Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-010189.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010189.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010189.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-

062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, dalam hal ini diwakili Sdr. Vicky Vinora jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eduardus Adias Utomo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 39/PKN-VV/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

2. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 49/PKN-VV/V/2025 tanggal 08 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 198105062002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4761/WPJ.04/2025 tanggal 19 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-282/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-275/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 180/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-22/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

PLOT thsi. PAN Sen BS pelaksana kesan ingin Copa. Pata Ppt gt ra Basel d7)

Mata aah Sajak DEPT. ASRMADARL KIHATLLISTIYA M..SAN ARA

Ls Nate Ia Pa POR Tai

Wo fi ge erikscar lors sanalah Ala aa Tali para ae Panas dinayan asalan secaga basuh

1 Penghis. ge beri Bajak Dira Penata Fa, Ki. REA TLR AR

Lo PPI Fine) Sasa dh eae sara vy Ip. 182.708 3

Do kredit Bajak:

a PPh Geng Pome ila ap u bo Seton Tan tp LA BAL aan a BOP Ingat Kay bangga dp a non pers Rialaaie adhd rea aya PPPA RAPI ap 1

@ Uang Telaaan garang sala anyar ap a

TORR Taber Seog nisin ala Bes peang bela cig yor Tp a a) Lene vin ap a ho hei persces kelasilord wm kiana Pajas oo... ap a i denah pajak pung tanaidisrackihar (ago cba he yi Sa LAN 1.835

To Pach kang cidaka rig disayart 2 Si) 4p. Rep nis aon

2D Saras ada sera 5 a Bono Paso 1207) EIJA fu. tod fi yea poosemiciue Faisal va cit cards ih Ra. 3 nei kaan Papa 72 38 bd BRIE Ra 5 thosobarap Kasal Baya 240 i... Po Eu. a

Bea sitet Huis pee bbe 5 aan Ru. EOD TEP yng

Sete DE yar ere bars db Lege ebi Sa Rs. ASA May

Sern ann ANA AN BA OR MEA TAN UM BMPS FOAL Aa ALR TEA RULE OA ASUS DMRS) UL OL LA AN

: abn hum geht bb use yer gisele ui beat ssi sa Pons ina Asie xp fo

RS et Bet ee Ste

Penataran NPL AeA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 064/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

: sat atasan an Page Ir ae PF eat ae “A Aan Pork Qik. tor lots

Pome Den. car Soa aa rao. sum an AP iP a Poe ef nth as

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraien ' Serna Citamdahj Menjadi

— (Fn | (Dikurangil ‘Rp} (Rp) fa. Dasar Pengenaan Pajak 39272748.153 121.896.510.193] | 36.576.238.020 b Pajak Penghasilan (PPh) 1.522 708.125 [S47.4.2.678]° 1,075.295.477 rutan oo ce LC.

ct. Kredit Pajak 1,042,691.835 | O| 1,041,691,835

Kompensasi Masa Pajak +! 1 d. Sebelumnya __ i 2 ft °

2. PPb Kurarg/ (Lebih) Bavar 281,016,220 | (527.412.678)| oo 33.603.542 i Sanks? Administrasi i -253,787,928 | (239.109.857) 14.678.071

Junlah PPh yang masih ..: eae ena eee, oe Fane 34,504,248 (724.522, 48.281.

9 amas! llebili} dibayar | 83+,504,248 (785,522,535) | gl 713

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 180/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 (cap pos harian tanggal 11 November 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 180/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Alasan Formal

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983, Terakhir Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), antara lain:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)

Pasal 27 Ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan tersebut.

Alasan Materi

bahwa Terbanding pada tahap pemeriksaan melakukan koreksi atas temuan AP Advance Deposite pada Laporan Keuangan Wajib Pajak di Tahun 2018. Akun AP Advance Deposite berisi booking fee dari pelanggan yang menurut Terbanding belum dipungut kewajiban PPN, PPnBM, dan PPh 4 ayat (2) sebagai berikut :

BulanSPT Pemohon BandingSKPKBDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)
Agustus 1.705.325.038,00 7.311.848.494,00 5.606.523.456,00 201.386.322,00 September 1.344.088.196,00 20.636.818.356,00 19.292.730.160,00 692.994.867,00
Oktober 5.361.512.026,00 28.602.164.817,00 23.240.652.791,00 834.804.248,00
November3.488.734.877,0012.826.286.229,009.337.551.352,00335.404.845,00
Desember4.708.729.661,009.942.311.759,005.233.582.098,00187.990.269,00
Total16.608.389.798,0079.319.429.655,0062.711.039.857,002.252.580.551,00

bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK 261 tahun 2016 Pasal 1. Dari dasar hukum tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas PPh 4 ayat (2) Wajib Pajak dari akun AP Advance Deposite. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan dalil bahwa saat terhutang PPh 4 ayat (2) saat terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal ini tertulis jelas pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 yang sangat tegas menulis bahwa PPh 4 ayat (2) terhutang dari saat PPJB;

bahwa Terbanding Mengabulkan Sebagian Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dimana Pemohon Banding menganggap bahwa Terbanding menyetujui argumentasi dan dasar hukum dari Pemohon Banding. Berikut adalah nominal koreksi Terbanding setelah proses Keberatan :

BulanDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)DPP Dikabulkan Saat KeberatanPajak yang dikabulkanDPP Sengketa Saat BandingPajak yang masih harus dibayar (Banding)
Agustus 5 .606.523.456,00 2 01.386.322,00 4 .566.416.176,00 164.025.669,00 1.040.107.280,00 37.360.653,00 September 19.292.730.160,00 6 92.994.867,00 17.582.828.720,00 631.575.207,00 1.709.901.440,00 61.419.660,00
Oktober 23.240.652.791,00 8 34.804.248,00 21.896.507.111,00 786.522.535,00 1.344.145.680,00 48.281.713,00
November9 .337.551.352,003 35.404.845,007 .597.347.432,00272.896.720,001.740.203.920,0062.508.125,00
Desember5 .233.582.098,001 87.990.269,003 .559.483.978,00127.856.665,001.674.098.120,0060.133.604,00
Total62.711.039.857,002.252.580.551,0055.202.583.417,001 .982.876.796,007.508.456.440,00269.703.755,00

bahwa Terbanding mempertahankan beberapa koreksi pada tahap Keberatan karena Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan bahwa beberapa Pelanggan telah menyetorkan PPh 4 ayat (2). Pemohon Banding beranggapan terlepas dari Pemohon Banding dapat membuktikan atau tidak bahwa telah menyetorkan PPh 4 ayat (2), Terbanding harus konsisten dengan dasar hukum yang digunakannya. Ketika Terbanding mengabulkan sebagian besar Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, saat terhutang PPh 4 ayat (2) seharusnya berlaku sama untuk semua Pelanggan sehingga seluruh koreksi yang ada seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding merasa kurang puas dengan hasil Keberatan bukan semata-mata karena nominal yang masih belum dikabulkan. Pemohon Banding pada saat proses keberatan bertanya apakah dengan dibayarnya PPh 4 ayat (2) melalui skema SKPKB, NTPN atas pembayaran tersebut dapat dilakukan untuk melakukan validasi SSP saat akan membuat Akta Jual Beli seperti NTPN melalui skema SPT PPh 4 ayat (2) ? Pada momen tersebut, Terbanding kurang memberikan jawaban yang memuaskan sehingga Banding adalah jalan yang ditempuh Pemohon Banding untuk mencari kepastian hukum;

Kesimpulan Dan Saran

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 Tanggal 29 Agustus 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruh koreksinya;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga seluruh koreksi Terbanding dibatalkan

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-22/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

- Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

- Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

- Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding;

- Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding ditandatangani oleh Vicky Vinora (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal a. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 064/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Perpajakan. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Perpajakan. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pasal 4 ayat (3) huruf d

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak

Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau

kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya

Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut sebagai perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak

a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

b. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

c. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

d. hadiah dan penghargaan;

e. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

f. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

g. keuntungan karena pembebasan utang.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beeserta Perubahannya mengatur antara lain:

Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

(3) Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani;atau b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Pasal 2

1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;

b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;atau e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

3) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:

a. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;atau b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pasal 3

1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau

risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2) Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

4) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

5) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak;

6) Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

7) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03//2016 Tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya;

Pasal 1

1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

3. Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani;atau b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Pasal 2

1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau;

c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;

b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak

dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;atau e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

3) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:

a. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;atau b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pasal 3

1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2) Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

4) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

5) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

6) Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

7) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 5

1. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b wajib dilakukan melalui penyetoran sendiri ke Kas Negara oleh orang pribadi atau badan yang merupakan:

a. pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a; atau b. pihak pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b.

2. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran.

3. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

4. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

5. Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

6. Dalam hal penjual telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dimaksud diperhitungkan dalam pelunasan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c sepanjang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dimaksud diakhiri dengan pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

7. Pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana

administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 6

Penyetoran Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 4 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (4) dilakukan melalui:

a. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, pada bank/pos persepsi.

Pasal 7

1) Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terutang di lokasi tanah dan/atau bangunan berada.

2) Bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan.

Penjelasan Terbanding

a. bahwa Tim Peneliti Terbanding telah mengundang Tim pemeriksa Terbanding dengan surat UND-35/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 18 April 2024 untuk meminta keterangan dan penjelasan alasan koreksi yang dilakukan Tim pemeriksa Terbanding dalam menetapkan pajak yang terutang atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2018, dalam penjelasan pemeriksa diperoleh penjelasan bahwa berdasarkan pengujian pada pos-pos laporan keuangan terdapat penerimaan uang masuk pada G/L akun AP Deposite atas penjualan apartemen sebesar Rp62.711.039.857,00 sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan tahun 2018 yang belum dilaporkan sebagai berikut:

UraianCfm WP/SPT (Rp)Cfm Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
Agustus33.887.210.95839.493.734.4145.606.523.456
September41.080.674.22160.373.404.38119.338.530.573
Oktober35.232.095.36258.472.748.15323.240.652.791
November20.592.316.85529.929.868.2079.337.551.352
Desember43.306.906.77748.540.488.8755.233.582.098
Jumlah174.099.204.173236.810.244.03062.711.039.857

b. bahwa Tim Peneliti Terbanding juga mengundang Pemohon Banding dengan surat UND-30/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 18 April 2024, dalam penjelasannya Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Tim pemeriksa Terbanding dengan memberika data dan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Objek PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dibayar pada saat Perjanjian Jual Beli (PPJB).

c. bahwa Tim Peneliti Terbanding telah meminta data dan dokumen kepada Pemohon Banding dengan Surat Permintaan Keterangan nomor S-487/WP.04/2024 tanggal 3 Juni 2024 untuk dilakukan penelitian dan pengujian kebenaran bahwa atas penjualan apartemen tahun 2018 sudah di dilakukan pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti dan dokumen pendukung.

d. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Keterangan nomor S-487/WP.04/2024 tanggal 3 Juni 2024 Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen sebagai berikut :

- Surat nomor 001/Penjelasan/Kanwil/PKN/VI-2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Dokumen pembuktian kewajiba perpajakan PPN, PPnBM dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

- Surat nomor 002/Penjelasan/Kanwil/PKN/VI-2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Dokumen Pelanggan proses pembelian apartemen sampai lanjut Perjanjian Perikatan Jual Beli terkait sengketa Tahun 2014-2018.

- Surat nomor 003/Penjelasan/Kanwil/PKN/VI-2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Dokumen Pelanggan Pembatalan pembelian apartemen belum sampai Perjanjian Perikatan Jual Beli terkait sengketa Tahun 2014-2018.

Terkait penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding melalui surat jawaban tersebut di atas Pemohon Banding juga menyerahkan bukti pendukungnya sebagai berikut:

- Rekening Penerimaan Pembayaran (BNI,BCA) 2018 s/d 2023

- Rekening Koran, G/L, Laporan Keuangan penerimaan uang dan bukti pembayaran pajak atas PPN, PPnBM dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2018 -2023

- Faktur Pajak atas penjualan beserta bukti pembayaran dan pelaporan atas PPN, PPnBM dan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

- Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Notaris;

- Memo pembatalan pembelian uang pembayaran uang muka;

- Bukti pengembalian pembayaran booking fee dan uang muka karena dilakukan pembatalan;

- Journal pencatan penerimaan uang dan pengeluaran atas pembelian dan pembatalan.

e. bahwa berdasarkan bukti pendukung diperoleh hasil pengujian bukti pembayaran dan pengeluaran uang atas penjualan apartemen ST Regis terkait Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan sesuai pembayaran dan Perjanjian Jual Beli (PPJB) sebagai berikut:

Penyandingan uang masuk dan Pembayaran PPh Final Pasal 4 (2)Nama : PT Permadani Khatulistiwa Nusantara NPWP : 01.062.191.0-062.000 Masa/Th. Pajak: Oktober 2018
NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCADPPTarifPPh Final Pasal 4 (2)NTPNTanggal BayarMasa Pajak dilaporkannya
1Martha Ratna2 3.110.752.000Rp245.528.77803-Oct-1828-Jul-23#N/A2,5%#N/A2DFEF1PKBUTI6E 11/08/202345149
2Yusup Widya Seto2 3.314.440.000Rp8.823.128.49301-Oct-1825-Jun-21#N/A2,5%#N/A19FD15B8TDHDM 08/04/2022Apr-22
3Yusup Widya Seto2 4.296.790.000Rp9.194.889.52501-Oct-1825-Jun-21#N/A2,5%98.883.85637B7A743T2M6E08/04/2022Apr-22
4Inggrid Pribadi2 4.931.200.000Rp357.142.85703-Oct-1826-Jul-23#N/A2,5%78.751.8142DFAD00PC9OM11/08/2023Aug-23
5PT Berca Indonesia-Rp731.679.38904-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya8.780.152.6722,5%219.503.817---
6Peter Sondakh2 1.987.340.448Rp640.760.49605-Oct-1825-Jan-235.766.844.4662,5%144.171.112688AE4ESF56IVV10/03/2023Mar-23
7Peter Sondakh2 3.390.454.153Rp681.650.38205-Oct-1825-Jan-236.134.853.4352,5%153.371.336BF8E44ESF56JKO10/03/2023Mar-23
8PT Daya Cipta2 4.059.912.722Rp376.566.47612-Oct-1803-Feb-216.025.063.6092,5%150.626.5903972A1PHPCU9B20/09/2019Sep-19
9Haksono Santoso2 4.944.348.029Rp334.341.44024-Oct-1821-Oct-194.680.780.1562,5%117.019.504-ran masih dalam p-
10Harjono Lie2 2.254.084.054Rp350.945.946Rp43.3974498618.399.594.5952,5%459.989.8653773C2M1RPFPR10/08/202345139
11Johan Tedja Surya-Rp304.038.38023-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya#N/A2,5%#N/A---
12PT Graha Mapan Mandiri2 4.001.912.977Rp434.573.21330-Oct-1829-Mar-216.854.692.9242,5%171.367.3236DB515B9RV6DF10/02/202344958
13PT Tangguh Maju Jaya2 3.028.243.511Rp456.979.528Rp43.40329-Mar-21906.564.8852,5%22.664.122CDB403IESA1KCS 10/02/2023Feb-23
14Sukianto Djajasaputera-Rp308.427.88931-Oct-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan#N/A2,5%#N/A---
JumlahRp23.240.652.792

Dari 14 orang pembeli yang dilaporkan terdapat 1 (satu) pembeli yang belum dibuat PPJB dan belum bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan 1 (satu) orang pembeli yang ingin pembatalan pembelian sehingga tidak terdapat pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana data tersebut diatas.

f. Tim peneliti melakukan pengujian dengan menelusuri alur /flow chart proses pembelian sampai dengan PPJB dan pembayaran PPN,PPnBM dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan apartemen St Regis tahun 2018 sebagai berikut:

Booking Lunas uan Pembayaran

Fee/Angsuran muka (DP) PPJB PPh Final

DP Pasal 4 (2)

 Pembayaran Booking Fee dan Instalement (Cicilan DP/Uang Muka) dengan total angsuran DP sebesar Rp6.518.598.195,00 an PT Graha Mapan Mandiri sebagai berikut:

PT GRAHA MAPAN MANDIRI
NEW PAYMENT SCHEDULE UNIT 31 B (PPN naik)
NO.MONTHLYTYPE OF PAYMENTAMOUNTPAYMENTRECEIVED ONDPPPPh 22PPNPPnBMFaktur NoFaktur DateBank Account
PAYMENT CONFIRMATIONBOOKING FEE100,000,000100,000,00017-Oct-1776,335,878763,3597,633,58815,267,176010.004-19.2607617431-May-19BCA 6924
1Mar-18INSTALMENT 1469,290,909469,290,9095-Apr-18358,237,3353,582,37335,823,73471,647,467010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
2Apr-18INSTALMENT 2569,290,909569,290,90930-Apr-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
3May-18INSTALMENT 3569,290,909569,290,90931-May-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
4Jun-18INSTALMENT 4569,290,909569,290,9092-Jul-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
5Jul-18INSTALMENT 5569,290,909569,290,90930-Jul-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
6Aug-18INSTALMENT 6569,290,909569,290,90931-Aug-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
7Sep-18INSTALMENT 7569,290,909569,290,90927-Sep-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
8Oct-18INSTALMENT 8569,290,909569,290,90930-Oct-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
9Nov-18INSTALMENT 9569,290,909569,290,90929-Nov-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
10Dec-18INSTALMENT 10569,290,909569,290,90928-Dec-18434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
11Jan-19INSTALMENT 11569,290,909569,290,90931-Jan-19434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
12Feb-19INSTALMENT 12569,290,909569,290,9091-Mar-19434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
13Mar-19INSTALMENT 13569,290,909569,290,9095-Apr-19434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
14Apr-19INSTALMENT 14569,290,909569,290,90930-Apr-19434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
15May-19INSTALMENT 15569,290,909569,290,90928-May-19434,573,2134,345,73243,457,32186,914,643010.004-19.2607617431-May-19BNI 2277
Total8,539,363,6356,518,598,19565,185,982651,859,8191,303,719,639

 Bukti penerimaan pembayaran Booking Fee dan Instalement (Cicilan

DP/Uang Muka) dengan total angsuran DP sebesar Rp6.518.598.195,00 an PT Graha Mapan Mandiri sebagai berikut:

 Atas pelunasan Booking Fee dan Instalement (Cicilan DP/Uang Muka) dengan total sebesar Rp6.518.598.195,00 menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan PT Graha Mapan Mandiri sebagai berikut:

