Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-010015.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT. New Hope Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010015.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00069/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010015.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur domisili elektronik: taxnhi057@gmail.com

1 Nama: Moh. Yazid

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor IKH: KEP-1035/PP/IKH/2023tanggal15 Agustus 2023;

SuratKuasa : 012/NHI/I/2025 tanggal 07 Januari 2025 Khusus

2. Nama: Aditya Rizky Bahari

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor IKH: KEP-048/PP/IKH/2023tanggal15 Agustus 2023;

SuratKuasa : 011/NHI/I/2025 tanggal 07 Januari 2025 Khusus untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190,

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1809/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 60/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 01895/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024,

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 1942/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00069/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

aa Naa, SUM: AH RUPIAH MENURUT

ND URAIAN PENGUSAHA a

. KENA PAJAK F-SRUS

1 Pasar Feageraan Fajar

4 Atas Penyerahan Barang ca Jasa yang terang PPN a‘ Ckspar 4 a

A2. Penye'ehan yang PPN-rya Parus dipangus sendin = a ad Penyorangr yang PPR-rya cipangyl lah Pomunget PPK a 2

3.4. Peryaranar yarg SP Y-nya 2 dak dipungut n in) a Penyerahan yong dibebaskat dan pengenaan PPN 0 Ls)

26 Jutishia’ sa2taltadt 215) Lt) 0

5 Atas Ponyeranan Darang dan Jasa yang tidas terutang PPM 0 o

2 Jurat Selarun Penyerahan ja 5 «91 5 DH

: D Atas Impo' BKP:Semasfaatan BKP Tidas Perwijud dari Lzs Caeran Fabear ci dala” Geaerat Patea Per araalan J&P dan 'uar Qoeret Pakean xi dalat

Daerah Parcar Pemungutan pajak oleh Pemungut PPM-Kegiatan Membangun

Seni Fembayaran semtal Pajak MasLkar bagi PKP yang ce um melakLkan penyerahan see.ah tangga waktu tererlu berakhir Perelahar yang PPN- aya tidak sehatnya dibesaskan atau ' cak dipungus Tanggung jawas sara'a rerteng/Pe-rcaysray PON yarg semula mendapatsan fas Ilas d4. Itoor BKP Pil a

4.2 Pemactaate 7 AKP lidak serw4a ud dari Luar Daerah Pabean 4 dalar Daerah 0 o

Pabean

23 Pemanfestan JAP dar Loar Oaeran Paceer d ca ar (serah Pabean q 2.792.178 S25 d4 Peturguran Parek gleb Pemurgat PPN c hi

A5 Kegiatan Meriargan Sensiri 2 Hi do #embayarar kembali Palak Masuran bag PAP yarg belut. me akukan G ti oenyeranan selelah jarcka waktu tertevtu bergkhi-

27 Perclehar yarg BPSbrya ‘dae secarisnys dbebaskar 2laL tidak dipungut a 0 no¥ Tanggung jawac sasara remeng Li) La) d£. Pemeoyaran PON yarg semula mensapatsan fas | tes £ 1

, d.8. Junlah in Tamu Datu d 3 aterd4 aud ala, db atau dd. ? atau 20 n 2 TaD UE hg ata a

2 (Pengri.ngan PPN Kurarg Bayar :

a Pgjas Keluarar yang harus dipungatiirayar seadin ftaifk ad alat 1d 15) Q 279 212.252

2 Cikyang : 1 b.1. PPM yang oseter dirruka calarr Masa Pajax yang same 2 a

2.2. Payas Masukar yang dapa! d peach tengeas u &

C2 STP ipoksk Kurang cayari In) a b4 Uibayar ceagar NPY send t i)

» 6S Lain-ain = 5

1 b.8. Jumlahiz..+32+bi-hat+b Sy 2 2 c. Dipern tungsan

2 SA€PPAP n a

MMA As var Adapun dippers cet ove oto | al La

. Boo. AN engaibgas BIA ang Paman -- i | Boe “Jefe be Papi ye cb aes

2 Cik jae ee nee Pek teed ui Lu

Poo Bas. SR la bir | a holo “GA SATUS SE MIBILAN FLLLH SER AS LTA SE Ga7 SS UNA PULLH DUS RISU ENAM RATIOS SEMEILAY SLL IH

BSA CUP ok

Hotty Wet hayes yt era Maap Pace bee pakan PP ab Mama ther ana re “G4 BATUS SLMBILAN PULL SEMSELAN SLTA SERA TES FMAN PU AH OLA RISLICSAMEA ILS SEMBILAY PR itd

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor SKEB.29/EC/NHI/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut cdhatas maka :

i umah bajak sera derutang menuretau ote tapes nyak cebe ars Rp. goood.

bo huttah pajak wore terntang mentret: rhiagan wih pajak seorser. Rao vo Jumtah pajak vang terutang yang diset dalem pembahasan akur basil pemeriksaan se pesal

Pp TOT ge7.985.- Cumteb seleruan nasa de dirt — Desember tersait chiek PPN vane sama ) d. Jumlah sang telah dilunasi sche oe Rp 400.102.004 tanggal 2: bebrnan 2004 pada bank, pes persepsi HSBC INDONESIA dengan NTPN AsSurgp PE2RB5FR.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Na Semula | Dit wt Wi . Menjadi

Uralen | (Nikurensi) nan KN 22 MN Rp (Rp) ies SEIS SUTANG 279.212.832 9 279.212.852

Lebia! bayar | eo

Sanksi: Bunge 110.494.8412 Bi 119,404 840

Jomlc: Pajak yang , masih harus, lebih: 395.707.064 0 398.707.6034 dibayar rs PEN

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01895/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari tanggal 14 November 2024 (melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01895/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yao Yongjian jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT New Hope Indonesia Nomor Akta 11 Tanggal 28 Mei 2021 oleh Notaris Hamidah Meutiasari

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPN2.792.128.523,0002.792.128.523,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Sebesar Rp35.970.430.316 dengan alasan sebagai berikut:

1) koreksi sebesar Rp 35.970.430.316,- merupakan penyesuaian (secondary adjusment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primacy adjustment) sebesar Rp35.970.430.316,- Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/pembayaran jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjusment terbukti tidak wajar dan kelebihan pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT. New Hope Indonesia, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai deviden (constructive deviden) yang dikenai pajak.

2) Sehingga Terbanding melakukan koreksi atas PPN sebesar

Rp35.970.430.316

Menurut Pemohon Banding

1. Pemeriksa Pajak pada Temuan Pemeriksaan Pajak pada bagian Penyesuaian Fiskai Positif 1ainnya melakukan koreksi positf alas Transaksi Purchse Raw Material - Procurement Service senilai Rp. 35.970.430.416,· Sementara itu pada bagian PPN, Pembayaran Komisi Perantara - IGS - Constructive Dividen (sebelumnya disebut).

2. sebagai bentuk Pengalihan Laba dari PT NHI kepada PT NHS), transaksi keuangan ini diakui dan diuji sebagai transaksi yang terutang pajak sebagai objek PPh Pasal 25 sebagai Dividen (Constructive Dividen) yang dikenai pajak.

3. Pemeriksa Pajak menyatakan dalam temuannya bahwa koreksi ini merupakan koreksi penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder, karena adanya koreksi transfer pricing (primacy adjustment). Koreksi ini terjadi akibat pembebanan jasa/pembayaran jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar.

Pemohon Banding menyanggah pernyataan pemeriksa pajak ini dengan alasan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016.

2. Bahwa Untuk mendapatkan pembanding eksternal yang andal, perlu dipastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding ekstemal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan. 5 (lima) faktor kesebandingan berupa:

1. Karakteristik Barang;

2. Analisis Fungsi;

3. Ketentuan Kontrak;

4. Keadaan Ekonomi;

5. Strategi Bisnis.

3. Pemohon Banding menilai Pemeriksa Pajak tidak mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan ini. Kemudian untuk dapat menggunakan metode CUP/ Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method/CUP) maka perlu diterapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang tepat.

Bahwa disampaikan dalam TP Doc hal-hal sebagai berikut:

4.2 Details of key related party transaction

The breakdown of related party transaction and the pricing policy associated with the transactions are provided in the table below:

Figure 3: Breakdown of related party transactions

NoNature of transactionRelated partyCountryRelationshipTransactionPolicy
volume
(USD)
1Purchase fromNew Hope Siangapore Pte LtdSingaporeParent company131,659,026Commission calculated as 2% of COGS (consistent within the last five years)

Figure 4: Calculation of cummision rate earned by NHS

FY 2021 (USD)
Sales to NH Indonesia (A)131,659,026
Cost of goods sold (B)130,051,110
Gross margin (C) = (A) – (B)1,607,916
Commision rate (D) = (C) / (B)1.24%

4. Bahwa ketiadaan kewenangan Pemeriksa untuk melakukan koreksi transfer pricing ini sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(1) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki

Hubungan Istimewa.

Bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 merupakan tindakan Terbanding yang bertentangan dengan peraturan perpajakan (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan undang-undang pajak (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011) sehingga koreksi transfer pricing Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya

III Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding a. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi atas PPN tersebut seharusnya dibatalkan.

b. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

4.Mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 sesuai dengan Permohonan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1962/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 01891/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa IndonesiaV kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalV diterima surat keputusan yang dibanding.

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima SuratV Keputusan Terbanding Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Pemohon

Banding tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024;

8. Bukti Pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

9. Surat Banding tidak ditandatangani oleh Yao

Yongjian bertindak selaku: *)

• Pemohon Banding

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatanganan surat banding

• Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

11. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**)

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean2.792.128.523,0002.792.128.523,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP).

1) Pasal 1 angka 41

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

2) Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.

3) Pasal 27 ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

4) Pasal 32 ayat (1) huruf a

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: badan oleh pengurus.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak).

1) Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat,keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

2) Pasal 35 ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

3) Pasal 36 ayat (1)

Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

4) Pasal 36 ayat (2)

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

5) Pasal 36 ayat (3)

Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

6) Pasal 37 ayat (1)

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

c. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak Dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut PER-1/PP/2013)

1) Pasal 1 angka 12

Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang dilakukan dengan menggunakan alat tulis dan dibubuhkan di atas kertas atau media lainnya

2) Pasal 1 angka 13

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

3) Pasal 1 angka 14

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.

4) Pasal 4 ayat (1)

Banding atau gugatan dapat diajukan Pemohon Terdaftar dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court.

5) Pasal 4 ayat (3)

Surat banding atau surat gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat.

6) Pasal 4 ayat (4)

Untuk mendukung proses administrasi persidangan, Pemohon Terdaftar dapat mengunggah dokumen pendukung seperti akta perusahaan, bukti pembayaran dan dokumen lainnya.

7) Pasal 4 ayat (5)

Surat banding atau surat gugatan ditandatangani dengan Tanda Tangan Manual atau Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

d. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), mengatur: Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

e. Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), mengatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a.BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 395/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi Dasar Pengenaan PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp. 2.792.128.523,00

2) Koreksi tersebut berasal dari secondary adjustment atas koreksi pos penyesuaian fiskal positif, purchase raw material–procurement service, berdasarkan pengujian transfer pricing.

3) Dasar Pengenaan Pajak yang belum dilaporkan tersebut berasal dari Intra Group Service Jasa Pembelian bahan baku kepada Induk.

b. Berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Pemohon Banding tidak mendapatkan penjelasan yang utuh terkait koreksi pada Pajak Pertambahan Nilai yang ternyata dikaitkan dengan koreksi pada Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 26.

2) Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir terkesan menyetujui penjelasan dari pemeriksa, namun Pemohon Banding mengajukan keberatan.

c. Data dan Informasi saat penelitian keberatan:

1) Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 292/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 24 April 2024.

2) Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-392/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 29 Mei 2024.

3) Surat Peminjaman Tambahan nomor S-398/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 30 Mei 2024

4) Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, dokumen dan keterangan dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan alasan keberatan tersebut.

5) Bahwa koreksi PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2021, hanya berasal dari secondary adjustment atas koreksi biaya purchase raw material-procurement service pada pos Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

6) New Hope Singapore Pte Ltd adalah pemilik 99,70% saham PT New Hope Indonesia.

