Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-010115.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Dmg Mori Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010115.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010115.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O.3 No. 41-42, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, Jakarta, 14360, yang diwakili oleh Sdr. Yasufumi Morisaki, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Timothy W.F. Loing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1463/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/DMID/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;

2. Nama: Diahjeng Indah Firmansyah

Izin Kuasa Hukum: KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/DMID/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /19••••••••••112 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution / 19820630 200312 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-3312/WPJ.07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 136/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-266/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/DMID/TAX/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2143/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/TAX/DMID/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

:DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Paiak 458.521.209 3.737.396.025 458.521 299

2 | PPh Pasal 26 yang terutang 6) 1.655.774.563 2

3 | Kredit Paiak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 6) 9 9 b. Setoran masa G 9 2) c. STP (porok kurang bayar) ie 0 2 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak 0 2 0)

2. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 2 aj

1. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah d'bayar c 0 2

9. Lain-lain ie] 2 2 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajax 9 0) 2

Jumlah pajak yang dapat dikreditkanija+bt+c+d+e+f+qg-h} 0 0 9

& | Pajax yang tidak/kurang dibayar! 2-3. 3 9 1.655.774.963 9

5 | Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2: KUP 542.431.878 2

D. Kenaikan Pasai 13 (3i huruf b KUP 9 i)

Cc Kenaikan Pasal 13 (3: hurud d KUP 9 9 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 5 9

&. Jumiah sanksi administrasii a+ Dc) 542.431.878 aj

Le Jumlah PPh yang masih harus dibayartda" 50 “of “2ase20es ——”OGJ

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/DMID/TAX/IX/2022 tanggal 22 September 2025 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak458.521.2098.737.396.0258.278.874.816
2PPh Pasal 26 yang terutang-1.655.774.9631.655.774.963
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa---
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain-lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan---
4Pajak yang kurang/tidak dibayar-1.655.774.9631.655.774.963
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-542.431.878542.431.878
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi-542.431.878542.431.878
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-2.198.206.8412.198.206.841

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah «4:

Rp Rp (Rp

Dasar Pengenaan 3.737.396.025 (3.147.304.740) 5.590.091.285

Pajak

IKreditpajak | 00/00

PPh Kurang 1.655.774.963 (629.460.948) 1026.314.015

Vuebin)cibayar | | OO Lea

Sanksi 542.431.878 (206.211.407) 336.220.471

Administrasi

Jumlah PPh Yang 2 198.206.341 (835.672.355) 1.362.534.486 masih harus/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/DMID/TAX/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/DMID/TAX/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023, yang diterima tanggal 27 Juli 2023 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor

00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 2) yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 diterima pada tanggal 27 Juli 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Permohonan Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Yasufumi Morisaki dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 16 Maret 2023 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 3).

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1 : Perhitungan Pajak Sesuai SKPKB

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak458.521.2098.737.396.0258.278.874.816
2PPh Pasal 26 yang terutang-1.655.774.9631.655.774.963
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa---
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain-lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan---
4Pajak yang kurang/tidak dibayar-1.655.774.9631.655.774.963
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-542.431.878542.431.878
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi-542.431.878542.431.878
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-2.198.206.8412.198.206.841

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor pem- tanggal 22 September 2022 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 4) yang pada intinya

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Perhitungan Pajak Dalam Pengajuan Keberatan

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak458.521.2098.737.396.0258.278.874.816
2PPh Pasal 26 yang terutang-1.655.774.9631.655.774.963
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa---
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain-lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan---
4Pajak yang kurang/tidak dibayar-1.655.774.9631.655.774.963
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-542.431.878542.431.878
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi-542.431.878542.431.878
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-2.198.206.8412.198.206.841

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3: Perhitungan Pajak Sesuai Keputusan Keberatan

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak458.521.2098.737.396.0255.590.091.285
2PPh Terutang-1.655.774.9631.026.314.015
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang/(Lebih) dibayar-1.655.774.9631.026.314.015
5Sanksi Administrasi-542.431.878336.220.471
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-2.198.206.8411.362.534.486

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Pihak Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4: Perhitungan Pajak Dalam Pengajuan Banding

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak5.590.091.285458.521.2095.131.570.076
2PPh Pasal 26 yang terutang1.026.314.015-1.026.314.015
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa---
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain-lain---
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan---
4Pajak yang kurang/tidak dibayar1.026.314.015-1.026.314.015
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP336.220.471-336.220.471
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi336.220.471-336.220.471
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.362.534.486-1.362.534.486

Bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 5.131.570.076 Menurut Pihak Terbanding:

Pihak Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas dividen berasal dari selisih hasil koreksi atas pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada pos pembelian barang kepada pihak afiliasi.