Faktur Pajak

Nang SO FER VATAN KSAT ST VAS SANTARA

Sema Do PAR SEASINS SITE LAKARTA LK RAS LNA SKIT KAN Bed LAKARTA SELATAN

MEV S DL TaD toc TSE IT

SAT SRSSA LAS SN USN TOR

BE eee

Ba NN Na

SesLs cecgar cetectus7 yang berak, Doain Lana Page mergstoc car. 3 Fae Raise on daan as sate gar

Keys eror terasa Udah dipe* woken cand tangan creat can? Fae Sage 5 eee JAKSSTA SELATAN At te 221s

DFARS 0) pet: Se ees

Erzeng Fees sar OP or cid

 Atas pelunasan Booking Fee dan Instalement (Cicilan DP/Uang Muka) dengan total sebesar Rp6.518.598.195,00 maka kedua belah pihak membuat PPJB atas unit apartemen didepan Notaris pada tanggal 14 Agustus 2019 antara Wajib Pajak dengan PT Graha Mapan Mandiri sebagai berikut:

Sean . Dim ed ee ang

Theaters re

Rdsvinistras: Jakarta Selatan Pa SN Zor

: i i a Ea grag

1 bork amo. oho Aa t flaw Rds 11k. SPOhP RY, 4 53:

i qa fe) i

A1 ot. 3 Pa

Ne ect es

51 de." 1

G aer ta

Na Dena ena ANN ND Unta Die sc :

: PMS CIUITT AW ATS

 Berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas Booking Fee dan

Instalement (Cicilan DP/Uang Muka) dengan total sebesar Rp6.518.598.195,00 dibayar/dipotong disetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan tanah dan /atau bangunan oleh Wajib Pajak atas penjualan kepada PT Graha Mapan Mandiri sebesar Rp162.964.955,00 tanggal 10 September 2019 sebagai berikut:

g. Tim peneliti telah melakukan penelitian atas bukti Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan tanah dan /atau bangunan melalui konfirmasi NTPN pembayaran Portal DJP dan diperoleh data dan informasi bahwa bukti pembayaran tersebut telah sesuai data penerimaan negara atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

sow tte . NN ani tele " "

Pn neces pe ketene

PN Ta ke Bani wot wo sara

. saan Bg wig tm deta bed. aaa ay

. maba poder "

1 ran ode nata a '

som, vo "

PAT He

Oma Poke ote er ee ' .

(uan ae " "

PN TA AN “AAL segi toe wee ane sana Beam aras an 1 toad mane bea tame a re '

h. Sesuai Pasal 1 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03//2016 tentang PPh Final atas Pengalihan tanah dan/atau bangunan mengatur,

1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

3) bahwa Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani;atau b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

i.Berdasarkan uraian tersebut di atas Tim peneliti berpendapat bahwa:

1. bahwa bukti yang menjadi dasar koreksi pemeriksa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah penerimaan booking Fee /Termin pembayaran atas unit apartemen St Regis pada G/L akun AP Deposite Tahun 2018 yang dianggap sebagai uang penjualan apartemen pada tahun 2018;

2. bahwa berdasarkan Data dan Fakta bahwa uang masuk yang diterima pada rekening dan dicatat dalam laporan keuangan, G/L akun AP Deposite dari bulan Agustus s.d Desember tahun 2018 sebesar Rp62.711.039.857,00adalahpembayaran/bookingfeeyang dicicil/diangsur oleh pihak pembeli sampai dengan lunas sebagai uang muka (DP) untuk pembelian apartemen.

NILAI jom pm Pm | ata

Total 174.099.204.173 235.810.244.020 62.711.039.857

3. bahwa berdasarkan Data dan Fakta bahwa pembayaran pajak dilakukan setelah cicilan /angsuran uang muka telah lunas dibayar oleh pihak pembeli yang telah disepakati dalam perjanjian;

4. bahwa berdasarkan Bukti Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran bahwa PPh Final atas penjualan apartemen St Regis

dilakukan setelah lunas uang muka dan PPJB dibuat notaris sesuai kesepakatan kedua belah pihak antara wajib pajak dan pembeli;

5. bahwa DPP Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dijadikan dasar perhitungan pajak terutang atas Pengalihan Tanah Dan/Atau Bangunan adalah jumlah total uang muka yang diterima dari masing-masing konsumen/pembeli sesuai Bukti Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran bahwa PPh Final;

6. bahwa Wajib Pajak selaku Pemotong/Pemungut PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/ atau bangunan telah membayar/menyetorkan pajak terutang dengan tarif sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari DPP ke kas negara sesuai dengan PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) yang dibuat dan berdasarkan uang muka yang telah diterima Wajib Pajak.

j. bahwa berdasarkan Data dan Fakta bahwa uang masuk tersebut adalah penerimaan uang atas booking fee dan termin pembayaran uang muka yang dicatat G/L akun AP Deposite untuk pembayaran bulan Agustus s.d Desember tahun 2018 dengan total sebesar Rp62.711.039.857,00 dimana pembayaran tersebut adalah bagian pembayaran cicilan uang muka oleh pihak pembeli apartemen St Regis sampai dengan lunas sebagai uang muka (DP) sehingga penerimaan termin pembayaran ditetapkan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp23.240.652.791,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoNama Pembeli dan unit apartemenTermin pembayaranTgl. PPJBPPN/PPn terutang menurut Wajib PajakKeterangan
NTPNTanggal BayarMasa Pajak dilaporkannya
1Martha RatnaRp245.528.77828-Jul-232DFEF1PKBUTI6E 11/08/2023Aug-23tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
2Yusup Widya SetoRp8.823.128.49325-Jun-2119FD15B8TDHDM 08/04/2022Apr-22tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
3Yusup Widya SetoRp9.194.889.52525-Jun-2137B7A743T2M6E08/04/2022Apr-22tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
4Inggrid PribadiRp357.142.85726-Jul-232DFAD00PC9OM11/08/2023Aug-23tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
5PT Berca IndonesiaRp731.679.389Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya---tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
6Peter SondakhRp640.760.49625-Jan-23688AE4ESF56IVV10/03/2023Mar-23tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
7Peter SondakhRp681.650.38225-Jan-23BF8E44ESF56JKO10/03/2023Mar-23tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
8PT Daya CiptaRp376.566.47603-Feb-213972A1PHPCU9B20/09/2019Sep-19tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
9Haksono SantosoRp334.341.44021-Oct-19-Tanggal Pembaya-terdapat PPh Pasal 4 (2) yan g harus disetorkan
10Harjono LieRp350.945.946449863773C2M1RPFPR10/08/2023Aug-23tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
11Johan Tedja SuryaRp304.038.380Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya---tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
12PT Graha Mapan MandiriRp434.573.21329-Mar-216DB515B9RV6DF10/02/2023Feb-23tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
13PT Tangguh Maju JayaRp456.979.52829-Mar-21CDB403IESA1KCS 10/02/2023Feb-23tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
14Sukianto DjajasaputeraRp308.427.889Belum PPJB dan ingin dibatalkan---terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
JumlahRp23.240.652.792

- bahwa berdasarkan Bukti Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran bahwa PPh Final atas penjualan apartemen St Regis dilakukan setelah lunas uang muka dan setelah itu dibuat PPJB oleh notaris sesuai kesepakatan kedua belah pihak antara wajib pajak dan pembeli yang kemudian dilakukan pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dimaksud sedangkan bagi pembeli unit yang ingin melanjutkan namun belum ada Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas uang muka yang telah diterima Wajib Pajak belum dilakukan pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2);

- bahwa DPP Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dijadikan dasar perhitungan pajak terutang atas Pengalihan Tanah Dan/Atau Bangunan adalah jumlah total uang muka yang diterima dari masing-masing konsumen/pembeli sesuai Bukti Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran bahwa PPh Final.

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap ke-4 (tempat) konsumen yang telah melakukan pembayaran uang muka kepada Wajib Pajak dan belum PPJB, namun belum ada bukti pembayarannya tetap dipertahankan karena Wajib Pajak telah mengakui penerimaan uang tersebut sebagai pembayaran uang muka atas penjualan apartemen St Regis tahun 2018 sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/ atau bangunan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari DPP atau sebesar uang yang diterima ke kas negara dengan data sebagai berikut:

NoNama Pembeli dan unit apartemenTermin pembayaranTgl. PPJBPPN/PPn terutang menurut Wajib PajakKeterangan
NTPNTanggal BayarMasa Pajak dilaporkannya
1PT Berca IndonesiaRp731.679.389a kesepakatan untuk dilakukan pe- m--tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
2Haksono SantosoRp334.341.44021-Oct-19-Tanggal Pembaya-terdapat PPh Pasal 4 (2) yan g harus disetorkan
3Johan Tedja SuryaRp304.038.380Belum PPJB tapi ada kesepakatan---tidak terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
4Sukianto DjajasaputeraRp308.427.889Belum PPJB dan ingin dibatalkan---terdapat PPh Pasal 4 (2) yang harus disetorkan
JumlahRp1.678.487.098

- bahwa dalam pembahasan akhir setelah SPUH, Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis nomor 003/PKN/SPUH/PPHFINAL/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, Wajib Pajak menyatakan pembayaran uang muka atas pembeli

Haksono Santoso telah disetorkan PPh Final Pasal 4 (2) dan telah diterbitkan Faktur Pajaknya dengan rincian berikut:

NoNama Pembeli dan unit apartemenTermin pembayaranDPPPPN/PPn BM terutang menurut Wajib PajakPPh psl 4 ayat (2) terutang menurut Wajib Pajak
No Faktur PajakTgl. FakturJumlah PPh disetorNTPNTgl. Pembayaran PPh psl 4(2)
1Haksono Santoso334,341,4404,680,780,156010.005.19.6381583120/08/2019117,019,50404D707417QUH9R8K12 November 2019

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp23.240.652.791,00 yang dilakukan oleh pemeriksa tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan agar tidak terjadinya penerapan pajak terutang dua kali atas objek yang sama maka atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun 2018 yang telah dibayar Wajib Pajak dengan bukti pembayaran yang valid (NTPN) dapat dibatalkan sehingga perhitungan koreksi menjadi sebagai berikut:

NoNama Pembeli dan unit apartemenMenurutKoreksi dibatalkan
PemeriksaPeneliti
1Martha RatnaRp245.528.778Rp0Rp245.528.778
2Yusup Widya SetoRp8.823.128.493Rp0Rp8.823.128.493
3Yusup Widya SetoRp9.194.889.525Rp0Rp9.194.889.525
4Inggrid PribadiRp357.142.857Rp0Rp357.142.857
5PT Berca IndonesiaRp731.679.389Rp731.679.389Rp0
6Peter SondakhRp640.760.496Rp0Rp640.760.496
7Peter SondakhRp681.650.382Rp0Rp681.650.382
8PT Daya CiptaRp376.566.476Rp0Rp376.566.476
9Haksono SantosoRp334.341.440Rp334.341.440Rp0
10Harjono LieRp350.945.946Rp0Rp350.945.946
11Johan Tedja SuryaRp304.038.380Rp304.038.380Rp0
12PT Graha Mapan MandiriRp434.573.213Rp0Rp434.573.213
13PT Tangguh Maju JayaRp456.979.528Rp0Rp456.979.528
14Sukianto DjajasaputeraRp308.427.889Rp308.427.889Rp0
JumlahRp23.240.652.792Rp1.678.487.098Rp21.562.165.694

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi dibatalkan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (3) – (2)
Dasar Pengenaan Pajak35.232.095.36258.472.748.15336.576.238.02021.896.510.133

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 180/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar

Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3 Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Vicky Vinora;

Bukti P-4 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Permadani Khatulistiwa Nusantara” Nomor 489 tanggal 13 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Kartika, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Bukti P-5 Matrik Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis tangal 14 Mei 2025;

Bukti P-7 Perbaikan Matrik Sengketa;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-9 Contoh faktur pajak;

Bukti P-10 Financial Statement 2018;

Bukti P-11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas PPn BM

Tahun 2015 dan 2016;

Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir PPn BM Tahun 2015 dan 2016; Bukti P-13 Cover Note dan PPJB sebanyak 15 dokumen;

Bukti P-14 Dokumen Pelanggan Yang Belum Melakukan PPJB;

Bukti P-15 Dokumen Pelanggan Yang Sudah Melakukan PPJB;

Bukti P-16 Perincian Unit Apartemen revisi - 1;

Bukti P-17 Ledger Detail AP Advance Deposits 2018 dan Ikhtisar Sengketa;

Bukti P-18 Dokumen Price Unit Without PPNBM;

Bukti P-19 Dokumen Refund PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-20 Rekening Koran 2018;

Bukti P-21 Dokumen Sampling Pelanggan 2014 – 2018;

Bukti P-22 SPT Tahunan Badan Pembetulan ke-1 2018;

Bukti P-23 SPT Masa PPN 2018;

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis tanggal 03 September 2025;

Bukti P-25 Surat Keberatan tanggal 20 November 2023;

Bukti P-26 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-27 Kesimpulan Akhir tanggal 24 September 2025;

Bukti P-28 Tampilan Coretax Validasi SSP PPh 4 ayat (2);

Bukti P-29 PPJB Cover Note PT Graha Mapan Mandiri;

Bukti P-30 Payment Voucher dan PPh 4 ayat (2) Residences Agustus 2029;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor Nomor 064/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti T-4 Matrik Sengketa;

Bukti T-5 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-9 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti T-10 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11 File Excell Perincian Unit Apartemen;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-13 Matrik Persandingan Objek SPHP dan SPUH;

Bukti T-14 Pendapat Akhir tanggal 08 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 180/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)35.232.095.36236.576.238.0201.344.142.658

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.344.142.658,00

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018;

bahwa yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya adalah tentang perbedaan interpretasi mengenai saat terutangnya (tatbestand) PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari penjualan apartemen St. Regis. Terbanding berpendapat bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) terutang pada saat pengalihan hak dan perjanjian pengikatan jual beli. Terbanding berpegangan pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016, yang menyebutkan bahwa "Perjanjian pengikatan jual beli" dapat berupa surat perjanjian, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya. Oleh karena itu, menurut Terbanding, pada saat penerimaan uang muka sudah terutang PPh Pasal 4 ayat (2). Terbanding mempertahankan koreksi atas uang muka yang telah diterima Pemohon Banding tetapi belum dibayarkan PPh Final Pasal 4 ayat (2)-nya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) seharusnya terutang saat terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pemohon Banding mengacu pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 yang secara tegas menyatakan PPh 4 ayat (2) terutang dari saat PPJB. Dalil Pemohon Banding adalah bahwa booking fee (AP Advance Deposit) yang dicatat pada Tahun Pajak 2018 belum bisa dianggap sebagai penyerahan hak dan

dana tersebut masih bisa dikembalikan 100% jika pelanggan membatalkan transaksi sebelum PPJB;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pokok sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa yang bersifat yuridis (perbedaan penafsiran hukum) yaitu mengenai penentuan kapan kewajiban perpajakan PPh Pasal 4 ayat (2) timbul. Berkaitan dengan hal itu, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34 Tahun 2016) secara tegas menyatakan bahwa PPh Final terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari "perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya";

bahwa dana yang diterima Pemohon Banding di Tahun 2018 (dicatat dalam akun AP Advance Deposit) merupakan booking fee atau tanda jadi. Pemohon Banding membuktikan bahwa pada tahap booking fee, Pemohon Banding dapat mengembalikan 100% dana tersebut jika pelanggan membatalkan pembelian sebelum PPJB dilaksanakan. Ini didukung oleh contoh kasus pembatalan dan pengembalian 100% yang pernah terjadi;

bahwa berdasarkan esensi transaksi, pada tahap booking fee, belum terjadi penyerahan hak. Pelanggan baru diserahkan kunci atau dapat melakukan renovasi unit setelah memasuki tahap PPJB dan persetujuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Karena dana tersebut masih berstatus dapat dikembalikan 100%, secara yuridis-ekonomi, penerimaan tersebut belum dapat sepenuhnya diakui sebagai penghasilan (setiap tambahan kemampuan ekonomis) yang bersifat final pada tahun 2018, karena belum ada kepastian hukum bahwa dana tersebut menjadi milik penjual (Pemohon Banding). Pemohon Banding baru berhak menahan 30-40% dana jika pembatalan terjadi setelah PPJB. Oleh karena itu, booking fee di tahun 2018, yang dicatat di AP Advance Deposit dan berisiko dikembalikan 100%, belum memenuhi unsur Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang definitif sebagaimana dimaksud oleh PP 34 Tahun 2016. Koreksi PPh Final seharusnya hanya dilakukan pada saat titik pengalihan hak atau komitmen hukum (PPJB) yang sudah terjadi; bahwa jika PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibayar melalui skema Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang muncul hanya satu (tunggal), meskipun mencakup koreksi atas pembayaran dari beberapa

pelanggan yang berbeda. NTPN tunggal ini tidak dapat digunakan untuk melakukan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) bagi masing-masing pelanggan di sistem Coretax DJP saat akan membuat Akta Jual Beli (AJB), karena sistem tersebut sangat sensitif dan memerlukan NTPN yang identik dengan jumlah pajak terutang per pelanggan. Kondisi ini menyulitkan Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan final yang merupakan syarat pembuatan AJB, dan pertanyaan mengenai Pemindahbukuan (PBK) dari NTPN SKPKB ke masing- masing pelanggan belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Terbanding. Oleh karena itu, penetapan koreksi berdasarkan uang muka pada tahun 2018 melalui SKPKB, yang secara teknis tidak sinkron dengan aplikasi validasi SSP milik Terbanding sendiri, dapat dipertimbangkan tidak sesuai dengan prinsip administrasi perpajakan yang baik yang wajib memberikan kepastian hukum; bahwa secara normatif, PP 34 Tahun 2016 sebagai dasar hukum PPh Final secara spesifik menetapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai titik terutang. Sedangkan secara substansial, penerimaan booking fee (AP Advance Deposit) pada tahun 2018 belum memenuhi kriteria "penghasilan" PPh Final karena adanya hak pengembalian 100%, sehingga belum terjadi pengalihan hak yang definitive; bahwa secara administratif, penerapan koreksi melalui SKPKB juga berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan di masa depan (validasi SSP untuk AJB) karena kendala teknis NTPN tunggal dalam sistem Coretax;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding mengenai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final tidak dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreski Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)1.344.142.65801.344.142.658

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Menurut

136.576.238.020

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.344.142.658 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Menurut

35.232.095.362 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/240/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, atas nama: PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak35.232.095.362
PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang1.041.691.835
Kredit Pajak1.041.691.835
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.