7) Bahwa hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan Badan atas koreksi pos penyesuaian fiskal positif di PPh Badan tahun 2021 adalah:

a) Terdapat koreksi pos penyesuaian fiskal positif lainnya atas purchase raw material-procurement service dalam tahun 2021 sebesar Rp35.970.430.416,.

b) Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif dengan mengoreksi biaya komisi pengadaan (procurement service) pada jumlah Pembelian Bahan Baku karena Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam penentuan harga transfer atas biaya jasa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dan harga transfer atas biaya jasa tersebut terbukti tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha c) Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pada PMK-213/PMK.03/2016 antara lain disampaikan dengan bahasa inggris (Pasal 11), pada dokumen lokal

tidak memuat informasi sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 9 ayat 1 terutama huruf c Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha serta saat tersedianya dan disampaikannya dokumen tidak memenuhi jangka waktu d) Menurut keterangan dari pegawai Wajib Pajak di lapangan dan dilengkapi dengan contoh kontrak bahwa pembelian yang dilakukan kepada New Hope Singapore dikenakan Fee Commision sebesar 2% dari harga supplier.

d. Bahwa atas hasil pemeriksaan, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00069/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Mei 2021 e. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan tanggal 26 Februari 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 27 Februari 2024 berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)NomorFORM- 05000862/BPS/KPP.070503/2024 tanggal 27 Februari 2024.

f. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

g. Atas Keputusan Keberatan, Pemohon Banding mengajukan banding sesuai surat nomor 01895/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024 yang disampaikan melalui e-Tax Court tanggal 15 November 2024.

h. Bahwa atas pengajuan Banding tersebut, Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan permintaan Surat Uraian Banding sesuai surat Wakil Panitera Nomor U-010015.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 Januari 2025.

i. Bahwa atas surat tersebut, Terbanding melakukan penelitian terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding, diketahui:

1) Bahwa surat banding Pemohon Banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

2) Bahwa surat banding Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

3) Bahwa surat banding diajukan oleh pengurus yaitu Sdr. Yao Yongjian selaku direktur namun surat banding tersebut tidak ditandatangani dan tidak terdapat cap/ stempel resmi perusahaan Pemohon Banding.

j. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengatur: Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Nomor KEP- 01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Terbanding tidak pernah menerbitkan surat keputusan tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024.Dengan demikian Pemohon Banding telah mengajukan banding atas surat keputusan yang tidak pernah diterbitkan oleh Terbanding sehingga surat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

k. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengatur: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.Pemohon banding tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan. Dengan demikian, surat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

l. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, mengatur Surat banding atau surat gugatan ditandatangani dengan Tanda Tangan Manual atau Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Surat banding yang diajukan Pemohon Banding tidak ditandatangani. Dengan demikian surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5) PER- 1/PP/2023.

m. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, dokumen dan keterangan dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan alasan keberatan tersebut.

n. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas,

Terbanding berpendapat bahwa surat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak jo Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER- 1/PP/2023. Bahwa atas koreksi yang telah diterbitkan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 01895/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji Kembali kebenarannya.

2.Keputusan Terbanding Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3.Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00069/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Mei 2021

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut :

Bukti P-1 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00069/277/21/057/23 tanggal 28 Maret 2022;

Bukti P-2 TP Doc Singapura beserta terjemahan

Bukti P-3 Dokumen Impor Pemohon Banding berupa Invoice, tagihan dan bukti pembelian

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut : Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Nomor 00069/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01895/XI/NHI/2024 tanggal 13 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean02.792.128.523,002.792.128.523,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturanperundang-undangan,PengadilanPajakmemberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- dasar hukum koreksi Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3A ayat (3), dan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN jis. Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (3) PMK No. 22/PMK.03/2021;

- Pemohon Banding memiliki transaksi Pembelian Barang kepada New Hope Singapore Pte Ltd senilai 131.659.026 USD atau setara dengan Rp1.798.521.520.812,00 dengan rincian sebagai berikut:

“eat haste

L-3 DeLay Manten at Sebaran tlie: Last

- Atas transaksi Pembelian Barang tersebut Pemohon Banding membayar jasa komisi (Procurement Services) sebesar 2% dari nilai transaksi atau senilai Rp35.970.430.416,00, dengan rincian sebagai berikut:

Pembelian Bahan BakuNew Hope Singapore Pte Ltd1,798,521,520,812Penerusan
Penyerahan / pemanfaatan Jasa - Komisi(sebagai bagian pembelian bahan baku)35,970,430,4162% dari FOB
Total1,834,491,951,228

- Berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui rincian pembayaran atas procurement service tersebut untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 adalah sebagai berikut:

BulanPembelian BahanProcurementProcurement Services
Baku NHS cfm WPServices (%)(Rp)
Januari92,578,937,2262%1,815,273,279
Februari74,760,935,7462%1,465,900,701
Maret186,596,256,4262%3,658,750,126
April184,180,864,4602%3,611,389,499
Mei142,398,554,6582%2,792,128,523
Juni175,213,665,3802%3,435,562,066
Juli186,583,996,8822%3,658,509,743
Agustus251,594,492,5612%4,933,225,344
September96,476,648,8222%1,891,698,997
Oktober118,355,036,6412%2,320,686,993
November164,269,243,1632%3,220,965,552
Desember161,483,319,2632%3,166,339,593
Total1,834,491,951,22835,970,430,416

- atas transaksi yang telah dilakukan pembayarannya oleh Pemohon Banding dan telah diakui sebagai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atas procurement services tersebut, belum dilakukan Pemungutan PPN JLN oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang dibuat oleh New Hope Singapore dan telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah;

- Pemohon Banding bekerjasama dengan New Hope Singapore untuk mencari supplier di luar negeri dan menjamin ketersediaan raw material berapapun yang diminta. Sebagaimana surat penyataan dari New Hope Singapore terlampir;

- dengan banyaknya raw material yang harus tersedia maka cash flow pengeluaran harus bagus dan cukup. Berdasarkan data pembelian, pembayaran New Hope Singapore ke Suplier yaitu hanya 5 hari kerja harus melunasi pembayaran, namun pembelian dari Pemohon Banding (New Hope Indonesia) ke New Hope Singapore bisa mendapat termin sampai dengan 75 hari kerja. Sebagaimana terlampir dokumen pembelian;

- ketiadaan kewenangan Pemeriksa untuk melakukan koreksi transfer

pricing karena Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 2 ayat (1):

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Pasal 3A ayat (3):

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat

(1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. …

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), antara lain mengatur:

Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham

(shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 22 ayat (8):

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1 (Koreksi atas Procurement Services oo

Ja [TP Doc New Hope Singapore vane telah di terjemahkantsumpah | Pd

Ih. [TPDacNewHope Singapore dalambahasainceris le. [Company Profil New Hope Singapore dan PT New Hope Indonesia |S

Lola. | Surat pert-ataan terkait hiava komisi P-4 e. (Dokumen pembelian untuk melihat termin pembavaran P-:

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan tidak diperoleh secara melawan hukum, serta kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil terdapat pemanfaatan jasa komisi (Procurement Services) di dalam Daerah Pabean dari New Hope Singapore Pte., Ltd., yang berkedudukan di Singapore yang terutang PPN dan tidak dipungut serta disetor oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN;

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam kesimpulan akhirnya, koreksi a quo dilakukan Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 2 ayat (1), Pasal 3A ayat (3), dan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN jo. Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan menggunakan dasar hukum yang memberikan kewenangan bagi Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi dengan afiliasi, koreksi Terbanding dibangun berdasarkan fakta hukum ketidakwajaran pembayaran jasa komisi (Procurement Services) kepada afiliasi;

bahwa pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021, Terbanding melakukan koreksi atas biaya komisi procurement service a quo senilai Rp35.970.430.416,00 yang diatribusikan pada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya;

bahwa oleh karena itu, meskipun Terbanding tidak secara tegas menyatakan bahwa koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi biaya komisi procurement service pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo, namun koreksi dilakukan atas fakta hukum yang sama sehingga dalil yang dibangun das sollen relevan, tidak saling bertentangan;

bahwa pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo, Terbanding mendalilkan bahwa jasa tersebut tidak benar dilakukan (tidak ada bukti pemberian jasa) dan tidak dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya, oleh karenanya, biaya tersebut hakikatnya merupakan pengalihan laba dari Pemohon Banding kepada New Hope Singapore Pte., Ltd;

bahwa selaras dengan dalil tidak adanya eksistensi biaya komisi a quo, Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa rekarakterisasi biaya komisi menjadi dividen terselubung (constructive

