang pang pe tae be de ea pa peran Pk peal eae an aa

Ka IN

Pe AP PAP aa Pe Tian Pi aba OW Mer bale ea ted

Sotho an ta eT aa era

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sanggahan terkait koreksi fiskal enviromental management dan safety health environment;

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung hanya atas koreksi fiskal enviromental management dan safety health environment, sehingga kedua pos koreksi tersebut diakui dan dikabulkan oleh Peneliti saat proses keberatan, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas koreksi biaya office expense;

bahwa selama persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung sama sekali untuk membuktikan bahwa biaya tersebut adalah memang biaya makan dan minum yang diberikan kepada seluruh pegawai dan memenuhi ketentuan biaya yang dapat diperhitungan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 167/PMK.03/2018;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding Koreksi Fiskal Positif sebesar USD214,060.00 adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah USD19,469.00 bahwa berdasarkan LHP, Koreksi Fiskal Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan flskal pada penyusutan aktiva tetap (Depreciation Expense) sebesar USD21,774.31 merupakan hasil perhitungan dan pengelompokan kembali bersadarkan jenis aktiva dengan ringkasan perhitungan sebagai berikut:

Pony tatanan Fatshal cf SPI AP

Pee SST Pap nata Boag Bang HA LL! AL KA

ERE ld Cae pee al Gp SAG Ot, Y Ie fetid 4

PDE Cpe cat pea agp Harap Bop orient wd ES S1 A4 Re

PA Leeperae rt om beeps JA KE TI TAN PEN BEN "TAN eto eb Beg ge La Ba “Ui

PRO Pb pee ata Cap PAI Aan ace ST a SN er MI

SL Pap ap rn EA ara LA ar an I-[- Maa tes

IO CG Me, beg Pore nara Peete Be Poop tee wl "TAS

PRA IR Papa at tak ag Po Pa ar Ll Pl

KO.” fag Ear Dia AON Kol el i i MENANGANI TAN Sel BENER Sela Pa eo SIT OR

Pay ce tae Ka or Paar LT Tt Sa

Koroks. ne fat usage

Proporsi Korokal Sharing Cost4YSO 1309 645.9476 1 Uso” 24,774 31

Chatteekt ber batt PT agate TL LP

Bea bagan ee Me De

Puasa td ep BN Pe

Forte oe PE Gee ILS +

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas koreksi Fiskal Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan flskal pada penyusutan aktiva tetap (Depreciation Expense) sebesar USD19,469.00 dan selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung apapun;

bahwa hasil pemeriksaan yang berbeda di tahun-tahun yang lain tidak serta merta membuktikan bahwa koreksi di Tahun Pajak 2017 ini adalah salah;

bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan fakta yang terjadi di masing- masing tahun dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa selama persidangan, Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan tertulis, tidak ada dokumen pendukung yang disampaikan;

bahwa koreksi Terbanding dengan melakukan perhitungan dan pengelompokan kemball bersadarkan jenis aktiva telah sesuai dengan UU PPh dan PMK nomor 96/PMK.03/2009;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Fiskal Positif sejumlah USD214,058.96 bahwa selama persidangan, Terbanding tidak memberikan rincian biaya yang dikoreksi dalam akun Office Expense sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim; bahwa Pemohon Banding harus mencari dan melakukan perhitungan sendiri dengan mencoba-coba mencocokkan nilai koreksi pada transaksi dalam akun Office Expense sampai mendapatkan angka yang pas dengan nilai koreksi;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian atas klasifikasi biaya makan dan minum karyawan pada akun 6270040 - Office Expense sebesar USD214,058.96 (detail General Ledger atau buku besar) yang menjadi koreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan rincian transaksi dapat dilihat pada deskripsi akun tersebut bahwa biaya adalah benar-benar terkait dengan makan dan minum karyawan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 167/PMK.03/2018, atas biaya makan dan minum karyawan merupakan biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa pada saat pemeriksaan sampai dengan persidangan, Terbanding tidak pernah memberikan bukti dokumen apapun terkait koreksi yang ditemukan yang

dapat membuktikan nilai koreksinya adalah terkait transaksi yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, sedangkan pada saat pemeriksaan, beban pembuktian adalah ditangan Terbanding sesuai dengan asas Actori Incumbit Onus Probandi (siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan);

bahwa koreksi Fiskal Positif yang masih dipertahankan oleh Terbanding merupakan koreksi terkait dengan akun Office Expense sebesar USD214.058,96. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding melakukan koreksi pada akun 6270040 - Office Expense tidak atas seluruh transaksi, namun hanya sebagian transaksi saja dimana nilai saldo fiskal atas akun 6270040 - Office Expense adalah sebesar USD390.421 sedangkan nilai koreksi Terbanding adalah sebesar USD214.058,96.

No. AccNama AccountSaldo Komersiil (USD)Koreksi Fiskal oleh Pemohon Banding (USD)Saldo Fiskal (USD)Koreksi Office Expense cfm SKP (USD)
6270040Office Expense390.421-390.421214.058,96

bahwa Pemohon Banding belum memperoleh rincian transaksi akun 6270040 - Office Expense yang menjadi dasar koreksi Terbanding, Pemohon Banding melakukan penelitian sendiri untuk mencari transaksi yang menjadi koreksi Terbanding dan menemukan nilai yang tepat sesuai dengan nilai koreksi;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan biaya-biaya yang Pemohon Banding catat dalam akun 6270040 - Office Expense sebesar USD390.421 adalah terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:

Klasifikasi BiayaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKeterangan
Saldo Komersiil (IDR)Saldo Komersiil = Saldo Fiskal (USD)Korfis Positif (USDSaldo Fiskal (USD)
Biaya Operasional1.455.309.528108.911,51-108.911,51Merupakan pengeluaran terkait dengan keperluan kegiatan di site dan Head Office
Biaya Makan dan Minum Karyawan2.866.408.763214.058,96214.059-Merupakan pengeluaran untuk makan dan minum karyawan

Merupakan Objek PPh 21 -pengeluaran Upah Harian1.145.488.90085.554,90-85.554,90 terkait dengan dibawah PTKPupahharian dibawah PTKP

Reklas Akun Office Expense ke Akun Salary Allowance-241.320.961-17.791,80--17.791,80Merupakan reklas biaya Akun Office Expense ke Akun Salary Allowance
Adjustment-4.157.600-312,58
Total5.221.728.630390.420,99214.059176.674,61

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal positif atas akun 6270040

- Office Expense di SPT Tahunan PPh Badan, sehingga saldo fiskal Pemohon Banding adalah sama dengan saldo komersiil. Kemudian pada saat Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas akun 6270040 - Office Expense sebesar USD214.058,96 tanpa menyertakan detail transaksi yang dikoreksi. Selanjutnya berdasarkan penelitian Pemohon Banding yang dilakukan pada saat persidangan ini berlangsung, Pemohon Banding dapat mengklasifikasikan biaya- biaya di dalam akun 6270040 - Office Expense tersebut sebagaimana tabel di atas; bahwa berdasarkan klasifikasi biaya pada tabel di atas tersebut, dapat diketahui koreksi fiskal positif Terbanding sebesar USD214.058,96 pada akun 6270040 - Office Expense adalah terkait dengan biaya makan dan minum karyawan;

bahwa pengeluaran biaya terkait dengan makan dan minum untuk seluruh karyawan merupakan biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 167/PMK.03/2018 yang menyatakan sebagai berikut:

" teas ale Cam Na ..... - ate oat, - rota ag beet ee pan hao Td ace nace a EA .

spt Sop | ¢ Nope gig hat bees me "

Mi Ta Ra Tea ant ta bahwa secara prinsip self-assessment, atas biaya-biaya terkait dengan Office Expense tersebut Pemohon Banding perhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan. Pemohon Banding meyakini bahwa biaya- biaya tersebut sudah seharusnya menjadi pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Tahun 2017 karena telah memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar USD19.469 bahwa menurut Terbanding selama proses persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan;

2. SPHP, Berita Acara, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2016;

3. SPHP Tahun Pajak 2018;

4. Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016’

5. Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

bahwa penyusutan adalah terkait temporary difference sehingga bila dilakukan perubahan pada suatu masa/tahun pajak akan mempengaruhi pembebanan biaya depresiasinya pada masa/tahun-tahun yang lain yaitu sejak masa perolehan aset sampai rentang waktu masa manfaat aset sesuai dengan klasifikasi masa

manfaatnya atau sampai terjadi pengalihan aset, sehingga apabila tahun 2017 dilakukan perubahan klasifikasi masa manfaat aset maka akan mempengaruhi masa-masa sebelum 2017 (untuk aset yang diperoleh sebelum 2017) dan juga masa-masa setelah 2017;

bahwa pembebanan biaya depresiasi tidak bisa dilakukan hanya atas satu masa/satu tahun saja, namun harus memperhitungkan juga masa atau tahun-tahun lainnya yang terkena dampak dari koreksi Terbanding (taat asas);

bahwa dengan adanya hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018 yang telah inkracht dimana tidak terdapat sengketa penyusutan aset yang berarti Pemeriksa tahun 2016 dan 2018 telah sepakat dengan metode penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya penyusutan fiskal tahun 2017 tidak dapat diterapkan;

bahwa penetapan koreksi oleh Terbanding pada Pos Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu:

a. Pengelompokkan kembali Kelompok Penyusutan atas sebagian aktiva Pemohon Banding;

b. Menghitung ulang penyusutan atas seluruh aktiva Pemohon Banding dari sejak Tahun Perolehannya;

bahwa pengelompokan penyusutan beserta perhitungan penyusutan atas seluruh aktiva Pemohon Banding didasarkan atas aktiva tetap sejak tahun perolehan 2006 sampai dengan tahun perolehan 2017, hal tersebut berarti bahwa perhitungan penyusutan telah berjalan dari tahun-ketahun;

bahwa Pemohon Banding telah diperiksa untuk Tahun Pajak 2016 dan 2018 dimana hasil pemeriksaan tersebut menetapkan bahwa pengelompokan penyusutan beserta perhitungan penyusutan atas seluruh aktiva tetap Pemohon Banding telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan. Berikut disampaikan secara ringkas gambaran dari penggunaan dua metode oleh Terbanding tersebut:

Tabel Persandingan Pengelompokan Aset menurut Pemohon Banding vs

Terbanding

Pengelompokan Aset

Terbanding | Terbanding

. Pemohon . Terbar ding .

Jenis Aset (ttm Tim , , tefm Tim

Banding cfm SPT icfrn Tim Pemeriksa

Pemeriksa Tahun Pemeriksa

PPh Badan 2017 Tahun 2017)

#416) Tahun 2018) eho pease) wanes pave

Epen man ai Sama fo TEM II, Kellan ore 2 51tel aE Joss | tere ee [ere me ae nee nana aoe Dores tee

[a fens ae Pee AE

Keterangan:

Masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud berdasarkan UU PPh Pasal 11 ayat (6)

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I. Bukan Bangunan
Kelompok I4 tahun25%50%
Kelompok II8 tahun12,5%25%
Kelompok III16 tahun6,25%12,5%
Kelompok IV20 tahun5%10%
II. Bangunan
Permanen20 tahun5%
Tidak Permanen10 tahun10%

bahwa koreksi oleh Terbanding merupakan perbedaan yang bersifat sementara (temporary) dimana sumber perbedaan terletak pada pengelompokkan harta dan penghitungan ulang penyusutan sehingga menyebabkan perbedaan tarif

penyusutan dan nilai sisa buku awal tahun. Hal tersebut menyebabkan perbedaan alokasi biaya penyusutan di tahun-tahun selama masa manfaat harta yang disusutkan, termasuk pada tahun-tahun pajak yang telah diperiksa dan tidak terdapat koreksi oleh Terbanding;

bahwa koreksi Terbanding semestinya merupakan koreksi secara keseluruhan untuk tahun-tahun selama masa manfaat aktiva tetap dengan rentang dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2017, termasuk tahun-tahun yang telah diperiksa agar tidak terjadi penetapan ganda yang saling bertentangan atas satu objek yang sama; bahwa secara substansi Pemohon Banding telah dengan tepat melakukan penghitungan penyusutan aset mesin ke dalam kelompok 2 dengan tarif 12,5% dan masa manfaat 8 tahun karena hal tersebut telah sesuai dengan manfaat ekonomis yang sesungguhnya dalam praktik kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam menggunakan Kelompok Penyusutan untuk aktiva tetap tidak bertentangan dengan UU KUP, UU PPh, dan PSAK 16 Tahun 2015. Pemohon Banding telah menggunakan metode penyusutan secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun sejak beroperasi, sedangkan Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan metode perhitungan penyusutan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel Persandingan Pengelompokan Aset menurut Pemohon Banding vs Terbanding pada poin 1 di atas;

