Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman

PUT-010011.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025

PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010011.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01685/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010011.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1-

043.000, beralamat di Jalan Boulevard Raya, Graha Boulevard KGC Blok C Nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara, domisili elektronik Mohamad_Setyanto@asus.com, dalam hal ini diwakili olehSdri. Veronica Kusumawardani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ATID-FA-923-110 tanggal 25 September 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Veronica Kusumawardani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-923-109 tanggal 25 September 2023,

2. Nama: Tami Putri Pungkasan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-923-96 tanggal 25 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: M Reza Anindiarto/19871012 200812 1 006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Supardi/19780512 200001 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/19811006 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

4. Nama/NIP: Anwar Parlindungan S/19870515 200812 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

5. Nama/NIP: Dody Doharman/19820603 200412 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-6795/WPJ.21/2024 tanggal 17 Desember 2024,

6. Nama/NIP: Achmad Amin/197612151996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-296/WPJ.03/2024 tanggal 16 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 261/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/DDTC- IB/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 17/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 5 Januari 2024;

alaman 2 dari 28

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 037/DDTC-

1B/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6 7Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang te rutang Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ......... e. Uang tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………. i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d +e + f + g + h) Pajak yang Tidak/Kurang Bayar (2 – 3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP d. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b + c) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c) Jumlah Kurang Bayar yang Disetujui Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan7.539.288.893,00 1.507.857.779,00 1.507.857.779,00 658.632.278,00
658.632.278,00
2.166.490.057,00
0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 112/DDTC-TP/IX/2022 tanggal 23

alaman 3 dari 28

September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah (Dalam Rupiah)
Uraian
No.
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang Terutang0
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNilai dalam Rupiah
SemulaSemulaDitambah/MenjadiMenjadi
Dikurangi
1Dasar Pengenaan Pajak7.539.288.89307.539.288.893
22Pajak Penghasilan (PPh)1.507.857.7791.507.857.7701.507.857.7791.507.857.77
Terutang
3Kredit Pajak0073.814.769.646
44Kompensasi Masa Pajak0016.239.249.18016.239.249.18
sebelumnya
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.507.857.77901.507.857.779
6Sanksi Administrasi658.632.278658.632.278

alaman 4 dari 28

NoUraianNilai dalam Rupiah
SemulaSemulaDitambah/MenjadiMenjadi
Dikurangi
7Jumlah PPh yang masih2.166.490.05702.166.490.057
harus/(lebih) dibayar

bahwa atas Keputusan Keberatan a quo Terbanding telah melakukan pembetulan kesalahan tulis dengan menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01685/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 April 2024 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianNilai dalam Rupiah
SemulaSemulaDitambah/MenjadiMenjadi
Dikurangi
1Dasar Pengenaan Pajak7.539.288.89307.539.288.893
22Pajak Penghasilan (PPh)1.507.857.7791.507.857.7701.507.857.7791.507.857.77
Terutang
3Kredit Pajak000
44Kompensasi Masa Pajak000
sebelumnya
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.507.857.77901.507.857.779
6Sanksi Administrasi658.632.278658.632.278
77Jumlah PPh yang masih2.166.490.0572.166.490.0502.166.490.0572.166.490.05
harus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/DDTC- IB/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/DDTC-IB/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”) atas keputusan keberatan, yaitu

alaman 5 dari 28

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Juli 2023;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa jumlah PPh yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah kurang bayar sebesar Rp0,00. Namun demikian, Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran atas jumlah PPh yang masih harus dibayar sejumlah Rp2.166.490.057,00 berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: 0FF0E0T5TEUC5NH7 tanggal 23 September 2022; Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-923-110 tanggal 25 September 2023;

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 untuk Masa Pajak Mei 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan

alaman 6 dari 28

pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut: (dalam Rupiah)
NoPemohonTerbandingPembahasan
Banding(SKPKB)Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak07.539.288.8930
2PPh Pasal 26 yang Terutang01.507.857.7790
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar01.507.857.7790
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0658.632.2780

alaman 7 dari 28

UraianMenurut: (dalam Rupiah)
NoPemohonTerbandingPembahasan)
Banding(SKPKB)Akhir (Disetujui
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.166.490.0570

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 112/DDTC-TP/IX/2022 tanggal 23 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah (Dalam Rupiah)
Uraian
No.
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang Terutang0
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

alaman 8 dari 28

NoUraianNilai dalam Rupiah
SemulaSemulaDitambah/MenjadiMenjadi
Dikurangi
1Dasar Pengenaan Pajak7.539.288.89307.539.288.893
22Pajak Penghasilan (PPh)1.507.857.7791.507.857.7701.507.857.7791.507.857.77
Terutang
3Kredit Pajak0073.814.769.646
44Kompensasi Masa Pajak0016.239.249.18016.239.249.18
sebelumnya
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.507.857.77901.507.857.779
6Sanksi Administrasi658.632.278658.632.278
77Jumlah PPh yang masih2.166.490.0572.166.490.0502.166.490.0572.166.490.05
harus/(lebih) dibayar

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terkait dengan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)Koreksi Yang
PemohonTerbandingTerbandingDiajukan
BandingBanding
1.Dasar Pengenaan07.539.288.8937.539.288.8937.539.288.89
Pajak (DPP)
2.PPh yang Terutang01.507.857.7791.507.857.779
3.Kredit Pajak073.814.769.64673.814.769.646
4.4.Kompensasi Masa016.239.249.18016.239.249.1816.239.249.18016.239.249.18
Pajak sebelumnya

bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut.

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp7.539.288.893,00 dan PPh yang Terutang sebesar Rp1.507.857.779,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-694/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 6 Juli 2023 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Terbanding menolak permohonan keberatan

alaman 9 dari 28

yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo senilai Rp7.539.288.893, dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari primary adjustment hasil pemeriksaan transfer pricing berupa koreksi Harga Pokok Penjualan;

2) Hasil penelitian keberatan koreksi Harga Pokok Penjualan:

a. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan-alasan keberatannya;

b. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

3) Hasil penelitian keberatan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26:

a. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp7.539.288.893,00;

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder atas koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan dalam sengketa PPh Badan selaku koreksi primer, terkait dengan perbedaan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (transfer pricing), yang dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

PengujianPemohon BandingTerbanding
Transfer Pricing
Metode Transfer PricingTransactional Net Margin Method (TNMM)Resale Price Method (RPM)
Indikator Tingkat Laba/PLIOperating Margin (OM)Gross Profit Margin (GPM)

alaman 10 dari 28

PengujianPemohon BandingTerbanding
Transfer Pricing
Perusahaan PembandingPemohon Banding menggunakan 7 (tujuh) perusahaan pembanding, sebagai berikut: 1. Synex Technology International Corporation 2. Human & Technology Corp 3. Memorytoday Company Limited 4. Lans Co., Ltd 5. Compute & More Co Ltd 6. Phat An Technology Solution Consultant Corporatiom 7. Multinational Technologies CorporationTerbanding menerima 4 (empat) perusahaan pembanding, sebagai berikut: 1. Synnex Technology International Corporation 2. Memorytoday Company Limited 3. Lans Co., Ltd 4. Compute & More Co., Ltd Dan menolak 3 (tiga) perusahaan pembanding, sebagai berikut: 1. Human & Technology Corp 2. Phat An Technology Solution Consultant Corporatiom 3. Multinational Technologies Corporation

bahwa terhadap perbedaan di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali uraian ketidaksetujuan atas hal tersebut;

bahwa tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada Data Pembanding Untuk Menerapkan Metode RPM Secara Andal;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011, disebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

▪ kelebihan dan kekurangan setiap metode;

▪ kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

▪ ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

▪ Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

alaman 11 dari 28

bahwa dalam hal metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method atau “RPM”), informasi mengenai konsistensi standar akuntansi yang digunakan merupakan salah satu informasi penting yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis kesebandingan perusahaan pembanding berdasarkan BAB II Huruf B.3.a.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”):

“Metode Harga Penjualan Kembali (“Resale Price Method”)

Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut.

a) Melakukan Analisis Kesebandingan bahwa dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1) Karakteristik Barang dan Jasa;

2) Analisis Fungsi;

3) Konsistensi Standar Akuntansi;

bahwa hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keserta gaman pengklasifikasian biaya.

(...)” bahwa selain itu, pentingnya konsistensi praktik akuntansi juga dinyatakan dalam kententuan OECD TPG 2017 dan beberapa literatur internasional, sebagai berikut: ▪ Paragraf 2.41 OECD TPG 2017.

“Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs

alaman 12 dari 28

are used in each case to arrive at the gross margin. For example, costs of R&D may be reflected in operating expenses or in costs of sales. The respective gross margins would not be comparable without appropriate adjustments.”

Terjemahan:

"Ketika praktik akuntansi berbeda dari transaksi terkendali dengan transaksi tidak terkendali, penyesuaian yang tepat harus dilakukan pada data yang digunakan dalam menghitung margin harga jual kembali untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk mencapai margin kotor. Sebagai contoh, biaya penelitian dan pengembangan dapat tercermin dalam biaya operasional atau biaya penjualan. Margin kotor masing-masing tidak akan dapat dibandingkan tanpa penyesuaian yang tepat.”

▪ David B. Blair (editor), “Transfer Pricing Answer Book 2012”, Practicing Law

Institute, 2012, hal.145.

“(...), the Resale Price method places emphasis on consistency in accounting practices between the controlled transaction and the uncontrolled comparables, or the ability to make reliable adjustments to account for such difference (for example, differences in inventory and other cost accounting practices that materially affect the gross profit margin). The controlled transaction and the uncontrolled comparable should involve consistent reporting of items (for example, discounts, returns and allowances, rebates, transportation costs, insurance, and packaging) between cost of goods sold and operating expenses.”

Terjemahan:

"(...), metode Harga Jual Kembali menekankan pada konsistensi dalam praktik akuntansi antara transaksi terkendali dan pembanding yang tidak terkendali, atau kemampuan untuk melakukan penyesuaian yang dapat diandalkan untuk memperhitungkan perbedaan tersebut (sebagai contoh, perbedaan dalam persediaan dan praktik akuntansi biaya lainnya yang secara material mempengaruhi marjin laba kotor). Transaksi terkendali dan pembanding yang tidak terkendali harus melibatkan pelaporan yang konsisten atas item-item (misalnya, diskon, retur dan tunjangan, potongan harga, biaya transportasi, asuransi, dan pengemasan) antara harga pokok penjualan dan beban usaha."

alaman 13 dari 28

▪ Jens Wittendorf, “Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International

Tax Law”, Wolters Kluwer, hal. 721.\ “For financial accounting purposes, the costs associated with a sales function are classified as selling, general, and administrative (SG&A) costs. Since this cost item does not affect gross profits (below-the-line), the RPM may produce unreliable arm’s length results if the functions of the tested party and the comparable distributor differ. “Hence, the difference may arise because the independent distributor carries out more functions than the tested party. ... Where the RPM is applied on the basis of external reference transactions, the reliability of the method depends on whether sufficiently complete and accurate information is available about the functions carried out.”

Terjemahan:

"Untuk tujuan akuntansi keuangan, biaya yang terkait dengan fungsi penjualan diklasifikasikan sebagai biaya penjualan, umum, dan administrasi (SG&A). Karena item biaya ini tidak memengaruhi laba kotor (below-the-line), RPM dapat memberikan hasil yang tidak dapat diandalkan jika fungsi pihak yang diuji dan distributor pembanding berbeda.

"Oleh karena itu, perbedaan tersebut dapat muncul karena distributor independen menjalankan lebih banyak fungsi daripada pihak yang diuji. ... Apabila RPM diterapkan berdasarkan transaksi referensi eksternal, keandalan metode ini bergantung pada ketersediaan informasi yang cukup lengkap dan akurat mengenai fungsi-fungsi yang dijalankan."

▪ Jens Wittendorf, “Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International

Tax Law”, Wolters Kluwer, hal. 724.

“The consistency of accounting practice between the controlled transaction and the reference transactions will affect the reliability of the results of the RPM. .. The same accounting practice with regard to operating costs must also be applied. For example, unreliable results may arise if costs are classified by type in the controlled transaction and by function in the reference transactions. Moreover, different methods may be applied to measure the stock of goods, such as weighted-average prices, first in, first out (FIFO) and last in, last out (LIFO). In relation to a profit and loss account based on functions, operating costs must be assigned to specific cost items,

alaman 14 dari 28

and this may involve some discretionary judgments. Since SG&A costs do not affect gross profits, a consistent accounting practice for the assignment of costs between functions is crucial for the reliability of the results of the RPM. A lack of information on the accounting treatment of the costs of the reference transactions will reduce the reliability of the RPM.”

Terjemahan:

"Konsistensi praktik akuntansi antara transaksi terkendali dan transaksi referensi akan mempengaruhi keandalan hasil RPM... Praktik akuntansi yang sama sehubungan dengan biaya operasional juga harus diterapkan. Sebagai contoh, hasil yang tidak dapat diandalkan dapat muncul jika biaya diklasifikasikan berdasarkan jenis dalam transaksi terkendali dan berdasarkan fungsi dalam transaksi referensi. Selain itu, metode yang berbeda dapat diterapkan untuk mengukur persediaan barang, seperti harga rata-rata tertimbang, masuk pertama, keluar pertama (FIFO) dan masuk terakhir, keluar terakhir (LIFO). Sehubungan dengan akun laba rugi berdasarkan fungsi, biaya operasional harus dibebankan pada item biaya tertentu, dan hal ini mungkin melibatkan beberapa penilaian diskresioner. Karena biaya SG&A tidak memengaruhi laba kotor, praktik akuntansi yang konsisten untuk pembebanan biaya antar fungsi sangat penting untuk keandalan hasil RPM. Kurangnya informasi mengenai perlakuan akuntansi atas biaya-biaya dari transaksi- transaksi yang menjadi acuan akan mengurangi keandalan RPM."

▪ CA. Akshay Kenkey, “Transfer Pricing Referencer”, Bloomsbury, hal. 90. ▪ “Adjustments in RPM

There can be material differences which will affect the gross profit margin. Such differences should be adjusted in order to eliminate such effect on the gross profit margin. The relevant factors are as follows:

▪ Inventory levels

▪ Contractual terms

▪ Accounting practices

▪ Sales, marketing, advertising services and other functions

▪ Level of risks undertaken \

Difficulties in RPM

▪ Different GAAP shall not allow comparability of gross margins.

alaman 15 dari 28

▪ Gross margin data is not usually available on public database, due to non- requirement of disclosure of gross margins in the Financial Statements. ▪ RPM can seldom give accurate result in case of difference in level of market, functions performed, or product sold, etc.”

Terjemahan:

“Penyesuaian dalam RPM

Mungkin terdapat perbedaan material yang akan mempengaruhi marjin laba kotor. Perbedaan tersebut harus disesuaikan untuk menghilangkan pengaruh tersebut terhadap marjin laba kotor. Faktor-faktor yang relevan adalah sebagai berikut:  Tingkat persediaan

 Ketentuan kontrak

 Praktik akuntansi

 Penjualan, pemasaran, jasa periklanan dan fungsi-fungsi lainnya

 Tingkat risiko yang diambil;

Kesulitan dalam RPM

 GAAP yang berbeda tidak memungkinkan untuk membandingkan margin kotor.  Data marjin kotor biasanya tidak tersedia di database publik, karena tidak adanya persyaratan pengungkapan marjin kotor dalam Laporan Keuangan.  RPM jarang memberikan hasil yang akurat jika terjadi perbedaan tingkat pasar, fungsi yang dijalankan, atau produk yang dijual, dll."

bahwa berdasarkan uraian di atas, analisis kesebandingan terkait konsistensi standar akuntansi perlu dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan pembanding merupakan pembanding yang andal bagi Pemohon Banding. Hal tersebut dikarenakan metode Resale Price membandingkan gross margin Pemohon Banding dengan gross margin perusahaan pembanding;

bahwa kemudian, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan OECD TPG 2017 dan literatur internasional di atas, dapat diketahui bahwa kesebandingan praktik akuntansi adalah mengenai konsistensi pelaporan biaya dan kebijakan akuntansi lainnya, yang mana perlu diuji berdasarkan ketersediaan rincian biaya pada akun HPP dan Biaya Operasional perusahaan pembanding;

bahwa namun pada faktanya, laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding sama sekali tidak merincikan biaya apa saja yang

alaman 16 dari 28

terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan sebagaimana telah dirangkum sebagai berikut:

Rincian HPPRincian BiayaMetode Penilaian
OperasiPersediaan
Pemohon BandingTersediaTersediaWeighted Average
Perusahaan Pembanding Terbanding:
Synnex Technology International CorporationTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Memorytoday Company LimitedTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Lans Co., LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Compute & More Co LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia

bahwa berdasarkan tabel di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, maka penerapan metode Resale Price atau RPM menjadi tidak tepat untuk digunakan;

bahwa kemudian, dalam memilih metode transfer pricing yang paling sesuai, Pemohon Banding pun juga sudah mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011 atas setiap metode, hingga Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa metode TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk digunakan. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam halaman 38 Dokumen Lokal tahun 2020, sebagai berikut.

alaman 17 dari 28

DA AA PA sss AA nyerah am ate css

; cae ror ates rp becat hes vs cae pada cnecai were na as

; en ee

Pp ey a mes Ibr es Papo IE Tas

Per... ana Lan vas re nea EN PE EA

Ba NN Nan OO yp tear se: So Pe apa RAS ni bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim yang Terhormat, terdapat pula putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan koreksi-koreksi terkait pengujian kesebandingan di tingkat laba kotor karena keterbatasan informasi untuk melakukan penyesuaian di tingkat laba kotor dan membenarkan penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding, sebagai berikut.

 Putusan Pengadilan Pajak PUT-096911.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2020. bahwa merujuk pada pendapat Majelis Hakim yang menyatakan pada esensinya, dengan tidak diketahuinya rincian struktur biaya pada perusahaan pembanding maka metode Cost-Plus tidak dapat diterapkan karena tingkat kesebandingan antara wajib pajak dengan perusahaan pembanding tidak dapat diandalkan: “bahwa menurut Majelis, struktur Harga Pokok Penjualan dan beban operasi dari perusahaan pembanding yang meliputi Metode Penyusutan Factory Building, Machinery and Equipment, Inventory Valuation termasuk Metode Pengendalian Persediaan, Detail Cost of Goods Sold, dan Detail Operating Expenses tidak dapat diketahui dan dirinci sehingga mengakibatkan adanya perbedaan-perbedaan kebijakan akuntansi (Accounting Inconsistency) antara Pemohon Banding dengan TMT Automobile Joint Stock Company dan tanpa dilakukan penyesuaian yang

alaman 18 dari 28

akurat maka pembanding yang di peroleh menjadi tidak sebanding maka menyebabkan tingkat kesebandingan tidak dapat diandalkan;” bahwa pada kasus ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa metode CPM atau analisis pada tingkat laba kotor tidak andal sehingga metode TNMM lebih tepat diterapkan. Sebagai informasi, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan pajak ini.  Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017.

Putusan tersebut menolak Peninjauan Kembali yang diajukan DJP dan setuju dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48364/PP/M.XI/15/2013 yang menyatakan sebagai berikut:

“Berdasarkan fakta di persidangan, menurut pendapat Majelis, untuk analisa Economic Circumstances dan Business Strategies, Terbanding tidak melakukan evaluasi yang mendalam dan menyeluruh. Demikian pula setelah metode Transfer Pricing yang dipakai ditentukan, yaitu Metode Cost-Plus Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan perlakuan akuntansi antara perusahaan-perusahaan Pembanding dengan Pemohon Banding yang menyebabkan hasil penerapan ALP oleh Terbanding menjadi tidak andal dan kurang meyakinkan. Terbanding lebih menitikberatkan penerapan ALP pada analisa angka-angka financial dan akuntansi; dan kurang memperhatikan pertimbangan-pertimbangan non-finansial sebagaimana dikemukakan di atas.” bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa implementasi pengujian di tingkat laba kotor, dalam hal ini Resale Price Method tidak dapat diterapkan secara andal. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi a quo dibatalkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa pada Pembahasan Akhir sebagai berikut:

“Pemeriksa dalam melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) telah meningkatkan analisis kesebandingan dengan memperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Berdasarkan uraian tersebut, Pemeriksa menyakini bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan telah sesuai dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha serta ketentuan perpajakan yang berlaku.”

alaman 19 dari 28

bahwa pada faktanya, Terbanding tidak melakukan peningkatan analisis kesebandingan apapun, terutama yang sangat krusial dilakukan pada saat penerapan metode RPM sebagaimana diuraikan di atas, yaitu peningkatan kesebandingan praktik akuntansi. Dengan demikian, koreksi Terbanding jelas keliru; bahwa berdasarkan Literatur-Literatur dan Histori Panduan Internasional, Metode Resale Price Method (“RPM”) yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Dapat Diterapkan Secara Andal, sehingga Metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) yang Digunakan oleh Pemohon Banding Lebih Tepat untuk Digunakan; bahwa pada faktanya, ketidaktersediaan informasi terkait pengklasifikasian biaya di tingkat laba kotor merupakan hambatan di beberapa negara dalam menerapkan metode transfer pricing tradisional, dalam hal ini metode RPM, sehingga perbandingan di tingkat laba bersih dianggap lebih tepat dalam menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi.

AUSTRALIA

Philip Anderson and Melissa Heath, “Practical Application of Transactional Profit Methods”, ITPJ, IBFD, September/October 2000, p. 177.

“In respect of the data availability issue, accounting standards and financial reporting regulations do not require sufficient disclosure of financial information for the application of most of the traditional transaction methods. For example, Australian companies are not required to disclose gross profit information, which significantly limits the application of the resale price and cost-plus methods. The information publicly disclosed is typically limited to profitability at the net profit level, which encourages the use of the TNMM as the most appropriate arm’s length method.”

Joel Cooper and Rachit Agarwal, “The Transactional Profit Methods in Practice: A Survey of APA Reports”, ITPJ, IBFD, January/February 2010, p. 10.

“On one hand, practice reveals that reliable gross margin data for Australian companies are difficult to obtain.”

INTERNATIONAL

Andrew Casley and Artemis Kritikides, “Transactional Net Margin Method, Comparable Profits and the Arm’s Length Principle”, ITPJ, IBFD, September/October 2003, p. 164.

alaman 20 dari 28

“The reality is that any transfer pricing specialist soon becomes familiar with the difficulties that arise in obtaining reliable gross margin data (assuming gross margin data actually exist). In the Asia-Pacific region, for example, gross margin data are seldom available with the result that in many situations where CUP data do not exist and cost-plus is inappropriate, a net margin approach may be the only alternative.”

Jamil Ahmadov, “The Most Appropriate Method as the New OECD Transfer Pricing Standard: Has the Hierarchy of Methods Been Completely Eliminated?”, ITPJ, IBFD, May/June 2011, p. 189.

“Indeed, the comparability requirements under the TNMM are less stringent, as net profit margins are likely less affected by certain functional differences that might have even a significant effect at the level of gross profit margins or at the level of operating expenses.”

BELGIUM

Isabel Verlinden, Patrick Boone and Ruth Hemelaer, “Practical Application of Transactional Profit Methods”, ITPJ, IBFD, July/August 2000, p. 125.

“Using foreign comparables, however, may create practical difficulties that go beyond merely assessing whether or not markets are comparable. Different countries have different accounting rules. What is considered in one country as “cost of sales” may be characterized somewhere else as an “operating expense”. SOUTH AFRICA

Karen Miller and David Lermer, “Practical Application of Transactional Profit” Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000, p.194 “The SARS also acknowledge that in the majority of cases, the use of these methods alone, or at all, would be both impossible and impractical to implement. This is largely due to the lack of available comparable information in South Africa. The SARS consider that of the transactional profit methods, the TNMM is more closely aligned to the traditional transactional methods (i.e. costplus and resale price).” bahwa sulitnya melakukan analisis kesebandingan di tingkat laba kotor karena keterbatasan informasi terkait klasifikasi biaya di tingkat laba kotor juga tidak luput dari pengamatan OECD. Pada tahun 2009, OECD mengeluarkan suatu proposal

alaman 21 dari 28

perubahan OECD TPG yang khusus membahas hal ini. Berikut adalah proposal perubahannya disandingkan dengan OECD TPG 1995, OECD TPG 2010, dan OECD TPG 2017:

OECD TPG 1995, Paragraf 2.49 (13 Juli 1995)Revisi yangOECD TPG 2010, Paragraf 2.4 (22 Juli 2010)OECD TPG 2017, Paragraf 2.68 (10 Juli 2017)
disarankan pada
OECD TPG 2009,
Paragraf 2.3
(9 September 2009)
Metode Transfer pricing tradisional merupakan metode yang paling langsung dapat menganalisa kewajaran kondisi komersial dan hubungan finansial antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun, kompleksitas suatu usaha dalam dunia nyata dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan untuk menerapkan metode transfer pricing tradisional. Hanya dalam situasi tersebut, yaitu dimana tidak terdapatnya informasi yang berkualitas atau informasi yang tersedia tidak memadai secara kualitasnya untuk menerapkan metode(…) mengingat analisis fungsional dari transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dikaji dan di- evaluasi dari transaksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, diketahui bahwa analisis marjin laba bersih lebih dapat diandalkan daripada analisis marjin laba kotor, misalnya karena ada perbedaan material dalam fungsi antara transaksi yang diuji dan transaksi yang independen yang hanya tercermin pada beban usaha yang berada di bawah tingkat marjin laba kotor.Terdapat situasi dimana metode yang berbasiskan laba transaksional menjadi lebih tepat daripada metode transaksi tradisional. (...) Apabila ketersediaan informasi pada pihak ketiga atas marjin laba kotor yang andal tidak ada atau tersedia namun terbatas, metode transfer pricing tradisional mungkin sulit untuk diterapkan dalam kasus-kasus selain yang memiliki pembanding yang cukup andal, dan metode transfer pricing berbasis laba mungkin menjadi metode yang paling tepat mengingat ketersediaan(...) Selain itu, kurangnya kejelasan dalam data publik berkenaan dengan pengklasifikasian biaya dalam laba kotor atau laba operasi di beberapa negara dapat mempersulit dilakukannya analisis kesebandingan di tingkat marjin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.

alaman 22 dari 28

OECD TPG 1995, Paragraf 2.49 (13 Juli 1995)Revisi yangOECD TPG 2010, Paragraf 2.4 (22 Juli 2010)OECD TPG 2017, Paragraf 2.68 (10 Juli 2017)
disarankan pada
OECD TPG 2009,
Paragraf 2.3
(9 September 2009)
transfer pricing tradisional, maka dapat dipertimbangkan untuk menggunakan metode transfer pricing lainnya.Apabila ketersediaan informasi pada pihak ketiga atas marjin laba kotor yang andal tidak ada atau tersedia namun terbatas, metode transfer pricing tradisional mungkin sulit untuk diterapkan dalam kasus-kasus selain yang memiliki pembanding yang cukup andal, dan metode transfer pricing berbasis laba mungkin menjadi metode yang paling tepat mengingat ketersediaan informasi yang cukup dapat diandalkan.informasi yang cukup dapat diandalkan.

bahwa melihat keterbatasan penerapan metode RPM tersebut, panduan OECD TPG dan beberapa literatur internasional lebih mengutamakan penerapan metode transaksional, seperti metode TNMM, dibandingkan metode tradisional seperti metode RPM. Berikut uraiannya.

 Paragraf 2.4 OECD TPG 2017.

“There are situations where transactional profit methods are found to be more appropriate than traditional transaction methods. …

alaman 23 dari 28

As another example, where there is no or limited publicly available reliable gross margin information on third parties, traditional transaction methods might be difficult to apply in cases other than those where there are internal comparables, and a transactional profit method might be the most appropriate method in view of the availability of information.”

Terjemahan:

“Ada beberapa situasi di mana metode transaksional dianggap lebih sesuai daripada metode tradisional. …

Sebagai contoh lain, ketika tidak ada atau terbatasnya informasi marjin laba kotor yang dapat diandalkan yang tersedia untuk umum mengenai pihak ketiga, metode tradisional mungkin sulit untuk diterapkan dalam kasus-kasus selain kasus-kasus di mana terdapat pembanding internal, dan metode laba transaksional mungkin merupakan metode yang paling tepat dalam hal ketersediaan informasi.”

 D.P. Mittal, “Law of Transfer Pricing in India”, Taxmann’s 3rd Edition, hal. 253. “TNMM preferred to Resale Price method

Transactional net margin method, however, is preferred to Resale Price method, if detail accounting information is not available about discounts, insurance, warranty costs, and supervisory, general and administrative expenses, whether these are treated as costs of goods sold or operating expenses, which have significant effect on gross profit margin. Reliable adjustment cannot be made for such accounting differences for the purpose of using the Resale Price method.”

Terjemahan:

“TNMM lebih dipilih daripada metode Harga Jual Kembali

Namun, metode marjin laba bersih transaksional lebih dipilih daripada metode Harga Jual Kembali, jika informasi akuntansi yang rinci tidak tersedia mengenai diskon, asuransi, biaya garansi, dan biaya pengawasan, umum dan administrasi, baik yang diperlakukan sebagai harga pokok penjualan maupun biaya operasional, yang memiliki pengaruh signifikan terhadap marjin laba kotor. Penyesuaian yang dapat diandalkan tidak dapat dilakukan untuk perbedaan akuntansi tersebut untuk tujuan penggunaan metode Harga Jual Kembali"

 Taxmann’s, “Guide to Transfer Pricing with Transfer Pricing Audit”, 3rd Edition, hal. 425.

alaman 24 dari 28

“TNMM may also be appropriate for use in certain situations in which data limitations on uncontrolled transactions make it more reliable than traditional methods. TNMM may be more attractive if the data on gross margins are less reliable due to accounting differences (i.e. differences in the treatment of certain costs as cost of goods sold or operating expenses) between the tested party and the comparable companies for which no adjustments can be made as it is impossible to identify the specific costs for which adjustments are needed. In such a case, it may be more appropriate to use TNMM to analyse net margins, a more consistent measured profit level indicator than gross margins in case of accounting differences.”

Terjemahan:

"TNMM mungkin juga sesuai untuk digunakan dalam situasi tertentu di mana keterbatasan data pada transaksi yang tidak terkendali membuatnya lebih dapat diandalkan daripada metode tradisional.

TNMM mungkin lebih menarik jika data margin kotor kurang dapat diandalkan karena perbedaan akuntansi (yaitu perbedaan perlakuan biaya tertentu sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasional) antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang tidak dapat dilakukan penyesuaian karena tidak mungkin untuk mengidentifikasi biaya tertentu yang memerlukan penyesuaian. Dalam kasus seperti itu, mungkin lebih tepat untuk menggunakan TNMM untuk menganalisis margin bersih, indikator tingkat laba yang diukur lebih konsisten daripada margin kotor dalam kasus perbedaan akuntansi."

bahwa dengan demikian, berdasarkan interpretasi historis dan pendapat praktisi sebagaimana disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa terbatasnya informasi terkait pengklasifikasian biaya di tingkat laba kotor mengakibatkan metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal dan dengan demikian, penggunaan metode TNMM lebih diutamakan;

bahwa berdasarkan metode TNMM, berikut merupakan rentang kewajaran transaksi perusahaan pembanding Pemohon Banding yang dihasilkan:

alaman 25 dari 28

5 henge oa. 7. ' | .

Kari Swan | 116%

Media1 IA

Kuaril 4145 LES bahwa sedangkan laba Pemohon Banding di tahun 2020 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran adalah sebesar 1,16% s.d. 1,85% sedangkan laba Pemohon Banding adalah 1,73%. Oleh karena itu, laba Pemohon Banding sudah berada di dalam rentang kewajaran atau wajar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada Pembahasan Akhir, yang menyatakan bahwa:

“Pemeriksa tidak sependapat dengan Wajib Pajak bahwa metode RPM bukan metode yang paling handal dalam menerapkan prinsip kewajaran atas transaksi afiliasl. RPM dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk transaksi-transaksi yang diuji karena berdasarkan hasil pemeriksaan, ATID sebagai pihak penjual kemball (reseller) tidak memberikan nilai tambah atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.” bahwa pendapat Terbanding di atas nyata-nyata menunjukkan kelalaiannya tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan

alaman 26 dari 28

metode penentuan harga transfer yang paling sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011, yaitu pada faktor ketiga terkait ketersediaan informasi yang andal dan faktor keempat terkait tingkat kesebandingan dengan pembanding, sebagaimana yang akan diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon Banding di bawah;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi a quo dibatalkan; bahwa Pemohon Banding dapat Membuktikan bahwa Hasil Kesebandingan Fungsi Berdasarkan Perbandingan Rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Menunjukkan Metode RPM Tidak Andal untuk Diterapkan.

bahwa sebagaimana telah disampaikan di atas, Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011 dan Lampiran I Bab II Poin B Nomor 2 Huruf b PER-22/2013 mengatur bahwa faktor lainnya yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai adalah faktor kesesuaian metode berdasarkan analisis fungsional dan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen;

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Lampiran Bab II Huruf B Nomor 2 SE-50/2013 menyatakan bahwa metode RPM lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesebandingan produk;

“Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang.” bahwa hal serupa juga dijelaskan di halaman 245-247 buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional". Pada praktiknya, faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan metode RPM selain konsistensi praktik akuntansi adalah kesebandingan fungsi;

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(ii) Penyesuaian atas fungsi dan aset

Faktor kesebandingan yang penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM dan C+) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan pembanding.

alaman 27 dari 28

Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.” bahwa selanjutnya, dalam mengidentifikasi adanya perbedaan fungsi, ketentuan OECD TP Guidelines 2017 dan literatur internasional menyatakan bahwa perbedaan fungsi dapat tercermin dalam rasio biaya operasional terhadap penjualan, sebagai berikut:

Paragraf 2.68 OECD TPG 2017.

“Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem. “

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi antara perusahaan-perusahaan sering tercermin dalam biaya operasi yang bervariasi. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan rentang marjin laba kotor yang lebar tetapi masih pada tingkat indikator laba operasi yang sebanding. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya transparansi dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi beban di dalam laba kotor atau laba operasi dapat mempersulit analisis kesebandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

 Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji dalam buku "Transfer

Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional", hal. 115.

“Pembuktian atas fungsi yang dijalankan biasanya dapat dinilai dari hal-hal yang tergambar jelas di dalam struktur organisasi dan tercermin dari kegiatan yang dilakukan perusahaan serta signifikansinya terhadap biaya operasional perusahaan.”

 David B. Blair (editor), “Transfer Pricing Answer Book 2012”, Practising Law

Institute, 2012, hal.145.

“What level of comparability is required under the resale price method?

alaman 28 dari 28

(...). The taxpayer may need to consider operating expenses associated with functions performed and risks assumed, because differences in functions performed are often reflected in operating expenses. (...)”

Terjemahan:

“Tingkat kesebandingan seperti apakah yang diperlukan oleh metode resale price? (...). Wajib Pajak perlu mempertimbangkan biaya operasional yang dikaitkan dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung, karena perbedaan fungsi seringkali tercermin dalam biaya operasional. (...)”

 Karl Gruendel & Ken Okawara, “Transfer Princing in Japan”, CCH Wolter

Kluwer, 2010, hal. 39.

Figure 5: TNMM tor Resale Transactions

Transicr Fesale

Jepanute Pree . Fore an Dig ema Tee . There

Cerporanan Su BSE Far

Ta ig - 1385 — A;

& SGSA “ (2) Margr

Compar sor:

Jacrang rg 7 —

Operating profivsalos

Irdeperdect Distngutor “Functional differences often manifest themselves in differences in levels of Selling, General, and Administrative expense. Therefore, broadly similar entities with some differences in functions may have broadly similar levels of operating profit margin even though their gross profit margins differ significantly.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi sering tercermin dalam perbedaan tingkat biaya operasi, yaitu biaya penjualan dan administrasi umum. Dengan demikian, perusahaan sebanding dengan perbedaan fungsi mungkin memiliki tingkat marjin laba bersih yang sebanding namun dengan perbedaan yang signifikan pada tingkat marjin laba kotor.” bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa kesebandingan fungsi dapat diidentifikasi melalui perbandingan biaya operasional terhadap penjualan antar perusahaan. Bahwa walaupun penerapan metode TNMM juga memerlukan

alaman 29 dari 28

kesebandingan fungsi yang dapat diteliti pada tahap manual review, namun demikian, metode RPM memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang lebih tinggi dibandingkan metode TNMM;

bahwa dalam sengketa a quo, hasil analisis kesebandingan fungsi berdasarkan perbandingan rasio biaya operasional terhadap penjualan adalah sebagai berikut:

Rasio Biaya Operasional terhadap PenjualanTingkat Kesebandingan
Pemohon Banding (2020)2,34%Tidak memiliki kesebandingan fungsi yang cukup untuk menerapkan RPM karena perusahaan pembanding Terbanding melakukan banyak fungsi tambahan dibandingkan dengan Pemohon Banding yang tercermin dari rasio biaya operasional terhadap penjualan.
Perusahaan Pembanding Terbanding
(2017-2019)
Synnex Technology International Corporation2,46%
Memorytoday Company Limited24,14%
Lans Co., Ltd6,86%
Compute & More Co Ltd4,71%

bahwa tabel di atas menunjukkan rasio biaya operasional terhadap penjualan Pemohon Banding yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengujian di tingkat laba kotor menggunakan metode RPM tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal untuk menerapkan metode RPM, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/PJ/2011 dan Lampiran I Bab II Poin B Nomor 2 Huruf b PER-22/PJ/2013;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir, yang menyatakan sebagai berikut:

“Menurut Pemeriksa, penentuan kesebandingan fungsi tersebut telah dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan Wajib Pajak dan perusahaan pembanding Wajb Pajak serta ASGL sebagai Pihak Affiliasi. Bahwa berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dapat disimpulkan bahwa tingkat kesebandingan pembanding internal antara transaksi afiliasi dan independen adalah rendah.”

alaman 30 dari 28

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, metode RPM membutuhkan tingkat kesebandingan fungsi yang lebih tinggi dibandingkan metode TNMM. Berdasarkan pernyataan Terbanding di atas, nyata-nyata Terbanding sendiri sudah mengakui bahwa tingkat kesebandingan fungsi perusahaan-perusahaan pembanding tidak cukup untuk menerapkan metode RPM;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir sebagai berikut:

“Dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemeriksa melakukan analisis kesebandingan fungsi berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan;

Tanpa mengurangi argumen di atas, seharusnya perusahaan yang memiliki rasio biaya operasional terhadap penjualan yang sebanding dengan Wajib Pajak adalah perusahaan afiliasi Asus Global Pte Ltd, dimana perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dengan Wajib Pajak sebagai Distributor;

Pemohon BandingAsus Global Pte Ltd
Marjin Laba Kotor4,07%N/A
Marjin Laba Bersih1,73%3,28%”

Bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak relevan terhadap sengketa a quo. Pertama, sebagaimana diatur dalam diatur dalam Paragraf 3.24 dan 3.25 OECD TPG2017, transaksi yang dapat diperbandingkan dalam menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah antara transaksi afiliasi yang diuji dengan transaksi independen, sehingga perbandingan rasio biaya usaha dengan transaksi Pemohon Banding ke ASGL sama sekali tidak dapat dipertimbangkan. Berikut adalah ketentuannya:

 Paragraf 3.24 OECD TPG 2017.

“A comparable uncontrolled transaction is a transaction between two independent parties that is comparable to the controlled transaction under examination. It can be either a comparable transaction between one party to the controlled transaction and an independent party (“internal comparable”) or between two independent enterprises, neither of which is a party to the controlled transaction (“external comparable”).”

alaman 31 dari 28

 Paragraf 3.25 OECD TPG 2017.

“Comparisons of a taxpayer’s controlled transactions with other controlled transactions carried out by the same or another MNE group are irrelevant to the application of the arm’s length principle and therefore should not be used by a tax administration as the basis for a transfer pricing adjustment or by a taxpayer to support its transfer pricing policy.”

Kedua, tanpa mengurangi tanggapan Pemohon Banding di atas, Terbanding pun juga tidak memiliki bukti bahwa ASGL merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, pendapat Terbanding nyata-nyata keliru;

bahwa perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon Banding Sudah Tepat dan Sebanding, sehingga Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Keliru;

bahwa Terbanding telah menolak 3 (tiga) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut.

No.Nama PerusahaanKeterangan
1Synnex Technology International CorporationDiterima
2Human & Technology CorpDitolak
3Memorytoday Company LimitedDiterima
4Lans Co., LtdDiterima
5Compute & More Co LtdDiterima
6Phat An Technology Solution Consultant CorporationDitolak
7Multinational Technologies CorporationDitolak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding terhadap 3 (tiga) perusahaan pembanding tersebut. Berikut adalah bantahannya.

NoAlasan PenolakanBantahan Pemohon Banding
Terbanding
1.Human & Technology Corp Alasan Penolakan Terbanding:1) Terkait alasan keterbatasan informasi Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapatnya web/situs resmi perusahaan bukan merupakan kriteria yang tepat dalam menolak perusahaan pembanding. Hal ini

alaman 32 dari 28

NoAlasan PenolakanBantahan Pemohon Banding
Terbanding
• Tidak tersedia alamat web/situs resmi. • Distributor software dan penjualan jasa pemeliharaan (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (1) PMK-22/PMK.03/2020, dimana kriteria yang seharusnya dipertimbangkan adalah sebagai berikut: b. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis c. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi d. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan e. keadaan ekonomi f. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi. Dengan demikian, ketersediaan web/situs perusahaan bukan merupakan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam menolak perusahaan pembanding. 2) Terkait alasan perbedaan produk Sebelum Pemohon Banding menguraikan bantahannya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa metode transfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu metode TNMM, adalah metode yang lebih toleran terhadap perbedaan produk. Hal ini sebagaimana diatur dalam Paragraf 4.5.3.3. UN TP Manual 2021 (“UN TPM 2021”), sebagai berikut. “Also, as further discussed below, the fact that the TNMM requires less product comparability than the traditional transaction methods (and as such has a greater tolerance to product differences and cost accounting differences compared to traditional transaction methods) can be a significant practical benefit of using TNMM.” Terjemahan: "Selain itu, seperti yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini, fakta bahwa TNMM membutuhkan lebih sedikit komparabilitas produk dibandingkan dengan metode transaksi tradisional (dan dengan demikian memiliki toleransi yang lebih besar terhadap perbedaan produk dan perbedaan akuntansi biaya dibandingkan dengan metode transaksi tradisional) dapat menjadi manfaat praktis yang signifikan dalam menggunakan TNMM."

alaman 33 dari 28

NoAlasan PenolakanBantahan Pemohon Banding
Terbanding
Dengan mengacu pada ketentuan di atas, berikut merupakan deskripsi produk perusahaan berdasarkan database komersial TP Catalyst: “Human & Technology Corp. is a hardware, software, and server sales and maintenance specialist. The products include PC, monitor, laptop, printer, server, NAS, etc” Oleh karena perusahaan ini melakukan distribusi peralatan elektronik, maka perusahaan sudah sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan Lans Co., Ltd yang diterima oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding juga merupakan distributor software. Berikut adalah deskripsi perusahaan berdasarkan database TP Catalyst: “The company is engaged in the wholesale trade of computers and computer peripheral equipment and software.” Kemudian, perusahaan Synnex Technology International Corporation yang diterima oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding juga menawarkan layanan jasa. Berikut adalah deskripsi perusahaan berdasarkan database TP Catalyst: “This company is engaged in the wholesale distribution of information technology (IT), telecommunications and electronic component products, as well as the provision of technical support services” Berdasarkan uraian di atas, nyata-nyata Terbanding pun telah mengakui bahwa perbedaan produk tidak menjadikan perusahaan tersebut tidak andal untuk dijadikan pembanding. Hal ini menimbulkan inkonsistensi penolakan Terbanding atas perusahaan pembanding Pemohon Banding. Dengan demikian, perusahaan ini sudah tepat dijadikan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding.

alaman 34 dari 28

NoAlasan PenolakanBantahan Pemohon Banding
Terbanding
2.Phat An Technology Solution Consultant Corporation Alasan Penolakan Terbanding: • Merupakan Distributor komputer, peripheral komputer dan software (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53) • Merupakan perusahaan beroperasi di bidang utama sistem komunikasi & keamanan, peralatan pengujian & pengukuran, peralatan teknologi & pendidikan (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)1) Terkait alasan perbedaan produk Bahwa berdasarkan hal. 12 Dokumen Lokal tahun 2020, Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas, dengan cakupan produk seperti peralatan elektronik, seperti komputer desktop, laptop, aksesori periferal, dan peralatan komputer. Kemudian, sebagaimana dikutip oleh Terbanding sendiri, perusahaan ini merupakan distributor komputer, peripheral komputer dan software, sehingga dapat diketahui bahwa perusahaan ini memiliki kesamaan pada produk, yaitu komputer dan periferal, serta kesamaan fungsi sebagai distributor dengan Pemohon Banding. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021, adanya perbedaan produk antara Pemohon Banding dengan perusahaan ini akan lebih ditolerir, karena analisis kesebandingan dilakukan menggunakan metode TNMM. Dengan demikian, perusahaan ini sudah tepat dijadikan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding. 2) Terkait alasan perbedaan industri Bahwa berdasarkan ketentuan Paragraf 6.23 OECD TPG 2017, persamaan industri juga dapat dijadikan acuan dalam melakukan analisis kesebandingan. Berikut kutipannya: “... The amount of consideration charged in comparable transactions between independent enterprises in the same industry can also be a guide, where this information is available…” Terjemahan: “… Harga yang ditetapkan dalam transaksi yang sebanding antara perusahaan independen dalam industri yang sama juga dapat dijadikan acuan.” Bahwa dalam hal ini, deskripsi usaha perusahaan berdasarkan database TP Catalyst adalah sebagai berikut:

alaman 35 dari 28

NoAlasan PenolakanBantahan Pemohon Banding
Terbanding
“The Company specializes in Wholesale of computer, computer peripheral equipment and software.” Bahwa sebagaimana telah disampaikan di atas, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan perdagangan peralatan elektronik, seperti komputer desktop, laptop, aksesori peripheral, dan peralatan komputer, sehingga perusahaan ini sudah bergerak di industri yang sebanding dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, perusahaan ini sudah tepat dijadikan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding.
3.Multinational Technologies Corporation Alasan Penolakan Terbanding: • Tidak tersedia alamat web/situs resmi. • Perusahaan menjual produk yang lebih beragam termasuk barang IT, HP dan komponen elektronik lainnya (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)1) Terkait alasan keterbatasan informasi Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa tidak terdapatnya web/situs resmi perusahaan bukan merupakan kriteria yang tepat dalam menolak perusahaan pembanding. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (1) PMK-22/PMK.03/2020, dimana kriteria yang seharusnya dipertimbangkan adalah sebagai berikut: a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan d. keadaan ekonomi e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi. Dengan demikian, ketersediaan web/situs perusahaan bukan merupakan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam menolak perusahaan pembanding. 1) Terkait alasan perbedaan produk Bahwa deskripsi usaha perusahaan berdasarkan database TP Catalyst adalah sebagai berikut: “This company is engaged in the wholesale distribution of computer peripheral equipment. …”

alaman 36 dari 28

NoAlasan PenolakanBantahan Pemohon Banding
Terbanding
Uraian di atas menunjukkan selain adanya kesebandingan fungsi sebagai distributor dan kesebandingan produk utama yang didistribusikan, yaitu komputer dan peralatan periferal, dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, atas adanya persamaan produk yang didstribusikan, maka perusahaan ini sudah tepat dijadikan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dapat memberikan bantahan serta membuktikan kesebandingan atas 3 (tiga) perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2020 sudah tepat;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi a quo dibatalkan; bahwa mempertimbangkan Transaksi Pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka Koreksi ini Seharusnya Tidak Dilakukan;

bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 mengatur sebagai berikut.

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.” bahwa dengan demikian, kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi terbatas pada apabila transaksi sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa kemudian, sebagaimana yang diuraikan di atas, dapat diketahui bahwa a. Perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sedangkan, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tidak tepat;

b. Metode TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk diterapkan;

alaman 37 dari 28

bahwa oleh karena itu, pengujian perusahaan pembanding sebagaimana yang diuraikan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2020 menggunakan metode TNMM menghasilkan rentang kewajaran sebagai berikut:

bahwa laba Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 1,73%, sehingga sudah berada di dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi a quo dibatalkan;

bahwa koreksi yang Dilakukan Terbanding justru Menyebabkan Laba Pemohon Banding menjadi Tidak Wajar;

bahwa Lampiran 2, Huruf B.6 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S- 153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (“S- 153/2010”) mengatur sebagai berikut.

“Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah harga transaksi diterapkan, Pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dengan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama”

alaman 38 dari 28

bahwa selanjutnya, Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 mengatur sebagai berikut: “Setelah harga kewajaran diterapkan, maka harus diteliti apakah bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding wajib untuk meneliti kembali apakah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sudah benar dengan melakukan pengujian di tingkat laba bersih, yang mana belum dijalankan oleh Terbanding dalam sengketa a quo;

bahwa apabila Terbanding menjalankan kewajiban tersebut, Terbanding akan mendapatkan bahwa koreksi Terbanding justru menyebabkan laba Pemohon Banding menjadi tidak wajar. Berikut adalah perhitungan laba bersih Pemohon Banding menggunakan rasio Operating Margin (OM) setelah dikoreksi;

Dalam Rupiah
Sebelum KoreksiKoreksiSetelah Koreksi
Peredaran Usaha3.887.573.431.7403.887.573.431.740
Harga Pokok Penjualan3.729.255.929.67690.471.466.7203.638.784.462.956
Laba Kotor158.317.502.064248.788.968.784
Biaya Operasional90.975.715.40690.975.715.406
Laba Bersih67.341.786.658157.813.253.378
Rasio OM1,73%4,06%

bahwa kemudian, hasil rentang interkuartil atas perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan indikator tingkat laba/PLI Operating Margin (OM) adalah sebagai berikut.

Perusahaan PembandingWA OM 3 tahun (2017-2019)
PemohonTerbandingTerbanding
Banding
Synnex Technology International Corporation1,75%1,75%
Memorytoday Company Limited2,10%2,10%
Lans Co Ltd-0,59%-0,59%
Compute & More Co Ltd1,82%1,82%

alaman 39 dari 28

Human & Technology Corp1,88%-
Phat An Technology Solution Consultant Corporation1,50%-
Mulitnational Technologies Corporation0,83%-
Rentang Kewajaran
Q11,16%1,17%
Q21,75%1,79%
Q31,85%1,89%

bahwa atas rentang interkuatil tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan hasil analisis kewajaran rasio OM Pemohon Banding tingkat laba bersih;

Perusahaan PembandingRentang interkuartil diLaba setelah
tingkat laba bersihdikoreksi
Pemohon Banding menggunakan 7 (tujuh) perusahaan pembanding1,16% - 1,85%4,06%
Terbanding menggunakan 4 (empat) perusahaan pembanding1,17% - 1,89%

bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa laba Pemohon Banding sebesar 4,06% berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding, baik terhadap perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding maupun Terbanding di tingkat laba bersih;

bahwa selain itu, tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding terkait metode TNMM merupakan metode transfer pricing yang paling sesuai, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat inkonsistensi hasil pengujian laba setelah dikoreksi menggunakan perusahaan pembanding Terbanding di tingkat laba bersih dan tingkat laba kotor, sebagai berikut.

