P U T U S A N
Nomor PUT-010131.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010131.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRIO HUTAMA, NPWP 02.104.521.6-543.000, beralamat di Jalan Ring Road Selatan 112 Saman Blok 000 No. 112, RT 03, RW 14, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diwakili oleh Sdr. Dr. Lucky Kartanto, S.E., S.H., MSA., M.H., Ak., BKP., CPA., jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Tanto Sakti Wibowo, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Lucky Kartanto, S.E., S.H., MSA., M.H., Ak.,
BKP., CPA.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-105/PP/IKH/2021 tanggal 08 Februari 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;
2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono, S.E., Ak.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-775/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;