bahwa aset yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan kategori jenis aset yang baru, melainkan merupakan aset yang secara berkala dilakukan belanja aset dan telah dilakukan penetapan oleh Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2017 diketahui fakta bahwa Pemeriksa melakukan pengelompokan ulang Kelompok Penyusutan berserta menghitung ulang penyusutan untuk seluruh aktiva tetap;

bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018 dengan hasil tidak terdapat penetapan koreksi terkait dengan penyusutan. Dengan demikian, tindakan Terbanding yang melakukan koreksi penyusutan untuk tahun Pajak 2017 tidak konsisten karena bertentangan dengan penetapan pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018. Selain itu apabila Terbanding tetap memaksakan untuk melakukan koreksi penyusutan, maka sudah seharusnya dilakukan perhitungan ulang penyusutan untuk setiap aset dari sejak masa dan tahun perolehannya yang

berarti membatalkan penetapan untuk Tahun Pajak 2016 dan 2018 serta dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun yang terkait dengan perolehan dan depresiasi aset- aset tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas kasus yang serupa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap (inchract), agar dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding a quo, beberapa pertimbangan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang berlaku, diantaranya:

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003776.15/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2020 dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:

Pendapat Majelis pada halaman 60 dari 63 dan 61 dari 63

bahwa menurut Majelis, masalah koreksi atas beban peny.sulan oleh Tergandirg rrerupakan perbedaan yang bers'fat sementara ilemcorary! di mana suriber scrbeeaar Panya ter etak pada pengelompokkan hana seringga monyesadkar perbedaan tanf penyusuta. Perbadaan lant penyusutan menyenabkan perbedaar acxasi baya peny.sutan d' tarun-tahun selama nasa manfasi harta yang disusutkan Jumlah total baya penyusutar sebenarnya sama menurut Pematon Banding dengar menur.t Terbans ng barwa karena hanya bersifal sementara, maka kcreksi Terbanding semes:inya merupakar koreksi secara <ese.utzhan untuk tahun-tanur selama rasa manfaa: kata dengan tentang kereksi seharusnya 8 tahan sesua dengan masa manfaat kelompok 2 yang merLpakan bag an kereksi Terbar dir g:

banwa dkarenacan Terbanding tidak menunjukkan koreksi yang bersifat menyeluruh maka menurul Majelis koreksi Terbardirg bersctersi memunculkan ketidakpast an hukurr dan juga barpctens' merimizulkan keticakadi an karena lidax semua tahu" selama masa manfaa! harta diperksa Ooh Pemerksa yarg sara, seria Terbancing jga tdak merurjukkan koreksi yang bersifa! menyeluruh urtuk se uruh tahur masa manfaat harta. rake Majeis merretuskan untuk tidak memsertanankan korexs Terbanding alas Penyesuaian F skal Postif terkat biaya peryusutan sebesar Rp956 390 647. 99:

b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-16733/PP/M.XVII/15/2009 dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:

Pendapat Majelis pada halaman 37 dari 42

belowa lala. persidangan. Paolo Bardioe telah ananyaikan data- data serta buktikan mendukun permohonan bandingnya te sebut:

Isihsyg berdasarkan Seschiliam aras datacdata serta Dukti-buklti yang disampaikan wel Pemohon Banding tersebut. Matelis berpendapat bahwa metode pemusatan yang dilagukan oleh Pemohon Handing dengan menashkkan kenmtaraan same disewakan ke dalmn melongan 1 dan kedomimn vane tidak Sisewakan ke alalam sulonyan FL telah sesuai dengan ketentuan Keputusan Menular Keuangan Muaro 2a MK be AA tangeal J4 Wicserher DSi, halnya Pormmohern Landing juta lah secara konsisten dun tant aras mengaunakar mecods tersebut dari abu ke tahun baltwa Terbanding henga melakukan koreksi penyusutan untuk tahun 24H

Ii. sedituekan tak tahun sebelumnya yaitu tahun 20088 dan sesudahnya yaku tahun 3005, walaupun sudah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding,

Untan Infak dilakukan koreksi, sehituen terdapat ketidak kangistenan

Terbunuh diam pekatunyan pensusulu oni, diman: hal int clipart menimbulkan Kesuliku bay? Pemohon Banding untuk dapat mempikuti perhitungan pervusuan sesuai dengan et iutingan VPevhandine:

hatvwa Klaelis berpendasar bawa untuk perhlungan penyusutan, selam dipertukan kelepatan dalami penggolongan akiva yong akan disusikan juga dipelukan Lekonsismnan mytode perhi Jantan yang digunakan:

haha Berdasarkan uraian di atas, Majehs berkesimpulan bahwa koreksi

Terbandiny tas koreksi Kekal oeparif-bbeva penta sebesar

Roo! S24 38-327 0 tidak dapat dipertahankan clan Satus dibatetkan:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan berdasarkan Prinsip equality before law sesuai Pasal 28D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah memberikan amanat bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pajak). Demikian juga Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU PPh telah menetapkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama; Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD233,529.00 yang terdiri dari Koreksi Fiskal Positif sejumlah USD214,060.00 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal

Selisih Penyusutan diatas Penyusutan Fiskal sejumlah USD19,469.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Fiskal Positif sejumlah USD214,060.00

bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Fiskal Positif terkait dengan akun 6270040- Office Expenses yang merupakan merupakan biaya makan minum karyawan sejumlah USD214,060.00 yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 16/PMK.03/ 2018 yang dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan dokumen pendukung pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti berupa akun 6279940- Office Expenses yang tercatat dalam GL Pemohon Banding keseluruhan sejumlah USD390,420.00 terbukti dalam perincian akun Office Expenses tersebut secara tersirat sejumlah USD214,060.00 merupakan biaya makan minum seluruh karyawan dan merupakan biaya terkait 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) dan dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK.167/PMK.03/2018 jo Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa berdasarkan data, dokumen, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan serta memperhatikan azas keadilan dan kemanfaatan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Fiskal Positif sejumlah USD 214,060.00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Fiskal Positif sejumlah USD214,060.00;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah USD19,469.00

bahwa Koreksi Terbanding Penyesuaian Fiskal Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah USD19,469.00 merupakan selisih perhitungan depresiasi karena pengelompokan dan perhitungan kembali berdasarkan jenis aktiva oleh Terbanding;

bahwa sumber koreksi Terbanding terletak pada pengelompokan harta dan penghitungan ulang penyusutan sehingga menyebabkan perbedaan tarif penyusutan dan nilai sisa buku awal tahun dan menyebabkan perbedaan alokasi biaya penyusutan di tahun tahun selama masa manfaat harta yang disusutkan termasuk pada tahun tahun pajak yang sudah diperiksa dan tidak terdapat koreksi oleh Terbanding;

bahwa koreksi Terbanding seharusnya merupakan koreksi secara keseluruhan untuk tahun-tahun selama masa manfaat aktiva tetap dengan rentang dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2017, termasuk tahun-tahun yang telah diperiksa agar tidak terjadi penetapan ganda yang saling bertentangan atas satu objek yang sama; bahwa bahwa faktanya Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018 dengan hasil tidak terdapat penetapan koreksi terkait dengan penyusutan;

bahwa terbukti secara substansi Pemohon Banding telah dengan tepat melakukan penghitungan penyusutan aset mesin ke dalam kelompok 2 dengan tarif 12,5% dan masa manfaat 8 tahun karena hal tersebut telah sesuai dengan manfaat ekonomis yang sesungguhnya dalam praktik kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan serta memperhatikan azas keadilan dan kemanfaatan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD19,469.00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sejumlah USD19,469.00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa aquo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Peredaran Usaha1,101,322.000.001,101,322.00
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1,847,094.000.001,847,094.00
Penyesuaian Fiskal Positif233,529.000.00233,529.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingUSD25,704,714.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 1,101,322.00 - Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakUSD24,603,392.00

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha menurut

TerbandingUSD 8.441.531.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 1,847,094.00 + Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha menurut

Pengadilan PajakUSD10,288,625.00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingUSD542,382.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD233,529.00 -

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakUSD308,853.00 bahwa dengan demikian perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD5,320,126.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD3,181,945.00 -

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD2,138,181.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Tahun Pajak 2017, atas nama PT KUANSING INTI MAKMUR, NPWP 02.360.785.6-332.000, beralamat di Dusun Tanjung Belit Jujuhan, Kab. Bungo, Jambi, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Neto2,138,181.00
Kompensasi Kerugian0.00
Penghasilan Kena Pajak2,138,181.00
Pajak Penghasilan Terutang534,545.00
Kredit Pajak534,545.00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar0.00
Sanksi Administrasi0.00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 6 September 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.