adjustment) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g jo. PPh Pasal 26 UU PPh; bahwa namun demikian, pada sengketa PPN a quo, Terbanding mendalilkan bahwa terdapat Pemanfaatan JKP berupa Procurement Services oleh Pemohon Banding dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean a quo; bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil terdapat Pemanfaatan Procurement Services a quo bertentangan dengan dalil Terbanding pada sengketa PPh Badan dan PPh Pasal 26, bahwa jasa tersebut tidak benar dilakukan (tidak ada bukti pemberian jasa) dan tidak dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya sehingga pembayaran imbalan atas jasa tersebut dianggap sebagai dividen terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN beserta penjelasannya, jasa menempatkan dana termasuk jasa keuangan yang tidak dikenai PPN; bahwa menurut Pengadilan Pajak, dividen merupakan imbalan atas jasa yang tidak dikenakan PPN a quo sehingga atas pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean dari luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, dalil yang dibangun oleh Terbanding atas koreksi a quo bertentangan dengan dalil Terbanding sendiri atas fakta yang sama pada sengketa PPh Badan dan PPh Pasal 26;

bahwa sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 beserta penjelasannya, hakim berupaya menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa berdasarkan PIB No. Pengajuan: 05040S-016025-20211026-000026, dengan invoice No. NHSG-T-2021-10047, atas impor oleh Pemohon Banding dari New Hope Singapore Pte., Ltd., diketahui bahwa atas Nilai Pabean USD461.799,03 atau Rp6.519.678.706,00, PPN Dibebaskan sebesar Rp651.968.000,00, dan PPh dibayar sebesar Rp162.992.000,00;

bahwa berdasarkan Tax Invoice atas invoice No. HHSG-T-2021-10047 yang dibuat New Hope Singapore atas penjualan Agentine Hipro Soybean Meal (Raw Material for Animal Feed), diketahui kuantitas 950 MT, harga/unit USD487.97, total harga USD463,571.50 dengan quality allowance USD1,772.47 sehingga harga netto USD461,799.03;

bahwa berdasarkan Sales Contract antara Wilmar Trading Pte., Ltd., dengan

New Hope Singapore Pte., Ltd., tertanggal 7 Mei 2021, atas pembelian Argentine/Brazil/Paraguay SBM, diketahui bahwa harga pembelian per unit sebesar USD478.40;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, harga pembelian per unit yang ditagihkan oleh New Hope Singapore dalam invoice dan PIB sebelum dikurangi quality allowance yaitu sebesar USD487.97, dibulatkan menjadi USD488, berasal dari perhitungan harga pembelian dari Wilmar Trading Pte., Ltd., sebesar USD478.40 ditambah mark-up sebesar 2% jasa komisi (Procurement Services);

bahwa oleh karena itu, harga pembelian impor bahan baku dari New Hope Singapore Pte., Ltd., telah memasukkan mark-up sebesar 2% yang secara substansi merupakan remunerasi atas fungsi procurement yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan telah diperhitungkannya mark-up sebesar 2% dalam pembentukan harga pembelian bahan baku dari New Hope Singapore Pte., Ltd., remunerasi atas jasa Procurement Services a quo oleh New Hope Singapore Pte., Ltd., telah diperhitungkan sebagai pembentuk harga penjualan bahan baku New Hope Singapore Pte., Ltd., kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU PPN, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak;

bahwa dengan telah dilaporkannya nilai pembelian bahan yang mengandung mark-up sebesar 2% dalam invoice dan PIB maka Pemohon Banding telah melakukan kewajiban administrasi PPh dan PPN terkait impor bahan baku tersebut, termasuk jasa Procurement Services a quo yang melekat pada pembelian tersebut;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Sengketa tidak dapat Dipertahankan(Rp)Sengketa Dipertahankan(Rp)
1.DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean2.792.128.523,002.792.128.523,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut Terbanding: Rp 2.792.128.523,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 2.792.128.523,00 Menurut Pengadilan Pajak:Rp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0.00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,00
3Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
4Sanksi Administrasi0,00
5PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01895/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00069/277/21/057/23 tanggal 28 November 2023, atas nama PT. NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0.00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,00
3Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
4Sanksi Administrasi0,00
5PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.