Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman
PUT-010209.16/2025/PP/HT.II Tahun 2026
PT Inti Jaya Cemerlang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010209.16/2025/PP/HT.II Tahun 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Inti Jaya Cemerlang mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35 ayat (2); Pasal 66 ayat (1); Pasal 66 ayat (2); Pasal 67
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010209.16/2025/PP/HT.II Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Inti Jaya Cemerlang
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/096/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tidak tercantum
- Tanggal Putusan
- 17 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum