P U T U S A N
Nomor PUT-010003.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01681/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00015/204/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010003.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1-
043.000, beralamat di Jalan Boulevard Raya, Graha Boulevard KGC Blok C Nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara, domisili elektronik Mohamad_Setyanto@asus.com,dalam hal ini diwakili oleh Sdri. Veronica Kusumawardani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ATID-FA-923-106 tanggal 25 September 2023,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Veronica Kusumawardani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-923-118 tanggal 25 September 2023,
2. Nama: Tami Putri Pungkasan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-923-105 tanggal 25 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan