Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 117 halaman

PUT-010017.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025

PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010017.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Asus Technology Indonesia Jakarta mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Juli 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26 ayat (4); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 91
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010017.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Asus Technology Indonesia Jakarta
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00021/204/20/098/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
19 Desember 2024
Tanggal Pengucapan
9 Desember 2025