2) Sesuai hasil pengujian disimpulkan bahwa Wajib Pajak melakukan pembayaran atas pembelian kepada pihak afiliasi dengan NPM dibawah nilai wajar.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

1) Sesuai dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, terdapat selisih pengujian kewajaran transaksi afiliasi.

2) Berdasarkan ketentuan, selisih pengujian kewajaran afiliasi dianggap sebagai dividen (secondary adjustment).

Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas objek PPh Pasal 26 sebesar USD 360,667 dikali dengan kurs KMK tanggal 31 Desember 2020 (USD 1 = Rp 14.228), dengan total rupiah sebesar Rp 5.131.570.076 karena kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada related parties di luar negeri sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing (dalam koreksi PPh Badan) termasuk sebagai objek PPh Pasal 26 yakni atas imbalan dalam bentuk apapun dan/atau dividen.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pihak Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan Pihak

Terbanding yang menganggap koreksi HPP sebagai dividen.

Menurut Pemohon Banding, koreksi atas HPP tidak dapat semata-mata dianggap sebagai dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal

26. Dalam hal ini, HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan harga barang yang disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun ketidaksetujuan Pihak Terbanding atas harga barang tersebut (yang mana ketidaksetujuan tersebut masih menjadi sengketa dan harus dibuktikan validitasnya), tentunya tidak dapat semata-mata digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa transaksi penjualan barang yang dilakukan adalah dividen.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Pihak Terbanding dengan menjadikan dasar perbedaan penerapan metode Transfer Pricing sebagai dasar koreksi untuk PPh Pasal 26. Dalam laporan keuangan audit tahun 2020 yang telah diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) “Ernst & Young”, tidak dinyatakan adanya pembayaran dividen sebesar Rp 5.131.570.076 kepada pihak pemegang saham. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 atas dividen tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam

bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Berdasarkan Pasal di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Transfer Pricing atas pengujian pembelian dari afiliasi bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh tersebut di atas.

Koreksi Transfer Pricing tersebut juga bukan merupakan dividen sebagaimana yang menjadi alasan koreksi Pihak Terbanding. Pengertian dividen berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“(1)Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

….

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

……”

Sesuai dengan pengertian dividen tersebut di atas, menurut Pemohon Banding Koreksi Transfer Pricing tidak termasuk ke dalam pengertian dividen sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

Lebih lanjut, di dalam Risalah Pembahasan, Pihak Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan dividen dalam bentuk pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, akan tetapi Pihak Terbanding tidak memberikan bukti-bukti jelas yang menunjukkan bahwa koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan dividen sebagaimana yang disebutkan oleh Pihak Terbanding. Dengan demikian, koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Pihak Terbanding atas pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang di konversikan dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 5.131.570.076 sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada koreksi penyesuaian fiskal positif dalam surat banding Pemohon Banding atas PPh Badan (Surat permohonan banding atas PPh Badan nomor 011/DMID/TAX/X/2023 terlampir sebagai Bukti 5).

B. Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk

dibayarkan, dan tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran atas

koreksi Transfer Pricing yang dilakukan Pihak Terbanding

Koreksi PPh Badan atas Transfer Pricing menurut Pemohon Banding juga bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, atau tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran, atas koreksi penyesuaian fiskal positif Pihak Terbanding atas Transfer Pricing di dalam koreksi PPh Badan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyebutkan:

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

d. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tersebut di atas, koreksi Transfer Pricing tidak dapat serta merta dianggap sebagai objek PPh Pasal 26.

C. Pihak Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat

penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing

Dalam proses pemeriksaan, Pihak Terbanding pada kenyataannya tidak dapat membuktikan dan/atau menunjukkan data/dokumen sebagai bukti bahwa terdapat penghasilan yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing oleh Pihak Terbanding yang merupakan objek PPh Pasal 26 lainnya. Oleh karena itu, koreksi Transfer Pricing tersebut bukan merupakan objek tambahan PPh Pasal 26.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 5.131.570.076 tidaklah tepat dan sudah seharusnya dibatalkan.

Menurut Pemohon Banding, jumlah objek PPh Pasal 26 seharusnya adalah sebagai berikut:

- Menurut Pemohon BandingRp458.521.209

- Menurut Pihak TerbandingRp458.521.209

- Jumlah Koreksi0

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perhitungan pembayaran PPh Pasal 26 Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap keputusan Pihak Terbanding; dan

3. Membatalkan koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 5.131.570.076. atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-2143/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Panitera Nomor U-010115.13.2023/PAN/2023 tanggal 27 Oktober 2023 berkenaan dengan surat banding dari PT DMG Mori Indonesia Nomor 012/DMID/TAX/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

A. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor

012/DMID/TAX/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, yang diterima pengadilan pajak pada tanggal 19 Oktober 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan√ yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti√ pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

√ surat banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√ yang jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan√ banding

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

√ yang dibanding;

8. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak

√ yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh yang bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

10. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

11. Keputusan yang diajukan banding merupakan

√ objek yang dapat diajukan banding.

B. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data baru lainnya maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 masa pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP-00180/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2022 tanggal 24 Juni 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutPembahasan Akhir Disetujui
SPTSKP
(Rp)(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak458.521.2098.737.396.025458.521.209
2.PPh Pasal 26 yang Terutang01.655.774.9630
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000

b. Setoran Masa000

c. STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari d. Masa Pajak…...000
e. Uang tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke g. Masa Pajak…...000
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan h. (a+b+c+d+e+f+g)000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)01.655.774.9630
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP542.431.878
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0
Jumlah sanksi administrasi d. (a+b+c+d+e)542.431.878
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.d)02.198.206.8410

B. Atas ketetapan pajak tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 030/DMID/TAX/IX/2022 tanggal 22 September 2022 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam tanggal 23 September 2022 berdasarkan LPAD nomor PEM-05004526/WPJ.07/KP.0903/2022 tanggal 23 September 2022.

C. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak8.737.396.025(3.147.304.740)5.590.091.285
PPh Pasal 26 yang terutang1.655.774.963(629.460.948)1.026.314.015
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
Pajak yang tidak/kurang dibayar1.655.774.963(629.460.948)1.026.314.015
Sanksi Administrasi542.431.878(206.211.407)336.220.471
Jumlah PPh yang Masih Harus/(lebih) Dibayar2.198.206.841(835.672.355)1.362.534.486

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Objek PPh Pasal 265.590.091.285458.521.2095.131.570.076

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 a. Koreksi atas dividen berasal dari selisih hasil koreksi atas pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada pos pembelian barang kepada pihak afiliasi;

b. Sesuai hasil pengujian disimpulkan bahwa Wajib Pajak melakukan pembayaran atas pembelian kepada pihak afiliasi dengan NPM dibawah nilai wajar;

c. Sesuai Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 UU PPh, maka dilakukan koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26.

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 a. Pemohon Banding tidak setuju atas pendekatan pihak Terbanding yang menganggap koreksi HPP sebagai deviden.

b. Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, dan tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran atas koreksi Transfer Pricing yang dilakukan Pihak Terbanding.

c. Pihak Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing.

C. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Koreksi Objek Pph Pasla 26

1) Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen dari perseroan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data dan Informasi

Tidak terdapat informasi yang relevan.

3. Berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Sesuai dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, terdapat selisih pengujian kewajaran transaksi afiliasi.

b. Berdasarkan ketentuan, selisih pengujian kewajaran afiliasi dianggap sebagai deviden (secondary adjustment).

c. Dengan demikian, tim peneliti berpendapat untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak.

IV. SIMPULAN DAN USUL

A. Simpulan

1. Surat Banding Nomor 012/DMID/TAX/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku.

3. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib

Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT DMG Mori Indonesia NPWP 02.•••.•••.•- •••.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/TAX/DMID/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan perihal pada pokok surat di atas dan surat dari Pengadilan Pajak (PP) Nomor B-010115.13.2023/PAN.Wk/2023 yang dikirimkan pada tanggal 21 Desember 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 22 Desember 2023 mengenai Permintaan Surat Bantahan atas SUB terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 (KEP-02003) tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan bantahan Pemohon Banding terhadap SUB sehubungan dengan permohonan banding yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 010115.13/2023/PP sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dalam halaman 4 sampai 5 dari SUB, pernyataan Terbanding dapat dikutip sebagai berikut:

”1. Dasar Hukum

a. Koreksi Objek PPh Pasal 26

1) Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen dari

perseroan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/202 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data dan Informasi

Tidak terdapat informasi yang relevan.

3. Berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Sesuai dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, terdapat selisih pengujian kewajaran transaksi afiliasi.

b. Berdasarkan ketentuan, selisih pengujian kewajaran afiliasi dianggap sebagai deviden (secondary adjustment).

c. Dengan demikian, tim peneliti berpendapat untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak.”

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pihak Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan Pihak Terbanding

yang menganggap koreksi HPP sebagai dividen.

Menurut Pemohon Banding, koreksi atas HPP tidak dapat semata-mata dianggap sebagai dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal ini, HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan harga barang yang disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun ketidaksetujuan Pihak Terbanding atas harga barang tersebut (yang mana ketidaksetujuan tersebut masih menjadi sengketa dan harus

dibuktikan validitasnya), tentunya tidak dapat semata-mata digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa transaksi penjualan barang yang dilakukan adalah dividen.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Pihak Terbanding dengan menjadikan dasar perbedaan penerapan metode Transfer Pricing sebagai dasar koreksi untuk PPh Pasal 26. Dalam laporan keuangan audit tahun 2020 yang telah diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) “Ernst & Young”, tidak dinyatakan adanya pembayaran dividen sebesar Rp5.131.570.076 kepada pihak pemegang saham. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 atas dividen tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk

apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Berdasarkan Pasal di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Transfer Pricing atas pengujian pembelian dari afiliasi bukan merupakan objek PPh Pasal 26,

karena tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh tersebut di atas.

Koreksi Transfer Pricing tersebut juga bukan merupakan dividen sebagaimana yang menjadi alasan koreksi Pihak Terbanding. Pengertian dividen berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“(1)Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: ….

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

……”

Sesuai dengan pengertian dividen tersebut di atas, menurut Pemohon Banding Koreksi Transfer Pricing tidak termasuk ke dalam pengertian dividen sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

Lebih lanjut, di dalam Risalah Pembahasan, Pihak Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan dividen dalam bentuk pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, akan tetapi Pihak Terbanding tidak memberikan bukti-bukti jelas yang menunjukkan bahwa koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan dividen sebagaimana yang disebutkan oleh Pihak Terbanding. Dengan demikian, koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Pihak Terbanding atas pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang di konversikan dalam mata uang Rupiah sebesar Rp5.131.570.076 sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada koreksi penyesuaian fiskal positif dalam

surat bantahan uraian banding Pemohon Banding atas PPh Badan (Surat bantahan uraian banding atas PPh Badan nomor 007/TAX/DMID/I/2024 terlampir sebagai Bukti 2).

B. Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk

dibayarkan, dan tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran atas koreksi Transfer Pricing yang dilakukan Pihak Terbanding

Koreksi PPh Badan atas Transfer Pricing menurut Pemohon Banding juga bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, atau tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran, atas koreksi penyesuaian fiskal positif Pihak Terbanding atas Transfer Pricing di dalam koreksi PPh Badan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyebutkan:

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

d. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen

diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tersebut di atas, koreksi Transfer Pricing tidak dapat serta merta dianggap sebagai objek PPh Pasal 26.

C. Pihak Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penghasilan

yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing

Dalam proses pemeriksaan, Pihak Terbanding pada kenyataannya tidak dapat membuktikan dan/atau menunjukkan data/dokumen sebagai bukti bahwa terdapat penghasilan yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing oleh Pihak Terbanding yang merupakan objek PPh Pasal 26 lainnya. Oleh karena itu, koreksi Transfer Pricing tersebut bukan merupakan objek tambahan PPh Pasal 26.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.131.570.076 tidaklah tepat dan sudah seharusnya dibatalkan.

Menurut Pemohon Banding, jumlah objek PPh Pasal 26 seharusnya adalah sebagai berikut:

- Menurut Pemohon BandingRp458.521.209

- Menurut Pihak TerbandingRp458.521.209

- Jumlah Koreksi0

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa perhitungan pembayaran PPh Pasal 26 Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap keputusan Pihak Terbanding; dan

2. Membatalkan koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.131.570.076. atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah surat bantahan SUB ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP–

02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 030/DMID/TAX/IX/2022 tanggal 22

September2022besertaBuktiPengirimanPEM-

05004526/WPJ.07/KP.0903/2022 tanggal 23 September 2022 (diantar langsung);

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022;

Bukti P-4. Salinan Akta Notaris Brigitha Elra Yustisia, S.H., M.Kn. Nomor 02 tanggal

16 Maret 2023 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DMG Mori Indonesia, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Notaris Brigitha Elra Yustisia, S.H., M.Kn. Nomor 02 tanggal

03 Agustus 2022 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DMG Mori Indonesia, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Salinan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 beserta Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 20 Januari 2021;

Bukti P-7. Salinan Paspor Jepang Nomor TT1702749 a.n. Yasufumi Morisaki; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus beserta Pakta Integritas dan Salinan Keputusan Izin

Kuasa Hukum, sebagai berikut:

1. Nama: Diahjeng Indah Firmansyah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 SuratKuasa : 006/TAX/DMID/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 Khusus

2. Nama: Timothy W.F. Loing

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1463/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022

SuratKuasa : 005/TAX/DMID/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 Khusus

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Yasufumi Morisaki, jabatan: Presiden Direktur; Bukti P-10. Salinan Laporan Keuangan Audit Tahun 2020;

Bukti P-11. Salinan Transfer Pricing Documentation – Local File Tahun 2020; Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/010/IV/24 tanggal 25 April 2024; Bukti P-14. Salinan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan

Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak- Pajak atas Pendapatan (P3B Indonesia-Jepang);

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/009/V/2024 tanggal 21 Mei 2024; Bukti P-16. Salinan Form DGT Certificate of Domicile Non-Resident For Indonesia

Withholdng Tax a.n. DMG Mori Co. Ltd. (Japan) untuk periode Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-17. Pendapat Akhir tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-18. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti P-19. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan;

Bukti P-20. Pendapat Akhir PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00180/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2022 tanggal 24 Juni 2022;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. SalinanLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

2003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 19 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/DMID/TAX/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 26458.521 .2095.590.091.2855.131.570.076

Menimbang, bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 5.131.570.076 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut berasal dari selisih hasil koreksi atas pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada sengketa PPh Badan. Koreksi primer ini terkait pos pembelian barang kepada pihak afiliasi. Bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian kepada pihak afiliasi di bawah nilai wajar, yang merupakan kelebihan pembayaran kepada related parties di luar negeri. Bahwa selisih pengujian kewajaran afiliasi tersebut, yang merupakan secondary adjustment, dianggap sebagai dividen. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 UU PPh serta Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, atas selisih dari pengujian tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 5.131.570.076 oleh Terbanding, dengan alasan secara material koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak dapat semata-mata dianggap sebagai dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Menurut Pemohon Banding, koreksi Transfer Pricing atas pengujian pembelian dari afiliasi bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, dan juga tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa PPh Pasal 26 baru terutang pada saat penghasilan itu dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Faktanya, Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, atau memiliki jatuh tempo pembayaran atas nilai koreksi Transfer Pricing yang dilakukan Pihak Terbanding. Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang menjelaskan saat terutangnya PPh Pasal 26 atas dividen adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan (misalnya, saat RUPS Tahunan), yang mana peristiwa tersebut tidak pernah terjadi atas nilai koreksi ini. Bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat. Dalam laporan keuangan audit tahun 2020 yang diterbitkan oleh KAP "Ernst & Young", tidak dinyatakan adanya pembayaran dividen sebesar Rp 5.131.570.076 kepada pihak pemegang saham. Pihak Terbanding juga tidak dapat

membuktikan dan/atau menunjukkan data/dokumen sebagai bukti bahwa terdapat penghasilan yang "dianggap" terjadi akibat koreksi Transfer Pricing yang merupakan objek PPh Pasal 26. Dan, Pemohon Banding pada pokoknya juga tidak setuju dengan dasar koreksi primer atas pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) itu sendiri sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam surat permohonan banding atas PPh Badan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian alasan dari para pihak sebagaimana diuraikan di atas, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sejumlah Rp5.131.570.076, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis sekaligus pembuktian, dan penyelesaian atas pokok sengketa tersebut bergantung pada penyelesaian terhadap perkara banding atas koreksi primer PPh Badan yang juga diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam

bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;.

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menjelaskan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga

yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) menjelaskan bahwa: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.....”

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Pasal 32A:

Pemerintah berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan

e. kerja sama perpajakan lainnya.

Menimbang bahwa berdasarkan Agreement between Japan and The Republic of Indonesia for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (P3B Indonesia-Jepang), diatur antara lain:

Article 10.1:

Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State. Article 10.2:

However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a) 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;

(b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.

The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

Article 10.3:

The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.

Menimbang dan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019), diatur antara lain:

Pasal 24 ayat (1):

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.”

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK Nomor 22/PMK.03/2020), diatur antara lain: Pasal 8 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 22 ayat (8):

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur antara lain:

Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, serta ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi primer (primary adjustment) pada sengketa PPh Badan telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 010114.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025, dengan pertimbangan:

bahwa sengketa para pihak terkait penyesuaian adjustment terkait penurunan penjualan suku cadang (spare parts) sebesar USD 904.644 dan HPP terkaitnya sebesar USD 501.800.

bahwa Terbanding mendalilkan adjustment ditolak karena tidak didukung data dan dihitung berdasar asumsi. Perbandingan penjualan 4 pelanggan teratas yang disajikan Pemohon Banding dinilai tidak membuktikan nilai adjustment USD904.644. Nilai adjustment didasarkan pada perkiraan/estimasi bahwa penjualan 2020 minimal sama dengan 2019, bukan bukti penundaan/pembatalan pesanan spesifik. Bahwa menurut Terbanding, kinerja OM Pemohon Banding tahun 2020 (-7,84%) sudah normal bahkan lebih baik dibanding rata-rata historis 2014-2019 (-20,42%), sehingga pandemi dianggap tidak signifikan dan adjustment tidak diperlukan . Justru tahun 2019 (saat laba) yang dianggap tahun luar biasa;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan adjustment ini mutlak diperlukan karena pandemi COVID-19 secara nyata menyebabkan pelanggan menunda penggantian suku cadang. Adjustment ini bukan asumsi, melainkan estimasi wajar berdasarkan perbandingan penjualan 2019 (tahun normal sebelum pandemi, dengan tren penjualan naik) vs 2020 (tahun pandemi). Pemohon Banding menyajikan bukti detail penurunan penjualan suku cadang 2019 vs 2020 untuk 4 pelanggan terbesar beserta rincian item barangnya. Bahwa Laba 2019 adalah hasil investasi dan upaya efisiensi (faktor internal), sedangkan kerugian 2020 disebabkan pandemi (faktor eksternal luar biasa);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana diatur lebih lanjut Pasal 4 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, Pengadilan Pajak berpendapat secara yuridis memperkenankan dilakukannya penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments). Namun, ketentuan tersebut juga memberikan syarat ketat, yaitu penyesuaian tersebut harus bersifat andal dan akurat (reasonably accurate) untuk menghilangkan perbedaan kondisi yang material; bahwa Pengadilan Pajak menilai pembuktian Pemohon Banding atas adjustment yang disengketakan (penjualan suku cadang USD 904.644 dan HPP terkait USD 501.800), sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerima adjustment penjualan mesin (USD 931.476) karena didukung bukti spesifik berupa penundaan pesanan dari Indonesian Mold and Die

Association (IMDIA) dan PT Mitsuba Indonesia. Sebaliknya, untuk adjustment penjualan suku cadang, Pemohon Banding mendasarkan perhitungannya pada selisih total penjualan 2019 (USD 2.592.668) dengan total penjualan 2020 (USD 1.688.024). Pemohon Banding mendalilkan adalah "jika tidak ada pandemi, penjualan 2020 setidaknya sama dengan 2019”.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode perhitungan adjustment suku cadang ini berbeda secara fundamental dengan adjustment mesin. Adjustment mesin didasarkan pada transaksi spesifik yang teridentifikasi ditunda, sedangkan adjustment suku cadang didasarkan pada estimasi makro dengan asumsi bahwa seluruh penurunan penjualan (100%) disebabkan oleh pandemi. Bahwa meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti detail penurunan penjualan pada 4 pelanggan terbesar, bukti ini hanya mengonfirmasi fakta adanya penurunan, namun tidak membuktikan bahwa seluruh penurunan tersebut (total USD 904.644) disebabkan oleh penundaan akibat pandemi, dan bukan karena faktor bisnis normal lainnya (misalnya, penurunan aktivitas produksi pelanggan yang tidak terkait pandemi, siklus pemeliharaan normal, atau manajemen persediaan pelanggan); Pengadilan Pajak menilai bahwa adjustment sebesar USD 904.644 yang didasarkan pada perbandingan total 2019 vs 2020 tidak memenuhi kualifikasi sebagai reasonably accurate adjustment sebagaimana disyaratkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto PER-43/PJ/2010 Jo. PER-32/PJ/2011. Perhitungan ini bersifat asumtif karena mengabaikan faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi penjualan dan mengatribusikan 100% selisih ke pandemi tanpa pembuktian spesifik per transaksi atau per pelanggan yang ditunda;

