Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-010043.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

PT Vuteq Trading Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010043.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00062/207/22/055/23 tanggal 10 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010043.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VUTEQ TRADING INDONESIA NPWP 01.824.493.9-055.000 /

001.824.493.9-055.000NITKU001.824.493.9-055.000000000, beralamat di Jalan Surya Madya VI Kavling I-46 DE, Suryacipta City of Industry Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Takeshi Wakayama jabatan Presiden Direktur (kunto@vuteq.co.id) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firdaus Rifki Fanani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-582/PP/IKH/2024tanggal2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/VTI/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Desral Rosya /197112191998031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan Banding II, Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2 Nama/NIP: Helena Ameline/197407041994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3 Nama/NIP: Rotim /198001052001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

4 Nama/NIP: Dedy Sulaiman / 198012172002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

5 Nama/NIP: Tri Sakti /1981012062000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2377/WPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 41/PP/BR/2025 tanggal 09 Januari 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 12/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024,

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 1974/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 12/VTI/12/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00062/207/22/055/23 tanggal 10 November 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO URAIAN PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS

1 Ibasar Pengenaan Pajak:

a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN.

a1. Ekspor 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 107.084.094 411,727 927 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 6 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 a.6. Jumlah (a1 #a2ta3twa4ta,5) 107,084,094 411,727,927 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 107,084,094 411,727 927 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Juar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan

Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP 0 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam 0 0

Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 9 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0

9.5. Kegiatan Membangun Sendiri 6 0

0.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan 9 o penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak 0 0 dipungut d.7. Tanggung jawab secara renteng 0 0 d.8. Pembayaran PPN yang Semula mendapatkan fasilitas 0 0

0.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 0 0 atau d.9)

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.4.2 atau 1.d.10) 10,708,409 414,172,792 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 6,695,000 6,695,000

6.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 4,013,409 4,013,409 b.5. Lain-lain 0 0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b3 +64 + b.5) 10,708,409 10,708,409 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP 0 0

NO ! URAIAN PENGUSAHA c d. Jumlah pajax yang dana: diperhtungkar 10.8 -cli 10,798,409 16,708.40¢

8. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - c) Cc 35.464.383

3 |Kelecihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajax berikutnya 0 0

Ib Dikompensasikan ke Masa Pajax (karena pembetulan} 9 0 ec. Jumlania+p) S 0

£ IPPN yang kurang dibayar 12.2 + 3.c: S 30,464 383

5 |Sanks. adm.nistratif a. Bunga Pasal 13:2) KUP 10,360.937 b. Kenaikan Pasal 13 {2a} KUP Cc

C. Kena-kan Pasal “3 :3: huruf c KUP Cc d. Kenakan Pasal “7C (51 KUP | 0

2. Kenaikan Pasal 17D (51 KUP | (0)

Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 :4fi PPN C

\g. Jumlah (atbtc+d+e+* 10,350,937

6 |Jumlan PPN yang masih harus dibayar i4 + 5.9) 2 409,825.320

Terbilang” EMPAT PULUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH RUPIAH

Hasi Pemerixsaan Pemerixsaar

Terbilang: NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 12/VTI/02/2024 tanggal 5 Februari 2024 perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

8. Samlah pajak yang karung bayar menurul Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No.

00002202) G35 23 tanggal 10 November 2023 adalah sebesar Rp 40.425.320 b. Jumlah Pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Wajib Paiak adalah nihil ec. Jumlah pajak vane termang vane disetujui dalam pembahasan akhir basil pemeriksaan adalah sebesar Nihil d. Jumlah Pajak yang telah dilunasi sebesar Rp 40825320 dengan NTPN

AKGSC MEKU3OLGR MM

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ 0:

PPN yang Kurang (Lebih) 30.464.383 | 30.464.383

Rave, 464. 464.

Sanksi Bunga 10.360.937| Ol 10.360.937

Sanksi Kenaikan | ff

Jumlah Pajak yang masih « bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 12/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 12 November 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 12/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) Tahun Pajak 2022 Nomor PRIN-00048/RIKSIS/KPP.0703/2023 diterbitkan tanggal 11 Januari 2023.

2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Tahun Pajak 2022 Nomor S-01009/RIKSIS/KPP.0703/2023 yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2023.

3. bahwa Surat tanggapan atas SPHP Tahun Pajak 2022 dengan Nomor 02/VTI/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 disampaikan Pemohon Banding tanggal 27 Oktober 2023.

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasaMasaPajakMaret2022Nomor 00062/207/22/055/23 diterbitkan tanggal 10 November 2023.

5. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Jumlah Pajak Kurang Bayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00062/207/22/055/23 tanggal 10 November 2023 melalui Bank Mizuho Indonesia pada tanggal 07 Desember 2023 sebesar Rp40.825.320,00 dengan Bukti Penerimaaan Negara (BPN) Nomor AF65C3IFKU30L6RM.

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 12/VTI/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dikirim melalui e- Objection tanggal 06 Februari 2024.

7. TerbandingmenerbitkanKeputusanNomorKEP- 01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang Pemohon Banding terima tanggal 19 Agustus 2024.

II. Penjelasan dan Alasan Banding

bahwa berikut ini adalah perhitungan sengketa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut:

0 Uraian Keterangan

1 | Dasar Pengenaan Pajak:

a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a. Ekspor - : - a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 107.084.094 411,727.97 | 304.643.833 | Banding

2.3.Penyerahan yangPPN-nya dipungutoleh Pemungut PPN - - -

2.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - -

2.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - a.6Jumlah 107.084.094 411.729,927 | 304.643.833 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - - :

c, Jumlah Seluruh Penyerahan 107.084.094 411,727,927 | 304.643.833

2 Perhitungan PPN Kurang Bayar - a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 10.708.409 4117293 30.464.383 b. Dikurangi: - b.1.PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama - - - b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 6.695.000 6.695.000 - b.3.STP (pokok kurang bayar) - - - b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri 4.013.409 4.013.409 - b.5.Lain-Lain - - - b.6.Jumlah 10.708.409 10.708.409 - c. Diperhitungkan: - c.I.SKPPKP - - .

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ‘ 10.708.409 10.708.409 - e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar - 30.464.383 30.464.383

3 | Kelebihan Pajak yang sudah: - a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - - - b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan) - - - c. Jumlah - - -

4 | PPN yang kurang dibayar - 30.464.383 30.464.383

5 | Sanksi Administrasi - a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - 10.360.937 10.360.937 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - - c, Bunga Pasal 13 (5) KUP - : - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - . -

& Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - -

£ Kenaikan Pasal 17D (5)KUP - - - g. Bungan Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) PPN - - - h, Jumlah (atbtctdtetftg - 10.360.937 10.360.937

[6 Jumlah PPN yangmasihharusdibayar TT 20825320) 40825301 —

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Koreksi DPP penyerahan barang dan jasa sebesar Rp304.643.833,00

Dasar Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp304.643.833,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT Pemohon Banding109.216.880,00

Menurut Pemeriksa413.860.713,00

Selisih304.643.833,00

bahwa berdasarkan hasil penelitian harga pasar atas persewaan atas tanah dan/atau bangunan diketahui peredaran usaha atas sewa untuk tahun 2022 sebesar Rp3.237.150.667,00 sehingga total penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp3.306.025.714,00.

NoMasaDPPPPN
Cfm WP (Rp)Cfm Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)Cfm WP (Rp)Cfm Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1JanuariRp 109.216.880Rp 413.860.713Rp 304.643.833Rp 10.921.688Rp 41.386.071Rp 30.464.383
2FebruariRp 109.338.753Rp 413.982.586Rp 304.643.833Rp 10.933.875Rp 41.398.259Rp 30.464.383
3MaretRp 107.084.094Rp 411.727.927Rp 304.643.833Rp 10.708.409Rp 41.172.793Rp 30.464.383
4AprilRp 111.749.763Rp 416.393.596Rp 304.643.833Rp 12.292.473Rp 45.803.296Rp 33.510.823
5MeiRp 106.803.531Rp 411.447.364Rp 304.643.833Rp 11.748.388Rp 45.259.210Rp 33.510.822
6JuniRp 106.773.021Rp 411.416.854Rp 304.643.833Rp 11.745.032Rp 45.255.854Rp 33.510.822
7JuliRp 106.971.334Rp 411.615.167Rp 304.643.833Rp 11.766.846Rp 45.277.668Rp 33.510.822
8AgustusRp 110.937.671Rp 415.581.504Rp 304.643.833Rp 12.203.143Rp 45.713.965Rp 33.510.822
9September
10Oktober
11November
12Desember
Rp 868.875.047Rp 3.306.025.714Rp 2.437.150.667Rp 92.319.854Rp 351.267.116Rp 258.947.262

bahwa adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat 1 UU No. 8 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU PPN)

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• PP 34 Tahun 2017

• Pasal 2 UU PPN

Alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp304.643.833 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Kepemilikan aset Pemohon Banding hanya mencakup Tanah

a. bahwa aset yang dimiliki dan disewakan kepada PT Vuteq Indonesia hanya mencakup tanah dan tidak termasuk bangunan, karena dalam hal ini bangunan tersebut dimiliki oleh PT Vuteq Indonesia. Pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebanyak 5 nomor sertifikat yang dapat membuktikan atas kepemilikan tanah dengan uraian sebagai berikut:

No SertifikatPemegang HakLuas TanahNIB
HGB No 00227PT Cipta Industries10.531 m210.06.19.04.00257
00228PT Cipta Industries8.222 m210.06.19.04.00255
00229PT Cipta Industries1.448 m210.06.19.04.00254
00233PT Cipta Industries13.681 m210.06.19.04.00256
00240PT Cipta Industries343 m210.06.19.04.00267

b. bahwa perlu Pemohon Banding informasikan apabila mengacu pada sertifikat HGB masih tercantum pemegang hak atas nama PT Cipta Industries. Dimana dalam hal ini berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cipta Industries Nomor 01 Tanggal 03-08-2015, PT Cipta Industries berubah nama menjadi PT Vuteq Trading Indonesia (Pemohon Banding).

c. bahwa sementara itu dari segi kepemilikan bangunan, PT Vuteq Indonesia merupakan pemegang hak milik atas bangunan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 503/4637/471/IMB/V/BPMT/2016 dengan volume bangunan sebesar 25.854 m2 serta 2.518 m2 yang meliputi bangunan berupa saluran dan pagar.

d. bahwa disamping itu kepemilikan bangunan PT Vuteq Indonesia juga dibuktikan dengan dokumen berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan beserta Invoice antara PT Vuteq Indonesia dengan PT Multibrata Anugerah Utama sebagai kontraktor dan PT Danwo Steel Sejati dalam rangka pendirian bangunan yang dibangun di atas tanah sewa milik Pemohon Banding.

e. bahwa kemudian, dalam laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independen bahwa aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding hanyalah tanah sesuai dengan HGB pada poin a di atas.

f. bahwa atas aset berupa bangunan juga telah dicatat pada laporan keuangan PT Vuteq Indonesia yang juga telah di audit oleh auditor independent.

g. bahwa dalam proses merger, PT Vuteq Indonesia sebagaimana pihak yang menerima aset telah melakukan pembayaran BPHTB dan didalam Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD – BPHTB) Yang Berfungsi Sebagai Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Bumi Dan Bangunan (SPOP PBB). Bahwa dalam SSPD - BPHTB tersebut yang menjadi dasar perhitungan BPHTB hanya atas aset berupa tanah sehingga dapat disimpulkan bahwa Aset yang ditransfer atau dimiliki oleh PT Vuteq Trading Indonesia hanya berupa tanah. Sehingga dalam hal ini BAPENDA juga mengakui bahwa aset yang dimiliki oleh PT Vuteq Indonesia hanyalah tanah tanpa bangunan.

h. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan apabila Pemohon Banding tidak memiliki dokumen legal atas bangunan yang menerangkan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah yang disewakan bukanlah milik Pemohon Banding adalah tidak berdasar.

i. bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi yang dilakukan hanya atas tanah saja yang merupakan milik dari Pemohon Banding berdasarkan sertifikat HGB sebagaimana disebutkan di atas. Selain itu, tidak pernah ada koreksi yang serupa terhadap PT Vuteq Indonesia maupun Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelum ini. Sehingga menurut Pemohon Banding, pihak KPP juga telah mengetahui hal ini dan tidak melakukan koreksi apapun atas hal tersebut.

2. Pemohon Banding tidak mengetahui dasar penilaian yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa dalam hal ini Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan dasar penilaian atas sewa tanah kepada Pemohon Banding maupun tidak tertuang dalam SPHP. Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat meyakini akurasi perhitungan nilai tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Terbanding. Dikarenakan Pemeriksa menggunakan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) maka seharusnya Terbanding mengungkapkan data sumber yang menjadi persandingan atau perbandingan nilai yang menjadi dasar penentuan nilai pasar transaksi sewa tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa temuan Terbanding tidak didasarkan oleh bukti yang kompeten karena data yang tidak dapat diakses secara umum tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pasar.

bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Keberatan, dan hingga Surat Permohonan Banding ini dibuat, Terbanding tidak memberikan data rincian perhitungan, laporan hasil penilaian tanah yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sehingga Pemohon Banding tidak meyakini penghitungan nilai wajar yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah benar. Oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

3. Kritisi atas dasar koreksi

bahwa temuan hasil pemeriksaan seharusnya adalah berdasarkan bukti kompeten dan relevan sebagaimana yang dimaksud dalam PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding tidak mengetahui sumber dari penilaian yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan nilai pasar dari tanah dan/atau bangunan yang menjadi dasar koreksi. Bukti dalam hal ini adalah dasar perhitungan dari Terbanding yang belum pernah diinformasikan kepada Pemohon Banding.

bahwa oleh karena tidak diberikannya dasar-dasar koreksi yang merupakan basis perhitungan SKP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak tersedia maka menurut Pemohon Banding temuan hasil pemeriksaan tersebut tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud pada PER-23/2013 tersebut. Oleh karena itu SKP tersebut harus dibatalkan.

4. Aspek Hukum Persewaan Tanah untuk Pendirian Bangunan

a. bahwa dari aspek hukum itu sendiri tidak ada larangan menyewakan tanah untuk keperluan pendirian bangunan dari pihak lain. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa:

“Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

b. bahwa dalam hal ini ketika orang atau badan hukum menyewa tanah milik orang lain, mereka memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atasnya sesuai dengan kesepakatan perjanjian bagaimana tanah tersebut akan digunakan, jangka waktu pembayaran sewa juga diatur dalam perjanjian.

c. bahwa tanah hak milik yang tidak ada bangunan diatasnya dapat disewakan untuk jangka waktu tertentu oleh pemiliknya kepada pihak lain guna mendirikan bangunan. Hak atas tanah yang lahir dari penyewaan tanah hak milik adalah hak sewa untuk bangunan sepanjang asal tanah hak sewa untuk bangunan adalah hak milik.

d. bahwa Hak sewa untuk bangunan adalah pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk dapat didirikan bangunan, secara hukum bangunan ini adalah hak penyewa kecuali ada perjanjian lain yang disepakati antara pemilik dan penyewa.

e. bahwa dalam Pasal 44 UUPA tidak mengatur hapusnya hak sewa untuk bangunan. Faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab hapusnya hak sewa untuk bangunan adalah jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir disebabkan pemegang hak sewa untuk bangunan tidak memenuhi kewajiban yang diperjanjikan dengan pemilik tanah, pemegang hak sewa untuk bangunan meninggal dunia, hak milik dilepaskan oleh pemiliknya, hak milik dicabut untuk kepentingan

umum atau tanahnya musnah. Ketentuan-ketentuan dalam hak sewa untuk bangunan yang diatur dalam UUPA, yaitu:

- pemilik tanah menyewakan tanah hak miliknya tanpa bangunan di atasnya kepada penyewa tanah atau pemegang hak sewa untuk bangunan.

- hak sewa untuk bangunan terjadi dengan perjanjian antara pemilik tanah dan pemegang hak sewa untuk bangunan.

- pemegang hak sewa untuk bangunan berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang disewanya.

- pemegang hak sewa untuk bangunan wajib membayar uang sewa tanah kepada pemilik tanah yang besarnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

- hak sewa untuk bangunan berjangka waktu tertentu.

- pemegang hak sewa untuk bangunan adalah perseorangan dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

- hak sewa untuk bangunan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari pemilik tanah.

- hak sewa untuk bangunan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia kecuali ada persetujuan dari pemilik tanah.

- hak sewa untuk bangunan hapus dengan berakhirnya jangka waktu hak sewa untuk bangunan kecuali ada kesepakatan kedua belah pihak untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan hak sewa untuk bangunan.

f. bahwa Hak sewa untuk bangunan merupakan pembebanan hak sewa untuk bangunan atas tanah hak milik. Hak sewa untuk bangunan merupakan implementasi dari asas pemisahan horizontal yaitu ada pemisahan antara pemilikan atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kewenangan membuat akta pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah Hak Milik

sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.

g. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dalil yang digunakan oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen legal kepemilikan atas bangunan tersebut yang menerangkan bahwa Bangunan tersebut milik PT Vuteq Indonesia atau milik PT Vuteq Trading Indonesia hanya asumsi semata tanpa disertai dengan dasar aturan yang kuat.

h. bahwa oleh karena itu dalam melakukan koreksi atas nilai tanah dan bangunan, Terbanding harus mempertimbangkan aset manakah yang dimiliki oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti tertulis serta nilai pasar yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pihak instansi berwenang dan juga pihak independent yang dipilih oleh Pemohon Banding itu sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip substance over form yang pada intinya menunjukan bahwa secara substansi, aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding hanyalah tanah sedangkan bangunan dimiliki oleh PT Vuteq Indonesia.

5. Ketidakkonsistenan atas Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan berkaitan dengan pengenaan biaya sewa yang dilakukan kepada PT Vuteq Indonesia dilakukan sesuai dengan perjanjian dengan nomor perjanjian No.001/Perj.Sewa Menyewa/I/2015 dimana telah diadendum pada tahun 2017. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi persewaan tanah kepada PT Vuteq Indonesia sejak tahun 2015.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding menggarisbawahi adanya ketidakkonsistenan pengenaan koreksi, dimana dalam rentang tahun

2015 yaitu saat dimulainya perjanjian sewa hingga tahun 2021 tidak pernah dilakukan koreksi atas transaksi sewa dengan PT Vuteq Indonesia. Juga tidak pernah ada himbauan mengenai sewa yang dikenakan hanya tanah saja. Maka menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten. Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dipegang teguh oleh perpajakan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh yang menyatakan:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”

bahwa dari sisi Pemohon Banding, pernah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Dua dan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada koreksi terkait dengan biaya depresiasi atas bangunan tersebut, sehingga dapat diartikan bahwa Terbanding mengakui adanya aset tersebut bukanlah sebagai aset Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding terjadi ketidakkonsistenan dalam melakukan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 304.643.833,00 dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan Nomor KEP-01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00062/207/22/055/23 tanggal 10 November 2023. Berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding

1 Dasar Pengenaan Pajak: .

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1.Ekspor - a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 107.084.094 a.3.Penyerahan yangPPN-nya dipungutoleh Pemungut PPN - a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6.Jumlah 107.084.094 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - c. Jumlah Seluruh Penyerahan 107.084.094

2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 10.708.409 b. Dikurangi:

b.1.PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama - b.2,Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 6.695.000 b.3.STP (pokok kurang bayar) - b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri 4.013.409 b.5.Lain-Lain - b.6.Jumlah 10.708.409

Cc. Diperhitungkan.

c.I.SKPPKP - d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 10.708.409 ce, Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar -

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan) - c. Jumlah -

4 PPN yang kurang dibayar -

5 Sanksi Administrasi

- | a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP : - g. Bungan Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) PPN - h. Jumlah (atb+c+d+etft+g) -

6 | Jumlah PPN yangmasihharusdibayar bahwa aelanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding.

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1974/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 12/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
1.Ban ding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
2.Ban ding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
3.Ban ding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
4.Terh adap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
5.Ban ding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
6.Ban ding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 diterima tanggal 14 Agustus 2024;√
7.Sura t banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024;√
8.Buk ti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun 2008 dan seterusnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
9.Sura t Banding ditandatangani oleh Takeshi Wakayama
bertindak selaku:
- Pemohon Banding
- Ahli Warisnya
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
10.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
11.Sura t/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

2. bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidakterbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Leg ar Aecusa Sem Koreks “arg ea ar ec.cusar Temigrsr -,

Jaj.xas Sandng

Keseratan Barcirc ki

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa, maka Harga Jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

2. Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

b. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

2. Data dan Fakta

a. bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Cipta Industries. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cipta Industries Nomor 01 tanggal 03-08- 2015, PT Cipta Industries berubah nama menjadi PT Vuteq Trading Indonesia (Pemohon Banding).

b. bahwa terdapat hubungan istimewa karena penguasaan antara Pemohon Banding dengan PT Vuteq Indonesia.

c. bahwa nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha didasarkan pada hasil penilaian dari tenaga ahli dari Penilai sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria I Nomor LAP-019/PEN/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023.

d. bahwa sengketa DPP Pajak Pertambahan Nilai berkaitan dengan sengketa DPP PPh Pasal 4 ayat (2).

e. bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) terkait Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan menolak keberatan Pemohon Banding.

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa Pemohon Banding adalah pemegang hak guna bangunan, dengan demikian Pemohon Banding pemilik hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah tersebut.

b. bahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka nilai transaksi penjualan barang/jasA (sewa) adalah jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar wajar.

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku.

d. bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi.

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 12/VTI//11/2024 tanggal 4 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanNilaiBarangdanJasaNomor

00062/207/22/055/23 tanggal 10 November 2023 Masa Pajak Maret 2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 12/VTI/12/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 12/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya

Bukti P-1. Salinan Digital Akta Pendirian Perusahaan Nomor 494 tanggal

23 September 1997 beserta KEP Kemenkumham;

Bukti P-2. Salinan Digital Akta Perubahan Nomor 2 tanggal 1 Maret 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai Salah seorang pengurus beserta KEP Kemenkumham;

Bukti P-3. Salinan Digital Akta Penggabungan nomor 12 tanggal 15 Agustus 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Salah seorang pengurus beserta KEP Kemenkumham;

Bukti P-4. Salinan Digital Identitas Direktur atas nama Takeshi Wakayama berupa Paspor Nomor TZ1175490;

Bukti P-5. Salinan Digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-6. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 12/VTI/02/2024 tanggal

05 Februari 2024;

Bukti P-7. Salinan Digital Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor

AF65C3IFKU30L6RM atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022;

Bukti P-8. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022

Nomor 00062/207/22/055/23 tanggal 10 November 2023;

Bukti P-9. Salinan Digital Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan a.n.

Firdaus Rifki Fanani;

Bukti P-10. Salinan Digital Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Firdaus Rifki

Fanani;

Bukti P-11. Salinan Digital Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n.

Firdaus Rifki Fanani;

Bukti P-12. Salinan Digital Pakta Integritas Direktur a.n. Takeshi

Wakayama;

Bukti P-13. Salinan Digital Salinan Digital Paspor a.n. Takeshi Wakayama; Bukti P-14. Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-16. Salinan Digital Sertifikat HGB;

Bukti P-17. Salinan Digital Bukti Bayar BPHTB dan Stamp Bank BJB; Bukti P-18. Salinan Digital SSPD BPHTB yang sudah divalidasi BAPENDA; Bukti P-19. Salinan Digital SK Penggabungan Nomor 12 tanggal 31 Agustus 2022;

Bukti P-20. Salinan Digital Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai

Publik Damianus Ambur & Rekan;

Bukti P-21. Salinan Digital IMB Suryacipta;

Bukti P-22. Salinan Digital SPPT PBB Suryacipta Tahun 2021;

Bukti P-23. Salinan Digital SPPT PBB Suryacipta Tahun 2022;

Bukti P-24. Salinan Digital Perjanjian Sewa Menyewa;

Bukti P-25. Salinan Digital Persetujuan Sewa Menyewa PT Cipta

Industries;

Bukti P-26. Salinan Digital Merger Plan Tahun 2022;

Bukti P-27. Salinan Digital Revisi IMB Suryacipta;

Bukti P-28. Salinan Digital TP Doc Tahun 2022;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Juni 2025;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Juli 2025;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-32. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016;

Bukti P-33. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun

2017;

Bukti P-34. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018;

Bukti P-35. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-36. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti P-37. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021;

Bukti P-38. Salinan Digital Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5Salinan Digital Laporan Penilaian Properti Kriteria II;

Bukti T-6Salinan Digital Laporan Penilaian Entitas (Bisnis Kriteria II); Bukti T-7Salinan Digital Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I;

Bukti T-8Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 07 Mei 2025; Bukti T-9Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 04 Juni 2025; Bukti T-10 Salinan Digital Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00062/207/22/055/23

tanggal 10 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 12/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri107.084.094411.727.927304.643.833

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berkaitan dengan koreksi peredaran usaha dimana berdasarkan hasil penilaian harga pasar persewaan atas tanah dan/atau bangunan diketahui peredaran usaha atas sewa untuk tahun 2022 sebesar Rp. 3.237.150.667,00 bahwa selanjutnyaTerbanding menghitung besaran koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa setiap masa pajak untuk masa pajak Januari s.d. Agustus 2022 adalah : Rp.3.237.150.667,00 : 8 = Rp.304.643.833,00 bahwa menurut Pemohon Banding objek sewa yang dilakukan kepada PT Vuteq Indonesia seharusnya adalah atas tanah saja, karena bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut milik PT Vuteq Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pemohon Banding, izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Vuteq Indonesia, dokumen biaya pembangunan dan berita acara serah terima pekerjaan antara PT Vuteq Indonesia dengan kontraktor, serta pencatatan aset bangunan dalam laporan keuangan PT Vuteq Indonesia yang telah diaudit oleh auditor independen. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar kepada BAPENDA Karawang pada saat merger hanya didasarkan pada nilai pasar tanah sebesar Rp58.935.450.000,00, sehingga objek pengalihan adalah atas tanah semata. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang memperlakukan bangunan sebagai milik Pemohon Banding adalah tidak tepat.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan para pihak tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini menyangkut masalah pembuktian dan yuridis;

bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan kemudian dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp304.643.833,00 yang berhubungan erat dengan koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan dimana Terbanding, pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menentukan kembali nilai transaksi sewa tanah kepada pihak afiliasi berdasarkan harga pasar wajar yaitu berdasarkan hasil perhitungan Tim Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak. sehingga dilakukan koreksi positif pada Peredaran Usaha di PPh Badan dan dikoreksi pula pada PPN ;

bahwa dengan demikian, sengketa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp304.643.833,00 adalah terkait dan berhubungan langsung dengan sengketa di PPh Badan tahun pajak 2022 mengenai Peredaran Usaha yang telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-010058.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 sehingga pertimbangan, penilaian dan kesimpulan Pengadilan Pajak untuk sengketa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri ini merujuk kepada Putusan Pengadilan Pajak dimaksud;

bahwa beberapa kutipan pertimbangan dan penilaian Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-010058.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas dan ketentuan yang berlaku terkait sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat meskipun secara faktual terdapat bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh Pemohon Banding, namun bukti hukum dan pembukuan menunjukkan bahwa bangunan tersebut adalah milik PT Vuteq Indonesia selaku penyewa. Hal ini sejalan dengan asas pemisahan horizontal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa penyewa tanah berhak mendirikan bangunan di atas tanah sewa dan bangunan tersebut secara hukum merupakan milik penyewa, kecuali diperjanjikan lain. Tidak terdapat bukti yang

meyakinkan bahwa bangunan dimiliki oleh Pemohon Banding atau bahwa perjanjian sewa memasukkan bangunan sebagai bagian dari objek sewa. Dengan demikian, objek sewa yang sah adalah hanya atas tanah saja.

bahwa pada laporan penilaian yang digunakan oleh Terbanding, tidak terdapat transparansi data pembanding nilai pasar yang digunakan serta dimasukkannya bangunan sebagai objek penilaian. Sebaliknya, Pemohon Banding telah menyajikan laporan appraisal independen dari KJPP Damianus Ambur & Rekan yang secara terbuka mencantumkan data pembanding serta menunjukkan bahwa nilai pasar tanah berada dalam rentang kewajaran.

bahwa fakta sejak tahun 2015 hingga 2021, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi serupa terhadap transaksi sewa tanah maupun kepemilikan bangunan. Koreksi baru dilakukan pada tahun 2022, hal ini mencerminkan inkonsistensi perlakuan Terbanding, dan bertentangan dengan asas perlakuan yang sama sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa atas nilai pasar yang menurut anggapan Terbanding menjadi tambahan modal dalam neraca Pemohon Banding, anggapan itu tidak tepat karena penambahan modal harus dilakukan melalui RUPS sesuai dengan mekanisme penambahan modal yang diatur dalam Pasal 41 UU Perseroan Terbatas. Tidak terbukti adanya arus kas terkait tambahan modal tersebut.

bahwa selain itu, terkait adanya hubungan istimewa dengan pihak afiliasinya, secara prinsip, peraturan perpajakan mengharuskan Terbanding untuk membuktikan apakah terdapat potensi penghindaran pajak dengan memastikan bahwa terdapat transaksi dengan perusahaan yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Bahwa faktanya koreksi dilakukan atas merger yang merupakan aksi korporasi domestik yang mana tidak ada perbedaan tarif perpajakan, maka atas dugaan adanya penghindaran pajak dengan skema transfer pricing tidak menyebabkan kerugian negara sama sekali sehingga anggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham adalah keliru.

bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.437.150.667,00, yang didasarkan pada nilai sewa tanah dan bangunan, tidak tepat. Oleh karena itu harus dihitung ulang berdasarkan nilai pasar sewa tanah untuk periode Januari–Agustus 2022.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian terhadap transaksi sewa tanah yang dilakukan oleh PT Vuteq Indonesia untuk menguji apakah tarif sewa tanah yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yang tercantum dalam Dokumentasi Transfer Pricing halaman 6 sebagai berikut :

Harga Sewa Harga

Jean Pertahun Sewa Website Tanggal

{Fp} {M2/Bulan

Nan he amudi co. ddl sewaan

4 pC 534 CDC.000 Pi Lanah-2006-mm 2-di-kawasan-surya-c pra aH fog /2023 ar LEG /45485944 bls hiss Uae lamudi. co. dd Seva san-

4.500 45,000,000 20.000 atan-iokesi-slraley s-kara wany-jawa- 28/05/2024 basal.he:t

MAP ee 99 cod prope rl key ing-

{b. 006 406 000,000 3,345 Lanah-d -salen-sinem-salonygand.a- 28 08/202 3

Ja sar-kara Wany LOZ 304493 hp Aom Sarah am ‘lst rg .

LOG S00 906.000 A400 di-darua nec kam sek one kurt Luk, 28/08/2024 betthigcplant-dle- nea i-larnibun-

2464/58 blobs Aamo mb cor ny-

1 4 foal 2 Brose rly’) sewa-latam-disemakan- ft) see la tar eyakan- Vert fatal

30.006 206 G00.000 ASO0 strategis -damug egegk-bualbalu ung: ARG 2023 an NN pam-oleh-mean-tamsun-2 4 3GP be Jamu cp, did Seng ser

2/0,000 4.590.909.600 9.750 Lanah-savlrig-cl-kawise-3 uryea-clpla-<ard- 291052023

169243318356, alri hp: isk. audi. cod Lana -lokas -

44.000 1.500,000,000 2.478 karawang mut-h-4-5-ha- 25/08/2023

LO 5631 mil label 404 Anals:s Harga Pemband ng - Land Lease

Comparable (hp)

Mura: AG

Lie’ Quart lu: 0 5.417

Tadi, 7.500 wu Gwe: | 9.750

Mog teat LG. el

Sumber Dott afen TPG Angipat

bahwa mengacu pada data diatas, dapat disimpulkan bahwa pembanding berada pada kisaran Rp5.417 – Rp.9.750 perm2/ bulan dengan median Rp.7.500 perm2/ bulan sehingga beban Land Lease yang dibayarkan PT Vuteq Indonesia ke Pemohon Banding sebesar Rp.800.000.000.000,00 atau Rp.9.454/m²/bulan untuk penyewaan lahan telah berada pada batas wajar data pembanding;

bahwa dalam Laporan Penilaian oleh KJPP Damianus Ambur & Rekan dengan nomor laporan 00051/2.0097.00/PI/04/0217/1/I/2022 tertanggal 11 Januari 2022 halaman 12 yang disampaikan Pemohon Banding, pihak penilai independen juga mencantumkan nilai/data pembanding yang digunakan oleh penilai independen untuk menentukan nilai pasar dari tanah tersebut

bahwa namun di dalam laporan nomor : LAP-018/PEN/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023 yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, tidak

mencantumkan sumber data pembanding, tidak ada dasar perhitungan maupun informasi yang menjadi dasar estimasi tersebut. Sehingga dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding tidak transparan dan tidak berlandaskan perhitungan yang valid.

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian harga wajar tanah berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing milik Pemohon Banding dan Laporan Penilaian oleh KJPP Damianus Ambur & Rekan dapat diyakini kebenarannya.

bahwa berdasarkan penghitungan nilai Peredaran Usaha tersebut, maka koreksi-koreksi jenis pajak lainnya terkait sewa tanah/bangunan juga akan terdampak sebagai berikut :

• bahwa koreksi PPN yang bersifat turunan dari koreksi peredaran usaha tersebut harus disesuaikan dengan hasil perhitungan atas nilai sewa tanah berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.

• bahwa terhadap koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp94.776.465.664,00((8xRp304.643.833,00)+ Rp92.339.315.000,00), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa objek pengalihan dalam merger adalah tanah, bukan tanah dan bangunan, sehingga koreksi atas dasar memasukkan bangunan adalah tidak tepat. Nilai pasar tanah yang digunakan oleh BAPENDA Karawang sebesar Rp58.935.450.000,00 yang menjadi dasar pengenaan BPHTB merupakan acuan yang sahih. Oleh karena itu, koreksi PPh final atas pengalihan harta harus dihitung terbatas pada nilai pasar tanah saja.

• bahwaterhadapkoreksiPPhPasal26sebesar Rp55.796.416.382,00, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi tersebut tidak berdasar karena tidak terdapat bukti adanya selisih nilai pengujian Transfer Pricing yang dapat digunakan sebagai dasar menghitung adanya dividen. Oleh karena itu, koreksi PPh Pasal 26 atas dividen tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.437.150.667,00 tidak dapat dipertahankan

bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan tahun pajak 2022 sebagaimana diuraikan di atas diketahui bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding, yang hal tersebut berarti bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi sewa tanah kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga jumlah Peredaran Usaha yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan untuk masa Maret 2022 sebesar Rp304.643.833,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (Rp)Nilai sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri304.643.8330304.643.833

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 411.727.927,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 304.643.833,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 107.084.094,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01901/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00062/207/22/055/23 tanggal 10 November 2023 atas nama PT VUTEQ TRADING INDONESIA NPWP 01.824.493.9-055.000 / 001.824.493.9-055.000 NITKU 001.824.493.9-055.000000000, beralamat di Jalan Surya Madya VI Kavling I-46 DE, Suryacipta City of Industry Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat (kunto@vuteq.co.id) sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp. 107.084.094,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 10.708.409,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 10.708.409,00 PPN yang Kurang/(Lebih) bayarRp0,00 Sanksi Administrasi UU KUPRp0,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.