P U T U S A N
Nomor PUT-010115.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010115.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O.3 No. 41-42, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, Jakarta, 14360, yang diwakili oleh Sdr. Yasufumi Morisaki, Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Timothy W.F. Loing
Izin Kuasa Hukum: KEP-1463/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/DMID/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;
2. Nama: Diahjeng Indah Firmansyah
Izin Kuasa Hukum: KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/DMID/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /19••••••••••112 001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus