P U T U S A N
Nomor PUT-010057.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/18/091/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010057.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRUBAINDO COAL MINING, NPWP 015430598091000 /
0015430598091000 NITKU: 0015430598091000000000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lt.3 Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Blok 3 No. 3, RT 004 RW 003, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310 yang diwakili oleh Ignatius Wurwanto, jabatan: Direktur (domisili elektronik: tax_tcmjkt@banpuindo.co.id); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Suprianto,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0316/POA/TCM/FIN/01/2025 tanggal 22 Januari 2025,
2. Nama: Try Ajie Sentosa,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0316/POA/TCM/FIN/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;