P U T U S A N
Nomor PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010129.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV TIGA SAUDARA, NPWP 02.369.244-5-543.000, beralamat di Jalan Ring Road Selatan Bangunharjo No. 114, Sewon, Bantul, dan alamat korespondensi di Graha Anggrek Mas B2 No. 21, Sidoarjo yang diwakili oleh Sdr. Lucky Kartanto, jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Tanto Ismasakti, jabatan: Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.CVTS/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lucky Kartanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-1086/PP/IKH/2021 tanggal 08 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.CVTS/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;
2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono
Izin Kuasa Hukum: KEP-775/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SB.CVTS/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Amrizal Amir / 197607052002121001
Jabatan: Kepala Seksi
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP