Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-010183.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010183.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010183.17/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-

062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, dalam hal ini diwakili Sdr. Vicky Vinora jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eduardus Adias Utomo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 33/PKN-VV/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

2. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 43/PKN-VV/V/2025 tanggal 08 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 198105062002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4761/WPJ.04/2025 tanggal 19 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-282/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-275/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 174/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-28/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

2 FS OR SH ME ELIA

SENI HOLES

1 Dasar Pengenaan Sp ak as a Oka a

C Par,arghan Per SB ys Pass We yt zee CORA TSE SE Bo ISS S3 556

RSA PPn tnya dip aegis SPS np case ai 7

0. Ferperahan Per BA aa cae ten a te. Pan vara Hl UB e tessa ca Let gece ar TS OI = 3

! f Pax “marpa eee oat z 4

dug Terpaksa ae bat: brn Be gi CEE 310.453

3 Dsaar borge saat KAA alas If

' | PS Dal arg Pari: Sip ni san:

2° Sena ba OF: 1 J

Ra Cakes bes cede ! Tse Rak TOR ST DID AL i 2 Dkeruka ata 103 1 1

FA kerak ntar in + 1 ah kerakia ar 2 1 2 aR Io kanaka va Etis | 5

AT. Sherake > tat TES c 2

AK Ganrakes cut + 0 pl

AN Lahan cs iat 7 SEL R3. xe! 29 626.67°6.2 56

Me BAR,

Do U3 sanakas sah Si “ Lg oa av Dp aanakor sia oh" 1 c Li

2S. Deenaka 12 IT u a

BA Lee coghar APA a a o no. Dliserisar seat 0% ue a

ES Ores ea han Bll. a a geT me deean ASN TA 1 a q i KB Dikmonaiate-F. 14 | : a b= sar aleicds 126% . 2 a

Ce Tocca Pays) AS Arent AR eo. Dmenakar be i" 7 1

22, Dengan ea i ten z

8 Cb Tran ap air. Si 3

240 Dike be dou tah Li cE Dikengan ka 5D ka o

GE Dekan Akan bare 2% a a

» ct Diketues > bard TT : 4

LE sangka" sar” i a

: nk solat Ll ade 2 | : a bc Pargletie wary BEI BASA dae arate reerasas ara lee To II Tegur rasi | a iy Tanggung Jawab Setia Savers ahatasa tin = 4

IT Pertasa 7 Peo BA yang cc Lin Tantan Yen tai Dec pesca : Z a

Foyt ab SAS AGERE ARSA Haa a. TE TPP IT Te TN 20.636 SIE PSG

3 Pn Dsl centaur: alas.

a. IPA BAL sang SE NA sein

Bo Tanaka Sa: °

Ay lpkarakme vit Sits SGB EGG AVE 5 i bd

43. Tasnaker Tail IT u . a

1 st at : LA an

- Sman AR a’ u

C- nd] ic | ma Ct

- b- cr TE EU L tH ar tH ts ne Tik mn CG

CT ai PN ii Lr

Tee ot Cc

0 Soo Pi a

Loo: a

I rs bb —

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 068/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023, dengan permohonan sebagai berikut:

TN. KESINIPULAN

Babu Wak Dasa as peang voids kan eng Mi han tab. ala,

Doosan Mela ca nana ea Rass see dae ata aa aan

SoS Weeds Patah Kod Ba SR PRIS Khas Pap Semanan asa TS

Sean ee Da Sapna SK aa SES aa aan Sea ata any cha usah gal

Ol) Sate Data In Seacrest Taat Lan PPU BA Sasak

Mat an bo dre: Pecpako Sean HS Hai,

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semuta Ditambah Menjadi (Dikurangi ee R R (Rp) a. PPnBM yangKurang Dibayar | 3.858.546.032 (3.267.706.114) 590.939,918 b. Sanksi Bungs | | [ 4698.412.907 | (1.427.334.031) 258.078.876

Cc. Sanksi Kenaikan _ | o a t g, Jumlah Pajak yang masih 5.543.958.939 | (4.695.040.145)| 348.918.704

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 174/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 (cap harian pos tanggal 11 November 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 174/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Alasan Formal

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983, Terakhir Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), antara lain:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1);

Pasal 27 Ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan tersebut;

Alasan Materi

bahwa berikut adalah kronologi sengketa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding :

A. Sengketa pada Tahap Keberatan

bahwa Terbanding pada tahap pemeriksaan melakukan koreksi atas temuan AP Advance Deposite pada Laporan Keuangan Wajib Pajak di Tahun 2018. Akun AP Advance Deposite berisi booking fee dari pelanggan yang menurut Terbanding belum dipungut kewajiban PPN, PPnBM, dan PPh 4 ayat (2) sebagai berikut :

BulanSPT Pemohon BandingSKPKBDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)
September1.344.088.196,0020.636.818.356,0019.292.730.160,005.543.958.939,00

bahwa dari temuan tersebut, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM sebagai berikut :

[2] Dakun bal penibayararn Gilerirn:t Sebelur perorang

Barang Kena Palak atau sebelam penyerahan Jas

Kera Pajak asenu Gdalaan hal perabavearsnrn cliicthkukeur

Sebelum climilleiye pemanfantaus Barang Kena Pajak

Tidak Berwujud atau Jasa Kena Peet daui Iuar Dacerad

Pabean. saat terutarnigiiva pajak “adalah pada saat perubavaran.

bahwa dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2012 bahwa dari dasar yuridis tersebut, Terbanding berpendapat bahwa PPN dan PPnBM terhutang saat terjadi pembayaran bukan saat penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga mengajukan keberatan. Pemohon Banding berpendapat bahwa saat

terhutang itu sebaiknya terjadi di saat Pejanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Alasan Pemohon Banding menganggap saat terhutang sebaiknya dilaksanakan saat PPJB adalah karena PPJB Pemohon Banding lebih memiliki kepastian hukum. Pemohon Banding sebelum PPJB dilaksanakan dengan Pelanggan, Pemohon Banding memiliki perjanjian akan mengembalikan dana sebesar 100% dari seluruh cicilan yang Pelanggan berikan kepada Pemohon Banding ketika Pelanggan membatalkan transaksi. Pemohon Banding baru dapat menahan dana Pelanggan sebesar 30% ketika transaksi dibatalkan saat Pemohon Banding dan Pelanggan telah melaksanakan PPJB. Pemohon Banding juga memperkuat argumentasi di atas dengan dasar hukum sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 1A huruf a UU PPN beserta penjelasannya menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPN menyatakan:

(1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

3. Didalam PP No. 1 Tahun 2012, Pasal 17 ayat (3) huruf b dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau

hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli

Terbanding pada saat keberatan menerima argumentasi Pemohon

Banding bahwa saat terhutang bukan pada saat pembayaran namun pada saat PPJB dilaksanakan. Hal inilah yang membuat Terbanding Mengabulkan Sebagian Keberatan Pemohon Banding sebagai berikut :

BulanDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)DPP Dikabulkan Saat KeberatanPajak yang dikabulkanDPP Sengketa Saat BandingPajak yang masih harus dibayar (Banding)
September19.292.730.160,005 .543.958.939,0016.338.530.570,004.695.040.145,002 .954.199.590,008 48.918.794,00

B. Sengketa pada Tahap Banding

bahwa Pemohon Banding pada tetap membawa hasil keberatan ke tahap banding karena tidak setuju terhadap penilaian Terbanding yang masih mempertahankan koreksi dengan kronologi sebagai berikut :

1. Koreksi Dipertahankan Menurut Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan di beberapa Pelanggan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPnBM dari Pelanggan yang telah melaksanakan PPJB. Hal ini didapat dari temuan bahwa ada Faktur Pajak yang disampaikan kepada beberapa Pelanggan yang telah melaksanakan PPJB namun Pemohon Banding hanya melaksanakan kewajiban menyetorkan PPN namun tidak dengan PPnBM;

Faktur Pajak

Kode wan Nur Ser Faktur Siak 0 IL bin P47 be

Peiqusaha Kera Kaur

Nara ST FERMALANI «H—AT ISINYA IN SAN TARA

Sarat (SENINIS MEIANYAL KAL LOY ol SR KASI NA SAI RI Lae RA aa AKAR ARE ATAN

Bey 2 ed eo eleAL

Nara. ATAYA KAKI MAA la

Aanat KN ANAK SEL KERANA KAN AS Blok ma St uang Ri Sun Re ABN MANIA Mes SAR ONLI

Kote Aan LA RAR TAI TAS Lal LAMARTA LIL it

MS Fi Bo Par ews LG

. way BALA An KALA PA AK qe any SA — Arga A Sengpast as Lang

Da PE pose ees —-

Total PPNBM Pajak Perjualan Barang Mewah)

ON na LAKARTA SELATAN D5 Lana EDLs

3 - 3 ee

2. Argumentasi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menolak pendapat dari Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding memiliki argumentasi sebagai berikut:

a. Keberadaan PMK No 86 Tahun 2019

Pemohon Banding tidak menyetorkan PPnBM atas transaksi terhadap beberapa Pelanggan karena PPJB yang dilaksanakan antara Pemohon Banding dan Pelanggan dilaksanakan setelah 01 Juli 2019. Tanggal 01 Juli 2019 adalah tanggal dimana PMK no 86 Tahun 2019 berlaku efektif. PMK No 86 Tahun 2019 mengatur tentang ambang batas barang tidak bergerak termasuk apartemen yang wajib menyetorkan kewajiban PPnBM yang semula sebesar Rp10.000.000.000,00(SepuluhMilyarRupiah)menjadi Rp30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah)

b. Pemohon Banding Telah Melakukan Penyesuaian Harga

Wajib Pajak pada tanggal 21 Juni 2019 menyampaikan surat mengenai perubahan peraturan kepada Wajib Pajak lengkap dengan uraian peraturannya :

PEN bag Pan utan MA

Pte 2 nenas ina naa Per Mae Hen snp pepe ge aa PR sanga etn eRe Banjar

Mawes Clim Pleas Meech ia dana Berasa psen Tera Ian BELLA Mngeana see Ra Aa PT - PN rs ta. - BN KS TA ola pa te Cd ee) FA i - Ta - DIAN Da bea 8 ana KN an Hana Pati t ot sone snes "

foto ws. a

ee et ee: TN BNN KAN Dan Ha perna

Po Dana ae SEE Lahan 2013 . "PSM SB aha er 7 perl ere peenaat MAT 0 Gee CHT os int. rota naa

