Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-010084.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Global Grid, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010084.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010084.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL GRID, NPWP 02.419.444.1-043.000, beralamat di Wisma Mitra Sunter Lantai 14-01, Jalan Yos Sudarso Blok C-2 RT 009 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350, dalam hal ini diwakili oleh Satya Narayan Kothari jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Nanang Ade Supriyatna,

Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/X/GG/2022 tanggal 31 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Supardi/19780512 200001 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/19811006 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-733/WPJ.21/2023 tanggal 7 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1572/PP/BR/2022 tanggal 1 Desember 2022 juncto KEP-14/PP/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/IX/GG/2022 tanggal 12 September 2022,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 146/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 19 Oktober 2022,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/XI/GG/2022 tanggal 18 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede dengan perhitungan sebagai berikut:

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 124.457.000,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)Rp0,00 c. JumlahRp 124.457.000,00 PPN yang kurang dibayarRp 124.457.000,00 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 124.457.000,00 c. JumlahRp 124.457.000,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 248.914.000,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013(1) tanggal 13 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut SKPKB (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Selisih (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar124.457.000,000,00124.457.000,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan124.457.000,000,00124.457.000,00
Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar248.914.000,000,00248.914.000,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar124.457.000,000,00124.457.000,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan124.457.000,000,00124.457.000,00
Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar248.914.000,000,00248.914.000,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/IX/GG/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/IX/GG/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1.1 bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

1.2 Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 diterima pada tanggal 14 Juli 2022;

1.3 Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

1.4 Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Satya Narayan Kothari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 19 April 2021;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

2.1 bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSPT Pemohon BandingSKPKBKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0,000,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,000,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
a.6. Jumlah0,000,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,000,000,00
Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun d. Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0,000,000,00
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah d.2. Pabean0,000,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,000,00
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan d.6. Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,000,00
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan d.7. atau tidak dipungut0,000,000,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,000,00
d.9. Jumlah0,000,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,000,000,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan124.457.000,000,00(124.457.000,00)
b.3. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah124.457.000,000,00(124.457.000,00)
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan124.457.000,000,00(124.457.000,00)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(124.457.000,00)0,00124.457.000,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya124.457.000,00124.457.000,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah124.457.000,00124.457.000,000,00
4PPN yang kurang dibayar0,00124.457.000,00124.457.000,00
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP124.457.000,00124.457.000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah124.457.000,00124.457.000,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00248.914.000,00248.914.000,00

2.2 bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 013 (1) tanggal 13 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas dan perhitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianSKPKBKeberatan Pemohon BandingKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0,000,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,000,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
a.6. Jumlah0,000,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,000,000,00
Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun d. Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0,000,000,00
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah d.2. Pabean0,000,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,000,00
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan d.6. Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,000,00
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan d.7. atau tidak dipungut0,000,000,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,000,00
d.9. Jumlah0,000,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,000,000,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00124.457.000,00(124.457.000,00)
b.3. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah0,00124.457.000,00(124.457.000,00)
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan0,00124.457.000,00(124.457.000,00)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,00(124.457.000,00)124.457.000,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya124.457.000,00124.457.000,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah124.457.000,00124.457.000,000,00
4PPN yang kurang dibayar124.457.000,000,00124.457.000,00
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP124.457.000,00124.457.000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah124.457.000,00124.457.000,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar248.914.000,000,00248.914.000,00

2.3 bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar124.457.000,000,00124.457.000,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan124.457.000,000,00124.457.000,00
Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar248.914.000,000,00248.914.000,00

3. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp124.457.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianSK KeberatanBanding Pemohon BandingKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0,000,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,000,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
a.6. Jumlah0,000,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,000,000,00
Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ d. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0,000,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,000,00
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula d.6. Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,000,00
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau d.7. tidak dipungut0,000,000,00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,000,00
d.9. Jumlah0,000,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,000,000,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00124.457.000,00(124.457.000,00)
b.3. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah0,00124.457.000,00(124.457.000,00)
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan0,00124.457.000,00(124.457.000,00)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,00(124.457.000,00)124.457.000,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya124.457.000,00124.457.000,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah124.457.000,00124.457.000,000,00
4PPN yang kurang dibayar124.457.000,000,00124.457.000,00
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP124.457.000,00124.457.000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah124.457.000,00124.457.000,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar248.914.000,000,00248.914.000,00

3.1 Menurut Terbanding bahwa berikut ini alasan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp124.457.000,00 sesuai dengan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-00097/WPJ.33/2022 tanggal 24 Mei 2022;

1. bahwa pada butir 4 SPUH (seperti terlihat pada tangkapan layar di bawah), Terbanding mengoreksi Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan sejumlah Rp124.457.000,00 karena Pajak Masukan yang berasal dari pembelian terpal tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan KLU 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya);

2. bahwa pada butir 6 SPUH (seperti terlihat pada tangkapan layar di bawah), Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2018 dengan dasar Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

3. bahwa pada butir 8 SPUH (seperti terlihat pada tangkapan layar di bawah), Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2018 dengan cara menelusuri laman resmi Pemohon Banding untuk mengetahui profil Pemohon Banding; Lon Uke De ae ur : .

n Here te dan be ku re . .

4. bahwa pada butir 9 SPUH (seperti terlihat pada tangkapan layar di bawah), Terbanding menyimpulkan bahwa kegiatan Pajak Masukan a quo tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan KLU sebagaimana dimaksud pada angka 1. Oleh karena itu, butir 11 dan 12 SPUH (seperti terlihat pada tangkapan layar di bawah), Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

3.2 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp124.457.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pemeriksaan oleh Terbanding, yang menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dan penelitian keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan, seharusnya mengacu pada fakta materiil sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa, “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Di dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum berlaku;

2. bahwa berdasarkan uraian butir 1 di atas, seharusnya rujukan pemeriksaan dan penelitian keberatan beserta koreksinya bukan mengacu ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Alasannya adalah karena Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum berlaku pada saat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo terbit pada tanggal 28 Juni 2021. Dengan demikian, rujukan yang lebih tepat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

3. bahwa berdasarkan uraian butir 2 di atas, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang ada di Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus merujuk pada konsep pendasar (underlying concept) dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diuraikan di bawah ini;

a. bahwa menurut Alan Tait di dalam bukunya Value-added Tax: International Practice and Problems (1988, halaman 4 – 6), konsep pendasar Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada persamaan sebagai berikut:

Input + Process = Output

Output = Input + Process

Output – Input = Process

Output – Input = Value Added b. bahwa Input di dalam persamaan pada huruf a berasal dari seluruh transaksi dengan pemasok. Process merupakan representasi dari upah dan laba. Sedangkan, Output merupakan seluruh transaksi dengan pelanggan atau klien. Secara sederhana, semua Input tersebut mengalami Process yang dikuantifikasi dengan upah dan laba sehingga Input yang sudah mengalami Process akan dijual menjadi Output. Istilah Process di huruf a tidak selalu berkaitan dengan “perubahan bentuk”. Akan tetapi, istilah tersebut berkaitan dengan penambahan upah dan margin;

c. bahwa untuk mengenakan pajak atas nilai tambah, dapat digunakan salah satu dari dua rumus sebagai berikut:

Rumus 1: Value added tax = VAT = t(Output) – t(Input)

Rumus 2: Value added tax = VAT = t(Output – Input) d. bahwa Rumus 1 diterapkan di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan Rumus 2 diterapkan di Pasal 8A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (yang berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai lainnya sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan);

e. bahwa berdasarkan Rumus 1 di huruf c, (Output) diistilahkan dengan Pajak Keluaran, sedangkan t(Input) diistilahkan dengan Pajak Masukan di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

f. bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada Rumus 1, yaitu VAT = t(Output) – t(Input). Dengan kata lain, t(Input) dapat dikreditkan sepanjang ada t(Output). Selain itu, Input harus berkaitan dengan Output sesuai rumus asal berupa Input + Process = Output;

4. bahwa berdasarkan uraian tentang konsep pendasar Pajak Pertambahan Nilai di angka 3 dan dengan mengaplikasikan konsep pendasar tersebut pada kasus sengketa keberatan Pemohon Banding, Input-nya berupa impor terpal yang t(Input)-nya sejumlah Rp124.457.000,00. Faktur Pajak berupa dokumen PIB dan SSPCP telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018;

5. bahwa untuk menentukan apakah t(Input) sejumlah Rp124.457.000,00 dapat dikreditkan dengan t(Output), tidak seharusnya Terbanding mencari Output (untuk mengaitkannya dengan Input) dengan cara mengacu ke KLU ataupun profil usaha Pemohon Banding. Seharusnya, Terbanding mengaitkan Input ke Output dengan cara mengecek transaksi Output ke bukti transaksinya. Akan tetapi, hal demikian tidak dilakukan oleh Terbanding sehingga kesimpulan Terbanding tidak sesuai dengan konsep Pajak Pertambahan Nilai yang melandasi pengaturan di Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

6. bahwa berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak dengan nomor seri 010.005.21.26126070 tanggal 23 Februari 2021 dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021, Input berupa pembelian terpal memiliki keterkaitan langsung dengan Output berupa penjualan lokal terpal. Perbedaan masa pajak saat pembelian terpal dan masa pajak saat penjualan terpal tidak membuat pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang

Pajak Pertambahan Nilai menjadi batal. Dengan demikian, t(Input) berhubungan langsung dengan t(Output) sehingga t(Input) sejumlah Rp124.457.000,00 dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat 8 huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

7. bahwa terpal yang diimpor di bulan Desember 2018 tidak terjual di tahun 2019 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 dan tetap menjadi aset persediaan Pemohon Banding sesuai Laporan Persediaan Barang Dagangan dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan;

4. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

a. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas; dan c. membatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 146/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 19 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan Formal

1.1 bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor

01/IX/GG/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang diterima tanggal 14 Juli 2022;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani Wajib Pajak;

i. bahwa penanda tangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia dengan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;

j. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

1.2 Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

2.1 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00110/WPJ.33/KP.0104/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutPembahasan Akhir ( Disetujui)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang Dan Jasa yang terutang PPN:000
a1.Ekspor000
a2.Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri000
a3.Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh pemungut000
a.4.Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut000
a5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a6.Jumlah000
b.Atas Penyerahan Barang Dan Jasa yang tidak terutang PPN:000
c.Jumlah seluruh penyerahan000
d.Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean /Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri /Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan/dipungut/tanggng jawab secara renteng :00
d1.Impor BKP000
d2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar darah pabean000
d3.Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean000
d4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d5.Kegiatan membangun sendiri000
d6.Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d8.Tanggung Jawb secara renteng000
d9.Jumlah000
2PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri000
b.Dikurangi:
b1.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b2.Pajak masukan yang dapat diperhitungkan124.457.0000124.457.000
b3.STP ( pokok kurang bayar)000
b4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b5.Lain-lain000
b6.Jumlah124.457.0000124.457.000
c.Diperhitungkan
c1.SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan124.457.0000124.457.000
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(124.457.000)0(124.457.000)
3KELEBIHAN PAJAK YANG SUDAH :
a.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya124,457,000124,457,000124,457,000
b.Dikompensasikan ke masa pajak ………(karena pembetulan )000
c.Jumlah124,457,000124,457,000124,457,000
4PPN yang Kurang Dibayar0124,457,0000
5Sanksi Administrasi
a.Bunga pasal 13 ayat 2 KUP00
b.Kenaikan pasal 13 ayat 3 KUP124,457,0000
c.Bunga pasal 13(5) KUP00
d.Kenaikan pasal 13A KUP00
e.kenaikan pasal 17c (5) KUP00
f.Kenaikan pasal 17d (5) KUP00
gbunga pasal 13(2) KUP jo.Pasal 9 (4) UU PPN00
h.Jumlah124,457,0000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0248,914,0000

2.2 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding sesuai Surat nomor 01/IX/GG/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima langsung oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September 2022;

2.3 bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar124.457.000,000,00124.457.000,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan124.457.000,000,00124.457.000,00
Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar248.914.000,000,00248.914.000,00

3. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding;

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.244.570.000,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan, benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(1) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, dan

(2) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 (1) Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenakan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 25 ayat (6)

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak. penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 25 ayat (9)

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan atau sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26 ayat (2)

Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampakan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabukan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 26 ayat (5)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan: Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak

Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Pasal 9

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 8 huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 7

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e) dihapus;

f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j) perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c

Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a) penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b) penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Pasal 13 ayat (1a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Pasal 13 ayat (5) dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menerangkan, bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 16F pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Paja bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapa menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. Penjelasan Pasal 16 huruf F menerangkan, bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembelhi atau konsumen barang dan penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak ya terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Pasal 2 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a) penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

b) penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4) ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

c) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

d) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau e) ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a) saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

b) saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

c) saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

d) saat ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

e) saat ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4 ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk:

a) elektronik; atau b) kertas (hardcopy).

Pasal 4 ayat (2)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan

Direktur Jenderal Pajak mengenal tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 4 ayat (3)

Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b huruf c, huruf d, dan/atau huruf e.

Pasal 7 (1) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Pasal 9 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 9 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 10 (1) Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pasal 14

Faktur penjualan yang mencantumkan keterangan sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dan pengisiannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam pengertian Faktur Pajak. Pasal 15

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

Pasal 16 ayat (1)

Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

Pasal 17 (1) Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

(2) Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim, atau (b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan

tersebut harus dilampin dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalu penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 14 (1) Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, Informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

(2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pasal 13 (1) Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:

a) data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b) perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

(2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni untuk Wajib Pajak Badan:

a) perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;

b) perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;

c) perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;

d) perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;

e) perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;

f) terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau g) terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk

badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede sejak tanggal 24 Februari 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 13 Desember 2018 sesuai data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah diperiksa dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede dengan tanggal penerbitan 28 Juni 2021 dengan nilai PPN yang kurang dibayar sejumlah Rp124.457.000,00 ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sejumlah Rp124.457.000,00 sehingga total nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah sejumlah Rp248.914.000,00;

3. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut di atas dengan Surat Keberatan Nomor 013 (1) tanggal 13 September 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede pada tanggal 13 September 2021 dengan Lembar PengawasanArusDokumenNomorPEM: 05014583/WPJ.33/KP.0103/2021 tanggal 13 September 2021;

4. bahwaSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara karena di dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding berpindah alamat lokasi usaha. Alamat lokasi usaha Pemohon Banding sekarang adalah di Jalan Yos Sudarso Blok C-2 RT 009 RW 011, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak yang mengampu adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok yang menjadi bagian

dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Berikut adalah riwayat pendaftaran Pemohon Banding;

No.Jenis KegiatanNo. SuratTgl. SuratKPP Administrasi
1Pendaftaran WPPEM-08832/WPJ.21/KP.0503/2009KPP PRATAMA JAKARTA KELAPA GADING
2Pengukuhan PKPPEM-00840/WPJ.07/KP.0903/2006KPP PRATAMA JAKARTA KELAPA GADING
3Pencabutan PKPPEM-03502/WPJ.21/KP.0503/2012KPP PRATAMA JAKARTAKELAPA GAD ING
4Pindah WPS-230PDH/WPJ.21/KP.0503/201801-08-2018KPP PRATAMA JAKARTAKELAPA GADING
5Pencabutan SKTS-230SKC/WPJ.21/KP.0503/201801-08-2018KPP PRATAMA JAKARTAKELAPA GADING
6Pendaftaran WPS-11430KT/WPJ.33/KP.0103/201806-08-2018KPP PRATAMA PONDOK GEDE
7Pe ndaftaran W PS- 1646 7KT/W PJ.33/KP.0103/201813-10-2018KPP PRATAMA PONDOK GEDE
8Pengukuhan PKPS-1769PKP/WPJ.33/KP.0103/201813-12-2018KPP PRATAMA PONDOK GEDE
9Pendaftaran WPS-16467KT/WPJ.33/KP.0103/201811-09-2020KPP PRATAMA PONDOK GEDE
10Pindah WPS-42 4PDH/W PJ.33/KP.0103/202103-11-2021KPP PRATAMAPONDOK GEDE
No.NPWPNamaAlamatTanggal LahirKLUStatus UpdateTanggalUpdateKPPAdministrasi
1024194441-043.000GLOBAL GRIDWISMA MITRA SUNTER17/01/200646319NORMAL04 November 2021042- PRATAMA
LANTAI 14-01 JL YOSJAKARTA
SUDARSO BLOK C- 009 RW 0112 RTTANJUNG PRIOK
bahw a sen gke ta ya ng dia juk an keberatan olehPemohon Banding adalah
nko dip ggreksi atas Dasar Pengenaan erhitungkan sejumlah Rp1.244.57 apa n Terbandin gPajak 0.000,00;Masukan yang dapat
bahwa berdasarkan Laporan HasilPemeriksaanNomorLAP-
00110/WPJ.33/KP.0104/RIK.SIS/2021tanggal22 Juni2021danKertas
KerjaPeme rik sa an, d iketahui bahwapemeriksaan terhadapPemohon
Banding te rm asu k pe mer iksa an rutinSPTLebih Bayar(Kode-1182).
Terbanding melakukan koreksi DasarPengenaan Pajakatasperolehan
barang dan jasa berdasarkan pengujiandenganteknikmenguji
kebenaran perhitunganmatematisdan penelusuran terhadap bukti
pendu kung d eng an p erhi tungansebagai berikut:
b1.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b2.Pajak masukan yang dapat diperhitungkan124.457.0000124.457.000
b3.STP ( pokok kurang bayar)000
b4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b5.Lain-lain000
b6.Jumlah124.457.0000124.457.000
c.Diperhitungkan
c1.SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan124.457.0000124.457.000
(124457000)0(124457000)
bahwa Pem oh on Bandingmengajukan keberatan atas penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Nomor00007/207/18/447/21tanggal28 Juni 2021dengan
menyampaikan alasanyangpadaintinyaadalah sebagai berikut:
33dari 70 hal am an P u tu sa nNomorPUT-010084.16/2022/PP/M.III BTahun2025
PTGlobalGrid

a. bahwa benar transaksi yang sudah Pemohon Banding lakukan sesuai prosedur yang berlaku serta Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang tersebut untuk dijual kembali dan bukan untuk pemakaian sendiri. Pemohon banding telah melakukan penjualan barang tersebut;

c. bahwa sesuai dengan Akta Nomor 05 tanggal 23 Oktober 2018 dalam Pasal 3 “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” sudah tertera kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mencari peluang bisnis;

d. bahwa akta telah dikukuhkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan AHU-203 AH 02. 01 dan sudah terdaftar di Lembaga Online Single Submission (OSS) dan sudah diperoleh Nomor Induk Berusaha Nomor 8120017170671;

e. bahwa Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS di mana dalam semua kegiatan usaha telah terdaftar dalam KBLI yang perusahaan bisa melakukan kegiatan usaha tersebut;

3. bahwa sumber koreksi adalah pembelian Barang Kena Pajak berupa terpal yang menurut Terbanding tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

4. bahwa sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp1.244.570.000,00 yang merupakan sengketa pembuktian;

5. bahwa Terbanding menindaklanjuti permohonan keberatan tersebut dengan mengirimkan Surat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa melalui Nota Dinas Nomor ND- 175/WPJ.33/BD.08/2022 tanggal 15 Maret 2022. Tim Pemeriksa memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-69/PJ.33/80.06/2022 tanggal 30 Maret 2022 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa alasan dilakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas perolehan barang dan jasa adalah karena atas perolehan Barang

Kena Pajak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya);

b. bahwa proses bisnis Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan adalah perusahaan yang bergerak dalam Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya. Sementara, berdasarkan Akta Perubahan Nomor 2, Pemohon Banding melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 menjadi 46100 (Perusahaan Besar atas Dasar Balas Jasa/Fee/Kontrak), 46207 (Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan), dan 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya);

6. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Undangan dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding Nomor S-40/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 15 Maret 2022. Pemohon Banding memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 67/WPJ.33/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait kegiatan usaha dengan penjelasan bahwa pada awal pendirian Pemohon Banding bergerak di bidang perdagangan. Namun, seiring berjalan waktu Pemohon Banding mencari peluang usaha untuk produk baru yang pemakaiannya secara massal dan mudah untuk dipasarkan. Contohnya adalah karena Indonesia merupakan negara agraris dan mungkin ada peluang cukup luas, Pemohon Banding memasarkan produk terpal sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tercantum dalam NIB (Nomor Induk Berusaha);

b. bahwa terkait alasan dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa karena Pemohon Banding melihat peluang di Indonesia sebagai negara agraris yang kemungkinan

membutuhkan terpal dalam kegiatannya, maka Pemohon Banding mencari supplier barang tersebut yang nantinya akan Pemohon Banding perjualbelikan pada konsumen;

c. bahwa terkait peruntukan atas perolehan barang berupa terpal dari lawan transaksi dan kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding membeli barang tersebut untuk dijual kembali, bukan untuk dipakai sendiri, dan mungkin bisa membantu petani-petani produk hasil bumi/hasil hutan/hasil laut untuk mengeringkan atau menyimpan dengan aman hasil mereka dengan kondisi barang yang diinginkan;

7. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), penjelasan Tim Pemeriksa, penjelasan Pemohon Banding, dan aturan perpajakan yang berlaku, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi koreksi adalah Dasar Pengenaan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah sejumlah Rp1.244.570.000,00;

b. bahwa terkait alasan koreksi Terbanding, bahwa perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, adalah karena Pemohon Banding bergerak di dalam bidang usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya. Sementara, berdasarkan Akta Perubahan Nomor 2, Pemohon Banding melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 menjadi 46100 (Perusahaan Besar atas Dasar Balas Jasa/Fee/Kontrak), 46207 (Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan), dan 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya);

c. bahwaberdasarkanpenelusuransitusinformasi http://www.gridindo.com/, diperoleh informasi sebagai berikut:

“PT Global Grid adalah perusahaan perdagangan terkenal dari Indonesia yang bergerak di bidang pengadaan dan pasokan produk pertanian mentah dan jadi, bahan baku industri, bijih dan mineral. Dengan pengalaman bertahun-tahun yang cukup di bidang komoditas masing-masing, kami menawarkan produk berkualitas premium di tujuan yang Anda inginkan dari pemasok mapan dan berkualitas. Kami berusaha untuk menyediakan produk agro, bahan baku industri, produk bijih dan mineral dengan kualitas terbaik, dengan nilai terbaik dengan layanan dan dukungan pelanggan terbaik. Sebagian besar produk agro tidak memilik spesifikasi kualitas yang terukur, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara harapan pemasok/pelanggan Dengan pengetahuan pribadi yang luas tentang pasar Asia Tenggara dan mitra sumber yang berdedikasi kami menjamin kepuasan pelanggan dan meminimalkan risiko pembelian. Meskipun keahlian kami tersalurkan pada produk agro hutan bahan baku Industri, produk bijih dan mineral, kami tidak terbatas pada komoditas tersebut saja. Kami dapat menawarkan berbagai macam komoditas dan layanan lainnya sesuai kebutuhan pelanggan.” d. bahwa berikut adalah tangkapan layar website Pemohon Banding; Th: Grais che rep cen rasi tepar wees nan nan meet enteng corte gee te gee aur buras iets sma Ara ea an aaa s

Woo grag’ ena nana nb gara na an tive ce Bonang aa des iy nesting civ ita getislshes ren pan na sewer sles Sant tet an aan ce

Srl ag ac. tee owe natal ioe Beam ts e ollistoniethelisss ele wh cul. rr nahas pulp ue La ee cha Vg rei bari ten ce sei e cee dele e. bahwa berdasarkan data di atas, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menyediakan produk agro, bahan baku industri, serta produk bijih dan mineral sehingga impor terpal yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana teradministrasi pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu

Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya;

f. bahwa penjelasan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan yaitu “mencari peluang usaha untuk produk baru yang pemakaiannya secara masal & mudah untuk dipasarkan contohnya seperti Indonesia yang merupakan negara agraris, yang mungkin ada peluang cukup luas maka kami memasarkan produk terpal” adalah sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Pemohon Banding yang tercantum dalam NIB (Nomor Induk Berusaha);

g. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tanggal 13 Maret 2020 mengatur bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan perubahan data untuk mengakomodir perubahan jenis kegiatan usaha Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak melakukan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar. Dengan demikian, berdasarkan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak berupa terpal yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan marketing;

h. bahwa terkait dengan hal-hal tersebut di atas, Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa, “Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.” Memori penjelasan peraturan tersebut di atas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha

adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

i. bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

j. bahwa berdasarkan data dan ketentuan tersebut di atas, tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa dapat dikategorikan sebagai Pajak masukan yang dapat diperhitungkan atau tidak karena tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Barang Kena Pajak tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, diusulkan untuk mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp1.244.570.000,00;

8. bahwa dengan demikian, menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding tidak tepat. Oleh karena itu, Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 01/IX/GG/2022 tanggal 12 September 2022, berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan serta Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/XI/GG/2022 tanggal 18 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Ketentuan Formal

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas keputusan keberatan;

b. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

1) bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2) bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 diterima pada tanggal 14 Juli 2022;

c. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

1) bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

2) bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

d. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Satya Narayan Kothari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 19 April 2021;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah mempelajari Surat Uraian Banding Nomor S- 146/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 19 Oktober 2022, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp124.457.000,00 dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa pemeriksaan oleh Terbanding yang menghasilkan surat ketetapan pajak a quo dan penelitian keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan seharusnya mengacu pada fakta materiil sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa, “Pendapat dan simpulan petugas

pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum berlaku;

b. bahwa berdasarkan uraian butir a di atas, seharusnya rujukan pemeriksaan, penelitian keberatan, dan koreksinya bukan mengacu ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Alasannya adalah karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum berlaku pada saat surat ketetapan pajak a quo terbit pada tanggal 28 Juni 2021. Dengan demikian, rujukan yang lebih tepat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

c. bahwa uraian butir b di atas, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang ada di Pasal 9 harus merujuk pada konsep pendasar (underlying concept) dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diuraikan di bawah ini;

1) bahwa menurut Alan Tait di dalam bukunya Value-added Tax: International Practice and Problems (1988, halaman 4 – 6), konsep pendasar Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada persamaan sebagai berikut:

Input + Process = Output

Output = Input + Process

Output – Input = Process

Output – Input = Value Added

2) bahwa Input di dalam persamaan pada huruf a berasal dari seluruh transaksi dengan pemasok. Process merupakan representasi dari upah

dan laba. Sedangkan, Output merupakan seluruh transaksi dengan pelanggan atau klien. Secara sederhana, semua Input tersebut mengalami Process yang dikuantifikasi dengan upah dan laba sehingga Input yang sudah mengalami Process akan dijual menjadi Output. Istilah Process di huruf a tidak selalu berkaitan dengan “perubahan bentuk”. Akan tetapi, istilah tersebut berkaitan dengan penambahan upah dan marjin;

3) bahwa untuk mengenakan pajak atas nilai tambah, dapat digunakan salah satu dari dua rumus sebagai berikut:

Rumus 1: Value added tax = VAT = t(Output) – t(Input)

Rumus 2: Value added tax = VAT = t(Output – Input)

4) bahwa Rumus 1 diterapkan di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan Rumus 2 diterapkan di Pasal 8A Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (yang berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai lainnya sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan);

5) bahwa berdasarkan Rumus 1 di angka 3, t(Output) diistilahkan dengan Pajak Keluaran, sedangkan t(Input) diistilahkan dengan Pajak Masukan di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

6) bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada Rumus 1, yaitu VAT = t(Output) – t(Input). Dengan kata lain, t(Input) dapat dikreditkan sepanjang ada t(Output). Selain itu, Input harus berkaitan dengan Output sesuai rumus asal berupa Input + Process = Output;

d. bahwa berdasarkan uraian tentang konsep pendasar Pajak Pertambahan Nilai di huruf c dan dengan mengaplikasikan konsep pendasar tersebut pada kasus sengketa keberatan Pemohon Banding, Input-nya berupa impor terpal yang t(Input)-nya sejumlah Rp124.457.000,00. Faktur Pajak berupa dokumen PIB dan SSPCP telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018;

e. bahwa untuk menentukan apakah t(Input) sejumlah Rp124.457.000,00 dapat dikreditkan dengan t(Output), tidak seharusnya Terbanding mencari Output

(untuk mengaitkannya dengan Input) dengan cara mengacu ke KLU ataupun profil usaha Pemohon Banding. Seharusnya, Terbanding mengaitkan Input ke Output dengan cara mengecek transaksi Output ke bukti transaksinya. Akan tetapi, hal demikian tidak dilakukan oleh Terbanding sehingga kesimpulan Terbanding tidak sesuai dengan konsep Pajak Pertambahan Nilai yang melandasi pengaturan di Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

f. bahwa berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak dengan nomor seri 010.005.21.26126070 tanggal 23 Februari 2021 dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021, Input berupa pembelian terpal memiliki keterkaitan langsung dengan Output berupa penjualan lokal terpal. Perbedaan masa pajak saat pembelian terpal dan masa pajak saat penjualan terpal tidak membuat pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menjadi batal. Dengan demikian, t(Input) berhubungan langsung dengan t(Output) sehingga t(Input) sejumlah Rp124.457.000,00 dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8)

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat

dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

g. bahwa terpal yang diimpor di bulan Desember 2018 tidak terjual di tahun 2019 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 dan tetap menjadi aset persediaan Pemohon Banding sesuai Laporan Persediaan Barang Dagangan dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan;

3. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 01/IX/GG/2022 tanggal 12 September 2022 sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 013 (1) tanggal 13 September 2021 beserta bukti penerimaan suratnya;

Bukti P-4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 status Normal beserta bukti pelaporannya;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Global Grid Nomor 01 tanggal

19 April 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mea Malinda Joseph, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 02/X/GG/2022 tanggal 31 Oktober 2022 atas nama Nanang Ade Supriyatna; Bukti P-7. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2220 atas nama

Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174070610920002 atas nama

Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 31 Oktober 2022 atas nama Satya Narayan

Kothari;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 31 Oktober 2022 atas nama Nanang Ade

Supriyatna;

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3172061907660003 atas nama

Satya Narayan Kothari;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 2 Mei 2023;

Bukti P-15. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT Global Grid”; Bukti P-16. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Global Grid Nomor 07 tanggal

31 Juli 2018;

Bukti P-17. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan PT Global Grid

Nomor 05 tanggal 23 Oktober 2018 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mea Malinda Joseph, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang;

Bukti P-18. Company Profile;

Bukti P-19. Purchase Order;

Bukti P-20. Surat Jalan;

Bukti P-21. Invoice;

Bukti P-22. Bukti pembayaran;

Bukti P-23. Pemberitahuan Impor Barang;

Bukti P-24. Delivery Note;

Bukti P-25. Faktur Pajak;

Bukti P-26. SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 dan Februari 2021;

Bukti P-27. Laporan Persediaan tahun 2019 – 2021;

Bukti P-28. Rincian Penjualan tahun 2021;

Bukti P-29. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 23 Mei 2023;

Bukti P-31. Jurnal Pencatatan Pembelian;

Bukti P-32. Jurnal Pencatatan Penjualan;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-34. Rekapitulasi Penerimaan Bank atas Penjualan Terpal ke PT Global

Reliance Impact;

Bukti P-35. Rekening Koran Bank BNI;

Bukti P-36. Rekening Koran Bank BCA;

Bukti P-37. Rekening Koran Bank Mandiri;

Bukti P-38. SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke – 1;

Bukti P-39. Rincian Persediaan Tahun 2019;

Bukti P-40. Rincian Pembelian Impor Terpal;

Bukti P-41. Packing List;

Bukti P-42. Bukti Transfer;

Bukti P-43. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;

Bukti P-44. Bukti Penerimaan Negara atas Bea Masuk, PPh Impor, dan PPN

Impor;

Bukti P-45. Billing DJBC;

Bukti P-46. Jurnal pencatatan pembelian impor terpal di sistem SAP;

Bukti P-47. SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 pembetulan ke-1 beserta bukti pelaporannya;

Bukti P-48. Stock Summary tahun 2019;

Bukti P-49. Delivery Note;

Bukti P-50. Rincian Penjualan tahun 2021;

Bukti P-51. SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 beserta bukti pelaporannya; Bukti P-52. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2021 beserta bukti pelaporannya;

Bukti P-53. Closing statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021;

Bukti T-2. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 beserta bukti pengirimannya;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 013 (1) tanggal 13 September 2021 beserta bukti penerimaan suratnya;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. File excel “2023 05 02 - Global Grid - Faktur Pajak Yang Dikoreksi”; Bukti T-9. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 13 Juni 2023;

Bukti T-10. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/IX/GG/2022 tanggal 12 September 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp124.457.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan124.457.000,000,00124.457.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp124.457.000,00 adalah berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) Nomor S-00097/WPJ.33/2022 tanggal 24 Mei 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa sumber koreksi adalah impor Barang Kena Pajak berupa terpal yang menurut Terbanding tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

HI-TECH INTERNATIONAL000000-002326- 20181212-20287828/12/2018814,580,00081,458,000
HI-TECH INTERNATIONAL000000-002326- 20181228-20290228/12/2018429,990,00042,999,000
1,244,570,000124,457,000

2. bahwa menurut Terbanding, alasan pemeriksa melakukan koreksi DPP perolehan barang dan jasa disebabkan karena atas perolehan Barang Kena Pajak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya);

3. bahwa proses bisnis Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya. Sementara berdasarkan Akta Perubahan Nomor 2, Pemohon Banding melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 menjadi 46100 (Perusahaan Besar atas Dasar Balas Jasa/Fee/Kontrak), 46207 (Perdagangan Besar Hasil

Kehutanan dan Perburuan), 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya);

4. bahwa berdasarkan penelusuran Terbanding dalam situs informasi http://www.gridindo.com/, diperoleh informasi sebagai berikut:

“PT Global Grid adalah perusahaan perdagangan terkenal dari Indonesia yang bergerak di bidang pengadaan dan pasokan produk pertanian mentah dan jadi, bahan baku industri, bijih dan mineral. Dengan pengalaman bertahun-tahun yang cukup di bidang komoditas masing masing, kami menawarkan produk berkualitas premium di tujuan yang Anda inginkan dari pemasok mapan dan berkualitas. Kami berusaha untuk menyediakan produk agro, bahan baku industri, produk bijih dan mineral dengan kualitas terbaik, dengan nilai terbaik dengan layanan dan dukungan pelanggan terbaik. Sebagian besar produk agro tidak memilik spesifikasi kualitas yang terukur, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara harapan pemasok/pelanggan Dengan pengetahuan pribadi yang luas tentang pasar Asia Tenggara dan mitra sumber yang berdedikasi kami menjamin kepuasan pelanggan dan meminimalkan risko pembelian. Meskipun keahlian kami tersalurkan pada produk agrohutan bahan baku Industri, produk bijih dan mineral, kami tidak terbatas pada komoditas tersebut saja. Kami dapat menawarkan berbagai macam komoditas dan layanan lainnya sesuai kebutuhan pelanggan”;

bahwa berdasarkan tangkapan layar website Pemohon Banding, diketahui: sa Sae

Petani ea NA Pa fod Sh Pgri cee ng at stan Let

Ba mna GAS Paten pasaraal bec zune ane South Bass Asia mars end ues estes a Suse tae ar vost roudets. cot otricl ras o ate aa 0555 heres] us srrersri ce cis apiece carpus. ve ceo offer ve oa wide vevety af ate uve rc eb ace ten ves ag

5 eden ‘La “s: Ya O sa Sae

Petani ea NA Pa fod Sh Pgri cee ng at stan Let

Ba mna GAS Paten pasaraal bec zune ane South Bass Asia mars end ues estes a Suse tae ar vost roudets. cot otricl ras o ate aa 0555 heres] us srrersri ce cis apiece carpus. ve ceo offer ve oa wide vevety af ate uve rc eb ace ten ves ag

5 Han ta “s: Ha 0

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data di atas diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menyediakan produk agro, bahan baku industri, produk bijih, dan mineral sehingga atas impor terpal yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana teradministrasi pada sistem administrasi milik DJP, yaitu Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya;

5. bahwa kemudian pada butir 4 SPUH, Terbanding mengoreksi Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan sejumlah Rp124.457.000,00 karena Pajak Masukan yang berasal dari pembelian terpal tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan KLU 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya), sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

6. bahwa pada butir 6 SPUH, Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2018 dengan dasar Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

yan In ia’ la, " « anak “dk won ‘ a Be yeh ran lites Bagan So . a - wo DP Ok OW oe . - a WG Te Bi "h “ Na ate ° 7 or at

7. bahwa pada butir 8 SPUH, Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2018 dengan cara menelusuri laman resmi Pemohon Banding untuk mengetahui profil Pemohon Banding, sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

8. bahwa pada butir 9 SPUH, Terbanding menyimpulkan bahwa kegiatan Pajak Masukan a quo tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan KLU sebagaimana dimaksud pada angka 1. Oleh karena itu, butir 11 dan 12 SPUH, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding, sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

9. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN (UU PPN), Terbanding tidak dapat mengakui Pajak Masukan impor atas perolehan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (impor terpal). Sementara itu, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya. Sumber koreksi adalah impor Barang Kena Pajak berupa terpal yang menurut Terbanding tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

10. bahwa menurut Terbanding, di dalam Akta Nomor 05 tanggal 23 Oktober 2018, disebutkan kegiatan usaha Pemohon Banding mencakup kelompok:

1) ekspor barang dagangan antara lain tekstil, hasil pertanian perlengkapan, dan peralatan rumah tangga;

2) impor barang dagangan antara lain mesin-mesin, suku cadang, dan perlengkapan lainnya;

3) industri barang dari plastik; dan

4) perdagangan besar berbagai macam material bangunan;

11. bahwa menurut Terbanding, terkait dalil Pemohon Banding yang mengaitkan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan industri barang dari plastik, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan atau pembuatan barang-barang sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan industri. Selama persidangan, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti bahwa Pemohon Banding memiliki pabrik dan telah berproduksi menghasilkan suatu produk. Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun 2019 s.d. 2023, Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha menjual biji pinang kering dan sapu lidi. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada keterkaitan pembelian terpal dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

12. bahwa selanjutnya, terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menjual terpal kepada PT Global Reliance Impex pada tanggal 23 Februari 2023 dengan bukti berupa Purchase Order, Delivery Note, Invoice, Faktur Pajak Keluaran, dan SPT PPN, Terbanding berpendapat bahwa bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti arus uang berupa transfer uang dari PT Global Reliance Impex kepada Pemohon Banding. Faktur Pajak dibuka pada saat penyerahan barang, tanpa menunggu pembayaran, dan tanpa adanya perjanjian pembayaran secara tertulis. Dokumen berupa Purchase Order, Delivery Note, Invoice, dan Faktur Pajak merupakan dokumen internal dari Pemohon Banding. Diketahui bahwa Pemohon Banding dan PT Global Reliance Impex berada dalam satu kepemilikan. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Lampiran 1771-V Tahun Pajak 2018 s.d. 2022, Pemohon Banding dan PT Global Reliance Impex memiliki hubungan afiliasi di mana Sdr. Satya Narayan Kothari sebagai pemegang saham sekaligus direktur pada kedua perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding saat pemeriksaan, terpal yang diimpor dari Hi-Tech International tersebut dikirim langsung dan disimpan di Gudang PT Global Reliance Impex. Artinya, tidak ada perpindahan barang yang terjadi. Penjualan terpal dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;

13. bahwa menurut Terbanding, peraturan terkait sengketa banding tersebut di atas adalah:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), mengatur Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha serta memenuhi persyaratan formal dan material;

c. Pasal 2 huruf (d) dan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mengatur bawah Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi PPN Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp124.457.000,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp124.457.000,00 terkait pembelian/impor terpal dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha perdagangan hasil hutan seperti pinang, cengkeh, dan biji palem. Terpal yang dibeli digunakan untuk menjemur hasil hutan tersebut. Menurut Pemohon Banding, pembelian terpal terkait dengan usaha Pemohon Banding. Terpal tersebut sudah dijual pada tahun 2021 dan sudah dipungut PPN Keluaran;

2. bahwa pemeriksaan oleh Terbanding, yang menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dan penelitian keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan, seharusnya mengacu pada fakta materiil sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Di dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum berlaku;

3. bahwa berdasarkan uraian butir 2 di atas, seharusnya rujukan pemeriksaan dan penelitian keberatan beserta koreksinya bukan mengacu ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Alasannya adalah karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum berlaku pada saat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo terbit pada tanggal 28 Juni 2021. Dengan demikian, rujukan yang lebih tepat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

4. bahwa berdasarkan uraian butir 3 di atas, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang ada di Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus merujuk pada konsep pendasar (underlying concept) dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. bahwa menurut Alan Tait di dalam bukunya Value-added Tax: International Practice and Problems (1988, halaman 4 – 6), konsep pendasar Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada persamaan sebagai berikut:

Input + Process = Output

Output = Input + Process

Output – Input = Process

Output – Input = Value Added b. bahwa Input di dalam persamaan pada huruf a berasal dari seluruh transaksi dengan pemasok. Process merupakan representasi dari upah dan laba. Sedangkan, Output merupakan seluruh transaksi dengan pelanggan atau klien. Secara sederhana, semua Input tersebut mengalami Process yang dikuantifikasi dengan upah dan laba sehingga Input yang sudah mengalami Process akan dijual menjadi Output. Istilah Process di huruf a tidak selalu berkaitan dengan “perubahan bentuk”. Akan tetapi, istilah tersebut berkaitan dengan penambahan upah dan margin;

c. bahwa untuk mengenakan pajak atas nilai tambah, dapat digunakan salah satu dari dua rumus sebagai berikut:

Rumus 1: Value added tax = VAT = t(Output) – t(Input)

Rumus 2: Value added tax = VAT = t(Output – Input)

d. bahwa Rumus 1 diterapkan di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan Rumus 2 diterapkan di Pasal 8A Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (yang berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai lainnya sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan);

e. bahwa berdasarkan Rumus 1 di huruf c, t(Output) diistilahkan dengan Pajak Keluaran, sedangkan t(Input) diistilahkan dengan Pajak Masukan di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

f. bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang diatur di dalam Pasal 9 Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada Rumus 1, yaitu VAT = t(Output) – t(Input). Dengan kata lain, t(Input) dapat dikreditkan sepanjang ada t(Output). Selain itu, Input harus berkaitan dengan Output sesuai rumus asal berupa Input + Process = Output;

5. bahwa berdasarkan uraian tentang konsep pendasar Pajak Pertambahan Nilai di angka 4 dan dengan mengaplikasikan konsep pendasar tersebut pada kasus sengketa keberatan Pemohon Banding, Input-nya berupa impor terpal yang t(Input)-nya sejumlah Rp124.457.000,00. Faktur Pajak berupa dokumen PIB dan SSPCP telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018;

6. bahwa untuk menentukan apakah t(Input) sejumlah Rp124.457.000,00 dapat dikreditkan dengan t(Output), tidak seharusnya Terbanding mencari Output (untuk mengaitkannya dengan Input) dengan cara mengacu ke KLU ataupun profil usaha Pemohon Banding. Seharusnya, Terbanding mengaitkan Input ke Output dengan cara mengecek transaksi Output ke bukti transaksinya. Akan tetapi, hal demikian tidak dilakukan oleh Terbanding sehingga kesimpulan Terbanding tidak sesuai dengan konsep Pajak Pertambahan Nilai yang melandasi pengaturan di Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

7. bahwa berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak dengan nomor seri 010.005.21.26126070 tanggal 23 Februari 2021 dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021, Input berupa pembelian terpal memiliki keterkaitan langsung dengan Output berupa penjualan lokal

terpal. Perbedaan masa pajak saat pembelian terpal dan masa pajak saat penjualan terpal tidak membuat pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menjadi batal. Dengan demikian, t(Input) berhubungan langsung dengan t(Output) sehingga t(Input) sejumlah Rp124.457.000,00 dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:

Pasal 9 ayat 8 huruf b:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”.

8. bahwa terpal yang diimpor di bulan Desember 2018 tidak terjual di tahun 2019 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 dan tetap menjadi aset persediaan Pemohon Banding sesuai Laporan Persediaan Barang Dagangan dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan;

9. bahwa menurut Pemohon Banding, maksud dan tujuan pembelian impor terpal oleh Pemohon Banding adalah untuk dijual kembali. Pembelian terpal merupakan upaya Pemohon Banding untuk tetap bertahan menjalankan bisnis di Indonesia. Pembelian impor ini sesuai dengan maksud dan tujuan

perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta Perusahaan, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan ekspor dan impor;

10. bahwa faktanya, Pemohon Banding telah menjual terpal tersebut pada tahun 2021 dan Pemohon Banding juga telah melaporkan penjualan terpal tersebut sebagai peredaran usaha dalam SPT PPh Badan tahun 2021;

11. bahwa mengenai pendapat Terbanding yang mengaitkan dengan penjualan terpal dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, seharusnya tidak membuat pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN menjadi batal;

12. bahwa merujuk uraian-uraian tersebut di atas, menurut Pemohon Banding PPN impor pembelian terpal sebesar Rp124.457.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim sudah dapat memperoleh kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut oleh UU PPN, dan Majelis Hakim dapat mengambil keputusan adil sesuai hasil penilaian pembuktian, berdasarkan ketentuan PPN, serta berdasarkan keyakinan Hakim yang mengacu penilaian pembuktian dan ketentuan PPN tersebut;

bahwa berdasarkan fakta, uraian-uraian di atas, dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp124.457.000,00 merupakan pembayaran yang sah yang telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT PPN. Lebih lanjut, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dilakukan berdasarkan bukti kompeten dasar yang valid, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru dan sudah seharusnya dibatalkan;

Pendapat Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp124.457.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Pajak Masukan tersebut berasal dari pembelian impor terpal yang menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak sesuai dengan

KLU Pemohon Banding, yaitu KLU 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya);

bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding menyampaikan Akta Perusahaan Nomor 05 tanggal 23 Oktober 2018 (selanjutnya disebut “Akta Perusahaan”) di mana maksud dan tujuan perusahaan yang tercantum dalam Akta tersebut adalah berusaha dalam bidang perdagangan ekspor dan impor (Pasal 3 Butir 1 Akta Perusahaan). Pada Pasal 3 Butir 2 Akta Perusahaan disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Ekspor Barang Dagangan antara lain Tekstil, Hasil Pertanian, Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga;

b. Ekspor Hasil Tambang dan Barang Lainnya yang tidak dilarang;

c. Impor Barang Dagangan antara lain Mesin-Mesin, Suku Cadang dan Perlengkapan Lainnya yang tidak dilarang;

d. Industri Barang dari Plastik;

e. Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan;

f. Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan;

g. Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya;

h. Industri Barang dari Plastik Lainnya;

i. Industri Barang Plastik Lembaran;

j. Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (Tidak Termasuk Furnitur);

k. Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik;

l. Industri Barang Plastik Lainnya;

m. Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan;

bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh para pihak sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta penjelasan dan dokumen bukti yang disampaikan oleh para pihak kemudian dikaitkan dengan peraturan perundangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding atas PPN Masa Pajak Desember 2018 karena Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian/impor terpal yang menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan KLU 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya);

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan pokok bahwa Pemohon Banding berhak memperhitungkan Pajak Masukan sesuai dengan Undang-Undang PPN yang berlaku, karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan 3M untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi Pemohon Banding;

3. bahwa pendapatan utama Pemohon Banding berasal dari penjualan ekspor hasil pertanian berupa biji pinang kering dan sapu lidi. Pada tahun 2018, Pemohon Banding melakukan impor barang dagangan berupa terpal yang digunakan untuk menjemur hasil hutan tersebut, dan oleh karena Pemohon Banding melihat peluang usaha untuk menjual terpal tersebut di Indonesia dan melihat fungsi/kegunaan terpal yang biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia, Pemohon Banding melakukan pembelian/mengimpor lagi terpal pada tahun 2019 di mana pembelian ini sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta Perusahaan, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan ekspor dan impor;

4. bahwa Pemohon Banding melakukan impor terpal pada bulan Desember 2018 dan bulan Februari 2019. Sengketa banding ini terkait impor terpal bulan Desember 2018 yang PPN impornya Pemohon Banding kreditkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2018. Terkait pengkreditan PPN impor terpal bulan Februari 2019, belum dilakukan pemeriksaan pajak oleh Terbanding;

5. bahwa terpal tidak terjual di tahun 2019 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 dan tetap menjadi aset persediaan Pemohon Banding sesuai Laporan Persediaan Barang Dagangan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Kemudian, Pemohon Banding melakukan penjualan secara lokal atas terpal yang telah dibeli tersebut pada tahun 2021 dan sudah dipungut PPN Keluaran;

6. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembelian impor terpal berupa Purchase Order, Surat Jalan/Bukti Pengiriman, Invoice, PIB, bukti bayar

PPN Impor, dan bukti transfer pembayaran transaksi pada sidang tanggal 2 Mei 2023 serta rekapitulasi impor terpal Pemohon Banding dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:

Nilai PabeanKursNilai Pabean
NoNo. PIBTanggal PIBNTPNBea MasukPPH ImporPPN ImporJumlah Setor
(USD)(IDR)
[1][2][3][4][5][6][7][8][9][10][11]
ADesember 2018
1000000-002326- 20181212-20287828/12/201895C488F52J8 RMRM953.502,2414.500775.782.48038.790.00020.365.00081.458.000140.613.000
2000000-002326- 20181228-20290228/12/2018ZFB7CUZDAB NBM1MY28.241,9914.500409.508.85520.476.00010.750.00042.999.00074.225.000
Subtotal [1 + 2]1.185.291.33559.266.00031.115.000124.457.000214.838.000
BFebruari 2019
1000000-002326- 20190221-20296426/02/201966F4E6FM28 9C2KHP57.353,2714.086807.878.161,2240.394.00021.207.00084.828.000146.429.000
CTotal [A + B]1.993.169.49699.660.00052.322.000209.285.000361.267.000

bahwa ilustrasi jurnal pencatatan pembelian impor terpal pada bulan Desember 2018 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Screenshot jurnal pencatatan pembelian impor terpal dari sistem SAP telah disampaikan Pemohon Banding pada sidang tanggal 23 Mei 2023;

Ilustrasi Jurnal Pencatatan Pembelian Impor Terpal

AkunDebitCredit
1. Jurnal Pembelian Impor Terpal:
Hi Tech International – AP1.185.291.335
Purchase Import1.185.291.335
2. Jurnal Pembayaran PPN:
ADV Againts Import Expense59.266.000
ADV Tax VAT In Import124.457.000
ADV Tax - PPh 2231.115.000
BNI RP214.838.000

7. bahwa Pemohon Banding mencatat impor terpal tersebut sebagai persediaan barang dagang pada tahun 2019 sebagaimana dapat dilihat pada Laporan Neraca Laporan Keuangan tahun 2019. Pemohon Banding baru mencatat impor terpal pada bulan Desember 2018 sebagai persediaan barang dagang tahun 2019 sesuai dengan tanggal terpal diterima oleh Pemohon Banding (dapat dilihat pada dokumen Surat Jalan dari PT Sopan Jaya Logistics, tanggal bongkar pada tanggal 11 Januari 2019). Rincian persediaan dalam Neraca sebesar Rp2.008.449.524,00 dapat dilihat pada tabel berikut ini:

PT. GLOBAL GRID

MERACA PER 31 Or SEMBER 2019 Poorpdeertualesme 1

Jy eayes Be wr eer Ae, 1 sore dO Patah ere. ior p fd: b Peti cet

Tek Bet ea Foca cit

Ae TO A feb fiw Doa ear

Lap ATI 3 peak eh ae i er) ' Lo par LA kt. Pee Pasaran borrower og Hb Ara not chee Bes ae Le ee oe ee Eee Be

Sumber: Laporan Keuangan tahun 2019

Tabel Rincian Persediaan Tahun 2019

NilaiKurs
Nilai Persediaan
No.Nama BarangPersedian
(IDR)
(USD)
1Tuffpaulin Roll (Terpal) – Impor Bulan Desember 201853.502,2414.500775.782.480,00
2Tuffpaulin Roll (Terpal) – Impor Bulan Desember 201828.241,9914.500409.508.855,00
3Tuffpaulin Roll (Terpal) – Impor Bulan Februari 201957.353,2714.064806.616.389,28
4Purified Gum Copal16.541.800,00
Total [1 + 2 +3 + 4]2.008.449.524,28

8. bahwa peraturan perundangan-undangan perpajakan terkait dengan sengketa ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2):

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”.

Penjelasan:

Ketentuan a quo menyatakan bahwa pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang

memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8):

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Penjelasan:

Huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Huruf d:

Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan;

Huruf f:

Cukup jelas;

Huruf g:

Cukup jelas;

bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang ada di Pasal 9 merujuk pada konsep pendasar (underlying concept) dari UU PPN tersebut sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Banding dalam uraiannya;

9. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen bukti pendukung berupa, antara lain:

− Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pemohon Banding; − Akta Nomor 07 tanggal 31 Juli 2018;

− Akta Nomor 05 tanggal 23 Oktober 2018;

− Company Profile Pemohon Banding;

− Bukti Pembelian Terpal 1;

− Bukti Pembelian Terpal 2;

− Purchase Order;

− Surat Jalan/Bukti Pengiriman;

− Invoice;

− PIB;

− Bukti bayar PPN Impor dan bukti transfer pembayaran;

− Bukti Penjualan Terpal;

− SPT PPN Masa Desember 2018;

− SPT PPN Masa Februari 2021;

− Laporan Persediaan 2019 – 2021;

− Rincian Penjualan Tahun 2021;

− SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

− SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

− Screenshot SAP Jurnal Pencatatan Pembelian;

− Screenshot SAP Jurnal Pencatatan Penjualan;

− Rekapitulasi Penerimaan Bank atas Penjualan Terpal ke PT Global Reliance

Impact;

− Rekening Koran Bank BNI, Nomor Rek. 8765430004 atas nama Pemohon

Banding;

− Rekening Koran Bank BCA, Nomor Rek. 6380802323 atas nama Pemohon

Banding;

− Rekening Koran Bank Mandiri, Nomor Rek. 1250013943881 atas nama

Pemohon Banding;

bahwa dari dokumen bukti pendukung tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa impor/pembelian terpal sebesar Rp124.457.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa impor/pembelian terpal tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan 3M untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan bagi Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut tidak berdasar karena secara faktual Pemohon Banding telah terbukti melakukan impor/pembelian dan penjualan yang berhubungan langsung dengan kegiatan 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa sebagaimana diuraikan di atas diketahui bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding, yang hal tersebut berarti bahwa menurut Pengadilan Pajak, pembelian terpal oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, Pajak Masukan yang timbul dari transaksi a quo memenuhi kriteria sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf b, d, f, dan g Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, bukti-bukti yang dilampirkan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan - Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa (PPN) yang berasal dari impor/pembelian terpal Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp124.457.000,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo;

bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, data yang ada dalam berkas pengajuan banding, dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianKoreksiTidak DapatTetap
TerbandingDipertahankanDipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan124.457.000,00124.457.000,000,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKeputusan Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri0,000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00124.457.000,00124.457.000,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00(124.457.000,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya124.457.000,00124.457.000,00
PPN yang masih harus/(lebih) dibayar124.457.000,000,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP124.457.000,000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar248.914.000,000,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/18/447/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT GLOBAL GRID, NPWP 02.419.444.1-043.000, beralamat di Wisma Mitra Sunter Lantai 14-01, Jalan Yos Sudarso Blok C-2 RT 009 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350, sehingga Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA MAJELIS ttd.ttd.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Dendi A. Wibowo, S.H., M.H.

NIP. 197312071998031001

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.