P U T U S A N
Nomor PUT-010084.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010084.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLOBAL GRID, NPWP 02.419.444.1-043.000, beralamat di Wisma Mitra Sunter Lantai 14-01, Jalan Yos Sudarso Blok C-2 RT 009 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350, dalam hal ini diwakili oleh Satya Narayan Kothari jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Nanang Ade Supriyatna,
Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/X/GG/2022 tanggal 31 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;
1. Nama/NIP: Supardi/19780512 200001 1 002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,
2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/19811006 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-733/WPJ.21/2023 tanggal 7 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;