Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman
PUT-010026.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025
PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010026.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Asus Technology Indonesia Jakarta mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak November 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26 ayat (4); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 91
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010026.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Asus Technology Indonesia Jakarta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2020 Nomor 00025/204/20/098/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 19 Desember 2024
- Tanggal Pengucapan
- 9 Desember 2025