P U T U S A N
Nomor PUT-010005.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02003/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00038/204/22/055/23 tanggal 6 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010005.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JOHN CRANE INDONESIA, NPWP: 010694149055000 /
0010694149055000 NITKU: 0010694149055000000000, beralamat di Jl. Cilandak Raya No. 1 Cilandak Commercial Estate Blok 401-A, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560 yang diwakili oleh Bonnita Rajo Kristanti, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: hoey@johncrane.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yuka Irfa Septiani,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/JCI-TAX/01-25 tanggal 23 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: