Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-010160.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Wahana Duta Jaya Rucika, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010160.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010160.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA DUTA JAYA RUCIKA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Alia Lt. 7, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110, dalam hal ini diwakili oleh Vera Mada Kusuma jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Duta Jaya Rucika Nomor 61 Tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. di Jakarta, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Angga Pratama,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PRC/WDJR/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

2. Nama: Agung Farida,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PRC/WDJR/IV/2025 tanggal 21 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

11. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003; Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid ./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1340/WBC.11/2025 tanggal 4 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 309/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 002/PRC/ WDJR/XI/2024 tanggal 13 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-019/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 004/PRC- IMP/WDJR/03/2025 tanggal 6 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda231.755.000 0 308.748.779 0 70.170.175 0386.258.000 0 325.744.124 0 74.032.750 0154.503.000 0 16.995.345 0 3.862.575 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran175.360.920

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 29 Mei 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 002/PRC/WDJR/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp175.360.920,00 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/PRC/WDJR/XI/2024 tanggal 13 November 2024 secara elektronik melalaui system E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/PRC/WDJR/XI/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah medapatkan 603111/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Import Barang (PIB) Nomor : 645316 tanggal 15 Mei 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 8. Denda 9. ..........231,755,000 0 0 0 308,748,779 0 70,170,175386,258,000 0 0 0 325,744,124 0 74,032,750154,503,000 0 0 0 16,995,345 0 3,862,575
JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN175,360,920

dengan rincian kesalahan sebagai berikut :

JENIS KESALAHANNOMOR URUT BARANG
Jenis Barang Jumlah Barang Tarif Nilai Pabean- - 1 -

Dari uraian pada SPTNP didapati bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan tarif bea masuk barang PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 sesuai SPTNP Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 Tanggal 29 Mei 2024 tidak dapat di berikan tarif preferensi dan ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%-MFN.

2. 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai dengan surat keberatan nomor 002/PRC/WDJR/VII/2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut :

URAIANDIBERITAHUKAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 8. Denda 9. ..........231,755,000 0 0 0 308,748,779 0 70,170,175 0

Dikarenakan Bahwa alasan Petugas Beacukai menerbitkan SPTNP atas PIB karena “SKA diterbitkan 5 hari setelah tanggal B/L tetapi tidak ada centang pada kolom Issued Retroactively” itu tidak benar. Bahwa form IUAE-CEPA yang kami berikan kepada pihak Bea dan Cukai sudah benar dan sesuai dengan skema SKA yang berlaku ter cross (tertandai) pada kolom Issued Retroactively jika COO diterbitkan minimal 3 hari setelah tanggal keberangkatan/tanggal B/L dan sudah di setujui oleh Ministry of Economy United Arab Emirates, yang Pemohon Banding sudah melampirkan seluruh kelengkapan dokumen asli dan juga data tambahan sesuai dengan nomor surat S-665/WBC.112/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang diminta oleh Bea Cukai.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 dengan perincian sebagai berikut :

Mengenai penetapan atas tarif bea masuk yang telah diterima berdasarkan tanda terima nomor 08845/KBT.01 tanggal 25-07-2024

1) Bahwa PEMOHON melakukan importasi berupa BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE – BATCH 1324154 Negara Asal

United Arab Emirates (AE), dalam PIB 645316 tanggal 15 Mei 2024 diberitahukanmenggunakantarifpreferensiberdasarkan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The United Arab Emirates (IUAE-CEPA) dengan menggunakan SKA Form IUAE dengan nomor MOE-COO-CICO- 0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024;

2) Bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan tarif bea masuk barang PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 sesuai SPTNP Nomor: 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%- MFN;

3) bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan pada intinya yaitu bahwa form IUAE-CEPA yang Pemohon berikan kepada oihak Bea dan Cukai sudah benar dan sesuai dengan skema SKA yang berlaku yaitu ter cross (tertandai) pada kolom Issued Retroactively jika COO diterbitkan minimal 3 hari setelah tanggal Departure/tanggal B/L dan sudah disetujui oleh Ministry of Economy United Arab Emirates;

4) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan tentang pemenuhan ketentuan tarif preferensi barang dalam sengketa a quo, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

5) bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/PMK.042017,

Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor S-665/WBC.112/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

6) bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon menyerahkan pindaian fotokopi bukti pembayaran SPTNP, dan pindaian fotokopi akta perusahaan;

7) bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal yang dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan)”;

b. Pasal 13 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor dikenakan taris bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”;

c. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakjan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

d. Bahwa Pemohon melakukan importasi berupa BORSAFE H23490LS HD POLYETHYLENE – BATCH 1324154 Negara Asal United Arab Emirates (AE), dalam PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi berdasarkan Comprehesive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates (IUAE-CEPA) dengan SKA Form IUAE Nomr MOE-COO-CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Traif Bea Masuk Atas Barang Impor

Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab

(Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Fovernment Of Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates),

selanjutnya disebut PMK 88 Tahun 2023 disebutkan:

• Pasal 7 ayat (1) huruf h menyatakan : “SKA Form IUAE, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: h.kolom pada SKA Form IUAE diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes”;

• Pasal 7 ayat (2) menyatakan : “ SKA Form IUAE dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memebrikan tanda ( √ ) pada kolom 14 SKA Form IUAE kotak “Issued Retroactively”;

• Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan “Penelitian terhadap SKA Form IUAE Penelitian terhadap SKA Form IUAE untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi: c. Pemenuhan ketentuan prosedural (procedural ptovisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9”;

• Pasal 11 ayat (2) menyatakan “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IUAE ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”;

• Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan, maka d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE kepadaImportir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusahan di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK”;

f. Berdasarkan article 3.24 ROO IUAE-CEPA dan overleaf notes SKA SKA Form IUAE disebutkan sebagai berikut:

• Article 3.24 ROO disebutkan “In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued within the time periods indicates in paragraph 1, due to involuntary errors or omissions or other valid causes,

the Certificate of Origin may be issued retroactively, but not more than 12 months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in box 14 of Form -UAE CEPA (Annex 3A)”;

• Pada overleaf notes SKA Form IUAE disebutkan “Box 14 Issued Retroactively : In accordance with paragraph 2 of Article 3.24, the “Issued Retroactively” box should be thicked (√)”;

g. Bahwa berdasarkan penelitian Pejabat Bea dan Cikai pada saat importasi terhadap SKA, PIB dan dokumen pelengkap penelitian SKA didapati fakta sebagai berikut:

• berdasarkan pindaian fotokopi B/L No. MEDUAD543016 tanggal 13 April 2024, pada dokumen tersebut diketahui sebagai berikut:

- Place and date of issue “MSC Abu Dhabi 15 April 2024”

- Shipped on bpard date “13 April 2024”

• berdasarkan SKA Form IUAE No. MOE-COO-CICO- 0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024 pada dokumen SKA diketahui sebagai berikut:

- Pada kolom 11 dan kolom 12 SKA Form IUAE tercantum tanggal 06 Mei 2024;

- Pada kolom 14 SKA Form IUAE tercantum keterangan Issued Retroactively dengan tanda (X) h. Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, SKA Form IUAE yang disampaikan Pemohon pada saat importasi tidak memenuhi ketetuan prosedural yaitu tidak memenuhi ketentuan “ISSUED RETROACTIVELY” yaitu SKA diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2024 sedangkan B/L tanggal 13 April 2024, SKA Form IUAE diterbitkan melebihi 5 hari setelah tanggal pengapalan namun pada kolom 14 tidak terdapat tanda (√) kotak “ISSUED RETROACTIVELY”;

8) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 7, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan PT Wahana Duta Jaya Rucika Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 Tanggal 29 Mei 2024.

Dan memutuskan bahwa :

Menolak Seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Wahana Duta Jaya Rucika terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai dalam SPTNP nomor: 603111/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 Tanggal 29 Mei 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp175.360.920,00 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

a. Bea Masuk: Rp 154.503.000,00

b. PPN: Rp 16.995.345,00 c. PPh Pasal 22: Rp 3.862.575,00

d. Denda: -

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah dari uraian Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 terdapat beberapa uraian yang tertera pada surat tersebut, ada beberapa ketidaksesuaian seperti yang akan kami jelaskan dibawah ini:

1. Pada nomor 7 poin h, COO Form IUAECEPA yang disampaikan Pemohon Banding pada saat importasi sudah memenuhi ketetuan prosedural yaitu terdapat tanda (X) pada kotak “Issued Retroactively”;

2. Tanda (X) di COO pada kotak “Issued Retroactively” menjelaskan bahwa COO terbit lebih dari 5 hari semenjak tanggal pengapalan (On Board);

3. Pemohon Banding meminta kepada Terbanding untuk melakukan Retrocative Check kepada instasi penerbit SKA di negara asal sebagai bahan pertimbangan penerbitan COO Form IUAECEPA yang disengketakan oleh Terbanding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 dengan alasan – alasan yang sudah dijelaskan pada surat ini.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa SKA yang diberitahukan pada dokumen pemberitahuan import (PIB) Nomor 645316 tanggal 15 Mei 2024 sudah sesuai.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024;

P.2 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024;

P.3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••415 tanggal 29 Mei 2024 sebesar Rp175.360.920,00;

P.4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 065906423950 tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp175.360.920,00;

P.5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Wahana Duta Jaya Rucika Nomor 52 tanggal 16 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. di Jakarta;

P.6 Softcopy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0283197 tanggal 3 Mei 2021;

P.7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 13 November 2024 a.n. Vera Mada Kusuma; P.8 Softcopy Surat Permohonan Keberatan Nomor 002/PRC/WDJR/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

P.9 Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran;

P.10 Softcopy bermeterai Request Order Nomor R2208753 tanggal 22 Maret 2024; P.11 Softcopy bermeterai Analisa Harga PE 100 Black Borouge For May Supply to

Gresik & CBT;

P.12 Softcopy Surat Penawaran Nomor 02/IV/Mar/2024-REV2 tanggal 19 Maret 2024;

P.13 Softcopy bermeterai Bukti Korespondensi Surat Elektronik;

P.14 Softcopy Surat Penawaran Nomor 02/IV/Mar/2024 tanggal 12 Maret 2024; P.15 Softcopy bermeterai Purchase Order Nomor P2401343 tanggal 26 Maret 2024;

P.16 Softcopy bermeterai Tax Invoice;

P.17 Softcopy Packing List;

P.18 Softcopy Sea Waybill Nomor MEDUAD543016;

P.19 Softcopy Certificate of Origin Form IUAE;

P.20 Softcopy Overleaf Notes;

P.21 Softcopy bermeterai Certificate of Analysis;

P.22 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB Nomor NTB

063666907868 tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp610.673.954,00;

P.23 Softcopy bermeterai Billing DJBC atas PIB Kode Billing 62••••••••••237 tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp610.673.954,00;

P.24 Softcopy Persetujuan Biaya;

P.25 Softcopy bermeterai PIB Nomor 645316 tanggal 15 Mei 2024;

P.26 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

645275/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 Mei 2024;

P.27 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Dokumen Online tanggal 20 Mei 2024; P.28 Softcopy tangkapan Layar Overleaf Notes;

P.29 Softcopy bermeterai Statement Letter;

P.30 Softcopy bermeterai Tangkapan Layar Aplikasi;

P.31 Softcopy bermeterai Kartu Stok Barang;

P.32 Softcopy bermeterai Kurs dan Form PO Shipper Receipt;

P.33 Softcopy bermeterai Laporan Transaksi tanggal 31 Mei 2024;

P.34 Softcopy bermeterai Bukti Pengeluaran Uang Nomor BD0485 tanggal 13 Mei 2024;

P.35 Softcopy bermeterai Form Tanda Terima;

P.36 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. PT Wahana Duta

Jaya Rucika;

P.37 Softcopy bermeterai SPT Masa PPN Formulir 1111 a.n. PT Wahana Duta

Jaya Rucika;

P.38 Softcopy bermeterai Formulir 1111 B1;

P.39 Softcopy KTP a.n. Vera Mada Kusuma;

P.40 Softcopy bermeterai Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha

8120100890572 tanggal 7 Agustus 2018;

P.41 Softcopy bermeterai NPWP a.n. PT Wahana Duta Jaya Rucika;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00019/WBC.11/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Terbanding ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U- 010160.45.2024/PAN/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. Wahana Duta Jaya Rucika (selanjutnya disebut Pemohon), terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor 603111/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

Bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00873/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 603111/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024 melalui surat nomor 002/PRC/WDJR/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp175.360.920,00.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon merupakan importir yang mendapatkan pelayanan importasi Jalur Hijau (H).

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE - BATCH 1324154 Negara Asal United Arab Emirates (AE), dalam PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi berdasarkan Comprehenswe Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates (IUAE- CEPA) dengan menggunakan SKA Form IUAE Nomor MOE-COO-CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024.

3. Bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, bea masuk barang pada pos 1, ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yaitu tidak dapat diberikan tarif preferensi dan ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum

(MFN) dengan alasan penetapan tarif bea masuk yaitu overleaf notes Form IUAE Box 14: "Issued retroactively: In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued prior to or at the time of shipment or within 5 (five) days thereafter. due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively, in accordance with paragraph 2 of Article 3.24, the "Issued Retroactively" box should be ticked (v) dan berdasarkan hal tersebut tarif bea masuk yang diberitahukan sebesar 9%-IUAE-CEPA ditetapkan menjadi sebesar 15%- MFN.

4. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024, sehingga atas PIB nomor 645316 tanggal 15 Mei 2024 tarif atas barang impor ditetapkan menjadi sebesar 15%-MFN.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) disebutkan:

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk sertamerupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbedadengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap (a sampai dengan b) : a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”.

c. Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan

pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

d. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabeanatau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

e. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar’.

2. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehenswe Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates), selanjutnya disebut PMK 88 Tahun 2023 disebutkan:

a. Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions)”.

b. Pasal 7 ayat (1) huruf h menyatakan : “ SKA Form IUAE, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: h.kolom pada SKA Form IUAE diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes”;

c. Pasal 7 ayat (2) menyatakan : “SKA Form IUAE dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau TAnggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( √ ) pada kolom 14 SKA Form IUAE kotak “ISSUED RETROACTIVELY”, d. Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan : “Penelitian terhadap SKA Form IUAE Penelitian terhadap SKA Form IUAE untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi: c.pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 7 sampai dengan Pasal 9”.

e. Pasal 11 ayat (2) menyatakan :“ Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IUAE ditolak dan atas barang irnpor dirnaksud dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”;

f. Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan, maka d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; menyampaikan pemberitahuan penolakanSKAFormIUAEkepadaImportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK”.

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan tarif preferensi tidak dapat diterima a. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh

Pemohon, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

1. surat pengajuan keberatan tanggal 25 Juli 2024;

2. tanda terima permohonan keberatan Nomor: 08845/KBT.01/2024 tanggal 25 Juli 2024;

3. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai BPN dengan NTPN nomor: EE64636SIRMG8RDN;

4. fotokopi surat penetapan Nomor: 603111/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 29 Mei 2024;

5. Pemohon pada pengajuan permohonan keberatan melampirkan data pendukung berupa pindaian fotokopi surat penawaran, pindaian fotokopi IUAE CEPA explanation, pindaian fotokopi SPTNP, pindaian fotokopi PIB, pindaian fotokopi konfirmasi email, pindaian fotokopi invoice, pindaian fotokopi packing list, pindaian fotokopi BL, pindaian fotokopi COA, pindaian fotokopi COO IUA- CEPA, dan pindaian fotokopi akta perusahaan;

b. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang beamasuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan”;

3. Bahwa Pemohon melakukan importasi berupa BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE - BATCH 1324154 Negara Asal United Arab Emirates (AE), dalam PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi berdasarkan Comprehenswe Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates (IUAE- CEPA) dengan SKA Form IUAE Nomor MOE-COO-CICO-0039523- 20240506 tanggal 06 Mei 2024;

4. Bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/PMK.042017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor S-665/WBC.112/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

5. Bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon menyerahkan pindaian fotokopi SPTNP, pindaian fotokopi bukti pembayaran SPTNP, dan pindaian fotokopi akta perusahaan;

6. Bahwa dari penelitian dokumen dan data-data di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan pindaian fotokopi B/L No. MEDUAD543016 tanggal 13 April 2024, pada dokumen tersebut diketahui sebagai berikut:

a. Place and date of issue “MSC Abu Dhabi 15 April 2024” b. Shipped on board date “13 April 2024”

2) Berdasarkan SKA Form IUAE No. MOE-COO-CICO-0039523- 20240506 tanggal 06 Mei 2024 pada dokumen SKA diketahui sebagai berikut:

a. Pada kolom 11 dan kolom 12 SKA Form IUAE tercantum tanggal 06 Mei 2024 b. Pada kolom 14 SKA Form IUAE tercantum keterangan Issued Retroactively dengan tanda [X]

7. Berdasarkan ketentuan PMK 88 Tahun 2023 jo Operational Certification Procedures and Overleaf notes for Rule of Origin for IUAE-CEPA disampaikan ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 7 ayat (1) huruf h menyatakan: “SKA Form IUAE, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: h. kolom pada SKA Form IUAE diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes”;

2) Pasal 7 ayat (2) menyatakan: ”SKA Form IUAE dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (√) pada kolom 14 SKA Form IUAE kotak “ISSUED RETROACTIVELY”;

3) Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan: “Penelitian terhadap SKA Form IUAE Penelitian terhadap SKA Form IUAE untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi: c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 7 sampai dengan Pasal 9”;

4) Pasal 11 ayat (2) menyatakan: “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IUAE ditolak dan atas barang irnpor dirnaksud dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”;

5) Pasal 13 ayat (1) menyatakan: “Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan, maka d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE kepadaImportir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK”;

6) Article 3.24 ROO disebutkan “In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued within the time-periods indicated in paragraph 1, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively, but not more than 12 months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate "ISSUED RETROACTIVELY" in box 14 of Form I-UAE CEPA (Annex 3A)”;

7) Pada overleaf notes SKA Form IUAE disebutkan “Box 14 Issued retroactively: In accordance with paragraph 2 of Article 3.24, the “Issued Retroactively” box should be ticked (√)”;

8. Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, SKA Form IUAE yang disampaikan Pemohon pada saat importasi tidak memenuhi ketentuan procedural yaitu tidak memenuhi ketentuan "ISSUED RETROACTIVELY" yaitu SKA diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2024 sedangkan B/L tanggal 13 April 2024, SKA Form IUAE diterbitkan melebihi 5 hari setelah tanggal pengapalan namun pada kolom 14 tidak terdapat tanda (√) kotak “ISSUED RETROACTIVELY”;

9. Bahwa atas hal tersebut di atas, Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak menerbitkan surat Rejection SKA Form IUAE Nomor MOE-COO- CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024 karena tidak memenuhi ketentuan procedural penerbitan SKA, melalui surat nomor S- 1005/KBC.1101/2024 tanggal 30 Mei 2024;

10. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) menyatakan: “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IUAE ditolak dan atas barang irnpor dirnaksud dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”

11. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dalam PMK 88 Tahun 2023 yaitu SKA Form IUAE ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.

c. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Terbukti bahwa terhadap importasi Pemohon dalam PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 tidak dapat diberikan tarif preferensi maka PEMOHON ditetapkan tarif MFN.

Keputusan Keberatan diterbitkan hanya berdasarkan dokumen yang ada pada tahap keberatan

1. Bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung tarif preferensi, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penggunaan tarif preferensi skema I-UAE CEPA.

2. Bahwa berdasarkan pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkaitan dengan poin 1 di atas yang menjelaskan pada intinya pembuktian yang diserahkan pada tahap keberatanlah yang menjadi dasar penetapan keputusan keberatan dan tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3. Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak

mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024 telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan.

2. Berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap importasi tidak dapat diberikan tarif preferensi maka Pemohon ditetapkan tarif MFN dan wajib membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 154.503.000,00

PPN: Rp 16.995.345,00

PPh Pasal 22: Rp 3.862.575,00

Denda: Rp -

Total: Rp 175.360.920,00

3. Bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: 00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/PRC-IMP/WDJR/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima 603111/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 Tanggal 29 Mei 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pendaftaran: 645316 Nomor Pengajuan: 00002002206420240508000057 tanggal 15 Mei 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 8. Denda 9. ..........231,755,000 0 0 0 308,748,779 0 70,170,175386,258,000 0 0 0 325,744,124 0 74,032,750154,503,000 0 0 0 16,995,345 0 3,862,575
JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN175,360,920

dengan rincian kesalahan sebagai berikut :

JENIS KESALAHANNOMOR URUT BARANG
1. Jenis Barang 2. Jumlah Barang 3. Tarif 4. Nilai Pabean- - 1 -

Dari uraian pada SPTNP didapati bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan tarif bea masuk barang PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 sesuai SPTNP Nomor 603111/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 Tanggal 29 Mei 2024 tidak dapat di berikan tarif preferensi dan ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%-MFN.

2. Atas 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral

Bea dan Cukai dengan surat keberatan nomor 002/PRC/WDJR/VII/2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk / bea keluar tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk / bea keluar yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 8. Denda 9. ..........231,755,000 0 0 0 308,748,779 0 70,170,175 0

Dikarenakan Bahwa alasan Petugas Beacukai menerbitkan SPTNP atas PIB karena “SKA diterbitkan 5 hari setelah tanggal B/L tetapi tidak ada centang pada kolom Issued Retroactively” itu tidak benar. Bahwa form IUAE-CEPA yang kami berikan kepada pihak Bea dan Cukai sudah benar dan sesuai dengan skema SKA yang berlaku ter cross (tertandai) pada kolom Issued Retroactively jika COO diterbitkan minimal 3 hari setelah tanggal keberangkatan/tanggal B/L dan sudah di setujui oleh Ministry of Economy United Arab Emirates, yang Pemohon Banding sudah melampirkan seluruh kelengkapan dokumen asli dan juga data tambahan sesuai dengan nomor surat S-665/WBC.112/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang diminta oleh Bea Cukai.

3. Atas surat banding yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-00019/WBC.11/SUB/2025 Tanggal 10 Februari 2025 dengan perincian terangkum berdasarkan analisis terdapat beberapa uraian yang tertera pada surat tersebut, ada beberapa ketidaksesuaian seperti yang akan kami jelaskan dibawah ini:

a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang beamasuk” dan

berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

b. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan”;

c. Bahwa Pemohon melakukan importasi berupa BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE - BATCH 1324154 Negara Asal United Arab Emirates (AE), dalam PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi berdasarkan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates (IUAE- CEPA) dengan SKA Form IUAE Nomor MOE-COO-CICO-0039523- 20240506 tanggal 06 Mei 2024;

d. Bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/PMK.042017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor S- 665/WBC.112/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

e. Bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon menyerahkan pindaian fotokopi SPTNP, pindaian fotokopi bukti pembayaran SPTNP, dan pindaian fotokopi akta perusahaan;

f. Bahwa dari penelitian dokumen dan data-data di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan pindaian fotokopi B/L No. MEDUAD543016 tanggal 13 April 2024, pada dokumen tersebut diketahui sebagai berikut:

a. Place and date of issue “MSC Abu Dhabi 15 April 2024” b. Shipped on board date “13 April 2024”

2) Berdasarkan SKA Form IUAE No. MOE-COO-CICO-0039523- 20240506 tanggal 06 Mei 2024 pada dokumen SKA diketahui sebagai berikut:

a. Pada kolom 11 dan kolom 12 SKA Form IUAE tercantum tanggal 06 Mei 2024 b. Pada kolom 14 SKA Form IUAE tercantum keterangan Issued Retroactively dengan tanda [X] g. Berdasarkan ketentuan PMK 88 Tahun 2023 jo Operational Certification Procedures and Overleaf notes for Rule of Origin for IUAE-CEPA disampaikan ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 7 ayat (1) huruf h menyatakan: “SKA Form IUAE, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: h. kolom pada SKA Form IUAE diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes”;

2) Pasal 7 ayat (2) menyatakan: ”SKA Form IUAE dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (√) pada kolom 14 SKA Form IUAE kotak “ISSUED RETROACTIVELY”;

3) Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan: “Penelitian terhadap SKA Form IUAE Penelitian terhadap SKA Form IUAE untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi: c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 7 sampai dengan Pasal 9”;

4) Pasal 11 ayat (2) menyatakan: “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IUAE ditolak dan atas barang irnpor dirnaksud dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”;

5) Pasal 13 ayat (1) menyatakan: “Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan, maka d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;

menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE kepadaImportir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK”;

6) Article 3.24 ROO disebutkan “In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued within the time-periods indicated in paragraph 1, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively, but not more than 12 months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate "ISSUED RETROACTIVELY" in box 14 of Form I-UAE CEPA (Annex 3A)”;

7) Pada overleaf notes SKA Form IUAE disebutkan “Box 14 Issued retroactively: In accordance with paragraph 2 of Article 3.24, the “Issued Retroactively” box should be ticked (√)”;

8) Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, SKA Form IUAE yang disampaikan Pemohon pada saat importasi tidak memenuhi ketentuan procedural yaitu tidak memenuhi ketentuan "ISSUED RETROACTIVELY" yaitu SKA diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2024 sedangkan B/L tanggal 13 April 2024, SKA Form IUAE diterbitkan melebihi 5 hari setelah tanggal pengapalan namun pada kolom 14 tidak terdapat tanda (√) kotak “ISSUED RETROACTIVELY”;

9) Bahwa atas hal tersebut di atas, Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak menerbitkan surat Rejection SKA Form IUAE Nomor MOE-COO-CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024 karena tidak memenuhi ketentuan procedural penerbitan SKA, melalui surat nomor S- 1005/KBC.1101/2024 tanggal 30 Mei 2024;

10) Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) menyatakan: “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf

b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IUAE ditolak dan atas barang irnpor dirnaksud dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”;

11) Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dalam PMK 88 Tahun 2023 yaitu SKA Form IUAE ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan. c. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Terbukti bahwa terhadap importasi Pemohon dalam PIB Nomor: 645316 tanggal 15 Mei 2024 tidak dapat diberikan tarif preferensi maka PEMOHON ditetapkan tarif MFN.

12) Bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung tarif preferensi, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penggunaan tarif preferensi skema I-UAE CEPA.

13) Bahwa berdasarkan pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkaitan dengan poin 1 di atas yang menjelaskan pada intinya pembuktian yang diserahkan pada tahap keberatanlah yang menjadi dasar penetapan keputusan keberatan dan tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

14) Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

Dan memutuskan bahwa:

Menolak Seluruhnya permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 18 September 2024.

II. Tanggapan atas Analisa pada Surat Uraian Banding Terbanding

1. Pada COO Form IUAECEPA yang disampaikan Pemohon Banding pada saat importasi sudah memenuhi ketetuan prosedural yaitu terdapat tanda (X) pada kotak “ISSUED RETROACTIVELY”;

2. Tanda (X) di COO pada kotak “ISSUED RETROACTIVELY” menjelaskan bahwa COO terbit lebih dari 5 hari semenjak tanggal pengapalan (On Board);

3. Pemohon Banding meminta kepada Terbanding untuk melakukan Retrocative Check kepada instasi penerbit SKA di negara asal sebagai bahan pertimbangan penerbitan COO FORM IUAECEPA yang disengketakan oleh Terbanding.

4. Pemohon Banding pada saat pengajuan banding memberikan data atau dokumen sesuai dengan pengajuan keberatan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Bantahan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18

September 2024 dengan alasan – alasan yang sudah dijelaskan pada surat ini.

bahwa yang menjadi analisa pada Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-00019/WBC.11/SUB/2025 Tanggal 10 Februari 2025 dan pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah dari uraian Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00873/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 18 September 2024 terdapat beberapa uraian yang tertera pada surat tersebut, ada beberapa ketidaksesuaian seperti yang akan kami jelaskan dibawah ini:

1. Pada point 8, disampaikan bahwa Pemohon pada saat importasi tidak memenuhi ketentuan procedural yaitu tidak memenuhi ketentuan "ISSUED RETROACTIVELY" yaitu SKA diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2024 sedangkan B/L tanggal 13 April 2024, SKA Form IUAE diterbitkan melebihi 5 hari setelah tanggal pengapalan namun pada kolom 14 tidak terdapat tanda (√) kotak “ISSUED RETROACTIVELY” itu tidak benar, Pemohon Banding sudah melampirkan SKA Form IUAE yang pada kolom 14 sudah di beri tanda pada kotak ISSUED RETROACTIVELY”;

2. Pada point 12, disampaikan bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung tarif preferensi, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penggunaan tarif preferensi skema I-UAE CEPA adalah tidak benar, Pemohon Banding sudah menyampaikan sudah menyampaikan data atau dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut saat pengajuan keberatan secara patut dan sesuai.

3. Pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak beritikad baik pada surat uraian banding Terbanding pada saat pengajuan Keberatan adalah tidak benar, Karena Pemohon Banding sudah menyampaikan sudah

menyampaikan data atau dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut pada saat pengajuan keberatan.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini sehingga dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil – adilnya.

bahwa dalam surat bantahan Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.42 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Wahana Duta Jaya Rucika Nomor 61 Tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. di Jakarta;

P.43 Softcopy bermeterai Laporan Pembelian Bahan Baku;

P.44 Softcopy Tangkapan Layar Laporan Posisi Hutang;

P.45 Softcopy Tangkapan Layar Laporan History Hutang;

P.46 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) Nomor

NTB 065265279207 tanggal bayar 27 Juni 2024 sebesar Rp9.590.805.791,00;

P.47 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

08845/KBT.01/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024; Bukti P-2. Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••415 tanggal 29 Mei 2024 sebesar Rp175.360.920,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB

065906423950 tanggal bayar 12 Juli 2024 sebesar Rp175.360.920,00;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Wahana Duta Jaya Rucika Nomor 52 tanggal 16 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. di Jakarta;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0283197 tanggal 3 Mei 2021;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas tanggal 13 November 2024 a.n. Vera Mada

Kusuma;

Bukti P-8. Softcopy Surat Permohonan Keberatan Nomor 002/PRC/WDJR/VII/ 2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Request Order Nomor R2208753 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Analisa Harga PE 100 Black Borouge For May

Supply to Gresik & CBT;

Bukti P-12. Softcopy Surat Penawaran Nomor 02/IV/Mar/2024-REV2 tanggal 19 Maret 2024;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Bukti Korespondensi Surat Elektronik;

Bukti P-14. Softcopy Surat Penawaran Nomor 02/IV/Mar/2024 tanggal 12 Maret 2024;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Purchase Order Nomor P2401343 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Tax Invoice;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Sea Waybill Nomor MEDUAD543016;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Certificate of Origin Form IUAE;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Overleaf Notes;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Certificate of Analysis;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB Nomor NTB

063666907868 tanggal bayar 15 Mei 2024 sebesar Rp610.673.954,00; Bukti P-23. Softcopy bermeterai Billing DJBC atas PIB Kode Billing

62••••••••••237 tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp610.673.954,00;

Bukti P-24. Softcopy Persetujuan Biaya;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai PIB Nomor 645316 tanggal 15 Mei 2024; Bukti P-26. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

645275/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Dokumen Online tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-28. Softcopy tangkapan Layar Overleaf Notes;

Bukti P-29. Softcopy bermeterai Statement Letter;

Bukti P-30. Softcopy bermeterai Tangkapan Layar Aplikasi;

Bukti P-31. Softcopy bermeterai Kartu Stok Barang;

Bukti P-32. Softcopy bermeterai Kurs dan Form PO Shipper Receipt;

Bukti P-33. Softcopy bermeterai Laporan Transaksi tanggal 31 Mei 2024; Bukti P-34. Softcopy bermeterai Bukti Pengeluaran Uang Nomor BD0485 tanggal

13 Mei 2024;

Bukti P-35. Softcopy bermeterai Form Tanda Terima;

Bukti P-36. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. PT Wahana

Duta Jaya Rucika;

Bukti P-37. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN Formulir 1111 a.n. PT Wahana

Duta Jaya Rucika;

Bukti P-38. Softcopy bermeterai Formulir 1111 B1;

Bukti P-39. Softcopy KTP a.n. Vera Mada Kusuma;

Bukti P-40. Softcopy bermeterai Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk

Berusaha 8120100890572 tanggal 7 Agustus 2018;

Bukti P-41. Softcopy bermeterai NPWP a.n. PT Wahana Duta Jaya Rucika; Bukti P-42. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Wahana Duta Jaya Rucika Nomor 61 Tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. di Jakarta;

Bukti P-43. Softcopy bermeterai Laporan Pembelian Bahan Baku;

Bukti P-44. Softcopy Tangkapan Layar Laporan Posisi Hutang;

Bukti P-45. Softcopy Tangkapan Layar Laporan History Hutang;

Bukti P-46. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak)

Nomor NTB 065265279207 tanggal bayar 27 Juni 2024 sebesar Rp9.590.805.791,00;

Bukti P-47. Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

08845/KBT.01/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-48. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PRC/WDJR/IV/2025 tanggal

21 April 2025 a.n. Angga Pratama;

Bukti P-49. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PRC/WDJR/IV/2025 tanggal

21 April 2025 a.n. Agung Farida;

Bukti P-50. Softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Agung Farida;

Bukti P-51. Softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Angga Pratama;

Bukti P-52. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 001/PRC-IMP/WDJR/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

601134/KBC.1101/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti T-2. Softcopy Tangkapan Layar Bukti Kirim Keputusan;

Bukti T-3. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-131/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Bukti T-4. Softcopy Certificate of Origin Form IUAE;

Bukti T-5. Softcopy Overleaf Notes;

Bukti T-6. Softcopy Tambahan Penjelasan Tertulis atas Penetapan Terbanding

Nomor S-164/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-7. Softcopy Closing Statement /Kesimpulan Nomor S-208/WBC.1100/

KBP/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti T-8. Softcopy Surat Nomor S-1005/KBC.1101/2024 tanggal 30 Mei 2024 hal

Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-9. Softcopy Bukti Kirim Rejection;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00873/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/PRC/WDJR/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka I- UAE CEPA3901.20.00 BM 9% (I-UAE CEPA) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%3901.20.00 BM 15% (MFN) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%Barang impor pada PIB Nomor 645316 tanggal 15 Mei 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp175.360.920,00 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024, yang menetapkan barang impor berupa BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE – BATCH 1324154, pos tarif 3901.20.00, yang diberitahukan pada PIB No. 645316 tanggal 15 Mei 2024, negara asal UAE, SKA (Form IUAE) No. MOE-COO-CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024 diterbitkan melebihi 5 (lima) hari sejak tanggal eksportasi/pengapalan (B/L No. MEDUAD543016 tanggal 13 April 2024), pada Form IUAE a quo tidak tercantum tanda centang (√), tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) terkait Issued Retroactively sesuai ketentuan Article 3.24 I-UAE CEPA dan Box 14 Overleaf Notes Form IUAE, serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 88 Tahun 2023.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan SKA (Form IUAE) No. MOE-COO- CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024 yang diserahkan kepada Terbanding diterbitkan sesuai ketentuan I-UAE CEPA dan sudah mencantumkan tanda cross (X) pada kolom Issued Retroactively, sehingga berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka I-UAE CEPA.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka I-UAE CEPA atas barang impor berupa BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE – BATCH 1324154, pos tarif 3901.20.00, yang diberitahukan pada PIB No. 645316 tanggal 15 Mei 2024, negara asal UAE, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka I-UAE CEPA, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas

importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form IUAE) No. MOE-COO- CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024, namun tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) terkait Issued Retroactively sesuai ketentuan Article 3.24 OCP I-UAE CEPA dan Box 14 Overleaf Notes Form IUAE, serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 88 Tahun 2023, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), mengatur, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa I-UAE CEPA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensive Aantara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran),

termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin, Operational Certification Procedures, dan Form IUAE beserta Overleaf Notes-nya;

bahwa Article 3 Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates (selanjutnya disebut I-UAE CEPA), mengatur Rules of Origin (RoO) dan Operational Certification Procedures (OCP) masing-masing pada Section A dan Section B;

bahwa OCP I-UAE CEPA (Section B of Chapter 3 I-UAE CEPA) (selanjutnya disebut OCP IUAE-CEPA), antara lain mengatur sebagai berikut:

Article 3.24. Issuance of the Certificate of Origin

1. The Certificate of Origin shall be issued by the competent authority of the exporting Party prior to or at the time of shipment, or within five days

thereafter. (6)

2. In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued within the time-periods indicated in paragraph 1, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively, but not more than 12 months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in box 14 of Form I-UAE CEPA (Annex 3A).

(6) For the purposes of this paragraph, the day of shipment shall not be regarded as part of the five days period.

Article 3.30. Retroactive Check

1. The customs authority of the importing Party, through the competent authority of that Party, may submit a request to the competent authority of the exporting Party for a retroactive check at random. or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the goods in question or of certain parts thereof.

2. The request shall be accompanied by a copy of the Certificate of Origin concerned and, unless the retroactive check is requested on a random basis, the request shall specify the reasons for the request and any additional information suggesting that the information in the Certificate of Origin may be inaccurate.

3. The customs authority of the importing Party may suspend the provisions on preferential tariff treatment on that particular shipment while awaiting the result of the verification. However, it may release the goods to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that the goods are not subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.

4. The competent authority of the exporting Party shall respond to request promptly to a request for a retroactive check and, in any case, not later than 45 days after the receipt of the request.

5. When a reply from the competent authority of the exporting Party is not obtained within 45 days after the receipt of the request pursuant to paragraph 4, the customs authority of the importing Party may deny preferential tariff treatment to the good referred to in the Certificate of Origin that is the subject of the request for a retroactive check.

Article 3.32. Denial of Preferential Tariff Treatment

1. The customs authority of the importing Party may deny preferential tariff treatment where:

(a) the good does not meet the requirements of this Chapter; or

(b) the importer, exporter, or producer of the good fails to comply with any of the relevant requirements of this Chapter for obtaining preferential tariff treatment.

2. If the customs authority of the importing Party denies a claim for preferential tariff treatment, it shall provide the decision in writing to the importer that includes the reasons for the decision.

3. The customs authority of the importing Party may determine that a good does not qualify as an originating good and may deny preferential tariff treatment where:

(a) the customs authority of the importing Party has not received sufficient information to determine that the good is originating;

(b) the exporter, producer, or the competent authority of the exporting Party fails to respond to a written request for information in accordance with Article 3.31 (Verification); or

(c) the request for a verification visit in accordance with Article 3.31

(Verification) is refused.

bahwa Box 14 Overleaf Notes Form IUAE antara lan mengatur sebagai berikut:

Box 14

Issued retroactively: In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued prior to or at the time of shipment or within 5 (five) days thereafter, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively, in accordance with paragraph 2 of Artide 3.24, the "Issued Retroactively box should be ticked (√).

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United

Arab Emirates) (selanjutnya disebut PMK 87/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates) (selanjutnya disebut PMK 88/2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 87/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;

Pasal 2

(1) Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota; dan

b. tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk pref erensi dalam skema tariff rate quota yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota.

(3) Pemotongan kuota barang impor yang dikenakan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan di bidang perindustrian.

Pasal 3 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates).

(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

(3) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

bahwa berdasarkan PMK 88/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

30. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 ayat (1) huruf d, e, dan huruf f, ayat (2), ayat (5):

(1) SKA Form IUAE, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

h. kolom pada SKA Form IUAE diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes; dan

(2) SKA Form IUAE dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (√) pada kolom angka 14 SKA Form IUAE kotak "ISSUED RETROACTWELY”.

(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, maka:

a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau

b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.

Pasal 11

(1) Penelitian terhadap SKA Form IUAE untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 7 sampai dengan Pasal 9;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IUAE ditolak dan atas barang irnpor dimaksud dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku umurn (Most Favoured Nation/MFN).

(4) SKA Form IUAE diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau

Pasal 13

(1) Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan, maka:

a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu;

b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau

e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,

menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

Pasal 14:

(1) Terhadap SKA Form IUAE yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif (HS Code) barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 645316 tanggal 15 Mei 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 645316 tanggal 15 Mei 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, termasuk SKA (Form IUAE) No. MOE-COO- CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024, sebagai berikut:

NoNo. & Tgl. PIBINo & Tgl FormUraian Barang(No. & Tgl B/L)Keterangan
UAE/negara asalShipped on Board
1677178 tgl. 31/07/2024. MOE-COO- CICO-0039523- 20240506 tgl 06/05/2024 negara asal UAEBORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE – BATCH 1324154MEDUAD543016 tgl 13/04/2024- Pada kolom 14 Form IUAE tercantum tanda (X) pada box “Issued Retroactively” - Form IUAE diterbitkan melebihi 5 hari setelah tanggal pengapalan/ eksportasi

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Notification of Rejection of Certificate of Origin dari Terbanding (Receiving Authority) melalui surat No. S-1005/KBC.1101/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditujukan kepada Issuing Authority penerbit SKA (Form IUAE) No. MOE-COO-CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024 (United Arab Emirates - Ministry of Economy), dijelaskan bahwa barang impor yang tercantum pada Form IUAE a quo diterbitkan melebihi 5 hari setelah tanggal pengapalan (shipment date), namun tidak tercantum tanda centang (√) pada box “Issued Retroactively” di kolom 14 Form IUAE, tidak memenuhi ketentuan prosedural pada Box 14 Overleaf Notes Form IUAE, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka I-UAE CEPA.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak ada tanggapan dari Issuing Authority penerbit Form IUAE a quo atas Rejection dari Terbanding (Receiving Authority);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan, sebagai berikut:

- bahwa Article 3.24 OCP I-UAE CEPA dan Box 14 Overleaf Notes Form IUAE mengatur Form IUAE yang tidak diterbitkan pada sebelum atau saat saat pengapalan (prior to or at the time of shipment) atau selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah tanggal pengapalan (or within five days thereafter), karena kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja atau sebab-sebab sah lainnya (due to involuntary errors or omissions or other valid causes), tetapi tetapi tidak melebihi 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengapalan (but not more than 12

months from the date of shipment), dalam hal ini perlu mencantumkan “Issued retroactively” pada kotak 14 Form I-UAE CEPA (in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in box 14 of Form I-UAE CEPA), yaitu harus mencantumkan tanda centang (√) pada kotak Issued retroactively (the "Issued Retroactively box should be ticked (√);

- bahwa Terbanding (Receiving Authority) mengirimkan Notification of Rejection dengan alasan Form IUAE a quo diterbitkan melebihi 5 hari setelah tanggal pengapalan (shipment date), namun tidak tercantum tanda centang (√) pada box “Issued Retroactively” di kolom 14 Form IUAE, tidak memenuhi ketentuan prosedural pada Box 14 Overleaf Notes Form IUAE, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka I-UAE CEPA, dimana I-UAE CEPA mengatur penolakan atas Form IUAE dikirim oleh Terbanding (Receiving Authority) kepada importir (Pemohon Banding), sebagaimana ketentuan Article 3.32 OCP I-UAE CEPA dan Pasal 13 PMK 88/2023 menyatakan penolakan atas Form IUAE dikirimkan oleh Terbanding kepada importir (Pemohon Banding), mekanisme pada I-UAE CEPA adalah Retroactive Check sebagaimana ketentuan Article 3.30. OCP I-UAE CEPA dan Pasal 14 PMK 88/2023;

- bahwa Form IUAE No. MOE-COO-CICO-0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024 diterbitkan melampaui 5 (lima) hari setelah tanggal pengapalan (B/L No. MEDUAD543016 tgl 13/04/2024), pada kolom 14 tercantum tanda (X) pada kotak (box) “Issued Retroactively”, dimana Terbanding tidak menyangkal hal tersebut;

- bahwa Issuing Authority penerbit Form IUAE a quo tidak menjawab (menanggapi) atas Notification of Rejection yang dikirim oleh Terbanding (Receiving Authority), karena I-UAE CEPA tidak mengatur mekanisme jawaban/tanggapan atas penolakan Form IUAE (Notification of Rejection);

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang diberitahukan pada 645316 tanggal 15 Mei 2024, pos tarif 3901.20.00, negara asal UAE, dilengkapi Form IUAE No. MOE-COO-CICO- 0039523-20240506 tanggal 06 Mei 2024, yang diterbitkan melampaui jangka waktu 5 (lima ) hari setelah tanggal pengapalan (B/L No. MEDUAD543016 tgl 13/04/2024) dan pada kolom 14 Form IUAE a quo tercantum tanda (X), bukan tanda centang (√),

namun Terbanding sebagai Receiving Authoritity tidak melakukan Retroactive Check sebagaimana diatur pada I-UAE CEPA, sehingga mendapat tarif preferensi dalam rangka I-UAE CEPA, sebagaimana PIB No. 645316 tanggal 15 Mei 2024; bahwa berdasarkan Lampiran B angka 1 PMK 87/2023, pos tarif 3901.20.00 untuk tahun 2024 dikenakan Tariff Rate quota 1 (special 1) dengan pembebanan tarif untuk tahun 2024 sebesar 9%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu mendapatkan tarif bea masuk dalam rangka I-UAE CEPA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka I- UAE CEPA, barang impor pada PIB No. 645316 tanggal 15 Mei 20243901.20.00 BM 9% (I-UAE CEPA) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%3901.20.00 BM 15% (MFN) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%3901.20.00 BM 9% (I-UAE CEPA) PPh Psl 22 2,5% PPN 11%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE – BATCH 1324154, pos tarif 3901.20.00, yang diberitahukan pada PIB No. 645316 tanggal 15 Mei 2024, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka -UAE

CEPA sebesar 9%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603111/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024, atas nama PT WAHANA DUTA JAYA RUCIKA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Alia Lt. 7, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110.

2. Menetapkan barang impor berupa BORSAFE HE3490LS HD POLYETHYLENE

– BATCH 1324154, pos tarif 3901.20.00, yang diberitahukan pada PIB No. 645316 tanggal 15 Mei 2024, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka -UAE CEPA sebesar 9%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.