P U T U S A N
Nomor PUT-010037.25/2024/PP/M.VB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01979/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00014/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010037.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VUTEQ TRADING INDONESIA NPWP 01.824.493.9-055.000 /
001.824.493.9-055.000NITKU001.824.493.9-055.000000000, beralamat di Jalan Surya Madya VI Kavling I-46 DE, Suryacipta City of Industry Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Takeshi Wakayama jabatan Presiden Direktur (kunto@vuteq.co.id) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Firdaus Rifki Fanani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-582/PP/IKH/2024tanggal2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/VTI/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: