Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-010156.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Graha Multi Bintang, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010156.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00956/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 605547/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010156.19/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.179.983.7-614.000 beralamat di Jl Tambak Langon Indah, Blok I, No. 2, RT 003, RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Yuwono Laksmana Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sutan Anugerah Liba

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 13 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

9. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1192/WBC.11/2025 tanggal 16 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-238/PP/ BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/GMB/XI/2024 tanggal 05 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00006/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 605547/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 50.760.945 0 11.536.450 00 0 51.016.931 0 11.594.700 5.000.0000 0 255.986 0 58.250 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran5.314.236

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 09459/KBT.01/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.314.236,00 (lima juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/GMB/XI/2024 tanggal 05 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 November 2024 (cap pos tanggal 7 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/GMB/XI/2024 tanggal 05 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Dengan ini mengajukan Banding atas Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-00956/BC/WBC.11/KBT12024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang penetapan atas keberatan PT. Graha Multi Bintang terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 605547/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 Tanggal 16 Agustus 2024, dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sudah sesuai dengan invoice.

2. Harga jual kami ke customer (faktur penjualan terlampir) mohon dijadikan sebagai bahan pertimbangan juga, bahwa senyatanya harga tersebut memang sesuai invoice.

3. Mohon untuk diperiksa kembali pembanding yang dipakai untuk memutuskan STPNP ini dan juga harga pasar yang ada, apakah kualitas produk sudah sama?

4. Mohan agar dapatnya diinformasikan kepada kami detail harga pasar dan produk pembandingnya baik harga maupun kualitas.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kami menolak Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, mohon kiranya permohonan Banding kami ini dapat di kabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut kami adalah tidak terhutang/Nihil.

Sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen yang terkait dengan banding kami yaitu :

1. Fotokopi Surat Keputusan Dirjen Bea. dan Cukai Nomor: KEP-00956/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

2. Fotokopi Surat Keberatan kami Nomor: 09459/KBT.01/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 (Belum Melampirkan);

3. Fotokopi SPTNP Nomor 605547/WBC.11/KPP.MP.01/2024 Tanggal 16 Agustus 2024;

4. Fotokopi Bukti NTPN sebesar Rp5.314.236,00 (lima juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) (Belum Melampirkan);

5. Fotokopi Akte Notaris No. 37 tanggal 13 Mei 2015 (Belum Melampirkan);

6. Dokumen Pembanding Fotokopi PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Insurance, Certificate Of Origin, SPPB (Belum Melampirkan);

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 605547/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

P.3 Fotokopi Billing DJBC (atas PIB) Kode Billing 620240800088996 tanggal 12 Agustus 2024 sebesar Rp62.297.395,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00006/WBC.11/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Sidoarjo, Jawa Timur 61254, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U.010156.19.2024/PAN/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT GRAHA MULTI BINTANG, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 605547/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP nomor 605547/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 16 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil a. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00956/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 melalui surat nomor 02/GMB/XI/2024 tanggal 5 November 2024.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi HR-22 STAPLES dan seterusnya… (8 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB),

Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 683771 tanggal 13 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 28,352.36.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean sebesar USD 28,495.35 dengan alasan tidak menyertakan Polis Asuransi sehingga ditambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai CFR.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-605547/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

PPN: Rp 255.986,00

PPh Pasal 22: Rp58.250,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Total: Rp. 5.314.236,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal dengan surat keberatan tanggal 23 Agustus 2024, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai BPN dengan NTPN nomor 918327L020RCAINP;

b. surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. surat Keberatan Pemohon diterima secara lengkap pada tanggal 23 Agustus 2024, sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan nomor agenda 09459/KBT.01/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8 menyatakan " Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

a. Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

d. Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

e. Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

f. Pasal 26 huruf c menyatakan: “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait

lainnya mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.”;

g. Pasal 30 menyatakan: ”Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;.

h. Pasal 31 ayat (3) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

i. Pasal 35 ayat (1) menyatakan: “Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.”;

j. Pasal 35 ayat (2) menyatakan: “Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/ atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.”;

D. Analisis

1. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan.

c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 menyatakan: "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

d. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa HR-22 STAPLES dan seterusnya (8 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor : 683771 tanggal 13 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 28,352.36;

e. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-741/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 13 September 2024.

f. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

g. bahwa berdasarkan penelitian dokumen data dan dokumen, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon memberitahukan atas importasi barang impor berupa HR-22 STAPLES dan seterusnya (8 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam dokumen PIB Nomor : 683771 tanggal 13 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 28,352.36 pada kolom 26 dokumen pemberitahuan pabean (PIB) dengan rincian FOB USD 26,932.36, Freight USD 1,420.00 dan Asuransi USD 0.00;

2) Berdasarkan penelitian pada tahap importasi, Pemohon menyerahkan Invoice yang diterbitkan oleh pihak Penjual nomor YL240109 tanggal 22 Juli 2024 tercantum jumlah total tagihan adalah CFR USD 28,352.36 dengan rincian FOB USD 26,932.36 dan Freight USD 1,420.00;

3) Berdasarkan penelitian pada tahap importasi, Pemohon menyerahkan B/L nomor 025E695034 tanggal 05 Agustus 2024 dengan keterangan “Laden on board Aug 05 2024” dan keterangan “freight prepaid”;

4) bahwa terkait biaya asuransi, Pemohon tidak menyerahkan dokumen sertifikat atau polis asuransi;

5) bahwa telah dilakukan permintaan data tambahan melalui surat permintaan data dan/atau informasi tambahan nomor S- 741/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 13 September 2024 dan dimintakan kembali melalui surat elektronik terkait polis asuransi, pembayaran terkait asuransi dan rekening koran, namun Pemohon tidak menyerahkan dokumen polis asuransi tersebut, sehingga Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa asuransi diterbitkan dalam negeri dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (terkait pemberitahuan nilai asuransi 0.00);

6) Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea

Masuk menyatakan “Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:

a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

7) bahwa diketahui Pemohon tidak dapat membuktikan biaya asuransi yang diberitahukan secara obyektif dan terukur sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/ 2022;

8) Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR);

9) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tersebut, maka besaran biaya asuransi yang ditambahkan dalam nilai transaksi dalam skema CIF ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR) yaitu sebesar USD 28,495.35;

10) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, besaran biaya asuransi ditetapkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 sebagai komponen yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi sebagai nilai pabean.

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean terhadap barang yang diimpor Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 683771 tanggal 13 Agustus 2024 Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 21 Oktober 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024; Bukti P-2 Fotokopi bermeterai SPTNP Nomor 605547/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB

982722928949 tanggal 20 Agustus 2024 sebesar Rp5.314.236,00; Bukti P-4 Fotokopi Billing DJBC Kode Billing 620240800140025 tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp5.314.236,00;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai PIB Nomor 683771 tanggal 13 Agustus 2024; Bukti P-6 Fotokopi Billing DJBC (atas PIB) Kode Billing 620240800088996 tanggal

12 Agustus 2024 sebesar Rp62.297.395,00;

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara (atas PIB) Nomor NTB

484208516791 tanggal 13 Agustus 2024 sebesar Rp62.297.395,00; Bukti P-8 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Multi

Bintang Nomor 06 tanggal 8 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. di Surabaya;

Bukti P-9 Fotokopi bermeterai Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia

Nomor AHU-AH.01.09-0012927 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-10 Fotokopi Laporan Transaksi Periode 1 Agustus 2024 s.d 16 Agustus 2024;

Bukti P-11 Fotokopi Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-12 Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P-13 Fotokopi Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan;

Bukti P-14 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas SPT Nomor NTB

928598663472 tanggal 30 September 2024 sebesar Rp756.204.988,00; Bukti P-15 Fotokopi General Ledger Report Periode 8 Agustus 2024;

Bukti P-16 Surat Kuasa Tanpa Nomor tanggal 13 Maret 2025 a.n. Sutan Anugerah

Liba;

Bukti P-17 Pakta Integritas tanggal 13 Maret 2025 a.n. Yuwono Laksmana; Bukti P-18 Fotokopi bermeterai Bill of Lading Nomor 025E695034;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai Invoice Nomor YL240109 tanggal 22 Juli 2024; Bukti P-20 Fotokopi bermeterai Packing List Nomor YL240109 tanggal 22 Juli 2024; Bukti P-21 Fotokopi bermeterai Sales Contract Nomor YL240109 tanggal 28 Juni 2024;

Bukti P-22 Fotokopi Certificate of Origin (Form E);

Bukti P-23 Fotokopi bermeterai Policy Schedule;

Bukti P-24 Fotokopi bermeterai Bukti Pembayaran;

Bukti P-25 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Multi

Bintang Nomor 37 tanggal 13 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. di Surabaya;

Bukti P-26 Fotokopi bermeterai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0933773 tanggal 22 Mei 2015;

Bukti P-27 Fotokopi bermeterai Bukti Pembayaran Asuransi;

Bukti P-28 Fotokopi Buku Kas Bank;

Bukti P-29 Softcopy KTP a.n. Yuwono Laksmana;

Bukti P-30 Softcopy KTP a.n. Sutan Anugerah Liba;

Bukti P-31 Softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Sutan Anugerah Liba;

Bukti P-32 Softcopy Surat Bantahan nomor 03/EXIM/GMB/III/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Bukti P-33 Softcopy tanggapan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

605136/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti T-2 Tanggapan Tertulis atas Bukti Nomor S-79/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Bukti T-3 Softcopy Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor

S-741/WBC.112/PDT/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti T-4 Softcopy Jawaban Permintaan Data Tahap Keberatan berupa Bukti

Transfer Asuransi;

Bukti T-5 Softcopy Jawaban Permintaan Data Tahap Keberatan berupa Rekening

Koran;

Bukti T-6 Softcopy Jawaban Permintaan Data Tahap Keberatan berupa Rincian

Pembayaran Asuransi;

Bukti T-7 Screen Shoot Metode Penetapan atas PIB 683771 tanggal 13 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00956/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 605547/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/GMB/XI/2024 tanggal 05 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No .Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 28,352.36CIF USD 28,495.35Jenis Barang: HR-22 STAPLES dst (8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB); Negara Asal China (CN); PIB Nomor 683771 tanggal 13 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.314.236,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa R-22 STAPLES dan seterusnya… (8 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan pada PIB Nomor 683771 tanggal 13 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF USD28,352,36 belum memasukkan nilai asuransi dari barang impor in casu dan besaran biaya asuransi tidak tersedia, dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD28,495.35 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi dengan penyesuaian biaya asuransi (Metode VI.1).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan harga barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 683771 tanggal 13 Agustus 2024 telah sesuai dengan yang tercantum pada Invoice.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa HR-22 STAPLES dan seterusnya… (8 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 683771 tanggal 13 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF USD28,352,36, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD28,495.35 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi dengan penyesuaian biaya asuransi (Metode VI.1) dalam Keputusannya Nomor KEP-00956/BC/ WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 6:

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 9:

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau

b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf H:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa HR-22 STAPLES dan seterusnya… (8 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan pada PIB No. 683771 tanggal 13 Agustus 2024, dengan total nilai barang CIF USD28,352,36, kemudian ditetapkan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi dengan penyesuaian (Metode VI.1), dengan menambah biaya asuransi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR) sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022, dengan alasan tidak menyertakan dokumen polis asuransi pengangkutan barang yang ditutup di dalam negeri;

bahwa berdasarkan LPPNP dan surat permintaan data tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.1 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 6, Pasal 9 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB No. 683771 tanggal 13 Agustus 2024, pengirim/penjual Hangzhou Furuida Technology Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. YL240109 tanggal 22 Juli 2024, B/L No. 025E695034 tanggal 05 Agustus 2024, total kuantiti 27.697 MT, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, 8 jenis/pos barang dengan total nilai pabean CIF USD28,352,36, yang terdiri dari nilai barang FOB USD26,932.36, asuransi USD0.00 (DN), freight USD1,420.00;

bahwa Invoice No. YL240109 tanggal 22 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Hangzhou Furuida Technology Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, tercantum uraian barang sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo, total nilai barang FOB USD26,932.36, freight USD1,420.00, sehingga total nilai yang tercantum pada invoice CNF USD28,352.36, tercantum beneficiary atas nama Hangzhou Furuida Technology

Co. Ltd. dengan akun pada China Agricultural Bank (Binjang Branch) dan atas nama Shengli Trade Co. Limited pada International bank of Chicago;

bahwa B/L Nomor 025E695034 tanggal 05 Agustus 2024, Shipper Hangzhou Furuida Technology Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Shekou China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Staples, kuantiti GW 28,113.00 Kg (2080 pkgs), tercantum freight prepaid;

bahwa Sales Contract (SC) No. YL240109 tanggal 28 Juni 2024 antara Hangzhou Furuida Technology Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), total nilai barang FOB USD26,932.36, freight USD1,420.00, sehingga total nilai yang tercantum pada invoice CNF USD28,352.36, tercantum beneficiary atas nama Hangzhou Furuida Technology Co. Ltd. dengan akun pada China Agricultural Bank (Binjang Branch) dan atas nama Shengli Trade Co. Limited pada International bank of Chicago;

bahwa aplikasi transfer Panin Bank tanggal 08 Agustus 2024 mencantumkan pembayaran sebesar USD28,352.36 dari Pemohon banding kepada Shenghei Trade Limited pada International bank of Chicago;

bahwa Policy Schedule Nomor SBY00-G-2408-00M0002317 yang diterbitkan tanggal 05 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berkedudukan di Surabaya, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD28,352.36, berlaku efektif sejak 05 Agustus 2024, menunjuk B/L No. 025E695034, Invoice/Packing List No. YL240109, premi dengan total nilai USD19.09;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran asuransi tanpa tanggal melalui BCA dari rekening Pemohon Banding kepada Asuransi Allianz Utama I dengan nilai Rp19.087.794,00 dengan berita GMB-0796/ASM/IX/24;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan General Ledger Uang Muka Biaya Impor Asuransi periode 13 September 2024 s.d. 07 Oktober 2024, yang diantaranya mencantumkan pendebetan sebesar Rp253.088,06 tanggal 07 Oktober 2024, dengan uraian YL240109 Byr Asuransi Allianz u/ Exim 05/08/24-05/11/24;

bahwa tidak ada pencatatan lainnya atas asuransi pengangkutan barang impor in casu;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00956/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 9 ayat (3) PMK 144/PMK.04/2022, walaupun telah dimintakan data tambahan terkait asuransi (polis, bukti bayar, dan rekening koran) melalui surat nomor S-741/WBC.112/PDT/2024 tanggal 13 September 2024, dan dimintakan kembali melalui surat elektronik, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data a quo, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022 besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR); bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa asuransi pengangkutan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB No. 683771 tanggal 13 Agustus 2024 ditutup di dalam negeri sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo, karena bukti-bukti terkait penutupan asuransi yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan tidak bersesuaian (nilai premi, bukti bayar, pencatatan), dan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait ketidaksesuaian tersebut, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No.KEP-00956/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa asuransi pengangkutan barang impor in casu ditutup di dalam negeri, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak (CIF USD)
Pemohon Banding (CIF USD)Terbanding (CIF USD)
1Nilai Pabean barang impor pada PIB No. 683771 tanggal 13 Agustus 202428,352,3628,495.3528,495.35

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa HR-22 STAPLES dan seterusnya… (8 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), yang diberitahukan pada PIB No. 683771 tanggal 13 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD28,495.35, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp5.314.236,00 (lima juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp255.986,00

PPhPasal 22: Rp58.250,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Jumlah: Rp 5.314.236,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00956/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 605547/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024, atas nama PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.179.983.7- 614.000, beralamat di Jl Tambak Langon Indah, Blok I, No. 2, RT 003, RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa HR-22 STAPLES dan seterusnya… (8 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), yang diberitahukan pada PIB No. 683771 tanggal 13 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD28,495.35.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp5.314.236,00 (lima juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.