PE PENA ASS ROA AAS SESE NU mS da

= POW GA et or ce cot

Vanes: Wome Sun tet roe

a proto. KE PEN ce ED es DI Na soe im " sod ". lan

BAND DD TN DA DI NN Ii KE Pan ap La

BE ra, stat : . sob ED sai ee oe 0 bahwa selain surat pemberitahuan, Wajib Pajak juga melampirkan perhitungan total harga baru kepada Pelanggan setelah diberlakukannya PMK No 86 Tahun 2019

NAME OF BUYERS: SONYA S KEMBUAN (CV Cahaya Karunia Mulia)

UNIT: 3D

CUT OFF DATE: JUNE 11, 2019

With PPnBM Without PPnBM (Rp) (Rp)

SALES PRICE NETT/M2 21.460.000.000 21.460.000.000

PPN 10% 2.146.000.000 2.026.872.193

Add PPN 1% Per 1 Apr 22 131.040.588

PPnBM 20% 4.292.000.000

PPnBM 0% - - PMK NO. 86/2019

SUPER LUXURY TAX 5% 1.073.000.000 -

SUPER LUXURY TAX 186 - 214.600.000 PMK NO. 92/2019

[sates PRICE INCL. TAXES 28.971.000.000 23.832.512.781

Harga (exclude pajak) tetap Rp21.460.000.000,00. Namun, harga (include pajak) berkurang menjadi Rp23.832.512.781,00 karena diterapkanya PMK No 86 Tahun 2019. Harga baru sebesar Rp23.832.512.781,00 akan disesuaikan pada cicilan pelanggan baik itu penyesuaian jumlah termin pembayaran atau jumlah pembayaran di setiap termin;

c. Konsistensi Terkait Saat Terhutang

bahwa Terbanding saat proses keberatan untuk jenis pajak PPN, PPh 4 ayat (2), dan beberapa Pelanggan di PPnBM pada tahun 2018 telah setuju mengakui argumentasi Pemohon Banding mengenai saat

terhutang. Hal inilah yang membuat banyak koreksi yang ditetapkan saat pemeriksaan bisa dibatalkan saat keberatan. Namun, Terbanding tidak konsisten ketika ada Pelanggan yang saat terhutangnya pada saat PMK no 86 tahun 2019 sudah dilaksanakan. Terbanding dengan dalil pembuktian menyatakan koreksi harus tetap dipertahankan.

d. Kendala Administrasi Pada Efaktur

Efaktur yang disediakan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding tidak memberikan akses untuk membuat Faktur Pajak terpisah antara PPN dan PPnBM dimana kedua jenis pajak tersebut harus dilaksanakan pada tanggal yang sama.

Kesimpulan Dan Saran

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPnBM Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 Tanggal 29 Agustus 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruh koreksinya bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga seluruh koreksi Terbanding dibatalkan;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-28/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding yang diterima tanggal 14 Agustus 2024;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dbayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Vicky Vinora (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan surat banding Berkedudukan di Indonesia;

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023; diterbitkan KPP Madya Jakarta Selatan I berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I Nomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

2. Jumlah Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

3. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 068/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan I tanggal 22 November 2023;

4. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut

UraianMenurutMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(a)(b)(c) = (b) – (a)
DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri1.344.088.1964.298.287.7832.954.199.587

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 (2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 17

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 18

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (1)

Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pasal 5A (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang

dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8 (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum Penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau Jaa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;.

Pasal 13 ayat (1a) huruf b

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

Pasal 17 ayat (3) huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.

Pasal 19 (1) Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).

(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat.

(3) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

(4) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Penjelasan Pasal 19 ayat (1)

Secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak menurut Penjelasan Pasal 19 ayat (1) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak.

Contoh 1:

Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.

Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.

Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 2:

Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 3:

Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

d) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 2 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada:

a. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 15

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;

b. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;

c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;

e. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Lampiran II angka 3 huruf c angka 2

Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.

Lampiran II angka 4

Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.

Lampiran II angka 6

Uang Muka yang telah diterima:

Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Lampiran II angka 7

Dasar Pengenaan Pajak

Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Lampiran VI huruf C

TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.

4. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.

5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-35/WPJ.046/2024 tanggal 18 April 2024 Pemeriksa telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dibuatkan

BeritaAcaraPembahasanSengketaPerpajakannomor BA-165/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 April 2024;

bahwa Tim Peneliti telah menyampaikan surat undangan dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan kepada Wajib Pajak dengan surat nomor UND-30/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024, dan Wajib Pajak telah memenuhi undangan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dibuatkan BeritaAcaraPembahasanSengketaPerpajakanNomor BA-194/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024.

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Wajib Pajak terdaftar sejak 15 Oktober 2002.

- Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 5 November 2002.

- Jenis usaha Wajib Pajak adalah Hotel Bintang (KLU : 55110).

b. bahwa kewajiban pelaporan SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

c. bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 pada tanggal 26 Oktober 2018 dengan nilai pelaporan sebesar (Rp40.940.232.112,00);

d. bahwa tidak terdapat pembayaran Masa Pajak September 2018 karena SPT PPN dan PPnBM berstatus Lebih Bayar;

e. bahwa Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Selatan I untuk Tahun Pajak 2018 melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00295/RIK.SIS/KPP.0411/2023 tanggal 14 Juni 2023. Atas hasil

pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023 f. bahwa atas kewajiban Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 sebesar Rp5.543.958.939,00;

g. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I yang dituangkandalamLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Objek / DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksiDisetujui WP dalamSengketa
SPT Wajib PajakPemeriksaPembahasan AkhirKeberatan
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e
Objek / DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut sendiri1.344.088.19620.636.818.35619.292.730.1601.344.088.19619.292.730.160

h. bahwa data dan dokumen yang diberikan Wajib Pajak dalam proses keberatan adalah sebagaimana tercantum dalam Romawi VII Huruf B angka 2 di atas.

i. bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor S-333/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua melalui surat nomor S-505/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 7 Juni 2024.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-35/WPJ.046/2024 tanggal 18 April 2024.

- Pembahasan dilakukan dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-165/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 April 2024.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-30/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Wajib Pajak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-194/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 2 Mei 2024.

j. bahwa data dan dokumen yang diberikan Terbanding dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

Data dari KPP

NoJenis Buku/Catatan/Data dan InformasiBanyaknyaKeterangan
1Laporan Hasil PemeriksaanSatu SetSoft copy
2Kertas Kerja PemeriksaanSatu SetSoft copy
3Risalah Pembahasan AkhirSatu SetSoft copy
4SPHP dan Daftar TemuanSatu SetSoft copy
5Tanggapan Wajib PajakSatu SetSoft copy

Data dari Wajib Pajak

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang DipinjamPemenuhan
serta Keterangan yang Diminta
1.Surat Kuasa Khusus apabila perusahaan Saudara diwakili oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014;Ya
2.Company Profile Wajib Pajak;Ya
3.Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan;Ya
4.Struktur Organisasi dan Gambaran Kegiatan Usaha;Ya
5.Laporan Keuangan Tahun 2018;Ya
6.General Ledger, Sub Account Ledger terkait akun yang disengketakan;Ya
7.Rekening Koran, Daftar Aktiva Tetap, Dokumen perjanjian hutang piutang, sewa menyewa dan perjanjian lainnya.Ya
8.Bukti pengeluaran dan pemasukanYa
9.Buku Besar (softcopy)Ya
10.Bukti Bukti Pemotongan PajakYa
11.Buku Penjualan dan PembelianYa
12.Dokumen penjualan dan pembelian lokalYa
13.Bukti Kas dan bankYa
14.Laporan Harian Kas dan BankYa
15.Faktur Pajak Keluaran dan MasukanYa
16.Kartu Utang, Piutang dan StockYa
17.Bukti pengambilan, pengiriman barang dan lainnyaYa
18.Data PBB dan STTSTidak
19.Chart of AccountYa
20.Struktur OrganisasiYa
21.Bagan Proses ProduksiTidak
22.Laporan Audit KAPYa
23.Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPTYa
24.Softcopy Pajak Masukan dari input e-SPTYa
25.Arus uang dan piutang 2018Ya
26.Data Softcopy Resume PPN Tahun 2021Ya
27.Bukti penerimaan surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan;Ya
28.Bukti penyerahan peminjaman data/dokumen kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Ya
29.Bukti penerimaan kembali data/dokumen dari Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Tidak
30.Bukti atau dokumen pendukung lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.Tidak

k. bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang melalui surat nomor S-333/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tambahan.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-35/WPJ.046/2024 tanggal 18 April 2024.

- Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan dengan Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-165/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 April 2024.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-30/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024.

- Wajib Pajak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan SengketaPerpajakandengannomortanggal BA-194/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 2 Mei 2024.

3. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian oleh Terbanding atas sengketa

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPnBM nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2018 sebesar Rp19.292.730.160,00 sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksiDisetujui WP dalamSengketa
SPT Wajib PajakPemeriksaPembahasan AkhirKeberatan
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e
Objek / DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut sendiri1.344.088.19620.636.818.35619.292.730.1601.344.088.19619.292.730.160

2) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi berupa DPP atas Penyerahan yang PPnBM nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.292.730.160,00 untuk Masa Pajak September 2018 berdasarkan data berupa dokumen sumber dari buku besar 21030120 - AP Advance Deposite yaitu penerimaan uang muka penjualan Apartemen St.Regis, dengan data sebagai berikut:

1. Agustus Rp 5.606.523.456.-

2. September Rp 19.292.730.160,-

3. Oktober Rp 23.240.652.791.-

4. November Rp 9.337.551.352.-

5, Desember Rp 5.233.582.098,.-

Rp 62.711.039.857,-

3) bahwa berdasarkan penelitian arus uang dan data berupa buku besar 21030120-AP Advance Deposite berupa penerimaan uang muka penjualan Apartemen St.Regis untuk Masa Pajak Agustus s.d Desember 2018 sebesar Rp62.711.039.857,00 dengan rekapitulasi pembayaran berdasarkan nama pembeli dengan rincian sebagai berikut:

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaran
Uang masuk Agustus
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,389
2Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,496
3Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,382
4Elisabeth Priska/Sohat Chairil-Rp655,433,333
5PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,476
6Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,440
7Hendra S TanRp29,601,793,253Rp545,879,650
8PT Graha Mapan MandiriRp23,370,519,639Rp434,573,213
9PT Tangguh Maju JayaRp24,643,280,729Rp456,979,528
10Cahaya Karunia MuliaRp24,001,912,977Rp89,285,714
11Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,946
12Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,889
TOTAL AGUSTUSRp5,606,523,456
Uang masuk September
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,389
2Jacqueline SitorusRp23,060,800,000Rp827,276,786
3Susan TanoyoRp17,482,902,641Rp450,450,450
4Susan TanoyoRp21,952,216,099Rp450,450,450
5Jensen KoharjoRp26,347,436,336Rp11,450,381,679
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,496
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,382
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,476
9Hendra S TanRp29,601,793,253Rp927,559,039
10Johan Tedja Surya-Rp304,038,931
11Romyus Permana-Rp365,755,208
12Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,440
13Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,946
14PT Graha Mapan MandiriRp23,370,519,639Rp434,573,213
15PT Tangguh Maju JayaRp24,643,280,729Rp456,979,528
16Martha RatnaRp23,110,752,000Rp200,892,857
17Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,889
TOTAL SEPTEMBERRp19,292,730,161
Halaman 30 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-010183.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025
PTPERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA
Uang masuk Oktober
1Martha RatnaRp23,110,752,000Rp245,528,778
2Yusup Widya SetoRp23,314,440,000Rp8,823,128,493
3Yusup Widya SetoRp24,296,790,000Rp9,194,889,525
4Inggrid PribadiRp24,931,200,000Rp357,142,857
5PT Berca Indonesia-Rp731,679,389
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,496
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,382
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,476
9Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,440
10Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,946
11Johan Tedja Surya-Rp304,038,380
12PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,213
13PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,528
14Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,889
TOTAL OKTOBERRp23,240,652,792
Uang masuk November
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,389
2Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,496
3Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,382
4Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,496
5Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,382
6Hendra S TanRp29,601,793,253Rp1,091,759,299
6PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,476
7Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,440
8Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,946
9Romyus Permana-Rp365,755,208
10Cahaya Karunia MuliaRp24,001,912,977Rp485,535,714
11Cahaya Karunia MuliaRp23,028,243,511Rp462,232,143
12Selaras BangunRp23,607,377,583Rp90,090,090
13Arista PratamaRp24,623,907,055Rp376,566,476
14Jacqueline SitorusRp23,060,800,000Rp827,276,786
15PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,213
16PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,528
17Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,889
TOTAL NOVEMBERRp9,337,551,353
Uang masuk Desember
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,389
2Selaras BangunRp23,607,377,583Rp241,441,441
3Johan Tedja Surya-Rp608,077,311
4Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,496
5Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,382
6Arista PratamaRp24,623,907,055Rp376,566,476
6PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,476
7Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,440
8Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,946
9PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,213
10PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,528
TOTAL DESEMBERRp5,233,582,099
TOTALRp62,711,039,861

4) bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan Wajib Pajak dengan penjelasan bahwa untuk Masa Pajak September 2018 terdapat pembayaran yang dilakukan oleh customer Wajib Pajak sebesar Rp19.292.730.160,00 yang merupakan penerimaan booking fee/installment/downpayment dimana menurut Wajib Pajak belum terutang PPN dan PPnBM karena belum terdapat perjanjian jual beli (PPJB)

5) bahwa berdasarkan surat keberatan Wajib Pajak dapat disimpulkan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak adalah:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A huruf a UU PPN beserta penjelasannya menyatakan sebagai berikut:

“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian”.

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) Huruf a:

“Yang dimaksud dengan “Perjanjian” meliputi jual-beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang”.

b. bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, penerimaan Booking Fee/Installment/Down Payment pada Masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 sebesar Rp62.711.039.857,00 oleh Wajib Pajak dari Konsumen yang menurut Wajib Pajak belum terutang PPN, karena dalam tahap ini belum terdapat perjanjian perikatan jual beli atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang kena pajak. Selain itu, sifat dari Booking Fee/Installment/Down Payment tersebut dapat dikembalikan jika konsumen membatalkan pembelian c. bahwa dari GL advance Deposit yang digunakan oleh Pemeriksa sebesar Rp62.711.039.857,00 terdapat beberapa kelompok konsumen dengan tipe pembayaran yang berbeda-beda yaitu:

1) Konsumen yang telah menandatangani PPJB dan Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan pelaporan PPnBM;

2) Konsumen yang telah menandatangani PPJB namun Wajib Pajak tidak melakukan penyetoran dan pelaporan PPnBM;

3) Konsumen yang belum menandatangani PPJB namun ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran dan pelaporan PPnBM;

4) Konsumen yang pada tahun 2018 atau setelah tahun 2018 Belum PPJB dan ingin dibatalkan;

d. bahwa atas transaksi penjualan apartemen di tahun 2018, terdapat penandatanganan PPJB mulai Masa Pajak September 2018 dan seterusnya hingga tahun 2023;

e. bahwa menurut Wajib Pajak, PPN dan PPnBM terutang pada saat penandatanganan PPJB dan bukan pada saat pembayaran uang muka, namun terdapat kesepakatan untuk dilakukan pembayaran walaupun belum PPJB;

f. bahwa Wajib Pajak menyampaikan rincian penerimaan uang selama tahun 2018 dengan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak dan Bukti Penerimaan Uang;

6) bahwa atas permohonan Wajib Pajak, Tim Peneliti mengelompokkan sengketa dengan rincian sebagai berikut:

a. Terkait Pembayaran Booking Fee/Installment/Down Payment yang dilakukan oleh konsumen Wajib Pajak dan telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan diterbitkan Faktur Pajak oleh Wajib Pajak;

b. Terkait Pembayaran Booking Fee/Installment/Down Payment yang dilakukan oleh konsumen Wajib Pajak dan telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli namun Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran PPnBM (hanya setor PPN);

c. Terkait Pembayaran Booking Fee/Installment/Down Payment yang dilakukan oleh konsumen Wajib Pajak dan belum dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli namun terdapat kesepakatan untuk melakukan pembayaran PPN/PPnBM;

d. Terkait Pembayaran Booking Fee/Installment/Down Payment yang dilakukan oleh konsumen Wajib Pajak namun belum dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan ingin dibatalkan oleh konsumen Wajib Pajak;

Adapun contoh untuk masing masing kelompok sengketa adalah sebagai berikut:

a. Terkait Pembayaran Booking Fee/Installment/Down Payment yang dilakukan oleh konsumen Wajib Pajak dan telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan diterbitkan Faktur Pajak PPN/PPnBM oleh Wajib Pajak, a.n. Peter Sondakh

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCAFaktur PajakTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaNomor Faktur Pajak cfm SPTDPP cfm SPTPPN cfm SPTPPnBM cfm SPT
Uang masuk Oktober
1Martha RatnaRp23,110,752,000Rp245,528,7783-Oct-1828-Jul-23010.009.23.726622207/28/2023Jul-23010.009.23.726622207 ,461,618,7508 20,778,062-
2Yusup Widya SetoRp23,314,440,000Rp8,823,128,4931-Oct-1825-Jun-21010.005.21.953655306/25/2021Jun-21010.005.21.9536553019,061,673,1851,906,167,319-
3Yusup Widya SetoRp24,296,790,000Rp9,194,889,5251-Oct-1825-Jun-21010.005.21.953655316/25/2021Jun-21010.005.21.9536553119,864,833,5721,986,483,357-
4Inggrid PribadiRp24,931,200,000Rp357,142,8573-Oct-1826-Jul-23010.009.23.726622157/26/2023Jul-23010.009.23.72662215357,142,85739,285,714-
5PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19010.005.19.638158258 ,780,152,6728 78,015,2671,756,030,534
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4965-Oct-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19010.007.19.723335395 ,766,844,4665 76,684,4471,153,368,893
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3825-Oct-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19010.007.19.723335406 ,134,853,4356 13,485,3441,226,970,687
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Oct-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19010.005.19.638158286 ,025,063,6096 02,506,3601,205,012,721
9Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44024-Oct-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19010.005.19.638158314 ,680,780,1564 68,078,0159 36,156,031
10Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94624-Oct-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22010.005.22.0340434618,399,594,5951,839,959,459-
11Johan Tedja Surya-Rp304,038,38023-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23010.009.23.010118177 ,123,242,7057 12,324,2701,424,648,541
12PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,21330-Oct-1829-Mar-21010.003.23.874793661/3/2023Jan-23010.003.23.874793666 ,518,598,1956 51,859,8191,303,719,639
13PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,52830-Oct-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23010.003.23.874793656 ,854,692,9246 85,469,2921,370,938,584
14Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88931-Oct-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan-------
Rp23,240,652,792

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK

Le Mana Tampa SKS Tebe na Manar MOP Maman Danar ‘or Rew Nota Fev oats 21 555 FAN Ferrey Kanaan NS Sei

~ Exe “cas Dan o.o Perera RE ‘ “ses Race SoG ae Sera Favor Fe e0 ang o gant

MEA 0 | ogi Per PT

[TEES NN ee Pgs Pe Pe DT

[p [FTE see Pe pe jet | eres Ps PT ee Pes Pe Pp

[fp [PE rae EE eT

EO ee es Pe ee ag en en egypt Ps eT

J [Ee ee Pee Ps Peer fp [e-2 nita neta ge ee eT ana (am - ss - a a oo pake pasa | aro oo “SA ——S———PP PH aj Na na 5 — — Oe ia ma

EN ea nm — — mm — ja | mm...

Ia an aa aa aa ny, b. Terkait Pembayaran Booking Fee/Installment/Down Payment yang dilakukan oleh konsumen Wajib Pajak dan telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli namun Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran PPnBM (hanya setor PPN)

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCAFaktur PajakTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaNomor Faktur Pajak cfm SPTDPP cfm SPTPPN cfm SPTPPnBM cfm SPT
Uang masuk Oktober
1Martha RatnaRp23,110,752,000Rp245,528,7783-Oct-1828-Jul-23010.009.23.726622207/28/2023Jul-23010.009.23.726622207 ,461,618,7508 20,778,062-
2Yusup Widya SetoRp23,314,440,000Rp8,823,128,4931-Oct-1825-Jun-21010.005.21.953655306/25/2021Jun-21010.005.21.9536553019,061,673,1851,906,167,319-
3Yusup Widya SetoRp24,296,790,000Rp9,194,889,5251-Oct-1825-Jun-21010.005.21.953655316/25/2021Jun-21010.005.21.9536553119,864,833,5721,986,483,357-
4Inggrid PribadiRp24,931,200,000Rp357,142,8573-Oct-1826-Jul-23010.009.23.726622157/26/2023Jul-23010.009.23.72662215357,142,85739,285,714-
5PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19010.005.19.638158258 ,780,152,6728 78,015,2671,756,030,534
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4965-Oct-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19010.007.19.723335395 ,766,844,4665 76,684,4471,153,368,893
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3825-Oct-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19010.007.19.723335406 ,134,853,4356 13,485,3441,226,970,687
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Oct-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19010.005.19.638158286 ,025,063,6096 02,506,3601,205,012,721
9Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44024-Oct-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19010.005.19.638158314 ,680,780,1564 68,078,0159 36,156,031
10Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94624-Oct-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22010.005.22.0340434618,399,594,5951,839,959,459-
11Johan Tedja Surya-Rp304,038,38023-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23010.009.23.010118177 ,123,242,7057 12,324,2701,424,648,541
12PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,21330-Oct-1829-Mar-21010.003.23.874793661/3/2023Jan-23010.003.23.874793666 ,518,598,1956 51,859,8191,303,719,639
13PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,52830-Oct-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23010.003.23.874793656 ,854,692,9246 85,469,2921,370,938,584
14Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88931-Oct-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan-------
Rp23,240,652,792

c. Terkait Pembayaran Booking Fee/Installment/Down Payment yang dilakukan oleh konsumen Wajib Pajak dan belum dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli namun terdapat kesepakatan untuk melakukan pembayaran PPN/PPnBM

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCANomor Faktur PajakTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaNomor Faktur Pajak cfm SPTDPPPPNPPnBM
Uang masuk Agustus
1PT Berca IndonesiaRp731,679,3893-Aug-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran
-Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19011.005-19.638158258,780,152,672878,015,2671,756,030,534
2Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4963-Aug-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19010.007-19.723335395,766,844,466576,684,4471,153,368,893
3Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3823-Aug-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19010.007.19.723335406,134,853,435613,485,3441,226,970,687
4Elisabeth Priska/Sohat Chairil-Rp655,433,3337-Aug-1829-Oct-18010.003.19.263061981/15/2019Jan-19010.003.19.26306198613,836,3646 1,383,636122,767,272
5PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47613-Aug-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19010.005.19.638158286,025,063,609602,506,3601,205,012,721
6Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44023-Aug-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19010.005.19.638158314,680,780,156468,078,015936,156,031
7Hendra S TanRp29,601,793,253Rp545,879,65030-Aug-1810-Jun-21010.006.19.906455379/26/2019Sep-19010.006.19.9064553713,419,542,7111 ,341,954,2712,683,908,542
8PT Graha Mapan MandiriRp23,370,519,639Rp434,573,21331-Aug-1814-Aug-19010.004.19.260.761745/31/2019May-19010.004.19.260761746,518,598,195651,859,8191,303,719,639
9PT Tangguh Maju JayaRp24,643,280,729Rp456,979,52831-Aug-1828-Mar-23010.004.19.260.761755/31/2019May-19010.004.19.260761756,854,692,924685,469,2921,370,938,584
10Cahaya Karunia MuliaRp24,001,912,977Rp89,285,71414-Aug-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23010.003.23.87479365866,717,5579 5,338,931-
11Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94627-Aug-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22010.005.22.0340434618,399,594,5951 ,839,959,459-
12Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88921-Aug-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan-------

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK wo Fe SU FER ADA RA PA MAS Fat TG eee 5 Ree meade

~~ Ext Toge Dan 0.9 Senar ma KE ‘ woe ses {Rec ah) Soo ar Sura Far Page ang ngan

[TE ee ee es “Je Pama OC SES ph 5, ——GG——“

PE oo oo pemesan Pee Peso eee

Oa aa SES aa aa SE ee ce — #--—

ES SEE “Deen PP APA AOA

[ESS See EEE eee eee

[se an

Ja ea aa SENSES ER PLES

Pe eProp a SS REESE aa EEE) SE a a PO SESE PSR EP a se SAFO RE ESR EE a Eo SCENES AEE ESR

Pe “YP “TAPE, —P—E—A— UU

Ja Se ESA a se Ye, ,——

PE See eee eee eee ee Eee pe JUMLAH Mo aa al an nan d. Terkait Pembayaran Booking Fee/Installment/Down Payment yang dilakukan oleh konsumen Wajib Pajak namun belum dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan ingin dibatalkan oleh konsumen Wajib Pajak

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCAFaktur PajakTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaNomor Faktur Pajak cfm SPTDPP cfm SPTPPN cfm SPTPPnBM cfm SPT
Uang masuk Oktober
1Martha RatnaRp23,110,752,000Rp245,528,7783-Oct-1828-Jul-23010.009.23.726622207/28/2023Jul-23010.009.23.726622207 ,461,618,7508 20,778,062-
2Yusup Widya SetoRp23,314,440,000Rp8,823,128,4931-Oct-1825-Jun-21010.005.21.953655306/25/2021Jun-21010.005.21.9536553019,061,673,1851,906,167,319-
3Yusup Widya SetoRp24,296,790,000Rp9,194,889,5251-Oct-1825-Jun-21010.005.21.953655316/25/2021Jun-21010.005.21.9536553119,864,833,5721,986,483,357-
4Inggrid PribadiRp24,931,200,000Rp357,142,8573-Oct-1826-Jul-23010.009.23.726622157/26/2023Jul-23010.009.23.72662215357,142,85739,285,714-
5PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19010.005.19.638158258 ,780,152,6728 78,015,2671,756,030,534
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4965-Oct-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19010.007.19.723335395 ,766,844,4665 76,684,4471,153,368,893
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3825-Oct-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19010.007.19.723335406 ,134,853,4356 13,485,3441,226,970,687
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Oct-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19010.005.19.638158286 ,025,063,6096 02,506,3601,205,012,721
9Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44024-Oct-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19010.005.19.638158314 ,680,780,1564 68,078,0159 36,156,031
10Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94624-Oct-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22010.005.22.0340434618,399,594,5951,839,959,459-
11Johan Tedja Surya-Rp304,038,38023-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23010.009.23.010118177 ,123,242,7057 12,324,2701,424,648,541
12PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,21330-Oct-1829-Mar-21010.003.23.874793661/3/2023Jan-23010.003.23.874793666 ,518,598,1956 51,859,8191,303,719,639
13PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,52830-Oct-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23010.003.23.874793656 ,854,692,9246 85,469,2921,370,938,584
14Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88931-Oct-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan-------
Rp23,240,652,792

7) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

8) bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.

9) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN diatur bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

10) bahwa prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.

bahwa dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang

11) bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN diatur bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum Penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam pembayaran dilakukan

sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

12) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU PPN diatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

13) bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

14) bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

15) bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 diatur bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

16) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 1 Tahun 2012 diatur bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak

tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

bahwa namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.

17) bahwa berdasarkan data Hasil Pemeriksaan berupa Buku Besar 21030120- AP Advance Deposite terdapat penerimaan uang muka penjualan Apartemen St. Regis untuk Masa Agustus s.d. Desember 2018 sebesar Rp62.711.039.857,00 dapat diketahui bahwa pencatatan sebesar Rp62.711.039.857,00merupakanbuktipembayaranBooking Fee/Installment/Down Payment dari konsumen Wajib Pajak dan jumlah tersebut merupakan koreksi yang telah disepakati setelah pembahasan akhir a) Berikut adalah data perincian penerimaan uang muka pemesanan unit dan Booking Fee Masa Pajak September 2018 yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses keberatan yang telah diterbitkan Faktur Pajak, sebagai berikut :

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCANomor Faktur PajakTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaNomor Faktur Pajak cfm SPTDPPPPNPPnBM
Uang masuk September
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19011.005-19.638158258 ,780,152,6728 78,015,2671,756,030,534
2Jacqueline SitorusRp23,060,800,000Rp827,276,7864-Sep-1812-Oct-22010.008.22.6266901610/12/2022Oct-22010.008.22.626690165,094,821,429560,430,357-
3Susan TanoyoRp17,482,902,641Rp450,450,4506-Sep-189-Sep-20010.006.20.482768939/11/2020Sep-20010.006.20.482768933 ,150,072,5483 15,007,254-
4Susan TanoyoRp21,952,216,099Rp450,450,4506-Sep-189-Sep-20010.006.20.482768949/11/2020Sep-20010.006.20.482768943 ,955,354,2523 95,535,425-
5Jensen KoharjoRp26,347,436,336Rp11,450,381,67929-Sep-1823-Oct-19010.006.19.9064554410/2/2019Oct-19010.006.19.9064554416,430,381,6791,643,038,1673 ,286,076,335
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4967-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19010.007.19.723335395 ,766,844,4665 76,684,4471 ,153,368,893
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3827-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19010.007.19.723335406 ,134,853,4356 13,485,3441 ,226,970,687
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Sep-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19010.005.19.638158286 ,025,063,6096 02,506,3601 ,205,012,721
9Hendra S TanRp29,601,793,253Rp927,559,03912-Sep-1810-Jun-21010.006.19.906455379/26/2019Sep-19010.006.19.9064553713,419,542,7111 ,341,954,2712,683,908,542
10Johan Tedja Surya-Rp304,038,93113-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.006.19.398759998/20/2019Aug-19010.006.19.398759997 ,123,242,7057 12,324,2701,424,648,541
11Romyus Permana-Rp365,755,20817-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23010.009.23.010118174 ,017,857,1434 41,964,285-
12Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44025-Sep-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19010.005.19.638158314 ,680,780,1564 68,078,015936,156,031
13Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94625-Sep-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22010.005.22.0340434618,399,594,5951,839,959,459-
14PT Graha Mapan MandiriRp23,370,519,639Rp434,573,21327-Sep-1814-Aug-19010.004.19.260.761745/31/2019May-19010.004.19.260.761746 ,518,598,1956 51,859,8191 ,303,719,639
15PT Tangguh Maju JayaRp24,643,280,729Rp456,979,52827-Sep-1828-Mar-23010.004.19.260.761755/31/2019May-19010.004.19.260.761756 ,854,692,9246 85,469,2921 ,370,938,584
16Martha RatnaRp23,110,752,000Rp200,892,85728-Sep-1828-Jul-23010.009.23.726622207/28/2023Jul-23010.009.23.726622207 ,461,618,7508 20,778,062-
17Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88928-Sep-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan-------
Rp19,292,730,161

b) Untuk menguji kebenaran alasan Wajib Pajak, maka Tim Peneliti melakukan penelitian sampel terhadap uang muka pemesanan unit dan Booking Fee yang diterima dari PT Berca Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