Pengujian KewajaranRentang KewajaranLaba Setelah Dikoreksi
Laba Kotor (PLI GPM)5,76% - 11,45%Wajar
Laba Bersih (PLI OM)1,17% - 1,89%Tidak Wajar

alaman 40 dari 28

bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan keandalan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha di tingkat laba bersih. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa ASGL Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding, Sehingga Koreksi Pemohon Banding Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding. Tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dari ASGL sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pembayaran tersebut tidak bisa direklasifikasi sebagai dividen; bahwa ASGL bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding sehingga tidak mungkin Pemohon Banding memberikan Dividen kepada ASGL. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan daftar pemegang saham Pemohon Banding tahun 2020, sebagaimana dimuat dalam Laporan Keuangan yang Telah Diaudit, sebagai berikut.

11. SHARE CAPITAL ay a0 Dauber 2020 ane 201) Ih LG ian issued Boal celina are aja TS ere as Pal 2020

Number of Percentage of Share

Name af snarehalders shares ownership (xl capital

Malek 5 4135 Pa 117 684 255 bae gy Yeoure Sepa Sore. go ‘ Vig ets

Tell #50 ane Tce S00 2019

Number of Percentage of Share

. Nameofsharcholders shares ownership (Sl capital

Asuslek Pied tl WE 3 BAL har Von Lara Lara eo . Libs 2c

Pokal Bog Wu TG SFG wo bahwa pengertian dividen diatur di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”), yang berbunyi sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

alaman 41 dari 28

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1)pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2)pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3)pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4)pembagian laba dalam bentuk saham;

5)pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6)jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7)pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8)pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9)bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.” bahwa berdasarkan pengertian dividen dalam ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU HPP tersebut, dapat

alaman 42 dari 28

disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham, baik itu untuk dividen secara normal ataupun terselubung;

bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Pemohon Banding di atas. Adapun pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;” bahwa kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put-48349/PP/M.VI/13/201 memiliki pertimbangan hukum, sebagai berikut:

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);” bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39468/PP/M.XII/13/2012, menyatakan sebagai berikut:

alaman 43 dari 28

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.” bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018, menyatakan sebagai berikut:

“bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;” bahwa berdasarkan referensi-referensi di atas, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal); bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran untuk transaksi pembelian yang dikoreksi oleh Terbanding nyata-nyata bukan merupakan pembayaran dividen dan dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi a quo dibatalkan;

2. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp73.814.769.646,00

Menurut Terbanding bahwa koreksi ini baru muncul pada Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding. Pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan oleh Terbanding pun tidak

alaman 44 dari 28

terdapat koreksi atas kredit pajak sebesar Rp73.814.769.646,00. Oleh karena itu, tidak diketahui dasar koreksi Terbanding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp73.814.769.646,00;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak, sampai dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, tidak terdapat koreksi terkait Kredit Pajak. Wajib Pajak pun tidak pernah mengajukan keberatan atas nilai Kredit Pajak pada Surat Ketetapan Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

a. Nilai Rp73.814.769.646,00 adalah nilai Penghasilan Kena Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor: 00077/406/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 untuk Tahun Pajak 2020 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding (dan diajukan banding atas Keputusan Keberatan-nya);

b. Nilai kredit pajak ini tidak memengaruhi perhitungan PPh Pasal 26 Kurang Bayar pada Keputusan Keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan tulis pada Keputusan Keberatan Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini tidak dipertahankan;

3. KoreksiatasKompensasiMasaPajakSebelumnyasebesar Rp16.239.249.180,00

Menurut Terbanding bahwa koreksi ini baru muncul pada Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding. Pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan oleh Terbanding pun tidak terdapat koreksi atas Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya sebesar Rp16.239.249.180,00. Oleh karena itu, tidak diketahui dasar koreksi Terbanding; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya sebesar Rp16.239.249.180,00;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak, sampai dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, tidak

alaman 45 dari 28

terdapat koreksi terkait Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya. Wajib Pajak pun tidak pernah mengajukan keberatan atas nilai Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya pada Surat Ketetapan Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

a. Nilai Rp16.239.249.180,00 adalah nilai Pajak Penghasilan Terutang pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor: 00077/406/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 untuk Tahun Pajak 2020 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding (dan diajukan banding atas Keputusan Keberatan-nya);

b. Nilai Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya ini tidak memengaruhi perhitungan PPh Pasal 26 Kurang Bayar pada Keputusan Keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kesalahan tulis pada Keputusan Keberatan Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini tidak dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah (Dalam Rupiah)
Uraian
No.
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang Terutang0
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0

alaman 46 dari 28

Jumlah (Dalam Rupiah)
Uraian
No.
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 17/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 5 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/DDTC- 1B/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Oktober 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasav Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakV tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulanV karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

alaman 47 dari 28

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Suratv Banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangV jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV diterima Surat Keputusan Terbandung Nomor KEP-

00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023;

g. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yangV dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang diterima pada tanggal 20 Juli 2023;

h. Bukti Pembayaran *) bahwa untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

• Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

• Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

bahwa untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

• Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yangV masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hiroshi Kaguchi bertindak selaku: *)

• Wajib Pajak

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaV

alaman 48 dari 28

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dan tidak dilampiri surat kuasa khususV j. bahwa penandatanganan Surat Banding

• Berkedudukan di Indonesia

• MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatV penandatanganan surat banding k. bahwa yang diajukan banding bukan merupakan objek yangv dapat diajukan banding

Pendapat Terbanding Terkait Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding namun tidak dilampiri dengan surat kuasa khusus sehingga tidak memenuhi Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dan/atau menyampaikan dasar hukum terkait fundamentum petendi Pemohon Banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanKPPMadyaDuaJakartaUtaraNomorLAP- 00120/WPJ.21/KP.0904/RIKSIS/2022 tanggal 23 Juni 2022 dengan penghitungan sebagai berikut:

alaman 49 dari 28

1 Way bod Pesan t. "Jha Ma whim .

Fri z LN 1 a Pena bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 112/DDTC-TP/IX/2022 tanggal 23 September 2022, yang diterima KPP MadyaDuaJakartaUtaraberdasarkanLPADNomorPEM- 05005700/WPJ.21/KP.0903/2022 tanggal 23 September 2023;

bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023, dengan perincian sebagal berikut :

NoUraianNilai dalam Rupiah
SemulaSemulaDitambah/MenjadiMenjadi
Dikurangi
1Dasar Pengenaan Pajak7.539.288.89307.539.288.893
22Pajak Penghasilan (PPh)1.507.857.7791.507.857.7701.507.857.7791.507.857.77
Terutang
3Kredit Pajak000
44Kompensasi Masa Pajak000
sebelumnya
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.507.857.77901.507.857.779
6Sanksi Administrasi658.632.278658.632.278
77Jumlah PPh yang masih2.166.490.0572.166.490.0502.166.490.0572.166.490.05
harus/(lebih) dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas

alaman 50 dari 28

surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp7.539.288.893,00 Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2) UU no. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

− Pasal 12 ayat (3);

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

− Pasal 6 ayat (1) huruf a;

− Pasal 18 ayat (3);

− Pasal 18 ayat (4);

− Pasal 26;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

− Pasal 2 ayat (1);

− Pasal 2 ayat (2);

− Pasal 3 ayat (1);

alaman 51 dari 28

− Pasal 3 ayat (2);

− Pasal 3 ayat (3);

− Pasal 11 ayat (1);

− Pasal 11 ayat (2);

− Pasal 11 ayat (3);

− Pasal 11 ayat (4);

− Pasal 11 ayat (8);

− Pasal 11 ayat (10);

− Pasal 11 ayat (14);

5) OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

− Paragraf 2.27;

− Paragraf 2.28;

− Paragraf 2.29;

− Paragraf 2.29;

An appropriate resale price margin is easiest to determine where the reseller does not add substantially to the value of the product. In contrast, it may be more difficult to use the resale price method to arrive at an arm's length price where, before resale, the goods are further processed or incorporated into a more complicated product so that their identity is lost or transformed (e.g. where components are joined together in finished or semi-finished goods). Another example where the resale price margin requires particular care is where the reseller contributes substantially to the creation or maintenance of intangible property associated with the product (e.g. trademarks or trade names) which are owned by an associated enterprise. In such cases, the contribution of the goods originally transferred to the value of the final product cannot be easily evaluated;

Tanggapan Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan berasal dari Pemeriksaan Transfer Pricing di mana Pemeriksa melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh jo. PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

alaman 52 dari 28

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Transfer Pricing tersebut Terbanding melakukan koreksi nilai Pembelian sebesar Rp90.471.466.720,00 sehingga Harga Pokok Penjualan menjadi Rp3.638.784.462.956,00 dari sebelumnya menurut Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp3.729.255.929.676,00;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Nomor LAP-00120/WPJ.21/KP.0904/RIKSIS/2022 tanggal 23 Juni 2022 diketahui pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan pada transaksi Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi PT Asus Global Pte Ltd yang berada di Singapura;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemeriksa telah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor 32/PJ/2011 sebagai berikut:

a) melakukan penilaian dan analisis fungsi;

b) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

c) menentukan metode penentuan harga transfer, dan d) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer;

bahwa tidak terdapat sengketa mengenai karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding menurut Pemohon Banding dan Terbanding. Hal tersebut pada beberapa hal sebagai berikut:

bahwa di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding diketahui bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas evaluasi fungsi, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (limited risk distributor with limited market risk);

bahwa si dalam KKP Karakteristik Usaha Pemohon Banding dengan Indeks KKP B.13.6 diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat jawaban karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor with Limited Market Risk;

alaman 53 dari 28

bahwa di dalam KKP tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki independensi sepenuhnya dalam menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana halnya perusahaan distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk). Dengan fungsi, aset, dan risiko yang dimiliki dan ditanggung Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi sebagai perusahaan dengan karakteristik Limited Risk Distributor with Limited Market Risk. Berdasarkan uraian di atas tidak terdapat perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk);

bahwa dalam melakukan pengujian transaksi Pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sedangkan Pemeriksa menggunakan metode Resale Price Methode (RPM); bahwa Profit Level Indicator yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Operating Margin (OM) sedangkan Pemeriksa, dikarenakan menggunakan metode RPM, maka Profit Level Indicator yang digunakan adalah Gross Profit Margin (GPM); bahwa untuk mencari perusahaan pembanding, Pemohon Banding menggunakan database TP Catalyst sebagai sumber data pencarian. Pemohon Banding kemudian melakukan seleksi kuantitatif dan kualitatif yang menghasilkan 7 (tujuh) perusahaan pembanding berikut:

a) Synnex Technology International Corporation [TW23060541];

b) Human & Technology Corp [KR1101111639149];

c) Memorytoday Company Limited [TH0105548016619];

d) Lans Co., Ltd [KR1601110065353];

e) Compute & More Co Ltd [TH0105538150282];

f) Phat An Technology Solution Consultant Corporation [VNO307899838];

g) Multinational Technologies Corporation [VN0105987217];

bahwa Pemeriksa sendiri meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dengan cara melakukan analisa terhadap alamat situs dan juga beragam jenis produk yang dijual oleh perusahaan pembanding. Atas hasil analisa tersebut Pemeriksa mencoret 3

alaman 54 dari 28

(tiga) perusahaan pembanding sehingga menghasilkan 4 (empat) perusahaan pembanding yang sama, berikut:

a) Synnex Technology International Corporation [TVV23060541];

b) Memorytoday Company Limited [TH0105548016619];

c) Lans Co., Ltd [KR1601110065353];

d) Compute & More Co Ltd [TH0105538150282];

bahwa berdasarkan uraian di dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding menyimpulkan Operating Margin Pemohon Banding Tabun 2020 sebesar 1,73% masih di dalam rentang kewajaran Operating Margin Perusahaan Pembanding yang memiliki rentang -0,59% sampai dengan 2,10%;

bahwa berdasarkan Kerta Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Gross Profit Margin Pemohon Banding Tahun 2020 sebesar 4,07% berada di luar rentang kewajaran Gross Profit Margin Perusahaan Pembanding yang memiliki rentang 4,20% sampai dengan 26,24%. Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi sesuai prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan menyesuaikan Gross Profit Margin Pemohon Banding pada level Harga Pokok Penjualan;

bahwa Pemeriksa melakukan menyesuaikan Gross Profit Margin Pemohon Banding dari 4,20% menjadi Median (02) Gross Profit Margin Perusahaan Pembanding yang berada pada angka 6,40%. Atas penyesuaian tersebut maka Harga Pokok Penjualan yang sebelumnya sebesar Rp3.729.255.929.676,00 menjadi sebesar Rp3.638.784.462.956,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp90.471.466.720,00; bahwa terkait dengan koreksi tersebut di atas, Terbanding menimbang Pasal 11 angka 10 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-32/PJ/2011 yang mengatur bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a) tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan basil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan b) pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan ni[ai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

alaman 55 dari 28

bahwa sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding yang disimpulkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, yaitu sebagai distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk), sesuai PER-32 tersebut di atas, metode penentuan harga transfer yang paling tepat adalah RPM;

bahwa terkait dengan seluruh pendapat dari buku maupun jurnal yang dicantumkan oleh Pemohon Banding di dalam alasan-alasan Banding-nya, dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa mengenai pembuktian telah diatur dalam Bagian Ketujuh Pembuktian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dimulai dari Pasal 69 sampai dengan Pasal 76;

b) Bahwa seluruh pendapat dari buku maupun jurnal yang dicantumkan oleh Pemohon Banding bukanlah keterangan ahli sebagaimana dimaksudkan Pasal 71 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

c) Bahwa seluruh pendapat dari buku maupun jurnal yang dicantumkan oleh Pemohon Banding juga tidak termasuk ke dalam akta autentik, akta di bawah tangan dan surat keputusan atau surat ketetapan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (vide Pasal 70 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Pengadilan Pajak);

d) Bahwa seluruh pendapat dari buku maupun jurnal yang dicantumkan oleh Pemohon Banding juga tidak termasuk ke dalam surat-surat lain atau tulisan kecuali Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitan dengan sengketa a quo;

e) Bahwa seluruh pendapat dari buku maupun jurnal yang dicantumkan oleh Pemohon Banding juga bukan merupakan peraturan perundangundangan perpajakan sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mengindahkan seluruh pendapat yang dicantumkan oleh Pemohon Banding tersebut karena sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa terkait dengan beban pembuktian, dapat Terbanding sampaikan beberapa hal

alaman 56 dari 28

sebagai berikut:

a. Di dalam halaman 38 Dokumen Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan evaluasi atas penerapan RPM sebagai metode harga transfer potensial untuk segmen distribusi akan tetapi metode RPM tidak digunakan karena menurut Pemohon Banding kemungkinan terdapat perbedaan penggunaan prinsip akuntansi antara Pemohon Banding dengan perushaaan pembanding. Kutipan dokumen tersebut adalah sebagai berikut.

b. Bahwa suatu masalah yang sangat panting dalam hukum pembuktian adalah masalah beban pembuktian. Pembagian beban pembuktian harus dilakukan dengan adil, tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan. Menurut Malikul Adil dalam bukunya: "Pembaharuan Hukum Perdata kita" mengatakan bahwa "Hakim yang insaf akan arti kedudukannya tidak akan lupa bahwa membagi-bagi beban pembuktian, is harus bertindak jujur dan sportif, tidak akan membebankan kepada satu pihak untuk membuktikan hak yang tidak dapat dibuktikan". Dan penetapan beban pembuktian itu akhirnya banyak bergantung pada keadaan in concrete;

c. Membuktikan itu tidak selalu mudah. Kita tidak selalu dapat membuktikan kebenaran suatu persitiwa. Terutama untuk membuktikan suatu negatif, sesuatu hal yang negatif itu pada umumnya tidak mungkin (negative non stint probanda); membuktikan bahwa tidak berhutang, tidak menerima uang, pada pokoknya membuktikan yang serba tidak itu pada umumnya tidak mungkin atau sukar. Oleh karena itu maka pembuktian suatu negative should not be forced on a person without very strong reasons, kata Paton. Dalam hubungan ini Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 15 Maret 1972 Nomor 547 K/Sip/1971 memutuskan, bahwa pembuktian yang diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat dari pihak yang harus membuktikan

alaman 57 dari 28

sesuatu yang positif yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan;

d. Bahwa sebagaimana fakta di dalam halaman 38 Dokumen Lokal Pemohon Banding dan juga mengingat fakta-fakta:

− Pemohon Banding selalu mendalilkan bahwa standar akuntansi yang berbeda-beda antara Pemohon Banding dengan negara perusahaan pembanding dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

− Pemohon Banding selalu mendalilkan bahwa struktur Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

serta mempertimbangkan asas-asas hukum berikut:

— Actori In Cumbit Probatio (siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan); — probatio qui dicit, non qui negat yang memiliki arti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat;

— affirmanti, non neganti, incumbit probation yang berarti pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan bukan yang menyangkal;

— negativa non sent probanda yang berarti membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian;

maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak meletakkan beban pembuktian pada Pemohon Banding.

e. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah seharusnya meminta Pemohon Banding untuk:

− membuktikan bahwa Pemohon Banding telah "mengevaluasi RPM sebagai metode Harga Transfer potensial untuk segmen distribusi. Namun, prinsip akuntansi mungkin berbeda antar negara dan antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding. Hal ini dapat menyebabkan kategorisasi biaya antara harga pokok penjualan dan biaya operasi menjadi tidak konsisten, yang berarti bahwa hasil pada tingkat margin kotor di entitas yang sebanding tidak dapat diandalkan untuk memberikan data yang cukup dapat

alaman 58 dari 28

dibandingkan. Oleh karena itu, RPM tidak dianggap sebagai metode yang
tepat untuk menguji sifat Transaksi Afiliasi yang wajar;
− membuktikan bahwa standar akuntansi yang berbeda antara Pemohon
Banding dan negara perusahaan pembanding menyebabkan perbedaan
pada gross profit margin dan memengaruhi tingkat kesebandingan antara
Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;
− membuktikan bahwa struktur Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional
maupun metode penilaian persediaan antara Pemohon Banding dan negara
perusahaan pembanding menyebabkan perbedaan pada gross profit margin
dan dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding
dengan perusahaan pembanding;
bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak
tersedia informasi yang cukup pada data pembanding untuk menerapkan metode
RPM secara andal dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Dengan tidak tersedianya rincian HPP dan Biaya Operasional data pembanding pada laporan keuangan, menyebabkan penyesuaian andal yang akurat dalam rangka melakukan anlisis kesebandingan tidak mungkin untuk dilakukan;

b) Di dalam halaman 38 Dokumen Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan evaluasi atas penerapan RPM sebagai metode harga transfer potensial untuk segmen distribusi akan tetapi metode RPM tidak digunakan karena menurut Pemohon Banding kemungkinan terdapat perbedaan penggunaan prinsip akuntansi antara Pemohon Banding dengan perushaaan pembanding. Kutipan dokumen !akal tersebut adalah sebagai berikut:

c) Di dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengevaluasi RPM sebagai

alaman 59 dari 28

metode Harga Transfer Potensial segmen distribusi sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor with Limited Market Risk;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding tersebut;

bahwa terkait dengan alasan yang menyatakan bahwa metode RPM yang digunakan oleh Pemeriksa tidak tepat karena metode RPM tidak dapat diaplikasikan secara andal, oleh karena itu TNMM Iebih tepat untuk digunakan, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Menurut Pemohon Banding pengujian tingkat laba kotor dengan menggunakan RPM tidak dapat diterapkan karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding. Hal tersebut membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan data perusahaan pembanding;

b) Menurut Pemohon Banding dokumen yang dapat membuktikan alasan tersebut adalah informasi data pembanding yang menunjukan tidak adanya rincian struktur biaya di dalam HPP. Di dalam TP Catalyst yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak tersedia rincian biaya HPP, metode penilaian persediaan yang menunjukan standardisasi sistem akuntansi data pembanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah beritikad baik untuk melakukan pencairan data terkait sistem akuntansi seperti rincian biaya dalam HPP seperti melihat rincian laporan keuangan dan website dari data pembanding akan tetapi kegiatan tersebut tidak didokumentasikan dan Pemohon Banding tidak memperoleh rincian struktur biaya HPP;

c) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding berasumsi dengan tidak adanya informasi struktur biaya HPP maka terdapat perbedaan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak ditemukan adanya kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga RPM tidak dapat diterapkan;

d) Bahwa dalil Pemohon Banding mengandung kesalahan berpikir kesimpulan yang

alaman 60 dari 28

seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana tidak adanya informasi yang tersedia menyebabkan kepastian ketidak sebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding atau ketidaksebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding menjadi pasti;

bahwa terkait alasan keberatan yang menyatakan bahwa analisis rasio biaya operasional terhadap penjualan menunjukan kesebandingan fungsi yang tidak cukup untuk menerapkan RPM, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Menurut Pemohon Banding yang didasarkan pada beberapa pendapat ahli dan kutipan peraturan, bahwa penentuan kesebandingan fungsi dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan;

bahwa berdasarkan perbandingan rasio tersebut pengujian di tingkat laba kotor dengan RPM tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal;

b) Di dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti yang menunjukan korelasi antara Rasio Biaya Operasional terhadap penjualan dengan kompleksitas fungsi suatu perusahaan. Alasan keberatan Pemohon Banding tersebut hanya didasarkan pada kutipan-kutipan pendapat para ahli yang disajikan dalam surat keberatannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding tersebut;

bahwa berdasarkan Paragraf 2.27 OECD TP Guidelines Tahun 2017 metode Resale Price Method sangat berguna ketika diterapkan pada operasi pemasaran atau penjualan;

bahwa di dalam Paragraf 2.29 ditegaskan kembali bahwa Gross Profit Margin yang sesuai paling mudah ditentukan ketika reseller tidak menambah nilai secara substantive ke dalam produk yang dijual;

bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 yang memandu pemilihan Transfer Pricing sesuai dengan prinsip The Most Appropriate Method sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) PER-32/PJ/2011 di mana di atur bahwa Metode yang paling tepat untuk dig unakan pada reseller yang tidak menambah nilai atas produknya adalam metode Resale Price Method (RPM);

alaman 61 dari 28

bahwa selanjutnya di dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyatakan apabila terdapat perbedaan yang material maka dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding. Apabila penyesuaian tidak dapat dilakukan maka selanjutnya adaiah dengan mengganti metode menjadi Transactional Net Margin Method (TNMM); bahwa hal ini juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (3) huruf c jo. Pasal 11 ayat (5) jo. Pasal 12 PER-32/PJ/2011 di mana di atur apabila kondisi Pasal 13 ayat (3) tidak terpenuhi maka metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan:

a) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding pernah melakukan evaluasi terhadap Metode Resale Price Method (RPM) sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal halaman 38. Bahwa dengan demikian Pemohon Banding melanggar Pasal 11 ayat (9) PER- 32/PJ/2011 di mana Pemohon Banding wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b) Sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, Pemohon Banding wajib membuktikan dalil-dalilnya atau alasan-alasan keberatannya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa pernah melakukan kajian yang menyimpulkan metode RPM tidak bisa dipakai;

c) Pemohon Banding melakukan kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana karena tidak terdapat data maka tidak dapat dilakukan penyesuaian atas perbedaan material. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya data maka dipastikan terdapat perbedaan material;

d) Bahwa berdasarkan analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan Fungsi yang sedikit (less function) sehingga dengan demikian maka penggunaan metode RPM sudah sangat sesuai sebagaimana dipandu dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017;

bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

alaman 62 dari 28

perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan alasan penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah keliru dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan terdapat alasan-alasan Terbanding menolak
3 (tiga) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding. Alasan
penolakan ketiga data pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

" hi ae . ii . H a ee PE BN

: wee TM ag - an + . — .

BN SN ANU

4 LAB a efoto ss

, GM god: 3

Bentar AR b) Bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang menunjukan bahwa data pembanding yang digunakan sudah tepat adalah data atau informasi keuangan dari ketiga data pembanding yang diperoleh dari Orbis;

c) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penolakan 3 (tiga) data pembanding oleh Terbanding ditujukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding. Hal tersebut dapat terlihat dari alasan penolakan Terbanding atas data pembading tersebut, yang diantaranya ketidaktersediaan website yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kegiatan usaha data pembading dan produk yang dinilai tidak sebanding dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

alaman 63 dari 28

bahwa tanggapan Terbanding atas Pemilihan Metode Transactional Net Margin Method yang dipilih Pemohon Banding untuk Menguji Kewajaran Harga Pembelian a) Berdasarkan Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017), diatur bahwa:

Paragraf 2.77 Net profit indicators may be directly affected by such forces operating in the industry as follows: threat of new entrants, competitive position, management efficiency and individual strategies, threat of substitute products, varying cost structures (as reflected, for example, in the age of plant and equipment), differences in the cost of capital (e.g. self-financing versus borrowing), and the degree of business experience (e.g. whether the business is in a start-up phase or is mature). Each of these factors in turn can be influenced by numerous other elements. For example, the level of the threat of new entrants will be determined by such elements as product differentiation, capital requirements, and government subsidies and regulations. Some of these elements also may impact the application of the traditional transaction methods.

Paragraf 2.78 Assume, for example, that a taxpayer sells top quality audio players to an associated enterprise, and the only profit information available on comparable business activities is on generic medium quality audio player sales. Assume that the top quality audio player market is growing in its sales, has a high entry barrier, has a small number of competitors, and is with wide possibilities for product differentiation. All of the differences are likely to have material effect on the profitability of the examined activities and compared activities, and in such a case would require adjustment. As with other methods, the reliability of the necessary adjustments will affect the reliability of the analysis. It should be noted that even if two enterprises are in exactly the same industry, the profitability may differ depending on their market shares, competitive

alaman 64 dari 28

positions, etc.

Paragraf 2.79 It might be argued that the potential inaccuracies resulting from the above types of factors can be reflected in the size of the arm's length range. The use of a range may to some extent mitigate the level of inaccuracy, but may not account for situations where a taxpayer's profits are increased or reduced by a factor unique to that taxpayer. In such a case, the range may not include points representing the profits of independent enterprises that are affected in a similar manner by a unique factor. The use of a range, therefore, may not always solve the difficulties discussed above. See discussion of arm's length ranges in paragraphs 3.55- 3.66;

Paragraf 2.80 The transactional net margin method may afford a practical solution to otherwise insoluble transfer pricing problems if it is used sensibly and with appropriate adjustments to account for differences of the type referred to above. The transactional net margin method should not be used unless the net profit indicators are determined from uncontrolled transactions of the same taxpayer in comparable circumstances or, where the comparable uncontrolled transactions are those of an independent enterprise, the differences between the associated enterprises and the independent enterprises that have a material effect on the net profit indicator being used are adequately taken into account. Many jurisdictions are concerned that the safeguards established for the traditional transaction methods may be overlooked in applying the transactional net margin method. Thus where differences in the characteristics of the enterprises being compared have a material effect on the net profit indicators being used, it would not be appropriate to apply the transactional net margin method without making adjustments for such differences. The extent and reliability of those adjustments will affect the relative reliability of the analysis under the transactional net

alaman 65 dari 28

margin method. See discussion of comparability adjustments in paragraphs 3.47-3.54.

Paragraf 2.81 Another important aspect of comparability is measurement consistency. The net profit indicators must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. In addition, there may be differences in the treatment across enterprises of operating expenses and non- operating expenses affecting the net profits such as depreciation and reserves or provisions that would need to be accounted for in order to achieve reliable comparability.

b) Bahwa di dalam Buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Persfektif Pajak internasional Bab 13 Pendekatan Agregasi- Segregasi dan Segmentasi Laporan Keuangan (Yang disusun oleh Untoro Sejati dan Veronica Kusumawardani) hal 317 — 318, kutipannya berikut: B.1. Perlunya Segmentasi Laporan Keuangan dalam Pendekatan Segregasi Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa beragam jenis produk yang digabungkan dalam suatu paket transaksi memerlukan pendekatan segregasi(analisis per jenis produk). Hal ini berimplikasi kepada diperlukannya suatu segmentasi laporan keuangan atas berbagai jenis produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. lsu segmentasi laporan keuangan ini biasanya muncul dalam kasus aplikasi metode yang berbasis pada entitas usaha den bukan transaksi. Artinya, isu tersebut akan ditemui pada kasus aplikasi transactional net margin method (TNMM). Lalu, apakah segmentasi laporan keuangan hanya perlu dilakukan dalam kasus tersebut? Jawabannya: tidak, karena pada dasarnya, informasi akuntansi yang tersedia dapat merefleksikan identifikasi atas transaksi afiliasi yang terjadi atau relevant business activity;

Dalam Paragraf 2.78 OECD Guidelines 2010, disebutkan bahwa biaya dan pendapatan yang tidak berkaitan dengan transaksi afiliasi yang sedang dianalis kewajarannya, sebaiknya dikeluarkan apabila hal tersebut secara material dapat memengaruhi kesebandingannya dengan transaksi independen. Dengan demikian, segmentasi laporan keuangan perusahaan

alaman 66 dari 28

multinasional juga perlu dilakukan untuk memisahkan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen;

Lebih lanjut, Paragraf yang sama juga menyatakan bahwa jika perusahaan terlibat dalam berbagai transaksi afiliasi, sehingga tidak dapat secara tepat diperbandingkan dalam basis agregat dengan perusahaan independen, aplikasi TNMM tidak dapat serta merta diterapkan pada level laba perusahaan secara keseluruhan.13 Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai perlunya segmentasi laporan keuangan ketika perusahaan terlibat dalam beberapa (lebih dari satu) jenis aktivitas bisnis yang berbeda. Misalkan, jika suatu perusahaan memiliki aktivitas tambahan sebagai distributor, di luar fungsi utamanya sebagai manufaktur;

Di samping pertimbangan tersebut, laporan keuangan yang tersegmentasi memiliki manfaat dalam memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja, risiko, serta informasi lain yang terkait dengan lini bisnis perusahaan 14 ataupun transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi. Para pemegang saham ataupun analis keuangan dapat memonitor jenis aktivitas perusahaan yang menguntungkan atau justru merugikan;

c) Bahwa apa yang disampaikan di dalam Bab 13 Pendekatan AgregasiSegregasi dan Segmentasi Laporan Keuangan Buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Persfektif Pajak Internasional sejalan dengan Paragraf 2.77 sampai dengan Peragraf 2.81 Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017), di mana bahwa penggunaan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) diperlukan prasayaratprasyarat terselebih dahulu agar pada saat penggunaan metode tersebut maka dapat dihasilkan tingkat kesebanding yang dapat diandalkan;

d) Bahwa pada faktanya, di dalam bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak hanya melakukan 1 (satu) transaksi dengan pihak afiliasi (Pembelian) namun juga melakukan transaksi jasa pemasaran kepada pihak afiliasi lainnya, sehingga sesuai dengan Bab 13 Pendekatan Agregasi-Segregasi dan Segmentasi Laporan Keuangan

alaman 67 dari 28

Buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Persfektif Pajak Internasional dan OECD TPG 2017, maka seharusnya dilakukan segmentasi atas laporan keuangan Pemohon Banding sehingga diketahui berapa biaya dan penghasilan terkait jasa pemasaran dan berapa biaya dan penghasilan terkait penjualan computer dan peripheral. Namun faktanya, hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa hasil penggunaan Metode Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menjadi tidak dapat diandalkan;

e) Bahwa hal ini tidak sejalan dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon Banding dengan apa yang ditulis oleh mereka di dalam Buku Transfer Pricing: lde, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Persfektif Pajak lnternasional, di mana kuasa hukum selalu mendalilkan bahwa Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) adalah metode terbaik yang digunakan untuk menguji kesebanding transaksi yang mereka lakukan dengan pihak afiliasi;

f) Bahwa seluruh yang didalilkan oleh Pemohon Banding atas perbedaan standar akuntansi, struktur biaya dalam Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional serta metode penilalan persediaan ketika menerapkan metode Resale Price Method perlu diketahui untuk meningkatkan kesebandingkan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding hanyalah suatu bentuk justifikasi/pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding memang benar-benar mau meningkatkan kesebandingan maka sudah seharusnya sejak Dokumen Lokal disusun Pemohon Banding sudah melakukan segmentasi Laporan Keuangan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Wajib Pajak Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding: Rp3.729.255.929.676,00

Menurut Terbanding (Pemeriksaan) : Rp3.638.784.462.956,00

Menurut Terbanding (Keberatan) : Rp3.638.784.462.956,00 bahwa selanjutnya, terkait alasan banding Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2020;

alaman 68 dari 28

bahwa seluruh impor pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari negara Singapura di mana Asus Global Pte Ltd berada tapi impor pembelian dilakukan dari negara Cina. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa walaupun perjanjian pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Asus Global Pte Ltd namun Asus Global Pte Ltd sendiri bukan pemilik barang sesungguhnya. Pemilik barang sesungguhnya menurut Terbanding adalah Asustek yang merupakan Pemilik Saham dari Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa atas harga beli yang tidak wajar tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pte Ltd atau tidak ada penyesuaian besamya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

bahwa berdasarkan data, bukti, dan informasi yang telah diuraikan di atas, Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding melakukan kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) dan juga tidak dapat membuktikan alasan-alasan keberatannya sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 018/DDTC-1B/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;’ b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00414/KEBIPJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli

alaman 69 dari 28

2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang—undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2020 atas nama PT Asus Technology Indonesia Jakarta NPWP 82.048.208.1- 043.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 037/DDTC-1B/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan pajak. Adapun alasan Terbanding adalah sebagai berikut.

“Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding namun tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sehingga tidak memenuhi Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Umum Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

alaman 70 dari 28

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyimpulkan bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal. Berdasarkan Bagian I angka 5 tentang Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding dalam Surat Permohonan Banding No. 018/DDTC- 1B/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, diketahui bahwa identitas penandatangan surat tersebut adalah Kuasa Hukum atas nama Veronica Kusumawardani, yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus No. ATID-FA-923-110 tanggal 25 September 2023;

bahwa untuk membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan asli Surat Kuasa Khusus tersebut sebagaimana terlampir dalam Lampiran D Surat Permohonan Banding dan scan Surat Kuasa Khusus tersebut sebagaimana dimuat dalam burn CD bersamaan dengan lampiran lainnya;

bahwa dengan demikian, nyata-nyata pengajuan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah memenuhi seluruh aspek formal dalam UU Pengadilan Pajak dan sudah seharusnya diterima;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut.

