Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010193.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0- 062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, dalam hal ini diwakili Sdr. Vicky Vinora jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eduardus Adias Utomo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 57/PKN-VV/IV/2025 tanggal 08 Mei 2025;

2. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 54/PKN-VV/V/2025 tanggal 08 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 198105062002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4761/WPJ.04/2025 tanggal 19 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-319/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-275/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

184/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-32/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 ~ — JUMLAH RUPISII MENJRUT ;

fe UAN PLNGUSAL A VSS eo 0 KENA PAGAK dikata

1 (Dasar Pargeraan Pajak: ™ a. Alas Pesyershan Rararg dan Lasa yang terataing PRR:

HA. Eksoor Lu a

2.2. Penyerahan yarg CPR -nya harus dounge l serditi 1444 088.196 25,636,.218,356 a3. Penyerahan yarg PP nga Seu Agu en eemungul PPN In 7 a4. Peryecanen yarg COK-nyd tek ad purgul Ir 7 a8. Panyecancr yarg dik skas san dar aengensan PRS Ti Tk af. Junlshial -32 ra Si ade asi 1344 REA 195 25,099 018,356 h. Alas Penyerahan Barang 099 2959 yarg Tuak Imilang PEN G Hy

2 Jantan Seluruh Peryc aan (2.6 + bi 4342 BS. 196 20 ,699.018,056

. d. Alas moc BRP. Peravaatan EKP Tidak Here cari Lar Daerah Hahean di dalam Jaerah Pahean’Pe ma ciaatan JK dan ge Daerah Pabood 9 dalam

Naah PaoesavPesuiguien oa d+ ole Pemungut PEN Kegeiart i Maumruanigen Sendiri" Pern bayaran kebal Pajak Mesusan bagi Pt yang betum Selasukan seqysrahas Setelah jangka wak tte "

berani Perolehan yang PAN dak scharusr yo dibokaskan alsu | dak :

CRUG at Tangg ang ob segara Ker ar gPombayarar PSN yang semula mendapa'sar fasil tas c.1. Impar BaP a a c.f. Pamanfaatan BKP tidak senwujad dari liar Daerah Pahean ci dalam a a

Daorgh Pooosd

3.3. Pormadfaaian J4P dari Luar Saorah Pabear di dalam Sae ah Caboan gq Uu

4. Pes uagula Payak utuh Porgy at PSN 1 al a

5. Kegiatan Membangun cir | a a da.6. Pembayarar sembali Sa MasukSr Dag PEP wang DU nga kukan a a

' penyerahan setelah jargka waktu terte Wu Sarakhir .

d7, Sermeher yang PPR-nya tidak seharusiya dibebas<an alas ica 4 | a dpungul df. Tanggung ja web secara rane a 3

4.8. Dembayara 1 PP yang semula mendapatkan “asiliias C 3

3.9. Jannah (4.1 stau d.Z ata 13 stew dd ater CN chau 06 ale co 7 aka de ct a aM uh

2 |Perghiungad PPM Kurang Saya:

: a. Pajak Ke uarar yang haris dia ngu dibayar serdii Meril x 1.2.8 atau 1.0.10} 194495, 9195 2 KA, 281.825 b. Disurang: :

LI RUN yarg cisetar di muka dalam Yasa Pajak yang sa va ' o n k.2 Pajak Masukad yang dapa: d permitungkan . 4° 249,29 1877 41 245.55" 877

B.S. SP (pakos curang baya” u u bok. Disayar dengan MPWEF send ri a lh

K5. Lain-lain a Lp b.G. Jum ib 452-354 bd 4+ oS) ab? 249,554 PT 41 245.597.0 0 F ie. Dipemilangsar:

"gt, SMPRKE a o

~ 77 Lo AMVLA ALEIAS ROI vol eb Pa de Sb ha barapa Langganan la Peer bee AVS aA as Er

Ho EAI ore PA ay Ge yt te eta | AAS Iga SOU TRIS edgy fo Peralatan BAR ar ee

1 BE penak i io asi? Penjas me an ea BESAR ee) NS Va DA in n TRS pe nash bho lesi Balas thane: Pee Par ft IP

2 PESAN aa anna nana ea La Pens

BEA bred ie CT ed bo NN

= Ao Seen CB Da. 4

6M akon Sra Vice LP | ay he “crciecw Besa bac aur ALS | Kn Bani ho saogiker Pasal SG tot KUP a]

MA ei Wakes. “age V7 (SI KLS 1

Lo End Fas ARI KL 5 Saga Res, 4

Mo dun hap Tao na TOUR. Pt oo Aman PPM en Pa angan (Por Sg, . po " . MR uan 3

Terbian TIGA MILYAR TIGA RATUS TUJUH PULUH NAM JUTA DUA SATUS DUA PU UH TUJUH RIBU TUJUH BATUS TU

PULUH OF) APAK RUPIAH

: | eRe Kondang ta Done ee na PA PA Aa BRA Pe Ana Aka re pl

" ta Kusajahaaaa Backes a I

Terra 3 MOL RUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 073/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Lraan Bem. . TIntembah fo 1 Menjadi (Dikurangi!

Rai ; (Bal i Rp! a, PPN Kerang / Lebih) Bayar 1.925.275.0161 (1. @4LFR5.420) | 87.507 296 bh. Sanksi Bunga 1 5 7 5 om) i. Banks: Kenasen Lia 762 SEL Gabo] 65640657 d. Izmish Pajak wang mash

Termes (lebih) dibkever SA 3237 778 112.008 089 495) 1 155128 263

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 184/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 (cap harian pos tanggal 11 November 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

184/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Alasan Formal

Pemohon Banding telah memenuhi Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983, Terakhir Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), antara lain:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1);

Pasal 27 Ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan tersebut.

Alasan Materi

bahwa Terbanding pada tahap pemeriksaan melakukan koreksi atas temuan AP Advance Deposite pada Laporan Keuangan Wajib Pajak di Tahun 2018. Akun AP Advance Deposite berisi booking fee dari pelanggan yang menurut Terbanding belum dipungut kewajiban PPN, PPnBM, dan PPh 4 ayat (2) sebagai berikut :

BulanSPT Pemohon BandingSKPKBDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)
Agustus 1.705.325.038,00 7.311.848.494,00 5.606.523.456,00 981.141.606,00
September 1.344.088.196,00 20.636.818.356,00 19.292.730.160,00 3.376.227.778,00
Oktober5.361.512.026,0028.602.164.817,0023.240.652.791,004.067.114.238,00
November3.488.734.877,0012.826.286.229,009.337.551.352,001.634.071.486,00
Desember4.708.729.661,009.942.311.759,005.233.582.098,00915.876.856,00
Total16.608.389.798,0079.319.429.655,0062.711.039.857,0010.974.431.964,00

bahwa alasan Terbanding mengoreksi dengan pendapat bahwa ketika uang masuk dan dicatatkan sebagai AP Advance Deposite, Pemohon Banding sudah harus terhutang PPN berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN. Pemohon Banding menolak koreksi tersebut pada saat keberatan dengan argumen bahwa saat terhutang PPN seharusnya terjadi setelah terjadinya PPJB dengan dasar hukum mengacu kepada PP No. 1 Tahun 2012, Pasal 17 ayat (3) huruf b dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

bahwa Terbanding Mengabulkan Sebagian Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dimana Pemohon Banding menganggap bahwa Terbanding menyetujui argumentasi dan dasar hukum dari Pemohon Banding. Berikut adalah nominal koreksi Terbanding setelah proses Keberatan :

BulanDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)DPP Dikabulkan Saat KeberatanPajak yang dikabulkanDPP Sengketa Saat BandingPajak yang masih harus dibayar (Banding)
Agustus 5.606.523.456,00 981.141.606,00 5.243.548.756,00 917.621.034,00 362.974.700,00 63.520.572,00
September 19.292.730.160,00 3.376.227.778,00 1 8.417.654.200,00 3.223.089.485,00 875.075.960,00 153.138.293,00
Oktober23.240.652.791,004.067.114.238,002 2.686.696.111,003.970.171.819,00553.956.680,0096.942.419,00
November9.337.551.352,001.634.071.486,008.525.905.722,001.492.033.501,00811.645.630,00142.037.985,00
Desember5.233.582.098,00915.876.856,005.233.582.098,00915.876.866,00--
Total62.711.039.857,0010.974.431.964,006 0.107.386.887,0010.518.792.705,002.603.652.970,00455.639.269,00

bahwa Terbanding mempertahankan beberapa koreksi pada tahap Keberatan karena Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan bahwa beberapa Pelanggan telah menyetorkan PPN. Pemohon Banding beranggapan terlepas dari Pemohon Banding dapat membuktikan atau tidak bahwa telah menyetorkan PPN, Terbanding harus konsisten dengan dasar hukum yang digunakannya. Ketika Terbanding mengabulkan sebagian besar Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, saat terhutang PPN seharusnya berlaku sama untuk semua Pelanggan sehingga seluruh koreksi yang ada seharusnya dapat dibatalkan;

Kesimpulan Dan Saran

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruh koreksinya;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga seluruh koreksi Terbanding dibatalkan

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-32/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dbayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Vicky Vinora (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan surat banding Berkedudukan di Indonesia

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus

2023 diterbitkan KPP Madya Jakarta Selatan I berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak.

b. Jumlah Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

c. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 073/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023;

d. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 adalah sebagai berikut :

UraianMenurutMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(a)(b)(c) = (b) – (a)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.344.088.1962.219.164.149875.075.953

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf

Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 17

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (1)

Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

Pasal 5A (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut;

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut;

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 8 (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen);

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 8A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau h. ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam

hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran

Pasal 12 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 13 ayat 1

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Pasal 13 ayat 1a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran

dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran; Pasal 17 ayat (3) huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi;

d) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 2 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada:

a. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;

Pasal 15

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak;

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;

b. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;

c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;

e. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur

Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Lampiran II angka 3 huruf c angka 2

Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan;

Lampiran II angka 4

Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin;

Lampiran II angka 6

Uang Muka yang telah diterima:

Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Lampiran II angka 7

Dasar Pengenaan Pajak

Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi

dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

Lampiran VI huruf C

TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan;

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi;

3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;

4. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan;

5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan

mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

2. Data dan Fakta a) Bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Wajib Pajak terdaftar sejak 15 Oktober 2002;

- Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 5 November 2002;

- Jenis usaha Wajib Pajak adalah Hotel Bintang (KLU : 55110);

b) Bahwa kewajiban pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

c) Bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 pada tanggal 26 Oktober 2018 dengan Bukti Penerimaan Surat dengan nilai pelaporan sebesar Lebih Bayar (Rp40.940.232.112,00);

d) Bahwa selama tahun pajak 2018, Wajib Pajak telah menyetorkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar nihil.

e) Bahwa atas kewajiban pajak tahun pajak 2018 dilakukan pemeriksaan khusus Analisa Risiko Secara Komputerisasi (All Taxes) dan atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak September 2018 sebesar Rp3.376.227.778,00;

f) Bahwa berdasarkan Daftar Tunggakan Pajak pada SIDJP diketahui bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 belum dilakukan pembayaran/pelunasan sebagai berikut:

g) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I yang dituangkandalamLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Objek/Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2018 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Wajib PajakMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasan
Akhir
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e
Objek / Dasar Pengenaan Pajak1.344.088.19620.636.818.35619.292.730.1601.344.088.19619.292.730.160

h) Bahwa data dan dokumen yang diberikan Wajib Pajak dalam proses keberatan adalah sebagaimana tercantum dalam Romawi VII Huruf B angka 2 di atas;

i) Dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan permintaan kelengkapan berkas kepada KPP Madya Jakarta Selatan I Nomor ND-1209/WPJ.046/2023 tanggal 14 Desember 2023;

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor S-333/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-35/WPJ.046/2024 tanggal 18 April 2024. Pembahasan dilakukan dan Tim Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Tim Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi SengketaPerpajakandenganPemeriksanomor BA-165/WPJ.0/BD.06/2024 tanggal 29 April 2024;

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-30/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024. Wajib Pajak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakandengannomor BA-194/WPJ.0/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024;

3. Tanggapan Penelaah Keberatan a) Bahwa berdasarkan Catatan 18 Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan, Wajib Pajak menyatakan bahwa:

Dengan nilai Advance Payment sebesar Rp360.145.754.527,00 sebagai berikut:

b) Bahwa berdasarkan pengujian terhadap General Ledger - akun Advance Payment (no akun 21030120), diketahui terdapat mutasi sebagai berikut: Saldo awal: 229.140.136.351as of audited LK 2017 -/- Mutasi debit GL: 34.601.173.094

+/+ Mutasi kredit GL: 165.606.791.270

Saldo akhir: 360.145.754.527as of audited LK 2018 c) Bahwa menurut Tim Pemeriksa, mutasi kredit yang ada pada akun Advance Payment berarti Wajib Pajak menerima tambahan pembayaran uang muka / tanda jadi atas penjualan apartemen selama tahun 2018;

d) Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN mengatur bahwa:

(2)Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena

Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

e) Bahwa Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 mengatur bahwa:

(2)Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena

Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan nIlai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran;

f) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penerimaan uang muka yang diterima Wajib Pajak pada tahun 2018 terutang PPN DN pada tahun 2018, sehingga Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN DN atas pembayaran uang muka yang diterima Wajib Pajak (sebelum penyerahan Barang Kena Pajak).

g) Bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Januari 2018 s.d Desember 2018, dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

No.Masa PajakDPP Menurut Wajib PajakNo.Masa PajakDPP Menurut Wajib Pajak
1Januari-7Juli2.390.521.880
2Februari6.429.920.0008Agustus1.705.325.038
3Maret-9September1.344.088.196
4April10.372.449.3241 0Oktober5.361.512.026
5Mei1.001.088.1961 1November3.488.734.877
6Juni1.363.128.1961 2Desember4.708.729.661
Sub Total19.166.585.716Sub Total18.998.911.678
TOTAL 38.165.497.394

h) Sementara itu, Wajib Pajak diketahui juga telah melaporkan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2018 dan melaporkan nilai peredaran usaha sebesar nihil, sebagai berikut:

alas 01,082.191.0-062.000

# jos nata PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA (@ Jess tees ere 01-2018 2 12-2018

Ip Fs i) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, koreksi Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Menurut SPT/Wajib Pajak: Rp38.165.497.394 Menurut Pemeriksa: Rp165.606.791.270 Selisih / Koreksi: Rp127.441.293.876

j) Bahwa berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, selisih sebesar Rp127.441.293.876,00 terdiri dari:

Mutasi kredit AP Advanced Deposit Rp 165.606.791.270

DPP PPn BM menurut SPTAWVP Rp 3S.°65.497. 394

Selisih Rp 127 441.293 876

Selisih sejumlah tersebut

Adjusment bukan penerimaan uang muka Rp 14.138.923 341

Batal. refund xe Customer Rp 1.572.665.667

Belum PPJB dan Customer ingin batal Rp 10.490.265. 434

Belum PPJB di tahun 2018

DPP Rp 86.°69.375.532

PPN Rp 6.688 422 087

S PnBM Rp 10,803,071.81€

PPh Pasal 22 Rp 940.345.7585

Sudah PPJB di tahun 2018

SPN Rp 2.426.490.418

PnBM Rp 4 352.980.335

PPh Pasal 22 Rp 1.213.245.209

Penerimaan sebelum tahun 2018

DPP Rp (13. 900.594 444:

Selisih pembulatan 1.226

Rp 127.441.293.876 k) Atas penjelasan selisih sebesar Rp127.441.293.876,00 Tim Pemeriksa kemudian membatalkan sebagian temuan sehingga selisih/koreksi menjadi Rp62.711.039.857,00 dengan detail koreksi per masa sebagai berikut:

No.Masa PajakSPT WPSKPKBNilai Sengketa
1Agustus1.705.325.0387 .311.848.4945.606.523.456
2September1.344.088.1962 0.636.818.35619.292.730.160
3Oktober5.361.512.0262 8.602.164.81723.240.652.791
4November3.488.734.8771 2.826.286.2299.337.551.352
5Desember4.708.729.6619 .942.311.7595.233.582.098
Total16.608.389.7987 9.319.429.65562.711.039.857

l) Bahwa menurut Wajib Pajak, seharusnya tidak ada koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp62.711.039.857,00 karena atas nilai tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan pembayaran PPN, sebagaimana berikut:

- Atas penerimaan uang muka/deposit tersebut baru diterbitkan faktur pajak dan dibayarkan PPN nya pada tahun 2019 sebesar Rp37.072.742.857,00;

- Atas penerimaan uang muka/deposit tersebut baru diterbitkan faktur pajak dan dibayarkan PPN nya pada tahun 2020 sebesar Rp900.900.901,00;

- Atas penerimaan uang muka/deposit tersebut baru diterbitkan faktur pajak dan dibayarkan PPN nya pada tahun 2021 sebesar Rp18.018.018.018,00;

- Atas penerimaan uang muka/deposit tersebut baru diterbitkan faktur pajak dan dibayarkan PPN nya pada tahun 2022 sebesar Rp2.211.646.155,00;

- Atas penerimaan uang muka/deposit tersebut baru diterbitkan faktur pajak dan dibayarkan PPN nya pada tahun 2023 sebesar Rp3.274.020.371,00;

- Atas customer yang telah menyetorkan uang muka tersebut, belum terjadi PPJB, dan customer ingin melakukan pembatalan sebesar Rp1.233.711.554,00;

Dengan detail sebagai berikut:

No.Masa PajakSPT WPSKPKBNilai SengketaPenjelasan WP
Faktur Pajak PPN Tahun 2019Faktur Pajak PPN Tahun 2020Faktur Pajak PPN Tahun 2021Faktur Pajak PPN Tahun 2022Faktur Pajak PPN Tahun 2023Belum PPJB dan Buyers ingin membatalkanTOTAL
1Agustus1.705.325.0387.311.848.4945.606.523.4564.857.863.907440.231.660308.427.8895.606.523.456
2September1.344.088.19620.636.818.35619.292.730.16016.338.530.573900.900.9011.178.222.732566.648.065308.427.88919.292.730.160
3Oktober5.361.512.02628.602.164.81723.240.652.7913.960.589.30418.018.018.018350.945.946602.671.635308.427.88823.240.652.791
4November3.488.734.87712.826.286.2299.337.551.3527.274.564.36290.090.0901.664.469.011308.427.8889.337.551.351
5Desember4.708.729.6619.942.311.7595.233.582.0984.641.194.711592.387.387-5.233.582.098
Total16.608.389.79879.319.429.65562.711.039.85737.072.742.857900.900.90118.018.018.0182.211.646.1553.274.020.3711.233.711.55462.711.039.856

m) Bahwa pada hakikatnya, Wajib Pajak SETUJU dan tidak memiliki perbedaan pengakuan angka Dasar Pengenaan Pajak yang pada akhirnya menjadi sengketa pada proses keberatan. Perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa diakibatkan perbedaan waktu saat terhutang PPN, sebagaimana disampaikan Wajib Pajak dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa dan telah dicantumkan dalam Lampiran Berita Acara dengan Nomor BA-194/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 7 Mei 2024;

n) Bahwa menurut Tim Peneliti, sengketa keberatan merupakan:

 sengketa pembuktian untuk Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah diterbitkan faktur pajak nya oleh Wajib Pajak, dan  sengketa yuridis untuk Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa yang belum PPJB dan buyer ingin membatalkan;

o) Bahwa menurut Wajib Pajak, dasar hukum terkait kapan saat terhutang PPN adalah berdasarkan PP No. 1 tahun 2012, Pasal 17 ayat (3) huruf b, yang menyatakan bahwa:

“Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.”

p) Bahwa menurut keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak melakukan penyetoran dan/atau pelaporan PPN dan PPnBM pada saat ditandatanganinya PPJB.

q) Bahwa Wajib Pajak beranggapan bahwa penyetoran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu pada saat PPJB ditandatangani,

sudah jauh lebih awal daripada kriteria yang disyaratkan dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b PP No. 1 tahun 2012, yang mensyaratkan “…. Penyerahan Hak untuk Menggunakan atau Menguasai…” sebagai kriteria saat terhutangnya PPN dan PPnBM;

r) Bahwa menurut keterangan Wajib Pajak, pada proses bisnis yang dilakukan oleh Wajib Pajak, customer/pembeli baru akan memiliki hak untuk menggunakan dan menguasai pada saat Surat Layak Fisik Sementara (SLFS) diterbitkan. Hak untuk menggunakan dan menguasai suatu unit paling mudah dilihat pada saat seorang customer/pembeli boleh memindahkan barang-barangnya ke unit tersebut serta melakukan renovasi sesuai keinginan customer/pembeli. Dan hal tersebut baru dapat dilakukan oleh customer/pembeli Ketika SLFS sudah diterbitkan;

s) Bahwa menurut Tim Pemeriksa, sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, saat terutang PPN adalah sebagaimana berikut:

 Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN:

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

 Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2012:

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran;

 Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwa PPN DN terutang pada pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan

Barang Kena Pajak. Sehingga atas penerimaan uang muka yang diterima Wajib pajak terutang PPN DN pada tahun 2018;

 Ketentuan Pasal 17 ayat 3 PP Nomor 1 Tahun 2012 merupakan penjabaran Pasal 17 ayat 1 huruf a yang menerangkan pengertian saat penyerahan barang. Sedangkan saat terutang pajak diatur dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat (2) saja.

t) Bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

3. Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN diatur bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini;

Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum; Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal.

Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang

4. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN diatur bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum Penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

5. Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU PPN diatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran;

6. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

7. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan

Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran;

8. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

9. Berdasarkan penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 1 Tahun 2012 diatur bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi;

10. Bahwa menurut Tim Peneliti, Pasal 17 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 mengatur perihal kapan/saat terjadinya penyerahan barang kena pajak yang berupa barang tidak bergerak;

Sementara yang menjadi sengketa saat ini adalah adanya Pembayaran (Advance Deposit) yang diterima Wajib Pajak sebelum adanya Penyerahan Barang Kena Pajak yang berupa barang tidak bergerak (dalam hal ini berupa apartemen).

11. Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan di atas, Tim Peneliti setuju dan sepakat dengan Tim Pemeriksa, bahwa terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak, namun dalam hal pembayaran diterima sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak

atau sebelum Penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN;

12. Bahwa berdasarkan penelitian, ditemukan ketidakbenaran dalam pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban PPN sebelum penyerahan Barang Kena Pajak terjadi, yaitu di saat terjadinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Berdasarkan penelitian, ditemukan ke-tidak-konsisten-an Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban PPN (membuat faktur pajak dan membayar PPN), yaitu sebagai berikut:

No.KeteranganContoh CustomerPPJBFaktur Pajak
1Sebelum PPJBPT Daya Cipta03-Feb-21010.005-19.6381582813-Aug-19
Peter Sondakh25-Jan-23010.007-19.7233353918-Dec-19
2Setelah PPJBElisabeth Priska/Sohat Chairil29-Oct-18010.006-19.2630619815-Jan-19
3Belum PPJB s.d sekarangPT Berca Indonesiabelum011.005-19.6381582508-Jul-19
Johan Tedja Suryabelum010.006-19.3987599920-Aug-19
4Belum PPJB, belum setor/lapor PPNSukianto Djajasaputerabelumbelumbelum

Sumber: data Wajib Pajak

13. Bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa atas pembayaran advance deposit yang diterima dari Customer, Wajib Pajak telah memisahkan atau telah mengalokasikan menjadi pembayaran advance deposit, pembayaran untuk PPN, pembayaran PPnBM, pembayaran PPh lainnya;

Sebagai ilustrasi :

Dicatat/Dialokasikan Wajib Pajak sebagai pembayaran:

• PPN = 10%10.000.000

Cash in - diterima dari Customer• PPnBM = 20%20.000.000

131.000.000• PPh 22 = 1%1.000.000

• Advance Payment100.000.000

131.000.000

Sebagaimana contoh penyajian oleh Wajib Pajak atas salah satu customer, sebagai berikut:

JOHAN TEDJA SURYA

NEW PAYMENT SCHEDULE UNIT 17 C (PPN naik:

Deo UNA. WiifinedNNNNN PENANAMAN CS DENNNNNNN MENNNNNN KAN

PAYMENT CONFIRMATION BOOXINS 522 BA Peran Ltt hott Ls-Dec- le 76.335.373 763.355 7.533.563 15.257.175 CLG306-19.39375959 20-ALE LS

1 Fel? D2305£1 BINI ES BEL FBR ARA at EL ,372 773 ASAE F25, WAS7.277 $6,974,555 CLE328-19. 39375355 22-ALE 1S

2 Nar-L? D2 302,22 SINI SI 735.255 BE ani 521.208.5951 LET 52.120.593 1222410 C1G926-19,39375955 20-AL ES

3 Apel? DB? 307,83 SELESAI SIT 735.2535 Pa Kai 521.226.551 5.223.087 52.120.593 122.241.729 C1C.326-13, 29375995 2 A16

4 May-LF D9 3054 BELIA ted Sia Aa 921276031 HA 32101693 15524139 (10.970-13. 3938/5985 DEAL

5 .un-17 09 0545 BEN EN BINA En 521.235.4599 5.212.355 52.123.550 AM.2470N9 T10926-13. 39375955 DEAL EL

5 Lal 09 302.26 SANA SET BATAN Sl 501205924 ALIS 52.120.997 124.241.9385 0 1G.326-19. 39375955 20-AL ES

7 Aag-l7 D2 30587 SILAT EN 23353 Ii 521.235.383 5.222.354 52.123,527 LOS 2AF.O7Y CLO,926-13, 39375995 20-ALE LS

8 S29-17 023058 BSN $82 723.033 IS OT ls eo LT 521226651 5.222.087 32.120.865 125,241730 CLC,355-19, 39375985 DIAL IG

El 2G-17 02 059 BEN EA 860 318.205 oe ees 521.235.389 5.212386 52122557 IL CLE 28-19. 39375985 BELA

12 Apr-13 INSTALMENT 1 533,292,278, SEL S-Varis 32.538.931 3.020.389 32.403.593 EC.357.739 CIOS0E-19.29375955 2-AL 1G

AL May-15 INSTALMENT 2 233,297,278 SSI 213-525-185 E04,032 932 3.020.385 32.403.593 0.307.784 C1C.926-19.39375955 20-AL ES

12 urls INSTALMENT 3 233,292,273 B22 92272 23-O0t- 13 302,038 537 3.040.384 35.403.838 EC.3S7575 016.956-19, 39375955 2I-ALg LS

13 a18 INSTALMENT 4 SAE TAS ITS 337 SS Feng 368238931 3.040.385, 324.595 CC,8C7. 3 C10,020-19.329375955 PA 1G

14 Aug 1S INSTALMENT 5 533,292,275, js S273 23 Dec Lt 304,538.33 3.040.384, 32.403.838 80.897.673 10.006: 19.39375395 20 Aug 1G

15 S29-13 INSTALMENT 5 338,292.27 HE LILI gila 3CL,235.595 3.040.397 35.403.969 60.807.939 | CLC. 906-19, 39375995 2-AL IG

Ie Oocels INSTALMENT 7 835.25. 273 433 Sig Meri 362.238.330 ISO 362 32.403.838 60.807.076 | 010.926-19. 9375995 BELI

17 Nov-1$ INSTALMENT 3 398.290.278 398.299.273 29-Apr-19 304.238.3350 3.040.384 32.413.838 eC.807.075 C10.066-15.39375955 20-AUE LSI

Laman PN Pe Pi

Berdasarkan fakta tersebut di atas, menurut Tim Peneliti, pada dasarnya Wajib Pajak telah memungut PPN, PPnBM, dan pajak lainnyadaricustomer,dantelah meng-accrued kewajiban perpajakan tersebut; namun belum disetorkan ke kas negara dan belum dilaporkan kewajiban perpajakannya;

u) Bahwa menurut Wajib Pajak, atas sengketa Objek / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak September 2018 sebesar Rp19.292.730.160,00 telah dibuatkan Faktur Pajak dan dibayarkan kewajiban PPN-nya pada tahun-tahun berikutnya, sebagai berikut:

No.Masa PajakSPT WPSKPKBNilai SengketaPenjelasan WP
Faktur Pajak PPN Tahun 2019Faktur Pajak PPN Tahun 2020Faktur Pajak PPN Tahun 2021Faktur Pajak PPN Tahun 2022Faktur Pajak PPN Tahun 2023Belum PPJB dan Buyers ingin membatalkanTOTAL
1September1.344.088.1962 0.636.818.35619.292.730.16016.338.530.573900.900.9011.178.222.732566.648.065308.427.88919.292.730.160

Dengan rincian transaksi per customer sebagai berikut:

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCATgl. Pembuatan FPTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannya
1PT Berca Indonesia-731.679.38904-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.6381582508/07/2019Jul-19
2Jacqueline Sitorus23.060.800.000827.276.78604-Sep-1812-Oct-22010.008.22.6266901612/10/2022Oct-22
3Susan Tanoyo17.482.902.641450.450.45006-Sep-1809-Sep-20010.006.20.4827689311/09/2020Sep-20
4Susan Tanoyo21.952.216.099450.450.45006-Sep-1809-Sep-20010.006.20.4827689411/09/2020Sep-20
5Jensen Koharjo26.347.436.33611.450.381.67929-Sep-1823-Oct-19010.006.19.9064554402/10/2019Oct-19
6Peter Sondakh21.987.340.448640.760.49607-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233353918/12/2019Dec-19
7Peter Sondakh23.390.454.153681.650.38207-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233354018/12/2019Dec-19
8PT Daya Cipta24.059.912.722376.566.47612-Sep-1803-Feb-21010.005.19.6381582813/08/2019Aug-19
9Hendra S Tan29.601.793.253927.559.03912-Sep-1810-Jun-21010.006.19.9064553726/09/2019Sep-19
10Johan Tedja Surya-304.038.93113-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.006.19.3987599920/08/2019Aug-19
11Romyus Permana-365.755.20817-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.0101181723/06/2023Jun-23
12Haksono Santoso24.944.348.029334.341.44025-Sep-1821-Oct-19010.005.19.6381583120/08/2019Aug-19
13Harjono Lie22.254.084.054350.945.94625-Sep-1801-Mar-23010.005.22.0340434630/03/2022Mar-22
14PT Graha Mapan Mandiri23.370.519.639434.573.21327-Sep-1814-Aug-19010.004.19.260.7617431/05/2019May-19
15PT Tangguh Maju Jaya24.643.280.729456.979.52827-Sep-1828-Mar-23010.004.19.260.7617531/05/2019May-19
16Martha Ratna23.110.752.000200.892.85728-Sep-1828-Jul-23010.009.23.7266222028/07/2023Jul-23
17Sukianto Djajasaputera-308.427.88928-Sep-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan---
TOTAL306.205.840.10319.292.730.161

v) Bahwa atas rincian transaksi di atas, Tim Peneliti melakukan penelitian kembali terhadap data pembayaran, rincian transaksi per customer, faktur

pajak yang diterbitkan dan pelaporan SPT Masa PPN, dengan hasil sebagai berikut;

Nama Pembeli dan unit apartemenNomor FPTanggal FPNilai total DPPAgree to FP *)DPPPPh 22PPNPPnBMApakah pembayaran ada di dalam total nilai DPP (di FP)?Control
PT Berca Indonesia011.005-19.6381582508-Jul-198.780.152.672√7 31.679.3897 .316.79473.167.9391 46.335.878Ya, Ada-
Jacqueline Sitorus010.008-22.6266901612-Oct-225.094.821.429√8 27.276.7868 .272.76891.000.446-Ya, Ada-
Susan Tanoyo010.006-20.4827689311-Sep-203.150.072.548√4 50.450.4504 .504.50545.045.045-Ya, Ada-
Susan Tanoyo010.006-20.4827689411-Sep-203.955.354.252√450.450.4504.504.50545.045.045-Ya, Ada-
Jensen Koharjo010.006-19.9064554402-Oct-1916.430.381.679√1 1.450.381.6791 14.503.8171.145.038.1682 .290.076.336Ya, Ada-
Peter Sondakh010.007-19.7233353918-Dec-195.766.844.466√640.760.4966.407.60564.076.050128.152.099Ya, Ada-
Peter Sondakh010.007-19.7233354018-Dec-196.134.853.435√681.650.3826.816.50468.165.038136.330.076Ya, Ada-
PT Daya Cipta010.005-19.6381582813-Aug-196.025.063.609√3 76.566.4763 .765.66537.656.6487 5.313.295Ya, Ada0
Hendra S Tan011.006-19.9064553716-Apr-2113.419.542.711√545.879.6505.458.79654.587.965109.175.930Ya, Ada0
011.006-19.9064553716-Apr-2113.419.542.711√381.679.3893.816.79438.167.93976.335.878Ya, Ada
Johan Tedja Surya010.006-19.3987599920-Aug-197.123.269.422√3 04.038.9313 .040.38930.403.8936 0.807.786Ya, Ada-
Romyus Permana010.005-22.0340434931-Mar-228.602.562.493√4 09.645.8334 .096.45840.964.5838 1.929.167Tidak365.755.208
Haksono Santoso010.005-19.6381583113-Aug-194.680.780.156√3 34.341.4403 .343.41433.434.1446 6.868.288Ya, Ada0
Harjono Lie010.005-22.0340434630-Mar-2218.399.594.595√3 50.945.9463 .509.45935.094.595--
PT Graha Mapan Mandiri010.004-19.2607617431-May-196.518.598.195√434.573.2134.345.73243.457.32186.914.643Ya, Ada-
PT Tangguh Maju Jaya010.004-19.2607617531-May-196.854.692.924√456.979.5284.569.79545.697.95391.395.906Ya, Ada-
Martha Ratna Sukianto Djajasaputera010.009-23.72662221 X28-Jul-23 X2.812.479.190 X√ X2 00.892.857 X2 .008.929 X22.098.214 X- XYa, Ada X200.892.857 308.427.889
Keterangan :*) check to SPT Masa PPN
**) Cross cek to Sub GL masing-masing Customer:

dengan penjelasan selisih sebagai berikut:

1. Romyus Permana

 Nilai pembayaran uang muka pada bulan September 2018 adalah sebesar Rp365.755.208,00.

 Berdasarkan rincian pembayaran Wajib Pajak, diperoleh data pembayaran sbb:

NEW PAYMENT SCHEDULE UNIT 31 D
NO. MONTHLY TYPE OF PAYMENT AMOUNT PAYMENT RECEIVED ON DPP PPh 22 PPN PPnBM Faktur No Faktur Date
PAYMENT CONFIRMATIONBOOKING FEE100.000.000100.000.0008-Mar-17100.000.0001 .000.0001 0.000.0002 0.000.000010.005-22.0340434931-Mar-22
1Apr-17INSTALMENT 1309.645.833309.645.83318-May-17309.645.8333 .096.4583 0.964.5836 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
2May-17INSTALMENT 2409.645.833409.645.83316-Jun-17409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
3Jun-17INSTALMENT 3409.645.833409.645.83320-Jul-17409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
4Jul-17INSTALMENT 4409.645.833409.645.83325-Aug-17409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
5Aug-17INSTALMENT 5409.645.833409.645.83320-Oct-17409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
6Sep-17INSTALMENT 6409.645.833409.645.83328 Dec 17/1 Mar 18409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
7Oct-17INSTALMENT 7409.645.833409.645.83327-Feb-18409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
8Nov-17INSTALMENT 8409.645.833409.645.83319 Apr 18/25 Apr 18409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
9Dec-17INSTALMENT 9409.645.833409.645.83328-Jun-18409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
10Jan-18INSTALMENT 10409.645.833409.645.83331-Jul-18409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
11Feb-18INSTALMENT 11409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.833409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.83317-Sep-18409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
12Mar-18INSTALMENT 127-Nov-184 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
13Jul-18INSTALMENT 1317-Jan-194 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
14Aug-18INSTALMENT 1425-Feb-194 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
15Sep-18INSTALMENT 15409.645.833409.645.83330-Apr-19409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
16Aug-19INSTALMENT 16409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.833409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.83325-Jul-19409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.833 409.645.8334 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
17Sep-19INSTALMENT 1729-Oct-194 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
18Oct-19INSTALMENT 186-Dec-194 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
19Nov-19INSTALMENT 1924-Jan-204 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
20Dec-19INSTALMENT 2012-Feb-204 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
21Jan-20INSTALMENT 2129-May-204 .096.4584 0.964.5838 1.929.167010.005-22.0340434931-Mar-22
Total8 .602.562.4938 .602.562.4938 .602.562.49386.025.625860.256.2491 .720.512.499

• Dengan bukti penerimaan sebagai berikut:

BANE CERIHAL ASA

Bina He FH

‘ae wh TARUIIAS REKENING MELALUL CAK ,

Se agan Pan:

PAMA TEPMAAMAL RID LL

Beek TESTI a OULD waz g

MAYA Ann meats

TRAG UBT, Yow, can ET DG AUT ins SANT Pact

SN nL i ee Ln £G reser aoa TART EAL Te, SENAR, An oon TIA, 246, 204 cn

Range Ou roy Pea RT TALBRHT SE KAL On aan, V1, 102,1 aga. aa

SACS ML

Tina HA Ek GToOnMAT LA due PA om. aan AAL, 204.000 bh

BORG Ly LAN UM

PURO AUT te

MASA GEHAAIL AL a even Ea, LI an Toul VHE av fbr

Tye CICI SOToRAN Aa, G44 Wa" ATC be ee

THOR DM 251 4g

WlR ow Cliny

ST KERIS eon CSO “ARI KAN 4,705, Are, nge nnan TNI, OAT, HI oe

UJUT GI rifjo3 Gaur. Wo fa LETS TRO oan Tends aioe

Bu Ris

Han an VOU) SEO PES ae NA RR Ane noon 1,090, tee, did as tg SUG NATA sum aa me Iullih 4,009,022 037.66

Ab Sg UG OR Ps PS, FR tds aera AS, MIS, II C0 ae on ee #AJAK BUN 4,108. Ae PONT Aes TTS cia Eb

PE aLMa nn eo &

 Bahwa berdasarkan salinan rekening koran BCA, tidak dapat terlihat siapa pengirim dana masuk sebesar Rp409.645.833,00 tersebut di atas.

 Bahwa nilai DPP pada rincian Wajib Pajak (sebesar

Rp409.645.833,00) berbeda dengan uang muka yang dicatat Wajib Pajak (sebesar Rp365.755.208,00).

 Bahwa menurut keterangan Wajib Pajak, hal ini dikarenakan customer tidak mau dipungut atau dipotong terlebih dahulu dengan kewajiban perpajakan, sehingga Wajib Pajak yang menanggungnya terlebih dahulu.

 Namun demikian, apabila dilakukan perhitungan ulang atas pengalokasian uang masuk menjadi DPP, PPN, PPh 22, PPnBM, maka masih ditemukan adanya perbedaan angka sebagaimana diakui oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:

KeteranganPerhitungan Tim PenelitiPencatatan Wajib PajakSelisih
409.645.833
365.755.208(53.048.465)
409.645.833
-

 Bahwa nomor faktur pajak yang dicantumkan Wajib Pajak pada rincian pembayaran (no 010.005-22.03404349 tanggal 31 Maret 2022

– atas nama Samuel Dermawan Rusli, DPP sebesar

Rp8.602.562.493,00) berbeda dengan nomor faktur pajak pada rekap pembayaran per customer pada poin u (no 010.009.23.01011817 tanggal 23 Juni 2023 – atas nama Romyus Permana, DPP sebesar Rp4.017.857.143,00).

 Bahwa atas perbedaan-perbedaan di atas, Tim Peneliti tidak memiliki keyakinan memadai atas transaksi an Romyus Permana, apakah telah diterbitkan faktur pajak-nya, dan telah dibayar/disetorkan kewajiban PPN-nya.

2. Martha Ratna

 Nilai pencatatan pembayaran uang muka pada bulan September 2018 adalah sebesar Rp200.892.857,00.

 Berdasarkan rincian pembayaran Wajib Pajak, diperoleh data pembayaran sbb:

MARTHA RATNA
NEW PAYMENT SCHEDULE UNIT 43 C (no PPnBM dan PPN 11%)
MONTHLYTYPE OF PAYMENTAMOUNTPAYMENTRECEIVED ONDPPPPh 22PPNFaktur NoFaktur DateBank Account
Apr-18INSTALMENT 1499.992.231499.992.23125-May-18446.421.6354 .464.2164 9.106.380010.009-23.7266222128-Jul-23BCA 6924
May-18INSTALMENT 2225.000.000225.000.00029-Sep-18200.892.8572 .008.9292 2.098.214010.009-23.7266222128-Jul-23BCA 6924
274.992.231274.992.2313-Oct-18245.528.7782 .455.2882 7.008.166
Jun-18INSTALMENT 3499.992.231499.992.2314-Jan-19446.421.6354 .464.2164 9.106.380010.009-23.7266222128-Jul-23BCA 6924
Jul-19INSTALMENT 4500.000.000500.000.0005-Feb-19446.428.5714 .464.2864 9.107.143010.009-23.7266222128-Jul-23BCA 6924
Aug-19INSTALMENT 5500.000.000500.000.00029-Jan-20446.428.5714 .464.2864 9.107.143010.009-23.7266222128-Jul-23BCA 6924
Sep-19INSTALMENT 6650.000.000650.000.00027-Feb-20580.357.1435 .803.5716 3.839.286010.009-23.7266222128-Jul-23BCA 6924
Total3 .149.976.6933 .149.976.6932 .812.479.19028.124.792309.372.711

 Berdasarkan penelitian, Faktur Pajak nomor 010.009.23.72662221 tanggal 28 Juli 2023 diterbitkan atas nama Iwan Ganius.

aa an es an ef

Oa an Pe [ee a) ep

Petasan oo EE Pe

[2 PBR KONE Ce ae east oo Ge yaaa Dame OT

NN aa

Eo In [COSY preps DEE aan | btn [ED Pp pesan sae [pees [ee pF

A ee ES ee)

Pobre Pees Poe Pe

PL GG NI ——A

 Berdasarkan penelitian terhadap data kependudukan, Tim Peneliti tidak menemukan hubungan kekeluargaan antara Martha Ratna dan Iwan Ganius.

 Bahwa Tim Peneliti tidak memiliki keyakinan yang memadai bahwa tranksaksi an Martha Ratna dan penerbitan Faktur Pajak atas nama Iwan Ganius adalah atas transaksi yang sama.

3. Sukianto Djajasaputera

 Nilai pembayaran uang muka pada bulan September 2018 adalah sebesar Rp308.427.889,00.

 Bahwa menurut keterangan Wajib Pajak, atas customer belum dilakukan PPJB dan customer ingin melakukan pembatalan pemesanan.

 Bahwa uang muka telah diterima sejak September 2018, dan hingga laporan ini dibuat belum ada dokumentasi atas pembatalan pemesanan.

 Bahwa atas uang muka tersebut, menurut Tim Peneliti telah terutang

PPN sejak September 2018.

w) Berdasarkan data, fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa terdapat bukti/data yang mendukung sebagian argumentasi Wajib Pajak sehingga terdapat dasar pertimbangan bagi Tim Peneliti untuk menerima sebagian alasan keberatan Wajib Pajak, dengan ringkasan hasil penelitian sebagai berikut:

Masa PajakNama Pembeli dan unit apartemenUang Masuk / Nilai SengketaDibuatkan Faktur Pajak dan Dilaporkan padaBukti tidak sama / belum difakturkanBelum dibayarkan/ belum diterbitkan FPKoreksi di-drop
FP 2019FP 2020FP 2022FP 2023
(koreksi dipertahankan)(koreksi dipertahankan)
September 2018PT Berca Indonesia731.679.389731.679.3897 31.679.389
Jacqueline Sitorus827.276.786827.276.7868 27.276.786
Susan Tanoyo450.450.450450.450.4504 50.450.450
Susan Tanoyo450.450.450450.450.4504 50.450.450
Jensen Koharjo11.450.381.67911.450.381.6791 1.450.381.679
Peter Sondakh640.760.496640.760.4966 40.760.496
Peter Sondakh681.650.382681.650.3826 81.650.382
PT Daya Cipta376.566.476376.566.4763 76.566.476
Hendra S Tan927.559.039927.559.0399 27.559.039
Johan Tedja Surya304.038.931304.038.9313 04.038.931
Romyus Permana365.755.208-365.755.208
Haksono Santoso334.341.440334.341.4403 34.341.440
Harjono Lie350.945.946350.945.9463 50.945.946
PT Graha Mapan Mandiri434.573.213434.573.2134 34.573.213
PT Tangguh Maju Jaya456.979.528456.979.5284 56.979.528
Martha Ratna200.892.857-200.892.857
Sukianto Djajasaputera308.427.889308.427.889
TOTAL19.292.730.16116.338.530.574900.900.9011.178.222.732-566.648.065308.427.8891 8.417.654.207
TOTAL 875.075.954
GRAND TOTAL 1 9.292.730.161
-

Sehubungan dengan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa) dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut :

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
PemohonTerbandingTerbanding
Banding(Tim Pemeriksa)(Tim Peneliti)
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.344.088.19620.636.818.3562.219.164.14918.417.654.207

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 184/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa / Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3 Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Vicky Vinora;

Bukti P-4 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Permadani Khatulistiwa Nusantara” Nomor 489 tanggal 13 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Kartika, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Bukti P-5 Matrik Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-7 Perbaikan Matrik Sengketa;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-9 Contoh faktur pajak;

Bukti P-10 Financial Statement 2018;

Bukti P-11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas PPn BM

Tahun 2015 dan 2016;

Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir PPn BM Tahun 2015 dan 2016;

Bukti P-13 Cover Note dan PPJB sebanyak 15 dokumen;

Bukti P-14 Dokumen Pelanggan Yang Belum Melakukan PPJB;

Bukti P-15 Dokumen Pelanggan Yang Sudah Melakukan PPJB;

Bukti P-16 Perincian Unit Apartemen revisi - 1;

Bukti P-17 Ledger Detail AP Advance Deposits 2018 dan Ikhtisar Sengketa; Bukti P-18 Dokumen Price Unit Without PPNBM;

Bukti P-19 Dokumen Refund PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-20 Rekening Koran 2018;

Bukti P-21 Dokumen Sampling Pelanggan 2014 – 2018;

Bukti P-22 SPT Tahunan Badan Pembetulan ke-1 2018;

Bukti P-23 SPT Masa PPN 2018;

Bukti P-24 Surat Keberatan tanggal 20 November 2023;

Bukti P-25 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-26 Kesimpulan Akhir tanggal 24 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-6 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti T-7 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8 File Excell Perincian Unit Apartemen;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-10 Matrik Persandingan Objek SPHP dan SPUH;

Bukti T-11 Pendapat Akhir tanggal 08 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 184/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.344.088.1962.219.164.149875.075.953

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp875.075.953,00

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa pokok sengketa pada dasarnya adalah tentang perbedaan interpretasi mengenai saat terutangnya (tatbestand) PPN. Menurut Terbanding, pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh Pemohon Banding (saat uang masuk dan dicatatkan sebagai AP Advance Deposit). Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang PPN dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPN seharusnya terjadi setelah dilaksanakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pemohon Banding berargumen bahwa sebelum PPJB, pembayaran awal (booking fee) dapat dikembalikan 100% jika pelanggan membatalkan transaksi, sehingga belum ada kepastian hukum penyerahan. Pemohon Banding mengacu pada Pasal 17 ayat (3) huruf b PP No. 1 Tahun 2012, di mana penyerahan BKP berupa barang tidak bergerak (apartemen) terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut, secara hukum atau nyata, kepada pembeli;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pokok sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa yang bersifat yuridis (perbedaan penafsiran hukum) yaitu mengenai penentuan kapan kewajiban perpajakan PPN timbul. Berkaitan dengan hal itu, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, diatur bahwa penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya

berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Sebelum PPJB, Pemohon Banding memiliki perjanjian untuk mengembalikan dana sebesar 100% dari seluruh cicilan/uang muka (booking fee) jika pelanggan membatalkan transaksi. Kasus pembatalan transaksi PT Prima Sejati sebelum PPJB, di mana uang muka dikembalikan 100%, membuktikan bahwa penerimaan kas tersebut belum memiliki unsur pajak yang pasti terutang karena kepastian penyerahan hak belum terjadi;

bahwa meskipun Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan Pasal 17 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, namun untuk properti tidak bergerak (apartemen), kepastian hukum penyerahan hak (sesuai Pasal 17 ayat (3) huruf b PP No. 1 Tahun 2012) baru timbul setelah PPJB, di mana penahanan dana (misalnya 30-40%) dapat dilakukan Pemohon Banding jika terjadi pembatalan;

bahwa dana yang diterima Pemohon Banding di Tahun 2018 (dicatat dalam akun AP Advance Deposit) merupakan booking fee atau tanda jadi. Pemohon Banding membuktikan bahwa pada tahap booking fee, mereka dapat mengembalikan 100% dana tersebut jika pelanggan membatalkan pembelian sebelum PPJB dilaksanakan. Ini didukung oleh contoh kasus pembatalan dan pengembalian 100% yang pernah terjadi;

bahwa berdasarkan esensi transaksi, pada tahap booking fee, belum terjadi penyerahan hak. Pelanggan baru diserahkan kunci atau dapat melakukan renovasi unit setelah memasuki tahap PPJB dan persetujuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Karena dana tersebut masih berstatus dapat dikembalikan 100%, secara yuridis-ekonomi, penerimaan tersebut belum dapat sepenuhnya diakui sebagai penghasilan (setiap tambahan kemampuan ekonomis) yang bersifat final pada tahun 2018, karena belum ada kepastian hukum bahwa dana tersebut menjadi milik penjual (Pemohon Banding). Pemohon Banding baru berhak menahan 30-40% dana jika pembatalan terjadi setelah PPJB. Oleh karena itu, booking fee di tahun 2018, yang dicatat di AP Advance Deposit dan berisiko dikembalikan 100%, belum memenuhi unsur Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang definitif sebagaimana dimaksud oleh PP 34 Tahun 2016;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban perpajakan pada sengketa a quo timbul pada saat penerimaan telah sepenuhnya diakui sebagai penghasilan. Hal itu terjadi pada saat PPJB dilaksanakan. Dengan demikian koreksi PPN seharusnya hanya dilakukan pada saat titik pengalihan hak atau komitmen hukum (PPJB) sudah terjadi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding mengenai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreski DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri875.075.9530875.075.953

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

12.219.164.149

Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak875.075.953 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1.344.088.196 Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00458/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, atas nama: PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.344.088.196
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan1.344.088.196
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri134.408.819
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan41.249.551.877
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan41.249.551.877
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(41.115.143.058)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan41.115.143.058
4.PPN yang kurang/lebih bayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.