Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 16 halaman

PUT-010164.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT. New Hope Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010164.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01918/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00072/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010164.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, alamat korespondensi di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur, domisili elektronik: taxnhi057@gmail.com

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Moh Yazid,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1035/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

Surat Kuasa Khusus: 018/NHI/I/2025 tanggal 07 Januari 2025

2. Nama: Aditya Rizky Bahari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-048/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

Surat Kuasa Khusus: 017/NHI/I/2025 tanggal 07 Januari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1809/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 60/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 01918/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00072/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

ag ta

Ta Ba TA 1 at ov a a Os v nt LN an Mal ai ™ m. n°

3 Mma oy ego

Tn Ta a TAI

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor SKEB.32/EC/NHI/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut diatas maka:

Panaskan hal tersehudt clits nak:

woo Tumbal ajak wane ea nemu tot betetip an badak selasar By. co Sahara a. elundib palak sang rutang naura Ginga ajib pajak se besar Kangin eo 4embah pajak sita Seruan Kang disete mathe mm pembahasan akhir hasil pomeriksdan sebesar

Rp ste getces. 4 antik selaruh nutsa Januari — Desember teckel clack PPN sang sama 5.

do Tenda ame telah shlunasi ser. sue Rp toe. 88s5.ga47 tanggal vi Vehrusri 202. pada hanks pos persens? HSBC INDONESTA dengn NTPN S6B843UFL 4 Palsy,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01918/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

oo, Semula : Ditambah Munjadi

Ursian 'Jhkurangij

{Rp} ; Rp) (Rp)

—— Dasar Pengenaen Pajak 4 933 98 5.344 / O 9.933.225.3414 (PPNI Tenang

Kredit Pajak — Oo 0 9

Spurs Masa Pajax SQ u | oO sebojumnva | —

— PPN Kurang/iLebihi Bavar | . Po

Sanksi Administrasi 200.563.413 i 20% Sh3 414

Jamiah PEN yang masih 70.2. 883.947 FU2,885 447 harus, Lebih) dibayar _ 0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01918/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 (melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01918/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01918/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yao Yongjian jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT New Hope Indonesia Nomor Akta 11 Tanggal 28 Mei 2021 oleh Notaris Hamidah Meutiasari;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01918/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPN4.933.225.34404.933.225.344

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp35.970.430.416 dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi sebesar Rp 35.970.430.416,- merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primacy adjustment) sebesar Rp35.970.430.416,- Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/pembayaran jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar dan kelebihan pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada Pemohon Banding, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai deviden (constructive deviden) yang dikenai pajak;

2) Sehingga Terbanding melakukan koreksi atas PPN sebesar Rp35.970.430.416;

Menurut Pemohon Banding:

1. Terbanding pada Temuan Pemeriksaan Pajak pada bagian Penyesuaian Fiskal Positif lainnya melakukan koreksi positif atas Transaksi Purchase

Raw Material - Procurement Service senilai Rp.35.970.430.416,· Sementara itu pada bagian PPN, Pembayaran Komisi Perantara - IGS - Constructive Dividen (sebelumnya disebut);

2. sebagai bentuk Pengalihan Laba dari Pemohon Banding kepada PT NHS), transaksi keuangan ini diakui dan diuji sebagai transaksi yang terutang pajak sebagai objek PPh Pasal 25 sebagai Dividen (Constructive Dividen) yang dikenai pajak;

3. Terbanding menyatakan dalam temuannya bahwa koreksi ini merupakan koreksi penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder, karena adanya koreksi transfer pricing (primacy adjustment). Koreksi ini terjadi akibat pembebanan jasa/pembayaran jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar;

Pemohon Banding menyanggah pernyataan Terbanding ini dengan alasan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016;

2. Bahwa Untuk mendapatkan pembanding eksternal yang andal, perlu dipastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding eksternal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan. 5 (lima) faktor kesebandingan berupa:

1. Karakteristik Barang;

2. Analisis Fungsi;

3. Ketentuan Kontrak;

4. Keadaan Ekonomi;

5. Strategi Bisnis;

3. Pemohon Banding menilai Terbanding tidak mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan ini. Kemudian untuk dapat menggunakan metode CUP/ Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen

(Comparable Uncontrolled Price Method/CUP) maka perlu diterapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang tepat;

Bahwa disampaikan dalam TP Doc hal-hal sebagai berikut:

4.2 Details of key related party transaction

The breakdown of related party transaction and the pricing policy associated with the transactions are provided in the table below:

Figure 3: Breakdown of related party transactions

NoNature of transactionRelated partyCountryRelationshipTransactionPolicy
volume
(USD)
1Purchase fromNew Hope Singapore Pte LtdSingaporeParent company131,659,026Commission calculated as 2% of COGS (consistent within the last five years)

Figure 4: Calculation of cummision rate earned by NHS

FY 2021 (USD)
Sales to NH Indonesia (A)131,659,026
Cost of goods sold (B)130,051,110
Gross margin (C) = (A) – (B)1,607,916
Commision rate (D) = (C) / (B)1.24%

4. Bahwa ketiadaan kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(4) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

Bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 merupakan tindakan Terbanding yang bertentangan dengan peraturan perpajakan (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan undang-undang pajak (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011) sehingga koreksi transfer pricing Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

a. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas PPN tersebut seharusnya dibatalkan;

b. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01918/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3.Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01918/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

4.Mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 sesuai dengan Permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Matriks Sengketa;

Bukti P-2 Penjelasan Tertulis Kelengkapan Formal Sengketa Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Kelengkapan Formal Sengketa Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01918/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00072/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Sengketa Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Banding Nomor 01918/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang dengan Acara Cepat oleh Hakim Tunggal II Suhartono, diputuskan bahwa pengajuan banding a quo memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak sedangkan persyaratan formal lainnya akan diperiksa oleh Majelis yang memeriksa pokok perkara dengan Acara Biasa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Sengketa Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Banding harus diajukan ke Pengadilan Pajak oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa syarat formal Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak oleh Wajib Pajak merupakan kelengkapan yang tidak dapat diberikan dalam persidangan berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa vide Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, Permohonan Banding tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 40 ayat (1), dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas Surat Banding a quo diajukan ke Pengadilan Pajak oleh Yang Yongjian, jabatan Direktur;

bahwa faktanya, Surat Banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak tidak ditandatangani oleh Yang Yongjian jabatan Direktur;

bahwa berdasarkan kesimpulan akhir Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak membantah fakta bahwa Surat Banding a quo tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa menurut Pengadilan Pajak, tanda tangan Pemohon Banding atau kuasa hukumnya pada surat permohonan banding merupakan bukti autentik bahwa dokumen tersebut benar berasal dari Pemohon Banding atau kuasa

hukumnya dan bahwa pihak tersebut menyatakan kehendak hukumnya dalam dokumen tersebut;

bahwa ketiadaan tanda tangan dalam Surat Banding mengakibatkan Surat Banding tidak dapat ditelusuri apakah benar diajukan oleh Pemohon Banding atau kuasa hukumnya yang sah;

bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang pemeriksaan Acara Cepat, Pemohon Banding diberi kesempatan oleh Hakim Tunggal untuk memperbaiki surat Bandingnya;

bahwa vide Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, Permohonan Banding tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 40 ayat (1), dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tidak ditandatanganinya Surat Banding tersebut tidak termasuk yang dapat diperbaiki berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian untuk menguji pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding, Pengadilan Pajak tetap berpegang teguh pada surat banding yang diajukan melalui e-tax court;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Banding Nomor: 01918/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024 tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal pengajuan banding, Pengadilan Pajak tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas materi sengketa banding;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01918/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00072/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023, atas nama PT. NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, alamat korespondensi di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, Banten, (domisili elektronik taxnhi057@gmail.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.