Bahwa dalil Terbanding mengenai kinerja historis Pemohon Banding (2014-2019) yang rata-rata merugi (-20,42%) dan kinerja 2020 (-7,84%) yang justru lebih baik dari rata-rata historis, memperkuat pendapat Pengadilan Pajak bahwa tidak seluruh penurunan penjualan 2020 dapat diatribusikan ke kondisi pandemi semata; Bahwa terkait bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa dokumen "Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan" (Standard Terms and Conditions of Sale) edisi revisi Agustus 2023, Pengadilan Pajak menilai bahwa dokumen revisi 2023 tersebut mengatur hubungan komersial umum antara Pemohon Banding (sebagai Penjual) dan pembelinya, mencakup aspek-aspek seperti penawaran harga, ketentuan

pembayaran, pengiriman, pembatalan pesanan, garansi, batasan tanggung jawab, kerahasiaan, dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dokumen tersebut tidak relevan dengan sengketa adjustment dan tahun sengketa Pemohon Banding;

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menolak adjustment Pemohon Banding terkait penjualan suku cadang (USD 904.644) dan HPP terkaitnya (USD 501.800) karena tidak dapat dibuktikan keakuratannya;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti pengakuan Terbanding berupa penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan kelima tanggal 1 Juli 2024, yang pada pokoknya perhitungan OM Pemohon Banding setelah adjusment penjualan mesin, HPP mesin, dan biaya terkait Covid-19 dan tidak mengakui adjusment penjualan spare part dan HPP spare parts, diperoleh OM Pemohon Banding sebesar -1,77% sehingga penyesuaian harga transfer (koreksi Terbanding) seharusnya adalah sebesar USD179,578, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianOM sesuai SPTadjusmentadjusted OM
Peredaran Usaha3,414,035931,4764,345,511
Harga Pokok Penjualan1,682,377698,1062,380,483
Laba Kotor1,731,658233,3701 ,965,028
Biaya Usaha1,973,17568,8582 ,042,032
Laba Usaha(241,517)164,512(77,004)
Rasio OM-7.07%0-1.77%

OM (Q2) cfm Terbanding3,49%

OM cfm Pemohon Banding-1,77%

Selisih5.26%

Perhitungan penyesuaian harga transfer seharusnya adalah sebagai berikut: = Sales x 5.26%

= USD 3.414.035 x 5.26%

= USD 179,578

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan penilaian bukti-bukti di atas, Pengadilan Pajak berpendapat OM Pemohon Banding dengan tidak memperhitungkan adjustments penjualan spare parts dan HPP spare part diperoleh OM sebesar -1,77% sehingga koreksi Terbanding seharusnya adalah sebesar USD179,578. Bahwa dengan demikian, koreksi atas Harga Pokok Penjualan

sebesar USD360.667 oleh Terbanding tetap dipertahankan sebesar USD179,578 dan tidak dapat dipertahankan sebesar USD181,089;

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Penyesuaian atau adjustment terkait penjualan suku cadang (USD 904.644) dan HPP terkaitnya (USD 501.800) ditolak karena tidak dapat dibuktikan keakuratannya dan tidak memenuhi kualifikasi sebagai reasonably accurate adjustment sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. OM Pemohon Banding sebesar -1,77% sehingga penyesuaian harga transfer atau koreksi Terbanding menggunakan Q2 sebesar 3,49% seharusnya adalah sebesar USD179,578;

3. Karena dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan pengujian PKKU dimana OM Pemohon Banding di bawah rentang kewajaran yang terbukti sebagian, maka koreksi atas harga pokok penjualan sebesar USD179,578 dipertahankan dan sebesar USD181,089 tidak dapat dipertahankan.

Bahwa sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan sebagian koreksi primer atas transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri dalam pengujian PKKU, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sekunder oleh Terbanding yang dipertahankan sebesar USD179,578 dengan menggunakan kurs 1USD=Rp14.228, berupa objek atau DPP PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperlakukan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) sebesar Rp2.555.035.784, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan bukti laporan keuangan audited Pemohon Banding dan fakta di persidangan, diketahui pembelian dari pihak afiliasi luar negeri dilakukan dengan pemegang saham Pemohon Banding yakni DMG Mori Co Ltd yang berdomisili di Jepang dan afiliasi Pemohon Banding lainnya yang merupakan afiliasi di bawah penguasaan yang sama yaitu DMG Mori Co Ltd yang merupakan Pemegang Saham utama Pemohon Banding (99,96%);

- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, menyatakan bahwa objek pajak mencakup dividen “dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” serta

diperluas dalam penjelasannya sebagai “pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,” maka secara sistematis ketentuan tersebut tidak membatasi hanya pada dividen yang diterima secara langsung oleh pemegang saham, namun juga dapat diperoleh secara tidak langsung oleh pemegang saham melalui afiliasinya. bahwa substansi dari penghasilan yang diperlakukan sebagai dividen tidak semata bergantung pada bentuk atau kapasitas hukum penerimanya, tetapi lebih pada karakter pengalihan laba secara ekonomis yang memberikan manfaat kepada pihak yang terafiliasi dengan pemilik modal; Bahwa lebih lanjut, Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 secara eksplisit menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang seharusnya sesuai PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sekunder atas hasil pengujian kewajaran transaksi (arm’s length principle) yang menunjukkan adanya selisih nilai akibat ketidakwajaran harga atau imbalan dalam transaksi afiliasi dapat secara yuridis dikualifikasikan sebagai penghasilan berupa dividen, karena selisih tersebut pada substansinya mencerminkan kelebihan manfaat ekonomis yang dinikmati oleh pihak afiliasi yang tidak terjadi dalam kondisi transaksi independen, dan karenanya memenuhi unsur sebagai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam definisi penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Jepang, istilah “dividends” atau dividen dimaknai pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.

Bahwa dengan demikian, definisi dividen menurut P3B ini secara eksplisit membuka ruang untuk mengakui penghasilan selain dividen formal sebagai

dividen sepanjang hukum domestik memperlakukannya setara dengan dividen. Jika dikaitkan dengan ketentuan domestik Indonesia, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh serta Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020, maka koreksi sekunder atas hasil pengujian PKKU (arm’s length principle) yang menimbulkan selisih karena kelebihan pembayaran dalam transaksi afiliasi, secara hukum di Indonesia diperlakukan sebagai dividen tersembunyi (constructive dividend) dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 apabila pihak penerima merupakan Subjek Pajak Luar Negeri

- Bahwa Pemohon Banding dimiliki oleh DMG Mori Co Ltd (99,96%) dan DMG Mori Kosan Ltd (0,04%), serta DMG Mori Co Ltd memiliki memiliki penguasaan atas afiliasi yang bertransaksi dengan Pemohon Banding, dimana keduanya berdomisili di Jepang, dan dalam hal ini DMG Mori Co Ltd substansinya adalah beneficial owner yang memperoleh dividen terselubung (constructive dividend) baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi primer atas transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri sebesar Rp2.555.035.784 diperlakukan sebagai dividen sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan mempertimbangkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili penerima dividen sebagaimana diatur Pasal 32A UU PPh;

- Bahwa sesuai article 10.2 P3B Indonesia-Jepang, penerima dividen di negara domisili berhak mendapatkan manfaat tarif sesuai P3B a quo dengan syarat adanya bukti Surat Keterangan Domisli sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019). Bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti Surat Keterangan Domisli atas nama DMG Mori Co.Ltd untuk memperoleh tarif sesuai P3B Indonesia-Jepang. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat atas penghasilan berupa dividen terselubung (constructive dividend) terutang tarif PPh sesuai P3B Indonesia-Jepang sebesar 10%.

Bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo di atas berpendapat bahwa objek atau DPP PPh Pasal 26 berupa dividen yang berasal dari koreksi primer sengketa PKKU adalah sebesar Rp2.555.035.784;

Bahwa dengan demikian, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp5.131.570.076, sebesar Rp2.576.534.292 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp2.555.035.784 tetap dipertahankan.

Demikian pula untuk PPh Pasal 26 Terutang, karena Pemohon Banding berhak mendapatkan manfaat tarif sesuai P3B Indonesia-Jepang maka koreksi PPh Pasal 26 Terutang oleh Terbanding sebesar Rp1.026.314.015, sebesar Rp770.810.437 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp255.503.578 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan
DPP PPh Pasal 265.131.570.0762.555.035.7842.576.534.292

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 Terutang

- menurut TerbandingRp 5.590.091.285

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.576.534.292

- menurut Pengadilan PajakRp 3.013.556.993

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.590.091.2853.013.556.993
2. PPh Pasal 26 yang Terutang1.026.314.015255.503.578
3. Kredit Pajak00
4. PPh Pasal 26 yang Tidak/Kurang Dibayar1.026.314.015255.503.578
5. Sanksi Administrasi336.220.47180.943.534
6. Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar1.362.534.486336.447.112

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00066/204/20/059/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O.3 No. 41-42, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, Jakarta, 14360, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.013.556.993
PPh Pasal 26 Terutang255.503.578
Kredit Pajak0
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar255.503.578
Sanksi Administrasi80.943.534
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar336.447.112

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.