PUTUSAN
Nomor PUT-010201.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00049/206/18/078/23 tanggal 18 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010201.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERSADA GRAHA MANDIRI NPWP: 02.492.444.1-076.000,
beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, dalam hal ini diwakili oleh Billy Gunawan, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Sandy,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-237/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 004/PGM-PP/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
2. Nama: Andreas,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-040/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 005/PGM-PP/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: