P U T U S A N
Nomor PUT-010160.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00873/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603111/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010160.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WAHANA DUTA JAYA RUCIKA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Alia Lt. 7, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110, dalam hal ini diwakili oleh Vera Mada Kusuma jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Duta Jaya Rucika Nomor 61 Tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. di Jakarta, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Angga Pratama,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PRC/WDJR/IV/2025 tanggal 21 April 2025,
2. Nama: Agung Farida,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PRC/WDJR/IV/2025 tanggal 21 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu: