P U T U S A N
Nomor PUT-010180.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010180.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.115.685.6-056.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt.5 Unit E, Jalan HR. Rasuna Said, Blok Blok X5, No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, dalam hal ini diwakili oleh Emi Lani jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Drs. Surendro Supriyadi, M.M.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/3514/SCM- 1570/ENA/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;
Nama: I Made Rai Natawidnyana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-347/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/3513/SCM- 1569/ENA/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;