NO. MONTHLY TYPE OF PAYMENT AMOUNT PAYMENT RECEIVED ON DPP PPh 22 PPN PPnBM Faktur No Faktur DateBank Account
PAYMENT CONFIRMATIONBOOKING FEE1 00,000,0001 00,000,0007-Jun-1876,335,878763,3597 ,633,58815,267,176011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
1Jul-18DP 30 % # 18 58,500,0008 58,500,00010-Jul-186 55,343,5116,553,43565,534,351131,068,702011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
2Aug-18DP 30 % # 29 58,500,0009 58,500,0003-Aug-187 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
3Sep-18DP 30 % # 39 58,500,0009 58,500,0004-Sep-187 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
4Oct-18DP 30 % # 49 58,500,0009 58,500,0004-Oct-187 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
5Nov-18DP 30 % # 59 58,500,0009 58,500,0002-Nov-187 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
6Dec-18DP 30 % # 69 58,500,0009 58,500,0004-Dec-187 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
7Jan-19DP 30 % # 79 58,500,0009 58,500,0004-Jan-197 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
8Feb-19DP 30 % # 89 58,500,0009 58,500,0004-Feb-197 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
9Mar-19DP 30 % # 99 58,500,0009 58,500,0005-Mar-197 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
10Apr-19INSTALMENT 19 58,500,0009 58,500,0005-Apr-197 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
11May-19INSTALMENT 29 58,500,0009 58,500,0003-May-19731,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
12Jun-19INSTALMENT 39 58,500,0009 58,500,00029-May-197 31,679,3897,316,79473,167,939146,335,878011.005-19.638158258-Jul-19BNI 2277
Total1 1,502,000,0008,780,152,67287,801,527878,015,2671,756,030,534
NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCANomor Faktur PajakTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaNomor Faktur Pajak cfm SPTDPPPPNPPnBM
Uang masuk September
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19011.005-19.638158258 ,780,152,6728 78,015,2671 ,756,030,534
2Jacqueline SitorusRp23,060,800,000Rp827,276,7864-Sep-1812-Oct-22010.008.22.6266901610/12/2022Oct-22010.008.22.626690165,094,821,429560,430,357-
3Susan TanoyoRp17,482,902,641Rp450,450,4506-Sep-189-Sep-20010.006.20.482768939/11/2020Sep-20010.006.20.482768933 ,150,072,5483 15,007,254-
4Susan TanoyoRp21,952,216,099Rp450,450,4506-Sep-189-Sep-20010.006.20.482768949/11/2020Sep-20010.006.20.482768943 ,955,354,2523 95,535,425-
5Jensen KoharjoRp26,347,436,336Rp11,450,381,67929-Sep-1823-Oct-19010.006.19.9064554410/2/2019Oct-19010.006.19.9064554416,430,381,6791,643,038,1673 ,286,076,335
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4967-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19010.007.19.723335395 ,766,844,4665 76,684,4471 ,153,368,893
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3827-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19010.007.19.723335406 ,134,853,4356 13,485,3441 ,226,970,687
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Sep-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19010.005.19.638158286 ,025,063,6096 02,506,3601 ,205,012,721
9Hendra S TanRp29,601,793,253Rp927,559,03912-Sep-1810-Jun-21010.006.19.906455379/26/2019Sep-19010.006.19.9064553713,419,542,7111 ,341,954,2712,683,908,542
10Johan Tedja Surya-Rp304,038,93113-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.006.19.398759998/20/2019Aug-19010.006.19.398759997 ,123,242,7057 12,324,2701 ,424,648,541
11Romyus Permana-Rp365,755,20817-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23010.009.23.010118174 ,017,857,1434 41,964,285-
12Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44025-Sep-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19010.005.19.638158314 ,680,780,1564 68,078,015936,156,031
13Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94625-Sep-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22010.005.22.0340434618,399,594,5951,839,959,459-
14PT Graha Mapan MandiriRp23,370,519,639Rp434,573,21327-Sep-1814-Aug-19010.004.19.260.761745/31/2019May-19010.004.19.260.761746 ,518,598,1956 51,859,8191 ,303,719,639
15PT Tangguh Maju JayaRp24,643,280,729Rp456,979,52827-Sep-1828-Mar-23010.004.19.260.761755/31/2019May-19010.004.19.260.761756 ,854,692,9246 85,469,2921 ,370,938,584
16Martha RatnaRp23,110,752,000Rp200,892,85728-Sep-1828-Jul-23010.009.23.726622207/28/2023Jul-23010.009.23.726622207 ,461,618,7508 20,778,062-
17Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88928-Sep-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan-------
Rp19,292,730,161

Tee “ee ea tr

Pee eg e——E—

Ja an Pe Ba ee Bea Na Ng

Ea SA, ——

Pee “—pe ce A —— pe sees ee ee ee Bea an NN

[= gc [re —— a Sea RT a

Pa pe ON i a —— a Ba Na Ea En Na ee a ca

GS —eE ep —

PE ee [oe pe

Pes oO RO a poe ee Pe Pe |e

Pee Re ce SO ———S i SS ER aa i a Sc ——w——w—

Pe Pe oe eee ee ee ee gs i a SS SSE ESE Ss ES Ee SS WEEE bahwa berdasarkan data pada tabel di atas diketahui bahwa :

(a)Jumlah uang muka pemesanan unit dan Booking Fee yang diterima dari PT Berca Indonesia pada tahun 2018 hingga 2019 adalah sebesar Rp8.780.152.672,00

Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Tim Peneliti melakukan rekapitulasi Pembayaran Angsuran Unit 10C atas nama PT Berca Indonesia, sebagai berikut:

PA ERA GAN Sanga Pll Ng Fit Na HE Tali CD ilbivi Cri iis TTD iB: a ee ee i Ind

Z Loli TIA 5 BERTI INI SER ETS bes i-li PL SSS iis Eli Tie KEP ES Les hiiava | Ill nira raisa B1

= feild SEL SES ET ISI SES ETS Star TAIL SS 3S TELS tis TE Let LES Lak REPRE] CLL ISIS S58 15825 3.13

2 fins PPL SES ELIA SES ETS Selang IL SES iss TSS TI LS5 SES Lei iifava | Cll ilrelgerslssls Bu. lS i Novel SEAT SS SESI) SPs Plt cis eyrle Cilacvs izes SRLS Ure SSS Shs Let hifivi PLS 65325522 Eells bd Dara DELI SS SESI SESI II. Sani MIL SS its TELS UES ORIS BES act iiiayt | CLL 25-15 258.5725 Bells

5 Bers rbd irs SESI SESI SS CiLS°s ras SELB USS FR SES lst EFS 878 | 112.225-29.22 378525 Bl lg

: Seras IP ET Sg SE S5 lo. DS Sila sias SISA FIS Sis Lad iit 3 Dig sgaaaia Bh. ld

> ME Pn SES SES rss IL isa Slln cbs 73.167 935 246,255 2° Dili ib Lails Ing pa Sig MEN SIS SE Bias SI sar Cllr ing 23,127 33 125 335378 DLL Rain eal: Ind

LI 2S SN ETa LENT E SES ET ISI SES ET ITI Lie LE TEL atB iis 73.2724 TE L67 SES LAB ETRE] OLLIE SIS LSI 3... 12

UU pp WOL ear [esp COS (b)Jumlah uang muka yang diterima dari Berca Indonesia sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp11.502.000.000,00 yang terdiri dari : DPP menurut Wajib PajakRp 8.780.152.672

PPN 10%Rp 878.015.267

PPnBM 20%Rp 1.756.030.534

PPh Pasal 22 1%Rp87.801.527

JumlahRp11.502.000.000

(c)Atas uang muka pemesanan unit dan Booking Fee yang diterima sampai dengan 2019, Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak Nomor 011.005-19.63815825 tanggal 8 Juli 2019, dengan data terkait transaksi sebagai berikut :

- Nama Pembeli : PT Berca Indonesia

- Nama BKP/JKP : Pembayaran Angsuran Unit 100

- Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termin : Rp 8.780.152.672,-

- Dasar Pengenaan Pajak : Rp 8.780.152.672,-

- PPN :Rp 878.015.267,-

- PPnBM ‘Rp 1.756.030.534.-

bahwa berdasarkan Formulir 1111A2 SPT Masa PPN Masa Juli 2019, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM dapat dibuktikan bahwa uang muka yang dicatat dalam Buku Besar 21030120 - AP Advance Deposite sudah termasuk

didalamnya PPN dan PPn BM. Namun menurut Pemeriksa masih terdapat uang muka pemesanan unit dan Booking Fee yang diterima dari konsumen Wajib Pajak yang belum dipungut PPnBM. bahwa dengan demikian terdapat ketidakbenaran dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut sendiri dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023. c) Tim Peneliti menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut sendiri, sebagai berikut: - Besarnya koreksi obyek PPN DN dan PPnBM Masa Agustus s.d. Desember 2018 yang terutang setelah pembahasan akhir berdasarkan perhitungan pemeriksa adalah sebesar Rp62.711.039.857,00 yang berdasarkan arus uang masuk dari Buku Besar 21030120-AP Advance. Kemudian Tim Peneliti melakukan tracing melalui uang masuk sesuai rekening koran Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut : Tgl. Pembayaran PPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak No Nama Pembeli dan unit apartemen Harga Termin pembayaran Tgl. PPJB BNI BCA Tgl. Pembuatan FP Tgl. Pembayaran PPN/PPn BM Masa Pajak dilaporkannya Uang masuk Agustus Belum PPJB tapi ada kesepakatan 1 PT Berca Indonesia Rp731,679,389 3-Aug-18 untuk dilakukan pembayaran - Pajaknya 010.005.19.63815825 7/8/2019 Jul-19 2 Peter Sondakh Rp21,987,340,448 Rp640,760,496 3-Aug-18 25-Jan-23 010.007.19.72333539 12/18/2019 Dec-19 3 Peter Sondakh Rp23,390,454,153 Rp681,650,382 3-Aug-18 25-Jan-23 010.007.19.72333540 12/18/2019 Dec-19 4 Elisabeth Priska/Sohat Chairil - Rp655,433,333 7-Aug-18 29-Oct-18 010.003.19.26306198 1/15/2019 Jan-19 5 PT Daya Cipta Rp24,059,912,722 Rp376,566,476 13-Aug-18 3-Feb-21 010.005.19.63815828 8/13/2019 Aug-19 6 Haksono Santoso Rp24,944,348,029 Rp334,341,440 23-Aug-18 21-Oct-19 010.005.19.63815831 8/20/2019 Aug-19 7 Hendra S Tan Rp29,601,793,253 Rp545,879,650 30-Aug-18 10-Jun-21 010.006.19.90645537 9/26/2019 Sep-19 8 PT Graha Mapan Mandiri Rp23,370,519,639 Rp434,573,213 31-Aug-18 14-Aug-19 010.004.19.260.76174 5/31/2019 May-19 9 PT Tangguh Maju Jaya Rp24,643,280,729 Rp456,979,528 31-Aug-18 28-Mar-23 010.004.19.260.76175 5/31/2019 May-19 10 Cahaya Karunia Mulia Rp24,001,912,977 Rp89,285,714 14-Aug-18 29-Mar-21 010.003.23.87479365 1/3/2023 Jan-23 11 Harjono Lie Rp22,254,084,054 Rp350,945,946 27-Aug-18 1-Mar-23 010.005.22.03404346 3/30/2022 Mar-22 12 Sukianto Djajasaputera - Rp308,427,889 21-Aug-18 Belum PPJB dan ingin dibatalkan TOTAL AGUSTUS Rp5,606,523,456 Uang masuk September Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran 1 PT Berca Indonesia - Rp731,679,389 4-Sep-18 Pajaknya 010.005.19.63815825 7/8/2019 Jul-19 2 Jacqueline Sitorus Rp23,060,800,000 Rp827,276,786 4-Sep-18 12-Oct-22 010.008.22.62669016 10/12/2022 Oct-22 3 Susan Tanoyo Rp17,482,902,641 Rp450,450,450 6-Sep-18 9-Sep-20 010.006.20.48276893 9/11/2020 Sep-20 4 Susan Tanoyo Rp21,952,216,099 Rp450,450,450 6-Sep-18 9-Sep-20 010.006.20.48276894 9/11/2020 Sep-20 5 Jensen Koharjo Rp26,347,436,336 Rp11,450,381,679 29-Sep-18 23-Oct-19 010.006.19.90645544 10/2/2019 Oct-19 6 Peter Sondakh Rp21,987,340,448 Rp640,760,496 7-Sep-18 25-Jan-23 010.007.19.72333539 12/18/2019 Dec-19 7 Peter Sondakh Rp23,390,454,153 Rp681,650,382 7-Sep-18 25-Jan-23 010.007.19.72333540 12/18/2019 Dec-19 8 PT Daya Cipta Rp24,059,912,722 Rp376,566,476 12-Sep-18 3-Feb-21 010.005.19.63815828 8/13/2019 Aug-19 9 Hendra S Tan Rp29,601,793,253 Rp927,559,039 12-Sep-18 10-Jun-21 010.006.19.90645537 9/26/2019 Sep-19 Belum PPJB tapi ada kesepakatan 10 Johan Tedja Surya - Rp304,038,931 13-Sep-18 untuk dilakukan pembayaran 010.006.19.39875999 8/20/2019 Aug-19 Pajaknya Belum PPJB tapi ada kesepakatan 11 Romyus Permana - Rp365,755,208 17-Sep-18 untuk dilakukan pembayaran 010.009.23.01011817 6/23/2023 Jun-23 Pajaknya 12 Haksono Santoso Rp24,944,348,029 Rp334,341,440 25-Sep-18 21-Oct-19 010.005.19.63815831 8/20/2019 Aug-19 13 Harjono Lie Rp22,254,084,054 Rp350,945,946 25-Sep-18 1-Mar-23 010.005.22.03404346 3/30/2022 Mar-22 14 PT Graha Mapan Mandiri Rp23,370,519,639 Rp434,573,213 27-Sep-18 14-Aug-19 010.004.19.260.76174 5/31/2019 May-19 15 PT Tangguh Maju Jaya Rp24,643,280,729 Rp456,979,528 27-Sep-18 28-Mar-23 010.004.19.260.76175 5/31/2019 May-19 16 Martha Ratna Rp23,110,752,000 Rp200,892,857 28-Sep-18 28-Jul-23 010.009.23.72662220 7/28/2023 Jul-23 17 Sukianto Djajasaputera - Rp308,427,889 28-Sep-18 Belum PPJB dan ingin dibatalkan - - - TOTAL SEPTEMBER Rp19,292,730,161 Halaman 41 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-010183.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025 PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA
NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCATgl. Pembuatan FPTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannya
Uang masuk Agustus
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,3893-Aug-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19
2Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4963-Aug-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19
3Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3823-Aug-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19
4Elisabeth Priska/Sohat Chairil-Rp655,433,3337-Aug-1829-Oct-18010.003.19.263061981/15/2019Jan-19
5PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47613-Aug-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19
6Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44023-Aug-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19
7Hendra S TanRp29,601,793,253Rp545,879,65030-Aug-1810-Jun-21010.006.19.906455379/26/2019Sep-19
8PT Graha Mapan MandiriRp23,370,519,639Rp434,573,21331-Aug-1814-Aug-19010.004.19.260.761745/31/2019May-19
9PT Tangguh Maju JayaRp24,643,280,729Rp456,979,52831-Aug-1828-Mar-23010.004.19.260.761755/31/2019May-19
10Cahaya Karunia MuliaRp24,001,912,977Rp89,285,71414-Aug-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23
11Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94627-Aug-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22
12Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88921-Aug-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan
TOTAL AGUSTUSRp5,606,523,456
Uang masuk September
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19
2Jacqueline SitorusRp23,060,800,000Rp827,276,7864-Sep-1812-Oct-22010.008.22.6266901610/12/2022Oct-22
3Susan TanoyoRp17,482,902,641Rp450,450,4506-Sep-189-Sep-20010.006.20.482768939/11/2020Sep-20
4Susan TanoyoRp21,952,216,099Rp450,450,4506-Sep-189-Sep-20010.006.20.482768949/11/2020Sep-20
5Jensen KoharjoRp26,347,436,336Rp11,450,381,67929-Sep-1823-Oct-19010.006.19.9064554410/2/2019Oct-19
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4967-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3827-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Sep-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19
9Hendra S TanRp29,601,793,253Rp927,559,03912-Sep-1810-Jun-21010.006.19.906455379/26/2019Sep-19
10Johan Tedja Surya-Rp304,038,93113-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.006.19.398759998/20/2019Aug-19
11Romyus Permana-Rp365,755,20817-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23
12Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44025-Sep-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19
13Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94625-Sep-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22
14PT Graha Mapan MandiriRp23,370,519,639Rp434,573,21327-Sep-1814-Aug-19010.004.19.260.761745/31/2019May-19
15PT Tangguh Maju JayaRp24,643,280,729Rp456,979,52827-Sep-1828-Mar-23010.004.19.260.761755/31/2019May-19
16Martha RatnaRp23,110,752,000Rp200,892,85728-Sep-1828-Jul-23010.009.23.726622207/28/2023Jul-23
17Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88928-Sep-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan---
TOTAL SEPTEMBERRp19,292,730,161
Halaman41 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-010183.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025
PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA
Uang masuk Oktober
1Martha RatnaRp23,110,752,000Rp245,528,7783-Oct-1828-Jul-23010.009.23.726622207/28/2023Jul-23
2Yusup Widya SetoRp23,314,440,000Rp8,823,128,4931-Oct-1825-Jun-21010.005.21.953655306/25/2021Jun-21
3Yusup Widya SetoRp24,296,790,000Rp9,194,889,5251-Oct-1825-Jun-21010.005.21.953655316/25/2021Jun-21
4Inggrid PribadiRp24,931,200,000Rp357,142,8573-Oct-1826-Jul-23010.009.23.726622157/26/2023Jul-23
5PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4965-Oct-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3825-Oct-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Oct-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19
9Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44024-Oct-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19
10Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94624-Oct-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22
11Johan Tedja Surya-Rp304,038,38023-Oct-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23
12PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,21330-Oct-1829-Mar-21010.003.23.874793661/3/2023Jan-23
13PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,52830-Oct-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23
14Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88931-Oct-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan---
TOTAL OKTOBERRp23,240,652,792
Uang masuk November
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,3892-Nov-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19
2Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4961-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19
3Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3821-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19
4Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,49630-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19
5Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,38230-Nov-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19
6Hendra S TanRp29,601,793,253Rp1,091,759,2992-Nov-183-Jun-21010.006.19.906455379/26/2019Sep-19
6PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Nov-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19
7Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44023-Nov-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19
8Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94626-Nov-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22
9Romyus Permana-Rp365,755,2087-Nov-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23
10Cahaya Karunia MuliaRp24,001,912,977Rp485,535,7148-Nov-1829-Mar-21010.003.23.874793661/3/2023Jan-23
11Cahaya Karunia MuliaRp23,028,243,511Rp462,232,1438-Nov-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23
12Selaras BangunRp23,607,377,583Rp90,090,0909-Nov-1818-Oct-23010.005.22.404224183/31/2022Mar-22
13Arista PratamaRp24,623,907,055Rp376,566,47612-Nov-187-Nov-23010.006.19.398760018/20/2019Aug-19
14Jacqueline SitorusRp23,060,800,000Rp827,276,78615-Nov-1812-Oct-22010.008.22.6266901610/12/2022Oct-22
15PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,21329-Nov-1829-Mar-21010.003.23.874793661/3/2023Jan-23
16PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,52829-Nov-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23
17Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88930-Nov-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan---
TOTAL NOVEMBERRp9,337,551,353
Uang masuk Desember
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Dec-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.005.19.638158257/8/2019Jul-19
2Selaras BangunRp23,607,377,583Rp241,441,4416-Dec-1818-Oct-23010.005.22.404224183/31/2022Mar-22
3Johan Tedja Surya-Rp608,077,31128-Dec-18Belum PPJB tapi ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran Pajaknya010.009.23.010118176/23/2023Jun-23
4Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,49612-Dec-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19
5Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,38212-Dec-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19
6Arista PratamaRp24,623,907,055Rp376,566,47610-Dec-187-Nov-23010.006.19.398760018/20/2019Aug-19
6PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Dec-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19
7Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44021-Dec-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19
8Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94626-Dec-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22
9PT Graha Mapan MandiriRp24,001,912,977Rp434,573,21328-Dec-1829-Mar-21010.003.23.874793661/3/2023Jan-23
10PT Tangguh Maju JayaRp23,028,243,511Rp456,979,52828-Dec-1829-Mar-21010.003.23.874793651/3/2023Jan-23
TOTAL DESEMBERRp5,233,582,099
TOTALRp62,711,039,861

Jumlah uang masuk atas pembayaran booking fee/installment/down payment Masa Agustus s.d. Desember 2018 sebagai berikut : AgustusRp 19.292.730.160,-

SeptemberRp 19.292.730.161,-

OktoberRp 23.240.652.792,-

NovemberRp 9.337.551.353,-

DesemberRp 5.233.582.099,-

TotalRp 62.711.039.857

bahwa berdasarkan penyandingan nilai sengketa dan kewajiban PPnBM yang telah dilaporkan Wajib Pajak Masa Pajak September 2018, sebagai berikut :

NoNama Pembeli dan unit apartemenHargaTermin pembayaranTgl. PembayaranTgl. PPJBPPN/PPn BM terutang menurut Wajib Pajak
BNIBCANomor Faktur PajakTgl. Pembayaran PPN/PPn BMMasa Pajak dilaporkannyaNomor Faktur Pajak cfm SPTDPPPPNPPnBM
Uang masuk September
1PT Berca Indonesia-Rp731,679,3894-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakata untuk dilakukan pembayaran Pajaknyan 010.005.19.638158257/8/2019Jul-19011.005-19.638158258 ,780,152,6728 78,015,2671 ,756,030,534
2Jacqueline SitorusRp23,060,800,000Rp827,276,7864-Sep-1812-Oct-22010.008.22.6266901610/12/2022Oct-22010.008.22.626690165,094,821,429560,430,357-
3Susan TanoyoRp17,482,902,641Rp450,450,4506-Sep-189-Sep-20010.006.20.482768939/11/2020Sep-20010.006.20.482768933 ,150,072,5483 15,007,254-
4Susan TanoyoRp21,952,216,099Rp450,450,4506-Sep-189-Sep-20010.006.20.482768949/11/2020Sep-20010.006.20.482768943 ,955,354,2523 95,535,425-
5Jensen KoharjoRp26,347,436,336Rp11,450,381,67929-Sep-1823-Oct-19010.006.19.9064554410/2/2019Oct-19010.006.19.9064554416,430,381,6791,643,038,1673 ,286,076,335
6Peter SondakhRp21,987,340,448Rp640,760,4967-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233353912/18/2019Dec-19010.007.19.723335395 ,766,844,4665 76,684,4471 ,153,368,893
7Peter SondakhRp23,390,454,153Rp681,650,3827-Sep-1825-Jan-23010.007.19.7233354012/18/2019Dec-19010.007.19.723335406 ,134,853,4356 13,485,3441 ,226,970,687
8PT Daya CiptaRp24,059,912,722Rp376,566,47612-Sep-183-Feb-21010.005.19.638158288/13/2019Aug-19010.005.19.638158286 ,025,063,6096 02,506,3601 ,205,012,721
9Hendra S TanRp29,601,793,253Rp927,559,03912-Sep-1810-Jun-21010.006.19.906455379/26/2019Sep-19010.006.19.9064553713,419,542,7111 ,341,954,2712,683,908,542
10Johan Tedja Surya-Rp304,038,93113-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakata untuk dilakukan pembayaran Pajaknyan 010.006.19.398759998/20/2019Aug-19010.006.19.398759997 ,123,242,7057 12,324,2701 ,424,648,541
11Romyus Permana-Rp365,755,20817-Sep-18Belum PPJB tapi ada kesepakata untuk dilakukan pembayaran Pajaknyan 010.009.23.010118176/23/2023Jun-23010.009.23.010118174 ,017,857,1434 41,964,285-
12Haksono SantosoRp24,944,348,029Rp334,341,44025-Sep-1821-Oct-19010.005.19.638158318/20/2019Aug-19010.005.19.638158314 ,680,780,1564 68,078,015936,156,031
13Harjono LieRp22,254,084,054Rp350,945,94625-Sep-181-Mar-23010.005.22.034043463/30/2022Mar-22010.005.22.0340434618,399,594,5951,839,959,459-
14PT Graha Mapan MandiriRp23,370,519,639Rp434,573,21327-Sep-1814-Aug-19010.004.19.260.761745/31/2019May-19010.004.19.260.761746 ,518,598,1956 51,859,8191 ,303,719,639
15PT Tangguh Maju JayaRp24,643,280,729Rp456,979,52827-Sep-1828-Mar-23010.004.19.260.761755/31/2019May-19010.004.19.260.761756 ,854,692,9246 85,469,2921 ,370,938,584
16Martha RatnaRp23,110,752,000Rp200,892,85728-Sep-1828-Jul-23010.009.23.726622207/28/2023Jul-23010.009.23.726622207 ,461,618,7508 20,778,062-
17Sukianto Djajasaputera-Rp308,427,88928-Sep-18Belum PPJB dan ingin dibatalkan-------
Rp19,292,730,161

bahwa penentuan perhitungan menggunakan Tarif PPN sebesar 10%, Tarif PPnBM sebesar 20%

Penyandingan nilai sengketa dan kewajiban PPnBM yang telah dilaporkan Wajib PajakNama: PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
NPWP: 01.062.191.0-062.000
Masa/Th. Pajak: September 2018
Masa PajakNama Pembeli dan unit apartemenUang Masuk/Nilai SengketaDilaporkan padaBelum dibayarkan/belum ada buktiJumlah
Faktur Pajak 2019Faktur Pajak 2020Faktur Pajak 2021Faktur Pajak 2022Faktur Pajak 2023
September 2018PT Berca Indonesia19,292,730,160731,679,389
Jacqueline Sitorus827,276,786
Susan Tanoyo450,450,450
Susan Tanoyo450,450,450
Jensen Koharjo1 1,450,381,679
Peter Sondakh640,760,496
Peter Sondakh681,650,382
PT Daya Cipta376,566,476
Hendra S Tan927,559,039
Johan Tedja Surya304,038,931
Romyus Permana365,755,208
Haksono Santoso334,341,440
Harjono Lie350,945,946
PT Graha Mapan Mandiri434,573,213
PT Tangguh Maju Jaya456,979,528
Martha Ratna200,892,857
Sukianto (ingin batal)308,427,889
Jumlah19,292,730,1601 6,338,530,574----2,954,199,58719,292,730,160

Penjelasan :

bahwa Tim Pemeriksa menentukan besarnya DPP PPN dan PPnBM berdasarkan catatan Buku Besar 21030120 – AP Advance Deposite sebesar Rp19.292.730.160,00 namun berdasarkan tracing Tim Peneliti terhadap dokumen berupa uang masuk sesuai rekening koran Wajib Pajak, diketahui terdapat selisih sebesar Rp2.954.199.587,00 dengan demikian Tim Peneliti menggunakan data Rekening Koran Wajib Pajak untuk menghitung kembali besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPnBM nya harus dipungut sendiri, karena faktanya atas besarnya uang muka pembayaran unit pemesanan oleh konsumen Wajib Pajak beberapa sudah termasuk di dalamnya pembayaran PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22;

bahwa berdasarkan penyandingan nilai sengketa dengan Faktur Pajak PPN/PPnBM yang telah dilaporkan Wajib Pajak, diperoleh hasil sebagai berikut :

Uang masuk /nilai sengketa19.292.730.160total koreksi
Faktur Pajak PPnBM dilaporkan Tahun 201916.338.530.573Koreksi dibatalkan
Belum dibayarkan/belum ada bukti2.954.199.587Koreksi dipertahankan

bahwa konsumen Wajib Pajak a.n.Jacqualine Sitorus, Susan Tanoyo (Debora Tanoyo), Harjono Lie dan Martha Ratna, telah melakukan PPJB, namun belum terdapat penyetoran PPnBM, sehingga total koreksi atas Wajib Pajak tersebut sebesar Rp2.280.016.490,00 tetap dipertahankan;

bahwa konsumen Wajib Pajak a.n. Romyus Permana telah membayar uang muka sebesar Rp365.755.208,00 belum PPJB dan belum menyetorkan PPnBM;

bahwa konsumen Wajib Pajak a.n. Sukianto Djajasaputera telah melakukan pembayaran sebesar Rp308.427.889,00 namun belum PPJB dan ingin dibatalkan, atas hal tersebut maka koreksi tetap dipertahankan;

bahwa dalam proses keberatan, Wajib Pajak memberikan data dan dokumen pendukung berupa:

1. Fotokopi Perincian Penerimaan Uang Pemesanan dan Booking Fee Tahun 2018 (Data perincian dibuat per Customer, dengan jumlah uang penerimaan per tahun, per bulan penerimaan Uang Pemesanan dan Booking Fee)

2. Rekapitulasi pembayaran PPN dan PPnBM dan bukti Pembayarannya;

3. Fotokopi Faktur Pajak.

bahwa sesuai ketentuan sebagai berikut :