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding
PemohonTerbandingTerbanding
Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak07.539.288.8937.539.288.893
(DPP)
2.PPh yang Terutang01.507.857.7791.507.857.779
3.Kredit Pajak073.814.769.64673.814.769.646
4.4.Kompensasi Masa Pajak016.239.249.18016.239.249.1816.239.249.18016.239.249.18
sebelumnya

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

alaman 71 dari 28

1. KOREKSI ATAS DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPh PASAL 26 SEBESAR Rp7.539.288.829,00 DAN PPh YANG TERUTANG SEBESAR Rp1.507.857.779,00

MENURUT PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding sehubungan dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei Tahun 2020 sebesar Rp7.539.288.893,00 dan PPh yang Terutang sebesar Rp1.507.857.779,00; bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing pada pos Harga Pokok Penjualan dalam sengketa PPh Badan selaku koreksi primer, yakni terkait dengan perbedaan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi; bahwa sehubungan dengan uraian Terbanding terhadap koreksi transfer pricing pada pos Harga Pokok Penjualan, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali ketidaksetujuannya atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa beban pembuktian dilimpahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), diatur bahwa:

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam konteks self assessment system yang dianut oleh Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Indonesia, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (2) KUP bahwa kepada Pemohon Banding yang telah:

1. Menghitung pajak yang terutang;

2. Membayar besarnya pajak yanga terutang secara benar; dan

3. Melaporkan dalam Surat Pemberitahuan,

alaman 72 dari 28

bahwa tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak ataupun Surat Tagihan Pajak. Berdasarkan hal tersebut, maka jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang telah Pemohon Banding sampaikan, merupakan jumlah pajak yang terutang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."

bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut dengan DJP) “mendapatkan bukti“ bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar. Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti“. Secara gramatikal, kata “mendapatkan“ dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Terbanding, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian, sedangkan kata “bukti“ dapat merujuk pada bukti untuk kepentingan temuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf ‘c’ PER 23/2013; bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding jelas berada pada Terbanding sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut;

alaman 73 dari 28

Gambar - 1

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Wire kiur fenateral Pajak

MENDAFATBAN BUKTI

. — TA Fi .

apwitit sama ina Ea ings! Aga Pata aa Pacal Ao Pa wang it Veanar usaha serat aacF ise ag PER Melt: Fhuked neha onaencapan an bak asalan Kompeten yang Cukup alien Hajat. | s F3

Beban pembubkti ketidak benaran dan Surat Pemberitahuan berada di Dirjen Pajak (dalam bal int Pemeran) selaku pihak yang melakukan korekel terhadap Surat Peroberitahuan tersebut

Penjelasan Ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengenai Beban Pembuktian atas Surat Pemberitahuan bahwa atas dasar penentuan pihak yang menanggung beban pembuktian dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sebagai pihak yang menanggung beban pembuktian atas ketidakbenaran dari Surat Pemberitahuan, Terbanding harus dapat menunjukkan bahwa temuan pemeriksaan yang mengungkapkan ketidakbenaran tersebut, telah didasari pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013;

bahwa prinsip penentuan letak beban pembuktian yang diterapkan oleh Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan di Indonesia, sejalan dengan prinsip beban pembuktian yang dijelaskan dalam Borje Leidhammar, "General Report", dalam The Burden of Proof in Tax Law, dinyatakan bahwa:

alaman 74 dari 28

“The Teory is that "the burden of proof should REST on the party that makes CLAIM which affects another party."

Terjemahan:

“Teorinya adalah BEBAN PEMBUKTIAN harus TERLETAK pada pihak yang membuat KLAIM yang mempengaruhi pihak lain.” bahwa prinsip tersebut menyatakan bahwa beban pembuktian harus terletak pada pihak yang membuat klaim yang memengaruhi pihak lain. Hal ini sama halnya dengan ketentuan mengenai beban pembuktian yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yaitu pihak Terbanding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas ketidakbenaran dari Surat Pemberitahuan karena pihak Terbanding yang mengajukan klaim atas ketidakbenaran surat pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa faktanya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang telah Pemohon Banding sampaikan. Oleh karenanya, dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (2) UU KUP maka jelas jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan jumlah pajak yang terutang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti yaitu data/dokumen berupa Lampiran SPT dimaksud yang membuktikan kebenaran dari kondisi yang Pemohon Banding sampaikan melalui SPT. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyatakan melalui SPT tersebut, bahwa:

“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.” bahwa apabila Terbanding dalam hal ini mengklaim bahwa Surat Pemberitahuan yang Pemohon Banding sampaikan adalah tidak benar maka beban pembuktian atas ketidakbenaran SPT Tahunan PPh Badan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut berada pada Terbanding (Direktur Jenderal Pajak). Akan tetapi, selama proses pemeriksaan hingga pengajuan banding ini, Terbanding nyata-nyata belum

alaman 75 dari 28

memberikan bukti kompeten yang konkrit/aktual, yang menunjukkan dengan jelas dan pasti ketidakbenaran SPT Tahunan PPh Badan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia mempertimbangkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim mempunyai kewajiban untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, serta penilaian pembuktian. Sekiranya juga dipertimbangkan pendapat dari Prof. R. Subekti, S.H dalam bukunya berjudul “Hukum Pembuktian”, Cetakan ke-11, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1995, halaman 15 bahwa masalah pembagian beban pembuktian merupakan masalah yang sangat penting dalam Hukum Pembuktian dan merupakan suatu persoalan hukum atau persoalan yuridis. Dalam buku tersebut, Prof. R. Subekti, S.H. menyatakan bahwa melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau Undang-Undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan yang bersangkutan. Berikut kutipannya.

“Suatu masalah yang sangat penting dalam Hukum Pembuktian adalah masalah pembagian beban pembuktian. Sebagaimana sudah diterangkan pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan. Soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi di muka Pengadilan Kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau Undang-Undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Hakim atau Pengadilan yang bersangkutan.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

bahwa dengan demikian, pelimpahan beban pembuktian sepenuhnya kepada Pemohon Banding oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam hal ini,

alaman 76 dari 28

Terbanding lah yang seharusnya membuktikan ketidakbenaran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan oleh Pemohon Banding;

PENDAPAT-PENDAPAT PARA SARJANA DAN AHLI HUKUM PAJAK MENGENAI BEBAN PEMBUKTIAN UNTUK MEMBENARKAN KEBENARAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU ALASAN KOREKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

bahwa menurut para ahli Hukum Pajak, beban pembuktian untuk membenarkan Surat Ketetapan Pajak atau alasan koreksi terletak pada Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding). Hal ini dapat dilihat antara lain dari pendapat-pendapat para ahli Hukum Pajak, sebagai berikut.

 Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia,” (disertasi pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Padjadjaran, 1964), Cetakan ke-V, Penerbit PT Eresco, Bandung, 1991, halaman 168, yang menyatakan:

“Bila seorang wajib pajak dikenakan pajak, dan kemudian ia mengajukan keberatan atau surat minta banding di muka Majelis Pertimbangan Pajak, dalam surat mana ia mengatakan bahwa hutang pajak menurut surat ketetapan adalah terlampau tinggi, dan oleh karena itu tidak dapat dibenarkan menurut pendapat wajib-pajak, siapakah yang harus membuktikan bahwa ketetapan itu tidak benar? Dalam keadaan demikian sudah barang tentu Inspeksi Keuangan menetapkan jumlah pajaknya menyimpang dari isi surat pemberitahuan pajak yang telah dimasukkan oleh wajib pajak ybs;

Pada umumnya dianut prinsip bahwa bila Inspektur menyimpang dari surat pemberitahuan, maka ialah yang berwajib membuktikan bahwa surat ketetapan itu benar.”

 Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Asas dan Dasar

Perpajakan 2”, cetakan kelima, PT Refika Aditama, Bandung, 1998, halaman 175, yang menyatakan:

“Kalau wajib pajak memenuhi segala kewajibannya, yang dibebankan kepadanya, oleh UU seperti mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP, memasukkan SPT pada waktunya, mengadakan pembukuan jika diwajibkan, memperlihatkan pembukuan, memberi penjelasan lebih lanjut tentang surat pemberitahuannya, memperlihatkan

alaman 77 dari 28

bukti-bukti yang dijadikan dasar pembukuan dan sebagainya, dan juga memenuhi segala permintaan Direktorat Jenderal Pajak, dalam batas-batas kewajaran, dan Kantor Pelayanan Pajak menetapkan Surat Ketetapan Pajak yang lebih besar daripada pajak yang dihitung sendiri berdasarkan Self-assesment, dan yang menyimpang dari data yang diberitahukan dalam SPT, maka Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban untuk membuktikan, bahwa data yang dijadikan dasar SKP-nya adalah yang benar dan data yang dimasukkan dalam SPT wajib pajak adalah tidak benar. Tetapi kalau wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya seperti tersebut di atas, walaupun Kantor Pelayanan Pajak menyimpang dari data, yang diberitahukan dalam SPT, maka terjadi pembalikan beban pembuktian dan wajib pajaklah yang harus membuktikan kebenaran jumlah utang pajak yang dihitung sendiri.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

 Dr. Hadi Buana, S.E., M.Si., dalam bukunya “Peradilan Pajak Sebagai Sistem

Penyelesaian Sengketa Pajak”, Ind Hill Co, Jakarta, 2012, halaman 201 dan 202 yang menyatakan:

“Dari penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU KUP tersebut di atas, diketahui bahwa beban pembuktian pada wajib pajak terbatas atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak tertentu saja (spesifik), yakni karena jabatan, artinya pada umumnya (general) dalam hal keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak beban pembuktian ada pada pihak administrasi pajak. Dengan demikian dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, kebenaran bukti yang didapat dari pemeriksaan harus dibuktikan sendiri oleh pemeriksa saat surat ketetapan pajak yang penerbitannya didasarkan bukti tersebut diajukan keberatan oleh wajib pajak.

…

Jika di tingkat keberatan pemeriksa harus membuktikan kebenaran bukti yang didapat saat pemeriksaan maka seharusnya di tingkat banding pun untuk keduakalinya kebenaran bukti yang didapat saat pemeriksaan tersebut diuji atau harus dapat dibuktikan kebenarannya di muka hakim. Sehingga yang pertama dan utama yang harus dilakukan oleh hakim pengadilan pajak adalah meminta pihak administrasi pajak membuktikan kebenaran bukti yang didapatkan, sementara kepada pihak wajib pajak hakim hanya meminta bantahannya bila dirasakan keterangan yang disampaikan pihak administrasi pajak tidak benar, sehingga tidak

alaman 78 dari 28

akan terjadi di dalam sidang justru hakim meminta wajib pajak yang mengajukan bandingnya terlebih dahulu membuktikan kebenaran dari surat pemberitahuannya padahal ini tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) UU KUP.

Tidak berlaku secara umum asas praesumptio iustae causa ini sekiranya dapat dijadikan indikator lain bahwa hukum pajak sebagai hukum administrasi memiliki kekhususan dan sejalan hal ini Pengadilan Pajak sebagai pengadilan administrasi memiliki kekhususan, yakni dengan tidak berlakunya asas praesumptio iustae causa maka pihak yang paling diminta membuktikan adalah pihak yang mengklaim mendapatkan bukti bahwa surat pemberitahuan wajib pajak tidak benar.”

 Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M, “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional”, Danny Darussalam Tax Center, PT Dimensi Internasional Tax, Jakarta, Edisi Kedua, Volume II, 2023, halaman 287-290, yang menyatakan: “E. Beban Pembuktian di Indonesia

Pembagian beban pembuktian dalam sengketa perpajakan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem prosedur perpajakan yang dianut Indonesia, yaitu sistem self-assessment. Penerapan pembagian beban pembuktian dalam sistem ini dapat dilihat pada proses penerbitan surat ketetapan pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum san Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa:

”… Pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak… Beban pembuktian tersebut juga berlaku bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

…

Beban pembuktian yang terletak pada wajib pajak atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan secara jabatan kemudian ditegaskan kembali dalam proses keberatan, yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP yang mengatur sebagai berikut.

…

alaman 79 dari 28

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP di atas, dapat disimpulkan bahwa beban pembuktian pada wajib pajak hanya terbatas atas pajak yang ditetapkan secara jabatan. Dengan demikian, secara argumentum a contrario, beban pembuktian atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan tidak secara jabatan berada di pihak otoritas pajak.

…

E.1. Beban Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing di Indonesia

…

Gambar 24.1 di bawah ini mengilustrasikan penerapan pembagian beban pembuktian dalam konteks transfer pricing di Indonesia.

Wajib Pa'ak 1 Dekumentas:

Tenar even

Tidak membuat Mey pal dskumentasi ¥ 4 Jodumentasi

SKPiabazan SKS non-iakatan

Sekar péemnukuan alt Heed pemyukuar olf sihak wajib pajak pihak otoritas pajak

…

Sebaliknya, apabila wajib pajak telah memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi transfer pricing, tetapi otoritas pajak menolak kewajaran harga atau laba dari transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak, otoritas pajak seharusnya menerbitkan surat ketetapan pajak tidak secara jabatan. Ketentuan ini sebagaimana diartikan dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Dengan demikian, beban pembuktian atas kebenaran surat ketetapan pajak tersebut terletak pada otoritas pajak;

(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding);

BERDASARKAN PUTUSAN-PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, DIREKTUR JENDERAL PAJAK (IN CASU TERBANDING) MEMPUNYAI BEBAN PEMBUKTIAN UNTUK MEMBENARKAN ALASAN KOREKSINYA.

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding sudah seharusnya dapat membuktikan kebenaran dasar koreksinya. Hal tersebut terlihat secara jelas dari

alaman 80 dari 28

putusan-putusan Mahkamah Agung serta pertimbangan-pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut:

 Putusan Mahkamah Agung No. 09/B/PK/PJK/2009 tanggal 28 September 2012 dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai pemohon peninjauan kembali, dahulu terbanding (yang telah diumumkan pula dalam website Mahkamah Agung) yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 13542/PP/M.V/15/2008 tanggal 11 Maret 2008 yang mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT Tempo Scan Pacific Tbk., sebagai pemohon banding, dengan pertimbangan hukum (halaman 18):

“Bahwa memperhatikan uraian di atas serta unsur-unsur data pembanding Terbanding yang tidak memisahkan nilai sewa tanah dan sewa bangunan di samping tidak menunjukkan luas bangunan dan luas tanah serta kisaran nilai sewa, Majelis berpendapat data Terbanding tidak dapat digunakan sebagai pembanding untuk menentukan kembali besarnya biaya sewa tanah oleh Pemohon Banding sesuai dengan keadaan seandainya di antara Wajib Pajak tidak terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan.” (Sebagaimana dikutip dari Putusan Mahkamah Agung No. 09/B/PK/PJK/2009 tanggal 28 September 2012).

(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

 Putusan Mahkamah Agung No. 215/B/PK/PJK/2007 tanggal 22 Juli 2010 dengan

Direktur Jenderal Pajak sebagai pemohon peninjauan kembali, dahulu terbanding, dan PT Aspirasi Luhur sebagai termohon peninjauan kembali, dahulu pemohon banding (yang telah diumumkan pula dalam website Mahkamah Agung) dengan pertimbangan hukum (halaman 7):

“Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang No. 17 Tahun 2000 tidak benar, karena tidak terbukti adanya pengeluaran uang sewa penggunaan tanki dan pemilik tanki tidak terbukti mendapat penghasilan terhadap penggunaan tanki oleh Termohon Peninjauan Kembali, oleh karena itu tidak ada obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipungut pajaknya, sehingga alasan peninjauan kembali tidak berdasar hukum;

alaman 81 dari 28

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.” (Sebagaimana dikutip dari Putusan Mahkamah Agung No. 215/B/PK/PJK/2007 tanggal 22 Juli 2010);

(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

 Putusan Mahkamah Agung No. 161/B/PK/PJK/2010 tanggal 11 Juli 2011 dengan

Direktur Jenderal Pajak sebagai pemohon peninjauan kembali, dahulu terbanding, dan PT Daeyu Indonesia sebagai termohon peninjauan kembali, dahulu pemohon banding (yang telah diumumkan pula dalam website Mahkamah Agung) yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 17117/PP/M.XI/16/2009 tanggal 12 Februari 2009 yang menyatakan “... Terbanding juga tidak dapat membuktikan lebih lanjut bahwa selain penjualan ekspor Pemohon Banding juga telah melakukan penjualan lokal...”, yang menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali, dengan pertimbangan hukum (halaman 17):

“... Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 717/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 22 Juni 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei s.d. Mei 2005 atas nama PT. Daeyu Indonesia, sehingga PPN yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp 1.427.981.799,00 adalah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.”

alaman 82 dari 28

(Sebagaimana dikutip dari Putusan Mahkamah Agung No. 161/B/PK/PJK/2010 tanggal 11 Juli 2011).

 Putusan Mahkamah Agung No. 890/B/PK/PJK/2015 tanggal 23 Desember 2015 dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding dan PT Tenma Indonesia sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding, di mana Majelis Hakim pada Mahkamah Agung tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan (halaman 25-26):

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-924/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00006/206/09/052/11 tanggal 18 April 2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 24 Agustus 2011 dan kemudian dibetulkankembalidenganKeputusanTerbandingKEP- 00217/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 16 Desember 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.365.3-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar (Rp 3.145.879.635,00) adalah sudah benar, dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksi Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha (kerugian selisih kurs) sebesar Rp15.494.816.440,00 atas Rugi Selisih Kurs (Loss on Foreign Exchange, net) tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan fakta-fakta dan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pajak Pengadilan Pajak, karena berdasarkan Laporan

alaman 83 dari 28

Keuangan Audited yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, 2009 dan 2010 oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Sarwoko & Sandjaya dengan pendapat opini wajar tanpa pengecualian, dimana untuk Tahun 2007 dan 2008 Pemohon Banding mengalami laba atas selisih kurs dan telah diperhitungkan untuk Tahun 2009 dan 2010 mengalami kerugian selisih kurs, untuk tahun 2009 dikoreksi seluruhnya sedangkan Tahun 2010 tidak dikoreksi, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan konsistensi dalam pemeriksaan pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebutdi atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

 Putusan Mahkamah Agung No. 395/B/PK/PJK/2015 tanggal 4 Agustus 2015 dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai pemohon peninjauan kembali, dahulu terbanding dan PT Mugai Indonesia sebagai termohon peninjauan kembali, dahulu pemohon banding, di mana Majelis Hakim pada Mahkamah Agung tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan (halaman 59-60):

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor

alaman 84 dari 28

KEP-1759/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 16 November 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00129/406/08/431/10 tanggal 27 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.165.353.0-431.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar (Rp3.743.917.870,00) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas substansi yaitu berupa butir A koreksi Technical Guidance Fee (HPP) sebesar Rp719.183.714,00, butir B koreksi Technical Guidance Cost sebesar Rp185.380.040,00, butir C koreksi Biaya Royalties sebesar Rp2.149.293.219,00 dan butir D koreksi Biaya Travelling Expence sebesar Rp 457.069.556,00, serta masing-masing dalam butir E Biaya Internal Meeting sebesar Rp52.723.003,00, butir F koreksi Pendapatan dari Luar Usaha atas Laba/Rugi Selisih Kurs sebesar Rp171.641.493,00 dan butir G koreksi Biaya Penyusutan Fiskal sebesar Rp2.534.372.851,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah memiliki keterkaitan dalam hubungan hukum (Innerlijke Samenhang) dengan Treaty Indonesia- Jepang dan hubungan istimewa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Selanjutnya, Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan telah menyampaikan dokumen Transfer Pricing Documentation for the Years Ended 31 May 2008 – 2010 untuk mendukung dalil-dalil dan argumentasi di hadapan Majelis dan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memberikan tanggapan yang spesifik dan memadai, dan perkara selebihnya telah diuji dan tidak dapat dipertahankan oleh Majelis. Oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor

alaman 85 dari 28

24 Tahun 2010 tentang Perjanjian Internasional jo. P3B Indonesia-Jepang dan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar beban pembuktian dibebankan kepada Terbanding sebagai pihak yang melakukan koreksi. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya membuktikan:

1. Metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah keliru;

2. Terdapat informasi terkait rincian Harga Pokok Penjualan dan kesebandingan antara Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menerapkan metode RPM; dan

3. Lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu ASGL, merupakan pemegang saham Pemohon Banding sehingga atas selisih koreksi transfer pricing dapat dianggap sebagai pembayaran dividen;

bahwa adapun tanggapan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding lainnya dalam Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut.

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Di dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengevaluasi RPM sebagai metode Harga Transfer Potensial segmen distribusi sesuai dengan karakteristik kegiatan usahaBahwa Pemohon Banding sebagaimana dikutip oleh Terbanding telah memberikan hasil evaluasi atas metode RPM pada halaman 38 Dokumen Lokal.

alaman 86 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor with Limited Market Risk.
Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding berasumsi dengan tidak adanya informasi struktur biaya HPP maka terdapat perbedaan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak ditemukan adanya kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga RPM tidak dapat diterapkan. Bahwa dalil Pemohon Banding mengandung kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana tidak adanya informasi yang tersedia menyebabkan kepastian ketidak sebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding atau ketidaksebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding menjadi pasti.Bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak ada informasi yang andal terkait struktur biaya HPP dan kebijakan akuntansi pada perusahaan pembanding, sehingga tidak dapat dipastikan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding untuk menerapkan metode RPM secara andal. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-32/2011 sebagaimana juga didukung dengan panduan internasional dan pendapat ahli lainnya, ketersediaan informasi yang andal dan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen merupakan hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih metode yang paling tepat. Dengan demikian, mempertimbangkan keseluruhan faktor-faktor kesebandingan yang diatur dalam ketentuan perpajakan Indonesia, panduan internasional, maupun literatur internasional, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM sebagai metode yang paling andal untuk diterapkan dalam sengketa a quo.
Menurut Pemohon Banding yang didasarkan pada beberapa pendapat ahli dan kutipan peraturan, bahwa penentuan kesebandingan fungsi dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan. Berdasarkan perbandingan rasio tersebut pengujian di tingkat laba kotor dengan RPM tidak dapat diterapkan karena PemohonBahwa Pemohon Banding sudah beriktikad baik dalam pemilihan metode yang paling sesuai dengan mempertimbangkan keseluruhan peraturan dan praktik terbaik sebagaimana tercantum dalam panduan internasional dan pendapat ahli. Bahwa berdasarkan literatur internasional yang ada, kesebandingan fungsi dapat dinilai berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, terdapat ketidaksebandingan rasio biaya

alaman 87 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal. Di dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti yang menunjukan korelasi antara Rasio Biaya Operasional terhadap penjualan dengan kompleksitas fungsi suatu perusahaan. Alasan keberatan Pemohon Banding tersebut hanya didasarkan pada kutipan-kutipan pendapat para ahli yang disajikan dalam surat keberatannya.operasional terhadap penjualan pada Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang mengindikasikan tidak memiliki kesebandingan fungsi yang cukup untuk menerapkan metode RPM.
Bahwa berdasarkan Paragraf 2.27 OECD TP Guidelines Tahun 2017 metode Resale Price Method sangat berguna ketika diterapkan pada operasi pemasaran atau penjualan. Di dalam Paragraf 2.29 ditegaskan kembali bahwa Gross Profit Margin yang sesuai paling mudah ditentukan ketika reseller tidak menambah nilai secara substantive ke dalam produk yang dijual. Bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 yang memandu pemilihan Transfer Pricing sesuai dengan prinsip The Most Appropriate Method sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) PER-32/PJ/2011 di mana di atur bahwa Metode yang paling tepat untuk digunakan pada reseller yang tidak menambah nilai atas produknya adalam metode Resale Price Method (RPM). Bahwa berdasarkan analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbandtng menyimpulkanBahwa Terbanding mendasarkan pemilihan RPM semata-mata berdasarkan huruf b Pasal 11 ayat (10) PER-32/PJ/2011. Bahwa pasal tersebut memberikan contoh kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode RPM, tetapi tidak mewajibkan penggunaan RPM pada kondisi-kondisi yang diatur. Bahwa penentuan metode diatur dalam Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, yang mewajibkan Terbanding untuk mempertimbangkan ketersediaan informasi yang andal dan tingkat kesebandingan antar transaksi afiliasi dan independen. Pada faktanya, Terbanding tidak pernah memberikan bukti bahwa Terbanding sudah mempertimbangkan tingkat kesebandingan standar akuntansi (keseragaman pengklasifikasian biaya) untuk menerapkan RPM.

alaman 88 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding melakukan Fungsi yang sedikit (less function) sehingga dengan demikian maka penggunaan metode RPM sudah sangat sesuai sebagaimana dipandu dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017.
Bahwa seluruh dalil Pemohon Banding atas perbedaan standar akuntansi, struktur biaya dalam Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional serta metode penilaian persediaan ketika menerapkan metode Resale Price Method perlu diketahui untuk meningkatkan kesebandingkan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding hanyalah suatu bentuk justifikasi/pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding memang benar-benar mau meningkatkan kesebandingan maka sudah seharusnya sejak Dokumen Lokal disusun Pemohon Banding sudah melakukan segmentasi Laporan Keuangan.Sebagaimana diuraikan di atas, dalil Pemohon Banding adalah tidak ada informasi yang andal terkait struktur biaya HPP dan kebijakan akuntansi pada perusahaan pembanding, sehingga tidak bisa dipastikan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding untuk menerapkan metode RPM secara andal. Mengingat tidak bisa dipastikan kesebandingan struktur biaya, maka penyesuaian pun tidak dapat dilakukan karena tidak diketahui tingkat kesebandingan struktur biaya tersebut. Bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kekeliruan Terbanding dalam memahami fakta dan peraturan yang ada. Hal ini didasarkan pada:  Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding harus membuktikan bahwa Pemohon Banding sudah menguji menggunakan metode RPM dan hasilnya metode RPM tidak dapat digunakan  Rujukan Terbanding yaitu Pasal 11 ayat (3) huruf c jo. Pasal 11 ayat (5) jo. Pasal 12 PER- 32/PJ/2011. Bahwa Pasal 12 PER-32/PJ/2011 yang dirujuk oleh Terbanding pada faktanya sudah sudah dihapus dari yang sebelumnya dimuat dalam PER-43/PJ/2010. Apabila Terbanding mengacu pada Pasal 12 PER- 43/PJ/2010, maka Terbanding telah menerapkan

alaman 89 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
metode hierarki dalam pemilihan metode transfer pricing, sebagaimana berbunyi sebagai berikut. “Dalam hal kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) tidak terpenuhi maka metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM) dapat diterapkan.” Bahwa Pasal 12 PER-43/2010 merupakan penerapan pemilihan metode transfer pricing secara hierarkis, di mana Wajib Pajak diwajibkan menguji kewajaran secara runut berdasarkan hierarki metode, yaitu metode CUP, CPM/RPM, dan terakhir TNMM. Oleh karena itu, sebelum PER- 32/PJ/2011 berlaku, Wajib Pajak memang diwajibkan untuk mendokumentasikan penerapan seluruh metode secara runut dan mendemonstrasikan bahwa metode-metode lain tidak dapat digunakan sebelum menggunakan metode TNMM. Namun demikian, penghapusan Pasal 12 PER- 43/2010 dalam peraturan perubahannya, yaitu PER-32/2011, menyebabkan pendekatan pemilihan metode transfer pricing berubah dari hierarchy method menjadi the most appropriate method, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011, yang berbunyi sebagai berikut. “Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).” Bahwa dalam konsep the most appropriate method, pemilihan metode transfer pricing tidak dilakukan secara runut berdasarkan metode hierarki, tapi

alaman 90 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
didasarkan pada faktor-faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011, yaitu:  kelebihan dan kekurangan setiap metode;  kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;  ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;  Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada. Namun pada faktanya, Terbanding tidak mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan di atas dengan tidak pernah memberikan bukti bahwa Terbanding sudah mempertimbangkan ketersediaan informasi yang andal untuk struktur biaya HPP perusahaan pembanding dan tingkat kesebandingan standar akuntansi (keseragaman pengklasifikasian biaya) perusahaan pembanding untuk menerapkan metode RPM.
Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penolakan 3 (tiga) data pembanding oleh Terbanding ditujukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding dengan PemohonBahwa database komersial yang digunakan Pemohon Banding, yaitu TP Catalyst, sudah memberikan informasi bisnis dan produk dari Perusahaan pembanding. Berdasarkan informasi pada database tersebut, disimpulkan bahwa

alaman 91 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Banding. Hal tersebut dapat terlihat dari alasan penolakan Terbanding atas data pembading tersebut, yang diantaranya ketidaktersediaan website yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kegiatan usaha data pembanding dan produk yang dinilai tidak sebanding dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding.perusahaan sudah sebanding dengan Pemohon Banding.
Bahwa pada faktanya, di dalam bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak hanya melakukan 1 (satu) transaksi dengan pihak afiliasi (Pembelian) namun juga melakukan transaksi jasa pemasaran kepada pihak afiliasi lainnya, sehingga sesuai dengan Bab 13 Pendekatan Agregasi-Segregasi dan Segmentasi Laporan Keuangan Buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Datam Persfektif Pajak Internasional dan OECD TPG 2017, maka seharusnya dilakukan segmentasi atas laporan keuangan Pemohon Banding sehingga diketahui berapa biaya dan penghasilan terkait jasa pemasaran dan berapa biaya dan penghasilan terkait penjualan computer dan peripheral. Namun faktanya, hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa hasil penggunaan Metode Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menjadi tidak dapat diandalkan;Bahwa nyatanya, Terbanding juga menggunakan laporan keuangan yang tidak tersegmentasi dalam melakukan koreksinya. Oleh karena itu, tidak ada sengketa segmentasi dalam sengketa banding ini. Adapun perhitungan koreksi Terbanding sebagaimana dimuat dalam Risalah Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut. Berdasarkan perhitungan tersebut, diketahui bahwa basis nilai penjualan yang digunakan Terbanding dalam menghitung koreksinya adalah sama dengan nilai penjualan yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding: Dan Laporan Keuangan:

Perhitungan Arm's Length Price (ALP) :

Margin Wajar = 640%

Gross Profit Margin = (Sales - COGS) / Sales

6,40% = (3,887,573,432 - COGS) /3,887,573,432

248,788,96B,784 = (3.887.573.431.740 - COGS)

COGS = (3.887.573.431.740 - 248.788.968.784)

COGS = 3.638.784.462.956

COGS cir Pemeriksa 3,638,784 462 956

COGS cin: SPT WP ___3,729,255,929,676

Koreksi 90,471,466,720

alaman 92 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Dengan demikian, pendapat Terbanding adalah keliru dan tidak dapat diterima.
Bahwa seluruh impor pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari negara Singapura di mana Asus Global Pte Ltd berada tapi impor pembelian dilakukan dari negara Cina. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa waiaupun perjanjian pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Asus Global Pte Ltd namun Asus Global Pte Ltd sendiri bukan pemilik barang sesungguhnya. Pemilik barang sesungguhnya menurut Terbanding adalah Asustek yang merupakan Pemilik Saham dari Pemohon Banding.Pertama, alasan Terbanding adalah tidak relevan mengingat sebagaimana diuraikan di atas, dividen adalah pembayaran kepada pemegang saham. Fakta sengketa adalah pembayaran Pemohon Banding dilakukan kepada ASGL dan bukan kepada pihak pengirim produk di Cina. Oleh karena itu, pembayaran Pemohon Banding pada sengketa a quo bukan merupakan dividen. Kedua, Asustek selaku pemegang saham Pemohon Banding berada di Taiwan, bukan Cina. Ketiga, Terbanding sama sekali tidak memberikan bukti bahwa pemilik barang sesungguhnya adalah Asustek sehingga alasan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi.
Seluruh pendapat dari buku maupun jurnal yang dicantumkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam surat-surat lain atau tulisan kecuali Pemohon Banding dapat membuktikan keterkaitannya dengan sengketa a quo. Seluruh pendapat dari buku maupun jurnal yang dicantumkan oleh Pemohon Banding juga bukan merupakan peraturan perundang-undangan perpajakan sehinggaBahwa literatur yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan wujud iktikad baik Pemohon Banding dalam menjalankan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding dengan iktikad baik mempelajari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan praktik-praktik terbaik berdasarkan pendapat ahli agar dapat menjalankan prinsip dengan baik dan benar.

14. REVENUE 2020

Sales of notebook products. desk:op and other equipments - vnird parties 4 313825575

Serv ce revenue - related parties 20.580.411

Sales rebate (446.832 554)

3.887.573.432

Refer to Note 17 for details of related party transactions

alaman 93 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mengindahkan seluruh pendapaat yang dicantumkan oleh Pemohon Banding tersebut karena sesuai dengan Pasal 78 UU Pengasilan Pajak, putusan pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktiaan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim.Bahwa doktrin (pendapat sarjana hukum) dapat menjadi sumber hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan hakim sebagaimana diuraikan pada literatur, sebagai berikut:  R. Soeroso, S.H., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2016. (halaman 179-180) “Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. Menurut Prof. Dr. Sudikno M. S.H., Doktrin adalah pendapat para sarjana Hukum yang merupakan sumber hukum tempat hakim menemukan hukumnya. Seringkali terjadi bahwa hakim dalam keputusannya menyebut pendapat sarjana hukum sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Hakim menemukan hukumnya dalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum, ialah sumber hukum formil. Biasanya Hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang- undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum.”  Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta, 2010. (halaman 63) “Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal

alaman 94 dari 28

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seterusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Terutama dalam hubungan Internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Dalam hukum internasional, pendapat sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.” Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa literatur-literatur tersebut dapat memiliki persuasive value bagi Majelis Hakim dalam memutus sengketa ini.

B. KOREKSI ATAS KREDIT PAJAK SEBESAR Rp73.814.769.646,00

MENURUT PEMOHON BANDING bahwa sebagaimana dimuat dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp73.814.769.646dalamKeputusanTerbandingNo.KEP- 00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi a quo merupakan kesalahan tulis yang belum diterbitkan surat pembetulannya hingga pengajuan Surat Bantahan ini;

bahwa koreksi terkait Kredit Pajak ini tidak dimuat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak, maupun Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Pemohon Banding pun tidak pernah mengajukan keberatan atas nilai Kredit Pajak pada Surat Ketetapan Pajak;

bahwa kemudian, berdasarkan penelitian Pemohon Banding, diketahui pula bahwa:

a. Nilai Rp73.814.769.646,00 adalah nilai Penghasilan Kena Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor: 00077/406/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 untuk Tahun Pajak 2020 yang

alaman 95 dari 28

diajukan keberatan oleh Pemohon Banding (dan diajukan banding atas Keputusan Keberatan-nya);

b. Nilai kredit pajak ini tidak memengaruhi perhitungan PPh Pasal 26 Kurang Bayar pada Keputusan Keberatan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini tidak dipertahankan;

C. KOREKSI ATAS KOMPENSASI MASA PAJAK SEBELUMNYA SEBESAR

Rp16.239.249.180,00

MENURUT PEMOHON BANDING bahwa sebagaimana dimuat dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya sebesar Rp16.239.249.180,00 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi a quo merupakan kesalahan tulis yang belum diterbitkan surat pembetulannya hingga pengajuan Surat Bantahan ini;

bahwa koreksi terkait Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya ini tidak dimuat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak, sampai dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Pemohon Banding pun tidak pernah mengajukan keberatan atas nilai Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya pada Surat Ketetapan Pajak;

bahwa kemudian, berdasarkan penelitian Pemohon Banding, diketahui pula bahwa:

a. Nilai Rp16.239.249.180,00 adalah nilai Pajak Penghasilan Terutang pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor: 00077/406/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 untuk Tahun Pajak 2020 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding (dan diajukan banding atas Keputusan Keberatan-nya);

b. Nilai Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya ini tidak memengaruhi perhitungan PPh Pasal 26 Kurang Bayar pada Keputusan Keberatan;

N]bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini tidak dipertahankan;

alaman 96 dari 28

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-49 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2.SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 Masa Pajak Mei 2020 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 112/DDTC-TP/IX/2022 tanggal 23 September 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak NTPN No:

9E3FA1PJD9GOSK12 tanggal 23 September 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus No. ATID-FA-923-110 tanggal 25 September 2023 atas nama Veronica Kusumawardani;

Bukti P-6. Keputusan Ijin Kuasa Hukum No. KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Veronica Kusumawardani yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Veronica

Kusumawardani;

Bukti P-8. Akta Notaris Mina Ng. S.H., M,Kn nomor 19 tanggal 23 Mei 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan PT. Asus Technology Indonesia Jakarta dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0023676.AJ.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. PT. Asus Technology Indonesia Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

alaman 97 dari 28

Bukti P-9. Akta Notaris Ervina Christina S, S.H., M.Kn., nomor 14 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Asus Technology Indonesia Jakarta dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09- 0066512 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Asus Technology Indonesia Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Passport dan Visa atas nama Lin Wei Ting yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Veronica Kusumawardani;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Tami Putri Pungkasan;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus No. ATID-FA-923-97 tanggal 25 September 2023 atas nama Tami Putri Pungkasan;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Keputusan Ijin Kuasa Hukum No. KEP-

1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas nama Tami Putri Pungkasan;

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum atas nama Tami Putri Pungkasan; Bukti P-16. Matrik sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis No. 048/DDTC-1B/V/2024 tanggal 30 Mei 2024; Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Putusan Pengadilan Pajak No. Put-

58181/PP/M.IIB/13/2014;

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Putusan Mahkamah Agung Nomor

965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 48349/PP/M.VI/13/2013;

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai Putusan Pengadilan Pajak No. Put.

39468/PP/M.XII/13/2012;

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai Putusan Pengadilan Pajak No. Put.

104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 19 September 2024;

alaman 98 dari 28

Bukti P-23. Salinan Panduan Internasional UN Transfer Pricing Manual 2017:

Paragraf B.3.3.12.4; dan Paragraf B.3.2.12.4 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-24. Salinan CA. Akshay Kenkey dalam bukunya “Transfer Pricing

Referencer”, Bloomsbury, hal. 89, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-25. Salinan Panduan Internasional OECD TPG 2017: Paragraf 2.4; dan

Paragraf 2.42 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-26. SalinanPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

013104.13/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Salinan Panduan Internasional UN Transfer Pricing Manual 2021:

Paragraf 4.5.3.3; dan Paragraf 4.5.8.1 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. Salinan website perusahaan Human & Technology Corp, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis nomor 025/DDTC-1B/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-30. Salinan Sample Invocice Pembelian Pemohon Banding dari ASGL:

Invoice No. 15200324910; dan Invoice No. 15200446078; yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-31. Salinan Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji, “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional”, Edisi Kedua, Volume 1, Juni 2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-32. Salinan “7th Etaxguide Transfer Pricing Guidelines” yang dikeluarkan otoritas pajak Singapura (Internal Revenue Authority Singapore), Hal. 181, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-33. Salinan Jack Bernstein, “Transfer Pricing in Canada”, IBFD, 1999, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-34. Salinan Asst. Professor School of Management, “Factors Affecting

New Product Marketing in Consumer Electronics: A Quantitative

alaman 99 dari 28

Perspective”, International Journal of Early Childhood Special Education, 2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-35. Salinan David L.P. Francescucci, “The Arm’s Lenght Principle and

Group Dynamics – Part 1: The Conceptual Shortcomings”, IBFD, 2004, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-36. Salinan Sample Pemberian Sales Rebate (Debit Note) kepada

Distributor Independen, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-37. Salinan Panduan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022: Paragraf

2.33; Paragraf 2.4; Paragraf 2.5; dan Paragraf 2.68, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-38. Penjelasan tertulis nomor 024/DDTC-1B/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-39. Kesimpulan akhir nomor 045/DDTC-1B/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-40. Salinan Literatur Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional" ,halaman 245 – 247, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-41. Salinan Literatur Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji dalam buku "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional", hal. 115, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-42. Salinan Literatur David B. Blair (editor), “Transfer Pricing Answer Book

2012”, Practising Law Institute, 2012, hal.145, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-43. Salinan Literatur Karl Gruendel & Ken Okawara, “Transfer Princing in

Japan”, CCH Wolter Kluwer, 2010, hal. 39, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-44. Salinan Artikel rujukan Terbanding mengenai biaya-biaya yang dicatat oleh perusahaan distributor, yang telah dimeteraikan kemudian;

alaman 100 dari 28

Bukti P-45. Salinan Artikel oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia mengenai perlunya penyesuaian atas perbedaan fungsi perusahaan distributor dalam menerapkan metode RPM, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-46. Salinan Artikel mengenai Kelaziman Praktik Pricing Strategy

Perusahaan Distributor, yaitu: Artikel "Distributor margin by industry and retail profit markup calculation”; Artikel Artikel "How to Create a Competitive Pricing & Distribution Strategy” oleh Bernd Kleyenstuber; Artikel "Product prices: 3 effective steps to set wholesale pricing” Oleh Oscar Guerrero; dan Artikel "“How to Create an Effective Distributor Pricing Strategy” oleh Pros, Inc; yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-47. Salinan UN TPM 2021, yaitu: Paragraf 11.6.2.12; dan Paragraf

4.5.11.7; yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-48. Salinan excel tarikan data dari TP Catalyst terkait metode struktur akuntansi yang diterapkan masing-masing perusahaan pembanding, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-49. SalinanPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

005577.13/2022/PP/M.VA Tahun 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matrik sengketa;

Bukti T-5. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

01685/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan;

Bukti T-6. Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 19 Desember 2024;

alaman 101 dari 28

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01685/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 April 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 018/DDTC-IB/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

alaman 102 dari 28

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260,007.539.288.893,007.539.288.893,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara a. Pasal 48 ayat (1)

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrative sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

b. Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk.

Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan "banding administratif.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a. Pasal 12 ayat (3)

alaman 103 dari 28

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

a. Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:...

b. Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:...

c. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

d. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya

alaman 104 dari 28

melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

e. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

alaman 105 dari 28

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

f. Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

g. Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

h. Pasal 26 ayat (2)

alaman 106 dari 28

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

i. Pasal 26 ayat (2a)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

j. Pasal 26 ayat (3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

k. Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

l. Pasal 26 ayat (5)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan a. Pasal 36 ayat (6)

alaman 107 dari 28

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya a. Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

b. Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

alaman 108 dari 28

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

c. Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d. Pasal 8

(1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

alaman 109 dari 28

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

e. Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

f. Pasal 11

alaman 110 dari 28

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercantum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 13 ayat (11) dan ayat (12) yang secara lengkap berbunyi:

a. Pasal 13 ayat (11)

Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih diutamakan dari pada metode yang lain.

b. Pasal 13 ayat (12)

Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d angka 1, dan huruf d angka 2 dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c lebih diutamakan dari pada metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1, dan huruf d angka 2.

c. Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap

alaman 111 dari 28

sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. OECD Transfer Pricing Guidelines.

Menimbang Bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan pada persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Objek Pajak/DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 merupakan secondary adjustment dari Primary Adjustment yang dilakukan Pemeriksa dengan melakukan penyesuaian harga pembelian (Koreksi Harga Pokok Penjualan) sebesar Rp90.471.466,720,00 dari Asus Global Pte Ltd (pihak afiliasi) karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2. Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar dan atas kelebihan pembayaran atas pembelian tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada pengurangan besarnya tagihan yang dibebankan kepada Pemohon Banding sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

3. Bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend tersebut telah sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Bahwa pengenaan pajak atas constructive dividend tersebut juga dipertegas kembali melalui Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

1. Bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Pasal Pasal 36 ayat (6) ditegaskan Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai

alaman 112 dari 28

Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesarRp 7.539.288.893,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing pada pos Harga Pokok Penjualan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp90.471.466.720 selaku primer, yaitu koreksi sekunder terhadap DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 7.539.288.893 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.507.857.779 untuk Masa Pajak Maret 2020.

2. Koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing mengenai perbedaan langkah pengujian kewajaran atas transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu Asus Global, Pte Ltd (“ASGL”),

3. koreksi a quo merupakan koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing pada pos Harga Pokok Penjualan sengketa PPh Badan tahun pajak 2020 selaku koreksi primer mengenai perbedaan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (transfer pricing) atas transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

4. Bahwa penerapan metode transfer pricing RPM oleh Terbanding pada kasus a quo adalah keliru karena tidak mempertimbangkan 4 (empat) faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011 dan Lampiran I Bab II Poin B Nomor 2 Huruf b PER-22/2013, salah satunya adalah ketersediaan informasi yang andal dalam menerapkan metode yang dipilih.

5. Bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 11 ayat (10) huruf a PER-32/PJ/2011 yang mengatur bahwa terdapat 2 (dua) kondisi yang harus dipenuhi secara kumulatif dalam menerapkan metode RPM, yaitu 1) kesebandingan fungsi yang tinggi; dan 2) pihak penjual (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang tinggi.

alaman 113 dari 28

Pertama, sehubungan dengan syarat kesebandingan fungsi yang tinggi, nyata- nyata tidak terdapat rincian biaya pada Harga Pokok Penjualan maupun Biaya Operasional perusahaan pembanding sehingga tidak ada informasi yang andal untuk memastikan kesebandingan fungsi yang tinggi untuk menerapkan metode RPM

6. Kedua, sehubungan dengan kondisi perusahaan tidak memberikan nilai tambah yang signifikan pada produk yang dijual, Pemohon Badning berpendapat bahwa Pemohon Banding memberikan nilai tambah yang signifikan pada produk yang dijual melalui fungsi penjualan dan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

7. Bahwa penerapan metode RPM oleh Terbanding justru bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selama persidangan, Terbanding berpendapat metode RPM lebih tepat diterapkan karena sesuai dengan metode penentuan harga distributor independen. Alasan ini tidak didukung dengan bukti apapun.

8. Bahwa koreksi Terbanding menyebabkan laba Pemohon Banding menjadi tidak realistis secara ekonomis sehingga bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha itu sendiri. Bahwa walaupun Terbanding menggunakan metode RPM, Terbanding seharusnya menelaah atau melakukan pengecekan kembali penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan membandingkan laba bersih Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yang dipilih,

9. Bahwa Terbanding sudah melanggar Pasal 20 PER-32/PJ/2011 karena tidak pernah memberikan alasan maupun bukti metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah keliru.

10. Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan alasan dan bukti bahwa alasan penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding adalah keliru. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal sudah tepat.

11. Selain pembuktian bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dapat Pemohon Banding

alaman 114 dari 28

sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diketahui bahwa dividen adalah laba yang diperoleh oleh pemegang saham.

12. Bahwa untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa surat/dokumen dan/atau penjelasan tertulis di hadapan persidangan dan juga telah dikirimkan melalui e-mail ke panitera Majelis Hakim VI-B. (P1 – P52).

13. Sehubungan dengan pokok sengketa terkait dengan perbedaan atas metode transfer pricing yang digunakan, berikut adalah argumentasi Pemohon Banding:

i) Uraian bahwa metode transfer pricing RPM tidak andal diterapkan untuk menguji kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding dengan ASGL karena mensyaratkan ketersediaan informasi perusahaan pembanding yang tinggi;

14. Uraian bahwa metode ROM yang diterapkan oleh Terbanding pada faktanya sulit untuk diterapkan sehingga metode TNMM merupakan metode yang paling sesuai (the most appropriate method) atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding.

15. Sehubungan dengan pokok sengketa terkait dengan perbedaan atas perusahaan pembanding yang digunakan, berikut adalah argumentasi Pemohon Banding:

a. Uraian bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan sebanding, sehingga alasan penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru.

16. Uraian pembuktian bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi a quo tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding.

17. Uraian bahwa Terbanding tidak terlebih dahulu menyampaikan alasan ataupun membantah bahwa metode TNMM yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (3, dan (5) PER-43/PJ/2010 jo. PER-/32/PJ/2011 dan tidak sejalan dengan

alaman 115 dari 28

pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. No. PUT- 013104.13/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024.

18. Uraian bahwa metode TNMM lebih tepat digunakan dibandingkan metode tradisional dalam hal tidak terdapat informasi data keuangan yang andal, berdasarkan Paragraf 2.68 dan 2.4 OECD TPG 2017, Paragraf 4.5.8.1. UN TPM 2021, Paragraf B.3.3.12.4 UN TPM 2017, dan literatur-literatur internasional yang berlaku.

19. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa koreksi a quo adalah koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing pada sengketa Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan selaku koreksi primer. Sehubungan dengan koreksi sekunder, Lampiran SE-50/PJ/2013 mengatur sebagai berikut

20. “Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder.

21. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

22. Berdasarkan ketentuan tersebut, dipahami bahwa koreksi sekunder merupakan reklasifikasi atas “kelebihan pembayaran” kepada pihak afiliasi dalam transaksi yang diuji. Dalam hal ini, transaksi afiliasi yang dikoreksi adalah transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi luar negeri, yaitu ASGL di Singapura. Dengan demikian, reklasifikasi kelebihan pembayaran oleh Terbanding hanyalah atas transaksi pembelian Pemohon Banding dengan ASGL saja dan tidak ada kaitannya dengan pihak yang memiliki barang.

23. PETITUM Pemohon Banding yaitu :

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan surat banding;

alaman 116 dari 28

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 7.539.288.893,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa dalil koreksi Terbanding adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp7.539.288.893,00. Koreksi a quo adalah kelanjutan dari koreksi Primer pada Harga Pokok Penjualan Pada PPh Badan Tahun 2020.

bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Koreksi a quo karena perbedaan penentuan metode Transfer Pricing dan penentuan perusahaan pembanding antara Terbanding dan Pemohon Banding. Terbanding menggunakan metode Transfer Pricing dengan metode Resale Pricing Metode (RPM) sedangkan Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM). Perbedaan a quo terkait perbedaan langkah pengujian kewajaran atas transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu Asus Global, Pte Ltd (“ASGL”).

Bahwa koreksi a quo merupakan koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing pada pos Harga Pokok Penjualan sengketa PPh Badan tahun pajak 2020 selaku koreksi primer mengenai perbedaan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (transfer pricing) atas transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. bahwa menurut Pemohon Banding penerapan metode transfer pricing RPM oleh Terbanding pada kasus a quo adalah keliru karena tidak mempertimbangkan 4 (empat) faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011 dan Lampiran I Bab II Poin B Nomor 2 Huruf b PER-22/2013, salah satunya adalah ketersediaan informasi yang andal dalam menerapkan metode yang dipilih. Bahwa menurut Pemohon Banding penerapan metode transfer pricing RPM oleh Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 11 ayat (10) huruf a PER-

alaman 117 dari 28

32/PJ/2011 yang mengatur bahwa terdapat 2 (dua) kondisi yang harus dipenuhi secara kumulatif dalam menerapkan metode RPM, yaitu 1) kesebandingan fungsi yang tinggi; dan 2) pihak penjual (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang tinggi. bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa koreksi Terbanding merupakan Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar dan atas kelebihan pembayaran atas pembelian tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada pengurangan besarnya tagihan yang dibebankan kepada Pemohon Banding sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak.

bahwa terdapat fakta bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas Secondary Adjustment atas pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend tersebut telah sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi primary adjustment dari Koreksi Positip pada PPh Badan tahun 2020.

bahwa Pengadilan Pajak telah memutus atas sengketa koreksi primary adjustment dari Koreksi Positip pada PPh Badan tahun 2020 yaitu menolak permohonan Banding Pemohon. Sehingga atas sengketa Koreksi PPh Pasal 26 berupa Deviden Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan Pemohon Banding.

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

alaman 118 dari 28

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

alaman 119 dari 28

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 7.539.288.893,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan

alaman 120 dari 28

Terbanding Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01685/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 267.539.288.893,007.539.288.893,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 Menurut TerbandingRp7.539.288.893,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp7.539.288.893,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6 7Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa Pajak sebelumnya PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar7.539.288.893,00 1.507.857.779,00 0 0 1.507.857.779,00 658.632.278,00 2.166.490.057,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

alaman 121 dari 28

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00414/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01685/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00019/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022, atas nama PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1-043.000, beralamat di Jalan Boulevard Raya, Graha Boulevard KGC Blok C Nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara,Mohamad_Setyanto@asus.com, sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.166.490.057,00,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H.,M.H.,Ak.,M.B.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H.,S.E., Ak., M.M. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui E-Tax Court pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

alaman 122 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.