Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-010173.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Supra Matra Abadi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010173.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010173.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTSUPRAMATRAABADI,NPWP012219549073000/ 0012219549073000, beralamat di Jalan Palembang Kav 35 - 37, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Ramli Simarmata, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Veronica Kusumawardani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 331/JKT/SMA-PP/XI/24 tanggal 1 November 2024;

2. Nama: David Steven Macquairie,

Izin Kuasa Hukum: KEP-276PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 333/JKT/SMA-PP/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti/19700929 199201 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/19821030 200901 1 008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/19850324 200602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1280/WPJ.06/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 252/PP/BR/2024 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 330/JKT/SMA- PP/XI/24 tanggal 1 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 469/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Dalam Rupiah
1. Penghasilan Netto (Rugi) 2. Penghasilan Kena Pajak 3. PPh Terutang 4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu 5. Jumlah PPh Terutang 6. Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0 0 97.623.934 655.397.778 0 052.010.382.095 52.010.382.095 11.442.306.061 0 11.442.306.061 10.124.258.365
753.021.712 0 9.371.236.653 0 0 0
9.371.236.653 0

7. Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)1.318.047.696

8. Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP219.454.941 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)219.454.941

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g)1.537.502.637 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(10.124.258.365)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 614/JKT/SMA- KPPMTO/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 dengan rincian perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) Dalam RupiahTerbanding (SKPKB) Dalam RupiahTerbandingKoreksi yang
(SKPKB)diajukan
Dalam RupiahKeberatan
Dalam Rupiah
1Peredaran Usaha1.336.849.628.9451.336.849.628.945
2Harga Pokok Penjualan1.132.005.867.7551.132.005.867.755
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)204.843.761.190204.843.761.190
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha157.537.511.625157.537.511.625
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)47.306.249.56547.306.249.565
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha3.619.263.7363.619.263.736
b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas00
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d.Lain-lain00
NoUraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) Dalam RupiahTerbanding (SKPKB) Dalam RupiahTerbandingKoreksi yang
(SKPKB)diajukan
Dalam RupiahKeberatan
Dalam Rupiah
e.Jumlah (a+b+c+d)3.619.263.7363.619.263.736
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif52.508.798.582113.398.131.51360.889.332.931
b.Penyesuaian Fiskal Negatif112.313.262.719112.313.262.719
c.Jumlah (a-b)(59.804.464.137)1.084.868.794
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(8.878.950.836)52.010.382.095
11Zakat00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(8.878.950.836)52.010.382.095
15PPh Terutang011.442.306.061
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh terutang (15+16)011.442.306.061
18Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah00
b.Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2297.623.93497.623.934
b.3 PPh Pasal 23655.397.778655.397.778
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah753.021.712753.021.712
c.Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 259.371.236.6539.371.236.653
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah9.371.236.6539.371.236.653
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP00
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan10.124.258.36510.124.258.365
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar(10.124.258.365)1.318.047.696
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0219.454.941
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi0219.454.941
21.Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar (18 - 19.f)(10.124.258.365)1.537.502.637

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah" —

, Semula . , Menjadi ja FengrasianNetc | Samuse2ees| | 82.010. 282.090 b. Kompensasikemgan fc. Fengnasian enaPajak | S20tase2ces| | 52.610.282.096 d. Pajak Penghasilan(PPhiTerutang | 11442305081| | 11442306081 je KreditPaac | 24258365] | 10124258365 ji FPhKurangsilebini Bayar | 1318047es8s| OT 1316s47696 fg. SarksiAdministasi | 2ST 219. 454.1

Lh. Jimlah PPh yangirasinharusdinayar | 1537502637] 0| 1537592831 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 330/JKT/SMA-PP/XI/24 tanggal 1 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 (melalui eTax-Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 330/JKT/SMA-PP/XI/24 tanggal 1 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”) atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Agustus 2024;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak: Jumlah PPh Badan yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp10.124.258.365 sehingga tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding tetap beritikad baik melakukan pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 sebesar Rp1.537.502.637 dengan NTPN A9A3B770FU4C4MES tanggal 6 Oktober 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ramli Simarmata selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan;

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 untuk Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.537.502.637,00;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sebelum menjelaskan pokok sengketa yang diajukan banding, perkenankanlah Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa pada lampiran SKPKB di atas, terdapat kekeliruan penulisan nilai “Pajak yang tidak/kurang dibayar” dan nilai “Jumlah PPh yang masih harus dibayar” pada kolom “Pembahasan Akhir (Disetujui)” di mana seharusnya bernotasi

minus tetapi dituliskan dengan bernotasi plus sehingga seakan-akan terdapat nilai PPh yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp10.124.258.365,00 padahal faktanya Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pajak yang lebih dibayar dan seharusnya tidak terutang pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp10.124.258.365,00;

bahwa penjelasan di atas diperkuat juga dengan kutipan halaman 1 SKPKB sebagai berikut:

Fe NAN 4 cr oc ‘4

So) EAA RAW ot a Binet ica MAMA aap ODA AN UN AU Mn Wher cece So sage

Use ee AE ta oon wot be

Sy oe UNA AT ADO BAN eta pap Tn TS ata MEE Ere Rd RP NA REA ctr ae run cgip aga ara

~ : " on BEN NA acess

Woh DN bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 614/JKT/SMA-KPPMTO/ XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebesar (Rp10.124.258.365,00);

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar adalah sebesar Rp1.537.502.637,00;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (dalam Rupiah)Jumlah
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang
Diajukan Banding
(dalam Rupiah)
Penyesuaian Fiskal Positif52.508.798.582113.398.131.51360.889.332.931

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding pada dasarnya menyampaikan sebagai berikut:

1) bahwa Paragraf Kedua Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Dengan demikian alasan keberatan Pemohon Banding yang tidak terkait dengan materi atau isi ketetapan pajak tidak dipertimbangkan;

2) bahwa dari hasil penelitian diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan CPO, PK, CPKO dan PKE kepada pihak afiliasi berdasarkan perjanjian penjualan/perjanjian distribusi (Supply Agreement). Ketentuan-ketentuan transaksi yang lebih detail mengenai antara lain spesifikasi barang, kuantitas, harga, dan lain-lain diatur dalam Purchase Contract yang diterbitkan untuk setiap transaksi;

3) bahwa dalam transaksi yang dilakukan Pemohon Banding yang dipengaruhi hubungan Istimewa dengan pihak afiliasi, harga pasar acuan per tanggal transaksi dapat diketahui. Bahwa Pasal 13 ayat (2) huruf b PER-43/PJ/2010 menyatakan bahwa: "Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan."

4) bahwa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, kecuali terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer sehingga penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat,

penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut. Dengan demikian pendekatan agregasi atau segregasi bukan merupakan pilihan namun merupakan proses tahapan, jika pendekatan segregasi tidak dapat dilakukan maka pendekatan agregasi baru dapat digunakan;

5) bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan afiliasi berupa transaksi penjualan produk kelapa sawit dan turunannya (satu jenis transaksi), jadi tidak terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang saling berkaitan. Dengan demikian penggunaan pengujian kewajaran secara segregasi atau pengujian secara terpisah (transaksi per transaksi) yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajaka;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp60.889.332.931,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya;

bahwa adapun rincian koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

NoPenjualanProdukCfm. PemohonCfm. Terbanding (dalam Rupiah)Jumlah (dalam Rupiah)
Banding
(dalam Rupiah)
1.Penjualan Ekspor (Dengan Rabat)CPO57.926.068.80053.792.635.846(4.133.432.954)
2.Penjualan Lokal (Dengan Rabat)CPO954.757.437.9761.030.894.061.05876.136.623.082
3.Penjualan Lokal (Tanpa Rabat)CPO440.633.240444.705.0974.071.857
4.Penjualan Lokal (Tanpa Rabat)PK228.690.064.297217.782.292.561(10.907.771.736)
5.Penjualan Lokal (Dengan Rabat)CKPO2.496.886.0252.416.265.258(80.620.767)
6.Penjualan Lokal (Tanpa Rabat)PKE510.686.160381.149.609(129.536.551)
TOTAL1.244.821.776.4981.305.711.109.42960.889.332.931

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi a quo disebabkan karena adanya perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price atau CUP antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam

menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan rincian sebagai berikut.

Pemilihan metode | Terbanding Pemohon Banding | Tidak terdapat transfer pricing menggunakan menggunakan perbedaan pada

Comparable Comparable pemilihan metode

Uncontrolled Price | Uncontrolled Price | transfer pricing yang ("CUP") (“CUP”) digunakan.

ekstemal yang | menggunakan Harga | menggunakan Harga | perbedaan pada data digunakan Pasar Malaysian Palm | Pasar Malaysian Palm Oil | pembanding eksternal

Oil Board/MPOB BoardiMPOB yang digunakan.

Penyesuaian Terbanding melakukan | Pemohon Banding | Tidak terdapat penyesuaian atas: melakukan penyesuaian | perbedaan pada

«Kebijakan rabat, atas: upaya penyesuaian.

. Mata uang |* Kebijakan rabat;

transaksi: dan e Mata uang transaksi:

e# Syarat dan dan ketentuan e Syarat dan ketentuan pengiriman. pengiriman.

Pendekatan Pengujian secara | Pengujian secara | Terdapat perbedaan pengujian terpisah (separated | agregasi atau gabungan | pendekatan pengujian kewajaran. analysis) menggunakan | (combined analysis) | kewajaran.

harga wajar tunggal. menggunakan rentang harga wajar.

bahwa adapun ketidaksetujuan Pemohon Banding atas perbedaan pendekatan pengujian kewajaran yang dilakukan Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut.

2.1 Bahwa Pengujian secara Terpisah (Transaksi per Transaksi) yang Dilakukan oleh Terbanding Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakukan pendekatan analisis secara terpisah (separate analysis) atau transaksi-per-transaksi. Terbanding membandingkan harga jual Pemohon Banding pada masing-masing transaksi penjualan dengan data pasar yang telah dilakukan penyesuaian. Pemohon Banding sangat tidak setuju atas pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut. Menurut Pemohon Banding, pendekatan analisis secara agregasi atau gabungan (combined analysis) yang dilakukan Pemohon Banding lebih

tepat untuk dilakukan dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding, khususnya terkait dengan transaksi jual beli komoditas;

bahwa perlu diketahui bahwa sengketa a quo adalah terkait penjualan produk kelapa sawit dan turunannya yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Bahwa penjualan tersebut didasarkan pada kontrak penjualan jangka panjang antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Bahwa Paragraf 3.9 OECD TP Guidelines 2022 (Bukti P-2a) menguraikan sebagai berikut: “However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or contionus that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include 1. Some long-term contracts for the supply of commodities or services…. Such transactions should be evaluated together using the most appropriate arm’s length method.”

Terjemahan:

“Namun terdapat beberapa situasi dimana transaksi yang dilakukan secara terpisah sangat berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah. Sebagai contoh adalah 1. Kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa…. Transaksi-transaksi tersebut harus dievaluasi bersama menggunakan metode yang paling sesuai.” bahwa berdasarkan paragraf tersebut, penjualan komoditas berdasarkan kontrak jangka panjang harus dievaluasi secara bersama menggunakan metode yang paling sesuai. Bahwa hal serupa juga nyata-nyata diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak Indonesia yaitu pada Lampiran SE- 50/PJ/2013 sebagai berikut.

“(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked transaction) atau berkelanjutan (continuous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan.

(a) Transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa.

(b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk, (c) Penentuan harga produk-produk yang terkait erat, (d) Perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portofolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu dengan tujuan memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait, misalnya penentuan harga printer dan harga cartridge.” bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/PJ/2013, dapat dipahami bahwa dalam hal transaksi yang timbul (dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan) adalah dari kontrak jangka panjang suplai komoditas, maka pengujian transaksi secara gabungan lebih tepat dilakukan;

bahwa literatur-literatur pun menguraikan untuk transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang suplai komoditas lebih tepat diuji menggunakan pendekatan gabungan transaksi.

a. Jamal Hejazi, Ph.D, “Transfer Pricing: The Basic From a Canadian Perspective, Canada” Lexis Nexis. 2009. Hal. 46 (Bukti P-4):

“Although the CRA prefers to unbundle transactions, the CRA understands that in certain situations the unbundling of transactions may not always be possible. Examples of “closely linked or continous transactions” that are difficult to price separately include:

1. Long term contracts that supply commodities or services

2. Rights to use intangible property

3. Pricing of a range of closely linked products when it is impractical to determine pricing for each product or transaction”

Terjemahan:

“Meskipun CRA lebih memilih untuk menerapkan analisis secara terpisah, namun CRA memahami bahwa dalam situasi tertentu analisis secara terpisah tidak mungkin untuk diterapkan. Sebagai contoh dari “transaksi yang saling berkaitan atau berkelanjutan” yang sulit untuk dianalisis secara terpisah adalah mencakup:

1. Kontrak jangka panjang sehubungan dengan pasokan komoditas atau jasa;

2. Hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

3. Penetapan harga dari produk-produk yang saling berkaitan dimana tidak tepat bila penetapan harga dilakukan atas setiap produk atau transaksi.” b. Gareth Green, “Transfer Pricing Manual”, BNA International, 2009. Hal.25 (Bukti P-5):

“As price at the commodity markets may change every minute, hour or day, it is crucial to know the exact time when either the price for the controlled transaction was fixed or, alternatively, the transaction itself was carried out. The use of average may be reasonable to simplify the application of external CUP method. Average prices achieve at the commodity markets on a specific day or during the respective week or month may then serve as a reference price for the controlled transaction”

Terjemahan:

“Dikarenakan harga komoditas dapat berubah setiap menitnya, setiap jam atau setiap harinya, maka sangat penting untuk mengetahui waktu yang tepat mengenai kapan saat harga dari transaksi hubungan istimewa ditetapkan atau transaksi tersebut terjadi. Penggunaan rata-rata dapat menyederhanakan penerapan metode CUP dengan pembanding eksternal. Harga rata-rata yang diperoleh dari pasar komoditas pada hari tertentu atau selama satu minggu tertentu atau selama satu bulan tertentu dapat digunakan sebagai harga referensi bagi transaksi afiliasi.” bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, nyata-nyata pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah lebih tepat, mempertimbangkan jenis transaksi yang diuji yaitu transaksi penjualan dari kontrak jangka panjang suplai komoditas;

bahwa oleh karena itu, nyata-nyata pendekatan analisis secara terpisah atau transaksi per transaksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru;

bahwa pengujian secara gabungan untuk transaksi komoditas dengan kontrak jangka panjang didukung oleh Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut:

a. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-9/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Pemohon Banding PT Sari Dumai Sejati, yang

diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan (Bukti P-6a):

“Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 jo PER-43/PJ/2010, atas penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan berupa penyesuaian terhadap biaya pengiriman (freight) atas harga pasar Reuters dan analisa dengan pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long-term) antara pihak berelasi dari Pemohon Banding dapat diterima.” b. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00283/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding PT Supra Matra Abadi, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan (Bukti P-6b):

“Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long term) dan berkelanjutan (continuous) antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020.” c. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00299/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding PT Rigunas Agri Utama, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan (Bukti P-6c):

“Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long term) dan berkelanjutan (continuous) antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020.” d. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00287/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding PT Sari Dumai Sejati, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan (Bukti P-6d):

“Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long term) dan berkelanjutan (continuous) antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020.” bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim yang Mulia, terdapat pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 009567.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2024 (Bukti P-7) yang menyetujui pendekatan secara agregasi oleh Pemohon Banding, yaitu PT Sari Dumai Sejati, perusahaan yang bergerak di industri komoditas. Adapun pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa perbedaan pendekatan pengujian dimana Terbanding menggunakan segregasi atau transaksi per transaksi, sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode agregasi atau menghitung keseluruhan dalam satu tahun. Pengadilan Pajak berpendapat penerapan metode pendekatan secara agregasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Dikarenakan transaksi Pemohon dengan pihak afiliasi adalah transaksi komoditas, dimana harga komoditas tersebut saling berkaitan dengan harga pada hari sebelumnya, harga hari ini maupun harga di masa yang akan datang dimana saling berkaitan dan berkelanjutan dimana transaksinya merupakan transaksi jangka panjang. Bahwa berdasarkan data, fakta, dan keterangan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat:

...

4) bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atau kontrak jangka panjang (long-term) dan berkelanjutan (continous) antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020.”

bahwa Lebih lanjut, bahwa pengujian gabungan untuk transaksi komoditas jangka panjang didukung oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan

Pengadilan Pajak No. PUT-117593.15/2011/PP/M.XVIA Tahun 2021 (Bukti P- 8), No. PUT-117594.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2021 (Bukti P-9) dan No. PUT- 117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 (Bukti P-10) yang merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:

“bahwa mencermati dan mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan metode pendekatan yang digunakan, Majelis menilai bahwa penjelasan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam penggunaan metode analisis secara gabungan (combined analysis) lebih tepat, mengingat penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan untuk jangka panjang (berdasarkan kontrak penjualan jangka panjang).” bahwa yurisprudensi di Indonesia dikenal sebagai keputusan-keputusan hakim, diakui sebagai salah satu sumber hukum formal. Kemudian, yurisprudensi tersebut selain memiliki nilai persuasif untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan, juga untuk menciptakan konsistensi untuk kepastian hukum. Hal ini sudah diakui baik secara internasional maupun domestik. Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Indonesia” (PHI) Hal. 35 (Bukti P-11), merangkum demikian:

“… C.S.T. Kansil meninjau sumber hukum itu dari segi materiil dan segi formal.

1. Sumber hukum materiil, …

2. Sumber hukum formal antara lain ialah:

a. Undang-undang (Statue);

b. Kebiasaan (Custom) c. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi); …” bahwa lebih lanjut, dalam halaman 50 dijelaskan sebagai berikut:

“Meskipun pada dasarnya hakim tidak terikat oleh yurisprudensi, tetapi bila ia menghadapi kasus demikian, hakim akan menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan keputusannya, bahkan tidak mustahil apabila hakim itu akan mengikuti keputusan hakim terdahulu jika keputusan itu dianggap sudah tepat dan adil, sedang kasus yang diperiksa sama atau hampir sama.” bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa ketidakkonsistenan dapat memberikan ketidakpastian hukum pada Pemohon

Banding. Padahal pada dasarnya Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa tujuan Pemeriksaan adalah:

“a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Pemohon Banding; dan b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam Pemeriksaan karena kepastian hukum memberikan perlindungan untuk Pemohon Banding untuk mencapai keadilan;

bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, 2008, “Pengantar Ilmu Hukum, Kencana”, h. 137 (Bukti P-12):

“… keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu. bahwa lebih lanjut, kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dalam bentuk prediktabilitas atas keputusan yang diberikan terhadapnya sebagaimana yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, h. 137, sebagai berikut (Bukti P-12): “… adanya kepastian hukum memungkinkan adanya predictability.” bahwa lebih lanjut, Terbanding juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 (“UU Peratun”) dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”). Berikut adalah pasal-pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut sebagai berikut:

a. Pasal 53 UU Peratun:

“(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan

oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.” b. Penjelasan Pasal 53 ayat 2(b) UU Peratun:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.” c. Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka seharusnya Terbanding bersikap konsisten untuk menerapkan analisis kewajaran berdasarkan pendekatan analisis secara gabungan (combined transactions) agar kepastian hukum bagi Pemohon Banding dapat

tercapai;

bahwa mempertimbangkan (i) transaksi diantara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara substansi bersifat kesepakatan jangka panjang; dan (ii) upaya untuk meningkatkan kesebandingan dengan mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan yang mungkin masih terdapat diantara transaksi Pemohon Banding dengan harga pasar, maka pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2022 (Bukti P-1), berdasarkan pengujian secara gabungan, harga jual produk CPO dan turunannya yang dilakukan oleh Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran, atau dengan kata lain, transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Simpulan Hasil Analisis Transaksi Penjualan Ekspor dan Fenjualan Lokal CPO dan CPKO kepada AAAOF, PT SDS, PT AAL dan PT SPO

Produk Harga Jual Kentanp Kewajaran Kesimpulan

Rata-Rata Harga Pasat

, Tertimbang Min. Maks. ,

Ekspor - USD /MT

Pu 1.250, Wan TAB Diatas rendang kewayirin ,

; Lokal - Hp/ Kp ;

PO . UNA LAN 13K A3 . NAH . Didalam rentang Rewvayiran (PK IEEE PUS BAE Didalam rentang kewajaran

Simpulan Hasil Analisis Yransaksi Penjualan CPO, PK, dan PKE kepada Pihak Afiliasi

Lainnya

Produk Harga Jual Rentang Kewajaran | Kesimpulan

Kata-kata Harga Pasar

Tertimbang — Kuartil 1 Kuartil 3

Lokal - Rp/Ke

CPO (puibak afiliasi 1103201 W894 94 T3688 08 Dy dalan rentan kewajaran lawitiye 1

FR PARE UBIN Pl Su AI BAN Dr dale rentang kewajaran

PRE TSI LI? 1184.3 Tata Tentang kenajaran bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang dalam melakukan koreksi transaksi penjualan Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar koreksi a quo dibatalkan;

2.2. Bahwa Penggunaan Harga Wajar Tunggal oleh Terbanding Bertentangan dengan Fakta dan Kondisi Bisnis yang Terjadi dan oleh karena itu, Penggunaan Rentang Kewajaran oleh Pemohon Banding Sudah Tepat Dilakukan bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya, pemahaman atas isu transfer pricing sangat berkaitan erat dengan pengetahuan yang mendalam terhadap industri dan bisnis yang ingin diuji, sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 11.6.2.12 United Nations Transfer Pricing Manual (“UN TPM”) 2021 (Bukti P-3a), sebagai berikut:

“A well-functioning transfer pricing unit needs both legal and economic expertise. Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge, and business and industry knowledge. It is, however, also important to understand international taxation issues and the tax rationale underlying relevant transactions.”

Terjemahan:

“Unit harga transfer yang berfungsi dengan baik membutuhkan keahlian hukum dan ekonomi. Pengetahuan tentang transfer pricing adalah tentang penetapan harga, alasan ekonomi, pengetahuan pasar, dan pengetahuan bisnis dan industri. Namun demikian, penting juga untuk memahami masalah perpajakan internasional dan dasar pemikiran perpajakan yang mendasari transaksi- transaksi yang relevan."

bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding menggunakan pendekatan terpisah atau transaksi per transaksi. Hal ini dikarenakan Terbanding menganggap bahwa seluruh transaksi penjualan produk sawit di Indonesia, bahkan di dunia, terjadi pada satu harga yang sama yaitu harga MPOB sebagai harga wajar tunggal. Pemahaman Terbanding tersebut tentu tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa harga jual produk komoditas yang yang terjadi di pasaran pada suatu bulan/hari/periode justru beragam dan tidak hanya terjadi di satu titik harga;

bahwa sebagaimana telah diakui dalam beberapa literatur internasional, harga produk komoditas yang terjadi di pasar bukan merupakan harga tunggal, sebagai berikut.

a. PWC, “Global dalam Comments on the Discussion Draft on the Transfer Pricing Aspects of Cross-border Commodity Transactions” (Bukti P-13): “Since the quoted (or reference) price is an exact number there is a huge risk of spurious precision (i.e the number is taken as an objective truth) or ambiguity (e.g. when a whole range of high-frequency bid-ask mid-point quotes exists spanning a wide intra-day minimum-maximum range). The actual truth is that even before making the necessary adjustments (e.g. for quality, geography, level of the market etc.) independent transactional prices have occurred and will occur in a band around that number and that band is narrower or wider depending on a range of factors including liquidity or intra- day price volatility.

…

Our recommendations summarised in detail in this paper focus on the following aspects:

…

Recognition that at arm’s length, pricing in commodity-related transactions is likely to result in a range of outcomes, rather than a single pricing point;” Terjemahan:

“Karena harga yang dikutip (atau referensi) adalah suatu angka (nilai) pasti, terdapat risiko besar kekeliruan presisi (mis. angka tersebut diambil sebagai kebenaran obyektif) atau ambiguitas (mis. ketika rentang penuh dari nilai penawaran dengan tingkat frekuensi yang tinggi dengan tingkat frekuensi menengah menghasilkan rentang minimum maksimum yang luas dalam hari yang sama). Kebenaran yang nyata adalah bahwa bahkan sebelum melakukan penyesuaian yang diperlukan (misalnya untuk kualitas, geografi, tingkat pasar, dll.) harga transaksional independen telah terjadi dan akan terjadi pada rentang di sekitar angka itu dan rentang tersebut dapat lebih sempit atau lebih lebar tergantung pada beberapa faktor termasuk likuiditas atau volatilitas harga dalam hari yang sama.

…

Rekomendasi kami yang dirangkum secara detail pada laporan ini berfokus pada aspek sebagai berikut:

…

Pengakuan bahwa dalam kondisi wajar, penentuan harga pada transaksi yang terkait komoditas kemungkinan besar akan menghasilkan suatu rentang hasil, daripada satu poin harga” b. Gareth Green, “Transfer Pricing Manual, BNA International”, 2009, hal. 25 (Bukti P-4):

“As price at the commodity markets may change every minute, hour or day, it is crucial to know the exact time when either the price for the controlled transaction was fixed or, alternatively, the transaction itself was carried out. The use of average may be reasonable to simplify the application of external CUP method. Average prices achieve at the commodity markets on a specific day or during the respective week or month may then serve as a reference price for the controlled transaction”

Terjemahan:

“Dikarenakan harga komoditas dapat berubah setiap menitnya, setiap jam atau setiap harinya, maka sangat penting untuk mengetahui waktu yang tepat mengenai kapan saat harga dari transaksi hubungan istimewa ditetapkan atau transaksi tersebut terjadi. Penggunaan rata-rata dapat menyederhanakan penerapan metode CUP dengan pembanding eksternal. Harga rata-rata yang diperoleh dari pasar komoditas pada hari tertentu atau selama satu minggu tertentu atau selama satu bulan tertentu dapat digunakan sebagai harga referensi bagi transaksi afiliasi.” bahwa berdasarkan literatur di atas, terlihat bahwa harga produk komoditas tidak bisa diartikan sebagai satu-satunya harga yang terjadi di pasaran karena sifat harga produk komoditas yang fluktuatif dan akan berubah di berbagai titik harga;

bahwa selain itu, penggunaan harga wajar tunggal (dalam hal ini harga MPOB secara transaksi per transaksi) mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi, atau dengan kata lain, data pembanding harus persis sama dengan transaksi afiliasi yang diuji. Namun pada praktiknya, penggunaan nilai wajar tunggal dalam pengujian transfer pricing tidak dapat digunakan karena tidak ada transaksi yang identik sama (perfect

comparable). Pernyataan ini didukung oleh ketentuan dalam panduan internasional, sebagai berikut:

a. Paragraf 3.38 OECD TPG 2022 (Bukti P-2b)

“The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.”

Terjemahan:

“Dalam mengidentifikasi perusahaan pembanding yang potensial, maka harus dilakukan dengan tujuan untuk menemukan data yang valid dan mengakui bahwa pembanding tersebut tidak akan selalu menjadi sempurna. … Lebih lanjut, solusi pragmatis yang dapat dilakukan untuk setiap kasus adalah dengan memperluas kriteria pencarian.” b.Paragraf 3.6.4.1. UN TPM 2021 (Bukti P-3b)

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.”

Terjemahan:

“Seringkali dalam praktiknya tidak mungkin untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan pembanding yang sempurna (perfect comparables), maka dari itu sering digunakan kriteria pencarian yang lebar ketika mengidentifikasi pembanding pihak ketiga. Hal ini harus memastikan bahwa pembanding eksternal yang potensial dan relevan tidak dikeluarkan karena ‘cherry picking’ yang menguntungkan informasi pihak ketiga baik oleh Wajib Pajak maupun otoritas pajak, sehingga mengabaikan informasi lainnya yang tidak menguntungkan argumentasi pihak tersebut.”

bahwa lebih lanjut, terdapat pendapat Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Pajak, sebagai berikut.

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 (Bukti P- 14) “bahwa menurut Majelis berdasarkan Paragraf 3.38 a quo, memang tidak ada larangan mengenai pemilihan satu pembanding, namun pemilihan pembanding merupakan hal yang paling penting karena jika pembanding hanya satu, maka pembandingnya harus perfect/sempurna;

bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan- perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding, yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/menemukan interkuartilnya.” b. Putusan Pengadilan Pajak India Symantec Software Solutions Private Ltd. ITA No.7894 ITA No.7894/MUM/2010 (Bukti P-15) “It is impossible to have a perfect comparable without any difference or variation regarding Turnover, Risk Profile and Functional differences.” Terjemahan:

“Tidak mungkin ditemukan pembanding yang sempurna tanpa adanya suatu perbedaan atau variasi dari peredaran usaha, profil risiko dan perbedaan fungsi.” c. Putusan Pengadilan Pajak India: Aztec Software and Technology India (India) 107 ITD 141 Banglore (Bukti P-16) “… Computation of arm’s length price is essentially a factual exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled transaction is available for comparison; determination of arm’s length price is an easy task. However, it is not so in most transactions and rarely one is able to locate an identical transaction…”

Terjemahan:

“Perhitungan harga wajar merupakan sebuah studi fakta. Setiap kasus akan bergantung kepada fakta dan kondisi masing-masing kasus. Dalam

beberapa kasus dimana pembanding identik dan hampir sama tersedia, maka akan mudah untuk membandingkannya. Namun, dalam kebanyakan transaksi yang diuji, sulit untuk menemukan pembanding tunggal sebagai pembanding sempurna atau identik.“ bahwa dalam sengketa a quo, diketahui bahwa harga MPOB memiliki sifat yang fluktuatif, maka harga MPOB bukanlah data pembanding yang sempurna atau perfect comparable. Hal ini menyebabkan penggunaan harga MPOB secara transaksi per transaksi tidak akan menghasilkan analisis kesebandingan andal dan dengan demikian, pengujian secara terpisah oleh Terbanding tidak tepat untuk dilakukan;

bahwa di sisi lain, Pemohon Banding melakukan analisis kewajaran dengan menggunakan rentang kewajaran, yang mana lebih tepat digunakan dalam sengketa a quo. Penggunaan rentang kewajaran pada dasarnya dilatarbelakangi untuk mengatasi kekurangan pengukuran harga kewajaran dengan menggunakan suatu harga tunggal. Berdasarkan PER-32/PJ/2011, analisis kewajaran dapat dilakukan melalui suatu rentang kewajaran, sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.” bahwa sementara itu, Paragraf 3.55 OECD TP Guidelines 2022 (Bukti P- 2c) juga memuat pertimbangan penggunaan rentang kewajaran dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagai berikut:

“In some cases it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable.” Terjemahan:

“Dalam beberapa kasus dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga tunggal (contohnya harga atau laba) dimana hal tersebut lebih dapat diandalkan untuk menilai apakah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah terpenuhi. Namun, dikarenakan transfer pricing bukan merupakan ilmu pasti, maka terdapat banyak situasi dimana dalam penerapan metode transfer pricing yang paling tepat akan menghasilkan suatu rentang kewajaran yang relatif dapat diandalkan.” bahwa kemudian, dijelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan rentang interkuartil dianggap telah memasukkan unsur error atau ketidaksempurnaan dari data pembanding yang digunakan, sehingga hal ini dapat meningkatkan kualitas pembanding yang dihasilkan dalam Paragraf 3.57 OECD TPG 2017 (Bukti P-2d), sebagai berikut:

“....every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan:

“Terdapat pula beberapa kasus dimana, setelah beberapa upaya dilakukan untuk mengeluarkan beberapa faktor yang memiliki derajat kesebandingan yang lebih rendah, hasil yang dihasilkan dalam sebuah rentang, yang dihasilkan melalui proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan batasan informasi dari pembanding, dimana beberapa faktor ketidaksebandingan tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian. Dalam kasus tersebut, bila rentang tersebut terdiri dari beberapa data yang diobservasi, maka pendekatan statistik yang memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit rentang (sebagai contoh rentang interkuartil atau persentil) dapat membantu meningkatkan reliabilitas dari analisis.” bahwa penjelasan di atas diadopsi oleh Otoritas Pajak Amerika Serikat sebagaimana tertuang dalam US Transfer pricing Guidelines (US Reg 1.482) (Bukti P-17), sebagai berikut:

“The reliability of the analysis is increased when statistical methods are used to establish a range of results in which the limits of the range will be determined such that there is a 75 percent probability of a result falling above the lower end of the range and a 75 percent probability of a result falling below the upper end of the range. The interquartile range ordinarily provides an acceptable measure of this range”

Terjemahan:

“Keandalan analisis meningkat ketika metode statistik digunakan untuk membuat suatu rentang hasil yang batas rentangnya akan menentukan adanya 75 persen probabilitas dari hasil berada di atas batas bawah rentang dan 75 persen probabilitas hasil berada di bawah batas atas dari rentang. Rentang interkuartil biasanya memberikan suatu pengukuran rentang yang dapat diterima.” bahwa selain Amerika Serikat, prinsip sehubungan dengan kelebihan dari penggunaan penerapan rentang kewajaran dalam analisis transfer pricing juga diadopsi oleh Belanda, sebagaimana tertuang dalam Decree of 14 November 2013, No. IFZ 2013/184M yang dikutip dalam KPMG

Global Transfer Pricing Services, “Transfer prices, application of the arm’ s length principle and the Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD Guidelines)”, Decree of 14 November 2013, No. IFZ 2013/184M : International Tax Law International Transfer Pricing Journal : March/April 2014. Halaman 128 (Bukti P-18). sebagai berikut:

“Because transfer pricing is not an exact science, the application of the chosen transfer pricing method will often lead to a range of figures within which the transfer price can be found... In setting the range, a distinction must be made between situations whereby the reference data consists of variables with a relatively equal degree of comparability and situations where there is a lesser degree of comparability between the variables. If the reference material consists of variables with a relatively equal degree of comparability, the range will be made up of these variables…” Terjemahan:

“Karena transfer pricing bukan suatu ilmu pasti, penerapan metode transfer pricing yang dipilih akan sering mengarah pada suatu rentang atau figur di mana harga transfer yang wajar dapat ditemukan… Dalam penentuan rentang, perbedaan harus dibuat antara situasi di mana data referensi terdiri dari variabel dengan tingkat kesebandingan yang relatif sama dan situasi di mana ada tingkat perbandingan antara variabel yang lebih rendah. Jika bahan referensi terdiri dari variabel dengan tingkat kesebandingan yang relatif sama, rentang akan terdiri dari variabel- variabel ini….” bahwa lebih lanjut, penggunaan rentang interkuartil turut pula dikonfirmasi oleh Miller & Chevalier Chartered. Editor: David B. Blair. “Transfer Pricing Answer Book 2012.” New York : Practising Law Institute. 2012. Halaman 66 (Bukti P-19) sebagai berikut:

“If there are no uncontrolled comparables that satisfy the aforementioned criteria, the arm’s length range is derived from the results of all uncontrolled comparables that achieve a similar level of comparability and reliability. In such cases, reliability may be increased

by adjusting the range through the application of a valid statistical method to the results of all uncontrolled comparables such that there is a 75% probability of result falling above the lower end of the range and a 75% probability of a result falling below the upper end of the range (the “interquartile range”). The interquartile range ordinarily provides an acceptable measure of the arm’s length range.”

Terjemahan:

“Bila tidak terdapat transaksi independen pembanding yang dapat memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka rentang kewajaran didapatkan dari hasil pembanding independen yang memiliki tingkat kesebandingan dan reliabilitas yang serupa. Dalam hal ini, reliabilitas dapat ditingkatkan dengan menyesuaikan rentang kewajaran melalui pengaplikasian teknik statistik pada pembanding independen sehingga ada kemungkinan 75% dari hasil berada di atas batas bawah dari rentang kewajaran dan probabilitas 75% dari hasil berada di bawah batas atas rentang kewajaran (rentang inter-kuartil). Rentang inter- kuartil umumnya akan menghasilkan nilai pengukuran rentang kewajaran yang dapat diterima.” bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan fakta bahwa (i) transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara substansi bersifat kesepakatan jangka panjang; dan (ii) upaya untuk meningkatkan kesebandingan dengan mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan yang mungkin masih terdapat diantara transaksi Pemohon Banding dengan harga pasar, maka pendekatan analisis secara gabungan dan penerapan rentang kewajaran sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar koreksi yang dilakukan Terbanding dibatalkan;

2.3. Bahwa Koreksi Terkait dengan Transaksi Penjualan Lokal (kepada Pihak

Afiliasi yang Berada di Dalam Negeri) Seharusnya Tidak Dilakukan Karena Tidak Ada Risiko Penghindaran Pajak

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding melakukan koreksi pada transaksi penjualan lokal Pemohon Banding, yaitu penjualan Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi yang berada di yurisdiksi Indonesia sebagai berikut.

1. | Penjualan Lokal | Coo | 954.757.437.976 | 1.030.894.061.058 | 76.136.623.082 (Dengan Rabat)

2. | Penjualan Lokal | Gp 440.633.240 444.705.097 4.071.857 (Tanpa Rabat)

3. | Penjualan Lokal | px | 998.690.064.297 | 217.782.292.561 | (10.907.771.736)

Tanpa Rabat

4, | Penjualan Lokal | ckpo | 2496.886.025 2.416.265.258 (80.620.767)

Dengan Rabat

5, | Penjualan Lokal | kp 510.686.160 381.149.609 | (129.536.551)

Tanpa Rabat bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga

penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).” bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, standar pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa di dalam SE-50/PJ/2013 mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab I, Pendahuluan:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.” “Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lampiran I Bab II, Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing:

“B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

…

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.” bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya beserta peraturan turunannya, dapat disimpulkan dua hal sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah adanya penghindaran pajak; dan

2. Kewenangan otoritas pajak untuk mengoreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) adalah terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa dalam hal ini, tidak ada indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding mengingat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi domestik di mana lawan transaksi Pemohon Banding juga berada di bawah rezim perpajakan Negara Republik Indonesia yang sama seperti Pemohon Banding. Artinya, pada akhirnya tidak ada perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Dengan demikian, koreksi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa selain itu, terkait transaksi afiliasi domestik, Terbanding juga memiliki kewajiban (kata-kata yang digunakan dalam SE-50/PJ/2013 di atas adalah “perlu”) untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan (1) kebenaran nilai dan jenis transaksi dan (2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Dalam hal ini, Terbanding belum memberikan bukti bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tersebut, oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sudah seharusnya koreksi a quo dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

- Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

- Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

- Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut.

NoUraianNilai
(Rupiah)
1Peredaran Usaha1.336.849.628.945
2Harga Pokok Penjualan1.132.005.867.755
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)204.843.761.190
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha157.537.511.625
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)47.306.249.565
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha3.619.263.736
b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a+b+c+d)3.619.263.736
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif52.508.798.582
b.Penyesuaian Fiskal Negatif112.313.262.719
c.Jumlah (a-b)(59.804.464.137)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(8.878.950.836)
11Zakat0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(8.878.950.836)
15PPh Terutang0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh terutang (15+16)0
18Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut pihak lain:
NoUraianNilai
(Rupiah)
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 2297.623.934
b.3 PPh Pasal 23655.397.778
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah753.021.712
c.Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 259.371.236.653
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah9.371.236.653
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan10.124.258.365
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar(10.124.258.365)
20.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi0
21.Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar (18 - 19.f)(10.124.258.365)

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 469/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL;

bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 330/JKT/SMA-PP/XI/24 tanggal 01 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat Banding datam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bufan sejak diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ06/2024 yang diterima tanggaı 21 Agustus 2024;

f. Surat banding dilampjri salinan surat dokumen yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

g. Bukti Pembayaran

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (disetujui Rp0);

h. Surat Banding ditandatangani oleh Ramli Simarmata selaku:

Pengurus yang bertempat tinggal/berdomisi di Indonesia i. Penandatangan surat banding:

- Bertempat tinggal/berdomisili di Indonesia;

j. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN;

bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil PemeriKsaan KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LAP-00453/RlKSIS/ KPP.0612/2023 tanggal 04 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut: sa - seas. INA ROPE SEMLRUT © a —_ . eS PASIR, MISKSS Rai i of thacre Foeck Penuaan * ARE GE 287.555 | MASAK Bal TBS

5 iDarghestan Bale ah 278 S44 Fat U8 DOD 751.50

4 [Pergueats Pacgraapar Su wu oy ean AT E57 AT 425 1S SEY SAKSI

5 Serghasjan mets yag nyam TA 47 Sar 245 565 47 356 288,085 -

1 2 |Feeghati an res adam nagari anang " i

2. Peachatilin seuhus nas pangan poke ean a 2

2. Larlen LC :

Oo Fasikar 227g aT Sura! bet aps PANGAN Angan par ghz ska nata . IN Li

2 40 Kerasugian Yakal .

Seryesugian “ska: Pogit! | EP Sok Tag Ske | 115.358 121275 no Becyesua’an Fee Lega! TB 45 HAN AS co Jumat ai | EGA SERASA | Temen ra

16 | Fenghasiles nats Lips nee : a ae

18 Recgcss av 7 dak eng Sah TPI ‘ 3 oO"

Mn AH SISA MI

: PA Se fsa eR tt BRI ti

: Hoy pestis ia [noc EP H

: ah Sle Sees Ta . 1 vole 2 z niytmebis (eb Sen teh teh Gi VEEL Pena

Fs Loser adit :

Don Pre Te 28 = a

22 o8POAA : - q

: elles he ie aed ed ae aan ne (Benn in Inna, Li ge

Man Gates eae Tae Gtr: 1 Ki aa SAS

Tg . AN

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 614/JKT/SMA-KPPMTO/XII/2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05011105/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 7 Desember 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uratan Semua at Menjadi oe ee, er

, aia Kering" Letucs bayer y - * al Eter boa 5 os 318 045 Bi ,

Sake Amran” eoaned J) 218.51 Bat

ANALISIS POKOK SENGKETA;

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

"West Way “ioc rat sual Jumlar wheat Payal Serat. Kanal Pat Lal: yay yuki

Ae ea Ror Er eer

Peryes ar agan Apa Sea sbi bly Ia SARA RIS BD SES Guo

Menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp60.889.332.931,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi;

bahwa adapun rincian koreksi atas Penyesualian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

: O Cho. Terbanding Jonah

Fo Peajoeiza Prodck EBandtap td t . .

Mala Rupiah] Jajan Rapat kala pink}

Bana Ter ens crt: RTA cna aes | BI CSP RRS RAR GS PTR ATE ORE i pati | : : :

1 . oo. rh BA AAA Fi out: roadie FR, RTS a fa S25 Uys!

Le ALFA PDAs: : : i 1 r 4 7 , 7 - -- we eet tof 00 Peringatan ' !

' “estas Wars : : I

' : jenranian Lok? . ! - . H Dn eet

Pans GAN, " . t 1 "

: ON SEE LAI Baba | 2416 245 208 | SG TG:

TOTAL [12 BSG | LSOS M1. 108429 | 60.889.902.901 bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi a quo disebabkan karena adanya perbedaan penetapan metode Comparable Uncontrolled Price atau CUP antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan rincian sebagai berikut:

Pengajian Banding

Penahanan | Terbanulint — emesunAkAan | Pemohcn Hadap Viale terdapat aniestsseies Grea Blt MELAUI Pen ram kadal Perbedaan Fasa

Trailer pettiness 3 Bee PUN bondan ha Uang MEN i perme. MTI

: | ni LUHG Petang Jana ra te, sana Ini.

Kiat oe [Near tems: Sagar Loci kar aan | Gagap Tested aye | Telat ter dat

Deiat ae: Harga Basa Anya Dal : Beban UI La oa Aina | ceived pada,

SATA Yang | Cal Dasue KIT | Pager Kalangan Daru OP [efates paha

: Minta akan ! D Han OY MPOB Jobntnsatal ak

. [Grineanes

Wey ari 2 Pesgensiclecir mak Peete Seat | Talak terelianal

. | Pm anang Alan? | GTR tape cee ELIA | Kere Aza Dada

: |. Helou raksa: joran i

Mls Madara Turan at # Fetijaran sabar: jee tat AA,

: . aS , aw Alat histhaye ee eee HK Kp i

: + Tare cls. melejit : hana :

1 : DRL MA. ‘ . Tame whan Kere usa ;

i Porkgirccos, 1

L PE KAN ee Mn — | —.- 1 .-—

Pees aA t Teenwiujuure ues tersnad: | Parser sara Detdpak peewee: | Parnas dine? pend AN ! Antrean Atik iklan | perbatasan

Frou rat Meng Aan harta wat i Iie ed seb ad | pendckatan i | PUES MERLE. “hetkeyanaian Fev ye Pengujian

: | . Teagan ta aoe _ kewajaran.

bahwa adapun ketidaksetujuan Pemohon Banding atas perbedaan pendekatan pengujian kewajaran yang dilakukan Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pengujian secara Terpisah (Transaksi per Transaksi) yang Dilakukan oleh Terbanding Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakuKan pendekatan analisis secara terpisah (separate analysis) atau transaksi-per-transaksi. Terbanding membandingKan harga jual Pemohon Banding pada masing-masing transaksi penjualan dengan data pasar yang telah dilakukan penyesuaian. Pemohon Banding sangat tidak setuju atas pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut. Menurut Pemohon Banding, pendekatan analisis secara agregasi atau gabungan (combined analysis) yang dilakukan Pemohon Banding lebih tepat untuk dilakukan dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding, khususnya terkait dengan transaksi jual beli komoditas;

bahwa perlu diketahui bahwa sengketa a quo adalah terkait penjualan produk kelapa sawit dan turunannya yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Bahwa penjualan tersebut didasarkan pada kontrak penjualan jangka panjang antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Bahwa Paragraf 3.9 OECD TP Guidelines 2022 (Bukti P-2a) menguraikan sebagai berikut: “However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or contionus that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include 1. Some long-term contracts for the supply of commodities or services.... Such transactions should be eva/hated together using the most appropriate arm's length method.”

Terjemahan:;

“Namun terdapat beberapa situasi dimana transaksi yang dilakukan secara terpisah sangat berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah. Sebagai contoh adalah 1. Kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa. Transaksi-transaksi tersebut harus dievaluasi bersama menggunakan metode yang paling sesuai”;

bahwa berdasarkan paragraf tersebut, penjualan komoditas berdasarkan kontrak jangka panjang harus dievaluasi secara bersama menggunakan metode yang paling sesuai. Bahwa hal serupa juga nyata-nyata diatur dalam

ketentuan perundang-undangan pajak Indonesia yaitu pada Lampiran SE- 50/PJ/2013 sebagai berikut:

“(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisî. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat closely linked transaction) atau berkelanjutan (continuous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan.

a. Transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa.

b. Penggunaan intangible property yang melekat pada produk, c. Penentuan harga produk-produk yang terkait erat, d. Perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portofolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu dengan tujuan memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait, misalnya penentuan harga printer dan harga cartridge.”;

bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/PJ/2013, dapat dipahami bahwa dalam hal transaksi yang timbul (dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan) adalah dari kontrak jangka panjang suplai komoditas, maka pengujian transaksi secara gabungan lebih tepat dilakukan;

bahwa literatur-literatur pun menguraikan untuk transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang suplai komoditas lebih tepat diuji menggunakan pendekatan gabungan transaksi;

a. Jamal Hejazi, Ph.D, “Transfer Pricing: The Basic From a Canadian Perspective, Canada” Lexis Nexis 2009 Hal 46 (Bukti P-4);

bahwa “Although the CRA prefers to unbundle transactions, the CRA understands that in certain situations the unbundling of fransactions may not always be possible. Examples of “closely linked or continous transactions” that are difficult to price separately include:

a. Long term contracts that supply commodities or services;

b. Rights to use intangible property;

c. Pricing of a range of closely linked products when it is impractical to determine pricing for each product or transaction”;

Terjemahan:;

“Meskipun CRA lebih memilih untuk menerapkan analisis secara terpisah, namun CRA memahami bahwa dalam situasi tertentu analisis secara terpisah tidak mungkin untuk diterapkan. Sebagai contoh dari “transaksi yang saling berkaitan atau berkelanjutan”. yang sulit untuk dianalisis secara terpisah adalah mencakup:

1. Kontrak jangka panjang sehubungan dengan pasokan komoditas atau jasa;

2. Hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

3. Penetapan harga dari produk-produk yang saling berkaitan dimana tidak tepat bila penetapan harga dilakukan atas setiap produk atau transaksi.”;

b. Gareth Green, “Transfer Pricing Manual’, BNA International, 2009. Hal 25 (Bukti P-5):

“As price at the commodity markets may change every minute, hour or day, it is crucial to know the exacf time when either the price for he controlled transaction was fixed or, alternatively, the transaction itself was carried out. The use of average may be reasonable to simplify the application of external CUP method. Average prices achieve at the commodity markets on a specific day or during the respective week or month may then serve as a reference price for the controlled transaction”;

Terjemahan:

“Dikarenakan harga komoditas dapat berubah setiap menitnya, setiap jam atau setiap harinya, maka sangat penting untuk mengetahui waktu yang tepat mengenai kapan saat harga dari transaksi hubungan istimewa ditetapkan atau transaksi tersebut terjadi. Penggunaan rata-rata dapat menyederhanakan penerapan metode CUP dengan pembanding eksternal. Harga rata-rata yang diperoleh dari pasar Komoditas pada hari tertentu atau selama satu minggu tertentu atau selama satu bulan tertentu dapat digunakan sebagai harga referensi bagi transaksi afiliasi.”;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, nyata-nyata pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah lebih tepat, mempertimbangkan jenis transaksi yang diuji yaitu transaksi penjualan dari kontrak jangka panjang suplai komoditas;

bahwa oleh karena itu, nyata-nyata pendekatan analisis secara terpisah atau transaksi per transaksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru;

bahwa pengujian secara gabungan untuk transaksi komoditas dengan kontrak jangka panjang didukung oleh Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut;

a. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-9/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Pemohon Banding PT Sari Dumai Sejati, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan (Bukti P-6a);

“Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 jo PER- 43/PJ/2010, atas penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan berupa;

penyesuaian terhadap biaya pengiriman (fre/ghf) atas harga pasar Reuters dan analisa dengan pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long-term) antara pihak berelasi dari Pemohon Banding dapat diterima.”;

b. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00283/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding PT Supra Matra Abadi, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan (Bukti P-6b); “Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long term) dan berkelanjutan continuous antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 22/PMK.03/2020.”;

c. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00299/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding PT Rigunas Agri Utama, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan (Bukti P- 6c);

“Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long term) dan berkelanjutan continuous)

antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 22/PMK.03/2020.”;

c. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S-00287/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding PT Sari Dumai Sejati, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang menyatakan (Bukti P-6d); “Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang long term) dan berkelanjutan (continuous) antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020.”;

bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim yang Mulia, terdapat pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 009567.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2024 (Bukti P-7) yang menyetujui pendekatan secara agregasi oleh Pemohon Banding, yaitu PT Sari Dumai Sejati, perusahaan yang bergerak di industri komoditas. Adapun pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa perbedaan pendekatan pengujian dimana Terbanding menggunakan segregasi atau transaksi per transaksi, sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode agregasi atau menghitung keseluruhan dalam satu tahun. Pengadilan Pajak berpendapat penerapan metode pendekatan secara agregasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Dikarenakan transaksi Pemohon dengan pihak afiliasi adalah transaksi komoditas dimana harga komoditas tersebut saling berkaitan dengan harga pada hari sebelumnya, harga hari ini maupun harga di masa akan datang dimana saling berkaitan dan berkelanjutan dimana transaksinya merupakan transaksi jangka Panjang;

Bahwa berdasarkan data, fakta, dan keterangan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat:

…..

4) bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atau kontrak |angka pan|anq (long-term) dan berkelanjutan (continous)

antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 22/PMK.03/2020.”;

bahwa lebih lanjut, pengujian gabungan uniuk transaksi komoditas jangka panjang didukung oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 117593.15/2011/PP/M.XVIA Tahun 2021 (Bukti P-8), No. PUT- 117594.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2021 (Bukti P-9) dan No. PUT- 117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 (Bukti P-10) yang merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:

“bahwa mencermati dan mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan metode pendekatan yang digunakan, Majelis menilai bahwa penjelasan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam penggunaan metode analisis secara gabungan (combined analysis) lebih tepat, mengingat penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan untuk jangka panjang (berdasarkan kontrak penjualan jangka panjang).”;

bahwa yurisprudensi di Indonesia dikenal sebagai keputusan-keputusan hakim, diakui sebagai salah satu sumber hukum formal. Kemudian, yurisprudensi tersebut selain memiliki nilai persuasif untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan, juga untuk menciptakan konsistensi untuk kepastian hukum. Hal ini sudah diakui baik secara internasional maupun domestik;

Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Indonesia” (PHI) Hal. 35 (Bukti P-11), merangkum demikian:

"... C.S.T. Kansil meninjau sumber hukum itu dari segi materiil dan segi formal;

1. Sumber hukum materiil, …

2. Sumber hukum formal antara Iain ialah:

a. Undang-undang (Sfatue);

b. Kebiasaan (Custom);

c. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi); ...” bahwa lebih lanjut, dalam halaman 50 dijelaskan sebagai berikut:

“Meskipun pada dasarnya hakim tidak terikat oleh yurisprudensi, tetapi bila ia bahwa menghadapi kasus demikian, hakim akan menggunakan yurisprudensi sebagai

dasar pertimbangan keputusannya, bahkan tidak mustahil apabila hakim itu akan mengikuti keputusan hakim terdahulu jika keputusan itu dianggap sudah tepat dan adil, sedang kasus yang diperiksa sama atau hampir sama.”;

bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa ketidaKkonsistenan dapat memberikan ketidakpastian hukum pada Pemohon Banding. Padahal pada dasarnya Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa tujuan Pemeriksaan adalah: “a.menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Pemohon Banding; dan;

b. tujuan Iain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam Pemeriksaan karena kepastian hukum memberikan perlindungan untuk Pemohon Banding untuk mencapai keadilan;

bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, 2008, “Pengantar Ilmu Hukum, Kencana”, h. 137 (Bukti P-12):

“... keamanan hukum bagi individu dari Kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu”;

bahwa lebih lanjut, kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dalam bentuk prediktabilitas atas keputusan yang diberikan terhadapnya sebagaimana yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar IImu Hukum, Kencana h. 137, sebagai berikut (Bukti P-12):

“…adanya kepastian hukum memungkinkan adanya predictability.” bahwa lebih lanjut, Terbanding juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 (“UU Peratun”) dan Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi

Pemerintahan”). Berikut adalah pasal-pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut sebagai berikut:

a. Pasal 53 UU Peratun “(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik.”;

b. Penjelasan Pasal 53 ayat 2(b) UU Peratun:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.”;

c. Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan “(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:;

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan;

h. pelayanan yang baik.;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka seharusnya Terbanding bersikap konsisten untuk menerapkan analisis

kewajaran berdasarkan pendekatan analisis secara gabungan (combined transactions) agar kepastian hukum bagi Pemohon Banding dapat tercapai; bahwa mempertimbangkan (i) transaksi diantara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara substansi bersifat kesepakatan jangka panjang; dan (ii) upaya untuk meningkatkan kesebandingan dengan mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan yang mungkin masih terdapat diantara transaksi Pemohon Banding dengan harga pasar, maka pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2022 (Bukti P-1), berdasarkan pengujian secara gabungan, harga jual produk CPO dan turunannya yang dilakukan oleh Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran, atau dengan kata lain, transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

sim pada Pa alle Trane Penguatan PR pe ie Penuaan Lokal GM dmn KT KO

Kepada AMA, PT SDS PT AAL dan PTSL

: “peaduk : Harga [ual | Hrntang Kewujaran | “kerinpialan jr

RM3-Ra oo) Harga Pagar oo.

. Trelmbang : Min, Makt+ :

Tn Flepar - 1S CU . .

KP Di BNN Mn Pee LA AU COM RN aan penat kev ap ran

, toe 7 Lokal - HPiKp , aa — kr . WM ad "ERA er Oe BI dala ae GD

CPA . . TEA PR UE LiGalarn reeling kamainkah

Alinprudin Pid Anas Stas abel Paaneladat CPO. PK. dia Pa kepala Pihak AT That lalaniar

, naduk | Harga wat 7 Meong Kew [acuc “oe Kewhipulan . :

. Hala-Haio Harga [sacar

Lo 0 Tarimbeng 0 Mawes 7 Maes ee, arr . pee PA BAN Lo

Clip bak ahha be TT MA AD TAI es KN . bP an ank haa: ald maya .

ME vm “ , Yan — Son es eT) : Pa data senang kesrtatan

. PE aan Km 1 SELAI . 1 iad LN 1 Yna ao | iia Eun bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang dalam melakukan koreksi transaksi penjualan Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar koreksi a quo dibatalkan;

2. Penggunaan Harga Wajar Tunggal oleh Terbanding Bertentangan dengan Fakta dan Kondisi Bisnis yang Terjadi dan oleh karena itu, Penggunaan Rentang Kewajaran oleh Pemohon Banding Sudah Tepat Dilakukan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya, pemahaman atas isu transfer pricing sangat berkaitan erat dengan pengetahuan yang mendalam terhadap industri dan bisnis yang ingin diuji, sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 11.6.2.12 United Nations Transfer Pricing Manual (“UN TPM”) 2021 (Bukti P-3a), sebagai berikut:

“A well-functioning transfer pricing un”it needs both legal and economfc expertise. Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge, and business and industry knowledge. It is, however, also important to understand international taxation issues and the tax rationale underlying relevant transactions.”; Terjemahan:

“Unit harga transfer yang berfungsi dengan baik membutuhkan keahlian hukum dan ekonomi. Pengetahuan tentang transfer pricing adalah tentang penetapan harga, alasan ekonomi, pengetahuan pasar, dan pengetahuan bisnis dan industri. Namun demikian, penting juga untuk memahami masalah perpajakan internasional dan dasar pemikiran perpajakan yang mendasari transaksi-transaksi yang relevan.”; bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding menggunakan pendekatan terpisah atau transaksi per transaksi. Hal ini dikarenakan Terbanding menganggap bahwa seluruh transaksi penjualan produk sawit di Indonesia, bahkan di dunia, terjadi pada satu harga yang sama yaitu harga MPOB sebagai harga wajar tunggal. Pemahaman Terbanding tersebut tentu tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa harga jual produk komoditas yang yang terjadi di pasaran pada suatu bulan/hari/periode justru beragam dan tidak hanya terjadi di satu titik harga; bahwa sebagaimana telah diakui dalam beberapa literatur internasional, harga produk komoditas yang terjadi di pasar bukan merupakan harga tunggal, sebagai berikut:

a. PWC, “Global dalam Comments on the Discussion Draft on the Transfer Pricing Aspects of Cross-border CommoditYTransactions” (Bukti P-13a);

“Since the quoted (or reference) price is an exact number there is a huge risk of spurious precision (i.e the number is taken as an objective truth) or ambiguity (e.g. when a whole range of high-frequency bid-ask mid-point quotes exists spanning a wide intra-day minimum-maximum range). The actual truth is that even before making the necessary adjustments (e.g. for quality, geography, level

of fhe market etc.) independent transactional prices have occurred and will occur in a band around that number and that band is narrower or wider depending on a range of factors including liquidity or intra-day price volatility.

…

Our recommendations summarised in detail in this paper focus on the following aspects.“

Recognition that at arm's length, pricing in commodity-related transactions is likely to result in a range of outcomes, rather than a sing/e pricing point;”; Terjemahan:

“Karena harga yang dikutip (atau referensi) adalah suatu angKa (nilai) pasti, terdapat risiko besar kekeliruan presisi (mis. angka tersebut diambil sebagai kebenaran obyektif) atau ambiguitas (mis. ketika rentang penuh dari nilai penawaran dengan tingkat frekuensi yang tinggi dengan tingkat frekuensi menengah menghasilkan rentang minimum maksimum yang luas dalam hari yang sama). Kebenaran yang nyata adalah bahwa bahkan sebelum melakuKan penyesuaian yang diperlukan (misalnya untuk kualitas, geografi, tingkat pasar, dll.) harga transaksional independen telah terjadi dan akan terjadi pada rentang di sekitar angka itu dan rentang tersebut dapat lebih sempit atau lebih lebar tergantung pada beberapa faktor termasuk likuiditas atau volatilitas harga dalam hari yang sama.

Rekomendasi kami yang dirangkum secara detail pada laporan ini berfokus pada aspek sebagai berikut:

…

Pengakuan bahwa dalam kondisi wajar, penentuan harga pada transaksi yang terkait komoditas kemungkinan besar akan menghasilkan suatu rentang hasil, daripada satu poin harga"

b. Gareth Green, “Transfer Pricing Manual, BNA International’ 2009, hal. 25 (Bukti P-4):;

“As price at file commodity markets may change every minc/fe, hour or day, it is crucial to know the exact time when either the price for the controlled transaction was fixed or, alternatively, the transaction itself was carried out. The use of average may be reasonaiole to simplify the application of external CUP method.

Average prices achieve at the commodity markets on a specific day or during the respective week or month may then serve as a reference price for the controlled transaction”;

Terjemahan.;

“Dikarenakan harga komoditas dapat berubah setiap menitnya, setiap jam atau setiap harinya, maka sangat penting untuk mengetahui waktu yang tepat mengenai kapan saat harga dari transaksi hubungan istimewa ditetapkan atau transaksi tersebut terjadi. Penggunaan rata-rata dapat menyederhanakan penerapan metode CUP dengan pembanding eksternal. Harga rata-rata yang diperoleh dari pasar komoditas pada hari tertentu atau selama satu minggu tertentu atau selama satu bulan tertentu dapat digunakan sebagai harga referensi bagi transaksi afiliasi.” bahwa berdasarkan literatur di atas, terlihat bahwa harga produk komoditas tidak bisa diartikan sebagai satu-satunya harga yang terjadi di pasaran Karena sifat harga produk komoditas yang fluktuatif dan akan berubah di berbagai titik harga;

bahwa selain itu, penggunaan harga wajar tunggal (dalam hal ini harga MPOB secara transaksi per transaKsi) mensyaratKan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi, atau dengan kata lain, data pembanding harus persis sama dengan transaksi afiliasi yang diuji. Namun pada praktiknya, penggunaan nilai wajar tunggal dalam pengujian transfer pricing tidak dapat digunakan karena tidak ada transaksi yang identik sama (perfect comparaöle). Pernyataan ini didukung oleh ketentuan dalam panduan internasional, sebagai berikut:

a. Paragraf 3.38 OECD TPG 2022 (Bukti P-2b);

“The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.”

Terjemahan:;

“Dalam mengidentifikasi perusahaan pembanding yang potensial, maka harus dilakukan dengan tujuan untuk menemukan data yang valid dan mengakui bahwa pembanding tersebut tidak akan selalu menjadi sempurna. ... Lebih lanjut,

solusi pragmatis yang dapat dilakukan untuk setiap Kasus adalah dengan memperluas kriteria pencarian.”;

b. Paragraf 3.6.4.1. UN TPM 2021 (Bukti P-3b);

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and /t is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external compara0les are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax author"ities, ignoring other information that does not support the position argued for.”;

Terjemahan:;

“Seringkali dalam praktiknya tidak mungkin untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan pembanding yang sempurna (perfect comparables), maka dari itu sering digunakan kriteria pencarian yang lebar ketika mengidentifikasi pembanding pihak ketiga. Hal ini harus memastikan bahwa pembanding eksternal yang potensial dan relevan tidak dikeluarkan karena ’cherry picking’ yang menguntungkan informasi pihak ketiga baik oleh Wajib Pajak maupun otoritas pajak, sehingga mengabaikan informasi lainnya yang tidak menguntungkan argumentasi pihak tersebut.” bahwa pendapat Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 (Bukti P-14); ”bahwa menurut Majelis berdasarkan Paragraf 3.38 a quo, memang tidak ada larangan mengenai pemilihan satu pembanding, namun pemilihan pembanding merupakan hal yang paling penting karena jika pembanding hanya satu, maka pembandingnya harus perfect/sempurna;

bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding, yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/ menemukan interkuartilnya.” b. Putusan Pengadilan Pajak India Symantec Software Solutions Private Ltd. ITA No.7894 ITA No.7894/MUM/2010 (Bukti P-15);

“It is impossible to have a perfect comparable without any difference or variation regarding Turnover, Risk Profile and Functional differences.”;

Terjemahan:;

“Tidak mungkin ditemukan pembanding yang sempurna tanpa adanya suatu perbedaan atau variasi dari peredaran usaha, profil risiko dan perbedaan fungsi.”;

c. Putusan Pengadilan Pajak India: Aztec Software and Technology India (India) 107 ITD 141 Banglore (Bukti P-16);

“... Computation of arm's length price is essentially a factual exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled ma sac//on is available for comparison, determination of arm's length price is an easy task. However, it is not so in most transactions and rare/y one is ad/e to locate an cfentica/ transaction...”;

Terjemahan:

bahwa “Perhitungan harga wajar merupakan sebuah studi fakta. Setiap kasus akan bergantung kepada fakta dan kondisi masing-masing kasus. Dalam beberapa kasus dimana pembanding identik dan hampir sama tersedia, maka akan mudah untuk membandingkannya. Namun, dalam kebanyakan transaksi yang diuji, sulit untuk menemukan pembanding tunggal sebagai pembanding sempurna atau identik.”;

bahwa Dalam sengketa a quo, diketahui bahwa harga MPOB memiliki sifat yang fluktuatif, maka harga MPOB bukanlah data pembanding yang sempurna atau perfect comparable. Hal ini menyebabkan penggunaan harga MPOB secara transaksi per transaksi tidak akan menghasilkan analisis kesebandingan andal dan dengan demikian, pengujian secara terpisah oleh Terbanding tidak tepat untuk dilakukan.;

bahwa Di sisi lain, Pemohon Banding melakukan analisis kewajaran dengan menggunakan rentang kewajaran, yang mana lebih tepat digunakan dalam sengketa a quo. Penggunaan rentang kewajaran pada dasarnya dilatarbelakangi untuk mengatasi kekurangan pengukuran harga kewajaran dengan menggunakan suatu harga tunggal. Berdasarkan PER-32/PJ/2011, analisis kewajaran dapat dilakukan melalui suatu rentang kewajaran, sebagai berikut.;

bahwa “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang menjadi pembanding.”;

bahwa sementara itu, Paragraf 3.55 OECD TP Guidelines 2022 (Bukti P-2c) juga memuat pertimbangan penggunaan rentang kewajaran dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagai berikut.;

bahwa “In some cases if will be possible to apply the arm's length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to estab//sk whether the conditions of a transaction are arm's length. However, 6ecac/se transferpricing is not an exacf science, there will also be many occasions when the application of ffie most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are re/alive/y equally re/ia6/e.”;

bahwa Terjemahan:;

bahwa “Dalam beberapa kasus dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga tunggal (contohnya harga atau laba) dimana hal tersebut lebih dapat diandalkan untuk menilai apakah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah terpenuhi. Namun, dikarenakan transfer pricing bukan merupakan ilmu pasti, maka terdapat banyak situasi dimana dalam penerapan metode transfer pricing yang paling tepat akan menghasilKan suatu rentang kewajaran yang relatif dapat diandalkan.”;

bahwa Kemudian, dijelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan rentang interkuartil dianggap telah memasukkan unsur error atau ketidaksempurnaan dari data pembanding yang digunakan, sehingga hal ini dapat meningkatkan kualitas pembanding yang dihasilkan dalam Paragraf 3.57 OECD TPG 2017 (Bukti P-2d), sebagai berikut.;

bahwa “....every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on;

bahwa comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical loo/s that take account of cenfra/ tendency to narrow the range (e.g. I/ie interquartile range or other percentiles) might help to enhance f/ie reliability of the a/ta/ysis.”;

bahwa Terjemahan.;

bahwa “Terdapat pula beberapa kasus dimana, setelah beberapa upaya dilakukan untuk mengeluarkan beberapa faktor yang memiliki derajat kesebandingan yang lebih rendah, hasil yang dihasilkan dalam sebuah rentang, yang dihäSilKan melalUi proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan batasan informasi dari pembanding, dimana beberapa faktor ketidaksebandingan tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian. Dalam kasus tersebut, bila rentang tersebut terdiri dari beberapa data yang diobservasi, maka pendekatan statistik yang memperhitungkan tendensi central untuk mempersempit rentang (sebagai contoh rentang interkuartil atau persentil) dapat membantu meningkatkan reliabilitas dari analisis.”;

Bahwa penjeJasan di atas diadopsi oleh Otoritas Pajak Amerika Serikat’ sebagaimana tertuang dalam US Transfer pricing Guidelines US Reg 1.482) (Bukti P-17), sebagai berikut.;

bahwa “The reliability of the analysis is increased when sfafisf/ca/ met/iorfs are used to establish a range of rest//Is in which the limits of the range will be cfefermined such that there is a 75 percent probability of a rescr/I falling aBove the lower encf of file range and a 75 percent probability of a result falling Below I/ie upper end of file range. The interquartile range ordinarily provides an acceptable measure of this range”; Terjemahan.;

bahwa “Keandalan analisis meningkat ketika metode statistik digunakan untuk membuat suatu rentang hasil yang batas rentangnya akan menentukan adanya 75 persen probabilitas dari hasil berada di atas batas bawah rentang dan 75 persen

probabilitas hasil berada di bawah batas atas dari rentang. Rentang interkuartil biasanya memberikan suatu pengukuran rentang yang dapat diterima.”;

bahwa Selain Amerika Serikat, prinsip sehubungan dengan kelebihan dari penggunaan penerapan rentang kewajaran dalam analisis transfer pricing juga diadopsi oleh Belanda, sebagaimana tertuang dalam Decree of 14 November 2013, No. IFZ 2013/184M yang dikutip dalam KPMG Global Transfer Pricing Services, “transfer prices, application of the arm's length principle and the Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD Guidelines)”, Decree of 14 November 2013, No. IFZ 2013/184M : International Tax Law International Transfer Pricing Journal . March/April 2014. Halaman 128 (Bukti P-18). sebagai berikut.;

bahwa “Because transfer pricing is not an exact science, I/ze application of tlfie chosen transfer pricing method will often lead to a range of figures w/ffi/n which the transfer price can be found... In setting the range, a distinction must be made between s"ituations whereby the reference data consists of variables w"ith a relatively equal degree of comparability and situations where there is a lesser degree of comparability between the variables. If the reference material consists of variables with a relatively equal degree of comparability, the range will be made up of these variables...”;

bahwa Terjemahan.;

bahwa “Karena transfer pricing bukan suatu ilmu pasti, penerapan metode tranfer pricing yang dipilh akan sering mengarah pada suatu rentang atau figur dimana harga transfer yang wajar dapat ditemukan... Dalam penentuan rentang, perbedaan harus dibuat antara situasi dimana data referensi terdiri dari variabel dengan tingkat kesebandingan yang relatif sama dan situasi dimana ada tingkat perbandingan antara;

bahwa variabel yang lebih rendah. Jika bahan referensi terdiri dari variabel dengan tingkat kesebandingan yang relatif sama, rentang akan terdiri dari variabel-variabel ini”;

bahwa Lebih lanjut, penggunaan rentang interkuartil turut pula dikonfirmasi oleh Miller & Chevalier Chartered. Editor. David B. Blair. “Transfer Pricing Answer Book

2012.” New York Practising Law Institute. 2012. Halaman 66 (Bukti P-19) sebagai berikut.;

bahwa “If there are no uncontrolled comparables that satisfy the aforementioned criteria, the arm's length range is derived from the results of all uncontrolled comparables that achieve a similar level of comparability and reliability. In such cases, re/iabi/ify may be increased by adjusting the range through I/ze application of a valid statistical method to the results of all uncontrolled comparables such that there is a 75% probability of result falling above the lower end of the range and a 75% probability of a rest/f falling below the upper end of the range (the nterquartile range”). The interquartile range ordinarily provides an acceptable measure of the arm's length range.”;

Terjemahan:;

bahwa “Bila tidak terdapat transaksi independen pembanding yang dapat memenuhi kFiteria sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka rentang kewajaran didapatkan dari hasil pembanding independen yang memiliki tingkat kesebandingan dan reliabilitas yang serupa. Dalam hal ini, Feliabilitas dapat ditingkatkan dengan menyesuaikan rentang kewajaran melalui pengaplikasian teknik statistik pada pembanding independen sehingga ada kemungkinan 75% dari hasil berada di atas batas bawah dari rentang kewajaran dan probabilitas 75% dari hasil berada di bawah batas atas rentang kewajaran (rentang inter-kuartil). Rentang inter-kuartil umumnya akan menghasilkan nilai pengukuran rentang kewajaran yang dapat diterima.”; bahwa Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan fakta bahwa (i) transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara substansi bersifat Kesepakatan jangka panjang; dan (ii) upaya untuk meningkatkan kesebandingan dengan mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan yang mungkin masih terdapat diantara transaksi Pemohon Banding dengan harga pasar, maka pendekatan analisis secara gabungan dan penerapan rentang kewajaran sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan di lndonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar koreksi yang dilakukan Terbanding dibatalkan.;

bahwa Koreksi Terkait dengan Transaksi Penjualan Lokal (kepada Pihak Afiliasi yang Berada di Dalam Negeri) Seharusnya Tidak Dilakukan Karena Tidak Ada Risiko Penghindaran Pajak;

bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding melaKukan Koreksi pada transaksi penjualan lokal Pemohon Banding, yaitu penjualan Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi yang berada di yurisdiksi Indonesia sebagai berikut.;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

Penjelasan:

bahwa “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method, metode harga penjualan kembali (resa/e price methodj, metode biaya-plus cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split metho‹:fy dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method.”; bahwa Sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, standar pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa di dalam SE-50/PJ/2013 mengatur sebagai berikut:; bahwa Lampiran I Bab I, Pendahuluan:;

bahwa “Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip Kewajaran dan kelaziman usaha.”;

bahwa “Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”; Lampiran I Bab II, Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing;

“B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing;

…

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuK memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi âfiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya beserta peraturan turunannya, dapat disimpulkan dua hal sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah adanya penghindaran pajak; dan;

2. Kewenangan otoritas pajak untuk mengoreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) adalah terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam hal ini, tidak ada indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding mengingat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi domestik di

mana lawan transaksi Pemohon Banding juga berada di bawah rezim perpajakan Negara Republik Indonesia yang sama seperti Pemohon Banding. Artinya, pada akhirnya tidak ada perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Dengan demikian, koreksi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa selain itu, terkait transaksi afiliasi domestik, Terbanding juga memiliki kewajiban (kata-kata yang digunakan dalam SE-50/PJ/2013 di atas adalah “perlu”) untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan (1) kebenaran nilai dan jenis transaksi dan (2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Dalam hal ini, Terbanding belum memberikan bukti bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tersebut, oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sudah seharusnya koreksi a quo dfbatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tidak sesuai dengan data dan Ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan format;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut

Menurut Terbanding;

Dasar hukum;

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya dí sebut UU KUP);

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang;

3. dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

4. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

5. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

6. cadangan biaya penanaman kembali untuK usaha kehutanan; dan;

7. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, Kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diaKui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.;

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentan Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 11

1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.;

2) Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa tersebut.;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 6;

1) Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.;

2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 4;

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau;

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding lnternal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Pasal 8 ayat (1);

Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis.

Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau;

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

g. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

Tanggapan Terbanding;

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp60.889.332.931,-;

1) Alasan koreksi sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00453/RlKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 13 September 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait koreksi tersebut adalah Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak penelusuran angka-angka dan Pengujian keabsahan dokumen diketahui:

a. Pemohon Banding penggunaan Metode CUP untuk Pengujian PKKU atas Penjualan CPO, CPKO, PK, dan PKE kepada pihak afiliasi.

bahwa dalam menerapkan Metode CUP Eksternal Pemohon Banding menggunakan pengukuran dengan rentang penuh untuk penjualan kepada pihak afiliasi AAA OILS & FATS PTE, LTD, PT Sari Dumai Sejati, PT Asianagri Agungjawa dan PT Sari Dumai Oleo untuk tahun 2022.

Aduan 4° oo ea Si ash yuan | Reneang fewajaren barel In an aa NA kspor [CPO | 230,00) San71i L.149,99 ea ce “| p.bo483 | 9.005,42 171541 [di daiam rentang kewajaran

Lokal PR = 3.26418 | LISA | 5.519,82 di dalam rentang kewarran bahwa dalam menerapkan Metode CUP Eksternal Pemohon Banding menggunakan pengukuran dengan rentang interkuartil untuk penjualan kepada pihak afiliasi lainnya;

3 Tani Produk AN “ Re nian Ke aj ran aga: a Meh 1 EN kai baki ngs SN KP Refargata «| #Mmntmah fo Maksimal Ot 5 AB age Le

CPO (pihak afiiiasitamnyal| 1108791 | 893,94) 1348808 (di dalam rentang kewajaran

BE | 7-905,02 | .806,48 | 9.994,50 Idi dalam rentang kewajaran

Pee | eta | 142001) 1.23615 dlatasrentangkewelaren

b. Terbanding menyimpulkan bahwa harga jual yang digunaKan Pemohon Banding sehubungan dengan penjualan CPO, CPKO, PK, dan PKE dan PK kepada pihak afiliasi tidak mencerminkan harga sebenarnya sehingga harus dihitung kembali sebagaimana diatur oleh UU PPh Pasal 18 ayat (3).;

c. Terbanding melakukan perhitungan dan penyandingan penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang disajikan Pemohon Banding dengan perhitungan penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi per transaksi dengan menggunakan data harga pasar yang disajikan oleh Pemohon Banding dalam kertas kerja TP Doc SMA 2022 termasuK penyesuaian atas penjualan ekspor yang dilakukan dengan mengubah harga dalam MYR menjadi USD dan mengurangkan biaya pengiriman barang yang diperoleh dari perusahaan pelayaran independen serta penyesuaian atas penjualan lokal yang dilakuKan dengan mengubah harga dari MYR menjadi USD, mengurangkan biaya pengiriman barang yang diperoleh dari perusahaan pelayaran independen (market difference serta inland & barge) Mengurangkan nilai bea keluar dan CSF dari harga pasar yang diperoleh dari Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan sehubungan dengan penetapan nilai bea keluar dan CSF serta volume rebate atas penjualan yang mencapai dan/atau melebihi jumlah tertentu;

d. Penyandingan penjualan Pemohon Banding kepada pihaK afiliasi yang disajikan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menurut Terbanding;

Ng, A “pihak Abtiast i Mag yl ” 4 “aim Wait? 3 jak: |! : “Gin Papar ites 5 Ea

IPeniustan tkspor LPG (dengan rabati i 37,925 ata on | 53,792,935 B46 (4,.233.-52.954:

Penjugian Lokal CPO 'dengantabari | 354757.237.976 | Lozasgecetoss | 79.135.623.082

Penjualan Loka! CR tanpa rabati AAA PAN BATAS OST SOTLBS?

Penjualan teka! PK tanpa rabari Po MIE CST S17 7ELIEL SSL | CISTI TATE:

Penjualan Lakai CPSO (dengan rahat} 2455 RAR AS TEE SAN SA rac So TE ssi1e.609 | 129556551) e. Terbanding meyakini bahwa harga transfer Pemohon Banding untuk transaksi penjualan CPO, CPKO, PK, dan PKE kepada pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2) Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon BAnding melalui surat Nomor S-16/WPJ.06/WPJ.06/2024 tanggal 19 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi. Pemohon Banding memenuhi sebagian dari buku, catatan, data, dan informasi yang diminta. Dokumen yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding adalah penjelasan atau alasan mengapa menurut Pemohon Banding metode pengujian kewajaran dengan metode segregasi tidak dapat digunakan, sehingga Pemohon Banding memutuskan untuk menggunakan pengujian kewajaran dengan metode agregasi;

3) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat Nomor S- 93/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 19 Maret 2024 hal Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan. Pemohon Banding memenuhi panggilan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA- 28/WPJ.06/BD.06/2024 tanggal 27 Maret 2024;

4) Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/PJ/2011 jo PER-43/2010 dan OECD Guideliness 2017, metode yang paling tepat dan dapat digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk produk komoditas seperti Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya adalah menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

5) Berdasarkan Supply Agreement & Addendum Pemohon Banding dan lawan transaksi (dokumen kontrak sudah disampaikan oleh Pemohon Banding, namun tidak terdapat klausul terkait penentuan harga Komoditas per metric ton dalam kontrak addendum tersebut. Addendum hanya memuat kesepakatan pemberian potongan harga jika jual beli kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan pada tahun 2022 )setiap transaksi akan ada PO tersendiri, tetapi secara klausul kontrak jangka Panjang;

6) Bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah terkait pendekatan pengujian pada Metode CUP transfer pricing. Dimana Pemohon Banding menggunakan pendekatan pengujian secara gabungan atau agregasi

sedangkan Pemeriksa menggunakan pendekatan pengujian secara per transaksi atau segregasi dari seluruh data yang disajikan oleh Wajib Pajak damam TP Doc 2022;

7) Bahwa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyatakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, kecuali terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer sehingga penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara terpisah sebagaimana dimakasud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut. Dengan demikian pendekatan agregasi dan segregasi bukan merupakan pilihan namun merupakan proses tahapan, jika pendekatan segregasi tidak dapat dilakukan maka baru pendekatan agregasi yang digunakan;

8) Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (2) tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 menyatakan penggunaan rentang harga wajar atau laba wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan di dukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan. Dalam hal persyaratan pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka rentang harga wajar atau laba wajar tidak dapat dipergunakan. Pemohon Banding sampai dengan pembahasan dilakukan tidak dapat menunjukkan bukti tersebut;

9) Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi hanya berupa transaksi penjualan produk kelapa sawit dan turunannya (satu jenis transaksi), sehingga tidak terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang saling berkaitan dengan demikian tidak dapat menggunakan pendekatan agregasi dalam menetapkan harga wajar yang dipengaruhi hubungan istimewa;

10)Bahwa pendekatan pengujian yang dilakukan Pemohon Banding secara agregasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp60.889.332.931,- yang tercantum dalam SKPKB PajaK Penghasilan nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 Tahun Pajak 2022;

i Menurut Wajib Pajak | , eet Atari tie,

; sesuai Surat Menurut surat Menurut Tim | :

Uraian | Kk a | kelefapan pajak | Penelir | Keterangan eberatart) | (Rp) : Rp} “

Leena | 52508792.582 | 413.398.131.513 113.398.131.5° 3:Dipertahankan:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 330/JKT/SMA-PP/XI/24 tanggal 01 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pearturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)”) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pearturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/ PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Supra Matra Abadi NPWP: 012219549073000/ 0012219549073000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00340/KEB/PJ/

WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 614/JKT/SMA-KPPMTO/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak sebesar Rp1.537.502.637,00 tanggal 6 Oktober 2023 dengan NTPN A9A3B770FU4C4MES; Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 61 tanggal 19 Desember 1983;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Nomor 13 Tanggal 1 Maret 2024 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Permohonan Banding;

Bukti P-7. Fotokopi Identitas Direktur;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Daftar bukti Pajak Penghasilan Tahun 2022;

Bukti P-10. Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon

Banding tahun 2022;

Bukti P-11. Fotokopi panduan internasional OECD Transfer Pricing Guidelines

Tahun 2022;

Bukti P-12. Fotokopi UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing

Countries 2021;

Bukti P-13. Fotokopi literatur Jamal Hejazi, Ph.D, “Transfer Pricing The Basic From a Canadian Perspective;

Bukti P-14. Fotokopi literatur Gareth Green , TPM halaman 25;

Bukti P-15. Fotokopi literatur Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum, “Pengantar Hukum

Indonesia”;

Bukti P-16. Fotokopi literatur Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum; Bukti P-17. Fotokopi US Transfer Pricing Guidelines (US Reg 1.482);

Bukti P-18. Fotokopi KPMG Global Transfer Pricing Service;

Bukti P-19. Fotokopi David B. Blair, Transfer Pricing Answer Book;

Bukti P-20. Fotokopi buku Hukum Acara Perdata, Prof. R. Subekti, S.H.;

Bukti P-21. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-22. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti P-23. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-24. Fotokopi dokumen addendum supply agreement dengan AAAOF; Bukti P-25. Fotokopi dokumen supply agreement dengan AAAOF

Bukti P-26. Fotokopi dokumen nota kesepahaman dengan PT Sari Dumai Sejati; Bukti P-27. Sumber literatur;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir No. 003/DDTC-1B/IX/2025 tanggal 3 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00453/RIKSIS/

KPP.0612/2023;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir No. S-270/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 330/JKT/SMA-PP/XI/24 tanggal 1 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif52.508.798.582113.398.131.51360.889.332.931

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam permohonan banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp60.889.332.931,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

- menurut Terbanding sebesarRp113.398.131.513,00

- menurut Pemohon Banding sebesar Rp 52.508.798.582,00

- selisih/koreksi sebesarRp 60.889.332.931,00 bahwa koreksi a quo merupakan hasil dari penelitian Terbanding, dimana diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan CPO, PK, CPKO dan PKE kepada pihak afiliasi berdasarkan perjanjian penjualan/perjanjian distribusi (Supply Agreement) dan ketentuan transaksi yang lebih detail mengenai, antara lain, spesifikasi barang, kuantitas, harga, dan lain-lain diatur dalam Purchase Contract yang diterbitkan untuk setiap transaksi;

bahwa dalam transaksi yang dilakukan Pemohon Banding yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak afiliasi, harga pasar acuan per tanggal transaksi dapat diketahui;

bahwa Pasal 13 ayat (2) huruf b PER-43/PJ/2010 menyatakan bahwa:

"Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan."

bahwa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, kecuali terdapat 2 (dua) atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer sehingga penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan 2 (dua) atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut sehingga pendekatan agregasi atau segregasi bukan merupakan pilihan namun merupakan proses tahapan, jika pendekatan segregasi tidak dapat dilakukan, maka pendekatan agregasi baru dapat digunakan;

bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan afiliasi berupa transaksi penjualan produk kelapa sawit dan turunannya (satu jenis transaksi), jadi tidak terdapat 2 (dua) atau lebih jenis transaksi yang saling berkaitan sehingga penggunaan pengujian kewajaran secara segregasi atau pengujian secara terpisah (transaksi per transaksi) yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp60.889.332.931,00 a quo, dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Pengujian secara Terpisah (Transaksi per Transaksi) yang Dilakukan oleh Terbanding Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakukan pendekatan analisis secara terpisah (separate analysis) atau transaksi-per-transaksi, dimana Terbanding membandingkan harga jual Pemohon Banding pada masing-masing transaksi penjualan dengan data pasar yang telah dilakukan penyesuaian;

bahwa adapun berdasarkan ketentuan SE-50/PJ/2013, dapat dipahami bahwa dalam hal transaksi yang timbul (dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan) adalah dari kontrak jangka panjang suplai komoditas, maka pengujian transaksi secara gabungan lebih tepat dilakukan;

bahwa mempertimbangkan (i) transaksi diantara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara substansi bersifat kesepakatan jangka panjang; dan (ii) upaya untuk meningkatkan kesebandingan dengan mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan yang mungkin masih terdapat diantara transaksi Pemohon Banding dengan harga pasar, maka pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2022, berdasarkan pengujian secara gabungan, harga jual produk CPO dan turunannya yang dilakukan oleh Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran, atau dengan kata lain, transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang dalam melakukan koreksi transaksi penjualan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan karenanya Pemohon Banding mohon agar koreksi a quo dibatalkan;

b. Penggunaan Harga Wajar Tunggal oleh Terbanding Bertentangan dengan Fakta dan Kondisi Bisnis yang Terjadi dan Penggunaan Rentang Kewajaran oleh Pemohon Banding Sudah Tepat Dilakukan bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding menggunakan pendekatan terpisah atau transaksi per transaksi. Hal ini dikarenakan Terbanding menganggap bahwa seluruh transaksi penjualan produk sawit di Indonesia, bahkan di dunia, terjadi pada satu harga yang sama yaitu harga MPOB sebagai harga wajar tunggal. Pemahaman Terbanding tersebut tentu tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa harga jual produk komoditas yang yang terjadi di pasaran pada suatu bulan/hari/periode justru beragam dan tidak hanya terjadi di satu titik harga;

bahwa harga produk komoditas tidak bisa diartikan sebagai satu-satunya harga yang terjadi di pasaran karena sifat harga produk komoditas yang fluktuatif dan akan berubah di berbagai titik harga;

bahwa selain itu, penggunaan harga wajar tunggal (dalam hal ini harga MPOB secara transaksi per transaksi) mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi, atau dengan kata lain, data pembanding harus persis sama dengan transaksi afiliasi yang diuji, namun pada praktiknya, penggunaan nilai wajar tunggal dalam pengujian transfer pricing tidak dapat digunakan karena tidak ada transaksi yang identik sama (perfect comparable).

c. Koreksi Terkait dengan Transaksi Penjualan Lokal (kepada Pihak Afiliasi yang Berada di Dalam Negeri) seharusnya Tidak Dilakukan karena Tidak Ada Risiko Penghindaran Pajak bahwa dalam hal ini, tidak ada indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding mengingat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi domestik di mana lawan transaksi Pemohon Banding juga berada di bawah rezim perpajakan Negara Republik Indonesia yang sama seperti Pemohon Banding, dimana pada akhirnya tidak ada perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi;

bahwa selain itu, terkait transaksi afiliasi domestik, Terbanding juga memiliki kewajiban (kata-kata yang digunakan dalam SE-50/PJ/2013 di atas adalah “perlu”) untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan (1) kebenaran nilai dan jenis transaksi dan (2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak dan dalam hal ini, Terbanding belum memberikan bukti bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tersebut, oleh karenanya Pemohon Banding mohon agar koreksi a quo dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp60.889.332.931,00 a quo merupakan sengketa yuridis, yaitu terkait dengan perbedaan pendekatan pengujian PKKU yang dilakukan masing- masing pihak, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian secara terpisah/segregasi (separated analisys) dengan menggunakan harga wajar tunggal;

- bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian secara gabungan/agregasi -

(combined analisys) dengan menggunakan rentang harga wajar;

bahwa secara ringkas, kesamaan dan perbedaan pengujian PKKU yang dilakukan masing-masing pihak dapat dlihat dalam tabel berikut:

Pemilihan Terbanding Pemohon Banding Tidak terdapat metode transfer | menggunakan menggunakan perbedaan pada pricing Comparable Comparable pemilihan metode

Uncontrolled Price Uncontrolled Price transfer pricing yang (“CUP”) CCUP”) digunakan.

Data Terbanding Pemohon Banding Tidak terdapat pembanding menggunakan Harga | menggunakan Harga | perbedaan pada eksternal yang | Pasar Malaysian Pasar Malaysian Palm | data pembanding digunakan Paim Oi OH BoardIMPOB eksternal yang

BoardiMPOB digunakan.

Penyesuaian Terbanding Pemohon Banding Tidak terdapat melakukan melakukan perbedaan pada penyesuaian alas: penyesuaian alas: upaya penyesuaian.

s Kebijakan rabat; s Kebijakan rakat:

s Mata uang s Mata uang transaksi: dan transaksi: dan s Syarat dan s Syarat dan ketentuan ketentuan pengiriman. pengiriman

Pendekatan Pengujian secara Pengujian secara Terdapat pengujian terpisah (separated agregasi atau perbedaan kewajaran. analysis) gabungan (combined =| pendekatan menggunakan harga | analysis) pengujian wajar tunggal. menggunakan rentang | kewajaran.

haraa wajar.

bahwa adapun rincian koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

NoPenjualanProdukCfm. PemohonCfm. TerbandingJumlah (Rp)
.Banding (Rp)(Rp)
Penjualan Ekspor (Dengan Rabat)CPO57.926.068.80053.792.635.846
Penjualan Lokal (Dengan Rabat)CPO954.757.437.9761.030.894.061.058
Penjualan Lokal (Tanpa Rabat)CPO440.633.240444.705.097
Penjualan Lokal (Tanpa Rabat)PK228.690.064.297217.782.292.561
Penjualan Lokal (Dengan Rabat)CKPO2.496.886.0252.416.265.258
Penjualan Lokal (Tanpa Rabat)PKE510.686.160381.149.609
Total1.244.821.776.4981.305.711.109.42960.889.332.931

bahwa meskipun sengketa a quo merupakan sengketa yuridis, guna memperkuat alasan/penjelasan yang disampaikan, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

- sre ian Plate Tea Feat Heo Pee er Pere peta Lian:

og ae a SEA peated Leste PP uae ark Cpe Ca Nee ee ee Sar sarat bo. ce eo Posse 2. :

Io Hasrat ii om Pica Lh fee Sei Tanba Cuan Aang Ot Tan

Pa PS Pr

Poe Peano

. leew al iri. “ao. Ta Rp Irit Ube: Pasi ican oa lea arian

Bag seer 2 panei Da Mine Saleen cals bia

Re (oarech oe er ST eae Dee Bae RNA Te cr sate area

' Iis 5» ta to. "Tela. Fb BD Dati SPd akar Tragis nd hed bith. cat re Ft ii Pa RA Lavette cikki. Pera Hana. La IAI LA BN NN UN KANAN BNN NP LA bangat

: The Pa ea gen Bi Selang Somer Tore

Toe aac Tetap ger. tag eG ae Ogee Pei rat cle. bet “Ted or citcrail Kap La Pk Pena cis aan ea Daun belie ea.

Licoree ol Seb had scr wet, ee PCR Var bie. BASA Ian eae ae eel cra.

! Gastar SES al Tangis po Pie ine Ht Ma Pa Lo SI.

Halaman IA

Bw. avid Fo Ian, “Tran riang Aapeer Hook PALI Nise Feni

Vracising Law Institute BOLE. Halaman ody

A. Par Ro Suk BIL, cinta Gakurvs ware Veep adage eriese

Senat, Urtakan kere. Mithecigle Kandung, Jai [Ys ha aman Bl R3.

a Salinan Surat Pervaoritaduad Untuk Radis:

4. Surat Temberisasuyan Serius thay Ne. &S SYP PWS BNP tanggal

LI davai 2021 os namic Wali Pala UP Sari Latte Behel, Yang

Sienta than aie Sain: Mella DKP alir Pusat bo Sarat embersantan Ulik Hadir Ne. 5 DUNRA FP BPUE Sr ub Fan tanjual is Asril 4040 ATAS rican Wajo Pak PT Bunra Matra Alai.

kep arit kait le Kanan WW ayaa LI Jakarta Besa co Surat Sembari Urtak Kasir Wo. TCO YS SPF SWA On 202s langga IS Apri BOSS atas nama Wajo Pajak PT Riganas Ans Lau, pg Gi bil kas oleh Rarer Wilayah DUM Jakarta Fuset:

we Buset Pesehesidakuan Tisnik Havin we, 8 OBEYS PLL WE gp Zou

Teng TR Anri POMS ram ram Wajits Patil OT Sasi Miri Sesi, mengais leh Kanwar Whayak TAF Takan Nusa.

Ls Bitinen Polusi: Peneaiiilar: Pajak vane melerai des pie of ceux el Petasan Pengadilaa Pajak Koren: Si RS Sue PBB MEA SG to Saran Buruan Penari bajak India Say merci Softee: Palur

Private TAG, IYA MG TKR e. Salinan Pi asam Pengadisa Bagai Trsciinc Abe Fin For and

Yeranmalars alis India LIP SPD Ll Harnore suse. Puemadilaa

Pajak Train Sey roel Sae Salauris Privacves acl. ITA i. Paluset. Mahkamah Aging Siar Wo, SEO BANK Ia PPA

' eo Palaran Secaesacd Pajak Nol PLT DIY Las Bold PEPPY RLMYVTA “won BUSI:

Fo Jactusat: Pesmadlar Pajak Ne. PUT DLP SOs Day au ay LL NIA

Taat HIS:

® Pees: Perendiilar Ia Ma PUT IR PO PPM AWA

Taha: OS 1;

Ao Putian Peneaiilas. Pajas No NOBAR loaf DELTA PPA YTB sabun ome.

T Salin daku saga ogress antara Dem anr Beasding dengar

AMAL Inamia merabahaanya var talang om en ale penerimaan tersumpah an diccatereidees kete.

s | Sabah Cuties ote hese: antara Periiher Banding denga OT

Bari Daan Bohai kata Telat da oraikaa kemudian.

bahwa setelah mempertimbankan penjelasan yang disampaikan para pihak dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit beserta produk turunannya, meliputi

- minyak kelapa sawit/CPO, inti kelapa sawit/PK, minyak inti kelapa sawit mentah/CPKO, dan bungkil inti kelapa sawit/PKE;

bahwa Pemohon Banding menjual produk a quo kepada pihak afiliasi, baik luar negeri (ekspor) maupun dalam negeri (lokal), dengan proporsi sebesar 4,65%

- (empat koma enam puluh lima persen) kepada pihak afiliasi luar negeri (ekspor) dan sebesar 95,35% (sembilan puluh lima koma tiga puluh lima persen) kepada afiliasi dalam negeri (lokal);

bahwa berdasarkan Perjanjian Penjualan/Perjanjian Distribusi (Supply Agreement) antara Pemohon Banding dengan AAA Oils and Fats, Pte., Ltd.

- (AAAOF) dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemohon Banding dengan PT Sari Dumai Oleo (PT SDO), dapat diketahui bahwa perjanjian/nota kesepahaman a quo merupakan kontrak penjualan jangka panjang antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “transaksi antara Pemohon Banding dengan afiliasi berupa transaksi penjualan produk kelapa

-

sawit dan turunannya (satu jenis transaksi), jadi tidak terdapat 2 (dua) atau lebih jenis transaksi yang saling berkaitan” adalah tidak tepat, mengingat terdapat beberapa jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada afiliasi, yaitu CPO, PK, CKPO, dan PKE, dimana meskipun produk dimaksud sama-sama merupakan produk turunan dari kelapa sawit, namun jenis produk a quo berbeda satu sama lain dan selain itu, adanya penjual ekspor dan penjualan lokal yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi semakin menegaskan bahwa penjulan yang dilakukan a quo bukan merupakan satu jenis transaksi;

bahwa dalam Paragraf 3.9 OECD TP Guidelines 2022, disebutkan sebagai berikut:

-

“However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or contionus that they cannot be evaluated adequately on a separate basis.

Examples may include 1. Some long-term contracts for the supply of commodities or services… Such transactions should be evaluated together using the most appropriate arm’s length method.”

Terjemahan bebas:

“Namun demikian, terdapat beberapa situasi transaksi yang dilakukan secara terpisah sangat berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah. Sebagai contoh adalah 1. Kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa… Transaksi-transaksi tersebut harus dievaluasi bersama menggunakan metode yang paling sesuai.” bahwa berdasarkan paragraf a quo, penjualan komoditas berdasarkan kontrak jangka panjang lebih tepat dievaluasi secara bersama menggunakan metode

- yang paling sesuai;

bahwa hal serupa juga dapat dilihat dalam Lampiran SE-50/PJ/2013, sebagai berikut:

- “(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked transaction) atau berkelanjutan (continuous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan:

a) Transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa, b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk, c) Penentuan harga produk-produk yang terkait erat, d) Perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portofolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu dengan tujuan memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait, misalnya penentuan harga printer dan harga cartridge.” bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 a quo, dapat dipahami bahwa dalam hal transaksi yang timbul (dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan) adalah

- dari kontrak jangka panjang suplai komoditas, maka pengujian transaksi secara

gabungan/agregasi lebih tepat dilakukan;

bahwa selain itu, penerapan PKKU melalui pendekatan gabungan/agregasi atas kontrak jangka panjang (long term) dan berkelanjutan (continuous) antara

-

Pemohon Banding dan pihak afiliasi sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur sebagai berikut:

“Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.” bahwa lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2022, berdasarkan pengujian secara gabungan, harga jual

- produk CPO dan turunannya yang dilakukan oleh Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran, atau dengan kata lain, transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah sesuai dengan PKKU, sebagai berikut: Simpulan Hasil Analisis Transaksi Penjualan Ekspor dan Penjualan Lokal CPO dan CPKO kepada AAAOF, PT SDS, PT AAJ, dan PT SDO

Produk Harga Jual Rentang Kewajaran Kesimpulan gE ee

Tertimbang | Min. | Maks.

Ekspor - USD/MT

1.230,00 1.149,99 | Di atas rentang kewajaran

Lokal - Rp/Kg

9.284,18

Simpulan Hasil Analisis Transaksi Penjualan CPO, PK, dan PKE kepada Pihak Afiliasi

Lainnya

Produk Harga Jual Kesimpulan

Rata-Rata Harga Pasar

Tertimbang

CPO (pihak afiliasi 11.037,91 | 10.893,94 | 13.488,08 lainnya

Di dalam rentang kewajaran bahwa berdasarkan berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp60.889.332.931,00 a quo adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Penyesuaian Fiskal Positif60.889.332.931,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp52.010.382.095,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp60.889.332.931,00

Penghasilan Neto menurut Majelis(Rp 8.878.950.836,00) bahwa lebih lanjut perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
Penghasilan Netto(8.878.950.836,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(8.878.950.836,00)
PPh Terutang0,00
Kredit Pajak10.124.258.365,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(10.124.258.365,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah pajak yang masih kurang / (lebih) dibayar(10.124.258.365,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024, atas nama PT SUPRA MATRA ABADI, NPWP 012219549073000/ 0012219549073000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang lebih dibayar sebesar Rp10.124.258.365,00 (sepuluh miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 September 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 17

November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFISAnwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.