Sesuai Pasal 11 avat 2 UU PPN dan PPn BM

12) Dalan hal pembayaran diterima sebelum penyerahan

Barang Kena Pajak atau sebelurn penverahar Jase

Rena Pajak ata dalarn hal beribawaaaat ika ki sebelum dimulainya perarerataann Barang Kena Pajak

Tidak Berwujud ate Jasa Kena Pajak dari liar Dacrak

Pabean, saat teritangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Sesuai Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2012 if Dalan ha pm nayarac cineca sebentar eV bstang Ker 4 Pajak stan selelom peryetraban

Jasa Kens Pajék ates Ca am sa pembayaran c.akusan sete omc malsinya pomantaeras Barang sere

Pajak Das Berwujud atau Jasa Nema Ssja@k Jari Le” Daerah Farce. Seal terstanirye Pak

Petam bakar Nia! atas Pajas Penambahan Mia dan Pajak Penjualay aras Sarang Mewas adala a pede saat perinayatan.

bahwa pada dasarnya Peneliti setuju dengan pendapat Pemeriksa yang menggunakan dasar hukum Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM dan Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012, dimana berdasarkan ketentuan tersebut, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak. Sehingga atas penerimaan uang muka yang diterima Wajib Pajak terutang PPnBM pada tahun 2018;

bahwa namun berdasarkan penelitian pada bukti bukti yang dilampirkan Wajib Pajak, diketahui bahwa atas penerimaan uang muka yang diterima Wajib Pajak pada tahun 2018, sebagian telah disetorkan dan dilaporkan PPnBM nya pada tahun tahun berikutnya, yaitu pada tahun 2019 s.d. 2023 (pemeriksaan dilakukan di tahun 2023);

bahwa PMK 86/PMK.010/2019 yang merubah batas pengenaan PPn BM pada Apartemen menjadi minimal Rp30.000.000.000,00 berlaku pada tanggal 11 Juni 2019, namun Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran dan pelaporan PPn BM atas penjualan Apartemen pada masa masa setelah peraturan tersebut berlaku sehingga dalil Wajib Pajak dalam surat tanggapan 001/PKN/SPUH/PPnBM/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tidak terbukti. Sehubungan dengan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa) dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut :

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi dibatalkan
PemohonTerbandingTerbanding
Banding(Tim Pemeriksa)(Tim Peneliti)
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
DPP Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut sendiri1.344.088.19620.636.818.3564.298.287.78316.338.530.573

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding Nomor 174/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa / Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang

Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3 Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Vicky Vinora;

Bukti P-4 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Permadani Khatulistiwa Nusantara” Nomor 489 tanggal 13 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Kartika, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Bukti P-5 Matrik Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-8 Contoh faktur pajak;

Bukti P-9 Financial Statement 2018;

Bukti P-10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas PPn BM

Tahun 2015 dan 2016;

Bukti P-11 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir PPn BM Tahun 2015 dan 2016; Bukti P-12 Cover Note dan PPJB sebanyak 15 dokumen;

Bukti P-13 Dokumen Pelanggan Yang Belum Melakukan PPJB;

Bukti P-14 Dokumen Pelanggan Yang Sudah Melakukan PPJB;

Bukti P-15 Perincian Unit Apartemen revisi - 1;

Bukti P-16 Ledger Detail AP Advance Deposits 2018 dan Ikhtisar Sengketa; Bukti P-17 Dokumen Price Unit Without PPNBM;

Bukti P-18 Dokumen Refund PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-19 Rekening Koran 2018;

Bukti P-20 Dokumen Sampling Pelanggan 2014 – 2018;

Bukti P-21 SPT Tahunan Badan Pembetulan ke-1 2018;

Bukti P-22 SPT Masa PPN 2018;

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis tanggal 03 September 2025;

Bukti P-24 Surat Keberatan tanggal 20 November 2023;

Bukti P-25 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-26 Kesimpulan Akhir tanggal 24 September 2025;

Bukti P-27 Salinan Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa sejenis Tahun 2015 dan 2016;

Bukti P-28 Faktur Pajak a.n. Harjono Lie;

Bukti P-29 Payment Voucher a.n. PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-30 Received Voucher a.n. PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-31 Surat Pemberitahuan Peraturan Menteri Keuangan tentang PPn BM dari Pemohon Banding kepada Pembeli terkait sengketa;

Bukti P-32 Faktur Pajak a.n. PT Graha Mapan Mandiri;

Bukti P-33 Cover Note a.n. PT Graha Mapan Mandiri;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-6 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti T-7 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8 File Excell Perincian Unit Apartemen;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-10 Matrik Persandingan Objek SPHP dan SPUH;

Bukti T-11 Pendapat Akhir tanggal 08 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 174/PP/PPnBM/PKN/XI-2024 tanggal 05 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri1.344.088.1964.298.287.7832.954.199.587

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.954.199.587,00

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut sendiri. Nilai sengketa DPP yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.954.199.587,00;

bahwa pokok sengketa pada dasarnya adalah tentang perbedaan interpretasi mengenai saat terutangnya PPnBM atas penerimaan uang muka (booking fee/DP/installment) dari penjualan unit Apartemen St. Regis. Terbanding berpendapat bahwa PPnBM terutang pada saat pembayaran diterima, terutama jika pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Terbanding berpegangan pada Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan Pasal 17 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran diterima, jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa saat terutangnya PPnBM seharusnya terjadi saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilaksanakan. Pemohon Banding menganggap PPJB memberikan kepastian hukum, karena sebelum PPJB, dana dari pelanggan dapat dikembalikan 100% jika transaksi dibatalkan. Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa saat terutang seharusnya terjadi ketika sudah ada penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud (apartemen) secara hukum atau nyata, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Surat Layak Fisik (SLF), karena apartemen masih dalam tahap konstruksi pada 2018;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pokok sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa yang bersifat yuridis (perbedaan penafsiran hukum) yaitu mengenai penentuan kapan kewajiban perpajakan PPnBM timbul. Berkaitan dengan hal itu, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 1A huruf a Undang-Undang PPN menegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. PPnBM, sesuai Pasal 5 UU PPN, dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah;

bahwa untuk BKP berwujud yang merupakan barang tidak bergerak (seperti apartemen), Pasal 17 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 secara khusus mengatur bahwa penyerahan terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

bahwa Penjelasan yuridis dari Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa penyerahan terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak ditandatangani (PPJB), atau pada saat penyerahan hak secara nyata;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa pada tahun 2018, uang muka (booking fee/DP) yang diterima belum mencerminkan Penyerahan Hak yang pasti, baik secara hukum maupun nyata. Apartemen St. Regis masih dalam tahap konstruksi pada tahun 2018, sehingga belum dapat diterbitkan Surat Layak Fisik (SLF). Ketiadaan SLF tidak memungkinkan pembeli menggunakan atau menguasai unit tersebut secara nyata;

bahwa sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani, Pemohon Banding memiliki perjanjian yang mewajibkan pengembalian 100% dana cicilan kepada pelanggan jika transaksi dibatalkan (terjadi pada kasus PT Prima Sejati Makmur). Kepastian hukum baru timbul setelah PPJB, di mana Pemohon Banding berhak menahan 30% hingga 40% dari dana tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa booking fee di 2018 masih bersifat tentatif dan belum dapat dianggap sebagai DPP yang terutang PPnBM;

bahwa berkaitan dengan sengketa tentang penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019 (atau PMK 89 Tahun 2019) yang berlaku efektif sejak 01 Juli 2019, PMK a quo mengatur menaikkan ambang batas harga jual BKP tidak bergerak yang dikenakan PPnBM dari Rp10 Miliar menjadi Rp30 Miliar. Harga jual unit apartemen Pemohon Banding (St. Regis) berkisar antara Rp21 Miliar sampai Rp25 Miliar. Jika PPJB (yaitu saat terutang menurut Pemohon Banding) terjadi

setelah 01 Juli 2019, maka transaksi tersebut berada di bawah ambang batas baru dan tidak lagi terutang PPnBM;

bahwa tindakan Terbanding membatalkan koreksi PPN, namun tetap mempertahankan koreksi PPnBM, untuk pelanggan yang Faktur Pajaknya diterbitkan setelah PMK baru berlaku (contoh: Bapak Harjono Lie, Faktur Pajak 30 Maret 2022), hal ini melanggar prinsip bahwa saat terutangnya PPN dan PPnBM harus beriringan dan tidak dapat berbeda. Secara teknis, aplikasi E-Faktur yang disediakan oleh Terbanding tidak memungkinkan penerbitan Faktur Pajak PPnBM terpisah dari PPN pada tanggal yang berbeda. Hal itu semakin menegaskan bahwa kedua pajak harus memiliki saat terutang yang sama;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa BKP yang disengketakan adalah barang tidak bergerak yang belum selesai (tidak ada penyerahan nyata) dan belum adanya kepastian hukum (belum PPJB), penerapan Pasal 11 ayat (2) UU PPN (saat pembayaran uang muka) yang dianut Terbanding bertentangan dengan ketentuan spesifik Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 1 Tahun 2012 dan prinsip akrual dalam konteks penyerahan hak atas properti prabangun. Terlebih lagi, untuk transaksi yang PPJB- nya terjadi setelah 1 Juli 2019, transaksi tersebut secara hukum tidak terutang PPnBM karena nilai transaksi berada di bawah ambang batas baru yang ditetapkan oleh PMK Nomor 86 Tahun 2019;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding mengenai DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreski DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri2.954.199.58702.954.199.587

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri

14.298.287.783

Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.954.199.587 DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri

1.344.088.196 Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00463/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, atas nama: PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas:
Penyerahan PPn BM-nya harus dipungut sendiri1.344.088.196
2Dasar Pengenaan Pajak atas:
a. PPn BM yang harus dipungut sendiri
Dikenakan tarif 20%1.344.088.196
3PPn BM terutang atas
a. PPn BM yang harus dipungut sendiri
Dikenakan tarif 20%268.817.639
4Pajak yang dapat diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP sendiri268.817.639
5PPn BM yang kurang dibayar0
6Sanksi Administrasi0
7Jumlah PPn BM yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.